Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

Hari Anak Sedunia 2021, Ketua KPK: Bersama Bangun Komitmen dan Dedikasi Untuk Bangsa Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Hari ini, Sabtu 20 November 2021, anak-anak di seluruh penjuru dunia khususnya di Indonesia, kembali memperingati Hari Anak Sedunia 2021.  

"A Better Future for Every Child" atau masa depan yang lebih baik untuk setiap anak" yang menjadi tema besar peringatan tahun ini, seyogianya kita jadikan momentum untuk lebih memperkuat dedikasi kita para orang tua dan seluruh eksponen masyarakat, bangsa dan negara dalam melindungi anak-anak dari ragam persoalan bangsa yang dapat mengancam masa depannya kelak. 

"Jelas dan pasti, korupsi serta perilaku koruptif adalah salah satu permasalahan besar bangsa yang sangat mengancam masa depan anak-anak Indonesia, mengingat penyakit kronis tersebut masih dianggap laten atau budaya di republik ini," ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam press releasenya yang diterima redaksi, sabtu (20/11) pagi.

Firli menuturkan bahwasanya melindungi anak-anak dari persoalan laten korupsi dan perilaku koruptif, seyogianya adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya para orang tua atau keluarga semata. 

"Seluruh elemen dan eksponen bangsa di republik ini, wajib turut serta menjadi bagian dari keluarga besar dengan memberikan kontribusi positif dalam proses 'asah, asih dan asuh' anak-anak Indonesia, generasi penerus masa depan bangsa agar mereka terbebas dari bahaya laten korupsi dan perilaku koruptif," ungkap Ketua KPK.

Selain ilmu pengetahuan, Firli menyebut bahwa nilai-nilai ANTIKORUPSI seyogianya kita semaikan kedalam hati sanubari serta pikiran anak-anak Indonesia sedini mungkin, untuk menumbuhkan budaya ANTIKORUPSI dalam diri mereka agar negeri memiliki generasi penerus masa bangsa yang memiliki karakter kuat, berintegritas, cerdas, berperilaku jujur, adil, sederhana serta memiliki moral dan etika yang baik. 

Hanya dengan menanamkan nilai-nilai ANTIKORUPSI, generasi bangsa ini dapat terlepas dari pengaruh buruk korupsi dan perilaku koruptif yang telah berurat akar di republik ini, terang Firli.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang jalur pendidikan sangat penting dan menjadi urat nadi serta elemen vital dalam upaya membangun karakter serta integritas anak bangsa, agar ruh ANTIKORUPSI senantiasa bersemayam dan bergelora di jiwa dan raga anak-anak Indonesia," kata Ketua KPK H. Firli Bahuri.

Maka atas dasar itulah, KPK memasukkan pendidikan sebagai salah satu "national interest" dalam Rencana strategi tahun 2019-2024 dan road map KPK 2022-2045. 

Bukan hanya itu, lanjut Firli, KPK juga menempatkan pendidikan sebagai bagian utama dalam Trisula pemberantasan korupsi yang menjadi core bussiness KPK. "Dengan menggunakan jejaring pendidikan formal maupun non formal mulai dari Taman Kanak-Kanak hingga Peguruan Tinggi," ucapnya.

KPK telah memasukan unsur dan nilai-nilai pendidikan ANTIKORUPSI kepada generasi penerus bangsa ini sejak dini, remaja hingga dewasa untuk membentuk sekaligus menjaga karakter serta integritas setiap anak bangsa agar tidak terpengaruh dengan laten korupsi maupun perilaku koruptif. 

Harus bersama kita fahami, muara dari persoalan korupsi di negeri ini adalah telah hilangnya nilai-nilai ANTIKORUPSI (jujur, berintegritas, peduli, mandiri, disiplin, tanggung- jawab, kerja keras, sederhana, berani, adil) dari dalam diri, sehingga siapapun yang kehilangan nilai-nilai tersebut, tentunya akan terpapar virus korupsi. 

Penting bagi kita untuk senantiasa menanamkan nilai-nilai ANTIKORUPSI agar mata batin anak-anak generasi penerus bangsa ini dapat melihat jernih, korupsi adalah jalan sesat, perbuatan maksiat yang hanya menyuguhkan kenikmatan sesaat dimana dosanya harus ditanggung dunia akhirat. 

Wajib bagi anak-anak untuk senantiasa menumbuhkan nilai-nilai ANTIKORUPSI dalam dirinya, agar mereka dapat memandang lebih jauh, bahwasanya korupsi adalah hal terhina dan aib nan tercela, bukan budaya apalagi kultur warisan leluhur bangsa. 

Selain itu, keluarga dirumah juga memiliki peran penting dalam proses pembentukan jatidiri anak-anak, untuk membentuk cluster-cluster ANTIKORUPSI dalam rangka memperkokoh ketahanan serta konsistensi nasional mewujudkan cita-cita, impian dan harapan NKRI lepas dari perilaku koruptif dan laten korupsi. 

Dimulai dari sebuah keluarga-lah, ruh ANTIKORUPSI yang senantiasa menyiratkan nilai-nilai kejujuran, kesederhanaan, moral dan etika, kita hembuskan kepenjuru kalbu setiap individu khususnya anak-anak untuk membentuk karakter keluarga ANTIKORUPSI. 

Jika dicermati secara utuh dalam kontek pembangunan pendidikan ANTIKORUPSI, ‘jiwanya’ adalah pendidikan karakter. Sebagaimana kita ketahui bahwa muara dari persoalan korupsi adalah hilangnya nilai-nilai ANTIKORUPSI dari dalam individu sehingga pendidikan ANTIKORUPSI wajib ditanamkan sedari dini kepada anak-anak Indonesia. 

"Hal ini menjadi penting, mengingat pendidikan adalah senjata yang paling ampuh yang bisa digunakan untuk menanamkan nilai, membentuk karakter dan Budaya Antikorupsi serta menjadi peradaban Antikorupsi," harap Firli.

Pemberantasan korupsi telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) bersama segenap elemen bangsa ANTIKORUPSI di Republik ini, melalui berbagai upaya, diantaranya dengan reformasi birokrasi, pembangunan zona integritas, perumusan organisasi, sinergitas antar lembaga dan lain sebagainya. 

Akan tetapi, upaya-upaya tersebut tentu tidak cukup bahkan jauh dari kata berhasil, apabila tidak di ikuti pergeseran mindset dan kultur bangsa untuk mengarah pada gerakan sosial nasional ANTIKORUPSI, sehingga korupsi dan perilaku koruptif bukan lagi dianggap kultur bangsa dan hal biasa yang dilakukan sejak dulu hingga saat ini di bumi pertiwi. 

Keluarga sebagai bagian dari basis masyarakat, adalah sasaran inti gerakan perubahan sosial budaya masyarakat Indonesia agar tak lagi melihat korupsi sebagai budaya apalagi menjadi kebiasaan dalam setiap tatanan kehidupan di republik ini. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memiliki pandangan bahwa keluarga ANTIKORUPSI dapat mempengaruhi individu dan keluarga lainnya serta memiliki peran sentral dalam membangun budaya ANTIKORUPSI dalam masyarakat. 

Dari pandangan itulah, kami membuat Konsep Pembangunan Budaya Antikorupsi Berbasis Keluarga, dengan berbagai program dan kegiatan, antara lain gerakan PAK ( Penyuluh Anti Korupsi) , API ( Agen Pembangun  Integritas),  Paku Integritas ( Penguatan Anti Korupsi Untuk Penyelenggara Negara Berintegritas),  menerbitkan buku dengan tema Membangun Gen Aksi dari Keluarga Jujur Keluarga Bahagia.

Panduan Menumbuhkan Kejujuran kepada Anak Sejak Dini, Panduan Pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi Berbasis Keluarga, sebagai acuan yang dapat diterapkan dalam setiap keluarga dengan tujuan membentuk karakter kuat yang menjunjung tinggi integritas, nilai-nilai kejujuran dan kesederhanaan dalam setiap generasi masa depan bangsa yang dilahirkan dalam sebuah keluarga. 

Secara eksplisit kami gambarkan bahwa dari sebuah keluarga, perubahan sikap, perilaku masyarakat akan terjadi, dan memunculkan tatanan sosial budaya dan kultur baru yang melihat korupsi sebagai musuh bersama, memandang perilaku koruptif adalah sesuatu yang hina, dan yang tak kalah penting membudayakan budaya ANTIKORUPSI dibumi pertiwi. 

Kami tegaskan, KPK hadir dalam rangka mengawal berjalannya tujuan negara, cita-cita didirikannya republik ini, yang tak lain untuk menciptakan kesejahteraan, kemakmuran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang cerdas bagi segenap bangsa dan rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, mulai Miangas hingga Pulau Rote. 

Mewujudkan tujuan negara adalah kewajiban kita bersama untuk memberikan kepastian masa depan lebih baik lagi bagi anak-anak Indonesia. 

kewajiban dan kepastian tersebut akan benar-benar terlaksana apabila NKRI benar-benar terbebas dari penyakit kronis korupsi. 

Kembali kami Ingatkan, menangkap koruptor adalah tugas KPK dan aparatur penegak hukum lainnya, namun mencegah korupsi sedini mungkin dengan menanamkan pendidikan ANTIKORUPSI untuk melindungi masa depan anak-anak generasi penerus bangsa dari pengaruh korupsi dan perilaku koruptif, adalah kewajiban mulia seluruh bangsa dan rakyat Indonesia. 

Insya Allah, segenap upaya dan daya KPK bersama seluruh elemen bangsa dalam melindung generasi penerus bangsa dari perilaku koruptif dan laten korupsi yang menggurita di republik ini, masa depan republik ini dan cita-cita serta tujuan negara dapat benar-benar terwujud.

"Kepada anak-anakku diseluruh penjuru tanah air, kami ucapkan selamat memperingati dan merayakan Hari Anak Sedunia, Semoga Allah SWT, Tuhan Yang maha Esa senantiasa meridhoi perjalanan panjang anak-anak Indonesia, generasi penerus masa depan bangsa yang dapat menjadi motor untuk mengakselerasi terwujudnya cita-cita Indonesia Jaya, Indonesia Sejahtera, Indonesia Makmur, Indonesia Aman, Damai, dan Berkeadilan," pungkasnya. (Arianto)

Share:

Kabar Terbaru dari Firli Bahuri, Terkait 2 Menteri yang Dilaporkan ke KPK


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara soal kasus dugaan bisnis tes PCR yang melibatkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Dia menjamin pihaknya akan mengikuti prosedur ketentuan hukum yang berlaku dalam memproses kasus tersebut.

“KPK sangat mendengar suara rakyat, keinginan rakyat hanya satu bahwa negera Indonesia bebas dari praktik-praktik korupsi, kalau itu terjadi tentu KPK akan mengikuti prosedur ketentuan hukum,” ujar Firli di Gedung Gradhika kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (11/11/2021).

Hingga kini Firli menyebut pihaknya masih mendalami laporan terkait dugaan bisnis PCR itu.

Jika memang terbukti ada unsur korupsi dan melibatkan kedua menteri itu, Firli berjanji KPK akan memprosesnya lebih lanjut.

KPK pun masih terus mencari keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan tersebut.

Sebelumnya, Partai PRIMA laporkan Menteri BUMN Erick Thohir dan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ke KPK pada Kamis (4/11/2021).

Dalam pelaporan ini, Wakil Ketua Umum PRIMA Alif Kamal membawa pemberitaan Majalah Tempo sebagai bukti awal.

PT Genomik atau GSI merupakan perusahaan yang mengelola laboratorium untuk tes PCR dan memiliki lima cabang di Jakarta.

Majalah Tempo edisi 1 November 2021 menulis, dua perusahaan yang terafiliasi dengan Luhut, PT Toba Sejahtra dan PT Tiba Bumi Energi, tercatat mengempit saham di GSI. Kedua perusahaan itu mengantongi 242 lembar saham senilai Rp 242 juta di GSI.

Sementara itu, Jubir Luhut dan Stafsus Erick Thohir telah membantah hal tersebut. (Arianto)

Share:

Novel Diminta Stop Menggoreng Isu Soal Rapat Pimpinan KPK Di Hotel Yogyakarta


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Akhir-akhir ini di media sosial sering kali terlihat  pernyataan dari Novel Baswedan yang secara terang-terangan menebarkan ujaran kebencian terhadap pimpinan KPK untuk membangun opini yang dapat menyudutkan KPK. Terkini yang menjadi sorotan tajam Novel adalah mengenai adanya pelaksanaan kegiatan rapat pimpinan KPK untuk melakukan harmonisasi pimpinan KPK yang di gelar di hotel Jogjakarta, Novel pun menuding bahwa pimpinan KPK berpotensi menghambur-hamburkan uang negara saat pandemi dan dapat  merugikan negara, justru tuduhan itu tidak benar dan bisa jadi sebaliknya, malah hal ini bisa berpotensi menimbulkan keuntungan naiknya  pendapatan daerah Jogyakarta.

Perlu di ingat bahwa Jokowi pun pernah menegaskan bahwa pemerintah tak melarang aparaturnya menyewa hotel untuk urusan kedinasan pejabat negara, Menurut kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi justru dengan adanya rapat pimpinan KPK di Jogyakarta sangat menguntungkan daerah, dan perlu diketahui bahwa 
pendapatan asli daerah terbesar Yogyakarta selama ini berasal dari pajak sektor perhotelan, di seluruh hotel banyak para pekerja yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan itu. kami mendukung rapat pimpinan KPK di Hotel Jogyakarta karena bagaimanapun Jogyakarta merupakan daerah tujuan wisata nasional dan memberikan pemasukan pendapatan bagi pemerintah daerah maupun UKM setempat. 

Pernyataan Novel seakan tidak pernah berhenti dari blunder dan selalu menyerang pimpinan KPK tanpa memikirkannya terlebih dahulu agenda KPK di Jogya serta manfaat untuk KPK dalam kegiatan pimpinan KPK di hotel Jogyakarta tersebut, tentunya Novel tidak selayaknya menebarkan kebencian dan menggoreng isu rapat pimpinan KPK  tersebut yang bisa memicu konflik dan kegaduhan. Isu tersebut santer terlihat di hampir seluruh media sosial, terlihat Novel pun secara intensif menggoreng isu ini di media untuk tujuan  mendiskreditkan pimpinan KPK, 

Kegiatan pimpinan KPK itu telah lama di agendakan, namun tertunda akibat covid 19, maka pasca pelantikan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN, kemudian pimpinan KPK perlu melakukan harmonisasi regulasi dan penyempurnaan struktur organisasi guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPK sesuai UU" publik sangat mendukung KPK dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi agar berjalan lebih efektif dan efisien dengan landasan regulasi yang kuat dan dukungan struktur organisasi yang tepat melalui penyesuaian dan penyempurnaan itu.

UU nomor 19 tahun 2019 diundangkan pada tanggal 16 oktober 2019, artinya sudah 2 tahun berlaku. Sesuai dengan amanat UU tentang peralihan pegawai harus selesai dalam 2 tahun. Dan KPK telah berhasil melaksanakan amanat UU terkait peralihan pegawai KPK. KPK tentu perlu melakukan evaluasi dalam 2 tahun pada  pelaksanaan UU 19 tahun 2019, maka perlu untuk mengetahui apa yg telah dicapai oleh KPK selama 2 tahun, apakah secara kelembagaan KPK sudah pas dengan tugas pokok, fungsi dan peran  untuk capai tujuan dan kinerja KPK. Serta KPK juga mengkaji dan mengevaluasi strategi pemberantasan korupsi dengan trisula, apakah perlu dilakukan penyempurnaan. Semoga KPK terus bergerak dinamis, KPK terus melakukan perubahan untuk perbaikan.

Jelas kelihatan sekali motif Novel seakan berkesan reaktif melakukan politisasi untuk kepentingan menyerang KPK, Novel sengaja menggoreng isu terkait rapat pimpinan KPK di hotel Jogyakarta, Sementara tidak ada undang-undang yang dilanggar oleh pimpinan KPK, Sampai saat ini tidak ada aturan yang tegas melarang kegiatan maupun acara pejabat negara, dan pegawai instansi perusahaan pelat merah di laksanakan di hotel mewah. 

“Masyarakat sendiri sudah muak dengan pernyataan Novel di media yang selalu membangun narasi yang provokatif serta membuat keresahan di masyarakat. Masyarakat sudah muak sudah terjebak dalam permainan yang di buat novel cs yang hanya untuk mencari sensasi semata. **
Share:

Usut Tuntas Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Dp 0 Persen Yang Tengah di Periksa KPK


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Tindak pidana korupsi telah merampas hak dasar rakyat, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun budaya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini merupakan ujung tombak dari pemberantasan korupsi di Indonesia yang menjadi musuh utama rakyat karena dengan korupsi akan dapat meningkatkan angka kemiskinan dan menghambat pertumbuhan ekonomi. 

Proyek perumahan DP 0 persen adalah salah satu proyek dan program yang digaungkan oleh Anies Baswedan sejak kampanye pilkada 2017 silam. Namun pada pelaksanaannya mengalami permasalahan yang cukup menyita perhatian publik karena banyak terjadi kejanggalan dalam proses pengadaan anggarannya dan pengadaan lahannya dan terkesan sangat di paksakan untuk sebuah program yang sebenarnya tidak begitu meyakinkan, sehingga aroma busuk tentang manipulasi anggaran dana daerah ahirnya tercium oleh KPK.

PT. Pembangunan Sarana Jaya diduga membeli lahan di Pondok Ranggon dan Munjul seluas 4,2 hektare pada akhir 2019. Lahan yang akan digunakan untuk proyek rumah DP nol persen itu diduga bermasalah karena berada di jalur hijau dan harganya bermasalah. Kasus korupsi pengadaan lahan perumahan DP 0 persen dinilai menjadi momentum penelusuran transaksi ganjil selama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjabat.

Nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut dalam surat dakwaan eks Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/10/2021). Kami menilai adanya peranan penting dari Gubenur DKI Anies yang telah merestui penyertaan modal daerah (PMD) untuk Sarana Jaya sebesar Rp1,8 triliun untuk pembelian alat produksi baru, proyek hunian DP 0 rupiah. Dengan persetujuan dari Gubenur DKI Anies, pada November 2018, Yoory menyampaikan kepada Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian bahwa Sarana Jaya akan memperoleh PMD yang digunakan dalam rangka pembelian tanah untuk melaksanakan program rumah DP 0 rupiah. 

Selanjutnya pada saat dilakukan survei, tidak dapat diketahui batas-batas tanah karena belum ada data atau dokumen pendukung kepemilikan yang diberikan pihak PT Adonara Propertindo kepada Sarana Jaya. Selain itu, diketahui lokasi tanah berada di jalan kecil atau row jalan tidak sampai 12 meter. Namun, Yoory tetap memerintahkan agar dilanjutkan proses pembelian. "Hal ini melanggar ketentuan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 mengenai operasional BUMD harus berdasarkan standar operasional prosedur," 

Oleh karena itu kami sangat mendukung KPK untuk terus berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dalam pengadaan lahan yang juga melibatkan Gubenur Anis, dan jangan pernah lelah untuk menuntaskan korupsi DP 0% tersebut, KPK jangan gentar dengan siapa pun pelakunya, dan KPK juga jangan pandang bulu jika cukup bukti, karena rakyat selalu akan mendukung KPK dalam melaksanakan tugasnya dalam pemberantasan korupsi sesuai prinsip kerja KPK," 

Rakyat berterima kasih kepada ketua KPK yang sampai saat ini masih berjuang dalam jalur yang benar dalam berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi walaupun harus berhadapan dengan lingkaran elit penguasa.

Melalui Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi dalam rilisnya menyatakan terus mendukungan KPK dalam menjalankan tugas utama nya melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa KPK masih sangat di percaya dan menjadi tumpuan dari harapan rakyat dalam menjaga negara dari jurang kehancuran akibat praktek-praktek korupsi. **
Share:

Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, H. Firli Bahuri: Aktualisasi Ahlakul Karimah Sebagai Motor ANTIKORUPSI dan Pemberantasannya di NKRI


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Syukur Alhamdulillah, umat Muslim dunia khususnya di Indonesia dapat kembali memperingati sekaligus merayakan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1443 Hijriyah, dimana kelahiran Baginda Rasullullah pada tanggal 12 Rabiul Awal, jatuh pada hari ini, Selasa 19 Oktober 2021. 

Meski tidak dapat diperingati dan dirayakan seperti biasa karena masih mewabahnya pandemi Covid-19 di tanah air, saya yakin esensi, makna serta keutamaan lahirnya Baginda Rasulullah SAW, memberikan banyak tauladan dan nilai-nilai luhur penuh kebajikan bukan hanya kepada muslim semata namun bagi seluruh umat manusia dan kehidupan alam semesta, seperti tertuang dalam 

QS. Al-Anbiya' ayat 107
*ÙˆَÙ…َآ اَرْسَÙ„ْÙ†ٰÙƒَ اِÙ„َّا رَØ­ْÙ…َØ©ً Ù„ِّÙ„ْعٰÙ„َÙ…ِÙŠْÙ†َ* 

"Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam."

dan QS. Al-Ahzab ayat 21
* Ø­َسَÙ†َØ©ٌ Ù„ِّÙ…َÙ†ْ Ùƒَانَ ÙŠَرْجُوا اللّٰÙ‡َ ÙˆَالْÙŠَÙˆْÙ…َ الْاٰØ®ِرَ ÙˆَØ°َÙƒَرَ اللّٰÙ‡َ ÙƒَØ«ِÙŠْرًاۗ* 

Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.

Dua ayat ini menunjukan betapa luar biasanya seorang hamba-Nya yang bernama Muhammad, terlahir dengan akhlakul karimah yang baik sebagai pembawa rahmat serta hidayah bagi seluruh kehidupan bagi alam semesta. 

Pada awal diangkat sebagai Rasul, Nabi Besar Muhammad SAW menyatakan bahwa* *Ø¥ِÙ†َّÙ…َابُعِØ«ْتُ Ù„ِØ£ُتَÙ…ِّÙ…َ Ù…َÙƒَارِÙ…َ الْØ£َØ®ْلاَÙ‚ِ

(sesungguhnya aku tiada diutus oleh Allah kecuali untuk memperbaiki, mengoreksi dan menyempurnakan akhlak manusia).

Jelas sudah bahwanya misi mengembalikan akhlak yang sejatinya ada pada diri setiap manusia, adalah satu dari berjuta legacy Baginda Rasulullah untuk seluruh umat, dan seyogianya menjadi kaidah bagi setiap manusia dalam menjalani hidup dan kehidupan di dunia fana ini, ujar ketua KPK H. Firli Bahuri dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Selasa 19/10 pagi.

Firli juga mengungkap bahwasanya akhlak yang baik tentu harus senantiasa dijaga dalam diri seorang manusia untuk meredam ketamakan, sifat binatang yang menjadi sisi kelam terdalam dan sejatinya juga ada pada setiap manusia. 

Dengan kata lain, ketamakan yang sifatnya sangat jahat akan bangkit dikala akhlak seorang manusia rusak, terangnya.

"Adapun, sebagai contoh nyata jahatnya ketamakan dapat kita lihat pada seorang koruptor, manusia yang tak mampu lagi mengontrol hasrat dan hawa nafsu duniawi yang membuat dirinya rakus layaknya se-ekor tikus, serakah dan tamak karena tidak pernah puas dan selalu merasa kurang dengan apa yang telah dimilikinya," ungkap Ketua KPK H. Firli Bahuri.

"Seberapa kecilnya pendapat kita akan cukup jika digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup". 

"Akan tetapi sebaliknya seberapa besarnya pendapatan kita yang kita peroleh akan selalu kurang , jika digunakan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup," jelas ketua KPK.

Selanjutnya, rasa tamak, rakus layaknya tikus inilah yang menghilangkan sisi kemanusiaan, nilai-nilai ketuhanan, agama, budaya, serta norma dan etika pada diri seorang koruptor, sehingga berani dan tega melakukan pidana korupsi.

Dimana kejahatan kemanusiaan yang dampak destruktifnya bukan hanya merugikan keuangan dan perekonomian semata, namun dapat menggagalkan hingga meluluh lantakkan sistem, tatanan kehidupan bangsa serta tujuan bernegara. 

Ingat, korupsi bukan hanya terjadi di zaman ini. Korupsi juga menjadi masalah di masa lalu termasuk pada era kepemimpinan Nabi Besar Muhammad SAW. 

Namun demikian, berbicara penanganan korupsi perlu dicatat, di zaman Nabi juga terjadi OTT dimana Baginda Rasulullah SAW sangat membenci dan melaknat orang yang berani korupsi atau berperilaku koruptif. 

Dikisahkan, Rasulullah SAW yang baru saja memenangi pertempuran Khaibar, enggan menyolatkan satu jenazah tentara yang ikut berperang dengannya. 

Meski heran, berapa sahabat yang melihat jelas raut kekecewaan di wajah Nabi, sigap berperan layaknya penyidik yang melakukan OTT, menemukan kharazan, semacam perhiasan manik-manik khas yahudi seharga dua dirham pada jasad tentara tersebut. 

"Sungguh! Saudara kalian ini telah menggelapkan harta rampasan perang di jalan Allah SWT," Sabda Rasulullah. 

Dalam beberapa kisah lain seperti Perang Khaibar disebutkan Nabi Muhammad SAW, enggan menshalatkan jenazah siapapun termasuk sahabatnya yang terbukti melakukan 'ghulul '(korupsi)".

Dari Hadis Riwayat (HR) Muslim dari kisah tersebut yang dapat disimpulkan bahwasanya shalat yang dikerjakan, sedekah yang diberikan, haji yang ditunaikan atau kebaikan lain yang telah dilakukan, tidak bermakna ibadah sama sekali di mata Allah SWT apabila seorang Muslim masih melakukan praktik  korupsi dalam hidupnya. 

Dari kisah dan sejarah ini jelas akhlak baik adalah kunci utama yang dapat membelenggu ketamakan, sifat dan naluriah binatang yang terendam dalam namun sewaktu-waktu dapat bangkit dan mampu mengubah tabiat seorang manusia berperangai seperti seekor binatang. 

Tauladan akhlakul karimah yang tercermin dari Baginda Rasulullah, sepatutnya dapat menjadikan kita sebagai pribadi sederhana yang mengedepankan nilai-nilai kejujuran, menjaga integritas agar senantiasa teguh dalam menjalankan amar ma'ruf nahi mungkar (mengajak dan menjalankan kabajikan serta menjauhi setiap larang-Nya), khususnya dalam Perang Badar melawan korupsi dan perilaku koruptif yang telah berurat akar di republik ini. 

Maulid Nabi Besar Muhammad SAW seyogianya bukan sekedar ceremony untuk diperingati atau menjadi sejarah yang hanya dipelajari bagi generasi dari masa ke masa sejak dulu hingga zaman ini. 

"Tidak berlebihan rasanya jika aktualiasi esensi dan makna peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW yang hanya dapat kita peringati dan rayakan dengan penuh kesederhanaan ditengah pandemi, menjadi motor perbaikan hingga kebangkitan akhlakul karimah segenap anak bangsa di negeri ini," harap Firli.

Maka untuk itu, dengan semangat ANTIKORUPSI, kita gelorakan dan lanjutkan kebangkitan kesempurnaan akhlakul karimah sebagai manusia sesuai visi Baginda Rasulullah Muhammad SAW khususnya di bumi pertiwi.

Agar kiranya cita-cita, harapan dan tujuan negara untuk kemakmuran dan kesejahteraan dalam kehidupan berbangsa serta bernegara yang cerdas, dan terlaksana merata serta terasa dari Sabang sampai Merauke, mulai Miangas hingga Pulau Rote. 

Selamat memperingati dan merayakan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1443 Hijriyah, mari kita patrikan selalu akhlakul karimah serta tauladan dari keutamakan Maulid Nabi Muhammad SAW ke seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Semoga Allah SWT selalu memberikan Rahmat dan Hidayah dalam tiap langkah perjalanan kita memberantas korupsi sampai  NKRI bebas dan bersih dari praktik-praktik korupsi," tutup Firli seranya mengucap salam. (Tha/Lak)

Share:

HUT TNI KE-76, Ketua KPK: Menjaga Kedaulatan Negeri Dari Korupsi 'Bersatu, Berjuang, Kita Pasti Menang'


Duta Nusantara Merdeka |  Jakarta 
Tidak terasa, Tentara Nasional Indonesia (TNI), anak kandung yang dilahirkan dan dibesarkan oleh rakyat Indonesia, hari ini, Selasa 5 Oktober 2021, genap berusia 76 Tahun. 

'Bersatu, Berjuang, Kita Pasti Menang' yang di usung sebagai tema besar peringatan tahun ini sangat tepat, mengingat hanya dengan bersatu, berjuang bersama, Insya Allah kita pasti menang dalam menghadapi dan menyelesaikan ragam persoalan bangsa yang seolah datang silih berganti, seperti situasi pandemi (Covid-19) hingga kejahatan korupsi, yang telah berurat akar di bumi pertiwi. Demikian dikatakan ketua KPK H. Firli Bahuri dalam press releasenya yang diterima redaksi, selasa 05/10 pagi.

Ketua KPK juga menuturkan bahwasanya tema besar tersebut juga mengingatkan kita kembali bahwasanya TNI yang terlahir dari rahim rakyat Indonesia, sejatinya adalah pemersatu, pelindung dan penganyom segenap bangsa di republik ini. 

Saya jadi teringat masa-masa indah bersama para sahabat yang terpanggil menjadi bagian dari abdi negara, dengan mengikuti Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) Angkatan 1990 (Tidar 90 Navati AD - Moro 36 AL - Kompak 90 AU - Dhira Brata Polri), yang sangat berkesan bagi kami hingga akhir hayat nanti. Ujarnya.

Masih terngiang ditelinga ini bisikan hingga lantang seruan 'Together Forever, Bersama Selamanya', semboyan AKABRI Angkatan 90 yang dikenal dengan sebutan GELAR 90 (Gema Lembah Tidar 90) yang senantiasa dipekikkan untuk membakar semangat juang kami, selama mengikuti pendidikan dan pelatihan AKABRI.

"Semboyan inilah yang senantiasa mengiringi suka duka, mulai tangis, canda hingga tawa para taruna Gelar 90, saat jiwa dan raga digembleng oleh pendidik, pengajar dan pelatih serta senior di Akabri, untuk membentuk fisik, watak dan kepribadian kami sebagai seorang abdi negara, agar siap sebagai pemersatu, pelindung dan penganyom segenap bangsa dan rakyat Indonesia," ungkap Firli Bahuri.

"Alhamdulillah, tekad kuat, kerja keras, dedikasi serta pengabdian tanpa batas lulusan Taruna Akabri Angkatan 1990 kepada bangsa dan negara, dapat kita lihat dari capaian kinerja alumnus yang luar biasa, sehingga negara menyematkan pangkat serta menempatkan taruna GELAR 90 untuk memimpin sejumlah pos atau tempat strategis," tuturnya.

Firli juga mengungkap lulusan AKABRI Angkatan 1990, tercatat 90 alumnus menjadi Pejabat Tinggi (Pati) TNI AD dengan rincian 6 orang menyemat pangkat Mayor Jenderal (Mayjen⭐⭐) sebagai Pangdam (Kasuari dan Hasanudin), 1 orang sebagai Deputi 3 Bin, 1 orang menjadi Wadan Pussenif, 1 orang di Ir Kodiklat AD, 1 orang sebagai Pati Ahki Tk 3 dan 25 alumnus lainnya dapat meraih pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen ⭐) di lingkungan TNI AD. 

Untuk TNI AL, tercatat 3 orang alumnus Akabri 1990 menyemat pangkat Laksamana Muda (Laksda ⭐⭐) dan 30 orang sebagai Pati di TNI AL. 

Sedangkan di TNI AU, sebanyak 3 orang alumnus Akabri Angkatan 1990 menjadi Pati dengan pangkat Marsekal Muda (Marsda⭐⭐) dan 25 lainnya menyandang pangkat Marsekal Pertama (Marsma⭐) 

Sementara lulusan Akabri Angkatan 90 dari unsur Bhayangkara, tercatat 1 orang menyemat Pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol⭐⭐⭐), 17 berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol⭐⭐) dan 41 orang alumnus lainnya menyandang pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol⭐).

Kembali ke tema besar HUT TNI Ke-76, makna serta nilai-nilai kehidupan seyogianya dapat kita gali dari esensi lahirnya TNI di bumi pertiwi. 

Semangat dan tauladan baik dari figur seorang TNI, sepatutnya dijadikan role model dalam pembentukan sifat, watak dan karakter bagi setiap anak-anak bangsa di republik ini, agar memiliki pandangan serta wawasan kebangsaan yang luas dan senantiasa menjaga integritas sebagai bagian dari eksponen bangsa, yang turut andil dalam mewujudkan tujuan bernegara. 

Esensi dan nilai plus inilah yang kami lihat dari TNI sehingga KPK memerlukan sinergitas dengan TNI dalam menjalankan tugas utama sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Beberapa waktu lalu (21/9) kami menerima kunjungan kerja dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di Gedung KPK, dalam rangka memperkuat sinergitas dan koordinasi upaya pemberantasan korupsi 

Memang betul Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupai belum mengatur koordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi terhadap seseorang yang tunduk pada peradilan militer, karena itulah KPK memiliki kepentingan untuk meningkatkan kerja sama dengan Puspom TNI. 

Akan tetapi, KPK dan Puspom TNI memiliki kaitan yang sangat erat dalam penanganan suatu perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 89 sampai dengan Pasal 94 KUHAP yang telah memberi ruang tentang peradilan koneksitas. 

Dalam Pasal 89 ayat (2) KUHAP juga dimungkinkan tentang pembentukan tim koneksitas atau tim tetap. Jika diimplementasikan, tim koneksitas ini bisa berisi gabungan penyidik dari KPK dan Puspom TNI. 

Dengan kunjungan tersebut, akan dirumuskan kerjasama dalam bentuk MoU antara KPK dan Puspom TNI dalam konteks penanganan perkara tindak pidana korupsi. Jika diimplementasikan, tim koneksitas ini bisa berisi gabungan penyidik dari KPK dan Puspom TNI. 

Komisi Pemberantasan Korupsi melalui salah satu tugas pokok melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanaksn pemberantasan korupsi.

Maka  pelatihan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang mengikutsertakan unsur TNI adalah suatu keniscayaan dan wajib dilakukan.

Untuk tahap ini, KPK  akan mendalami kemungkinan prinsip konektivitas penanganan perkara ini terlebih dahulu mengingat pada praktiknya, ruang tersebut belum diberdayakan secara optimal, terangnya.

Baik KPK maupun TNI meyakini sinergitas semangat patriotisme TNI dengan nilai-nilai ANTIKORUPSI yang senantiasa di semai dan ditumbuhkan KPK dalam hati sanubari segenap anak bangsa di republik ini, tentunya akan mengakselerasi setiap upaya pemberantasan korupsi yang telah lama mengakar di NKRI. 

Dirgahayu TNI Ke-76, dengan semangat Bersatu, Berjuang, Kita pasti Menang. Berbekal Marwah TNI yang kuat, hebat, profesional dan menggelorakan selalu Ruh dan nilai-nilai ANTIKORUPSI.

Mari bersama kita jaga kedaulatan negeri ini dari ragam permasalahan bangsa, salah satunya korupsi yang menjadi musuh nyata dan utama dalam mewujudkan tujuan bernegara yang tak lain untuk kesejahteraan dan kemakmuran segenap bangsa serta seluruh tumpah darah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, mulai Miangas hingga Pulau Rote, pungkas Ketua KPK seranya mengucap salam. (Arianto)

Share:

PANCASILA SAKTI, Ketua KPK: Mampu Menjadi Energi Pengentasan Laten Korupsi di NKRI



Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kita kembali memperingati Hari Kesaktian Pancasila, hari bersejarah yang membuktikan betapa 'sakti' nya Pancasila, sebagai ideologi dan falsafah kehidupan bagi segenap bangsa, rakyat dan negara Indonesia. 

"Lebih dari setengah abad lalu, Kesaktian Pancasila di uji dan teruji menyelamatkan bangsa ini dari bahaya laten komunis yang menjadi satu dari beragam persoalan besar negara, dimana situasi sosial kemasyarakatan kala itu sangat rentan terfragmentasi," ujar H. Firli Baruri Ketua KPK dalam siaran persnya yang diterima redaksi. Jumat (01/10) 

Firli menuturkan bahwa dari cerita dan catatan sejarah serta rentetan peristiwa kelam laten komunis yang mengancam keutuhan dan masa depan republik ini, maka dapat kita simpulkan bahwasanya Kesaktian Pancasila bukan sekedar jargon apalagi dijadikan ajian mandraguna untuk menghadapi berbagai permasalahan besar bangsa. 

Pancasila benar-benar sakti dan berdayaguna bagi kehidupan, keutuhan dan masa depan negara, apabila Ruh yang terpancar dari 5 butir Pancasila, senantiasa dijaga dan mengisi sukma serta relung jiwa setiap anak bangsa di republik ini.

Untuk itu, kata Firli, tanpa harus merubah fundamentalnya, Ruh Pancasila terbukti mampu memberikan kekuatan bagi bangsa ini dalam menghadapi tantangan, dinamika serta ragam persoalan negara sejak zaman dulu hingga masa kini.

"Setelah teruji menjadi solusi pengentasan laten komunis di masa lalu, Ruh dari Kesaktian Pancasila sangat kita butuhkan untuk menangani laten korupsi yang sifatnya mirip-mirip Covid-19 karena kerap berevolusi, mampu bermutasi dan beradaptasi hingga dapat terus hidup dari masa ke masa," terang Firli.

"Lebih buruk dan jahat dari laten komunis, laten korupsi yang telah berurat akar di republik ini adalah permasalahan besar yang menjadi penghalang utama pergerakan segenap eksponen bangsa dalam mewujudkan tujuan bernegara," ungkap Ketua KPK.

Tidak dapat dipungkiri, lanjutnya, tidak sedikit oknum-oknum di negeri ini yang melihat Kesaktian Pancasila sebagai mantra politik saja, dari pada memandangnya sebagai sebuah ideologi sakti, yang seyogianya menjadi landasan hidup dan kehidupan sebagai salah satu bagian dari bangsa Indonesia. 

"Akibatnya, laten jahat korupsi lambat laun akan merubahnya menjadi manusia berperilaku koruptif, dimana sudah tidak ada lagi Ruh dari nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan, pada dirinya," paparnya.

"Kembali kami ingatkan kepada segenap bangsa Indonesia bahwasanya siapapun yang melakukan korupsi, adalah pengkhianat Pancasila mengingat kejahatan kemanusiaan ini, jelas sangat bertentangan dengan setiap prinsip atau azaz yang terkandung dalam 5 butir Pancasila," tegas Firli Bahuri.

Bahwa butir pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila ini seyogianya mengingatkan kita akan nilai-nilai ketuhanan yang senantiasa memberikan tauladan akan kebaikan. 

Dengan meyakini dan mengamalkan nilai ketuhanan yang maha esa maka, kita akan menjaga perilaku dan selalu menjauhi perbuatan buruk termasuk korupsi. 

Kita juga tidak akan ramah dengan hal buruk seperti berperilaku koruptif dan korupsi, karena kita memahami hak-hak orang lain. 

Kita tidak akan mengambil yang bukan hak, dengan begitu kita menjadi manusia yang adil dan beradab, sesuai dengan butir kedua Pancasila.

Dengan menjadi manusia yang adil dan beradab, Insya Allah sila ketiga, Persatuan Indonesia akan terwujud, senantiasa menjadi kekuatan bagi segenap bangsa Indonesia dalam Perang Badar Melawan Korupsi. 

Kejahatan kemanusiaan yang dampak destruktifnya bukan sekedar merugikan keuangan semata namun dapat menghancurkan tujuan bernegara dan masa depan bangsa. 

"Agar efektif, terukur, cepat dan efisien, perang melawan laten korupsi ini seyogianya harus dilakukan dengan penuh hikmat dan kebijaksanaan, sebagaimana esensi dari butir ke empat Pancasila," jelasnya.

Perang bandar melawan korupsi dinegeri ini, tak lain untuk mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, seperti yang termaktub dalam butir kelima Pancasila. 

Sungguh jelas dan lugas makna, esensi, tauladan serta nilai-nilai baik yang dapat kita peroleh dari Kesaktian Pancasila, dimana Panca (lima) dan Sila (asas atau prinsip) yang terkandung didalammya telah menjadi satu kesatuan utuh serta saling mengikat untuk kita jadikan sebagai landasan hidup berbangsa dan bernegara. 

Kesaktian Pancasila bukan sekedar catatan sejarah, tidak hanya perlu di ingat, hanya dikenang atau menjadi bahan perenungan semata. 

Nilai-nilai dari Kesaktian Pancasila sepatutnya kita jiwai dan dijadikan Ruh serta energi untuk membentuk karakter bangsa ini, agar terbebas dari rong-rongan golongan dan paham-paham yang anti terhadap prinsip-prinsip falsafah Pancasila. 

Sebagai abdi negara, segenap insan KPK telah menjadikan Kesaktian Pancasila sebagai energi terbarukan yang tidak akan pernah habis, sebagai motor untuk mengakselerasi percepatan penanganan laten korupsi di Indonesia. 

Dan sebagai bagian dari penyelenggara negara, pelaksana undang-undang, seluruh ASN yang bertugas di KPK, wajib menjiwai Pancasila saat menjalankan tugas dan kewajiban, dimana kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, selalu kami kedepankan dan utamakan. 

Kami ingatkan, tegas Firli, KPK berpedoman teguh terhadap nilai-nilai Pancasila agar tetap istiqomah, independen agar terbebas dari rong-rongan dan pengaruh paham-paham tertentu serta kekuasaan apapun, dalam melaksanakan tugas yang diberikan negara dan Rakyat Indonesia sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di NKRI. 

"Mari bersama kita peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Ruh dan semangat ANTIKORUPSI untuk Indonesia bebas korupsi, sesuai cita-cita, impian dan harapan segenap bangsa di republik ini, demi terwujudnya kesejahteraan umum dan kecerdasan kehidupan bangsa, dari Sabang sampai Merauke, mulai dari Miangas hingga Pulau Rote," pungkasnya seraya mengucap salam. (Arianto)

Share:

30 September, Ketua KPK H. Firli Bahuri: Bersama Kita Ganyang dan Hancurkan Laten Korupsi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Hari ini, bangsa kita kembali memperingati  peristiwa berdarah yang menjadi catatan kelam bagi republik ini, yakin Gerakan 30 September 1965 Partai Komunis Indonesia (G30S PKI). 

"Dalam catatan sejarah, laten komunis yang dibiarkan dapat merubah sikap, perilaku dan paradigma seseorang hingga kehilangan akal dan nilai-nilai kemanusiaan sebagai manusia, hingga tega melakukan sesuatu hal yang keji dan pilu diluar batas pri kemanusiaan," kata Ketua KPK H. Firli Bahuri, Kamis 30/09.

Tidak sedikit nilai-nilai kehidupan yang dapat kita gali dari rentetan sejarah hitam ini.

Adapun, salah satunya cara menyikapi bahayanya suatu laten yang jelas bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan, agama, budaya, moral dan etika, namun dianggap sebagai kultur atau budaya bangsa sehingga menjadi hal biasa dan menjadi kebiasaan ditengah masyarakat Indonesia. 

"Korupsi adalah contoh nyata sebuah laten jahat yang awalnya tersembunyi, terpendam, tidak kelihatan namun sekarang muncul setelah dianggap sebagai budaya hingga menjadi kebiasaan dan sesuatu hal yang biasa di negeri ini," ungkap Firli. 

"Maka, jika dibiarkan perilaku koruptif lambat laun menjadi kelaziman yang zolim".

Karena, lanjutnya...bukan hanya merusak sendi-sendi perekonomian semata namun dapat merusak hingga menghancurkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Tidak ada kata lain, tegas ketua KPK, laten korupsi yang telah berurat akar di republik ini, harus dibasmi tumpas mulai jantung hingga akar-akarnya sampai tuntas dan tidak berbekas.

Sama halnya dengan laten komunis, pengentasan laten korupsi jelas membutuhkan peran aktif dan konsistensi nasional seluruh eksponen bangsa dan negara, agar penanganan kejahatan korupsi mulai hulu hingga hilir berjalan efektif, tepat, cepat dan efisien. 

Sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, KPK tentu harus terlebih dahulu terbebas dari laten atau paham-paham tertentu yang bertentangan dengan NKRI, falsafah Pancasila, UUD 1945 dan nilai-nilai kebangsaan lainnya. 

Sebagai abdi negara, segenap insan KPK wajib 'Merah Putih', setia mengabdi kepada NKRI, bukan laten atau kepada paham-paham tertentu.

"Tegak lurus dengan undang-undang, hukum dan peraturan yang berlaku, fokus dalam jihad menumpas korupsi yang kami pandang bukan sekedar tugas atau kewajiban semata namun ladang amal sebagai bekal di akhirat nanti," jelasnya.

"Sekaligus mewujudkan tujuan berbangsa dan bernegara, sebagaimana tercantum dalam mukadimah UUD 1945". 

"Pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK dengan segenap eksponen serta elemen bangsa dan rakyat Indonesia, adalah wujud nyata dari upaya dan komitmen kita bersama untuk menghancurkan laten korupsi dan perilaku koruptif yang menjadi tembok besar bagi terwujudnya tujuan berbangsa dan bernegara," ucapnya.

Mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan segenap bangsa dan rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke mulai Miangas hingga Pulau Rote dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Yang cerdas, aman, damai serta berkeadilan, dapat kita raih dengan memberikan sumbangsih apapun dalam upaya luar biasa kita bersama menumpas laten korupsi dan perilaku koruptif. 

Melihat destruktifnya dampak korupsi, kami memandang kejahatan kemanusiaan ini lebih keji dari laten apapun yang pernah ada di bumi pertiwi, karena siapapun yang menganut paham laten korupsi, jelas telah menghilangkan sisi-sisi kemanusiaan pada dirinya, telah mengingkari nilai-nilai agama dan ketuhanan yang dipercayainya dan yang pasti telah mengkhianati bangsa serta negaranya. 

Mari, kita jadikan momentum peringatan tragedi berdarah G30S PKI, untuk menggelorakan selalu semangat dan Ruh kesetiasn kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara RI tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah yang Sah.

Menumbuhsuburkan semangat Bhineka Tunggal Ika dan nilai budaya ANTIKORUPSI dalam menumpas laten korupsi yang terlanjur menggurita di republik ini.

Hal tersebut tentunya untuk mewujudkan cita-cita, mimpi dan impian Indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. "Indonesia sejahtera, Indonesia yang adil dan Makmur, Indonesia Damai dan Berkeadilan, yang dapat kita raih apabila NKRI benar-benar lepas dari laten korupsi," pungkasnya seraya mengucap salam. (Arianto)

Share:

Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Warga Lampung: Ahmad Bastian Kapan Ditangkap?


Duta Nusantara Merdeka | Bandar Lampung 
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menangkap dan menahan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, terduga pelaku tindak pidana korupsi, yakni memberikan uang dan/atau janji kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp. 3,1 miliar, pada Sabtu dini hari, 25 September 2021. Pemberian suap Rp. 3,1 miliar itu dimaksudkan untuk memuluskan pengurusan kasus yang sedang disidik KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Masyarakat Indonesia terlihat senang dan bersemangat kembali menjalani hidup kesehariannya di tengah bangsa yang sarat perilaku koruptif para pejabatnya ini. Namun tidak demikian bagi sebagian besar rakyat Lampung. Mereka masih belum menunjukkan rasa puas atas kinerja KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri itu. Mereka menilai masih banyak pejabat di Provinsi Lampung yang korup tapi selama ini terkesan dibiarkan melenggang, bahkan mendapatkan jabatan dengan gaji belasan miliar per tahun.

“Salah satunya, itu si terduga koruptor Ahmad Bastian, pengusaha Lampung Selatan yang terindikasi kuat menyuap mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan. Padahal nilai uang yang dikorupsi Ahmad Bastian jauh lebih besar dari Azis Syamsuddin, yakni Rp. 9,6 miliar. Tapi mengapa dia belum ditangkap dan ditahan KPK? Apakah ada kekuatan maha kuat yang menjadi backing Ahmad Bastian itu sehingga KPK tidak bernyali untuk menetapkannya sebagai tersangka?” beber Edi Suryadi, warga Bandar Lampung yang menjabat sebagai Sekjen Topan-RI ini keheranan, Sabtu, 25 September 2021.

Berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa suap-menyuap fee-proyek di Lampung Selatan, lanjut Edi Suryadi, sudah memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor, yang menerangkan bahwa Ahmad Bastian terlibat dalam pemberian fee-proyek kepada mantan Bupati Lampung Selatan melalui orang kepercayaan mantan Bupati itu, Agus Bakti Nugroho. Bahkan, Ahmad Bastian sendiri sudah mengakui memberi fee proyek kepada Zainuddin Hasan, walaupun yang diakuinya hanya Rp. 500 juta. Hingga saat ini KPK terlihat enggan dan/atau ragu-ragu dalam menetapkan Ahmad Bastian sebagai tersangka.

“Zainuddin Hasan sudah divonis dan sedang menjalani masa tahanan 12 tahun penjara. Demikian juga Agus Bakti Nugroho, sudah divonis 4 tahun. Beberapa orang yang terlibat dalam lingkaran mafia korupsi fee-proyek mantan Zainuddin Hasan juga sudah diputus, seperti mantan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara yang divonis 4 tahun dan Hermansyah Hamidi dengan vonis 7 tahun. Lah, para penyuapnya, seperti Ahmad Bastian kok belum diproses lanjut menjadi tersangka?” tanya Edi Suryadi lagi.

Dalam pemberitaan yang beredar sebelumnya, sebagaimana dikutip dari media www.kirka.co, Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pematank), Suadi Romli, menilai ada keterlibatan Ahmad Bastian untuk kasus korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. “Dalam pandangan saya, jelas dong adanya keterlibatan saksi dalam kaloborasi tindak pidana korupsi,” ungkap Romli.

Penyidik KPK, menurut Romli, wajib mendalami keterangan dari saksi tersebut. Karena, jika melihat dari keterangan saksi Ahmad Bastian, terlepas kebenaran itu uang pinjaman atau buka, kata dia, ada aliran dana disana.

Juga, kata Romli lagi, berdasarkan keterangan Jaksa KPK, Taufiq Ibunugroho, saat membacakan BAP Ahmad Bastian di persidangan, anggota DPD RI itu pernah memberikan uang Rp 500 juta kepada Agus Bakti Nugroho dengan maksud mendapat paket pekerjaan Rp 9 miliar.

“Jelas ada aliran dana lewat dia, dengan perjanjian proyek. Hal ini wajib dilakukan penyidikan oleh KPK agar persoalan tersebut jelas di permukaan. Karena sudah bisa diambil kesimpulan bahwa saksi punya peran juga dalam lingkaran fee proyek Lampung Selatan,” tegas Romli.

Untuk itu, harap Edi Suryadi, pihaknya mendorong KPK untuk mengusut dengan serius dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ahmad Bastian yang kini sedang berleha-leha menghabiskan uang negara miliaran rupiah sebagai anggota DPD-RI di Senayan sana. “Rugi berkali-kali lipat rakyat di negara ini, sudah dikorup uang mereka, sekarang kita bayar pula biaya hidupnya si terduga koruptor itu di Senayan sana. Kita ini benar-benar rakyat yang mudah dibodohi para koruptor!” ungkap Edi Suryadi dengan nada kesal.

Edi Suryadi selanjutnya menyertakan berbagai referensi pemberitaan tentang dugaan kasus korupsi yang dilakukan Ahmad Bastian, berikut ini.

- Ahmad Bastian Ada Peluang Jadi Tersangka https://kirka.co/ahmad-bastian-ada-peluang-jadi-tersangka/

- Anggota DPD RI Ahmad Bastian Akui Garap Proyek Lamsel Rp70 M https://www.rmollampung.id/anggota-dpd-ri-ahmad-bastian-akui-garap-proyek-lamsel-rp70-m

- Ahmad Bastian Garap Proyek Rp 70 Miliar Lampung Selatan https://kirka.co/ahmad-bastian-garap-proyek-rp-70-miliar-lampung-selatan/

- DPD RI Lihai Bicara Suap, TOPAN RI: Kasus Suap Ahmad Bastian Apa Khabarnya Pak? https://pewarta-indonesia.com/2021/06/dpd-ri-lihai-bicara-suap-topan-ri-kasus-suap-ahmad-bastian-apa-khabarnya-pak/

- KPK Periksa Anggota DPD-RI Asal Lampung, Topan RI: Tangkap Ahmad Bastian! https://pewarta-indonesia.com/2020/12/kpk-periksa-anggota-dpd-ri-asal-lampung-topan-ri-tangkap-ahmad-bastian/

- KPK Tangkapi Menteri, TOPAN RI: Ahmad Bastian Kok Belum Ditangkap? https://pewarta-indonesia.com/2020/12/kpk-tangkapi-menteri-topan-ri-ahmad-bastian-kok-belum-ditangkap/

- Terkait Penelusuran Pelaku Korupsi di Lampung, KPK Harus Berani Menangkap Ahmad Bastian https://pewarta-indonesia.com/2020/08/terkait-penelusuran-pelaku-korupsi-di-lampung-kpk-harus-berani-menangkap-ahmad-bastian/

- Ahmad Bastian Belum Ditangkap, Warga Lampung Sesalkan Sikap Tebang Pilih Aparat Hukum https://pewarta-indonesia.com/2019/11/ahmad-bastian-belum-ditangkap-warga-lampung-sesalkan-sikap-tebang-pilih-aparat-hukum/

- KPK Melempem terhadap Kasus Dugaan Korupsi Ahmad Bastian, TOPAN RI Ancam Perkarakan KPK https://pewarta-indonesia.com/2019/09/kpk-melempem-terhadap-kasus-dugaan-korupsi-ahmad-bastian-topan-ri-ancam-perkarakan-kpk/

- Terduga Koruptor Leha-leha di Senayan, Apa Khabar KPK? https://pewarta-indonesia.com/2021/03/terduga-koruptor-leha-leha-di-senayan-apa-khabar-kpk/

- Lampung Bakal Punya Senator Terlibat KKN, Alumni Lemhannas: KPK Mesti Cegah Senayan jadi Sarang Koruptor https://pewarta-indonesia.com/2019/08/lampung-bakal-punya-senator-terlibat-kkn-alumni-lemhannas-kpk-mesti-cegah-senayan-jadi-sarang-koruptor/

“Pemberitaan tentang kasus korupsi (suap fee proyek – red) yang diduga melibatkan Ahmad Bastian sudah sangat banyak. Tapi kelihatannya oknum anggota DPD-RI asal Lampung ini kebal hukum. Aneh bin ajaib,” pungkas Edi Suryadi yang juga menjabat sebagai Koordinator Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Regional Sumatera ini. (Arianto)

Share:

Jadi Tersangka Dugaan TPK, Wakil Ketua DPR RI AZ Ditahan KPK


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan  informasi  terkait  penyidikan  perkara dugaan tindak pidana  korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.  

Bahwa dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,  KPK melanjutkan ke tahap  penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," ujar ketua KPK H. Firli Bahuri di Jakarta. Sabtu (25/09)

KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dengan mengumumkan tersangka AZ, Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024

Adapun, dalam perkara ini Tim  Penyidik yang dipimpin oleh  Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AZ dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan.  

Mengingat yang bersangkutan  meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini, karena  mengaku sedang menjalani  isoman sebab sempat  berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan  positif covid-19.

"Untuk itu, KPK mengkonfirmasi dan  melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan yang dilakukan oleh Tim Penyidik dengan melibatkan petugas medis," ungkap Firli.

Selanjutnya, pengecekan  kesehatan terhadap AZ  berlangsung di rumah pribadinya dengan hasil ternyata menunjukkan  non-reaktif covid-19, sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK. "Tim KPK kemudian membawa AZ ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Adapun, dalam konstruksi perkara diduga telah terjadi pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP dan meminta tolong  mengurus kasus yang melibatkan  AZ dan AG yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.  

Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.  

Setelah itu, MH menyampaikan pada AZ dan AG untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 Miliar.

Dan kemudian, SRP juga  menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud yang kemudian disetujui oleh AZ. 

Setelah itu, MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ.

Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH.   

"Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ".  

Maka, sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga  mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap.    

*Masih di bulan Agustus 2020* 

SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima  uang secara bertahap yang  diberikan oleh AZ, yaitu USD  100.000, SGD 17.600 dan SGD  140.500.   

Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut, kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 Miliar," jelas ketua KPK.

Maka atas perbuatannya tersebut, Tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 mayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 20  Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31  Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain, maka Tim Penyidik melakukan penahanan kepada  tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai  tanggal 24 September 2021  s/d 13 Oktober 2021 di Rutan  Polres Jakarta Selatan.  

Adapun, sebagai langkah antisipasi penyebaran covid-19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan  dimaksud.  

KPK sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan AZ...... 

Sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya AZ bisa menjadi contoh untuk tidak  melakukan tindak pidana korupsi. 

Untuk itu, kembali kami menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.

Ketua KPK juga menyampaikan, terkait pemanggilan seseorang. Tentunya penyidik  menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga dengan keterangan dan bukti bukti akan membuat terangnya suatu perkara.

KPK berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud perhormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan.

"KPK tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan," tegas Firli.

Bahwa KPK juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip: the sun rise and the sun set principle.

Asal tahu saja, Kami sungguh-sungguh memahami harapan rakyat kepada KPK untuk pemberantasan korupsi, karenya penyidik KPK terus bekerja keras termasuk meminta keterangan para pihak.

"Rakyat menaruh harapan kepada KPK dan tentu jawabannya sangat tergantung kepada kita semua selaku anak bangsa yang hormat dan patuh hukum," pungkasnya. (Arianto)

Share:

Bupati Kolaka Timur di OTT KPK Terkait Fee Proyek


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akhirnya gelar jumpa pers pasca OTT bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur alias AMN dan kepala BPBD Kolaka Timur, Nazarullah alias AZR, Rabu (22/9/2021).

Lembaga antirasuah tersebut melalui Wakil Ketua KPK RI, Nurul Gufron menjelaskan, AMN dan AZR menyusun proposal  permintaan dana hibah kepada BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi serta dana siap pakai. kemudian Bupati dan Kepala BPBD Koltim memaparkan proposal itu ke BNPB pusat. Alhasil, Pemkab Koltim berhasil menerima bantuan dana hibah relokasi dan rekonstruksi sebesar Rp26,9 miliar dan dana hibah siap pakai sebesar Rp12,1 miliar.

Kemudian kata Nurul Gufron, AZR meminta kepada AMN agar proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana BNPB tersebut dapat dikerjakan orang-orang kepercayaan AZR.

“Khusus untuk pekerjaaan perencanaan dua unit jembatan yakni di Kecamatan Uesi senilai Rp714 juta, dan perencanaan pembangunan 100 unit perumahan di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh kepercayaan AZR. kemudian AMN menyetujui permintaan AZR, dan AMN akan menerima fee sebesar 30 persen dari total anggaran pekerjaan tersebut,” ujar Nurul Gufron.

Selanjutnya sebut Nurul Gufron, AMN memerintahkan AZR untuk berkoordinasi dengan Kabag ULP, Dewa Made Ratmawan agar memproses pekerjaan lelang jasa konsultan perencanaan tersebut ke LPSE, sehingga perusahaan orang kepercayaan AZR itu menang dalam paket perencanaan tersebut.

“Sebagai realisasi kesepakatan, AMN diduga meminta uang pertama sebesar Rp25 juta dan uang kedua sebesar Rp225 juta,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Selasa, 21 September 2021 sekitar jam 8 malam di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Adapun lima orang lainnya, yaitu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR), Mujeri Dachri (MD) yang merupakan suami Andi Merya, dan tiga ajudan Bupati Kolaka Timur masing-masing Andi Yustika (AY), Novriandi (NR), dan Muawiyah (MW). (Arianto)

Share:

Peralihan Pegawai KPK Jadi ASN, Ketua KPK H. Firli Bahuri Sambut Baik Putusan MK dan MA


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti putusan MK dan MA terhadap peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketua KPK H. Firli Bahuri menyampaikan,  kini telah sampailah kita semua pada suatu kondisi yang terang benderang.

"Asas itikad baik dan sabar pada seluruh proses prosedur hukum yang berlangsung telah membuahkan hasil, begitupun publik yang turut mengawasi pastinya menunggu hasil ini semua," ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri. Rabu (15/09)

Ketua KPK menuturkan, ketika sekelompok pihak melakukan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum dan memastikan haknya dengan melakukan pengaduan gugatan-gugatan, tidak pernah sekalipun KPK melarang-larang atau menghalang-halangi.

Karena itu, kata ketua KPK, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum, kami menghormati dan memahami hal tersebut. "Baik mengajukan laporan ke Ombudsman RI, pengaduan ke Komnas Ham, ataupun gugatan yang dilakukan di Mahkamah Agung dan di Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Adapun, tegasnya, KPK sebagai termohon dengan besar hati telah memberikan feedback administratif dan turut menjalani seluruh proses persidangan.

Alhasil, Kini MK sebagai Court Of Law telah menetapkan suatu keputusan yang menjelaskan lintasan perundangan yang kuat dalam hal landasa dan kepastian hukum.

"Keputusan itu telah dibacakan pada, selasa 31 Agustus 2021," jelas Firli

Bahwa MA sebagai puncak peradilan mengenai keadilan atau Court Of Justice telah juga menetapkan kesesuaian kerja KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangan berdasarkan UU KPK No.19 Tahun 2019, PP No. 41 Tahun 2020 tenrang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, dan juga Perkom KPK No. 1/2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. 

Putusan tersebut telah dibacakan pada kamis, 9 September 2021 sebagai berikut:

Pertama, sebagai lembaga peradilan tertinggi untuk melakukan Judicial Review, keputusan MK yang berasas Erga Omnes atau berkekuatan putusan tetap yang diberlakukan kepada setiap penduduk negara, serta bersifat final semoga bisa diterima sebagai kepastian hukum yang tidak lagi diperdebatkan.

Bahwa pasal-pasal dalam UU KPK No. 19 Tahun 2019, yang dipertautkan atau dianggap bertentangan dengan UUD dan menyebabkan sejumlah kerugian, telah diselesaikan melalui putusan MK.

Kedua, dalam Court Of Justice, keputusan MA telah juga memberikan kepastian hukum atas penyelenggaraan peralihan status pegawai KPK, yang berdasarkan kesesuaian setiap makna dan tujuan perundang-undangan yang digunakan sebagai landasan kekuatan hukum yang sah.

Ketiga, MK dan MA sebagai lembaga negara yang berwenang untuk menguji dan menilai keabsahan peraturan perundangan -undangan telah memutuskan bahwa Perkom No. 1/2021 tentang tata cara peralihan pegawai KPK menjadi ASN adalah konstitusional dan sah.

Dan yang paling penting, kami menghargai segenap pihak dan pegawai KPK yang telah menyalurkan hak konstitusionalnya untuk memohon pengujian tafsir terhadap UU No.19/2019 & Perkom No.1/2021 pada jalur yang benar.

Keempat, dengan keputusan ini kami mengajak semua pihak secara dewasa menerima kepetusan ini.

"Kami berharap putusan ini akan mengakhiri dan menyelesaikan perdebatan tentang TWK KPK, sebab MK & MA telah secara hukum besifat final & binding menegaskan Perkom No. 1/2021 KPK Tidak Benar dinyatakan Maladministrasi dan tidak benar melanggar Hak Azasi Manusia," kata Firli.

Alhamdulillah, supremasi hukum telah ditegaskan melalui hasil putusan MA dan MK, tentunya kami sejak awal juga telah mengatakan bahwa kerja-kerja kami pastilah sesuai amanat perundang-undangan, serta berlandaskan dan berkekuatan hukum yang berlaku

Untuk itu, kami akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK ini berdasarkan Perkom No.1/2021 dan amanat UU serta peraturan perundang-undangan lainnya tentabg manajemen ASN.

Bahwasanya, kami juga menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada segenap Anak Bangsa dimanapun berada yang telah mendukung kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Mari kita tatap masa depan Indonesia Tanpa Korupsi". 

"Kita bekerja berkarya untuk Bangsa dan Negara, mengabdi untuk Negeri mewujudkan NKRI Besih dari Korupsi," pungkasnya. (Arianto)


Share:

Rakyat Pertanyakan Integritas ICW dalam Menyuarakan Kasus Korupsi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
ICW akhir-akhir ini sibuk melakukan manuver dengan membangun opini yang tendensius untuk menyudutkan pimpinan KPK, berbagai tudingan sering kali di alamatkan ICW kepada komisioner KPK untuk menyerang wibawa KPK, nyatanya banyak sekali tudingan ICW yang tidak tepat dan berdasar sehingga mengandung provokasi dan hoax.

Di Balik tudingan ICW soal adanya keterlibatan pimpinan KPK dalam melaksanakan TWK KPK ternyata tidak terbukti serta dapat menyesatkan, karenanya Dewas KPK telah memutuskan bahwa pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada proses pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memiliki cukup bukti. Sehingga MK dan Dewas KPK tetap berpihak pada komisioner KPK. 

Banyak sekali opini yang di bangun oleh ICW terkait mengkritisi pimpinan KPK terlalu lebay dan mengada-ada, selain itu juga kritik nya cuma fokus di arahkan untuk mencari-cari kesalahan dari pimpinan KPK. Publik menilai ICW dapat memperkeruh kondisi bangsa saat ini dan kuat dugaan adanya kepentingan di balik itu semua. 

Karena itu melalui rilis ini yang di sebarkan kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi bersuara mempertanyakan motif di balik serangan ICW kepada pimpinan KPK selama ini, "kenapa ICW hanya menyerang pimpinan KPK, dan mengapa ICW tidak objektif memberikan apresiasi atas berbagai keberhasilan KPK dalam mengungkap kasus korupsi.

Maka dari itu patut di curigai oleh masyarakat bahwa kritik yang di lontarkan ICW selama ini kepada pimpinan lembaga KPK tidak objektif untuk tujuan membangun KPK. Tetapi dapat melemahkan semangat dan perjuangan dari komisioner KPK dalam melaksanakan tugas nya. LAKSI menilai pendapat ICW sangat bertolak belakang dengan semangat dan keinginan publik yang sangat mengharapkan KPK semakin kuat.

Rakyat sudah sangat resah dengan perilaku ICW ahir-ahir ini yang dengan mudahnya menyalahkan komisioner KPK dalam mengambil kebijakan, di mata ICW pimpinan KPK selalu salah, sehingga ICW giat mendorong agar komisioner KPK dapat di copot dari jabatannya. 

ICW menggalang dukungan publik dengan melakukan berbagai aksi kampanye dan provokasi, berbagai cara di galang ICW untuk kriminalisasi pimpinan KPK, mereka melaporkan komisioner KPK ke lembaga negara lainnya, dan kerap kali terjadi perbedaan pendapat dan benturan kepentingan antara lembaga negara lainnya, sehingga terjadilah konflik kepentingan antara KPK dengan ombudsman dan Komnasham soal TWK KPK. 

Integritas ICW sebagai lembaga anti korupsi patut dipertanyakan, karena selama ini seolah diam serta menutup mata pada beberapa kasus kelebihan pembayaran dan sejumlah pemborosan anggaran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. "Sesuai hasil temuan BPK, Pemprov DKI telah beberapa kali melakukan pembelian barang dengan kelebihan bayar. Namun ICW hanya diam, tidak bersuara, padahal kasus pembelian kelebihan bayar tersebut bisa menjadi potensi korupsi mark up harga barang," 

Rakyat mempertanyakan dimana suara ICW soal kelebihan bayar yang dilakukan Pemprov DKI yang jelas-jelas ada bukti dan hasil temuan dari BPK, sementara itu ICW sibuk menyoroti pada kejadian yang hanya berdasarkan prasangka dan berpotensi fitnah seperti tuduhanya kepada Komisioner KPK soal adanya penyingkiran 75 pegawai dalam TWK KPK,"

Sejak KPK di pimpin oleh Firli Bahuri KPK selalu mendapatkan kepercayaan yang besar dari masyarakat. Terbukti KPK mampu melaksanakan amanat UU KPK untuk melakukan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Tingkat kepercayaan publik yang tinggi pada KPK di buktikan dengan 
hasil kinerja KPK sampai saat yang masih konsisten dan dipercaya publik sebagai leading sector dalam upaya menciptakan
Indonesia bebas dari praktik korupsi.

Sulit untuk di bantah bahwa pimpinan KPK saat ini sangat kompak, kuat dan solid, sehingga kepemimpinan komisioner KPK memiliki wibawa dan sangat di segani. ketua KPK Firli Bahuri saat ini dianggap sebagai pemimpin lembaga pemberantas
korupsi paling berhasil sepanjang KPK ini berdiri, sebab selama dua tahun terakhir KPK banyak berhasil mengungkap berbagai skandal mega korupsi yang melibatkan elite partai politik.

Selain itu perkara yang masuk ke ranah penyidikan juga memiliki dimensi kerugian negara yang sangat besar, Untuk itu tidak salah jika masyarakat memberikan apresiasi yang tinggi atas keberhasilan kinerja ketua KPK Firli Bahuri dalam memberantas korupsi. **


Share:

Gebrakan KPK Dalam Sejumlah OTT Menjadi Bukti KPK Sangat Kuat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Peran KPK seperti yang dijelaskan dalam undang-undang adalah seperti trigger mechanism yaitu mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga negara yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien. Dalam pelaksanaan tugasnya KPK senantiasa berpedoman pada lima asas yaitu, kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, serta profesionalisme. 

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah anak kandung reformasi yang diinginkan rakyat sebagai "institusi khusus" untuk memberantas korupsi dengan wewenang yang besar. Pemberantasan korupsi hanya bisa dilakukan dan dibuktikan di pengadilan, dengan cara yang luar biasa yang diberikan kewenangan yang besar kepada KPK seperti yang diatur dalam UU KPK.

Melalui KPK saat ini telah membukukan prestasi mengungkap kasus-kasus korupsi besar yang tidak terbayangkan akan bisa terungkap pada KPK era sebelumnya. tindak pidana korupsi mencakup pengadaan barang/jasa, perizinan, penyuapan, pungutan, penyalahgunaan anggaran, hingga pencucian uang yang diungkap KPK. 

Salah satu mekanisme kerja KPK adalah saat KPK menetapkan pejabat negara atau tokoh penting sebagai tersangka korupsi. Pada saat itulah biasanya ditampilkan para pelaku korupsi yang tertangkap basah melalui operasi tangkap tangan (OTT), lengkap dengan tumpukan barang bukti berupa uang dan barang berharga lainnya.

Kinerja KPK dibuktikan dengan peningkatan jumlah tangkapan seiring dengan pengembalian kerugian negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dan daerah, mampu untuk menyelamatkan potensi kerugian negara, dalam kurun 2020 melalui program-program pencegahan. Nilai tersebut berasal dari upaya pemulihan, penertiban dan optimalisasi aset. Total sebesar Rp. 592,4 triliun selama 2020.


KPK dinilai sudah efektif dalam melakukan kerja pemberantasan korupsi. Yang terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Probolinggo, Jawa Timur, pada Minggu (29/8) dini hari. Diketahui para pihak yang diamankan KPK meliputi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari berikut suaminya Hasan Aminuddin yang menjabat anggota DPR, dua ajudan, lima camat, dan satu pelaksana jabatan (Pj) kepala desa, tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur," 

Selain itu juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjung balai, Yusmada sebagai tersangka pada Jumat (27/8/2021). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

Peran KPK yang sudah terbukti kuat dalam melakukan penindakan mempunyai efek positif dalam menjalankan kewenangannya dalam melakukan perbaikan sistem dan kebijakan pemerintah. Kami sangat mengapresiasi pengungkapan berbagai kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat daerah yang berhasil di ungkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) ahir-ahir ini, dan KPK telah membuktikan bahwa KPK masih sangat kuat dan efektif dalam melakukan tindakan OTT dalam pemberantasan korupsi dengan baik dan cepat.

Kordinator LAKSI juga mengatakan mendukung kinerja KPK yang dalam beberapa hari terakhir telah gagah berani menangkap beberapa pejabat negara, selama dua tahun bekerja, KPK mulai menunjukan keberaniannya dan mulai menunjukkan kinerja yang memberikan trend positif. Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat publik sekelas Mentri, ini merupakan pembuktian awal KPK adalah lembaga yang mandiri dan tidak bisa didikte oleh berbagai kepentingan baik Presiden maupun partai politik.

KPK tetap menjadi harapan rakyat Indonesia dan KPK harus menjaga harapan itu sampai tujuan Indonesia bebas dari korupsi tercapai. 
rakyat tentu sangat berharap agar KPK yang selama ini di pimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri tetap gagah perkasa untuk mengganyang korupsi siapa pun pelakunya dan berapa pun jumlahnya, rakyat percaya dengan kepemimpinan KPK saat ini komitmen pemberantasan korupsi dapat di tegakan, dan rakyat menanti gebrakan Firli Bahuri selanjutnya. **
Share:

Bantah Upaya Penyingkiran, L-SAK: Putusan MK Kuatkan TWK


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK adalah sah dan konstitusional menegaskan juga bahwa untuk menjadi ASN KPK memang harus memenuhi syarat TWK.

"Secara otomatis, putusan ini menegasikan sesat pikir yang selama ini didakwahkan sebagai upaya penyingkiran pegawai KPK tertentu," ujar Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Rabu (1/09).

Ahmad mengatakan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil pada pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dijelaskan MK, tidaklah dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apapun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum.

"Artinya secara tegas pula MK berpendapat adanya fakta bahwa ada beberapa pegawai KPK yang tidak lolos TWK bukanlah persoalan konstitusionalitas norma," ungkapnya.

Ini satu hal clear, kata Ahmad, sebab ada upaya sesat-menyesatkan pikiran dalam soal TWK. Playing victim kalau TWK disebut dibuat mengada-ngada, apalagi disebut upaya sistematis untuk penyingkiran pegawai tertentu, terang peneliti LSAK tersebut.

"Bahwa, pikiran sesat yang didakwahkan sangat berbahaya karena mengkontaminasi semua hal menjadi buruk, padahal tadinya hanya pikirnya sendiri yang sesat," ujar Ahmad.

"TWK sedari awal memang semestinya tidak perlu menjadi polemik. Ini memang syarat khusus untuk pekerjaan tertentu dan ada kewenangan negara untuk mengatur dan menentukan syarat-syaratnya," tegasnya.

Menurut dia, Polemik pun timbul sebab kenyamanan beberapa orang yang dinikmati dari negara terusik oleh kepentingan yang lebih besar dan lebih mashlahat.

MK menegaskan bahwa desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah ditentukan UU 5/2014 tentang ASN dan peraturan pelaksananya dan salah satu ukuran umum yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah Wawasan Kebangsaan yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS.

"Asal tahu saja, Wawasan kebangsaan akan selalu menjadi tolak ukur baik dalam seleksi maupun pengembangan karir ASN. Tolak ukur ini syarat yang harus selalu ada sepanjang menjadi ASN. Kalau syaratnya tidak ada, ya tidak bisa jadi ASN," pungkasnya. (Arianto)




Share:

Komisioner KPK Saat Ini Masih Yang Terbaik Dalam Melakukan Pemberantasan Korupsi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
KPK merupakan lembaga negara yang bekerja sesuai undang-undang.
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.” maka kita bisa saksikan bahwa KPK dalam menjalankan tugasnya sangat profesional, ankuntanel dan transparan, selain itu seluruh kebijakan di KPK, serta program kerja yang di jalankan merupakan hasil kolektif kolegial para komisioner KPK. 

Kordintornya LAKSI Azmi Hidzaqi memberikan pernyataan sikap di berbagai media online, mengenai optimismenya dengan kepemimpinan KPK saat ini, bahwa penuntasan berbagai kasus korupsi di era KPK saat ini akan mengalami kemajuan yang signifikan, selain itu tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK yang di pimpin oleh Firli Bahuri masih sangat besar, dan masyarakat masih menaruh kepercayaan yang kuat bahwa KPK dapat menyelesaikan berbagai permasalahan korupsi di Indonesia, serta mampu membawa Indonesia keluar dari problem korupsi akut.


Hal tersebut terlihat dari berbagai kebijakan KPK yang semakin inovatif, kreatif, modern dalam melakukan aktivitas pemberantasan korupsi, melalui berbagai strategi dengan melakukan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat, di samping penangkapan OTT, berbagai perubahan kebijakan yang mengarah pada perbaikan mampu di desain oleh komisioner KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri saat ini.  

Menurut Azmi Hidzaqi, banyak perubahan yang telah berhasil di eksekusi di era Firli Bahuri menjadi ketua KPK, mengenai perubahan itu sendiri di anggap wajar dan tidak ada yang salah selama perubahan itu sesuai dengan Perencanaan Strategis di KPK dalam trisula pemberantasan korupsi, pendidikan masyarakat supaya tidak mau korupsi, pencegahan supaya tidak ada kesempatan dan peluang untuk korupsi, dan penindakan supaya takut korupsi. Berbagai perubahan untuk memajukan KPK telah berhasil dilakukan oleh Firli Bahuri untuk memajukan KPK.


Sebagai elemen masyarakat kami memberikan apresiasi besar terhadap kepemimpinan komisioner KPK saat ini, dimana lembaga antirasuah bekerja dengan sangat baik untuk memberantas korupsi. Seperti yang sudah banyak di ketahui publik bahwa komisioner KPK saat ini sedang banyak di terpa berbagai intrik, cobaan dan ujian yang datang nya justru dari eks Pegawai KPK itu sendiri, yang gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan sebagai syarat mutlak agar dapat diangkat menjadi ASN di lembaga negara. 

KPK sebagai lembaga paling dipercaya ditengah pelemahan yang terjadi terus menerus kepada KPK, baik itu melalui soal isu TWK KPK maupun tudingan-tudingan tanpa bukti jelas dari berbagai lembaga lainnya yang bermaksud melakukan kriminalisasi terhadap kebijakan internal komisioner KPK, dimana dengan kriminalisasi tersebut di harapkan dapat melemahkan KPK dan dapat dengan mudah untuk menggoyang kepemimpinan ketua KPK Firli Bahuri. 

Sepak terjang yang dilakukan pimpinan KPK telah mencuri perhatian publik beberapa tahun belakangan ini. Bagaimana tidak, berbagai tindakan penangkapan dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) telah banyak dilakukan terhadap berbagai pejabat negara maupun swasta. Azmi menyatakan, hasilnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap lembaga KPK masih tinggi karena banyak koruptor ditangkap KPK lalu diproses hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Jika dilihat dari kualitas penangkapannya, bisa dikatakan penangkapan KPK kali ini cukup mencengangkan.

Ada dua menteri yang berhasil di eksekusi KPK. Keberhasilan KPK mencokok Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dia ditangkap bersama dengan 16 orang lainnya. 

Salah satu tangkapan paling fenomenal adalah OTT terhadap pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso. OTT ini terkait berujung penetapan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka suap terkait patgulipat proyek bantuan sosial. **
Share:

Tolak Intervensi OMBUDSMAN Dalam Proses Seleksi Internal KPK


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Adanya usulan rekomendasi yang di keluarkan oleh ombudsman soal proses penerimaan pegawai KPK melalui seleksi TWK menuai berbagai protes dan kritik dari berbagai elemen aktifis, kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi, menilai rekomendasi dari ombudsmen cacat hukum, ini akan menjadi blunder selain itu juga akan membahayakan ombusmen itu sendiri, sebab ombudsmen dianggap melakukan akal-akalan soal adanya praktek mal administrasi yang telah terjadi di KPK, yang sebenarnya tidak terbukti. 

Hasil rekomendasi ombudsman dapat di kategorikan merupakan pengiringan opini yang bisa menyesatkan publik, selain itu juga ombudsman tendensius dalam mengemukakan pendapatnya soal seleksi TWK KPK, maka dari itu kami menilai ini ombudsman sudah melakukan penyebaran hoaks, terkait kebohongan yang dapat merugikan KPK sebagai lembaga negara. Sebab apa yang telah di sampaikan ombudsman selama ini ternyata tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dalam proses seleksi ASN di KPK itu sendiri. 

"Kondisi ini sudah sangat membahayakan bagi Indonesia, karena lembaga pengawas sebesar ombusman ternyata bisa di manfaatkan oleh oknum yang tidak lolos seleksi TWK KPK, dan ombudsmen secara tidak sadar hanya di tunggangi untuk menyerang dan melemahkan kepemimpinan KPK. Padahal prestasi KPK dalam menyelamatkan uang negara dan menjaga pemberantasan korupsi di Indonesia sangat signifikan. 

“Saya mengingatkan kepada teman-teman semua, bahwa apa yang dilakukan ombusman ini bisa membahayakan dan mengganggu proses pemberantasan korupsi di Indonesia yang selama ini di lakukan oleh KPK, tudingan ombudsman soal adanya penyimpangan mal administrasi dalam TKW KPK dapat dikatakan sarat dengan rekayasa dan kebohongan yang di lakukan oleh oknum KPK yang tidak lolos TWK. Untuk tujuan agar dapat melemahkan kepemimpinan dan soliditas komisioner KPK. Ternyata di balik itu semua adanya permainan dari oknum-oknum eks KPK yang selama ini tidak menyukai kepemimpinan komisioner KPK itu sendiri. 


LAKSI memaparkan adanya sebuah rekayasa yang dilakukan di balik serangan kepada komisioner KPK selama ini, dan mereka sengaja mencari-cari kesalahan dari anggota komisioner KPK hanya untuk menggiring opini negatif sehingga dapat dengan mudah menggalang opini publik untuk menjatuhkan citra KPK. 

Pegawai eks KPK yang tidak lolos TWK ini berharap akan adanya simpati publik, dengan adanya penggiringan opini di media sosial serta terciptanya gerakan untuk menjatuhkan komisioner KPK. Tidak hanya itu mereka juga menggalang dukungan melalui LSM pro asing yang selalu melakukan tekanan publik untuk menyerang lembaga Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berkaitan dengan adanya persoalan ini maka bagaimana masyarakat bisa mempercayai indepndensi ombudsman dalam persoalan ini ?? Oleh karena itu kami ragu dengan niat tulus ombudsman dalam melakukan fungsi kontrol terhadap KPK selama ini, karena ternyata ombudsman telah melakukan tindakan yang blunder dan salah, ombudsman di anggap tidak objektif dan netral. dan selain itu juga onbudsman telah melakukan intervensi terhadap lembaga negara yang seharusnya tidak dilakukan oleh ombudsman. 

Menurut Azmi Hidzaqi, sebenarnya tidak ada alasan lagi bagi kita untuk meragukan atau menyangsikan kepemimpinan komisioner KPK saat ini di sebabkan anggota komisioner KPK adalah orang-orang yang dipilih yang sudah melalui proses seleksi yang ketat di DPR. **
Share:

Cukup Bukti, KPK Tahan dan Tetapkan Bupati Bintan Sebagai Tersangka


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyidikan  perkara dugaan tindak pidana korupsi perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang  yang dilakukan oleh penyelenggara negara terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan  Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.  

Bahwasanya, setelah dilakukan  pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK  melakukan penyelidikan dan  meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Februari 2021.

"KPK menetapkan AS Bupati  Bintan periode 2016–2021 dan MSU Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan  Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan sebagai Tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta. Kamis (12/8/2021).

Maka untuk kepentingan  penyidikan, pada hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik,  masing-masing untuk  selama 20 hari kedepan  terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan  31 Agustus 2021.

AS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, sedangkan MSU ditahan di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC.

"Maka, sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 gedung ACLC," jelasnya.

Disaat yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan bahwa dalam Konstruksi perkara, diduga telah terjadi pada Tanggal 04 Desember 2015, Ditjen Bea dan  Cukai mengirimkan surat No. S710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Yang antara lain isinya memberikan teguran kepada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan pada tahun 2015 adalah lebih besar dari yang seharusnya.  

Kemudian, pada Tanggal 17  Februari 2016, AS dilantik menjadi Bupati Bintan, yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan. 

"Dan selanjutnya diawal Juni 2016 bertempat disalah satu hotel di Batam, AS memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan dan dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh AS dari para pengusaha  rokok yang hadir," ungkapnya.

Menindaklanjuti pertemuan  tersebut, AS dengan inisiatif  pribadi kemudian melakukan penggantian personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun (Ketua Dewan Kawasan Bintan)  menetapkan komposisi personel baru BP Bintan dengan menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan MSU sebagai  Wakil Kepala BP Bintan.  

Yang kemudian pada Agustus  2016, AZIRWAN mengajukan  pengunduran diri sehingga tugas sebagai Kepala BP Bintan dilaksanakan sementara waktu oleh MSU.

Maka atas persetujuan AS  dilakukan penetapan kuota rokok dan MMEA (Minuman  Mengandung Etil Alkohol) sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan  rincian ;  1. Gol. A sebanyak  228.107,40  liter,   2.  Gol. B sebanyak 35.152,10 liter dan 3. Gol. C sebanyak 17.861.20 liter.

Lalu, pada Mei 2017 bertempat di salah satu hotel di Batam, AS kembali memerintahkan untuk  mengumpulkan serta memberikan pengarahan kepada para distributor rokok sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuota Rokok Tahun 2017.  

Selanjutnya, ditahun 2017, BP  Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500  karton) dan kuota MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dan diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah  bagi AS sebanyak 15.000 karton,  MSU sebanyak 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1500 karton.  

Dan pada Februari 2018, AS  memerintahkan ALFENI HARMI  (Kepala Bidang Perizinan BP  Bintan) dan diketahui juga oleh  MSU untuk menambah kuota rokok  BP Bintan tahun 2018 dari hitungan  awal sebanyak 21.000 karton,  sehingga total kuota rokok dan  kuota MMEA yang ditetapkan oleh  BP Bintan Tahun 2018 sebanyak  452.740.800 batang setara dengan 29.761 karton.     

Selanjutnya kembali dilakukan  distribusi jatah, dimana untuk AS  sebanyak 16.500 karton, MSU 2000  karton dan pihak lainnya sebanyak  11.000 karton.    

Maka, untuk penetapan kuota rokok dan kuota  MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 sampai dengan 2018 diduga dilakukan dan ditentukan  sendiri oleh MSU tanpa  mempertimbangkan jumlah  kebutuhan secara wajar.  

Adapun, dari Tahun 2016  sampai dengans2018, BP Bintan telah  menerbitkan kuota  MMEA kepada  PT. TAS yang diduga belum  mendapatkan izin edar dari  BPOM  dan dugaan terdapat kelebihan  (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud. 

Selanjutnya, perbuatan para  Tersangka, diduga antara lain  bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 47/PMK.04/2012, yang  diperbaharui dengan Peraturan  Menteri Keuangan Nomor  120/PMK.04/2017.  

Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 47/PMK.04/2012  tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan  Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, yang  diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017

"Maka atas perbuatannya AS dari Tahun 2017 sampai dengan 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan  tersangka MSU dari Tahun 2017 sampai dengan 2018 juga diduga menerima uang  sekitar sejumlah Rp800 juta. Perbuatan para Tersangka diduga mengakibatkan  kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 Miliar," kata Wakil Ketua KPK tersebut.

Atas perbuatannya, AS dan MSU  disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2001 tentang Perubahan atas  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan  kepada penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan  kewenangan yang dimiliki untuk  kepentingan pribadi atau kelompoknya. 

Bahwasanya penetapan Badan Pengusahaan Kawasan Bintan dilakukan untuk memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi yang selayaknya digunakan untuk kemakmuran wilayah dan rakyat, bukan untuk  dimanfaatkan oleh kepentingan pribadi dan Kelompok penyelenggara negara. (Arianto)








Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini