Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Kapolres Kutai Kartanegara Release Kasus Penganiayaan Yang Menewaskan 1 Orang


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan masulin Ginting memimpin pelaksanaan rilis pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan 1 orang tewas di Blok D/E 42/43 Divisi Lestari PT. Teguh Jaya Prima Abadi (PT.TJA) Dusun Sumber Agung, Desa Muara Kaman Ilir, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (20/01/2021).

Sat Reskrim Polres Kukar berhasil mengamankan 2 orang Tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan masulin Ginting menjelaskan bahwa kedua tersangka ini merupakan ayah dan anak yakni berinisial SB (39) dan AA (20) dengan Kronologis kejadian bermula pada tanggal 11 Januari 2021, awalnya AA melalui pesan whatsapp berjanji bertemu seorang perempuan berinisial AL dibelakang Mess PT. TJA.

"Pada pukul 21.00 Wita, AA mendapat pesan singkat melalui Whatsapp dari Korban untuk pergi dari Mess AL akan tetapi ditolaknya, AA pun diancam akan dipukul dan dikeroyok jika tidak segera pergi dari Mess AL", ucap Kapolres.


Lanjutnya, AA pun menghubungi sang ayah yakni SB untuk meminta bantuan yang mana setelah itu keduanya bertemu di Blok D/E 42/43 Divisi Lestari PT. Teguh Jaya Prima Abadi (PT. TJA) untuk menyelesaikan permasalahannya, sempat terjadi adu mulut sampai terjadimya penganiayaan tersebut.

Pada pukul 23.30 WITA anggota Polsek Muara Kaman mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pengkeroyokan di Blok D/E 42/43 Divisi Lestari PT. Teguh Jaya Prima Abadi (PT. TJA).

Kemudian anggota Polsek Muara Kaman mendatangi TKP dengan saksi yang melaporkan kejadian dan menemukan 1 orang yang telah tergeletak di tengah jalan. Korban sempat dibawa kerumah sakit namun pada jam 03.00 Wita dini hari korban dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan akibat luka tusuk dibagian punggung belakang sebelah kiri atas.

Bersama Tim Alligator Polres Kukar, petugas berhasil mengamankan para pelaku dengan melakulan pengejaran yang akhirnya menyerahkan diri melalui adik kandung SB yang berada di Camp Sabin Tulung, Kecamatan Muara Kaman.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan masulin Ginting menyebutkan motif kejadian ini sendiri masalah asmara yang memperebutkan perempuan dan untuk kedua pelaku dikenakan pasal 170 Ayat (2) Ke 3e KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Menangkap Pelaku Penjual Surat Rafid Swab Antigen Palsu


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Pusat
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (31), penjual surat Rapid Swab antigen palsu. Pada hari Selasa (12/01/2021), AA ditangkap dirumahnya, daerah Cipayung, Jakarta.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Burhanudin mengatakan, pelaku menjual surat rapid dan swab antigen ini dengan cara mempromosikan di sosial media facebook miliknya.

“Tim Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakpus melakukan penyelidikan terhadap salah seorang pelaku penjual surat keterangan swab antigen melalui salah satu akun facebooknya,” kata AKBP Burhanudin, Rabu (13/01/2021).


Tersangka menjual surat palsu tersebut seharga Rp 70.000 untuk swab antigen dan Rp50.000 untuk rapid test. Setelah harga disepakati oleh korban, pelaku meminta foto KTP dan berkomunikasi melalui whatsapp.

“Setelah selesai, tersangka akan mengirimkan PDF nya kepada korban supaya bisa di cetak sendiri,” terang AKBP Burhanudin.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 surat palsu swab antigen dan 3 surat rapid test, satu ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi kepada pembeli, KTP, 1 kartu ATM untuk menampung hasil penjualan surat palsu.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 51 jo 35 UU RI/2016 dan UU RI Nomor 11/2008 UU ITE dan UU Kekarantinaan kesehatan dengan ancaman pidana 13 tahun penjara,” jelasnya AKBP Burhanudin. **

Wartawan DNM : Imam/Widuri
Share:

Polres Kukar Laksanakan Pres Release 4 Tersangka Kasus Pencurian


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Polres Kutai Kartanegara (Kukar) pada hari Selasa sore (01/12) telah melaksanakan Pers Release dengan memperlihatkan 4 tersangka dari 3 Laporan Polisi yang berbeda.

Untuk barang bukti antara lain, 26 unit handphone berbagai merk, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha aerox, 1 (satu) unit sepeda motor honda vario, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio, 1 (satu) unit mobil daihatsu xenia, uang tunai dengan jumlah Rp. 6.159.000, 1 (satu) bong sabu lengkap dengan pipet dan barang bukti lainnya diamankan dalam press release yang dilaksanakan di lobby Mako Polres Kukar.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting mengatakan bahwa pengungkapan 3 Laporan Polisi yang berbeda ini dilakukan dengan serangkaian penyelidikan yang dilaksanakan oleh tim Alligator Polres Kukar yang kemudian dilakukan penangkapan secara bertahap.

Dalam keterangan Kapolres Kukar dalam penjelasanya, Polres Kukar telah menggelar 3 pengungkapan sekaligus berbeda dengan tersangka masing-masing. Yakni MM (33) dengan kasus pencurian, FA (15) dan AA (25) kasus pencurian serta KA (48) kasus penipuan dan pencurian. Yang sangat disayangkan diantara 4 tersangka ini ada salah satunya yang masih dibawah umur.

"Untuk KA dengan kasus penipuan dan pencurian ini memiliki modus operandi yang mana dia meminta tumpangan kepada calon korban. Kemudian pelaku minta diantar ketempat yang kira-kira jauh dari tempat awalnya dan pada saat ada kesempatan dan 4 situasi sepi, disitulah pelaku mengamcam korban dengan senjata tajam sehingga calon korban takut," kata Kapolres Kukar.


Lanjut jelasnya Kapolres Kukar, untuk tersangka MM ini dia memiliki modus operandi mengaku sebagai anggota Polisi Satuan Reserse Narkoba dengan mengancam korbannya untuk dilakukan tes urin, setelah itu membawa harta milik korbannya dan meninggalkan korban di tengah jalan.

Sedangkan untuk AA dan FA ini melancarkan aksinya di Pertokoan dan Warung Sembako yang mana melancarkan aksinya pada saat Toko/Warung sepi. Yang mana setelah berhasil melakukan aksinya para pelaku membagi hasil curiannya dan jika ada sisa barang yang didapat lalu dijual ke wilayah Samarinda.

"Untuk para tersangka rata-rata memang residivis yang dimana seseorang yang pernah dihukum serta mengulangi tindak kejahatan yang serupa," ucap Kapolres Kukar.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kukar untuk lebih waspada khususnya di jalan-jalan yang sepi atau kurang penerangan terkhusus bagi wanita/ibu-ibu agar tidak melewati tempat tersebut supaya keamanan dapat terjaga.

“Jika di lingkungan warga ada hal-hal yang mencurigakan atau ada tindak kejahatan, harap lapor secepatnya kepada kami,” tutup Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting. ** 

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Lima Tersangka Pencurian Dengan Modus Petugas Tersangka Dibekuk Polres Jakarta Barat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Lima tersangka pencurian dengan modus petugas kelurahan akhirnya dibekuk Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Sebelumnya, satu tersangka telah ditangkap di bilangan Grogol, Jakarta Barat, pada hari Rabu (25/11) malam.

Kelima tersangka diketahui berinisial JF, FH, S, RH dan M. Dari kelimanya, dua tersangka yakni FH dan MA diberikan tindakan tegas dan terukur karena pada saat akan ditangkap melawan petugas.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru saat press conference melalui akun instagram @polres_jakbar mengungkapkan, kelima tersangka menamakan dirinya geng pandawa. Dalam menjalankan aksinya, mereka melihat situasi terlebih dahulu, sekiranya dianggap aman maka mereka melancarkan aksinya.

"Mereka (tersangka) juga saat beraksi tidak selalu mengaku petugas kelurahan. Akan tetapi tergantung lihat situasi. Kalau sasaran lihat lebih menguntungkan petugas Kelurahan maka jadi petugas Kelurahan, tapi kalau jadi petugas PLN menguntungkan juga maka mereka mengaku petugas PLN," ungkapnya Kombes Pol Audie, Kamis (26/11/2010).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, dari keterangan para pelaku, mereka sudah melancarkan aksinya di 24 tempat. Akan tetapi untuk di Jakarta Barat, mereka melakukan di 4 lokasi berbeda.

"Kami akan mencoba untuk melakukan koordinasi dengan Polres lain, karena diantara 24 TKP yang diakui mereka hanya 4 di Jakarta Barat, selain itu mereka melakukan di tempat lain," jelas Kompol Arsya.


Diterangkannya Kompol Arsya, para tersangka tersebut merupakan residivis yakni JF, FH dan M. Bahkan ada yang baru keluar penjara dan mengulangi perbuatan yang sama. "Mereka terkenal dengan sebutan pandawa dan sudah malang melintang dari tindak kejahatan ini. Ada beberapa dari lima tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni JF, FH dan M," terangnya.

Kompol Arsya menuturkan, awal mula kejadian pencurian kekerasan di Cengkareng, Jakarta Barat, mereka mengaku akan mengukur kelebihan tanah rumah korban. Tiga pelaku bertugas mengalihkan perhatian dan dua pelaku lainnya melakukan eksekusi.

"Perlu diketahui, pelaku tidak segan - segan melukai korbannya, karena setiap aksi, mereka dibekali senjata tajam," tutur nya Kompol Arsya.

Kemudian dibawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Akp Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Ipda M Rizky Ali Akbar bersama team akhirnya dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku, para tersangka ini ditangkap di tempat berbeda antaranya di Grogol (Jakarta Barat), Bekasi, Bogor dan di Jakarta Pusat.

"Tersangka FH dan M terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur karena pada saat akan ditangkap melawan petugas. Adapun motif dari para tersangka lantaran tidak punya penghasilan lain," ucap Kompol Arsya.

Untuk itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati - hati terhadap orang asing yang mengaku petugas dari manapun juga.

"Karena petugas resmi dibekali identitas dan surat-surat jelas jadi harus hati-hati kepada orang yang mengaku petugas tanpa dibekali identitas resmi," imbauh Kompol Teuku Arsya Khadafi. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Polisi Tangkap 3 Orang Pelaku Penggelapan Mobil Rental


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Polisi menangkap 3 (tiga) orang pelaku penggelapan mobil rental di Jakarta Barat, sebanyak 8 kendaraan roda empat berbagai merek diamankan satuan Reskrim Polres Metro Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial YR als WT ( 40 ) seorang wanita dan dua orang laki-laki berinisial AM (25) dan AR (44).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengungkapkan, dari pengungkapan ini barang bukti yang diamankan sebanyak 8 unit mobil.

"Adapun pelaku yang diamankan sebanyak 3 orang, satu diantaranya perempuan," ungkap Kombes Pol Audie, Kamis (19/11).

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, modus para pelaku tersebut yakni tersangka YR berpura - pura menyewa mobil korban, setelah kendaraan di kuasai, YR menyuruh tersangka AM untuk menggadaikannya di wilayah Pandeglang Banten.


Pengungkapan berawal dari laporan korban yang menyewakan mobil miliknya kepada saudari Vivi, kemudian diserahkan kepada tersangka YR.

Karena saudari Vivi tidak membayar uang sewa maka korban menanyakan perihal tersebut, ternyata mobil milik korban digadai tanpa seijin korban kepada tersangka berinisial T di daerah pontang banten sebesar 25.000.000,- Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Berdasarkan laporan tersebut kemudian dibawah pimpinan kanit Krimum Polres Metro jakarta barat Akp Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Iptu Rizky Ali Akbar dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AM pada Minggu 15 November 2020 di daerah Disadap Serang Banten," jelas Arsya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka AM, kemudian petugas berhasil menangkap tersangka AR di kawasan Pandeglang Banten. Selanjutnya petugas menangkap tersangka YR di daerah Sentul City Bogor.

"Setelah para tersangka tertangkap, didapat keterangan bahwa para tersangka menggadaikan sebanyak 16 unit mobil," kata Arsya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHPidana. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Jelang Akhir Tahun Polsek Cipondoh Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor Yang Meresahkan Masyarakat


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang
Jelang tutup buku 2020, warga Kecamatan Cipondoh dan warga Pinang, Kota Tangerang, mengeluhkan dengan maraknya aksi-aksi kejahatan dan pencurian bermotor (curanmor). Bahkan, pelaku kriminalitas tak segan melukai korbannya.

Polsek Cipondoh, Kota Tangerang mencatat maraknya tindak curanmor diwarnai dengan tindakan kekerasan yang kerap terjadi di kawasan Kecamatan Cipondoh dan sekitarnya.

“Memang saat ini masyarakat resah karena banyaknya curanmor di akhir tahun. Makanya kami lakukan penyelidikan,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cipondoh AKP Maulana Mukarom, saat konferensi pers, Selasa (17/11/2020).

Kapolsek mengaku, pihaknya berhasil mengamankan dan menangkap tersangka pencurian bermotor di kawasan Ketapang RT 05 RW 05, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.

Para tersangka itu berinisial SW dan MS. Sementara satu tersangka berinisial NK berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Peristiwa tersebut terjadi pada 7 November 2020, sekitar pukul 05.30 WIB dengan mencuri motor Honda Vario bernopol B-6815-VJB milik salah seorang warga bernama Mahin Abdillah.


“Saat itu korban masuk ke rumahnya dan memasukan motornya ke dalam pagar untuk istirahat. Disaat itulah pelaku mulai beraksi,” ucap AKP Maulana.

Dari laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan kepada motor tersebut dan didapati motor serupa.

“Lalu tersangka ditangkap pertama kali mengakui perbuatannya dan kami lakukan penangkapan kepada temannya lagi dikawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat (Jakbar),” ucap Kapolsek.

Kini kedua pelaku sudah diringkus di Mapolsek Cipondoh untuk disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun penjara.

Selain pelaku diatas, pihaknya juga mengungkap kasus pemalakan dan pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2020, sekitar pukul 02.30 Wib di Jalan KH Mas Mansyur, Sudimara Pinang, Kota Tangerang. Korbannya yakni Daut Purwanto (30), pedagang kelapa muda di jalan KH. Mas Mansyur, Sudimara Pinang, Kota Tangerang.

“Korban menjadi korban pemalakan dan pengeroyokan oleh sekelompok orang di kiosnya dengan menggunakan golok,” paparAKP Maulana Mukarom.

Pelaku berhasil diamankan berjumlah 1 dari 5 orang, inisial RJA alias AL. Sementara 4 pelaku lainnya berinisial DS, CK, Cl dan KP masuk dalam DPO.

“Pelaku datang ke kios kelapa muda milik korban untuk meminta uang sebesar Rp20.000. Karena tidak diberikan, terjadilah pengeroyokan dan pembacokan terhadap korban,” jelas Kapolsek Cipondoh.

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 170 KUHP, dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Polsek Tambora Menangkap Seorang Pria Spesialis Pencurian Handphone


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambora, Jakarta Barat, menangkap spesialis pelaku pencurian handphone yang kerap sekali beraksi di wilayah Jakarta Barat, diantaranya di Tambora dan diwilayah Taman Sari, Jakarta Barat, pada hari Jumat (6/11/2020) lalu.

Pelaku berhasil diamankan berinisial Ag als Gi (18) di Gg. RR rt 001/009 Jembatan Besi, Kec.Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Jakarta Barat. Kompol Moh Faruq Rozi menjelaskan bahwa anggotanya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku spesialis pencurian handphone.

"Pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 30 kali baik diwilayah Tambora maupun wilayah Taman Sari," ujar Kompol Faruk, Selasa (10/11/2020). 

Adapun pelaku mencari sasaran di rumah kontrakan saat penghuninya sedang tertidur kemudian mengambil handphone.

Kompol Faruk menjelaskan pelaku berhasil diamankan saat team buser sedang melakukan patroli kring serse dan menerima informasi dari warga bahwa ada seorang laki2 yang mencurigakan pada saat di TKP Buser dibantu Warga berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku A G ALS GI diduga telah melakukan pencurian Hp selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada HP tersebut dan ditemukan Komunikasi penjualan HP yang mencurigakan, dan pelaku mengaku telah mencuri dari rumah orang yang tidak dikenalnya sebelumnya.

Selanjutnya Unit Reskrim melakukan pengembangan dengan membawa Pelaku untuk menunjukan Lokasi pada saat melakukan aksinya di Gg. RR rt 001/009 Jembatan Besi, Kec.Tambora, Jakarta Barat, dan menemukan Korban yang mengaku telah kehilangan HP miliknya selanjutnya Team Reskrim melihatkan hp yang diamankan dari pelaku dan membenarkan bahwa Hp tersebut memang milik korban.

Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Suparmin menjelaskan bahwa pelaku merupakan spesialis pencurian handphone yang mencari mangsa saat penghuni kontrakan sedang tertidur dari hasil penyidikan pelaku juga kerap melakukan aksi jambret di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana tentang pencurian dengan pemberatan. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Disebut Petugas Gadungan Kapolrestro Jakarta Barat Perintahkan Tindak Pelaku Provokasi Dan Penghasutan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Viral nya rekaman video berdurasi 1 menit 47 detik beredar luas melalui jejaring media sosial baik whatsapp maupun instagram.

Dalam video tersebut tampak terlihat ada sejumlah orang yang akan hendak melakukan penangkapan dan sempat terjadi kericuhan serta terdengar suara dari seorang yang sedang merekam menyebutkan petugas gadungan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi dan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Akp Dimitri Mahendra saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar


Kapolres menjelaskan bahwa terkait beredar nya video tersebut benar adanya pihaknya tengah melakukan penangkapan terhadap para pelaku kasus perjudian di wilayah komplek duta mas Jelambar, Jakarta Barat, yang terjadi pada hari Rabu (4/11/2020), sekira pukul 17.00 WIB.

"Jadi kami mendapatkan informasi adanya sebuah kedai kopi yang dijadikan sebagai tempat berkumpulnya orang yang melakukan perjudian melalui online menggunakan media telpon cellular," ujar nya Kapolres, Sabtu (7/11/2020).

Setibanya dilokasi anggota kami menemukan ciri - ciri orang berdasarkan informasi yang kami dapatkan kemudian anggota kami dilapangan dibawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Akp Dimitri Mahendra dan Kasubnit ipda Ruben George menunjukan surat perintah tugas dimana dalam hal ini kepolisian sesuai dengan diatur oleh KUHP bahwa pihak kepolisian berhak dan memiliki kewenangan terhadap orang yang dicurigai melakukan tindak pidana.


Namun saat hendak dilakukan pemeriksaan terhadap barang / handphone milik dari pelaku yang diduga melakukan tindak pidana kasus perjudian togel yang berinisial LPK als AL (75) yang terdapat sms berisi nomor - nomor pasangan judi togel, anggota kami di halangi oleh teman - teman pelaku dengan cara mengitimidasi, memaki maki, mengajak berdebat, dan menunjuk nunjuk tangannya kearah petugas sambil membentak dengan nada keras serta mengatakan polisi meminta angpao dan didapati diantaranya teman teman pelaku dalam keadaan mabok minuman keras dimana diatas mejanya terdapat botol minuman keras dan gelas yang berisi minuman keras.

Kapolres menerangkan disaat petugas kami dihalangi oleh para teman temannya pelaku yang diketahui berinisial LPK als AL berhasil melarikan diri dan hp miliknya tertinggal yang berisi catatan pasangan togel kemudian keesokan harinya pelaku berhasil diamankan di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Jelambar Selatan XVI, Jelambar, Jakarta Barat, sekira pukul 20.00 WIB.

Setelah dilakukan pengembangan didapati pelaku lainnya berinisial RS als AS yang merupakan penerima nomor - nomor pasangan judi togel tersebut.


Saya (Red/Kapolres) juga memerintahkan kepada Kasat Reskrim untuk menindak pelaku penghasutan dan provokasi yang didalam video hoax tersebut, saat petugas menunjukkan surat perintah menyebut kan bahwa petugas yang sedang melakukan penangkapan adalah petugas gadungan.

Kapolres juga menambahkan, saya sangat mengapresiasi kepada anggota saya berada dilapangan yang mampu meredam emosinya dengan sabar saat menghadapi  kejadian tersebut terjadi.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa kejadian penangkapan tersebut merupakan komitmen kami khususnya di Jakarta Barat untuk menindak dan memberantas tindak pidana perjudian.

Terkait adanya video tersebut tentang penindakan atau penangkapan terhadap pelaku perjudian nya tersebut memang benar adanya.

Pihak kmi setelah mendapatkan informasinya ada kasus tersebut kemudian melakukan pengecekan dan benar disebuah tempat yang berlokasi di Jelambar, Jakarta Barat, kerap terjadinya kasus perjudian.

Namun saat terjadinya perdebatan dan cekcok tersebut memberikan peluang kepada pelaku perjudian untuk melarikan diri dan petugas kami berhasil melakukan terhadap ke 2 pelaku tersebut diantaranya LPK als AL (75) dan RS als AS (77) pada keesokan harinya.

Untuk para pelaku yang berhasil kami amankan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP Juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Ketahuan Mesum Seorang Pedagang Diduga Memperkosa Memeras Dan Menganiaya Seorang Gadis


Duta Nusantara Merdeka | Majalengka
Diduga memerkosa, memeras hingga penganiayaan seorang gadis berusia 24 tahun, IN (48), pedagang asal Kecamatan Cingambul, ditangkap Satreskrim Polres Majalengka.

Hal itu diungkap saat Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan menggelar konferensi pers dengan para awak media di halaman depan Satreskrim Polres Majalengka, Rabu (04/11/2020).

Kapolres Majalengka AKBP Bismo mengatakan sebelumnya, pelaku sempat memergoki korban beradegan mesum dengan lelaki di wilayah Kecamatan Lemahsugih. Saat itu, korban masih duduk di bangku SMA.


“Korban sempat berbuat mesum dengan laki-laki, kemudian dipergoki pelaku,” ucap Kapolres.

Saat dipergoki pelaku, kata Kapolres, korban dengan pasangannya ketakutan. Pelaku menarik badan korban hingga korban terjatuh dan mengalami patah tangan di bagian kanan. Sementara sang lelaki melarikan diri.

Selanjutnya, pelaku mengobati korban dengan dibawa ke dukun patah tulang. Setelah diobati, muncul niat jahat pelaku untuk menyetubuhi korban.

“Pelaku memerkosa korban di wilayah Kabupaten Kuningan, dengan cara mengancam korban akan menyebarkan video dan foto korban saat beradegan mesum dengan pasangannya,” terangnya.


Tak sampai disitu, pelaku juga memeras korban, meminta uang Rp700.000. Rupanya beberapa tahun kemudian, pelaku kembali menghubungi korban.

Karena korban sudah mengganti nomor ponsel, akhirnya pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai dosen, dan meminta nomor ke orang tua korban.

Usai mendapat nomor ponsel, pelaku kembali meneror korban, hingga korban mengalami trauma.

“Pelaku sempat meminta uang lagi, namun pelaku keburu diciduk polisi,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 285 dan pasal 368 Sub pasal 369 dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Resahkan Warga Seorang Residivis Diamankan Polisi


Duta Nusantara Merdeka | Majalengka
Seorang residivis berinisial AP (34) warga Kecamatan Lemahsugih, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka karena mengancam membunuh pemuda bernama Alam Abdi Fasya (27).

Pelaku AP sering meresahkan masyarakat dan pada saat itu AP mengancam lantaran dirinya merasa diadu domba oleh Alam Abdi Fasya dengan seseorang bernama wa Empe.

"Kamu apa maksudnya! Mengadu dombakan saya dengan wa empe! Pokoknya kalau bukan kamu duluan yang mati! Saya dulu yang mati! Saya merasa terhina dan dilecehkan sama anak kecil!," ucap AP saat mengancam Alam.


Demikian hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, saat konferensi pers, Rabu (04/11/2020).

"Tersangka sempat memukul wajah korban sebanyak satu kali, lalu mengacung-acungkan golok ke arah korban dengan mengancam akan membunuh korban," Ujar AKBP Bismo.

Mendengar kejadian tersebut, Kepala Dusun mengundang AP untuk bermusyawarah di Balai Desa setempat. Namun pada saat diundang untuk bermusyawarah AP sedang tidak ada dirumahnya melainkan sedang berada di Bandung.


Sampai saat AP kembali lagi ke kampung halamannya, AP di oleh ketua pemuda. Karena dianggap meresahkan warga AP diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Lemahsugih dan saat ini dalam penahanan Polres Majalengka.

Atas kejadian tersebut, Pelaku dijerat dengan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 (sepuluh) tahun Jo pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara selama 1 (satu) tahun. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Dua Perampok Jalanan Di Tambora Ditangkap Polisi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Utara
Dua perampok jalanan yang kerap beraksi di Tambora, Jakarta Barat akhirnya tertangkap. Keduanya ditangkap pasca merampas sebanyak 23 ponsel milik .

Kedua perampok yang dicokok tersebut berinisial AJ (38), warga Jembatan V, Tambora, Jakbar dan S (51), warga Rawa Bebek Penjaringan, Jakarta Utara. Sementara rekan lainnya berinisial B masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tambora.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tambora, Jakbar Kompol Moh Faruq Rozi saat press conference, Selasa (3/11/2020) mengungkapkan berawal kejadian pada Senin 2 November 2020. Saat itu terjadi kasus pencurian ponsel second berbagai merk yang dilakukan para pelaku.

“Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengancam dengan menggunakan sebilah clurit. Setelah berhasil mengambil ponsel, pelaku S mengumpulkan dan memasukkan ponsel itu ke dalam karung plastik. Lalu para pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang di kendarai B (DPO),” terangnya Kompol Faruq.

Beruntung diwaktu yang bersamaan, piket Reskrim pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin dan Panit Reskrim Ipda I Gusti Ngurah Astawa yang kebetulan sedang melintas mendapati laporan dari korban bahwa dirinya menjadi korban perampokan.

“Mendapati laporan itu, anggota langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkap 2 pelaku AJ dan S di Pasar Cipluk Penjaringan, Jakarta Utara,” jelas Kompol Faruq.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis dengan kasus narkoba dan hasil perampokan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan kebutuhan narkoba.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menambahkan adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan antaranya 23 unit ponsel berbagai merk, sebilah sangkur bergagang besi dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, kata AKP Suparmin, ada barang bukti lain yakni sebilah celurit berada di rumah pelaku B.

Namun, ketika dibawa ke tempat kediaman B, pelaku AJ berusaha berontak untuk melarikan diri dari kawalan petugas, sehingga terpaksa AJ diberikan tindakan tegas dan terukur sebanyak 1 kali dan mengenai kaki sebelah kiri.

“Pelaku AJ mencoba melarikan diri sehingga terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur,” kata Kanit Reskrim.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan kini keduanya meringkuk di hotel prodeo Mapolsek Tambora, Jakarta Barat

Wartawan DNM : Imam Sudrajat

Share:

Dua Pemuda Spesialis Curanmor Berhasil Ditangkap Polsek Kebon Jeruk


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Dua pemuda berinisial RM als Bibir (28) dan YS als Ompong (22), spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan di sekitaran Jakarta Barat (Jakbar) berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Jakbar. Sementara pelaku lain berinisial EI (DPO) di daerah Srengseng dan dalam pengejaran petugas.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah obeng kembang dan 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih Nopol T 3358 YR senilai Rp 12. 000.000.

Diketahui, para pelaku melakukan aksinya sudah belasan kali dan saat beraksi tidak berbekal peralatan seperti kunci leter T, tapi hanya bermodalkan obeng kembang. Caranya dengan mematahkan kunci stang motor lalu membawanya ke tempat sepi, lalu menyambungkan kabel kontak untuk
menghidupkan mesin kendaraan.

Kapolsek Kebon Jeruk, Jakbar Kompol Sigit R Kumono menerangkan pihaknya berhasil mengungkap kasus curanmor yang kerap meresahkan masyarakat diwilayah hukum Polsek Kebon Jeruk.

“Pelaku merupakan spesialis curanmor yang biasa beraksi dengan sasaran kendaraan di sekitaran wilayah Jakbar,” kata Kompol Sigit R Kumono, Selasa (3/11/2020).

Kawanan pelaku curanmor ini, masih kata Kapolsek, sudah melakukan aksinya di Jakbar sebanyak 15 kali.


Kapolsek menerangkan kejadian ini berhasil terungkap berawal pada Rabu, 28 Oktober 2020, sekiratar pukul 18.00 Wib, pada saat sepeda motor diparkir oleh saksi pelapor di Jalan Sasak III RT 01/02, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakbar dalam keadaan terkunci, baik stang maupun kunci kontak.

Selanjutnya, pelapor masuk kedalam toko meubel untuk bekerja. Saat korban akan pulang mendapati sepeda motor yang di parkir di tempat kejadian sudah hilang. Lalu korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk.

Kemudian tim buser reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Yudi Adiyansyah, SH., MM., dan Panit Reskrim Iptu Lili Sipriyadi pada Kamis tanggal 29 Oktober 2020, sekitar pukul 04.28 WIB, saat melaksanakan observasi dan patroli kring antisipasi rawan 3 C di Jalan Musyawarah Kebon Jeruk mengamankan pelaku RM als Bibir (28) sedang naik sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan.

Saat diberhentikan dan dimintai untuk menunjukan surat kendaraan, pelaku RM als Bibir (28) tidak bisa menunjukannya. Lalu petugas membawa pelaku ke Polsek Kebon Jeruk.

Setelah dilakukan interogasi, diketahui sepeda motor yang digunakannya merupakan hasil kejahatan.

“Pelaku mengaku mengambil sepeda motor korban bersama rekannya YS als Ompong (22) yang berhasil tertangkap pasca dilakukan pengembangan keesokan harinya,” jelas Kapolsek.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah, SH., MM., menerangkan pelaku sepertinya sudah lihai dan berpengalaman tentang spesifikasi kendaraan. Terbukti pelaku berhasil menghidupkan kendaraan dengan mengurutkan kabel kunci kontak dengan memutuskan, laku menyambung kembali,” tutur AKP Yudi.

Modus para pelaku mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendatangi sepeda motor yang diparkir lalu mematahkan stang motor tersebut.

“Sepeda motor tersebut dititip di rumah kawan lainnya yaitu EI (DPO) di daerah Srengseng. Rencananya sepeda motor tersebut ingin di jual oleh pelaku,” ucapnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Tersinggung Di Klakson WNA Pakistan Dianiaya 2 Orang Pemuda


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Hanya karena tersinggung di klakson kendaraan saat berpapasan, seorang korban warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang diketahui bernama Muhammad Imran (28) dianiaya oleh 2 orang di Jalan Tomang Pulo gg V Jati Pulo Palmerah, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut.

"Ya benar, kejadian tersebut terjadi pada 24 Agustus 2020 yang lalu saat korban berpapasan dengan pengendara lain, lalu korban mengklakson kemudian timbul penganiayaan," terangnya Kompol Teuku Arsya Khadafi saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10 /2020).

1 dari 2 Pelaku berhasil kami amankan, diantaranya berinisial BIT (33) dan satunya lagi DT sedang kami lakukan pengejaran. Kata Kompol Arsya.

Lanjutnya Kompol Arsya menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi saat antara kendaraan milik korban dengan pelaku berpapasan di Jalan Tomang Pulo gg V Jati Pulo Palmerah, Jakarta Barat, kemudian korban membunyikan klakson namun pelaku tersinggung gara - gara mendengar suara klakson dari kendaraan milik korban.

Karena pelaku tersinggung, kemudian pelaku yang pada saat ini berboncengan dengan temannya turun dari kendaraan kemudian menghampiri korban dan terjadi cek cok mulut, lalu korban mendapatkan pemukulan hingga penyerangan dengan senjata tajam oleh para pelaku.


Akibat dari penyerangan tersebut korban mengalami luka goresan pada bagian punggung dan luka disekitar kepala korban, kemudian korban langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Setelah mendapatkan adanya laporan tersebut, kemudian anggota kami dibawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Akp Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Ipda M Rizky Ali Akbar beserta team melakukan penyelidikan disekitar tempat kejadian perkara.

Dari hasil kerja keras anggotanya dilapangan pada 27 Oktober 2020, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku BIT (33) yang saat itu sedang bersembunyi dirumah keluarga lainnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari penangkapan tersebut diantaranya berupa 1 (satu) buah jaket tersangka saat di TKP, 1 (satu) buah HP milik tersangka, 1 (satu) buah KTP tersangka, 5 (lima) buah atm dan 2 (dua) jam tangan.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tutup Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan.

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Kurang Dari 48 Jam Polres Jakarta Barat Berhasil Menangkap Tersangka Pembunuhan WNA


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Kasus Pembunuhan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Ghana yang diketahui bernama Obinna Michael Anijah (24) ditemukan dalam kondisi meninggal dan bersimbah darah dengan tubuh penuh luka tusukan disebuah apartemen dikawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada hari Sabtu (24/10 ) sore yang lalu.

Pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti bukti disekitar tempat kejadian perkara termasuk barang bukti sebuah pisau stainles yang diduga sebagai alat untuk menusuk korban.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar ,Kapolres mengatakan Sore ini kami akan sampaikan rilis kasus pembunuhan yang terjadi pada sabtu 24 Oktober 2020, sekira pukul 17.30 WIB.

Dimana Kejadian berawal mula saat pelaku dan korban main PS (Play Station) sambil menenggak minuman keras alkohol dan sebelum mereka main ps mereka sepakat taruhan jadi siapa yang kalah bayar Rp 1 juta.

Disaat pelaku diketahui berinisial Jd als Sk (22) dan korban main ps korban menang. Korban menang kemudian minta bayaran dari taruhan kepada pelaku tapi pelaku katakan taruhan becanda akhirnya korban dengan pelaku terjadi keributan.


"Saat korban rampas hp dari pelaku dan keributan disitu makin panas akhirnya pelaku ambil pisau dapur di lokasi kejadian dan tusuk korban sebanyak 3 luka tusukan dan satu arah ke dada yang mengakibatkan korban meninggal dunia," terangnya Kombes Pol audie.

Lanjut Kombes Pol Audie mengatakan, pada sabtu saat kejadian tersebut tidak lama kemudian petugas kami dari satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku kurang dari 2x24 jam. Diketahui pelaku dengan korban Mereka bertemanan.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Kasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, Dimana kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu 24 Oktober 2020, sekira pukul 17.30 WIB. Setelah kami mendapatkan info, kemudian tim gabungan dari satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan kanit krimum Akp Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Ipda Rizky ali Akbar dan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk dibawah pimpinan Kanit Reskrim Akp Yudi Adiansyah selanjutnya team melakukan olah tkp dan diketahui pelaku pembunuhanya JB alias sk kemudian melarikan diri dari tkp usai bunuh korban.

"Team gabungan setelah melakukan pencarian diketahui pelaku melakukan persembunyian di rumah temannya dikawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat dan dalam pelarian pelaku melakukan upaya untuk menghilangkan identitas salah satunya dengan mencukur habis rambutnya," ungkap Kompol Arsya.

Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Tutup jelasnya Kompol Arsya. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Pembobol Gudang Botot Babak Belur Dihajar Massa


Duta Nusantara Merdeka | Deli Serdang
Warga jalan perhubungan desa lau dendang kecamatan percut seituan  menghajar Husni (23) asal jalan veteran pasar 6 desa medan estate kecamatan percut seituan  karena ketahuana membobol gudang botot, Kejadian yang berlangsung pada Sabtu (24/10/2020) malam pukul 22:00 WIB tersebut mengakibatkan wajah tersangka babak belur.

Dari hasil kesaksian para warga desa lau dendang mengatakan, pelaku melakukan aksinya membobol gudang tempat penyimpanan barang di Jalan perhubungan desa lau dendang, Saat melakukan aksinya pelaku diketahui oleh warga sekitar lokasi gudang tersebut.

"Pelaku  melakukan pencurian dengan cara merusak pintu serta dinding seng tempat penyimpanan botot/ barang bekas dengan cara  memanjat dan mencongkel dan kemudian mengambil barang didalamnya. Namun aksinya tersebut diketahui oleh saksi para warga sekitar.
 
Dalam hal ini pelaku  sempat bersembunyi di bawah tumpukan tumpukan barang barang bekas,sehingga warga sempat mencari diseputaran lokasi gudang botot namun tidak menemukan nya.

Sekitar 35menit warga mencari kesana kemari alhasil warga menemukan pelaku di bawah tumpuk tumpukan barang barang bekas/botot.

Sontak warga merasa geram terhadap pelaku sehingga para warga yang lain menghakimi masa dengan membabi buta.
                   
Beruntung salah satu dari tim FKPM dari desa lau dendang( forum komunikasi polisi masyarakat) datang kelokasi kejadisn dan membawa pelaku ke polsek percut seituan guna menghindari  amukan massa yang menyebabkan wajah dari korban memar akibat pukulan yang mengenai sebagian wajahnya. **

Wartawan DNM : Didi Atmawijaya
Share:

Dua Orang Pelaku Curas Diringkus Polsek Kalideres


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan diringkus oleh Polsek Kalideres pada hari Selasa tanggal 6/10/2020. Keduanya ditangkap usai melakukan pendongan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Kedua pelaku ditangkap secara terpisah oleh aparat Polsek Kalideres, pertama pelaku berinisial HT di tangkap saat tengah bersantai di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Kedua, pelaku berinisial RI ditangkap di kawasan Menceng, Kalideres, Jakarta Barat. Saat akan ditangkap, tersangka RI berusaha melawan petugas dan pihaknya terpaksa menindak tegas dan terukur dibagian kakinya.

Kapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Kompol Slamet Riyadi membenarkan pihaknya baru saja melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan yang sudah meresahkan warga Kalideres.

"Benar, kami baru saja menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan," terang Kapolsek.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres Iptu Anggoro Winardi menambahkan, "pihaknya menangkap kedua tersangka kurang dari 1x24 jam."

Sebab, korban baru melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan pada hari Selasa (6/10/2020) sore dan polisi menangkap pelaku pada malam harinya. "Kami baru menangkap kedua pelaku dan akan kami periksa secara intensif. Untuk keterangan lebih lanjutnya akan disampaikan dalam rillis secara live Instagram," tutup kata Kanit Reskrim. **
Share:

Satreskrim Polres Majalengka Ungkap Pelaku Penjual Satwa Yang Dilindungi


Duta Nusantara Merdeka | Bandung
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil ungkap pelaku asal Kota Bandung inisial W (59) dan warga asal Kabupaten Bantul inisial S (41), ketika menjual satwa dilindungi.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC mendampingi Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso menuturkan, pelaku ditangkap di Jalan Siliwangi, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka pada hari Kamis tanggal 24 September 2020.

Satwa di lindungi yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka adalah dua burung tiong emas serta uang tunai tujuh ratus ribu rupiah hasil penjualan burung cucak ijo.


"Barang bukti kita sudah amankan, sementara pelaku kami tahan di Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi AKP Siswo DC Tarigan saat Konferensi Pers, Senin (28/09/2020).

Menurut AKBP Bismo,  penangkapan terhadap penjual satwa dilindungi ini bermula adanya informasi dari masyarakat. Kemudian polisi melakukan penyelidikan.

"Pada saat penyelidikan, polisi berhasil menemukan dua buah burung tiong emas yang disatukan dengan burung yang tidak dilindungi," ucap AKBP Bismo.

Perbuatan pelaku dinilai melanggar pasal 21 ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI No. 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan "Penjual satwa dilindungi tersebut diancam lima tahun penjara," pungkasnya Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Polres Majalengka Berhasil Mengamankan Seorang Begal Truk Tronton


Duta Nusantara Merdeka | Majalengka
Satu dari Empat buronan dalam kasus pembegalan truk tronton yang bermuatan 35 ton kacang kedelai, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Majalengka pada hari Senin (28/09/2020) setelah diberi tembakan karena hendak melawan.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan Jajaran Polres Majalengka Senin (28/09), Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa warga asal Kota Bandar Lampung berinisial S (45) ini berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka saat dirinya sedang mengamankan diri dalam persembunyiannya di Kota Tasikmalaya.

"Pada saat penangkapan tersangka hendak melawan petugas sehingga tersangka dihadiahi timah panas," kata Kapolres Majalengka yang didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan

Kapolres juga mengindikasikan jika pembegalan yang mengakibatkan meninggalnya seorang sopir truk tronton PT Surya Permata Abadi ini diduga ada indikasi saling kerjasama antara sopir dan tersangka sebelumnya.


"Menurut pengakuan tersangka berinisial S ini, si sopir (ALM) sempat bernegosiasi harga kedelai dengan keempat tersangka tanpa sepengetahuan perusahaan," jelas AKBP Bismo

Lebih lanjut AKBP Bismo menjelaskannya,  saat negoisasi berlangasung, namun dalam obrolan sopir dengan tersangka sempat ada perselisihan tentang masalah harga sehingga terjadi penganiayaan terhadap sopir truk tronton tersebut.

"Setelah terjadi pembunuhan, kemudian truk tersebut dikemudikan oleh tersangka, lalu mereka (tersangka) menjual kacang kedelai yang diangkut oleh truk tronton tersebut kepada penadah yang berada di Cisambeng, Majalengka," kata AKBP Bismo

Atas perbuatan para tesangka nantinya akan dikenakan pasat berlapis, pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP Jo 365  ayat 3 KUHPidana. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Polsek Muara Muntai Berhasil Menangkap Pencuri Sarang Burung Walet


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara

Polsek Muara Muntai berhasil menangkap pelaku pencurian sarang burung walet beberapa hari yang lalu.

Hal tersebut di benarkan oleh Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Muntai AKP Harun, Minggu (20/09/2020).

AKP Harun menjelaskan, pelaku berinisial LN (30) ketahuan mencuri sarang burung walet di Desa Muara Leka Rt.04, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara.

AKP Harun mengungkapkan, bahwa LN mencuri sarang burung walet di salah satu bangunan sarang burung walet milik Asnani. Hal tersebut mulai diketahui pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar pukul 20.30 WITA. Korban mendapat telepon dari Sdr. Ahim bahwa bagunan sarang wallet miliknya dibobol oleh orang.

Lanjutnya AKP Harun mengatakan, Korban bersama dengan Sdr. Ahim dan Pero langsung menuju gedung walet miliknya, kemudian setelah dicek korban melihat ada dua sarang walet yang tercecer dan kemudian memeriksa keseluruh gedung waletnya ada sebanyak 40 keping atau kurang lebih 3 ons yang hilang.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus ribu Rupiah) dan kemudian melaporkannya ke Polsek Muara Muntai.

“Hari Sabtu pada tanggal 19 September 2020, sekitar pukul 21.00 WITA, melakukan penylidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan yang diduga pelaku, dan setelah dilakukan penelurusan ternyata benar adanya bahwa pelaku lah yang mencuri sarang burung tersebut,” terang AKP Harun.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti yakni 2 (dua) keping sarang walet, 1 (satu) bilah parang, 1 (satu) buah hp merk Hiper cross warna hitam hijau, 1 (satu) hp merk nokia warna hitam, 1 (satu) buah korek senter dan uang hasil penjualan sarang sebanyak Rp.150.000,-  (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Polsek Tanjung Priok Bekuk Kawanan Begal Yang Beraksi Di Kawasan Kebon Pisang


Duta Nusantara Merdeka | Tanjung Priok
Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Priok membekuk Dua kawanan begal yang kerap beraksi di kawasan Kebon Pisang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua pelaku diringkus setelah melakukan aksi kejahatannya. kelompok ini dikabarkan berjumlah delapan orang.

Kapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kompol Budi Cahyono di Mapolsek Tanjung Priok, Kamis (10/09/2020), Kapolsek menerangkan kepada para awak media bahwa Penangkapan keduanya berawal dari laporan korban yang melihat iklan di Facebook dengan akun bang R yang menawarkan satu buah handphone merk Vivo seharga Rp 150.000.

“Karena tertarik korban menghubungi tersangka inisial AD untuk bertemu di pasar Warakas, Jakarta Utara," ucap Kapolsek.


Ternyata pertemuan tersangka dan korban di pasar Warakas, tidak terjadi transaksi, tersangka tidak lantas memperlihatkan handphone yang ditawarkan justru mengajak korban ikut ke rumahnya di Kebon Pisang dengan alasan untuk mengambil telepon genggam yang tertinggal.

"Begitu sampai di Kebon Pisang, motor dikendarai antara korban dengan tersangka itu dihentikan oleh tujuh orang. Korban langsung dikerubuti oleh tersangka AD dan tujuh lainnya lalu dikalungkan celurit dan tersangka merampas motor dan uang milik korban," terangnya Kapolsek.

Sementara itu dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka menjelaskan, kelompok begal ini sudah sering melancarkan aksinya di wilayah sepi seperti di Kebon Pisang.


"Kalau disana wilayahnya jauh dari pemukiman, kemudian kendaraan pasti melambat karena melintas kereta api disitu," tutur Kanit Reskrim.

Jika para pelaku beraksi secara sistematis dengan tugas masing masing, ungkap Paksi Eka.

"Modus operandi mereka memang mempunyai tugas masing-masing. Ada yang menggiring, melobi sampai dengan eksekutor. Berdasarkan pengakuan mereka ini sudah lebih dari 20 kali beraksi," kata Paksi Eka.

Paksi eka juga menegaskan, jika saat ini pihak kepolisian tengah melacak keberadaan dan mengejar pelaku. Polisi akan berusaha meringkus semua pelaku. Dari perbuatan pelaku, polisi telah menetapkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka akan dijerat dengan hukuman paling lama 20 tahun. **
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini