Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Bupati Manggarai NTT Resmi Dilaporkan Anggota DPRD "Marsel Ahang" Ke KPK


DNM.com (Mangarai - NTT)
Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), DR. Kamelus Deno, resmi dilaporkan Marsel Ahang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat,(20/07),lalu.

Dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan / Informasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) bernomor : 97372 ber- kop KPK itu menyebutkan, Pelapor atas nama : Marsel Nagus Ahang dengan Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Manggarai, telah menyampaikan laporan informasi pengaduan masyarakat tentang : Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK), Dana bantuan bencana alam senilai Rp. 18 Milyar rupiah dan mengalihkan pekerjaan proyek tersebut pada pekerjaan yang kerusakannya tidak disebabkan oleh bencana alam.

Menurut Ahang, Laporan itu di hantar langsung oleh nya dan diterima oleh salah seorang staf Lembaga Anti Rasuah itu dengan nama Lidia Theresia Bangun.

Data yang diperoleh dari floreseditorial.com, Ahang melaporkan Bupati Manggarai itu atas dugaan penyalahgunaan dana bencana alam yang dialokasikan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) senilai 18 Miliar Rupiah.

Kepada awak media , Ahang menjelaskan, bahwa, Bupati Deno Kamelus diduga kuat telah mengalih fungsikan Dana yang dialokasikan oleh BNPB melalui proposal yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah kabupaten Manggarai pada awal tahun sebelumnya.

“Proposal itu diusulkan pemerintah daerah kabupaten Manggarai pada awal tahun 2017 dan dicairkan pada Desember tahun 2017,” tutur anggota DRPD dari partai PKS itu. 

Dijelaskannya bahwa, pemerintah daerah kabupaten Manggarai telah melakukan proses tender atas dana yang bersumber dari BNPB tersebut pada Juli lalu.

“Namun hampir separuh dari proyek yang ditenderkan tersebut bukan merupakan proyek bencana alam, melainkan proyek infrastruktur yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan bencana alam,” tandas Ahang saat ditemui di kantor DPRD kabupaten Manggarai, Rabu (12/09) pagi.

Menurutnya, dari 16 paket proyek yang ditenderkan oleh pemerintah daerah kabupaten Manggarai yang sumber dananya berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana, hanya terdapat 1 paket proyek yang dikerjakan karena bencana alam.

"Paket itu adalah paket proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi jembatan Wae Wuang senilai Rp. 6.400.000.000, sementara 15 paket proyek lainnya itu bukan karena bencana Alam,” tandas Ahang. 

Selain itu, diduga terjadi praktek nepotisme dalam pembagian jatah pada proyek – proyek yang ditenderkan oleh pemerintah.
"Karena beberapa proyek dikerjakan oleh keluarga bupati sendiri,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa, atas dasar itulah, dirinya mendatangi komisi pemberantasan korupsi di Jakarta untuk melaporkan Bupati Deno selaku pejabat yang paling bertanggung jawab atas dana yang bersumber dari APBN itu.

“Saya sudah temui BNPB pada tanggal 18 Juli lalu, menurut penjelasan pihak BNPB bahwa memang benar pihaknya sudah datang ke kabupaten Manggarai, namun mereka cuma mengambil sampling yaitu di Wae Wuang tetapi tidak melakukan survei atas keseluruhan lokasi bencana seperti yang disampaikan Bupati Deno dalam proposalnya,” tutup Ahang. **(Red-64)

Reporter : Louis Mindjo
Share:

Kejati NTT : Dugaan Korupsi Kredit Fiktif 2,6 M Bank NTT Waingapu Sunba Timur Akan Dibuka Kembali


DNM.com (Kupang NTT)
Kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada Bank NTT Cabang Waingapu senilai Rp 2, 6 miliar yang telah dinyatakan SP3 berpeluang untuk dibuka kembali oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Febrie Ardiansyah menegaskan, kasus itu bisa dibuka kembali oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT, jika ada permintaan secara resmi baik itu dari masyarakat, LSM atau forum anti korupsi di NTT.

“Jika ada permintaan, baik dari masyarakat, LSM atau forum anti korupsi yang ada di NTT, pasti penyidik buka lagi,” katanya saat dihubungi siang tadi Rabu, (12/09) seperti dikutip NTT TERKINI.

Asisten Pidana Khusus (As. Pidsus) Kejati NTT, Gaspar mengaku,kasus itu telah dinyatakan SP3 oleh jaksa. “Kami bisa saja buka kembali kasus itu, yang terpenting ada permintaan dari LSM, masyarakat, atau forum anti korupsi di NTT,” ungkap Gaspar.

Ditambahkan Gaspar, jika kasus itu dibuka kembali, maka orang pertama yang akan dipanggil yakni Kasie Pidsus Kejari Kota Kupang,Fredix Bere.

“Jika dibuka lagi maka akan dilakukan evaluasi dan yang akan dipanggil pertama untuk jelaskan kasusnya adalah Fredix Bere selaku Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, karena dia yang tahu jelas duduk persoalan kasus itu,”tambah Gaspar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam kasus itu lahan yang dijadikan sebagai lokasi para petani tidak menjadi agunan atau tidak memiliki ikatan berupa APHT dan SKMHT, sehingga Bank NTT cabang Waingapu tidak memiliki hak istimewa (Privance) untuk melakukan penyitaan meskipun telah jatuh tempo.

Bahkan, uang senilai Rp 2, 6 miliar yang digunakan untuk menyewa lahan tidak pernah digunakan oleh kelompok tani untuk ditanami karena diduga kuat sejumlah kelompok tani yang dibentuk adalah fiktif.

Ketika didalami oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Sumba Timur, salah satu tersangka mengakui jika Bank NTT tidak bisa melakukan eksekusi atau menyita lahan ketika jatuh tempo karena tidak memiliki ikatan APHT dan SKMHT. **(Red-60)

Reporter : Louis Mindjo
Share:

Suta: Ibarat Menunggu Godot Bila Ada Parpol Larang Eks Koruptor Tampil Nyaleg


DNM.com (Jakarta)
Apa yang menjadi tema untuk didiskusi secara berseri oleh  Madrasah Anti Korupsi (MAK) pada Rabu (25/7) siang sangat tepat saat ini.  Adapun Diskusi Seri XXIV kali ini adalah "Mencari Partai Politik  Anti Korupsi".

Menurut Wakil Sekjen Advokat Bangsa Indonesia (ABI) Suta Widhya SH  diskusi kali ini ibarat sedang menegakkan benang basah. Ibarat Menunggu Godot andai masyarakat berharap ada Parpol larang eks koruptor tampil menjadi calon legislatif.

"Sehingga pertarungan politik di antara partai politik dalam Pemilu 2019 yang seharusnya menjadi pertarungan gagasan dan visi misi untuk menyakinkan pemilih pastinya tidak akan berani menegaskan komitmen anti korupsi dengan langkah konkret. Mereka lagi-lagi lips service semata." Kata Suta.

Meski nantinya pemilih seolah disuguhkan gagasan dan ide, kontrak politik partai yang berbentuk komitmen visi misi, tapi kesudahannya itu semua sekedar tagline (#) manis dan branding semata." Lanjut Suta.

Namun demikian, Suta berharap andai  komitmen pemberantasan korupsi diwujudkan partai dengan mengambil langkah nyata,  seperti  salah satunya dengan tidak mencalonkan caleg mantan napi koruptor atau yang sedang diduga korupsi barulah dirinya percaya.

Alasannya karena masih banyak stok anak bangsa yang enggan tampil selagi sistem seremoni masih berlangsung. Sehingga mereka yang berpotensi enggan tampil untuk berkompetisi.

Secara sistematis  yang dilakukan selama ini  upaya pelemahan KPK  menjadi bukti bahwa kebijakan politik parlemen yang dilakukan partai politik "jauh panggang dari api" dalam hal pelaksanaan  komitmen pemberantasan korupsi.

Madrasah Anti Korupsi akan Mencari Partai Politik Anti Korupsi  yang digelar pada Rabu (25/7)pukul  14.00 wib di Aula KH. Ahmad Dahlan,  Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta menampilkan narasumber : Dahnil Anzar Simanjuntak (Pendiri Madrasah Anti Korupsi); Andy Rahmat Wijaya (Partai Gerindra); Siar A. Siagian (Partai Nasional Demokrat); M. Izzul Muslimin (Partai Amanat Nasional).**(Suta/Red-74)
Share:

Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara



DNM.com (Depok)
Pengadilan Negeri Depok memvonis bos First Travel Andika Surachman dengan hukuman 20 tahun penjara dan istrinya Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara dalam perisadangan yang digelar Rabu, 30 Mei 2018. Keduanya terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah dan pencucian uang yang berasal dari setoran jemaah umrah.

Keduanya hanya bisa tertunduk lemas ketika hakim menjatuhkan hukuman yang cukup berat. Selain hukuman penjara, Andika dan Anniesa juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp10 miliar
      
"Dengan ini mengadili terdakwa satu, Andika Surachman dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan terdakwa dua Annisa Hasibuan selama 18 tahun," kata hakim ketua Sobandi di persidangan.

Hakim tidak melihat ada yang dapat meringankan terhadap terdakwa Andika. Sedangkan Annisa, hakim mempertimbangkan yang bersangkutan memiliki anak dibawa umur.

Sedangkan untuk terdakwa Kiki Hasibuan, hakim belum menjatuhkan hukuman. Putusan terhadap pasangan suami istri itu tidak jauh dari tuntutan jaksa. **(Red-70)
Share:

Wasekjen Advokat Bangsa Indonesia : E-KTP Estafet Korupsi Rezim


DNM.com (Jakarta)
Dewan Pimpinan Rakyat Republik Infonesia (DPR RI) harus menyatakan pendapat Mosi tidak percaya terhadap kasus tercecernya sejumlah besar kartu E-KTP di Bogor.

Menurut Wakil Sekjen Advokat Bangsa Indonesia (ABI) Suta Widhya SH, Selasa (29/5) siang di Jakarta apakah 2/3 anggota DPR dimungkinkan bersepakat menggunakan hak Menyatakan Pendapat dengan Mosi Tidak Percaya kepada pemerintah Jokowi atas kejadian tercecernya E-KTP di bogor.

Jangan menganggap permasalahan ini sebagai persoalan sepele. Apalagi saat ini terjadi polemik di tengah mayarakat bahwa kasus tercecer E-KTP "digoreng"  antara pendukung partai oposisi dengan partai pro pemerintah.

Menurut Suta  persoalan E-KTP bukan mustahil  akan menjadi  persoalan menang atau kalah dalam pilkada serentak 2018 atau pemilu 2019 nanti. 

"Kita tahu, ini adalah permasalahan luar biasa yang menyangkut keberlangsungan identitas dan cita-cita bernegara. Bukankah  e-ktp merupakan identitas Warga Negara Indonesia yang harus dijaga kerahasiaannya? Dengan menunjukkan e-KTP seseorang bisa menggunakan hak pilihnya? Dengan kata lain, nasib bangsa ini terletak pada identitas tersebut. Sangat lazim  penanganan pengiriman e-ktp yang katanya rusak harus dilakukan dengan pengamanan yang ketat tidak ceroboh." Jelas Suta keheranan.

Belum jelas berapa juta keping  e-ktp sebenarnya. Tapi, anehnya mengapa polisi terkesan terburu-buru menyimpulkan tidak ada pelanggaran hukum atas kejadian tercecernya ratusan e-ktp di Bogor, seperti ada yang ditutup-tutupi. 

Proyek e-ktp sejak awal sudah mengalami banyak persoalan besar. Mulai dari kualitasnya yang mudah rusak andai sering difotokopi sampai alasan blangko yang kosong atau tidak ada di kelurahan. Banyak warga mengeluh hingga tahunan menunggu penggantian KTP konvensional menjadi E-KTP. 

Berbagai kasus bermunculan mulai dari persoalan biaya yang di mark up, chip e-ktp yang tidak berfungsi (KTP Plastik), server e-ktp yang ditempatkan di luar negeri,  duplikasi e-ktp "aspal" yang dikirim dari Vietnam dan seterusnya. 

Anehnya  pemerintah Jokowi sepertinya tidak pernah serius untuk mengungkap secara tuntas segala persoalan yang menyangkut e-ktp? Andai ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi  terkait data kependudukan e-ktp demi tujuan politik tertentu tentulah ini sangat berbahaya.

Lebih lanjut menurut Suta, DPR harus menyatakan sikap dan menggunakan hak Angket atau Hak bertanya kepada pemerintah karena tanpa terasa empat tahun sudah pemerintah Jokowi berkuasa faktanya pemerintah tidak mampu menyelesaikan persoalan e-ktp.

"Penegakan hukum terhadap orang-orang yang terlibat pun seperti 'tebang pilih'. Masih ada puluhan orang  penerima korupsi E-KTP yang bebas menjabat di legislatif maupun  eksekutif. Bahkan terkesan seperti 'estafet' Korupsi,  menjadikan persoalan KTP demi keuntungan politis nantinya." Duga Suta.

Apakah korupsi e-KTP ini merupakan estafet korupsi rezim, sehingga bukan semata korupsi uang tapi juga ada korupsi suara tengah berlangsung selama ini melalui pencetakan KTP? Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya. **(HSW/Red-68)
Share:

Sudah 71 Orang Diperiksa KPK di Kejati Sumut Terkait Kasus Suap Gatot


DNM.com (Medan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan dan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai saksi untuk 38 tersangka baru kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujonugroho. Total ada 71 orang yang diperiksa hingga hari terakhir. Mereka diperiksa di Kantor Kejati Sumatera Utara sejak hari selasa (22/5) hingga Kamis (24/5)

“Total dari Selasa sampai dengan hari terakhir ada 71 saksi, semuanya mantan dan anggora DPRD Sumut yang diperiksa KPK di sini (Kejati Sumut),” ucap Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, Kamis (24/5/2018)

Untuk hari ini, lanjut Sumanggar ada 25 orang saksi yang diperiksa. Semuanya anggota maupun mantan anggota DPRD Sumut. “Ada satu PNS tapi dia hanya membantu kelengkapan berkas anggota dewan yang diperiksa,” sebut Sumanggar.

Sumanggar menjelaskan selama berada di Sumatera Utara, KPK mengerahkan 14 orang penyidiknya untuk menggarap para saksi di Kantor Kejati Sumatera Utara. “Berdasarkan Surat Perintah Tugas ada 14 orang (penyidik). Mereka tidak dikawal. Kita hanya fasilitasi tempat saja,” urai sembari menyebutkan pemeriksaan berlangsung di aula lantai tiga gedung Kejati Sumatera Utara.

Sebelumnya dalam siaran persnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah memeriksa lebih dari 200 saksi baik di Jakarta, Mako Brimob Polda Sumut dan Kejati Sumut. Pemeriksaan itu masih berkutat pada kasus suap Gatot Pujo Nugroho.

Sampai saat ini kata Febri, total pengembalian uang suap dari saksi mencapai Rp4,35 miliar yang telah disita KPK yg berasal dari penyidikan terhadap 38 tersangka anggota DPRD Sumut.

“Pengembalian uang ini akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan dalam penanganan perkara,” pungkas Febri. **(Red-53)
Share:

30 Anggota DPRD Sumut Mengembalikan Uang Ke KPK

Febri Diansyah - Juru Bicara KPK

DNM.com (Jakarta)
Sebanyak 30 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) penerima yang suap eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugoroho mengembalikan uang ke KPK. Jumlah uang itu senilai total Rp 1,9 miliar.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan mengatakan Saya dapat informasi dalam enam hari di Sumut ada lebih dari 30 anggota DPRD yang mengembalikan uang yang kemudian kita sita, jumlahnya sekitar Rp 1,9 M," kata Febri.

Febri mengatakan, selama sepekan ini, penyidik KPK berada di Sumut untuk melakukan pemeriksaan. Sebanyak 94 saksi, mayoritas anggota DPRD Sumut, sudah diperiksa sehingga total sudah lebih dari 150 saksi yang sudah diperiksa.

Pengembalian uang ini, Febri memastikan catatan tersebut akan masuk berkas perkara. Nantinya informasi tersebut juga akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan saksi ataupun tersangka.

"Tentu saja ini akan dilakukan penyitaan dan menjadi berkas dalam perkara tersebut. Kami akan pelajari lebih lanjut pemeriksaan di Sumut tersebut untuk kepentingan tersangka atau saksi-saksi tambahan lainnya," jelasnya.


Berikut Nama - Nama 38 Anggota DPRD Sumut yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut :

Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.

Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean. ** (Red-89)
Share:

Cawagub Sumut Musa Rajeck Shah diperiksa KPK di Mako Brimob


DNM.com (Medan)
Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018 - 2023 Musa Rajeck Shah (Ijeck) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Saksi kasus Korupsi Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho di Mako Brimob Poldasu Jl.K.H. Wahid Hasyim, Sabtu (21/4/2018).

Ijeck diperiksa KPK bersama Ayahnya H. Anif, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak ketiga (swasta) atas kasus suap pengesahan APBD mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memeriksa para saksi untuk mengklarifikasi kasus pada periode pemerintahan dan DPRD sebelumnya, ijeck diperiksa untuk 38 anggota DPRD periode 2009-2014, yang ditetapkan menjadi tersangka.

"Selain itu, hari ini juga teragendakan sekitar 18 saksi lain dari unsur Pemprov Sumut, staf DPRD, dan pihak swasta," sambung Febri.

Selain itu KPK juga memeriksa Gubernur Sumut H.T. Erry Nuradi, karena Saat itu Tengku Erry yang merupakan politikus Partai NasDem ini masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumut.**(Red-91)
Share:

Usut Pungli Gebraksu Gelar Aksi Bela Pedagang


Sumber Foto : Gebraksu

DNM.com (Medan)
Para Pedagang Pasar marelan sampai saat ini tidak menemukan titik terang, tentang lapak dan tarif yang jelas, karena adanya dugaan pungli dan korupsi membuat pengelolaan pasar di marelan menjadi kisruh dan para pedagang merasa ini terombang-ambing dengan nasib tempat berjualan yang belum jelas.

Dugaan atau potensi Pungli dan Korupsi pada pengelolaan pasar di Medan cukup signifikan, apalagi jika kita menghitung sumbangan pendapatan ke kas daerah pada tahun 2018 hanya berkisar kurang dari 2 Milyard, jika dikalkulasi dari 54 Pasar yang dikelola secara resmi di Medan, per satu pasar hanya menghasilkan rata-rata 37 juta pertahun, jika dibagi perbulan berarti Rp. 3. 086.000,- jika dihitung perhari rata-rata, Rp. 105000,- yang di sumbangkan setiap pasar ke Kas Daerah.


Jika kita bandingkan dengan Pasar Marelan, kalau ada 800 lapak dan kios, kemudian rata-rata retibusinya  dikutip      Rp. 2000 maka pemasukan nya dapat mencapai Rp. 1.600.000,- per hari untuk satu pasar dengan 1 item retribusi, kita belum bicara retribusi pengelolaan parkir dan kebersihaannya, yang idealnya sumbangan PD Pasar ke Kas Daerah setelah dipotong biaya-biaya oprasional dan belanja pegawai adalah Rp. 1000.000 per hari untuk setiap pasar, itu belum terhitung soal pasar-pasar tradisional yang juga dikutip retribusinya oleh PD Pasar Medan.

Kisruh Pasar Marelan juga sudah menguak sejak awal dimulai pembangunan, dan seolah tak kunjung usai, proyek revitalisasi Pasar Marelan, yang bernilai Rp 26.230.480.000,00 sudah menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumatera. Proyek yang dikerjakan oleh Bukit-Teknika (BT), KSO pada tahun anggaran (TA) 2016, biayanya ditampung APBD Pemko Medan di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), mereka diwajibkan membayar denda keterlambatan senilai Rp.3.843.289.929,60, pada proyek revitalisasi Pasar Tradisional Pasar Marelan tersebut, karena kekurangan volume pada pekerjaan senilai Rp 318.886.970,40.


Gerakan Berantas Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara (Gerbraksu) bersama pedagang akan menggelar aksi bela pedagang ke kantor rakyat untuk mendesak Bapak Walikota Medan Dzulmi Eldin sebagai Walikota Medan agar mengeluarkan Surat Edaran Resmi dari Pemerintah Kota Medan tentang harga lapak dan kios di seluruh pasar yang ada di Kota Medan, terutama di Pasar Marelan, hal ini untuk menghindari kisruh serta pungli dan korupsi dalam proses pengelolaan pasar-pasar yang di Medan.

Koordinator Gerbraksu Saharuddin kepada wartawan. Rabu (11/04) mengatakan, jika itu tidak dilakukan tudingan bahwa dugaan adanya kebijakan konspiratif melalui tangan Dirut PD Pasar untuk memuluskan langkah Persatuan Pedagang Pasar Marelan (P3TM) dalam pengerjaan lapak pedagang yang dijual berkisar antara 12 juta bahkan lebih itu adalah karena mendapat beck up dari Walikota Medan atau Wakil Walikota Medan, benar adanya dan terkait adannya informasi bahwa ada uang Rp4.000.000,- juta yang dialokasikan dari harga lapak itu untuk pihak-pihak tertentu, perlu di usut tuntas,” ungkapnya. **(Red-80)

Share:

PN Jaksel Minta KPK Tetapkan Boediono Jadi Tersangka Kasus Bank Century


DNM.com (Jakarta)
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Bank Century dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tertuang saat pengadilan mengabulkan gugatan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018 /Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Selain Boediono, PN Jaksel juga memerintahkan KPK untuk menetapkan empat nama lainnya sebagai tersangka, yakni Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi, Miranda Swaray Gutom, dan Raden Pardede. 

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan, sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pengabulan gugatan praperadilan ini membuat KPK tidak memiliki alasan lagi untuk tidak menuntaskan perkara korupsi Bank Century yang telah berjalan sejak 2013.

Budiono terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengucuran dana Rp600 miliar untuk FPJP bagi PT Bank Century saat itu, sebelum pengucuran dana talangan negara.

Kasus Bank Century terakhir kali menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang divonis 15 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi pada April 2015. **(Red-78)
Share:

Sebanyak 38 Anggota DPRD Sumut 2009 - 2014 Ditetapkan Menjadi Tersangka Oleh KPK



DNM.com (Medan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara Periode 2009-2014 sebagai tersangka suap. Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, informasi ini diketahui setelah surat Pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ketua DPRD Sumatera Utara beredar di kalangan wartawan.

Surat Dokumen dengan nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 bertanggal 29 Maret 2018 itu ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman. dimana surat itu menyebutkan 38 Anggota DPRD Sumut Periode 2009 - 2014 yang ditetapkan menjadi Tersangka atas perbuatan menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Saat dikonfirmasi wartawan, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Saut Situmorang membenarkan Surat yang beredar dikalangan Publik tersebut, sementara itu Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengaku belum mengetahui dan memperoleh Surat tersebut,

Dalam Surat itu menunjukkan ada 12 sprindik yang diterbitkan KPK terhadap 38 orang tersebut. Sprindik dibuat pada 28 Maret 2018, dari 38 Nama tersebut terdapat juga anggota DPD dan DPR RI serta para Mantan Anggota DPRD Sumut yang masih menjabat dan tidak menjabat lagi.

Berikut Nama - Nama 38 Anggota DPRD Sumut yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut :

Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.

Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean. **(EPR/Red-53)

Share:

IPMMI Datangi Kantor KPK Minta Usut Nama-Nama yang Terkait Kasus Mega Korupsi E-KTP

Ketua IPMMI - Hans Suta Widhya, SH mendesak KPK untuk Mengusut Nama-Nama yang Terkait Kasus Mega Korupsi E-KTP

Jakarta (DNM)
Memasuki Tahun 2018 banyak Pihak menaruh harapan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat menyelesaikan kasus-kasus besar yang ditangani oleh KPK, seperti Mega Korupsi E-KTP saat ini, hal tersebut disampaikan oleh Hans Suta Widhya, SH Ketua Presidium Ikatan Polisi Mitra Masyarakat Indonesia di Kantor KPK Jl. Rasuna Said Jakarta Selatan.

Presidium Ikatan Polisi Mitra Masyarakat Indonesia (IPMMI) mendatangi Kantor KPK, karena IPMMI berharap KPK makin Progresif dan dapat menuntaskan kasus mega korupsi di Indonesia. Ujar Hans kepada dutanusantaramerdeka.com



Hans Suta mengungkapkan bahwa IPMMI akan mengawal pernyataan Pimpinan KPK Laode Syarif dan Saut Situmorang yang menyampaikan setidaknya ada sekitar 21 nama yang tersangkut dengan kasus E-KTP.

Berdasarkan info yang diperoleh IPPMI ada beberapa nama yang belum diperiksa, namun terkait dalam kasus E-KTP, diantaranya  Yasona Laoly ($ 84 ribu) Gamawan Fauzi ($ 5 juta), Ade Komarudin ($ 100 ribu), Ganjar Pranowo ($500 ribu) Melchias Mekeng ($1.3 juta) Oly Dondokambey ($1.4 juta) Teguh Juwarno ($200 ribu) dan Chatibul umam ($400 ribu).

Dalam Kasus E-KTP, IPMMI memberikan Apresiasi kepada KPK yang telah menetapkan dan menangkap Mantan Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR RI Setya Novanto dalam Mega Korupsi E-KTP Tersebut, dan kepada 21 nama yang terkait agar segera dihadapkan ke Pengadilan Tipikor**(SPH)
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini