Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Lolos dari Upaya Kriminalisasi dan Gugatan, PT GMT Gugat Suradi Gunadi


Duta Nusantara Merdeka | Surabaya 
Seorang pengusaha yang juga berporfesi sebagai wartawan, Soegiharto Santoso yang Lolos dari Upaya Kriminalisasi dan Gugatan Perdata, kini melakukan perlawanan hukum terhadap pelaku yang juga adalah mitra usahanya. 

Soegiharto mengaku terpaksa melakukan perlawanan hukum karena Perusahaannya tiga kali digugat perdata di PN JakPus dan satu kali Direktur-nya atas nama Lianny Pandoko lolos dari upaya kriminalisasi laporan Polisi di Polda Jatim oleh pihak yang justru telah merugikan PT. Global Mitra Teknologi (PT GMT) miliknya senilai kurang lebih dari Rp.12 Milyar. 

Hoky, sapaan akrabnya, menceritakan kronologis munculnya permasalahan itu berawal dari hubungan bisnis antara PT. GMT dengan Suradi Gunadi sejak tahun 2012 sampai tahun 2017, melalui pembelian barang yang awalnya berlangsung dengan lancar dan baik.

Bahwa pada periode awal pihak Suradi Gunadi membayar pesanan barang sebelum barang dikirimkan, hal inilah yang membuat Ali Said Mahanes yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur di PT GMT memberi kepercayaan sangat tinggi kepada Suradi Gunadi.

Persoalan selanjutnya ketika pembayaran selalu tidak sesuai tagihan dan tidak diberi keterangan untuk pembayaran tagihan yang mana, sehingga dengan kondisi tersebut maka hutang pihak Suradi Gunadi semakin besar.

Ketika itu, menurut Hoky, Suradi melakukan transaksi pembayaran dengan cara mencicil atau mengangsur namun kewajiban pembayarannya justru makin membengkak karena belum selesai melakukan pembayaran pihak Suradi justru melakukan pembelian barang-barang berikutnya. 

Hal ini berlangsung secara terus menerus hingga kewajiban tunggakan pembayaran Suradi kepada PT GMT semakin besar. Dimana pihak PT GMT, terpaksa melakukan penagihan kepada pihak Suradi Gunadi. “Namun pihak Suradi tidak juga menunjukkan itikad baik untuk melakukan kewajiban pembayarannya,” tutur Hoky.

Bukannya menyelesaikan kewajibannya, Suradi Gunadi justru mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. Global Mitra Teknologi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara nomor 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. yang telah diputus pada 2 Maret 2021 dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima. 

Tak berhenti sampai di situ, Suradi Gunadi kemudian mengajukan banding dengan perkara Nomor 397/PDT/2021/PT DKI dimana telah diputus pada 25 Oktober 2021 lalu dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimohonkan banding tersebut.

Sebelumnya Suradi Gunadi juga telah 2 kali melayangkan gugatan terhadap PT. GMT, masing-masing dengan perkara Nomor: 499/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, tertanggal 10 September 2018 dan perkara nomor: 317/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst tertanggal 28 Mei 2019. 

Dengan begitu total gugatannya menjadi 3 (tiga) kali di PN JakPus dan tidak ada satupun yang berhasil dimenangkan oleh pihak Suradi Gunadi.

Hoky menuturkan, pihak PT. GMT membuat laporan polisi terhadap Suradi Gunadi dengan laporan polisi nomor LP/1409/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 15 Maret 2018. Dimana saat disidangkan, Suradi Gunadi dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun melalui Putusan Nomor 527 K/Pid/2020 jo. Putusan Nomor 1270/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst.  

Dalam Putusan itu juga menegaskan, akibat perbuatan Terdakwa tersebut secara berturut-turut sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 telah sangat merugikan PT GMT sebesar kurang lebih Rp.12 Milyar.

Dia juga menjelaskan, saat Suradi telah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya, bukannya menyadari perbuatannya malah yang bersangkutan membuat laporan palsu di Polda Jatim pada tanggal 28 September 2019 dengan LP No. LPB/854/IX/2019/UM/JATIM, dengan tujuan untuk mengkriminalisasi Lianny Pandoko selaku Direktur PT GMT.

“Oleh karena itu saya menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata, untuk proses pidana saudara Suradi telah dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara,” tandas Hoky. 

Dalam gugatan perkara perdata, Hoky menuturkan, itu sudah dilayangkannya dan sidangnya sudah berlangsung dengan Perkara Nomor 667/Pdt. G/2022/PN. Sby di Pengadilan Negeri Surabaya dengan pihak tergugat Suradi Gunadi dan pihak Turut Tergugat Ali Said Mahanes.

Pada sidang Perkara Nomor 667/Pdt. G/2022/PN dengan agenda Jawaban dari Tergugat dan Turut Tergugat pada Selasa (14/02/2023) lalu, hanya pihak Turut Tergugat yang menyampaikan surat jawabannya, sedangkan pihak Tergugat belum siap dengan surat jawabannya. 

Untuk itu Majelis Hakim Hakim yang diketuai Sudar, SH., M.Hum., dan hakim anggota I Ketut Suarta, SH., MH., dan Suswanti, SH., M.Hum menunda persidangan 1 minggu untuk memberikan kesempatan kepada Tergugat menyampaikan jawabannya.

Pada saat Turut Tergugat menyampaikan surat jawabannya, Ali Said secara lansung menyampaikan bahwa dirinya tidak akan hadir lagi pada persidangan selanjutnya dan menyerahkan putusan pada Majelis Hakim. 

Menanggapinya, Hakim Ketua Sudar mengatakan, hal tersebut adalah hak dari pihak Turut Tergugat, sehingga untuk sidang selanjutnya pihak Turut Tergugat tidak akan dipanggil lagi karena dianggap telah melepaskan haknya.

Usai sidang berlangsung, Kuasa Hukum Penggugat, Vincent Suriadinata SH., MH., CTA., C.Med., didampingi Yohanis Selle, SH., dan Hotmaraja B. Nainggolan, SH., dari Mustika Raja Law Office menyarankan agar pihak Tergugat sebaiknya segera memenuhi kewajibannya. 

“Tergugat telah terbukti merugikan Klien Kami dan sudah sepatutnya Tergugat membayar ganti kerugian kepada Klien Kami. Hal ini dikuatkan pula dengan adanya Putusan Nomor 527 K/Pid/2020 jo. Putusan Nomor 1270/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst,” terang Vincent.

Usai sidang Hoky menyampaikan kepada awak media, “Sesungguhnya Suradi Gunadi ini adalah sahabat saya dan sebelum berperkara di Pengadilan dan di Kepolisian telah berusaha bersama pihak Ali Said dan Sarki Gunawan mencari solusi terbaik, namun faktanya Suradi tetap berupaya menghindari kewajibannya dan malah menggugat PT GMT serta membuat LP di Polda Jatim, semoga saja Suradi Gunadi menyadari kesalahannya sebelum sidang diputus oleh Majelis Hakim," pungkasnya.

Sidang lanjutan Perkara Nomor 667/Pdt. G/2022/PN. Sby di Pengadilan Negeri Surabaya antara Penggugat Soegiharto Santoso selaku Direktur PT. Global Mitra Teknologi dengan Tergugat Suradi Gunadi bakal kembali digelar pada 21 Februari 2023. (Arianto)

Share:

Ketum NCW: KPK Pulangkan Deputi Penindakan dan Dirlidik ke Polri Tanpa Dasar yang Jelas


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Meruaknya isu Pemulangan Dua Pimpinan KPK ke Polri mendapat sorotan Nasional Coruption Watch (NCW) yang menganggap bahwa KPK saat ini sedang dalam kondisi Carut Marut dalam hal penindakan Korupsi. Keterbukaan informasi dan data secara transparan kepada masyarakat, terutama kepada Pers dan lembaga-lembaga penggiat anti korupsi, agar Undang-undang dilaksanakan sebagaimana mestinya. 

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang dalam keadaan Darurat. KPK tidak bisa 'memulangkan' Irjen Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi, Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan ke Polri melalui surat rekomendasi Ketua KPK Firli Bahuri untuk promosi jabatan," kata Ketua Umum Nasional Coruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna SE, MSM, CSP,CIB,CATS,CPSD dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/02).

Disisi lain, ujar Ketum NCW, Pengembalian pegawai KPK ke instansi hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran kode etik atau masa penugasannya telah selesai. Jika ini adalah permintaan dari Ketua KPK kepada Polri, artinya KPK sendiri tidak bisa memberhentikan mereka.

Beredar kabar, terjadinya perselisishan antara Direktur Penyelidikan, Deputi Penindakan dengan Ketua KPK mengenai kasus Formula E. "Jika penarikan ini memang dilatarbelakangi gesekan tersebut, maka tindakan Firli merupakan suatu hal yang berbahaya. Sebab, penarikan itu menjadi bentuk persoalan non hukum yang mengintervensi penegakan hukum," tuturnya.

Senada, Nasional Coruption Watch juga sependapat dengan Zaenur Rohman selaku Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) yang mengatakan, baik Deputi Penindakan maupun Direktur Penyelidikan tidak tunduk Ketua KPK. Berdasarkan kode etik, Karyoto dan Endar harus tunduk kepada lembaganya, KPK. "Jika ini adalah permintaan dari Ketua KPK kepada Polri, artinya KPK sendiri tidak bisa memberhentikan kedua pimpinan tersebut. Mereka harus tunduk pada standar operasional prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan," jelas Hanifa.

Lebih rinci, Hanifa menyampaikan, Permintaan Ketua KPK terkait pemulangan Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan ke instansinya sangatlah janggal dan berbahya. Kenapa? karena pegawai di KPK apalagi bidang penyelidikan, jika meraka tidak mau mengikuti kemauan dari pimpinan maka bisa diberhentikan tanpa dasar alasan yang sesuai dengan hukum. Pasalnya permasalahan etik maupun masa jabatan yang telah selesai tidak menjadi alasan atas permintaan penarikan tersebut.

Dalam perkara ini, Hanifa juga meminta kepada Kapolri Jendral Lisityo Sigit Prabowo agar Ketua KPK Firli Bahuri menarik surat rekomendasi atas pemulangan Karyoto dan Endar Priantoro ke instansi Korps Bhayangkara. Mengingat loyalitas pegawai KPK itu bukan kepada pribadi pimpinan, melainkan loyalitas itu kepada sistem. Mereka harus menolak perintah pimpinan yang bertentangan dengan SOP, peraturan perundang- undangan, maupun kode etik.

Menurut Hanifa, Permintaan Ketua KPK terkait Pemulangan Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan ke instansinya sangatlah janggal dan berbahaya, kenapa? Karena pegawai di KPK apalagi bidang Penyelidikan, jika mereka tidak mau mengikuti kemauan dari pimpinan maka bisa diberhentikan tanpa dasar dan alasan yang sesuai dengan hukum. Pasalnya permasalahan etik maupun masa jabatan yang telah selesai tidak menjadi alasan atas permintaan penarikan tersebut.

"Institusi KPK secara organisasi bisa saja mengembalikan personil yang sifatnya penugasan atau perbantuan, terlebih jika ada permintaan Institusi Polri dalam tujuan promosi atau pembinaan karier personil. Namun, alangkah baiknya dijelaskan secara terbuka kepada publik, sehingga tidak ada persepsi negatif dari publik bahwa adanya intervensi Pimpinan KPK terhadap kasus tertentu," ungkapnya.

Selanjutnya, NCW mengusulkan kepada Presiden RI Ir Joko Widodo agar memerintahkan KPK, segera melakukan reformasi secara menyeluruh dan berkesinambungan ditubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dan yang terpenting, NCW juga meminta Presiden RI, Ir Joko Widodo agar segera membentuk Panja Khusus atau Satuan Tugas Khusus dalam rangka optimalisasi pengawasan dan pengamanan hak-hak Pegawai KPK.

"Terlebih, NCW meminta Ketua KPK untuk menarik surat pengembalian Deputi Penindakan dan Dirdik ke Korps Bhayangkara karena terindikasi di intervensi dan otoriter," pungkasnya. (Arianto)

Share:

HPN 2023, Oknum Anggota Dewan Pers Dipolisikan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia, Hence Mandagi resmi mempolisikan eks Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya di Badan Reserse dan Kriminal Polri Jakarta, Selasa (7/2/2023). 

Hence Mandagi melaporkan M. Agung Dharmajaya karena pernyataannya di sejumlah media online bahwa tidak melegalkan terkait dengan maraknya UKW yang dilaksanakan LSP mengatasnamakan kerjasama dengan BNSP, dan pernyataannya yang dikutip media: "Jadi sekali lagi ketika kemudian ada kegiatan di lapangan tentunyakan ilegal." 

Tuduhan sertifikasi LSP bekerjasama dengan BNSP itu menurut Mandagi ditujukan kepada LSP Pers Indonesia. "Karena kita satu-satunya LSP bidang pers yang terlisensi BNSP yang aktif melaksanakan UKW untuk wartawan belum berpengalaman dan SKW untuk wartawan yang sudah berpengalaman," terang Mandagi dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, usai membuat laporan polisi, Selasa (7/2/2023) di Mabes Polri Jakarta. 

Mandagi yang juga Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menegaskan, laporan polisi ini dilayangkan agar terlapor M. Agung Dharmajaya yang saat ini menjabat Anggota Dewan Pers harus mampu membuktikan bahwa sertifkasi kompetensi wartawan di LSP Pers Indonesia itu ilegal. 

"Pernyataan Agung tersebut mendelegitimasi lembaga negara BNSP dan sertifikat kompetensi wartawan yang berlogo burung garuda. Bagaimana mungkin produk negara dan lisensi atau ijin resmi dari pemerintah disebut ilegal," kata Mandagi mempertanyakan. 

Turut mendampingi pelaporan di Mabes Polri, Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso, Ketua Umum WAKOMINDO Dedik Sugianto, Koordinator Asesor LSP Pers Indonesia Mangapul Matondang, dan wartawan Biskom Hendra alias Juenda.

"Terlapor M. Agung Dharmajaya harus mampu membuktikan di pengadilan bahwa sertifikat lisensi dan sertifikat wartawan kompeten dari BNSP itu ilegal. Jika tidak terbukti maka itu adalah perbuatan pidana," tandas Ketua Dewas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso yang biasa disapa Hoky.

Dikatakan pula, LSP yang terlisensi di BNSP untuk semua bidang saat ini sudah mencapai 2074 LSP dan 33.555 Tempat Uji Kompetensi (TUK), serta 60.297 Asesor. Sementara jumlah asesi yang tercatat sebanyak 1,9 juta lebih. 

"Jika dituding LSP yang bekerjasama dengan BNSP ilegal maka itu harus dipertanggungjawabkan dan akan meresahkan banyak pihak," imbuhnya. 

Hoky juga mengapresiasi pelayanan publik Polri yang sangat responsif menerima laporan dari LSP Pers Indonesia. 

Terkait laporan polisi nomor : LP/B/0077/II/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tim Penasihat Hukum LSP Pers Indonesia dari Kantor Hukum Mustika Raja Law Office, Vincent Suriadinata, SH, MH mengatakan, pasal pidana yang disangkakan kepada terlapor yakni tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP sudah tepat. 

"Pasca pelaporan di polisi harus ada pengawasan. Jika dalam waktu dua minggu ke depan belum ada panggilan tindaklanjut dari penyidik maka pihak pelapor bisa mempertanyakan langsung ke Biro Wassidik Polri agar mendapat perhatian," ungkap Vincent.

Ketua Umum WAKOMINDO, Dedik Sugianto yang ikut mendampingi, mengatakan, polisi harus segera memanggil anggota DP M. Agung Dharmajaya untuk mempertanggunawabkan perbuatannya. 

"Kami memiliki bukti berita di media online bahwa akibat pernyataan Agung menyebabkan Dinas Kominfo di Medan menolak sertifkat SKW dari LSP Pers Indonesia yang diajukan salah seorang wartawan kompeten untuk bekerjasama. Itu juga yang disampaikan ke polisi," pungkas Dedik. 

Sebagai informasi, pihak LSP Pers Indonesia sudah dua kali melayangkan surat somasi kepada anggota Dewan Pers M. Agung Dharmajaya agar meminta maaf terkait pernyataannya di media tentang Sertifkat SKW LSP Pers Indonesia ilegal, namun tidak digubris atau tidak pernah dijawab. (Arianto)

Share:

Nasabah Kresna Life Mohon Pra Peradilan Kurniadi Sastrawinata Dikabulkan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Para Nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life yang datang dari beberapa daerah antara lain: Medan, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta dan daerah lainnya menghadiri sidang pra-peradilan No.113/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL yang diajukan oleh Kurniadi Sastrawinata, Presiden Direktur Asuransi Jiwa Kresna (AJK) terhadap DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI sehubungan dengan ditetapkannya yang bersangkutan sebagai tersangka oleh Bareskrim.

"Tujuan para nasabah Kresna Life agar permohonan pra peradilan dikabulkan dan sekaligus mencabut pemblokiran rekening terutama rekening perusahaan," kata Kuasa Hukum Para Nasabah Asuransi Kresna Life, Benny Wulur kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (16/01).

Menurut Benny, Dengan diblokirnya rekening perusahaan sangat merugikan nasabah, karena perusahaan tidak dapat melakukan pembayaran ke nasabah.

"Karena sebelum diblokir, Kresna Life masih melakukan pembayaran yg jumlahnya mencapai 1.4T," ujarnya.  

Oleh karena itu, para nasabah Kresna Life memohon dengan sangat pertimbangan yang mendalam dari Majelis Hakim agar mengabulkan permohonan pra peradilan Kurniadi S dan segera membuka pemblokiran rekening perusahaan supaya Kresna Life dapat melakukan pembayaran kepada para nasabah.

"Disisi lain, memungkinkan masuknya investor baru dan menyetor dananya ke rekening perusahaan yang dapat dipergunakan untuk melunasi kewajiban Kresna Life kepada para nasabah," pungkasnya. (Arianto) 

Share:

Sidang Praperadilan Korban Mafia Tanah Budiardjo


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Persidangan Pra Peradilan dengan pemohon SK Budiardjo dan Nurlela dengan termohon I. Dirreskrimun Polda Metro Jaya dan termohon II. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berlangsung Senin (16/1) pagi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Sidang Praperadilan Korban Mafia Tanah berlangsung dengan pembacaan gugatan
Pemohon," kata Adv. M. Yahya Rasyid, S.H, Kuasa Hukum Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), SK Budiardjo kepada awak media di PN Jakarta Selatan.

Menurut Yahya, perkara ini bukan perkara normal sebenarnya perkara ini dipaksakan, di setting dan sengaja di tersangkakan karena tidak ada bukti unsur Pasal 263 dan Pasal 266. Kenapa saya bilang dipaksakan? Karena unsur delik pidana di Pasal 263 dan Pasal 266 itu tidak memenuhi syarat untuk dijadikan Tersangka.

Lebih lanjut, Yahya menjelaskan, Budiardjo selaku pembeli yang beritikad baik, malah pihak kepolisian memaksakan kehendaknya menangkap dan memaksa Budiarjo sebagai pemohon untuk dilanjutkan ke tahap 2.

"Jadi sebenarnya ini main kebut-kebutan atau dianggap ini main kejar-kejaran  karena kalau kemarin tidak dilakukan pemaksaan penjemputan untuk tahap 2 dia ketakutan juga mungkin bahwa pada peradilan ini bisa dibuktikan kesalahan-kesalahan yang dilakukan dalam penetapan tersangka ini," ungkapnya.

Kemudian, Yahya menegaskan, saya yakin sekali karena perkara ini bukan perkara normal, perkara yang sangat direkayasa dan dipaksakan karena unsur deliknya kita melihat dan saya pertanyakan sama penyidik unsur itu di mana?

"Kalau mengenai surat yang dibikin Pak Budiharjo, mana surat yang dia bikin yang dianggap palsu dan siapa yang disuruh kalau menyuruh, kalau menggunakan di mana digunakan?," ucapnya.

"Dan yang pasti, Budiarjo tidak pernah menyuruh atau membuat maupun menggunakan, ketiga unsur delik itu sama sekali tidak ada karena Budiarjo hanya sebagai pembeli yang beretikat baik melalui APJB ini harus ditekankan yang mensyaratkan bahwa  jual beli ini harus diterima dalam bentuk sertifikat," pungkasnya. (Arianto)


Share:

Eros Djarot Bersama Tim Kuasa Hukum Besuk Budiarjo di Rutan Salemba


Duta Nusantara Merdeka |  Jakarta 
Menyusul penangkapan Ketua Forum Korban Mafia Tanah (FKMTI), SK Budiarjo dalam kasus sengketa tanah. Ketua Umum Gerakan Bhinneka Nasional (GBN) Eros Djarot bersama Tim Kuasa Hukum, para korban mafia tanah dan sejumlah aktivis senior membesuk Ketua FKMTI, SK Budiarjo yang ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, Kamis (12/1). 

"Kondisi Budi Baik, artinya apa yang diperjuangkan itu sebuah kebenaran, jadi nggak nangis, nggak sedih," kata Eros kepada awak media di Rutan Salemba.

Penahanan yang dialami Budi ini membuat Eros kebingungan. Sebab, Budi hanyalah memperjuangkan hak miliknya, yakni tanah, namun malah dikriminalisasi.

"Tetapi yang menghabiskan uang negara triliunan itu berkeliaran sementara yang memperjuangkan haknya dan memperjuangkan kebenaran itu malah cepat sekali ditahan, heran," katanya.

Lebih lanjut, Dia pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan kriminalisasi karena kasus tanah yang terjadi di Indonesia.

"Mari kita bergandengan tangan, kalau mafia ini tidak kita lawan secara bersama tidak akan selesai dan saya tidak mau negara ini jadi negara mafia," tegasnya. 

Di sisi lain, Eros juga mengungkapkan, akan bertemu langsung dengan Menkopolhukam, Mahfud MD, guna membahas seluruh masalah mafia yang terjadi.

"Ya semuanya lah, kan mafia itu bukan hanya di tanah aja, di hampir semua lini, sehingga nanti kita coba bicarakan secara sistematik," tuturnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Budi, Adv. M. Yahya Rasyid, S.H mengungkapkan, kasus yang menimpa kliennya ini bermula dari 2006 silam. Awalnya, Budi membeli sebidang tanah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kasus ini sebenarnya murni kriminalisasi karena pasal yang disangkakan Pasal 263 dan Pasal 266. Sementara Pak Budi adalah pembeli yang beritikad baik. Pasal 263 dan Pasal 266 sangat tidak memenuhi unsur karena tidak ada surat yang Budi palsukan, dan tidak pernah menyuruh orang atau menggunakan juga tidak ada, Budi hanya selaku pembeli dan dari pihak penyidik tidak pernah menunjukkan surat yang mana yang dipalsukan," katanya.

Yahya menduga, ada upaya untuk membungkam dirinya selaku Ketua FKMTI dan para korban perampasan tanah di seluruh Indonesia. "Tujuannya, agar mereka berhenti berjuang menyuarakan hak atas tanah yang dirampas mafia tanah," ucapnya. (Lak)

Share:

Dugaan Kriminalisasi, Ketua FKMTI Beserta Istri Ditahan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo menduga ada upaya untuk membungkam suara para korban mafia tanah. Salah satu caranya adalah dengan melakukan kriminalisasi terhadap para korban mafia tanah, termasuk dirinya.

“Kriminalisasi adalah upaya membungkam seluruh korban mafia tanah untuk berhenti berjuang dalam memperoleh hak atas tanah mereka yang dirampas mafia tanah beserta bekingnya,” ujar Budiardjo kepada awak media di Jakarta, Selasa (10/01/2023).

"Kasus ini sebenarnya murni kriminalisasi karena pasal yang disangkakan Pasal 263 dan Pasal 266. Sementara Pak Budi adalah pembeli yang beritikad baik. Pasal 263 dan Pasal 266 sangat tidak memenuhi unsur karena tidak ada surat yang dia palsukan, dan dia tidak pernah menyuruh orang atau menggunakan juga tidak ada, Budi hanya selaku pembeli yang beritikad baik dan dari pihak penyidik tidak pernah menunjukkan surat yang mana yang dipalsukan," kata Adv. M. Yahya Rasyid, S.H selaku kuasa hukum SK Budiardjo dalam jumpa pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Padahal Kami selaku Kuasa Hukum sudah minta hasil berita acara hasil penyelidikannya tapi tidak ada dikasih, jadi kami tidak tahu apa yang dipalsukan nah ini betul-betul kriminalisasi, kalau memang giriknya itu palsu seharusnya penjual atau lurah atau camat juga harus ikut jadi tersangka," tegasnya. 

Kemudian, Ia menyinggung arahan Presiden Joko Widodo kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung terkait pemberantasan mafia tanah. Dimana poinnya, siapapun orangnya, jika terindikasi terlibat dalam mafia tanah harus ditindak tanpa pandang bulu.

Lebih lanjut, Ia menuturkan, apa yang dialami Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiarjo bersama istrinya Nurlela sampai ditahan oleh kejaksaan adalah preseden buruk bagi pemberantasan mafia tanah.

Disisi lain, Budi memastikan bahwa dokumen atas kepemilikan tanahnya sah. Sebab, dokumen itu sudah diverifikasi oleh berbagai instansi pemerintah, seperti Wali Kota Jakarta Barat, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN dan RB, serta Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).

Sebaliknya, kata Budi, pihak perusahaan yang melaporkannya memiliki surat HGB tahun 1997, tetapi akte perusahaan baru berdiri pada 2010.

"Menurut penyidik, telah terjadi peralihan hak dari PT BMJ ke PT SSA pada 2010. Surat wali kota menyebutkan tidak ada peralihan hak, yang ada KSO antara PT SSA dan BMJ. Ini jadi masalah. Ini menjadi pertanyaan menarik, betul ada peralihan hak, lalu pembayaran PBB, pajaknya? Yang paling menarik, sertifikatnya tahun 1997, tetapi data Kemenkumham menunjukkan akte perusahaan PT BMJ tercatat baru berdiri pada 2009," pungkasnya. (Arianto)

Share:

Soegiharto Santoso Bakal Surati KA Bawas Atas Petunjuk Ketua MA


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menindaklanjuti saran dan petunjuk Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., terkait dugaan penggunaan dokumen palsu di persidangan namun bisa tetap menang di PN Jakarta Selatan, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan di Mahkamah Agung RI, Ketua Umum APKOMINDO Soegiharto Santoso bakal segera melayangkan surat pengaduan ke Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung RI. 

Upaya hukum itu akan ditempuh Soegiharto menyusul jawaban Ketua MA Prof. Syarifuddin atas pertanyaannya saat kegiatan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2022 secara virtual dengan media dan wartawan yang biasa meliput di gedung Mahkamah Agung RI pada 3 Januari 2023 lalu.

Bahwa hingga saat berita ini ditayangkan video youtube di channel resmi MA dengan tema ”REFLEKSI KINERJA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022” (https://www.youtube.com/watch?v=d-AxyOFxDHw&t=5388s telah disaksikan lebih dari 6,000 views.)

Ketika itu, Soegiharto dalam kapasitasnya selaku wartawan dan Pemimpin Redaksi media Biskom serta wakil Pimpinan Redaksi media Info Breaking News diundang resmi penyelenggara dari Dr. Sobandi selaku Karo Hukum & Humas MA.

Dalam kesempatan tersebut, Soegiharto mengajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum yang dihadapinya di persidangan terkait keputusan para majelis hakim di beberapa tingkatan. Hoky sapaan akrabnya, membeberkan dugaan penggunaan dokumen diduga palsu dalam persidangan dan bisa dimenangkan oleh majelis hakim dari tingkat pertama PN hingga kasasi MA.

Atas pertanyaan tersebut (penggunaan surat palsu), Ketua MA Prof. Syarifuddin memberi jawaban tegas, agar Soegiharto melaporkannya ke KA Badan Pengawas (Bawas) MA. “Karena saya tidak tahu tanggal berapa nomor berapa, mungkin ini ada Pak KA Bawas di sini bisa tahu langsung apakah pengaduan yang dimaksud sudah masuk atau belum,” ujar Ketua MA Prof. Syarifuddin.

Namun pada umumnya, lanjut Prof. Syarifuddin, semua laporan yang masuk tidak ada yang tidak ditindaklanjuti. Masalah terbukti atau tidak, menurutnya itu urusan lain, tergantung dari hasil pemeriksaan. 

“Tapi semuanya kita tindak lanjuti. Kalau tidak ditindaklanjuti nah ini ada masalah. Ada nyangkut dimana ini yang perlu ditelusuri,” jelas Ketua MA. 

“Mungkin terhadap adinda Soegiharto ini kalau memang belum ada jawaban sama sekali dari Bawas, saya khawatir ini belum sampai ke Bawas. Mungkin (laporannya) diulang. Buat lagi laporan baru. Disebut, menyusul laporan kami tanggal sekian supaya bisa ditindaklanjuti. Yang lalu itu dimana sebetulnya nyangkutnya, sehingga bisa diselesaikan dengan tuntas apa yang menjadi keberatan yang bisa ditindaklanjuti oleh badan pengawasan,” terangnya. 

Dikatakan pula, Badan Pengawasan ini sekarang sudah bisa ada aplikasi Siwas. “Sudah jauh lebih maju ketika dibandingkan (era) saya menjadi kepala Badan Pengawasan dulu. Dulu waktu saya, baru muncul IT, jadi belum begitu baik. Sekarang IT sudah jauh lebih baik,” ungkapnya. 

Atas saran dan petunjuk Ketua MA tersebut itulah, Hoky memilih untuk melaksanakannya dengan membuat surat pengaduan baru yang akan dilayangkan sesegera mungkin. “Rencananya akan kami buat pengaduan ke Bawas MA pada awal pekan depan,” kata Hoky melalui siaran pers, yang dikirim ke redaksi, Senin, (9/1/2023) di Jakarta. 

Pada kesempatan yang sama, Hoky juga sempat mengusulkan dibentuknya Forum Wartawan Mahkamah Agung kepada Ketua MA Prof. Syarifuddin yang disebut telah dicita-citakan sejak tahun 2017 bersama teman-teman wartawan yang sering meliput di MA.

Mengenai hal itu, Ketua MA Prof. Syarifuddin menyambut baik usulan tersebut. “Mengenai Forum Wartawan Mahkamah Agung, saya sih setuju sekali. Silakan Pak KA Biro Humas nanti ditindaklanjuti. Mungkin sama Pak Sesma juga, sehingga dengan adanya forum wartawan ini banyak sekali informasi-informasi yang perlu kita sampaikan kepada publik, yang kadang-kadang tidak terinformasikan dengan baik,” terang Prof. Syarifuddin.

Ia juga mengatakan, kalau ada forum wartawan seperti ini, jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, pelanggaran-pelanggaran di lapangan di mana pun itu, bisa segera diambil tindakan. “Bisa segera kita lakukan perbaikan dengan mengambil masukan-masukan dari kawan-kawan wartawan yang telah bergabung bersama kita. Begitu adinda Soegiharto, saya setuju sekali jika ada forum wartawan ini,” pungkas Ketua MA. 

Sebagai informasi, turut hadir dalam kegiatan MA di awal tahun 2023 ini sejumlah wartawan dari media televisi, cetak, dan online nasional yang sehari-hari menempati pos liputan di gedung Mahkamah Agung RI.  (Penulis : Hendra) 

Share:

Ketua FKMTI Jadi Tersangka Korban Perampasan Tanah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kasus Rekayasa korban jadi tersangka bukan saja terjadi pada kasus pembunuhan Joshua oleh Sambo cs. Rekayasa korban jadi tersangka juga menimpa Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), SK Budiardjo. 

Padahal, SK Budiardjo adalah korban pemukulan, lima kontainernya dicuri, dan tanahnya dirampas. Laporan kasus pemukulan, pencurian 5 kontainer dan perampasan tanahnya sejak tahun 2010 tidak diproses Polda Metro Jaya di saat Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya untuk menggebuk mafia tanah.  

"Saya membeli tanah di tahun 2006 dengan dilengkapi surat-surat yang lengkap, Anehnya, di tahun 2010 tanah tersebut diambil oleh salah satu PT pengembang tanpa sepengetahuan saya, malah melaporkan saya," kata Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), SK Budiardjo kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (09/01/2023).

Budi menegaskan, dokumen atas kepemilikan tanahnya sah. Sebab, dokumen itu sudah diverifikasi oleh berbagai instansi pemerintah, seperti Wali Kota Jakarta Barat, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN dan RB, serta Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).

Lebih lanjut, Budi menyatakan, siap beradu data alas hak kepemilikan tanah miliknya di Cengkareng seluas 1 ha, yang diduga dirampas oleh pihak-pihak yang kebal hukum. Budi pernah melaporkan dugaan perampasan tanah disertai pemukulan dan hilangnya 5 kontainer miliknya 12 tahun lalu.

"Laporan perampasan tanah saya di Cengkareng belum ditindaklanjuti meski bukti tindak pidananya sudah nyata. Kasus perampasan tanah saya terjadi pada 2010. Saya dipukul oleh preman, lima kontainer saya digondol," ujarnya.

Masih kata Budi, kasus perampasan dan pemukulan itu sudah dilaporkan pada 2010 ke Polres Jakarta Barat. "Namun, berkas laporan pemukulan hilang. Di Polda Metro Jaya, laporan saya juga mandeg," ucapnya.

Kemudian, pada 2017, pihak Mabes Polri telah menyatakan ada pelanggaran kode etik oleh 10 penyidik Polda Metro terkait berkas perkara yang hilang itu. Namun, pada 2021, laporan yang diajukan Budi justru dihentikan.

"Anehnya, tahun ini saya justru dijadikan tersangka di Polda Metro Jaya. Ini bukti nyata ada beking mafia tanah kelas kakap di kepolisian. Korban seperti saya yang justru dikriminalisasi oleh terlapor," pungkasnya. (Arianto)

Share:

Sidang Otto Hasibuan Digugat 110 Miliar Berlanjut


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sidang perkara gugatan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia - APKOMINDO, Soegiharto Santoso terhadap pengacara kondang Prof. Otto Hasibuan senilai 110 Milyar Rupiah masih terus berlanjut. Penyerahan berkas bukti tambahan kedua dari pihak penggugat menjadi agenda utama Agenda sidang kali ini, Rabu (21/12/2022). 

Sidang atas gugatan yang dilayangkan Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso alias Hoky terhadap Otto Hasibuan, Rudy Dermawan Muliadi, dan Faaz Ismail sebelumnya berlangsung pada (28/11/2022) dan (12/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Ketua Majelis hakim H. Saifudin Zuhri, SH., M.Hum dan hakim anggota masing-masing Panji Surono, SH., MH., serta Yusuf Pranowo, SH., MH., serta panitera pengganti Eko Budiarno, SH. 

Pihak penggugat Soegiharto Santoso pada sidang kali ini menyerahkan bukti tambahan kedua kepada majelis hakim untuk membuktikan gugatannya terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan para Tergugat. 

Dimana pada intinya gugatannya ini untuk membuktikan bahwa tidaklah benar Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO terpilih pada Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015. Dan data kepengurusan yang diduga palsu inilah yang kemudian bisa menang di PN JakSel, PT DKI Jakarta, serta di tingkat MA. 

Oleh karena itu Hoky beberapa kali mempertanyakan keterlibatan Otto Hasibuan dalam dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan di persidangan, atau apakah Otto Hasibuan juga hanya sebagai korban. 

Terlebih sudah terungkap saat ini tentang salah satu hakim agung yang memutus upaya hukum kasasi Hoky dengan perkara No. 430 K/Pdt/2022 adalah Hakim Agung atas nama Sudrajad Dimyati yang saat ini telah menjadi Tersangka di KPK. 

Dengan demikian, untuk membuktikan gugatannya tidak asal-asalan, Hoky membeberkan data fakta hasil persidangan dalam perkara lainnya terkait kepengurusan APKOMINDO. Fakta dugaan pemalsuan data tersebut, menurut Hoky dalam isi gugatannya, adalah tentang pengunaan data 3 versi kepengurusan berbeda dalam satu peristiwa Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015 oleh pihak Tergugat I atas nama Rudy Dermawan Muliadi dan Tergugat II atas nama Faaz Ismail  pada perkara sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Versi pertama yang digunakan pihak tergugat terkait hasil Munas APKOMINDO tersebut adalah Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekretaris Jenderal dan Suharto Juwono sebagai Bendahara sebagaimana tertuang dalam memori kasasi yang dibuat dan ditandatangani tanggal 01 Oktober 2020 oleh Filipus Arya Sembadastyo, SH., MH dan Josephine Levina Pietra, SH., M.Kn., dari kantor hukum Kula Mithra Law Firm, kelanjutan perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI junto Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM. di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Lalu versi kedua terkait kepengurusan APKOMINDO yang masuk ke pengadilan adalah Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekretaris Jenderal dan Ir. Kunarto Mintarno sebagai Bendahara Umum, sesuai dengan bukti akta No. 55, tanggal 24 Juni 2015. Penggunaan data ini terdapat pada bukti surat eksepsi dan jawaban dari Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES yang dibuat dan ditandatangani tanggal 27 Oktober 2020 oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. dan Sordame Purba, SH., serta Kartika Yustisia Utami, SH. dalam perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Selanjutnya yang paling mengherankan, lanjut Hoky, terdapat 2 (dua) orang pengurus yang tidak hadir di Munaslub tersebut justru dimasukan dalam versi ketiga kepegurusan APKOMINDO yaitu Rudy Dermawan Muliadi selaku Ketua Umum dan Faaz Ismail selaku Sekretaris Jenderal, serta Adnan selaku Bendahara. Ia mengatakan, penggunaan data ini tertuang dalam bukti surat gugatan dari Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES yang dibuat dan ditandatangani tertanggal 21 Agustus 2018 oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. dan Sordame Purba, SH. serta Nurul Firdausi, SH., dalam perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dari sederet gugatan terhadap kepengurusan APKOMINDO tersebut, pihak Hoky terpaksa harus meladeni dan menghadiri persidangan yang berlangsung cukup panjang dan menyita waktu serta memakan biaya cukup besar.  

Menariknya, pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sendiri baru-baru ini sudah mengeluarkan surat keterangan yang menegaskan bahwa kepengurusan APKOMINDO yang diakui dan disahkan negara adalah di bawah kepemimpinan Soegiharti Santoso selaku Ketua Umum. Ini menjadi salah satu bukti yang dilampirkan penggugat di pengadilan. 

Sikap tegas pemerintah mengakui eksistensi APKOMINDO di bawah kepengurusan Soegiharto Santoso alias Hoky, ditandai dengan terbitnya SK KUMHAM RI No. AHU-0000478.AH.01.08.Tahun 2017 hasil Munas APKOMINDO tahun 2015 dan juga SK KUMHAM RI No. AHU-0000970.AH.01.08.Tahun 2019 hasil Munas APKOMINDO tahun 2019. Dan sampai saat ini Kemenkum HAM RI menyatakan SK kepengurusan APKOMINDO tersebut belum ada yang dibatalkan di pengadilan sehingga masih sah secara hukum. 

Pihak-pihak yang sama, menurut Hoky, tidak berhenti menggunakan hukum sebagai alat kejahatan atau law as a tool of crime untuk menjalankan praktek mafia peradilan. 

Untuk itu dirinya mengaku memiliki tanggujawab untuk menghentikan pihak-pihak yang memanfaatkan celah hukum untuk mempermainkan peradilan yang terhormat. 

“Mereka menggunakan dokumen yang diduga palsu, yakni 3 versi kepengurusan yang diajukan orang-orang yang sama dengan pengacara yang sama di PN Jaksel dan di PN JakPus, serta fakta peristiwa yang sama yakni Munaslub APKOMINDO 2015 tertanggal 02 Februari 2015, sehingga sangat mudah diungkapkan dugaan pemalsuannya,” beber Hoky yang juga merupakan Wakil Pimpinan Redaksi Media Info Breaking News dan Pemimpin Redaksi Media Biskom, serta Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia. 

Sementara pihak Penasehat Hukum dari para pihak Tergugat diwakili oleh Donni Siagian SH. Yang bersangkutan tidak mau meladeni pertanyaan wartawan dan berusaha menghindar dari kejaran pertanyaan para awak media yang bertanya tentang apakah Otto Hasibuan turut terlibat atau sebagai korban dalam dugaan pemalsuan dokumen pada sidang di PN JakSel. (Arianto)


Share:

Investor Asing di Bali Dikriminalisasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Polda Bali menetapkan Renato Lammanda, Warga Negara AUSTRALIA selaku Direktur PT BALI ASLI TA pemilik LEGIAN OUTLET sebagai Tersangka atas tuduhan Pelanggaran Pasal 100 ayat 1 UU Merek, menggunakan merek yang serupa (meniru) dan atau menggunakan Merek tanpa hak, berdasarkan Laporan Polisi (selanjutnya disingkat ”LP’) Nomor LP/B/331/VI/2022/SPKT/POLDA BALI pada tanggal 23 Juni 2022 (bukan melalui Pengaduan Masyarakat).

Padahal Renato memiliki Surat Perjanjian Waralaba pada tanggal 1 Oktober 2013 untuk menggunakan merek Gloria Jeans Coffees (GJC) secara sah sampai tanggal 1 Oktober 2023 (tahun depan). Untuk itu Renato telah melakukan pembayaran Franchise Fee sebesar AUD 25.000,00 (dua puluh lima ribu Dollar Australia) setara kurang lebih Rp. 265.000.000 (dua ratus enam puluh lima juta rupiah) untuk waktu 10 (sepuluh) tahun, yang di transfer via Bank Commonwealth.

"Mengingat bahwa Klien kami adalah coffee House terbaik (Peringkat #1) versi TripAdvisor (pilihan para customer), maka kami melihat dalam perkara ini sebenarnya Pelapor kesal karena Klien kami tidak mau memperpanjang waralaba GJCnya melalui dia dan mengetahui bahwa tahun depan Klien kami sudah memiliki Merek tersendiri," kata Kuasa hukum Nyoman Samuel Kurniawan S.E., S.H., M.H., C.L.A kepada wartawan Surat Kabar Duta Nusantara Merdeka di Polda Metro Jaya Jakarta, Jum'at (16/12).

Menurut Nyoman, proses Penyidikan terhadap Renato diawali dengan Laporan Polisi pada tanggal 23 Juni 2022 (bukan melalui Pengaduan Masyarakat) dan keesokan harinya, pada tanggal 24 Juni 2022, langsung dilakukan Penggeledahan dan Penyitaan.

"Berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/365/VII/2022/Ditreskrimsus tertanggal 6 Juli 2022 yang isinya memanggil Renato untuk diperiksa sebagai saksi pada tanggal 11 Juli 2022, diketahui bahwa pada tanggal 24 Juni 2022 itu juga telah terbit SPRINDIK Nomor: SP. Sidik/44/VI/2022/ Ditreskrimsus, sehingga jelas jarak waktu dari LP hingga terbit SPRINDIK sangat amat singkat dan terlalu cepat," ungkapnya.

Lebih rinci, Nyoman menyebut, pada tanggal 24 Juni 2022 sebanyak 8 (delapan) orang Petugas Kepolisian dari Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali tiba-tiba datang menggeledah dan menyita barang-barang dan perlengkapan usaha GJC di OUTLET LEGIAN, tanpa ada informasi atau pemberitahuan apapun, TANPA DIBERI KESEMPATAN UNTUK MEMBELA DIRI/MELAKUKAN KLARIFIKASI bahwa Renato masih memiliki legal standing, alas hak dan dasar hukum.

Sehingga membuat Renato sangat terpukul secara psikologis, hancur reputasinya dan dipermalukan karena TINDAKAN AGRESIF TERSEBUT TERJADI DI HADAPAN MASYARAKAT, PELANGGAN DAN PEGAWAI (selanjutnya disebut ”INSIDEN LEGIAN”) padahal saat itu OUTLET LEGIAN tercatat sebagai Coffee House terbaik (Peringkat #1) untuk wilayah Kuta versi Tripadvisor.

"Renato tidak merasa melanggar hak penggunaan merek GJC, karena berdasarkan PERJANJIAN LEGIAN, Waralaba GJC PEMOHON berlaku sampai 1 Oktober 2023 dan belum dicabut dan telah mendapatkan pengakuan dari GJC Holdings dalam surat resminya kepada Dirjen HKI pada tanggal 15 Mei 2018 yang dengan jelas mengakui OUTLET LEGIAN sebagai bagian dari 10 (sepuluh) outlet waralaba GJC (GJC Franchise Store) di Indonesia," tegasnya.

Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan, pada tanggal 28 Juni 2022, 4 (EMPAT) HARI SETELAH terjadi INSIDEN LEGIAN yang telah menghancurkan reputasi, mempermalukan dan merusak
nama baik Renato, baru kemudian Retail Food Group USA (”RFG”) atas sepengetahuan dan persetujuan GJC Holdings dan GJC International, memberikan jawaban melalui surat elektronik yang benar-benar sangat mengejutkan Renato, yaitu MEMBERITAHUKAN bahwa Perjanjian Lisensi Merek Dagang serta Perjanjian Pasokan antara GJC Holdings dan GJC International dengan Matthew J. Hughes, keduanya tertanggal 30 Juni 2012 (selanjutnya kedua perjanjian tersebut disebut sebagai “PERJANJIAN BALI”) yang tadinya menjadi alas hak Matthew J. Hughes menjadi Pemberi Waralaba di Bali, TELAH DIHENTIKAN SECARA SEPIHAK oleh GJC Holdings dan GJC International pada tanggal 4 Februari 2019, yaitu hanya dengan mengeluarkan pemberitahuan tertulis kepada Matthew J. Hughes.

Seandainya, jawaban RFG melalui surat elektronik tersebut diberikan sebelum tanggal 16 Juni 2022, sudah tentu PEMOHON dapat menentukan sikap yang tepat dan mengambil langkah yang benar, sehingga INSIDEN LEGIAN yang telah menghancurkan reputasi, mempermalukan dan merusak nama baik PEMOHON TIDAK AKAN TERJADI, sehingga AMAT SANGAT DISAYANGKAN DAN DISESALI, mengapa GJC Holdings yang telah mengetahui (mengakui) keberadaan OUTLET LEGIAN sebagai bagian dari 10 (sepuluh) outlet Waralaba GJC (GJC Franchise Store) di Indonesia, tidak memberitahukan (MENGUMUMKAN) perihal penghentian PERJANJIAN BALI tersebut sesegera mungkin, sehingga mengakibatkan PEMOHON TERLAMBAT mengantisipasi dan menentukan langkah yang tepat dan benar, padahal sejak 18 Februari 2020 PEMOHON telah memiliki merek sendiri.

"Dalam perkara a quo PATUT DIPERTANYAKAN bagaimana mungkin LP tanggal 23 Juni 2022 tersebut diproses dengan BEGITU AMAT SANGAT CEPAT?? sehingga keesokan harinya, pada tanggal 24 Juni 2022, sudah diterbitkan SPRINDIK dan bahkan langsung dilakukan Penggeledahan dan Penyitaan pada hari itu juga," tandasnya.

Bahwa memperhatikan BEGITU AMAT SANGAT CEPAT nya jarak waktu dari LP hingga Penggeledahan dan Penyitaan, maka PEMOHON meyakini bahwa ada UNSUR KETIDAK-NETRALAN Polda Bali dalam menangani LP dari PELAPOR. Bahwa dengan rentang waktu yang BEGITU AMAT SANGAT CEPAT tersebut SPRINDIK telah diterbitkan tanpa melakukan Penyelidikan, tanpa penyampaian LHP dan tanpa Gelar Perkara.

Selanjutnya, Polda Bali melakukan Penggeledahan dan Penyitaan tanpa Surat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. Ketidak wajaran dalam penanganan perkara yang waktunya BEGITU AMAT SANGAT CEPAT tersebut, terlihat diantaranya dari tidak adanya proses Penyelidikan yang sepatutnya, mengingat Renato tidak pernah dimintai keterangan/klarifikasi berkenaan LP tersebut, namun seketika terbit SPRINDIK yang seketika itu juga dilanjutkan dengan Penggeledahan dan Penyitaan di tempat usaha Renato.

"Proses penegakkan keadilan dan sosial justice tidak bisa berdiri tanpa dukungan masyarakat yang memiliki kekuatan mengontrol dan mengawasi institusi yudisial dari KKN dan perbuatan tercela lainnya.  Pengkhianatan terhadap hukum harus dihentikan, penganiayaan terhadap masyarakat harus dibasmi," pungkasnya. (Arianto)

Share:

Direktur Hotel Sunter Lakeside Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penipuan dan penggelapan serta TPPU


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
PT Sri Murugan Indonesia resmi melaporkan Direktur PT Hotel Sunter Lakeside Jakarta, Daniel Hidajat ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan, penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/50091X/2022/POLDA METRO JAYA tanggal 30 September 2022. Sejumlah dokumen juga disertai dalam laporan itu sebagai bahan bukti.

"Laporan ini terkait perjanjian adanya penggelapan atau penipuan atas dana yang telah diberikan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA kepada PT Hotel Sunter Lakeside Jakarta yang peruntukannya untuk pembayaran sewa sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2022," kata Kuasa Hukum Pelapor, Jupryanto Purba saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/12).

Menurut Jupryanto, penyerahan uang untuk sewa gedung diberikan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA kepada PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta terjadi tanggal 27 Desember 2021 sebelum masa perjanjian berakhir, namun tiba-tiba sekitar bulan Maret PT. SRI MURUGAN INDONESIA menerima pemberitahuan dari PT Hotel Sunter Lakeside Jakarta bahwa untuk perjanjian sewa-menyewa periode tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan periode 31 Desember 2022 tidak mengakuinya, dengan alasan karena tidak ada perjanjian secara tertulis, namun ternyata PT Hotel Sunter Lakeside Jakarta tidak mengembalikan pembayaran sewa yang telah dilakukan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA.

Pihaknya menilai bahwa perbuatan PT Hotel Sunter Lakeside Jakarta yang tidak mengakui bahwa pembayaran sewa yang dilakukan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA bukanlah pembayaran perpanjangan sewa, dengan alasan tidak ada perjanjian perpanjangan sewa, akibat perseteruan antara PT Hotel Sunter Lakeside Jakarta dengan PT SRI MURUGAN INDONESIA, pihak PT. SRI MURUGAN INDONESIA mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Bahwa tiba-tiba pada tanggal 29 September 2022 pada pagi hari pukul 02.00 PT Hotel Sunter Lakeside Jakarta menutup secara paksa dengan menggembok pintu restoran tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada PT. SRI MURUGAN INDONESIA, sehingga mengakibatkan pihak PT SRI MURUGAN INDONESIA tidak
bisa memasuki restoran dan bahan-bahan makanan yang ada di restoran sampai saat ini tidak bisa diambil. Tindakan PT. Hotel Sunter  Lakeside Jakarta pada malam hari tidak memiliki etikat baik dan perilaku itu adalah perilaku yang memalukan.

Setelah tindakan penggembokan pada keesokan harinya dilakukanlah pertemuan. “Dalam pertemuan itu mereka bersikukuh tidak ada perjanjian sebelumnya, karena tidak ada bukti tertulisnya, tapi mereka mengakui menerima uang sewa. Mereka menganggap karena tidak ada perjanjian tertulis, maka uang sewa itu bukan perjanjian sewa. Makanya saya bertanya waktu itu kepada perwakilan PT Sunter Sunlake Hotel, GM-nya kalau tidak salah, itu ada lawyernya, kalian berhak nggak menguasai uang itu kalau bukan uang sewa? Kalau itu bukan uang sewa, kalian tidak berhak," ulas Purba.

Karena PT. SRI MURUGAN INDONESIA tidak terima dengan pernyataan dari pihak PT Hotel Sunter Lakeside, selanjutnya saya selaku kuasa hukum PT. SRI MURUGAN INDONESIA membuat laporan polisi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/5009/1X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 30 Desember 2022, dimana bahwa saat ini terhadap laporan tersebut telah dinaikkan status perkaranya dari Penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan Surat No.: B./3717NX/RES.2.6/2022/Ditreskrimsus tanggal 17 Nopember 2022 perihal: Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyelidikan.

Bahwa setelah kami menerima SP2HP yang memberitahukan bahwa perkara yang telah dilaporkan oleh Kuasa Hukum PT. SRI MURUGAN INDONESIA, diadakanlah pertemuan di Polda Metrojaya, dalam pertemuan tersebut mereka tetap tidak mengakui pembayaran sewa karena tidak ada perjanjian tertulis, sehingga pihak PT. SRI MURUGAN INDONESIA menyampaikan "Kami sudah bayar, harusnya masih punya spare waktu jika dia tidak setuju, mengembalikan uang, selesai. Tapi setelah dia terima uang, tiga bulan dikuasai uang ini baru diberitahu ke kami, bahwa mereka tidak memperpanjang sewa menyewa ini, uang yang kami berikan itu hanya sampai bisa bulan September. Kan dia menafsirkan sendiri terhadap kesepakatan yang ada," tegasnya.

Bahwa karena DANIEL HIDAJAT selaku Direktur PT Hotel Sunter Lakeside selalu berbelit-belit jawabannya sehingga Klien Kami menyampaikan bahwa kita sama sama Pengusaha berani enggak salaman dengan saya siapa di antara kita yang bohong, maka usahanya akan hancur. Karena menurut Klien Kami, DANIEL HIDAJAT telah membohongi Klien Kami, karena dia menjanjikan memberikan sewa selama 5 tahun, namun pembayarannya per tahun, karena apabila perjanjiannya hanya 1 tahun kami tidak akan menyewa ruangan restoran kepada PT Hotel Sunter Lakeside karena mengingat pada tahun 2020 tingginya COVID sehingga restoran makanan banyak yang tutup termasuk restoran sebelumnya, namun karena adanya pemberian sewa 5 tahun sehingga kami menyewa ruangan tersebut.

Namun Daniel tidak bisa menjawab, akhirnya Kuasa hukum DANIEL menyampaikan, kamu berhak tidak menjawab akhirnya tidak ada lagi pembahasan, seharusnya selaku pengusaha yang baik seharusnya konsisten dengan pernyataannya walaupun tidak tertulis karena komitmen itulah yang harus dijalankan, jangan hanya karena kesepakatan lisan tidak tertulis sehingga tidak perlu dijalankan, kalau manusia omongannyalah yang harus dipegang, kalau kerbau ekornyalah yang harus dipegang.

Disisi lain, Purba juga sangat mengapresiasi respons cepat Polda Metro Jaya dalam menindaklanjuti laporan klien nya sehingga kasus tersebut sudah tahap penyidikan. "Dengan Kasus ini dari sidik menjadi lidik, maka dipastikan ada tersangka. kami sangat nantikan itu," pungkasnya. (Arianto)


Share:

Dewata Sakti : RKUHP Disahkan, Kebebasan Berpendapat Dimuka Umum Terancam


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
DPR RI dan pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Selasa (6/12).

Hal ini mendapat respon keras dari berbagai kalangan masyarakat dan mahasiswa salah satunya dari Organisasi  Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara melalui Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik. 

Sekretaris Bidang Hikmah PK IMM FISIP UMSU, Dewata Sakti Mengatakan,  Ada beberapa aturan yang menjadi sorotan Terkait mengucilkan gerak langkah terhadap kebebasan berpendapat diantaranya :

1.Pasal 240 - Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara
2.Pasal 256- Unjuk Rasa Terkait Perizininan 

"RKUHP yang baru saja disahkan sangat memberikan efek buruk bagi sebuah Demokrasi Indonesia saat ini, Kritik menjadi sebuah kata permusuhan serta kejahatan yang dibangun oleh penguasa, padahal kritik adalah bagian dari evaluasi dan bentuk kasih sayang masyarakat terhadap Negara" Ujar Dewata Sakti, Sekretaris Bidang Hikmah PK IMM FISIP UMSU

"Unjuk Rasa adalah suatu bentuk pengaplikasian  terhadap kebebasan berekspresi dimuka umum dan hal ini dilindungi oleh Undang-undang, tetapi isi RKUHP Terkait perizinan soal Unjuk Rasa justru semakin mempersempit ruang gerak untuk menyampaikan Kritik dihadapan umum dan hal ini seperti zaman Orde Baru, dimana pada saat itu Sang Ditaktor mematikan langkah setiap mereka yang ingin menyampaikan pendapat dan  RKUHP yang disahkan hari ini sangat mencederai semangat Reformasi yang diperjuangkan para aktivis-aktivis 98" Ujar Dewata Sakti

"Kita Menduga Perizinan Unjuk Rasa hanya menjadi permainan Relasi Kuasa untuk membungkam semangat masyarakat dalam mencintai negerinya dalam memberikan evaluasi terhadap segala kinerja pemerintah, Dalam hal ini kita meminta kepada DPR RI agar meninjau kemba ISI RKUHP yang baru saja disahkan agar Demokrasi tetap berjalan dengan baik dan Negeri terhindar dari konflik yang memecah belah persatuan" **
Share:

Kuasa Hukum Toni Tan Akan Melaporkan Putusan Sela Hakim PN Medan Ke Komisi Yudisial


Duta Nusantara Merdeka |Kota Medan
Kuasa Hukum terdakwa Toni Tan mendengarkan pembacaan putusan sela oleh Hakim DR. Urlina Marbun SH MH, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean SH, dan Febrina Sebayang SH MH, setelah pada Rabu (30/11) sebelumnya dalam pembacaan permohonan eksepsi di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.

Tim Kuasa Hukum Ahmad Afandy Muliawan SH dan Partner pada saat mendengar pembacaan putusan sela saat sidang terbuka yang   selanjutnya di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan terhadap salah satu kliennya yang telah dijadikan terdakwa oleh JPU adalah Toni Tan, yang diduga merasa telah dikelabui oleh mitra bisnisnya sendiri tampak sangat kecewa dengan putusan sela tersebut, yang digelar pada pukul 15.30 s/d Selesai, pada Rabu sore.(7/12/22)

Diketahui awalnya bahwa Toni Tan telah dinyatakan terdakwa dengan Pasal yang disangkakan dakwaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 Pasal 45a ayat 2 UU no.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 nomor 2008 tentang informasi dan elektronik agak sedikit aneh.

Kuasa Hukum Ahmad juga  ada kejanggalan dalam hal kasus Toni selaku yang sudah dijadikan terdakwa oleh pelapor saudara FELIX dari awal proses dalam melakukan perjanjian sampai berjalan hingga terjadinya dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 dan Pasal 28 UU ITE  yang dikenakan, kesannya terdapat perbedaan antara rangkaian dalil dakwaan dengan pasal yang telah diterapkan.

Lanjut beliau juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil putusan sela tanpa memandang eksepsi terdakwa yang telah dibacakan sebelumnya, sehingga akan mengambil langkah hukum selanjutnya untuk melaporkan hal ini ke Badan Pengawas Makamah Agung serta Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Disamping itu tim Kuasa Hukum pun katakan pada awak media yang bertugas dalam konferensi Persnya menyatakan memang ini sepertinya sudah sangat aneh, dimana tidak adanya letak hubungan unsur SARA dengan pasal yang telah disangkakan kepada terdakwa.

Adapun Harapan Kuasa Hukum Ahmad dalam sidang kali ini kepada pihak Pengadilan Negeri Medan dapat betul-betul melihat pasal yang yang disangkakan kepada beliau, dimana sesungguhnya sebagaimana untuk dasar pemikiran luas, dan lepas dari segala tuntutan pasal yang sudah dijerat kepada terdakwa Toni, sehingga dakwaan itu pun harus segera dihentikan kepada beliau. **
Share:

Ike Farida: Buktikan Polda Metro Jaya Bukan Sarang Mafia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kapolda Metro Jaya ditantang untuk membuktikan bahwa Polda Metro Jaya bukanlah sarang mafia sebagaimana dugaan masyarakat akhir-akhir ini. Demikian disampaikan Dr. Ike Farida, S.H., LL.M melalui video konference didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang melakukan jumpa pers secara off line di gedung Wira Usaha, Jakarta Selatan, Sabtu (18/11/2022)

Bukan hanya itu, Ike Farida merasa dirinya menjadi korban kenakalan pengembang properti PT. Elite Prima Hutama, anak perusahaan Pakuwon Jati Tbk sudah seharusnya dilindungi dan dibela sepenuhnya oleh para penegak hukum di Indonesia, terkhusus Kepolisian Indonesia.

"Bukan malah sebaliknya diserang dari berbagai pihak dan bahkan dijadikan tersangka oleh Penyidik Unit 5 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Adapun, Dugaan Pelanggaran Kode Etik kasus berawal dari Ike Farida yang membeli apartemen dari PT Elite Prima Hutama (PT EPH) selaku pengembang dan sudah dibayar lunas pada 30 Mei 2012. Saat itu dirinya terbujuk oleh iming-iming bahwa unit bisa langsung dihuni, PPJB dalam seminggu ditandangani dan semua perizinan sudah lengkap. Bahkan agar bujuk rayunya berhasil, Ike diberikan harga diskon yang menggiurkan asalkan dalam 2 hari dibayar lunas. Setelah dibayar ternyata semua janji dan iming-imingnya Pakuwon tidak pernah ditepati. Unit apartemennya tak kunjung diberikan dan tidak dilaksanakannya PPJB.

Bukannya mendapatkan haknya, justru Ike dilaporkan ke kepolisian Polda Metro Jaya dan sudah dijadikan tersangka. Tidak hanya itu, hak-hak asasi Ike selaku WNI juga turut dilecehkan. Di antaranya berupa: Hak untuk memiliki tempat tinggal, diperlakukan diskriminatif karena kawin dengan WN Jepang. Padahal baik perempuan maupun laki-laki WNI setara di hadapan hukum. Bahkan Ike disarankan oleh Pakuwon Jati Tbk. untuk
menceraikan suaminya dulu kalau mau dapat unitnya. Padahal sudah menjadi hak asasi semua perempuan untuk mempertahankan perkawinannya.

Kemudian, Ike melaporkan pihak PT EPH, Alexander Stefanus, Stefanus Ridwan, dan beberapa jajarannya atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Alexander Stefanus yang sudah jadi tersangka justru kasusnya dihentikan secara ajaib dan berakhir pada SP3. Penghentian kasus LP No LP/3621/X/2012 /PMJ/ Ditreskrimum.

"SP3 atas kasus yang dilaporkan Ike terjadi dengan cepat dan janggal ini menegaskan bahwa kuatnya dugaan ketidak beresan dalam penanganan perkara di Unit IV Harda Ditreskrimum PMJ," tegas Ike yang terus-terusan dinakali oleh pengembang dan para penegak hukum tak gentar melawan rentetan ketidak adilan yang dialaminya. 

Selanjutnya, Ike pun meminta perlindungan dari Kompolnas, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Indonesian Police Watch, DPR RI, bahkan Presiden dan Kemenkumham RI. Atas pengkriminalisasi korban mafia tanah ini.

Lalu, Ike menyampaikan, Dirjen HAM Dr. Mualimin Abdi melayangkan surat kepada Pol. Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya dan merekomendasikan agar menghentikan penyidikan laporan PT. EPH yang menuduh Ike telah melakukan pemalsuan novum. Rekomendasi itu muncul karena telah ada Putusan PN Jaksel No. 119/Pdt.Bth/2022/PN. Jkt.Sel tanggal 3 Agustus 2022 yang menyatakan bahwa PT EPH adalah PELAWAN YANG TIDAK BENAR dan seluruh dalilnya ditolak oleh Majelis Hakim. Bisa disimpulkan bahwa seluruh dalil dari Grup PT. Pakuwon Jati/PT EPH adalah tidak benar. Dalil yang sama juga dijadi kan PT EPH dalam mengkriminalkan Ike di Polda Metro Jaya.

Selain itu, Ike melalui kuasa hukumnya juga telah mengirimkan surat kepada Kapolri, Irwasum Mabes Polri, Kompolnas RI, Kadiv Propam, Kapolda Metro Jaya sejak Januari 2022 hingga November 2022. “Sudah banyak surat yang kami kirimkan, belasan mungkin puluhan surat meminta perlindungan dan penegakkan hukum atas dugaan pelanggaran kode etik oknum kepolisian,” tegas Putri, salah satu tim kuasa hukum Ike.

“Diduga adanya oknum yang bersindikasi dengan pengembang dalam mengkriminalisasi kan dirinya selaku pembeli yang tidak bersalah. Kita tidak boleh ragu untuk menyatakan sesuatu yang benar adalah benar, dan yang salah adalah salah. Klien kami didiskriminasikan, alasannya berubah-ubah terus,” jawab Putri. 

“Karena Ike Farida adalah perempuan yang kawin dengan WNA, menurut pihak Pakuwon tidak berhak beli apartemen, disuruh bercerai, atau pinjam nama salah satu perusahaan mereka sebagai pembeli, dan macam-macam alasannya. Setelah diberikan perjanjian kawin pun tetap tidak diserahkan. Sekarang sudah ada 4 putusan final dari Mahkamah Agung pun tetap diabaikan. Kepolisian juga punya semua bukti-bukti tersebut, tapi tetap abaikan,” tegas tim kuasa hukum Ike. 

“Rakyat kecil diexploitasi sebagai objek pengkriminalisasian, diintimidasi dengan dalih bahwa penyidik punya kewenangan untuk menyidik, menjadikan tersangka atau memasukkan seseorang dalam DPO, itukan tidak benar,” tambah Putri. 

“Kami harap Bapak Presiden RI, Menkopolhukam dan Kapolri mengambil langkah tegas, dengan mengganti orang-orang yang tidak profesional,menyalah gunakan kewenangan dan melanggar hukum serta kode etik.”

Ike berharap agar aparat penegak hukum khususnya Kepolisian jangan mengkhianati dan mempermainkan hukum serta mengkriminalkan orang yang tidak bersalah. Itu harus segera dihentikan agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan dan dijadikan korban seperti halnya yang dialami oleh Ike. “Perlindungan hukum terhadap masyarakat yang dinakali oleh para penguasa harus segera dilakukan dalam waktu secepat-cepatnya dan tanpa pandang bulu karena keamanan, keadilan, dan kesejahteraan mutlak harus didapatkan setiap orang,“ harapnya. (Arianto)

Share:

Hakim Kopi Sianida dan Kasus Timor Leste Binsar Gultom Dipromosi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Baru-baru ini Binsar Gultom diganjar promosi menjadi Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sepak terjang sang hakim yang terkenal tegas dan berani ini di sejumlah kasus pidana dan pelanggaran HAM berat ini menghantarnya menjadi Hakim tinggi di sejumlah Pengadilan Tinggi. 

Sederet kasus yang menyita perhatian publik, dari kasus pelanggaran HAM berat di Timor Leste sampai pada kasus kopi sianida, cukup membuat Binsar Gultom makin dikenal dengan ketegasan dan keberaniannya memutus perkara. 

Pada tahun 2016 silam, publik sempat dibuat heboh dengan kasus kopi sianida. Sidang yang disiarkan secara live atau langsung di sejumlah media televisi nasional itu cukup menyita perhatian masyarakat nasional maupun internasional. 

Terdakwa Jessica Kumala Wongso akhirnya terbukti bersalah dan divonis majelis hakim dengan hukuman penjara  selama 20 tahun. Ketua Majelis Hakim ketika itu Binsar Gultom, dengan yakin menyatakan terdakwa terbukti bersalah membunuh korbannya bernama Wayan Mirna Salihin, di kopi di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta.  

Kasus itu sendiri sempat diajukan ke tingkat Peninjauan Kembali oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA) sehingga Jessica tetap menjalankan masa hukuman selama 20 tahun penjara. Dan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam bentuk Yurisprudensi MA.

Kinerjanya sebagai hakim cukup diakui sehingga menghantar Binsar Gultom dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Berdasarkan penelusuran dari website resmi badan peradilan umum (badilum) di https://badilum.mahkamahagung.go.id/layanan-administrasi/pengumuman-mutasi-hakim/3834-hasil-tpm-tanggal-9-november-2022.html, terdapat nama Binsar Gultom.

Pada hasil Tim Promosi Mutasi (TPM) hakim, di nomor urut 406, terdapat nama Dr Binsar Gultom SH, SE, MH, dengan jabatan lama sebagai hakim di PT Banten, mendapatkan promosi jabatan menjadi Hakim Tinggi (HT) di PT DKI Jakarta.

Pria kelahiran Sibolga, Provinsi Sumaterapada 07 Juni 1958, juga pernah terlibat dalam persidangan sejumlah pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) berat Timor Timur dan Tanjung Priok, di pengadilan HAM Adhoc Jakarta, sejak 2002-2005. 

Kala itu, Binsar dengan berani dan tegas sempat mencecar pertanyaan kepada mantan Presiden BJ Habibie, terkait lepasnya Timor Timur dari NKRI.
Majelis hakim Binsar berani memvonis hampir seluruh terdakwa bersalah. Ketika itu Binsar bersama ketua Majelisnya bernama Andi Samsan Nganro, kini Wakil Ketua MA bidang Yudisial dan ditemani hakim adhoc HAM Heru Susanto dari Universitas Surabaya, dosen Trisakti Amirudin Abureyra dan Sulaeman Hamid dari Universitas Sumatera Utara, Medan.

Sebelum berkarir di bidang hukum, Binsar Gultom pernah menuntut pendidikan S1 jurusan Hukum Pidana di Universitas Atmajaya Yogyakarta, dan lulus tahun 1985. Dia meneruskan pendidikannya di jurusan Manajemen STIE Jagakarsa, Jakarta Selatan dan lulus pada tahun 1994. Kemudian melanjutkan studi S2 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta jurusan Business Law dan dinyatakan lulus pada 2003.

Binsar juga berhasil menyelesaikan studi S3 Doktor Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) pada tahun 2010 di bidang HAM dengan judul disertasi, Pelanggaran HAM Dalam Hukum Keadaan  Darurat di Indonesia, studi kasus Pelanggaran HAM Berat Timor Timur 1999, dengan promotor Jimly Asshiddiqie, dengan co-Promotor Hikmahanto Juwana dan E Lotulung.

Memulai karier sebagai PNS Direktorat Pidana MA pada tahun 1984, Binsar kemudian diutus menjadi calon Hakim di PN Bogor pada 1992. Selanjutnya pada 1996 dimandatkan oleh Presiden RI sebagai Hakim Pratama Muda, dengan penempatan di PN Manatuto, Timor Timur Tahun 1995. Dan sempat dimutasi Hakim di PN Dili, ibu kota Timor Timur 1998. 

Bersama keluarganya Binsar eksodus ke Jakarta setelah Timor Leste dinyatakan terpisah dari Indonesia dan ditempatkan mejadi hakim di PN Purwakarta 1999. Kemudian menjadi Hakim di PN Bogor pada akhir 1999 dan ditunjuk menjadi salah satu Hakim HAM pada kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur dan Tanjung Priok.

Binsar kemudian mendapatkan promosi sebagai Hakim PN Medan 2004 dan masih tetap bertugas bolak-balik ke Pengadilan HAM adhoc di Jakpus untuk mengadili kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok hingga tahun 2005. 

Kemudian Binsar dipromosikan menjadi Wakil Ketua dan Ketua PN Simalungun 2006 sampai 2009. Lalu pindah ke PN Bengkulu 2010, dan PN Palembang 2014.

Selanjutnya ke PN Jakpus pada 2015, dengan kasus yang menggemparkan seluruh Indonesia kala itu yakni kasus kopi maut sianida. Hingga tahun 2017 dipromosi menjabat hakim tinggi di Bangka Belitung, dan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Banten 2019 sampai sekarang. 

Selain pernah menjadi hakim peradilan umum dan HAM, Binsar juga memiliki berbagai macam sertifikat, seperti Hakim bersitifikat di bidang PHI, Pemilu dan Tipikor, bahkan Lingkungan Hidup.

Binsar juga sudah pernah melanglangbuana ke Sidney-Adelaide terkait Hukum Lingkungan 2001, ke Hawaii-Denhaag Belanda terkait pendidikan HAM 2003, ke Singapura 2015 tentang masalah HAM, dan terakhir ke Portugal-Spanyol 2019 terkait Tata Kelola Peradilan bersama Dirjen Badilum MA.

Meski didera kesibukan sebagai seorang hakim, Binsar juga masih menjalankan pengabdiannya menjadi dosen Pascasarjana di kampus Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, serta di Universitas Esa Unggul, Jakarta sampai sekarang. (Arianto)

Share:

Stop Pernyataan Pengacara LE Soal Adanya Kriminalisasi Oleh KPK Karena Telah Menyesatkan Publik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Beredar luas pernyataan dari kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, di sosial media. Stefanus Roy Rening yang telah menyebut Tito dan Budi Gunawan telah mengajukan nama Paulus Waterpauw pada 2017. Pada akhir tahun lalu, Tito kembali melobi Lukas mengenai posisi wagub Papua. Stefanus pun mengaitkan lobi itu dengan penetapan tersangka Lukas oleh KPK. Menurutnya, Lukas dikriminalisasi karena tak mau loloskan Paulus W sebagai wagub Papua. Terkait dengan narasi yang Habis telah beredar luas itu di sosial media maka kami menilai pernyataan itu sangat tendensius dan tidak berdasar. 

Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi angkat bicara menyikapi pernyataan dari pengacara dari LE terkait dengan adanya unsur politisasi dalam kasus hukum yang menyeret LE, pernyataan  dari pengacara LE terhadap pihak lainnya yang ikut terlibat dalam kasus hukum ini di nilai sangat ngawur. Kami meminta agar pengacara dari LE seharusnya tidak melontarkan statmen yang provokatif dan cendrung menyebarkan fitnah terhadap berbagai pihak terkait dengan masalah hukum yang sedang di hadapi oleh Gubenur LE, pernyataan dari pengacara LE yang telah menuduh berbagai pihak ikut terlibat dalam proses penetapan LE sebagai tersangka di nilainya sangat berlebihan. 

Kami menuntut agar pengacara LE sebaiknya fokus saja soal materi hukum yang sedang di hadapi dan jangan buat propaganda di media untuk membangun opini yang menyesatkan. Kami menuntut agar pengacara LE untuk stop menyampaikan pernyataan yang tidak benar dan tidak di dukung oleh fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang sedang di tangani KPK" selain itu juga pengacara dari LE seharusnya fokus  bekerja untuk membela dan memperjuangkan hak - hak hukum dari kliennya dengan keahliannya menggali aspek-aspek hukum yang ada dalam suatu perkara yang ditanganinya agar kebenaran dan keadilan didapatkan. 

Kami meminta agar pengacara dari LE untuk bekerja secara profesional dan berintegritas, tetap menjaga harkat dan martabat profesi. Jangan ikut mencedarai/menodai profesinya dan merusak tatanan hukum yang ada yaitu dengan melakukan  praktik merekayasa kasus dan ikut dalam  menghalang-halangi proses hukum yang tengah di lakukan oleh KPK. 

Kami juga menghimbau kepada pengacara LE dalam membela kliennya tidak membela secara membabi buta, agar  penegakan hukum yang benar dan adil dapat terwujud, oleh karena itu, kami sangat  mengharapkan peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara bisa  berjalan efektif dan efisien.

“Publik sangat  menyayangkan sikap saudara LE yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan saudara LE,” Jangan sampai ada modus dari pihak yang berperkara di KPK berupaya menghindari pemeriksaan KPK dengan dalih kondisi kesehatan. Oleh karena itu kami dukung KPK untuk mengenakan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice),” 

Kami mendukung KPK agar berani menjangkau oknum yang dianggap menghambat penanganan sebuah perkara, baik langsung maupun tak langsung. Segala tindakan yang mengancam keberadaan KPK harus segera ditindak dengan aturan obstruction of justice. Jika KPK tak bertindak cepat menyelesaikan persoalan ini sudah barang tentu perlawanan balik dari koruptor akan semakin kencang. Oleh karena itulah maka KPK harus segera bertindak terkait dengan kasus hukum dari gubenur LE.
Share:

Kasus Penangkapan Alvin Lim, MPK: Harus Berlaku Asas ne Bis in Idem


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Penangkapan Alvin Lim Selasa (18/10/2022) atas kasus yang diperkarakan PN Jakarta Selatan sudah diputus MA tahun 2020 dan Alvin ditangkap dengan perkara yang sama.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Mahkamah Pusat Keadilan (MPK), Dr. Weldy Jevis Saleh mengatakan, asas ne bis in idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

Weldy angkat bicara atas ditangkapnya Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim terkait vonis 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas tuduhan turut serta dugaan KTP palsu kliennya bernama Melly yang Kasasinya sudah ditolak Mahkamah Agung (MA).

“Kasus itu, sudah lama sejak 2015 silam bahkan sudah diputus sampai MA dan sudah incrah, tapi diproses lagi. Ingat, asas nebis in idem adalah materi pokok perkara yang sama, diputus Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya,” ungkap Weldy, Rabu (19/10/2022).

Weldy tidak mau berprasangka buruk apakah disidangnya kembali kasus atau perkara yang sama terkait terlalu vokalnya seorang Alvin Lim dalam menyoroti atau mengungkap kinerja Kepolisian atau Kejaksaan sehingga kasus ini terkesan dipaksakan untuk mempenjarakan yang bersangkutan.

“Wallahualam, karena hanya Allah yang mengetahui segalanya. Ya, kalau soal perkaranya harusnya yaitu nebis in idem. Sebab perkara tersebut Kasasinya sudah ditolak MA. Intinya baik mengabulkan atau menolak dalam perkara yang sama, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya,” tegas Weldy.

Sebelumnya, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Advokat. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto turut menanggapi laporan Jaksa ke polisi terkait pernyataan Alvin Lim yang dinilai mencemarkan nama baik institusi Kejaksaan. 

Tjoetjoe beranggapan bahwa rekan-rekan Jaksa seharusnya jangan baper (bawa perasaan) terhadap Alvin Lim.

“Pernyataan Alvin Lim baiknya dijadikan bahan introspeksi. Rekan-rekan Jaksa harusnya dapat lebih bijak dan positif dalam menerima masukan, kritik dan saran,” kata Tjoetjoe di Jakarta, Senin (26/9/2022) lalu.

Tjoetjoe menekankan bahwa rekan-rekan Jaksa seharusnya tidak perlu sensitif tentang bagaimana cara Alvin menyampaikan kritiknya, tapi yang harus dilihat dan diperhatikan adalah substansi dari pernyataan dan saran tersebut.

“Jangan lihat cara dia menyampaikannya, tapi perhatikan isinya,” ujar founder kantor hukum Officium Nobile Indo Law yang berkantor di Sampoerna Strategic Square Jakarta Selatan ini.

Menurutnya, semua kritik yang disampaikan Alvin terhadap institusi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Advokat, secara umum sebenarnya sejalan dengan pemikiran Presiden KAI yang menggagas Omnibus Law Penegak Hukum sebagai solusi carut marutnya penegakan hukum di Indonesia.

“Sebaiknya gerakan untuk melaporkan Alvin Lim dihentikan dan saya himbau untuk semua penegak hukum Polisi, Jaksa, Hakim, tidak terkecuali para Advokat untuk menanggapi semua kritik dan saran dari sisi yang positif sebagai sarana membangun institusi penegak hukum ke arah yang lebih baik,” pungkas Doktor Ilmu Hukum ini.

Deretan kejadian negatif yang menimpa para penegak hukum mulai dari kasus Jaksa Pinangki, Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, kasus suap Hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati yang juga melibatkan pengacara Yosep Parera harus menjadi momentum untuk bebenah diri. (Sumber: matafakta)

Share:

Ayahnya Ditahan, Putri Alvin Lim: Papi Ditahan Karena Banyak Bela Masyarakat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengacara vokal Alvin Lim dijemput paksa jaksa saat berada di Bareskrim dan langsung ditahan di Rutan Salemba, Selasa (18/10/2022) malam. Ini terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam banding kasus dugaan pemalsuan dokumen. 

Kuasa hukum Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, Saddan Sitorus memprotes penahanan kliennya. Sebab menurutnya hingga tadi malam, pihaknya belum menerima salinan putusan banding tersebut. Saddan justru mengetahui surat putusan dari pihak Rutan Salemba. 

"Kami mempertanyakan proses penahanan kejaksaan, karena sampai sekarang kami belum mendapatkan apa yang dimaksud dalam putusan tersebut," ujar Saddan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022) malam. 

"Tetapi kami tadi sudah membaca pihak lapas, ada di poin 6, bahwa terdakwa harus ditahan," imbuhnya. 

Saddan mengaku aneh dengan bunyi dari putusan tersebut. Sebab sepengetahuannya, putusan Pengadilan Tinggi DKI hanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana tak disebutkan adanya perintah penahanan. 

"Tapi dalam hal ini ada penambahan frasa (penahanan Alvin Lim)," ucapnya. 

Saddan pun mempertanyakan urgensi penahanan Alvin. Ini mengingat, Alvin bukanlah seorang mafia, penjahat besar apalagi teroris. Justru kontribusi Alvin dalam mereformasi dunia penegakan hukum, menurutnya sangat signifikan. 

"Alvin Lim ini bukan teroris yang harus dilakukan dengan sangat-sangat menarik perhatian. Kita ketahui Alvin Lim adalah lawyer yang vokal dalam beberapa hal mengkritisi tatanan pemerintahan, tatanan hukum yang sekarang memang harus diperbaiki. Jadi sebenarnya negara sangat beruntung memiliki Alvin Lim, karena Alvin Lim memberikan nuansa baru dalam penegakan hukum yang ada," tuturnya. 

Sementara, putri Alvin Lim, Kate Victoria Lim, bersedih atas penahanan sang ayah. Walau demikian, remaja 13 tahun itu ikut mengkritisi proses hukum terhadap ayahnya. 

"Bapak aku sekarang dipenjara karena cinta klien-kliennya. Dia divonis maksimal 4.5 tahun, sementara pelaku utamanya di kasus ini cuma 2,5 tahun. Masuk akal nggak?" ujar Kate.

Menurut dia, sikap dan tindakan sang ayah selama ini hanya ingin membela masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan, termasuk para korban investasi bodong. Namun karena dalam upaya tersebut menyinggung banyak pihak yang terlibat atau harus bertanggung jawab, kata dia Alvin harus menanggung risiko yang ia alami saat ini. 

"Memangnya papi aku siapa? Papi aku cuma mau ngebela korban-korban masyarakat investasi bodong. Papi aku cuma mau menegakkan keadilan. Tapi sekarang papi aku yang malah dipenjara. Sementara penjahatnya bebas berkeliaran di sana," tutur Kate.

"Papi aku ngebela masyarakat sampai bikin video-video. Karena dia tahu no viral no justice," sambungnya. 

Kate pun meminta perhatian dan bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait persoalan ini. 

"Papi saya dipenjara karena dia banyak membela masyarakat di luar sana. Dan kalau saya harus dipenjara, saya rela. Karena saya mau membela papi saya. Bapak saya di sini hanya korban, masa korban dipenjara? Penjahatnya di luar sana tepuk tangan," papar Kate. 

"Mohon maaf kalau ada salah kata atau apa pun. Karena saya di sini hanya ingin membela papi saya," pungkas Kate. (Lak/Tha)

Share:

Patuhi Putusan MK, SPRI Serahkan Laporan Organisasi ke Dewan Pers


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia – DPP SPRI Hence Mandagi secara resmi membawa laporan organisasi ke Dewan Pers, Jumat (14/10/2022). Berkas organisasi SPRI diserahkan langsung Ketum SPRI Hence Mandagi kepada Bernhard, staf di bagian penerimaan surat sekretariat Dewan Pers di Jakarta, didampingi Sekretaris Jenderal Edi Anwar, Ketua Organisasi dan Keanggotaan Soegiharto Santoso, Koordinator Wilayah Barat Rosdiana Hutagalung, dan Direktur Bidang Sertifikasi Jimmy Hendro Wibowo. 
  
Usai penyerahan dokumen SPRI ke Dewan Pers, Ketum Hence Mandagi mengatakan, SPRI menghormati dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

“Bersama ini pula DPP SPRI menyampaikan laporan keberadaan organisasi kepada Dewan Pers dengan niat yang tulus dan harapan yang besar demi pengembangan kemerdekaan pers dan peningkatan kualitas kehidupan pers bagi seluruh jajaran pengurus dan anggota SPRI di seluruh Indonesia,” ujar Mandagi. 

Senada dengan Mandagi, Sekjen SPRI Edi Anwar menuturkan, dalam rangka memperjuangkan kepentingan anggota SPRI dan seluruh jaringan media SPRI, DPP SPRI menyatakan tunduk dan taat pada ketentuan yang diatur dalam UU Pers. “Untuk itu DPP SPRI mengakui bahwa Dewan Pers merupakan Lembaga Independen yang dibentuk berdasarkan UU Pers untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional,” ujarnya Edi Anwar, seraya menambahkan, pihaknya akan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers sesuai UU Pers. 

Mendukung pernyataan Ketum dan Sekjen, Ketua OKK SPRI Soegiharto Santoso menghimbau seluruh anggota SPRI dan jaringan media SPRI merapatkan barisan dan mendukung keputusan DPP SPRI merapat ke Dewan Pers meskipun banyak pihak yang tidak mengerti permasalahan mencibir dan mempertanyakan keputusan tersebut.

“Diskursus tentang kewenangan Dewan Pers sudah selesai di Mahkamah Konstitusi. Saatnya jajaran SPRI di seluruh Indonesia fokus pada konsolidasi organisasi dan keanggotaan khususnya peningkatan kualitas media dan kompetensi wartawan,” pungkasnya. 

Pada kesempatan lain, DPP SPRI sudah mengajukan permohonan audensi kepada pimpinan Dewan Pers dan keinginan tersebut sudah direspon positif oleh Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya.  “Terima kasih surat sudah kami terima, dalam beberapa minggu ini kami Anggota DP sedang berkegiatan pelaksanaan UKW dan IKP di luar kota. Kami akan agendakan pada kesempatan berikutnya,” kata Agung Dharmajaya melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp kepada Ketum DPP SPRI Hence Mandagi, (13/10/2022). (Lak/Tha)

Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini