Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Restorative Justice Gagal, Tim Kuasa Hukum Wilson Lalengke Ajukan Permohonan Percepatan Sidang

Para peserta Restorative Justice dari pihak Wilson Lalengke dkk (kiri) dengan pihak Masyarakat Adat (kanan), difasilitasi Kejaksaan Negeri Lampung Timur
Para peserta Restorative Justice dari pihak Wilson Lalengke dkk (kiri) dengan pihak Masyarakat Adat (kanan), difasilitasi Kejaksaan Negeri Lampung Timur

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pasca gagalnya upaya Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Lamtim), Lampung, Jum’at (08/04/2022), Tim Kuasa Wilson Lalengke dan kawan-kawan (Edi Suryadi dan Sunarso) akan mengajukan permohonan Percepatan Sidang, pada hari Senin (11/04/2022).

Hal ini diungkapkan Koordinator Tim Kuasa Hukum Wilson Lalengke, dkk, Ujang Kosasih, SH & Partner, karena pihaknya menilai bahwa kasus ini sebenarnya tergolong tindak pidana ringan (tipiring).

“Dengan adanya upaya Restorative Justice yang kemarin difasilitasi Kejaksaan Negeri Lampung Timur, ini pertanda bahwa sesungguhnya kasus ini tergolong tindak pidana ringan atau tipiring,” ungkapnya menjawab pertanyaan media via selluler, Minggu malam (10/04/2022).  

Menurut Ujang Kosasih, dengan gagalnya RJ pada Jum’at lalu, maka pihaknya akan mengajukan permohonan Percepatan Persidangan. 

“Oleh sebab itu, dengan gagalnya RJ pada Jum’at kemarin, maka kami dari Kuasa Hukum Wilson Lalengke dan kawan-kawan, akan mengajukan permohonan Percepatan Persidangan ke Kepala Kejaksaan Agung R.I Cq Kepala Kejaksaan Tinggi lampung Cq Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur,” lanjutnya.

Dikatakan Ujang, terhadap pasal 170 dan 406 KUHP yang disangkakan kepada kliennya Wilson Lalengke dkk, tidak terpenuhi unsur, dikarenakan fakta yang ada karangan bunga tersebut hanya dirobohkan.

“Akan tetapi, karangan bunga itu tidak rusak dan masih dapat dipergunakan kembali. Harusnya pihak kepolisian mencari nilai kerugian objek pengrusakan tersebut. Sehingga secara proporsional dapat menetapkan, apakah memenuhi unsur pasal yang disangkakan atau tidak,” tandasnya.

Lebih jauh, Ujang menegaskan, perihal tipiring harus menjalankan Surat Edaran dan Nota Kesepakatan Bersama dari Ketua Mahkamah Agung R.I, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung R.I dan Kepolisian R.I, tentang pelaksanaan penerapan penyesuaian batasan tindak pidana ringan, dan jumlah denda, acara pemeriksaan cepat, serta penerapan keadilan Restorative Justice disingkat RJ. 

“Hal itu didasari adanya Peraturan Mahkamah Agung atau Perma No. 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Disisi lain, Nota Kesepakatan juga bertujuan untuk mengurangi persoalan beban kelebihan kapasitas di Lapas atau Rutan,” imbuhnya.

Sedangkan terkait tindak pidana ringan dimaksud adalah tindak pidana yang diatur dalam pasal 364,373,379,384,407, dan pasal 482 KUHP yang diancam dengan pidana penjara 3 bulan atau denda Rp.2.500.000.- dan tidak dapat ditahan.

“Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 1, dijelaskan bahwa kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah. Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2,5 Juta, Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP dan Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan,” bebernya.

Menjawab pertanyaan media, apakah masih ada kemungkinan celah aparat penegak hukum untuk mempermainkan hukum, mengingat RJ yang gagal, Ujang mengatakan pihaknya sangat yakin hukum sudah sangat jelas menegaskan.

“Kami sangat yakin, bahwa pasal-pasal dalam hukum sendiri sudah sangat jelas menegaskan semuanya. Terkait kemungkinan ada celah hukum yang masih ingin dipermainkan, kita lihat saja nanti, apakah masih ada penegak hukum yang berani melanggar hukum?,” jawabnya diplomatis.   

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, kasus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA dan kawan-kawannya, Edi Suryadi dan Sunarso, berawal dari peristiwa merebahkan atau menjatuhkan karangan bunga atau papan bunga di pekarangan luar Polres Lampung Timur, pada tanggal 11 Maret 2022.

Atas perbuatan tersebut, keesokan harinya, mereka ditangkap di halaman Polda Lampung tanggal 12 Maret 2022, dan ditahan Polres Lampung Timur, sejak 12 Maret 2022 hingga 1 April 2022. Proses hukum berlanjut ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur dengan tambahan masa penahanan 20 hari, dan Kejaksaan melakukan RJ namun tidak membuahkan hasil. (Arianto)
Share:

Lagi.. Kejati Jebloskan Pejabat PT IAS


Duta Nusantara Merdeka | Banten
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menjebloskan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada PT Indopelita Aircraft Services (PT IAS) terkait penerbitan surat perintah kerja(SPK) atau kontrak kerja dan pembayaran pekerjaan fiktif pada PT IAS anak perusahaan PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Balongan RU VI pada 2021 lalu.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak
mengungkapkan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan didukung alat bukti yang cukup kuat, tim penyidik Kejati Banten kembali menetapkan tersangka seorang pejabat di PT IAS. IF selaku Vice President Business Development atau Wakil Presiden Pengembangan Bisnis di PT IAS. Hal itu berdasarkan hasil pengembangan tim penyidik Kejati Banten, IF bersama tersangka SY selaku Direktur Keuangan di PT. IAS merencanakan melakukan percepatan dan memfasilitasi kontrak kerja tersebut maupun SPK serta menerima keuntungan.  

Kata Leonard, IF juga terus melakukan komunikasi secara intens dengan tersangka AC selaku Direktur Utama PT. AKTN  terutama dalam pemenuhan dokumen kajian pada tahap inisiasi pekerjaan pengadaan Software sehingga memuluskan perbuatan SPK fiktif sampai dengan proses pencairan pembayaran kontrak kerja fiktif tersebut.

"IF diduga menerima uang gratifikasi dari pencairan pembayaran kontrak kerja Fiktif tersebut," ungkap Leonard, Kamis (7/4).


 Leonard menambahkan, IF juga dilakukan penahanan yang didirikan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang dengan alasan subyektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP yakni dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri bahkan merusak barang bukti serta menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana.
 Selain itu, sambung Leonard, alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yakni, tndak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

"IF langsung kita tahan dititipkan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari kedepan," paparnya.

Leonard menyampaikan, tim penyidik Kejati Banten juga melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Mercedes Benz type E 300 Tahun pembuatan 2021 beserta STNK dan BPKB dengan Nopol. B 54 RIY yang diduga diperoleh dari hasil pencairan pembayaran kontrak kerja Fiktif itu.

"Mobil itu akan dijadikan barang bukti dalam pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini, yaitu dugaan adanya kontrak kerja fiktif yang telah dilakukan pembayaran," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tim Penyidik Kejati Banten menetapkan 4 orang tersangka yakni, 
Presiden Direktur PT. IAS berinisial SS, Senior Manager Operation dan Manufacture PT. KPI RU VI Balongan berinisial DS dan Direktur Keuangan PT. IAS berinisial SY serta Direktur Utama PT. AKTN berinisial AC.

Keempat tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pada PT IAS terkait adanya penerbitan surat kontrak kerja fiktif serta adanya pencairan pembayaran pekerjaan tersebut pada PT IAS anak perusahaan PT KPI, Balongan RU Vai Tahun 2021 lalu.

"Saat ini Kejati Banten telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka. Jadi 3 orang tersangka dari PT. IAS, 1 orang tersangka dari KPI RU VI Balongan, dan 1 orang tersangka dari pihak swasta yaitu PT. AKTN," pungkasnya Leonard. **

(Redaksi/Imam)
Share:

Badan Hukum Partai Demokrat Jakarta Ditugaskan Bela Rakyat Indramayu Selatan Cari Keadilan


Duta Nusantara Merdeka | Indramayu
Partai Demokrat terus berupaya menyelenggarakan layanan bantuan hukum kepada masyarakat untuk keadilan dan kepastian hukum. 

Demikian disampaikan Ronald Antony Sirait SH, Wakil Ketua Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP), DPD Demokrat Jakarta usai sidang dengan Agenda Keterangan Saksi di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (06/04). 

"Partai Demokrat mengutus tim untuk membela kader yang disangkakan terlibat dan menjadi penggerak bentrokan antara petani Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) dengan petani mitra perusahaan, yang menurut kami adalah preman," ujar dia.

Politisi Muda yang berprofesi sebagai Advokat tersebut menyatakan prinsip Partai Demokrat yang menghormati proses hukum. 

Dalam pendampingan ini tentu kita menghormati proses hukum, sekaligus menegakkan hak-hak klien, yaitu membela diri. 

"Tim berupaya menghimpun dan mendalami informasi dan keterangan saksi yang hadir di persidangan untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya," tegasnya.


Lebih lanjut ditegaskan alumni FHlu Trisakti tersebut, "Kalau petani mitra kan tidak bawa samurai dan tidak showforce dengan pose tidak lazim, yang begitu kalau tidak Preman ya Dukun. Petani asli lazimnya bawa cangkul dan dialogis. Dan banyak hal lainnya yang tidak sesuai dengan apa yang di BAP penyidik."

"Kami akan terus berjuang bersama masyarakat yang sangat setia mengawal yang selalu hadir ratusan orang dalam setiap persidangan. Bahkan selalu gelar tikar yang mana di lokasi persidangan selalu dijaga puluhan aparat," papar Ronald.

Diungkapkan Ronald kembali karena sejak awal barisan perjuangan ini adalah untuk menegakkan hak masyarakat dimana menolak kawasan hutan jadi ladang tebu. Alasannya, mengubah hutan jadi ladang tebu, sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian warga dari hasil hutan.

"Alih fungsi hutan jadi ladang tebu merusak lingkungan. Utamanya mengakibatkan banjir, polusi hingga penurunan kualitas air tanah," tutup Ronald Antony Sirait. (**)
Share:

Pembangunan Summarecon Bogor Diduga Bermasalah, Majelis Dzikir RI-1 Datangi Bupati


Duta Nusantara Merdeka | Bogor 
Menindaklanjuti peninjauan lapangan atas lahan yang diduga diserobot oleh PT Summarecon Agung dan atau PT Kencana Properti Agung dalam pembangunan Perumahan Summarecon Bogor di Desa Nagrak Sukaraja Bogor, Kamis (31/3/22) lalu, Martinus Siki SH MH selaku kuasa hukum warga bersama Presiden Majelis Dzikir RI-1 Habib Salim Jindan ST SH mendatangi kantor Bupati Kabupaten Bogor, Kamis (7/4/22). 

Rombongan kuasa hukum dan juga pihak Majelis Dzikir RI-1 tersebut sempat merasa kecewa karena tidak bisa bertemu dengan Bupati Bogor, Ade Yasin, hingga akhirnya diterima oleh Asisten Pemerintahan. 

Presiden Majelis Dzikir RI-1 Habib Salim Jindan meyampaikan bahwa tujuan kedatangannya adalah untuk membahas Agenda Gerakan Nasional Revolusi Mental Pemberantasan Mafia Tanah yang rencananya akan diadakan pada 11 Mei 2022 mendatang. 

Dalam acara tersebut, menurut Habib Salim Jindan akan menjadi pembuktian apakah masih ada praktik-praktik mafia tanah dalam proyek pembangunan Summarecon Bogor. 

“Apakah Pembangunan Summarecon Bogor benar-benar bebas praktek mafia tanah, dan apakah ada oknum-oknum Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor terlibat mafia tanah?," tegasnya. 

Sementara itu, Martinus Siki SH MH selaku kuasa hukum warga menjelaskan bahwa hasil pertemuan dengan asisten pemerintahan adalah akan dilakukan pertemuan kembali dengan menghadirkan semua pihak. 

Masih pada pertemuan tersebut, Martinus juga meminta ketegasan Bupati untuk dapat menghentikan sementara kegiatan pembangunan Summarecon Bogor. 

"Kami meminta ketegasan kepada Bupati melalui asistennya untuk menyampaikan kepada Bupati bahwa untuk sementara waktu ini kami mohon semua kegiatan baik perijinan baik pembangunan Perumahan Summarecon mohon dihentikan," harapnya. 

Karena, sejauh ini menurut Martinus, dilokasi yang dipersengketakan masih terlihat ada pengerjaan pembangunan seperti biasa. "Tadi saya lewat dari lokasi dan masih ada yang kerja," ungkapnya. 

Menambahkan, Habib Salim Jindan mengatakan bahwa mereka juga akan kembali mendatangi kantor pusat Summarecon. 

"Dalam waktu dekat juga kami akan melakukan silaturahmi kembali kepada Summarecon kepada kantor pusatnya dalam rangka membangun silaturahmi persiapan acara tadi karena kami yakin dan kami juga di sini ingin membantu Summarecon Bogor benar-benar bersih dan bebas dari pertama mereka di perusahaan besar kebanggaan bangsa cukup malu kalau ada praktek mafia tanah dan Kami juga akan mengajukan sebagai sponsor utama bangsa di dalam rangka gerakan nasional pemberantasan mafia Tanah ini menjadi catatan," pungkasnya. (Arianto)
Share:

Penetapan Bupati Langkat non-aktif Sebagai Tersangka Oleh Polda Sumut Di Apresiasi oleh Formasu Jakarta


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Ketua Umum Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Formasu Jakarta) Dedi Siregar dalam pesan singkatnya kepada awak media Rabu 6 April 2022 mengatakan sangat  mengapresiasi Polda Sumut terkait penetapan tersangka terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di kasus kerangkeng manusia. Dedi Siregar menilai langkah tersebut sudah tepat, dan memberikan rasa keadilan bagi para korbannya. 

"Penetapan tersangka Bupati Langkat dalam kasus kerangkeng manusia oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Panja merupakan langkah yang luar biasa, patut di puji kinerja Polda Sumut dalam konteks penegakan hukum dan perlu kita apresiasi.

Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana dijerat dengan pasal berlapis dan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa dan pasal lainnya. Menurut kami, penerapan pasal ini merupakan langkah signifikan dari pihak kepolisian. Pihak kepolisian tidak hanya menerapkan pasal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) tapi juga pasal-pasal yang lain yang ada dalam KUHPidana," 

Publik sangat  mendukung upaya Polda Sumut dalam menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, adapun Bupati Langkat non aktif menurut informasi dari kepolisian akan dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP. Mengutip pernyataan Kapolda Sumut bahwa Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP," 

Selain itu juga kami  mengajak masyarakat yang kebetulan  mengetahui persoalan kerangkeng manusia tersebut agar berani memberikan kesaksian agar dapat membantu peran polisi mengungkap para tersangka lainnya. "Kami mendukung kinerja Polda Sumut agar kasus ini bisa di usut tuntas dan akan menjadi terang-benderang dan bisa segera cepat di sidangkan, mengingat kasus inilah yang menjadi perhatian utama masyarakat. **
Share:

Habib Salim Audensi dengan Bupati Bogor Bahas Agenda Gerakan Nasional Revolusi Mental Pemberantasan Mafia Tanah


Duta Nusantara Merdeka | Bogor
Menindaklanjuti peninjauan lapangan atas lahan yang diduga diserobot oleh PT Summarecon Agung dan atau PT Kencana Properti Agung dalam pembangunan Perumahan Summarecon Bogor di Desa Nagrak Sukaraja Bogor, maka kami Pengacara Martinus Siki SH MH selaku kuasa hukum warga pemilik lahan dan Presiden Majelis Dzikir RI-1 Habib Salim Jindan ST SH bersama rombongan mendatangi Bupati Bogor Ibu Ade Yasin untuk membahas Agenda Gerakan Nasional Revolusi Mental Pemberantasan Mafia Tanah pada Kamis (07/04) di Kantor Bupati Bogor.

"Yang jelas kedatangan kami hari ini sesuai surat permohonan audensi dan silaturahmi dalam rangka persiapan acara akbar, acara nasional membangun gerakan nasional rakyat Indonesia bersatu menyatakan perang terhadap mafia tanah di mana kami rencanakan pada tanggal 11 Mei 2022 akan dilaksanakan di Desa Nagrak," kata Presiden Majelis Dzikir RI-1 Habib Salim Jindan ST SH kepada wartawan Surat Kabar Duta Nusantara Merdeka.

Yang jelas hari ini ada miskomunikasi, kata Presiden Majelis Dzikir RI-1, walaupun tadi kami sempat kecewa, kenapa kecewa? Karena surat kami sudah masuk satu minggu yang lalu. Di sini kami juga memberi masukan dan mengingatkan bagi para pemerintah daerah di mana pun berada di Republik Indonesia. Wajib memperhatikan tamu rakyatnya. Siapa pun dia wajib diterima dengan baik dan ditempatkan pada yang baik. Apalagi bulan puasa, apalagi yang memiliki status ulama, atau tokoh agama dan sebagainya. Wajib diperhatikan. 


Kami tidak menduduki, lanjutnya, Ini kantor kita, kantor rakyat. Bupati itu hanya wakil dari pada rakyat, orang kita. Kita sebagai anak, wajar kita cari ibunya di mana? Wajar kita sudah lama kita tidak pernah pulang ke rumah sini tahu rumah sini ya kan? Kita lihat-lihatlah kantornya. 

"Alhamdulillah tadi kita akhirnya tahu ada ruang kantor bupati, ada ruang VIP, akhirnya sampai tadi disambut oleh Pak asisten I Bupati. Acara Akbar tanggal 11 Mei 2022 termasuk pengawasan atau monitoring terhadap apa yang diperjuangkan saudara-saudara kami dari trikota terhadap korban mafia tanah. Yang di mana tanah itu sekitar 56 hektar dengan 10 sertifikat yang saat ini diketahui dan dikuasai sedang dalam proses pembangunan perumahan Summarecon Bogor," ucapnya.

Ditambahkan oleh beliau, kami pertegaskan acara akbar ini sangat penting menjadi momentum bangsa untuk membantu Bapak Presiden memberantas mafia tanah. Mafia tanah hanya bisa diberantas dengan dibangunnya gerakan nasional rakyat Indonesia bersatu. 

"Maka kita harus bersatu dan dalam hal ini ada dua yang kami mau memastikan di dalam acara itu sesuai dari berita acara, kesepakatan dengan dinas-dinas terkait di sini kita hentikan sementara segala kegiatan yang terjadi di dalam Pembangunan Perumahan Bogor," pungkasnya. (Arianto)
Share:

LQ Indonesia Lawfirm Tuding Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Tidak Profesional


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Advokat Jaka Maulana, S.H. dan H. Alfan Sari, S.H,. M.H., M.M. dari LQ Indonesia Lawfirm menuding Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara telah bersikap tidak profesional dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana perampasan tanah yang diduga dilakukan oleh para Tersangka Welly Mokoginta dan kawan kawan. 

“Tudingan ini bukan tanpa dasar. Kami selaku Kuasa Hukum Prof. Ing Mokoginta dan dr. Sientje selaku Pelapor dalam LP Nomor 451 di Polda Sulut, bahkan telah melakukan klarifikasi ke Jaksa pada Kejati Sulawesi Utara” ungkapnya, Selasa (22/3/2022).

Berdasarkan informasi yang telah dia terima, lanjut Jaka, SPDP atas nama Tersangka Welly Mokoginta, dkk telah dikirimkan dan telah pula diterima oleh Kajati Sulawesi Utara pada bulan April 2022. Namun, hingga pada saat kami menghadap kemarin, berkas perkara belum juga diserahkan oleh Penyidik kepada Jaksa. 

“Padahal kita sama-sama tahu bahwa ada batas waktu untuk melakukan penyelidikan. Bahkan secara SOP, dalam hal penyidik belum menyerahkan berkas kepada Jaksa dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, maka SPDP itu akan dikembalikan” terangnya. 

Menurut Jaka, hal ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa pihak Kepolisian, dalam hal ini Penyidik Polda Sulawesi Utara seolah tidak serius bahkan terkesan tidak profesional dalam penanganan perkara ini. 

“Sungguh sangat disayangkan, ternyata slogan Presisi yang digaungkan oleh Kapolri tak lebih dari sekadar slogan saja. Gaungnya pun seolah tidak sampai ke Sulawesi Utara. Karena pada prakteknya, tidak ada yang berubah. Penanganan perkara yang sudah begitu terang dan jelas pidananya saja ternyata masih bergerak sangat lambat,” ungkapnya. 

Penasihat Hukum Pelapor, H. Alfan juga akan menempuh upaya hukum guna menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran penyidikan dalam masalah ini. 

“Pasti. Kami sudah mengendus adanya dugaan itu. Saat ini kami tengah mengumpulkan data dan bukti pendukung sebagai bahan laporan kami ke bagian terkait, namun demikian kami tetap akan melakukan konsolidasi terlebih dahulu untuk memastikan perjalanan kasus tersebut ditangan para penyidik,” ujarnya. 

LQ Indonesia Lawfirm meminta agar Kapolda Sulut menjalankan amanah Kapolri yaitu Presisi Berkeadilan agar penyidik dapat profesional dan menjalankan proses hukum sesuai Hukum Acara yang ada dan jangan ada permainan oknum yang nantinya akan merusak integritas dan reputasi Polri. 

"Apalagi Presiden Jokowi sudah menekankan agar POLRI segera berantas Mafia Tanah yang menyusahkan masyarakat," tegas Advokat Alfan Sari. 

Dalam perjalanan di Manado, Advokat Alfan Sari dari LQ Indonesia Lawfirm sempat dicegat dan dikeroyok 3 preman tidak dikenal, untung dengan ilmu bela dirinya bisa mengalahkan dan membuat jatuh 3 pengeroyok. "Jika seorang lawyer LQ tidak bisa membela diri sendiri, bagaimana mau membela orang lain," ucapnya. 

Video pengeroyokan 3 oknum preman terhadap rekan Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm dapat dilihat di kanal Youtube LQ Indonesia Lawfirm:  https://youtu.be/cUnFtKTzgaw. (Arianto)
Share:

Banyaknya Laporan Terkait Kebijakan Publik, DPD SKPPHI Jawa Timur Diminta Percepat Finalisasi Pengurus




Duta Nusantara Merdeka | JAKARTA
SKPPHI (Studi Kebijakan Publik Penegakan Hukum Indonesia) menunjukkan existensinya dengan hidupnya perwakilan di daerah. Salah satu diantaranya DPD SKPPHI Provinsi Jawa Timur yang telah bergerak, dan melaksanakan kegiatan, serta konsolidasi paska diberi mandat untuk membentuk kepengurusan.

Yulinda Tan selaku pemegang mandat berkunjung untuk kedua kalinya ke Sekretariat DPP SKPPHI di Gedung Linggar Jati Pulomas, Jakarta Timur pada Senin (21-03-2022)

Saat dimintai keterangan oleh awak media Yulinda Tan yang akan memegang amanah sebagai Ketua DPD SKPPHI Provinsi Jawa Timur memberikan laporan perkembangan organisasi, dan hal-hal lain terkait kebijakan publik dan penegakan hukum ke pengurus pusat

"Alhamdulillah kepengurusan DPD SKPPHI Provinsi Jawa Timur sudah mulai hampir rampung, semua rekan kami sudah diberi kepercayaan untuk duduk di kepengurusan sesuai dengan bidang-bidang keahliannya. Kami juga mencoba mengkaji hal-hal tekait kebijakan publik dan penegakan hukum diwilayah kami, yakninya di Provinsi Jawa Timur", tutur Yulinda Tan didampingi Sandi Prasetyo yang juga pengurus DPP SKPPHI asal Kota Malang

Ketua Umum DPP SKPPHI Ryanto Sirait, SH, MH menyambut baik kedatangan Pengurus DPD SKPPHI Provinsi Jawa Timur, dan menyampaikan beberapa harapan kedepan

"Kami harapkan agar Segera Finalisasi struktur kepengurusan ditingkat DPD Provinsi Jawa Timur, serta DPC Kabupaten Kota se-Jatim, agar pembekalan organisasi dan teknis pelaksanaan kegiatan di kepengurusan daerah dapat dilaksanakan dengan lancar nantinya", ulas Ryanto Sirait

"Kami harapkan DPD SKPPHI Provinsi Jawa Timur tetap solid, kompak, dan bangun slalu komunikasi dengan semua pihak", ungkapnya

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP SKPPHI Megy Aidillova, ST mengapresiasi langkah cepat, dan konkrit atas segala progres, serta perjuangan yang dilakukan dalam merintis organisasi ini didaerah

"Kami dari Pusat mengapresiasi atas langkah cepat dan konkrit atas perjuangan pengurus DPD SKPPHI Provinsi Jawa Timur dalam merintis organisasi ini didaerah, semoga nantinya bisa menjadi percontohan dalam proses pelaksanaan program kerja kedepan," ujarnya

"Halangan dan rintangan itu suatu hal yang biasa dalam organisasi, yang penting jangan pernah menyerah serta tetap selalu semangat, yakin dan optimis usaha yang kita lakukan akan sampai", tutup Megy Aidillova. (MG)
Share:

Ketua Mahkamah Agung Luncurkan Aplikasi ACO


Duta Nusantara Merdeka | Surabaya
Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Nasional Peradilan Agama Tahun 2022 pada minggu 13 Maret 2022. Rakor dengan tema “Pemanfaatan Teknologi Informasi Guna Mewujudkan Peradilan Agama Berkelas Dunia” ini dilaksanakan secara hybrid di Hotel Harris Surabaya.

Pada kesempatan tersebut Prof. Syarifuddin meluncurkan dua  aplikasi terbaru dari Badan Peradilan Agama (Badilag). Aplikasi tersebut yaitu SIMTEPA (Sistem Informasi Manajemen Tenaga Teknis Peradilan Agama) dan ACO (Access CCTV Online)

Aplikasi SIMTEPA mendukung SIKEP (Sistem Informasi Kepegawaian) Mahkamah Agung dalam memenuhi kebutuhan Badilag terhadap pengambilan kebijakan promosi dan mutasi secara cepat, tepat, dan paperless. Sedangkan aplikasi A.C.O mendukung terwujudnya transparansi, pengawasan, dan monitoring kinerja seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan agama.

Aplikasi A.C.O meraih penghargaan dari MURI sebagai “Lembaga Yudikatif dengan Koneksi CCTV Secara Daring Terbanyak”. Badilag terkoneksi secara realtime dan terpusat dengan 4000 titik CCTV pada 441 satuan kerja peradilan agama di seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengapresiasi semua capaian dan prestasi yang diraih oleh peradilan agama,  Ia berpesan kepada seluruh aparatur Peradilan Agama agar prestasi tersebut dipertahankan.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Syarifuddin juga mengapresiasi Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Aco Nur yang mendapatkan dua penghargaan pribadi, yaitu Top Leader on Digital Implementation dan Pemimpin Pelopor Perubahan. Karena berkat kepemimpinannya pada tahun 2021, beberapa satuan kerja di lingkungan Peradilan Agama berhasil meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Selain itu, di tahun 2021 adalah tahun gemilang bagi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama karena telah berhasil meraih beberapa prestasi yang sangat membanggakan, di antaranya:

Meraih Predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara–Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB). Ditjen Badilag adalah satu-satunya unit Eselon I di Mahkamah Agung yang telah meraih predikat tersebut.

Meraih TOP Digital Implementation, Level Bintang empat.

Meraih Rekor MURI, terkait pemasangan 4000 mata CCTV online di seluruh satuan kerja pengadilan, dalam rangka mendukung pengawasan, pembinaan, dan evaluasi kinerja bagi seluruh satuan kerja.
Penghargaan bintang 5 instansi pelayanan publik dari Kemenpan RB yang diraih oleh Pengadilan Agama Kabupaten Madiun.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., dalam laporannya mengutip sebuah pepatah masyhur “mempertahankan lebih sulit daripada meraih”. “Pepatah ini harus menjadi motivasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan agama untuk terus meningkatkan kinerja,” tegas mantan Kepala Badan Urusan Administrasi.

Rapat koordinasi yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ini dihadiri pula oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung Kamar Agama, mantan Hakim Agung Kamar Agama, Pejabat Eselon I, Ketua Umum Dharmayukti dan para Ketua Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia. (Lak/Tha)
Share:

Penahanan Wilson Lalengke Tuai Kecaman Internasional


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Proses penangkapan Wilson Lalengke paska merobohkan papan bunga yang menghina wartawan pada Sabtu (12/3/2022) menuai kecaman di luar negeri.

Berdasarkan video yang banyak beredar di kanal YouTube perihal penangkapan Ketua Umum Wilson Lalengke yang dianggap sangat cepat dan diduga melanggar Standard Operasional Procedure (SOP) dan tidak manusiawi itu, menuai kecaman dari Duta Besar Lebanon untuk Indonesia, Abdul Rohman Dabboussi.

"Saya sangat menyayangkan penangkapan tersebut tanpa memikirkan akibat yang ditimbulkan. Cara penangkapannya adalah penangkapan pembunuh, teroris, kriminal atau narkoba," katanya, Senin (14/3/2022).

Ia mengatakan penangkapan Ketum PPWI sangat tidak pantas karena jasanya mengibarkan bendera Indonesia dan bekerja keras untuk pemerintah Indonesia (khususnya menjalin persahabatan di luar negeri).

"Saya mengajukan pada Presiden RI agar dampak penangkapan tidak menimbulkan masalah yang meluas dan segera mengakhiri penahanan itu," tegasnya.

Ia juga mengatakan jika keamanan dan keadilan (hukum) di Indonesia hampir sudah tidak ada.

"Saya akan memberi tahu media dan LSM di semua negara yang memiliki hubungan dengan saya akan hal tersebut. Namun hal ini akan dilakukan dengan izin Presiden PPWI, Wilson Lalengke" tegasnya.

Abdul Rohman Dabboussi adalah Kepala Hubungan Masyarakat dan Kepala Internasional PPWI yang mengembangkan organisasi di luar negeri seperti di Lebanon, Oman, Maroko, Perancis, Jepang, China dan Amerika Serikat. **

(Redaksi/Arianto)
Share:

Rugi Milyaran Rupiah, Supplier Tanah Proyek Tol Serang Gugat Kontraktor BUMN dan Rekanan


Duta Nusantara Merdeka | JAKARTA
Supplier Tanah Proyek Tol Serang layangkan gugatan terhadap Kontraktor BUMN dan Rekanannya karena tagihan macet. Terhadap gugatan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menggelar sidang perdana, Rabu (09-03-2022)

Dalam gugatan dengan register No. Perkara : 74/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt PT. Multisarana Mitra Lestari diwakili oleh kuasanya selaku penggugat menggugat PT. Lordin Indo Perkasa sebagai Tergugat dan PT. Pembangunan Perumahan, persero (Tbk) sebagai turut Tergugat.

Pengamatan awak media di PN Jakbar, pada sidang perdana ini kuasa hukum dari PT. Multisarana Mitra Lestari (MML) selaku Penggugat tampak menghadiri sidang, begitu pula Kuasa dari PT. Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk selaku pihak turut Tergugat, sedangkan pihak Tergugat dalam hal ini PT. Lordin Indo Perkasa tidak menghadiri sidang. 

Adapun agenda acara sidang perdana ini cukup singkat, karena hanya memeriksa legal standing para pihak, baik penggugat dan tergugat/turut tergugat. 

Dikarenakan pihak Tergugat tidak menghadiri sidang, majelis menunda sidang, dan agenda sidang lanjutan akan digelar pada hari Rabu, (16-03-2022)

Tim Kuasa Hukum Penggugat saat dimintai keterangan di PN Jakarta Barat menyebutkan jika pihaknya menyambut baik kehadiran kuasa dari Turut Tergugat yaitu PT. Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk, namun sebaliknya menyesalkan pihak dari Tergugat yang tidak menghadiri sidang perdana ini.  

“Kami dari tim hukum penggugat menyambut baik kehadiran kuasa dari turut tergugat pada sidang perdana ini, namun sebaliknya menyesalkan ketidakhadiran dari Pihak Tergugat yaitu PT. Lordin Indo Perkasa. Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi penyebab ketidakhadiran dari Tergugat, karena pada saat sidang tadi majelis hanya menyampaikan bahwa Tergugat tidak hadir. Kita lihat saja nanti pada sidang berikutnya semoga tergugat dapat hadir,” ujar tim hukum.  

Sebagaimana diketahui, PT. Multisarana Mitra Lestari (MML) perusahaan supplier tanah merah super yang mensuplai tanah merah super untuk kebutuhan proyek pembangunan jalan tol simpang susun serang banten yang dikerjakan oleh PT. Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk melayangkan gugatan wanprestasi / tagihan macet terhadap PT. Lordin Indo Perkasa sub-kontraktor dari PT. Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk 

Dalam gugatannya PT. Lordin Indo Perkasa duduk sebagai tergugat, sedangkan PT. Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk duduk sebagai turut Tergugat.

Adapun alasan PT. MML menggugat para tergugat dan turut tergugat karena sangat dirugikan atas  tindakan wanprestasi (tagihan macet) yang dilakukan oleh tergugat dan turut tergugat. PT. MML mengalami kerugian karenaTergugat tak kunjung membayarkan tagihan supplai tanah merah super ke proyek turut tergugat yang mencapai besaran hingga Rp. 2.859.000.000,- (dua milliar delapan ratus lima puluh sembilan juta rupiah) yang bertahun-tahun menunggak. 

Menurut PT.MML, tergugat beralasan jika macetnya pembayaran kepada penggugat dikarenakan tergugat belum mendapat pembayaran dari turut tergugat.  

“Ini adalah gugatan Wanprestasi. Tergugat memiliki kewajiban pembayaran tagihan kepada klien kami tapi hingga bertahun-tahun tergugat tidak kunjung membayar dengan alasan belum menerima pembayaran dari turut tergugat. Tagihan pokoknya 2,8 miliaran lah, kronologis lengkapnya nanti akan terungkap di persidangan", ujar salah satu Tim Hukum Penggugat.

“Pada prinsipnya sebelum gugatan ini dilayangkan, klien kami telah berupaya meminta penyelesaian kepada Tergugat di luar Pengadilan, tapi tampaknya tergugat tidak memiliki itikad baik untuk membayar"

"Jangankan untuk membayar, tergugat saja menghilang begitu saja, bahkan saat klien kami mencoba mendatangi kantor tergugat, kantornya sudah tidak ada, karena rupanya perusahaan tergugat hanya berkantor di Virtual Office, dan ini juga kita merasa heran melihatnya, perusahaan BUMN sekelas PP (PT. Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk kok bisa menunjuk PT. Lordin Indo Perkasa yang hanya beralamat di Virtual Office menjadi Sub-Kontraktornya PP. Ya beginilah jadinya", terang Tim Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Ryanto Sirait & Partners /RSP Law Office. (MG)
Share:

IPW Nilai Polres Lampung Timur Bertindak Sewenang - Wenang


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polres Lampung Timur bertindak sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya dalam penangkapan terhadap Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke. 

Hal itu dilakukan pihak kepolisian, setelah sehari sebelumnya, Wilson Lalengke merobohkan karangan bunga dan membentak-bentak polisi setelah rombongannya tidak diterima dengan baik oleh Polres Lampung Timur. 

Pada Jumat (11 Maret 2022), rombongan PPWI yang diketuai Wilson Lalengke mendatangi Polres Lampung Timur untuk mengklarifikasi penangkapan dan penahanan ID yang merupakan wartawan media online Revolusiv. com. Anggota PPWI itu ditahan setelah ditangkap pada Selasa (8 Maret 2022) karena diduga memeras warga Martiga, Lampung Timur. 


Dalam peristiwa ini, IPW melihat adanya arogansi kekuasaan dari Kapolres Lampung Timur yang menghianati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Program Polri Presisi dimana Polri harus melayani masyarakat. Bahkan Kapolri sendiri telah mencanangkan pelayanan prima terhadap pelayanan masyarakat. 

Sebab, apabila Kapolres Lampung Timur dengan cepat memfasilitasi apa yang disampaikan oleh PPWI dan menjelaskan duduk permasalahannya, maka perobohan karangan bunga tidak akan terjadi. Sebab, emosi dari rombongan PPWI bisa diredam. 

Alasan Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap Wilson dengan alasan perusakan karangan bunga sangat sumir dan mengada-ada. Pasalnya, karangan bunga itu tak ada kerusakan dan telah diberdirikan lagi oleh petugas. 

Oleh karena itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi tindakan Kapolres Lampung Timur yang tidak melaksanakan Program Polri Presisi, utamanya dalam melayani masyarakat. Sekali lagi, IPW mengingatkan kepada Kapolri tentang janjinya "memotong kepala ikan yang busuk." **

 (Redaksi/Arianto)
Share:

Legalisasi “Law As a Tool of Crime” di Penangkapan Wilson Lalengke


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Judul di atas mungkin terkesan ekstrim. Tapi fakta yang terjadi sulit bagi penulis untuk tidak mengatakan bahwa dalam kasus penangkapan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) telah terjadi legalisasi “Law as a tool of crime” atau perbuatan menjadikan hukum sebagai alat kejahatan. 

Kepolisian Resort Lampung Timur boleh saja beralasan menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Laporan masyarakat memang wajib dilayani dan diproses sesuai ketentuan yang diatur. 

Namun dalam kasus penangkapan Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke atas laporan polisi terkait pengrusakan karangan bunga pemberian warga yang sudah menjadi milik Polres Lampung Timur langsung diproses secara ‘membabi-buta’. Tak ada surat pemanggilan kepada pelaku dan surat penetapan sebagai tersangka tiba-tiba Wilson Lalengke langsung ditangkap bak teroris saat hendak memperjuangkan keadilan terhadap wartawan di Markas Polda Lampung.
Wilson Lalengke kemudian diborgol dan diseret ke Mapolres dan diperlakukan oleh oknum petugas polisi seperti penjahat kelas berat. Sebagai rekan seprofesi, penulis miris dan sedih melihat perlakuan aparat negara yang digaji dari keringat rakyat dan memperlakukan tokoh pers dan alumni Lemhanas ini seperti penjahat dalam kasus sepeleh. 

Kapolres Lampung Timur sesungguhnya bukan anggota polisi yang masih berpangkat rendahan.  Seharusnya paham bahwa pemberi karangan bunga ucapan selamat dalam bentuk apapun secara hukum sudah melepas hak kepemilikan atas barang yang diberikan kepada penerima. Itu sudah menjadi hukum positif yang berlaku di seluruh dunia. Jadi karangan bunga itu adalah milik Polres bukan lagi milik si pemberi. 

Bahwa terjadi insiden penurunan papan karangan bunga milik Polres Lampung Timur di halaman Mapolres oleh Wilson Lalengke lebih disebabkan reaksi berlebihan yang diakibatkan isi dari ucapan selamat itu berisi pelecehan terhadap wartawan dan seakan ingin membenturkan watawan dengan institusi Polres Lamptim dalam penanganan perkara Pemimpin Redaksi ResolusiTV.com Muhammad Indra. 

Terlepas dari kejadian itu, Polres Lamptim seharusnya tidak memproses laporan polisi yang dilayangkan orang yang mengaku pemilik papan karangan bunga yang sejatinya sudah menjadi milik Polres Lamptim. 

Penulis ingin lebih menarik jauh ke belakang terkait apa sebetulnya yang diperjuangkan Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke di Polres Lamptim. Wilson sedang tidak membela pengusaha kaya tapi sedang memperjuangkan hak azasi anggotanya yang dikriminalisasi. 

Wilson yang saya kenal bukan sekali ini membela kepentingan wartawan yang terzalimi, tapi warga umum sekalipun tak luput dari perhatiannya. Bahkan seorang ibu anggota Bhayangkara, isteri perwira polisi di Polda Sulut yang menjadi korban kriminalisasi turut pula dibelanya mati-matian. Karena Wison menentang keras praktek legalisasi hukum sebagai alat kejahatan untuk mengkriminalisasi orang yang tak bersalah. 

Akan halnya Anggota PPWI Muhammad Indra, Pemimpin Redaksi ResolusiTV.com yang menjadi korban kriminalisasi ikut dibela Wilson tanpa pamrih. Jauh-jauh dari Jakarta terbang ke Lampung untuk membela anggotanya yang dizalimi. 

Dalam keterangan pers yang disampaikan Wilson selaku Ketua DPN PPWI usai korban kriminalisasi pers Muhammad Indra ditahan penyidik Polres Lamptim, secara gamblang diungkapan kronologis kejadian penangkapan terhadap korban di rumahnya. 

Sebelum ditangkap, Muhammad Indra diungkapkan sempat memberitakan peristiwa seorang isteri menggrebek suaminya lagi berselingkuh dengan wanita idaman lainnya. Pelaku perselingkuhan itu bernama Rio yang disebut-sebut merupakan pimpinan organisasi masyarakat dan orang dekat Bupati di Lampung. 

Pasca pemberitaan itu, Rio Bersama  keponakannya Noval yang juga berprofesi sebagai wartawan meminta Muhammad Indra melakukan pertemuan untuk membicarakan kasus perselingkuhan yang diberitakan di media ResolusiTV.com. 

Pihak Rio meminta bantuan Noval agar persoalan itu diselesaikan secara baik-baik dengan Muhammad Indra. Meskipun sibuk dengan kegiatan medianya, Indra akhirnya mengorbankan waktu dan kesibukannya untuk memenuhi permintaan Noval rekannya sesama wartawan untuk bertemu di Masjid Desa Sumbergede. 

Dalam suasana damai dan kekeluargaan Muhammad Indra bersedia menolong rekannya Noval agar berita tentang perselinguhan pamannya Rio dihapus dari halaman media ResolusiTV.com. Dan Noval pun memberikan uang kepada Muhammad Indra sebagai uang pengganti transport serta waktu yang diberikan untuk bertemu menyelesaikan persoalan nama baik pamannya dengan pendekatan sesama profesi. 

Uang yang diterima Muhammad Indra tidak banyak karena hanya 3 juta rupiah sehingga tidak layak dikategorikan pemerasan. Itupun bukan permintaan Indra melainkan pemberian. Yang pasti uang itu tidak diterima korban kriminalisasi pers Muhammad Indra dari Rio sang pelapor. 

Pertemuan itu rupanya bagian dari skenario untuk menjebak Muhammad Indra setelah menerima uang dari Noval. Rio yang secara langsung tidak memberikan uang kepada Muhammad Indra justru menghianati kesepakatan dan pertemuan di Masjid dengan melaporkan Muhammad Indra dengan tuduhan pemerasan. 

Dari peristiwa pertemuan itu sudah bisa dipastikan ada skenario yang dilakukan Rio Bersama Noval untuk menggunakan Hukum atau pasal pidana pemerasan terhadap Pimred ResolusiTV.com Muhammad Indra dengan bukti pemberian uang tersebut ke polisi. 

Bagi penulis cukup sulit untuk tidak berprasangka bahwa oknum aparat Polres Lampung Timur tidak terlibat dalam skenario legalisasi law as a tool of crime yang diterapkan Rio untuk menjerat Muhammad Indra. Sepertinya tabiat Rio yang suka berhianat kepada isterinya ikut pula dipraktekan kepada Mumammad Indra dengan menghianati kesepakatan dan niat baiknya menolong untuk menghapus berita perselingkuhannya di media ResolusiTV.com agar nama baik Rio bisa tetap terjaga. 

Bagaimana mungkin polisi memproses tuduhan pemerasan dengan uang yang hanya berjumlah 3 juta rupiah yang diterima tersangka. Serendah itukah parameter nilai uang pemerasan menurut Polres Lamptim? Polisi sangat jelas tidak memperlihatkan profesionalismenya ketika menangani perkara ini. Sejatinya wartawan yang dilaporkan dimintai keterangan dulu. 

Motif atau mens rea dalam kasus ini pun gak ada sama sekali. Karena berita terkait kasus tersebut sudah dimuat di media ResolusiTV.com oleh Muhammad Indra. Dari mana polisi dan pelapor memiliki bukti ada pemerasan atau permintaan uang dari Muhammad Indra kepada pelapor dalam jumlah besar karena tujuan pemberitaan. 

Faktanya berita sudah naik dan terpublikasi. Di mana letak pemerasannya lalu polisi bertindak vulgar dan menggerebek rumah tersangka dengan cara-cara yang kurang pas dan menggambarkan arogansi lembaga kepada rakyat yang menggajinya. 

Operasi tangkap tangan kelihatan sekali sangat dipaksakan. Karena tersangka tidak pernah meminta uang kepada pelapor dan kejadian bukan di rumah tersangka melainkan di Masjid Desa Sumber Gede. Niat tersangka justeru sebaliknya adalah itikad baik menolong pelapor agar nama baiknya bisa terjaga dengan bersedia menghapus berita perselingkuhanya. Fakta ini pun disaksikan langsung isteri tersangka. 

Akibat dari itu, wajar jika Wilson Lalengke selau Ketum DPN PPWI meradang karena anggotanya dikriminalisasi. Meskipun dalam proses pembelaan yang dilakukan Wilson Lalengke itu telah terjadi rentetan peristiwa yang menyebabkan dirinya ditangkap polisi.

Dengan fakta penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke ini, penulis menjadi semakin yakin ada pihak yang sukses menjadikan law as a tool of crime. Dan pihak oknum Polres Lamptim dan Kapolresnya harus ikut bertanggungjawab atas persoalan itu. Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo sebaiknya segera mencopot Kapolres Lampung Timur dan memberi sanksi kepada seluruh oknum penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Wilson Lalengke yang melanggar prosedur. Polisi harusnya menunjukan profesionalisme bukan arogansi.

Terlepas dari semua itu, Wilson Lalengke juga dikabarkan sudah meminta maaf kepada Polres karena sempat membentak petugas Polres dan merobohkan papan karangan bunga. Selain itu Wilson juga meminta maaf kepada tokoh adat Lampung karena karangan bunga dari keluarga adat yang dirobohkannya menyinggung keluarga adat setempat. (Ar)

Penulis : Heintje G. Mandagi
Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketum DPP SPRI



Share:

12 Maret 2022 Kebebasan dan Kemerdekaan Pers Dikoyak Polres Lampung Timur, Divisi Propam Polri Tolong Turun Tangan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ada tahapan  prosedur sesuai SOP yang harus dilakukan pihak Kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap warga sipil yang masih diduga bersalah, apakah kasusnya berat, sedang, atau ringan. 

Dari video yang beredar terhadap penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke yang dilakukan Polres Lampung Timur Polda Lampung yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung Apakah cara cara yang dilakukan pihak Polres Lampung Timur sudah benar dan sesuai SOP yang benar. 

Pertanyaannya yaitu apa yang dilakukan Wilson Lalengke sebelumnya, apakah Wilson Lalengke seorang pembunuh DPO kelas kakap, apakah Wilson Lalengke seorang penjahat narkoba kelas kakap, apakah Wilson Lalengke koruptor kelas kakap. Silahkan dijawab, apakah patut cara cara tersebut penangkapan yang dilakukan Polres Lampung Timur Polda Lampung.

Menurut Advokat Ujang Kosasih S.H, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum PPWI, aturan sudah jelas cara penangkapan, cara penyeledikan, dan cara penyidikan oleh pihak Polri yang wajib dipatuhi dan menjadi pedoman semua anggota Polri di seluruh Indonesia tanpa kecuali, ya, catat tanpa kecuali.

"Pers dan Polri itu seperti Saudara kandung. Kedepankan komunikasi yang apik seperti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Apa yang dilakukan pihak Polres Lampung Timur Polda Lampung itu kurang elegan menangkap Ketum PPWI Wilson Lalengke diduga secara arogan," jelas Ujang Kosasih, pria asal Lebak Rangkasbitung Banten.

Terkait penangkapan Wilson Lalengke, dari para advokat PPWI, lanjut Ujang Kosasih, kami akan mengawal dan mengawasi proses tersebut, Wilson Lalengke itu warga sipil yang dilindungi UU dan Hak Azasi Manusia. Kami minta dari Mabes Polri khususnya Divisi Propam turun langsung meninjau para anggota Polres Lampung Timur Polda Lampung tersebut.

"Beberapa waktu kemarin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dihadapan DPR RI, Ombudsman RI, KPK RI, dan Kemenpan RB RI, instruksi dan perintah Kapolri menekankan penyelenggaraan pelayanan publik harus semakin baik, siap dan laksanakan. Terkait dengan penetapan indeks pelayanan publik ini harus kita lakukan dengan sebaik-baiknya, kalau istilah di Kepolisian harus siap dan laksanakan. Apakah sudah secara penuh dilakukan pihak Polres Lampung Timur Polda Lampung, instruksi dan perintah Kapolri tersebut diabaikan pihak Polres Lampung Timur Polda Lampung, sungguh miris," ucap Ujang Kosasih. (Arianto)

Share:

Cara Penangkapan Wilson Lalengke, Alvin Lim: Tindakan Polres Lampung Timur Polda Lampung Jauh dari Slogan Polri Presisi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Advokat Alvin Lim, S.H, MSC, CFP, CLA selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm dan salah satu kuasa hukum Wilson Lalengke memberikan tanggapan khususnya Polres Lampung Timur Polda Lampung tidak bertindak berdasarkan desakan pihak tertentu melainkan berdasarkan aturan hukum.

Menurut pendapat hukum Alvin Lim, pertanyaan saya hanya satu, merobohkan papan bunga dan bicara dengan nada keras ada pidananya dimana dalam KUHPidana, merubuhkan papan bunga beda dengan pengrusakan, karena nyatanya setelah papan bunga dirubuhkan Wilson, tak lama ditegakkan kembali oleh anggota Kepolisian. 

"Jadi tidak ada kerusakan, karena pasal pengrusakan adalah unsurnya tidak dapat dipakai kembali. Jelas tidak ada kerusakan. Lalu dalam hal berbicara dengan nada keras belum ada hukumnya. Jelas pasal 1 KUHPidana berisi, bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali ada dasar hukum dan aturannya. Jadi penangkapan tanpa dasar hukum dan patut diketahui tidak ada unsur pidananya adalah pelanggaran hukum formil dan oknum Polri tersebut bisa dikenakan sanksi etik," kata Alvin.

Terlepas dari adanya dugaan kelakuan Wilson Lalengke yang mungkin tidak sopan dan menyinggung pihak lain, tambahnya lagi, kalau setiap orang yang tidak sopan dan menyinggung perasaan orang lain ditangkap dan ditahan, maka kantor Polisi penuh. Polri harusnya independen dan bertindak berdasarkan hukum dan bukan desakan pihak tertentu. 

"Sangat jauh tindakan Polres Lampung Timur Polda Lampung  terhadap Wilson Lalengke dari slogan Polri Presisi. Apalagi motif awal Wilson Lalengke datang ke Polres Lampung Timur Polda Lampung untuk meminta keterangan kenapa anggota nya ditahan?. Seharusnya pihak Kepolisian menerima dan memberikan penjelasan, bukannya malah berantem di depan kantor Polisi, sangat tidak elok dan profesional," jelas Alvin Lim.

Selanjutnya Alvin Lim, meminta agar Polres Lampung Timur Polda Lampung segera membebaskan Wilson Lalengke setelah kewenangan Kepolisian untuk menangkap, habis 1x24 jam, karena syarat penahanan tidak terpenuhi dalam kejadian ini, agar jangan menjadi preseden kesewenangan Polri  terhadap pimpinan anggota pers dan menyulut keributan dan kekisruhan yang lebih besar. Kepolisian harus bijak dalam menangani perkara ini dan menyelesaikan segera dengan Restorative Justice (RJ) dan bukan pidana yang adalah Ultimum Remedium, apalagi tidak ada kerugian material dan hanyalah ego masing-masing pihak. (Arianto)
Share:

Robohkan Bunga Papan yang Menghina Wartawan, Ketua Umum PPWI Ditangkap di Polda Lampung


Duta Nusantara Merdeka | Lampung  
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke (WS) ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur atas laporan tokoh adat Lampung Timur, yang tidak terima bunga papannya yang dipajang di depan Polres Lampung Timur dirobohkan.

Ketika ditanyakan berkali- kali, siapa yang membuat laporan, petugas tidak menjawab sama sekali. 

"Siapa yang membuat laporan," tanya Ketum PPWI itu berkaki- kali namun tidak dijawab oleh petugas.

Presiden Persaudaraan Indonesia- Maroko dan timnya diamankan saat akan keluar Polda Lampung bersama dua pengurus pada Sabtu (12/3/ 2022).

Alumni Lemhannas tersebut dituding menghina dan melecehkan adat di Lampung Timur dan membuat keonaran di Polres Lampung Timur. 

“Infonya ada laporan tokoh adat Lampung beliuk negeri tua Lampung Timur. Mereka tidak terima dan melaporkan Lalengke atas perobohan dan pengrusakan papan bunga yang dibuat tokoh adat tersebut,” kata petugas di Polda Lampung. Namun petugas tidak bisa memberikan nama perihal siapa identitas pelapor tersebut.

Wilson Lalengke dan timnya kemudian dibawa ke Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut. 

Sebelumnya, Wilson Lalengke merobohkan papan bunga tokoh adat untuk Polres Lampung Timur.

Belum ada keterangan resmi dari pejabat Polres Lampung Timur terkait penangkapan Ketum PPWI tersebut. 

“Konfirmasi silahkan dengan pimpinan Bang. Soal penangkapan benar ada, mereka dibawa ke Polres Lampung Timur,” kata petugas Resmob. (Arianto)

Share:

Terkait Penangkapan Wartawan, PPWI Tunjuk Sembilan Advokat Praperadilankan Polres Lampung Timur


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sembilan pengacara ditunjuk Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN- PPWI) untuk membuat kontruksi hukum mempraperadilankan Polres Lampung karena diduga telah salah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penangkapan dan penetapan tersangka wartawan yang dilaporkan melakukan pemerasan.

“Hari SelasaTanggal 11 Maret 2022, Edy Suryadi wartawan PPWI wilayah Bandar Lampung menghubungi para lawyer PPWI di Jakarta agar segera membuat kontruksi hukum prapradilan atas dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penyidik Polres Lampung Timur, menangkap, menahan, dan memukuli wartawan yang diduga melakukan pemerasan,” ujar Ujang Kosasih salah satu lawyer PPWI.

Ujang Kosasih juga menyampaikan, bahwa berdasarkan bukti Laporan Polisi, Penangkapan, dan bukti penahanan semua tertanggal 8 Maret 2022.

“Ini membuktikan bahwa Penyidik Polres Lampung Timur menunjukan kecerobohan dan kebodohan sehingga mencoreng institusi Polri, jelas tanggal 8 oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan dilaporkan oleh korban, mestinya dipanggil dulu secara patut ,jika panggilan 1, 2 dan 3 yang dipanggil tidak hadir barulah upaya paksa dilakukan oleh polisi,” ucap pria asal Lebak Banten ini

Ujang Kosasih, pengacara yang selalu menyuarakan cipta keadilan yang berkepastian hukum ini, mengatakan diduga keras Penyidik Polres Lampung Timur menyalahgunakan wewenang tindakan upaya paksa, penangkapan, penahanan dan penyiksaan merupakan perkosaan terhadap hak asasi seseorang.

“Oleh karena itu perlu pengawasan dari lembaga yang kita kenal prapradilan,” pungkasnya. (Arianto)

Share:

Korban Hoax, Bupati Rohil Bakal Tempuh Jalur Hukum



Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru
Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, S.IP, menegaskan dirinya menjadi korban laporan dan pemberitaan hoax beberapa media sejak Rabu (2/3) malam. 

"Selain masalah yang diberitakan berupa fitnah, yang meminta konfirmasi lewat pesan WhatsApp, juga hanya seorang wartawan RiauAktual.Com. Selainnya tidak ada," kata Afrizal kepada sejumlah wartawan di Restoran Hotel Grand Jatra, Pekanbaru, Jumat (4/3) siang.

"Untuk itu, setelah saya berkonsultasi dengan Ahli Pers dan Ahli Hukum Pers, para media penebar berita hoax ini akan kami  tuntut sesuai prosedur dan hukum yang berlaku," katanya.

Yang menjadi pokok permasalahan, kata Afrizal, setelah seorang pelapor bernama M.Risal Ali bersama Kuasa Hukum-nya melaporkan dirinya ke Polda Riau atas tuduhan menggunakan surat
keterangan palsu.

"Hal ini saya ketahui dari pemberitaan beberapa media berita on-line. Beberapa saat sebelumnya, seorang wartawan yang mengaku dari RiauAktual.Com meninta konfirmasi ke WA saya. Dari media lain tidak ada," katanya.

Afrizal Sintong kemudian mengutip sebagian isi pemberitaan itu dengan judul: 

"Diduga Gunakan Surat Palsu saat Pileg 2013 Bupati Rohil Dilaporkan ke Polda Riau".

Kemudian isi berita itu antara lain sebagai berikut: 

Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Rabu (2/3/2022). Afrizal Sintong diduga menggunakan surat palsu atau memasukkan keterangan ke dalam akta autentik saat pendaftaran sebagai calon legislatif (Caleg) Kabupaten Rohil tahun 2013.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu dilaporkan ke Polda Riau oleh Kordinator Umum Aliansi Mahasiswa Hukum Riau, M Risal Ali, dengan Laporan Polisi No  STPL/B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022.

Disebutkan, Afrizal Sintong diduga melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu atau memalsukan surat atau memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Hal ini, dimaksud dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP jo Pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sementara itu, Penasehat hukum M Risal Ali, Syahidila Yuri MH, mengatakan kliennya mengetahui Bupati Rohil menggunakan ijazah palsu melalui sejumlah pemberitaan media online, beberapa waktu lalu. 

Berdasarkan informasi awal ini, kliennya menyurati Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Primatrain selaku pihak yang mengeluarkan ijazah paket C milik Afrizal Sintong.

“Surat klien kami dibalas PBKM. Mereka memberikan sejumlah bukti terkait mulai dari foto copian ijazah, kartu ujian, denah lokasi ujian, dan SK tim pengawas ujian,” ujar Syahidila Yuri di Markas Polda Riau, Rabu malam.

Informasi Hoax:
Menurut Afrizal Sintong, saat mencalonkan diri menjadi Caleg 2013 dirinya memang belum memiliki ijazah Paket C. Karena ijazah itu, katanya baru dia  peroleh tahun 2014.

Afrizal kemudian meminta surat keterangan sedang belajar dari institusi Penyelanggara Paket C itu. Surat Keterangan itulah yang diajukan ke KPU Rokan Hilir kala itu.

"Lantas, surat mana yang saya palsukan? Kok dilaporkan saya dan kemudian diberitakan menggunakan surat palsu? Surat palsu mana?" tanyanya.

Kemudian kata Afrizal kewenangan penilaian atas surat keterangan itu pada saat itu ada pada KPU Rohil. 

"Jadi soal surat keterangan itu sudah menjadi hak KPU Rohil bukan hak saya," tegasnya.

Lebih jauh, Afrizal mengatakan sudah mendatangi langsung Direktorat Kriminal Umum, Polda Riau, Kamis (3/3) malam atas laporan ini.

"Setelah klarifikasi masalah ini selesai, saya dan Penasehat Hukum saya akan mengambil langkah-langkah hukum atas laporan dan berita hoax ini," katanya. (Arianto)
Share:

Penanganan Kasus KDRT Oknum Polisi Terkesan Lamban, PPWI Surati Provost Polri


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sebagaimana ramai diberitakan beberapa waktu lalu tentang adanya dugaan perilaku bobrok oknum anggota Polri berinisial Kombespol AP yang telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan oleh istrinya, Lala Ardilla, hingga hari ini oknum polisi tersebut belum ditindak secara tegas sebagaimana janji Kapolri, Listyo Sigit Prabowo [1]. Tidak hanya ke Polres Tangerang Selatan, korban KDRT Lala Ardilla juga telah melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Divisi Propam Polri, pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021.

“Saya telah mengirimkan surat pengaduan yang ditujukan kepada Kadivpropam Mabes Polri, pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekira pukul 16.35 WIB, yang diterima oleh Aipda Agus Mulya, SH sebagai Operator Sentra Pelayanan Tim II, dengan surat penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/3703/X/2021/Bagyanduan, perihal Dugaan atas Perselingkuhan dan Nikah Siri serta KDRT yang dilakukan oleh suami saya, anggota Polri atas nama Kombespol Arya Perdana. Tapi sampai saat ini dia belum ditindak,” beber wanita beranak empat dari hasil perkawinannya dengan Kombespol AP tersebut kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, beberapa waktu lalu.

Karena terkesan laporannya diabaikan, Lala Ardilla akhirnya meminta PPWI untuk membantunya mempertanyakan penyelesaian kasus tersebut ke Mabes Polri dan berbagai pihak terkait. “Saya ingin kepastian hukum atas masalah ini, saya sudah diperlakukan tidak pantas sebagai istri selama lebih 20 tahun kami menikah. Saya tahankan saja perasaan saya selama ini karena ingin menjaga keutuhan rumah tangga kami dan agar karir suami bisa terus meningkat. Tapi apa yang saya dapatkan, saya diperlakukan tidak semestinya. Sekarang saya ingin dia ditindak tegas,” tambahnya dengan nada suara kecewa [2].

Merespon hal tersebut, Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI) mengirimkan surat kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri, yang ditujukan langsung ke Kepala Biro Provost Divpropam, Brigjen Pol Benny Ali, SH, SIK, Kamis, 24 Februari 2022. Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketum dan Sekjend PPWI Nasional itu, PPWI mengingatkan tugas dan tanggung jawab Provost Polri yang menjadi penjaga kedisiplinan dan ketertiban perilaku anggota Polri,

“Provost Polri bertugas untuk menjaga kedisiplinan anggota dan berperan sebagai penegak disiplin dan ketertiban di lingkungan internal Polri. Semestinya Satker Provost bekerja maksimal dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penindakan terhadap anggota Polri yang diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan/atau tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan, pelapor/pengadu, dan masyarakat yang telah membiayai seluruh kegiatan di Divisi Propam Polri,” demikian cuplikan dari surat PPWI ke Brigjen Pol Benny Ali.

Sehubungan dengan surat pengaduan korban perlakuan buruk oknum anggota Polri AP yang sudah dilayangkan istrinya Lala Ardila, PPWI meminta agar Provost Divpropam Polri memberi perhatian serius dalam penanganannya. “Kami mengharapkan kerja sama yang baik dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang disampaikan oleh Sdri. Lala Ardila, sebagai korban/pelapor. Kami akan terus mengawal dan mendorong agar permasalahan ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta dipublikasikan ke ratusan media cetak, elektronik, online, dan media sosial yang tergabung dalam jaringan PPWI Media Group, demi tegaknya hukum dan keadilan,” terang Wilson Lalengke, mengutip isi surat PPWI tersebut, kepada media-media melalui pesan WhatsApp-nya, Jumat, 25 Februari 2022.

Selain ditujukan ke Biro Provost, surat PPWI tersebut juga ditembuskan ke Kapolri, Wakapolri, Itwasum Polri, dan Kadiv Propam, serta Kompolnas RI. (Arianto)

Catatan:

[1] Pak Kapolri, Ada Oknum Pamen Polri Diduga Lakukan Perselingkuhan, Nikah Siri, dan KDRT; https://pewarta-indonesia.com/2022/02/pak-kapolri-ada-oknum-pamen-polri-diduga-lakukan-perselingkuhan-nikah-siri-dan-kdrt/

[2] FULL STORY: Kisah Lala Diselingkuhi dan Di-KDRT Oknum Pamen Polri; https://youtu.be/RrhgFNeEb14
Share:

198 Satuan Kerja di Mahkamah Agung Mendapatkan WBK Selama 2018-2021


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan tata laksana organisasi yang transparan dan akuntabel melalui program pembaruan peradilan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat memberikan Laporan Tahunan Mahkamah Agung pada Selasa, 22 Februari 2022 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Tahun ini, Laporan Tahunan Mahkamah Agung mengambil tema ”Akselerasi Perwujudan Peradilan Modern”. Tema ini merupakan rangkaian estafet dari tema-tema sebelumnya yang mengisyaratkan tentang sebuah tekad, semangat, serta optimisme dari seluruh aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya untuk mampu bergerak cepat, merespons serta beradaptasi dengan dinamika perubahan sosial dan perkembangan teknologi yang terjadi saat ini.

Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial itu menambahkan bahwa di bidang pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM capaian Mahkamah Agung dan badan   peradilan di bawahnya pada   tahun 2021, sebanyak 43 (empat puluh tiga) satuan kerja yang berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), salah satunya diraih oleh satuan kerja setingkat Eselon I, yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan 5 (lima) Satuan Kerja mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), salah satunya diraih oleh satuan kerja setingkat Eselon I, yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

“Dengan demikian, sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 tercatat sebanyak 198 (seratus sembilan puluh delapan) satuan kerja yang telah mendapatkan predikat WBK dan 14 (empat belas) satuan kerja yang telah mendapatkan predikat WBBM dan atas capaian tersebut untuk kedua kalinya Ketua Mahkamah Agung dianugerahi sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2020 dan tahun 2021 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ungkap Guru Besar bidang Hukum Universitas Diponegoro tersebut.

MAHKAMAH AGUNG RAIH REKOR MURI TERKAIT DIKLAT APARATUR TERBANYAK

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung memaparkan bahwa Mahkamah Agung melalui Balitbang Diklat Kumdil telah melakukan pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia melalui  pelatihan terhadap 17.722 (tujuh belas ribu tujuh ratus dua puluh dua) aparatur yang terbagi kepada dua bidang kompetensi pelatihan, yaitu pelatihan di bidang teknis serta pelatihan di bidang manajemen dan kepemimpinan.

Realisasi program pelatihan aparatur peradilan pada tahun 2021 telah mampu melampaui target yang direncanakan, yaitu untuk pelatihan teknis yudisial berhasil melatih sebanyak 4.244 (empat ribu dua ratus empat  puluh empat) aparatur atau  sebesar 115,64% dari target yang direncanakan, yaitu sebanyak 3.670 (tiga ribu enam ratus tujuh puluh) aparatur.

Sementara itu, untuk pelatihan  manajemen dan kepemimpinan telah berhasil melatih sebanyak 13.478 (tiga belas ribu empat  ratus tujuh puluh delapan) aparatur atau sebesar 223,51% dari target yang direncakan, yaitu 6.030 (enam ribu tiga puluh) aparatur. Jumlah tersebut sekaligus telah mencatatkan rekor untuk kedua kalinya pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas prestasi dalam pelaksanaan Diklat Aparatur terbanyak sepanjang tahun 2021.

Terkait capaian tersebut, secara khusus Ketua Mahkamah Agung menyampaikan terima kasih kepada Para Pimpinan Mahkamah Agung, Para Hakim Agung, dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung, panitera Mahkamah Agung beserta jajarannya, Sekretaris Mahkamah Agung beserta seluruh perangkatnya, Para Direktur Jenderal dari 4 (empat) Lingkungan Peradilan, dan Para Kepala Badan pada Mahkamah Agung, beserta seluruh warga peradilan di seluruh Indonesia atas kerja keras dan pengabdian yang tulus dalam melaksanakan tugas peradilan sehingga kita mampu meraih capaian- capaian yang sangat membanggakan ini. (Lak/Ant)

Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini