Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Polsek Kota Bangun Amankan Seorang Pria Mengedarkan Sabu


Duta Nusantara Merdeka | Kalimantan Timur
Polsek Kota Bangun, Kalimantan Timur, telah mengamankan laki-laki yang diduga sebagai tersangka berinisial DS (28) dan MR (27), pada Hari Minggu tanggal 01 Desember 2019, sekitar pukul 22.00 Wita, yang diduga memiliki, menyimpaj, menguasai, mengedarkan Narkotika jenis Sabu.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Andrias Susanto Nugroho,S.Ik.,M.Si, melalui Kapolsek Kota Bangun AKP  Subari,SH, membenarkan bahwa Awal mula kejadian bahwa Anggota Reskrim Polsek Kota Bangun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Liang Ulu Rt. 001, di Rumah tersangka dicurigai digunakan untuk transaksi Narkoba. 


Kemudian anggota Reskrim membentuk Tim melakukan penyelidikan di TKP, Setelah itu dilakukan penggeledahan di Tkp dan ditemukan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) poket sabu ukuran sedang yang di simpan di atas Jendela Rumah tersangka.

"Selanjutnya, kedua orang tersangka dan barang bukti berupa :
• 1 (Satu) poket shabu ukuran sedang seberat 3,5 gram.
• 2 (dua) poket shabu ukuran kecil.
• Seperangkat alat hisap shabu / bong.

Tersanga dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Joo Pasal 127 UURI No. 35 thn 2009 tentang Narkortika. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Peran Sekolah Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkoba


Duta Nusantara Merdeka | Medan
Peredaran dan penggunaan Narkoba bisa disebabkan oleh tindakan iseng tanpa tujuan, tetapi bisa juga dipicu oleh tujuan-tujuan ekonomi dan atau tujuan-tujuan ideologis. Tetapi apapun yang melarbelakanginya, penyalahgunaan Narkoba berdampak sangat destruktif terhadap kehidupan dan masa depan para pelajar.

Sebagai lembaga pendidikan yang mendapat kepercayaan dari orang tua dan pemerintah, pihak sekolah tidak boleh berpangku tangan atau menjadi penonton dalam berbagai upaya memberantas penyalahgunaan Narkoba. Pihak sekolah dituntut untuk terus berperan aktif dengan mengambil inisiatif dan mengembangkan langkah-langkah edukatif, konsultatif, dan kooperatif untuk membentengi para pelajar dari pengaruh para pengedar dan pengguna Narkoba.

Sesuai dengan tugas dan fungsi mereka, guru-guru BK yang ada di sekolah-sekolah dapat menjadi leading sector dalam mengembangkan upaya-upaya pencegahan dan penanganan masalah- masalah yang  terkait  dengan  penyalahgunaan  Narkoba  di  kalangan  pelajar. 

Agar  mereka  dapat menjalankan fungsi tersebut dengan baik, guru-guru BK perlu secara periodik dilatih dan dilibatkan dalam berbagai program penanganan masalah penyalahgunaan Narkoba. Mereka harus diberi akses pada informasi dan perkembangan terbaru tentang penyalahgunaan Narkoba, agar pengetahuan dan wawasan mereka tentang masalah Narkoba selalu relevan dan up to date. Agar guru-guru BK dapat menjalankan tugas dan fungsi mereka secara sinergis, maka perlu dibentuk wadah bersama yang memungkinkan mereka terus berbagi informasi, saling membantu, dan bekerjasama.

Mengingat bahaya penyalahgunaan Narkoba terus mengintai para pelajar kita, maka program-program yang terkait dengan bahaya Narkoba harus built in dalam semua kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler. Misalnya, tema-tema pembinaan tentang bahaya Narkoba dapat diintegrasikan dengan pendidikan agama, pendidikan karakter, pendidikan olahraga, dan pendidikan budi pekerti.

Tema-tema tersebut juga harus menjadi salah satu menu utama dalam pidato-pidato atau arahan para kepala sekolah dan wakil-wakil mereka di hadapan para pelajar.  Jika di sekolah terdapat buletin atau majalah dinding, atau bentuk-bentuk publikasi lainnya, maka tema-tema pembinaan tentang bahaya Narkoba harus menjadi salah satu menu wajib di dalamnya.

Untuk  memberikan  efek  jera,  pihak  sekolah  perlu secara  periodik  melakukan  test  urine terhadap para guru dan pelajar melalui kerjasama dengan pihak-pihak berwewenang. Jika ditemukan kasus penggunaan Narkoba secara tidak wajar, maka pihak sekolah perlu mengambil tindakan tegas.

Untuk mendukung kebijakan kepala sekolah dan program-program yang dibuat oleh guru- guru, khususnya guru-guru BK, para petugas keamanan dan tenaga kependidikan di sekolah juga harus dibekali dengan informasi dan pengetahuan yang memadai tentang Narkoba, agar mereka dapat menjalankan fungsi-fungsi pengawasan dan pengamanan dengan baik. **
Share:

Kapolres Ciamis Gelar Konferensi Pers Hasil Penangkapan Narkoba Jenis Sabu


Duta Nusantara Merdeka | Ciamis
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso.SH.SIK.,MH, menggelar Konferensi pers Hasil Ungkap Penyalagunaan narkoba jenis sabu di Mapolres Ciamis.

Para pelaku mengunakan modus operandi sebagai pengguna kurir serta pengedar narkotika jenis sabu didalam Lapas kelas II B Ciamis.

Selain Kapolres Ciamis, hadir pula Kasat Narkoba Polres Ciamis AKP Darli S,sos, Kasubag Humas Polres Ciamis IPTU HJ.Iis Yeni Idaningsih.SH, dan Kasat Tahti Polres Ciamis IPTU Sumaryadi.

Kedua Pelaku Inisial AF (38 tahun), Wiraswasta, alamat Jl.BBK Tarogong GG Sindangasih 8 Rt.09/04 Desa Sukaasih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, dan AG (53 tahun), PNS, alamat dusun Rt.003/Rw.005, Desa Margajaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis. Terang Kapolres.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa:
• 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar.
• 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang.
• 11 (sebelas) bungkus plastik klip ukuran kecil.
• Samsung galaxy J3 pro warna Hitam No model SM – J330G/DS.
• Samsung galaxy J5 warna Putih No seri RR8H70A347N.
• Samsung GT E 1272 (355578545045896).
• Samsung GT E 1272 (356805/07/791586/8).
• Samsung Galaxy J7 Prime No model SM.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 5 tahun sampai 20 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Jelas Kapolres Ciamis Bismo Teguh Prakoso. **

Wartawan : Imam Sudrajat
Share:

GENPPARI Inisiasi Program Pos Wisata Anti Narkoba (PosWan)


Duta Nusantara Merdeka | Bandung
Komitmen untuk memajukan pariwisata Indonesia sudah sejak lama dirintis oleh GENPPARI karena menyadari fungsi strategis kepariwisataan untuk masa depan Indonesia. Saat sumber daya alam menyusut, harga – harga komoditi ekspor sangat fluktuatif sehingga neraca perdagangan juga sering defisit, pajak sudah digenjot tetapi pos pemasukan masih kurang maka pinjaman luar negeri tak terhindarkan.

Oleh karena itu GENPPARI berfikir keras untuk mencari alternatif lain sumber pemasukan negara tanpa harus mengeksplorasi sumber daya alam. Salah satunya adalah sektor kepariwisataan yang dimiliki oleh 17 ribu pulau di Indonesia. 

Untk mengetahui lebih jauh hal tersebut, media mewawancarai Ketua Umum Gerakan Nasional Pecinta Pariwisata Indonesia (GENPPARI) Dede Farhan Aulawi di Bandung, Sabtu (5/10).


Dede mengatakan bahwa seluruh jajaran Pengurus GENPPARI dari tingkat DPP sampai DPD kabupaten/ kota memiliki kesamaan pandangan, tekad dan komitmen untuk memajukan pariwisata Indonesia. Tak bisa ditawar lagi bahwa sektor pariwisata sanggup menjadi sektor unggulan dan andalan dalam meningkatkan kesejahterakan bangsa.

Namun demikian, GENPPARI juga tetap akan mewaspadai kemungkinan masuknya narkoba melalui jalur dan objek kepariwisataan. Oleh karena itu, GENPPARI juga akan membentuk Tim Khusus yang memantau dan memonitor kemungkinan adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh para “turis”. Ujar Dede.

“ Teknisnya GENPPARI akan membentuk Program Pos Wisata Anti Narkoba (PosWan). Tim ini akan memonitor dan mengawasi kemungkinan adanya peredaran gelap narkoba yang terhubung dengan jaringan internasional. 

Termasuk tempat – tempat hiburan yang seringkali disalahgunakan oleh oknum tertentu sebagai sarana dalam melakukan transaksi narkoba. Tim ini tidak sekedar memiliki komitmen dan tekad saja, melainkan juga akan dilatih dengan keterampilan khusus dalam mengelola berbagai pola pergerakan informasi dari para pelaku, salah satunya adalah keterampilan ilmu intelijen “, Ungkap Dede.

Di akhir pertemuan Dede mengingatkan dan meminta kepada seluruh anggota GENPPARI agar memajukan pariwisata dan juga mencegah kemungkinan adanya peredaran narkoba di tempat wisata. Jika menemkan hal – hal yang mencurigakan, maka dirinya meminta untuk segera berkoordinasi dengan aparat keamanan.

Dalam konteks ini, GENPPARI akan membantu menyampaikan segala macam informasi bila terlihat adanya indikasi peredaran dan penyalahgunaan pemakaian narkoba. Dalam hal ini GENPPARI bertekad untuk mengembangkan Objek Wisata Bersih dan Bebas Narkoba, Pungkas Dede mengakhiri wawancara. **
Share:

Pria Berusia 43 Tahun Ditangkap Polisi Karena Menjadi Pengedar Narkoba


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Brat
Petugas Satuan Unit Narkoba Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil mengamankan seorang pengedar Narkoba jenis Sabu dikawasan Jl.Keadilan V Glodok, Kec.Tamansari, Jakarta Barat, Jum'at (13/9/2019) malam.

Kapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kompol Iver Son Manossoh.SH, didampingi Kanit Reskrim Akp Supriyatin.SH.,MH, mengatakan kronologis penangkapan pengedar tersebut, Sabtu (14/09/2019) siang, dimana kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar TKP tersebut sering dijadikan tempat untuk bertransaksi Narkoba.

Menanggapi Informasi tersebut, anggota buser dipimpin Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi.SH, melakukan serangkaian observasi dan penyelidikan.

Kemudian, lanjutnya Kapolsek,  "anggota Buser yang melakukan Under Cover dan sesaat tiba dilokasi anggota kami yang berada dilapangan melihat pelaku dengan berinisial YN (43 th) sedang melakukan transaksi jual beli narkoba".

Seketika anggota kami langsung berusaha melakukan penangkapan dan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkoba 18 paket narkoba jenis sabu siap edar yang diamankan tersangka didalam sabu dalam sebuah bungkusan plastik, uang tunai Rp.330.000,-  dan 2 (dua) unit HP merk ASUS  dan merk Maxtron, katanya.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Tambora, Jakarta Barat, guna dilakukan penyelidikan, dari tersangka diperoleh Informasi bahwa sabu tersebut dibeli Rp.2.000.000,-  dari seseorang inisial IW (41) yang dikenalnya di Jembatan Lima.

Oleh tersangka, sabu sekitar 2 gram lalu dipecah jadi 30 buah kemasan paket-paket kecil, dan laku terjual sebanyak 12 Paket Kecil.

Sementara petugas lapangan kami masih memburu keberadaan IW sebagai pemasok barang haram tersebut, ujar nya Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009, dengan ancaman Minimal 5 Tahun Penjara." Tegasnya. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Satu Dari Delapan Orang Penyelundup Narkoba Jaringan Internasional Tewas Ditembak Poldasu


Duta Nusantara Merdeka | Medan
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kem­bali mengungkap ja­ringan sindikat internasional yang menye­lun­dupkan puluhan kilogram sabu, ganja dan ribuan butir ekstasi ke Sumut. Polisi menangkap delapan orang tersangka ang­gota sindikat dan menyita barang bukti 70 kg ganja, 73 kg sabu dan 5.000-an butir pil ekstasi.

"Dari delapan tersangka yang ditangkap seorang pelaku berinisial M alias N meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.Sedangkan tersangka inisial AAS pincang karna setelah di tembak kakinya karna melawan polisi Adapun enam pelaku lainnya yaitu,yaitu FHP alias F , IR alias I, AC alis D ,ME , I dan A.

Mereka ini merupakan jaringan sindikat internasional. Jaringannya memasok nar­koba dari Malaysia ke Aceh dan Sumatera Utara," terang Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Agus Andrianto dalam jumpa pers di pelataran kamar mayat Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Rabu (28/8).

"Para pelaku ditangkap dari beberapa lo­kasi terpisah. Satu pelaku M alias N mencoba melarikan diri, sehingga petugas memberi tindakan tegas dan terukur. Pelaku meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan," terang Jenderal Bintang Dua itu.

Direktur Reserse Narkotika Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Hendri Mar­paung menjelaskan secara mendetail kronologi pengungkapan jaringan sindikat tersebut. Kata dia, pengungkapan dilakukan untuk merespons informasi yang disam­paikan masyarakat yang menyebut, ada dua laki-laki tengah menyelundupkan ganja kering di Jalan Selamat Ketaren, Medan Estate, Deliserdang pada Selasa (20/8).

Polisi menyelidikinya dan ternyata infor­masi tersebut akurat. Polisi kemudian meng­hentikan satu unit angkutan umum berno­mor polisi BK 7225-DM yang ditumpangi I alias IR dan ME. "Petugas lalu menangkap keduanya dan menyita 70 kilogram ganja," timpal Hendri.


Saat diinterogasi pelaku mengaku, seorang jaringan lainnya berada di Jalan Kabupaten Asahan sedang membawa nar­kotika. Polisi menyelidiki informasi itu ke­mudian menangkap pelaku AAS di Jalan Latsitarda Nusantara 8, Asahan pada Jumat (23/8).

"Dari pelaku disita barang bukti dua kilogram sabu. Saat dilakukan pengem­bangan pelaku mencoba melarikan diri, sehingga petugas menembak kaki kirinya," sambung Hendri.

Polisi kembali menindaklanjuti penyeli­dikan kemudian meringkus M alias N dan tersangka FHP alias F saat mengendarai mobil Vitara nomor polisi BK 1140 AF di Kompleks Asrama Abdul Hamid, Jalan Medan-Binjai pada Minggu (25/8). Saat mobil digeledah, polisi menemukan 1 kg sabu dan 5.000 butir pil ekstasi.

Dari hasil penyelidikan lanjutan itu, polisi juga menangkap AC alias D saat mengen­darai Toyota Avanza nomor polisi BK 1507 OY di Kawasan Langkat. Namun, saat dige­ledah, tidak ditemukan barang bukti nar­koba.

Tak sampai disitu, polisi juga menangkap I dan A saat mengendarai mobil GranMax nomor polisi BK 8035 PK di Jalan Megawati, Binjai Timur, Kota Binjai. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti 70 kg sabu. **

Wartawati DNM : (Nora Tarigan)
Share:

PW IPM Sumut Apresiasi Bupati Tapteng Atas Komitmennya Berantas Narkoba

Hanifa Syafina - Ketum PW IPM Sumut

Duta Nusantara Merdeka | Medan
Komitmen bupati Tapteng bakhtiar ahmad sibarani dalam memberantas narkoba khususnya di kabupaten Tapanuli Tengah mendapatkan apresiasi dari pw ikatan pelajar muhammadiyah sumut. Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan ketua umum pw ipm sumut Hanifa syafina, menurutnya Komitmen beliau dapat kita lihat dari maraknya pemberitaan yang menyatakan bahwa beliau tidak ingin menyampaikan pemberian remisi bila diantaranya terdapat seseorang yang diduga bandar narkoba.

Semangat dan komitmen beliau patut dicontoh dan dijalankan kepala daerah lainnya. Narkoba saat ini bukan lagi penyakit bagi masyarakat melainkan suatu musibah yang sepatutnya kita semua sadar dan turut serta dalam memberantasnya ujar hanifa. 

Peredaran Narkoba sudah mencapai  titik klimaks, baik dari tempat/lokasi peredaran, produsen, pemasaran, maupun cara pembuatannya, oleh karenanya tidak ada ampun bagi para bandar ataupun resedivis untuk kasus narkoba ini mengingat bahwa dampak yang ditimbulkan sudah begitu sangat mengkhawatirkan khususnya bagi pelajar yang notabene merupakan generasi penerus bangsa. 

Kami juga meminta kepada penegak hukum terkait untuk memeriksa lembaga pemasyarakatan (lapas) yang terbukti memberikan remisi kepada para bandar mengingat ketatnya aturan dalam pemberian remisi memberikan celah bagi lapas untuk melakukan suatu penyalahgunaan kekuasaan, kewewenangan ataupun jabatannya. **
Share:

Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba Kapolsek Metro Tamansari Adakan Cek Urine Kepada Personilnya


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Guna pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja kepolisian sektor Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat. Kapolsek metro tamansari AKBP Ruly Indra Wijayanto memerintahkan seluruh personilnya melaksanakan kegiatan cek urine, dimana kegiatan cek urine ini di laksanakan dadakan hari Senin pagi / setelah selesai pelaksanaan Apel, Senin (12 08/23019).

Kita harapkan kepada seluruh anggota dengan kegitan cek urine ini dapat menjadi tolak ukur dalam dirinya, bahwasannya menggunakan narkoba adalah suatu yang dapat merugikan. Sebanyak 100 anggota Polsek Metro Tamansari melaksanakan tes urine untuk mengetahui dan mencegah sejak dini adanya keterlibatan oknum anggota terhadap barang-barang terlarang, yakni narkotika terlebih sabu-sabu, ekstacy, dll.

Satu persatu atau seluruh anggota turut melakukan tes urine untuk memberikan contoh bagi anggota lain, serta menunjukkan bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran kode etik, dengan terlibat kasus narkoba.

Kapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, AKBP Ruly Indra Wijayanto menjelaskan, tes urine ini tidak hanya di lakukan anggota bintara saja, tetapi juga para perwiranya. Tes atau pengecekan urine anggota di damping ketat oleh personil provost.



AKBP Ruly berharap, tidak ada anggota yang positif menggunakan narkoba.

AKBP Ruly menegaskan, pemeriksaan urine akan di lakukan secara berkala dan rutin serta dadakan, pemeriksaan urine ini sebagai bentuk pembinaan internal terhadap para penegak hukum ini. Jangan coba-coba melawan hukum, apabila di ketemukan ada anggota yang positif, maka kami tidak main-main dalam menegakan hukum di internal kita. Kita berikan sanksi, apapun itu harus di terima sesuai peraturan perundangan.

Hasil ini membuat Kapolres senang, dengan demikian tidak ada lagi anggota dari wilayah kerjanya yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Diakui Kapolres, tes urin semacam ini di lakukan secara rutin, sebagai bentuk pembinaan internal terhadap para penegak hukum ini.


Kegiatan semacam ini di laksanakan pada pembinaan internal kita atau anggota. Seperti kita ketahui anggota Polri adalah manusia biasa, tetapi anggota Polri sesuai dengan tugasnya sesuai dengan fungsinya keberadaan Polri itu adalah pengayom dan pelayan masyarakat," imbuhnya.

Untuk itu Kapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, AKBP Ruly Indra Wijayanto menekankan, sebagai anggota penegak hukum, di harapkan mereka tidak melakukan pelanggaran. Menurutnya, bagaimana anggota polisi bisa melayani masyarakat dengan baik, jika dirinya sendiri tidak bisa menjaga diri dari pelanggaran hukum. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Kapolres Ciamis Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Dan Miras


Duta Nusantara Merdeka | Ciamis
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso,S.H.,S.I.K.,M.H,  menggelar konferensi pers mengungkap 3 kasus penyalagunaan narkoba dan 1 peredaran miras jenis Ciu di halaman Mapolres Ciamis.

Sebanyak 5 orang pelaku berhasil diamankan, mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.

Dikesempatan tersebut, turut hadir diantaranya : Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, Kasat narkoba AKP Darli, Kasubag Humas Iptu Iis Yeni dan KBO narkoba Ipda Edi Permadi.


Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, bahwa pelaku merupakan pengedar miras oplosan jenis ciu diwilayah Desa Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Pelaku diamankan berinisial DH (27) warga Dusun Cihonje RT. 015/006 Desa Tenggerharja, Kec.Sukamantri, Kab.Ciamis.

Dari penggrebekan ini, polisi mengamankan barang bukti 152 botol plastik ukuran 600 ml berisikan minuman keras oplosan jenis ciu.

"Pelaku memperoleh keuntungan dari hasil penjualan sebesar Rp.1.800.000 dan berlangsung sudah 2 bulan menjual miras oplosan jenis Ciu," ucap Kapolres di halaman Mapolres Ciamis, Jum'at (09/08/19) siang.


Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 204 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 62 ayat (1) UU RI No. 08 Thn. 1999 tentang perlindungan Konsumen. Dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 15 tahun dan pidana denda Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah).

Kasus ke-2, Polres Ciamis mengamankan pelaku pengedar obat psikotropika daftar G jenis Tramadol yang diedarkan di wilayah Ciamis. Tersangka berinisial IF (23) merupakan mahasiswa warga dusun Sindanggalih RT 001/012, Desa Kahuripan, Kec.Tawang, Kota Tasikmalaya.

"Dari tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti
8 strip yang didalamnya berisikan 80 butir jenis obat daftar G jenis Tramadol yang di simpan dalam tas pinggang warna merah selendang hitam," terang Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso.


Atas perbuatanya melanggar pasal 196 Jo pasal 198 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dengan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.

Pada kasus ke-3, Polres Ciamis mengamankan dua pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu. Tersangka inisial DS (39) buruh warga dusun Nyangkokot RT 003/008, Desa Panumbangan, Kec.Panumbangan, Kab.Ciamis dan inisial GS (36) wiraswasta warga jalan Padasuka, Nagrak RT 003/ 005, Kel.Lengkongsari, Kec. Tawang Kota Tasikmalaya.

"Tersangka saat digeledah polisi di dalam saku celana jeans sebelah kanan bagian depan di temukan kemasan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu seberat 1.01 gram bruto," ungkap Kapolres.


Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam dan 1 unit handphone merk Oppo warna hitam merah.

Atas perbuatanya pelaku kini meringkuk dibalik jeruji besi dan melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 4 sampai 12 tahun dan pidana denda Rp. 800.000.000,-


Sedangkan kasus ke-4, Polres Ciamis kembali mengamankan pelaku pengedar obat daftar G jenis Hexymer diwilayah pengandaran. Pelaku di ketahui berinisial SR (39) nelayan warga dusun Karangsalam RT 02/03 Desa Pananjung, Kec.Pangandaran, Kab.Pangandaran.

"Saat pelaku di geledah dari dalam saku celana jeans sebelah kanan bagian depannya di temukan kemasan rokok dan di temukan barang bukti 4 bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisikan 10 butir jenis obat Hexymer yang jumlah seluruhnya sebanyak 40 butir dan juga uang tunai sebesar Rp. 150.000," ujar nya Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso.

Atas perbuatanya melanggar pasal 196 Jo. Pasal 198 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara 10 tahun, denda paling banyak 1 Milyar Rupiah. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Jenguk Kekasih Di Rutan Seorang Mahasiswi Ditangkap Karena Membawa Sabu


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Pusat
Seorang mahasiswi diamankan pihak kepolisian saat akan membesuk kekasihnya KN pada hari Selasa (30/07/2019) lalu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Mahasiswi berinisial HS tersebut, kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di tasnya saat diperiksa petugas Lapas dalam area P2U pintu utama Rutan Salemba.

“Beberapa hari yang lalu, telah tertangkap tangan seorang perempuan inisial HS di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, karena membawa barang bukti diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Afandi Eka Putra saat jumpa pers, di Polres Metro Jakarta Pusat,  Jumat (02/08/2019).


Setelah di lakukan pengembangan dari tersangka HS, di peroleh informasi keterlibatan tersangka SY dan AS. Selanjutnya, keduanya di tangkap hari Rabu (31/07/2019) lalu, sekitar pukul 22.45 Wib, di dalam rumah kontrakan yang berada di Jl. Pekojan II, Rt 15/05, Jakarta Barat dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram.

“Kemarin kami telah mengamankan lagi dua orang laki-laki, saudara SY dan AS yang diduga berperan sebagai pemasok atau yang memberikan narkotika jenis sabu tersebut ke tersangka HS,” tutur nya.

AKBP Afandi Eka Putra kembali mengatakan, berdasarkan pengakuan HS, bahwa baru pertama kali menerima barang haram tersebut dari tersangka AS dan SY. Awal mulanya, HS di kenalkan dengan kedua tersangka itu oleh narapidana KN yang merupakan pacarnya.


“Keterangan tersangka HS, dia baru pertama kali ini menerima sejumlah narkotika jenis sabu dari saudara SY dan AS, awalnya memang dia si tersangka ini di kenalkan oleh inisial KN yang saat ini masih menjalani proses hukuman di Rutan Salemba,” tuturnya menambahkan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni narkotika jenis sabu dengan berat total 78,4 gram. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara. ** (IS)


Share:

Ibu Negara Sosialisasi Bahaya Narkoba Lewat Kuis*


Duta Nusantara Merdeka | Tumenggung
Dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Kepulauan Riau, Rabu, 7 Agustus 2019, Ibu Negara Iriana Joko Widodo meninjau langsung Sosialisasi Bahaya Narkoba, Hoaks, Perundungan, dan Pornografi kepada para pelajar, di Gelanggang Olah Raga (GOR) Indoor Tumenggung. Ibu Negara pun melakukannya dengan cara unik, yaitu lewat kuis berhadiah.

“Tadi sudah diberi sosialisasi bahaya narkoba ya? Bahaya narkoba itu bagaimana?” tanya Ibu Iriana kepada seorang siswa yang maju menjawab kuis.

“Sangat bahaya, bisa merusak otak, masa depan jadi tidak cerah, dapat menyebabkan kegilaan, dan dapat merusak kejasmanian,” jawab siswa bernama Muhammad Rasyid Irawan itu.

Atas jawabannya tersebut, siswa kelas XI SMK itu pun mendapat ganjaran hadiah berupa sepeda. Tak sampai di situ, kuis berlanjut. Kali ini giliran Ibu Mufidah Jusuf Kalla yang melontarkan pertanyaan sekaligus memberikan hadiah berupa laptop kepada siswa yang berhasil menjawab.


Setelahnya, giliran Ibu Nora Tristyana Ryamizard yang memberikan pertanyaan kuis seputar bahaya narkoba. “Ibu minta tolong siapa yang bisa menjelaskan narkoba itu apa? Singkat jelas. SMP satu, SMA satu ya,” ujarnya.

Para siswa dengan antusias pun langsung berebut untuk dipilih menjawab pertanyaan. Seorang siswi yang dipilih kemudian menjawab pertanyaan tersebut dengan lugas.

“Narkoba itu zat-zat atau obat yang dapat merusak syaraf otak maupun tubuh lain. Walaupun narkoba bisa membantu, tapi kita tak bisa menggunakan lebih dari yang seharusnya kita gunakan. Narkoba itu zat-zat yang enggak boleh kita salah gunakan,” jawabnya.

Tak mau kalah, siswa yang turut maju menjawab dengan lebih lengkap.

“Pertama, narkotika. Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik yang sintesis maupun semi-sintesis yang bisa menyebabkan kehilangan atau kekurangan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, dan mengakibatkan ketergantungan,” jawabnya.

“Jawabannya benar dan undang-undangnya juga tadi sudah pas yang disampaikan. Benar jawabannya,” kata seorang juri yang sebelumnya menyampaikan materi dalam sosialisasi tersebut.

Atas jawabannya tersebut, kedua pelajar tingkat itu pun diberi hadiah yang kemudian disambut riuh seisi GOR. (Arianto)


Share:

Kapolres Ciamis Gelar Konferensi Pers Tiga Kasus Narkoba Dan Miras


Duta Nusantara Merdeka | Ciamis
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso,S.H.,S.I.K.,M.H, menggelar konferensi pers mengungkap 3 kasus penyalagunaan narkoba dan peredaran miras jenis Ciu di halaman Mapolres Ciamis, Selasa (23/07/19) siang.

Sebanyak 4 orang pelaku berhasil diamankan, mereka di tangkap di sejumlah lokasi berbeda.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir diantaranya, Kapolres Ciamis (AKBP Bismo Teguh Prakoso,S.H., S.I.K., MH), Kasat narkoba (AKP Darli S.Sos), Kasubag Humas (Iptu Iis Yeni), dan KBO narkoba (Ipda Edi Permadi).

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa Satnarkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar obat jenis hexymer berinisal IPS (18) pemuda pengguran warga Cipto Mangunkusumo RT 05/23, Kab.Ciamis bersama barang bukti 50 butir hexymer dan uang tunai sebesar Rp. 125.000, hasil penjualan berhasil diamankan.


"Setiap bungkus isi 10 butir hexymer yang di beli IPS dengan harga Rp. 50.000,  di jual dengan harga Rp. 60.000, per-bungkus," ucapnya AKBP Bismo.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 196 jo pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Kasus ke-2, Polres Ciamis mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis ekstasi. Tersangka inisial AWG (36) karyawan swasta warga Jalan Buninagara III RT 003/ 005, Kel. Nagarasari, Kec. Cipedes, Kota Tasikmalaya.

"Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti 5 (lima) butir pil ekstasi warna hijau yang di masukkan ke dalam plastik klip dan di lilit menggunakan lakban warna hitam,  1 (satu) buah dus kosong bertuliskan Panasonic warna coklat, 1 (satu) pasang sandal jepit warna hijau dan 1 (satu) unit HP merk samsung warna hitam," terang AKBP Bismo Teguh Prakoso.


Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sedangkan pada kasus ke-3, Polres Ciamis mengamankan 1 (satu) pelaku sebagai pengedar obat psikotropika daftar G berinisial DA (43) seorang buruh warga Kp. Cipondok Rt 01/01 Desa Cipondok, Kec.Sukaresik, Kab.Tasikmalaya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti : 1 (satu) buah bungkus rokok Surya PRO yang di dalamnya berisikan 50 butir psikotropika jenis Aprazolam 0,5 gram merk Xanax dan 7 (tujuh) butir psikotropika jenis Nitrazepam merk Dumolid 5 mg, serta 1 (satu) buah tas selendang warna hitam abu merk Quiker.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).


Sementara, Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menambahkan, yakni kasus penjualan miras  jenis ciu diwilayah Kab.Ciamis, dan Kab.Tasikmalaya. Pelaku berinsial AS (24) adalah seorang buruh warga Kp. Sukaraja RT 017 /04 Desa Madiasari, Kec.Cineam, Kab.Tasikmalaya.

Dalam penggrebekan itu, anggota berhasil mengamankan barang bukti 6 dus yang berisi 73 botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter yang diduga minuman keras oplosan jenis Ciu dan 2 dus yang berisi 52 botol bekas air mineral ukuran 600 ml yang di dalamnya di duga minuman keras oplosan jenis Ciu.

"Pelaku membeli Ciu 8 dus baik ukuran besar maupun kecil tersebut dari Solo dengan harga Rp. 1.500.000,- dan di jual kembali seharga Rp. 4.000.000,- dengan keuntungan Rp. 2.500.000,- dan sudah di lakukan oleh pelaku selama 5 bulan," pungkasnya AKBP Bismo.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 204 ayat (1) KUHPidana jo pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf e  UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun, paling banyak 15 (lima belas) tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Satreskoba Polres Kutai Kartanegara Ringkus Seorang Pria Kantongin Shabu Di Dompet


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Anggota Sat Reskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) telah meringkus seorang laki-laki bernama H (38 tahun) di Jl. Mangkuraja, Kel. Loa Ipuh, Kec. Tenggarong, Kab. Kukar, karena mengantongin Narkotika jenis Shabu yang di simpan di dalam dompet miliknya. Senin (15/07/19), pukul 21.30 Wita.

Tersangka H tinggal di Jl. Mangkuraja, Kel. Loa Ipuh, Kec. Tenggarong, Kab. Kukar, telah terbukti memiliki 3 (tiga) poket shabu : 2,81 gr / br,  1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar dan 2 (dua) unit timbangan digital warna hitam dan silver, 1 (satu) bendel plastik  serta 1 (satu) unit HP Nokia biru hitam.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Anwar Haidar,S.I.K.,M.Si, melalui Kasat Reskoba Polres Kukar Iptu Romi,S.H, mengatakan "bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019, sekira jam 20.00 Wita, anggota Sat Resnarkoba Polres Kukar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Mangkuraja, Kel. Loa Ipuh, Kec. Tenggarong, Kab. Kukar, sering terjadi peredaran narkotika jenis shabu, kemudian anggota melakukan penyelidikan di daerah tersebut, lalu mencurigai sebuah rumah.

Lanjutnya, kemudian saat di grebek berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama H dan saat di lakukan penggeledahan di temukan 3 (tiga) poket shabu di dalam dompet kecil warna merah muda di atas rak tempat tidur dan saat di tanya milik siapa lalu saudara H mengaku miliknya sendiri yang di beli dari Sdr. Amir melalui telepon. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut.

Pasal yang akan di gunakan adalah Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) UURI No. 35 tentang Narkotika,  dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun". Pungkas Iptu Romi, Kasat Reskoba Polres Kukar. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Bakornas GMDM, BNN dan FOKAN Gelar Kampanye “Milenial Sehat Tanpa Narkoba Menuju Indonesia Emas"


Duta Nusantara Merdeka |Jakarta
Sebagai wujud kepedulian bersama serta dukungan terhadap pemerintah dalam upaya perang terhadap kejahatan narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Presidium Nasional Forum Organisasi Nasional Garda Mencegah dan Mengobati (IPEL Barkonas GMDM), Forum Kemasyarakatan Anti Narkoba (Fokan) beserta mitra-mitra perekat lainnya menggelar kegiatan Peringatan Hari Anti Narkotika International (HANI) 2019 yang dipusatkan di Taman Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Dengan tajuk “MILENIAL SEHAT TANPA NARKOBA: Menuju Indonesia Emas” Minggu(30/06/19)

Jefri Tambayong, Ketua Umum Presidium Nasional Forum Organisasi Nasional Garda Mencegah dan Mengobati ( IPEL Barkonas GMDM ) dalam sambutannya menyatakan, ”Kegiatan ini di laksanakan sebagai wujud kepedulian bersama demi mewujudkan Visi Indonesia Bersinar ( Bersih Narkoba ), dimana Pemerintah dan Masyarakat atas nama Rakyat Indonesia Bersatu padu dan menyatakan perang terhadap kejahatan narkoba serta kepentingan lain pihak tertentu di belakangnya yang berusaha untuk menghancurkan bangsa ini melalui generasi muda penerusnya.


"Tujuan pelaksanaan adalah agar dapat kembali Memperingati Hari Anti Narkoba International, mendorong masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menyelamatkan generasi milenial penerus bangsa dari kejahatan narkoba,mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan kejahatan narkoba serta upaya penanggulangan narkoba melalui rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkoba," tegas Jefri.

Melalui kegiatan ini, lanjut Jefri, diharapkan dapat memberikan informasi dan pesan positif kepada masyarakat bahwasannya pemerintah serius menangani permasalahan tersebut,serta diharapkan peran serta masyarakat untuk dapat bergerak bersama dalam kepedulian dan turut memilki rasa tanggung jawab atas upaya terhadap penanggulangan hal tersebut di atas”


Sementara itu, kepada pers, Irjen Pol. Arman Depari (Deputi Pemberantasan BNN), mengungkapkan terima-kasihnya atas dukungan Bakornas GMDM, FOKAN, dan lembaga-lembaga anti Narkoba, yang telah turut bekerja keras mensosialisasikan kampanye dan gerakan pemberantasan narkoba.

"GMDM dan FOKAN merupakan mitra strategis Pemerintah dan BNN dalam memberantas kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba," tutup Jefri. (Arianto)




Share:

Satreskoba Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Mengungkap Jaringan Pabrik Sabu


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Pabrik sabu rumahan di Kalideres, Jakarta  Barat, yang di gerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di ketahui merupakan jaringan pabrik sabu di kawasan Perumahan Metland, Cipondoh, Kota Tangerang yang sebelumnya di gerebek Polres Metro Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Hal itu di ungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat melalui Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz. Ia mengatakan, terbongkarnya pabrik sabu rumahan ini berdasarkan pengembangan daripada kasus narkoba sebelum nya. Dalam penggerebekan kali ini, pihaknya mengamankan satu tersangka berinisial Mg (42). Pabrik tersebut di ketahui sudah beroperasi sejak 2018.

"Ini merupakan pengembangan dari penggerebekan pabrik sabu di Cipondoh Tangerang. Tersangka (MS) belajar membuat sabu dari tersangka sebelumnya berinisial PC. Pembuat sabu ini sudah membuat sabu sejak tahun 2018 dimana MS di ketahui Lebih Mahir dan mampu membuat / memproduksi lebih banyak daripada PC dimana MS belajar Membuat narkoba jenis sabu dari tersangka PC ,"jelas AKBP Erick, Senin (24/6/2019).

AKBP Erick menuturkan, sebelumnya di lakukan penyelidikan oleh anggota sejak dua bulan yang lalu, setelah petugas mengintai dan memastikan bahwa ada kegiatan pembuatan barang haram yang sedang berlangsung dalam rumah tersebut, petugas kemudian bergerak dan menggerebek rumah tersebut.

"Setelah di pastikan bahwa tersangka sedang melakukan pembuatan sabu, Satresnarkoba Jakarta Barat yang di pimpin AKP Arif Oktora langsung melakukan penangkapan," tuturnya.

Masih di katakannya AKBP Erick,  tersangka MS diamankan karena tertangkap basah sedang memproduksi atau memasak sabu-sabu.

Selain menangkap MS,  Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni bahan-bahan pembuat sabu, salah satu diantaranya adalah prekursor dan 1 kg Narkoba Jenis sabu dari hasil produksi.

"Barang bukti yang kita amankan ada juga sabu-sabu  yang sudah jadi seberat 1 Kg,  kemudian sabu yang masih setengah jadi, dan bahan baku pembuat sabu. Tersangka ini membeli bahan baku melalui media sosial online," Tandasnya. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat)
Share:

Polsek Kalideres Tangkap Dua Orang Tersangka Bandar 19 Ribu Butir Pil Ectasy


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Unit Narkoba Polsek Kalideres, Jakarta Barat, menangkap dua orang tersangka berinisial AS (41) dan ZZ (34) bersama barang bukti ribuan pil ekstasi.

Kapolsek Kalideres, Jakarta Barat, AKP Indra Maulana Saputra,SIK.,SH,  mengatakan, pengungkapan berawal dari penangkapan terhadap seorang tersangka AS di Jalan KH. Zainul Arifin, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis 20 Juni dini hari.


Dari pengakuannya, AS menerima barang haram tersebut dari tersangka ZZ.

"Hasil dari pengembangan, di lakukan penangkapan terhadap tersangka ZZ di kediamannya di Jalan Keutamaan Dalam Tamansari Jakarta Barat," ungkap AKP Indra, Rabu (26/06/2019).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Akp Syafri Wasdar mengatakakan, dalam penangkapan, anggota menyita barang bukti dengan total 19 ribu  butir pil Ecstasy warna pink logo Rolex dengan berat brutto 5.850 Gram.


Berdasarkan keterangan tersangka ZZ, narkoba jenis ekstasi tersebut di dapat dari Berinisial  E  mengaku di dalam Lembaga Pemasyarakatan. 

"Kami tengah melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba  tersebut, termasuk memburu bandar pemasok narkoba," katanya Akp Syafri Wasdar.

Atas perbuatannya, dua orang tersangka dijerat  Pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (2) subsider juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Peluncuran Buku “Anomali Kebijakan Narkotika”


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Rabu depan, 26 Juni 2019, Indonesia bersama negara-negara lain di seluruh dunia akan memperingati Hari Internasional Melawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Obat, sebuah hari yang di Indonesia sering secara keliru disederhanakan menjadi Hari Anti Narkotika Internasional.

Hari itu seharusnya juga menjadi pengingat bagi semua orang bahwa pada tahun ini Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah diimplementasi selama sepuluh tahun di negeri ini. Tentu banyak hal yang mesti dikaji dari situasi itu demi perubahan ke depan.

Oleh karena itulah, Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) menggagas buku "Anomali Kebijakan Narkotika" sebagai sebuah sumbangsih pada diskursus mengenai perkembangan kebijakan narkotika ke depan. Hal ini kemudian juga disambut baik oleh Fakultas Hukum Universitas Katolik Atma l Jaya untuk kemudian menerbitkan buku ini mengingat pentingnya peningkatan keragaman literatur tentang narkotika di negeri ini.

Untuk itu, dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional, Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI), MaPPI FHUI, LBH Masyarakat, Akademisi Universitas Indonesia, Universitas Atmajaya dan STIH Jentera, PBHI serta pemerhati kebijakan narkotika yang tergabung dalam Tim penyusun buku “Anomali Kebijakan Narkotika” launching buku “Anomali Kebijakan Narkotika” hari Minggu, 23 Juni 2019 pukul 11.00 - 12.00 wib bertempat di Bakoel Koffie, Jl. Cikini Raya No. 25, Jakarta.


Terkait hal itu, Choky Ramadhan, pengajar hukum acara pidana Fakultas Hukum Universitas lndonesia yang menjadi editor buku ini, berkata, "Merespon beberapa narasi dan rumusan RUU Narkotika yang jauh dari perkembangan ilmu pengetahuan, terutama kesehatan publik, serta minim bukti pendukung untuk dijadikan kebijakan yang baik, para akademisi dan peneliti dalam isu narkotika berbagi gagasannya. Gagasan mereka dikumpulkan dan disatukan dalam buku ini agar memudahkan bagi para pemangku kepentingan dalam mencari dan menggunakan rujukan terkini dalam mengatur kebijakan narkotika. Beberapa tulisan berkualitas dalam buku ini menawarkan perspektif alternatif selain pendekatan punitif yang perlahan dikritisi dan ditinggalkan banyak negara."

Samsu Budiman, Koordinator Nasional PKNI, mengingatkan pentingnya membangun narasi
yang humanis untuk kebijakan narkotika, "Pemerintah harusnya lebih manusiawi dalam membuat kebijakan terkait Narkotika, mengingat permasalahan ini tidak bisa diselesaikan melalui satu cara pendekatan saja, namun harus dilakukan melalui pendekatan secara komprehensif, baik secara sosiologis, psikologi dan hukum. Tidak serta merta memandang "supply and demand" saja karena banyak faktor yang menyebabkan manusia terjerumus dengan Narkotika."

Arif Rachman Iryawan, Koordinator Monitoring dan Evaluasi Rumah Cemara, meluruskan tentang bagaimana demand reduction seharusnya dipahami, "Kebijakan demand reduction harus ditujukan untuk pencegahan penggunaan narkotika dan pengurangan konsekuensi buruk akibat penyalahgunaan narkotika. Selain itu kebijakan demand reduction juga harus mendorong partisipasi yang terkoordinasi dari setiap individu di level komunitas, sensitif gender dan budaya, serta kontribusi dalam pengembangan dan menciptakan lingkungan yang mendukung secara berkelanjutan."


Alfiana Qisthi, yang menulis bab yang sama dengan Arif, kemudian menekankan pemahaman yang tepat tentang perawatan dan rehabilitasi narkotika, "Perawatan dan rehabilitasi bagi korban narkotika merupakan suatu proses yang panjang dimana banyak individu membutuhkan beragam intervensi dan monitoring yang berkala, sehingga memerlukan penanganan yang bersifat komprehensif. Tidak ada suatu jenis metode perawatan dan rehabilitasi dapat diterapkan kepada setiap individu. Kebutuhan setiap individu adalah unik dan berbeda satu sama lain.

Pemberian pelayanan perawatan dan rehabilitasi bagi pengguna narkotika merupakan hak dasar atas kesehatan yang harus dipenuhi, sama seperti pelayanan kesehatan lainnya yang diberlakukan bagi kelompok masyarakat lainnya."

Asmin Fransiska, Pengajar HAM Fakultas Hukum Universitas Katolik Atma Jaya, kemudian mengangkat betapa pentingnya kebijakan narkotika yang akuntabel, "Kita dapat berkaca pada apa yang dilakukan oleh banyak negara yang telah memulai reformasi kebijakan narkotikanya dengan riset yang objektif, berdasarkan ilmu pengetahuan serta bertujuan mengurangi dampak kesehatan dan bukan semata-mata menghukum.


Kebijakan narkotika haruslah secara rutin dievaluasi dan dikembangkan demi kepentingan banyak pihak, terutama mereka yang terdampak dari peredaran narkotika ilegal."

Di sisi lain, Miko Ginting, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, menjelaskan kritiknya pada UU Narkotika hari ini, "Posisi UU Narkotika yang berlalu saat ini masih berada pada dua kali: pendekatan penegakan hukum (pidana) dan pendekatan kesehatan. 

Dimana dengan karakter koersif dari hukum pidana, pendekatan itu akan selalu "menang" dan dikedepankan dalam praktik. Salah satu gambarannya adalah tindakan rehabilitasi dalam UU Narkotika. Tindakan rehabilitasi bersifat wajib dan seringkali dipadupadankan sebagai tindakan dalam hukum pidana. 

Tindakan dalam hukum pidana merupakan bentuk sanksi selain pidana. Oleh karena itu, meskipun terdapat pendekatan kesehatan, pendekatan itu masih dalam kerangka hukuman."


Untuk menjembatani upaya intervensi kesehatan pada UU Narkotika yang amat punitif hari ini, pada awal 2014 lalu institusi-institusi seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Hukum dan HAM membentuk sebuah peraturan bersama untuk menjembatani problem-problem di antara mereka. Salah satu yang muncul dari keberadaan peraturan bersama itu ialah tim asesmen terpadu (TAT) yang berfungsi untuk mendiferensiasi siapa yang berhak atas rehabilitasi dan mana yang tidak. Terkait hal itu, Totok Yulianto, Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), menyarankan agar proses asesmen terpadu menjadi wajib di UU Narkotika yang baru, "Permasalahan terbesar pelaksanaan proses asesmen yang dijalankan saat ini permasalahan adalah sebagian besar penyidik enggan menyerahkan tersangka kepada TAT untuk dilakukan asesmen.

Tersangka juga sering mengalami pemerasan oleh oknum penyidik untuk mendapatkan asesmen. Penyidik pun kerap mengabaikan hasil asesmen dari TAT. Perlu adanya integrasi TAT dan mekanisme pengawasannya yang jelas dalam Naskah Akademik dan RUU Narkotika."

Di lain pihak, Indonesia juga kerap dihebohkan dengan berita bombastis seperti "Narkoba Jenis Baru!", sebuah hal yang menurut Yohan Misero, Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat, sesungguhnya adalah kehebohan yang tidak perlu." "Yang 'baru' dari zat atau tanaman itu hanyalah bahwa mereka belum diatur dalam skema internasional maupun nasional. Itu saja.

Sayangnya, dalam revisi UU Narkotika ini, Pemerintah dan Parlemen seakan melihat bahwa kewenangan penggolongan harus digeser dari Kementerian Kesehatan ke Badan Narkotika Nasional semata agar zat atau tanaman tersebut dapat lebih cepat masuk ke lampiran UU Narkotika. Usulan tersebut sangatlah berat pada kacamata penegakkan hukum yang sesungguhnya mengorbankan situasi kebutuhan kesehatan publik pada narkotika, sebuah perspektif yang dipahami lebih baik oleh Kementerian Kesehatan.

Kami justru mengusulkan agar uu Narkotika mendekriminalisasi pembelian, penguasaan, dan penggunaan narkotika dalam jumlah terbatas agar Pemerintah dapat lebih mudah berdiskusi dengan komunitas terdampak dan mendeteksi keberadaan ZPB di lapangan."

Buku ini dihadirkan agar masyarakat dapat secara lebih utuh melihat permasalahan hukum narkotika di Indonesia. Di sisi lain, penting sesungguhnya para pemangku kepentingan dalam penyusunan revisi UU Narkotika ini untuk membaca tulisan serta rujukan literatur yang tersedia di buku ini.

Apa yang tersaji dalam buku ini merupakan hasil dari perkembangan peradaban dan pengetahuan selama bertahun-tahun. Hasil dari pengalaman, penelitian,serta kebijakan terdahulu baik di Indonesia maupun di negara lain penting sekali untuk dipelajari agar dapat menghasilkan kebijakan narkotika yang semakin baik. Kita tentu tidak berharap kebijakan narkotika yang dibentuk dalam UU Narkotika baru akhirnya gagal dan tidak berdampak dalam mengatasi masalah-masalah utama. (Arianto)





Share:

15 Orang Jadi Tersangka Direktorat Narkoba Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu


Duta Nusantara Merdeka | Medan
Direktorat Reserse Narkoba  Polda Sumut mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi dan ganja jaringan Malaysia-Aceh-Riau-Sumut.

Dalam Keterangannya Direktorat Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung mengungkapkan 5 kasus dengan tersangka sebanyak 15 orang

“Jumlah barang bukti yang kita amankan berupa sabu-sabu seberat 50Kg, Ekstasi 15.846 butir, dan ganja seberat 170 Kg,”kata Hendri, Kamis (13/6/2019).

Penangkapan dilakukan pada senin (13/5/2029) sekitar pukul 20.15 WIB di Jalan Tanjungpura KM 31, Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang dengan memberhentikan satu unit mobil Avanza BK 1841 LD dan memeriksa dua orang pria inisial MRA alias R dan KA alias AI.

“Petugas tidak menemukan barang bukti narkotika di dalam mobil,”ujarnya.

Kepada petugas kedua tersangka ini mengaku narkotika jenis sabu-sabu ada di mobil Xenia putih BK 1315 UJ yang digunakan teman mereka inisial FR alias P.

“Personel memberhentikan mobil tersebut di SPBU Tandem Hulu Jalan Tanjungpura KM 30 Desa Tandem Hulu 2, kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang,” paparnya.

Di sana, kata Hendri, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus kantong plastik putih yang didalamnya berisikan 5 bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guan Yin Wang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5 Kg.

Saat hendak melakukan pengembangan, KA alias AI dan FR alias P melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

“Kita melakukan tembakan ke kaki kiri kepada kedua tersangka karena berusaha melarikan diri,”terangnya.

Kemudian pengungkapan kedua dilakukan pada Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Lintas Sumatera Km 13 Tebing Tinggi – Kisaran tepatnya di Simpang 3 Tebing Tinggi Syah Bandar, Kelurahan Binjai, Kecamatan Syah Bandar, Kabupaten Serdang Bedagai .

Diberhentikan satu sepeda motor honda sonic BK 2859 TAB yang dikendarai dua orang laki-laki inisial AG dan WC dengan barang bukti yang disita berupa satu goni warna putih yang didalamnya berisikan 9 bungkus Teh Cina warna hijau yang bertuliskan GUAN YIN WANG yang berisikan Narkotika jenis sabusabu dengan berat 9 Kg.

“Kedua orang ini juga ditembak kaki sebelah kiri karena berusaha melarikan diri saat ditangkap,”kata orang nomor satu di DitNarkoba Polda Sumut ini.

Dari AG dan WC, sambungnya, ada tiga laki-laki yang akan membawa sabu dari Pekanbaru ke Medan.

Selanjutnya penangkapan ketiga dilakukan pada Senin (27/6/2019) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Kapten Sumarsono tepatnya di depan indomaret samping Sekolah Akbid Helvetia Medan.

Di sana, kata Hendri, ditangkap dua pria berinisial Z dan ZAH alias U dan mengamankan barang bukti berupa sebuah tas ransel coklat berisi 10 bungkus kemasan Teh Cina warna kuning yang bertuliskan GUAN YIN WANG yang berisi sabu 10 Kg.

“Dari keterangan mereka, kita turut melakukan pengejaran terhadap seorang pria berinisial JN alias P di Jalan Restu, Gang Klaster Medan. Namun tidak ada barang bukti ditemukan saat dilakukan geledah badan,”terangnya.




Hendri menyatakan petugas langsung melakukan pengembangan dan saat itu, Z dan ZAH alias U melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. “Terpaksa kita tembak kaki sebelah kiri Z dan ZAH alias U. Dan selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lanjut,”ujarnya.

Dari keterangan mereka bertiga, didapat bahwa ada dua pria yang akan memiliki sabu di Binjai.

Penangkapan keempat, akunya, dilakukan pada Selasa (4/6/2019) sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Soekarno-Hatta Km 19 Kota Binjai.

“Kita hentikan mobil Avanza hitam BK 1287 ML dan menangkap dua orang pria inisial DAT dan SR dan mengamankan 25 Kg sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina warna hijau bertuliskan GUAN YIN WANG,”ujarnya.

Dari mereka juga, diamankan ekstasi sebanyak 15.846 butir. Lagi-lagi, kata Hendri tersangka mencoba melarikan diri dan terpaksa diberikan tembakan di kaki kiri untuk tersangka DAT dan kaki kanan kepada tersangka SR.

Penangkapan kelima dilakukan pada Minggu (9/6/2019) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Penerbangan, Gang Tani Baru 2, kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Tuntungan dilakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki dengan inisial MS dan MR.

“Kita mengamankan satu bungkus plastik hitam berisi satu bungkus teh cina dengan berat 1 Kg sabu,”ujarnya.

Sabu ini, akunya, digantung di bawah lampu depan motor NMax BL 4643 KAK.

“Kepada mereka dilakukan tembakan ke kaki kiri MS dan kaki kanan MR,”katanya.

Penangkapan keenam dilakukan pada Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Bunga Raya, Kecamatan Medan Sunggal.

Petugas menghentikan mobil Avanza hitam BK 1895 GV dan mobil Avanza putih BK 1401 NYN dan menangkap tiga orang pria inisial B, DB dan M.

“Kita menemukan lima goni berisikan 170 Kg ganja,”ujarnya.

Kemudian pihaknya melakukan tembakan kepada B kaki sebelah kanan dan DB kaki sebelah kiri.

Kesemua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,”ujarnya. 

"Bapak Kapoldasu Berpesan Pada masyarakat agar mau melaporkan kepada kepolisian bila melihat peredaran narkoba. ungkap Hendri.**


Wartawati DNM : Nora Tarigan
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini