Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Jakarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jakarta. Tampilkan semua postingan

Megawati Soekarnoputri Minta Kader PDI Perjuangan "Tenang Saja" dan Tidak Bersikap Reaksioner


DNM.com 
Kader PDI Perjuangan se-tanah air diminta tidak bersikap reaksioner, “tenang saja” kata Ibu Megawati, selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi Partai (Situation Room) PDI Perjuangan, Muhammad Prananda Prabowo dalam surat terbukanya yang diterima redaksi.

Prananda menyampaikan amanat ketua umum PDI Perjuangan Megawati dalam menyikapi polemik yang berkembang terkait pemberitaan Ibu Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Di bawah ini, adalah petikan surat terbuka secara lengkap Prananda Prabowo kepada seluruh kader PDI Perjuangan :

Saya, Muhammad Prananda Prabowo, Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi partai (situation room) PDI Perjuangan,

(i) berdasarkan arahan dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati Soekarnoputri;
(ii) menyikapi polemik yang berkembang terkait pemberitaan Ibu Megawati selaku Ketua Dewan pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP);
(iii) menyampaikan kepada kader PDI Perjuangan di seluruh tanah air, untuk :

1. Tidak bersikap reaksioner. “Tenang saja,” kata Ibu Megawati.

2. Menjadi bagian dari masyarakat yang mendukung terwujudnya media massa sebagai salah satu pilar demokrasi Pancasila. Karena itu, hubungan baik dan silaturahmi dengan media massa harus dikedepankan.

Jika ada pemberitaan yang dianggap kurang tepat, maka kewajiban bagi seluruh kader adalah menyampaikan kepada media argumentasi yang berbasis pada data dan fakta, melalui cara yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

3. Pegang teguh ajaran Bung Karno, Pancasila 1 Juni 1945. Selalu memilih jalan musyawarah untuk mufakat dalam setiap penyelesaian persoalan. Jadilah banteng penjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Salam, perjuangan kita belum selesai. Merdeka!!!

Ttd
Muhammad Prananda Prabowo
Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi Partai (Situation Room) PDI Perjuangan. **(Red-11)
Share:

KAI Beri Perlindungan Hukum Para Ojek Online

Presiden KAI Tjoetjo Sandjaja (Batik) dan Igun Wicaksono (Peci Hitam/ Dua dari kanan)

DNM.com (Jakarta)
Kongres Advokat Indonesia (KAI) menandatangani Nota Kesepahaman dan Kerjasama dengan organisasi transportasi jasa online PPTJDI dan TEKAB, penanda tanganan dilakukan oleh Presiden Kongres Advokat Indonesia H.Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH, MH bersama Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) Igun Wicaksono dan Ketua Umum Team Khusus Anti Begal (TEKAB) Ari Nurprianto, SH.

Penanda tanganan nota kesepahaman dan kerjasama hukum ini dilakukan Sabtu sore (26/5) saat acara santunan anak yatim ojek Online.

"Momen ini adalah sebuah  kerjasama dalam penguatan status hukum antara  para pengemudi transportasi dan jasa online di Indonesia," ujar Igun Wicaksono.

Saat ini profesi pengemudi ojek online masih belum mendapatkan payung hukum dari Negara dan Pemerintah RI hingga sehingga rentan sekali profesi pengemudi ojek online dari tindak pidana maupun kasus hukum lainnya. Ini Yang menjadi salah satu dasar mendorong lainnya Nota kesepahaman antara KAI,PPTJDI dan TEKAB. 

Dalam waktu dekat  organisasi ojek online PPTJDI melakukan rapat kerja bersama organisasi KAI  demi mengambil langkah  strategi hukum atas permasalahan ojek online yang tidak kunjung selesai hingga saat ini, mulai dari  tarif yang dinilai tidak manusiawi hingga belum adanya payung hukum bagi ojek online dalam beroperasi.

Presiden KAI H. Tjoetjoe menyampaikan bahwa mulai saat ini semua kasus hukum yang melibatkan pengemudi ojek online akan mendapatkan pendampingan hukum. 

"Sehingga para pengemudi ojek online dapat menjalankan aktivitasnya dengan nyaman sehingga produktivitas menjadi lebih tinggi lagi," lanjut Tjoetjoe. Hal itu disampaikannya di sela sela acara  Garda Peduli 2018 Ramadhan di Cakung, Jakarta Timur.

Selain rekan-rekan advokat yang  turut memberikan santunan bagi anak yatim yang ayahnya meninggal lantaran kecelakaan lalu-lintas di jalan hadir pula sejumlah tamu undangan, antara lain para pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dari Kementerian Perhubungan, para Perwira Polda Metro Jaya, dan Perwira Kodim Jakarta Timur.

Masing-masing yang mewakili institusinya diberikan kesempatan  memberikan sambutan dan pesan-pesan kepada para anak yatim dan keluarga ojek online yang memenuhi lahan depan Grand Cakung,Jakarta Timur.

Sementara itu Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum TEKAB Suta Widhya SH mengharapkan agar pengemudi ojek online tetap disiplin  mengikuti aturan yang berlaku selama menjalankan tugas di jalanan. 

"Selalu ramah berbahasa pada konsumen. Jaga dan tingkatkan  disiplin dalam memberi pelayanan profesional sehingga masyarakat bukan lagi melihat ojek online sebagai  transportasi alternatif masyarakat. Tapi, bisa menjadi pilihan utama mengingat kemacetan Jakarta dan kota-kota besar lainnya di tanah air. Kami rasakan benar itu saat ikut Diklat Lemhannas di Semarang pada April 2018 lalu, ojek online mampu membantu kami bolak-balik dari Hotel Patra,Jalan Sisingamangaraja  ke kantor BCA, Jalan Pemuda,Semarang sisa dalam sisa waktu istirahat siang  yang tinggal 40 menit. Bila pesan taxi mana mungkin  secepat  itu? Pengalaman serupa ini pasti banyak orang pernah alami " Tegas Suta. **(HSW/Red-64)
Share:

ProDEM Kecam Keras Tindakan Represif terhadap Aksi HMI Di Istana Negara


DNM.com (Jakarta)
Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) mengecam keras tindakan represif aparat Kepolisian Repiublik Indonesia (Polri) terhadap aksi mahasiswa HMI MPO saat memperingati 20 Tahun Reformasi di depan Istana Negara, Senin (21/5/2018), hingga para pimpinan organisasi mengalami luka parah dan dirawat intensif di RS Tarakan.

“Aksi damai HMI MPO adalah hal konstitusional di era demokrasi. Seharusnya Polri menangani dengan bijak tanpa harus ada pemukulan dan pembubaran secara brutal. Kemandirian Polri agar humanis profesional hingga lepas dari militer Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) adalah buah perjuangan mahasiswa dan rakyat saat Reformasi 1998 dulu,” ujar Ketua Majelis ProDEM, Syafti Hidayat kepada media, Selasa (22/5/2018).

Ucok, sapaan akrabnya, menilai bahwa rezim Jokowi-JK memang telah salah mengelola negara dan melupakan janji kampanye Pilpres 2014 lalu. Kritik yang kian marak di berbagai media hingga viralnya tagar #2019GantiPresiden adalah bukti nyata keresahan rakyat atas berbagai persoalan kesejahteraan ekonomi yang kian buruk, serta kegaduhan politik yang kerapkali malah berasal dari lingkungan Istana Negara.

“Segera bebaskan tanpa syarat dan obati para aktivis HMI MPO hingga pulih. Sebaiknya Jokowi dan para elite penguasa legawa atas gelombang protes mahasiswa dan rakyat dengan cara mewujudkan janji Nawacita dan Trisakti,. Kalau tak sanggup lebih baik mundur saja,” kecam dia.

ProDEM menegaskan akan terus mendukung perjuangan gerakan mahasiswa untuk selalu menjadi penjaga moral bangsa di tengah gempuran neoliberalisme yang semakin menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercinta. **(Red-42)
Share:

Ojol Berbuka Pikirkan Nasib Ke Depan


DNM.com (Jakarta)
Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA Indonesia) memeriahkan Shaum Ramadhan 1439 Hijriah dengan menggerakkan anggotanya untuk berbuka puasa di Sekretariat GARDA Indonesia, Jalan Kodam Raya 6A, Sumur Batu, Kemayoran,Jakarta Pusat.

"Kegiatan  ini rencana akan kami lakukan selama 25 hari selama bulan Ramadhan. Lima hari sisanya tentu sudah ada  yang itikaf atau pulang kampung, sehingga kegiatan ini hanya berlangsung cukup 25 hari saja," Kata Ari Nurprianto, Ketua Umum TEKAB, Jumat(18/5) sore menjelang waktu berbuka.

Tim Khusus Anti Begal (TEKAB) tergabung dalam GARDA Indonesia mempunyai cukup banyak prestasi, antara lain sukses mengantarkan pimpinan para ojek online menemui Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (27/3)lalu dengan tuntutan agar pemerintah peduli pada Nasib ojol.

Sementara itu Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum TEKAB, Suta Widhya SH mengakui bahwa saat ini diperkirakan ada jutaan orang yang bergantung pada ojol.


"Rencananya Senin mendatang Menteri Perhubungan RI akan dipanggil anggota Dewan terkait berbagai permasalahan, di antaranya yang menyangkut transportasi online," Jelas Suta kepada awak media yang ikut berbuka puasa Jumat sore ini.

Menurut Suta, bukan hanya regulasi yang melindungi ojol saja yang disuarakan oleh para pengemudi ojek online, tapi juga masalah tarif yang dirasakan terlalu murah untuk saat ini.

"Saat ini tarif per km hanya Rp.1.600, padahal idealnya adalah Rp.3.500 sebagaimana tuntutan para pengemudi. Atau, bila mau fair, kita duduk bersama dengan perusahaan ojol (aplikator), operator telepon seluler, perwakilan ojol dan pemerintah sebagai regulator membuat kesepakatan "profit sharing". 

Berapa bagian laba yang dinikmati oleh kedua jenis perusahaan tersebut, diberikan kepada para ojol. Agar lebih baik, bagian laba itu dikapitalisasi dengan mendirikan koperasi sembako demi kebutuhan pokok para ojol. Semakin banyak kami membeli, maka SHU akan dibagikan setiap akhir tahun kepada para pengemudi ojek online.

Kami pasti membeli pada koperasi atau minimarket milik kami sendiri. Ini tentu akan memberi jaminan bagi para jutaan pelaku usaha ojek online. Kelak kami pun bisa bikin klinik atau rumah sakit sendiri." Tutup Suta saat terdengar adzan Magrib di Mesjid. **(Red-30)


Share:

Sidang Pidana Alfian Tanjung Hadirkan Yusril Ihza Mahendra Sebagai Saksi Ahli


DNM.com (Jakarta)
Sidang Pidana dengan Terdakwa DR. Alfian Tanjung hari ini Rabu(28/3) pagi dilanjutkan di PN Jakpus, dengan agenda Pemeriksaan Saksi Ahli (a de charge). Terdakwa melalui kuasa hukumnya menghadirkan  Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra (YIM) sebagai saksi ahli. 

Ahli menyatakan, Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara RI bagi PKI, dan Larangan Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme, masih berlaku.

Sanksi hukumnya dapat dijatuhkan berdasarkan amandemen KUHP (UU 27/1999), pasal 107 a-f. Jika ada pihak-pihak, kader ataupun pengurus Parpol tertentu adanya dugaan mempropagandakan atau menghidupkan aliran komunis di Indonesia, maka seharusnya ada sanksi yang tegas dari aparat penegak hukum. Prakteknya saat ini seperti mengapa seperti ada pembiaran dari negara?


YIM mengatakan jika tidak ada sanksi hukum atau langkah konkrit dalam Law Enforcement maka polemik akan terus berlangsung. Suatu Parpol sebagai badan hukum bukanlah merupakan subjek dari suatu tindak Pidana, kecuali jika dituduhkan kepada personal/ pengurusnya. 

Menurut YIM berdasarkan Psl 310 ayat (3) KUHP, jika seseorang menyampaikan suatu kebenaran demi kepentingan umum, dan sudah menjadi informasi publik, maka ada hal yang menghapuskan sifat unsur pidananya.

Masalah PKI adalah sensitif, jika ada anggota pengurus Parpol yang dengan bangga atau mempropagandakan aliran PKI kepada  publik, yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum, seharusnya ada klarifikasi dan fungsi kontrol dari DPR. 

Djudju Purwantoro, salah seorang Kuasa Hukum, yang juga Sekjend IKAMI ( Ikatan Advokat Muslim Indonesia), berpendapat seharusnya semua dakwaan JPU Primer, maupun sekunder kepada kliennya, DR. KH. Alfian Tanjung gugur demi hukum, karena tidak mengandung atau menghapuskan unsur pidananya, seperti yang dituduhkan JPU pada psl 27 (3), psl 28 (2) UU ITE, dan psl 156 KUHP. **(HSW/Red-50)
Share:

Jasriadi Yang Dituduh Pimpinan Saracen Dituntut 2 Tahun Penjara



DNM.com (Jakarta)
Penasehat Hukum Jasriadi, Abdullah Al Katiri, Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia ( IKAMI), menyatakan, setelah ditunda selama 2 minggu dengan alasan menunggu draft tuntutan yang dibuat oleh Kejaksaan Agung RI, akhirnya JPU Kejaksaan Negeri Pekan Baru membacakan tuntutan terdakwa Jasriadi.

Sidang telah berlangsung tgl 26 Maret 2018, di PN Pekan Baru. Dari 6 pasal alternatif yang didakwakan kepada Jasriadi, JPU hanya mengenakan pasal 30 ayat (1) UU ITE di dalam tuntutannya, yaitu mengakses akun facebook seseorang yang bernama Sri Rahayu tanpa hak (illegal akses).

Padahal dalam kesaksiannya dipersidangan Sri Rahayu menyatakan dengan tegas  bahwa Jasriadi dalam mengakses akun Sri Rahayu sudah mendapatkan  ijin untuk membuka dan memperbaiki akun facebook yang bersangkutan, dengan cara diberikan password, Copy dan KTP Sri Rahayu.

Adapun alasan Sri Rahayu memberi ijin Terdakwa mengakses akunnya  karena akun yang bersangkutan sering dibobol oleh para hacker yang tidak bertanggung jawab. Lagi pula  dalam persidangan ahli hukum pidana yang dihadirkan baik   oleh pihak terdakwa ( a de Charge), maupun dari pihak JPU dengan tegas menyatakan bahwa *tidak ada perbuatan melawan hukum* yg dilakukan oleh Terdakwa karena semua yang dilakukan olehnya dengan ijin  dari pemilik akun  jadi tidak memenuhi unsur tanpa hak.

Ahli digital forensik dari POLRI dengan tegas juga menyatakan tidak pernah memeriksa/memverifikasi akun facebook milik Sri Rahayu yang dikatakan telah diakses secara illegal oleh Terdakwa, sehinga dalam persidangan pihak JPU tidak dapat menampilkan/mengakses akun facebook milik Sri Rahayu, dan hal ini bertentangan dengan pasal 6 UU ITE no 11 tahun 2008 yang menyatakan bahwa barang bukti akan dapat dikatakan sebagai alat bukti yang sah jika di dalam persidangan dapat diakses, ditampilkan secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sekjen IKAMI Djudju Purwantoro sebagai salah seorang Penasehat Hukum Jasriadi, menambahkan apa yg selama ini digembar- gemborkan bahwa Saracen adalah pabrik ujaran kebencian, Hoax, motif Politik dan uang tidak terbukti sama sekali. **(HNS/Red-48)
Share:

Ribuan Ojek Online Akan Datangi Istana Negara Tuntut Perhatian Pemerintah


DNM.com (Jakarta)
Ribuan Ojek Online diperkirakan akan hadir dan mendatangi Istana Negara, untuk menyampaikan Aspirasi kepada Presiden Joko Widodo, kedatangan "tamu" yang cukup banyak mengirimkan perwakilannya untuk bertemu Presiden Besok, (27/3).

Kehadiran Ojek Online (Ojol) ke Istana Negara untuk memberikan dukungan kepada perwakilan Ojek Online yang akan menemui Presiden Joko Widodo, hal tersebut karena adanya informasi yang beredar kepada para pengemudi Ojek Online, Sejak tadi malam adanya Pesan berantai melalui  Whatsapp yang berbunyi : 

Assalammualaikum Wr. Wb.
Dengan penuh pertimbangan yang sangat amat luar biasa maka saya secara PRIBADI menyatakan untuk OFFBID 24 JAM pada hari selasa Tanggal 27-03-2018 demi untuk menghormati dan mendukung aksi dari sodara dan rekan" kita yang berjuang Di Jakarta Nanti.
Sekian Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Terima Kasih.
Wassalammualaikum wr.wb.

Bogor,26 Maret 2018

Kesediaan dari komunitas ojek online (ojol) untuk menggelar aksi di depan Istana, telah melewati berbagai pertimbangan, dimana kehadiran Tim Khusus Anti Begal (TEKAB) Indonesia merupakan oase para driver on-line yang sering terkena gangguan Kamtibmas saat menjalankan aktivitasnya.

Sejak setahun yang lalu TEKAB telah memberikan kontribusi demi perkembangan transportasi online berupa penyuluhan sadar hukum Kamtibmas, apalagi beberapa  tahun lalu aksi begal motor marak terjadi di seluruh Indonesia, untuk itu Tekab menjalin Kerjasama dengan Pihak Kepolisian  yang diterima baik oleh Polda Metro Jaya sebagai mitra Kamtibmas.

Menurut Suta Widhya SH selaku Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, TEKAB resmi tercatat di Dirjen AHU Kemenkumham dengan anggota 10.000 anggota yang terdaftar dan tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam Aksi Besok Tekab akan menyampaikan Aspirasi dan Tuntutan terhadap Pemerintah, agar bisa memperikan perhatian bagi Pengemudi Ojek Online.

"Tuntutan kami ada 3, yaitu : 1. Harga kuota khusus untuk para OJOL,  atau minta bagian profit sharing  dari provider ke pihak management. Dengan itu, income mereka tidak terlalu seret. 2. Para Ojek Online meminta agar ada Legalitas dari Depnaker dan dijadikan sebagai stake holder Kominfo. 3. Tarif yang layak dari 1600 Setidaknya menjadi Rp.3.400 per kilometer. Sehingga profesi sebagai Ojol bisa profesional," jelas Suta kepada dutanusantaramerdeka.com Senin (26/3) di Mako TEKAB, Jakarta.

Lebih lanjut Suta menjelaskan, saat ini ratusan motor ojol dari Jawa Tengah, Jawa Barat dan Lampung mulai berdatangan ke Jakarta.

"Kami taksir belasan ribu massa akan memenuhi jalan di depan Istana. Mereka memperjuangkan nasib mereka agar lebih baik dari pada hari kemarin. Sehingga kami harapkan aparat keamanan memahami aksi kali ini." Tutup Suta, mengakhiri penjelasan singkatnya. ** (Red-47)

Share:

Mendagri ~ Informasi 72 Juta e-KTP Hilang Hoax

Mendagri Tjahyo Kumolo
Sumber Foto : Net

DNM.com (Jakarta)
Beredar informasi yang disebar di dunia maya, bahwa ada 72 juta KTP elektronik (KTP el) atau dipublik dikenal dengan e-KTP yang kosong atau hilang. Isu itu menyebar seiring dengan mencuatnya isu tentang dibajaknya data pelanggan telepon seluler. Menanggapi itu, Menteri Dalam Negeri pun angkat suara.

“Informasi tentang 72 juta e-KTP hilang, itu hoax. Informasi yang tak berdasar alias bohong,” kata Tjahjo di Jakarta, Minggu (18/3/2018), sebagaimana dikutip situs www.kemendagri.go.id.

Mendagri menegaskan, informasi data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga) pelanggan seluler yang diisukan bocor, juga tidak benar.

Tjahjo pun menjelaskan, NIK dan nomor KK yang digunakan untuk registrasi kartu seluler tak bisa digunakan untuk fraud perbankan. Sebab detail data NIK dan KK tak bisa dibuka, hanya bisa dilihat angkanya saja.

"Karena yang digunakan oleh operator hanya NIK dan nomor KK yang berupa angka tanpa bisa dibuka isi datanya. Kedua nomor tersebut hanya sebagai verifikator sesuai atau tidak sesuai," kata Tjahjo, di Jakarta, kemarin.

Isu 72 juta KTP elektronik yang dikatakan telah hilang, tak benar sama sekali. Info tersebut hoax. Tidak ada 72 juta KTP el yang kosong dan hilang. Sampai saat ini data KTP el aman. Sistem keamanan dibuat berlapis.

Disamping blanko yang tersedia sampai saat ini, hanya berjumlah 20 juta keping. Jadi, kalau dikatakan 72 juta KTP el hilang, tak masuk akal. Isu itu dihembuskan memang untuk memperkeruh situasi. Tujuannya membuat resah masyarakat. 

"Semua terdata rapi. Dan saat ini blangko ya g tersedia juga hanya sekitar 20 juta, tidak sampai 72 juta. Secara data tidak masuk akal. Isu itu hoax," katanya. **(Red-37)
Share:

Polri Tangkap Pelaku Perdagangan TKI ke Sudan

Korban Perdagangan Orang
Sumber Foto : Net

DNM.com (Jakarta)

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap dua orang pelaku tindak pidana perdagangan Tenaga Kerja Indonesia. Pertama adalah Budi Setyawan yang bertindak sebagai sponsor dan kedua, Mohamad Al Ibrahim sebagai agen dari Suriah yang berada di Indonesia.

Budi ditangkap di Condet, Jakarta Timur, pada Sabtu dini hari, 17 Maret 2018. Sedangkan Ibrahim, warga negara asing asal Suriah, sempat kabur dari tempatnya menginap di Hotel Aston TB Simatupang, lalu dikejar dan ditangkap di jalan depan Sudirman Park, Kuningan, Minggu dini hari, 18 Maret 2018.

"Korban Aisah Susilawati dan 73 orang lainnya," kata Kasubdit 3 Ditipidum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Ferdy Sambo, dalam keterangan yang dilansir dari VIVA, Senin 19 Maret 2018.

Ferdy mengatakan, pelaku melaksanakan aksinya sekitar November 2017 sampai dengan Februari 2018. Sudah 75 korban yang dikirim oleh jaringan tindak pidana perdagangan orang Sudan tersebut.

Dia menuturkan para korban itu direkrut dan diproses oleh tersangka Budi Setyawan sebagai sponsor. Kemudian, korban dibawa ke Gang Asem, Condet Jakarta Timur diserahkan kepada tersangka Mohammad Ibrahim.

Kemudian, para korban diproses paspor, medical, interview, dan diberikan visa, serta difoto untuk dikirimkan ke majikan yang ada di Abu Dhabi dan Sudan. Selanjutnya, diberangkatkan dari Jakarta menuju Surabaya dengan naik bus.

Setibanya di Surabaya, mereka ditampung sementara di belakang Bandara Juanda Surabaya, untuk menunggu penerbangan. Pemberangkatan dengan rute Surabaya dengan transit di Kuala Lumpur, kemudian ke Saudi Arabia dan transit di Dubai kemudian ke Sudan.

"Selama bekerja korban tidak digaji, mendapat perlakukan kasar dan pelecehan seksual, kemudian korban kabur dan melaporkan kepada KBRI Sudan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Polri menerapkan pasal dugaan tindak pidana perdagangan orang dan atau tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU No.18 Tahun 2017 Tentang PPMI.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, antara lain paspor dan visa, tiket elektronik, boarding pas, dua buah handphone, satu sepeda motor Honda Beat, satu mobil Avanza, buku tabungan Bank Mandiri, surat perjalanan laksana pasport, Kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) atas nama Royani, surat pernyataan dari para korban PMI yang akan dipekerjakan di luar negeri. **(Red-36)
Share:

Presiden Ingatkan Pemuda Indonesia Jadi Agen Toleransi Di KTT Asean-Australia

Foto Bersama Presiden Jokowi dengan 18 Peserta Program ‘Outstanding Youth for the World’
Sumber Foto : Dok. Kemensesneg

DNM.com (Jakarta)
Presiden Joko Widodo berharap kepada Delapan belas pemuda yang tergabung dalam ‘Indonesia-Australia Youth Interfaith Dialogue‘ dapat menjadi agen toleransi sehingga dapat berbagi pengalaman tentang kehidupan Indonesia yang sangat beragam kepada dunia internasional.

“Yang paling penting mereka saya titipkan agar menjadi agen toleransi, agen perdamaian yang bisa menceritakan mengenai organisasi yang beragam suku, beragam agama, beragam bahasa daerah tapi kita tetap satu menjadi sebuah bangsa besar Indonesia,” ujar Presiden kepada wartawan di The Royal Botanical Garden, Sydney, Australia, pada Sabtu, 17 Maret 2018.

Adapun 18 pemuda tersebut berasal dari sejumlah daerah yang ada di Tanah Air, diantaranya Lombok, Manado, Bali, Jombang, Kudus, Jakarta, dan Tasikmalaya. Mereka akan tinggal di Australia selama empat hari sebagai bagian dari peserta program ‘Outstanding Youth for the World’ Kementerian Luar Negeri.

Selain itu, Presiden juga berharap para pemuda mendapatkan pengalaman dan wawasan tambahan terkait dunia luar, khususnya Australia, yang dapat dibagikan di Indonesia.

“Jadi anak-anak muda ini biar kenal dengan saudara-saudara mereka yang ada di Australia,” ucap Presiden.

Saat bincang-bincang dengan Jokowi dan didampingi ibu negara Iriana Joko Widodo, Presiden berbagi pengalaman mulai dari olahraga yang digemari hingga alasan menyukai musik bergenre rock.

“Musik yang memberi semangat karena drum-nya, dug-dug-dug, coba lihat saja, ada yang membawa (pesan) anti korupsi, anti narkoba, perdamaian, diingatkan kita satu saudara loh, kalau dilihat betul mesti ke situ-situ saja,” tutur Presiden.

Presiden pun memberikan tips kepada para pemuda untuk selalu berfikiran positif.
“Kita ini kalau terbuka, saling bisa menghargai, menghormati, perbedaan-perbedaan yang ada tidak saling mencela, menjelekkan, menyalahkan, semua bisa (rukun),” tutur Jokowi.

Salah satu peserta, Harun Al Rosyid, siswa Madrasah Aliyah Mu’allimin Nadlatul Wathan Pancor, Lombok, Nusa Tenggara Barat, sempat menyampaikan apresiasinya atas kesempatan yang diberikan pemerintah Indonesia kepada mereka untuk melakukan dan merasakan hal-hal baru.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak, Pak, saya berangkat dari Lombok, pertama kalinya, Pak. Pertama kali naik pesawat, pertama kali makan steak, ikan salmon, enak banget pak, pertama kali ke luar negeri,” ungkap Harun dihadapan Presiden.

Sebelum pulang, tak lupa para peserta ‘Outstanding Youth for the World’ berfoto bersama dengan latar Gedung Opera House yang menjadi salah satu ikon Australia.

Turut mendampingi Presiden dan Ibu Iriana yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno. **(Red-35)
Share:

BNN Tembak Mati Pengedar Narkoba Asal Taiwan

Para Tersangka Yang Diringkus BNN
Sumber Foto : Net

DNM.com (Jakarta)
Badan Narkotika Nasional (BNN) menembak mati Pengedar Narkoba Jaringan Internasional bernama Huang Jhong Wei di Jalan Lodan Raya Ancol Pademangan Jakarta Utara Kamis (15/3) malam.

"Kita terpaksa melakukan tindakan tegas lantaran pelaku mencoba melakukan perlawanan. Jadi dalam perjalanan pelaku berusaha kabur sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur ke tubuh pelaku dengan senjata api," ujar Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari saat jumpa pers di Apartemen Taman Anggrek, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (16/3/2018).

Satu dari dua orang pengedar narkoba dilumpuhkan sementara satu tersangka lainnya yakni Sadikin berhasil diringkus dengan tubuh penuh lumpur lantaran berusaha kabur dengan melompat ke Sungai.

"Satu pelaku berhasil kita tangkap hidup meski sempat nyebur ke kali," kata Arman.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan dua koper besar berisi narkotika jenis sabu yang dikirim dari Surabaya, Jawa Timur. 

"Masing-masing koper besisi 25 bungkus sabu dengan berat total 51 kilogram," ujar Arman.

Kemudian tersangka diminta untuk menunjukkan apartemen yang disewa pelaku Sadikin di Taman Anggrek, dari lokasi tersebut ditemukan barang bukti lainnya.

"Di antaranya sejumlah uang tunai, beberapa buah handphone serta beberapa buku tabungan yang ditemukan dari kamar pelaku. Barang bukti itu kini sudah kami bawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," pungkas Arman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. **(Red-31)
Share:

Langgar HAM, Komnas Siap Kawal Pemohon Keadilan Di MK



DNM.com (Jakarta)
Kuasa Pemohon perkara nomor 11 di Mahkamah Konstitusi, Advokat Amstrong Sembiring SH MH dan  anggota Tim Kuasa Hukum, Jupiter SH Kamis (15/3) siang mendatangi Kantor Komnas HAM, Jalan Latu Harhary, Jakarta Pusat.

Kedatangan  Advokat Amstrong dari Kantor Hukum Amstrong Sembiring & Rekan selaku kuasa pemohon, Kuasa Hukum ahli waris Haryanti Sutanto dan  Victoria Arif  diterima oleh Teguh, petugas penerima pengaduan masyarakat.

"Rencana Majelis Konstitusi yang di ketuai oleh Suhartoyo didampingi oleh Hakim Konstitusi Wahidin Adam dan Saidi Isra berencana melanjutkan Sidang Penetapan Perkara No.11/PUU-XVI/2018  pada hari Selasa (20/3) pekan depan.

Sehingga kami membutuhkan adanya selembar surat dari Komnas HAM sebagai pihak yang kami minta memberikan pendapat ahli terhadap perbuatan melawan hukum yang terjadi.

"Akta Persetujuan dan kuasa, berikut Pernyataan Kesepakatan yang telah menghapuskan (menghilangkan)  Hak kepemilikan klien kami sebagai hak bagian mutlak waris sebagai Pemohon sesuai Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945. Akta tersebut telah melanggar amanat Undang-Undang dan Konstitusi" Kata Amstrong.

Teguh berjanji akan memprioritas terbitnya selembar surat Komnas HAM sebagai bukti kepedulian pihak Komisioner setelah membaca dan mempelajari dokumen lengkap yang rencana akan diserahkan pada Jumat (16/3) pagi.

"Kami berharap Komnas HAM dapat juga memberikan Eksaminasi atas putusan pengadilan yang kami terima selama ini, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung yang kami rasakan merugikan klien kami. 

Menurut kami Akta Persetujuan dan Kuasa nomor 6,7,8, 9 itu telah melanggar Hak Asasi Manusia. 

Begitu juga Akta tersebut telah melanggar Hak Azasi Manusia, karena adanya perampasan hak milik pemohon, oleh karena itu kantor hukum amstrong sembiring & rekan membuat pengaduan ke Komnas HAM, dan meminta komnas HAM bersedia untuk memberikan perspektif HAM di Mahkamah Konstitusi.

Sekaligus melakukan eksaminasi putusan perkara ditingkat MA dalam perkara sengketa waris yang diajukan beberapa waktu lalu yang sudah diputus dan dimana putusannya sangat bertolak belakang 180 derajat dgn ketentuan hukum sudah menjadi yurisprudensi hukum di Indonesia, hal tersebut berakibatkan menimbulkan preseden hukum yang sangat buruk di negeri ini." Jelas Amstrong kepada awak media usai pengaduan ke Komnas HAM. **(Red-30)
Share:

Jonru Ginting Bersiap Untuk Ajukan Banding Pekan Depan



DNM.com (Jakarta)
Minggu depan PH Jonru akan mengajukan Memori Banding mengenai Vonis Jonru oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Jum'at, 2 Maret 2018 yang lalu.

Jonru Ginting yakin bahwa dirinya tidak bersalah, untuk itu dia memutuskan untuk mengajukan Banding terhadap putusan Hakim yang diterimanya.

Berdasarkan Release yang diterima dutanusantaramerdeka.com Jonru memiliki dasar alasan-alasannya untuk mengajukan banding diantaranya.

Keputusan Majelis telah salah dalam penerapan hukum, karena apa yang diposting oleh Jonru merupakan suatu pernyataan atas dasar Aqidah sesuai dengan agama Islam yang bersumber dari Al Quran dan hadist, yang sudah menjadi kepercayaan penganutnya/ kebenaran dan pengetahuan yang sudah menjadi milik publik, misal tentang Syiah adalah aliran sesat dan menyesatkan di Indonesia dan kaum muslimat wajib menggunakan hijab, sehingga bukan merupa delik Pidana, dan tidak bisa dipidana.

Majelis dalam pertimbangan Hukumnya tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta hukum di persidangan yang diajukan oleh Terdakwa dan PH-nya. dalam prasa psl 28 ayat 2 UU ITE tidak terbukti Terdakwa menyebarkan kebohongan, kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA sesuai keterangan para Saksi Ahli.

Postingan Terdakwa merupakan kritik konstruktif demi perubahan perbaikan kondisi sosial Ekonomi masyarakat dan Pemerintah. Tidak ada akibat secara negatif ataupun kegaduhan dalam masyarakat yang ditimbulkan atas apa yang diposting oleh Terdakwa.

JPU dalam persidangan tidak bisa menunjukkan barang bukti sebagai Alat bukti yang sah dalam persidangan,  sesuai psl 6 UU ITE 11/2008 sebagaimana diubah dengan UU 19/2016. Alat bukti dari JPU tidak bisa diakses/ ditampilkan di muka persidangan. **(Red-27)
Share:

Komparta Kecam Pencurian Air Yang Terjadi di Jakarta

Hans Suta Widhya

DNM.com (Jakarta)
Sidak yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemukan pemakaian air yang berlebihan yang dilakukan oleh perusahaan besar. 

"Komparta mengecam pencurian air dari korporasi yang terjadi di Jakarta. Kami ingin sanksi tegas diberlakukan bagi mereka," kata Suta Widhya SH, Kahumas Komunitas Pelanggan air Minum Jakarta (Komparta) pada Rabu (14/3) pagi di Jakarta.

Hans demikian Suta Widhya biasa dipanggil menjelaskan dirinya dan kuasa hukum Komparta JJ Amstrong Sembiring SH MH adalah penggugat kelas (class action) pada Maret 2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berhasil dikabulkan gugatannya.

"Saat itu amar putusan hakim memutuskan agar kenaikan harga air PAM ditunda sampai dilakukan sosialisasi perbaikan kinerja PAM Jaya. Hakim Andi Samsan Nganro adalah ketua majelis hakim yang menangani perkara gugatan kami saat itu. Putusan jatuh pada Januari 2004." Jelas Hans dalam rilisnya kepada media massa.

Saat ini Komparta mengusulkan pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar pengelolaan air bersih dikelola oleh bangsa sendiri. "Apakah ini yang dimaksud oleh Anies, bahwa pidato kemerdekaan "pribumi" mampu direalisasikan oleh Anies dalam satu tahun kepemimpinannya." Harap Hans Suta.
Share:

Kemenkumham Gelar Konsultasi Teknis Standar Registrasi Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara


DNM.com (Jakarta)
Sebagai penerima wewenang dari  negara untuk melaksanakan penyimpanan dan pengelolaan basan dan baran, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara berkewajiban melakukan perlindungan terhadap hak asasi seseorang terutama perlindungan hak – hak atas kepemilikan seseorang yang berperkara dengan hukum yang dilaksanakan secara tertib, profesional dan penuh tanggung jawab berdasarkan hukum. Hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Mentri Bidang Hukum dan Administrasi, Drs Nur Achmad Santoso SH, MH selaku narasumber dalam acara Konsultasi Teknis Standar Registrasi Bend sitaan dan Barang Rampasan Negara.

Perlindungan negara terhadap hak - hak asasi, secara tegas tertera pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Bab XX Pasal 28 a sampai dengan Pasal 28 j.

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil  serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” ( Pasal 28 D ).

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta  benda yang  dibawah  kekuasaannya,  serta  berhak  atas rasa aman  dan  perlindungan  dari  ancaman ketakutan  untuk  berbuat  atau tidak berbuat sesuatu yang  merupakan hak asasi” ( Pasal 28 G ).

“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun” ( Pasal 28 H ).

“Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah” ( Pasal 28 I ).

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999. Tentang Hak Asasi Manusia.

“Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum”.

“Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum”. “Hak milik mempunyai fungsi sosial”. ( Pasal 36 )

“Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Apabila sesuatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik untuk selamanya maupun untuk sementara waktu maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain”. ( Pasal 37 ).

Untuk menjaga eksistensi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara sebagai Instansi Penegak Hukum dalam melaksanakan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia termasuk perlindungan dan pemenuhan hak kepemilikan seseorang atas barang yang bermasalah dengan hukum.

Sudah seharusnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2). Rupbasan menjadi satu-satunya tempat penyimpanan dan pengelolaan basan dan baran.

Acara ini juga dihadiri Suta Widhya selaku Ketua Presidium IPMMI. **(Red-333)
Share:

Seribuan Ojek Online Bersatu Gelar Aksi Damai di Bundaran HI


DNM.com (Jakarta)
Sedikitnya Seribuan Ojek Online akan menggelar Aksi Damai di Bundaran HI Besok (11/3) Pagi. Saat ini upaya para pekerja mandiri di bidang ojek on-line (ojol) untuk mengangkat citra dan nama baik dilakukan dengan berbagai aktivitas positif.

Di antaranya mengikuti aksi donor darah, ikut sebagai peserta Bela Negara, aksi pembersihan paku di jalan, bahkan memberikan jasa ambulance gratis dan lainnya dan Minggu Pagi (11/3) di Car Free Day sepanjang Jalan Thamrin dan Sudirman ada agenda menarik dengan mengadakan aksi damai nan simpatik.

Aksi Damai Simpatik Ojek Online tersebut memiliki maksud dan tujuan memperkenalkan kepada masyarakat luas bahwa para pekerja mandiri di bidang ojol mempunyai perfomance yang baik dan profesional.


Untuk itu menurut Ketua Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum, Suta Widhya SH, Sabtu (10/3) pagi mengatakan bahwa  himbauan pengurus markas komando (Mako) Team Khusus Anti Begal (TEKAB) yang anggotanya berpartisipasi dalam rencana acara besok agar kepada seluruh peserta yg mengikuti aksi untuk Memakai atribut ojol, Menjaga keamanan dan ketertiban, Selalu mengikuti arahan dari koordinator aksi Memberikan senyum dan rasa simpatik kepada masyarakat untuk menunjukkan bahwa para pengemudi ojek online juga manusia yang bermoral dan bermartabat, bukan seperti pelaku Begal sebagaimana diberitakan belakangan ini.

 Jadwal acara aksi damai driver ojek on-line 11 maret 2018

Pukul 07.00. Titik kumpul Taman Menteng, Pukul 07.15  Pengarahan dari koordinator  lapangan (Korlap), Pukul 07.30 long march dari taman menteng menuju bunderan HI, Pukul 08.00 long march dari bunderan HI menuju patung kuda indosat, Pukul 08.30 aksi simpatik bagi bagi bunga, tissue, permen, Sertifikat dan lainnya, Pukul 9.30 acara selesai. **(Red-21)
Share:

Amstrong Minta Hapus Berita Internal MK yang Cenderung Rugikan Pemohon


DNM.com (Jakarta)
Kuasa Hukum ahli waris Haryanti Sutanto fan Victorina Arif, JJ. Amstrong Sembiring SH MH Rabu (7/3) pagi mendatangi Mahkamah Konstitusi mengklarifikasi atas pemberitaan media internal Mahkamahkonstitusi.go.id yang berjudul ” Ahli Waris Pengugat KUH Perdata Perbaiki Permohonan ” tertanggal 06 Maret 2018.    
Sejak awal Majelis Konstitusi yang di ketuai oleh Suhartoyo didampingi oleh Hakim Konstitusi Wahidin Adam dan Saidi Isra.

Menurut Amstrong isi berita  sangat merugikan dirinya dan rekan selaku kuasa hukum pemohon tersebut antara lain :
Pertama, dalam perbaikan permohonan, pemohon tetap mempermasalahkan mengenai adanya ”Akta Persetujuan dan kuasa, berikut Pernyataan Kesepakatan Bersama” yang dibuat oleh notaris dan dianggap multitafsir.

Pemohon yang merupakan anak kandung dari perkawinan Soeprapti dengan Max Sutanto adalah ahli waris sah yang berhak atas sejumlah harta peninggalan orang tuanya, namun demikian telah terjadi penyalahgunaan dan manipulasi “Akta Persetujuan dan Kuasa, berikut Pernyataan Kesepakatan Bersama “oleh saudara kandung pemohon untuk memperoleh harta warisan.

Penyalahgunaan tersebut menurut pemohon terjadi sebagai akibat multitafsir penerapan antara “akta Persetujuan dan kuasa, berikut pernyataan kesepakatan bersama dengan KUH Perdata.

Kedua,  judul Ahli Waris Penggugat KUH Perdata Perbaiki Permohonan.
"Atas pemberitaan itu kami merasa dirugikan sekali karena tidak sesuai dengan Fakta Persidangan dalam  “sidang perbaikan” pada Selasa tanggal 06 Maret 2018, karena dari isi berita itu sangat merugikan kami dan klien kami yang memungkinkan permohonan judicial review kami akan tidak dikabulkan. 

Ketiga, ada kesalahan ketik nama notaris yang membuat keempat akta persetujuan dan kuasa berikut kesepakatan bersama.

Mekanisme berikutnya, setelah Sidang yang membahas perbaikan tentu akan digelar sidang pleno dengan 9 Hakim Konstitusi. Dimana ada 6 Hakim Konstitusi tidak mengikuti sidang dari awal sehingga tidak merasakan suasana persidangan sejak awal.


Mahkamah kostitusi yang diwakili oleh Kasubbag humas Makamah Konstitusi Ardli Nuryadi dan Dini selaku stafnya menerima di ruangan rapat di lantai 4 Mahkamah Konstitusi pukul 10.40 pagi dan berjanji sebelum pukul 16 akan membuat koreksi pemberitaan.

Namun,  saat date line tiba pada pukul 15.15 Amstrong dan rekan kecewa, karena substansi pemberitaan  tidak berubah. Masih tetap tidak sesuai fakta di persidangan, sehingga Amstrong dan rekan kembali menemui Ardli Nuryadi dan meminta kepadanya selaku Kasubbag Humas Mahkamah Konstitusi agar segera menghapus  berita tersebut karena tidak sesuai dengan fakta persidangan. 

Pertemuan kedua kalinya Amstrong bersama rekannya dari Kantor Hukum Amstrong Sembiring SH, MH dan Rekan meninggalkan Mahkamah Konstitusi setelah menunggu 15 menit kemudian berita dihapus.

Ketentuan Akta Persetujuan dan Kuasa, Berikut Pernyataan Kesepakatan Bersama Nomor 6,7,8 dan 9 dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

 Semua akta di atas di bidang waris merugikan Hak Konstitusional Para Pemohon yang dilindungi (protected), dihormati (respected), dimajukan (promoted) dan dijamin (guaranted) oleh UUD 1945. **(Red-20)
Share:

Sempat Tertunda Besok IPDN Anugerahi Gelar Doktor Kehormatan Kepada Megawati Soekarnoputri

Hasto Kristiyanto dan Megawati Soekarnoputri

DNM.com (Jakarta)
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), menganugerahi gelar doktor kehormatan bidang politik pemerintahan kepada Megawati Soekarnoputri, Kamis (8/3) besok. Penganugrahan gelar tersebut sebenarnya sempat sempat tertunda selama 1,5 tahun.

Gelar dari IPDN itu merupakan gelar kehormatan ke tujuh yang diterima Megawati,  empat diberikan oleh universitas luar negeri, yakni Jepang, Rusia dan Korsel, dan 3 dari perguruan tinggi dalam negeri.

“Gelar kehormatan dalam bidang politik pemerintahan tersebut sebagai pengakuan atas jasa Ibu Megawati yang mampu menjalankan politik pemerintahan yang demokratis, stabil dan efektif di dalam menjalankan agenda reformasi, termasuk mengatasi berbagai krisis multidimensional saat itu,” kata Sekeretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Jakarta, Rabu (7/3).

Hasto menuturkankan, PDI Perjuangan sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh civitas akademika IPDN.

Gubernur IPDN Prof. Dr. Ermaya Suradinata, SH, MH menegaskan bahwa dalam perspektif sejarah, cikal bakal IPDN didirikan oleh Bung Karno di Malang pada tahun 1956 yang semula bernama Akademi Pemerintahan Dalam Negeri.

“IPDN memberikan gelar doktor kehormatan sebagai pengakuan kenegarawanan Megawati Soekarnoputri. Beliau sosok yang berpengetahuan luas mengenai politik dan pemerintahan serta konsisten menegakkan demokrasi dalam NKRI. Beliau sosok yang meletakkan dasar kebijakan desentralisasi yang berkesinambungan untuk Indonesia Raya,” kata Prof. Ermaya.

Kampus IPDN yang dikenal menggelorakan revolusi mental sejak kepemimpinan Presiden Jokowi tersebut sengaja memberikan gelar doktor honoris causa tersebut bertepatan dengan hari peringatan perempuan sedunia.

“Ibu Megawati benar-benar kokoh dalam prinsip, bersikap tegas, dan selama memimpin, seluruh jajaran kabinet gotong royong bekerja dengan tenang. Apalagi, beliau selalu tegas mengambil tanggung jawab terhadap berbagai persoalan penting,” kata Ermaya.

Ia menambahkan selain tegas, pada saat bersamaan Megawati dianggap menampilkan kepemimpinan perempuan yang penuh dengan nilai-nilai kemanusiaan, dan sangat respek terhadap lingkungan dan kebudayaan. **(Red-19)

Share:

Diskusi Publik Isu Kebangkitan PKI Berujung Cheos


DNM.com (Jakarta)
Awalnya diskusi publik yang berjudul Isu Kebangkitan PKI: Realitas atau Propaganda? berjalan aman di Hotel Grand Sjahid, Jakarta pada Selasa (6/3) siang. Namun, di akhir acara sejumlah besar massa tiba-tiba meminta pembatalan 13 orang anak muda dari Kaukus Muda Indonesia (KMI) yang bersiap mendeklarasikan sebuah pernyataan bahwa isu PKI adalah hoax semata dan tidak perlu dijadikan bahan kampanye oknum partai tertentu. 

Kesiapan barisan yang akan menyatakan deklarasi  itu tentu saja membuat geram lawyer yang tergabung dalam Ikatan Advokat Muslim INDONESIA (IKAMI) dan aktivis anti Komunis. Mereka berang dan meminta para anggota Kaukus Muda Indonesia(KMI) membatalkan deklarasi.

Semua penanya dan penanggap para nara sumber tidak satupun yang setuju bangkitnya  paham komunis. Hanya ada 2 orang narsum  yaitu Tigor Naipospos dan seorang peneliti dari LIPI yang anggap bahaya Komunis di tanah air tidak perlu dikuatiri.

 Massa yang menolak paham komunis dan pengembangan gaya baru oleh para keturunan PKI dan para keturunan simpatisan komunis berencana  melaporkan acara diskusi bertajuk “Isu Kebangkitan PKI Realita atau Propaganda” yang digelar Kaukus Muda Indonesia (KMI) di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (6/3).

Mereka mengungkapkan acara tersebut secara terang-terangan mendukung gerakan komunis.

“Kita akan melakukan tuntutan secara hukum. Karena melakukan acara Terang-terangan. Tidak bisa melakukan acara komunis yang dilakukan secara Terang-terangan di Indonesia,” jelas Rahmat Himran yang merupakan Ketua dari Gerakan Pemuda Anti KOMUNIS (GEPAK) saat ditemui di lokasi acara.

Sementara itu Ikatan Advokat Muslim Indonesia memastikan acara tersebut mendukung gerakan komunis. Hal ini dijelaskan melalui pers rilis yang disebut mereka cukup tendesius.

“Acara ini kami nilai merusak kepercayaan masyarakat karena jelas terlihat mereka  justru mereka yg tendesius dari rilis yang dibagikan. Ini jelas sudah melanggar hukum.  Kita akan susun materi laporan. Sangat besar kita akan laporkan kepada yang berwajib,” Tegas Juju Purwantoro, Sekjen   Advokat Muslim Indonesia (IKAMI).

Beberapa isu yang mereka sebut mengarahkan kepada dukungan antara lain, disebut isu PKI merupakan berita hoax, isu tersebut dilegitimasi untuk melemahkan pemerintah, sengaja dihembuskan berbarengan dengan penyerangan ulama, dan membahayakan keutuhan bangsa.

“Isu komunis itu dijadikan isu komoditas dalam rangka pilpres 2019. Diskusinya Realita dan propaganda, tapi mereka mengarahkan bahwa isu komunis itu propaganda atau hanyalah berita hoax sebagaimana yang dikatakan sebuah lembaga survey yang diberikan dalam rilis yang mereka bagikan sebelum acara dimulai,” jelas Juju.

Sementara terjadi keributan pembubaran acara, para panitia tidak terlihat ada disekitar lokasi acara. Ketua Presidium Ikatan Polisi Mitra Masyarakat (IPMMI) Suta Widhya SH, menilai acara ini dibungkus sedemikian rapih untuk kepentingan elit politik tingkat tinggi. "Pastilah ada benang merah antara acara dan pernyataan yang akan mereka deklarasikan." Simpul Suta Widhya. **(Red-17)
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini