Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Buruh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Buruh. Tampilkan semua postingan

KSPI Keluar dari Tim Teknis Omnibus Law RUU Cipta Kerja


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis yang membahas omnibus law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Tim ini dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk mencari jalan keluar atas buntunya pembahasan klaster ketenagakerjaan, sekaligus untuk menindaklanjuti kebijakan Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI yang menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan.

Dalam hal ini, serikat pekerja yang memiliki keterwakilan di dalam Lembaga Tripartit  bersama dengan unsur Apindo/Kadin dan pemerintah (Kemnaker) sepakat untuk membentuk tim teknis. Dari unsur pekerja beranggotakan 15 orang, terdiri dari perwakilan KSPSI AGN (3 orang), KSPI (3 orang), KSPSI Yoris (3 orang), KSBSI (2 orang), KSPN (1 orang), K. SARBUMUSI (1 orang), FSPPN (1 orang), FSP KAHUTINDO (1 orang). Sedangkan unsur Apindo/Kadin berjumlah 15 orang dan unsur pemerintah 25 orang.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, tim ini dibentuk setelah berdikusi dengan unsur Apindo/Kadin yang dipimpin Menteri Ketenagakerjaan pada tanggal 3 Juli 2020. Di mana tim ini akan menghasilkan keputusan dan kesepakatan, atau sekurang-kurangnya kesepahaman baru terhadap pasal-pasal di dalam RUU Cipta Kerja khususnya Klaster Ketenagakerjaan.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum Apindo dan Ketua umum Kadin  yang juga hadir dalam pertemuan itu, mereka meminta ada take and give. Bahkan Menaker juga menyampakan tentang pentingnya kompromi antar pihak, dengan tetap berpedoman pada penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya dan tetap memberikan perlindungan kepada kaum buruh.

“Karena tim ini memiliki tujuan untuk membuat keputusan atau kesepakatan atau sekurang kurangnya berupa kesepahaman para pihak terhadap draft RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang saat ini sudah diserahkan ke DPR, kami memutuskan untuk bergabung di dalam tim,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis kepada media. Sabtu (11/07)

Dengan harapan, tim ini bisa menghasilkan kesepakatan berupa rekomendasi kepada pemerintah agar melakukan revisi isi draft omnibus law yang saat ini sudah masuk ke DPR RI, sehingga tidak ada lagi pasal-pasal yang merugikan kaum buruh.

Dalam perkembangannya, tim ini bertemu pertama kali pada tanggal 8 Juli 2020. Dalam pertemuan pertama, serikat pekerja yang tergabung di dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang terdiri dari KSPSI AGN, KSPI, dan KSBSI serta atas persetujuan serikat buruh yang lain menyerahkan satu konsep bersama draft sandingan RUU tersebut dari serikat pekerja kepada pemerintah dan unsur Apindo/Kadin secara tertulis.

“Isi dari draft itu berisi analisa dan pandangan serikat buruh mengenai dasar penolakan kami terhadap klaster ketenagakerjaan, kemudian mengusulkan agar UU No 13 Tahun 2003 dijadikan sebagai perlindungan kesejahteraan yang paling minimal bagi pekerja/buruh.”

Hal ini selaras dengan amanat Presiden Jokowi ketika menyampaikan pernyataan penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yaitu RUU ini dibuat untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas luasnya dan tetap memberikan perlindungan kesejahteraan bagi para pekerja dan keluarganya.

Bagi KSPI, pesan ini sangat jelas bahwa tujuan pembentukan tim teknis ini adalah untuk memenuhi dua tujuan dibuatnya RUU yang diamanatkan Presiden Jokowi tersebut, atau dengan kata lain, lapangan kerja tercipta tapi tidak boleh mengurangi perlindungan minimal bagi kesejahteraan buruh  dan keluarganya sebagaimana duatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Saling bertukar konsep adalah hal yang lazim dalam dialog di lembaga tripartit sebagaimana standar internasional, di mana Indonesia sudah meratifikasi konvensi ILO NO 144 terkait Tripartit. Bahwa setiap kebijakan terkait dengan perburuhan harus dikonsultasikan dan didiskusikan secara tripartit. Dengan demikian harus ada mekanisme perundingan, ada kesepakatan para pihak, ada sosial dialog, baru kemudian diambil keputusan.

Terlepas apakah ada pasal yang disepakati maupun yang tidak disepakati. Hasil sosial dialog tripartit ini berupa rekomendasi tripartit untuk diserahkan kepada Pemerintah. Jadi sesuai Konvensi ILO  tersebut, rapat tripartit bukan hanya "sekedar ngobrol-ngobrol" atau hanya sekedar mendengarkan masukan para pihak, tetapi berupa Rekomendasi, dan nantinya Presiden lah yang memutuskan apakah Rekomendasi tersebut akan disetujui atau dipakai seluruhnya atau sebagian saja.

“Dengan kata lain, tripartit bukan hanya tukang stempel atau sekedar alat legitimasi yang hanya mendengar masukan tanpa adanya keputusan dan kesepakatan,” kata Said Iqbal.

Tetapi sayangnya, di dalam sidang pertama, secara arogan konsep yang diserahkan unsur pekerja dikembalikan oleh unsur Apindo/Kadin. Ketika diminta apa konsep dari Apindo/Kadin, mereka juga tidak bersedia memberikannya secara tertulis. Ini menunjukan Apindo/Kadin tidak memahami esensi pembahasan tripartit dan mengingkari makna take and give yang pernah disampaikan oleh ketua umum mereka dalam rapat pertama. Bahkan amanat Presiden Jokowi pun diabaikan.

Dalam pertemuan kedua tanggal 10 Juli 2020, kata Said, unsur Apindo/Kadin menegaskan bahwa pertemuan di dalam tim teknis ini tidak perlu ada keputusan dan kesepakatan, karena hanya sekedar memberikan masukan. Dan Apindo/Kadin pun menyatakan bahwa rapat tim teknis ini bukan perundingan para pihak. Padahal hasil tim adalah berupa rekomendasi untuk Presiden Jokowi, bagaimana bisa disebut bukan perundingan? Hal ini diamini oleh unsur pemerintah yang hadir saat rapat, yang menyatakan bahwa rapat tim teknis ini bukan perundingan dan tidak perlu ada kesepakatan atau keputusan apapun.

KSPI menolak sikap Apindo/Kadin dan pemerintah yang diwakili kemenaker, karena tidak sesuai semangat yang diamatkan Presiden Jokowi dan keinginan para buruh agar RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan tidak merugikan dan mengeksploitasi buruh. Sehingga tim teknis ini harus menghasilkan kesepakatan (baik pasal yang disetujui atau tidak) dan harus ada keputusan tim dalam bentuk rekomendasi untuk diserahkan kepada Presiden Jokowi, biarlah Presiden yang kemudian memutuskan yang terbaik untuk bangsa dan rakyat yang selanjutnya menjadi bahan dalam rapat di DPR RI.

Sesuai konvensi ILO no 144 pun jelas disebutkan harus ada Rekomendasi dalam bentuk kesepakatan dan keputusan para pihak di tripartit tersebut, setelah melalui mekanisme perundingan. Dalam konvensi yang telah resmi diratifikasi oleh pemerintah indonesia tersebut jelas dikatakan bahwa setiap kebijakan perburuhan termasuk pembahasan RUU wajib dibahas di tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja.

4 ALASAN SERIKAT PEKERJA KELUAR DARI TIM TEKNIS OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN

Atas dasar itu, kata Said Iqbal, KSPSI AGN, KSPI, dan FSP Kahutindo memutuskan untuk keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis RUU tersebut.  Setidaknya ada empat alasan mengapa keputusan untuk keluar dari tim teknis diambil.

Pertama, Tim tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan kesepakatan apapun. Tetapi hanya mendengarkan masukan dari masing-masing unsur.

Kedua, Unsur Apindo/Kadin dengan arogan mengembalikan konsep RUU usulan dari unsur serikat pekerja dan tidak mau meyerahkan usulan konsep apindo/kadin secara tertulis.

“Jika hanya sekedar mendengarkan masukan dan ngobrol ngobrol saja, secara resmi kami sudah menyampaikan masukan berupa konsep RUU secara tertulis kepada pemerintah dan apindo/kadin, tetapi kemudian secara arogan konsep serikat pekerja tersebut dikembalikan oleh unsur Apindo/Kadin. Barangkali mereka merasa di atas angin karena merasa didukung oleh unsur pemerintah,” kata Said Iqbal.

“Dengan demikian kami berpendapat, hal ini menyalahi prinsip tripartite dan norma-norma dalam dialog sosial yang mengedepankan kesetaraan, kebebasan berpendapat, dan saling percaya untuk mengambil keputusan besama secara musyawarah dan mufakat, sebagaimana juga termaktub dalam konvensi ILO no 144 tentang Tripartit yang sudah diratfikasi pemerintah indonesia” lanjutnya.

Ketiga, Ada kesan pembahasan akan dipaksakan selesai pada tanggal 18 Juli 2020. Dengan jumlah pertemuan yang hanya 4-5 kali, serikat buruh memiliki dugaan ini hanya jebakan dan alat untuk mendapatkan legitimasi dari buruh. Karena tidak mungkin membahas pasal-pasal yang sedemikian berat hanya dalam 4-5 kali pertemuan.

Jadi kami menduga ini hanya formalitas dan jebakan saja dari pemerintah yang diwakili kemenaker dalam memimpin rapat tim. Agar mereka mempunyai alasan, bahwa pemerintah sudah mengundang serikat pekerja/serikat buruh untuk didengarkan pendapatnya. Dengan kata lain pemerintah yang diwakili kemenaker hanya sekedar ingin memenuhi unsur Prosedur saja bahwa mereka telah mengundang pekerja masuk dalam tim dan tidak menyelesaikan Substansi materi RUU Omnibus Law yang ditolak buruh tsb.

Keempat, Mengapa KSPI mundur dari tim. Bahwa masukan yang disampaikan hanya sekedar ditampung, tetapi tidak ada kesepakatan dan keputusan apapun dalam bentuk Rekomendasi dalam menyelesaikan substansi masalah omnibus law.

Padahal, imbuhnya, yang harus diselesaikan adalah substansi dari klaster ketenagakerjaan yang menghapus upah minimum yaitu umk dan umsk dan memberlakukan upah perjam dibawah upah minimum,
Mengurangi nilai pesangon, penggunaan buruh outsourcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, waktu kerja yang eksploitatip dan menghapus cuti dan menghapus hak upah saat cuti, kemudahan masuknyaTKA buruh kasar di Indonesia, mereduksi jaminan sosial, mudahnya PHK sewenang wenang tanpa izin pengadilan perburuhan, dan hilangnya beberapa sanksi pidana untuk pengusaha.

"Berdasarkan 4 alasan di atas, kami dari KSPI, KSPSI AGN, dan FSP Kahutindo keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan," tegas uqbal.

Sedangkan yang masih tetap berada di dalam tim adalah serikat pekerja KSBSI bersama beberapa serikat pekerja yang lainnya, mereka harus bertanggung jawab penuh, bilamana Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang merugikan buruh ini tetap dipaksa untuk disahkan.

“Dengan keluarnya dari tim, kami tidak bertanggungjawab atas apapun hasil dari pembahasan tim tersebut. Kami tidak ingin masuk di dalam tim yang hanya sekedar menampung masukan saja tanpa keputusan, dan hanya sebagai alat legitimasi dan menjadi tukang stempel terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja,” pungkasnya. (Arianto)


Share:

KSPI akan Gugat Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan memperkarakan PHK yang dilakukan oleh Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Menurut Said Iqbal, saat ini pihaknya sedang menyiapkan surat kuasa dari karyawan yang di PHK.

"Sebagian dari karyawan yang di PHK sudah datang ke kami dan meminta adanya pembelaan dari KSPI," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis kepada media. Selasa (30/06)

Menurut Said Iqbal, ada tiga hal yang dilanggar oleh pihak Gojek dalam melakukan PHK.

Pertama, Gojek tidak melakukan langkah-langkah yang maksimal untuk mencegah agar tidak terjadi PHK. Termasuk tidak ada perundingan dengan karyawan.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, karyawan hanya dikumpulkan dan diberitahu. Padahal dalam undang-undang, PHK harus  dirundingkan. Bukan disosialisasikan," kata Said Iqbal.

Pelanggaran yang kedua, di dalam undang-undang tidak dikenal istilah pesangon 4 pekan.

Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemberian pesangon harus dilakukan sesuai massa kerja, dengan nilai maksimal 9 bulan upah. Kemudian ada uang penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, serta ganti rugi yang nilainya 15% dari total nilai pesangon dan penghargaan masa kerja.

Ketiga, Gojek tidak melaporkan PHK ke dinas tenaga kerja. Hal ini merupakan pelanggaran. Karena PHK yang dilakukan tanpa izin (sepihak dari perusahaan), maka PHK nya batal demi hukum.

Selain mengajukan gugatan, dalam waktu dekat ini KSPI akan mengirimkan surat resmi ke pengawas ketenagakerjaan agar segera memeriksa Gojek.

"KSPI akan mendesak bidang pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa Gojek atas pelanggaran yang dilakukannya," kata Said Iqbal.

"KSPI mendesak Gojek menghentikan PHK dan mempekerjakan kembai ke 430 karyawan.  Kami akan all out melakukan pembelaan terhadap buruh yang di PHK. Saat ini mereka sedang dalam proses pembuatan surat kuasa ke KSPI," pungkasnya. (Arianto)


Share:

KSPI: PHK Karyawan Gojek Langgar Undang-Undang


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa PHK terhadap 430 orang pekerja Gojek melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Para pekerja yang di PHK bukanlah mitra, tetapi sebagai pekerja di perusahaan.

"Oleh karena itu, PHK yang dilakukan perusahaan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor  13 Tahun 2003, khususnya yang terkait dengan pasal mengenai PHK," kata Said Said Iqbal dalam keterangan tertulis kepada media. Sabtu (26/06)

"Pasal 151 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha,  pekerja, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja," katanya.

Menurut Said Iqbal, manajemen hanya melakukan sosialisasi dan pemberitahuan. Di mana Gojek melakukan PHK, karena adanya penutupan layanan GoLife dan GoFood Festival.

Selain itu, lanjutnya, Gojek juga dinilai tidak melakukan perundingan dengan karyawan dan meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Padahal menurut undang-undang, PHK yang dilakukan tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial batal demi hukum.

Selanjutnya, dalam Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 diatur, apabila PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti rugi yang nilainya sebesar 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Co-CEO Go-Jek Andre Soelistyo dalam surat elektronik menyampaikan, karyawan yang terdampak akan menerima pesangon (kami menetapkan minimum gaji 4 pekan) ditambah tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.

Menurut Said Iqbal, apa yang dilakukan manajemen hanya memberikan konpensasi dalam bentuk 4 pekan adalah pelanggaran serius.

KSPI mendesak pihak Gojek untuk membatalkan PHK sepihak terhadap 430 pekerja.

Sebelum melakukan PHK, imbuh Said Iqbal, Gojek harus terlebih dahulu mengurangi jumlah sift kerja, libur bergilir dengan upah penuh, dan merumahkan karyawan dengan upah penuh.

"Apabila langkah di atas sudah dilakukan dan PHK tidak bisa dihindari, maka maksud PHK mau wajib dirundingkan terlebih dahulu dengan pihak pekerja dan sudah mendapatkan izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial," tegas Said Iqbal. (Arianto)


Share:

Di tengah Wabah Covid-19, Serikat Pekerja Dunkin' Donuts Gelar Aksi Tuntut THR


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Serikat Pekerja Dunkin' Donuts yang merupakan anggota Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) pada Jumat, 22 Mei 2020 menggelar aksi unjuk rasa di kantor pusat Dunkin' Donuts di Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat.

Sabda Pranawa Djati, SH, Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia menyampaikan, Aksi yang digelar dihadiri 200 anggota, di saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini terpaksa dilakukan untuk menuntut pembayaran upah dan tunjangan hari raya (THR) yang sampai Jumat ini tidak juga dibayarkan oleh perusahaan. Aksi ini terpaksa kami lakukan karena manajemen Dunkin' Donuts secara sepihak tidak membayarkan THR dan upah secara tepat waktu.

"Sementara itu, para pekerja dan keluarganya sangat membutuhkan THR tersebut untuk menyambung hidup di masa PSBB akibat pandemi Covid 19. Lebaran tinggal dua hari lagi, anak istri para pekerja berharap bisa mendapatkan THR sebelum lebaran, namun perusahaan tanpa empati justru secara sepihak menunda pembayaran THR dan upah pekerjanya," kata Sabda kepada awak media di lokasi aksi unjuk rasa.

Sabda mengungkapkan, kondisi ini terjadi karena adanya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE Menaker soal THR ini telah menimbulkan korban di kalangan pekerja karena perusahaan justru memanfaatkan SE Menaker ini untuk "ngemplang THR" tanpa melalui kesepakatan dengan pekerjanya. SE Menaker tentang THR hanya berpihak pada kepentingan pengusaha.

Di satu sisi, lanjutnya, SE Menaker tersebut ditujukan kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun di sisi lain, justru memperbolehkan perusahaan untuk menunda dan atau mencicil pembayaran THR kepada pekerjanya.

Pada kesempatan yang sama, Adi Darmawan, SH, Ketua Serikat Pekerja Dunkin' Donuts mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan sepihak perusahaan yang menunda pembayaran THR hingga akhir Desember 2020. Jika manajemen Dunkin' Donuts mendasari keputusannya pada SE Menaker tentang THR, seharusnya tidak bisa sepihak tapi harus dilakukan berdasarkan kesepakatan. Para pekerja selama ini sudah menunjukkan loyalitasnya pada perusahaan hingga Dunkin' Donuts bisa tetap eksis sampai hari ini. Keuntungan yang sudah didapat oleh Dunkin' Donuts selama bertahun-tahun, kenapa tidak dikeluarkan untuk membantu pekerjanya?

Apalagi THR dan upah adalah hak pekerja dan menjadi kewajiban perusahaan. Jangan ketika untung perusahaan diam saja, tapi ketika ada wabah corona, hak pekerjanya justru yang lebih dulu dikurangi! Adi juga menyampaikan kekecewaan dari para pekerja Dunkin' Donuts karena perusahaan secara sepihak juga telah memotong upah pekerja sebesar 50% bahkan lebih.

"Adi meminta Direksi Dunkin' Donuts untuk mau duduk bersama dengan serikat pekerja guna mencari kesepakatan yang terbaik. Jika perusahaan transparan terkait dengan laporan keuangannya dan benar-benar rugi bertahun-tahun, tentunya para pekerja dapat diajak bermusyawarah untuk memahami kondisi ekonomi perusahaan saat ini yang terdampak Covid 19. Namun dengan adanya kebijakan sepihak yang melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan, sebagai pekerja kami merasa tidak dihargai oleh perusahaan. Kami ini aset perusahaan bukan keset yang selalu jadi korban kebijakan sepihak yang tidak berpihak," tegas Adi.

"ASPEK Indonesia bersama Serikat Pekerja Dunkin' Donuts akan menggelar aksi lanjutan yang lebih besar setelah masa PSBB, termasuk akan melakukan upaya hukum atas tindakan manajemen Dunkin' Donuts yang melanggar UU Ketenagakerjaan yang berlaku," tutup Sabda. (Arianto)




Share:

KSPI: 3 Alasan Penolakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang merevisi Perpres No 82 Tahun 2018 terkait kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.

Terkait dengan hal itu, Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, setidaknya ada tiga alasan yang mendasari penolakan KSPI terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Pertama, melanggar ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“Dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehaatan, maka ada potensi hak rakyat untuk memperoleh layanan kesehatan akan terganggu. Karena kenaikan itu memberatkan masyarakat, sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengiur,” kata Said Iqbal kepada awak media di Kantor KSPI Lt 3. Jl Raya Pondok Gede No 11. Kp Dukuh. Kramatjati - Jakarta Timur.  Jum'at (15/05)

“Terlebih lagi, saat ini banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Negara seharusnya berkewajiban untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Bukan malah membebani rakyat dengan menaikkan iuran,” lanjutnya.

Kedua, KSPI menilai kenaikan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS.

Dimana disebutkan, bahwa BPJS Kesehatan bukanlah BUMN. Tetapi berbentuk badan hukum publik. Sehingga pemerintah tidak boleh seenaknya menaikkan iuran secara sepihak tanpa meminta persetujuan dari pemilik BPJS Kesehatan.

“Adapun pemilik BPJS Kesehatan adalah mereka yang mengiur iuran,” kata Said Iqbal.

Terdiri dari: 1) Pemerintah yang membayar biaya untuk Penerima Bantuan Iuran, 2)  Pengusaha yang membayar iuran untuk buruh sebesar 4% dari gaji, 3) buruh yang membayar iuran sebesar 1% dari gaji, dan 4) masyarakat yang mengiur sesuai dengan kelas yang dipilihnya.

“Karena itu, BPJS harus bertanya kepada kepada masyarakat jika ingin menaikkan iuran. Tidak boleh seenaknya menaikkan secara sepihak,” tegasnya.

Ketiga, Mahkamah Agung sudah membatalkan *Pepres No 75 Tahun 2019* yang sebelumnya menaikkan iuran. KSPI menilai, seharusnya untuk sesuatu yang sudah diputuskan oleh hukum, harus dijalankan. Tidak boleh diakal-akali untuk memaksakan kehendak.

Oleh karena itu, kata Said Iqbal, KSPI meminta pemerintah mentaati putusan MA. Jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak dibatalkan, sehabis lebaran KSPI akan mengajukan gugatan ke MA agar membatalkan Perpes tersebut.

"Selain itu, KSPI juga meminta DPR untuk mengambil sikap politik dengan memanggil Menteri Kesehatan dan Direksi BPJS Kesehatan untuk melakukan RDP guna membatalkan Perpes tersebut," pungkasnya. (Arianto)


Share:

KSPI: THR Tidak Boleh Ditunda atau Dicicil


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pengusaha yang terlambat membayarkan THR kepada buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar THR tersebut.

Pengenaan denda, kata Iqbal, tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada buruh.

"Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengupahan," ujar Said Iqbal kepada awak media di Jakarta. Jum'at (08/05)

Dalam peraturan pemerintah ini juga diatur, lanjut Iqbal, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Iqbal menegaskan, bahwa surat edaran Menaker mengenai THR menyalahi ketentuan PP No 78 Tahun 2015.

"Aturannya sudah sangat jelas. Tidak boleh ditunda atau dicicil. Terlebih lagi tidak dibayarkan 100%," tegas Said Iqbal.

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, surat edaran itu semacam pengumuman. Sehingga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan di atasnya.

Dengan kata lain surat edaran Menaker tersebut batal demi hukum dan harus diabaikan. Karena memperbolehkan THR dicicil.

Untuk itu, kata Iqbal, Minggu depan KSPI berencana mengajukan gugatan terhadap surat edaran Menaker ke PTUN Jakarta.

KSPI juga menyerukan kepada  buruh untuk meminta agar perusahaan membayar penuh THR secara penuh. Tidak ditunda atau dicicil. Apalagi tidak dibayarkan.

"Prinsipnya hak harus diberikan. Tidak boleh diotak-atik," pungkasnya. (Arianto)


Share:

KSPI: Perusahaan yang Tidak Mampu Bayar Upah dan THR Harus Diaudit


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pengusaha untuk membayar upah buruh dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh.

Presiden KSPI Said Iqbal  menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang memberi restu perusahaan yang arus kasnya tertekan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.

“KSPI tidak setuju dengan sikap Menaker,” tegas Said Iqbal.  Lebih lanjut Iqbal mengingatkan, Menaker tidak boleh terlalu pro pengusaha tetapi mengabaikan hak buruh termasuk THR.

“Kalau perusahaan mengatakan rugi, maka perusahaan harus membuat laporan kas dan neraca keuangan selama 2 tahun terakhir untuk diperiksa oleh pemerintah melalui kantor akuntan publik,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis. (28/04)

Dari hasil audit itulah, kata Said Iqbal, dapat diketahui perusahaan benar-benar rugi atau sekedar cari-cari alasan. “Termasuk, kita akan tahu, masih ada cadangan kas atau tidak,” katanya.

Menurut Said Iqbal, audit keuangan seperti ini memberikan keadilan bagi kaum buruh. Bukan dengan seenaknya mengatakan rugi dan tidak bisa bayar upah dan THR.

"Selain itu, THR dan upah harus dibayar penuh agar daya beli buruh saat lebaran dan pandemi corona tetap terjaga. Sehingga konsumsi masyarakat tetap baik," pungkasnya. (AS/Ar)




Share:

MPBI Bakal Gelar Aksi Tolak Omnibus Law 30 April


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) sangat menyesalkan sikap DPR RI dan pemerintah yang melanjutkan pembahasan ommibus law RUU Cipta Kerja. Oleh karena itu, MPBI mendesak DPR dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan omnibus law.

Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI mengatakan,  Permasalahan omnibus law sangat kompleks serta waktu pembahasannya tidak tepat apabila dilakukan di tengah situasi pandemi seperti ini. Terlebih lagi, sejak awal, tidak ada keterlibatan serikat buruh dalam pembahasan draft RUU Cipta Kerja.

“Dengan tidak dilibatkan serikat buruh, sudah hampir dapat dipastikan, undang-undang ini tidak mengakomodir kepentingan kaum buruh,” kata Andi di Jakarta, Kamis (16/4).

Selain itu, kata Andi, MPBI sudah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI. Dalam surat itu disampaikan, MPBI akan menggelar aksi besar-besaran secara nasional, jika pembahasan omnibus law tetap dilanjutkan.

“Aksi ini terpaksa kami lakukan, karena ada desakan yang sangat kuat dari anggota kami untuk segera menggelar aksi unjuk rasa guna merespon sikap DPR dan pemerintah yang tetap melanjutkan pembahasan omnibus law,” katanya.

Sebagai wadah gerakan, Andi menegaskan, MPBI harus segera menyatakan sikap dan mengambil langkah tegas untuk memilih jalan aksi. Adapun aksi tersebut akan dilakukan pada akhir bulan ini, dengan sasaran DPR RI dan Kementerian Koordinator Perekonomian. Aksi serentak akan dilakukan di 30 provinsi.

Senada dengan itu, Presiden KSPI Said Iqbal juga menegaskan bahwa KSPI bersama-sama MPBI siap melakukan aksi pada tanggal 30 April nanti.

Menurut Said Iqbal, ada dua hal yang lebih penting didiskusikan di DPR ketimbang membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Pertama, DPR bersama pemerintah sebaiknya fokus memikirkan cara yang efektif dan cepat untuk mengatasi penyebaran virus corona. Salah satunya dengan meliburkan buruh dengan tetap membayar upah penuh, sebagai langkah physical distancing. Sampai hari ini jutaan buruh masih bekerja di perusahaan, mereka terancam nyawanya.

Kedua, DPR sebaiknya fokus memberikan masukan terhadap Pemerintah dengan melakukan fungsi pengawasan dan legislasi terhadap ancaman PHK terhadap puluhan hingga ratusan buruh.

Sementara itu, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan, Lebih baik semua pihak fokus pada penanganan pandemi covid-19 dan menyikapi gelombang PHK besar-besaran yang saat ini mulai terjadi.

“Kami meminta pembahasan RUU Cipta Kerja dihentikan. Kalau masih melanjutkan pembahasan itu, sama saja DPR dan pemerintah membunuh para buruh. Karena hal itu akan memaksa buruh untuk turun ke jalan di tengah corona ini,” tegasnya.

Menurut Elly, buruh takut dengan corona. Tetapi buruh lebih takut dengan masa depannya yang tidak memiliki kepastian, jika omnibus law disahkan.

"Untuk itu, KSBSI bersama-sana dengan KSPSI dan KSPI sebagai tiga konfederasi serikat buruh terbesar yang tergabung di dalam MPBI siap untuk turun ke jalan," pungkasnya. (Arianto)




Share:

ITUC-AP Dukung Penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
KSPI, KSBSI, dan ITUC-AP menggelar konferensi pers dalam rangka menyikapi omnibus law RUU Cipta Kerja yang sedang menjadi isu hangat di Indonesia pada Rabu, 11 Maret 2020 di Jaya Room, 4th Floor. Sari Pacific Hotel. Jl. M.H. Thamrin No. 6. Jakarta.

Shoya Yoshida, Sekretaris Jenderal ITUC-Asia Pasifik mengatakan, Kami mengetahui bahwa usulan "Omnibus Bill on Job Creation" yang diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 12 Februari 2020 ditentang secara luas oleh Rakyat Pekerja Indonesia dan dikritik tanpa konsultasi sebelumnya yang memadai dengan serikat pekerja.

Sesuai draf saat ini, kata Shoya, analisis kami menunjukkan bahwa "RUU Omnibus tentang Penciptaan Pekerjaan" akan mengarah pada fleksibilitas yang lebih besar dan kesejahteraan pekerja yang lebih rendah secara signifikan.

Menurut Shoya, Usulan RUU Omnibus berisiko untuk merusak upah minimum. Ini menghilangkan referensi untuk upah minimum di tingkat kota / kabupaten dan sektoral dan hanya mengacu pada upah minimum provinsi. Tingkat upah minimum akan menjadi berdasarkan pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi, bukan berdasarkan pada bukti biaya hidup.

"Penetapan upah akan menjadi hak prerogatif gubernur provinsi yang bertentangan dengan Konvensi ILO No.131 tentang Penetapan Upah Minimum, yang membutuhkan mekanisme penetapan upah minimum tripartit. Sanksi peniadaan terhadap pengusaha, Shoya melanjutkan, karena tidak mematuhi tingkat upah minimum juga akan melemah secara signifikan," kata Shoya di sela-sela konferensi pers di Sari Pan Pacifik Hotel, Jakarta. Rabu (11/03)

Pada kesempatan yang sama, Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, Perjuangan Pekerja Indonesia menolak Omnibus Law mendapat dukungan dari International Trade Union Confederation Asia Pacific (ITUC-AP).

"ITUC-AP adalah Konfederasi Serikat Pekerja di Kawasan Asia Pacific yang memiliki anggota sebesar 60 juta orang pekerja di 59 konfederasi serikat pekerja dari 34 negara di kawasan Asia dan Pasifik," ujar Said Iqbal.

Di Indonesia, kata Said Iqbal, afiliasi ITUC-AP meliputi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Konferensi Pers ini dihadiri oleh: Sekretaris Jenderal ITUC-AP, Shoya Yoshida, Presiden KSPI, Said Iqbal dan Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban. (Arianto)





Share:

Majelis Pekerja Buruh Indonesia Dihidupkan Lagi Untuk Melawan Omnibus Law


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa serikat pekerja di seluruh indonesia sudah membangun persatuan buruh Indonesia untuk menolak omnibus law RUU Cipta Kerja.

"Persatuan tersebut bisa dilihat dari adanya pernyataan sikap bersama tiga Konfederasi, yaitu Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI),  Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DEN KSPI), Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) sebagai 3 (tiga) Konfederasi terbesar di Indonesia," kata Said Iqbal saat jumpa awak media di Jakarta. Jum'at (28/02)

Selain itu, kata Said Iqbal, ada beberapa konfederasi serikat buruh lainnya serta lebih dari 50 federasi serikat pekerja yang mempunyai anggota lebih dari 10 juta orang di 34 propinsi lebih dari 400 kab /kota yang telah melahirkan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) sebagai aliansi strategis kembali berkumpul (reborn) untuk menyatukan sikap dan kekuatan.

Menurut Said Iqbal, MPBI dideklarasikan pada tanggal 1 Mei 2012 di Gelora Bung Karno dan dihadiri kurang lebih 100 ribu buruh.


Dalam pernyataan sikapnya, tegas Said Iqbal, MPBI merupakan alat perjuangan pekerja/buruh Indonesia serta elemen masyarakat yang lain untuk mewujudkan kehidupan yang adil, sejahtera, dan bermartabat. Dalam kaitan dengan itu, MPBI akan berjuang untuk menghapus segala bentuk penindasan dan ketidakadilan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Kehidupan pekerja/buruh Indonesia harus diperlakukan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang merdeka, adil, sejahtera, dan bermartabat. Penegakan hukum dan kedaulatan bangsa harus ditegakkan dengan menghapuskan eksploitasi hak-hak rakyat dan hak-hak pekerja/buruh.

Saat ini, lanjutnya, Pemerintah sedang berupaya memangkas regulasi yang dinilai menghambat investasi dengan melahirkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Tetapi setelah dikaji secara seksama, ternyata isi RUU Cipta Kerja justru bertolak belakang dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana tersebut di atas.

Khusus untuk kluster ketenagakerjaan, Said Iqbal menambahkan, MPBI melihat RUU Cipta Kerja tidak memberikan kepastian pekerjaan (job security), kepastian pendapatan (salary security), dan kepastian jaminan sosial (social security).

Hal itu, jelas Said Iqbal, tercermin dari 9 (sembilan) alasan: hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, outsourcing bebas di semua jenis pekerjaan, pekerja kontrak tanpa dibatasi jenis pekerjaan dan dikontrak seumur hidup, PHK semakin mudah, waktu kerja yang melelahkan dan eksploitatif,  TKA "buruh kasar" berpotensi masuk ke Indonesia dalam jumlah yang besar, jaminan sosial terancam hilang, dan sanksi pidana untuk pengusaha dihilangkan.

Selain itu, tegasnya, Melihat adanya potensi ancaman akibat adanya omnibus law RUU Cipta Kerja; dengan penuh ketulusan, kesadaran, dan semangat kebersamaan serikat pekerja/serikat buruh menghidupkan kembali Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI reborn).

"MPBI akan menjadi alat perjuangan untuk mengawal dan menolak keras setiap kebijakan yang akan mendregadasi hak-hak pekerja buruh Indonesia, dalam segala bentuk kegiatan baik secara parlementer maupun ekstra parlementer melalui strategi konsep-lobbi-aksi," pungkasnya. (Arianto).



Share:

KSPI Gelar Rakernas Tahun 2020 dan Seminar "Respon Buruh Terkait Omnibus Law Cilaka"


Duta Nusantara Merdeka |Jakarta
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan  Seminar Merumuskan Gagasan Besar Buruh Indonesia Mewujudkan Keadilan & Kesejahteraan Sosial dengan tema "Respon Buruh Terkait Omnibus Law Cilaka" pada Selasa, 11-12 Februari 2020 di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.


Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI dalam sambutannya mengatakan, DPR sampai saat ini belum terima draftnya, sehari dua hari kami akan menerima draft RUU Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law), Terkait Omnibus Law dalam beberapa pekan ini, kami menerima banyak kunjungan dari stakeholder, marilah kita menunggu draft resmi dari pemerintah.


"DPR terbuka menerima daftar inventaris masalah terkait Omnibus Law baik dari organisasi maupun masyarakat. Harapan kita draft RUU Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law) untuk kita semua, bukan untuk kepentingan pengusaha maupun pekerja, gagasan besar Rakernas ini yaitu untuk memperjuangkan nasib kaum buruh dan memberikan manfaat bagi kaum buruh," ujar Dasco di sela-sela rakernas KSPI di Jakarta. Selasa (11/02)


Pembukaan Rakernas dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gandi Nena Wea. Sedangkan Seminar KSPI terkait omnibus law dengan narasumber antara lain: Bhima Yudhistira, ekonom, Said Salahudin, pengamat politik, Obon Tabroni, Komisi IX DPR RI, dan Al Muzammil Yusuf, Badan Legislatif DPR RI. (Arianto)









Share:

KSPI Bakal Gelar Aksi Serentak di 20 Provinsi Tolak Omnibus Law


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menyatakan sikapnya untuk menolak omnibus law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sikap penolakan ini diperlihatkan KSPI dengan cara melakukan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat di muka umum, serentak di seluruh Indonesia.

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, aksi tersebut akan dilakukan pada tanggal 20 Januari 2020.

"Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di DPR RI. Bertepatan dengan pembukaan sidang paripurna DPR RI pada awal tahun ini. Sedangkan di provinsi lain, aksi akan dipusatkan di Kantor DPRD dan/atau Kantor Gubernur di masing-masing provinsi," kata pria yang juga menjadi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) pada Sabtu, 18 Januari 2020 di Kantor LBH Jakarta. Jl. Pangeran Diponegoro No.74, Jakarta.

Menurut Said Iqbal, khusus untuk di DPR RI, massa aksi yang akan hadir diperkirakan berjumlah 30 ribu orang buruh. Sedangkan di masing-masing provinsi, aksi akan melibatkan ribuan orang buruh. Meliputi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Utara, Bengkulu, Sumatera Utara, Kepuluan Riau, Aceh, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Maluku, dan beberapa provinsi lain.

“Sebelumnya aksi ini kami rencanakan pada 16 Januari 2020. Tetapi karena pada tanggal itu anggota DPR RI masih berada di dapil, aksi kami undur menjadi tanggal 20 Januari. Bersamaan dengan pembukaan massa sidang DPR RI di awal tahun ini,” demikian Iqbal menjelaskan.

Dalam aksi ini, Said Iqbal berharap DPR RI bisa mendengarkan aspirasi kaum buruh untuk menolak pembahasan omnibus law. Sebab, menurut kajian KSPI, secara substansi, omnibus law cenderung merugikan kaum buruh.

“Kami menilai omnibus law tidak akan meningkatkan investasi. Tetapi justru akan menurunkan tingkat kesejahteraan kaum buruh, sehingga mereka menjadi miskin,” tegasnya.
Said Iqbal menilai, Omnibus Law hanya akan menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, outsourcing dan kontrak kerja yang bebas (fleksibilitas pasar kerja), masuknya TKA yang tidak memiliki skill, hilangnya jaminan sosial, dan dihapuskannya sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan hak-hak buruh.

Sama seperti gerakan penolakan revisi UU 13/2003 beberapa waktu yang lalu, Said Iqbal menegaskan buruh di Indonesia juga menolak omnibus law.
Omnibus Law bukan cara terbaik untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Sebaliknya, omnibus law merupakan cara terbaik untuk menghancurkan kesejahteraan para pekerja. Demikian disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Berdasarkan pernyataan Menteri Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan, "Said Iqbal mencatat, setidaknya ada 6 (enam) hal mendasar yang disasar omnibus law yaitu: Menghilangkan Upah Minimum, Menghilangkan Pesangon, Fleksibilitas Pasar Kerja/Penggunaan Outsourcing dan Buruh Kontrak Diperluas, Lapangan Pekerjaan yang Tersedia, Berpotensi Diisi Tenaga Kerja Asing (TKA) Unskill, Jaminan Sosial Terancam Hilang, dan Menghilangkan Sanksi Pidana Bagi Pengusaha," pungkasnya. (Arianto)


Share:

KSPI Tegaskan Tolak Omnibus Law


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
KSPI menegaskan sikapnya untuk menolak omnibus law cluster ketenagakerjaan yang secara langsung berarti melakukan revisi terhadap UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Khususnya terhadap pasal tertentu, seperti pasal tentang upah, pesangon, Tenaga Kerja Asing (TKA), jam kerja, outsourcing, jaminan sosial, dan lain sebagainya.

Said Iqbal, Presiden KSPI mengatakan, Isi omnibus law tersebut sangat merugikan buruh. Antara lain pengurangan nilai pesangon, pembebasan TKA buruh kasar, penggunaan outsourcing yang masif, jam kerja yang flexibel, termasuk upah bulanan dirubah menjadi upah per jam
Terkait wacana perubahan sistem upah menjadi upah per jam, KSPI menolak keras.

Adapun alasan, Prinsip upah minimum adalah safety net atau jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin. Itulah yg terkandung dalam konvensi ILO dan UU No 13/2003. Jadi kalau sistem upah per jam, boleh jadi buruh menerima upah dalam sebulan di bawah nilai upah minimum akibat pengusaha membayar upah sesuai dengan jumlah jam dimana buruh bekerja.

"Jika ini diterapkan, pengusaha bisa seenaknya secara sepihak menentukan jumlah jam bekerja buruh," kata Iqbal saat konferensi pers di Jakarta. Sabtu (28/12)

Lebih lanjut, Dia menegaskan, kalau bekerja dibayar sesuai jumlah jam; bsa saja buruh tidak dikasih jam kerja. Sehingga dia tidak dibayar. Akibatnya total pendapatan yang didapat dalam sebulan upahnya dibawah upah minimum.

Jadi tidak ada perlindungan jaring pengaman untuk buruh bisa hidup minimum. Kalau begitu, buat apa ada investasi bila menyengsarakan buruh?
"Peran negara untuk melindungi rakyat kecil yang hanya mengandalkan upah minimum dalam memenuhi kebutuhan dasar hidupnya menjadi hilang," tegasnya.

Alasan lain, terjadi diskriminasi terhadap pekerja perempuan yang sedang haid, dua hari pertama upahnya akan terpotong. Padahal selama ini bila cuti haid upahnya tidak dipotong. Begitupun buruh yang sedang sakit, cuti melahirkan, menjalankan ibadah haji, dan yang lainnya, maka upahnya terpotong. Jelas ini akan merugikan buruh.

Said Iqbal menambahkan, selain itu supply dan demand tenaga kerja di Indonesia gap nya masih tinggi. Termasuk angka pengangguran masih tinggi dibanding negara maju yang sudah menerapkan upah per jam. "Akibatnya daya tawar upah buruh kepada pengusaha menjadi lemah. Bisa saja pengusaha mengatakan, hanya ingin mempekerjakan buruhnya selama dua jam per hari dengan sistem upah per jam tersebut."

Berarti tidak ada perlindungan dari negara buat buruh untuk hak hidupnya. Akibatnya terjadilah penurunan daya beli buruh dan menurunkan konsumsi yang berakibat turunnya angka pertumbuhan ekonomi dan rakyat menpunyai penghasilan hanya sekedar buat makan saja untuk perutnya.

Di negara industri maju yang menerapkan upah perjam, supply demand tenaga kerja dan angka pengangguran nya relatif kecil. Selain itu, sistem jaminan sosialnya sudah layak termasuk adanya unemployment insurance. Sehingga mereka pindah kerja di pasar kerja relatif mudah.

Terakhir, tingkat pendidikan buruh Indonesia dalam angkatan kerja 70% adalah lulusan SMP ke bawah. Berarti banyak mayoritas unskill workers, yang dengan sistem upah per jam bisa dipastikan mereka akan absolut miskin.

Oleh karena itu, tugas pemerintah adalah meng up grade dulu agar pendidikan buruh di angkatan kerja menjadi 80% pendidikan nya SMA ke atas dan ketersediaan lapangan kerja yang melimpah, baru kita diskusi upah per jam.

"Intinya buruh menolak sistim upah per jam yang absolut memiskinkan kaum buruh. KSPI juga menolak seluruh isi omnibus law cluster ketenagakerjaan yang merugikan buruh. Sebab sejauh ini UU No 13/2003 sudah cukup memberikan keseimbangan kepentingan buruh dan pengusaha," pungkasnya. (Arianto)


Share:

IKAGI Sambut Baik Pencopotan Dirut Ari Askhara


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) menyambut baik langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang mencopot I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia.

Zaenal Muttaqin, Ketua Umum IKAGI mengungkapkan, Kami sangat mendukung respons cepat Pak Erick yang telah memecat Ari Askhara terkait kasus penyelundupan Harley Davidson di pesawat Garuda.

"Selama ini kinerja Ari Askhara di Garuda Indonesia selalu kontroversi, sehingga merugikan banyak pihak baik perusahaan, anak perusahaan, karyawan, hingga masyarakat sebagai penumpang," ujar Ketua Umum IKAGI, Zaenal Muttaqin dalam konferensi pers yang digelar di RA Residence, Jakarta Selatan. Jumat (06/12)

Dia menjelaskan beberapa kasus kontroversial atas kebijakan Garuda Indonesia selama Ari Askhara menjabat Dirut antara lain pemalsuan laporan keuangan tahun 2018 yang rugi menjadi untung, suguhan live music akustik di pesawat, pengalihan rute penerbangan London dan Amsterdam via Denpasar, larangan toto dan video dalam pesawat terhadap penumpang hingga penyelundupan Harley Davidson.

Adapun, kata Zaenal, kebijakan aneh Ari Askhara yang merugikan para awak kabin antara lain menghentikan iuran anggota, mempersulit terjadinya Perjanjian Kerja Bersama (PKB), menggrounded alias melarang terbang para pengurus serikat pekerja, mem-PHK tanpa dasar jelas beberapa awak kabin, hingga membentuk serikat pekerja tandingan yang membela kepentinganinya.


"Cukup banyak kebijakan aneh Ari Askhara selama menjabat Dirut Garuda Indonesia yang benar benar merugikan awak kabin. Maka dari itu, kami sangat bersyukur Pak Erick memecatnya," ujar Zaenal.

Namun, kata Zaenal, pencopotan Ari Askhara dari posisi Dirut Garuda Indonesia belum final. Pihaknya meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN mengusut tuntas keterlibatan jajaran direksi lain yang berupaya melakukan hal sama seperti Ari Askhara.

Pasalnya, kata Zaenal, masih banyak jajaran direksi yang berupaya melakukan langkah-langkah kebijakan merugikan terhadap awak kabin dan juga terhadap perusahaan, anak perusahaan, karyawan hingga secara langsung dan tidak langsung terhadap masyarakat sebagai penumpang.

Dia menambahkan, setelah pencopotan Ari Askhara ini, jajaran direksi Garuda Indonesia diharapkan bisa disi oleh sosok-sosok yang profesional, berakhlak dan beretika baik sehingga mampu mewujudkan perusahaan yang menguntungkan bagi semua pihak.

"Kami dari awak kabin ingin menjadikan  kasus Ari Askhara sebagai sebuah pelajaran penting sehingga nantinya Garuda Indonesia menjadi perusahaan yang baik," ujarnya.

Zaenal berharap agar pimpinan direksi yang baru nanti bisa lebih memperhatikan awak kabin dan menjadikan IKAGI sebagai hubungan industrial yang saling melengkapi.

"Kami berharap penuh hak-hak kami yang selama ini diperjuangkan bisa dipenuhi. Kami juga berharap iuran anggota IKAGI bisa dijalankan kembali dan satu hal lagi kami berharap pimpinan direksi baru nanti bisa menghentikan serikat pekerja tandingan yang dibentuk secara ilegal tanpa dasar hukum yang sah," pungkasnya. (Arianto)





Share:

Said Iqbal Tegaskan Perjuangan KSPI Fokus Pada Isu Perburuhan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pasca pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea di Istana Bogor, Senin (30/9/2019); Said Iqbal memastikan jika pihaknya akan tetap fokus terhadap isu perjuangan buruh.

Iqbal yang dalam Pilpres kemarin mendukung Prabowo Subianto mengatakan, pemilihan presiden sudah selesai. Baik secara politik dan hukum di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Presiden Jokowi akan kembali dilantik pada 20 oktober 2019 untuk memimpin Indonesia periode 2019 - 2024.

"Karena presiden yang terpilih adalah Pak Jokowi, sebagai presiden buruh tentu saya harus bertemu dengan beliau untuk menyampaikan isu dan gagasan kaum buruh sebagai penyeimbang dari gagasan yang telah disampaikan pengusaha," kata Iqbal.

Dalam pertemuan dengan Jokowi, Said Iqbal menyampaikan, KSPI dan buruh Indonesia akan fokus terhadap isu perjuangan kaum buruh dan rakyat Indonesia. Misalnya menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan meminta agar Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan segera direvisi. Hal ini sebagaimana janji Presiden Jokowi.

Selain itu, kata Iqbal, pihaknya meminta agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak dinaikkan.

Perjuangan kaum buruh akan dilakukan secara konstitusional. Untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak demi kemanusiaan.

*Meski Sudah Ditemui Jokowi, KSPI Tetap Gelar Aksi Besar-Besaran Serentak di 10 Provinsi*

KSPI menggunakan strategi KLAP (Konsep, Lobi, Aksi, dan Politik) dalam memperjuangkan tuntutannya. Ketika konsep sudah dibuat, selanjutnya lobi dilakukan untuk menyampaikan gagasan dan pikiran kaum buruh.

Dalam kaitan dengan itu, pertemuan antara Said Iqbal dan Jokowi adalah bagian dari upaya untuk menyampaikan gagasan kepada presiden. Tidak cukup dengan lobi, serikat pekerja juga melakukan unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi.

"Demonstrasi dilindungi konstitusi. Sebagai sebuah gerakan, KSPI tidak tabu dengan aksi unjuk rasa," kata Said Iqbal.

"Untuk itu, besok (2 Oktober 2019) kaum buruh akan tetap melakukan aksi besar-besaran di 10 provinsi. Khusus di Jabodetabek aksi akan di DPR RI," tegasnya.

Dalam aksi tersebut, ada tiga tuntutan utama yang akan disuarakan. Tolak revisi UU Ketenagakerjaan, tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan revisi PP No 78 Tahun 2015. (Arianto)









Share:

Presiden Jokowi Bertemu dengan Dua Serikat Pekerja di Istana Bogor


Duta Nusantara Merdeka | Bogor
Presiden Joko Widodo pada Senin, 30 September 2019, menggelar pertemuan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, dengan pimpinan dua serikat pekerja. Keduanya ialah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Dalam pernyataan bersama selepas pertemuan, Presiden mengatakan bahwa pertemuan tersebut utamanya membicarakan soal upaya bersama untuk membangun iklim investasi yang lebih baik dan soal ketenagakerjaan.

"Saya baru saja bertemu, berdiskusi, dengan Bung Andi Gani dan Bung Said Iqbal dari Presiden KSPI dan Presiden KSPSI. Berdiskusi lama, berbincang-bincang lama, yang intinya kami membicarakan mengenai bagaimana kita membangun iklim investasi yang baik dan juga yang berkaitan dengan ketenagakerjaan," ujarnya.

Dua presiden serikat pekerja terbesar di Indonesia tersebut memberikan sejumlah usulan dan pandangan dalam dua topik yang dibicarakan. Kepala Negara mengatakan akan menampung usulan tersebut sambil menerangkan bahwa usulan-usulan yang telah disampaikan keduanya merupakan usulan yang baik dan membangun.

"Saya kira semuanya kita tampung sebagai sebuah usulan yang baik," ucapnya.

Andi Gani, dalam pernyataannya, mengatakan bahwa baik KSPSI maupun KSPI telah berdiskusi dengan Presiden dan menyampaikan aspirasinya soal revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Kami berdiskusi cukup panjang dengan Bapak Presiden yang intinya kami meminta pemerintah untuk bersama-sama kami mengenai soal revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan," ucapnya.

Selain soal UU Ketenagakerjaan, ketiganya juga berbicara mengenai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 di mana berdasarkan keterangan yang disampaikan Said Iqbal, Presiden KSPI, pemerintah akan duduk bersama dengan para buruh untuk membicarakan hal itu.

"Nanti akan duduk tripartit membahas secara bersama-sama satu tim yang dibentuk mungkin oleh Bapak Presiden nanti atas instruksi beliau," kata Iqbal.

Lebih jauh, kedua presiden serikat pekerja tersebut juga bersama-sama menegaskan bahwa mereka mendukung penuh jalannya pemerintahan periode mendatang sesuai dengan konstitusi. Maka itu, mereka mengimbau para buruh di seluruh Indonesia untuk tidak terpancing dengan isu-isu yang dapat memperkeruh keadaan.

"Konfederasi buruh terbesar di Indonesia menegaskan dukungan kepada Bapak Jokowi dan jangan pernah ada tindakan-tindakan inkonstitusional, apalagi mempunyai rencana menggagalkan pelantikan presiden. Buruh akan tetap bersama menjaga konstitusi Indonesia dan kami akan tetap menjaga NKRI," ujar Andi Gani.

"Kami berharap setiap elemen yang ingin melakukan usulan ataupun gagasan yang berbeda yang diinginkan oleh kawan-kawan, lakukanlah secara konstitusi, hindari kekerasan, dan tidak menimbulkan kerugian bagi semua pihak, bagi semua rakyat," Said Iqbal melengkapi. (Arianto)




Share:

KSPI Persiapkan Aksi di 10 Provinsi Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dan Revisi UU Ketenagakerjaan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana kenaikkan iuran BPJS Kesehatan, karena kenaikan iuran tersebut akan memberatkan masyarakat dan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit, defisit anggaran BPJS Kesehatan adalah bukti ketidakmampuan managemen BPJS dalam mengelola penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh karena itu, tidak seharusnya kegagalan direksi itu dibebankan kepada rakyat dengan cara menaikkan iuran. Hal ini disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal saat konferensi pers di LBH Jakarta, Lantai 1. Jl Diponegoro No 74. Jakarta Pusat, Jakarta, Senin siang (02/09).

Oleh karena itu, kata Iqbal, yang seharusnya dilakukan adalah menambah kepesertaan BPJS Kesehatan dan menaikkan besarnya iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemerintah. Selain itu, Pemerintah juga harus memastikan 5% dari APBN dan 10% dari APBD (sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Kesehatan) untuk anggaran kesehatan dialokasikan untuk BPJS Kesehatan.

"Cash flow anggaran juga harus diperhatikan. Termasuk sistem INA-CBG's dan kapitasi perlu dikaji kembali, sebab disitu banyak potensi kebocoran dan penyelewengan," tegas Iqbal.

Selain itu, lanjut Iqbal, KSPI juga menegaskan kembali penolakannya terhadap revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang merugikan hak-hak buruh. Sebagaimana diketahui, pemerintah menginginkan ada perbaikan iklim investasi dengan cara merevisi beleid yang dianggap terlalu kaku serta tidak ramah investasi ini.

Menurut Said Iqbal, alih-alih melakukan perbaikan investasi, arah revisi adalah untuk menekan kesejahteraan buruh. Misalnya dengan adanya rencana untuk menurunkan nilai upah minimum, mengurangi pesangon, hingga membebaskan penggunaan outsourcing di semua lini produksi.


Oleh karena itu, kata Iqbal, alasan para pelaku usaha dan pemerintah mendorong revisi UU Ketenagakerjaan dengan alasan untuk mendongkrak investasi adalah hal yang mengada-ngada.


Untuk menyuarakan penolakannya terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan revisi UU Ketenagakerjaan, KSPI bersama buruh Indonesia akan melakukan aksi yang akan diikuti 150 ribu buruh serentak di 10 provinsi, pada tanggal 1 Oktober 2019; meliputi Bandung - Jawa Barat, Jakarta, Semarang - Jawa Tegah, Surabaya - Jawa Timur, Lampung, Batam - Kepulauan Riau, Medan - Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Timur, dan Gorontalo.

"Khusus di Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di DPR RI bersamaan dengan pelantikan anggota DPR RI yang baru," tutup Iqbal. (Arianto)





Share:

TopKarir Launching Fitur Teranyar TopKarir Klinik di TopKarir Festival 2019


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
TopKarir yang memiliki tagline: "Portal Karirnya Anak Muda Indonesia" karena fokusnya sejak awal didirikan yaitu untuk membantu generasi muda lndonesia agar dapat mengembangkan karir mereka dengan baik. Dalam rangka membantu anak muda Indonesia, TopKarir terus menggali ide dan gagasan serta melakukan kegiatan yang bermanfaat untuk anak muda Indonesia, salah satunya TopKarir Expo 2018 yang bertempat di SMESCO Indonesia.

TopKarir Expo merupakan E-job Fair pertama untuk anak muda Indonesia yang digelar oleh TopKarir Indonesia. Peminat TopKarir Expo 2018 sebanyak 13.200 anak muda Indonesia, dihadiri oleh 6.000 anak muda Indonesia (terkait kapasitas tempat). TopKarir Expo 2018 juga dihadiri oleh 60 perusahaan dan dibuka oleh Bapak Drs. Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga selaku Menteri Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Bayu Janitra Wirjoatmodjo, selaku CEO & Co-Founder mengungkapkan, dalam rangka meneruskan kesuksesan TopKarir Expo 2018, pada tahun 2019 ini TopKarir kembali menggelar acara job fair terbesar yaitu TopKarir Festival 2019 pada tanggal 14-15 Agustus 2019 bertempat di SMESCO Indonesia. TopKarir Festival 2019 merupakan festival karir pertama yang ada di Indonesia, yang tidak hanya menyediakan lowongan pekerjaan saja, tetapi juga beasiswa, kewirausahaan, pelatihan dan sertifikasi, dan fitur TopKarir lainnya seperti TopKarir Klinik.

"TopKarir Festival 2019 sangat spesial karena banyak perusahaan yang peduli dengan anak muda Indonesia seperti PT Danamas Insan Kreasi Andalan, dan Apiary Coworking Space, selain itu, TopKarir Festival juga mendapatkan dukungan dari Institusi Pendidikan terbaik" ujar Bayu kepada awak media di TopKarir Festival 2019, SMESCO, Jakarta. Kamis (15/8)

Pada tanggal 15 Agustus 2019, lanjut Bayu, TopKarir memperkenalkan fitur tebarunya yang bernama TopKarir Klinik, TopKarir Klinik merupakan fitur konsultasi yang dapat membantu anak muda Indonesia yang memiliki permasalahan tentang karir. TopKarir Klinik hadir bersama para profesional di bidangnya seperti Tommy Lim - Content Creator, Agata Paskarista - Psikolog, Billy Boen Founder Young On Top, Kartika Akbaria - Head of People Experience OVO, Yohandi Martono Co-Owner & Business Development Manager FlDES Leadership Consulting, Dwika Putra - Executive Producer Riuh dan masih banyak lagi profesional lainnya.

"TopKarir berharap dengan adanya fitur TopKarir Klinik anak muda Indonesia mempunyai tempat untuk mencurahkan setiap pertanyaan dan permasalahan karirnya ke orang yang tepat yaitu para profesional yang dapat membantunya. TopKarir Klinik memiliki beberapa kategori yang dapat dikonsultasikan seperti konsultasi rencana bisnis, konsultasi wawancara, konsultasi CV, konsultasi kepemimpinan, konsultasi digital marketing, konsultasi Startup, konsultasi minat dan bakat, konsultasi jenjang karir," tutup Bayu. (Arianto)





Share:

Kampanye K3 dengan Tajuk Toilet Bersih di Tempat Kerja


Duta Nusantara Merdeka |Jakarta
Industri All Indonesian Council terdiri dari berbagai Federasi Serikat Buruh di Indonesia yaitu Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI - KSPI); Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan (FSPKEP - KSPI); Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSP ISI - KSPI); Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP FARKES Reformasi - KSPI); Federasi Serikat Buruh Logam, Metal, Elektronik (F LOMENIK); Federasi Serikat Buruh Garmen Tekstil (F GARTEKS); Federasi Serikat Buruh Pertambangan dan Energi (FPE); Federasi Serikat Buruh Kimia dan Kesehatan (F KIKES); Federasi Serikat Buruh Kimia, Energi, Pertambangan SPSI (FSP KEP SPSI); Serikat Pekerja Nasional (SPN - KSPI); dan Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI).

IndustriALL Indonesia Council melakukan Kampanye K3 bertajuk Toilet Bersih di Tempat Kerja dengan menggelar Seminar yang diselenggarakan di aula pertemuan PT Panarub Industry, Kota Tangerang, Kamis (8/8/2019).

Ira Laila, Anggota Pleno Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council mengatakan, Berbicara tentang toilet yang layak, sama pentingnya dengan berbicara mengenai upah layak, kerja layak, jaminan sosial, bonus, tunjangan, dan lain-lain.

Dijelaskan Ira, pada tahun 1964, Menteri Perburuhan kala itu mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan No 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja . Peraturan ini memberikan pengaturan dasar terkait kebersihan di tempat kerja, salah satunya Toilet, disebutkan dalam Pasal 6 bahwa Kakus (Toilet) harus terpisah antara laki-laki dan perempuan, tidak berhubungan langsung dengan tempat kerja, letaknya harus jelas, harus selalu dibersihkan oleh pegawai tertentu, penerangan yang cukup dan pertukaran udara yang baik, tidak boleh berbau, tidak boleh ada kotoran yang terlihat, tidak boleh ada lalat, nyamuk, serangga lain, selalu tersedia air bersih, harus selalu dibersihkan, dan pintu toilet harus dapat di tutup dengan mudah .

Peraturan ini juga mensyaratkan perbandingan jumlah toilet dan jumlah pekerja. sedikitnya setiap 100 orang buruh maka pengusaha harus menyediakan sedikitnya 6 buah toilet.

Tahun lalu, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Salah satu pasal yang ada di Permenaker ini adalah pasal terkait toilet yang tertuang dalam Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35. Ketiga pasal tersebut sangat lengkap dan jelas mengatur tentang Toilet.

Sama halnya dengan pengaturan peraturan menteri perburuhan tahun 1964, Permenaker ini mensyaratkan setiap 100 orang pekerja maka diharuskan memiliki 6 toilet dan setiap penambahan 40 orang pekerja maka ditambahkan 1 toilet.


"Berbicara tentang konteks yang lebih luas soal urusan buang hajat ini, posisi Indonesia ternyata cukup mencengangkan. Bagaimana tidak, Indonesia ternyata menduduki peringkat ke-2 di dunia sebagai negara dengan tingkat sanitasi terburuk di dunia.  Kepala Bappenas menyatakan bahwa masih banyak SD di Indonesia tidak dilengkapi fasilitas sanitasi dan masih banyak masyarakat yang BAB sembarangan karena tidak memiliki toilet," kata Ira.

Oleh karena itu, tidak ada salahnya jika serikat pekerja mengkampanyekan permasalahan ini sebagai bagian dari perjuangannya. "Jadi tidak hanya upah, toilet yang layak dan bersih di tempat kerja juga harus kita masukkan dalam perundingan PKB," lanjutnya.

*Kampanye K3 Akan Dilakukan di Berbagai Daerah*

Dalam sambutannya, Perwakilan Eksekutif Comittee IndustriAL Global Union Enung Yani Rukmana memperkenalkan keberadaan IndustriALL Global Union. Ini adalah federasi serikat global, yang didirikan di Kopenhagen, Denmark, pada 19 Juni 2012 pasca terjadinya merger antara International Metalworkers' Federation (IMF), International Federation of Chemical, Energy, Mine and General Workers' Unions (ICEM), dan International Textiles Garment and Leather Workers' Federation (ITGLWF).

"IndustriALL Global Union mewakili lebih dari 50 juta pekerja di lebih dari 140 negara, bekerja lintas rantai pasokan di sektor pertambangan, energi, dan manufaktur di tingkat global,” ujar Nung.

Kampanye K3, lanjutnya,  merupakan rangkaian kegiatan yang diadakan oleh IndustriALL. Adapun kampanye lain yang dilakukan adalah 14 minggu cuti melahirkan, stop periksa haid di tempat kerja, dan unions say no to violence.

“Kami akan melakukan roadshow ke berbagai wilayah di Indonesia untuk melakukan Kampanye K3; khususnya terkait toilet dan kantin bersih,” ujar Nung.

Wakil Presiden DPP FSPMI - KSPI, Mundiah yang hadir dalam kegiatan tersebut berharap, setelah kegiatan ini serikat pekerja dapat lebih peduli terhadap permasalahan K3.

"Kita mulai dari hal yang sederhana terlebih dahulu. Misalnya terkait dengan toilet dan kantin yang layak, termasuk mengenai cuti 14 minggu untuk buruh perempuan yang melahirkan," kata Mundiah.

Terkait dengan cuti 14 minggu bagi perempuan yang melahirkan, kata Mundiah, hal ini sesuai dengan Konvensi ILO No. 183 tentang Perlindungan Maternitas. Di sana disebutkan tentang waktu minimal seorang pekerja buruh perempuan untuk mengambil cuti melahirkan adalah 14 minggu.

"Berangkat dari konvensi tersebut, Komite Perempuan IndustriALL mengkampanyekan 14 minggu cuti melahirkan dan berbagai isu pekerja perempuan yang lain,” tutup Mundiah. (Arianto)


Share:

Listrik Padam, FSPMI Desak Pemerintah Perhatikan Nasib Buruh Outsourcing PLN


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Padamnya listrik di hampir seluruh pulau Jawa disesalkan banyak orang. Konsumen banyak dirugikan, apalagi sehari-hari mereka bergantung pada peralatan yang membutuhkan listrik. Ditambah lagi adanya rencana untuk memotong upah pekerja PLN sebagai ganti rugi. Itu artinya, pekerja yang tidak melakukan kesalahan apa-apa justru mendapatkan “hukuman”.

Namun yang luput dari perhatian, di balik setiap padamnya listrik, yang bekerja keras untuk memulihkan agar listrik kembali menyala adalah pekerja outsourcing PLN. Para pekerja outsourcing PLN ini tersebar di semua wilayah di Indonesia. Sebagian besar dari mereka bekerja di pelayanan teknik. Mereka lah yang bekerja keras untuk memulihkan jaringan ketika ada gangguan.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI), Slamet Riyadi. Saat ini SPEE FSPMI memiliki ribuan anggota outsourcing PLN yang tersebar di 84 unit kerja di seluruh Indonesia.

“Kalau Pak Jokowi bilang direksi pinter, justru yang secara teknis bekerja keras untuk memulihkan ketika listrik padam adalah pekerja PLN; yang ironisnya sebagian besar dari mereka berstatus outsourcing. Bahkan mereka mempertaruhkan nyawa untuk memastikan listrik kembali menyala,” kata Slamet.

Oleh karena itu, sudah selayaknya jika pemerintah memperhatikan nasib buruh outsourcing PLN dengan mengangkat mereka menjadi karyawan BUMN di PLN. Apalagi, lanjut Slamet, DPR RI pernah membuat rekomendasi agar pekerja outsourcing PLN diangkat menjadi karyawan tetap.

“Pak Jokowi sendiri semasa menjabat sebagai Gubernur DKI pernah membuat rekomendasi kepada Pemerintah Pusat untuk mengangkat pekerja outsourcing sebagai karyawan PLN. Seharusnya ketika saat ini sudah terpilih sebagai Preside untuk yang kedua kalinya, rekomendasi itu bisa dengan mudah di eksekusi,” tegasnya.

Sistem outsourcing di PLN sudah menciderai amanat UUD 45 khususnya pasal 33, karena sistem outsourcing adalah bentuk tahapan privatisasi PLN, yang dampaknya bukan hanya merugikan pekerja outsourcing, tetapi juga merugikan rakyat.

"Black out yang telah terjadi seharusnya menjadi pelajaran bagi rakyat dan negara bahwa kedaulatan energi Indonesia lemah.  Pengelolaan energi harus dikembalikan sepenuhnya kepada negara, bukan sebagian diserahkan ke swasta," pungkasnya.


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini