Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Delapan Orang Pelaku Ilegal Logging Dari Lahan Gunung Cidora Diamankan Polres Majalengka


Duta Nusantara Merdeka| Majalengka
Satuan Reskrim Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil mengamankan delapan orang pelaku Illegal Logging dari lahan Gunung Cidora, Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.

Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin,  Kapolres mengatakan delapan pelaku berasal dari Kabupaten Kuningan, Bandung dan Tuban. Para pelaku penebang liar berinisial JN, DS, AS, DR, serta DA pengangkut kayu, dan HN, NR, TR sebagai penadah kayu.


"Awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2020, sekira jam 20.00 Wib, DA sedang mengakut kayu sonokeling tersebut menggunakan kendaraan mobil Truck dari Gudang di Desa Leuweunggede Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

Dari Majalengka menuju Kabupaten Mojokerto tetapi diperjalanan Jalan Raya Cirebon – Bandung tepatnya di daerah Desa Loji Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka diberhentikan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka dan berhasil diamankan karena tidak bisa menunjukan izin serta Surat Keterangan yang Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)", ujar Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso.



AKBP Bismo menjelaskan, kedelapan pelaku pembalakan liar di hutan milik negara itu dilakukan pada hari senin tanggal 01 Juni 2020 lalu. Menurut AKBP Bismo, pelaku Illegal Logging tersebut berhasil menggondol sebanyak 97 batang kayu Sonokeling yang sudah dipotong.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Pelaku diancam dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda 500 juta rupiah sampai 2,5 miliar rupiah," tandasnya Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Anggota Yonif Para Raider 433/JS Gagalkan Aksi Penjambretan


Duta Nusantara Merdeka | Makassar
Anggota Yonif Para Raider 433/JS menggagalkan aksi penjambretan yang beraksi di Play Over Jalan Urip Sumoharjo Makassar- Minggu (21/06/2020).

Aksi penggagalan penjambretan dilakukan oleh dua anggota Yonif Para Raider 433/JS atas nama Pratu Rely Sanjaya dan Pratu Yoktan Agustinus Odu. Aksi penjambretan terjadi tepat di Play Over Jalan Urip Sumoharjo Makassar. Sesaat sebelum kejadian, dua orang‎ pengendara sepeda motor Scopy melakukan aksi penjambretan kepada seorang ibu rumah tangga yang sedang melintas. 

Disaat bersamaan melintas dua orang anggota Yonif Para Raider 433/JS dari arah Kota Makassar menuju Asrama Kostrad, di tengah jalan berpapasan dengan aksi penjambretan. Pada saat kejadian korban terjatuh dari motornya dan pelaku penjambretan tersebut mencoba kabur.


Melihat kejadian tersebut kedua orang Anggota Yonif Para Raider 433/JS, mengejar pelaku tersebut sampai di jalan Pampang Raya, yang mengakibatkan salah satu pelaku penjambretan tersebut terjatuh dari motornya. Dengan sigap anggota Yonif Para Raider 433/JS langsung mengamankan pelaku penjambretan tersebut namun salah satu lagi berhasil kabur menggunakan sepeda motornya.

Pelaku yang berhasil tertangkap tersebut, dapat dilumpuhkan oleh anggota Yonif Para Raider 433/JS selanjutnya mengamankan pelaku dan menyerahkan kepada pihak yang berwajib  guna menghindari aksi anarkis dari warga yang emosi. 


Korban penjambretan tersebut mengalami luka di bagian kepala akibat jatuh dari sepeda motor dan belum sadarkan diri, sementara tas milik korban berhasil diamankan oleh anggota Yonif Para Raider 433/JS kemudian diserahkan kepada pihak yang berwenang. Masyarakat membantu membawa korban penjambretan ke RS terdekat guna mendapatkan perawatan.

Selanjutnya Kedua Anggota Yonif Para Raider 433/JS melanjutkan perjalanan kemali menuju Asrama Kostrad. **
Share:

Dua Orang Tersangka Sindikat Pencurian HP Diatas Kenderaaan Dibekuk Polisi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Dua orang tersangka pencurian telepon seluler/HP yakni, IBP (31) dan JAR (24) dihadirkan di hadapan para awak media pada konferensi pers melalui live streaming di akun Ig @polres_jakbar yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (18/06/2020).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Teuku Arsya Khadafi dan Kanit Resmob AKP Hasoloan menyebut penangkapan kepada dua pelaku berawal pada saat ada laporan pencurian di kawasan Hayam Wuruk.


Ketika didatangi petugas sat reskrim di bawah pimpinan Kanit Resmob AKP Hasoloan sekitar daerah Jakarta Pusat, dua orang berhasil di tangkap dan diamankan. Setelah tertangkap ternyata mereka sering melakukan tindak kejahatan terbukti adanya barang bukti dari tersangka yaitu kendaraan roda dua berwarna hitam untuk melakukan aksi kejahatannya.

Awalnya beredar luas video pencurian di media sosial yang terjadi pada tanggal 15/06/20, dikawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, kemudian korban melaporkan satu hari setelah kejadian tersebut.

"Sempat ada sedikit keterlambatan, karena korban tidak langsung membuat laporan, satu hari setelah melaporkan kejadian pencurian, sat reskrim berhasil menangkap kedua tersangka yang bersembunyi di daerah Jakarta Pusat", ungkap Kombes Pol Audie.


Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan, tersangka telah melakukan aksinya dan berpindah-pindah tempat agar tidak mencurigakan.

"Para pelaku telah menjalankan aksinya tercatat di Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Sebelum melancarkan aksinya tersangka telah mengintai kawasan ini, dan mengitari sebanyak 10 kali," tambah kata Arsya.

Tim berhasil menangkap kedua tersangka pada tanggal 17/06/20, salah satu dari tersangka yang sebut joki berprofesi sebagai pengemudi ojek dan satunya bekerja sebagai montir. Tersangka melakukan aksinya pada kawasan rawan macet, dan mengincar para pengemudi roda empat karena lebih mudah untuk kabur.


"Para pengguna jalan harus lebih berhati-hati dan waspada, apalagi pada saat macet jangan membuka kaca agar tidak memancing tindak kejahatan," tambahnya terang Arsya.

Adapun barang bukti yang di disita antaranya 1 buah helm warna abu-abu merk Ink, 1 buah helm warna hitam logo Yamaha, 1 pasang sendal warna hitam merk Swallow, 1 pasang sepatu warna hitam merk Fila, 1 potong sweater hoody warna biru gelap dengan tulisan di depan Exchange 99, 1 potong celana levi's warna biru, handphone milik korban merk Vivo 19 warna hitam. Kedua pelaku terjerat pasal 365 KUHP Ayat (1) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan". **


Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Kawanan Perampok Di Mini Market Hayam Wuruk Diringkus Polisi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Aksi Kawanan Perampok yang beraksi disebuah indomaret kawasan hayam wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Selasa pagi (26/5/2020) yang lalu.

Pelarian para kawanan perampok tersebut akhirnya terhenti saat petugas gabungan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari langsung bergerak cepat untuk mengejar para pelaku.


Alhasil 5 pelaku perampokan berhasil diringkus, 2 diantaranya terpaksa harus dilumpuhkan dengan Timah panas karena mencoba melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan dan saat dibawa ke rumah sakit kedua pelaku nyawanya tak bisa diselamatkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat live streaming melalui akun Instagram @polres_jakbar menjelaskan memang selama pandemi wabah virus covid 19 ada sedikit peningkatan beberapa jenis kejahatan salah satunya adalah curat, dimana kapolda metro jaya dalam hal ini telah membentuk satgas penanggulangan 3 c plus premanisme.


Kita sama-sama mengetahui baik di media televisi maupun media sosial yang sempat Viral adanya kasus perampokan di sebuah minimarket dimana para pelaku dalam aksinya menggunakan senjata api maupun senjata tajam dan tak segan segan melukai korbannya.

"Kawanan perampok ini menamai kelompok nya dengan kelompok AKAP (antar kota antar provinsi), para pelaku sudah melakukan aksinya di empat TKP," ujar Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (05/06/2020).


Dari keempat TKP, kawanan perampok ini pertama melakukan aksinya di toko indomaret Taman Sari, Jakarta Barat, sekitar tanggal 26 Mei 2020, dan untuk TKP kedua sekitar tanggal 20 Mei 2020 pelaku melancarkan aksinya di toko indomaret kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, lanjut TKP ke tiga sekira tanggal 25 Mei 2020 di indomaret Rich Palace Kembangan, Jakarta Barat, dan TKP terakhir di alfamart Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 2 juni 2020.

Kawanan perampok ini berjumlah 6 orang, 5 pelaku berhasil diamankan diantaranya inisial Sh als Sl (31) luka tembak pada kaki sebelah kanan, Zd als FH (25) luka tembak pada kaki sebelah kanan, Ah als Ab (25), Rh als HP (23), dan M als S (21) dan 2 (dua) diantaranya meninggal dunia tertembus timah panas petugas saat hendak dilakukan penangkapan diantaranya Rh als HP (23) bertugas selalu kapten dalam aksi perampokan sedangkan M als S (21) yang membawa senjata api dan sebagai penunjuk jalan serta 1 orang DPO kita masih melakukan proses pengejaran, ujarnya Kombes Pol Yusri Yunus.


Sementara, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan kami dari jajaran Polres Metro Jakarta Barat bahwa sesuai dengan penekanan kapolri selama pandemi wabah virus covid 19 kami sama sekali tidak menurunkan kwalitas pelayanan masyarakat baik penegakan hukum maupun kegiatan sosial kemanusiaan.

"Saya selaku Kapolres Metro Jakarta Barat mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang selama ini sudah membantu dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan dan tidak terlalu lama berkat doa dan dukungan masyarakat kasus tersebut berhasil diungkap," imbuhnya Kapolres.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menerangkan kasus perampokan ini berhasil diungkap berkat kerja keras team gabungan dari sat reskrim polres metro jakarta Barat dibawah pimpinan kanit krimum Iptu Dimitri Mahendra dan Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari dibawah pimpinan Kanit Reskrim Kompol Dicky Fertofan.


Dimana modus para pelaku merupakan spesialis dalam aksinya para pelaku menggunakan senjata api dan senjata tajam.  "Sebelum melakukan aksinya para pelaku mencari target lokasi yang ditentukan dengan cara masuk ke minimarket lalu berpura-pura sebagai pembeli," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya.

Para pelaku dalam aksinya selalu menggunakan jaket yang sama dengan logo khusus Band Punk, Bring Me Tones Horizon.

Kami juga kedepannya agar kejadian ini tidak terulang kembali kami akan melakukan kordinasi dengan pihak minimarket untuk meningkatkan penjagaan mandiri, ujar nya Kompol Teuku Arsya.

Seperti yang diketahui aksi perampokan sebuah minimarket di Taman Sari, Jakarta Barat, viral di media sosial, terlihat seorang wanita penjaga minimarket ditodong oleh perampok pada Selasa (26/5/2020) lalu.

Pelaku menodong penjaga minimarket dan meminta diarahkan ke brangkas toko. Para pelaku berhasil merampok uang senilai Rp18 juta dan berhasil melarikan diri.

Aksi perampokan itu diketahui terjadi pada pagi hari saat minimarket itu baru saja buka. Ada tiga orang pelaku yang melakukan aksi perampokan minimarket itu dengan membawa kendaraan satu unit mobil.**

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

TPP Polres Metro Jakarta Barat Amankan 12 Orang Geng Motor Membawa Senjata Tajam



Duta Nusantara Merdeka| Jakarta Barat
Tim Pemburu Preman (TPP) Polres  Metro Jakarta Barat bersama Unit Reskrim Polsek Palmerah, Jakarta Barat, menangkap 12 orang diduga  anggota geng motor yang membawa senjata tajam.

Dua belas remaja anggota geng motor itu berkeliaran saat tengah malam dan diduga hendak melakukan tawuran.

"Ya benar, kita amankan dua belas orang yang diduga hendak digunakan tawuran ataupun aksi kejahatan lain dan sudah diserahkan ke Mapolsek Palmerah untuk ditindak lanjuti," kata Kasat Sabhara Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal, Minggu (31/5/2020).

Sementara, Kapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Kompol Supriyanto mengatakan, saat itu, Tim Buser Polsek Palmerah bersama anggota TPP (Tim Pemburu Preman) Polres Metro Jakarta Barat, sedang melaksanakan patroli wilayah dibawah pimpin Kanit Reskrim AKP Ali Barokah.

Saat melintas di Jalan Kemanggisan Raya persisnya di kolong fly over Slipi Jaya, melihat rombongan yang diduga  geng motor sedang nongkrong  berkumpul yang diduga akan melakukan tawuran.

"Pada saat kita lakukan pemeriksaan, sebagian ada yang melarikan diri. Kemudian kita geledah dan ternyata kita menemukan delapan buah senjata tajam berbagai jenis dan bermacam bentuk," kata Kompol Supriyanto.

Saat ini Polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap dua belas pemuda yang diamankan tersebut. Ujar nya Kompol Supriyanto, Kapolsek Palmerah, Jakarta Barat. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Polisi Ungkap Pelaku Penjambretan Yang Menewaskan Seorang Wanita Di Tambora


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Polisi akhirnya mengungkap pelaku penjambretan di Jalan Roa Malaka Utara, Tambora, Jakarta Barat, yang menewaskan korbannya muthia Nabila (23) warga Tanjung Lengkong Bidadara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Senin lalu (4/5/2020).

Aksi pelarian pelaku terhenti setelah petugas gabungan dari sat reskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama unit reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat, meringkus pelaku dan saat hendak dilakukan penangkapan pelaku melawan petugas hingga akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan menggunakan timah panas petugas.


Saat press conference live streaming melalui akun ig Polres_Jakbar,  Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan dimana kejadian yang sempat viral kemaren seorang wanita yang diketahui bernama muthia Nabila dimana korban sempat mengalami peristiwa penjambretan.

"Dimana korban dipepet oleh orang yang tidak dikenal, kemudian mengambil barang milik korban di dashboard motor," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru.


Seketika melihat barangnya diambil, korban hendak melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah korban berhasil mengejarnya, kemudian korban menabrakkan sepeda motor yang dikemudikan ke kendaraan pelaku namun nahas korban terjatuh dan helm yang dikenakan terlepas dan kepala korban terbentur dan mengalami luka berat pada bagian kepala hingga akhir nya korban meninggal.

Team gabungan dari unit reskrim Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra dan unit reskrim Polsek Tambora dibawah pimpinan Kanit reskrim Akp Suparmin akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial TN (26) pada Selasa dini hari (5/5/2020), dan untuk pelaku lainnya, kami telah mengidentifikasikan dan sedang dalam pengejaran.


Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan pelaku TN (26) ditangkap di kampung Muara Baru Penjaringan, Jakarta Utara.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan pelaku kerap melakukan aksi penjambretan di wilayah tersebut dan pelaku sering melakukan aksinya dengan menggunakan atribut ojol (ojek online).

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1. 1 (satu) unit Handphone Xiao Mi berwarna Hitam milik korban, 1 (satu) Buah Clurit, Baju milik pelaku saat TKP, Helm milik pelaku saat TKP.


"Diketahui pelaku merupakan residivis dengan kasus yang serupa, setelah pelaku keluar melakukan kasus serupa dan berdasarkan hasil urinenya positif menggunakan Tramadol," ujar Kompol arsya.

Untuk mempertanggungjawab atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Korban Penggelapan Minta Polresta Balam Tahan Para Oknum Penadah Mobil


Duta Nusantara Merdeka | Bandar Lampung
Subirman 60) warga Labuhan Ratu Bandar Lampung, minta kepada Polresta Kota Bandarlampung (Balam), agar menangkap, oknum Penjabat Kepala Pekon Ganjar Agung Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, Novian Heri dan salah satu calon kepala pekon Badak, Patra Gunawan serta Adri yang diduga menjadi penadah mobil hasil penggelapan.

Hal ini disampaikan oleh Subirman kepada para awak media atas kekecewaanya, karena saat kedua oknum diduga pelaku penadahan mennyerahkan diri dan tidak ditahan saat mennyerahkan dua unit mobil hasil tadahan kepada pihak Polresta Kota Bandarlampung.

“Seharusnya bukan hanya mobil milik saya saja yang dijadikan barang bukti (BB), kedua oknum penadah tersebut juga seharusnya ikut diamankan. Pelaku dan penadahkan hukumnya sama-sama bisa dijerat hukum,”tegas Subirman, pada Rabu (06/05/2020).

Terpisah, seperti berita sebelumnya, Penjabat Kepala Pekon Ganjar Agung Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, Novian Heri dan salah satu calon kepala pekon Badak, Patra Gunawan diduga menjadi penadah mobil curian.

Dugaan tersebut muncul setelah adanya kasus pencurian dua unit kendaraan roda empat milik Subirman (60) warga Labuhan Ratu Bandar Lampung. Mobil bernomor polisi BE 1167 CV ini dilarikan oleh Ari Putra Soenadi (34), yang merupakan oknum sales marketing dealer mobil Daihatsu di Kota Bandar Lampung.

Menurut Rita selaku keponakan korban, modus yang dilakukan pelaku yakni menyewa kendaraan mobil Daihatsu Xenia warna silver bernomor polisi BE 1167 CV milik pamannya. Namun sampai pada waktu yang ditentukan, sesuai dengan perjanjian, mobil tak kunjung dikembalikan.

Kemudian tak lama berselang, pihak keluarga mencari tau letak posisi mobil tersebut. Lalu ditemukanlah mobil Daihatsu Xenia silver tersebut di kediaman Novian Heri, yang merupakan Penjabat (PJ) Kepala Pekon Ganjar Agung,Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.

Ari telah melarikan kendaraan lainnya milik Subirman bernomor polisi BE 1279 YN Daihatsu Xenia warna putih. Mobil tersebut digadaikan Ari kepada pria bernama Patra Gunawan yang diketahui adalah salah satu calon kepala pekon Badak, Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

Saat dikonfirmasi, Patra Gunawang mengakui telah menerima mobil dari Ari Putra Soenedi melalui perantara kakak iparnya yang bernama Adri dengan system gadai sebesar Rp 35 juta.
Terkait dugaan penadah yang dituduhkan kepadanya, Patra Gunawan berkilah tidak tahu menahu soal kasus pencurian yang dilakukan Ari.

“Saya hanya berurusan dengan Adri, dan saya tidak mau mengembalikan mobil ini jika Adri atau Ari tidak mengembalikan uang yang sudah saya berikan,” ucapnya.

Ia mengakui menerima mobil gadaian tersebut hanya bersuratkan STNK. Ia menginginkan pengembalian mobil hanya bisa dilakukan jika si Adri atau Ari mengembalikan uang miliknya.

Terkait permasalahan tersebut, pihak Subirman juga telah mengajukan perkara tersebut ke kepolisian. Namun sampai saat ini belum ada penyelesaian yang menemukan titik terang.

“Padahal dari hasil penelusuran sudah ada puluhan unit mobil dan uang lebih dari 1miliar yang digelapkan Ari Putra Soenedi. Mudah-mudahan pelaku segera tertangkap,” ujar Rita. (Red)
Share:

Diduga Bertindak Kriminal Kawanan Genk Motor Diamankan Polisi


Duta Nusantara Merdeka | Majalengka
Diduga akan bertindak kriminal sejumlah anggota geng motor XTC asal Cirebon Barat yang bergerombol dilokasi Pertigaan jalan raya panglayungan Desa Panyingkiran Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka diamankan Sat Sabhara Polres Majalengka, pada Sabtu Malam (2/5/2020).

Kawanan geng motor itu kerap meresahkan para pengendara lain yang melintas di kawasan Jalan raya panglayungan Desa Panyingkiran, Selain itu mereka juga kerap berbuat onar dan merusak kendaraan yang lewat. Kawanan juga tak segan-segan menganiaya warga yang tak berdosa.

Meski usia kawanan geng motor masih tergolong remaja bahkan banyak yang masih duduk di bangku sekolah SMA dan SMP. Namun perilaku mereka terkadang sangat brutal. Tak sedikit dari kawanan tersebut membawa senjata tajam dan senjata lainya.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Sabhara AKP Erik Riskandar mengatakan diketahui pada hari Minggu pagi jam 23.30 Wib, piket SPK mendapat informasi dari masyarakat ada gerombolan bermotor berkeliaran di sekitar taman Panglayungan Panyingkiran, dan selanjutnya menyampaikan kepada patroli Sabhara yang sedang giat patroli, sehingga kemudian berhasil diamankan 15 anggota geng motor XTC Cirebon Barat.

Lebih lanjut AKP Erik menyampaikan, "ke Lima Belas geng motor itu yakni LN (23) warga Cirebon, AG (19) warga Cirebon, AS (20) warga Majalengka, KR (19) warga Cirebon, AS (17) Warga Cirebon, RD (15) Warga Cirebon, ZC (15) Warga Cirebon, NR (15) warga Cirebon, RM (22) Warga Cirebon, AL (19) warga Cirebon, WJ (20) Warga Cirebon, RZ (19) Warga Cirebon, SF (18) Warga Cirebon, AR (17) warga Cirebon, dan IA (16) Warga Cirebon."


Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah cerulit warna hitam, 1 buah samurai warna hitam, 1 unit Honda beat E 5464 YY, 1 unit Honda beat E5211 JM, 1 unit Yamaha Mio tanpa nopol, 1 unit Honda Vario E 2837 LY, 1 unit Honda Vario Tecno E 6026 JT, 1 unit Honda beat putih tanpa nopol dan 1 unit Honda beat hitam tanpa nopol. Terang AKP Erik.

Selanjutnya, "Kelima belas kawanan geng motor XTC Cirebon Barat beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Majalengka dan diserahkan ke Satuan Reskrim dan hasil 
penggeledahan badan /pakaian ditemukan 2 Sajam berupa cerulit dan samurai dari tangan LN dan AG sementara kedua pelaku pelaku LN dan AG  serta AS asal warga Majalengka dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim."

Untuk ke 12 orang karena tidak ditemukan barang sajam hanya dilakukan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melakukan keonaran diwilayah Kabupaten Majalengka, selanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap Keluarganya untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Tukas Kasat Sabhara Polres Majalengka AKP Erik Riskandar. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Polisi Hadiahkan Tiga Pentolan Curat Di Kabupaten Majalengka


Duta Nusantara Merdeka | Majalengka
Tiga pentolan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kabupaten Majalengka dihadiahi timah panas karena melawan petugas menggunakan golok saat hendak ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Majalengka.

"Satu dari tiga pelaku curat berhasil di tangkap dan dua pelaku lagi melarikan diri," ujar Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso.SH.,S.I.K.,MH, saat didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M. Wafdan Muttaqin S.IK.,MH. Kamis (30/04/2020).


Diketahui pada hari Jum’at (24/04) yang lalu, telah terjadi peristiwa tindak pidana Pencurian dengan pemberatan/Curanmor yang terjadi di Jl.Pemuda No.02 Tepatnya halaman Kostan RAI Majalengka. Pelaku menggasak motor yang sedang terparkir di depan kosan dengan cara menggunakan kunci palsu," terangnya Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso saat di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka.

AKBP Bismo, membenarkan pada hari Selasa (28/04) lalu, di pinggir Jalan Raya Blok Babakan Cikempar, Satreskrim Polres Majalengka telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki warga asal Indramayu yang diduga pelaku Curanmor berinisial KS (38), AT (DPO) dan RT (DPO).


"Pada saat akan meringkus tersangka, petugas sempat meletuskan tembakan peringatan, namun tersangka malah balik menyerang petugas menggunakan golok yang diselipkan di balik jaket, tanpa berpikir panjang petugas langsung melakukan tindakan terukur ke bagian punggung sebelah kanan tersangka, sedangkan kawannya berhasil melarikan diri," tutur Kapolres.


Berdasarkan hasil interogasi pelaku sendiri sudah melakukan 3 kali pencurian dan pelaku sendiri adalah mantan narapidana terkait kasus serupa, Satu kali TKP Indramayu dan Dua kali TKP Majalengka, di daerah majalengka kota dan sekitar kecamatan dawuan, Pelaku sendiri adalah residivis terkait perkara curas dan curat," jelas Kapolres.

Sementara itu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio biru, Honda Vario biru, Honda Vario merah, Honda Beat pink, Yamaha mwio abu-abu dan Honda Vario hitam, disita sebagai barang bukti dan Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara." Tegas Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso. (Imam Sudrajat)
Share:

Polres Metro Jakarta Barat Lumpuhkan Kelompok "Weton" Yang Merampok Toko Emas


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Aksi perampokan toko emas yang memanfaatkan situasi ditengah wabah pandemi covid 19, di pasar Kemiri Kembangan, Jakarta Barat, pada hari Senin (6/4/2020) lalu, sekitar pukul 13.15 Wib.

Dalam aksi perampokan tersebut kawanan perampok yang menamakan kelompok “weton” berjumlah sekitar 5 (lima) orang berhasil menggasak perhiasan emas dan perak dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 400 juta rupiah.


Atas kejadian tersebut kemudian Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi dan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra bersama unit Reskrim Polsek Kembangan dibawah pimpinan Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan membentuk team Khusus untuk mengejar para kawanan tersebut.

“Lima Pelaku perampokan di pasar Kemiri Kembangan, Jakarta Barat, berhasil di bekuk di tempat berbeda yaitu di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, dan Sawangan Depok Jawa Barat pada Minggu dini hari, tanggal 12 April 2020.” Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat Livestreaming, Senin (13/4/2020).


“Komplotan perampok yang menamakan kelompok wetonan merupa pelaku residivis dan perampok lintas provinsi dan sudah kerap kali melakukan aksinya dan tidak segan-segan melukai para korban nya,” kata Kombes Pol Yusri.

Dari penangkapan tersebut, 3 dari 5 pelaku berinisial TN als DG, Ah als RI, dan AD terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan petugas dan menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan ke rumah sakit dan sedangkan untuk kedua pelaku lainnya berinisial AS dan PO dilumpuhkan dengan timah panas petugas.


Sementara Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menerangkan, sangat mengapresiasi kepada Kasat reskrim dan jajaran disamping harus menjaga dirinya dari wabah virus covid 19 tapi disatu sisi tetap tidak menurunkan kualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kelima kawanan perampok yang berhasil diamankan ini yang memanfaatkan situasi ditengah pandemi wabah virus covid 19, para pelaku tidak segan-segan melukai para korbannya untuk memuluskan aksinya agar berjalan lancar tak hanya melakukan aksinya di pasar Kemiri Kembangan, Jakarta Barat. “Dari hasil penyelidikan yang kami dapat, pelaku juga melakukan aksi serupa melakukan perampokan di toko emas kampung Irian Kemayoran, Jakarta Pusat.” Kata Kombes Pol Audie S Latuheru.


Kombes Audie menjelaskan, para pelaku setelah melakukan aksi perampokan di Kembangan, para pelaku juga hendak melarikan diri daerah Jawa Tengah dan namun pelariannya terhalang karena ada pembatasan Sosial Skala Besar.

“Petugas kami dilapangan turut mengamankan beberapa alat bukti kejahatan berupa 2 buah Senpi Rakitan jenis Revolver dengan kaliber 9 mm, Enam Buah Peluru, beberapa unit alat komunikasi Hp, 3 buah Kendaraan sepeda motor milik pelaku dan sejumlah perhiasan emas hasil kejahatan.” Terangnya Kapolres.


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, kami dari jajaran kepolisian mengucapkan Terima kasih kepada masyarakat yang melengkapi keamanan dengan berbagai alat keamanan seperti CCTV yang memudahkan kami untuk mengidentifikasi para pelaku kejahatan.

“Para pelaku merupakan pemain lintas provinsi yang cukup sadis, saat ini kami masih terus melakukan pengembangan hasil lab guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tutur Kompol Arsya.

Untuk mempertanggung Jawaban atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana. Tutupnya menjelaskan. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Enam Orang Pelaku Curas Diamankan Polres Majalengka



Duta Nusantara Merdeka | Majalngka
Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan 6 (enam) tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wiraswasta pada hari Jum'at tanggal 27 Februari 2020 lalu.

Keenam tersangka masing-masing inisial ER (41) warga sukabumi, AR (47), AK (36) dan RA (27), ketiganya adalah residivis warga asal Bandung Barat, RS (45) dan HP (35) seorang residivis, keduanya warga asal Cianjur.

Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, pada hari Minggu (29/03/2020), didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M. Wafdan Muttaqin,  Kapolres menjelaskan "keenam tersangka tersebut ditangkap setelah adanya laporan korban Tatang Taupik Hidayat (31) warga Desa Cipasung, Kecamatan Lemahsugih." Katanya Kapolres Majalengka saat Konferensi Pers dihadapan awak media.



Asal mula kejadian pada waktu itu, ketika korban sedang dalam perjalanan dengan mengendarai mobil, tiba-tiba di tengah perjalanan korban dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku anggota Kepolisian Sat Res Narkoba yang sedang melakukan razia.

Kemudian pelaku menyuruh korban dan kernet korban untuk keluar dari dalam mobil, "setelah korban dan juga kernet korban digeledah oleh para pelaku, dan pelaku langsung mengambil 3 (Tiga) buah Handphone milik korban dan milik kernet korban." Ujar Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso.

Setelah itu, para pelaku mengajak korban untuk melakukan tes urine di kantor Polisi dan salah satu pelaku sempat ikut dalam mobil korban, sedangkan pelaku lainnya mengawal di depan dengan mobil pelaku.



Ditengah perjalanan, korban merasa curiga sehingga berinisiatif untuk mengarahkan mobil ke kantor kepolisian terdekat.

Lanjut Kapolres mengatakan, korban memisahkan diri dari rombongan mobil para pelaku yang berada di depan mobil korban, ketika di persimpangan korban langsung tancap gas mencoba melarikan diri menuju kearah kantor kepolisian terdekat (Polsek Bantarujeg).

Pada saat itu salah satu pelaku masih berada dalam mobil korban, "korban pun sempat merasa panik dan membanting stir mobil sehingga mobil tergelincir dan berhenti masuk ke selokan," tandas Kapolres Majalengka.

Selanjutnya, ketika korban dan kernet berusaha melarikan diri terjadi tarik menarik kunci kontak mobil sampai akhirnya bisa diambil oleh korban dan kernet, "korban langsung berlari kearah kantor Kepolisian terdekat (Polsek Bantarujeg) untuk meminta pertolongan," tutur AKBP Bismo Teguh Prakoso.

"Kemudian korban beserta anggota Polsek Bantarujeg menuju TKP, tetapi para pelaku sudah melarikan diri," tambah Kapolres Majalengka.

Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan menelan kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan atas ulahnya keenam tersangka dijerat pasal 365 KUHP, "Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara," pungkas AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan saat Konferensi Pers. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Polres Ciamis Gelar Press Release Enam Kasus Tindak Kejahatan Sekaligus


Duta Nusantara Merdeka | Ciamis
Polres Ciamis menggelar press release 6 kasus tindak kejahatan sekaligus, Senin (17/2/2020). Enam kasus kejahatan yang disampaikan pada konferensi pers oleh Kapolres Ciamis Dr. AKBP Bismo Teguh Prakoso.S.H.S.I K M.H, antara lain kasus pencurian kendaraan bermotor, 1 kasus perjudian, 1 kasus penyalagunaan obat, 2 kasus penyalagunaan obat farmasi dan 1 kasus pengedar obat daftar G.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus yang pertama pelaku yang membawa kabur sepeda motor berhasil di tangkap di dekat salah satu SPBU di Tasikmalaya. Pelaku berinisial A (31) warga Ciseureuh, Regol Kota Bandung. 1


“Saat ditangkap pelaku tidak bisa mengelak dan langsung kita amankan,” kata Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso saat menggelar konferensi pers di halaman Mako Polres Ciamis, Senin (17/2/2020).

Dengan modus operandi pelaku menjanjikan akan memberikan pekerjaan dan mengajak bertemu serta menginap di Hotel Putra Yudha Ciamis Kemudian pelaku mengambil kendaraan sepeda motor milik korban sewaktu korban masih tertidur keesokan harinya.


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat Magenta, Warna Hitam, Tahun 2019, bernopol Z 4459 IH.

Atas perbuatan tersangka melanggar dijerarat Pasal 362 KUHPidana ,dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pada kasus kedua yakni perjudian dengan modus operandi tersangka ingin mendapatkan keuntungan yang bergantung pada keberuntungan dalam permainan Judi Kartu Remi jenis Capsah.


Dari penggrebekan tersebut, Polisi mengamankan 4 pria berinisial YR (49), M (59), T (53) dan R (35). Barang Bukti diamankan berupa 52 Kartu Remi dan Uang tunai sebesar Rp. 907.000.

Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 303 ayat 1 KUHPidana Ancaman Hukuman 10 Tahun Jo Pasal 303 BIS KUHPidana Ancaman Hukuman 4 Tahun.

Pada kasus ketiga yakni, pelaku mengedarkan atau menjual sediaan farmasi jenis pil Heximer dan pil Jenis Trihexyphenidyl.


Tersangka yang diamankan berinisial DMG (27) warga W
Perum Terang Sari Blok E9 No. 10 Rt. 002/005 Kelurahan Sibolangsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Barang Bukti yang diamankan berupa 2000 butir pil henis Heximer dan 900 butir pil Trihexyphenidyl serta uang tunai Rp. 20.000.

Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, setiap yang dengan sengaja memproduksi dan / atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an / atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan dan mutu di pidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Sedangkan kasus keempat, pelaku mengedarkan sediaan farmasi jenis Obat tablet bulat warna kuning bertuliskan MF.

Tersangka yang diamankan bernisial ASA (21) status Pelajar warga Desa Nasol, Kec. Cikoneng, Kab.Ciamis.

Barang Bukti yang diamankan berupa 110 butir sediaan farmasi jenis obat tablet bulat warna kuning bertuliskan MF di duga obat Heximer yang di simpan di dalam tas anyam warna pink.

Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.

Sementara pada kasus yang kelima, pelaku mengedarkan sediaan farmasi jenis Obat tablet bulat warna kuning bertuliskan MF.

Pria pengangguran yang diamankan berinisial S (20) warga Nasol; Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis.

Barang bukti diamankan dari S ini, berupa 1 bungkus bekas rokok djarum super MLD yang di dalamnya berisi 80 butir sediaan farmasi jenis obat tablet bulat warna kuning bertuliskan MF yang di duga obat Heximer yang di bungkus menggunakan plastik transparan.

Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.

Pada kasus keenam, pelaku mengedarkan atau menjual sediaan farmasi jenis pil Hexymer. Tersangka yang diamankan berinisal S (22) seorang nelayan warga Desa Babakan,Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Panagandaran.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 280 butir pil Jenis Heximer dan uang tunai sebesar Rp. 100.000.

Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, setiap yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan dan mutu di pidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Polres Ciamis Berhasil Meringkus 2 Pelaku Pencurian Mobil Pick Up


Duta Nusantara Merdeka | Ciamis
Satreskrim Polres Ciamis berhasil meringkus 2 (dua) pelaku spesialis pencurian mobil pick up. Tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Ciamis, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso,.S.H.,S.IK.,M.H, mengatakan, tersangka pertama inisial ZA (53) warga Dusun Jajaway RT.01/01, Desa Jadikarya, Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran. Sementara tersangka kedua inisial RH (30) warga Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan pengembangan kasus, pelaku berjumlah tiga orang. Namun satu orang lagi AR warga Karangkamiri, Kecamatan Langkaplancar, masih DPO. Terang Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso saat menggelar konferensi pers di halaman Polres Ciamis. Kamis (30/1/2020).


Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 7 (tujuh) kendaraan roda empat. Enam kendaraan diantaranya merupakan mobil jenis pick up hasil pencurian. Mobil hasil pencurian tersebut diantaranya : 2 (dua) unit Mitsubishi T120 SS. 1 (satu) unit Mitsubishi L300. 3 (tiga) unit Suzuki Futura,” katanya.

Sementara, satu lagi kendaraan jenis Toyota Avanza, merupakan kendaraan yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Selain itu, dari tangan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci astag dan satu buah mata kunci, kunci tersebut digunakan untuk mencongkel pintu mobil pick up yang jadi sasaran,” jelas AKBP Bismo.


Terungkapnya kasus pencurian kendaraan pick up ini, berawal dari laporan masyarakat korban pencurian pada tanggal 23 Desember 2019 lalu, diwilayah Kabupaten Pangandaran. Saat itu, pencurian mobil pick up terjadi di dua TKP berbeda yakni di Desa Babakan dan Pananjung, Kecamatan Pangandaran. Kata Kapolres.

Unit Jatanras Polres Ciamis,  lanjut Kapolres mengatakan,  langsung melakukan penyelidikan dan didapat informasi yang mengarah kepada pelaku dan keberadaanya. Petugas pun melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap. Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku ternyata tidak hanya sekali dua kali melakukan aksi pencurian mobil pick up. Berdasarkan pengakuannya, para pelaku sudah melakukan aksi pencurian di 14 TKP berbeda di wilayah Pangandaran, Ciamis, Garut dan di Tasikmalaya.



Para pelaku biasanya mengambil mobil pick up yang terparkir di pinggir jalan yang sepi, dengan cara merusak kunci pintu sebelah kanan dengan kunci astag, lalu membuka soket kontak yang kemudian dipotong dan menyambungkannya kembali hingga mobil menyala.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tegas Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso.S.H.,S.IK.,M.Si. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Seorang Wanita Pelaku Penyayatan Di Tangkap Polsek Metro Taman Sari


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat

Petugas unit reskrim Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, berhasil mengamankan pelaku penyayatan terhadap korban seorang perempuan berinisial NGT 25 tahun di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Olimo Taman Sari, Jakarta Barat, pada hari Minggu (26/01/2020).

Melalui akun twitter, tersebar berita tentang adanya korban perempuan yang mengalami luka sayat yang dilakukan oleh pelaku tidak dikenal, diduga menggunakan silet untuk melukai korban dan hingga korban mengalami luka sayat di bagian leher hingga kepala.

Kapolsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, AKBP Abdul Ghafur saat didampingi wakapolsek Kompol Alsyahendra serta didampingi Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Rango Siregar memberikan konfirmasi bahwa pihaknya telah berhasil menangkap pelaku yang menyayat seorang penumpang TransJakarta berinisial NGT (25). Pelaku diduga menyayat leher korban NGT dengan menggunakan kuku bagian telunjuk.

Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (26/01/2020) pagi di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, tepatnya di Halte Olimo.

"Alhamdulillah sudah. Ditangkap gak jauh di sekitar TKP juga, pelaku (penyayatan) merupakan seorang perempuan berinisial YAT alias YHY (37 th), Selasa (28/01).

Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku  Y ini tidak bekerja dan sebagai tunawisma serta berdasarkan penelusuran bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sedang mengalami depresi.

Kejadian ini berawal dari media sosial yang Viral melalui twitter korban yang mengupload foto korban yang menjadi korban penganiayaan oleh seorang.

Berdasarkan dari medsos, kami melakukan penyelidikan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Rango Siregar mendatangi tempat kejadian perkara dengan melakukan olah Tkp setelah itu kita melakukan penelusuran ke rumah sakit dan dari rumah sakit kita mendapatkan titik terang terkait pengobatan korban yang mengalami luka. Setelah korban diketahui, kami memandu korban untuk membuat laporan polisi di kantor Polsek Metro Taman Sari.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari kompol Rango Siregar menjelaskan, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga sekitar lokasi, keterangan dari korban dan dari rekaman CCTV berangkat dari hasil temuan informasi tersebut anggota kami langsung bergerak cepat untuk menelusuri tempat kejadian dan allhamdulilah pelaku berhasil kami amankan tidak jauh dari lokasi.

Sampai dengan saat ini, berdasarkan hasil interogasi kepada pelaku yang sempat berubah ubah, diketahui bahwa pelaku melakukan hal tersebut secara spontan dikarenakan depresi yang dialaminya, selanjutnya pelaku akan dibawa ke RS Polri untuk dilakukan observasi melalui Dokter Kejiwaan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ujar Kompol Rango Siregar.

Kapolsek Metro Taman Sari Akbp abdul gofur menghimbau kepada warga masyarakat untuk tetap tenang, tidak takut dalam menggunakan angkutan umum dan fasilitas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), dan pihak Kepolisian akan terus meningkatkan kegiatan patroli untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat saat menggunakan fasilitas umum.

Kapolsek Metro Taman Sari Akbp Abdul Gofur juga menghimbau masyarakat untuk mau melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat apabila menjadi korban atau mengetahui adanya peristiwa kejahatan sehingga bisa cepat ditangani oleh petugas Kepolisian.

Kami dari pihak kepolisian mengoptimalkan upaya preventif guna menjamin keamanan dan kenyamanan khusus nya di wilayah Hukum Polsek Metro Taman Sari. Ujar nya Kapolsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Akbp Abdul Gofur.**

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Prees Conference Kasus Produksi Handphone Ilegal


Duta Nusantara Merdeka| Jakarta Utara
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto,S.iK.,SH.,M.Si, didampingi Kasat Reskrim Kompol Wirdhanto Hadicaksono,S.iK.,M.Si, telah menggelar Press Conference yang dihadiri berbagai awak media terkait ungkap kasus Produksi Handphone ilegal, di Ruko Toho Blok N 28 dan 30, Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Pada Senin sore (02/12/2019).


Produksi handphone ilegal tersebut sudah berjalan sejak akhir tahun 2017 lalu, untuk pelaku berinisial N G. Menurut pengakuannya, pelaku mendapatkan spare part / bahan baku atau komponen yaitu import langsung dari China, dan pelaku mempekerjakan karyawan sebanyak 29 orang dan 3 diantarnya pekerja masih dibawah umur.


Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap lokasi ruko yang dijadikan produksi handphone ilegal tersebut bermula dengan memperoleh informasi dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan setelah diyakini informasi itu benar maka anggota kita menyamar sebagai ojek online yang mengantar pesanan makanan sehingga bisa masuk ke dalam ruko 3 lantai tersebut.

Ruko yang digunakan sebanyak 3 bangunan berdempetan dengan posisi berada di ujung, dan pelaku menjaga ketat untuk akses masuk kedalam.


"Kita temukan unit handphone yang sudah terpacking dari berbagai merk yang diantaranya brand ternama yaitu merk Samsung, dengan total gabungan keseluruhan sebanyak 18.172 pcs, akibat perbuatan tersangka Negara mengalami kerugian hingga Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto,S.iK.,SH.,M.Si.

Untuk jaringan lainnya yang terlibat masih terus didalami oleh pihak Reskrim Polres Metro Jakarta Utara. **

Wartawan : Imam Sudrajat
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini