Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

CLAT : Apa Kabar Kasus Korupsi Proyek Pemagaran Lahan IPAL Makasar



Duta Nusantara Merdeka | Makassar
CELEBES LAW AND TRANSPARENCY, selaku lembaga penggiat anti korupsi sangat menyayangkan kinerja Kejari Kota Makassar dalam penanganan perkara dugaan korupsi pada proyek pematangan dan pemagaran lahan IPAL MAKASSAR, kasus tersebut sedang dalam proses  penyidikan sejak tahun 2018.

Namun hingga saat ini penetapan tersangka belum dilakukan oleh tim penyidik kejari Makassar, tentunya ini menjadi pertanyaan besar bagi kami terhadap kejari makassar yang dimana kami menduga kuat bahwa pihak Kejari Kota Makassar secara sengaja mendiamkan kasus dugaan korupsi proyek pematangan dan pemagaran lahan IPAL MAKASSAR yang menelan anggaran sampai 8 Miliyar.

Maka dari hal tersebut kami mendesak pihak Kejari Makassar untuk tidak berlarut-larut dalam menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Dan kami meminta pula kepada pihak KEJATI SULSEL untuk melakukan supervisi terhadap kejari kota makassar terkait dengan penanganan perkara korupsi pada 
proyek Ipal makassar .

Dan kami perlu ingatkan apabila permintaan kami tidak dapat di indahkan dalam hal ini kejari makassar tidak melakukan konfirmasi terkait dugaan kami, maka kami tidak akan segan-segan melakukan aksi unjuk rasa yang ke 3x nya di kantor kejari makassar. **

Share:

Kajari Manado Dilaporkan ke Jaksa Agung Terkait Dugaan Suap


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kepala Kejaksaan Negeri Manado Mariyono diadukan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo oleh John Hamenda tersangka kasus penggelapan hak yang masih terkait sengketa perdata kepemilikan tanah milik John Hamenda seluas 5,2 hektar di kota Manado, Sulawesi Utara.

Menurut John Hamenda melalui kuasa hukumnya Napal Januar Sembiring di Jakarta, Rabu (8/5/2019) pihaknya mengadu kepada Jaksa Agung, karena Kejari Manado memutuskan berkas perkaranya yang disidik Polres Manado telah lengkap (P21) pada 2 Mei 2019.

"Selain itu ada semacam target atau upaya Kejari mempercepat pelimpahan berkas klien kami ke pengadilan untuk disidang," kata Napal usai mengirimkan surat pengaduan kepada Jaksa Agung.

Padahal, kata Nafal, sesuai surat JAM Pidum Nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tertanggal 22 Januari 2013 kepada semua Kajati soal penanganan perkara pidana umum yang obyeknya berupa surat tanah ada beberapa poin yang harus diperhatikan.

Terutama poin ke enam surat JAM Pidum yang menyebutkan jika terdapat gugatan atas barang atau tanah maka perkara pidananya dapat ditangguhkan atau dipending sampai tunggu putusan pengadilan dalam perkara perdatanya.

Pedomannya adalah pasal 81 KUHP, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1956 dan SEMA Nomor 4 Tahun 1980.

Sedang poin ke tujuhnya jika perkara pidana dapat atensi pimpinan maka jika dipandang perlu dapat diminta ekspose di Kejaksaan Agung sebelum berkas dinyatakan P21 atau sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.

"Nah kini soal kepemilikan tanah yang menjadi sengketa sedang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan klien kami selaku penggugat dan para pelapor selaku tergugat. Selain itu adanya sidang gugatan di PTUN Manado sejak 2018 dan kini tahap banding," tutur Napal.

Dikatakannya juga kalau kliennya sudah melaporkan balik para pelapor ke Bareskrim Mabes Polri pada 15 April 2019 dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor 263/II/Bareskrim dengan terlapor yaitu Aryanto Mulja, Subagio Kasmin, Siman Slamet, Ratna Purwati Nicolas Badarudin dan Deny Wibisono Saputra.

Para terlapor tersebut disangka melanggar tiga pasal yaitu pasal 266, 372 dan 385 KUHP. Turut juga dilaporkan Notaris/PPAT Karel Linduat Butarbutar dengan STTL Nomor 0171/II/Bareskrim pada 15 Februari 2019 dengan dugaan melanggar pasal 421 KUHP.

"Karena itu dengan ada gugatan perdata dan klien kami melapor ke Bareskrim, Kejari Manado seharusnya mematuhi surat JAM Pidum dengan tidak segera melimpahkan berkas klien ke pengadilan. Atau dipending dulu sampai ada putusan perdatanya," tutur Napal.

Sementara Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia yang mendapat laporan dan permohonan bantuan pendampingan dari John Hamenda terkait kasus ini, menilai Kejaksaan Negeri Manado sangat tidak profesional karena memaksakan kasus John Hamenda P21, meskipun sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 1956 Pasal 1 dan Surat Edaran JAM PIDUM yang pada intinya mengatur penanganan perkara pidana yang objeknya berupa tanah yang sedang dalam proses gugatan perdata harus ditangguhkan/dipending sambil menunggu keputusan perdatanya selesai.

"Jaksa Agung harus membuat ekspose atau gelar perkara di Jakarta terkait kasus John Hamenda sebelum dilimpahkan ke pengadilan karena ada laporan dugaan suap 5 Milyar Rupiah terkait P21 kasus ini," imbuhnya.

Mandagi juga menegaskan, kasus ini menarik atensi DPP SPRI karena institusi pers masih dipercaya masyarakat untuk menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol sosial.
 
"Karena berdasarkan Pasal 6 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers memberi tanggung-jawab kepada Pers Nasional untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran dalam rangka memperjuangkan keadilan dan kebenaran, sehingga dugaan praktek mafia hukum dalam penanganan kasus John Hamenda ini tepat menjadi sorotan kami," terangnya.

Menurut Mandagi, Jaksa Agung HM Prasetyo harus mampu mebersihkan institusinya dari praktek mafia hukum, termasuk dugaan suap 5 Milyar Rupiah dalam meloloskan P21 perkara pidana John Hamenda.(Arianto)




Share:

Ratusan Massa Relawan Doakan Jokowi Menang


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Ratusan massa relawan Doakan Jokowi Menang (DJM) melakukan aksi damai, di Kementrian PUPR dan KPK menyuarakan adanya dugaan korupsi pada proyek pembangunan kawasan permukiman nelayan, Tepi Air Kampung Hamadi, Kota Jayapura, Papua. Mereka membentangkan spanduk terpanjang berisi tuntutan para pendemo di depan Gedung Kementerian PUPR.

"Kami meminta Kementerian PUPR melakukan kewajibannya membayarkan ganti-rugi terhadap hak masyarakat adat keluarga besar Suku Ireeuw (Dominggus Irreuw - red),” terang Ketua Umum Relawan DJM, Lisman.

Diterangkannya, Pemerintah seakan lepas tangan dan mengabaikan persoalan ganti rugi terhadap hak-hak rakyat dalam penyelesaian ganti-rugi pembangunan Kerambah Kampung Nelayan Hamadi di Kota Jayapura Papua dengan Nilai Kontrak Rp 49.463.700.000.000. 

“Proyek itu dikerjakan PT. Basuki Rahmanta Putra dengan Konsultan PT. Blantickindo Aneka pada Dirjen Cipta Karya Kementrian PUPR Tahun Anggaran 2017 – 2018,” demikian tuntutan Massa aksi Relawan DJM di Kementrian PUPR dan KPK, Senin (18/3/2019).

Semangat Nawacita Jokowi Bersih, Merakyat dan Kerja Nyata, lanjut Lisman, seharusnya bisa diimplementasikan di Kementerian PUPR, terutama di Dirjen Cipta Karya. "Sehingga bisa menyelasaikan persoalan hak-hak rakyat supaya mereka tidak tertindas dan bisa mendapatkan keadilan yang nyata,” seru Lisman.

Sambil membentangkan spanduk terpanjang, para pendemo mengharapkan agar Presiden Jokowi dapat melihat kondisi dan nasib mereka di lokasi pemukiman nelayan di Jayapura. "Ribuan nelayan yang merupakan loyalis dan militansi Jokowi di Papua meminta kepada Presiden Jokowi agar dapat bisa melihat nasib mereka, akibat pembangunan kerambah,” tambah Lisman.

Relawan DJM meminta Pemerintah Pusat, terutama Kementrian PUPR agar bisa melakukan musyawarah mufakat terhadap kerugian yang menimpa hak-hak masyarakat adat yang belum diselesaikan sama sekali. “Kemudian hak-hak para nelayan pencari ikan yang terganggu terhadap pembangunan tersebut yang mengakibatkan aktivitas mereka saat ini terganggu,” tutur Lisman.

Menurut para demonstran, pembangunan proyek pemukiman nelayan ini tidak melalui proses yang semestinya. "Apalagi proyek tersebut, kami duga kuat tidak ada kajian amdal, sehingga tidak memperhitungkan dampak sosial, ekonomi dan lingkungan hidup yang ditimbulkan dari proyek tersebut,” urai Lisman lebih lanjut.

Dirinya juga menyampaikan bahwa merupakan suatu ketidakwajaran bahwa nilai proyek yang begitu besar tidak ada pergantian hak-hak masyarakat adat. Diduga kuat proyek tersebut di-mark-up, sebab proyek tersebut dinilai tidak berguna alias menghabis-habidkan uang rakyat saja.

Pihak relawan DJM mengancam akan membawa kasus ini ke Lembaga KPK agar diusut. “Kebetulan saat ini Tim KPK yang ada di Papua sedang sidak beberapa proyek yang sedang masalah,” tutup Lisman.(Arianto)
Share:

Presiden Jokowi Apresiasi Capaian Indeks Persepsi Korupsi yang Membaik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Presiden Joko Widodo mengapresiasi kerja keras semua pihak sehingga dalam empat tahun terakhir perilaku korupsi terus ditekan. Hasilnya, indeks persepsi korupsi Indonesia meningkat skornya dari sebelumnya 34 di tahun 2014 menjadi 38 di tahun 2018.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat memberikan sambutan dalam acara Penyerahan Dokumen Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020 dan Laporan Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2019. Acara tersebut dihelat di Istana Negara, Jakarta, hari Rabu, 13 Maret 2019.

"Saya yakin yang hadir di sini memiliki semangat yang sama untuk membuat Indonesia bebas dari korupsi dan saya mengapresiasi, saya sangat menghargai atas kerja keras semua pihak sehingga dalam empat tahun terakhir kita sudah dengan gencar, dengan terus menerus menekan perilaku korupsi sehingga indeks persepsi korupsi kita menjadi lebih baik dari skor yang sebelumnya 34 di tahun 2014 meningkat menjadi 38 di tahun 2018," ujar Presiden.

Kepala Negara kemudian menuturkan, berdasarkan survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW), pelayanan publik di Indonesia juga semakin bebas dari pungutan liar (pungli). Dari tahun 2016 sampai dengan 2018, survei tersebut menunjukkan bahwa pungli di bidang pelayanan kesehatan turun dari 14 persen menjadi 5 persen.

"Tapi tetap masih ada, 5 persen juga gede," ucap Kepala Negara.

Presiden menambahkan bahwa sementara di bidang pelayanan catatan sipil, survei tersebut mencatat pungli turun dari 31 persen menjadi 17 persen. Presiden menginginkan agar angka ini terus turun sampai nol persen. Untuk itu dirinya berharap agar semua pihak bekerja lebih cepat dan lebih giat dalam melawan korupsi.

"Karena kita semua tahu korupsi adalah musuh kita bersama sebagai bangsa, penyakit yang menggerogoti kesejahteraan rakyat, dinding yang menghalangi bangsa kita untuk bergerak maju, dan menghalangi kita semuanya untuk mewujudkan cita-cita konstitusi bangsa Indonesia," ucap Presiden.

Menurut Presiden, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan korupsi. "Tidak ada alasan bagi kita untuk menunda-nunda aksi mencegah korupsi dalam pemberantasan korupsi," tutur Kepala Negara.

Semenjak tahun 1995, organisasi Transparansi Internasional telah menerbitkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) setiap tahun yang mengurutkan negara-negara di dunia berdasarkan persepsi (anggapan) publik terhadap korupsi di jabatan publik dan politis. Tahun 2018, skor Indonesia naik menjadi 38 poin dari 34 poin di tahun 2014. tutup Presiden.(Arianto)
Share:

Dede Farhan Beri Pembekalan Timsus Tipikor GNPK RI Jabar



Duta Nusantara Merdeka | Bandung - Jawa Barat
Korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) yang harus dilawan dengan cara yang luar biasa juga. Artinya perlu pelibatan seluruh elemen bangsa untuk pemberantasannya. Tentu semua harus dibarengi dengan ilmunya. Untuk itulah GNPK RI Jabar bertempat di Hotel Baltika, jalan Gatsu Bandung pada hari Sabtu-Minggu (17/2) menyelenggarakan pembekalan Timsus Tipikor untuk berpartisipasi agar penyelenggaraan pemerintahan di Jabar bebas korupsi.

Pada kesempatan tersebut, media berhasil mewawancarai Dewan Pembina GNPK RI Dede Farhan Aulawi sehabis memberikan materi pembekalan kepada seluruh peserta.

Dede menjelaskan bahwa semangat yang dibangun oleh GNPK RI adalah semangat untuk mencintai negeri, yaitu melaksanakan amanat konstitusi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari KKN. Ini adalah bukti nyata dalam membantu program Pemerintah dengan berpartisipasi secara aktif dalam pencegahan kemungkinan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

Pada kesempatan tersebut, Dede juga mengingatkan kepada seluruh peserta tentang niat, semangat dan ilmu. Niat harus lurus untuk melakukan berbagai kegiatan yang bermuara pada pencegahan korupsi, sebagai bentuk partisipasi Pengawasan masyarakat sebagaimana diatur oleh undang-undang dan peraturan lainnya. 


Setelah memiliki niat yang lurus, maka kobarkan semangat dan tekad yang kuat agar gaung pencegahan korupsi ini menggema ke seluruh pelosok negeri. Indonesia ini luas sekali, maka partisipasi masyarakat menjadi sangat penting.

Di luar niat dan semangat, ada satu lagi yang penting yaitu pembekalan ilmunya karena menyadari bahwa tidak semua anggota memiliki latar belakang pendidikan di bidang ilmu hukum. Oleh karena itu, Dede menyambut baik kegiatan pembekalan ini. 


Dede juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh panitya penyelenggara yang telah sukses secara sukarela dan swadaya menyelenggarakan kegiatan ini. Termasuk semangat ketua GNPK RI Jabar, kang Nana Hadiwinata yang secara sungguh-sungguh terus berjuang tanpa pamrih, dan didorong oleh seluruh pengurus pusat GNPK RI dibawah nahkoda Ketum Basri Utomo dan sekjen Afrizon, SH.

Konsolidasi dan pembekalan yang dilakukan secara masif dan kontinyu akan mampu melahirkan generasi masa depan bangsa sesuai amanah konstitusi. Pungkas Dede. **
Share:

Quo Vadis Hari Anti Korupsi Sedunia?


Duta Nusantara Merdeka | Jawa Tengah
Menjelang akhir bulan Desember 2018 diadakan Dialog Nasional dalam rangka Memperingati Hari Anti korupsi Sedunia di Padepokan Pak Dirman, Desa Slatri, Larangan, Brebes, Jawa Tengah.

Pada Minggu (23/12) pagi seratusan hadirin sudah berdatangan ke Padepokan Pak Dirman ingin mengikuti Dialog Nasional bertema Korupsi dan Kepemimpinan Nasional dengan pembicara DR. Bambang Widjojanto (eks Komisioner KPK 2011-2015),Sudirman Said (Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia dan Menteri ESDM 2014-2016), Prof. Rocky Gerung (Dosen UI), DR. Said Didu (Praktisi Kebijakan Publik).

Menurut salah seorang panitia, acara ini didominasi oleh para pendukung Paslon nomor urut 2 Prabowo dan Sandi. Namun, kalangan umum bisa juga hadir seperti perwakilan kelompok tani bawang merah, pekerja sektor informal, maupun aparat desa setempat.

"Tema diskusi sangat relevan karena hingga saat ini prevelensi" penyakit masyarakat" seperti korupsi ini belum juga menunjukkan penurunan. Mestinya ada kebijakan super power dari penguasa untuk memberantasnya, "Kata Wakil Bendara Umum Rumah Besar Relawan Prabowo - Sandi (PADI) Suta Widhya. 

Lebih lanjut Suta merujuk atas kebijakan Cina dan Korea Utara (termasuk Korsel) yang sangat keras memberantas korupsi di negaranya." Di Korut pelaku korupsi bisa dimasukkan ke dalam kandang buaya. Apakah di negeri ini perlu seperti itu? Tidak!" Tegas Suta. 

Menurut Suta pada saat Hari Anti Korupsi Sedunia, Minggu 9/12/2012 dirinya pernah memberikan buku *Sistem Pembelenggu Moral Koruptor* panduan jadi presiden kepada Gubernur DKI Jakarta Ir. Joko Widodo. Isi buku itu setting-an Indonesia tahun 2030 dimana IT minded sudah hal biasa dan ditetapkan sebagai pedoman tata-laksana pemerintahan. 

"Buku itu membahas pembatasan transaksi nilai tunai, pembayaran perdagangan internasional tanpa tunduk pada mata uang asing, subsidi pada semua orang miskin langsung ke setiap rekening per jiwa, mengatasi persoalan transportasi dan kemacetan dan banyak lainnya."Tambah Suta. 

Inti dari pokok persoalan memberantas korupsi adalah bagaimana Sistem Intelijen yang mengawasi, yaitu dengan IT yang super canggih sehingga siapa pun tidak mungkin bisa korupsi. Contoh yang nyata adalah sistem Karcis di KERETA Api, Trans Jakarta, dan pembayaran e-Toll. 

"Kita tidak cukup membuat seremonial Hari Anti korupsi Sedunia atau OTT dari KPK saja. Semua ini tidak menyelesaikan persoalan korupsi yang sudah *membudaya* buruk di negeri ini." Tutup Suta. 

Hadir selain Suta, dari DPN Rumah Besar Relawan PADI, Yono, Bambang, Roni, dan Slamet Hariyadi. Mereka berangkat dari Jakarta, Sabtu malam pukul 22.22 dan tiba di lokasi, Brebes pukul 5.55 pagi. **

Share:

Empat lembaga Auriga, Jatam, ICW, dan Greenpeace luncurkan laporan yang berkaitan dengan korupsi di sektor batubara


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sektor pertambangan batubara telah menjadi komoditas politik dan sumber pendanaan kampanye politik di Indonesia selama 20 tahun terakhir, baik di tingkat nasional maupun daerah. Keterkaitan yang erat dengan kebijakan dan regulasi pemerintah, royalti, pajak, serta infrastruktur pemerintah, mendorong sektor ini terpapar korupsi politik. Hal ini digambarkan dalam sebuah laporan terbaru yang dikeluarkan oleh Greenpeace, Auriga, JATAM, dan ICW hari ini di Jakarta.

Empat lembaga Auriga, Jatam, ICW, dan Greenpeace luncurkan sebuah laporan yang berkaitan dengan korupsi di sektor batubara hari senin, 17 Desember 2018 pukul 10.00- 12.00 wib bertempat di Kafe Paradigma Jl. Pegangsaan Barat No.4, Menteng, Jakpus . dihadiri para Pembicara :
- Tata Mustasya  selaku Greenpeace,
-  Hendrik Siregar selaku Auriga,
-  Merah Johansyah selaku Jatam,
-  Firdaus Ilyas selaku ICW,
-  Dian Patria selaku Kasatgas Wilayah III, Korsubgah KPK,
-  Faisal Basri selaku Pengamat Politik Ekonomi.

Laporan yang bertajuk "Coalruption: Elite Politik dalam Pusaran Bisnis Batubara" ini mengungkap bagaimana elite politik atau politically exposed persons menyatukan kepentingan bisnis dan politik di sektor pertambangan batu bara. Terdapat elite potitik dengan konflik kepentingan politik yang besar di bisnis batubara, contohnya seperti Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang membawahi sektor pertambangan dan energi, merupakan pemegang saham PT Toba Sejahtera. Perusahaan ini memiliki sejumlah anak perusahaan yang terlibat dalam pertambangan batubara dan PLTU. Beberapa politically-exposed persons (PEPs) lainnya terhubungkan dengan kelompok bisnis ini, termasuk anggota keluarga Luhut, mantan menteri serta pejabat tinggi lainnya, dan pensiunan jenderal.

"Elite nasional bersekongkol dengan elite daerah dalam bisnis batubara. Ini merupakan lanskap baru dimana desentralisasi membuat proses pengambilan keputusan menjadi lebih politis dan meningkatkan kekuasaan diskresioner para pejabat daerah, dan kedua hal ini meningkatkan risiko terjadinya korupsi," ujar Tata Mustasya selaku Kepala Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Asia Tenggara. "Sektor batu bara telah mendanai dan secara bersamaan mengotori politik dan demokrasi di Indonesia yang merugikan rakyat Indonesia," ungkapnya.


Terdapat beberapa faktor yang meningkatkan risiko korupsi dalam tiap tahapan proses pertambangan. Kelemahan dalam sistem pencegahan korupsi, juga pada aspek yudisial secara umum menurunkan kemampuan pemerintah untuk dapat mendeteksi, mencegah, dan menghukum koruptor secara efektif.

Proses pengambilan keputusan yang sangat terpolitisasi dan kekuasaan diskresioner yang dipegang oleh pejabat negara juga meningkatkan faktor risiko terjadinya korupsi. Faktor lainnya adalah tata kelola dalam sektor pertambangan seringkali tidak memiliki penmbagian peran dan tanggung jawab yang jelas.

"Korupsi politik melalui kongkalikong politisi dan pebisnis batubara ini menyebabkan masyarakat harus berhadapan langsung dengan berbagai masalah yang ditimbulkan oleh industri kotor ini." Mulai dari penggusuran lahan, perampasan wilayah adat, kriminalisasi, krisis pangan dan air, ancaman kesehatan, tindakan kekerasan aparat negara, sampai lubang-lubang tambangnya juga menyebabkan anak-anak tewas." lanjutnya.

"Operasi serampangan PT. ABN perusahaan tambang batubara yang terhubung dengan bisnis keluarga Menteri Luhut Panjaitan dalam laporan ini, awal Desember ini telah menyebabkan 41 jiwa harus mengungsi, 17 rumah retak dan hancur, dan membuat jalan utama Desa Sanga-sanga dan Muara Jawa terputus di Sanga-sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara," menurut Pradarma Rupang selaku Dinamisator JATAM Kaltim melengkapi.

Coalruption, atau korupsi batubara telah dan sedang menghancurkan kesejahteraan Indonesia. Praktik ini mencemari lingkungan, mematikan, merusak reputasi dan melemahkan demokrasi Indonesia melalui praktik korupsi politik. Korupsi politik di sektor batubara harus diakhiri dengan mengakhiri ketergantungan kepada komoditas tersebut untuk masa depan Indonesia yang lebih baik: energi dan politik yang bersih.

                                                               Reporter : Arianto

Share:

Hari Anti Korupsi Zaedar Rasepta Kunjungi Dinas PUPR Humbahas


Duta Nusantara Merdeka | Humbahas
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas " Zaedar Rasepta " bertandang ke kantor Dinas PUPR Jalan Bonandolok KM 2,5 Dolok Sanggul Kompleks Perkantoran Purba Dolok, Senin (10/12). 

Kehadiran orang nomor satu di kejaksaan itu, sekaitan hari Anti Korupsi Internasional (Hakordia). " Sosialisasi peringatan hari anti korupsi international lae," ungkap Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Juanfa Sitorus ketika disinggung soal kehadiran Kejari ke Dinas PUPR saat dihubungi, Juanfa mengatakan, kedatangan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan ke kantor Dinas PUPR merupakan terkait hari anti korupsi. Sembari membagikan selebaran dan sticker yang berlogokan anti korupsi.

Dengan waktu 30 menit, Juanfa mengaku alasan sehingga Dinas PUPR menjadi agenda awal  dalam sosialisasi hari anti korupsi, merupakan pencegahaan adanya pidana korupsi dilingkungan PU. Selain itu, hal ini juga, katanya, merupakan terkait program pengamanan pemerintahaan dan pembangunan daerah atau TP4D yang disosialisasikan ulang kembali.

Apalagi, katanya, pihaknya ini juga sebagai pendamping dalam pekerjaan di Dinas PU. 
" Kebetulan PU itukan pekerjaan disana kita dampingi, makanya kita kesana melakukan sosialisasi ulang kembali," ujar Juanfa

Disinggung, kenapa tidak dilakukan pertemuan secara keseluruhan dengan dinas lainnya, Juanfa tiba-tiba menghindar dari pertanyaan. " Nanti kita jumpa lagi iya," akhirinya percakapan.

Sebelumnya, Juanfa menambahkan, kehadiran Kejari Humbang Hasundutan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Maryla Retta Bangun, selain dirinya. Tak hadir, Kepala Seksi Pidana Khusus Jenda Bangun.

Selain di Dinas PUPR, sosialisasi anti korupsi ini sembari terkait program TP4D, juga dilaksanakan di Dinas Kesehatan, Dinas Perukim. Terpisah, Kepala Dinas PUPR Jhonson Pasaribu melalui Sekretarisnya Benard Simamora mengatakan, apresiasi atas sosialisasi anti korupsi dan TP4D tersebut. Dalam sosialisasi itu, Benard berharap pengelolaan dan penggunaan anggaran dapat lebih baik. **(Red-48)

Wartawan DNM : B Nababan
Share:

Korupsi Dalam Perspektif Kriminolog Willem Bonger

Ilustrasi

Masalah korupsi di Indonesia masih terus menghiasi berita – berita di mass media, baik media cetak maupun media elektronik, bahkan media sosial. Seolah – olah hadirnya lembaga negara KPK dan berbagai ormas serta LSM penggiat anti korupsi tidak pernah mampu menurunkan syahwat korup untuk mengambil harta yang bukan hak-nya. 

Sosialisasi yang dilakukan secara resmi maupun tidak resmi di berbagai kalangan dan berbagai tempat, tetap saja tidak mampu mencegah tingginya minat para pelaku tindak pidana korupsi. Berbagai metode mulai dari yang namanya seminar, diskusi publik, focus group discussion di gelar dimana – mana dalam rangka menemukan formula untuk menyembuhkan penyakit kronis ini. Namun hasilnya tetap saja minim, ternyata upaya – upaya pemberantasan korupsi belum berdampak signifikan terhadap harapan adanya perubahan perilaku korup.

Hal itu juga terbukti dengan kasus – kasus OTT yang dilakukan oleh KPK dan Tim saber Pungli masih menghiasi pemberitaan. Tidak terhitung pejabat negara di pusat dan di daerah terjaring oleh operasi tangkap tangan ini. Termasuk oknum aparat penegak hukum sampai kepala desa yang diduga menyelewengkan dana desa. 

Sungguh pekerjaan besar yang menjadi beban masa lalu, hari ini dan masa depan. Memang belum ada angka dan data yang pasti berapa besar nilai korupsi pada masa satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya, tetapi perilaku korupsi selalu menghiasi peradaban dari zaman ke zaman. Jika dibiarkan tanpa penyelesaian yang komprehensif tentu akan menjadi beban besar bagi generasi selanjutnya.

Lalu mungkin timbul pertanyaan mengenai bagaimana paradigma korupsi di era sebelumnya dibandingkan dengan era pasca Reformasi. Apakah lebih baik atau sama saja, atau mungkin bahkan lebih buruk ? lalu bagaimana pendekatan kriminologi untuk mengupas masalah korupsi ini, utamanya terkait perilaku korup seperti apa menurut salah seorang kriminolog Willem Bonger yang terkenal dengan teori konfliknya.

Hal yang menarik untuk dikaji adalah terkait perubahan paradigma dan modus dari karakteristik korupsi itu sendiri. Jika kita menilik saat pemerintahan Orde Baru, korupsi terjadi agak terpusat dan dapat diprediksi. Investor dan pengusaha bisa memprediksi jumlah uang yang harus disisihkan untuk biaya-biaya 'tambahan' dan mereka mengetahui mana orang-orang yang perlu dan harus disuap untuk menjamin kelacaran proyek.

Meskipun kita tahu bahwa di era Orde Baru pun sebenarnya sudah ada upaya pemberantasan korupsi, melalui program Pengawasan Melekat (Waskat). Artinya program dan komitmen formilnya ada, hanya saja di lapangan sulit memberantasnya. Mungkin satu sama lain, seperti tahu sama tahu saja.

Menarik untuk diketahui adalah bagaimana format, model atau modus korupsi di era reformasi ini. Ternyata jika di era sebelumnya format korupsi agak tersentralisasi, maka di era reformasi formatnya berubah menjadi terdesentralisasi. Bukan korupsinya yang hilang, tapi formatnya yang berbeda. 

Program desentralisasi daerah yang dimulai pada tahun 2001 yang memiliki konsep  pemindahan otonomi administrasi dari Jakarta ke kabupaten, sejatinya memiliki tujuan yang mulia yaitu untuk menggerakan ekonomi di daerah, pemerataan pembangunnan, mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan rasa keadilan.

Jadi konsep di atas kertas sangat baik sekali, tetapi ada dampak negatif yang tidak terfikirkan sebelumnya yaitu pola penyebaran korupsi yang terdesentralisasi juga sampai ke daerah. Saat kewenangan terpusat maka korupsipun hampir terpusat. Lalu saat kewenangan di distribusikan ke daerah, maka korupsipun terdistribusi ke daerah.

Itulah sebabnya tidak keliru berbagai analisa banyak ahli yang menyatakan bahwa perilaku korup sangat melekat pada kewenangan yang dimiliki. Semakin besar kewenangan maka akan semakin besar peluang untuk berbuat korup. Meskipun tentu tidak semua orang seperti itu, sebab masih banyak orang – orang yang berlaku baik dan tidak hanyut dalam gelombang nafsu dan perilaku korup untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Jika demikian adanya terkait masalah korupsi ini, maka tentu akan sangat menarik jika mengupas perilaku korup dalam perspektif kriminologi. Ada banyak teori yang bisa dipakai untuk membahas masalah ini, tetapi pada kesempatan ini akan dicoba dibahas dengan pendekatan teori Konflik yang dikemukakan oleh Willem Bonger. Dalam buku “Criminality and Economic Conditions”, Bonger menuliskan bahwa Bonger kapitalisme menghasilka kejahatan. Semua kejahatan menurut Bonger dihasilkan dari sistem ekonomi yang kapitalistik, dimana kapital/ modal/ harta menjadi centrum orientasi kehidupan.

Jadi kesimpulan masalah korupsi di Indonesia jika ditinjau dari teori konflik Willem Bonger berakar pada sistem kapitalisme yang berkembang luas dan berpandangan bahwa orang yang memiliki kapital/ harta/ uang menjadi tujuan hidup dari sifat egositas seseorang.

Dengan uang yang banyak orang dinilai bisa melakukan apa saja. Bonger menentang teori Lambroso karena merujuk pada penelitiannya, bahwa kejahatan tidak terkait dengan soal fisik atau soal ras.

Di sisi lain dalam sistem kapitalisme juga melihat bahwa tidak setiap orang tidak memiliki kemampuan yang selalu dapat “dijual”, yaitu kaum miskin atau bodoh sehingga mereka bisa dieksploitasi untuk menghasilkan kekayaan bagi kaum borjuis. Tentu semua ujungnya akan bermuara pada kekayaan dan penghormatan. **(Red-90)

Penulis : Dede Farhan Aulawi 
Pemerhati Perilaku Korupsi
Share:

Seminar Nasional "Darurat Korupsi Kepala Daerah"


The Habibie Center menyelenggarakan seminar nasional "Darurat korupsi Kepala Daerah" hari Rabu, 14 November 2018 pukul 09.00 - 12.00 wib bertempat di Hotel Le Meridien, Jl. Jenderal sudirman, Jakarta. 

Seminar ini dibuka oleh Hadi Kuntjara selaku Direktur Eksekutif The Habibie Center dan Daniel Heilmann selaku Chairman Hanns Seidel Foundation Indonesia Serta menghadirkan Prof. Dr. Sofian Effendi selaku Ketua Dewan Pengurus The Habibie Center, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai Pembicara Kunci Terdapat empat nara sumber yang terdiri dari Bambang Widjojanto selaku Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2011-2015).


Meuthia Ganie Rochman selaku Dosen Sosiologi FıSIP Universitas Indonesia/ Mantan Anggota Panitia Seleksi komisi Pemberantasan Korupsi, Bawono Kumoro selaku Kepala, The Habibie Center dan Titi Anggraini selaku Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi serta dimoderatori oleh M. Hasan Ansori selaku Direktur Program dan Riset, The Habibi Center

Penyelenggaraan seminar nasional ini bertujuan untuk: 

- (1) Membahas fenomena operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap kepala daerah dari perspektif hukum dan politik; 

- (2) menggali faktor-faktor pendorong kepala daerah melakukan korupsi; dan 

- (3) memberikan masukan kepada para pemangku kebijakan (stakeholders) bagi perbaikan regulasi di masa mendatang untuk mencegah korupsi kepala daerah.


Tujuan seminar tersebut berangkat dari fenomena meningkatnya jumlah kepala daerah yang terjerat dan diproses oleh KPK terkait tindak pidana korupsi. Peningkatan tersebut mencapai hampir tiga kali lipat
dibanding tahun 2017.

Fenomena ini kemudian memunculkan pertanyaan: 

Mengapa para kepata daerah tetap nekat melakukan korupsi dengan mempertaruhkan karir politik mereka? 

Sejauh ini ditemukan dua alasan dasar, yakni  bobot sanksi dan ongkos politik. **(Red-69)

Kontributor DNM : Arianto
Share:

Penyaluran Dana Koran Di Dinas Peternakan dan Perikanan Diduga Adanya Penipuan


Duta Nusantara Merdeka| Humbahas - Sumut
DE. br. Panjaitan salah satu staf/pegawai di Dinas Peternakan dan Perikanan,  yang telah dipercayakan oleh Dinas tersebut untuk membayar iuran koran kepada wartawan   diduga telah mempermainkan anggaran dana koran untuk wartawan sebagai mitra kerja yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, diduga telah dipermainkan oleh pegawai tersebut demi untuk memperkaya diri sendiri, dan juga bersikap arogan dan kasar dalam menyampaikan informasi kepada wartawan yang ada saat dikonfirmasi. 
       
Hal ini terungkap Ketika pembayaran dana koran berlangsung untuk triwulan ke II (dua)  bulan November 2018. DE. br.  Panjaitan meminta sebanyak dua kwitansi, satu berisi dan satunya lagi hanya tanda tangan dan stempel koran.  Mirisnya lagi, slip penyetoran yang dikeluarkan oleh dinas tersebut dibuat dua lembar untuk ditanda tangani dan juga distempel,   satu pada bulan April-Juni 2018 dan bulan Juli - September 2018, Sedangkan distribusi pembayaran koran mingguan yang seharusnya Rp 150 ribu diterima  menjadi Rp. 140 ribu rupiah. 

Untuk pembayaran dana koran disetiap SKPD,  triwulan I berlaku mulai bulan Februari - April,  triwulan II berlaku mulai Apri-Juni,  triwulan ke III berlaku Juli-September dan triwulan ke IV berlaku September-November, sedangkan untuk dinas peternakan dan perikanan sendiri berlangganan koran hanya berlaku sampai kepada  triwulan ke dua saja, sedangkan untuk triwulan Ke III dan IV langsung distop.  

Ketika awak media langsung mempertanya- kan kepadanya, DE. langsung bersikap arogan dan menyampaikan hal hal penganjaman terhadap wartawan. Pertanyaan demi pertanyaan terus dilontarkan akhirnya DE mencoba menghindar dan pergi meninggalkan ruang kerjanya. Padahal yang ingin dipertanyakan berupa kwitansi double dan juga adanya oknum wartawan yang meminta tagihan korannya sebanyak 3 (tiga)  jenis koran,  tapi kenyataannya wartawan tersebut diduga tidak berprofesi sebagai wartawan ditiga media tersebut. **(Red-67)

Kontributor DNM : B.  Nababan
Share:

Bupati Manggarai NTT Resmi Dilaporkan Anggota DPRD "Marsel Ahang" Ke KPK


DNM.com (Mangarai - NTT)
Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), DR. Kamelus Deno, resmi dilaporkan Marsel Ahang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat,(20/07),lalu.

Dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan / Informasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) bernomor : 97372 ber- kop KPK itu menyebutkan, Pelapor atas nama : Marsel Nagus Ahang dengan Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Manggarai, telah menyampaikan laporan informasi pengaduan masyarakat tentang : Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK), Dana bantuan bencana alam senilai Rp. 18 Milyar rupiah dan mengalihkan pekerjaan proyek tersebut pada pekerjaan yang kerusakannya tidak disebabkan oleh bencana alam.

Menurut Ahang, Laporan itu di hantar langsung oleh nya dan diterima oleh salah seorang staf Lembaga Anti Rasuah itu dengan nama Lidia Theresia Bangun.

Data yang diperoleh dari floreseditorial.com, Ahang melaporkan Bupati Manggarai itu atas dugaan penyalahgunaan dana bencana alam yang dialokasikan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) senilai 18 Miliar Rupiah.

Kepada awak media , Ahang menjelaskan, bahwa, Bupati Deno Kamelus diduga kuat telah mengalih fungsikan Dana yang dialokasikan oleh BNPB melalui proposal yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah kabupaten Manggarai pada awal tahun sebelumnya.

“Proposal itu diusulkan pemerintah daerah kabupaten Manggarai pada awal tahun 2017 dan dicairkan pada Desember tahun 2017,” tutur anggota DRPD dari partai PKS itu. 

Dijelaskannya bahwa, pemerintah daerah kabupaten Manggarai telah melakukan proses tender atas dana yang bersumber dari BNPB tersebut pada Juli lalu.

“Namun hampir separuh dari proyek yang ditenderkan tersebut bukan merupakan proyek bencana alam, melainkan proyek infrastruktur yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan bencana alam,” tandas Ahang saat ditemui di kantor DPRD kabupaten Manggarai, Rabu (12/09) pagi.

Menurutnya, dari 16 paket proyek yang ditenderkan oleh pemerintah daerah kabupaten Manggarai yang sumber dananya berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana, hanya terdapat 1 paket proyek yang dikerjakan karena bencana alam.

"Paket itu adalah paket proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi jembatan Wae Wuang senilai Rp. 6.400.000.000, sementara 15 paket proyek lainnya itu bukan karena bencana Alam,” tandas Ahang. 

Selain itu, diduga terjadi praktek nepotisme dalam pembagian jatah pada proyek – proyek yang ditenderkan oleh pemerintah.
"Karena beberapa proyek dikerjakan oleh keluarga bupati sendiri,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa, atas dasar itulah, dirinya mendatangi komisi pemberantasan korupsi di Jakarta untuk melaporkan Bupati Deno selaku pejabat yang paling bertanggung jawab atas dana yang bersumber dari APBN itu.

“Saya sudah temui BNPB pada tanggal 18 Juli lalu, menurut penjelasan pihak BNPB bahwa memang benar pihaknya sudah datang ke kabupaten Manggarai, namun mereka cuma mengambil sampling yaitu di Wae Wuang tetapi tidak melakukan survei atas keseluruhan lokasi bencana seperti yang disampaikan Bupati Deno dalam proposalnya,” tutup Ahang. **(Red-64)

Reporter : Louis Mindjo
Share:

Kejati NTT : Dugaan Korupsi Kredit Fiktif 2,6 M Bank NTT Waingapu Sunba Timur Akan Dibuka Kembali


DNM.com (Kupang NTT)
Kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada Bank NTT Cabang Waingapu senilai Rp 2, 6 miliar yang telah dinyatakan SP3 berpeluang untuk dibuka kembali oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Febrie Ardiansyah menegaskan, kasus itu bisa dibuka kembali oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT, jika ada permintaan secara resmi baik itu dari masyarakat, LSM atau forum anti korupsi di NTT.

“Jika ada permintaan, baik dari masyarakat, LSM atau forum anti korupsi yang ada di NTT, pasti penyidik buka lagi,” katanya saat dihubungi siang tadi Rabu, (12/09) seperti dikutip NTT TERKINI.

Asisten Pidana Khusus (As. Pidsus) Kejati NTT, Gaspar mengaku,kasus itu telah dinyatakan SP3 oleh jaksa. “Kami bisa saja buka kembali kasus itu, yang terpenting ada permintaan dari LSM, masyarakat, atau forum anti korupsi di NTT,” ungkap Gaspar.

Ditambahkan Gaspar, jika kasus itu dibuka kembali, maka orang pertama yang akan dipanggil yakni Kasie Pidsus Kejari Kota Kupang,Fredix Bere.

“Jika dibuka lagi maka akan dilakukan evaluasi dan yang akan dipanggil pertama untuk jelaskan kasusnya adalah Fredix Bere selaku Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, karena dia yang tahu jelas duduk persoalan kasus itu,”tambah Gaspar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam kasus itu lahan yang dijadikan sebagai lokasi para petani tidak menjadi agunan atau tidak memiliki ikatan berupa APHT dan SKMHT, sehingga Bank NTT cabang Waingapu tidak memiliki hak istimewa (Privance) untuk melakukan penyitaan meskipun telah jatuh tempo.

Bahkan, uang senilai Rp 2, 6 miliar yang digunakan untuk menyewa lahan tidak pernah digunakan oleh kelompok tani untuk ditanami karena diduga kuat sejumlah kelompok tani yang dibentuk adalah fiktif.

Ketika didalami oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Sumba Timur, salah satu tersangka mengakui jika Bank NTT tidak bisa melakukan eksekusi atau menyita lahan ketika jatuh tempo karena tidak memiliki ikatan APHT dan SKMHT. **(Red-60)

Reporter : Louis Mindjo
Share:

Suta: Ibarat Menunggu Godot Bila Ada Parpol Larang Eks Koruptor Tampil Nyaleg


DNM.com (Jakarta)
Apa yang menjadi tema untuk didiskusi secara berseri oleh  Madrasah Anti Korupsi (MAK) pada Rabu (25/7) siang sangat tepat saat ini.  Adapun Diskusi Seri XXIV kali ini adalah "Mencari Partai Politik  Anti Korupsi".

Menurut Wakil Sekjen Advokat Bangsa Indonesia (ABI) Suta Widhya SH  diskusi kali ini ibarat sedang menegakkan benang basah. Ibarat Menunggu Godot andai masyarakat berharap ada Parpol larang eks koruptor tampil menjadi calon legislatif.

"Sehingga pertarungan politik di antara partai politik dalam Pemilu 2019 yang seharusnya menjadi pertarungan gagasan dan visi misi untuk menyakinkan pemilih pastinya tidak akan berani menegaskan komitmen anti korupsi dengan langkah konkret. Mereka lagi-lagi lips service semata." Kata Suta.

Meski nantinya pemilih seolah disuguhkan gagasan dan ide, kontrak politik partai yang berbentuk komitmen visi misi, tapi kesudahannya itu semua sekedar tagline (#) manis dan branding semata." Lanjut Suta.

Namun demikian, Suta berharap andai  komitmen pemberantasan korupsi diwujudkan partai dengan mengambil langkah nyata,  seperti  salah satunya dengan tidak mencalonkan caleg mantan napi koruptor atau yang sedang diduga korupsi barulah dirinya percaya.

Alasannya karena masih banyak stok anak bangsa yang enggan tampil selagi sistem seremoni masih berlangsung. Sehingga mereka yang berpotensi enggan tampil untuk berkompetisi.

Secara sistematis  yang dilakukan selama ini  upaya pelemahan KPK  menjadi bukti bahwa kebijakan politik parlemen yang dilakukan partai politik "jauh panggang dari api" dalam hal pelaksanaan  komitmen pemberantasan korupsi.

Madrasah Anti Korupsi akan Mencari Partai Politik Anti Korupsi  yang digelar pada Rabu (25/7)pukul  14.00 wib di Aula KH. Ahmad Dahlan,  Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta menampilkan narasumber : Dahnil Anzar Simanjuntak (Pendiri Madrasah Anti Korupsi); Andy Rahmat Wijaya (Partai Gerindra); Siar A. Siagian (Partai Nasional Demokrat); M. Izzul Muslimin (Partai Amanat Nasional).**(Suta/Red-74)
Share:

Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara



DNM.com (Depok)
Pengadilan Negeri Depok memvonis bos First Travel Andika Surachman dengan hukuman 20 tahun penjara dan istrinya Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara dalam perisadangan yang digelar Rabu, 30 Mei 2018. Keduanya terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah dan pencucian uang yang berasal dari setoran jemaah umrah.

Keduanya hanya bisa tertunduk lemas ketika hakim menjatuhkan hukuman yang cukup berat. Selain hukuman penjara, Andika dan Anniesa juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp10 miliar
      
"Dengan ini mengadili terdakwa satu, Andika Surachman dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan terdakwa dua Annisa Hasibuan selama 18 tahun," kata hakim ketua Sobandi di persidangan.

Hakim tidak melihat ada yang dapat meringankan terhadap terdakwa Andika. Sedangkan Annisa, hakim mempertimbangkan yang bersangkutan memiliki anak dibawa umur.

Sedangkan untuk terdakwa Kiki Hasibuan, hakim belum menjatuhkan hukuman. Putusan terhadap pasangan suami istri itu tidak jauh dari tuntutan jaksa. **(Red-70)
Share:

Wasekjen Advokat Bangsa Indonesia : E-KTP Estafet Korupsi Rezim


DNM.com (Jakarta)
Dewan Pimpinan Rakyat Republik Infonesia (DPR RI) harus menyatakan pendapat Mosi tidak percaya terhadap kasus tercecernya sejumlah besar kartu E-KTP di Bogor.

Menurut Wakil Sekjen Advokat Bangsa Indonesia (ABI) Suta Widhya SH, Selasa (29/5) siang di Jakarta apakah 2/3 anggota DPR dimungkinkan bersepakat menggunakan hak Menyatakan Pendapat dengan Mosi Tidak Percaya kepada pemerintah Jokowi atas kejadian tercecernya E-KTP di bogor.

Jangan menganggap permasalahan ini sebagai persoalan sepele. Apalagi saat ini terjadi polemik di tengah mayarakat bahwa kasus tercecer E-KTP "digoreng"  antara pendukung partai oposisi dengan partai pro pemerintah.

Menurut Suta  persoalan E-KTP bukan mustahil  akan menjadi  persoalan menang atau kalah dalam pilkada serentak 2018 atau pemilu 2019 nanti. 

"Kita tahu, ini adalah permasalahan luar biasa yang menyangkut keberlangsungan identitas dan cita-cita bernegara. Bukankah  e-ktp merupakan identitas Warga Negara Indonesia yang harus dijaga kerahasiaannya? Dengan menunjukkan e-KTP seseorang bisa menggunakan hak pilihnya? Dengan kata lain, nasib bangsa ini terletak pada identitas tersebut. Sangat lazim  penanganan pengiriman e-ktp yang katanya rusak harus dilakukan dengan pengamanan yang ketat tidak ceroboh." Jelas Suta keheranan.

Belum jelas berapa juta keping  e-ktp sebenarnya. Tapi, anehnya mengapa polisi terkesan terburu-buru menyimpulkan tidak ada pelanggaran hukum atas kejadian tercecernya ratusan e-ktp di Bogor, seperti ada yang ditutup-tutupi. 

Proyek e-ktp sejak awal sudah mengalami banyak persoalan besar. Mulai dari kualitasnya yang mudah rusak andai sering difotokopi sampai alasan blangko yang kosong atau tidak ada di kelurahan. Banyak warga mengeluh hingga tahunan menunggu penggantian KTP konvensional menjadi E-KTP. 

Berbagai kasus bermunculan mulai dari persoalan biaya yang di mark up, chip e-ktp yang tidak berfungsi (KTP Plastik), server e-ktp yang ditempatkan di luar negeri,  duplikasi e-ktp "aspal" yang dikirim dari Vietnam dan seterusnya. 

Anehnya  pemerintah Jokowi sepertinya tidak pernah serius untuk mengungkap secara tuntas segala persoalan yang menyangkut e-ktp? Andai ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi  terkait data kependudukan e-ktp demi tujuan politik tertentu tentulah ini sangat berbahaya.

Lebih lanjut menurut Suta, DPR harus menyatakan sikap dan menggunakan hak Angket atau Hak bertanya kepada pemerintah karena tanpa terasa empat tahun sudah pemerintah Jokowi berkuasa faktanya pemerintah tidak mampu menyelesaikan persoalan e-ktp.

"Penegakan hukum terhadap orang-orang yang terlibat pun seperti 'tebang pilih'. Masih ada puluhan orang  penerima korupsi E-KTP yang bebas menjabat di legislatif maupun  eksekutif. Bahkan terkesan seperti 'estafet' Korupsi,  menjadikan persoalan KTP demi keuntungan politis nantinya." Duga Suta.

Apakah korupsi e-KTP ini merupakan estafet korupsi rezim, sehingga bukan semata korupsi uang tapi juga ada korupsi suara tengah berlangsung selama ini melalui pencetakan KTP? Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya. **(HSW/Red-68)
Share:

Sudah 71 Orang Diperiksa KPK di Kejati Sumut Terkait Kasus Suap Gatot


DNM.com (Medan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan dan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai saksi untuk 38 tersangka baru kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujonugroho. Total ada 71 orang yang diperiksa hingga hari terakhir. Mereka diperiksa di Kantor Kejati Sumatera Utara sejak hari selasa (22/5) hingga Kamis (24/5)

“Total dari Selasa sampai dengan hari terakhir ada 71 saksi, semuanya mantan dan anggora DPRD Sumut yang diperiksa KPK di sini (Kejati Sumut),” ucap Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, Kamis (24/5/2018)

Untuk hari ini, lanjut Sumanggar ada 25 orang saksi yang diperiksa. Semuanya anggota maupun mantan anggota DPRD Sumut. “Ada satu PNS tapi dia hanya membantu kelengkapan berkas anggota dewan yang diperiksa,” sebut Sumanggar.

Sumanggar menjelaskan selama berada di Sumatera Utara, KPK mengerahkan 14 orang penyidiknya untuk menggarap para saksi di Kantor Kejati Sumatera Utara. “Berdasarkan Surat Perintah Tugas ada 14 orang (penyidik). Mereka tidak dikawal. Kita hanya fasilitasi tempat saja,” urai sembari menyebutkan pemeriksaan berlangsung di aula lantai tiga gedung Kejati Sumatera Utara.

Sebelumnya dalam siaran persnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah memeriksa lebih dari 200 saksi baik di Jakarta, Mako Brimob Polda Sumut dan Kejati Sumut. Pemeriksaan itu masih berkutat pada kasus suap Gatot Pujo Nugroho.

Sampai saat ini kata Febri, total pengembalian uang suap dari saksi mencapai Rp4,35 miliar yang telah disita KPK yg berasal dari penyidikan terhadap 38 tersangka anggota DPRD Sumut.

“Pengembalian uang ini akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan dalam penanganan perkara,” pungkas Febri. **(Red-53)
Share:

30 Anggota DPRD Sumut Mengembalikan Uang Ke KPK

Febri Diansyah - Juru Bicara KPK

DNM.com (Jakarta)
Sebanyak 30 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) penerima yang suap eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugoroho mengembalikan uang ke KPK. Jumlah uang itu senilai total Rp 1,9 miliar.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan mengatakan Saya dapat informasi dalam enam hari di Sumut ada lebih dari 30 anggota DPRD yang mengembalikan uang yang kemudian kita sita, jumlahnya sekitar Rp 1,9 M," kata Febri.

Febri mengatakan, selama sepekan ini, penyidik KPK berada di Sumut untuk melakukan pemeriksaan. Sebanyak 94 saksi, mayoritas anggota DPRD Sumut, sudah diperiksa sehingga total sudah lebih dari 150 saksi yang sudah diperiksa.

Pengembalian uang ini, Febri memastikan catatan tersebut akan masuk berkas perkara. Nantinya informasi tersebut juga akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan saksi ataupun tersangka.

"Tentu saja ini akan dilakukan penyitaan dan menjadi berkas dalam perkara tersebut. Kami akan pelajari lebih lanjut pemeriksaan di Sumut tersebut untuk kepentingan tersangka atau saksi-saksi tambahan lainnya," jelasnya.


Berikut Nama - Nama 38 Anggota DPRD Sumut yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut :

Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.

Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean. ** (Red-89)
Share:

Cawagub Sumut Musa Rajeck Shah diperiksa KPK di Mako Brimob


DNM.com (Medan)
Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018 - 2023 Musa Rajeck Shah (Ijeck) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Saksi kasus Korupsi Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho di Mako Brimob Poldasu Jl.K.H. Wahid Hasyim, Sabtu (21/4/2018).

Ijeck diperiksa KPK bersama Ayahnya H. Anif, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak ketiga (swasta) atas kasus suap pengesahan APBD mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memeriksa para saksi untuk mengklarifikasi kasus pada periode pemerintahan dan DPRD sebelumnya, ijeck diperiksa untuk 38 anggota DPRD periode 2009-2014, yang ditetapkan menjadi tersangka.

"Selain itu, hari ini juga teragendakan sekitar 18 saksi lain dari unsur Pemprov Sumut, staf DPRD, dan pihak swasta," sambung Febri.

Selain itu KPK juga memeriksa Gubernur Sumut H.T. Erry Nuradi, karena Saat itu Tengku Erry yang merupakan politikus Partai NasDem ini masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumut.**(Red-91)
Share:

Usut Pungli Gebraksu Gelar Aksi Bela Pedagang


Sumber Foto : Gebraksu

DNM.com (Medan)
Para Pedagang Pasar marelan sampai saat ini tidak menemukan titik terang, tentang lapak dan tarif yang jelas, karena adanya dugaan pungli dan korupsi membuat pengelolaan pasar di marelan menjadi kisruh dan para pedagang merasa ini terombang-ambing dengan nasib tempat berjualan yang belum jelas.

Dugaan atau potensi Pungli dan Korupsi pada pengelolaan pasar di Medan cukup signifikan, apalagi jika kita menghitung sumbangan pendapatan ke kas daerah pada tahun 2018 hanya berkisar kurang dari 2 Milyard, jika dikalkulasi dari 54 Pasar yang dikelola secara resmi di Medan, per satu pasar hanya menghasilkan rata-rata 37 juta pertahun, jika dibagi perbulan berarti Rp. 3. 086.000,- jika dihitung perhari rata-rata, Rp. 105000,- yang di sumbangkan setiap pasar ke Kas Daerah.


Jika kita bandingkan dengan Pasar Marelan, kalau ada 800 lapak dan kios, kemudian rata-rata retibusinya  dikutip      Rp. 2000 maka pemasukan nya dapat mencapai Rp. 1.600.000,- per hari untuk satu pasar dengan 1 item retribusi, kita belum bicara retribusi pengelolaan parkir dan kebersihaannya, yang idealnya sumbangan PD Pasar ke Kas Daerah setelah dipotong biaya-biaya oprasional dan belanja pegawai adalah Rp. 1000.000 per hari untuk setiap pasar, itu belum terhitung soal pasar-pasar tradisional yang juga dikutip retribusinya oleh PD Pasar Medan.

Kisruh Pasar Marelan juga sudah menguak sejak awal dimulai pembangunan, dan seolah tak kunjung usai, proyek revitalisasi Pasar Marelan, yang bernilai Rp 26.230.480.000,00 sudah menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumatera. Proyek yang dikerjakan oleh Bukit-Teknika (BT), KSO pada tahun anggaran (TA) 2016, biayanya ditampung APBD Pemko Medan di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), mereka diwajibkan membayar denda keterlambatan senilai Rp.3.843.289.929,60, pada proyek revitalisasi Pasar Tradisional Pasar Marelan tersebut, karena kekurangan volume pada pekerjaan senilai Rp 318.886.970,40.


Gerakan Berantas Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara (Gerbraksu) bersama pedagang akan menggelar aksi bela pedagang ke kantor rakyat untuk mendesak Bapak Walikota Medan Dzulmi Eldin sebagai Walikota Medan agar mengeluarkan Surat Edaran Resmi dari Pemerintah Kota Medan tentang harga lapak dan kios di seluruh pasar yang ada di Kota Medan, terutama di Pasar Marelan, hal ini untuk menghindari kisruh serta pungli dan korupsi dalam proses pengelolaan pasar-pasar yang di Medan.

Koordinator Gerbraksu Saharuddin kepada wartawan. Rabu (11/04) mengatakan, jika itu tidak dilakukan tudingan bahwa dugaan adanya kebijakan konspiratif melalui tangan Dirut PD Pasar untuk memuluskan langkah Persatuan Pedagang Pasar Marelan (P3TM) dalam pengerjaan lapak pedagang yang dijual berkisar antara 12 juta bahkan lebih itu adalah karena mendapat beck up dari Walikota Medan atau Wakil Walikota Medan, benar adanya dan terkait adannya informasi bahwa ada uang Rp4.000.000,- juta yang dialokasikan dari harga lapak itu untuk pihak-pihak tertentu, perlu di usut tuntas,” ungkapnya. **(Red-80)

Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini