Peringati Hari Kartini, DWP Kemendagri dan DWP Ditjen Bina Adwil Gelar Inspiring Woman Festival
Kemendagri Terbitkan Inmendagri Cegah Covid-19 di Ajang MotoGP Mandalika
MIPI Nilai Pemindahan IKN Solusi Tepat Bagi Pemerataan Ekonomi
Mendagri Akan Bentuk Tim Pelajari Kiat Lampung Capai Realisasi Pendapatan dan Belanja yang Tinggi
Sambut Tahun Baru, Indonesia Cetak Rekor Lantik 143.115 Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemda secara Serentak
Kemendagri Dorong Daerah Terbitkan Perda terkait Pungutan Retribusi Bangunan Gedung
Pelaksana tugas (Plt) Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan, perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG merupakan respons dari terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PBG sendiri dapat diperoleh melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung.
Suhajar menuturkan, keberadaan Perda yang membolehkan Pemda memungut retribusi merupakan kebutuhan yang perlu segera dipenuhi. Sebab, apabila pungutan retribusi itu tak memiliki dasar hukum, maka seorang kepala daerah dapat dikenakan sanksi.
“Persoalan utama kita adalah menyegerakan Peraturan Daerah yang membolehkan kepala daerah itu memungut retribusi,” kata Suhajar saat memimpin rapat Percepatan lmplementasi Penerbitan PBG di Daerah, Jumat (17/12/2021).
Karena itu, lanjut Suhajar, Mendagri berpesan agar seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) segera menyusun Perda tersebut, baik dengan merevisi maupun membuat Perda baru. Dengan begitu, Pemda dapat menarik retribusi sebagai bagian dari pemasukan kas daerah.
Kendati demikian, Suhajar menyadari proses pembuatan Perda membutuhkan waktu yang tak sebentar. Karena itu, dirinya menegaskan, perlunya kerja sama semua pihak terkait agar penyusunan itu dapat berjalan cepat. Suhajar menyarankan, agar daerah yang belum menyelesaikan Perda dapat berkonsultasi dengan daerah lain yang telah rampung mengurus penerbitan regulasi tersebut. (Lak/Ant)
Sebanyak 48 Bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu Ikuti Tes Psikologi Lanjutan
Kemendagri: Daerah Dapat Lakukan Lelang Dini Sejak Juli atau Agustus Tahun Sebelumnya
Membangun Smart City Harus Sesuai dengan Masalah dan Kebutuhan Masyarakat
Kemendagri Evaluasi Progres Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah yang Dilakukan 34 Pemerintah Provinsi
Integrated Technology Event (ITE) Hybrid Event 2021 Jadi Ajang Pertukaran Gagasan dan Teknologi untuk Kota Cerdas
Hindari Mobilitas di Tengah Pandemi, Kemendagri Membagi Lokasi SKB CPNS Sesuai Domisili Peserta
Hal itu disampaikan Kepala Biro Kepegawaian Rahajeng Purwianti mewakili Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri dalam sambutan pembukaan pelaksanaan SKB Pengadaan PNS Kemendagri Tahun 2021 di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Minggu (28/11/2021).
Rahajeng menjelaskan, peserta yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mengikuti tes SKB di Kantor Pusat BKN. Adapun jumlah peserta yang berhak mengikuti tes di Kantor Pusat BKN ini sebanyak 240 orang. Sementara peserta yang berdomisili di luar wilayah Jabodetabek mengikuti tes SKB di 4 Kantor Regional BKN dan 7 Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN dengan jumlah peserta sebanyak 202 orang.
Ia menjelaskan, untuk menghindari penularan Covid-19 pelaksanaan tes ini menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal itu seperti mengenakan masker, pelindung wajah, menjaga jarak, mencuci tangan, dan sebagainya. Para peserta juga diwajibkan membawa alat tulis pribadi.
Selain itu, para peserta wajib menunjukkan hasil tes usap PCR dalam kurun waktu 3x24 jam atau tes cepat antigen 1x24 jam dengan keterangan negatif. Mereka juga wajib mengisi dan membawa bukti pengisian formulir deklarasi sehat pada portal https://sscasn.bkn.go.id.
“Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah,” tutur Rahajeng.
Rahajeng berharap, para peserta SKB dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan tim seleksi. Selain itu, para peserta diimbau agar menjunjung tinggi nilai sportivitas, kejujuran, percaya pada diri sendiri, dan memberikan kemampuan terbaik. Selain itu, ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh panitia, terutama Tim Fasilitasi Computer Assisted Test (CAT) BKN yang telah mendukung sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
”Semoga pelaksanaan seleksi kompetensi bidang pada hari ini dapat berjalan secara baik dan lancar sesuai prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dan tidak dipungut biaya,” harapnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan SKB ini merupakan tahapan lanjutan dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Administrasi. Dari 8.755 orang yang mengunggah dokumen pendaftarannya melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) hanya 6.286 orang yang lulus administrasi dan berhak mengikuti tahapan SKD. Kemudian dari jumlah itu, sebanyak 442 orang yang dinyatakan lulus tahapan tersebut.
Sedianya, peserta yang dinyatakan lulus SKD sejumlah 591 orang. Angka itu sesuai dengan hitungan 3 kali jumlah formasi jabatan yang dibutuhkan Kemendagri tahun 2021, yakni sebanyak 197 formasi. Namun dari jumlah kebutuhan itu, 17 formasi tidak ada pendaftar, 4 formasi tidak ada peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD, dan 2 formasi tidak hadir mengikuti tahapan SKD. (Arianto)
Pelaksanaan SKB Pengadaan PNS Kemendagri Tahun 2021 Berjalan Lancar
Webinar MIPI: Paradigma dan Kebijakan Satpol PP
Mendagri Tegur Pemerintah Daerah yang Realisasi Belanja APBD-nya Masih Rendah
Kemendagri: Sebanyak 535 Pemda Telah Lakukan Input RKPD melalui SIPD
Kemendagri Terima Hasil Pengukuran Indeks Inovasi Daerah dan Penilain IGA dari Universitas Indonesia
Kepala BPSDM Kemendagri: Digitalisasi Menuntut ASN Menjadi Generasi Pembelajar
Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi Terpilih Sebagai Ketua Umum FORSESDASI Periode 2021-2024
Lalu Gita Ariadi bersama kepengurusan barunya akan menjabat selama 3 (tiga) tahun ke depan, untuk periode 2021-2024. Ia terpilih lewat mekanisme pemilihan yang sah dalam forum yang ia pimpin bersama Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Setjen, dan masing-masing 1 (satu) Sekda Provinsi dari 3 (tiga) wilayah. Setelah terpilih dan diumumkan, agenda Munas dilanjutkan dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan dan penyerahan memorial jabatan, serta penyerahan bendera pataka FORSESDASI dari ketua umum lama kepada Sekjen Kemendagri untuk diserahkan kepada ketua umum terpilih.
Dalam laporannya, Ketua Umum FORSESDASI periode 2018-2021 Nasrun Umar mengungkapkan, masa jabatan kepengurusannya sebenarnya telah berakhir pada April 2021. Namun, karena pandemi Covid-19, lalu dilakukan penundaan Munas, sehingga baru bisa dilaksanakan pada Kamis (21/10/2021) di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta. Kegiatan ini pun dilakukan dengan penerapan protokol kesehahatan yang ketat, dan pembatasan jumlah kehadiran fisik para undangan. Karena itu, sebagian peserta lainnya mengikuti Munas secara virtual.
“Kepengurusan FORSESDASI 2018-2021 yang ditetapkan pada tanggal 26 April 2018, sebetulnya ini sudah lewat April 2021, seyogyanya ini sudah dilakukan Munas, tapi dikarenakan pandemi Covid-19 harus dilaksanakan pada hari ini,” kata Nasrun Umar.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Anggaran Dasar FORSESDASI, pengurus FORSESDASI hanya mempunyai masa bakti 3 tahun. Dengan berakhirnya masa kepengurusan tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar FORSESDASI perlu dilakukan Munas IV untuk memilih kepengurusan FORSESDASI yang baru, untuk periode 2021-2024.
“Mengingat kondisi pandemi Covid-19, Munas IV dilaksanakan secara virtual, yang dihadiri langsung oleh beberapa Sekda Provinsi se-Indonesia, sedangkan Sekda Kabupaten/Kota dan Kepala (Biro) Organisasi Setda Provinsi, serta Kabag Organisasi Kabupaten/Kota se-Indonesia mengikuti acara Munas IV secara virtual di tempatnya masing-masing,” jelasnya.
Adapun berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus Pusat Nomor 01/DPP-Forsesdasi 2021 tentang Susunan Dewan Pengurus Pusat Forsesdasi periode 2021-2024, yakni sebagai berikut:
Pengawas :
Ketua : Menteri Dalam Negeri
Wakil Ketua : Sekjen Kemendagri
Anggota : Gubernur NTB
Pengurus:
Ketua Umum : Sekda Provinsi NTB
Ketua I : Sekda Provinsi Papua
Ketua II : Sekda Provinsi Sulawesi Utara
Ketua III : Sekda Provinsi Sumatera Barat
Sekretaris Umum : Sekda Provinsi Sulawesi Barat
Sekretaris I : Sekda Provinsi DKI Jakarta
Sekretaris II : Sekda Provinsi Sulawesi Tengah. (Tha/Ari)