Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Buruh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Buruh. Tampilkan semua postingan

Ajukan Perundingan Bipartit Kepada PT Laut United, EPZA Serahkan Surat Kepada Saleh Partaonan Daulay


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Kantor Hukum Eka Putra Zakran & Associates (EPZA) ajukan surat perihal perundingan Bipartit Kepada Pimpinan PT. Laut United melalui Kantor Pos Indonesia Medan. Sementara itu, tembusan surat untuk DPR RI diterima langsung oleh Dr. Saleh Partaonan Daulay, MAg M.Hum MA, Plh. Fraksi PAN/Anggota Komisi IX DPR RI di hotel Madani Medan pada Selasa, 24/11/2020.

Penyererahan surat tembusan ini bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum, mempertahankan serta memperjuangkan hak-hak klien selaku pekerja/buruh yang terzalimi.

Surat permohonan perundingan Bipartit bernomor: 152/SPER-FB/EPZA/VI/2020 sengaja dilayangkan dalam rangka mengupayakan jalan terbaik untuk menyelesaikan perselisihan tenaga kerja dengan pengusaha.

Menurut Eka Putra Zakran, SH akrab disapa Epza, bahwa Perundingan Bipartit merupakan upaya-upaya terbaik diluar proses persidangan, selain mengedepankan asas kekeluargaan juga merupakan amanat Undang-Undang, jelas Pengacara Peradi Angkatan 2015 ini.

"Pasal 1 angka 10 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyebutkan bahwa Perundingan Bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha  untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, jelas mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan ini.

Nah, berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapi oleh klien kami sdr. Rusman Sitohang selaku perkerja/buruh dan pimpinan PT. Laut United selaku pengusaha, kami sangat mengedepankan upaya-upaya persuasif, tinpal Kadiv Infokom KAUM ini.

Sejak dari awal kuasa sampai saat ini kami dari Kantor Hukum EPZA tetap mengupayakan langkah-langkah komunikatif dan dialogis guna mendapatkan solusi terbaik. 

Harapan kita dengan digelarnya perundingan Bipartit nanti oleh pihak Tersomasi, ada win-win solution, sehingga dapat menguntungkan bagi kedua belah pihak yang bersengketa. 

Sebagai penasehat hukum, kita berupaya dulu sampai titik nadir untuk mengedepankan pendekatan dengan asas musyawarah mufakat, kecuali kandas dan tidak mempan lagi upaya diluar, maka akan ditempuh jalur peradilan.

Istilahnya pihak perusahaan jangan keras kepala batu saja yang dikedepankan. Apa sih susahnya jika duduk bersama, kan lebih baik.

Untuk diketahui bahwa Rusman Sitohang, Pria 59 Tahun sudah bekerja di PT. Laut United sejak tanggal 4 Agustus 2009. Awalnya tidak pernah ada masalah, namun sejak tanggal 6 November 2020 muncul masalah akibat mutasi sepihak yang dilakukan perusahaan tanpa dasar, tanpa pertimbangan yang jelas dan tanpa proses surat menyurat, sehingga membuat klien kami merasa dirugikan baik secara materil maupun immateriil.

Agar menjadi perhatian serius bagi semua pihak, surat permohonan perundingan Bipartit ini kami tembuskan juga kepada: Ketua Komisi IX DPR-RI, Ketua Komisi E DPRD Sumut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Prov. Sumatera Utara, Ketua Komisi II DPRD Medan, Plt. Walikota Medan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Kapolres Belawan serta Klien yang bersangkutan, beber Epza.

Sebelumnya, kami sudah melayangkan surat dengan nomor: 150/SPTS/EPZA/VI/2020 dan 151/SPTS/EPZA/IV/2020 perihal Teguran/Somasi satu dan dua, tapi belum mendapat respon yang baik, makanya untuk itu, merujuk pada ketentuan UU kami ajukan Perundingan Bipartit, tutup Epza. **
Share:

SBSI Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) resmi mengajukan Permohonan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi terkait Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Jumat (20/11) di Mahkamah Konstitusi Jakarta.

"Sementara itu, Konfederasi SBSI mengajukan 4(empat) tema sebagai alasan membuktikan bahwa materi Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan tujuan membentuk pemerintah Negara Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea Ke empat," kata Prof Dr Muchtar Pakpahan. SH. MA, Pimpinan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia saat jumpa pers di Jakarta. Jum'at (20/11)

Adapun, kata Muchtar, Tema tersebut adalah:

Pertama, Penempatan Kedudukan Pembukaan UUD NRI 1945 dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kedua, Pengaturan Bab IV tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2) UUD NRI 1945.

Ketiga, Ketentuannya Peralihan Pasal 181 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberi Ketidakpastian Hukum yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip yang dianut Pasal 1 Ayat 3) UUD NRI 1945. 

Keempat, Ketidakcermatan pada Pasal 5 dan Pasal 6 dapat menimbulkan Multitafsir yang melemahkan salah satu fungsi Hukum memberi kepastian hukum. Hal ini bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945.

Selanjutnya juga disampaikan, Pemohon dalam hal ini (K) SBSI mengajukan Judiclal Review Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, karena menurut pemohon bertentangan dengan:
1. Pasal 27 Ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945
2. Pasal 28 D Ayat (2) UUD NRI 1945
3. Pasal 28I Ayat (2) dan Pasal 28 I Ayat (4) UUD NRI 1945

Berdasarkan uraian tersebut dlatas, lanjutnya, SBSI meminta kepada Majelis Hakim MK Republik Indonesia untuk memeriksa dan memutus pemohonan dengan Amar Putusan permohonan pengujan Undang-undang a quo sebagai berikut :

Kesatu, Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengajuan Undang-undang yang diajukan oleh pemohon.

Kedua, Menyatakan Materi Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan tujuan membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945 Alinea ke 4.

Ketiga, Memerintahkan pemuatan putusan ini didalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya atau Apabila Majelis Hakim mempunyai Pendapat lain atas perkara ini apabila quo mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

"Kesimpulannya, SBSI berpendapat bahwa langkah Judicial Review ini diambil sebagai upaya memastikan cita-cita pembentukan Pemerintah Negara Indonesia senantiasa berdasar pada Pembukaan UUD NRI 1945 dan tidak menghendaki adanya Undang-undang yarg bertentangan sedikipun dengan UUD NRI 1945," pungkasnya. (Arianto)


Share:

Apindo: Penetapan Upah Minimum 2021 Beratkan Pengusaha


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sehubungan dengan adanya sejumlah Kepala Daerah yang menetapkan UM 2021 tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021.

Oleh karena itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan kekecewaan terhadap Gubernur Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, DKI dan Sulawesi selatan serta kepala2 daerah lain yang menetapkan tidak sesuai dengan SE Menaker tersebut.

Menurut Apindo, Penetapan yang tidak sesuai dengan SE Menaker seharusnya mengacu kepada PP 78/2015, yaitu dengan mendasarkan kepada peninjauan KHL bukan malah mengambil diskresi tersendiri yang tidak mendasar.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi B. Sukamdani mengungkapkan, dengan penetapan UM yang tidak sesuai dengan SE, pihaknya dapat memastikan bahwa akan semakin mempersulit dunia usaha yang pada ujungnya akan menyebabkan gelombang PHK besar-besaran dalam kondisi krisis.

"Selain itu, Asosiasi pengusaha pada dasarnya sulit menerima SE Menaker tersebut, karena dalam kondisi memburuknya situasi ekonomi seperti ini seharusnya UM diturunkan, sehingga kelangsungan bekerja pekerja/buruh dapat terjaga," kata Hariyadi saat konferensi pers di Jakarta. Senin (02/11)

Senada dengan itu, Wakil Sekretaris Umum Apindo yang juga Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Adi Mahfudz menambahkan, Saat ini kita dalam kondisi tidak normal, yaitu pandemi covid-19. Aturan PP 78 yang seyogyanya diharapkan dapat diterapkan menjadi tidak dapat diterapkan, karena situasi dan kondisi yang ada tidak memungkinkan.

Dengan demikian, katanya, kondisi UM yang ada saat ini sudah berada di atas median upah. Hal tersebut menunjukan bahwa UM yang ada saat ini sulit dijangkau oleh dunia usaha. Kondisi ini sebetulnya membuat dunia usaha kita menjadi tidak kompetitif.

"Untuk itu, Apindo mendorong pemerintah pusat untuk dapat membina kepala-kepala daerah yang melanggar SE tersebut, sehingga tercipta kepastian hukum dalam penetapan UM," pungkasnya. (Arianto)




Share:

Kapolres Majalengka Gelar Dialog Dengan Serikat Pekerja Dan Buruh Tindaklanjuti UU Omnibus Law Cipta Kerja


Duta Nusantara Merdeka | Majalengka
Menindaklanjuti perkembangan Pro dan Kontra penetapan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso bersama Forkopimda Kabupaten Majalengka menggelar silaturrahmi dan dialog dengan Serikat Pekerja dan Buruh Se Kabupaten Majalengka bertempat di Gedung Yudha Karya Abdi Negara Setda Kabupaten Majalengka, Rabu (21/10/2020).

Hadir dalam kegiatan Silaturahmi dan Dialog Bersama Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja yaitu Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, Ketua DPRD Kabupaten Majalengka yang diwakili Wakil Ketua DPRD Hj. Dhora Dharajatin, Sekda Kabupaten Majalengka H. Eman Sulaeman, Dandim 0617/Majalengka yang diwakili Pasi Intel Kodim 0617 Majalengka, seluruh unsur Forkopimda dan Perwakilan dari Aliansi SP (Sarikat Pekerja) / SB (Sarikat Buruh), Insan Media, OPD dan tamu undangan lainya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Majalengka menyampaikan Apresiasi Setinggi Tingginya dan Ucapan Terimakasih terhadap Aliansi Mahasiswa, Serikat Buruh dan Pekerja Saat Unras Waktu kemarin berjalan Aman tertib dan Lancar.


Selain itu juga Kapolres menyampaikan pentingnya menjaga silaturahmi dan melalui kegiatan ini diberikan kesempatan kepada serikat buruh dan pekerja menyampaikan saran pendapat untuk kemajuan Kabupaten Majalengka, Apapun saran dan masukan yang disampaikan akan ditampung dan ditindaklanjuti untuk kebaikan bersama.

“Kami berharap kegiatan silaturrahmi ini rutin dilaksanakan, semoga silaturrahmi kita hari ini dapat memberikan manfaat dan untuk keakraban kita membangun Majalengka yang lebih gemilang,” tutur AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso.

Sementara Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, menyampaikan, dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi terkait UU Cipta Kerja diharapkan tetap berjalan dengan baik, tertib dan kondusif sehingga tidak mengundang aksi anarkis ataupun kericuhan, termasuk protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap harus dilaksanakan.


“Dalam menyampaikan aspirasi harus tetap menjunjung tinggi kondusifitas dan menjaga keamanan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang justru dapat menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun daerah,” imbaunya Bupati Majalengka.

Selanjutnya pada kesempatan tersebut, para perwakilan organisasi dari Serikat Buruh, Serikat Pekerja Kabupaten Majalengka menyampaikan pendapat dan juga harapan mereka kedepan serta berharap silaturahim dan keterlibatan kalangan buruh dan pengusaha terus di tingkatkan.
Share:

KSPI: Upah Minimum 2021 Naik 8 Persen


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Seiring dengan penolakan omnibus law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik. Alasan upah tidak naik, karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Bandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, buruh Indonesia meminta agar upah minimum tahun 2021 naik. Dia menolak permintaan kalangan pengusaha yang meminta agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.

"Selain itu, kenaikan upah yang ideal adalah sebesar 8%. Hal ini didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis kepada media. Senin (18/10)

Jika upah minimum tidak naik, kata Said Iqbal, hal ini akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. 

"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," kata Said Iqbal.

Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi juga akan jatuh. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

Pihaknya juga mengingatkan, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi COVID-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

"Dengan kata lain, tegasnya, bagi perusahaan yang masih mampu harus menaikkan upah minimum. Lalu untuk perusahaan yang memang tidak mampu, undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum," pungkasnya. (Arianto)


Share:

Saat Yang Tepat, Buruh Bersatu Membentuk Partai Politik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (05/10) sore, walaupun terus mendapat penolakan dari pekerja dan buruh serta sejumlah elemen masyarakat lainnya.

Hanya dua fraksi yang menolak, yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sisanya ada tujuh fraksi menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja, beberapa di antaranya menerima dengan catatan. Sejumlah politikus Partai Demokrat melakukan interupsi sebelum akhirnya melakukan aksi "walk out" meninggalkan ruangan rapat.

Keputusan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini digelar setelah Badan Musyawarah DPR pada Senin siang menyetujui untuk disahkan pada rapat paripurna. Buruh/Pekerja dan sejumlah kalangan menilai pengesahan RUU yang kontroversial ini "dikebut" untuk segera disahkan.

Menyikapi hal tersebut, aktivis pekerja dan buruh Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) SPSI, HM. Jusuf Rizal menilai sudah saatnya para buruh bersatu dalam sebuah wadah partai politik. Apalagi sampai saat ini, belum ada satu parpol yang memiliki keberpihakan politik kepada pekerja dan buruh.

“Saat ini momentum yang tepat, agar para pekerja dan buruh mengkonsolidasikan diri bersatu agar punya partai politik. Tanpa memiliki partai politik, maka posisi tawar pekerja dan buruh sangat lemah," tegas HM. Jusuf Rizal di Jakarta, Senin (5/10).

HM. Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mengaku sangat miris, atas kondisi para pekerja dan buruh yang hanya menjadi objek eksploitasi untuk kepentingan politik.

Ia juga menyebut posisi buruh dan pekerja sangat lemah, karena tidak memiliki keterwakilan di DPR sebagai penyalur aspirasi untuk memperjuangkan nasib mereka.

Padahal saat Pemilu, baik Pileg maupun dalam Pilpres, dukungan dan suara para buruh dan pekerja selalu diperebutkan. Namun saat pekerja/buruh butuh dukungan, justru ditinggal. Habis manis sepah dibuang.

Atas dasar inilah, HM. Jusuf Rizal mengajak para buruh bersatu dalam sebuah partai politik, yang akan menjadi wadah perjuangan untuk perbaikan nasib buruh/pekerja di Indonesia.

“Saya akan memotori agar para pekerja dan buruh dapat bersatu, memiliki partai politik sebagai wadah untuk memperjuangkan nasib para pekerja termasuk di DPR. Kita tidak mau lagi sekedar menjadi alat kepentingan politik kelompok,” tegas HM. Jusuf Rizal yang juga menjabat Sekjen Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) itu.

Kekecewaan Jusuf Rizal terhadap kondisi politik saat ini sangat mendasar. Pasalnya, pria berdarah Madura-Batak itu pada Pilpres 2019 menjadi Ketua Tim Relawan Pekerja dan Buruh dukung Jokowi-KH.Ma’ruf Amin bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Namun setelah Jokowi-KH.Ma’ruf Amin terpilih, komitmen untuk mensejahterakan para pekerja dan buruh sangat lemah. Itu terbukti dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Meski para pekerja dan buruh sudah menyampaikan masukan, namun tidak menjadi perhatian serius.

Begitu juga dengan Partai Politik di DPR, kajian tentang keberatan para pekerja dan buruh tentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang disampaikan hanya formalitas. Mereka buta dan tuli dan menganggap remeh para pekerja dan buruh. Mereka tidak lagi menjadi penampung aspirasi rakyat dan mengabaikan peran dan fungsinya sebagai wakil rakyat.

“Para pekerja dan buruh tidak anti pembangunan dan juga tidak alergi dengan investasi. Tapi diharapkan masuknya investasi untuk kemajuan pembangunan, perbaikan ekonomi dan membuka lapangan kerja baru, tidak mengorbankan kesejahteraan dan masa depan pekerja dan buruh,” tegas HM. Jusuf Rizal.

Dikatakan pekerja dan buruh merupakan lumbung suara yang efektif sebagai modal dasar membangun partai politik yang membela, melindungi dan mensejahterakan kaum pekerja/buruh. Sedikitnya ada 5 juta yang tergabung di Konfederasi ataupun Federasi-Federasi Serikat Pekerja/Buruh. Belum yang lagi di sektor non formal.

Untuk membangun Partai Politik yang membela kepentingan rakyat, khususnya pekerja/buruh masih cukup waktu untuk mempersiapkan diri agar dapat lolos ikut serta menjadi kontestan Pemilu 2024. 

HM. Jusuf Rizal, akan melakukan konsolidasi dengan para pekerja hingga ke tingkat bawah melalui Konfederasi maupun Federasi Serikat Pekerja/Buruh serta melalui jaringan yang dimiliki. Ia juga akan mempersiapkan Partai Politik yang dapat menjadi kendaraan para pekerja dan buruh.

Sementara itu di tempat terpisah, Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan, Minyak Bumi dan Umum (FSP KEP) - KSPI, Siruaya Utamawan dihubungi melalui selular menyatakan, sangat kecewa terhadap keputusan DPR yang mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Dengan disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja, menunjukkan posisi buruh semakin dilemahkan. Secara politis, penghargaan dan penghormatan terhadap kaum buruh dan pekerja di Indonesia sangatlah rendah," tegas Siruaya Utamawan, yang juga menjabat Wakil Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia).

Menurut Siruaya, apa yang dipertontonkan oleh DPR saat ini, merupakan cermin betapa neo-liberal dan kapitalis menguasai negara. Dia menilai, pemilik modal menguasai sistem perpolitikan di Indonesia. Demokratisasi yang dibangun saat ini, sudah jauh dari cita-cita pembentukan negara.

"Gagasan pembentukan partai politik sebagai alat dan wadah perjuangan kaum buruh/pekerja, harus terus digaungkan dan diaktulisasikan, teruslah berproses dan berprogres," pungkas Siruaya Utamawan yang juga menjabat Ketua Harian Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) ini. **
Share:

Sarbumusi NU Tolak RUU Cipta Kerja


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Mencermati situasi terkini atas penetapan UU Cipta Kerja, Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K Sarbumusi) Nahdlatul Ulama menilai perlu menyampaikan sikap dan respon sebagai upaya menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Eko Darwanto, Sekjen Konfederasi Sarbumusi menyampaikan, Dewan Pimpinan Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K Sarbumusi) Nahdlatul Ulama menyatakan sikap meminta kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi untuk menerbitkan PERPU atas UU Cipta Kerja.

"Selain itu, Menolak Undang-undang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan dan akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Eko saat "Konferensi Pers Menyikapi Perkembangan Situasi Politik dan Respon atas ditetapkannya UU Cipta Kerja"  di Kantor DPP Konfederasi Sarbumusi, Jakarta. Jum'at (09/10) 

Dengan demikian, kata Eko, menginstruksikan kepada seluruh Basis, DPC, DPW dan Federasi untuk mensosialisasikan sikap organisasi, hasil kajian dan pandangan dari DPP Konfederasi Sarbumusi kepada seluruh anggota.

"Yang terakhir, menginstruksikan kepada seluruh Basis, DPC, DPW dan Federasi untuk menyuarakan sikap organisasi dengan cara dan bentuk disesuaikan dengan kondisi dimasing-masing tingkat kepengurusan organisasi," pungkasnya. (Arianto)
Share:

Kampung Rakyat Indonesia Menyesalkan RUU Omnibus Law Di Sahkan



Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Pemerintah dan DPR Akhirnya menyetujui Pengesahan RUU Omnibus Law menjadi UU, pengesahan tersebut diambil setelah Didukung oleh 7 (tujuh) Fraksi-fraksi di DPR yakni PDI P, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP dan PAN, sedangkan Fraksi PKS dan Demokrat Menolak Di Sahkan.

Pengesahan UU Cipta Kerja tersebut mendapatkan Reaksi dari seluruh rakyat Indonesia, baik para Politikus, Akademi, Ormas Muhammadiyah, dan terutama dari Serikat Buruh se Indonesia.


Presiden Kampung Rakyat Indonesia, Taufik Abdillah, M.Kom.I pun menyatakan Kekecewaan dan Menyesalkan Keputusan yang telah diambil oleh Pemerintah dan DPR tersebut.

"Kita Sangat Menyesalkan Pengesahan RUU Omnibus Law ini, karena banyak hal yang bertentangan dan merugikan kaum buruh" ujarnya.

Pemerintah dan DPR terkesan memaksakan kehendaknya, karena tidak mengakomodir aspirasi dari berbagai kalangan, Walaupun Pemerintah mengatakan Membuka ruang dialog namun itu tetap tidak bisa dilaksanakan, sebab Muhammadiyah, Serikat Buruh telah berbulan-bulan memberikan Masukkan dan Saran, hasilnya tidak mengubah keputusan yang sudah disiapkan oleh Pemerintah dan DPR kata Presiden Kampung Rakyat Indonesia di Medan. **
Share:

Tokoh Agama dan Masyarakat Sipil Deklarasi Dukung Pengesahan RUU Perlindungan PRT


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pekerja rumah tangga (PRT) sebagai bagian dari pekerjaan layanan domestik telah mempunyai sejarah panjang di dunia. Selama ini pekerjaan domestic sebagai PRT dianggap sebagai pekerjaan dengan nilai ekonomi yang rendah, bahkan dipandang sebagai pekerjaan yang tidak dibayar. 

Selain itu, PRT juga rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi di dalam dunia kerja mereka. Mereka bahkan tereksklusi dari warga industrial (ketenagakerjaan) karena tidak pernah diakui sebagai pekerja. 

Js. Liem Liliany Lontoh, SE, M.Ag., Ketua Matakin DKI dan Tokoh Agama Khonghucu mengatakan, Melihat beberapa hal di atas, maka upaya melakukan perlindungan tehadap PRT melalui perjuangan agar RUU PPRT segera disahkan adalah upaya mulia yang harus didukung oleh setiap komponen bangsa. 

"Apalagi Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT kini memasuki fase yang krusial. Fase krusial tersebut adalah apakah RUU PPRT ini benar-benar akan menjadi inisiatif DPR, karena dalam prosesnya sampai sekarang, belum ada kesepakatan bulat dari seluruh fraksi di DPR," kata Liem Liliany saat virtual zoom meeting. Rabu (07/10)

Hal tersebut, lanjutnya, tentu sangat memprihatinkan mengingat begitu penting dan strategisnya pengesahan RUU PPRT ini bagi peningkatan martabat kemanusiaan, perlindungan, dan kesejahteraan kaum lemah yang terpinggirkan, yakni pekerja rumah tangga (PRT). 

Proses politik di DPR terkait RUU PPRT ini, tegasnya, seharusnya mengedepankan sisi kemanusiaan daripada ego partai atau fraksi, apalagi jika hanya soal berebut panggung. 

"Jika dilihat dari draft isi RUU PPRT ini jelas memperlihatkan dan bersandar pada nilai-nilai luhur bangsa dan mencerminkan semangat dari nilai-nilai relijiusitas yang diajarkan oleh semua agama," ungkap Liem Liliany.

Selain itu, sambungnya, Draft RUU PPRT ini juga menunjukkan jalan tengah, dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terkait, khususnya dengan memberikan hak dan kewajiban bagi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja atau majikan. 


Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka kami Para Pemuka Agama dan Masyarakat Sipil yang peduli terhadap nasib dan martabat pekerja rumah tangga menyatakan bahwa:  
 
Untuk menciptakan perlindungan bagi kelompok rentan, dalam hal ini pekerja rumah tangga (PRT), maka dibutuhkan sebuah undang-undang untuk mengaturnya. 

Hal ini juga sebagai bagian dari nilai-nilai luhur bangsa yang beragama, yang memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan yang setara bagi sesama manusia ciptaan Allah. 

RUU PPRT yang sekarang menjadi bagian dari Prolegnas prioritas 2020, telah mencakup isu-isu strategis bagi perlindungan PRT serta pemberi kerja. 

Meminta DPR RI dalam Rapat Paripurna Akhir Masa Sidang berikutnya untuk menetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai RUU Inisiatif DPR RI dan disampaikan kepada Pemerintah untuk pembahasan bersama.
 
"Selanjutnya, Meminta dukungan publik untuk keberlangsungan pembahasan RUU Perlindungan PRT dan terwujudnya UU Perlindungan PRT," pungkasnya. 

Kegiatan ini turut dihadiri  Narasumber: KH. Husein Muhammad, Tokoh Agama Islam; Endang Retno Lastani, Tokoh Penghayat; Pdt. Romo Asun , S.Dt.B, Tokoh Agama Buddha; Js. Liem Liliany Lontoh, SE, M.Ag., Tokoh Agama Khonghucu; Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, Tokoh Agama Katolik; Pdt.Emmy Sahertian, MTh, Tokoh Agama Kristen dan DRS Nyoman Udayan Sangging, S.H., M.M., Tokoh Agama Hindu dimoderator oleh Veryanto Sitohang, Komisioner Komnas Perempuan. (Arianto)


Share:

KSBSI Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) menegaskan tetap menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja di ketok palu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi Undang-Undang (UU). Sebab, DPR tidak mendengar aspirasi buruh, bahwa dalam Undang-Undang ini, banyak pasal-pasal yang merugikan masa depan buruh.

Ada beberapa alasan sikap KSBSI, sehingga akhirnya memutuskan menolak disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja. Diantarannya adalah:

1. Bahwa usulan KSBSI dalam pertemuan Tim Tripartit tidak satu pasal utuh pun yang diakomodir dalam UU Cipta Kerja-Klaster Ketenagakerjaan.

2. Bahwa UU Cipta Kerja-Klaster Ketenagakerjaan sangat mendegradasi hak-hak dasar buruh jika dibandingkan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

3.   Bahwa Hak-hak dasar buruh yang terdegradasi antara lain:

a.      PKWT/kontrak kerja tanpa batas;

b.      outsourcing dipeluas tanpa batas jenis usaha;

c.       upah dan pengupahan diturunkan;

d.      besar pesangon diturunkan.

4. Bahwa beberapa ketentuan (norma) yang dirancang dalam RUU Cipta Kerja pengusaha melalui Kadin dan Apindo selaku Tim Pengusaha dalam Tim Tripartit tanggal 10-23 Juli 2020 telah sepakat dengan Tim Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk tetap eksis, tidak dihapus. Tapi justru Pemerintah dan DPR menghapus seperti Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003.

Berdasarkan hal dan pertimbangan, maka DEN KSBSI menyampikan sikap:

1.   Menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

2.   Mendesak Presiden menerbitkan PERPPU pembatalan UU Cipta Kerja.

3. DEN KSBSI dan 10 (sepuluh) DPP Federasi Afiliasi akan melakukan judicial review UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

4. KSBSI akan melakukan unjuk rasa pada 12 sampai 16 Oktober , mendesak Pemerintah melakukan sebagaimana tuntutan dalam angka 1 dan 2.

5. Menginstruksikan kepada seluruh jajaran KSBSI dan 10 federasi serikat buruh (FSB) yang berafiliasi dengan KSBSI melakukan unjuk rasa didaerahnya masing-masing, menuntut hal yang sama.

Inti dari sikap yang disampaikan, bahwa berdasarkan hasil rapat bersama bersama federasi, pada 5 Oktober 2020 di Kantor KSBSI, Cipinang Muara, Jakarta Timur memutuskan, DEN KSBSI mengintruksikan kepada semua pengurus dan anggota melakukan aksi demo pada  12-16 Oktober 2020.

Elly Rosita Silaban Presiden KSBSI mengatakan, aksi demo akan dilakukan secara serentak, dari Ibukota Jakarta sampai tingkat cabang daerah perwakilan KSBSI diseluruh Indonesia. Sebelumnya, dia menyampaikan organisasi yang dipimpinnya menolak aksi mogok nasional dari pada 6 sampai 8 Oktober 2020, dalam menyikapi penolakan UU Cipta Kerja.

“KSBSI memutuskan tidak bergabung, karena tidak semua serikat buruh/pekerja yang setuju dengan aksi mogok nasional ditengah situasi wabah Covid-19 yang masih darurat. KSBSI menilai, aksi mogok nasional juga tidak memiliki payung hukum yang jelas dan tak ada diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan,” kata Elly kepada awak media di Jakarta. Rabu (07/10)

Dengan lugas, dia menyatakan bahwa aksi penolakan RUU Cipta Kerja harus murni gerakan moral yang dilakukan buruh. Jadi tidak ada unsur kepentingan politik pragmatis. Terakhir, dia mengatakan aksi demo serentak yang akan dilakukan nanti, tetap berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Kalau pun nanti turun melakukan aksi demo, KSBSI akan tetap menjalankan protokol kesehatan. Menjaga jarak, memakai masker, membawa hand sanitizer dan jaga jarak,” tutupnya. (Arianto)

 

Share:

32 Serikat Pekerja Bakal Mogok Nasional


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Walaupun di masa pandemi Covid-19, terkonfirmasi 32 federasi dan konfederasi di Indonesia telah memutuskan akan menggelar unjuk rasa serempak secara nasional yang diberi nama mogok nasional. Sedangkan serikat pekerja yang lain juga menyatakan dukungannya dan siap ikut serta dalam pemogokan.

Terkait dengan hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis. Sabtu (03/10)

Disampaikan Said Iqbal, sebelumnya ada 10 isu yang diusung oleh buruh dalam menolak omnibus law RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan. 

“Sepuluh isu tersebut telah dibahas oleh pemerintah bersama Panja Baleg RUU Cipta Kerja DPR RI selama 5-7 hari dan sudah menghasilkan kesepakatan,” ujarnya.

Namun demikian, katanya, terhadap tujuh hal yang lainnya, buruh Indonesia menolak keras dan tidak menyetujui hasil kesepakatan tersebut. 

Ketujuh isu yang ditolak buruh: 

Pertama. UMK bersyarat dan UMSK dihapus. 

Kedua. Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. 

Ketiga. PKWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. 

Keempat. Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing. 

Kelima. Waktu kerja tetap eksploitatif. 

Keenam. Hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang. 

Ketujuh. Karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang.

“Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, tegasnya, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” pungkasnya. (Arianto)



Share:

KSPI Bakal Aksi Tolak Omnibus Law Setiap Hari


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sejak Jumat kemarin (25/9), kemudian dilanjutkan pada Sabtu (26/9), telah dilakukan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja untuk klaster ketenagakerjaan pasal demi pasal. 

Terkait dengan pembahasan tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, pihaknya bersama KSPSI AGN dan 32 federasi yang lain meminta agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja. Selain itu, serikat pekerja juga meminta tidak ada pasal-pasal di dalam UU 13/2003 yang diubah atau dikurangi.

Dalam beberapa hari ke depan, kata Said Iqbal, KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi lain melihat pembahasan pasal demi pasal tidak mengakomodir kepentingan kaum buruh dan dilakukan dengan sistem kejar tayang untuk memenuhi tenggat waktu 8 Oktober 2020.

"Maka bisa dipastikan, sambungnya, Buruh dan seluruh serikat buruh akan menggelar aksi besar-besaran yang melibatkan ratusan ribu bahkan tidak menutup kemungkinan jutaan buruh, yang dilakukan sesuai dengan mekanisme konstitusi. Aksi ini akan dilakukan secara bergelombang setiap hari di DPR RI dan DPRD di seluruh Indonesia," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis. Sabtu (27/09)

“Tidak hanya itu, lanjutnya, KSPI bersama 32 konfederasi dan federasi yang lain sedang mempertimbangkan untuk melakukan mogok nasional sesuai mekanisme konstitusi,” tegas Said Iqbal.

Dalam aksi besar-besaran tersebut sudah terkonfirmasi, tegasnya, berbagai elemen masyarakat akan bergabung dengan aksi buruh. Berbagai elemen yang siap untuk melakukan aksi bersama adalah mahasiswa, petani, nelayan, masyarakat sipil, masyarakat adat, penggiat lingkungan hidup, penggiat HAM dan lain-lain.

Oleh karena itu, Said Iqbal menambahkan, KSPI mendesak DPR RI untuk segera menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan dan tidak mempunyai target waktu atau kejar tayang dalam melakukan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.

Di sisi yang lain, imbuhnya, KSPI mengapresiasi sikap tujuh fraksi yang dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah) menyatakan dalam sandingannya untuk kembali kepada pasal-pasal di dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003.

Dengan kata lain, Said Iqbal menekankan, draft RUU Cipta kerja klaster ketenagakerjaan dikembalikan sesuai Undang-Undang No 13 Tahun 2003.  KSPI juga mengapresiasi pimpinan DPR dan Panja Baleg yang tergabung dengan tim perumus bersama serikat buruh yang menyatakan dalam sandingan DIM-nya kembali kepada isi Undang-Undang No 13 Tahun 2003.

“Namun demikian, bilamana komitmen ini dilanggar oleh DPR RI dan Panja Baleg RUU Cipta Kerja, maka bisa dipastikan perlawanan kaum buruh dan beberapa elemen masyarakat yang lain akan semakin massif,” pungkasnya. (Arianto)

Share:

PPIP dan SP PJB Ajukan Judicial Review


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sidang Mahkamah Konstitusi dalam Judicial Review Undang-Undang No. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air pada hari Kamis (25/09) pukul 14.00 di Jakarta dengan agenda perbaikan Permohonan ke II.

Pengajuan Judicial Review dimulai ketika anggota pemohon yang hak-hak konstitusionalmya terancam yaitu potensi kehilangan pekerjaan dan potensi menurunnya kesejahteraan mengajukkan mandat khusus kepada pemohon. Dan hak tersebut dilindungi oleh UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat pekerja.

Salah satu yang menjadi titik berat perbaikan permohonan adalah menjelaskan independent Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PPIP) dan Serikat Pekerja PT Pembangunan Jawa Bali (SP PJB).

Selain itu, perbaikan permohonan yang dimasukan pada berkas perbaikan permohonan memuat beberapa argumen tambahan maupun penajaman.

Gugatan ini juga untuk mengoptimalisasi, utilisasi atau penggunaan infrastruktur bendungan, yang kita tahu adalah menjadi proyek unggulan pemerintah dalam 5 tahun terakhir. Dimana bendungan bendungan dibangun secara masif di indonesia dan cukup berhasil. 

Dengan demikian, pada tahun 2024 mendatang, di mana pemerintah Indonesia telah berkomitmen menurunkan emisi hingga 40% sebagaimana komitmen Presiden Jokowi dalam kesepakatan COP 21 (Paris). Hal ini bisa tercapai dan akan menjadi prestasi yang cukup gemilang di mata internasional. (Arianto)



Share:

Kenaikan Upah Minimum Tak Diperhatikan Omnibus Law Tetap Dilanjutkan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021 sekurang-kurangnya sebesar 8%. Di mana kenaikan sebesar 8% tersebut, setara dengan kenaikan upah minimum dalam tiga tahun terakhir. Demikian disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (5/9).

“Walaupun pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi minus dalam 2 kuartal terakhir, tetapi daya beli masyarakat harus tetap dijaga. Dengan demikian, adanya inflasi harga barang tetap terjangkau dengan adanya kenaikan upah yang wajar,” kata Said Iqbal.

Dengan kenaikan upah minimum sekurang-kurangnya 8% tersebut, lanjut Said Iqbal, bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, sekaligus sebagai upaya untuk melakukan recovery ekonomi.

“Dalam situasi seperti sekarang ini, ekspor belum bisa diharapkan. Oleh karena itu, untuk menjaga agar recovery ekonomi tetap terjadi, yang harus dilakukan adalah meningkatkan konsumsi dengan cara meningkatkan kenaikan upah minimum tahun 2021,” tegasnya.

Said Iqbal membandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000. Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen.

“Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan, karena pertumbuhan ekonomi sedang minus,” lanjutnya. Justru karena pada saat itu pemerintah tetap menaikkan upah meskipun pertumbuhan ekonomi sedang minus, supaya konsumsi tetap terjaga. 

“Jadi bukan hal yang baru, ketika ekonomi minus, upah tetap dinaikkan,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini. 

Untuk itu, kata Said Iqbal, KSPI akan memerintahkan seluruh kadernya yang duduk di dalam Dewan Pengupahan di seluruh Indonesia untuk memperjuangkan kenaikan upah minimum 2021.

Sementara itu, Said Iqbal menjelaskan, Perusahaan di industri tertentu yang terpukul akibat resesi ekonomi dan covid 19 seperti hotel, maskapai penerbangan, restoran, dan sebagian industri padat karya domestik, jika memang keberatan dengan kenaikan upah minimum dapat mengajukan penangguhan sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Itu pun harus ada pesetujuan dengan serikat pekerja dan dibuktikan dengan laporan keuangan yang menyatakan benar-benar rugi.

“Intinya, KSPI berpendapat kondisi ini tidak bisa dipukul rata. Hanya karena pertumbuhan ekonomi minus, seluruh perusahaan kemudian tidak naik upah minimumnya,” ujarnya.

Di saat yang sama, Said Iqbal kembali menegaskan, bahwa KSPI meminta agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja atau isi dari Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jangan ada yang dikurangi sedikitpun.

“KSPI tetap menolak omnibus law RUU Cipta Kerja khusus klaster ketenagakerjaan sebagaimana sikap di atas. Sikap KSPI ini juga menjadi sikap serikat pekerja dalam tim perumus RUU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan bersama DPR RI,” ungkap Said Iqbal.

“Terhadap sikap ini, KSPI tidak akan kompromi. Bilamana ada hal-hal terkait ketenagakerjaan yang akan diatur dalam omnibus law, sebaiknya hanya menyangkut penguataan pengawasan perburuhan, meningkatkan produktifitas melalui pendidikan dan pelatihan, serta segala sesuatu yang berhubungan dengan pekerja di industri startup, UMKM, dan tranpostrasi online. Sedangkan isi dari Undang-Undang No 13 tahun 2003 tidak boleh direvisi,” pungkasnya. (Arianto)


Share:

Serikat Pekerja Laporkan Direksi ke Kepolisian Terkait Dugaan Tindak Pidana Union Busting


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pada hari Senin, 31 Agustus 2020, beberapa pengurus Serikat Pekerja Indosat (SP Indosat) dari berbagai daerah melaporkan dugaan pidana beberapa oknum Direksi PT Indosat Tbk kepihak kepolisian. Mereka mendatangangi Polda Lampung, Polda Surabaya, dan Polda Metro Jaya untuk melaporkan beberapa oknum Direksi PT Indosat Tbk tersebut atas dugaan tindak pidana intimidasi/pemberangusan serikat pekerja (union busting). 

Sangkaan tindak pidana yang dilaporkan yakni Pasal 28 juncto Pasal 43 UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- dan paling banyak Rp. 500.000.000,-.
Para pelapor yang melaporkan dugaan pidana beberapa oknum Direksi PT Indosat Tbk tersebut, yakni Sdr. Dedi Raswan (Ketua DPC SP Indosat Sumbagsel), Sdr. Mustafa Kamal (Sekretaris DPC SP Indosat Jawa Timur) dan Sdr. Yanuar Kurniawan (Pengurus DPP SP Indosat-Jakarta). Mereka adalah pengurus yang kritis dan aktif menggerakan kegiatan serikat di lingkungan perusahaan. 

Selain itu mereka juga merupakan pekerja yang berkinerja baik dan berprestasi, namun mereka terkena PHK dengan alasan yang tidak berdasar. PHK terhadap pengurus SP Indosat bukan hanya dialami oleh ketiga pelapor tersebut, namun juga menimpa 36 orang pengurus SP Indosat lainnya. 

Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Indosat mengapresiasi langkah yang dilakukan para pengurus tersebut. "Kami pengurus DPP Serikat Pekerja Indosat sangat mengapresiasi langkah pengurus DPC dalam kasus dugaan union busting ini, karena sangat penting bagi keberadaan serikat, baik Indosat secara khusus dan industri telekomunikasi pada umumnya, karena banyak yang terkena PHK hanya bisa pasrah pada nasib, meski sejujurnya tidak bisa menerima PHK ini" ujar R. Roro Dwi Handayani, Presiden SP Indosat kepada awak media di Jakarta. Kamis (03/09) 

“Kami siap membantu para pengurus dalam mengawal berjalannya proses di kepolisian”. “kasus union busting ini adalah puncak gunung es” lanjutnya.

Kasus union busting juga merupakan puncak gunung es diantara berbagai masalah lain seputar ketenagakerjaan di PT Indosat Tbk. Hal lain yang cukup menimbulkan masalah dan kontroversi di PT Indosat Tbk, diantaranya yakni semakin banyaknya tenaga kerja asing, kebijakan penghilangan fasilitas kesehatan pensiunan, pengabaian PKB dan serikat, dan PHK masal disaat perusahaan sedang untung dan rekruitmen karyawan baru yang terus dilakukan. 

Berbagai kondisi tersebut sangat bertolak belakang dengan penghargaan yang baru diraih oleh PT indosat, Tbk yakni “Best Companies to Work for in Asia 2020” dari lembaga HR Asia, padahal kenyataannya banyak karyawan justru merasa insecure.

Gambaran insecure yg dirasakan karyawan adalah beban kerja yang semakin bertambah, agenda meeting yg banyak sepanjang hari dan durasi kerja hingga larut malam. Kondisi ini tidak berani dikomunikasikan kepada atasan karena khawatir berdampak kepada performance dan penilaian atasan. Karena hari ini semua orang sangat khawatir di PHK dengan cara seperti Black Valentin 14 Feb 2020 secara tiba tiba tanpa diberi kesempatan berfikir dan berkonsultasi dengan Serikat Pekerja secara serius. 

Karena begitu ada yang dikabarkan akan PHK, maka keputusan / kesepakatan harus dibuat cepat karena setiap hari harga pesangon semakin menurun. Serikatpun tidak dianggap sebagai mitra oleh manajemen, padahal amanah PKB indosat jelas, jika ada keinginan phk atas keinginan perusahaan harus dikomunikasikan dan disepakati secara tertulis oleh serikat pekerja. Akhirnya tidak ada pilihan lagi kecuali menuruti tuntutan pekerjaan yang tidak mengenal jam kerja supaya tetap dianggap berkinerja baik.

SP Indosat mengajak agar manajemen perusahaan lebih memprioritaskan untuk memperkuat fundamental bisnis perusahaan agar maju dan sustain untuk jangka panjang, tidak mengorbankannya dengan sibuk masing-masing mengejar pencapaian KPI pribadi. 

"Kami sangat berharap bahwa management serius memikirkan karyawan dan masa depan perusahaan, dan tidak sekedar mengejar target individu untuk 'memperindah' profile CV yang digunakan untuk kepentingan pribadi di tempat yang lain", pungkasnya. (Arianto)


Share:

Besok, KSPI Demo di 20 Provinsi Tolak Omnibus Law


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Menko Perekonomian dan DPR RI pada Selasa,  25 Agustus 2020 dengan puluhan ribu buruh. Dalam aksinya, buruh akan mengusung dua tuntutan. Tolak omnibus law dan tolak PHK dampak dari covid-19.

“Sampai saat ini kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besara akibat covid-19 dan resesi ekonomi. Mereka seolah-olah tutup mata dengan adanya ancaman PHK yang sudah di depan mata, tetapi yang dilakukan justru ngebut membahas omnibus law," kata Said Iqbal.

Dia menilai, omnibus law akan merugikan buruh, karena menghapus upah minimum yaitu UMK dan UMSK dan memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum, mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja, penggunaan buruh outsorcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, waktu kerja yang eksploitatif dan menghapus beberapa jenis hak cuti buruh serta menghapus hak upah saat cuti.

Omnibus law juga akan mempermudah masuknya TKA buruh kasar di Indonesia tanpa izin tertulis menteri, mereduksi jaminan kesehatan dan pensiun buruh dengan sistem outsourcing seumur hidup, mudahnya PHK sewenang wenang tanpa izin pengadilan perburuhan, menghapus beberapa hak perlindungan bagi pekerja perempuan, dan hilangnya beberapa sanksi pidana untuk pengusaha ketika tidak membayar upah minimum dan hak buruh lainnya.

Karena itu, KSPI meminta agar pembahasan omnibus law dihentikan. Selanjutnya pemerintah dan DPR fokus menyelesaikan permasalahan yang terjadi sebagai dampak covid-19.

Menurut Said Iqbal, selain di Jakarta, aksi kali ini juga dilakukan serentak di 20 provinsi pada tanggal 25 Agustus 2020. 

Aksi di Jakarta akan diikuti puluhan ribu buruh di DPR RI dan ribuan buruh di kantor Menko Perekonomian. Bersamaan dengan aksi di Jakarta, aksi juga serentak dilakukan di berbagai daerah dengan mengusung isu yang sama.

“Beberapa provinsi yang akan melakukan aksi antara lain, Jawa Barat di Gedung Sate Bandung, Banten di Serang, Jawa Tengah di Semarang, Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya,” kata Said Iqbal. 

Lebih lanjut dia mengatakan, aksi serupa juga akan dilakukan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Batam, Lampung, Banjarmasin, Samarinda, Gorontalo, Makasar, Manado, Kendari, Mataram, Maluku, Ambon, Papua, dan sebagainya.

“Bilamana DPR dan Pemerintah tetap memaksa untuk pengesahan RUU Cipta Kerja, bisa saya pastikan, aksi-aksi buruh dan elemen masyarakat sipil yang lain akan semakin membesar,” pungkasnya. (Arianto)






Share:

Aksi Unjuk Rasa Eks Buruh SKI Bogor Menolak PKPU di PN Jakarta Pusat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
JakaRatusan orang eks buruh PT. Sari Keramindo International (SKI) Bogor, yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (SP KEP SKI). Mereka melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/08).

Menurut Ketua SP KEP SKI, Ade Buchori Muslim, aksi unjuk rasa ini dipicu karena pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh M. Roem Djibran, S.H, M.H. (pemohon), dan PT. Sari Keramindo International (termohon), di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami menuntut pembatalan PKPU Nomor : 214/Pdt.Sus-PKPU/PN.Jkt.Pst. Kami menilai, PKPU ini patut diduga adalah upaya Pengusaha untuk tidak memenuhi Hak-hak eks buruh/pekerja yang saat ini telah mengajukan Permohonan Eksekusi atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Ade Buchori Muslim.
 
Sudah hampir dua tahun, 157 orang eks buruh SKI berjuang menuntut hak, perjuangan mendapatkan pesangon belum terbayar oleh perusahan yang telah mem-PHK mereka.


Sebelumnya, berbagai aksi dan upaya telah dilakukan oleh eks buruh. Mereka mendirikan tenda di depan pintu gerbang pabrik, siang malam mereka bergantian berjaga agar perusahaan tergugah untuk memberikan hak–hak eks buruhnya, namun upaya-upaya ini tidak membuahkan hasil yang diharapkan eks buruh.

Eks buruh melalui SP KEP SKI juga telah melakukan upaya hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung, dengan Register Perkara Nomor : 145/Pdt.Sus-PHI/2019/PN. Bdg  tertanggal 2 Oktober 2019. Pihak pengadilan telah memenangkan eks buruh SKI dan menetapkan pihak perusahaan membayar hak-hak (pesangon) satu kali ketentuan.

Atas putusan PHI tersebut, pihak perusahaan SKI melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Namun kembali pihak eks buruh SKI dimenangkan di MA dengan putusan MA Register Nomor : 173.K/Pdt.Sus-PHI/2020 tertanggal 12 Maret 2020, putusan  berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Atas dasar putusan MA, saat ini sedang proses Aanmaning di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jawa Barat dengan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus," pungkas Ade Buchori Muslim. (Red). **
Share:

Sambut Hari Kemerdekaan, SPSK Bangkit Melawan RUU Omnibus Law


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Menyambut Hari Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus, serikat pekerja/serikat buruh di sektor ketenagalistrikan me-launching sejumlah poster untuk menyuarakan penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja. Adapun serikat pekerja/serikat buruh di sektor ketenagalistrikan tersebut adalah, Serikat Pekerja PLN Persero (SP PLN Persero), Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP), Serikat Pekerja Pembangkit Jawa – Bali (SP PJB), Serikat Pekerja Elektronik Elektrik – FSPMI (SPEE-FSPMI), dan Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (Serbuk).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (DPP SP PLN) Persero Muhammad Abrar Ali mengatakan, omnibus law RUU Cipta Kerja justru akan membuat ekonomi masyarakat menjadi lebih terpuruk. Hal ini disebabkan karena di dalam omnibus law terdapat pasal-pasal yang berpotensi menyebabkan listrik dikuasai oleh pihak swasta/asing, 

“Jika hal itu terjadi, sangat bertentangan dengan konstitusi dan dapat membahayakan kedaulatan Negara Republik Indonesia. Jika listrik tidak lagi kuasai oleh negara, maka hal ini berpotensi menyebabkan kenaikan tarif listrik, sehingga harga listrik akan mahal,” kata Muhammad Abrar dalam keterangan tertulis kepada media. Sabtu (15/08)

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PP Indonesia Power) PS Kuncoro menambahkan, sebagai bentuk penolakan terhadap omnibus law, dalam momentum hari kemerdekaan ini pihaknya mendesak agar pembahasan omnibus law dihentikan.  

Semua ini, kata Kuncoro, semata-mata untuk memastikan agar listrik sebagai cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak tetap dalam penguasaan negara.

"Selain melakukan kampanye di media sosial, kami juga akan melakukan pemasangan spanduk dan baliho penolakan omnibus law di sejumlah titik strategis. Tujuannya adalah agar masyarakat sadar, jika omnibus law disahkan, maka rakyat akan mengalami kerugian," pungkasnya. (Arianto)








Share:

Obon Tabroni: Buruh Ibarat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Anggota DPR RI Obon Tabroni mengkritisi pemberian subsidi upah yang hanya diberikan kepada buruh yang terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, jika bantuan upah bagi pekerja yang menerima gaji di bawah 5 juta hanya diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, pemberian bantuan itu tidak akan tepat sasaran.

"Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah buruh yang bekerja di perusahaan yang sudah relatif baik. Justru mereka yang tidak terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah mereka yang bekerja di perusahaan yang sering mengebiri hak-hak buruh," kata Obon dalam keterangan tertulis kepada media. Sabtu (15/08)

Lebih lanjut, kata Obon, selama masa pandemi covid-19, banyak di antara mereka yang tidak menerima upah penuh. 

"Sudah terima upahnya setengah, tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan sekarang tidak lagi mendapatkan bantuan upah dari pemerintah. Ibaratnya, sudah jatuh tertimpa tangga," ujar Obon.

Selain itu, tutur Obon, Penyebab buruh tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya adalah lemahnya pengawasan ketenagakerjaan. Seharusnya pemerintah bisa menindak perusahaan nakal yang tidak mengikatsertakan buruhnya dalam BPJS.  Apalagi ada sanksi pidana penjara dan denda bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan buruhnya dalam BPJS.

"Jangan karena kesalahan pengusaha dan lemahnya penegakan aturan ketenagakerjaan, buruh yang dihukum dengan tidak mendapat bantuan," pungkasnya. (Arianto)







Share:

KSPI Apresiasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan apresiasi terhadap rencana pemerintah untuk mempercepat penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN) dengan memberikan bantuan kepada 13 juta pekerja/buruh yang mendapatkan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, dana yang disiapkan untuk memberikan bantuan gaji kepada 13 juta tersebut berjumlah 32,2 trilyun.

"Terhadap program pemberian bantuan gaji kepada buruh tentu KSPI setuju. Kami berharap program ini bisa segera direalisasikan," tutur Said Iqbal dalam keterangan tertulis. Kamis (06/08)

Apalagi, lanjutnya, di masa pandemi covid-19 ini banyak buruh yang tidak mendapatkan upah penuh. Dampaknya adalah daya beli buruh turun. 

KSPI mengingatkan, hal yang paling penting dari program ini harus tepat sasaran, tepat guna, dan disertai dengan pengawasan yang ketat terhadap implementasi program tersebut.

"Data 13 juta buruh yang akan menerima bantuan ini harus valid agar pemberian bantuan upah tepat sasaran," ujar Said Iqbal.

KSPI sendiri secara terbuka pernah mengusulkan program subsidi upah bagi buruh terdampak covid 19. Dengan adanya subsidi upah, manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh buruh yang turun daya belinya.

"Program ini hampir mirip dengan subsidi upah di beberapa negara, seperti di Selandia Baru, Eropa Barat, Singapura, dan Australia," pungkasnya. (Arianto/AS)










Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini