Hari Anak Sedunia 2021, Ketua KPK: Bersama Bangun Komitmen dan Dedikasi Untuk Bangsa Indonesia
Kabar Terbaru dari Firli Bahuri, Terkait 2 Menteri yang Dilaporkan ke KPK
Novel Diminta Stop Menggoreng Isu Soal Rapat Pimpinan KPK Di Hotel Yogyakarta
Usut Tuntas Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Dp 0 Persen Yang Tengah di Periksa KPK
Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, H. Firli Bahuri: Aktualisasi Ahlakul Karimah Sebagai Motor ANTIKORUPSI dan Pemberantasannya di NKRI
HUT TNI KE-76, Ketua KPK: Menjaga Kedaulatan Negeri Dari Korupsi 'Bersatu, Berjuang, Kita Pasti Menang'
PANCASILA SAKTI, Ketua KPK: Mampu Menjadi Energi Pengentasan Laten Korupsi di NKRI
30 September, Ketua KPK H. Firli Bahuri: Bersama Kita Ganyang dan Hancurkan Laten Korupsi
Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Warga Lampung: Ahmad Bastian Kapan Ditangkap?
Masyarakat Indonesia terlihat senang dan bersemangat kembali menjalani hidup kesehariannya di tengah bangsa yang sarat perilaku koruptif para pejabatnya ini. Namun tidak demikian bagi sebagian besar rakyat Lampung. Mereka masih belum menunjukkan rasa puas atas kinerja KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri itu. Mereka menilai masih banyak pejabat di Provinsi Lampung yang korup tapi selama ini terkesan dibiarkan melenggang, bahkan mendapatkan jabatan dengan gaji belasan miliar per tahun.
“Salah satunya, itu si terduga koruptor Ahmad Bastian, pengusaha Lampung Selatan yang terindikasi kuat menyuap mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan. Padahal nilai uang yang dikorupsi Ahmad Bastian jauh lebih besar dari Azis Syamsuddin, yakni Rp. 9,6 miliar. Tapi mengapa dia belum ditangkap dan ditahan KPK? Apakah ada kekuatan maha kuat yang menjadi backing Ahmad Bastian itu sehingga KPK tidak bernyali untuk menetapkannya sebagai tersangka?” beber Edi Suryadi, warga Bandar Lampung yang menjabat sebagai Sekjen Topan-RI ini keheranan, Sabtu, 25 September 2021.
Berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa suap-menyuap fee-proyek di Lampung Selatan, lanjut Edi Suryadi, sudah memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor, yang menerangkan bahwa Ahmad Bastian terlibat dalam pemberian fee-proyek kepada mantan Bupati Lampung Selatan melalui orang kepercayaan mantan Bupati itu, Agus Bakti Nugroho. Bahkan, Ahmad Bastian sendiri sudah mengakui memberi fee proyek kepada Zainuddin Hasan, walaupun yang diakuinya hanya Rp. 500 juta. Hingga saat ini KPK terlihat enggan dan/atau ragu-ragu dalam menetapkan Ahmad Bastian sebagai tersangka.
“Zainuddin Hasan sudah divonis dan sedang menjalani masa tahanan 12 tahun penjara. Demikian juga Agus Bakti Nugroho, sudah divonis 4 tahun. Beberapa orang yang terlibat dalam lingkaran mafia korupsi fee-proyek mantan Zainuddin Hasan juga sudah diputus, seperti mantan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara yang divonis 4 tahun dan Hermansyah Hamidi dengan vonis 7 tahun. Lah, para penyuapnya, seperti Ahmad Bastian kok belum diproses lanjut menjadi tersangka?” tanya Edi Suryadi lagi.
Dalam pemberitaan yang beredar sebelumnya, sebagaimana dikutip dari media www.kirka.co, Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pematank), Suadi Romli, menilai ada keterlibatan Ahmad Bastian untuk kasus korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. “Dalam pandangan saya, jelas dong adanya keterlibatan saksi dalam kaloborasi tindak pidana korupsi,” ungkap Romli.
Penyidik KPK, menurut Romli, wajib mendalami keterangan dari saksi tersebut. Karena, jika melihat dari keterangan saksi Ahmad Bastian, terlepas kebenaran itu uang pinjaman atau buka, kata dia, ada aliran dana disana.
Juga, kata Romli lagi, berdasarkan keterangan Jaksa KPK, Taufiq Ibunugroho, saat membacakan BAP Ahmad Bastian di persidangan, anggota DPD RI itu pernah memberikan uang Rp 500 juta kepada Agus Bakti Nugroho dengan maksud mendapat paket pekerjaan Rp 9 miliar.
“Jelas ada aliran dana lewat dia, dengan perjanjian proyek. Hal ini wajib dilakukan penyidikan oleh KPK agar persoalan tersebut jelas di permukaan. Karena sudah bisa diambil kesimpulan bahwa saksi punya peran juga dalam lingkaran fee proyek Lampung Selatan,” tegas Romli.
Untuk itu, harap Edi Suryadi, pihaknya mendorong KPK untuk mengusut dengan serius dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ahmad Bastian yang kini sedang berleha-leha menghabiskan uang negara miliaran rupiah sebagai anggota DPD-RI di Senayan sana. “Rugi berkali-kali lipat rakyat di negara ini, sudah dikorup uang mereka, sekarang kita bayar pula biaya hidupnya si terduga koruptor itu di Senayan sana. Kita ini benar-benar rakyat yang mudah dibodohi para koruptor!” ungkap Edi Suryadi dengan nada kesal.
Edi Suryadi selanjutnya menyertakan berbagai referensi pemberitaan tentang dugaan kasus korupsi yang dilakukan Ahmad Bastian, berikut ini.
- Ahmad Bastian Ada Peluang Jadi Tersangka https://kirka.co/ahmad-bastian-ada-peluang-jadi-tersangka/
- Anggota DPD RI Ahmad Bastian Akui Garap Proyek Lamsel Rp70 M https://www.rmollampung.id/anggota-dpd-ri-ahmad-bastian-akui-garap-proyek-lamsel-rp70-m
- Ahmad Bastian Garap Proyek Rp 70 Miliar Lampung Selatan https://kirka.co/ahmad-bastian-garap-proyek-rp-70-miliar-lampung-selatan/
- DPD RI Lihai Bicara Suap, TOPAN RI: Kasus Suap Ahmad Bastian Apa Khabarnya Pak? https://pewarta-indonesia.com/2021/06/dpd-ri-lihai-bicara-suap-topan-ri-kasus-suap-ahmad-bastian-apa-khabarnya-pak/
- KPK Periksa Anggota DPD-RI Asal Lampung, Topan RI: Tangkap Ahmad Bastian! https://pewarta-indonesia.com/2020/12/kpk-periksa-anggota-dpd-ri-asal-lampung-topan-ri-tangkap-ahmad-bastian/
- KPK Tangkapi Menteri, TOPAN RI: Ahmad Bastian Kok Belum Ditangkap? https://pewarta-indonesia.com/2020/12/kpk-tangkapi-menteri-topan-ri-ahmad-bastian-kok-belum-ditangkap/
- Terkait Penelusuran Pelaku Korupsi di Lampung, KPK Harus Berani Menangkap Ahmad Bastian https://pewarta-indonesia.com/2020/08/terkait-penelusuran-pelaku-korupsi-di-lampung-kpk-harus-berani-menangkap-ahmad-bastian/
- Ahmad Bastian Belum Ditangkap, Warga Lampung Sesalkan Sikap Tebang Pilih Aparat Hukum https://pewarta-indonesia.com/2019/11/ahmad-bastian-belum-ditangkap-warga-lampung-sesalkan-sikap-tebang-pilih-aparat-hukum/
- KPK Melempem terhadap Kasus Dugaan Korupsi Ahmad Bastian, TOPAN RI Ancam Perkarakan KPK https://pewarta-indonesia.com/2019/09/kpk-melempem-terhadap-kasus-dugaan-korupsi-ahmad-bastian-topan-ri-ancam-perkarakan-kpk/
- Terduga Koruptor Leha-leha di Senayan, Apa Khabar KPK? https://pewarta-indonesia.com/2021/03/terduga-koruptor-leha-leha-di-senayan-apa-khabar-kpk/
- Lampung Bakal Punya Senator Terlibat KKN, Alumni Lemhannas: KPK Mesti Cegah Senayan jadi Sarang Koruptor https://pewarta-indonesia.com/2019/08/lampung-bakal-punya-senator-terlibat-kkn-alumni-lemhannas-kpk-mesti-cegah-senayan-jadi-sarang-koruptor/
“Pemberitaan tentang kasus korupsi (suap fee proyek – red) yang diduga melibatkan Ahmad Bastian sudah sangat banyak. Tapi kelihatannya oknum anggota DPD-RI asal Lampung ini kebal hukum. Aneh bin ajaib,” pungkas Edi Suryadi yang juga menjabat sebagai Koordinator Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Regional Sumatera ini. (Arianto)
Jadi Tersangka Dugaan TPK, Wakil Ketua DPR RI AZ Ditahan KPK
Bahwa dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," ujar ketua KPK H. Firli Bahuri di Jakarta. Sabtu (25/09)
KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dengan mengumumkan tersangka AZ, Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024.
Adapun, dalam perkara ini Tim Penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AZ dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan.
Mengingat yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini, karena mengaku sedang menjalani isoman sebab sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif covid-19.
"Untuk itu, KPK mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan yang dilakukan oleh Tim Penyidik dengan melibatkan petugas medis," ungkap Firli.
Selanjutnya, pengecekan kesehatan terhadap AZ berlangsung di rumah pribadinya dengan hasil ternyata menunjukkan non-reaktif covid-19, sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK. "Tim KPK kemudian membawa AZ ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Adapun, dalam konstruksi perkara diduga telah terjadi pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.
Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
Setelah itu, MH menyampaikan pada AZ dan AG untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 Miliar.
Dan kemudian, SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud yang kemudian disetujui oleh AZ.
Setelah itu, MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ.
Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH.
"Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ".
Maka, sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap.
*Masih di bulan Agustus 2020*
SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500.
Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut, kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 Miliar," jelas ketua KPK.
Maka atas perbuatannya tersebut, Tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 mayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain, maka Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 s/d 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Adapun, sebagai langkah antisipasi penyebaran covid-19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud.
KPK sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan AZ......
Sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya AZ bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Untuk itu, kembali kami menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.
Ketua KPK juga menyampaikan, terkait pemanggilan seseorang. Tentunya penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga dengan keterangan dan bukti bukti akan membuat terangnya suatu perkara.
KPK berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud perhormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan.
"KPK tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan," tegas Firli.
Bahwa KPK juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip: the sun rise and the sun set principle.
Asal tahu saja, Kami sungguh-sungguh memahami harapan rakyat kepada KPK untuk pemberantasan korupsi, karenya penyidik KPK terus bekerja keras termasuk meminta keterangan para pihak.
"Rakyat menaruh harapan kepada KPK dan tentu jawabannya sangat tergantung kepada kita semua selaku anak bangsa yang hormat dan patuh hukum," pungkasnya. (Arianto)
Bupati Kolaka Timur di OTT KPK Terkait Fee Proyek
Peralihan Pegawai KPK Jadi ASN, Ketua KPK H. Firli Bahuri Sambut Baik Putusan MK dan MA
Rakyat Pertanyakan Integritas ICW dalam Menyuarakan Kasus Korupsi
Gebrakan KPK Dalam Sejumlah OTT Menjadi Bukti KPK Sangat Kuat
Bantah Upaya Penyingkiran, L-SAK: Putusan MK Kuatkan TWK
"Secara otomatis, putusan ini menegasikan sesat pikir yang selama ini didakwahkan sebagai upaya penyingkiran pegawai KPK tertentu," ujar Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Rabu (1/09).
Ahmad mengatakan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil pada pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dijelaskan MK, tidaklah dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apapun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum.
"Artinya secara tegas pula MK berpendapat adanya fakta bahwa ada beberapa pegawai KPK yang tidak lolos TWK bukanlah persoalan konstitusionalitas norma," ungkapnya.
Ini satu hal clear, kata Ahmad, sebab ada upaya sesat-menyesatkan pikiran dalam soal TWK. Playing victim kalau TWK disebut dibuat mengada-ngada, apalagi disebut upaya sistematis untuk penyingkiran pegawai tertentu, terang peneliti LSAK tersebut.
"Bahwa, pikiran sesat yang didakwahkan sangat berbahaya karena mengkontaminasi semua hal menjadi buruk, padahal tadinya hanya pikirnya sendiri yang sesat," ujar Ahmad.
"TWK sedari awal memang semestinya tidak perlu menjadi polemik. Ini memang syarat khusus untuk pekerjaan tertentu dan ada kewenangan negara untuk mengatur dan menentukan syarat-syaratnya," tegasnya.
Menurut dia, Polemik pun timbul sebab kenyamanan beberapa orang yang dinikmati dari negara terusik oleh kepentingan yang lebih besar dan lebih mashlahat.
MK menegaskan bahwa desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah ditentukan UU 5/2014 tentang ASN dan peraturan pelaksananya dan salah satu ukuran umum yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah Wawasan Kebangsaan yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS.
"Asal tahu saja, Wawasan kebangsaan akan selalu menjadi tolak ukur baik dalam seleksi maupun pengembangan karir ASN. Tolak ukur ini syarat yang harus selalu ada sepanjang menjadi ASN. Kalau syaratnya tidak ada, ya tidak bisa jadi ASN," pungkasnya. (Arianto)
Komisioner KPK Saat Ini Masih Yang Terbaik Dalam Melakukan Pemberantasan Korupsi
Tolak Intervensi OMBUDSMAN Dalam Proses Seleksi Internal KPK
Cukup Bukti, KPK Tahan dan Tetapkan Bupati Bintan Sebagai Tersangka
Bahwasanya, setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Februari 2021.
"KPK menetapkan AS Bupati Bintan periode 2016–2021 dan MSU Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan sebagai Tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta. Kamis (12/8/2021).
Maka untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.
AS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, sedangkan MSU ditahan di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC.
"Maka, sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 gedung ACLC," jelasnya.
Disaat yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan bahwa dalam Konstruksi perkara, diduga telah terjadi pada Tanggal 04 Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat No. S710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Yang antara lain isinya memberikan teguran kepada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan pada tahun 2015 adalah lebih besar dari yang seharusnya.
Kemudian, pada Tanggal 17 Februari 2016, AS dilantik menjadi Bupati Bintan, yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.
"Dan selanjutnya diawal Juni 2016 bertempat disalah satu hotel di Batam, AS memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan dan dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh AS dari para pengusaha rokok yang hadir," ungkapnya.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, AS dengan inisiatif pribadi kemudian melakukan penggantian personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun (Ketua Dewan Kawasan Bintan) menetapkan komposisi personel baru BP Bintan dengan menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan MSU sebagai Wakil Kepala BP Bintan.
Yang kemudian pada Agustus 2016, AZIRWAN mengajukan pengunduran diri sehingga tugas sebagai Kepala BP Bintan dilaksanakan sementara waktu oleh MSU.
Maka atas persetujuan AS dilakukan penetapan kuota rokok dan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian ; 1. Gol. A sebanyak 228.107,40 liter, 2. Gol. B sebanyak 35.152,10 liter dan 3. Gol. C sebanyak 17.861.20 liter.
Lalu, pada Mei 2017 bertempat di salah satu hotel di Batam, AS kembali memerintahkan untuk mengumpulkan serta memberikan pengarahan kepada para distributor rokok sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuota Rokok Tahun 2017.
Selanjutnya, ditahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dan diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi AS sebanyak 15.000 karton, MSU sebanyak 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1500 karton.
Dan pada Februari 2018, AS memerintahkan ALFENI HARMI (Kepala Bidang Perizinan BP Bintan) dan diketahui juga oleh MSU untuk menambah kuota rokok BP Bintan tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton, sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan Tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang setara dengan 29.761 karton.
Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah, dimana untuk AS sebanyak 16.500 karton, MSU 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton.
Maka, untuk penetapan kuota rokok dan kuota MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 sampai dengan 2018 diduga dilakukan dan ditentukan sendiri oleh MSU tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.
Adapun, dari Tahun 2016 sampai dengans2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT. TAS yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud.
Selanjutnya, perbuatan para Tersangka, diduga antara lain bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.
"Maka atas perbuatannya AS dari Tahun 2017 sampai dengan 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan tersangka MSU dari Tahun 2017 sampai dengan 2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta. Perbuatan para Tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 Miliar," kata Wakil Ketua KPK tersebut.
Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
Bahwasanya penetapan Badan Pengusahaan Kawasan Bintan dilakukan untuk memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi yang selayaknya digunakan untuk kemakmuran wilayah dan rakyat, bukan untuk dimanfaatkan oleh kepentingan pribadi dan Kelompok penyelenggara negara. (Arianto)