Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

H. Firli Bahuri: Kinerja Pencegahan KPK Tidak Hanya Diukur dari Unit Korsupgah


Duta Nusantara Merdeka |  Jakarta 
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi H. Firli Bahuri angkat suara terkait pemberitaan tentang hasil audit BPK atas kinerja pencegahan KPK yang tengah beredar.

Dalam media statement yang diterima redaksi, minggu 11 Juli 2021 sore, ketua KPK H. Firli menyampaikan beberapa hal, bahwa ;

Pertama, audit yang dimaksud adalah pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas audit kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester 2 tahun 2020 untuk unit kerja Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). 

Kedua, Atas inisiatif KPK, cakupan audit kinerja diminta untuk diperluas mencakup Kedeputian Pencegahan. KPK ingin mendapatkan penilaian yang objektif dari pihak lain tentang kinerja fungsi pencegahan yang dilakukan oleh Direktorat LHKPN, Gratifikasi, Litbang, Dikyanmas, dan Korsupgah.

Ketiga, BPK menyetujui namun hanya unit kerja Korsupgah yang akan diaudit kinerja, karena keterbatasan sumber daya BPK. Direktorat Dikyanmas dan Korsupgah pada tahun 2020, masih berada di bawah Kedeputian Pencegahan.

Keempat, Hasil audit kinerja yang disampaikan untuk ditindaklanjuti antara lain terkait dengan Peraturan Komisi (Perkom) No. 7 tahun 2020. 

Adapun, rekomendasi BPK untuk perbaikan Perkom antara lain:

a) Perkom menyebutkan tugas dan fungsi Direktorat Labuksi membuat aplikasi terkait pengelolaan aset, barang bukti dan eksekusi. Ini merupakan tugas pada Direktorat Pengelolaan Data dan Informasi atau sekarang bernama Direktorat Manajemen Informasi

b) Perkom tidak menyebutkan secara eksplisit fungsi pencegahan pada Kedeputian Korsup. Sehingga, dikhawatirkan akan membuat pelaksanaan tugas Korsupgah tidak efektif

Kelima, KPK menghormati hasil audit BPK dan telah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan Perkom 7 tahun 2020 saat ini sedang berjalan, sebagaimana telah diputuskan dalam rapat evaluasi atas audit kinerja pada April 2021. 

Keenam, Rekomendasi lain tentang Korsupgah, yaitu BPK menilai bahwa Monitoring Center for Prevention (MCP) Korsupgah untuk mengukur kemajuan pembangunan tata kelola pemerintahan daerah untuk pencegaham korupsi dalam 8 (delapan) elemen, sangat efektif dan strategis. 

Bahkan direkomendasikan untuk memperkuat regulasi terkait MCP dalam bentuk Perpres atau aturan lainnya, sehingga kemudian dapat dikelola bersama-sama dengan kementerian/lembaga dan instansi lainnya.

Ketujuh, Rekomendasi berikut diberikan terkait dengan kelemahan MCP berdasarkan pengamatan BPK di lapangan. Perbaikan MCP direkomendasikan berupa (a) penguatan dukungan sarana dan prasarana di pemda, (b) revisi indikator penilaian agar lebih tajam dan realistis dan pelibatan kementerian/lembaga/pemda sebagai stakeholder, serta (c) penerapan pedoman monitoring pencegahan korupsi pada tata kelola pemda.

Kedelapan, atas rekomendasi tersebut, KPK telah menindaklanjutinya, yaitu dengan:

a) Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Korsup dengan Deputi Bidang Akuntan Negara dan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP. Antara lain untuk pengelolaan MCP melalui perwakilan BPKP di 34 provinsi.
 
b) Saat ini KPK sedang memproses pengelolaan 8 elemen MCP bersama 6 (enam) unit eselon 1 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), 2 (dua) unit eselon 1 BPKP dan 34 Kantor Perwakilan BPKP. 

Kesembilan, Permintaan KPK agar BPK mengaudit pencegahan yang dilakukan oleh KPK juga didasarkan pada tujuan untuk terus meningkatkan kinerja di bidang pencegahan. Sehingga, menurut kami kurang tepat jika menyimpulkan efektifitas upaya pencegahan KPK hanya dengan sampel dari unit Korsupgah. 

Kesepuluh, Sesuai amanah UU, KPK akan terus mengintensifkan pelaksanaan tugas pencegahan, koordinasi, dan monitoring baik di tingkat pusat maupun daerah dengan melibatkan segenap mitra pemangku kepentingan. (Arianto)




Share:

Peringati Harganas, Ketua KPK: Budaya dan Semangat Anti Korupsi Dimulai Dari Keluarga


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Hari ini, Selasa, 29 Juni 2021, kita segenap bangsa Indonesia kembali memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas), hari yang seyogianya mengingatkan kita kembali akan pentingnya membentuk, menjaga dan melindungi keluarga dari ragam permasalahan bangsa, salah satunya perilaku koruptif dan laten korupsi. 

"Keluarga memiliki peran teramat penting bagi kemajuan, masa depan, arah dan tujuan bangsa ini, memperkokoh ketahanan serta konsistensi nasional dalam mewujudkan cita-cita, impian segenap rakyat di republik ini untuk lepas dari perilaku koruptif dan laten korupsi," ujar ketua KPK H. Firli Bahuri di Jakarta. Selasa (29/06)

Ketua KPK menuturkan bahwasannya dimulai dari sebuah keluarga-lah, Ruh ANTIKORUPSI yang senantiasa menyiratkan nilai-nilai kejujuran, kesederhanaan, moral dan etika, dihembuskan kepenjuru kalbu setiap individu yang menjadi bagian dalam keluarga, untuk membentuk karakter keluarga ANTIKORUPSI. 

"Bahkan, jika dicermati secara utuh dalam kontek pembangunan pendidikan ANTIKORUPSI, ‘jiwanya’ adalah pendidikan karakter. Sebagaimana kita ketahui bahwa muara dari persoalan korupsi adalah hilangnya nilai-nilai ANTIKORUPSI dari dalam individu," ungkapnya.  

Lebih lanjut, katanya  pemberantasan korupsi telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) bersama segenap elemen bangsa ANTIKORUPSI direpublik ini, melalui berbagai upaya, diantaranya dengan reformasi birokrasi, pembangunan zona integritas, perumusan organisasi, sinergitas antar lembaga dan lain sebagainya. 

"Akan tetapi, upaya-upaya tersebut tentu tidak cukup untuk memberantas korupsi yang berurat akar direpublik ini, perlu gerakan sosial nasional yang lebih luas dan mendalam, mengarah pada perubahan sosial budaya bangsa ini mengingat tidak sedikit individu-individu yang masih menganggap korupsi adalah kuktur bangsa dan hal biasa yang dilakukan sejak dulu dinegara ini," tegas Ketua KPK.

Adapun, sambung Ketua KPK, keluarga sebagai bagian dari basis masyarakat adalah sasaran inti gerakan perubahan sosial budaya masyarakat Indonesia agar tak lagi melihat korupsi sebagai budaya apalagi menjadi kebiasaan dalam setiap tatanan kehidupan di negeri ini, terangnya

Untuk itu, Ketua KPK menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki pandangan bahwa keluarga ANTIKORUPSI dapat mempengaruhi individu dan keluarga lainnya serta memiliki peran sentral dalam membangun budaya ANTIKORUPSI dalam masyarakat. 

Dari pandangan itulah, lanjutnya, kami membuat Konsep Pembangunan Budaya Antikorupsi Berbasis Keluarga, dengan berbagai program dan kegiatan, antara lain gerakan SPAK (Saya Perempuan Anti Korupsi),  menerbitkan buku dengan tema Membangun GenAksi dari Keluarga Jujur Keluarga Bahagia, Panduan Menumbuhkan Kejujuran kepada Anak Sejak Dini, Panduan Pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi Berbasis Keluarga.

"Adapun hal tersebut sebagai acuan yang dapat diterapkan dalam setiap keluarga dengan tujuan membentuk karakter kuat yang menjunjung tinggi integritas, nilai-nilai kejujuran dan kesederhanaan dalam setiap generasi masa depan bangsa yang dilahirkan dalam sebuah keluarga," tegasnya. 

Dengan demikian, ujar Ketua KPK, secara eksplisit kami gambarkan bahwa dari sebuah keluarga, perubahan sikap, perilaku masyarakat akan terjadi, dan memunculkan tatanan sosial budaya  kultur baru yang melihat korupsi sebagai musuh bersama, memandang perilaku koruptif adalah sesuatu yang hina, dan yang tak kalah penting membudayakan budaya ANTIKORUPSI dibumi pertiwi.

"Kami segenap insan KPK mengucapkan Selamat memperingati Hari Keluarga Nasional, canangkan selalu semangat dan budaya ANTIKORUPSI dalam keluarga kita untuk menyongsong masa depan yang semakin baik lagi apabila korupsi benar-benar sirna dari NKRI, agar kesejahteraan umum dan kecerdasan dalam hidup berbangsa dan bernegara dapat lebih dirasakan oleh seluruh anak bangsa di republik ini," pungkasnya. (Arianto)
Share:

DPP LPPI : 51 Pegawai Gagal TWK untuk Bersikap Negarawan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Tes Wawasan Kebangsaan merupakan bagian dari proses alih status pegawai menjadi (ASN), Semua harus legowo biasa di adakan di berbagai lembaga Negara di Republik ini begitu juga dengan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah selesai melakukan Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK ) lalu mengahsilkan Sebanyak 1.274 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang teah lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang telah dilantik pada 1 juni 2021 lalu menjadi aparatur sipil negara (ASN), sedangkan yang tidak lulus TWK berjumlah 75 orang 

KPK sudah melakukan rapat koordinasi untuk membahas nasib 75 pegawai yang gagal Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan dinonaktifkan. Selain KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), 51 pegawai KPK dari jumlah keseluruhan 75 pegawai yang tak lolos TWK dipastikan dipecat dari pekerjaannya per 1 November nanti, seperti yang beradar di publik bahwa 51 termasuk penyidik senior Novel baswedan ada di dalam nya pegawai KPK yang tidak lulus TWK tidak menerima hasil Tes Wawasan Kebangsaan yang kini menjadi sorotan publik yang di hebohkan oleh Novel dkk, berbagai organisasi dan kepemudaan juga mahasiswa meminta agar polemik TWK KPK tidak di ributkan lagi karena di anggap telah selesai dan tuntas seperti Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemuda Pemerhati Indonesia ( DPP LPPI )

Oleh dari itu kami dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia ( DPP LPPI ) melakukan pemasangan sepanduk untuk menghimbau kepada 51 yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan KPK agar menerimah hasil TWK & mengahiri Polemik TWK yang tidak lolos serta Harus Bersikap Negarawan Menerima Hasil TWK, Karena TWK di jalankan Karena amanah UU Nomor 19 2019 dengan demikian sangat jelas bahwa Proses Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN merupakan Perintah Undang - Undang  

seperti diketahui Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak menerimah hasil TWK & mempermasalahkan serta mengadu kepada komnas Ham dengan dalih ada pelanggaran ham " langkah 75 orang pegawai KPK yang tidak lolos TWK sangat mengherankan melakukan perlawanan pada hasil TWK KPK, Tes Wawasan Kebangsaan KPK itu kan perintah Undang - Undang harus nya pak novel dkk bersikap negarawan menerimah hasik TWK " 

Publik melihat keheboan yang di lakukan oleh Novel baswedan dkk yang tidak menerimah hasil TWK KPK di anggap mengganggu pokus nya KPK melakukan aktivitas " kembali kami sampaikan kepada pegawai KPK yang tidak lulus TWK agar menyudahi polemik TWK menurut hemat kami Karena TWK di jalankan Karena amanah UU Nomor 19 2019 

kami menyatakan sikap Mendukung penuh KPK RI melakuakan penindakan korupsi di indonesia & kami mengapresiasi Pimpinan kpk telah berhasil melaksanakan Tes wawasan kebangsan ( TWK ) yang di jalankan sesuai Uundang Undnag Nomor 19 Tahun 2019,

 dan kami mengingatkan kepada Pak Novel dkk pegawai KPK yang tidak lolos TWK apabila jika terdapat langkah Menantang & menolak perintah undang undang serta melakukan penghasutan terhadap pimpinan KPK yang sah menurut UU itu adalah salah satu bentuk bisa dikategorikan langkah tindakan pelanggaran Undang - Undang ITE 

Diketahui sepanduk dewan pimpinan pusat lembaga pemuda pemerhati indonesia sangat jelas terpapang di berbagai titik di jakarta selatan l & jakarta pusat Berikut penyampaiyan mereka

 " Menghimbau kepada 51 Pegawai yang tidak lulus test wawasan kebangsaan KPK untuk menerima hasil TWK, Tes Wawasan Kebangsaan KPK sudah selesai, STOP polemik gagal tes wawasan kebangsaan semua harus bersikap negarawan,TWK adalah perintah UU No 19 Tahun 2019 Tentang KPK, dan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN,Meminta kepada pak Novel dkk hentikan polemik gagal test TWK Pegawai KPK, semua harus legow, Kami solid mendukung ketua KPK & Mendukung penuh KPK RI melakukan penindakan korupsi di Indonesia " **
Share:

Stop Intervensi Komnasham Dalam Proses Alih status ASN di KPK


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK mengadu ke Komnas HAM pada 24 Mei 2021. Atas aduan tersebut, Komnas HAM berencana akan memanggil Ketua KPK pada pekan depan. Ketua KPK dan kepala BKN akan dimintai keterangan mengenai laporan atas penyelenggaraan TWK yang berujung pada pemberhentian 51 pegawai komisi anti korupsi.

Perlu di ketuhui bahwa apa yang telah di laporkan oleh 75 eks pegawai KPK yang tidak lolos TWK ke Komnasham sarat dengan unsur rekayasa, kebohongan dan propaganda,

Kami yakin bahwa pimpinan KPK tidak terlibat teknis dalam proses seleksi calon ASN di KPK, dan sangat tidak mungkin proses seleksi ASN di KPK di lakukan dengan adanya campur tangan dari pimpinan KPK dalam melakukan seleksi, sebab kita ketahui bersama bahwa yang melaksanakan proses seleksi dan melakukan tes calon pegawai KPK adalah BKN ( Badan Kepegawaian Nasional ). 

Proses seleksi yang dilakukan oleh BKN dalam merekrut pegawai KPK menjadi ASN bukan berdasarkan faktor suka atau tidak suka, tapi melainkan faktor tes wawasan kebangsaan yang sudah baku berlaku umum dalam setiap perekrutan calon ASN di setiap lembaga negara dan kementrian. 

Belakangan pimpinan KPK bersama sejumlah petinggi rapat di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memutuskan 51 dari total 75 pegawai tak bisa lagi bekerja di KPK. Sementara 24 pegawai lainnya diberi kesempatan dengan syarat menjalani pembinaan.

Atas dasar itulah maka kami dari LAKSI mengingatkan Komnasham agar tidak melakukan campur tangan dan intervensi terhadap proses seleksi calon pegawai KPK. Sudah seharusnya Komnasham menghargai dan menghormati hak lembaga KPK dalam menjalankan aturannya dalam proses rekrutmen calon pegawainya. 


Selain itu kami meminta Komnasham jangan mau terjebak dalam propaganda yang di bangun oleh eks pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Komnasham tidak perlu memberikan tekanan kepada pimpinan KPK dengan membangun opini yang tendensius dan tak jelas mengaitkan proses seleksi ini menjadi kasus pelanggaran HAM.

Kewenangan Komnas HAM menurut UU no. 26/2000 hanya terbatas kepada pelanggaran HAM berat yang berupa crime again humanity dan gonoside !," Oleh sebab itu "Terlalu jauh, Komas HAM tidak punya hak untuk memanggil Ketua KPK.

"Kami mengingatkan dengan penuh kesadaran akal budi dan hati nurani, bahwa masalah rekrutemen calon ASN di KPK itu adalah perintah, Perihal alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang adalah revisi UU KPK. Pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantas menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). PP itu sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020.

Komnasham tidak usah aneh-aneh menuding pimpinan KPK telah melakukan pelanggaran HAM," "Komnasham jangan menggoreng isu ini untuk mencari sensasi, masih banyak isu HAM yang tidak berhasil di selesaikan oleh Komnasham, oleh karena itu stop Intervensi yang dilakukan oleh Komnasham dalam persoalan alih status ASN di KPK. 

Seharusnya Komnasham sebagai lembaga negara harusnya mendukung tes wawasan kebangsaan dalam merekrut setiap calon ASN yang sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan NKRI. sebab Jika tidak dilakukan tes wawasan kebangsaan kepada setiap ASN maka Indonesia akan terancam paham dari luar yang liberal, radikalis, ekstimis. 

TUNTUTAN:
1. Menuntut Komnasham untuk tidak mencari sensasi dengan memeriksa dan memanggil ketua KPK.

2. Komnasham jangan terjebak hoax, dengan melakukan intervensi proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

3. Stop upaya Komnas HAM ikut menggoreng isu alih status pegawai KPK dengan alasan adanya pelanggaran ham ???  

Share:

Tolak Segala Upaya Penggiringan Opini Untuk Melemahkan Pimpinan KPK


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
TWK adalah metode yang tepat dan benar yang digunakan untuk melegalkan mekanisme alih status pegawai KPK menjadi ASN. Hasilnya, ada sejumlah pegawai KPK yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi ASN, 
Miris apabila mereka yang mengaku WNI menolak TWK serta menerima hasilnya, sedangkan TWK adalah seharusnya menjadi bagian jati diri sebagai anak bangsa Indonesia. dalam membangun fondasi bangsa, Pancasila, dan NKRI

KPK telah melakukan mekanisme yang benar pada TWK dalam rangka melaksanakan alih status pegawai menjadi ASN sebagaimana merujuk pada UU KPK yang baru. Tidak ada orang yang bisa mengintervensi. harus dilihat di UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, itu pasal 3 itu menjelaskan, KPK sebagai lembaga tinggi negara dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, tidak bisa diintervensi oleh siapapun,”

KPK telah melakukan mekanisme yang benar pada TWK dalam rangka melaksanakan alih status pegawai menjadi ASN sebagaimana merujuk pada UU KPK yang baru. Tidak ada orang yang bisa mengintervensi. harus dilihat di UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, itu pasal 3 itu menjelaskan, KPK sebagai lembaga tinggi negara dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, tidak bisa diintervensi oleh siapapun,”

Mereka Eks 51 pegawai KPK layak dipecat.
Mereka semua bersikap melawan keputusan pimpinan KPK secara terang-terangan dan reaksioner serta frontal,
ke 75 pegawai gagal TWK terhadap keputusan pejabat Negara dapat disimpulkan sebagai langkah subordinasi terhadap kekuasaan pemerintah yang sah.

Eks pegawai KPK Mengikuti perkembangan sejak awal penolakan revisi UU KPK 2019 sampai dengan TWK dan setelahnya ada yg lulus minta tunda dilantik semakin jelas dan terang-terangan dan terbuka bahwa mereka telah dengan sengaja dan mendesain untuk mengagalkan kebijakan proses legislasi (revisi UU KPK). Maka dapat di simpulkan bahwa saat ini mekanisme TWK adalah yang tepat untuk melakukan pembenahan dan penataan di dalam tubuh KPK. 

Ternyata apa yang selama ini di gembar-gemborkan oleh Eks 51 pegawai KPK di berbagai media semakin jelas, motivasi sejak awal dari mereka menginginkan agar KPK menjadi lembaga yang independen, yg mereka maksudkan bukan hanya dalam proses penyelidikan, dan tuntutan peradilan saja akan tetapi independen di luar rumpun eksekutif. Inilah yang menjadi permasalahannya, maka yang terjadi selama ini adalah KPK samakin sulit di kontrol dan terkesan adidaya dalam melakukan pemberantasan korupsi walaupun harus berlawanan dengan NKRI. 

Strategi jihad korupsi yang selama ini di gaung-gaungkan sebagian eks 75 pegawai KPK seringkali dibangun melalui agitasi, propaganda, provokasi dan adu domba jelas tampak ketika ke 75 pegawai KPK tidak lolos TWK. Maka sulit rasanya untuk menjadikan mereka ini sebagai abdi negara yang taat dan loyal terhadap nilai-nilai Pancasila dan NKRI. 

Sudah tepat apabila pimpinan KPK melakukan TWK kepada seluruh pegawainya untuk melakukan alih status menjadi ASN, karena di situlah sarana yang di gunakan untuk menjaring pegawai KPK yang memiliki komitmen dan strategi pemberantasan korupsi yang berlandaskan semangat Membangun NKRI sesuai dengan Pancasila.

Seharusnya Mereka Eks 51 pegawai KPK dapat mengikuti aturan untuk menjadi ASN, jadi kalau ada keberatan. Silahkan menggunakan mekanisme hukum dan gugat ke peradilan TUN. Mereka kan paham hukum, jadi penyelesaiannya dg cara hukum bukan malah melakukan propaganda di media sosial dan membuat kegaduhan. Negara harus hadir dalam mengatasi persoalan ini, jangan sampai negara kalah dalam menghadapi kelompok yang sulit di atur sesuai dengan UU. sehingga tujuan bernegara dapat tercapai dan semakin terarah. **
Share:

Apakah KPK Lupakan Korupsi di Kabupaten Fak-Fak?


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Adalah  2 pejabat penting yang diduga dibiarkan kasus korupsi di Kabupaten Fak-Fak, Papua, yaitu M. Uswanas selaku Bupati Kabupaten FAK-FAK dan Bahlil Lahadakia. Keduanya diduga menyalahgunakan dana APBD untuk beberapa kerja proyek di sana.

"Menurut suara Papua.com meski sudah disodorkan oleh Ketua Komisi IlC DPRD Kabupaten Fak-Fak pada 19 April 2012 ke KPK namun hingga detik ini masih aman." Kata Usman,  Koordinator aksi KAMPAK pada Kamis (25/2) siang di depan KPK, Jakarta. 


Hasil temuan Koalisi Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK) ada 7 mega proyek yang dikuasai langsung oleh kedua pejabat penting tersebut.

Pertama, pembangunan Bandara Internasional Siboru Fak-Fak dengan anggaran Rp. 15.446.188.800,00 dengan dibagi dua bidang anggaran, yaitu anggaran Rp. 14.988.232.000 untuk Bandara Tahap I, dan anggaran Rp. 457.956.800,00 untuk pengawasan Bandara.

Kedua, proyek Reklamasi pantai Fak-Fak anggaran sebesar Rp. 37.943.168.000,00 dibagi dua bidang yaitu Rp 17.804.874.000 untuk Tahap I dengan kontrak proyek Reklamasi A-C sementara kontrak proyek B senilai Rp. 196.344.126.000,00 untuk pengawasan pembangunan reklamasi pantai dengan anggaran Rp 794.168.000,00.


KAMPAK mendesak KPK untuk memanggil kedua nya. Kedua, meminta memeriksa Muhammad Uswanas selaku Bupati Fak-Fak.

Ketiga, usut tuntas kasus korupsi agar negara efektif dan efisien menyelesaikan KKN di negeri ini. **
Share:

Santri Sinaga Dan Samuel Hasibuan Resmi Nakhodai KAD Anti Korupsi Sumut


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah memiliki lembaga anti rasuah sebagai perpanjangan tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara dengan nama Komisi Advokasi Daerah Anti Korupsi Sumatera Utara, yang berkantor di Hotel Garuda Plaza jalan Sisingamangaraja No 18 Medan.

Ketua KAD-SU, Santri Sinaga SH bersama Sekretaris Febri Andhyka Samuel Hasibuan, menyebutkan susunan personil kepengurusan KAD-SU telah ditetapkan dengan SK Gubernur nomor 188.44/212/kpts/2020 tertanggal 3 April 2020 dengan tembusan ke KPK-RI, Inspektorat Provsu, Ketua DPRD Sumut dan lainnya.


"KAD Sumut ini hadir dengan fokus dan komitmen untuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi (TPK) di sektor bisnis dan ekonomi, termasuk dalam bisnis pencegahan barang dan jasa yang selama ini memang sangat rawan korupsi. Pasca SK Gubernur Sumut itu, pelantikan pengurus KAD-SU ini sudah sempat dijadwalkan pada 20 Juni 2020 lalu. Tapi karena suatu hal yang menyangkut kehadiran ketua KPK Firly Bahuri, pelantikan ini kemudian diundur dan terlaksana pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 ," ujar mereka kepada pers di Medan, Jumat pekan lalu 

Mereka mengutarakan hal itu dalam rapat kordinasi pengurus inti KAD-SU di ruang Peacock Hotel Garuda Plaza Medan. Hadir antara lain Erikson L Tobing, TM Pardede, M.Dayan, Dewi Juwita Purba, Elionora Monica, Mirza Nasution, Muhammad Assor, dan Dlaz  dari sekretariat KAD-SU.


Para pengurus KAD-SU, berdasarkan SK Gubernur Sumut tertanggal 3 April 2020 itu meliputi divisi pengadaan barang-jasa (PBJ), pertambangan dan energi (Tam-ESDM), pertanian, perkebunan, kehutanan, maritim (perikanan da kelautan), industri dan niaga, hukum dan perizinan, investasi dan sosialisasi pendidikan anti korupsi. Masing-masing divisi terdiri dari 3-5 orang (ketua plus para anggota).

"KAD Anti-korupsi ini merupakan pelibatan masyarakat bersama eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam upaya pencegahan TPK yang diamanatkan UU No. 31/1999 dan UU No. 20 tahun 2001. Di bidang bisnis, pencegahannya terfokus pada antisipasi pasal-pasal TPK seperti : potensi kerugian negara, penyuapan atau gratifikasi, perbuatan curang dan pemerasan, penyalahgunaan jabatan dan benturan kepentingan terkait," ujar Santri Sinaga dengan di dampingi oleh Samuel Hasibuan sembari memaparkan pasal-pasal 2 hingga pasal 12 UU No. 31/1999 dan UU No. 20/2001 dengan delik-delik yang diadopsi dari KUHP pasal 1 ayat 1 sub c UU No. 3 tahun 1971. **
Share:

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan sebelas anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Mereka  ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. 

Sebelas tersangka yang ditahan adalah SH, R, SHI, ID,MA, IB, RN,LS, JS,JH dan RPH. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2020 bertempat di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Tersangka SH, R, SHI, ID,MA dan IB di Tahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Tersangka RN,LS, JS,JH dan RPH di Tahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

KPK menetapkan status tersangka kepada sebanyak 14 Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 pada 30 Januari 2020. 

Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho terkait dengan beberapa kepentingan. Beberapa kepentingan tersebut adalah Persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; Persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; Pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; dan Penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015. 

Atas perbuatannya tersebut, 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014- 2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.**


Source : Humas KPK


Share:

LAKSI : KPK Yang Baru Harus Mampu Ungkap Kasus I Wayan Koster Soal Wisma Atlit


Duta  NusantaraMerdeka | Jakarta
Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (Laksi) mengemukakan agar KPK kembali melanjutkan dan menuntaskan kasus wisma atlit yang sempat tidak selesai, dalam kasus tersebut banyak menyeret anggota DPR-RI, kasus tersebut sempat  heboh pada tahun 2012 lalu, komentar bernada pesimis ini di lontarkan oleh Azmi yang merasa KPK tidak berani mengungkap kasus yang melibatkan Wayan Koster.

"Kami menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang katanya menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia" Ujar Azmi

Selain itu  Azmi menilai KPK tidak serius dan tidak ada iktikad baik untuk menuntuntaskan kasus korupsi wisma atlit ini, kami mempertanyakan kinerja KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi  I Wayan Koster. Terlebih kasus suap pembahasan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora. 

Dugaan korupsi yang melibatkan I Wayan koster terdapat dalam beberapa kasus dengan  Permai Grup. Fakta atas dugaan keterlibatan Wayan mencuat saat persidangan perkara kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang, serta kasus korupsi penggiringan anggaran proyek di Kemdiknas dan Kemenpora, yang salah satunya melibatkan beberapa anggota DPR RI komisi X, 

Dua perkara tersebut diketahui mencuat sekitar tahun 2012-2013 lalu. Koster saat itu diketahui menjabat sebagai pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.‎ Dugaan keterlibatan dan turut serta dalam menerima aliran dana pembangunan wisma atlit telah di ungkapkan  dari perusahaan Permai grup, 

I Wayan Koster sendiri sudah berulang kali diperiksa penyidik KPK terkait sejumlah kasus korupsi. Diantaranya kasus korupsi penggiringan anggaran proyek di Kemdiknas dan Kemenpora.

Bahkan di dalam surat dakwaan KPK terhadap Angelina Sondakh disebutkan bahwa Wayan Koster saat menjabat Wakil Koordinator Pojka Komisi X menerima uang sebesar Rp5 miliar dari Permai Group.

Pemberian uang itu untuk membantu Angelina Sondakh, selaku anggota Komisi V, untuk muluskan pembahasan anggaran Wisma Atlet SEA Games di Kemenpora

Atas dasar itulah maka kami meminta KPK agar membuka kembali kasus tersebut sehingga rasa keadilan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat pulih kembali. **
Share:

Presiden Jokowi Telah Tanda Tangani Surpres Usulan Revisi UU KPK


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menerangkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Presiden (Surpres) mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Surpres tersebut juga telah dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

"RUU KPK sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden, sudah dikirim ke DPR tadi," ujarnya di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu, 11 September 2019.

Pratikno mengatakan, Presiden Joko Widodo akan menjelaskan mengenai sikap pemerintah terhadap revisi undang-undang tersebut. Ia mengungkap, pemerintah banyak merevisi draf RUU yang dikirimkan oleh DPR.

"Nanti Pak Presiden akan menjelaskan detail intinya seperti apa. Tetapi bahwa DIM, Daftar Inventarisasi Masalah, yang dikirim oleh pemerintah itu banyak sekali yang merevisi draf RUU yang dikirim oleh DPR," ucapnya.

Kewenangan terhadap revisi undang-undang berada di tangan DPR. Meski demikian, revisi tersebut tentunya harus berdasarkan pada kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah.

"Pak Presiden selalu mengatakan bahwa institusi KPK adalah lembaga negara yang independen, yang dalam hal pemberantasan korupsi punya kelebihan-kelebihan dibandingkan dengan lembaga pemberantasan korupsi lainnya," tandasnya. (Arianto)





Share:

KGP : Bubarkan saja KPK !!!


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Simpang siur seleksi dan penerimaan anggota komisioner terasa adem ayem pasca Pilpres 2019 yang penuh catatan kejahatan kemanusiaan dengan tewasnya ratusan anggota KPPS ditambah lagi  tewasnya sejumlah demonstran pada 21 - 22 Mei 2019.

Presiden Front Pribumi Ki Gendeng Pamungkas miris melihat fenomena seleksi capim KPK yang dinilainya jauh lebih merosot dari yang sudah-sudah.

"Ini kesalahan FPI melihat kasus kecil semata dan ini laporan wacana dan cari muka. Lihat yang  lebih penting BLBI dan CENTURY,  karena ada korbannya bunuh diri, masuk rumah sakit jiwa, tapi tidak terekspos media. Apa ini disengaja? KPK BERANI ? Saya aksi corat-coret mobil agar KPK bongkar kasus itu, kok tetap mingkem. Belum cina Hongko 35 T bebas saja seenak udelnya.

Apa karena ia kawan dari pentinggi polisi di negeri ini sehingga lancar kabur ke LN.    Bukan tidak mungkin mereka yang kabur keluar negeri dan mudahnya lolos diduga ada kedekatan dengan oknum petinggi penegak hukum !!!!BUBARKAN NEGARA INI !" Kata Ki Gendeng Pamungkas dengan geramnya, Selasa(23/7) di Jakarta.

Dasar yang menjadi alasan pendapat KGP adalah buat apa ada  KPK walau di dalamnya ada unsur penyelidik dan penyidik, baik dari jaksa dan polri bahkan pemutus keadilan dari kehakiman, padahal lahirnya KPK merupakan koreksi total terhadap 3 institusi tersebut. 

Sejak era Megawati kesini kian hancur apalagi era PDIP berkuasa.....!

GAK ADA Pentingnya, BUBARKAN SAJA KPK SEMUA SISTEM YANG ADA SUDAH RONGSOKAN,PANSEL DAN YANG IKUT CAPIM KPK...apapun di negara ini perlu lembaga netral tanpa campur tangan Presiden dan DPR. 

Sehingga sistem harus dirubah karena 90 persen bangsa ini sudah bermental jongos terlebih para perangkat pengelola negara sampai RT sudah sangat rusak mental spiritualnya mendekat 100 persen.

BUBARKAN INDONESIA ADALAH JALAN TERBAIK SEBELUM IBUKOTA Dipindahkan, karena cina memang sudah memiliki jakarta sejak 2017 jadi mau gak mau ibukota harus pindah, semua lini Jabodetabek Cina sudah pager betis. Perhatikan sesama, apartemen yang terbangun, belum lagi ojol yg sudah terkuasai polisi dan bin 88 persen.

”Negara ini menjajah dan memata matai rakyatnya sendiri yang anti cina, kalau yang pro cina dan negara ini lumayan dapat pulsa 100 ribu setiap minggunya, dan bonus 1 jt kalau bisa memberi info target 10 jt kalau target tertangkap !!!"  Kritik KGP tegas. 

KGP RASIS 1972, melihat  aktifis dan LSM  yang ada hanyalah penyebar kebusukan wacana dan sangat pengecut. MUSUHMU BANGSA SENDIRI PRIBUMI SAMPAH JONGOS CINA !!! **
Share:

Bupati Manggarai NTT Resmi Dilaporkan Anggota DPRD "Marsel Ahang" Ke KPK


DNM.com (Mangarai - NTT)
Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), DR. Kamelus Deno, resmi dilaporkan Marsel Ahang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat,(20/07),lalu.

Dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan / Informasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) bernomor : 97372 ber- kop KPK itu menyebutkan, Pelapor atas nama : Marsel Nagus Ahang dengan Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Manggarai, telah menyampaikan laporan informasi pengaduan masyarakat tentang : Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK), Dana bantuan bencana alam senilai Rp. 18 Milyar rupiah dan mengalihkan pekerjaan proyek tersebut pada pekerjaan yang kerusakannya tidak disebabkan oleh bencana alam.

Menurut Ahang, Laporan itu di hantar langsung oleh nya dan diterima oleh salah seorang staf Lembaga Anti Rasuah itu dengan nama Lidia Theresia Bangun.

Data yang diperoleh dari floreseditorial.com, Ahang melaporkan Bupati Manggarai itu atas dugaan penyalahgunaan dana bencana alam yang dialokasikan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) senilai 18 Miliar Rupiah.

Kepada awak media , Ahang menjelaskan, bahwa, Bupati Deno Kamelus diduga kuat telah mengalih fungsikan Dana yang dialokasikan oleh BNPB melalui proposal yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah kabupaten Manggarai pada awal tahun sebelumnya.

“Proposal itu diusulkan pemerintah daerah kabupaten Manggarai pada awal tahun 2017 dan dicairkan pada Desember tahun 2017,” tutur anggota DRPD dari partai PKS itu. 

Dijelaskannya bahwa, pemerintah daerah kabupaten Manggarai telah melakukan proses tender atas dana yang bersumber dari BNPB tersebut pada Juli lalu.

“Namun hampir separuh dari proyek yang ditenderkan tersebut bukan merupakan proyek bencana alam, melainkan proyek infrastruktur yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan bencana alam,” tandas Ahang saat ditemui di kantor DPRD kabupaten Manggarai, Rabu (12/09) pagi.

Menurutnya, dari 16 paket proyek yang ditenderkan oleh pemerintah daerah kabupaten Manggarai yang sumber dananya berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana, hanya terdapat 1 paket proyek yang dikerjakan karena bencana alam.

"Paket itu adalah paket proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi jembatan Wae Wuang senilai Rp. 6.400.000.000, sementara 15 paket proyek lainnya itu bukan karena bencana Alam,” tandas Ahang. 

Selain itu, diduga terjadi praktek nepotisme dalam pembagian jatah pada proyek – proyek yang ditenderkan oleh pemerintah.
"Karena beberapa proyek dikerjakan oleh keluarga bupati sendiri,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa, atas dasar itulah, dirinya mendatangi komisi pemberantasan korupsi di Jakarta untuk melaporkan Bupati Deno selaku pejabat yang paling bertanggung jawab atas dana yang bersumber dari APBN itu.

“Saya sudah temui BNPB pada tanggal 18 Juli lalu, menurut penjelasan pihak BNPB bahwa memang benar pihaknya sudah datang ke kabupaten Manggarai, namun mereka cuma mengambil sampling yaitu di Wae Wuang tetapi tidak melakukan survei atas keseluruhan lokasi bencana seperti yang disampaikan Bupati Deno dalam proposalnya,” tutup Ahang. **(Red-64)

Reporter : Louis Mindjo
Share:

Petrus : ROY SURYO Bisa Saja Mengidap "KLEPTOMANIA" Karena Menyimpan Barang Milik Negara

Roy Suryo

DNM.com (Borong - NTT)
Kordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI), Petrus Salestinus, SH melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada media ini, Rabu, (12/09) siang tadi mengatakan, Partai Demokrat sangat berkepentingan untuk menghentikan polemik tentang penguasaan barang milik Kemenpora oleh Roy Suryo, sejak berhenti dari jabatan Menpora.

Petrus menilai, hingga saat ini meski sudah tidak lagi menjabat  sebagai Menteri di Kemenpora pasca Pemerintahan SBY pada tahun 2014 yang lalu. Apa yang dilakukan oleh Roy Suryo,  yakni mengambil barang milik negara atau orang lain dan menguasai secara melawan  dan tanpa hak sebanyak 3.226 item/unit dengan nilai nominal sekitar kurang lebih sebesar Rp. 9 miliar, sesungguhnya sesuatu yang tidak lazim dilakukan oleh kebanyakan pejabat negara setingkat Menteri, setelah pensiun atau tidak lagi menjabat. 

Dengan demikian kata Petrus,seandainya tindakan Roy Suryo mengambil dan menguasai barang milik negara secara tanpa hak selama 3 (tiga) tahun tanpa merasa bersalah, meskipun sudah diperingatkan berkali-kali oleh negara, maka hanya ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengentikan perilaku Roy Suryo, yaitu penindakan oleh aparat KPK terhadap diri Roy Suryo, berupa penyelidikan dan/atau penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan kedua, tindakan medis berupa pemeriksaan gangguan mental, karena Roy Suryo patut diduga mengidap penyakit Kleptomania, yaitu sebuah gangguan mental yang membuat penderitanya tidak dapat menahan diri untuk mengambil barang milik orang lain yang ada disekitarnya tanpa merasa bersalah.

Karena itu, lanjutnya, Partai Demokrat dan KPK sangat berkepentingan untuk membawa Roy Suryo, ke dokter ahli kejiwaan untuk didiagnosa sebelum KPK melakukan upaya paksa terhadap Roy Suryo. 

"Upaya medik, sangat perlu guna kengetahui apakah Roy Suryo mengidap penyakit kleptomani atau memang normal. Karena nyatanya Roy Suryo tetap bandel  menguasai barang milik negara sebanyak 3.226 unit, tanpa merasa bersalah", jelas Kordinator TPDI. 

Lanjut Petrus, Sekiranya berdasarkan pemeriksaan medik, Roy Suryo terbukti mengidap kleptomani, maka Roy Suryo bisa lolos dari jerat hukum atau tuduhan melakukan tindak pidana korupsi. Meskipun tetap harus mengembalikan barang-barang itu.

Pihaknya berharap, Partai Demokrat sangat berkepentingan untuk menghentikan polemik tentang penguasaan barang milik Kemenpora oleh Roy Suryo, sejak berhenti dari jabatan Menpora hingga saat ini meski sudah tidak lagi menjabat  sebagai Menteri di Kemenpora pasca Pemerintahan SBY pada tahun 2014 yang lalu. 

Petrus berharap Pihak Partai Demokrat perlu mencari apa akar masalahnya sehingga seorang Roy Suryo bisa melakukan hal yang tidak lazim dan memalukan Partai Demokrat, tetapi merasa biasa-biasa saja. Dalam teori hukum pidana, terdapat 3 (tiga) alasan untuk menghapus pidana sesorang yaitu : pertama, alasan pembenar yang bisa menghapus sifat melawan hukum; kedua, alasan pemaaf yaitu alasan menghapus kesalahan seseorang walaupun tetap merupakan perbuatan pidana; dan ketiga, alasan penghapus penuntutan demi kepentingan umum. 

Jika tidak kata Petrus, Hasil pemeriksaan medik, akan menentukan apakah Roy Suryo bisa diselamatkan berdasarkan satu dari tiga alasan di atas, atau bisa langsung dikerangkeng oleh KPK, mengingat kerugian negara sebesar Rp. 9 miliar. **(Red-56)

Reporter : Louis Mindjo
Share:

Kawal Proyek Listrik Dieng-Patuha, Aktivis Anti Korupsi Beri Dukungan Penuh KPK



DNM.com (Jakarta)
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pengawalan terhadap Program 35.000 Mega Watt Listrik untuk Indonesia mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari aktivis anti korupsi.

"Langkah KPK melakukan pengawalan terhadap Program Listrik Nasional, perlu diapresiasi, kami juga mendukung penuh agar kemaslahatan bagi rakyat tidak terganggu," kata Hans Suta Widhya, Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi dan Kriminalitas (BRAKK), di Jakarta Senin (23/7/2018).

Aktivis korupsi itu memandang penting langkah KPK untuk melakukan gebrakan-gebrakan nyata yang bisa menyurutkan langkah para koruptor yang bermain di wilayah tender, maupun aparat-aparat yang bermain-main dalam urusan sengketa hukum terkait proyek kelistrikan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi KPK Saut Situmorang menuturkan, pihaknya telah mengingatkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero untuk mewaspadai potensi korupsi pada proyek listrik 35.000 megawatt.

"Kan seperti yang saya katakan, ada 35.000 megawatt, terus kemudian Desember (tahun 2017) kita sudah bicara dengan mereka supaya fraud-nya itu hati-hati. Ada hampir Rp 1.100 triliun, besar kan?" kata Saut di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018) malam, terkait kasus suap Proyek PLTU Riau-1.

Operasi Tangkap Tangan Pengamanan Proyek Listrik Perlu Diperluas

Menurut Hans, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK itu positif dan penting, bahkan menurutnya perlu dikembangkan kepada kasus-kasus hukum yang berpotensi menghambat Program 35.000 Mega Watt listrik.

"Saya kira KPK perlu memperluas lingkup pemantauannya kepada kasus-kasus hukum terkait dengan Pembangkit Listrik lainnya," kata Hans.

Hans kemudian menyoroti kasus sengketa perusahaan BUMN panas bumi Geo Dipa dengan Bumigas yang berlarut-larut bahkan hampir memakan waktu 10 tahun lebih namun, terus-menerus dipersoalkan oleh pihak swasta.

Menurut Hans, jika hal ini terus dipersoalkan padahal urusan hukumnya sudah beres, tentu hal ini mengganggu proyek 35.000 Mega Watt yang merupakan proyek vital pemerintah RI.

"Seharusnya dengan dukungan pemerintah, lender dan berbagai pihak lainnya, Geo Dipa sudah dapat  segera melanjutkan pengembangan dan pembangunan PLTP Dieng dan PLTP Patuha masing-masing 2x60 MW sesuai jadwal pemerintah dalam program pemerintah 35.000 MW," kata Hans.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan BANI tanggal 30 Mei 2018, telah mengabulkan permohonan GeoDipa selaku Pemohon dengan menyatakan Kontrak KTR. 001/GDE/II/2005 tanggal 1 Februari 2005 telah berakhir. 

Dengan demikian, hak Bumigas selaku Termohon dapat melakukan permohonan pembatalan Putusan BANI di PN Jaksel paling lambat 30 hari kalender sejak Putusan BANI didaftarkan di PN Jaksel sesuai ketentuan atau paling lambat tanggal 25 Juli 2018.

"KPK menyatakan mendukung pengawalan proyek listrik dan pengembangan dan pembangunan PLTP Patuha 2 X 60 MW dan Dieng 2 X 60 MW, milik Geo Dipa," kata Hans.

Karena itu, pihaknya mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh KPK untuk meminimalisasi kerugian dan hambatan-hambatan yang berpotensi merugikan keuangan negara. **(Red-69)
Share:

KPK Gelar Anti Corruption Film Festival 2018


DNM.com (Jakarta).
Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) menggelar Anti-Corruption Film Festival (ACFFEST) 2018 pada hari : Kamis, 28 Juni 2018 Pukulv: 10.00v-12.00 WIB bertempat di Gedung KPK Merah Putih, Jl Kuningan Persada K4 Kuningan Jakarta Selatan. Melalui festival film ini, KPK mendorong masyarakat untuk melakukan gerakan anti korupsi dengan film sebagai penyampai pesan.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan memberantas korupsi tak melulu harus dengan cara represif. Masyarakat, kata ldia, bisa ikut memberantas korupsi dengan menyebarkan idenya melalui film.

Cara ini diharapkan bisa lebih efektik untuk merangkul berbagai kalanga masyarakat. “Kami sangat berharap akan banyak ide kreatif yang masuk, ini akan terlihat juga sebagai dukungan terhadap pemberantasan korupsi,” kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.


ACFFEST 2018 mengusung tagline “Integrity Starts From You, Make Your Movie”. Melalui tagline tersebut, KPK ingin menekankan bahwa integritas harus dimiliki oleh semua insan, tanpa kecuali. Termasuk para pegiat kreatif. Integritas bisa dituangkan melalui karya-karya mereka.

Dalam festival film tahun ini, KPK fokus ke kompetisi ide cerita film pendek. KPK membuka kesempatan untuk para pembuat film mengirimkan idenya. Pendaftaran akan dibuka sejak 28 Juni sampai 20 Agustus 2018.

KPK menghadirkan tiga orang juri untuk menilai ide cerita film dalam festival ini, Tiga  orang jurinya adalah penulis skenario, Jujur Prananto, sutradara film The Seen and Unseen, Kamila Andini dan satu orang juri dari KPK.


Sebanyak tujuh ide cerita yang paling menarik akan mendapat bantuan dana produksi sebesar Rp 20 juta. Tak hanya dana produksi, tujuh skenario yang terpilih juga berhak mengikuti movie camp selama 3 hari, coaching clinic dari pembuat film profesional, fasilitas online editing di Jakarta, dan pendampingan mentor lokal.


Para pembuat film akan diberikan waktu produksi tiga bulan sejak Agustus-November 2018. Karya mereka kemudian akan diputarkan selama  dua hari dan ditutup dengan Malam Penganugerahan ACFFEST 2018 di Jakarta, November mendatang. Persyaratan proposal film ACFFEST 2018, dapat dilihat di acch.kpk.go.id/acffest2018 atau bit.ly/acffest2018. **(Red-03)
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini