Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Kemendagri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kemendagri. Tampilkan semua postingan

Integrated Technology Event (ITE) Hybrid Event 2021 Jadi Ajang Pertukaran Gagasan dan Teknologi untuk Kota Cerdas


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pembangunan kota cerdas atau smart city tidak bisa dilakukan pemerintah semata. Namun, langkah ini memerlukan kolaborasi dengan masyarakat dan sektor swasta. Dalam satu dekade terakhir, pemerintah pusat terus mendorong daerah-daerah untuk memanfaatkan teknologi informasi (TI) dalam berbagai kepentingan.

Gayung pun bersambut, pemerintah daerah (Pemda) banyak yang berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publiknya, seperti memotong rantai birokrasi yang panjang dan menciptakan aplikasi. Pada tahap awal, inovasi daerah banyak menyasar pada pemecahan masalah di enam pelayanan daerah dan urusan administrasi internal.

Beberapa inovasi yang dinilai baik, kemudian direplikasi oleh daerah lainnya. Di sisi lain, pemerintah pusat tidak ingin kota cerdas hanya sebagai jargon atau perlombaan menciptakan aplikasi. Sedangkan pemanfaatan dan dampaknya tidak dirasakan oleh masyarakat.

Semangat itulah, yang mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) bersama PT Napindo Media Ashatama dan PT Mavic Media Indonesia menggelar Integrated Technology Event (ITE) Hybrid Event 2021. Gelaran bertajuk “Pembangunan Infrastruktur Cerdas Terpadu untuk Kota Cerdas” ini, akan berlangsung di Grand City Convex Surabaya dari 1 hingga 2 Desember mendatang.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Safrizal ZA mengatakan, inovasi dan penerapan teknologi dalam upaya membangun kota cerdas sebaiknya dilakukan dengan berkolaborasi bersama berbagai pihak. Tentu saja, Pemda juga harus mendengar keluhan dan masukan dari masyarakat agar inovasinya tepat sasaran.

“Jangan sampai menciptakan berbagai inovasi dan aplikasi dengan investasi yang besar hanya untuk mengejar titel kota cerdas, tetapi tidak bermanfaat bagi masyarakat. Kepala daerah harus melihat kebutuhan masyarakat di lapangan. Jika pelayanan dasar sudah disentuh, mulailah beralih ke sektor yang meningkatkan mobilitas dan kelayakan hidup masyarakat,” demikian disampaikan Safrizal melalui keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).

Dia menjelaskan, saat ini Ditjen Bina Adwil terus mendorong agar seluruh Pemda dapat memanfaatkan teknologi untuk pengelolaan air bersih, energi, pengelolaan sampah, keamanan, penanggulangan bencana, dan perekonomian, terutama sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Pemda-pemda tidak boleh ketinggalan terhadap kemajuan teknologi terbaru yang bisa membantu tata kelola pemerintahan dan pelayanan. Kepala daerah harus mendorong para birokratnya untuk kreatif dan inovatif dalam merancang dan menciptakan layanan. Libatkan pula masyarakat karena terkadang mereka telah berinovasi untuk memenuhi menopang berbagai kegiatannya, seperti usaha, pertanian, dan sebagainya. Pemerintah harus membantu untuk pengembangan yang lebih besar dan bermanfaat luas,” tandasnya.

Safrizal menjelaskan, pada ITE Hybrid Event 2021 akan digelar beberapa forum diskusi dengan beragam tema, seperti “Work Effectively with the Utilization of Collaboration”, “Smart Monitoring System for Waste Management”, dan “Smart Infrastructure (Smart Water)”. Sejumlah kepala daerah akan menjadi pembicara pada forum diskusi tersebut, seperti Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wali Kota Semarang Hendar Prihadi, dan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.

Sementara narasumber dari pemerintah pusat, yakni Direktur Pengendalian Pencemaran Air Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Luckmi Purwandari. Tak ketinggalan perwakilan dari pihak swasta, seperti Expert and Supervisory Board of Indonesia Water Associaton (IdWA) Sakti Azhar Siregar dan Senior Manager Smart City Development PT Telkom Indonesia Wahyudi.

Pada kesempatan itu juga akan ditampilkan berbagai produk dan layanan dari industri teknologi dan peserta kegiatan lainnya. Safrizal menerangkan, forum dan pemeran ini bisa menjadi ajang mengeluarkan gagasan, pemetaan masalah saat ini dan masa yang akan datang. Kegiatan itu juga dapat menjadi ajang kerja sama dalam menyiapkan teknologi yang tepat untuk pelayanan kepada masyarakat.
(Arianto)

Share:

Hindari Mobilitas di Tengah Pandemi, Kemendagri Membagi Lokasi SKB CPNS Sesuai Domisili Peserta


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membagi lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 sesuai dengan domisili peserta. Upaya ini untuk mengurangi mobilitas para peserta di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Kepegawaian Rahajeng Purwianti mewakili Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri dalam sambutan pembukaan pelaksanaan SKB Pengadaan PNS Kemendagri Tahun 2021 di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Minggu (28/11/2021).

Rahajeng menjelaskan, peserta yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mengikuti tes SKB di Kantor Pusat BKN. Adapun jumlah peserta yang berhak mengikuti tes di Kantor Pusat BKN ini sebanyak 240 orang. Sementara peserta yang berdomisili di luar wilayah Jabodetabek mengikuti tes SKB di 4 Kantor Regional BKN dan 7 Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN dengan jumlah peserta sebanyak 202 orang.

Ia menjelaskan, untuk menghindari penularan Covid-19 pelaksanaan tes ini menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal itu seperti mengenakan masker, pelindung wajah, menjaga jarak, mencuci tangan, dan sebagainya. Para peserta juga diwajibkan membawa alat tulis pribadi.

Selain itu, para peserta wajib menunjukkan hasil tes usap PCR dalam kurun waktu 3x24 jam atau tes cepat antigen 1x24 jam dengan keterangan negatif. Mereka juga wajib mengisi dan membawa bukti pengisian formulir deklarasi sehat pada portal https://sscasn.bkn.go.id.

“Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah,” tutur Rahajeng.

Rahajeng berharap, para peserta SKB dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan tim seleksi. Selain itu, para peserta diimbau agar menjunjung tinggi nilai sportivitas, kejujuran, percaya pada diri sendiri, dan memberikan kemampuan terbaik. Selain itu, ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh panitia, terutama Tim Fasilitasi Computer Assisted Test (CAT) BKN yang telah mendukung sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

”Semoga pelaksanaan seleksi kompetensi bidang pada hari ini dapat berjalan secara baik dan lancar sesuai prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dan tidak dipungut biaya,” harapnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan SKB ini merupakan tahapan lanjutan dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Administrasi. Dari 8.755 orang yang mengunggah dokumen pendaftarannya melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) hanya 6.286 orang yang lulus administrasi dan berhak mengikuti tahapan SKD. Kemudian dari jumlah itu, sebanyak 442 orang yang dinyatakan lulus tahapan tersebut.

Sedianya, peserta yang dinyatakan lulus SKD sejumlah 591 orang. Angka itu sesuai dengan hitungan 3 kali jumlah formasi jabatan yang dibutuhkan Kemendagri tahun 2021, yakni sebanyak 197 formasi. Namun dari jumlah kebutuhan itu, 17 formasi tidak ada pendaftar, 4 formasi tidak ada peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD, dan 2 formasi tidak hadir mengikuti tahapan SKD. (Arianto)


Share:

Pelaksanaan SKB Pengadaan PNS Kemendagri Tahun 2021 Berjalan Lancar


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2021 yang berlangsung di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) berjalan lancar. Hal ini diketahui saat Kepala Biro Kepegawaian Kemendagri Rahajeng Purwianti memantau pelaksanaan tersebut, Minggu (28/11/2021). 

Turut memantau kegiatan tersebut, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi ASN BKN, serta sejumlah Pejabat Administrator di lingkungan Kemendagri. 

“Tahapan alur pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Pengadaan PNS Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021 berjalan tertib dan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Rahajeng dalam keterangan tertulisnya. 

Selain itu, lanjut Rahajeng, untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 pelaksanaan ini telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Panitia Seleksi Pengadaan PNS Kemendagri Tahun 2021 juga membagikan paket health kit kepada para peserta sebelum mengerjakan tes SKB. 

Di lain sisi, Rahajeng menuturkan, dari 240 peserta yang berhak mengikuti tahapan SKB di Kantor Pusat BKN sebanyak 7 orang dilaporkan tidak hadir. Selain di Kantor Pusat BKN, pelaksanaan SKB juga berlangsung di 4 Kantor Regional BKN dan 7 Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, dengan jumlah peserta yang berhak mengikuti seleksi ini sebanyak 202 orang. 

Pembagian lokasi ini merupakan upaya penyelenggara untuk mengurangi mobilitas para peserta di tengah pandemi. (Arianto)

Share:

Webinar MIPI: Paradigma dan Kebijakan Satpol PP


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) menggelar webinar bertema “Paradigma dan Kebijakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)”, Sabtu (27/11/2021). Pada webinar tersebut hadir beberapa narasumber, di antaranya Direktur Pol PP dan Linmas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bernhard E. Rondonuwu dan Wakil Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Ismail Nurdin. 

Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MIPI Baharudin Thahir menyampaikan, pemerintah hadir untuk memberikan ketertiban dan ketenteraman pada masyarakat di level daerah. Dalam konteks desentralisasi dan pelaksanaan ketertiban tersebut, Satpol PP menjadi instrumen penting untuk menegakkan aturan-aturan daerah. 

“Untuk itulah, Satpol PP menjadi satu instrumen penting, menjadi satu institusi yang menjadi sangat urgen kehadirannya dalam melaksanakan pelaksanaan pemerintah daerah,” katanya. 

Thahir menjelaskan, Satpol PP merupakan pihak yang harus datang di awal dan di akhir dalam proses pemerintahan di daerah. Misalnya dalam proses pembuatan regulasi, Satpol PP berperan dalam memahami nilai-nilai lokal yang ada di tengah masyarakat. Selanjutnya, Satpol PP harus memahami bagaimana regulasi itu hadir, kenapa regulasi tersebut dilaksanakan, sampai akhirnya ditegakkan. 

“Penegakan Perda, melakukan operasi yustisi, melakukan operasi non-yustisi, ya, melakukan patroli dan seterusnya itu bagian-bagian penting kehadiran dari Satpol PP,” terangnya. 

Sementara itu, Wakil Rektor IPDN Ismail Nurdin sempat menyinggung soal Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Di dalam UU tersebut, Satpol PP merupakan perangkat dekonsentrasi yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan umum. Selain itu, mereka juga menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, serta membantu kepala daerah melaksanakan fungsinya dalam hal pengawasan dan pembinaan. 

Seiring dengan perubahan sosial, Ismail menekankan, semua perangkat pemerintahan harus berubah, termasuk Satpol PP. Perubahan yang dimaksud adalah adaptasi terhadap kemajuan teknologi yang menimbulkan perubahan perilaku dalam kehidupan masyarakat. Perubahan tersebut akan berdampak pada bagaimana organisasi pemerintahan dijalankan. 

“Ke depan Satpol PP dengan perubahan sosial yang ada ini maka mulai dari regulasi juga harus berubah. Cara kerja itu juga harus berubah, alat kerja harus didukung dengan teknologi,” ujarnya. 

Di sisi lain, Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri Bernhard E Rondonuwu menambahkan, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri, Satpol PP harus mengedepankan perspektif humanis. Untuk itu, Satpol PP harus paham dengan tugas dan fungsinya yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Tugas tersebut yaitu Penegakan Peraturan Daerah (Perda); menyelenggarakan Trantibum (ketentraman dan ketertiban umum); dan perlindungan masyarakat (Linmas). 

“Tugas Pol PP itu bukan hanya menertibkan pasar, bukan hanya menertibkan kaki lima, bisa dibayangkan tugas Pol PP sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2018,” tandasnya. (Lak/Tha)

Share:

Mendagri Tegur Pemerintah Daerah yang Realisasi Belanja APBD-nya Masih Rendah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegur pemerintah daerah (Pemda) yang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-nya masih terbilang rendah. Teguran itu disampaikan Mendagri saat Rapat Koordinasi Evaluasi Penyerapan Anggaran Daerah Tahun 2021 bersama Menteri Keuangan dan Pemda melalui video conference, Senin (22/11/2021).

Mendagri menjelaskan, percepatan realisasi APBD menjadi salah satu arahan Presiden Joko Widodo dalam sidang kabinet paripurna. Sama halnya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), realisasi belanja APBD juga berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Alasannya, kata Mendagri, belanja daerah akan mendorong bertambahnya uang beredar di tengah masyarakat. Dampaknya, daya beli dan konsumsi di tingkat rumah tangga juga akan meningkat. Selain itu, belanja APBD juga dapat menstimulus pihak swasta yang keuangannya tengah mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19.

“Karena kita tahu bahwa lebih dari 700 triliun anggaran dari pemerintah pusat itu ditransfer ke daerah, dan daerah juga memiliki ruang fiskal dari pendapatan asli daerah maupun dari sumber lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang,” ujar Mendagri.

Dalam kesempatan itu, Mendagri menuturkan terdapat daerah-daerah dengan capaian realisasi belanja yang tinggi dan rendah. Mendagri dengan tegas mengingatkan, daerah-daerah yang realisasi belanjanya masih rendah agar mempercepat realisasi belanjanya. “Mungkin ada kontrak-kontrak yang memang harus dibayarkan di akhir tahun, mudah-mudahan itu, silakan digunakan, silakan untuk dibayarkan sesuai aturan,” harapnya. 

Lebih lanjut, untuk mendorong percepatan realisasi APBD, Mendagri pun akan melakukan monitoring dan evaluasi ihwal realisasi APBD setiap minggunya. Bahkan telah melakukan evaluasi harian, dengan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota beserta jajarannya, terutama bagi daerah-daerah yang realisasi serapan anggarannya rendah. Disamping itu, Kemendagri juga akan menerjunkan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Ditjen Bina Keuangan Daerah ke daerah untuk memantau percepatan realisasi tersebut. 

Sebagai informasi, berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah per 19 November 2021, dari 34 provinsi hanya 8 provinsi yang angka realisasi belanja APBD-nya di atas 70 persen, sedangkan 26 provinsi lainnya realisasi belanja APBD-nya masih di bawah 70 persen. Daerah-daerah tersebut diantaranya adalah Provinsi Papua, Sulawesi Barat, Papua Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Kalimantan Bara, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan beberapa provinsi lainnya.

Disamping itu, terdapat pula kabupaten dengan realisasi belanja APBDnya di bawah 50 persen, yakni Tolikara, Penajam Paser Utara, Yalimo, Mamberamo Raya, Mahakam Ulu, Pegunungan Arfak, Lahat, Enrekang, Raja Ampat, Kupang. Sementara itu, kota dengan realisasi belanja yang masih terbilang rendah, diantaranya Cimahi, Tanjung Balai, Sorong, Sibolga, Bau-Bau, Batu, Kendari, Singkawang, Subulussalam, Palembang, dan beberapa kota lainnya. (Ari/Tha)

Share:

Kemendagri: Sebanyak 535 Pemda Telah Lakukan Input RKPD melalui SIPD


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sebanyak 535 Pemerintah Daerah (Pemda) telah menginput modul Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Selain itu, sebanyak 483 Pemda telah melakukan penginputan pada tahapan KUA-PPAS, serta 317 Pemda telah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Demikian disampaikan Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni saat menjadi narasumber webinar bertajuk “Integrasi Pengelolaan Anggaran di Daerah”, Selasa (23/11/2021).

Fatoni menjelaskan, pemerintah perlu memanfaatkan SIPD, terutama dalam bidang pengelolaan keuangan daerah. Hal ini penting dilakukan sebagai upaya menyatukan referensi, menghubungkan data perencanaan dan keuangan, serta mempermudah sinkronisasi kebijakan di tingkat pemerintah pusat daerah. Ia menekankan, dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya penyusunan APBD, Pemda perlu menjaga konsistensi perencanaan dan penganggarannya.

“Upaya ini dapat dilakukan dengan sinkronisasi dokumen perencanaan (RPJMD, RENSTRA, RENJA, dan RKPD), serta dokumen keuangan (KUA-PPAS, RAPBD, dan APBD),” ujarnya.

Fatoni melanjutkan, pengembangan SIPD oleh pemerintah memiliki beberapa tujuan. Di antara tujuan itu, yakni untuk menyatukan data dan menyeragamkan proses perencanaan, keuangan, dan pelaporan daerah seluruh Indonesia. Selain itu, upaya ini untuk meminimalisasi penggunaan anggaran Pemda melalui pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di bidang perencanaan, keuangan, dan pelaporan daerah lewat SIPD.

Lebih lanjut, menurut dia, pengembangan SIPD memiliki tujuan lainny, yakni mempercepat digitalisasi transaksi keuangan Pemda melalui BPD dan Bank Negara seluruh Indonesia. “Di sisi lain, pengembangan SIPD juga berperan mengeliminasi duplikasi anggaran dan membuat alokasi anggaran kegiatan lebih terukur,” terangnya.

Fatoni tak menampik, bila selama ini masih dijumpai beberapa hambatan mengenai penerapan SIPD di daerah. Hambatan itu seperti jaringan yang belum sepenuhnya merata, terdapat perubahan regulasi yang mendorong perlu ditingkatkannya kapasitas ASN daerah, serta tingginya belanja teknologi informasi yang belum saling terhubung. Selain persoalan tersebut, hambatan lainnya yakni belum tercapainya satu data Indonesia. Menanggapi persoalan itu, imbuh Fatoni, pemerintah telah menyusun rencana aksi untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut.

Berbagai rencana aksi itu misalnya, memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga dan Pemda untuk memetakan blank spot sebagai upaya meningkatkan infrastruktur jaringan internet di daerah. Di samping itu, pemerintah juga merencanakan upaya transfer pengetahuan kepada ASN di daerah ihwal penerapan SIPD melalui berbagai platform.

Lebih lanjut, pengembangan terhadap modul perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntansi pelaporan, juga akan dilakukan agar implementasinya dapat berjalan optimal. Tak hanya itu, rencana berikutnya yakni akan mengembangkan berbagai fitur di dalam SIPD, sehingga dapat dibagipakaikan kepada daerah lainnya.

“Saat ini di bawah koordinasi KemenPAN-RB juga tengah disusun nota kesepahaman mengenai sinergi perencanaan dan penganggaran yang melibatkan beberapa instansi, yang bertujuan untuk menjadikan SIPD sebagai aplikasi umum,” terangnya.

Fatoni berharap, berbagai ikhtiar tersebut mampu mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu. Selain itu, diharapkan pula pembentukan SIPD sebagai aplikasi umum ini, akan memudahkan instansi pusat dan daerah untuk mengakses data sebagai dasar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan secara nasional. (Lak/Ant)


Share:

Kemendagri Terima Hasil Pengukuran Indeks Inovasi Daerah dan Penilain IGA dari Universitas Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) menerima hasil pengukuran Indeks Inovasi Daerah (IID) dan penilaian Innovative Government Award (IGA) Tahun 2021, yang dilakukan Universitas Indonesia (UI). Agenda tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima hasil penilaian IID secara simbolis di Aula Badan Litbang Kemendagri, Jumat (12/11/2021). 

Penandatanganan serah terima ini dilakukan oleh Direktur Inovasi dan Science Techno Park UI Ahmad Gamal dan Kepala Puslitbang Inovasi Daerah Badan Litbang Kemendagri Matheos Tan, dengan disaksikan langsung oleh Kepala Badan Litbang Kemendagri Agus Fatoni. 

Pada kesempatan itu, Fatoni menyampaikan bahwa pelibatan UI merupakan bentuk komitmen Kemendagri dalam menilai inovasi daerah secara transparan dan akuntabel. Apalagi, kata dia, hal itu menjadi perhatian serius Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian agar penilaian inovasi dilakukan secara objektif. Selain UI, kata Fatoni, Kemendagri juga melibatkan berbagai pihak lainnya. 

“Kemendagri juga melibatkan kementerian/lembaga terkait, pakar, perguruan tinggi, lembaga think tank dan media seperti Bappenas, Kemenkeu, Kemen PAN-RB, BRIN, LAN, UI, TVRI dan kemitraan (partnership)," ujar Fatoni. 

Fatoni menjelaskan, pengukuran IID dan penilaian IGA diawali dari pelaporan inovasi yang dilakukan daerah. Pada tahapan itu, daerah memasukkan data inovasi secara mandiri disertai dokumen pendukung melalui situs web indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id. Data itu kemudian dinilai dan hasilnya dapat dilihat secara terbuka, transparan, dan real time melalui situs web tersebut. Dengan demikian, daerah bisa memonitor setiap saat perkembangan nilai IID dan posisi rangkingnya. 

Seluruh upaya tersebut, imbuh Fatoni, untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas dalam penilaian, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kepada semua pihak. "Penilaian kami buat berlapis-lapis, agar bisa saling mengawasi dan mengontrol. Ada mekanisme quality control," kata Fatoni. 

Di lain sisi, Fatoni menuturkan, selama ini pemerintah daerah telah menghasilkan banyak inovasi. Kondisi itu terus mengalami peningkatan sejak dilakukan pengukuran dan penilaian IID. Hanya saja, daerah masih perlu melakukan sejumlah upaya agar inovasi yang dihasilkan dapat terus berjalan. 

“Tantangan kita ke depan adalah terus mendorong dan memacu daerah untuk meningkatkan inovasinya. Untuk itu, daerah harus mendorong inovasi sebanyak-banyaknya, namun harus tetap memperhatikan kualitas dan manfaatnya,” pungkas Fatoni. (Lak/Tha)

Share:

Kepala BPSDM Kemendagri: Digitalisasi Menuntut ASN Menjadi Generasi Pembelajar


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menutup Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) di Lingkungan Kemedagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Tahun Anggaran 2021, Jumat (12/11/2021). Teguh mengapresiasi para peserta yang dinilai berhasil mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran dengan baik selama kurang lebih 4 bulan.

Melalui pelatihan itu, kata Teguh, para peserta telah mendapatkan pembelajaran dan penanaman fondasi yang kuat untuk membentuk karakter pemimpin penyelenggaraan pemerintahan yang strategis, visioner, berintegritas unggul, dan memiliki kemampuan manajerial yang andal. Hal itu dilakukan dengan mengoptimalkan pembentukan karakter pemimpin pemerintahan yang berkualitas untuk lebih efektif dan inovatif dalam melaksanakan tugasnya di waktu mendatang.

“Kepemimpinan yang sesungguhnya adalah kemampuan Saudara dalam mengimplementasikan nilai-nilai kepemimpinan, sehingga mampu memberikan daya ungkit terhadap kinerja instansi,” ujar Teguh.

Dia menjelaskan, pemulihan pascapandemi Covid-19 membutuhkan seorang pemimpin yang mampu memberikan terobosan dan cara kerja baru yang lebih inovatif, responsif, dan berkontribusi menangani aspek kehidupan yang turut terdampak. Di lain sisi, pandemi merupakan momentum mempercepat transformasi digital, dan menjadikan aparat birokrasi lebih adaptif serta terampil memanfaatkan teknologi dengan mengedepankan inovasi dan kreativitas.

Di lain sisi, lanjut Teguh, globalisasi dan digitalisasi telah menuntut para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi generasi pembelajar. Tidak hanya menerima perubahan, tetapi ASN juga harus beradaptasi dan mengikutinya ke arah yang lebih maju. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi juga menjadi tantangan sekaligus peluang bagi ASN untuk memenangi persaingan global.

“Pemimpin yang berkualitas harus tetap berkinerja dan mampu mengatasi berbagai tantangan dan permasalahan dalam situasi dan kondisi yang tidak normal,” terang Teguh.

Di akhir sambutan, Teguh mengajak para peserta PKA untuk terus meningkatkan kemampuannya dengan berkomitmen belajar tanpa akhir. Dengan demikian, para peserta nantinya dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional di lingkungan kerjanya masing-masing. (Lak/Tha)

Share:

Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi Terpilih Sebagai Ketua Umum FORSESDASI Periode 2021-2024


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai Ketua Umum Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORSESDASI) lewat Musyawarah Nasional (Munas) FORSESDASI IV Tahun 2021. Ia terpilih menggantikan Sekda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Nasrun Umar yang merupakan Ketua Umum FORSESDASI periode 2018-2021.

Lalu Gita Ariadi bersama kepengurusan barunya akan menjabat selama 3 (tiga) tahun ke depan, untuk periode 2021-2024. Ia terpilih lewat mekanisme pemilihan yang sah dalam forum yang ia pimpin bersama Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Setjen, dan masing-masing 1 (satu) Sekda Provinsi dari 3 (tiga) wilayah. Setelah terpilih dan diumumkan, agenda Munas dilanjutkan dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan dan penyerahan memorial jabatan, serta penyerahan bendera pataka FORSESDASI dari ketua umum lama kepada Sekjen Kemendagri untuk diserahkan kepada ketua umum terpilih.

Dalam laporannya, Ketua Umum FORSESDASI periode 2018-2021 Nasrun Umar mengungkapkan, masa jabatan kepengurusannya sebenarnya telah berakhir pada April 2021. Namun, karena pandemi Covid-19, lalu dilakukan penundaan Munas, sehingga baru bisa dilaksanakan pada Kamis (21/10/2021) di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta. Kegiatan ini pun dilakukan dengan penerapan protokol kesehahatan yang ketat, dan pembatasan jumlah kehadiran fisik para undangan. Karena itu, sebagian peserta lainnya mengikuti Munas secara virtual.

“Kepengurusan FORSESDASI 2018-2021 yang ditetapkan pada tanggal 26 April 2018, sebetulnya ini sudah lewat April 2021, seyogyanya ini sudah dilakukan Munas, tapi dikarenakan pandemi Covid-19 harus dilaksanakan pada hari ini,” kata Nasrun Umar.

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Anggaran Dasar FORSESDASI, pengurus FORSESDASI hanya mempunyai masa bakti 3 tahun. Dengan berakhirnya masa kepengurusan tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar FORSESDASI perlu dilakukan Munas IV untuk memilih kepengurusan FORSESDASI yang baru, untuk periode 2021-2024.

“Mengingat kondisi pandemi Covid-19, Munas IV dilaksanakan secara virtual, yang dihadiri langsung oleh beberapa Sekda Provinsi se-Indonesia, sedangkan Sekda Kabupaten/Kota dan Kepala (Biro) Organisasi Setda Provinsi, serta Kabag Organisasi Kabupaten/Kota se-Indonesia mengikuti acara Munas IV secara virtual di tempatnya masing-masing,” jelasnya.

Adapun berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus Pusat Nomor 01/DPP-Forsesdasi 2021 tentang Susunan Dewan Pengurus Pusat Forsesdasi periode 2021-2024, yakni sebagai berikut:

Pengawas :
Ketua : Menteri Dalam Negeri
Wakil Ketua : Sekjen Kemendagri
Anggota : Gubernur NTB

Pengurus:
Ketua Umum : Sekda Provinsi NTB
Ketua I : Sekda Provinsi Papua
Ketua II : Sekda Provinsi Sulawesi Utara
Ketua III : Sekda Provinsi Sumatera Barat

Sekretaris Umum : Sekda Provinsi Sulawesi Barat
Sekretaris I : Sekda Provinsi DKI Jakarta
Sekretaris II : Sekda Provinsi Sulawesi Tengah. (Tha/Ari)

Share:

Kemendagri Uraikan Peran Strategis Sekda di Munas FORSESDASI


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menguraikan sejumlah peran strategis Sekretaris Daerah (Sekda). Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri dalam sambutannya yang diwakili Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro pada Musyawarah Nasional (Munas) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORSESDASI) IV Tahun 2021 dengan tema  “Kita Tingkatkan Peran Sekretaris Daerah dalam Mewujudkan Pemerintahan Daerah yang Lebih Baik Menuju Indonesia Maju,” di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Melalui Suhajar, Sekjen Kemendagri juga menyampaikan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Sekretaris Daerah atau Sekda mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Hal ini pun diterjemahkannya dalam bahasa akademik seperti model organisasi Henry Mintzberg yang menggambarkan organisasi seperti tubuh manusia.

“Kalau kita lihat posisi Sekda adalah leher sampai ke dada itulah middle line. Sekda adalah lehernya Bapak Gubernur, kalau (Sekda) tidak berfungsi dengan baik, gubernur berjalan bagaikan tanpa leher,” katanya.

Ia melanjutkan, dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tersebut Sekda ditempatkan sebagai mesin untuk memimpin jalannya Sekretariat di daerah, yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah. Karena itu, lanjut dia, seorang Sekda wajib memiliki hubungan baik dengan kepala daerah.

“Sekda juga harus mampu menjadi penghubung, katalisator, menjalin hubungan baik kepala daerah dengan wakil kepala daerah,” ujarnya.

Tak hanya itu, Sekda juga dituntut dapat menjaga hubungan antara kepala daerah dengan DPRD. Langkah itu mesti dilakukan untuk menjamin kualitas koordinasi berjalan dengan baik. “Apabila hubungan kepala daerah dan DPRD tidak baik, kualitas koordinatif Sekda juga tidak bagus, dan sebaliknya,” bebernya.

Tak kalah penting, kualitas kepemimpinan Sekda juga dapat diukur dari kemampuannya menjaga kualitas hubungan antara kepala daerah dengan civil society atau masyarakat. Harapannya, Sekda dapat menjadi jembatan atau penghubung yang baik agar kualitas komunikasi antara kepala daerah dan masyarakat terjalin harmonis.

“Rakyat sangat luas, di dalamnya ada LSM, ada media segala macam, mahasiswa, organisasi-organisasi, jadi kalau dilihat, kerja Sekda ini luar biasa beratnya, semoga Sekda-Sekda se-Indonesia ini dapat bekerja dengan baik,” pungkasnya. (Tha/Ari)

Share:

Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Agar Tidak Takut Berinovasi, Ada Perlindungan Hukum


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Badan Litbang Kemendagri), Agus Fatoni meminta kepala daerah untuk tidak perlu lagi takut dalam berinovasi. Pasalnya, amanat untuk berinovasi sudah didukung oleh regulasi yang lengkap, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri. Kebijakan inovasi juga mendapat jaminan perlindungan hukum, seperti yang diatur pada Pasal 389 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu menyebutkan, dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Daerah dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana.

Selain itu, pengaturan mengenai prinsip, bentuk, kriteria, dan mekanisme dalam berinovasi juga sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. 

“Daerah jangan ragu untuk melahirkan, ide, gagasan dan inovasi. Asalkan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada, setiap inovasi tidak dapat dipidanakan,” ujar Fatoni saat menjadi pembicara virtual pada acara Kebijakan Umum Indeks Inovasi Daerah 2021 dan Hasil Inovasi Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020. Selasa (13/07) 

Semua landasan hukum tersebut, lanjut Fatoni, dibuat agar inovasi dapat tumbuh pesat, sehingga berdampak pada peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan daya saing daerah. “Pada era sekarang, aparatur pemerintah harus merubah pola pikir dan metode kerja. Jangan terjebak dalam rutinitas dan _business as usual_. Inovasi harus jadi budaya kerja yang baru,” pesan Fatoni. 

Menurutnya, saat ini daerah perlu didorong untuk lebih giat menghasilkan inovasi. Hal ini karena adanya tuntutan masyarakat agar pelayanan publik semakin berkualitas. "Pelayanan publik perlu dibuat lebih cepat _(faster),_ lebih pintar _(smart),_ lebih murah _(cheapter)_, lebih mudah _(easier)_, lebih baik _(better),_ dan lebih nyaman," kata Fatoni. 

Dirinya menambahkan, inovasi yang dilakukan daerah juga untuk menjawab tren peningkatan pengguna seluler dan internet di Indonesia. Inovasi daerah yang agresif, juga akan mendorong peningkatan posisi Indonesia dalam _Global Innovation Index_ (GII) dan _Global Competitiveness Index_ (GCI). 

“Oleh karena itu, inovasi bukan lagi suatu kewajiban, namun sudah harus menjadi kebutuhan. Saya harap daerah dapat terus memelihara ekosistem inovasinya,” pungkas Fatoni. (Arianto)


Share:

Diskusi RUU Otsus, Kemendagri ajak Gotong-Royong Bangun Papua dan Papua Barat


Duta Nusantara Merdeka | Manokwari
Kementerian Dalam Negeri mengajak semua Pihak untuk memperkuat sinergitas dan bergotong-royong untuk meningkatkan pembangunan  di  Papua dan Papua Barat.  Hal itu disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, saat hadir mewakili Menteri Dalam Negeri dalam Rapat Pansus DPR RI dengan Pemerintah Daerah  Provinsi Papua Barat, di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Senin (03/05/2021).

Agenda Rapat Pansus ini adalah menerima masukan dan aspirasi dari Pemda Provinsi, MRP Papua Barat, DPRP Papua Barat, Insan Kampus, Para Kepala Daerah, Perwakilan DPRD Kab/Kota, DPRD Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Perempuanbdan seluruh pemangku kepentingan di Papua  Barat mengenai implememtasi dan RUU perubahan UU Otsus Papua.

Gubernur Papua Barat, Domingggus Mandacan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pansus DPR RI, Kemendagri dan perwakilan Pemerintah yang hadir dalam acara rapat Pansus tersebut atas upaya kebijakan dan teknokrasi untuk keberlangsungan Otonomi Khusus Papua. "Mewakili masyarakat dan Pemda Papua Barat, kami mendukung dan berharap keberlangsungan Otsus Papua yang memang bermanfaat dalam pembangunan di Papua Barat", ujar Dominggus Mandacan  (03/05/2021).

Merespon harapan Gubernur Papua Barat, Pimpinan Pansus DPR RI, Komarudin Watubun menjelaskan, dalam desain UU Otsus Papua (UU Nomor 21/2001), Otsus Papua itu tidak berhenti sampai dengan 2021, melainkan hanya dana  Otsusnya saja. Untuk menjamin keberlanjutan dana Otsus dan pelaksanaan Otsus yang lebih baik, saat ini DPR RI dan Pemerintah memandang perlu dilakukan melalui instrumen hukum dan perubahan UU Otsus Papua.

Senada dengan Gubernur Papua Barat, Rektor UNIPA, Meky Sagrim menjelaskan betapa pentingnya kehadiran Otsus Papua dengan alokasi Dana Otsus, Dana Bagi Hasil, dan Dana Tambahan Infrastruktur bagi Pembangunan sektor pendidikan, kesehatan, perhubungan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

"Kita berharap untuk Pendanaan Otsus itu dilanjutkan. Kita tidak bisa bayangkan, bagaimana jadinya pembangunan Papua Barat kalau barang itu _stop_," ulas Meky Sagrim.

Selanjutnya, Ketua DPR Papua Barat, Ketua MRP Papua Barat, dan Perwakilan DPRD Kab/Kota Papua Barat, masing-masing menyampaikan masukan secara tertulis. Para pihak tersebut, memiliki pandangan yang sama bahwa dalam rangka revisi UU Otsus, penting bagi pemerintah dan DPR RI memperluas ruang diskusi kepada komponen  pemerintahan daerah dan masyarakat menyampaikan masukannya. 

"Sebaiknya, untuk penguatan Otsus Papua, tidak hanya revisi terbatas Pasal 34 dan 76 UU Otsus saja, tetapi lebih dari itu, hal-hal teknis tata kelola dana Otsus, peran DPRD Kab/Kota dalam pelaksanaan Otsus, perluasan kewenangan dan kebijakan afirmasi bagi masyarakat Papua," ucap Agus Tenau, salah satu perwakilan dari DPRD Kab/Kota Wilayah Papua Barat.

Sementara itu, Bernard Sagrim, mewakili Bupati/Walikota wilayah Papua Barat, menyoroti aspek implementasi dan konsistensi UU Otsus Papua dalam Keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat Papua.

Menanggapi masukan dan aspirasi dalam Rapat Pansus, Dirjen Otda, Akmal Malik, mengapresiasi kepada semua pihak atas aspirasi mengenai kebijakan afirmatif untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat.

"Kami menyimak dan mencatat dengan baik aspirasi yang disampaikan dan mengelaborasi dalam pembahasan dengan DPR RI. Mari saling memberi masukan konstruktif untuk hadirkan kebijakan dan implementasi Otsus Papua yang semakin baik," pungkasnya. (Arianto)


Share:

Kemdagri Raih Penghargaan Gatra Innovation Award 2021


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) kembali meraih penghargaan atas kinerja terbaiknya yang diakui masyarakat. Penghargaan Inovasi Pelayanan Digital dan Teringerasi Dokumen  Dukcapil, datang dari Gatra Innovation Award 2021 kategori Layanan Kementerian dan Lembaga yang diberikan secara virtual melalui Zoom dan disiarkan live streaming melalui Youtube pada, Jumat (30/4/2021).  
 
Menurut Menteri Dalam Negeri Muhamma Tito Karnavian, pelayanan dokumen kependudukan secara digital terintegrasi yang dilakukan Dinas Dukcapil merupakan upaya memberikan pelayanan dasar serta perlindungan sosial kepada masyarakat secara menyeluruh.

"Upaya tersebut sejalan dengan program prioritas pemerintah untuk membangun SDM dan reformasi birokrasi yang bertumpu pada layanan berbasis elektronik," kata Mendagri Tito dalam pidato sambutan.

Seiring dengan itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, Dukcapil melakukan perubahan fundamental, meninggalkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) manual menjadi layanan digital.

"Dukcapil harus bergerak secara digital dan memberikan pelayanan secara terintegrasi. Selama dua tahun terakhir, Dukcapil memberikan pelayanan Adminduk yang lebih dipermudah. Lebih mudah karena dokumen kependudukan ditandatangani secara digital dan bisa dicetak mandiri oleh penduduk di rumah menggunakan kertas putih HVS. Tanda tangan pena dan cap basah pada dokumen kependudukan diganti tanda tangan elektronik dengan QR Code yang berlaku di seluruh Indonesia," kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh.

Dirjen Zudan menjelaskan, dari 24 jenis out put Dukcapil sebanyak 22 dokumen kependudukan bisa dikirim dalam bentuk file PDF-nya via wahatsapp atau surat elektronik langsung ke ponsel pemohon. 

"Dokumen ditandatangani secara digital terenkripsi sehingga tidak mudah dipalsukan. Untuk KTP-el dan Kartu Identitas Anak karena berupa kartu, bisa dicetak sendiri di Anjungan Dukcapil Mandiri. Ini berlaku di seluruh Indonesia. Sementara ini terdapat di 208 mesin ADM tersebar di 138 kabupaten/kota," kata Zudan.

Fungsinya seperti ATM untuk mengambil uang cash, sedangkan ADM bisa untuk mencetak KTP-el jenis dokumen kependudukan. "Tentu saja cyber security menjadi perhatian serius kami, untuk melindungi kerahasiaan data pribadi," pungkasnya. (Arianto)
Share:

Kemendagri Fasilitasi Pemda Selesaikan Batas Daerah Agar Tak Hambat Investasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyelesaikan batas daerah agar tak menghambat investasi. Dengan demikian, hal itu diharapkan dapat berdampak pada terbukanya lapangan pekerjaan secara luas. Di samping itu, kepastian hukum dan batas daerah yang tegas mutlak diperlukan untuk kemudahan berusaha di daerah.

Dalam Rapat Koordinasi Gubernur dan Bupati/Wali Kota terkait peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan percepatan penegasan batas daerah, di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jumat (30/4/2021), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, salah satu turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, mengamanatkan penyelesaian tata ruang sebagai salah satu hambatan untuk kemudahan berusaha di daerah.

“Salah satu hambatan untuk berusaha, karena adanya daerah yang belum memiliki tata ruang yang jelas, kepastian tata ruang, nah salah satu hambatan dari penyelesaian tata ruang itu adalah adanya batas wilayah antar kabupaten/kota, provinsi, itu ada yang tidak jelas,” tuturnya.

Dalam BAB III Pasal 4 PP tersebut, disebutkan bahwa penyelesaian Batas Daerah terdiri atas percepatan penyelesaian Batas Daerah; dan penyelesaian Ketidaksesuaian antara Batas Daerah dengan RTRWP dan/atau RTRWK. Sementara itu pada Pasal 5 dalam PP yang sama, disebutkan bahwa Batas Daerah yang berlaku dan telah ditetapkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menjadi acuan penyelesaian ketidaksesuaian. 

“Maksudnya ini Kemendagri, kemudian juga keputusan dari Mendagri itu menjadi acuan untuk kelembagaan dan tata kelola penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan.

Dari total 979 segmen batas daerah, total 668 segmen daerah terlah berstatus diselesaikan, dengan rincian 138 segmen antar provinsi dan 530 segmen antar kabupaten/kota. Tinggal 311 segmen batas daerah yang statusnya belum diselesaikan, dengan rincian; 27 segmen antar provinsi dan 284 segmen antar kabupaten/kota.

“Untuk daerah-daerah yang batasnya belum ditetapkan, masih ngambang saat ini, yang  jumlahnya 311, maka Mendagri bersama dengan Pemda yang berkaitan, melaksanakan percepatan penyelesaian penegakan batas wilayah, jadi kebersamaan antara Kemendagri dengan Pemda,” jelas Mendagri.

Sementara itu, dalam Pasal 5 Ayat (3) dijelaskan bahwa Dalam hal terdapat Batas Daerah yang akan atau dalam proses revisi, dilakukan pembahasan percepatan penyelesaian penegasan Batas Daerah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri bersama pemerintah daerah.

Kemudian Pasal 5 Ayat (4) disebutkan bahwa Hasil dari pembahasan percepatan penyelesaian penegasan Batas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak. Sedangkan dalam ayat (5) menegaskan, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan Batas Daerah berdasarkan berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam peraturan menteri paling lama 5 (lima) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

“Setelah ada berita acara kesepakatan untuk pihak-pihak yang terkait, maka dibuatkan peraturan menteri paling lama 5 bulan, ini persoalannya, 5 bulan terhitung sejak PP ini berlaku, nah ini yang harus sudah mulai kita bergerak bersama pusat dan daerah,” tandasnya.

Mendagri menjelaskan, sebagaimana Pasal 6 PP yang sama, yang menyebutkan “Dalam hal pemerintah daerah tidak bersepakat terhadap Batas Daerah yang telah dibahas bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri berwenang memutuskan dan menetapkan penegasan Batas Daerah paling lama 1 (satu) bulan.”

“Dalam waktu sampai 2 Juli, tidak ada kesepakatan, berita acara tidak dibuat, maka PP ini memberikan amanat dan mandat, Mendagri berwenang memutuskan paling lama 1 bulan artinya sampai dengan 2 Agustus,” jelas Mendagri.

Ia juga menjelaskan, pihaknya telah membentuk tim dalam rangka mengakomodir dan memfasilitasi percepatan batas daerah ini. Mendagri juga berharap, gubernur dapat membuat tim serupa guna percepatan batas daerah antar kabupaten/kota. Atas dasar fasilitasi dari pemerintah pusat, dan kerja sama dengan pemerintah daerah ini, diharapkan penyelesaian segmen batas daerah dapat segera diselesaikan maksimal 5 bulan sejak PP ditetapkan, sehingga batas daerah dapat diselesaikan guna kepastian hukum dan kemudahan berusaha di daerah. (Arianto)


Share:

Dirjen Dukcapil: Tidak Ada Kolom Jenis Kelamin Transgender di KTP-el


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ditjen Dukcapil memberikan penjelasan terkait dengan banyaknya masyarakat yang perlu mendapatkan pemahaman utuh dengan upaya Ditjen Dukcapil Kemendagri membantu para transgender membuat KTP-el dan KK.

Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh ingin memberikan penjelasan yang utuh. Menurut Pakar Hukum Administrasi dan Sosiologi Hukum itu, di dalam KTP-el tidak ada kolom jenis kelamin "Transgender". 

"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin.

Dalam kasus yg berbeda, perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang," kata Dirjen Zudan dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (25/4/2021).  

Jadi, kata Zudan, bila transgender sudah merekam datanya, pasti tercatat menggunakan nama asli. 

"Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu," kata Zudan gamblang. 

Lebih jauh dirinya menjelaskan, Dukcapil memang pro aktif membantu memudahkan KTP-el buat kaum transgender. Dasar hukumnya dalam UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial. 

"Kita melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin. Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga mahluk Tuhan yang wajib kami layani dengan non diskriminasi dan penuh empati," demikian Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. (Arianto)


Share:

Kemendagri Siap Ayomi Setiap Kegiatan Apkasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian Noervianto mengucapkan selamat kepada para pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang baru. Ia pun menyampaikan pesan Mendagri, agar Apkasi melakukan kolaborasi dengan Kemendagri terkait jalannya pemerintahan di daerah.

"Pesan Pak Mendagri kepada Apkasi, diharapkan adanya sinergi, kolaborasi antara asosiasi dengan kami di Kemendagri. Setiap ada masalah yang menyangkut pemerintahan daerah bisa didiskusikan langsung dengan kami. Nomor HP Dirjen-Dirjen di Kemendagri siap kami share,” kata Ardian dalam kegiatan Silaturahmi Dewan Pengurus Apkasi dan Santunan Anak Yatim di Gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta, Kamis (22/04/2021).

Dengan demikian, Ardian mengimbau, kapan pun para Bupati beserta jajarannya mengalami kendala atau permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, agar dapat segera dikoordinasikan atau dikonsultasikan dengan Kemendagri. “Ataupun diadakan audiensi secara langsung,” ujar Ardian.

Ardian menambahkan, ada beberapa hal strategis yang memang butuh masukan dari para pengurus Apkasi. Yang paling utama, kata dia, menyangkut Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. “Karena Bapak dan Ibu Bupati lah yang menjadi aktor implementator kebijakan Kemendagri menyangkut desain APBD, maka kami sangat berharap segala bentuk masukan dan saran yang konstruktif,” imbuhnya.

Berikutnya, Ardian lantas menyebutkan tahapan pemilu serentak 2024 akan dimulai pada tahun 2022. Dari kacamata pembiayaan, kata dia, dibutuhkan anggaran yang cukup besar.

Untuk itu, berkaitan dengan Pilkada, Ardian mengemukakan perlunya dibuat semacam dana cadangan. “Jadi silahkan nanti pemerintah daerah merumuskan berapa estimasi kebutuhan untuk Pilkada di 2024 dan nabungnya bisa dimulai dari tahun 2022, sehingga dengan langka ini mudah-mudahan bebannya tidak berat di 2024,” jelasnya.

Ardian juga menyampaikan, saat ini di Kemendagri bersama dengan Kemenkeu, Bappenas, Setneg dan Kemenkumham sedang mendesain RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Di dalamnya nanti akan mereformasi ulang bagaimana mendesain DAU, DAK, DBH, Dekon dan TP.

“Tentunya Bapak/Ibu lah yang nanti akan menerima dampak terhadap pijakan tersebut. Kami nanti butuh semacam panitia kecil dari Apkasi sebagai tempat kita diskusi dan konsultasi agar bisa memperjuangkan kebutuhan dana di daerah. Jadi UU Nomor 33 Tahun 2004 harus kita evaluasi dan bagaimana arah kebijakannya ke depan, sehingga hal ini pun kami perlu masukan dari Bapak/Ibu Bupati sekalian,” tandas Ardian.

Menyoal SIPD, Ardian menjelaskan, awalnya sistem itu dirancang sebagai kanal rekaman, di mana setiap daerah transaksi direkam, karena pihak Kemendagri membutuhkan informasi yang update, yang aktual dan faktual. Apalagi hal itu memang menjadi mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemerintah daerah wajib menyajikan informasi keuangan dan pembangunan.

“Seiring dengan kebutuhan, SIPD ini mendesak diterapkan sehingga mimpinya nanti Presiden memiliki semacam dashboard yang bisa melaporkan secara realtime bagaimana laporan belanja daerah dan apa saja output progres pembangunan di semua daerah,” harapnya.

Sebelum mengakhiri paparannya, Ardian kembali menegaskan pesan Mendagri yang mewanti-wanti agar para Dirjen di Kemendagri mengayomi semua asosiasi pemerintah daerah. “Kami merasa terhormat diundang oleh Apkasi dan ke depan forum-forum, seperti inilah yang harus terus digalakkan,” tukasnya.

Sementara itu di penghujung acara, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik membuka ruang diskusi kepada para bupati untuk membahas beberapa isu strategis. Akmal memahami banyak hal yang harus didiskusikan termasuk masalah-masalah yang dihadapi oleh para bupati menyangkut persoalan di daerah.

“Prinsipnya kami di Kemendagri, khususnya di Direktorat Jenderal Otda hadir untuk memberikan fasilitasi dan pelayanan agar kepemimpinan teman-teman bupati di daerah, betul-betul bisa berjalan efektif hingga akhir masa jabatannya nanti,” imbuh Akmal.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Apkasi Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengatakan, kegiatan di bulan suci Ramadhan ini merupakan kali pertamanya di Apkasi sejak ia dilantik pada 26 Maret 2021 silam. "Alhamdulillah di bulan yang penuh berkah ini kita bisa berkumpul bersama para bupati dan Kemendagri sambil kita mendiskusikan peran Apkasi ke depan untuk menghadirkan manfaat yang sebesar-besarnya kepada para anggota," ujarnya.

Sutan Riska mengharapkan dukungan penuh dari Kemendagri dalam setiap aktivitasnya. Apalagi, kata dia, peran Kemendagri sangatlah besar. “Hal ini terus mendorong kami untuk terus berkoordinasi, berkonsultasi dan bekerja sama dengan Kemendagri untuk ke depan bisa membantu kami di pemerintah kabupaten bisa menjalankan fungsi kepemerintahan selaras dengan kebijakan-kebijakan nasional," imbuh Bupati Dharmasraya ini.

Sutan Riska juga menyampaikan, Apkasi belum lama ini menyelenggarakan rapat teknis untuk memberikan masukan terhadap Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022. Sutan menambahkan, beberapa isu yang mengemuka adalah Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Pembahasan SIPD bagi para bupati cukup antuasias untuk disikapi, bukan kami di daerah tidak suka dengan SIPD, justru pembahasan kami lebih mengharapkan bimbingan dan arahan khusus dari Kemendagri agar terjadi keseragaman di semua pemerintah kabupaten. Apkasi mendorong SIPD ini bisa menjadi program unggulan dari pemerintah pusat," tegas Sutan.

Hal penting lainnya, Sutan menjelaskan sesuai dengan amanat Munas V Apkasi 2021 yakni tentang susunan kepengurusan Apkasi masa bhakti 2021-2026. "Alhamdulillah tugas kami untuk menyusun dewan pengurus telah rampung dan kami berniat untuk melaporkan langsung kepada Mendagri dalam waktu dekat ini,” ujar Sutan lagi.

Dalam acara yang berlangsung sederhana dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tersebut, selain Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, juga hadir Penasehat Khusus Apkasi Ryaas Rasyid, serta para bupati dari berbagai daerah. (Arianto)



Share:

Mendagri Harap Pembangunan SDM Menjadi Perhatian di Papua


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua mengamanatkan afirmasi untuk memperkuat sumber daya manusia (SDM) asli Papua. Diharapkan hal itu dapat menjawab persoalan SDM yang dihadapi oleh Provinsi Papua. Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat memberi sambutan pada Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Papua Tahun 2022 secara virtual, Selasa (20/4/2021).

Mendagri pun meminta agar program-program yang bakal dijalankan dapat memberikan afirmasi bagi percepatan pembangunan SDM asli Papua. Menurut Mendagri, keberpihakan itu harus ada, tetapi tetap dengan memperhatikan kualitas. Dengan kata lain, bukan karena dipaksakan. “Tetapi memang karena kualitasnya yang baik, seperti rekrutmen PNS, TNI/Polri,” ujar Mendagri.

Kendati demikian, Mendagri menekankan, jangan sampai semua SDM asli Papua diarahkan untuk menjadi pegawai negeri. Pasalnya, potensi sumber daya alam yang dimiliki Provinsi Papua begitu melimpah dan dapat dimanfaatkan untuk bertahan hidup. 

Menurutnya, masyarakat sekitar bisa didorong untuk berwirausaha, saling bekerja sama dengan warga lain untuk memanfaatkan sumber daya alam, dan melakoni usaha lainnya.

Untuk itu, kata Mendagri, pendidikan vokasi sebagai upaya menunjang pengelolaan tersebut sangat dibutuhkan. Mendagri menyadari, meski beberapa tempat di Provinsi Papua telah memiliki perguruan tinggi, tetapi di daerah tertentu belum tersedia. Hal ini membuat jarak Indeks Pembangunan Manusia antardaerah terbilang jauh.

Karena itu, Mendagri menilai perlunya dibangun perguruan tinggi atau sekelas politeknik untuk menunjang pendidikan vokasi di beberapa daerah. Dia mengaku sudah menyampaikan hal ini kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan agar dapat diberi dukungan. (Arianto)


Share:

Dirjen Dukcapil: Indonesia Miliki Bank Data 37,9 juta Golongan Darah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri merilis data statistik terbaru terkait jumlah penduduk yang sudah melaporkan golongan darahnya. Tercatat sebanyak 37.903.423 penduduk telah melaporkan golongan darah mereka.

Lebih rinci, tercatat sebanyak 7.926.326 jiwa memiliki golongan darah A; 8.036.227 bergolongan darah B; sebanyak 3.175.187 bergolongan darah AB. Selanjutnya sebanyak 16.878.049 penduduk memiliki golongan darah O; 640.844 jiwa bergolongan darah A+; 37.898 jiwa golongan darahnya A-; 358.837 golongan darah B+; 25.290 jiwa golongan darahnya B-; 113.962 jiwa golongan darahnya AB+; 44.090 jiwa bergolongan darah AB-; 328.149 jiwa bergolongan darah O+; dan 338.564 penduduk bergolongan darah O-.

Menurut Dirjen Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Dukcapil kini sudah memiliki data bank darah yang bisa digunakan oleh banyak pihak.
Yang menarik, kata Dirjen Zudan, dalam statistik kependudukan, penduduk terbanyak bergelar doktor atau S3 adalah penduduk bergolongan darah O.

"Bila gelar doktor disamakan dengan penduduk yang cerdas, maka yang bergolongan darah O di Indonesia itu cerdas-cerdas. Persentasi penduduk bergelar doktor itu terbanyak bergolongan darah O. Pemilik golongan darah O jumlahnya ada lebih 16 juta penduduk," ungkapnya di Jakarta, kamis (15/4/2021).

Bagi Palang Merah Indonesia, sambung Dirjen Zudan, informasi golongan darah penduduk akan mempermudah bagi PMI untuk merencanakan wilayah prioritas donor darah tertentu. "Sebab informasi golongan darah penduduk tersedia dengan akurat by name by address di database kependudukan Dukcapil. Juga penting bagi rumah sakit apabila memerlukan golongan darah bagi pasiennya." demikian Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. (Arianto)




Share:

Kemendagri Hadirkan Mesin Anjungan Mutasi Simudah


Duta Nusantara Merdeka | Bogor 
Sistem mutasi aparatur sipil negara (ASN) pada seluruh level pemerintah daerah di Indonesia makin dipermudah, seiring upaya perampingan birokrasi yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri telah menyiapkan mesin Anjungan Mutasi yang memuat sistem informasi mutasi daerah (Simudah).

“Kehadiran Anjungan Simudah mengedepankan prinsip transpransi karena setiap ASN di berbagai daerah cukup dengan NIP dan tampilan wajahnya untuk mengecek pengajuan mutasi dan SK yang diajukan secara online,” ungkap Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah, Jumat (16/4/2021).

Anjungan “Simudah” sudah diperkenalkan dan disimulasikan kepada  seluruh Kepala BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Imdonesia yang mengikuti Rapat Virtual Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Otonomi Daerah di De Boekit Coffee, Hambalang, Bogor, Kamis sore (15/4/2021).

Adapun pembicara dalam dalam Rapat Virtual tersebut adalah Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, Direktur Fasilitasi Kelembagaan Kepegawaian dan Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah; Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Hj Imas Sukmariah,  dan Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan & Otonomi Daerah, Kementerian PAN & Reformasi Birokrasi Jufri Rahman.

Menurut Cheka, nantinya setelah di-launching pada Hari Otonomi Daerah Tahun 2021, peralatan ini akan disebar ke seluruh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan begitu, ASN tidak perlu lagi mengeluarkan biaya ekstra untuk pergi ke Jakarta mengecek SK Mutasi. "Semua bisa dicetak langsung dari Anjungan Mutasi Simudah di daerahnya masing-masing,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menjelaskan reformasi birokrasi yang sedang dilakukan Kemendagri pada intinya memberikan ruang yang sama kepada semua ASN untuk berkarir di semua daerah di Indonesia. Itu berarti akan ada pergerakan dari satu daerah ke daerah yang lain. 

Oleh karena itu, dengan adanya sistem informasi mutasi daerah yang memberikan kemudahan, mutasi bukan lagi menjadi hal yang rumit bagi ASN karena lebih mudah mencari tempat berdinas demi karir ke depan.
“Jadi kehadiran “Simudah” ini betul-betul mempermudah karir ASN sekaligus mempermudah reformasi birokrasi,” ungkap Akmal. 

Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Imas Sukmariah yang hadir sebagai pembicara pada acara tersebut menambahkan kehadiran “Simudah” mempermudah ASN memantau proses pengajuan mutasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), BKN dan Kemendagri.

“Setiap keputusan bisa dilihat oleh setiap ASN yang mengajukan mutasi. Ini menjawab bahwa proses mutasi ini memang mudah dan akuntabel,” ujarnya.

Dengan makin mudahnya proses mutasi ASN daerah, Imas Sukmariah yakin, akan terjadi distribusi kompetensi yang merata pada pemerintah daerah di seluruh Indonesia. (Arianto)



Share:

Kepala Daerah Terpilih Diimbau Kendalikan Laju Covid-19


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau agar kepala daerah terpilih melakukan pengendalian terhadap laju pandemi Covid-19, karena kepala daerah merupakan Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing. 

Mendagri membeberkan sejumlah indikator dari keberhasilan pengendalian Covid-19.  Yang paling utama adalah turunnya angka positif. Namun penurunan angka positif ini bukan dengan menurunkan jumlah testing. "Testingnya meningkat, tetapi memang angkanya (positifnya) yang rendah, karena kasusnya menurun," ujar Mendagri saat memberi arahan pada Rapat Koordinasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2020, yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (14/4/2021).

Indikator lainnya yakni tingkat kesembuhan yang tinggi. Ini didapatkan karena treatment dan pencegahan yang dilakukan secara baik. Indikator selanjutnya, yakni angka kematian yang rendah. Salah satu ukuran untuk melihat angka kematian akibat Covid-19 rendah, kepala daerah dapat memanfaatkan data kematian yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan kata lain, tak hanya mengandalkan data dari rumah sakit. 

"Dukcapil itu memiliki angka kematian, orang meninggal biasanya buat akta (kematian)," kata Mendagri. Bila ternyata tidak terjadi lonjakan kematian baik berdasarkan data Dinas Dukcapil maupun rumah sakit, itu berarti menunjukkan bahwa angka kematian akibat Covid-19 betul-betul rendah. 

Indikator terakhir, yakni kesiapan ruang rumah sakit untuk menampung pasien Covid-19 atau Bed Occupancy Rate (BOR). Jika ketersedian ruang ICU rumah sakit atau angka BOR masih di bawah 50 persen, itu menunjukkan kondisi yang baik. Namun, bila angka itu mendekati 100 persen, kondisi itu terbilang buruk, karena orang yang sakit tak bisa terlayani. 

Untuk itu, Mendagri menekankan, agar angka positif Covid-19 menjadi perhatian pemerintah daerah saban harinya. Perhatian itu juga dilakukan kepada angka kesembuhan dan kematian. Kondisi itu harus menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. "Itu menjadi menu tiap hari bagi kepala daerah," kata Mendagri. (Arianto)


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini