Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Diskusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Diskusi. Tampilkan semua postingan

FKMN Gelar Diskusi Publik dengan tajuk "Membedah Polemik MEMILES: Bisnis Investasi atau Aplikasi?"


Duta Nusantara Merdeka |Jakarta
MeMiles, aplikasi investasi sejenis  fintech karya anak bangsa yang menghebohkan Indonesia. Perkaranya sederhana. Investasi ini dianggap bodong. Hanya dalam waktu delapan bulan PT. Kam and Kam yang menyelenggarakan MeMiles  telah berhasil meraup uang sebanyak Rp 750 miliar.

David Okta, Ketua Forum Komunikasi MeMiles Nusantara (FKMN) dalam acara pembukaan mengatakan, Forum ini dibentuk secara dadakan untuk kepentingan 270 ribu member, karena perjuangan kita sama, untuk kelanjutan/menyelamatkan MeMiles. Itu sebabnya forum ini diadakan, karena kita sepakat fight di udara, kita sudah mendapatkan dukungan berbagai pihak, beberapa pihak malah memberikan apresiasi luar biasa kepada Forum ini.

Pada kesempatan yang sama, Dr. Chudry Sitompul SH.MH, Guru Besar Hukum Pidana UI dalam diskusi mengatakan, Kesimpulan dari kasus MeMiles ini prematur, hukum harus punya kepastian, Kasus MeMiles ini  sebenarnya kejahatan atau kesejahteraan? Nah! jadi begini, karena perspektif pidana, kalau dibilang pidana itu selalu ada kejahatan, kejahatan artinya ada suatu ketentuan yang mengatur lebih dahulu mengenai perbuatan yang dilarang, yang menimbulkan  kerugian orang lain dan pelanggaran itu dikenakan sanksi hukum badan, atau penjara.

"Pertama-tama itu kita tanya prinsipnya agak sedikit teknis, pernah dibilang begini, tidak ada kejahatan sebelum ada undang-undang pidana yang menentukan terlebih dahulu," jelas Chudry di sela-sela Diskusi Publik dengan tajuk "Membedah Polemik MeMiles: Bisnis Investasi atau Aplikasi?" pada Sabtu (08/02) di Hotel Grand Sahid Jaya JI. Jendral Sudirman No.86, Jakarta.

Nah! ini biasanya, kata Chudry, hukum pidana itu tidak boleh berlaku surut, jadi kasus MeMiles ini perbuatan apa ya? kalau misal penipuan, jelas siapa yang ditipu?, kalau misal investasi kita masih ada ketentuannya, kalau misalnya ini perdagangan, perdagangan apa, jadi kita mendefinisikan dulu.


Menurutnya, Perbuatan apa yang dilarang dan perbuatan itu sudah ada peraturan yang mengatur terlebih dahulu yang tidak boleh berlaku surut, saya mendengarkan keterangan dari berita, MeMiles seolah-olah investasi bodong.

Selain itu, lanjutnya, Masalah MeMiles harus dijelaskan secara rasional. Apalagi dalam kasus ini sesuai berita yang beredar, ada kemungkinan diterapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini semakin menambah persoalan baru lagi.

"Ini berarti harus dapat dijelaskan bahwa bonus atau reward yang diterima mereka itu adalah uang ilegal. Mereka yang telah menerima bonus dan sejenisnya itu adalah bagian integral dari perbuatan kejahatan. Itu berarti harus dapat dipastikan bahwa usaha ini ilegal," jelas Chudry.

"Tetapi yang paling penting adalah apakah orang-orang itu benar-benar mendapat bonus atau apapun namanya dari uang top up, masuk ke dalam rekening PT. Kam and Kam yang menyelenggarakan aplikasi investasi itu?," pungkasnya.

Turut hadir para Narasumber: Dr. Chudry Sitompul SH.MH, Guru Besar Hukum Pidana UI, Dr. Syahganda Nainggolan, Pengamat Sosiologi Politik, Salamudin Daeng, Pengamat Ekonomi UBK, Jordy Wong Sidharta, Digital Marketing Expert, dan David Okta, Ketua FKMN serta para member dan undangan. (Arianto)

Share:

FGD Usung Tema "Kebijakan Pentarifan Angkutan Umum dengan Kendaraan Listrik"


Duta Nusantara Merdeka |Jakarta
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transpotasi Jalan. Perpres ini menjadi dasar hukum pengembangan kendaraan listrik di Indonesia dengan tujuan untuk ketahanan energi, perlindungan lingkungan, dan kemajuan teknologi.

Salah satu sektor yang potensial untuk mengimplementasikan penggunaan kendaraan listrik adalah angkutan umum karena jumlah armadanya yang cukup masif dan kebutuhan peremajaan yang berkelanjutan secara periodik. Kondisi ini memberikan kepastian pasar yang cukup bagi sektor industri manufaktur kendaraan listrik di Indonesia.

Ir. Iskandar Abubakar, M.Sc, Ketua Dewan Transportasi Kota Provinsi DKI Jakarta menyampaikan, Jakarta sudah bertekad untuk menggunakan kendaraan listrik untuk angkutan umum sebagai upaya penurunan polusi udara sektor transportasi dan perbaikan kualitas layanan angkutan umum secara keseluruhan.


"Ada beberapa tantangan yang ditemukan Dewan Transport koasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk mempercepat Implementasi kebijakan tersebut. Tingginya nilai investasi kendaraan listrik, belum adanya regulasi yang mengatur biaya tarif listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dari Perusahaan Listrik Negara (PLN), penyediaan infrastuktur, dan mekanisme subsidi angkutan kendaran listrik," ujar Abubakar saat FGD dengan tema “Kebijakan Pentarifan Angkutan Umum dengan Kendaraan Listrik” pada Senin 3 Februari 2020 di Aula Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta Lantai 9 JI. Taman Jatibaru No. 1 Tanah Abang Jakarta Pusat.

Menurutnya, Tujuan FGD ini adalah: Mengidentifikasi peluang dan tantangan penggunaan kendaraan listrik untuk angkutan umum di Jakarta, Mengidentifikasi komponen komponen penting dalam penyusunan tarif angkutan umum dengan kendaraan listrik, dan Menelaah kebijakan dan insentif yang dapat diberikan Pemerintah pusat, dan BUMN.

"Selain itu, Pemprov DKI untuk mempercepat implementasi angkutan umum dengan Kendaraan listrik, Mengidentifikasi peta jalan dan tahap implementasi penggunaan kendaraan listrik sebagai angkutan umum di Jakarta, dan Menyusun rekomendasi tarif angkutan umum dengan kendaraan listrik," pungkasnya. (Arianto)








Share:

Koalisi Nasional Masyarakat Sipil Desak pemerintah untuk Segera Sahkan Revisi PP 109 Tahun 2012


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pemerintah perlu mengembangkan kebijakan Pengendalian Tembakau di tingkat nasional yang komprehensif, lintas sektor dan berkeadilan sebagai upaya mewujudkan harmonisasi
dalam rangka yang melindungi semua pihak yang berkepentingan, dari hulu sampai hilir, dari produksi, peredaran / distribusi hingga ke konsumsi.

Perokok pemula usia 10-18 tahun yang berjumlah 9,1 % (Riskesdas,2018) diproyeksikan akan meningkat menjadi 15,95 % pada tahun 2030 bersamaan dengan eskalasi konsumsi narkoba, miras dan zat adiktif lain (NAPZA) mencerminkan kekurang-hadiran negara dalam melindungi warga negaranya baik dalam peningkatan derajat kesehatan, dampak rokok bagi ekonomi untuk peningkatan SDM baik dari segi Kesehatan, Pendidikan maupun Ekonomi.

Mengingat dampak dari konsumsi produk tembakau yang sangat luas maka diperlukan upaya pengendalian tembakau dan zat adiktif lain (NAPZA) di tingkat makro nasional hingga ke tingkat lokal di bidang kesehatan, pendidikan, sosial dan ekonomi.

Salah satu upaya tersebut adalah perlunya harmonisasi yang komprehensif, lintas sektor dan berkeadilan dalam Pengendalian Tembakau yang berada dalam PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa Produk Tembakau bagi
Kesehatan.

Revisi PP 109 tahun 2012 prosesnya berkepanjangan, padahal revisi ini seharusnya dapat segera disahkan sesuai dengan keperluannya yang mendesak Revisi PP 109-2012 ini merupakan keputusan Presiden berlandaskan dari amanah UU kesehatan serta sejalan dengan perwujudan Visi Presiden dalam mewujudkan SDM unggul dan Indonesia Maju.

Oleh karena itu, seharusnya, setiap kementerian/lembaga terkait dapat berkerjasama dan mendukung revisi ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing masing demi mewujudkan
Visi Presiden.

dr Aries Hamzah dari Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tidak Menular Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan akan terus memproses penyusunan revisi PP 109/2012 dengan tetap membuka akses konsultasi publik untuk publik untuk menampung pendapat, saran atau masukan masyarakat.

"Selain itu, Melakukan pembahasan untuk mendapatkan kesepakatan di tingkat Panitia Antar Kementerian terkait substansi Revisi serta Melanjutkan Revisi ke proses harmonisasi, pembulatan dan penetapan konsep," ujar Aries saat konferensi pers "Pentingnya Revisi PP 109 tahun 2012 Dalam Mewujudkan SDM Unggul dari Sisi Kesehatan, Pendidikan dan Ekonomi"di Jakarta. Kamis (30/01)

Pada kesempatan yang sama, Perwakilan dari KPPA menyatakan bahwa revisi PP 109/2012 sangat diperlukan sebagai bagian dari upaya Negara melindungi kualitas generasi muda yang unggul.

"Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau mendesak kepada pemerintah untuk segera mensahkan Revisi PP 109 tahun 2012 karena merupakan bentuk perlindungan menyeluruh terhadap masyarakat," tutup Ifdhal Kasim. (Arianto)

Share:

Indopos Gelar FGD Usung Tema "Dewasa Dalam Menyikapi Pinjaman Online”


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Hadirnya pinjaman online melalui perusahaan Fintech memberikan angin segar bagi masyarakat karena menawarkan banyak kemudahan mengambil kredit.

Namun, sejumlah resiko pinjaman online perlu dicermati calon nasabah seiring maraknya kasus pinjaman online.

Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI dalam diskusi menyampaikan, Ekonomi digital terus bertumbuh signifikan, sementara itu, Pemerintah, operator dan masyarakat Happy. Namun terdapat anomali, Indeks Keberdayaan Konsumen (IIK) Indonesia belum optimal. Sedangkan generasi digital konsumen Indonesia masih rendah, pengawasan yang belum sinergis dan lemah.


"Keberanian dan tradisi mengadu konsumen (Complain Habit) berkolerasi kuat dengan tingkat keberdayaan konsumen. Semakin tinggi tingkat keberdayaan konsumen malah semakin tinggi keberanian untuk mengadu," kata Tulus saat Focus Group Discussion (FGD), yang bertemakan” Dewasa Dalam Menyikapi Pinjaman Online” pada Senin, 27 Januari 2020 di Cafe Onyx, Hotel Ibis, Slipi Jakarta.

Selain itu, lanjutnya, Pengaduan produk jasa financial sangat dominan dalam lima bahkan tujuh tahun terakhir. Penyebabnya, pengawasan oleh regulator lemah, kurang itikad baik dari operator, dan literasi konsumen juga masih lemah.

Menurutnya, Terbitnya PP No.80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik patut diapresiasi, namun perlu juknis yang lebih kuat dan pengawasan yang konsisten.

"Untuk itu, Regulator produk jasa finansial (OJK) harus bersinergi dengan lembaga/pihak lain yang berkompeten dalam melakukan Edukasi dan Pemberdayaan konsumen khususnya untuk produk financial dan produk digital menjadi suatu yang sangat penting," pungkasnya. (Arianto)



Share:

Kolaborasi PIA dan SPAK Gelar Diskusi Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pemberantasan korupsi memerlukan kolaborasi antarpihak. Hal ini telah dibuktikan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbentuk pada tahun 2003 dimana berbagai elemen masyarakat sipil bekerjasama mewujudkan lembaga ini. Denyut pemberantasan korupsi perlu terus dilakukan secara kolaboratif. Perbaikan terhadap perangkat pemberantasan korupsi relevan agar generasi milenial dan Gen Z terus gigih menyuarakan.

Dengan spirit tersebut diatas. Perempuan Indonesia Anti-Korupsi (PIA) dan Saya Perempuan Anti-Korupsi (SPAK) menggelar  diskusi mengenai masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia pada Selasa, 14 Januari 2020 di Gedung Perpustakaan Nasional di Jakarta.

Anita Wahid, pegiat Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) mengatakan, Korupsi menjadi musuh bersama sehingga kolaborasi mutlak dibutuhkan. Dalam hal ini perempuan harus mengambil bagian secara aktif karena akan menjadi pihak yang paling rentan terkena dampak korupsi. Pada dasarnya kita semua akan terkena dampaknya bila korupsi terus merajalela.

"Gerakan kolaborasi juga diharapkan datang dari kelompok muda yang akan menentukan masa depan Indonesia. Selain semangat dan idealisme tinggi yang mereka miliki, kaum muda Indonesia saat ini juga saling terhubung dengan lebih mudah melalui berbagai sarana komunikasi," kata Anita Wahid dalam acara diskusi "Membangun Kolaborasi Gerakan Pemberantasan Korupsi" di Gedung Perpustakaan Nasional di Jakarta. Selasa (14/01)


William Adiyta Sarana, anggota DPRD DKI yang masuk golongan anak muda mengatakan, Anak muda harus ikut mengawal pemberantasan korupsi, agar di hari tua nanti kita punya kesempatan untuk melihat Indonesia yang makmur dan sejahtera.

"Selain itu, Relevansi, kepedulian dan komitmen generasi muda terhadap keberlangsungan pemberantasan korupsi harus didengar dan terus membesar. Langkah ini memerlukan stamina, keberlanjutan gerakan dan konsistensi komitmen. Hal ini sangat penting karena akan banyak tantangan dan gangguan sepanjang perjalanan. "Politik akan selalu dinamis karena harus berkompromi, tapi nilai-nilai antikorupsi pantang dikompromikan," tegas William.

Dihubungi secara terpisah, Dekan Fakultas Psikologi Universitas Pancasila Ade lva Murti mengatakan, nilai-nilai antikorupsi harus ditanamkan sejak awal oleh keluarga. "Jangan sampai kita memikirkan bagaimana cara memberantas korupsi, tapi kita tidak tahu apa yang ditanamkan pada anak, supaya di masa depan mereka tidak tergoda untuk melakukannya."

Penelitian yang dilakukan Ade lva dan teman-temannya pada 2015-2016 memperlihatkan bahwa keluarga sangat berperan membentuk karakter berintegritas pada diri anak, dimulai dari penanaman nilai kejujuran, kedisiplinan, kesederhanaan dan tanggung jawab. Itu sebab pentingnya merangkul berbagai pihak, termasuk anak balita, remaja sampai mereka dewasa, dalam berkolaborasi membersihkan negeri kita dari korupsi.

Sementara itu, kata Bvitri Susanti, ahli hukum tata negara yang juga aktivis PlA memandang perlunya evaluasi terhadap upaya pemberantasan korupsi, tetapi tidak dengan melakukan lompatan logika untuk langsung menyasar KPK secara kelembagaan. Semua lembaga terkait, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan peradilan, serta seluruh peraturan soal korupsi, harus dilihat secara keseluruhan.

"Banyak yang harus dibenahi untuk membuat pemberantasan korupsi efektif. Misalnya membuat UU Penyadapan sesuai dengan perintah UU Mahkamah Konstitusi, atau membenahi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar sesuai dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi," pungkasnya. (Arianto)


Share:

CDCC Gelar Diskusi Publik dengan Tajuk “Kedaulatan RI Atas Natuna”


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Centre for Dialogue and Cooperation among Civilizations (CDCC) menggelar Diskusi Publik dengan tema “Kedaulatan RI Atas Natuna” pada Senin, 13 Januari 2020 di Kantor CDCC, Jalan Warung Jati Timur Raya No. 7, Jakarta.

Bapak H. Sukamta, Ph. D, Anggota Komisi I DPR-RI mengatakan DPR satu suara soal Kedaulatan RI Atas Natuna, Pemerintah didesak untuk berjuang semaksimal mungkin untuk mengamankan kedaulatan Indonesia.

"Selain itu, Nelayan-nelayan China di Natuna Utara telah melanggar ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan menghalangi penegakan hukum aparat Indonesia," ujar Sukamta saat Diskusi Publik dengan tema “Kedaulatan RI Atas Natuna” di Jakarta, Senin (13/01)

Menurutnya, Tujuan China menjaring ikan di wilayah ZEE, karena daerah tangkapan ikan di negaranya, ikannya sudah menipis atau ada kepentingan lain, sumber daya dibawah laut Natuna.

Pada kesempatan yang sama, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D, Pakar Hukum Internasional mengatakan untuk mengatasi konflik Natuna, disarankan Indonesia melakukan backdoor diplomacy.

"Backdoor diplomacy dapat dilakukan untuk menyampaikan pesan, apabila nelayan-nelayan China terus berdatangan ke ZEE Indonesia di Natuna Utara, maka akan membangkitkan sentimen anti-China dari rakyat Indonesia," pungkasnya.

Turut hadir para Pembicara Dr. iur. Damos Dumoli Agusman, SH, MA, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Bapak H. Sukamta, Ph. D, Anggota Komisi I DPR-RI, Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., L.L.M, Pendiri dan CEO Indonesia Ocean Justice Initiative, Prof. Dr. Hasjim Djalal, Pakar Hukum Laut Internasional, dan Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D, Pakar Hukum Internasional. (Arianto)



Share:

PRAISE Dorong Terciptanya Pengelolaan Kemasan Paska Konsumsi di Indonesia


Duta Nusantara Merdeka |Jakarta
Kemasan paska konsumsi memiliki peran penting dalam sirkular ekonomi. Berdasarkan data, potensi ekonomi sirkular dunia saat ini adalah 4,5 trilun dollar dan Indonesia sebagai salah satu kekuatan ekonomi dunia juga menjadi bagian dari potensi tersebut. Sayangnya dari jumlah 64 juta sampah per tahun di Indonesia, masih sedikit sekali materi yang dimanfaatkan untuk masuk di dalam mata rantai pasok produk.

PRAISE (Packaging and Recycling Association for Indonesia Sustainable Environment / Asosiasi Untuk Kemasan & Daur Ulang Bagi Indonesia yang Berkelanjutan) hadir dengan visi untuk menciptakan dan menggerakkan ekosistem yang berkelanjutan dengan mengubah kemasan paska konsumsi menjadi sumber daya bernilai tinggi yang memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi Indonesia.

Dalam The 3rd Indonesia Circular Economy Forum (ICEF) 2019, PRAISE menggelar sesi diskusi pararel dengan tema “Accelerating Circular Economy in Post-Consumer Packaging - A Call to Action for Cross Sectoral Partnership”, sebagai bagian dari komitmen PRAISE untuk mendorong terciptanya pengelolaan kemasan paska konsumsi di Indonesia yang holistik, terintegrasi dan berkesinambungan.

Sinta Kaniawati, Ketua Umum PRAISE mengatakan, Transisi dari ekonomi linier menuju ekonomi sirkular membawa tantangan sekaligus kesempatan bagi Extended Stakeholder Responsibility (ESR); Industri, Pemerintah dan Masyarakat. PRAISE percaya bahwa kemasan paska konsumsi memiliki peran besar dalam rantai ekonomi sirkular.

Di Indonesia, kata Sinta, tantangan pengelolaan kemasan paska konsumsi dimulai dari pengumpulan serta  pemilahan/ segregrasi  di rumah tangga. Berdasarkan indeks Perilaku Ketidakpedulian Lingkungan Hidup yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) 2018 yang menyebut 72 persen orang Indonesia tidak peduli akan sampah.


"Sementara pertumbuhan infrastruktur dan industri daur ulang tidak sepadan dengan pertumbuhan konsumsi dan pembangunan ekonomi.  Sehingga diperlukan kerjasama dari semua pihak dalam Extended Stakeholder Responsibility;  masyarakat, industri  dan pemerintah untuk berkolaborasi dalam pengolahan kemasan paska konsumsi," ujar Sinta dalam Diskusi Indonesia Circular Economy Forum 2019 di Hotel Pullman Jakarta. Senin (11/11)

“Penanganan kemasan paska konsumsi yang strategis dan sistemis tidak hanya akan mencegah degradasi lingkungan, namun juga membuka peluang investasi dan lapangan pekerjaan. Sementara dari sektor industri, ekonomi sirkular dapat membantu bisnis berjalan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.” Tambah Sinta.

Selain itu, Sinta menuturkan, Salah satu model penanganan kemasan paska konsumsi yang diusulkan oleh PRAISE dalam diskusi paralel di Indonesia Circular Economy Forum 2019 adalah PRO (Packaging Recovery Organization).

“Model PRO akan memungkinkan industri (consumer goods) bersama sektor lainnya untuk bergabung dalam koalisi, membangun kerjasama berkelanjutan dengan industri daur ulang yang melibatkan sektor informal, difasilitasi dan dibimbing oleh pemerintah, sehingga dapat terbentuk ekonomi sirkular dalam pengelolaan kemasan paska konsumsi.” Kata Sinta.

Sinta menjelaskan, Konsep PRO telah berhasil dilakukan di beberapa negara, antara lain Eropa, Meksiko, dan Afrika Selatan. Negara-negara ini mampu menghubungkan rantai value chain dalam ekonomi sirkular dengan efektif. Seperti misalnya industri manufaktur akan memikirkan design kemasan dan proses produksi yang lebih ramah lingkungan, mempermudah untuk menghitung perkiraan jumlah kemasan paska konsumsi yang dilepas oleh perusahaan consumer goods ke pasar, bukan hanya itu, konsumen juga bertanggung jawab untuk mengembalikan kemasan paska konsumsi di tempat-tempat pemungutan sampah yang telah tersedia.


Inisiatif akan konsep PRO oleh PRAISE, lanjut Sinta, yang merupakan gabungan enam perusahaan yaitu Coca-Cola Indonesia, Danone Indonesia, PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Nestle Indonesia, Tetra Pak, dan PT Unilever Indonesia Tbk, memperlihatkan bahwa sektor industri juga memiliki komitmen yang sama dengan pemerintah dalam penanganan dan pengurangan sampah di Indonesia melalui ekonomi sirkular.

Namun, terang Sinta, diperlukan kerjasama semua pihak agar ekonomi sirkular dapat berjalan baik sehingga dapat menjadi katalisator perubahan dalam ekonomi, sosial dan lingkungan; seperti misalnya:
- Dalam bidang ekonomi, mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.
- Dalam bidang sosial, mendorong terciptanya kesejahteraan di masyarakat yang selama ini berada di garda depan management sampah.
- Dalam bidang lingkungan, dapat menangani dan mengurangi sampah di tempat pembuangan sampah (landfill) dan resiko pencemaran ke laut.

Menurut Sinta, Ekonomi Sirkular juga membantu terjadinya efisiensi penggunaan bahan baku dari alam yang saat ini semakin berkurang. Oleh karena itu, melalui diskusi di ICEF 2019, PRAISE berharap para peserta bisa memiliki pemahaman yang lengkap mengenai pentingnya ekonomi sirkular untuk segera kita gulirkan.

"Kami juga mengajak seluruh pemangku kepentingan turut mendukung terlaksananya ekonomi sirkular di Indonesia. Salah satu harapan kami yaitu pemerintah dapat mendorong partisipasi aktif para pelaku persampahan di setiap daerah untuk memulai langkah kecil mewujudkan PRO dalam konteks Indonesia agar dapat mendukung pencapaian agenda nasional terkait pengurangan dan penanganan sampah.” Tutup Sinta. (Arianto)



Share:

Dede Farhan Aulawi : Cegah Korupsi Perlu Intensifikasi Audit Preventif dan Random Audit Investigatif


Duta Nusantara Merdeka |Bandung
" Permasalahan korupsi selalu menarik untuk dibahas, dan tidak pernah habis untuk diulas dari berbagai sudut pandang. Semua orang berharap korupsi bisa diberantas, dan tentu ada sebagian orang yang justru menikmatinya. Sekian banyak orang yang ditangkap tidak juga membuat orang jera dan takut untuk melakukannya ".

Demikian dikatakan oleh Refresentative System Auditor yang juga dikenal sebagai ahli Financial Data Tracking Dede Farhan Aulawi yang menjadi narasumber diskusi publik dengan tema " Membangun Negeri Tanpa Korupsi " yang diselenggarakan di hotel Savoy Homann Bandung, Kamis (7/11).

Konteks pemberantasan mengandung 2 unsur, yaitu pencegahan dan penindakan. Upaya pencegahan harus diutamakan, karena lebih baik mencegah daripada menindak. Apalagi masalah recovery asset juga sering jadi masalah baru, karena kesulitan dalam mengembalikan kerugian negara. Ujar Dede.

Ada 2 strategi yang perlu dilakukan, yaitu tataran konseptual dan tataran teknis. Tataran konseptual dipandang perlu untuk melakukan perubahan mindset secara kolektif dalam memandang "sukses" yang seringkali bertumpu pada materi. Banyak orang respek pada seseorang karena kekayaannya. Akhirnya orang berlomba untuk kaya bagaimanapun caranya, hanya karena ingin dinilai sukses dan dipandang orang.

Dalam tataran teknis, perlu intensifikasi audit preventif dan audit investigatif secara komprehensif terhadap semua "Titik" yang berpeluang terjadinya Tipikor. Audit harus didesain secara horisontal dan vertikal, tergantung pada karakteristik organisasi nya. Baik di dalam ataupun di luar negeri.

Disamping itu perlu meningkatkan kerjasama internasional untuk memudahkan penelusuran dana hasil korupsi yang diparkir di luar negeri. Tentu dibutuhkan keahlian dan jejaring yang kuat, agar bisa ditarik kembali ke tanah air untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. 

Persoalannya seringkali yang punya keahlian tidak memilikinya kewenangan, atau sebaliknya yang memiliki kewenangan tidak memiliki keahlian. Semoga ke depan terbangun sebuah konstruksi yang elaboratif, yaitu kewenangan yang berbasis keahlian, atau keahlian yang memiliki legitimasi kewenangan. Harap Dede. **
Share:

Lembaga Pemilih Indonesia Gelar Diskusi dengan tajuk "Radikalisme atau Manipulasi Agama?"


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Lembaga Pemilih Indonesia menggelar Diskusi Merawat Keindonesiaan Seri Ke-XXIX dengan tajuk "Radikalisme atau Manipulasi Agama?" PR Untuk Kapolri Baru, Mendagri serta Menteri Agama pada Senin, 04 November 2019 bertempat di Gado-Gado Boplo Satrio, Jalan Professor Doktor Satrio No.289, Setiabudi, RT.1/RW.1, Karet Kuningan, Kota Jakarta Selatan.

Mohamad Guntur Romli selaku Tokoh Muda NU mengungkapkan, Ada gejala meningkatnya intoleransi di masyarakat. Secara umum belum ada perbaikan dalam indikator intoleransi beragama dan berpolitik.

Selain itu, lanjut Guntur, Tantangan pemerintah dalam rangka intoleransi beragama dan berpolitik yaitu bagaimana memelihara dan meningkatkan kepuasan terhadap demokrasi?B pemerintah menjaga dan memperbaiki kecenderungan menurunnya kebebasan sipil, dan mengatasi peningkatan gejala intoleransi di masyarakat.

Ridwan Habib selaku Pengamat Terorisme mengatakan, ada 3 hal yang menjadi ancaman dari Radikalisme atau Manipulasi Agama antara lain: Pertama, ancaman keamanan, walaupun mereka kecil, tapi militan, Kedua, ancaman sosial budaya, dan Ketiga, ancaman politik.

Turut hadir Pengantar Diskusi: Boni Hargens, PhD selaku Direktur LPI dan hadir juga Narasumber: Mohamad Guntur Romli selaku Tokoh Muda NU, Ridwan Habib selaku Pengamat Terorisme, dan Aliah Sayuti, S.Hum selaku DPP KNPI dengan Moderator: Ida Ayu Prasasti selaku Presenter. (Arianto)






Share:

Permata Golkar Gelar Diskusi Akselerasi Partai Politik untuk Indonesia Maju


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menyatakan kemajuan Indonesia bergantung pada peran dan kinerja partai politik di DPR RI dalam menyelesaikan berbagai permasalahan bangsa. Dalam Diskusi Akselerasi Partai Politik untuk Indonesia Maju, yang diinisiasi PERMATA GOLKAR, Bambang Soesatyo meminta partai politik untuk meningkatkan akselerasi politik untuk mewujudkan Indonesia maju dengan inovasi dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Ketua MPR periode 2019-2024 yang berasal dari Partai Golkar ini menyebut partai politik di DPR RI mempunyai tanggung jawab untuk mensejahterakan masyarakat dan menyelesaikan berbagai permasalahan sosial kemasyarakatan. Untuk itu, partai politik harus memantau perkembangan ekonomi dan sosial masyarakat sesuai dengan Undang Undang.

"Tanggung jawab dan peranan partai politik dalam pembangunan adalah yang harus di kedepankan, guna memperkokoh tatanan sosial, masyarakat, dan kebangsaan, seluruh elemen partai politik harus melakukan inovasi dan pengembangan diri," ungkap Bambang Soesatyo saat membuka diskusi publik Akselerasi Parpol untuk Indonesia Maju di Jakarta. Kamis (31/10).

Bambang Soesatyo juga mengingatkan partai politik harus mengikuti perkembangan teknologi dan zaman saat ini, untuk membangun Indonesia mengikuti perkembangan negara maju dan berkembang lainnya.

Menurutnya, perkembangan ekonomi dan sosial saat ini didukung dari kemajuan dunia digital dan media daring. Hal ini membuat kegiatan ekonomi dan sosial menjadi efesien dan fleksible di Indonesia yang merupakan negara kepulauan.

Ketua WanTimPres RI, Prof Sri Adiningsih, mengatakan bahwa Peran Partai Politik tidak bisa dinafikan, karena memiliki struktur sampai desa untuk berbuat banyak pada masyarakat sekaligus mengawal jalannya kebijakan pemerintah. Perbaikan SDM adalah kata kuncinya. Orang-orang politik ini mempunyai ruang yang cukup untuk lebih banyak berbuat karena salurannya banyak, baik melalui eksekutif maupun legislatif.

"Kesenjangan teknologi masih menjadi tugas besar kita semua, karena Revolusi Industri 4.0 masih bisa kota besar. Teknologi mengefektifkan kerja dan mengefisienkan biaya dalam banyak sektor, juga termasuk optimalisasi ekonomi bangsa. Jangan terjebak dalam perang dagang Cina-Amerika, Indonesia harus terdepan mengambil peran atau keuntungan dari tragedi perang dagang. Karena posisi geopolitik dan geostrategik kita yang menguntungkan," ujar Prof Sri Adiningsih yang juga merupakan Guru Besar UGM ini.

Dina Hidayana, Politisi Muda Golkar, menyampaikan bahwa Akselerasi Partai Politik untuk Indonesia Maju sangat penting untuk menjadi diskursus para pegiat politik dan seluruh elemen bangsa, karena kemajuan peradaban dapat semakin berkualitas dengan upaya-upaya perbaikan tanpa henti. Tanggung jawab Parpol semakin berat seiring dengan tantangan global dan target Indonesia untuk segera melangkah jauh menuju Indonesia Maju.

Pembicara lain, Ray Rangkuti, menekankan perbaikan sistem mutlak dilakukan, agar para penjahat tidak bisa berpesta, agar orang miskin mendapat ruang pembelaan yang besar. Penempatan orang-orang terpilih di kabinet, mengandung misteri tersendiri, karena tidak terbaca the right man on the right place. Perlu menunggu setidaknya setahun.

Effendi Ghozali, mengatakan, perempuan harus menjadi ujung tombak perjuangan, karena sejarah membuktikan bahwa perempuan selalu ada menjadi penguat warna dari racikan demokrasi. Perempuan-Perempuan berkualitas harus tampil dan ditampilkan untuk mempercepat pencapaian Indonesia Maju.

Turut Hadir dalam Diskusi Politik ini antara lain: Anggota DPPRI, Anggota DPRD/DPD,  Perwakilan Lintas Partai, Kaukus Perempuan dan para Mahasiswa/Mahasiswi.(Arianto)



Share:

PARA Syndicate Gelar Dongeng Budaya dan Kuliah Kebangsaan serta Syukuran 4 Tahun Kiprahnya


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
PARA Syndicate menggelar acara syukuran perjalanan 4 tahun kiprahnya dengan mengangkat tema: "Kita Bersatu Membangun Indonesia: Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya, untuk Indonesia Raya" pada Kamis siang, 17 Oktober 2019 bertempat di Auditorium Adhiyana, Wisma Antara, Jakarta. Dimaknai sebagai perjalanan, atau journey, karena PARA Syndicate bukanlah tujuan, namun kendaraan atau vehicles bagi credo lembaga yang disemai dari pemikiran Soegeng Sarjadi (alm) bahwa "Berpolitik haruslah dalam rangka Bernegara dan Bernegara dalam rangka Berkonstitusi", kendaraan bagi pemikiran-pemikiran kebangsaan dan demokrasi, termasuk pemikiran yang ditularkan oleh Ketua sekaligus Pendiri PARA Syndicate Dr. Sukardi Rinakit, juga kendaraan bagi cinta dan harapan keluarga besar lembaga yang dalam empat tahun ini telah mengantar pada persinggahan-persinggahan kebangsaan penuh makna bersama dengan semua associates, jejaring, dan segenap para pihak lain (stakeholders).

Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo dalam sambutannya mengatakan, PARA Syndicate, sebagai kelanjutan dari Soegeng Sarjadi Syndicate, berkomitmen untuk terus secara aktif berikhtiar bersama, memastikan agar proses demokratisasi di republik ini berjalan pada rel yang benar, sehingga berpolitik dijalankan dalam rangka bernegara, dan bernegara dalam rangka berkonsitusi.


Sedangkan, kata Ari, Acara syukuran yang sedianya dihadiri oleh lima ratusan tamu undangan dari berbagai jejaring dan kalangan ini menjadi terasa lebih istimewa, karena beriringan dengan peringatan Sumpah Pemuda, peristiwa kebangsaan super penting 91 tahun lalu yang berhasil melahirkan kesadaran bersama para pendahulu bangsa kita untuk berbangsa satu, bertanah air satu, dan berbahasa satu INDONESIA. Peristiwa penting yang menarasikan bahwa hanya dengan persatuan yang kuat, maka cita-cita luhur itu bisa kita raih bersama. Berawal dari Sumpah Pemuda itu juga, rasa nasionalisme mulai mengalir dalam nafas dan nadi bangsa yang kemudian berani berseru: walaupun berbeda-beda tetapi kami tepat satu. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh. Akhirnya, tekad dan semangat persatuan itu pula yang berhasil mengantar perjuangan rakyat Indonesia mencapaí kemerdekaan.

Menurut Ari, Mempertimbangkan dinamika yang terjadi di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini, tema "Bersatu Membangun Indonesia: Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya, untuk Indonesia Raya" Juga dipilih sebagai ajakan bersatu untuk pertama-tama berani berefleksi dan kedua untuk kemudian bersama-sama mau dan berani menjawab berbagai tantangan yang kita hadapi hari-hari ini.


Atas semua tantangan dan permasalahan itu, lanjut Ari, jalan persatuan yang 91 tahun lalu menjadi kebulatan tekad bersama untuk tercapainya cita-cita luhur kemerdekan, hari ini harus kembali dibangun dalam diri semua anak bangsa demi tercapainya cita-cita luhur keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Semangat Sumpah Pemuda yang menyalakan Persatuan Indonesia harus menjadi pesan yang hidup dalam tindakan bernegara dan berpolitik seluruh anak bangsa. Dan ini semua harus diawali dari diri kita sendiri masing-masing, dengan bangunnya jiwa dan badan kita dari zona kenyamanan pribadi yang menolak solidaritas, dari rasa kantuk dan lelah karena merasa berjuang sendirian, dan juga dari kebiasaan untuk melakukan pembiaran-pembiaran.

INDONESIA ini hebat, kata Ari, negeri ini sangat beruntung. Karena ketika ada sebagian kecil warganya mulai berulah hendak memutuskan tali-tali silaturahmi, merusak kebersamaan, mengoyak persatuan, dalam keberagamannya dari rahim Ibu Pertiwi masih ada banyak tokoh panutan yang dengan kearifan berpikir dan kedalaman cintanya yang melampaui perbedaan berkenan untuk turun gunung dan hadir di antara kita semua sebagai oase yang menyegarkan. Dan hari ini PARA Syndicate pun merasa sangat beruntung dan terhormat karena dalam acara yang sederhana ini berkenan hadir Imam Besar Masjid Istiqlal Prof. Dr. Nasaruddin Umar dan Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo untuk memberikan pemikiran segar, gagasan bernas, dan pandangan-pandangan yang mencerahkan kita dalam kuliah kebangsaan.


"PARA Syndicate sungguh berterimakasih atas kesediaan beliau-beliau ini untuk hadir dalam acara kami yang sederhana ini. Untuk membawa kita semua dalam refleksi mendalam, untuk kembali menempatkan AGAMA sebagai PENCERAH, dan untuk daya bangun rohani yang kuat membangkitkan badan dan jiwa - Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya sebagai satu kesatuan pribadi manusia pada tingkatan ratio sufficiens, atau pada dasar yang cukup kuat, yang berkarakter Indonesia untuk bergerak membangun INDONESIA RAYA," ujar Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo menjelaskan dengan mata yang berbinar-binar penuh semangat.

Dalam 4 tahun ini perjalanan lembaga, kata Ari, PARA Syndicate secara tulus mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang selama ini telah memberikan berbagai dukungan, menjalin kerjasama dalam berbagai bidang terkait, dan menjadi rekanan serta jejaring yang telah mengantarkan lembaga sampai pada titik ini. "Ke depan, masih banyak tantangan harus kita hadapi bersama. Membangun Indonesia yang besar ini tidak cukup hanya bermodalkan kemenangan elektoral dalam pemilu, melainkan membutuhkan persatuan dan solidaritas semua elemen bangsa untuk bergerak dalam kerja bersama. Jangan pernah berhenti mencintai Indonesia yang hebat ini!" tutup Sri. (Arianto)




Share:

Revisi UU KPK untuk Memperkuat Pemberantasan Korupsi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menjelang masa akhir jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019, wakil rakyat telah berhasil menuntaskan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang kemudian telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo demi memperkuat fungsi pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan mempertimbangkan hak asasi manusia (HAM).

Setelah sekitar 17 tahun UU KPK disahkan, berbagai kalangan menilai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dijalankan oleh KPK sering kali mengabaikan hak asasi manusia baik dengan menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa melaui proses dan beragam bukti yang mendukung, sehingga penetapan status hukum menjadi terkatung-katung dalam waktu yang lama, hingga tindakan penyadapan seringkali menyangkut hal pribadi yang melibatkan keluarga dan relasi yang tidak terlibat dalam kasus korupsi.  

Nasir Djamil, Anggota DPR-RI dari Fraksi PKS  menuturkan, revisi UU KPK ini sebenarnya sudah berkali-kali ingin dilakukan oleh DPR, serta sudah mengundang beberapa tenaga ahli yang berkompeten sehingga UU ini sebenarnya tidak dikeluarkan terburu-buru dengan agenda tertentu. Namun setiap kali pembahasan revisi ingin dilakukan, selalu mengundang protes karena dinilai melemahkan KPK. 

Stigma ini sering kali dimunculkan untuk membangun narasi yang tidak ilmiah. Nasir menyarankan kedepan perlu adanya kriteria terhadap panitia seleksi dan juga calon anggota komisioner KPK, sehingga tidak ada kecurigaan bila anggota pansel maupun calon komisioner mewakili orang/partai tertentu, jadi semuanya menjadi lebih transparan dan lebih dipercaya public.

‘’Kita adalah negara hukum yang demokratis, sehingga bila ada pandangan yang tidak sejalan, silahkan melalui judivial review,’’ papar Nasir. ‘’Kita tidak tergesa-gesa untuk mengesahkannya UU ini, kita masih punya waktu untuk mendengarkan masukan masyarakat demi KPK yang lebih baik, tambahnya.


Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, melalui UU KPK yang baru ini, upaya pemberantasan korupsi memperhatikan hak asasi manusia dengan adanya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), bila tidak ditemukan bukti-bukti pendukung yang kuat, serta kehadiran Dewan Pengawas (Dewas) untuk memberi ijin dilakukannya penyadapan kepada seseorang yang terindikasi melakukan kasus korupsi.

‘’Pemerintah tidak perlu ragu untuk menandatangani revisi UU ini karena UU yang baru lebih baik daripada yang lama, revisi ini sebenarnya lebih maksimal daripada KPK dibubarkan,’’ kata Romli saat diskusi Sikap Pemerintah Terhadap Revisi UU KPK yang dihadiri oleh pengamat politik, perwakilan partai, praktisi hukum dan media yang digelar di Hotel Mandarin-Jakarta. Jumat (4/10).

Dalam UU KPK yang baru, kata Romli, tidak ada satupun tugas KPK yang dikurangi, malah tugas KPK menjadi bertambah dengan adanya fungsi pertimbangan HAM. KPK juga tidak perlu khawatir dengan hadirnya dewan pengawas, karena semua badan/lembaga di Indonesia termasuk Presiden juga diawasi, yang paling penting diperhatikan adalah aturan main dewas yang akan berlaku.

Menurut Romli, bila fungsi dewas tidak maksimal, KPK perlu dibubarkan daripada menghabiskan anggaran negara tanpa memberi hasil maksimal atas pengembalian aset negara dari kasus korupsi serta upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Luhut Pangaribuan juga memandang revisi UU ini memiliki politik hukum yang lebih baik dibanding UU lama yang banyak bertentangan/melanggar HAM. Protes yang diberikan oleh masyarakat tidak perlu dengan melakukan demonstrasi ataupun kericuhan karena ada 3 proses yang bisa ditempuh yakni mekanisme judicial review ke mahkamah konstitusi (MK), legislatif review atau menerbitkan Perpu.

‘’Dengan melihat kondisi yang berkembang saat ini, bila ada pihak-pihak yang tidak menerima revisi UU ini, lakukan saja judicial review, pemerintah tidak perlu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres),’’ ujar Luhut.

"Menerbitkan Perpres itu adalah kemunduran karena artinya kita kembali ke UU yang lama yang membuka potensi penyalahgunaan jabatan," tandas Luhut. (Arianto)




Share:

Indonesia Cetar Abadi Gelar Diskusi Terkait Sikap Pemerintah Terhadap UU KPK


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Indonesia Cetar Abadi menggelar Diskusi Media Terkait Sikap Pemerintah Terhadap UU KPK pada Jum'at, 4 Oktober 2019 pukul 09:00-11.30 wib bertempat di Diponegoro Room, Hotel Mandarin Oriental Jl. MH. Thamrin, Menteng. Kec. Menteng. Jakarta, dengan Keynote speech DR. Ali Mochtar Ngabalin , M.SI, Kantor Staf Kepresidenan, serta narasumber: Luhut Pangaribuan, Ketua Umum PERADI, Prof DR. Romli Atmasasmita SH, LLM, Guru Besar llmu Hukum, dan Nasir Djamil, Anggota DPR RI Fraksi PKS, dimoderatori Azas Tigor Nainggolan.

DR. Ali Mochtar Ngabalin , M.SI, Kantor Staf Kepresidenan selaku Keynote speech mengatakan, revisi UU KPK ini telah diputuskan oleh DPR, DPR adalah perwakilan seluruh rakyat Indonesia, sehingga UU ini adalah wajah Republik Indonesia. Kehadiran UU KPK menjadi barometer untuk memasuki reformasi hukum Indonesia, sehingga pejabat negara tidak lagi memperkaya diri sendiri dengan menggunakan jabatannya.

Revisi UU KPK ini adalah momentum untuk memperkuat kelembagaan KPK untuk memberi azas kepastian hukum, meningkatkan azas manfaat dan memberikan azas keadilan. ‘’UU ini sudah menjadi keputusan seluruh rakyat Indonesia, ketika ada masukan dari masyarakat, kami masih membuka ruang untuk berdialog,’’ ujar Ngabalin.

Presiden Jokowi tidak tergesa-gesa untuk mengambil keputusan untuk Indonesia yang lebih kuat, negara tidak boleh kalah karena ditekan, tegas Ngabalin. (Arianto)   






Share:

Diskusi Publik "Memperkuat Langkah Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis"


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Rasisme adalah paham atau doktrin yang menyatakan bahwa perbedaan biologis yang melekat pada ras manusia menentukan capaian budaya atau individu. Sistem ini kemudian mendorong superioritas suatu ras atas ras lain yang dianggap lebih rendah. Dalam praktik, perbedaan biologis ini kemudian menjadi instrumen pembeda yang mewujud dalam bentuk tindakan intoleransi, diskriminasi dan kekerasan.

Dalam 20 tahun terakhir, republik ini telah mencatat praktik diskriminasi dan kekerasan terhadap etnis Tionghoa pada 1998 dan warga Papua, yang berasal dari ras Melanesia. Dua peristiwa itu, bukan hanya membukukan praktik dehumanisasi terhadap etnis Tionghoa dan Papua, tetapi juga menimbulkan kekerasan, perampasan hak, dan trauma berkepanjangan. Peristiwa yang baru saja menimpa warga Papua di Surabaya (16/8) bahkan menimbulkan ketegangan baru di tengah warga Papua, yang hingga kini belum teratasi.

Peaceful Papua Initiative (PPI) dan SETARA Institute menggelar Diskusi Publik "Memperkuat Langkah Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis" yang bertujuan untuk promosi penghapusan praktik diskriminasi ras dan etnis dan membangun kesadaran publik tentang bahaya rasisme bagi kebhinekaan Indonesia dengan mendorong berbagai elemen penyelenggara negara melakukan upaya-upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta menghimpun masukan tentang desain penghapusan diskriminasi ras dan etnis yang berkelanjutan.

Peaceful Papua Initiative (PPI) adalah inisiatif sejumlah organisasi masyarakat sipil dan elemen civil society untuk mendorong penanganan Papua secara damai dengan menjadikan dialog Jakarta-Papua sebagai instrumen penyelesaian konfik di Papua.

Halili, Direktur Riset SETARA Institute mengatakan, SETARA Institute menentang dehumanisasi terhadap masyarakat Papua yang hadir akibat pelanggengan rasisme dan stigmatisasi. Pengakuan atas hak yang melekat pada mereka sebagai manusia berada di titik rawan dan rapuh sebagaimana ditunjukkan dengan frekuensi insiden kekerasan terhadap masyarakat Papua yang tinggi, sehingga melanggar kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat, hak atas rasa aman, dan hak berpindah. Pelanggaran HAM dan kebebasan masyarakat Papua menjadi catatan buruk berkelanjutan karena kegagalan negara mencari solusi berkeadilan di Papua.

"Pengalaman kekerasan berbasis ras pada 1998 telah meyakinkan pemerintah indonesia untuk membentuk reguiasi yang menjamin dan memastikan kesetaraan ras dan etnis dengan identitas tunggal: bangsa Indonesia. Basis historis kesatuan Indonesia yang dibentuk dari keragaman suku, ras dan agama ini yang dalam banyak episode selalu terkoyak dan menghadapi ujian. Selain jaminan kesetaraan di dalam Konstitusi RI, pada Oktober 2008, Indonesia telah memiliki sebuah jaminan legal yang menjadi landasan bagi penghapusan diskriminasi ras dan etnis, melalui UU No. 40 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," ujar Halili dalam diskusi publik di Hotel Ashley JI. KH. Wahid Hasyim No. 73-75, Jakarta Pusat. Kamis (12/9)


UU ini telah menegaskan keberlakuan UU No. 29/1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Diskriminasi Rasial, lanjut Halili, sebagai hukum domestik Indonesia. Dengan UU ini setiap praktik diskriminasi dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal. UU ini telah menjadi preseden hukum baru dalam disiplin hukum Indonesia, di mana tindakan diskriminasi yang sebelumnya tidak dianggap sebagai sebuah tindakan kriminal, saat ini bisa dipersoalkan secara hukum (pidana). Berdasarkan UU ini pula, institusi Polri telah menjerat sejumlah orang yang melakukan tindak pidana diskriminasi ras di Surabaya (16/8) lalu.

Menurut Halili, Stigmatisasi yang mengendap di banyak benak warga dalam bentuk ketidakbersediaan berinteraksi dengan warga yang berbeda ras adalah bentuk intoleransi pasif yang selama ini penghakimannya diletakkan pada domain moralitas Sosial. Padahal, jika endapan itu memuncak, maka ekspresi diskriminasi dan persekusi bisa terjadi sebagaimana dialami oleh etnis Tionghoa dan warga Papua.

Oleh karena itu, kata Halili, mainstreaming toleransi harus menjadi kebutuhan kita menjaga Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai sebuah nilai imperatif demokrasi, praktik toleransi harus terus digelorakan untuk memperkuat demokrasi yang sedang tumbuh di Indonesia.

"Persekusi rasial yang dialami oleh mahasiswa Papua di Surabaya menggambarkan bahwa kerja advokasi promosi toleransi dan ketersediaan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis belum menjadi jaminan mengikis endapan rasisme sejumlah warga dan sejumlah aparat negara. Peran pencegahan ini yang tampaknya kosong dan tidak menjadi kerja berkelanjutan," tutur Halili.

Komnas HAM, kata Halili, yang melalui Pasal 8 UU 40/2008 diberi mandat melakukan pemantauan, penilaian kebijakan, pencarian fakta terkait diskriminasi ras dan etnis serta menyajikan rekomendasi bagi otoritas negara, tampaknya belum memiliki desain kerja yang sistematis dan berkelanjutan, sehingga potensi praktik diskriminasi akan selalu muncul dan berulang. Padahal, dalam penyelesaian perkara diskriminasi ras dan etnis adanya jaminan ketidakberulangan (guarantees of non-repetition) adalah bagian inheren dari resolusi sebuah persitiwa diskriminasi.

Turut hadir dalam diskusi ini, para Pembicara Diskusi: Charles Honoris, Anggota DPR RI selaku Fraksi PDIP Perjuangan, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo selaku Karopenmas Divhumas Polri,  Hairansyah selaku Komisioner Komnas HAM RI, Ninik Rahayu selaku Anggota Ombudsman RI selaku Mikael Hilman selaku Aktivis Muda Papua/Advokat, Bonar Tigor Naipospos selaku Peneliti Senior SETARA Institute, dimoderatori Halili, Direktur Riset SETARA Institute.

"SETARA Institute mendorong agar peristiwa yang dialami sejumlah mahasiswa Papua dan warga Papua, semestinya menjadi momentum untuk memperkuat langkah penghapusan diskriminasi ras dan etnis secara berkelanjutan atas semua ras dan etnis yang hidup dan membentuk republik. Bukan hanya Komnas HAM yang perlu bergegas, tetapi juga aparat penegak hukum dan seluruh penyelenggara negara menjadikan elemen kesetaraan ras dan etnis sebagai variabel penilai berbagai kebijakan negara," tutup Halili. (Arianto)









Share:

FGD Polri Gelar Diskusi yang Bertajuk "Merajut Kebhinnekaan Menuju Indonesia Maju"


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
FGD Divisi Humas Polri menggelar diskusi yang bertajuk "Merajut Kebhinnekaan Menuju Indonesia Maju" pada rabu, 11 September 2019 pukul 11:30 - 15:00 wib bertempat di Ballroom Grand Kemang Hotel, Jakarta Selatan dengan narasumber: Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H, Kepala Divisi Humas Polri, Lenis Kogoya, Staf Khusus Presiden Kelompok Kerja Papua, Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo, Gubernur Lemhannas RI, dan Kirana Larasati, Millenial Influencer, dimoderatori Fristian Griec.

Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H, Kepala Divisi Humas Polri saat memberikan sambutan mengatakan, dalam merajut kebhinnekaan, kita harus bersatu dalam keberagaman, prinsip Kebhinnekaan adalah mengelola dan menjaga persatuan dan kesatuan NKRI, sedangkan tugas polri adalah memelihara, melayani, mengayomi dan menjaga NKRI  serta merajut Kebhinnekaan di Nusantara.


Lenis Kogoya, Staf Khusus Presiden Kelompok Kerja Papua mengatakan merajut Kebhinnekaan itu, perlu kedewasaan sikap dan perilaku, sikap dimulai dari hati untuk mempersatukan kasih sesama manusia, tidak korupsi, tidak marah, dan lain-lainnya, didalam Injil diberitakan, Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu.

"Cara menjaga keberagaman di Indonesia adalah perilaku toleransi di Indonesia harus didorong ditengah masyarakat. Sedangkan faktor penghambat intoleransi berupa tidak saling menghargai diantara masyarakat, tidak ada toleransi di masyarakat, adat istiadat yang berbeda yang dapat mempengaruhi gangguan stabilitas, serta etnis, suku dan budaya yang berbeda. Faktor faktor tersebut dapat dinetralisir dengan frame kebhinekaan ditengah masyarakat Indonesia," tutur Muhammad Iqbal. (Arianto)



Share:

Jalan Buntu UUD 1945 Palsu: Indonesia (Terancam) Tanpa Presiden


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) usai memperingati Ulang Tahun Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang ke-74 pada Sabtu (17/8) mengadakan diskusi publik terbatas dengan tema Jalan Buntu UUD 1945 Palsu: Indonesia Terancam Tanpa Presiden.

Hadir sejumlah pengurus teras MKGR, kaum intelektual muda dan senior, perwakilan Emak-emak Militan,  pegiat media massa dan youtuber dan lainnya. Acara dibuka oleh Ketum MKGR Letjen TNI Purn. Soeyono.


Hadir sebagai nara Sumber eks Wagub DKI Jakarta Mayjen TNI Purn Purn. Prijanto, Eks Anggota PAN Djoko Edi, dan Hatta Taliwang yang datang kemudian.

 Sebagai pembicara awal setelah Ketum MKGR Letjen TNI Purn. Soeyono membuka Dialog Publik Terbatas adalah Djoko Edi yang menekankan bahwa ada peluang mempidanakan pihak-pihak yang memalsukan dokumen negara, apalagi itu adalah UUD 1945 asli.

 Prijanto sendiri dari Rumah Kebangkitan Indonesia menekankan pentingnya adendum dari UUD 1945 tanpa perlu merombak total sebagaimana terjadi selama 4 kali, yaitu  hingga 2002.

Hatta Taliwang sebagai anggota dewan dalam periode Amandemen mengakui kesalahan dirinya dan membalas kesalahan itu dengan ikut aktif menyuarakan kembali ke UUD 1945 yang asli.

Djoko Edi berharap MKGR mau membangun kino-kino yang ada untuk memberi kesadaran umum kepada seluruh rakyat Indonesia.

"Jokowi sulit untuk dilantik menjadi Presiden bila mengacu pada UUD 1945 versi 2002 dimana syarat perolehan suara Jokowi tidak memadai dari hasil Pemilu 17 April 2019," Kata Djoko Edi. **
Share:

Narko: Dapur Istana Rakyat Sebagai Oase Aktivis Berkumpul


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Ada tempat nongkrong baru tapi lama, yaitu Dapoer Istana Rakyat dengan slogan, tempat sejarah Kebangsaan, tempat nongkrong romantis tempat diskusi kerakyatan, tempat ngopi dan makan.

Tempat ini dikenal sebagai Rumah Kedaulatan Rakyat, yang juga menjadi Pusat Dokumentasi Politik, Jalan Guntur Nomor 49, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.


Di rumah yang sebelumnya milik Subandio dan Maria Ulfah, tokoh Partai Sosialis Indonesia, inilah Sri Bintang Pamungkas melalui Rakyat Bergerak dan Jaringan Aktivis Lawan Amandemen berdiskusi hingga terus mengalami dinamika perubahan sejak Direktur LBH ForJIS Muhammad Nur Lapong mengelola diskusi setiap Jumat sore. 

Launching sebuah cafe , Jumat (19/7) dibuka oleh Narko pemilik usaha untuk para aktivis militan dari berbagai kalangan. Acara Launching dibuka sebelumnya dengan diskusi publik bertema "Pelanggaran HAM Pemilu 2019" dengan moderator Muhammad Nur Lapong, sedangkan pembicara Natalius Pigai, aktivitis Kemanusiaan dan dokter Zulkifki S. Ekomei, tim kesehatan peduli Kematian Petugas KPPS pada Pemilu 2019. 

"Ini Cafe baru mulai untuk mengakomasi kawan kawan aktivis lintas generasi, lintas status sosial, pokoknya lintas segalanya. Menu murah terjangkau kami siapkan di sini. Tapi itu Cafe pun bisa dikunjungi siapa saja atau kalangan umum" jelas Narko.

Rumah Kedaulatan Rakyat di Jalan Guntur 49 merupakan warisan Soebagio Sastrowardoyo tokoh sosialis yang cukup menonjol mengkritik Rezim Orba lewat tulisannya.

Kini Rumah Kedaulatan Rakyat serasa menjadi Oase bagi para aktivis yang bisa turun di Lapangan berdemo. Tercatat nama-nama tokoh yang sering mengisi acara di Guntur 49 seperti Sri Bintang Pamungkas, Benny Akbar Fatah, Djoko Edi, dr. Zulkifki dan lainnya. **
Share:

Banteng Indonesia Luncurkan Lembaga Diskusi dan Kajian PRAKARSA WIDYACITTA


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Mengambil momentum Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni,  Banteng Indonesia (Barisan Penegak Trisakti Bela Bangsa) menggelar seri diskusi dan kajian perdana bertema "Memperkuat Pemahaman Ideologi Pancasila" sekaligus peluncuran _Lembaga Diskusi dan Kajian PRAKARSA WIDYACITTA_ hari Sabtu, 1 Juni 2019 pukul 16:00 - 18:00 wib bertempat di Jl Cikini Raya, Gedung Impression Lantai 4, Cikini, Jakarta Pusat, dengan pembicara Ir. I Ketut Guna Artha selaku Ketua Umum- Wawan Fahrudin, S.IP selaku Wasekjen dan rekan-rekan.

Ir. I Ketut Guna Artha menjelaskan, Terinspirasi dari Hari Pendidikan Nasional dan menyikapi bahwa sejatinya orientasi pendidikan harus menghasilkan karakter ketauladanan, memotivasi dan melayani sebagaimana yang telah dipelopori Ki Hajar Dewantara, maka kami melahirkan PRAKARSA WIDYACITTA.

"Nama PRAKARSA WIDYACITTA dipilih dengan makna inisiatif pembelajaran olah pikir dan rasa yang diproyeksikan sebagai embrio lembaga diskusi dan kajian," tandas Arta. (Arianto)


Share:

HMI Komisariat FKIP Unsyiah Adakan Diksi


Duta Nusantara Merdeka | Banda Aceh

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat FKIP Unsyiah adakan DIKSI (Diskusi Interaktif, komunikatif, Solutif dan Inspirati) di Solong Ulee Kareng, Banda Aceh, Rabu (29 Mei 2019). Hadir sebagai pemateri Dr. Darni M. Daud mantan rektor Unsyiah. 

Diskusi yang bertajuk "Tantangan Generasi Milenial, Knowledge_ based Economy, dan  Enterprenership serta berbagai hal aktual" berlangsung menjelang buka puasa bersama. Selain mahasiswa dan aktivis kampus,  kegiatan juga dihadiri aktivis sosial politik,  Andi Kurniawan (Sekjend JIMI), Irfan (pengusaha/ dosen UIN) dan tokoh pemuda Aceh Timur,  Muammar serta caleg DPRK Pidie PPP, dapil 3 Chaidir M.Pd.

Dalam pemaparannya Dr.  Darni memberi masukan terkait kesiapan generasi millineal dalam menghadapi era kompetitif.  Menurutnya kekuatan ekonomi sangatlah penting karena idealisme bisa dibeli, politik juga muaranya ke bidang ekonomi. Dr. Mengingatkan pentingnya jiwa enterpreneship agar generasi millineal tidak menjadi 'penonton', sekaligus ketergantungan pada pemerintah tidak seratus persen lagi. 

Setelah pemaparan singkat, diskusi dilanjutkan dengan tanya jawab dan diakhiri dengan buka puasa bersama serta shalat magrib berjama'ah. Dalam kesempatan itu Dr. Darni membagikan buku karyanya secara gratis kepada peserta diskusi. **
Share:

Dari "Pebisnis Kerusuhan" sampai Penumpang Gelap Bernama "Teroris"


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Francis Fukuyama, dalam buku terbarunya berjudul Identity: The Demand for Dignity and the Politics of Resentment (2018) memunculkan fenomena politik global di dekade kedua Abad ke-21 yaitu politik identitas. Istilah ini mengacu pada kristalisasi kebencian yang muncul dan berkembang dalam hampir semua kelompok masyarakat, dengan beragam isu dan sebabnya, yang mengambil bentuk dalam rupa identitas kelompok. Energi dasar dari politik identitas ini adalah kebencian terhadap praktek terbuka yang dinilai tidak adil atau tidak selaras dengan idealisme kelompok.

Boni Hargens selaku Direktur Lembaga Pemilih Indonesia dalam diskusi menuturkan, menguatnya gejolak perlawanan terhadap proses penghitungan suara hasil pemilu oleh KPU dengan asumsi menuduh yang dibangun dengan sengaja, tanpa dasar empiric dan legal yang kuat, bahwa ada kecurangan dalam pilpres 2019.

"Dalam rangka menghadapi 22 Mei 2019, dimana KPU akan secara resmi mengumumkan pemenang pemilu presiden 2019, upaya pendaur-ulangan kekerasan menjadi bisnis politik yang mahal," tutur Boni selaku Pengantar diskusi Problem Demokrasi Elektoral atau Sekedar Mainan Bandar Politik? hari sabtu, 11 Mei 2019 pukul 16.45 - 18.00 wib di Ammarin Restaurant, Plaza Sentral GF, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 47, Karet Semanggi, RT.5/RW.4, Karet Semanggi, Jakarta.

"Bisnis kekerasan adalah praktek yang lumrah di banyak tempat di dunia. Tetapi kelumrahan itu tidak memberikan legitimasi apapun hari ini di sini, di negeri ini, untuk kita membenarkan apa yang mereka upayakan dengan segala macam cara untuk mengacaukan pemilu dan demokrasi," tegas Boni.

"Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) sejak tahun 2009, mendiskusikan ancaman radikalisme keagamaan dan bahaya politik identitas sebagai tantangan terberat bagi implementasi demokrasi elektoral , terutama dalam merawat keindonesiaan sebagai identitas kolektif kita sebagai sebuah negara-bangsa," imbuh Boni.

Hari ini, lanjut Boni, setidaknya sejak  2016, kita melihat fenomena mobilisasi massa ideologis yang murni dan saleh untuk menjadi kekuatan politik dalam rangka meraih tujuan kepentingan dari para bandar dan pemain dalam bisnis politik elektoral.

"Bahwa musuh demokrasi, musuh kita, sudah membesar kekuatannya karena para bandar politik mendapat dukungan dari kelompok teroris, perkara kita sudah melompat dari perkara pemilu menjadi perkara kemanusiaan yang universal karena terorisme adalah musuh kemanusiaan-terlepas dari segala bentuk identitas agama, suku, ras, dan apapun," jelas Boni.

Menurut Boni, yang harus kita lakukan adalah memberikan dukungan sebesar-besarnya kepada aparat kepolisian, TNI dan komunitas intelijen dalam menertibkan "kenakalan" para bandar kerusuhan politik dan dalam menumpas kaum teroris yang menjadi penumpang gelap dalam huru-hara pemilu ..

Sambil memberikan dukungan kepada aparat keamanan, Boni menambahkan, kita juga harus mengawasi dengan kritis para penyelenggara Negara agar tidak melakukan tindakan yang melampaui kewenangan konstitusional. Penerapan pasal makar oleh Polri adalah langkah yang tepat dan konstitusional. Hal itu tidak melawan prinsip hukum demokrasi. Menghadapí ancaman terorisme yang nyata menjelang 22 Mei 2019, masyarakat tidak perlu resah. Yang dibutuhkan saat ini adalah kedamaian dan ketenangan.

"Demokrasi hanya bisa hidup karena adanya aturan main (rule of the game). Kalau demokrasi tidak memakai aturan, itu namanya anarki. Mereka yang  menolak aturan demokrasi dan memaksakan diri menang pemilu adalah bagian darí kelompok anarkis yang harus dihadapi dengan pendekatan hukum yang kuat," tutup Boni.(Arianto)




Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini