Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Kejaksaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejaksaan. Tampilkan semua postingan

Jaksa Agung: Pasar Murah Virtual untuk Putus Rantai Penyebaran Covid-19


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin, SH. MH. membuka Pasar Murah Virtual dari ruang kerja di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Jaksa Agung berharap pasar murah menjadi salah satu langkah memutus penyebaran Covid -19 di lingkungan Kejaksaan Agung.

“Saya berharap pelaksanaan kegiatan ini selaras dengan program Pemerintah memutus tali rantai penyebaran dan penularan Covid-19. Namun juga tidak menghilangkan esensi dan nilai manfaat kegiatan Pasar Murah di Lingkungan Kejaksaan Agung,” ujar Burhannudin yang diikuti secara virtual Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan serta diikuti seluruh bidang di lingkungan Kejaksaan Agung dan Perwakilan dari Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) maupun perwakilan dari Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KPBA). Rabu (28/04)

Jaksa Agung mengapresiasi terobosan yang dilakukan dalam pelaksanaan Pasar Murah Virtual yang diselenggarakan secara virtual. Menurutnya itu merupakan langkah cerdas dimana masih bisa saling peduli kepada sesama tetapi tidak menimbulkan kerumunan. “Cara salah satunya menggunakan dan memanfaatkan sarana teknologi,” ujarnya.

Penyelenggaraan Kegiatan Pasar Murah Virtual merupakan momentum untuk mewujudkan kepedulian bersama dalam rangka membantu masyarakat, khususnya warga Adhyaksa sebagai alternatif untuk mendapatkan barang-barang kebutuhan yang diperlukan dengan harga yang terjangkau dan barang yang berkualitas.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menyampaikan pelaksanaan kegiatan pasar murah virtual ini pada hakikatnya merupakan bentuk konkret ibadah hablum minnanas, dimana dalam ibadah puasa yang sedang dilakukan tentunya mengandung hikmah, bukan hanya menahan lapar dan dahaga namun turut memantik kesadaran bersama untuk menumbuhkan rasa empati kepada sesama, yang pada akhirnya akan menguatkan nilai-nilai solidaritas.

“Saya berharap kegiatan dapat ditumbuhkembangkan di momen lain dengan menyasar masyarakat yang lebih luas lagi dan kiranya langkah positif ini dapat menginspirasi dan memotivasi kita semua untuk berbuat yang terbaik bagi kebaikan bersama,” kata Jaksa Agung RI.

Sebelumnya, Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Katarina Endang Sarwestri, SH. MH. menyampaikan, kegiatan Pasar Murah (Pasar Gocap) di lingkungan Kejaksaan Agung diselenggarakan dalam rangka mengisi kegiatan di bulan suci Ramadhan 1442 H dan nantinya hasil dari penjualan Pasar Murah akan disumbangkan kepada Program Kejaksaan RI Peduli.

Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung menyampaikan kegiatan Pasar Murah Virtual di lingkungan Kejaksaan Agung diberi nama “Pasar Gocap” karena semua produk paket yang ditawarkan seharga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 8 (delapan) paket, antara lain:
-  Paket minyak goreng isi 5 liter;
-  Paket telur ayam 3 kg;
-  Paket mie instan 1 dus;
-  Paket ikan asin (ikan teri 1 kg atau ikan selais 1 pack);
-  Paket bawang (bawang merah 2 kg dan bawang putih ½ kg);
-  Paket gula pasir 1 kg dan 3 botol sirup (gula 1 kg dan sirup 3 botol);
-  Paket daging sapi 700 gram;
-  Paket beras 5 kg.

Mengingat kondisi pandemi Covid-19 masih ada dan guna menghidari kerumunan dan memutus mata rantai virus Covid-19 maka kegiatan Pasar Murah di lingkungan Kejaksaan Agung diselenggarakan secara virtual dengan cara memesan melalui link pasarmurah.kejaksaan.go.id dimulai pada Senin 26 April 2021 - Selasa 27 April 2021 pukul 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB.

Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung menyampaikan kegiatan Pasar Murah Virtual bukan hanya suatu tradisi di hari-hari besar keagamaan saja, tetapi dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi para pegawai dan non pegawai di lingkungan Kejaksaan RI, dalam arti kebutuhan pokok yang murah, karena bagaimanapun juga menghadapi keadaan seperti sekarang ini, kebutuhan pokok, baik sandang maupun pangan mengalami perubahan dalam peningkatan ekonomi, sehingga pasar murah virtual ini menjadi salah satu pilihan bagi kita untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan harga yang terjangkau.

Di akhir acara, Jaksa Agung secara resmi membuka Pasar Murah Virtual (Pasar Gocap) di lingkungan Kejaksaan Agung dan membagikan bingkisan dan voucher belanja kepada perwakilan pegawai Kejaksaan Agung, perwakilan honor, perwakilan Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA), perwakilan Pengurus Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD), dan perwakilan Forum Komunikasi Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) yang diwakili oleh Ketua Forwaka serta berharap acara ini dapat berjalan sukses dan lancar serta nilai manfaat dari acara ini dapat dirasakan segenap warga Adhyaksa. (Arianto)








Share:

Dr Jan S Maringka: Penyaluran Dana Bergulir Harus Tepat Sasaran


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Dr. Jan S. Maringka, SH. MH. menjadi narasumber dalam Acara Sosialisasi Penyaluran Dana Bergulir pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) dalam rangka pemulihan perekonomian masyarakat selama pandemi Covid-19 pada Kamis (22/04) di Hotel Aryaduta Bandung, Jawa Barat.

Hadir dalam acara tersebut yaitu Staf Ahli Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) RI Agus Santoso, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Adhyaksa, SH. MH., Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Supomo, Kepala Dinas Koperasi Provinsi Jawa Barat Drs. Usmana Hartadji, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung M. Iwa Suwia Pribawa, SH.

Mengawali pemaparannya, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyampaikan Koperasi dan UKM mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam perekonomian nasional, dari sisi jumlah mayoritas pelaku usaha di Indonesia, serapan tenaga kerja maupun kontribusi terhadap perekonomian nasional (PDB).

Selain itu, Koperasi selaku tulang punggung perekonomian nasional memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan Usaha Kecil dan Menengah.

Sedangkan, jumlah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebanyak 64,2 juta atau 99 % dari jumlah pelaku usaha di Indonesia, dan daya serap tenaga kerja UMKM adalah sebanyak 117 juta pekerja atau 97% dari daya serap tenaga kerja dunia usaha.

Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mengatakan Penyaluran Dana Bergulir harus tepat sasaran yaitu agar koperasi tetap memiliki likuiditas yang cukup sehingga dapat melayani anggota UMKM, terutama mengantisipasi dampak ekonomi terhadap keberlangsungan usaha UMKM akibat Pandemi Covid-19.

Modus tindak pidana terkait koperasi yaitu:
-  Tidak menyetorkan uang angsuran yang diterima dari nasabah kepada bendahara koperasi;
-  Melakukan penarikan uang simpanan anggota melebihi dari jumlah pinjaman yang disetujui oleh pengurus;
-  Mengajukan proposal yang melampirkan persyaratan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya untuk menerima dana bantuan sosial;
-  Melakukan pinjaman dengan menggunakan nama nasabah fiktif di koperasi untuk keperluan pribadi;
-  Memakai nama-nama para nasabah yang telah lunas membayar pinjaman dari koperasi untuk mengambil lagi pinjaman pada koperasi tanpa sepengetahuan para nasabah;
-  Menyalurkan dana bantuan yang diterima oleh Koperasi kepada yang tidak berhak.

Dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kejaksaan Agung mengeluarkan kebijakan penegakkan hukum yaitu Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Jaksa Agung No. B-103/A/SKJA/06/2020 tanggal 5 Juni 2020, jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan pendampingan dari awal terhadap semua Program Pemulihan Ekonomi Nasional terutama pada sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN), UMKM, Padat Karya dan Non UMKM-BUMN.

Kegiatan pendampingan tersebut harus dilakukan secara hati-hati, transparan dan akuntabel sebagai upaya preventif dalam penegakan hukum, termasuk di dalamnya untuk mencegah timbulnya moral hazard sanksi dan tindakan tegas bagi aparat Kejaksaan yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan untuk mencari keuntungan.

Selanjutnya, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Supomo menyampaikan apresiasi terhadap peran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam membantu penyelamatan keuangan negara pada tahun 2017, serta atas pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pengembalian kredit LPDB sebesar Rp. 130.000.000.000 (seratus tiga puluh milyar rupiah) dalam kurun waktu 3 bulan.

Setelah pemaparan, acara dilanjutkan dengan pemberian piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung atas prestasinya dalam penyelamatan keuangan negara dana bergulir pada LPDB tersebut.

Acara Sosialisasi Penyaluran Dana Bergulir pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) di Hotel Aryaduta Bandung, Jawa Barat dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Arianto)


Share:

Jaksa Agung RI Gelar KunKer Virtual Ketiga 2021


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH. melaksanakan kunjungan kerja virtual ketiga tahun 2021 secara virtual pada Rabu, 14 April 2021 dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta.

Hadir dalam kunjungan kerja virtual ini yaitu Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum., Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing. 

Maksud dan tujuan kunjungan kerja virtual ini guna memberikan arahan dalam rangka memastikan arahan yang telah disampaikan sebelumnya telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaaan Negeri, dan untuk memastikan pelaksanaan vaksin kepada seluruh pegawai Kejaksaan, serta tindak lanjut dan pelaksanaan berbagai kebijakan yang telah diterbitkan baik dalam bentuk Surat Jaksa Agung, Surat Edaran, Instruksi, Keputusan, Peraturan Kejaksaan maupun Pedoman harus diperhatikan. 

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung RI menyampaikan tentang pentingnya para pimpinan satuan kerja untuk lebih menggiatkan deteksi dini terhadap kemungkinan potensi ancaman gangguan hambatan tantangan (AGHT), baik sebelum mengambil kebijakan maupun terhadap situasi nasional yang mungkin menjalar di daerah hukum masing-masing.  

Terkait dengan upaya reformasi birokrasi yang sedang gencar-gencarnya dilakukan untuk mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), hendaknya harus dimaknai sebagai upaya membentuk dan merubah pola pikir serta perilaku menjadi lebih baik, sehingga pada akhirnya sampai pada tingkat dimana WBK WBBM bukan sekadar prestasi yang harus dicapai, melainkan sebuah kebutuhan perilaku dasar dari insititusi.

Selanjutnya, Jaksa Agung RI memberikan arahan untuk masing-masing bidang sebagai berikut :
Bidang Pembinaan
Sebagai solusi atas kekurangan pegawai di satuan kerja, Jaksa Agung telah mendelegasikan kewenangan mutasi lokal kepada Kepala Kejaksaan Tinggi melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 356 Tahun 2019. 

Salah satu tujuan dari pendelegasian kewenangan mutasi adalah untuk percepatan evaluasi kebutuhan personil.

Bidang Intelijen

Giatkan fungsi PAKEM secara intensif dengan turun langsung ke lapangan, cermati setiap aktivitasnya, jalin komunikasi dengan para tokoh lintas agama. Pastikan tidak tersisipi pemahaman terorisme dan radikalisme.

Terkait pelaksanaan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial, Jaksa Agung RI sangat mengapresiasi atas partisipasi para Kajati dan para Kajari yang sudah secara aktif di media sosial, selanjutnya kita menunggu partisipasi dan keaktifan satuan kerja lain di media sosial. 

“Mari kita ramaikan dunia maya dengan berita positif tentang karya Kejaksaan, saya ingatkan sekeras apapun kita bekerja kalau tidak kita publikasikan maka masyarakat tetap akan menganggap kita belum bekerja.” ajak Jaksa Agung.

Bidang Tindak Pidana Umum
Terkait dengan Instruksi 

Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kewajiban Menyidangkan Perkara Penting Bagi Asisten pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri. Instruksi tersebut guna mengasah dan memelihara keahlian serta memberikan contoh baik kepada adhyaksa muda di satuan kerja;

Dalam penerapan perkara ITE, khususnya terkait perbuatan tidak menyenangkan ataupun ujaran kebencian, Jaksa Agung RI meminta agar penyusunan Pedoman Penanganan perkara Informasi Elektronik (ITE) dipercepat, serta bagi para Kajati serta Kajari agar berhati-hati dan mencermati betul perkara dimaksud sampai dengan pedoman penanganan perkara ITE diterbitkan.

Bidang Tindak Pidana Khusus

Jaksa Agung berharap tidak ada lagi penumpukan perkara, oleh karenanya JAM Pidsus, para Kajati dan para Kajari segera evaluasi perkara-perkara yang berpotensi mangkrak, segera tentukan sikap penyelesaiannya dan jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. 

Kita harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa Kejaksaan tetap yang terbaik dalam pemberantasan korupsi!

Kejaksaan mulai meraih kepercayaan masyarakat, bahkan sesama instansi penegak hukum pun ikut memuji kinerja Kejaksaan, namun jangan cepat berpuas diri. Tunjukkan bahwa bukan hanya tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani, tetapi juga tindak pidana khusus lainnya. Untuk itu pertahankan kinerja dan terus membuat terobosan-terobosan baru, jaga integritas dan terus tingkatkan kapasitas untuk menjawab tantangan selanjutnya.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Terkait penyaluran Program Bantuan Sosial dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta kebijakan pemerintah, Jaksa Agung meminta agar Bidang Datun berkolaborasi dengan bidang Intelijen untuk mencermati perkembangan, jangan sampai maksud baik kita untuk mengawal program Pemerintah justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jaksa Agung menerima instruksi sebagaimana tertuang dalam diktum kedua butir dua puluh dua, untuk itu agar seluruh Kajati mempersiapkan diri, perihal pelaksanaannya akan segera diterbitkan pedomannya.

Bidang Pengawasan

Jajaran Pengawasan agar mengintensifkan pola kerja New Normal, khususnya kegiatan inspeksi rutin dan pemantauan. Pengawasan merupakan role model, sehingga memiliki tanggung jawab lebih dalam pelaksanaan pola kerja new normal. 

Terkait dengan integritas, Jaksa Agung telah mengeluarkan surat yang pada pokoknya melarang keras aparatur Kejaksaan menyalahgunakan kewenangan ataupun kedudukannya untuk meminta proyek maupun fasilitas tertentu kepada Pemerintah Daerah. Jaksa Agung mengingatkan Satgas 53 sudah berjalan efektif dan terus memantau perilaku negatif. 

Badan Pendidikan dan Pelatihan

Jaksa Agung mengapresiasi langkah Kepala Badan Diklat yang tengah menyiapkan simulasi persidangan secara virtual dengan menggunakan teknologi virtual Reality untuk digunakan pada diklat PPPJ tahun 2021. Semoga hal ini dapat menjadi solusi dalam mengatasi kendala persidangan pada masa new normal dan memberikan pemahaman lebih kepada peserta PPPJ;

Selain itu, Jaksa Agung berharap agar Badan Diklat dapat mempersiapkan materi diklat yang telah disesuaikan dengan peraturan, surat edaran maupun surat umum Jaksa Agung terbaru, seperti pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, Restoratif Justice dan Pedoman Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana, sehingga materi yang disampaikan kepada peserta diklat adalah materi teraktual;

Dukungan Pengusulan Jaksa Agung ke-4 R. Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional
Jaksa Agung mengajak seluruh Insan Adhyaksa untuk memberikan dukungan penuh pencalonan Jaksa Agung   ke-4 bapak R. Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional dengan memviralkan sosok beliau sebagai Bapak Kejaksaan, cerminan pribadi Tri Krama Adhyaksa yang telah mewarnai penegakan hukum di Indonesia. 

Kiprah beliau sebagai Jaksa Agung telah menggaung di seantero negeri, nama beliau banyak dijadikan nama jalan protokol di berbagai daerah, bahkan PT. Pos Indonesia (Persero) telah mengabadikan sosok beliau dalam bentuk filateli edisi Jaksa Agung R. Soeprapto sebagai wujud apresiasi kinerja beliau. 

Oleh karena itu, dengan penganugerahan bapak R. Soeprapto sebagai pahlawan nasional memiliki esensi tersendiri bagi segenap Insan Muda Adhyaksa. “ Saya harap Ketokohan, keteladanan dan keteguhan beliau dalam menegakan hukum serta panji-panji adhyaksa dapat menginspirasi seluruh warga adhyaksa dalam menjalankan tugasnya.” pesan Jaksa Agung 

Larangan Mudik

Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa Pemerintah secara resmi telah melarang kegiatan mudik lebaran tahun 2021. Langkah ini diambil oleh Pemerintah guna memutus persebaran Covid-19 dan menunjang keberhasilan vaksinasi Covid-19. 

“Mari kita patuhi larangan tersebut untuk kebaikan bersama, cermati potensi gejolak yang ada sebagai efek kebijakan tersebut di daerah hukum saudara, khususnya pada tempat-tempat persinggahan.” ajak Jaksa Agung 

Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung RI meminta kepada para pimpinan satuan kerja untuk melaporkan segera pelaksanaan arahan ini secara berkala dan berjenjang melalui Jaksa Agung Muda terkait, begitu juga jika terdapat hambatan dalam menangani suatu perkara agar segera berkoordinasi secara berjenjang, serta berharap para Jaksa Agung Muda dapat sekaligus memonitor pelaksaanannya. (Arianto)


Share:

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Buka Upacara Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Tahun 2021


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. Tony T. Spontana, SH. M. Hum. membuka Upacara Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III Angkatan I s/d IX Tahun 2021 pada Kamis (25/03) di lingkungan Kejaksaan Agung secara daring. 

Mengawali sambutannya, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. Tony T. Spontana, SH. M. Hum. mengatakan, perkembangan dunia telah sampai di zaman globalisasi yang diiringi perkembangan teknologi dan informasi yang semakin canggih dan menghapuskan batas dan sekat antar negara dan antar budaya. Hal ini menjadi tantangan bagi kita semua dan harus menyiapkan strategi bagaimana menghadapi globalisasi tersebut. 

Selain itu, Globalisasi berperanan penting bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia karena mampu membantu masyarakat dalam upaya mencapai kesejahteraan hidup, pada sisi lain globalisasi juga penuh tantangan dan kompetisi yang menuntut sumber daya manusia berkualitas dan mempunyai daya saing tinggi.  

"Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari sumber daya manusia Indonesia harus mampu meningkatkan kualitas kompetensinya dan memiliki daya saing, sehingga mampu melaksanakan tugas jabatannya secara efektif dan efisien untuk dapat mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat guna menjawab semua tantangan di atas perlu dilaksanakan Pembinaan Pegawai Negeri Sipil melalui jalur pelatihan," ujar Tony T. Spontana, SH. M. Hum.

Sejalan dengan Amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib menjalani masa percobaan melalui proses pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, serta memperkuat profesionalisme kompetensi bidang tugas untuk menuju Aparatur Sipil Negara berkelas dunia. 

Untuk mencapai semua hal tersebut, maka dikembangkan desain pelatihan terintegrasi dalam bentuk pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pelatihan Dasar CPNS bertujuan untuk membentuk Pegawai Negeri Sipil yang profesional, berkarakter yang dibentuk oleh sikap perilaku bela negara, nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara yaitu akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu dan anti korupsi, pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menguasai bidang tugasnya.

Seorang CPNS dapat diangkat menjadi PNS setelah memenuhi dua syarat, yaitu telah lulus Pelatihan Dasar CPNS dan sehat jasmani rohani. Dengan demikian seorang CPNS yang tidak memenuhi kedua syarat tersebut tidak dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil. 

Karena itu Pelatihan Dasar CPNS menempati posisi yang sangat penting karena wajib diikuti oleh seluruh CPNS dan harus mampu menyelesaikan pelatihan dengan baik hingga layak dinyatakan lulus. 

Bagi mereka yang tidak lulus, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka tidak diberikan lagi kesempatan untuk mengulang pelatihan dasar CPNS. Dengan demikian gugur pula hak nya untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Pelatihan Dasar CPNS merupakan langkah awal saudara memberdayakan dan meningkatkan sumber daya manusia maupun potensi diri sendiri, sehingga nantinya saudara siap menjadi abdi masyarakat dan abdi negara yang profesional dalam melayani masyarakat disamping tentu saja menjadi syarat utama pengangkatan saudara sebagai Pegawai Negeri Sipil. 

Menurutnya, Pelatihan ini akan mengembangkan kompetensi saudara sebagai pelayan masyarakat yang profesional dengan kemampuan:

-  Menunjukkan sikap perilaku bela negara;
-  Mengaktualisasikan nilai-nilai dasar Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugas jabatannya;
-  Mengaktualisasikan kedudukan dan peran Pegawai Negeri Sipil dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
-  Menunjukkan penguasaan kompetensi teknis yang dibutuhkan sesuai bidang tugas.

Dengan memiliki kemampuan tersebut diharapkan saudara akan mampu melaksanakan tugas Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa.  

"Saudara juga diharapkan mampu menjadi motor kemajuan Indonesia yang mampu bekerja dengan cepat, responsif, efisien, mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, berani melakukan inovasi, mengikuti dinamika politik dan ekonomi, mendengar keinginan masyarakat dengan selalu mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara di atas kepentingan yang lain," ujar Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. 

Setelah saudara lulus Pelatihan Dasar CPNS, maka saudara akan melalui proses formal melalui berbagai macam pendidikan dan pelatihan untuk terus mengembangkan kompetensi manajerial, teknis dan sosio kultural. Dengan kompetensi yang tinggi, saudara akan memiliki kinerja yang tinggi sehingga akan mampu memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat yang semakin tinggi.

Untuk itu, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI meminta saudara–saudara belajar dengan sungguh–sungguh, penuh disiplin, menyerap semua pengetahuan yang disampaikan oleh Para Widyaiswara dan fasilitator, melaksanakan semua arahan coach dan mentor serta mengerjakan semua tugas habituasi aktualisasi dengan baik dan benar sehingga setelah selesai mengikuti pelatihan ini saudara–saudara dapat menjadi pelopor perubahan yang mampu berkarya dan berbakti sepenuh hati menjaga negeri. 

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. yakin dan percaya bahwa saudara-saudara akan mampu mengikuti seluruh program Pendidikan dan Pelatihan ini dengan baik, setulus hati dan memegang teguh disiplin.

Mengakhiri sambutannya, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. Tony T. Spontana, SH. M. Hum. mengharapkan kepada Kapusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan beserta jajaran, tenaga pengajar, Para Widyaiswara atau fasilitator guna memberikan bekal dan melatih para peserta Pelatihan Dasar CPNS Golongan III secara optimal sesuai program yang sudah ditetapkan. (Arianto)


Share:

Kejaksaan Agung Gelar Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Kejaksaan Agung menggelar kegiatan Vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk seluruh pegawai Kejaksaan Agung pada Senin (22/03), di lapangan upacara (depan Gedung Menara Kartika Adhyaksa) Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menggelar kegiatan Vaksinasi Covid-19 yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan RI terhadap seluruh pegawai maupun honorer dan pramubhakti yang berdinas di Kejaksaan Agung dengan target sebanyak 2.735 (dua ribu tujuh ratus tiga puluh lima) orang.

Selama pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tahap satu yang digelar dari tanggal 08 Maret 2021-12 Maret 2021 lalu, telah divaksin tahap kesatu sebanyak 2.324 (dua ribu tiga ratus dua puluh empat) orang.

Vaksinasi tahap kedua akan dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja dimulai hari ini 22 Maret 2021 s/d 26 Maret 2021. Khusus untuk hari Kamis 25 Maret 2021 diperuntukkan bagi pegawai, honorer dan pramubhakti yang tertunda maupun yang belum divaksin pada vaksinasi tahap pertama.

Kegiatan Vaksinasi Covid-19 tahap kedua di Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan mematuhi dan memenuhi protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun dan/atau hand sanitizer (Arianto)





Share:

Kapolres Tangerang Silaturahmi Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang


Duta Nusantara Merdeka |Tangerang
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro terus melakukan koordinasi dan silaturahmi dengan berbagai elemen termasuk lintas institusi. Pada hari Rabu (13/1/2021) siang, Kombes Wahyu bersilaturahmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Kedatangan orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten itu disambut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin. Keduanya pun kemudian berdiskusi hangat.

"Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan juga bertujuan agar ke depan sinergisitas semakin terbina," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.


Kombes Wahyu menambahkan, dengan terbinanya kemitraan strategis, diharapkan tercipta terciptanya situasi Kabupaten Tangerang yang aman dan kondusif. Selain itu, kunjungan itu juga sebagai perkenalan Wahyu sebagai pimpinan Polresta Tangerang.

Dikatakan Kombes Wahyu, kerja sama antara kepolisian dan kejaksaan harus berjalan dengan baik. Sebab dua institusi itu memiliki hubungan dalam hal proses penegakkan hukum. Oleh karenanya, Wahyu berharap dibuat terobosan agar koordinasi antara penyidik Polri dengan Kejaksaan berjalan cepat, tepat, dan efisien.

"Dalam sistem peradilan pidana, polisi dan jaksa merupakan dua institusi penegak hukum yang memiliki hubungan fungsional sangat erat," tandasnya. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

PT. Semen Indonesia Logistik Bersama Kejari Jakarta Selatan Gelar Perjanjian Masalah Hukum


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Selatan
PT.Semen Indonesia Logistik (Silog) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menggelar perjanjian kerjasama, tentang penanganan masalah hukum pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan kesepakatan kerjasama tersebut berlangsung di Aula Kejari Jakarta Selatan, pada hari Rabu (16/12), yang di tandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriyatna dengan Direktur Utama PT.Semen Indonesia Logistik Ilhamsyah Mahendra.

Adapun Penandatanganan Kesepakatan kerjasama tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi semua pihak dalam bidang Perddata Dan Tata Usaha Negara (Datun).

Dengan tujuan meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dan bidang Datun baik di pengadilan maupun diluar pengadilan oleh PT.Semen Indonesia Logistik (Persero) yang merupakan anak perusahaan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Direktur Utama PT.Semen Indonesia Logistik (Persero) Ilhamsyah Mahendra mengatakan guna untuk melancarkan usaha bisnisnya (Silog) berjalan lancar maka pihaknya bersinergi dengan Kejari Jakarta Selatan dalam masalah hukum.

"Kita ada inisiatif untuk bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tutur Direktur PT Silog Ilhamsyah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Anang Supriyatna,SH.MH, menyampaikan bahwa bantuan hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara, perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah berdasarkan SKK (Surat Kuasa Khusus), baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi. **

Wartawan DNM : Widuri / Imam Sudrajat
Share:

Demonstrasi APR JATIM, Desak Kejaksaan Tinggi Jatim Tuntaskan Kasus P2SEM


Duta Nusantara Merdeka | Surabaya
Aliansi Perjuangan Rakyat Jawa Timur (APR JATIM) menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (20/10) Siang.

Sekitar 100 massa APRJ memadati pintu masuk Kejati Jawa Timur, dengan tuntutan untuk menuntaskan kasus P2SEM yang melibatkan beberapa mantan anggota DPRD Jawa Timur.

Dalam pernyataan sikapnya, APRJ mendesak beberapa pejabat yang pernah disebut oleh Alm. Fathurrosjid (Mantan Ketua DPRD Jatim dan terpidana P2SEM 4,5 Tahun) untuk segera dimeja hijaukan, diantaranya, Achmad Ruba'i (Fraksi PAN) nilainya Rp 31 miliar, Ir Ach. Subchan (Fraksi PKS) Rp 18 miliar, Arif Junaidi (Fraksi PKB kemudian pindah PKNU) Rp 17 miliar, Farid Al Fauzi (Fraksi PPP, kini Hanura) Rp 12,25 miliar, Ali Saiboo (Fraksi Golkar) Rp 11,55 miliar, Alm. Suhartono (Fraksi Demokrat) Rp 9,5 miliar, Anwar Sadad (Fraksi PKB, kini Gerindra) Rp 5,58 miliar, Ridwan Hisyam (Fraksi Golkar) Rp 5,56 miliar, Darwis Maszar (Fraksi PKB) Rp 3,5 miliar, Renville Antonio (Fraksi Demokrat) menikmati dana hibah sebesar Rp 2,5 miliar.



Koorlap Aksi, Arnold L. Panjaitan dalam orasinya menyampaikan bahwa sudah saatnya Kejati Jatim untuk menuntaskan dan menyeret para pelaku ke pengadilan.

"Kami meminta Kejaksaan untuk bertindak adil, jangan hanya segelintir orang dan operator lapangan yang dihukum, tapi para rekomendatornya malah melenggang tak tersentuh hukum," teriak Arnold dengan suara lantang.

Sebelum mendatangi kantor Kejaksaan, massa APRJ melakukan longmarch sejauh 1 kilometer dan membentangkan poster bernada dukungan untuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sesampainya di depan kantor Kejati massa bergantian melakukan orasi dan menyanyikan lagu perjuangan, seraya berjanji akan datang dengan massa yang lebih banyak bila Kejaksaan Tinggi Jatim tidak merespon tuntuttan mereka. **(rel)
Share:

Jaksa Agung RI Gelar "Kejaksaan RI Peduli"


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin, SH. MH. membuka Kegiatan “ Kejaksaan RI Peduli ” yang kali ini berupa pembagian sembako kepada masyarakt terdampak di sekitar wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan wilayah Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan Bakti Sosial kali ini adalah kelanjutan dari rangkaian kegiatan “ Kejaksaan RI Peduli ”  dimana sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan berupa layanan rapid test Covid 19 secara drive thru kepada lebih dari 500 pekerja informal yang ada di sekitar kawasan lingkungan Kejaksaan Agung RI.

“ Kejaksaan RI Peduli ” itu sendiri adalah gerakan sosial insan Adhyaksa dalam menyikapi mewabahnya pendemi Covid-19 yang mengharuskan adanya social distancing dan phisycal distancing, sehingga banyak warga masyarakat, utamanya yang tidak mampu menjadi terdampak secara ekonomi.

Kegiatan pembagian sembako yang akan didistribusikan ke 5 (lima) wilayah di DKI Jakarta total bantuan sembako yang diberikan adalah sebagai berikut  :
10 (sepuluh) ton beras ;
2 (dua) ton gula pasir ;
2.000 (dua ribu) liter minyak goreng ;
2.000 (dua ribu) kaleng sarden ;
10.000 (sepuluh ribu) bungkus mie instan ;
4.000 (empat ribu) masker.
Yang kemudian dikemas kedalam 2.000 (dua ribu) paket sembako, yang masing-masing paket terdiri dari Beras 5 kg, Gula pasir 1 Kg, Minyak goreng 1 liter, mie instan 5 pcs, Sarden Kaleng Kecil 1 kaleng dan masker.

Paket sembako akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu, utamanya terhadap masyarakat yang belum mendapat bantuan, dimana data yang diperoleh merupakan hasil koordinasi yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Negeri dengan perangkat pemerintahan di titik lokasi terdampak, dengan rincian sebagai berikut :
1. Jakarta Selatan terdiri dari kawasan Rambai (100 paket), Rancho (30 paket), Mangarai (165 paket), Lenteng Agung (100 paket).
2. Jakarta Pusat terdiri dari kawasan Kecamatan Johar Baru (100 paket), Kecamatan Senen (100 paket), Kecamatan Kemayoran (100 paket), Kecamatan Tanah Abang (100 paket).
3. Jakarta Barat terdiri dari kawasan Rawa Buaya (300 paket), Al Fatah (100 paket).
4. Jakarta Timur terdiri dari kawasan Kampung Melayu (250 paket) dan Kampung Pulo (150 paket).
5. Jakarta Utara terdiri dari kawasan Balai RW 07 Kalibaru (250 Paket) dan RW 06 Kalibaru (150 paket).

Disamping itu ada pula paket sembako sebanyak 3000 (tiga ribu) paket hasil kerja sama Bidang Datun dengan PT. Bank Tabungan Negara yang akan diangkut menggunakan 6 (enam) truk dan akan diberikan kepada masyarakat di Provinsi Jawa Barat antara lain untuk wilayah Depok, Cibinong, Cianjur, Kabupaten Bekasi, Karawang dan Kabupaten Tangerang yang akan disalurkan melalui Kejaksaan Negeri setempat.

Jaksa Agung RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa sumbangan paket sembako kepada masyarakat terdampak Covid 19 ini bersumber dari donasi pihak ketiga (dalam hal ini PT. Bank Tabungan Negara) yang tidak terikat sesuatu apapun dan donasi dari warga Adhyaksa seluruh Indonesia yang terkumpul dalam Rekening “ Kejaksaan RI Peduli ”.

"Sumbangan paket sembako ini ada bukan karena kita mampu atau kaya, tetapi karena kita peduli dengan situasi dan kondisi warga masyarakat di seluruh Indonesia yang terdampak dari menyebarnya wabah atau pademik Covid 19. Inilah saatnya kita berbakti pada negeri dengan membantu meringankan beban hidup masyarakat dan semoga pandemic Covid 19 segera dapat berlalu," jelas Jaksa Agung RI kepada Media. Selasa (05/05)

Kegiatan “Kejaksaan RI Peduli” juga mendapat dukungan dari jajaran Kejaksaan di daerah, dimana pada saat yang sama secara serentak dilakukan pembagian sembako pada 24 (dua puluh empat) Kejaksaan Tinggi, yakni Kejati Nusa Tenggara Barat, Kejati Banten, Kejati DKI, Kejati Bali, Kejati DIY, Kejati Sulawesi Tenggara, Kejati Jawa Tengah, Kejati Maluku, Kejati Sulawesi Utara, Kejati Jambi, Kejati Kalimantan Timur, Kejati Lampung, Kejati Jawa Timur, Kejati Sumatera Utara, Kejati Sumatera Selatan, Kejati Sulawesi Selatan, Kejati Maluku Utara, Kejati Nusa Tenggara Timur, Kejati Kalimantan Barat, Kejati Kepulauan Riau, Kejati Sulawesi Barat, Kejati Sumatera Barat, Kejati Kalimantan Tengah, Kejati Gorontalo dan pada kesempatan ini pula Jaksa Agung RI secara langsung melalui video conference menyampaikan terima kasih kepada para Kajati beserta jajarannya yang telah berpartisapasi dalam kegiatan ini.

Selanjutnya kegiatan ini diakhiri dengan acara Jaksa Agung RI memasukkan paket sembako secara simbolis ke dalam mobil box dan kemudian melepas iring-iringan kendaraan yang mengangkut paket sembako "Kejaksaan RI Peduli" menuju lokasi yg telah ditentukan. (Arianto)


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini