Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Pembunuhan Wartawan Marak, Ketum PPWI: Pemerintah Jangan Abaikan Keselamatan Pekerja Media


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Mara Salem Harahap, wartawan yang juga pimpinan redaksi media online lassernewstoday.com, tewas ditembak orang tak dikenal atau OTK, Jumat dinihari, 19 Juni 2021 [1]. Wartawan yang akrab dipanggil Marshal itu harus meregang nyawa sebelum tiba di RS Vita Insani Kota Siantar, Sumatera Utara, akibat luka tembak yang dideritanya. Tewasnya wartawan yang terkenal vokal dan berani tersebut diduga terkait pemberitaan-pemberitaan di media yang dipimpinnya.

Kematian Marshal menambah panjang peristiwa duka bagi kalangan pers di tanah air. Kematian dan ancaman pembunuhan seakan telah menjadi bagian dari kehidupan para jurnalis di negeri yang menjunjung tinggi demokrasi dan supremasi hukum ini. Nyawa selembar yang dimiliki para kuli digital itu selalu menjadi incaran bagi setiap pihak yang tidak ingin perilaku bejatnya menjadi konsumsi publik.

Terkait kejadian mengenaskan yang menimpa wartawan di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan keprihatin yang sangat mendalam dan turut berbelasungkawa bersama keluarga korban. Tokoh pers nasional yang selalu gigih membela wartawan ini mengutuk keras perbuatan keji yang menimpa jurnalis Mara Salem Harahap.

“Atas nama PPWI dan kemanusian, kita mengutuk keras perbuatan keji yang dilakukan OTK itu terhadap rekan jurnalis Marshal. Kejadian mengenaskan ini menjadi salah satu indikator buruknya perlakuan oknum masyarakat terhadap wartawan. Pembunuh itu dapat diduga memiliki motivasi dan itikat buruk terhadap dunia jurnalistik dan pemberitaan,” tegas Wilson Lalengke, Sabtu, 20 Juni 2021.

Peristiwa demi peristiwa yang bertujuan menistakan profesi wartawan kerap menimpa kalangan pekerja media selama ini. Pengancaman, pemenjaraan, penyerangan properti milik wartawan, intimidasi, dan pemberian cap negatif terhadap jurnalis, terjadi hampir setiap waktu. Dari catatan redaksi, diketahui bahwa dalam sebulan terakhir, terjadi beberapa kasus besar yang menimpa wartawan dan keluarganya di Sumatera Utara. Pada 29 dan 31 Mei 2021, misalnya, terjadi percobaan pembakaran rumah jurnalis media online linktoday.com dan pembakaran mobil wartawan Metro TV di Sergai. Kemudian, pada 13 Juni 2021, terjadi lagi pembakaran rumah orang tua jurnalis di Binjai, dan pada 19 Juni 2021, Marshal tewas ditembak OTK.

“Belum lagi di tempat lain, demikian banyak tak terbilang peristiwa tragis yang harus dihadapi para wartawan dan pewarta setiap harinya. Sudah begitu, dengan seenak perutnya seorang bupati di Bogor mengeluarkan pernyataan yang melecehkan teman-teman jurnalis. Bukan membenahi aparat desanya, malah wartawan yang dituding macam-macam,” ujar Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dengan mimik prihatin.

Melihat kondisi kehidupan pers yang selalu berhadapan dengan ancaman pembunuhan dan perlakuan buruk lainnya dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, Lalengke menghimbau kepada seluruh wartawan dan pewarta di manapun berada agar meningkatkan kewaspadaan. “Saya menghimbau kepada seluruh teman-teman pekerja media, baik reporter, kameramen, kontributor, pimpinan redaksi, editor, penulis lepas, dan semuanya, untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan diri, selalu waspada di segala tempat dan waktu. Jika Anda dalam ancaman, segera berkoordinasi dengan rekan media lainnya, cari tempat yang dirasa aman untuk mengamankan diri sementara sambil menunggu bantuan atau situasi menjadi lebih kondusif. Intinya, letakan kewaspadaan pada level tertinggi dalam memori insting kawan-kawan,” kata Lalengke berpesan.

Terkait peristiwa pembunuhan wartawan di Sumatera Utara itu, Lalengke juga menyentil peran negara yang terkesan abai dalam memberi perlindungan kepada rakyatnya yang berprofesi dan beraktivitas di dunia pers. Pria yang menyelesaikan studi pasca sarjananya di bidang Etika Terapan di Universitas Utrecht, Belanda, dan di Universitas Linkoping, Swedia, itu mengatakan bahwa di setiap kejadian buruk yang menimpa wartawan, pemerintah dan aparat terlihat santai, seakan menganggap bahwa penyerangan terhadap wartawan adalah sebuah konsekwensi logis yang sudah seharusnya dan wajar terjadi terhadap wartawan.

“Diakui atau tidak, umumnya para oknum pemangku kepentingan di pemerintahan, juga oknum pengusaha, apalagi mafia, pasti resisten terhadap wartawan. Mengapa? Karena wartawan adalah kelompok warga yang kritis, kepo urusan orang, dan selalu ingin melakukan koreksi atas segala sesuatu yang mereka lihat dan anggap tidak sesuai dengan yang seharusnya dilakukan oleh para oknum pejabat dan pengusaha itu,” beber Lalengke.

Dalam konteks itulah, kata Lalengke lagi, lembaga semacam Dewan Pers seharusnya tampil menjadi benteng dan banteng pembela jurnalis. “Bagaimana mungkin kemerdekaan pers akan berkembang dan lestari jika para wartawan dibiarkan membela dirinya sendiri menghadapi salakan senjata api dan kekuatan uang saat melakukan tugas-tugas jurnalistiknya? Makanya saya selalu bilang bubarkan saja Dewan Pers itu [2], tidak ada gunanya bagi wartawan, lembaga itu selama ini hanya bermafaat bagi kalangan tertentu saja, terutama bagi oknum penguasa dan pengusaha, termasuk pengusaha media yang bercokol di lembaga itu,” jelas mantan Kepala Sub Bidang Program pada Pusat Kajian Hukum Sekretariat Jenderal DPD RI ini.

Oleh karena itu, lanjut Lalengke, dia meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan perhatian dan kepedulian terhadap hak hidup wartawan di negeri ini. Menurutnya, negara ini dimerdekakan dan dibangun di atas jerih payah para wartawan juga.

“Kemampuan intelektual, keberanian mengambil resiko, dan konsistensi pada perjuangan menentang penindasan manusia oleh sesama manusia yang dimiliki setiap wartawan, merupakan modal besar dalam meraih kemerdekaan. Sifat-sifat hakiki para wartawan itu semestinya dihargai dan diberdayakan dalam mengisi kemerdekaan dan mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa. Jadi, jangan biarkan jurnalis bertumbangan dibunuh, diancam, dipenjarakan, dicaci-maki, dan dinistakan di sana-sini karena aktivitasnya sebagai jurnalis. Presiden harus perintahkan Kapolri agar memberantas habis para preman pembunuh dan pengancam wartawan, termasuk yang senang mencap aneh-aneh para wartawan Indonesia,” tukas Wilson Lalengke yang juga menjabat sebagai Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) itu mengakhiri pernyataannya. (Arianto)

Share:

Pria Mengaku Wartawan Lakukan Pencurian Jaket Banser di Tangsel


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Profesi wartawan dijadikan kedok bagi pria berinisial AYA, (37 tahun) dalam melakukan aksi pencurian jaket di Gedung Swiss-belhotel, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu. 

Aksi nekat tersebut dia lakukan ketika berlangsungnya kegiatan pelantikan Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) di Tangerang Selatan, Rabu 16 Juni 2021 kemarin. 

Ketua Pelaksana Acara, Delima Bungsu mengatakan bahwa memang sejak awal, kedatangan pria yang mengaku-ngaku sebagai wartawan itu sudah mencurigakan. 

Gerak-geriknya memang sudah terlihat berbeda jika dibandingkan para awak media yang lain. Namun, sebagai panitia yang sibuk dengan acaranya, Delima tak menaruh rasa curiga sedikit pun. 

"Dia bilang wartawan, karena lagi ramai akhirnya saya cuekin soalnya dia terakhir. Setelah dia wawancara satu dua orang, saya tetap dicari. Akhirnya kita wawancara-lah," kata Delima saat dihubungi TangerangNewscom, Kamis, 17 Juni 2021. 

Begitu sesi wawancara telah usai, tanpa sepengetahuan panitia ia kembali lagi masuk ke dalam ruangan acara. 

Saat masuk ke dalam ruangan itu, ia mengobrol dengan petugas keamanan. Namun kali ini, ia tak mengaku sebagai wartawan. Ia justru mengaku bahwa dirinya tergabung dalam organisasi HPN, yang pengurusnya baru saja dilantik. 

"Dia ngaku kalau dia tergabung dari HPN. Dia bilang ke sekuriti kalau dia lapar. Padahal kan habis dikasih duit. Karena menjual nama HPN, akhirnya diusahakan untuk makan oleh pihak gedung," katanya. 

Delima pun sempat bertemu kembali dengan pria tersebut, saat hendak merapihkan ruangan yang baru saja dipakainya itu. Keduanya pun sempat terlihat berbicara bersama. 

"Nah! sekuriti jadinya makin enggak curiga karena ngelihat saya ngobrol sama dia (pelaku)," imbuhnya.


Setelah mengobrol, Delima pun kembali keluar meninggalkan ruangan tersebut. 

Saat itulah, pria berinisial AYA melakukan aksinya. Secara perlahan, ia nekat mengambil jaket Banser yang tergantung pada sandaran kursi. 

"Enggak lama setelah saya keluar, dapat laporan dari anak Banser. Langsung saya kejar lagi ke dalam ruangan. Enggak tahunya sudah enggak ada kan. Akhirnya kita bersama pihak Swiss-belhotel mencari tahu dan memeriksa rekaman CCTV," ujar Delima. 

Setelah mendapat bukti, Delima pun bersiasat untuk kembali menghubungi pria tersebut. Dengan dalih meminta berita yang ditulis oleh pria yang mengaku sebagai wartawan itu. 

Setelah dihubungi, Delima juga mencoba menjebaknya dengan kembali mengundang pria tersebut di dalam suatu acara. 

"Saya undanglah dia. Tapi padahal kita enggak mau dia liput, tapi supaya dia datang," katanya. 

Benar saja, pria tersebut pun datang. Delima bersama pihak Swiss-belhotel, sejumlah perwakilan wartawan, serta disaksikan oleh aparat setempat pun langsung menginterogasi pria yang mengaku sebagai awak media tersebut.

"Akhirnya saat dia lagi foto saya minta anak-anak untuk menarik dia. Saya tanya ngaku, dia ngeliat videonya. Akhirnya dia ampun-ampun, terus nangis. Tadinya mau kita laporkan ke polisi," katanya. 

Saat mengakui perbuatannya itu, pria tersebut mengaku terpaksa mencuri lantaran sakit dan membutuhkan jaket. 

"Tapi 'kan kita ini bicara bukan karena jaketnya. Jaketnya tidak seberapa, tapi itu Banser, manfaatnya itu. Kalau dia cara mengambilnya saja enggak baik, nanti pemanfaatannya pasti dimanfaatin enggak baik juga," terangnya. (Arianto)

Sumber: TangerangNewscom




Share:

Capaian Kinerja KPK, Firli Catat Rekor Penindakan di Tahun Pertama


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Firli Bahuri menjadi sorotan publik semenjak awal namanya mencuat ke publik. Pro-kontra di tengah-tengah masyarakat tak membuatnya larut dengan dinamika yang terjadi. Terbukti, ketika rapat bersama komisi tiga DPR, pada Kamis (3/6), Firli membeberkan capaian kinerja yang ditorehkan KPK.


Dalam aspek kinerja dan eksekusi, kata Firli, selama tahun 2020 KPK telah melakukan penyelidikan sejumlah 111 kasus, penyidikan, diikuti penyidikan 91 kasus, dan tuntutan 75 kasus, serta putusan Inkracht 92 kasus, eksekusi 108 kasus dan penetapan tersangka 109 kasus.

“Adapun pengembalian kerugian negara. Denda, uang pengganti dan rampasan yang dilakukan KPK Rp. 157,16 miliar. Untuk total pengembalian Rp. 293,9. Penetapan status dan penggunaan dan hibah Rp. 137,79 miliar,” papar Firli Bahuri di Jakarta.

“Sedangkan Hibah dan Lelang yang berhasil dilakukan total penetapan status penggunaan/hibah Rp. 138,7 miliar. Dan terdapat kendaraan bermotor sebesar Rp. 66,9 juta, lalu 13 tanah/bangunan Rp. 136,1 juta,” sambungnya

Di samping itu, Firli juga menegaskan jika untuk LHKPN, KPK  sendiri menetapkan sebanyak 364.052 wajib lapor. Namun, menurutnya, yang baru terealisasi baru mencapai 350.237. Meski begitu Ia mengatakan, dibandingkan dengan capaian tahun 2019, wajib lapor kali ini mengalami peningkatan.

“Pada tahun 2019 sebesar 93 persen, sedangkan tahun 2020 naik menjadi 96,23 persen” tandas Firli

Firli kemudian menyampaikan KPK telah membuat sebanyak 29 laporan kajian yang meliputi 20 kajian terkait Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Kemudian ada 9 kajian non-Covid serta 1 laporan mengenai penilaian survei integritas.

Ada pula 65 rekomendasi yang telah dibuat KPK dengan rincian 45 yang sudah dijalankan, sedangkan masih 20 rekomendasi yang belum dijalankan. Lebih lanjut, Firli juga menerangkan bila KPK  telah melakukan pemulihan, penertiban dan optimalisasi Aset. Aset pemerintah daerah Rp. 40,8 triliun dan barang milik negara: Rp. 551,6 triliun.

“Program yang kami susun tidak terlepas dari program prioritas nasional. Setidaknya ada empat program yang harus kami dukung dan kami laksanakan. Pertama, memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan kualitas dan keadilan. Kedua, meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berkualitas dan berguna. Kami juga mendukung program revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.” Imbuhnya

Platform Jaga Bansos yang dicanangkan KPK juga menghasilkan temuan 2.129 keluhan masyarakat. Menurut Firli keluhan yang di terima berkenaan dengan menunggu verifikasi 571 (26,8%) keluhan, menunggu respon Pemda 450 (21,1%) keluhan, sedang ditindak lanjuti Pemda 142 (6,7%) keluhan, yang selesai 580 (27,2%) keluhan, tidak ada respon Pemda 79 (3,7%) keluhan, tidak ada respon pelapor 307 (14,4%).

“Untuk pendidikan dan peran serta masyarakat, KPK telah melakukan sejumlah program. KPK melakukan Webinar sebanyak 10 kali dengan y mencapai 13.507 peserta. Pendidikan politik dilakukan di 9 Partai Politik dengan melibatkan 105 kader partai dan 858 calon kepala daerah,” ujarnya.

“Kemudian untuk Pendidikan anti-korupsi di tingkat sekolah dasar dan menengah yang melibatkan 266 pemerintah provinsi dan kabupaten/kota; guru terlatih mendidik anti-korupsi 1.133; sekolah dasar dan menengah 147.011; agen anak dan guru anti-korupsi 1.928; madrasah 82.418.” katanya.

“Selanjutnya, Pendidikan anti-korupsi di perguruan tinggi melibatkan 4.604  dosen terlatih mendidik anti-korupsi; Perguruan Tinggi yang sudah menerapkan pendidikan Anti-korupsi 959; program studi 6.998.” tandasnya

Menariknya, berdasarkan data yang dilansir dari KPK. Capaian kinerja Firli di tahun pertama memimpin komisi anti rasuah lebih baik ketimbang kepemimpinan sebelumnya. Dalam hal penyelidikan tahun 2004 (23) kasus, 2008 (70) kasus, 2012 (96) kasus, 2016 (96) kasus, 2020 (111) kasus. Dan di bidang penyidikan tahun 2004 (2) kasus, 2008 (47) kasus, 2012 (48) kasus, 2016 (99) kasus, dan 2020 (91) kasus.

Sedangkan untuk penuntutan di tahun 2004 (2) kasus, 2008 (35) kasus, 2012 (36) kasus, 2016 (76) kasus, dan 2020 (75) kasus. Putusan Inkracht tahun 2008 (23) putusan, 2012 (28) putusan, 2016 (71) putusan, dan 2020 (92) putusan. Di tataran eksekusi di tahun 2008 (24) kasus, 2012 (32) kasus, 2016 (81) kasus, 2020 (108) kasus. (Arianto)

Share:

BONGKAR.., Kejari Way Kanan Tengah Selidiki Dugaan Korupsi Disdik Setempat


Duta Nusantara Merdeka | Lampung
Kejaksaan Negeri (Kejari) Waykanan menyatakan data dugaan korupsi Dinas Pendidikan setempat yang dilaporkan oleh LSM KAMPUD telah mumpuni, pihaknya pun telah menerima arahan dari Kejati Lampung untuk melakukan pengembangan atau penyelidikan.

“Benar kami sudah terima surat arahan dari Kejati Lampung untuk menidaklanjuti laporan tersebut, atas dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan,” kata Kasi Intel Kejari Way Kanan, Pujiarto saat dihubungi di Way Kanan, Rabu (2/6/2021).

Dia mengatakan, untuk saat ini tahapannya tim sedang melakukan penambahan data dan bukti, agar paket hukum bisa dinyatakan lengkap dan masuk tahap penyidikan.

“Kita turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan data,” ucapnya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil pejabat berwenang, untuk melakukan konfirmasi apakah cocok dengan bukti yang ada atau perlu adanya penambahan bukti lain.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Kasi Penkum Andrie W Setiawan, S.H., S.Sos., M.H,. menegaskan pihaknya melakukan monitoring atas perkara yang telah diteruskan.

“Kita melakukan monitaring, sehingga kita paham perkara tersebut sampai mana,” kata dia.

Perlu diketahui Bosda pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp57 Miliar.

“Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi dan advokasi Lembaga, diperoleh data dan informasi bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan tidak menetapkan rekening BOS melalui keputusan Kepala Daerah/Bupati,” ungkap Ketua DPW LSM KAMPUD Seno Aji

Dia juga menjelaskan jumlah Sekolah Negeri di Kabupaten Way Kanan yang menerima dana BOS baik SD maupun SMP yakni sebanyak 361 Sekolah terdiri dari 298 SD dan 63 SMP, masing-masing sekolah membuka rekening Bank dalam bentuk tabungan untuk menampung dana BOS, sedangkan rekening tersebut belum diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan dengan keputusan Kepala Daerah, sehingga tidak ada kesepakatan/MoU antara Pemkab Way Kanan dengan Bank untuk pengaturan mekanisme pengelolaan rekening (nilai manfaat, bunga tabungan dan lainnya).

Sehingga, atas pengelolaan dana BOS tersebut, diduga telah terjadi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Lalu, terdapat selisih belanja yang mengarah kepada penyimpangan, yaitu realisasi pendapatan dan belanja BOS regular pada laporan keuangan tidak sesuai dengan dokumen pendukung, perbedaan antara realisasi pada dokumen pendukung pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Rp. 333.759.500,-.

Seno Aji juga menerangkan bahwa modus dugaan KKN terhadap belanja BOS Regular dan BOSDA yaitu dengan adanya belanja BOS yang pajaknya belum disetor ke rekening Kas Negara.

“Terdapat belanja BOS yang pajaknya (PPN) belum disetor ke rekening kas Negara dan telah melewati batas maksimal 7 hari setelah tanggal pembayaran kepada pengusaha kena pajak rekanan Pemerintah,” kata dia.

Ditegaskan pula bahwa dugaan penyimpangan belanja BOS juga terjadi melalui modus untuk kegiatan MKKS, KKKS, MGMP, KKG, rehabilitasi sedang dan berat, penyelenggaraan upacara, acara keagamaan dan batas maksimal internet serta pembelian laptop. **
Share:

Menanti Keputusan dari (Bukan) Tuhan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Hari-hari ini merupakan saat yang paling mendebarkan bagi sahabat saya Leo Handoko. Minggu ini, tepatnya pada Kamis, 3 Mei 2021 mendantang, dia akan menjalani persidangan terakhir yang mengagendakan sidang mendengarkan putusan hakim di PN Serang, Banten. Saya tidak bisa menduga-duga seberapa tinggi peningkatan jumlah detak jantungnya belakangan ini mendekati detik-detik persidangan terakhir itu. Yang bisa saya rasakan adalah kegetiran hidup di negeri dagelan, di negara yang bermeterai hukum, namun aturan hukumnya hanyalah asesoris permainan belaka.

Kasus yang melilit Leo Handoko adalah potret kehidupan rakyat Indonesia di negara hukum yang sedang belajar berhukum. Ibarat sekolah, pembelajaran berhukum kita masih di tingkat kelas TK Nol Kecil. Di level pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) ini, segala sesuatunya adalah permaian. Ada bak pasir tempat bermain, ada meja-kursi tempat bermain, ada ayunan, tangga, rumah-rumahan, miniatur binatang dan pohon, semuanya hanya untuk bermain. Pun jika ada papan tulis, bukan semata untuk belajar menulis, tapi hakekatnya adalah untuk alat bermain.

Permainan hukum di kasus Leo Handoko, yang menjadi pesakitan di PN Serang sebagai imbas dari perselisihan antara Dewan Direksi PT. Kahayan Karyacon (KK) dengan Dewan Komisaris perusahaan itu, akhirnya menyeret hakim yang menyidangkan perkara ini pada situasi yang sangat sulit dan dilematis. Betapa tidak, para majelis hakim kasus Leo Handoko itu harus memutuskan suatu perkara hasil utak-utik hukum sejak di tahap penyelidikan dan penyidikan kasus oleh Bareskrim Mabes Polri [1].

Untuk mendapatkan gambaran utuh dari kasus ini, pembaca perlu membuka tautan berita-berita tentang kisruh Dewan Diresksi dan Dewan Komisaris PT. KK. Salah satu deskripsi yang cukup lengkap tentang kasus tersebut adalah tulisan saya berjudul “Nasib Direksi Kahayan Karyacon: Dari Rekayasa Kasus, Dakwaan Ngibul, Hingga Tuntutan Ngawur” [2].

Untuk memutus kasus pidana Leo Handoko yang nyata-nyata merupakan kasus perdata yang direkayasa sedemikian rupa oleh oknum penyidik Tipideksus Bareskrim Polri atas nama Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH [3], tentu saja bukan perkara mudah. Apalagi, di dalam persidangan-persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang dan Kejagung tidak mampu menghadirkan fakta-fakta dan saksi fakta yang diperlukan. JPU bukan tidak paham bahwa sangkaan pidana terhadap Leo Handoko itu tidak didukung alat bukti yang cukup dan sah untuk diajukan ke pengadilan, namun karena kasus ini terindikasi sebagai pesanan para pemain hukum di beberapa lini, maka dengan terpaksa JPU harus ikut bermain dengan menyusun dakwaan ngawur [4].

Leo masih cukup beruntung. Sebagai anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), kasusnya ini menjadi konsern cukup besar dari kawan-kawannya sesama jurnalis di Serang dan seluruh Banten. Dari awal-awal persidangan, tidak kurang dari 20-an wartawan selalu hadir memadati ruang sidang untuk memonitor setiap pergerakan persidangan dari waktu ke waktu. Para jurnalis itupun menyajikan beritanya di ratusan media yang tergabung dalam jaringan PPWI Media Group setiap usai persidangan.

Jika tidak demikian, sangat terbuka kemungkinan rekayasa peradilan terjadi juga di persidangan-persidangan Leo Handoko. Pun, sangat mungkin berbagai dokumen aspal (asli tapi palsu – red) sebagai alat bukti tersaji di depan majelis hakim untuk memperkuat posisi tawar para pengatur dan/atau bandar permainan hukum ala kelas TK itu. Sebuah fenomena permainan hukum yang sudah jadi rahasia umum di berbagai pengadilan di seantero negeri ini [5].

Tertinggallah kini bola permainan di tangan para majelis hakim yang oleh beberapa fans-club hukum diberi embel-embel ‘Wakil Tuhan’. Setelah melihat berbagai fakta dan kesaksian di persidangan [6], mampukah para majelis hakim merumuskan kebenaran faktual dari perkara yang menjerat Leo Handoko, untuk kemudian menghadirkan keputusan yang adil dalam perkara itu? Apakah para Majelis Hakim PN Serang, yang diketuai oleh Erwantoni, SH, MH, memiliki kompetensi, keahlian, kearifan, dan kebijaksanaan yang cukup memadai untuk menghadirkan Keadilan Tuhan di persidangan kasus tersebut?

Apapun keputusan majelis hakim atas kasus Leo Handoko nanti, saya akan mencatatnya sebagai sebuah jawaban atas dilemma hukum yang dihadapi para Majelis yang sekaligus menjadi ukuran terhadap tingkat kehadiran Tuhan versus iblis (duit, keangkuhan, kekuasaan, ketakutan, dan sebagainya) di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Bagi Leo, Kamis depan ini akan menjadi momentum penentuan sejarah kehidupan selanjutnya. (Arianto)

Share:

Seno Aji Laporkan Dugaan Maladministrasi BPN Kantah Bandar Lampung Ke Ombudsman RI


Duta Nusantara Merdeka | Lampung
Setelah melayangkan surat sanggahan yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandar Lampung, Kepala BPN Kantor Pertanahan Wilayah Provinsi Lampung dan Gubernur Provinsi Lampung sebagai tembusan pada Senin (19/4/2021) terhadap terbitnya berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas Nomor 07/BA-08.01/II/2021, kini Seno Aji resmi melaporkan dugaan Maladministrasi oleh pihak BPN Kantah Kota Bandar Lampung ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Hal ini disampaikan oleh Seno Aji kepada awak media usai menyampaikan laporan pengaduan.

"Tadi sudah disampaikan laporan pengaduan atas indikasi maladministrasi oleh BPN Kantah Kota Bandar Lampung yang langsung di tujukan kepada Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung", ungkap Seno Aji, Kamis (22/4/2021).

Dia menjelaskan jika laporan pengaduan telah diterima dan sedang diverifikasi oleh pihak Ombudsman. 

"Sejumlah dokumen sudah saya lampirkan dalam pengaduan ini, baik itu kronologis, identitas, dan dokumen lainnya yang menyangkut bidang tanah milik Ibu Srinatun Puji Astuti sebagai pemilik lahan/tanah yang terletak di Jalan Pelita II, RT.09, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung berdasarkan sertifikat hak milik nomor 937/B.KDM/Bumi Kedamaian atas perubahan hak milik nomor 7943/KD/Kedamaian dan diterima oleh Ibu Upi", jelas Seno Aji. 


Diketahui, lahan/tanah milik Srinatun Puji Astuti ini telah diserobot/dikuasai tanpa izin oleh pihak lain bernama Andi/Anita sejak 2019 sampai dengan saat ini.

Modus yang mereka lakukan dengan cara merusak tanda-tanda batas tanah milik Srinatun Puji Astuti berupa patok besi 1 sampai dengan 4, pondasi yang berada di luar Persil, plang nama atas nama Srinatun Puji Astuti dan tanda lainnya, kemudian membangun rumah permanen di atas lahan/tanah milik Srinatun Puji Astuti tersebut. 

Walaupun sudah ditegur oleh Srinatun Puji Astuti, oknum tersebut tetap melanjutkan menguasai lahan tanpa izin milik Srinatun Puji Astuti yang berujung dilaporkannya pihak penyerobot/menguasai lahan/tanah tanpa izin ke Polresta Bandar Lampung pada tanggal 14 Januari 2020. 

Walaupun pada tanggal 06 November 2006 BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung pernah menerbitkan berita acara pengukuran pengembalian batas dan menyatakan benar lahan/tanah tersebut milik Srinatun Puji Astuti Karena sesuai dengan SHM nomor 937/B.KDM/Bumi Kedamaian atas perubahan hak milik nomor 7943/KD/Kedamaian, anehnya saat ini BPN Bandar Lampung melalui Berita acara nomor 07/BA-08.01/II/2021 menyatakan bahwa tidak dapat dilakukan pengembalian batas dikarenakan tanah yang diakui oleh pemohon telah berdiri bangunan permanen yang tidak dikuasi pemohon dan tidak berada pada lokasi menurut Warkah ukur di Kantah Kota Bandar Lampung. 

Sementara Srinatun Puji Astuti merupakan pemilik lahan/tanah tersebut dan merawatnya sejak tahun 1982 sampai denga pihak lain menguasai tanahnya yaitu tahun 2019.  

Saat menyambangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Seno Aji dikawal oleh sejumlah pengurus dan anggota Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD). (*)
Share:

BPN Kantah Bandar Lampung Diduga Maladministrasi, Seno Aji Sanggah BA Pengembalian Batas No. 07/BA-08.01/II/2021


Duta Nusantara Merdeka | Lampung
Seno Aji sebagai kuasa pemohon atas nama Srinatun Puji Astuti terhadap pengguna/pengakses layanan publik pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menyampaikan surat sanggahan untuk berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas Nomor ; 07/BA-08.01/II/2021 yang diterbitkan oleh BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung terhadap sertifikat hak milik Nomor 937/B.Kdm/Bumi Kedamaian atas perubahan hak milik Nomor 7943/KD/Kedamaian atas nama Srinatun Puji Astuti. 

Srinatun Puji Astuti merupakan pemilik lahan/tanah yang terletak di Jalan Pelita II, RT 09, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Lahan/tanah tersebut, dirawat oleh Srinatun Puji Astuti sejak tahun 1982 sampai dengan tahun 2019 dan telah ada tanda-tanda batas tanah berupa patok besi 1 sampai dengan 4, pondasi keliling berada di luar Persil, plang nama kepemilikan di lokasi obyek tanah dan setiap tahun selalu melunasi/membayar PBB. 

Surat sanggahan itu, selain ditujukan kepada Kepala BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, juga ditujukan ke Kepala BPN Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Lampung dan ditembuskan ke Gubernur Provinsi Lampung. Selain itu, tembusan surat sanggahan rencana akan diteruskan ke Presiden RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia dan Satgas Anti Mafia Tanah. 

Demikian, disampaikan oleh Seno Aji sebagai kuasa dari pemohon atas nama Srinatun Puji Astuti melalui siaran pers resminya di Bandar Lampung pada Senin (19/4/2021) sore.

"Bersama ini Saya sampaikan sejumlah dugaan permasalahan yang menyimpulkan pemohon untuk menyampaikan SANGGAHAN terhadap berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas Nomor 07/BA-08.01/II/2021 kepada BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung sebagai penyelenggara pelayanan publik dan berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan atau immaterial terhadap pemohon", kata Seno Aji. 

Dia melanjutkan, bahwa Permasalah ini berawal saat tanah milik Srinatun Puji Astuti diserobot/dikuasai tanpa izin oleh pihak lain sekira Bulan Desember 2019 dengan etikat tidak baik yaitu merusak tanaman, merusak plang nama yang dipasang oleh Srinatun Puji Astuti, merusak pondasi dan merusak patok besi 1 sampai dengan 4 dan kemudian membangun rumah permanen di atas lahan/tanah milik Srinatun Puji Astuti dimulai sekira Bulan November 2019 sampai dengan Desember 2020. 

Terhadap peristiwa ini, kemudian Sirnatun Puji Astuti telah memberikan teguran kepada pihak penyerobot (Andi/Anita-red) berulang kali namun mereka tidak menghiraukan. Justru, pihak yang menguasai lahan tanpa izin berupaya melakukan pengukuran terhadap tanah milik Srinatun Puji Astuti bersama petugas ukur dari BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung bernama Reza Iskandar (NIP. 199407232018011001). Kemudian Srinatun Puji Astuti melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Republik Indonesia Daerah Lampung, Resor Kota Bandar Lampung melalui tanda bukti laporan Nomor ; TBL/B-1/114/1/2020/LPG/RESTA BALAM tanggal 14 Januari 2020. 

Pada tanggal 20 Januari 2020, pemohon menyampaikan surat pengaduan tertulis adanya pihak yang menyerobot/menguasai lahan/tanah tanpa izin milik Srinatun Puji Astuti kepada Kepala BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung yang diterima oleh petugas loket bernama Puput. Kemudian, menjawab surat tersebut, melalui petugas loket memberikan keterangan bahwa Sertifikat hak milik (SHM) 7943/KD tahun 1982, Surat ukur Sementara (SUS) 1675/1982 yang telah diubah menjadi SHM nomor 937/B.KDM, SUS 930/2019 atas nama Srinatun Puji Astuti tidak tercatat/terdaftar di BPN Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandar Lampung. 

Setelah pemohon meminta klarifikasi, dijelaskan oleh pihak BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung bahwa, telah terjadi kesalahan dari petugas, yang akhirnya diterbitkanlah surat keterangan pendaftaran tanah Nomor ;110/2020 tanggal 06 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, Masnah, SH (NIP. 19620623 198303 2 001). 

Kemudian, dalam rangka kepentingan penyidikan atas laporan Srinatun Puji Astuti pada Kantor Polisi Resor Kota Bandar Lampung, maka penyidik polisi meminta kepada pelapor untuk mengakses layanan pengukuran pengembalian batas/penetapan batas di BPN, sebagai penguat berita acara pelaksanaan pengkuran pengembalian batas pada tanggal 6 November 2006.

Perlu diketahui, pada berita acara pengembalian batas 06 November 2006 tersebut, menyatakan bahwa ; 
1. Terhadap bidang tanah tersebut telah ditunjukan kembali batas-batas sesuai dengan SUS. Nomor 1675/1982 tanggal 04/06/1982 yang menjadi lampiran SHM milik Nomor 7943/KD. 
2. Tanda-tanda batas tanah berupa tembok/pondasi berada di luar batas Persil.
3. Bidang tanah tersebut sesuai dengan SHM tersebut di atas.
4. Bahwa sesuai dengan data-data yang ada di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. 

Maka, atas dasar permintaan penyidik polisi, pada tanggal 22 Juli 2020 melalui kuasa pemohon mengajukan permohonan pengembalian batas dengan nomor permohonan 27272/2020 atas nama pemohon Seno Aji untuk Srinatun Puji Astuti. 

Sebelum dokumen permohonan pengembalian batas beserta lampirannya diterima oleh petugas loket bernama Bay Nur Muawanah (NIP. 1871055209850004) terlebih dahulu mengecek plotting melalui GPS, diketahui hasil plotting sesuai lokasinya/titik koordinat sesuai dengan SHM atas nama Srinatun Puji Astuti. 

Walaupun proses permohonan ditindaklanjuti terkesan berlarut-larut dan atau ada unsur penundaan, pemohon tetap sabar. Pada tanggal 13 Januari 2021 pekerjaan pengukuran pengembalian batas/penetapan batas dapat dikerjakan oleh BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung melalui petugas ukur yaitu ; 
1. Ahmad Gerri Novrian
2. Alfa Richy 
3. Roby Surya Saputra
4. Citra Adhiguna
5. Reza Iskandar
6. Kurnia Rahman
7. Zulkifli,

Selain itu, turut hadir juga Takam (Suami Srinatun Puji Astuti), Andi Sukamto (Anak Kandung Srinatun Puji Astuti), Seno Aji untuk Srinatun Puji Astuti, Andi (pihak penyerobot dan atau menguasai lahan tanpa izin), Harun Al Rasyid (batas tanah sebelah barat), Dwi Adi Saputra (Batas tanah sebelah timur), Agus Purwanto (Kasi Tantrib Kelurahan Bumi Kedamaian), Heri Kurniawan (ketua RT 09, LK II), AIPDA Eko P (Polresta/Harda). 

kemudian, setelah sekian lama sejak pekerjaan pengukuran di mulai, pada tanggal 14 April 2021 pihak BPN Kantah Kota Bandar Lampung baru menerbitkan berita acara pengukuran pengembalian batas Nomor 07/BA-08.01/II/2021 yang ditandatangani oleh 7 orang petugas juru ukur dan diketahui oleh Plt. Kasi Infrastruktur Pertanahan Edy Rianto A. Ptnh (NIP. 19680919 198903 1 005).

Karena isi berita acara tersebut, tidak sesuai dan atau bertentangan serta melalaikan terhadap SHM Nomor 7943/KD, SUS 1675/1982, yang telah diubah menjadi SHM 937/B.KDM, SUS 930/2019 atas nama Srinatun Puji Astuti dan berita acara pelaksanaan pengukuran pengembalian batas pada hari Senin (06 November 2006), yang ditandatangani oleh petugas ukur Akhmad Suandi dan mengetahui Kasi Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ir. Irwan Lubis, maka Pemohon merasa telah dirugikan secara materiil dan immaterial.

Adapun berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas nomor ; 07/BA-08.01/II/2021 salah satu diantaranya yaitu ; Hasil pengukuran pengembalian batas tidak dapat dikembalikan batas dikarenakan lokasi tanah yang diakui oleh pemohon berdiri bangunan permanen yang tidak dikuasai pemohon dan tanah tidak berada pada lokasi menurut Warkah ukur di Kantah Kota Bandar Lampung. 

Atas dasar ini, pemohon menyanggah bahwa, pemohon pernah menyampaikan laporan pengaduan kepada pihak BPN Kantah Kota Bandar Lampung, terhadap awal peristiwa yaitu tanggal 20 Januari 2020 terkait penyerobotan atau menguasai lahan tanpa izin yang dilakukan oleh pihak lain terhadap tanah milik Srinatun Puji Astuti kemudian telah dilakukan juga pengrusakan tanda-tanda batas tanah berupa patok besi 1 sampai dengan 4, pondasi berada di luar batas Persil, dan plang nama kepemilikan atas nama Srinatun Puji Astuti.

sehingga atas peristiwa tersebut penyerobot melanggar ketentuan PP 10 tahun 1961 pasal 42 ayat (1) menyatakan barang siapa dengan sengaja merusak atau memindahkan tanpa hak tanda-tanda batas yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (7) dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 2 Bulan dan atau denda 5.000,- , pasal 42 ayat (2) perbuatan yang dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran. Sementara menanggapi laporan tersebut, dari pihak BPN Kantah Kota Bandar Lampung tidak ada upaya solusi, justru melalui 2 orang petugas ukur salah satunya bernama Reza Iskandar, pada tanggal 13 Januari 2020 melakukan upaya untuk mengukur lahan/tanah milik Srinatun Puji Astuti. 

Seharusnya, laporan pengaduan pemohon menjadi masukan bahwa bangunan yang dibangun oleh penyerobot merupakan bangunan baru, dan sebelum ada bangunan yang dimaksud dalam berita acara, Srinatun Puji Astuti selaku pemilik lahan/tanah tersebut telah merawat lahan/tanah tersebut dibuktikan dengan adanya patok besi 1 sampai dengan 4, pondasi berada di luar Persil, dan plang nama kepemilikan atas nama Srinatun Puji Astuti. Tentunya hal ini sebagai acuan Kantah Kota Bandar Lampung dalam menerbitkan berita acara pengukuran pengembalian batas Nomor 07/BA-08.01/II/2021, sehingga tanah milik Srinatun Puji Astuti mendapat kepastian hukum. 

Kemudian, berita acara tersebut juga, melalaikan berita acara pengembalian batas yang pernah diterbitkan oleh BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung pada tanggal 06 November 2006 lalu", tandas Seno Aji. 

Lanjut dia, sebagai pemohon Seno Aji menyimpulkan adanya dugaaan Maladministrasi maka pihaknya menyampaikan surat sanggahan agar Kepala Kantah Kota Bandar Lampung meninjau kembali keputusan berita acara pengembalian batas nomro 07/BA-08.01/II/2021. (*)
Share:

Jozeph Paul Zhang Mengaku Nabi ke-26


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Jozeph Paul Zhang, yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama karena mengaku sebagai nabi ke-26, diketahui bernama asli Shindy Paul Soerjomeoljono.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Arya Pradhana Anggakara mengatakan, berdasarkan data perlintasan, Shindy Paul terakhir kali tercatat meninggalkan Indonesia pada 2018.

“Berdasarkan informasi dari database perlintasan Imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono, atau yang dikenal masyarakat sebagai Jozeph Paul Zhang, terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018," kata Angga dikutip Inspirasi.com Senin (19/4/2021).

Terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Shindy Paul, Angga mengatakan Ditjen Imigrasi telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
Informasi data perlintasan Shindy Paul telah diserahkan ke polisi.

“Imigrasi telah menyampaikan informasi perlintasan yang bersangkutan kepada Bareskrim. Proses investigasi akan dilanjutkan oleh Bareskrim sebagai pihak yang berwenang dalam penanganan perkara ini," ucapnya.

Dalam konferensi di Mabes Polri, Jakarta, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan Polri bakal segera merilis Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono dalam daftar pencarian orang (DPO). **

Wartawan DNM : Ayub Nasution
Share:

Apakah KPK Lupakan Korupsi di Kabupaten Fak-Fak?


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Adalah  2 pejabat penting yang diduga dibiarkan kasus korupsi di Kabupaten Fak-Fak, Papua, yaitu M. Uswanas selaku Bupati Kabupaten FAK-FAK dan Bahlil Lahadakia. Keduanya diduga menyalahgunakan dana APBD untuk beberapa kerja proyek di sana.

"Menurut suara Papua.com meski sudah disodorkan oleh Ketua Komisi IlC DPRD Kabupaten Fak-Fak pada 19 April 2012 ke KPK namun hingga detik ini masih aman." Kata Usman,  Koordinator aksi KAMPAK pada Kamis (25/2) siang di depan KPK, Jakarta. 


Hasil temuan Koalisi Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK) ada 7 mega proyek yang dikuasai langsung oleh kedua pejabat penting tersebut.

Pertama, pembangunan Bandara Internasional Siboru Fak-Fak dengan anggaran Rp. 15.446.188.800,00 dengan dibagi dua bidang anggaran, yaitu anggaran Rp. 14.988.232.000 untuk Bandara Tahap I, dan anggaran Rp. 457.956.800,00 untuk pengawasan Bandara.

Kedua, proyek Reklamasi pantai Fak-Fak anggaran sebesar Rp. 37.943.168.000,00 dibagi dua bidang yaitu Rp 17.804.874.000 untuk Tahap I dengan kontrak proyek Reklamasi A-C sementara kontrak proyek B senilai Rp. 196.344.126.000,00 untuk pengawasan pembangunan reklamasi pantai dengan anggaran Rp 794.168.000,00.


KAMPAK mendesak KPK untuk memanggil kedua nya. Kedua, meminta memeriksa Muhammad Uswanas selaku Bupati Fak-Fak.

Ketiga, usut tuntas kasus korupsi agar negara efektif dan efisien menyelesaikan KKN di negeri ini. **
Share:

Tonin Tachta Singarimbun SH : Dino Patti Djalal sebaiknya Cari Lawyer Handal Untuk Bantu Menyelesaikan Tuduhannya


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Meski nomor laporan belum muncul, tapi wartawan sudah tidak sabar menunggu keterangan kuasa hukum atas klien Fredy Kusnadi bicara. Sementara itu di ruang penyidik, Rabu (17/2) siang menerima pengaduan terhadap Hendri Badiri SIahaan SH dengan didampingi para saksi Julianta Sembiring SH dan Suta Widhya SH yang melaporkan tingkah Eks Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal. 

 "Dino Patti Djalal sebaiknya meminta jasa lawyer agar lebih terarah dalam menyatakan dugaannya terhadap klien kami yang dituduh sebagai mafia tanah. Janganlah sampai semua disuarakan lewat media sosial seperti Instagram dan Twitter.

 Ini sudah masuk dalam Penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 27 ayat(3) juncto pasal 45 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no. 11 tahun 2008 tentang UU ITE ." Ujar Ketua Kuasa Hukum Ir Tonin Tachta Singarimbun SH kepada awak media yang menunggu sejak pagi hari di ruang Press Room Bareskrim Polri. 
Tonin pun menyampaikan rasa tidak setuju atas"pangkat" yang disandangkan kliennya Tedy sekelas "kolonel" di media sosial oleh Dino. 

"Emangnya klien kami tentara atau dibekingi oleh tentara? Tidak ada itu. Anda bisa lihat sendiri tampang Fredy ini, apa ia punya potongan untuk disebut sebagai seorang mafia tanah?" Tanya Tonin. 

Sambil menunggu Hendri Badiri Siahaan SH yang menyampaikan laporannya di ruang penyidik, Ketua Tim Kuasa Hukum Tonin Tachta Singarimbun SH berharap agar Dino Patti Djalal agar berhenti untuk menyampaikan keluhannya di medsos.

Hingga pukul 16 sore akhirnya laporan polisi yang disampaikan oleh anggota Kuasa dari Andita's Law Firm yang dipimpin oleh Tonin, Hendri Badari Siahaan SH akhirnya keluar juga, yaitu
 No LP/B/0116/II/2021/Bareskrim.

"Maaf, tolong surat bukti LP ini jangan difoto ya, kawan - kawan. Anda silakan tanya langsung isi LP kami ke Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saja," Tutur Hendri kepada wartawan saat akhirnya ia selesai membuat LP atas nama kliennya, Fredy Kusnadi. **
Share:

Personil Polsek Perbaungan Mendatangi Korban Penganiayaan , Diduga Atas Perintah Kapolres Sergai??


Duta Nusantara Merdeka | Serdang Bedagai
Peristiwa Korban Jadi Tersangka Kembali Terjadi, Pengacara Korban Penganiayaan Desak Polsek Perbaungan Hentikan Proses Hukum Yang Dinilai Cacat Hukum.

Kepada Jurnalis Media ini Korban Penganiayaan yang Beralamat di Jl Gelatik Dusun I Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumut tersebut Pada Selasa (16/2/2021) Mengatakan 

"Saya Sangat kecewa sekali atas terlambat nya proses hukum yang ada di Polsek Perbaungan, Saya berharap agar hukum tetap di tegakkan dengan benar dan baik".

Kejanggalan Terjadi Ketika Penyidik Polres Serdang Bedagai melakukan penyelidikan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga Nermal Jit Kaur (36) Korban Penganiayaan Diduga malah menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 310 dan 315 KUHP, Selasa (16/2/2021) Atas Laporan Balik dari Pelaku Penganiayaan. 

Terkesan Laporan Korban Penganiayaan di Polsek Perbaungan Berjalan Lamban Selama Hampir Lima Bulan. Sebelumnya, Nermal (Korban Penganiayaan) melaporkan Rocky Hidilon (Diduga Pelaku Penganiayaan) ke Polsek Perbaungan pada Kamis (24/9/2020) sekira pukul 13:06 Wib tertuang dalam laporan Nomor : STPL/231/IX/2020/SU/RES SERGAI/SEK PERBAUNGAN atas tuduhan penganiayaan.

Adapun Diduga Pelaku Penganiayaan Membuat Laporan Balik Ke Polres Serdang Bedagai dengan Laporan Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan, laporannya Ke Polres Serdang Bedagai menuduh Dengan Kata kata Kasar dan Merusak Nama Baiknya Pelaku Penganiayaan.

Ada apa dengan Polsek Perbaungan pada hari Rabu (10/2/2021) sekitar Jam 15.00 Wib Sore Hari Menjemput Nermal Dirumahnya Oleh anggota kepolisian Perbaungan secara mendadak?? dengan alasan dipanggil Kapolres disimpang tiga rumah makan tanpa ada jadwal yang resmi. Kembali Nermal Mempertanyakan 

" Tetapi kenapa Saya menjadi tersangka di Polres Serdang Bedagai,” tanya Nermal sembari menitikkan air mata, Saya merasa kecewa dengan kinerja kepolisian terkait penganiayaan terhadap saya yang malah dijadikan tersangka atas laporan Pelaku di Polres Sergai Bedagai,” tambahnya.


Sementara itu, kuasa hukum korban Sukadamai Laia SH.MH dan Nelita SH memprotes keras proses Hukum yang dilakukan penyidik Polres Sergai, ia mendesak pihak kepolisian supaya laporan tersebut segera dihentikan karena tidak memenuhi unsur laporan penghinaan.

“Saya minta hentikan prosesnya, karena tidak memenuhi unsur laporan penghinaan, seharusnya permasalahan ini tidak berlarut-larut namun apa kenyataannya berbuntut panjang sehingga korban penganiayaan merasa trauma atas kejadian yang dialaminya,” pungkas pengacara senior ini tegas.

Terkait Hal ini Kapolres Sergai saat Dikonfirmasi Jurnalis Media ini Selasa Malam (16/2/2021) Mengatakan 

"Kedatangan Penyidik Kepolisian untuk Kebaikan Kedua Pihak yang Masih Berhubungan Saudara Sedarah dan Saya Sebagai Kapolres Serdang Bedagai akan Cek Langsung Kepada Kedua pihak apa permasalahan sebenarnya yang terjadi agar tidak terjadi salah paham atau salah tafsir, karena yang Bersangkutan (Pelaku Penganiayaan) ada membuat video pendek" Jelas Kapolres Serdang Bedagai saat dikonfirmasi. **

Wartawan DNM : Septian Hernanto

Share:

Dino Patti Djalal Diduga Menghina dan Mencemarkan Nama Baik Klien Dari Andita's Law Firm


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Apa yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Yusri Yunus terkait ada 3 Aset Ibunda Dino Patti Djalal diserobot oleh mafia tanah tidak ada hubungan dengan apa yang dilakukan oleh Fredy Kusnadi, Klien dari Andita's Law Firm yang dipimpin oleh Ir Tonin Tachta Singarimbun SH. 

"Seperti yang diberitakan oleh media massa pada Rabu (10/2) Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus telah berujar minimalis ada 3 laporan berkaitan dengan dugaan pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan milik orang tua mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika, Dino Patti Djalal. Tiga aset milik orang tua Dino Patti Djalal telah berubah kepemilikan." Jelas Suta Widhya SH, salah seorang anggota Tim Penasehat Hukum dari Andita's Law Firm. 

 Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (10/2) 10 Februari 2021 merinci tiga sertifikat tanah dan bangunan atas nama orang tua Dino Patti Djalal yang telah berganti kepemilikan. Pertama, yang berlokasi di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 
Kedua, yang berlokasi di kawasan Kemang, Mampang, Jaksel. Hal serupa pun dilakukan pelaku guna mengambil alih tanah disana. 
Kemudian ketiga, yang berlokasi di daerah Cilacap. Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sedang mengusut kasus ini.

"Adapun modus operandinya, ada orang mengaku akan membeli tanah tersebut, namun kemudian memalsukan sertifikat tanah. Diawali dengan cara tawar-menawar akan membeli tanah dari ibu saudara DPJ tersebut. Kemudian dengan meminjam sertifikat dan mengubah identitasnya sesuai nama orang tersebut untuk membuat sertifikat hak milik," Jelas Suta.

Untuk memuluskan laporan Polisi (LP), maka Julianta Sembiring SH, salah seorang anggota Tim Penasehat Hukum melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP /860/II/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 13 Pebruari 2021 terkait perkara penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Dino Patti Djalal diduga melakukan penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ini memenuhi Pasal 27 ayat (3)jo. Pasal45 (3) dan atau Pasal 28 ayat (2)jo Pasal 45 A ayat (2)UU nomor 19 Tahun 2016 Tentang 6 perubahan atas UU nomer 11 Tahun 2008 tentang ITE." Tutup Suta Widhya SH.

Dirinya mengaku tidak kuatir dengan nuansa di luar hukum yang mungkin akan menjadi dampak dari laporannya. Karena yang dihadapi saat ini bukanlah orang sembarangan. Dari data yang ada dalam rekam jejak Dino Patti Djalal adalah orang dekat kekuasaan sekitar lebih 7 tahun silam. **
Share:

Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta

Pembelaan Hukum
Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri
Dihalangi Penyidik Gedung Bundar

Oleh
Ir Tonin Tachta Singarimbun SH

Telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahannya Mantan Direktur Utama Asabri oleh Penyidik Kejaksaan Agung penuh dengan kejanggalan dan skenario yang kasat mata. Mulai dari keterangan pers hari ini oleh Humas Kejagung menyatakan kerugian sementara negara dihitung oleh Jaksa dan hingga belum selesainya perhitungan oleh BPK.

Sebelum ditetapkannya kerugian Negara dapat ditetapkan tersangkanya akan menjadi parodi tipikor menunjukkan belum cukupnya alat bukti minimum 2 sesuai dengan KUHAP. 

Menjadi pertanyaan dari Advokat Ir Tonin Tachta Singarimbun SH, apa sebenarnya alat bukti Jaksa Gedung Bundar? Wong sudah memiliki kewenangan dan kekuasaan tapi masih melakukan kriminalisasi menahan Pak Adam Rahmat Damiri dan kawan kawan sehingga dengan demikian ini sudah menyimpang dari KUHAP dan tidak ada kewenangannya yang khusus dapat membaju-orange-kan sebelum ada kepastian alat bukti.

Apakah nanti alat bukti berupa kerugian itu dibuat atau ditemukan setelah ditahan atau ditetapkan tersangka? 

Dua Direktur Utama Asabri diselkan oleh Penyidik seolah-olah terjadi tindak pidana korupsi yang berkesinambungan dengan demikian tidak salahlah bila Pak Adam R Damiri meminta Bantuan Hukum Mabesad sejak hari Jumat lalu menjadi Kuasa Hukum dan meminta Advokat Ir Tonin Tachta Singarimbun SH dkk dari ANDITA'S LAW FIRM . 

Tonin dkk., sudah mendapat kuasa dari NY. Kun Kuadiah istri Tersangka Adam R Damiri dan mendapat kendala untuk penandatangan Surat Kuasa yang terhambat karena birokrasi Gedung Bundar dan Rutan Kejagung yang tidak mengizinkan penandatanganan sebelum 14 hari masa penahanan.

Jaksa Satria tidak memberikan celah kepada Tonin untuk memenuhi syarat Rutan harus ada pendampingan atau surat pengantar guna ditanda- tanganinya surat kuasa Adam R Damiri kepada advokat ANDITA'S LAW FIRM tersebut dengan alasan covid. 

Jadi covid dibuat menjadi alasan untuk tanda tangan surat kuasa oleh Penyidik? Sungguh sebuah ironi. **



Penulis  Adalah Advokat
 Ir Tonin Tachta Singarimbun SH
ANDITA’S LAW FIRM


Share:

Sidang Pembajakan Film Visinema Pictures Kembali Digelar


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Visinema Pictures resmi menggiring tersangka pembajakan film – film karya Visinema Group, berinisial AFP ke meja hijau untuk diadili di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis ini (28/1).

Sidang lanjutan ini merupakan upaya yang dilakukan demi melindungi intellectual property (IP) para kreator Indonesia, Visinema Pictures terus berkomitmen untuk memerangi tindak kejahatan film yang masih marak terjadi di era digital ini. 

Diketahui, sebelum memasuki persidangan pertama, tersangka pembajakan AFP telah berhasil ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa, 29 September 2020 sekitar pukul 23:00 WIB. Pelaporan kasus ini sudah dilakukan sejak 20 Juli 2020.

Karya Visinema Pictures yang dicuri, diunggah, serta ditayangkan secara ilegal di platform website  bernama DUNIAFILM21 adalah, Keluarga Cemara. Film yang meraih 1,7 juta penonton bioskop di awal tahun 2019 itu diputar secara utuh atau ditayangkan secara online dengan cuma-cuma bagi pengunjung website tersebut.

Tidak hanya berhenti sampai di situ, dalam penelusuran kasus pembajakan ini AFP telah melakukan pembajakan sekitar 3.000 judul film lokal dan import sejak tahun 2018. Hal ini terdakwa lakukan untuk mencari keuntungan dari iklan yang didaftarkan, mengingat judul film-film tersebut cukup terkenal.

CEO dan Founder Visinema, Angga Dwimas Sasongko pun mengatakan bahwa, sidang ini mewakili seluruh kreator di Indonesia, yang hasil karyanya telah dibajak. Pembajakan film menurutnya adalah sebuah kejahatan yang tidak bisa ditolerir dan Visinema berkomitmen untuk terus mencari dan memproses siapapun yang telah melakukan pembajakan IP.

“Ini babak baru perlawanan kita terhadap pembajak film. Perbuatan yang melawan hukum selayaknya memang dibawa ke pengadilan. Saya berharap prosesnya berjalan adil dan dapat memberikan preseden penegakan hukum pada pembajakan karya cipta yang selama ini selalu dipandang sebelah mata. Saatnya karya cipta Indonesia dihargai di negaranya sendiri,” ujar Angga dalam keterangan tertulisnya. Kamis (28/01)

Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, katanya, tersangka juga dikenakan  Pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Apabila dalam persidangan tersangka terbukti bersalah, lanjut Angga, maka ia akan dikenakan sejumlah pasal di atas dengan maksimal denda sebanyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Angga pun turut mengimbau semua kalangan agar terus mendukung dan menghargai semua karya cipta anak bangsa dengan cara mengakses segala Kekayaan Intelektual secara sah dan legal pada platform online yang telah memiliki izin terhadap penayangan Kekayaan Intelektual seperti musik, video, film dan lainnya. (Arianto)

Share:

Tim Hukum SN-KT Serahkan Berkas Perkara ke MK Sebagai Pihak Terkait


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Tim hukum calon bupati-wakil bupati Malaka 01 Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin (SN-KT) menyerahkan berkas permohonan sebagai pihak terkait di kantor Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat, Rabu (20/1) pagi.

"Hari ini kami memasukkan permohonan sebagai pihak terkait berdasarkan registrasi perkara Kabupaten Malaka dengan nomor perkara 24/PHP.BUP-XIX/2021. Syarat-syaratnya sudah kami lengkapi semua dan terkonfirmasi semua oleh Mahkamah Konstitusi."Ungkap Ferdinandus Eduardus Tahu Maktaen, salah satu kuasa hukum SN-KT.

Sebagai informasi, Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malaka, dr Stefanus Bria Seran MPH atau SBS dan Wendelinus Taolin atau WT mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil perolehan suara pilkada 2020.

Sebelumnya KPU Malaka telah menetapkan hasil perolehan suara tanggal 16 Desember 2020 pukul 19.03 Wita.

 Sebagai kuasa hukum SN-KT Agustinus Nahak menjelaskan bahwa pilkada kabupaten Malaka sangat demokratis dan transfaran. Pihak KPU dan Bawaslu Kabupaten Malaka sudah bekerja secara profesional.

Memperkuat informasi data bahwa pihak Dukcapil kabupaten Malaka mengatakan bahwa menerima DPT dan NIK siluman dari pihak SBS sehingga berakibat kadis Dukcapil Malaka minta maaf ke KPU kabupaten Malaka.

"Kami yakin bahwa permohonan SBS akan ditolak karena banyak hal. Sudah jelas tidak masuk ranah MK melainkan KPU kabupaten Malaka dan Bawaslu kabupaten Malaka. Siluman DPT dan NIK sebenarnya itu tidak ada melainkan mereka yang bawa dan ciptakan." Tegas Nahak. **
Share:

PB PARFI Akan Tempuh Jalur Hukum Bagi Penyelenggara Pencatut Atribut Logo


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Organisasi profesi keartisan film yang terbesar dan tertua di Indonesia, Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI)  Pimpinan Alicia Djohar melalui Ketua Humas, Evry Joe, mempertegas dan kembali melarang pihak penyelenggara kegiatan  untuk tidak memakai logo atau mencatut atas nama PB PARFI.

Pernyataan  ini muncul dikarenakan banyaknya pihak – pihak secara ilegal Penyelenggara kegiatan yang banyak mencatut logo PARFI serta mengatasnamakan PB PARFI .

Evry Joe, Rabu (30/12) Mengungkapkan bahwa, PB PARFI yang sah telah memiliki ketetapan Badan Hukum telah tercatat di Kemenkumham RI serta telah membentuk LBH Hukum.  

PB Parfi akan menempuh jalur hukum kepada pihak – pihak pencatut logo dan nama PB PARFI

“ Saya menghimbau kepada pihak–pihak tanpa sepengetahuan PB PARFI untuk menghentikan hal tersebut, karena mengingat bahwa PB PARFI telah mendapatkan legalitas Kemenkumham RI dengan ini bahwa PB PARFI yang sah bersekretariat di gedung pusat perfilman H. Usmar Ismail lt. 4, Kuningan, Jakarta Selatan ” Tukasnya.

"Siapapun diluar sana yang untuk mencoba memakai logo PARFI atau nama PARFI akan berhadapan dengan hukum. Sebelum kita melangkah lebih jauh. Saya sebagai humas PARFI, seyogyanya, selayaknya menyampaikan hal baik tersebut terlebih dahulu sebelum bidang hukum LBH Hukum yang sudah terbentuk  di PB PARFI dibawah pimpinan  Ketua umum Alicia Djohar dan sekretaris bapak Gusti Randa SH.MH, Saya sekali lagi menghimbau untuk  menghentikan setiap kegiatan atau apapun namanya memakai nama PARFI, PB PARFI atau logo PARFI sejenis apapun saya sekali lagi mengharapkan hentikan sebelum berhadapan dengan hukum. Saya humas Parfi Evry Joe. “ menutup pernyataannya.

Persatuan Artis Film Indonesia atau yang disingkat PARFI adalah sebuah organisasi yang menaungi para peseni-peran (aktor/aktris) film, baik di Jakarta maupun yang ada di cabang – cabang PARFI daerah seluruh Indonesia.

Kehadiran PARFI ditengah masyarakat peseni-peran film ini dimaksudkan agar aktor/aktris mendapat pengayoman, pembinaan, peningkatan kapasitas diri sehingga dapat terus berkarya, menjaga pertahanan budaya bangsa melalui perfilman nasional secara optimal, profesional, berintegritas dan berkeadaban.

Sejak PARFI  berdiri 1956 telah banyak mengalami momentum penting dalam perjalanannya.

Sebagai sebuah organisasi yang sudah melengenda dibutuhkan profesionalisme dan integritas yang tinggi dalam mengelolanya. Untuk itu, PARFI dibawah kepemimpinan Alcia Djohar ini bertekad untuk menyatukan kembali potensi positif para anggotanya, agar tujuan mulia organisasi ini dapat dicapai. **
Share:

Jefri Suprayogi Dilapor ke Poldasu Diduga Tuduh Wakapolsek Helvetia Lakukan Pemerasan dan Perampasan


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Waka Polsek Helvetia, AKP Dedi Kurniawan, melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya ke Dit Reskrimsus Polda Sumut, Rabu (16/12/2020).

Melalui kuasa hukumnya, Joko Pranata Situmeang SH MH, melaporkan Muhammad Jefri Suprayogi (35) warga Jalan Pembangunan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

“Laporan itu berkaitan dengan statement terlapor Muhammad Jefri Suprayogi yang telah beredar di tengah-tengah masyarakat Kota Medan, Sumatera Utara, yang menuduh bahwa klien saya AKP Dedy Kurniawan melakukan pemerasan dan perampasan,” kata Joko.

Dalam penuturannya, Joko mengungkapkan bahwa Jefri menuduh AKP Dedi Kurniawan telah menerima uang cash yang diberikan langsung oleh terlapor sebesar Rp200 juta serta menggunakan mobil Pajero Sport yang diamankan milik terlapor dengan mengganti platnya.

“Jelas, tuduhan yang disampaikan terlapor kepada masyarakat membuat klien kita (AKP Dedi Kurniawan) resah dan dicemarkan nama baiknya. Dan Semua itu bisa dibuktikan dari CCTV apakah mobil Pajero itu pernah digunakan atau tidak serta pertemuan antara klien saya dengan terlapor,” ungkapnya.

Tak sampai di situ, Joko juga membantah Waka Polsek Helvetia itu turut menggunakan handphone milik terlapor. Menurutnya, masalah handphone milik terlapor sebagaimana yang dituduhkan tidak pernah ada di Polsek Helvetia dan semua itu bisa dibuktikan berdasarkan dari berita acara penyitaan yang ditandatangani terlapor Jefri.

“Sehingga bisa saya simpulkan bahwa tuduhan yang disampaikan terlapor Jefri tidak benar dan sungguh keji. Akibat tuduhan ini membuat klien saya tercemar nama baiknya,” akunya sembari menunjukkan bukti surat laporan Polisi dengan nomor : STTLP / 2378 / XII / 2020 / SUMUT / SPKT “III” terkait peristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 dengan terlapor Muhammad Jefri Suprayogi.

Joko menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa terlapor Jefri pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Medan karena terlibat kasus komplotan penggelapan mobil mewah.

“Perlu juga saya tambahi kepada rekan seprofesi agar selalu mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Jangan langsung menuding seakan-akan klien saya melakukan semua tuduhan tersebut. Kita harus lebih hati-hati untuk membuat statement di depan khalayak ramai, karena dapat mencemarkan nama baik seseorang,” pungkasnya. **


Wartawan DNM : Septian Hernanto
Share:

PT. Semen Indonesia Logistik Bersama Kejari Jakarta Selatan Gelar Perjanjian Masalah Hukum


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Selatan
PT.Semen Indonesia Logistik (Silog) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menggelar perjanjian kerjasama, tentang penanganan masalah hukum pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan kesepakatan kerjasama tersebut berlangsung di Aula Kejari Jakarta Selatan, pada hari Rabu (16/12), yang di tandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriyatna dengan Direktur Utama PT.Semen Indonesia Logistik Ilhamsyah Mahendra.

Adapun Penandatanganan Kesepakatan kerjasama tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi semua pihak dalam bidang Perddata Dan Tata Usaha Negara (Datun).

Dengan tujuan meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dan bidang Datun baik di pengadilan maupun diluar pengadilan oleh PT.Semen Indonesia Logistik (Persero) yang merupakan anak perusahaan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Direktur Utama PT.Semen Indonesia Logistik (Persero) Ilhamsyah Mahendra mengatakan guna untuk melancarkan usaha bisnisnya (Silog) berjalan lancar maka pihaknya bersinergi dengan Kejari Jakarta Selatan dalam masalah hukum.

"Kita ada inisiatif untuk bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tutur Direktur PT Silog Ilhamsyah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Anang Supriyatna,SH.MH, menyampaikan bahwa bantuan hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara, perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah berdasarkan SKK (Surat Kuasa Khusus), baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi. **

Wartawan DNM : Widuri / Imam Sudrajat
Share:

Korban Penipuan Arisan Online Penuhi Panggilan Penyidik Restabes Medan.


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Jelita fortuna (22) korban penipuan arisan online yang di kelola oleh pelaku bernama Nadya Damaya thores (23) memenuhi panggilan penyidik restabes medan dengan nomor surat :B/6248/X/RES 1.11/reskrim perihal perkembangan hasil penelitian laporan,dengan surat laporan polisi nomor:LP/25/75/X/2020/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 16 oktober 2020 pelapor a.n Jelita fortuna.

Didepan penyidik Jelita fortuna (korban) mengatakan telah menjadi korban penipuan arisan online dengan salah satu owner/pemegang arisan online",sebut saja Nadya Damaya Thorres (23)",yang sudah menipu saya dengan dalih arisan online dan iming iming yang menjanjikan,total kerugian yang saya alami Rp 16.380.000juta diruang pemeriksaan unit pidum/Ruang unit Idik II Sat.reskrim polrestabes medan pada hari Rabu Tanggal 11 November 2020.

Bukan cuma saya saja yang menjadi korbannya,sudah banyak orang yang menjadi korban si nadya itu.


Inilah jumlah kerugian dan nama nama korban penipuan arisan nadya.
List UM member Nadya : 
1. Brightta siagian 6.950.000 
2. Monica 4.500.000
3. Tina 10.500.000
4. Elshadai 16.450.000
5. Eliya 1.650.000
6. Cassia 5.800.000
7. Hendra 4.000.000
8. Aloina 26.000.000
9. Okta 6.200.000
10. Wi 26.550.000
11. Desy 1.410.000
12. Lia apriani 3.600.000
13. Alya 3.400.000
14. Emay 10.000.000
15. Risma 6.300.000
16. Deny 43.500.000
17. Evi 48.720.000
18. Jelita 16.380.000
19. Nike 8.515.000
20. Yurike 2.000.000
21. Margareth 19.800.000
22. Mela Sinaga 8.000.000
23. Livia 4.200.000
24. Novilia Sirait 1.110.000
25. Intan 1.950.000
26. Refina 13.550.000
27. Stefani 1.650.000
28. Vica 1.700.000
29. Abella: 17.110.000
30. Inca : 3.150.000
31. Imam permadi 4.000.000
32. Andela Saragih : 12.000.000
33.Lieola maysella: 3900.000
34. Helmina H : 12.000.000
35. Chris : 26.000.000
36. Weldy : 15.000.000
37. Anggi rakasiwi : 2.250.000
38. Sri Astuti : 26.500.000
39. Soufika: 1.350.000
40. Dara 1.225.000
41. Wenny 6.960.000
42. Stevani 41.705.000
43.Dona/fika 20.000.000
44. winnie 19.000.000
45. Bella 23.830.000
46. Regina 7.500.000
47.tampubolon 4.500.000
48. Yayang 5.000.000
49. Linsa 4.400.000
50. Devi Trisnawati 900.000
51. Inka 12.600.000
52. Eta 8.400.000
53. Octa pebriliani 1.000.000
54. Septi purna wiranti 1.295.000
55. Laila :1.000.000
56. Timo : 900.000
57. Vee : 550.000
58. Nisa : 900.000
59.Ineke: 2.875.000
60. Desy Ginting : 2.400.000
61. Jhon R : 20.000.000
62. Sirait : 8.000.000
63. Glo : 5.820.000
64.grace : 3.650.000
65. Isyfa : 30.000.000.

Sebelum nya saya dan korban korban yang sudah sempat mencoba untuk bermediasi dengan orang tua Nadya, tapi etikad baik dari orang tua si nadya tidak ada,malah kami di bentak bentak dan di tantang,"silahkan kau lapor atas dasar apa kau melapor," la saya dan kawan kawan melapor karena anak bapak sudah menipu kami,"cetus Jelita fortuna dengan kesal.

Disisi lain atas dugaan para korban ada indikasi pelaku tidak sendiri.

Kenapa saudara laki laki pelaku dalam masalah kasus yang menjerat kakaknya atas tindak penipuan, kok malah liburan ke bali."ada apa ini."

Setelah menghadiri panggilan dari penyidik restabes medan Jelita fortuna (22) korban menceritakan pada wartawan bahwasan nya Jelita fortuna (korban) Harus menyertai bukti bukti yang kuat masih butuh bukti apa lagi sih pak. Apa kurang jelas bukti, saksi pun juga saya hadirkan. **

Wartawan DNM : Didi Atmawijaya
Share:

KAUM Mengecam Tindakan Penculikan Dan Penembakan Terhadap Rombongan HRS


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) mengecam tindakan penculikan dan penembakan yang terjadi terhadap ronbongan Imam Besar Habib Rizieq Sihab dan menewaskan 6 orang anggota FPI yang terjadi di pintu Pol Cikampek, Jawa Barat pada Senin, 7 /12/2020.

Yusri Fachri, Kadiv Litigasi KAUM menyatakan, Usut tuntas penembakan 6 orang anggota FPI dengan membentuk Tim Independen Pencari Fakta, karena diduga terdapat banyak kejanggalan. 

"Apabila terbukti ada penculikan dan penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi, maka KAUM meminta copot Kapolri dan Kapolda Metro Jaya", tegas Yusri.

"KAUM mengecam keras tindakan penculikan dan penembakan yang menewaskan 6 orang anggota FPI yang mengawal IB HRS di Tol Cikampek itu, tutup Yusri.

Terpisah, Eka Putra Zakran, Kadiv Infokom KAUM menerangkan, KAUM turut berduka atas peristiwa penembakan yang dilakukan oleh orang tak dikenal terhadap rombongan HRS itu.

Peristiwa penembakan sadis tak beradab seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi, sebab mereka yang ditembak bukanlah anggota Terorisme atau Saparatisme dan bukan pula musuh negara.

Apa yang terjadi kepada rombongan HRS di pintu Tol Cikampek merupakan sebuah peristiwa pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dan Pemerintah dalam hal ini Presiden harus membentuk tim pencari fakta guna mengungkap fakta-fakta yang terjadi sesungguhnya dalam peristiwa penculikan dan penembakan tersebut. 

Disamping itu pada pokoknya KAUM mengecam keras atas terjadinya perbuatan biadab dan tak berprikemanusiaan itu. Bagaimana mungkin orang tak bersalah ditembak mati, ini jelas pelangaran berat dan pelakunya wajib diproses dan diberi hukuman berat juga tegas pengacara KAUM tersebut (Epza). **
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini