Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Polsek Muara Muntai Amankan Seorang Pria Simpan Sabu Di Senter Kepala


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Unit Reskrim Polsek Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Muara Muntai Ulu, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kukar, pada Minggu (25/10/2020) Siang.

Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Muntai yakni inisial ML (46) warga Desa Muara Muntai Ulu, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kukar.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Muntai AKP Harun Budiono mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan Narkotika di Desa Muara Muntai Ulu, Kecamatan Muara Muntai.


Lanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh anggota kami dilokasi yang dimaksud dan berhasil diamankan ML dirumahnya di Desa Muara Muntai Ulu Rt. 10, Kecamatan Muara Muntai, yang pada saat dilakukan penggeledehan badan dan rumah ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kamar tepatnya didalam senter kepala warna hitam.

Kapolsek menambahkan mengatakannya, bahwasanya barang bukti yang berhasil kami amankan yakni 2 poket sabu-sabu dengan berat 0,70 gram, 1 buab alat timbangan digital, 1 buah sendok plastik sedotan, 6 buah potongan platik klip kecil, 40 buah plastik klip kecil, 2 buah alat hisap lengkap, 7 korek gas, dan 1 buah senter kepala warna hitam.

Saat ini ML beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Muara Muntai untuk pemeriksaan lebih lanjut lagi.

"Guna pemeriksaan lebih lanjut, ML beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Muara Muntai," tutup jelasnya AKP Harun. **
Share:

Polsek Muara Kaman Amankan Tersangka Penyalahgunaan Shabu Di Mes Kelapa Sawit PT MKH


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Unit Reskrim Polsek Muara Kaman Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu bertempat di mes kebun kelapa sawit milik PT. MKH Kecamatan Muara Kaman, pada hari Jum'at (23/10/2019).

Kejadian bermula pada saat Anggota Polsek Muara Kaman mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba diwilayah PT. MKH Desa Sedulang, Kecamatan Muara Kaman.

Kemudian anggota oprasional Polsek Muara Kaman melakukan penyelidikan diareal PT. MKH Desa Sedulang, pada hari Jum'at 23 Oktober 2020, pukul 02.00 WITA dini hari.

Selanjutnya, anggota oprasional Polsek Muara Kaman melakukan penangkapan terhadap AS (28) di mess PT. MKH Utara 1 Desa Sedulang, Kecamatan Muara Kaman.

Lalu dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan ditemukan satu poket kecil serbuk yang diduka narkotika jenis sabu di dalam tas bewarna coklat.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Kaman AKP Trijadi pada Sabtu (24/10/2020), mengatakan "ketika dilakukan Introgasi tersangka mengakui bahwa narkotika jenis Sabu-sabu tersebut adalah miliknya."


Dari tangan inisial AS, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram, 1 (satu) buah pipet kaca bening, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah tas merk NINNDA warna coklat, 1 (satu) buah HP merk Advan warna hitam dan barang bukti lainnya. Terang AKP Trijadi.

"Atas perbuatannya, kini AS beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Muara Kaman guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya AKP Trijadi. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Polsek Kembang Janggut Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba Di Dermaga


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Petugas Kepolisian Polsek Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dermaga Dusun Muara Penoon Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Minggu (25/10/2020).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial AH (32) beserta barang bukti.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Kembang Janggut AKP Suwarno menjelaskan pengungkapan peredaran narkoba tersebut di lakukan pada hari Sabtu (24/10/2020) lalu, sekitar pukul 22.00 Wita, anggota unit reskrim Polsek Kembang Janggut mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan Narkotika di sekitaran Dermaga Dusun Muara Penoon, Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut.


"Lalu Anggota Reskrim Polsek Kembang Janggut melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud dan berhasil diamankan inisial AH yang mana dilakukan penggeledahan badan serta didapati 5 poket serbuk putih yang diduga sabu-sabu didalam kantong celana pelaku," terang Kapolsek.

Lanjut Kapolsek mengatakannya, dari tangan AH, polisi berhasil mengamankan barang bukti, yakni 5 (lima) poket yang diduga narkotika jenis sabu berat barang bukti 11,33 gram, 1 (satu) Hp Oppo warna hitam kebiruan, 1 (satu) buah alat timbangan digital, 9 (sembilan) lembar plastik klip kecil kosong dan uang tunai hasil penjualan sabu sejumlah Rp. 1.000.000,-.

"Setelah diamankan, tersangka AH beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kembang Janggut guna proses pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya Kapolsek. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Satreskoba Polres Majalengka Amankan 9 Pelaku Narkotika Kurun Waktu Dua Bulan


Duta Nusantara Merdeka |  Majalengka
Selama dua Bulan terakhir Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil mengamankan Sembilan pelaku penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu ganja dan obat obatan terlarang di Wilayah Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori menjelaskannya, diantaranya lima pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.

"Kelima pelaku pasrah dan tidak ada perlawanan saat polisi meringkus," ujar AKP Ahmad Nasori dalam keterangan saat Konferensi Pers di Mako Polres Majalengka, Rabu (14/10/2020).

Menurut AKP Ahmad Nasori, untuk kedua Pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu, diketahui berinisial MA (41) warga Ujung Berung Kodya Bandung dan Sdr AM (28) warga Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka sedangkan Sdr EP, GS, dan TG Warga Kabupaten Majalengka.

"Kedua Pelaku yakni Sdr MA kami tangkap di pinggir Jalan Raya Kadipaten - Bandung dan Sdr AM ditangkap dipinggir jalan Cikijing - Majalengka sedangkan ke tiga Pelaku Sdr EP, GS dan TG kami amankan pinggir jalan raya Cijati Kabupaten Majalengka.

Dari tangan pelaku Sdr MA kami berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) jenis Sabu, satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,41 gram dan dari tangan Pelaku AM berhasil mengamankan BB Jenis Sabu satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,25 Gram serta BB lainnya dan dari tangan ke Tiga Pelaku Sdr EP, GS dan TG berhasil mengamankan BB Jenis Sabu satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,30 gram serta BB lainnya," terangnya AKP Ahmad Nasori.

Sedangkan Pelaku Inisial RA (22) penyalahgunaan Narkotika jenis ganja kering ditangkap dilokasi Wilayah Kecamatan Kadipaten, "Dari tangan pelaku Sdr RA berhasil mengamankan satu peket ganja kering seberat 50,22 gram berbagai barang bukti lainnya," kata AKP Ahmad Nasori.


Lebih lanjut Kasat Narkoba mengungkapkan Ke tiga Pelaku pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin. Dari ke tiga pelaku tersebut
masing-masing berinisial AM (20) Warga Aceh, MA (24) Warga Majalengka dan AH (25) Warga Majalengka, polisi berhasil mengamankan ratusan pil farmasi berbagai jenis.

“Barang bukti yang kita amankan, sebanyak 395 pil farmasi berbagai jenis. Diantaranya, Trihexyphenidyl, Tramadol, Heximer dan pisikotropika jenis pil Merlopam 2MG serta barang bukti lainnya,” jelas AKP Ahmad Nasori.

Ke lima pelaku penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu masing masing dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I dipidana paling lama 4 tahun penjara.

Satu Pelaku penyalahgunaan Narkotika, jenis ganja kering dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI  No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana penjara paling singkat 4 tahun Penjara.

"Dan ketiga pelaku dijerat pasal 28 ayat (2) UU RI, No.36 tahun 2009. Tentang kesehatan, dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun penjara," tegas AKP Ahmad Nasori. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Satreskoba Polres Majalengka Berhasil Menyita 524 Miras Selama Dua Bulan Melakukan Operasi



Duta Nusantara Merdeka | Majalengka
Selama dua Bulan terakhir Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka melaksanakan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Dilaksanakan) Operasi Kepolisian dengan sasaran Miras dan Miras Oplosan di wilayah hukum Polres Majalengka.

"Dalam operasi minuman keras di wilayah Kabupaten Majalengka berhasil menyita sedikitnya 524 botol miras pabrikan berbagai merek," ucap Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori dalam keterangan saat Konferensi Pers, Rabu (14/10/2020).

Kasat Narkoba AKP Ahmad Nashori mengatakan bahwa pelaksanaan KRYD selama dua Bulan terakhir berhasil mengamankan miras di warung jamu dan klontongan diwilayah Kabupaten Majalengka, Personil satnarkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan 524 Botol Miras pabrikan berbagai merk yang sekarang diamankan di Mapolres Majalengka. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Reskrim Polsek Loa Janan Kembali Ciduk Pengguna dan Pengedar Sabu-Sabu Di Desa Loa Duri Ulu


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara, kembali menciduk terduga pengguna dan dua terduga pengedar penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jum’at (9/10/2020) siang.

Terduga pengguna sabu yang dimaksud yakni  HA (40), warga Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kukar, dengan barang bukti berupa dua paket kecil narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat bruto yakni 0,21 gram serta 0,96 gram.

Sementara dua terduga pengedar berinisial RU (32), warga Desa Loa Duri Ulu dan RA (41) warga Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kukar.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Loa Janan AKP Yasir mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Gang Mahakam Desa Loa Duri Ulu RT 04, ada orang yang telah membeli, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu.

AKP Yasir melanjutkan, pihaknya brtindak cepat dengan menerjunkan petugas melakukan penyeledikan. Alhasil, petugas berhasil mengamankan inisial HA.

“Saat dilakukan penggeledehan badan dan pakaian HA ditemukan 2 paket ukuran kecil narkotika jenis sabu,” jelas AKP Yasir.


AKP Yasir menambahkan, berdasar nyanyian tersangka HA, Unit Reskrim Polsek Loa Janan kembali berhasil mengamankan RU dan RA sebagai penjual narkotika jenis sabu.

Selain mengamankan pelaku RU dan RA, petugas juga menyita barang bukti 14 paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 51,33 gram, uang tunai Rp4.990.000, 2 buah timbangan digital warna silver dan hitam serta barang bukti lainnya.

“RU dan RA diamankan dirumah masing-masing tanpa perlawanan berarti. Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Loa Janan,” tutup terangnya AKP Yasir. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Polsek Kebun Jeruk Berhasil Ungkap 1,3 KG Sabu Di Kawasan Duri Kepa


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Unit Narkoba Polsek Kebun Jeruk Polres Metro Jakarta Barat berhasil ungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,3 KG, dari hasil tangkapan besar tersebut petugas kepolisian berhasil mengungkap di sebuah kawasan di Duri Kepa kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebun Jeruk Kompol Sigit r Kumono didampingi Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp Yudi dan Panit Narkoba Iptu Subartoyo.  Kompol Sigit mengatakan jaringan narkoba sabu tersebut diketahui berasal dari dalam salah satu Lapas di Jakarta.


Pengungkapan berawal dari tertangkapnya pengecer kecil yang biasa beredar di Kebun Jeruk, berangkat dari situ, dua pria pengedar narkoba kelas kakap tertangkap.

“Kedua pria berinisial MHL (30), AGL (37) diamankan di Wilayah Duri Kepa, Kampung Guci, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujar Kompol Sigit, saat rilis kasus di Mapolsek Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Jumat (11/9/2020).

Dalam penangkapan tersebut, polisi temukan 1,3 kg lebih narkoba jenis sabu yang bernilai hampir 2 miliar rupiah, di dalam salah satu kamar kos milik salah seorang tersangka yang diamankan.


Dalam hasil pemeriksaan, kedua pengedar yang diamankan ternyata sudah beraksi sejak bulan Maret 2020.

"Mereka sudah 15 sampai 20 kali mengedarkan sabu," ujar Kompol Sigit.

Diduga kuat, sabu seberat 1,3 kg itu dikendalikan oleh napi dalam lapas tersebut.

Saat ini, pihak Polsek Kebon Jeruk bersama Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami kasus narkoba dalam Lapas tersebut. 

Sementara hingga kini polisi berhasil menangkapnya 7 tersangka, dua diantaranya merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba Lapas, sementara kina orang kainnya merupakan pengecer kecil yang bertugas mengedarkan paket paket kecil sabu.

Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyakahgunana dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Polrestabes Medan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Dalam hal ini disaksikan BNNP Sumut, Kejaksaan Negeri Medan, MUI Kota Medan, Pegiat Anti Narkotika, serta Tokoh Masyarakat, Kapolrestabes Medan musnahkan 358 kg Narkotika jenis Ganja kering di halaman Mapolrestabes

Berdasarkan Press Release yang di pimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko, S.I.K., M.H. tersebut berkat tangkapan pada 14 dan 15 Mei 2020, hasil dari kerja keras Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu dalam mengungkap peredaran  Narkotika di Wilayah Hukum Polrestabes Medan.

Ganja kering senilai 1,7 Milyar tersebut di dapat dari tangan 3 orang tersangka dengan lokasi dua tempat yang berbeda, yakni di Jalan Yayasan Komplek Perumahan Tata Alam, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan di Jalan Gatot Subroto/Amal Kelurahan Sei Sekambing D Kecamatan Medan Petisah.

Kombes Pol. Riko Sunarko juga memaparkan, bahwa pengungkapan kasus ganja tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial IT (35) seorang supir warga Desa Kuta Cane Lama, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Sedangkan 2 orang tersangka lainnya, yakni SA (56) warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan MR (47) warga Jalan Gatot Subroto Gang Amal, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

"Dari ketiga tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti 6 (enam) kotak kardus yang berisi 114 bal ganja, dengan berat 118 kilogram. Serta 240 bungkus ganja seberat 240 kilogram," kata Kombes Pol Riko Sunarko.

Saat dilangsungkan kegiatan Press Release, Kapolrestabes Medan juga didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, S.I.K., M.H. dan juga Kapolsek Pancur Batu, AKP Dedy Darma, serta para personil Satresnarkoba Polrestabes Medan.



Kapolrestabes Medan juga mengungkapkan, dengan tertangkapnya ketiga orang tersangka dan 385 kg barang bukti tersebut, dengan kata lain, Polisi sudah berhasil menyelamatkan  358.000 anak bangsa

Dalam hal  ini, saya mengajak semua pihak, baik tokoh agama, tokoh adat, tokoh, masyarakat dan para rekan-rekan media serta seluruh elemen bangsa, untuk bersama-sama dan bekerjasama dalam mengungkap peredaran gelap narkoba, khususnya di Kota Medan,

Selain itu, ia juga menegaskan, dalam menindak para pelaku peredaran narkoba di Wilayah Hukumnya, pihaknya bersama Polsek jajaran Polrestabes Medan tidak segan-segan memberikan tindakan tegas dan terarah kepada para pelaku narkoba.



"Kita tidak segan-segan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku narkoba. Bila diharuskan, kita juga tidak segan-segan menembak pelakunya," cetusnya

Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 111 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta maksimal  hukuman mati," ujar Kombes Pol. Riko mengakhiri**
Share:

DPC Granat Deli Serdang Gelar RPAW


Duta  NusantaraMerdeka | Deli Serdang 
Rapat pengganti antar waktu GRANAT (Gerakan nasional anti narkotika) diadakan pada hari minggu, 23 Agustus 2020 bertempat di aula kantor desa helvetia kecamatan labuhan deli. 

Dalam kesempatan ini "Benny" selaku sekretaris  gerakan nasional anti narkotika (GRANAT) dewan pimpinan cabang kabupaten deli serdang mengatakan acara ini diadakan atas perintah serta putusan dari pimpinan pusat serta daerah sumatera utara,untuk melakukan rapat pengganti antar waktu serta mengumumkan hasil susunan komposisi pengurus  DPC DELI SERDANG. 

Dalam hal lain beliau juga mengatakan tujuan dibentuk nya lembaga/ Organisasi  ini atas dasar kemauan kesadaran  sendiri serta mempersempit ruang dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika."cetus beni".              

Disisi lain turut hadir dalam acara ini bapak kepala desa helvetia mengatakan juga sangat berterima kasih atas lembaga ini,karena GRANAT adalah lembaga yang langsung dekat dan peduli kepada masyarakat apalagi mengenai penyalahgunaan/peredaran narkotika di tengah masyarakat khususny di kawasan desa helvetia kecamatan labuhan deli.            

Disamping itu abangda supri helmi selaku ketua gerakan nasional anti narkotika kabupaten deli serdang juga melakukan serah terima sk mandat untuk 4 pengurus GRANAT dari 4 kecamatan, dalam penyerahan sk mandat tersebut kepada pengurus pengurus pimpinan dari 4 kecamatan agar dapat melaksanakan tugas tugas sebagai kader kader GRANAT. Cetus Supri helmi mengakhiri.**


Wartawan DNM : Didi Atmawijaya
Share:

Pelajar Di Tenggarong Tersangkut Narkotika Diamankan Polisi


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Polsek Tenggarong Seberang Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan tersangka peredaran narkotika di Kecamatan Tenggarong Seberang, yang mana tersangkanya masih berstatus sebagai Pelajar, Jum’at  (21/08/2020).

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu I Made Suryadinata menjelaskan tim opsnal Polsek Tenggarong Seberang awalnya mendapapatkan laporan dari masyarakat bahwa di rumah kost yang berada di Desa Bangun Rejo RT 09 sering dilakukan pesta narkoba.

"Dirumah kost yang berada di Desa Bangun Rejo RT 09  terlihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung dilakukan penangkapan. Berinisial IS (17) yang ditangkap dilokasi kemudian dilakukan pemeriksaan kepada dirinya, yang kemudian pada genggaman tangan kanannya AS didapati 1 (satu) poket kecil berisi serbuk putih yang diduga Sabu-sabu yang menurut keterangannya barang tersebut didapat dari D."

Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1(Satu) poket bungkus kecil, diduga sabu dengan berat Bruto 0,4 gram dan 1 (satu)  buah Hp Merk Oppo warna  merah.

"Setelah dilakukan penggeladahan dan ditemukan barang bukti kedua tersangka langsung dibawa ke Polsek Tenggarong Seberang untuk diamankan dan guna penyidikan lebih lanjut." **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Polrestabes Medan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba 67 Kg Sabu- Sabu 10.000 Butir Ekstasi



Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Pada Hari Rabu 5 Agustus 2020 pukul 11:00 wib bertempat di pelataran Satres Narkoba, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu sabu seberat 67kg beserta 10.000 butir pil Ekstasi dari hasil penangkapan di tiga wilayah yaitu dari kuta limbaru,patumbak serta kecamatan medan barat.

Dalam hal ini pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu sabu beserta pil Ekstasi di pimpin langsung oleh KAPOLRESTABES MEDAN KOMBES POL RIKO di dampingi oleh Kasat narkoba beserta jajaran nya

Turut hadir menyaksikan dari kejaksaan, tokoh masyarakat, BNN, GRANAT, LAN beserta rekan rekan dari media.


Dalam kesempatan ini KAPOLRESTABES medan KOMBESPOL RIKO menyampaikan bahwa"jangan pernah mendekati serta menyalahgunakan Narkoba,Karena negara sudah menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba dengan sungguh sungguh,namun usaha untuk membasmi dan memerangi ini tidak akan ada gunanya jika kita tidak saling mendukung serta kerja sama yang baik.

Maka dari itu kita jangan ragu ragu untuk memberikan informasi jika mengetahui tentang adanya peredaran serta penyalahgunaan narkoba di wilayah lingkungan kita tinggal, ungkap KAPOLRESTABES MEDAN mengakhiri. **

Wartawan DNM : Didi Atmawijaya

Share:

Polres Majalengka Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika


Duta Nusantara Merdeka | Jawa Barat
Satuan Narkoba Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu dan ganja di Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori menjelaskan, kedua pelaku tersebut, ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

"Kedua tersangka pasrah dan tidak ada perlawanan saat polisi meringkus," ungkap Kapolres dalam keterangan saat Konferensi Pers di Mapolres Majalengka, Kamis (16/7/2020).


Menurut Kapolres, untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu, diketahui berinisial DSN (25) warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka.

"Tersangka, kami tangkap di pinggir Jalan Raya Kelurahan Cijati, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) jenis Sabu, satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,60 gram dan BB lainnya," Jelasnya.

Sedangkan, kata dia, untuk tersangka penyalahgunaan jenis ganja kering, tercatat berinisial NDP (23) penduduk Desa Gandawesi, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka dan pelaku ditangkap di Kantor J&T Desa Beber, Kecamatan Ligung.


"Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan satu peket ganja kering seberat 1,70 gram dan berbagai barang bukti lainnya," Ujarnya.

Kapolres menambahkan, bahwa berdasarkan hasil penangkapan dan pengembangan kedua pelaku tersebut, polisi juga saat ini tengah melakukan pengejar terhadap dua orang yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah diketahui identitasnya tersebut.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Majalengka, akan dijerat pasal 114 Yo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 8 milyar," Jelasnya. **
Share:

Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba Dimasa New Normal Covid-19


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran gelap barang haram narkoba dimasa new normal pandemi covid 19.

Dari hasil pengungkapan kurun waktu seminggu petugas kepolisian dari satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba dan menyita sebanyak 18,1 kg narkoba jenis sabu, 1 kg narkoba jenis daun ganja, 1.219 butir Pil Ekstasi, dan 290 butir H5.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru saat live streaming mengatakan dimasa new normal yang saat ini ditetapkan oleh pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penyebaran wabah covid 19, dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk memuluskan aksinya dalam mengedarkan barang haram narkoba.

"Bahkan pihaknya sudah menelusuri jaringan narkoba saat ini yang memanfaatkan di masa new normal dan saat pemerintah pertama kali menetapkan psbb untuk melakukan peredaran gelap narkoba," ujar Kombes Pol Audie s Latuheru, Senin (13/07/2020).

Dari hasil pengungkapan kali ini petugas kami dilapangan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba dalam kurun waktu seminggu dibulan Juli 2020.

Penangkapan pertama kali dilakukan pada hari senin, 6 Juli 2020, sekira pukul 23.00 Wib, di jalan condet raya jakarta timur dibawah pimpinan Kanit 3 Akp Fiernando Adriansyah dan berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial Rs als A dan menyita sebanyak 1219 butir pil ekstasi, 1 paket sabu dengan berat brutto 53,40 gram dan 29 lempeng (290 butir) pil H-5 didalam jok motor milik pelaku.


Selanjutnya penangkapan ke dua sekira hari rabu 8 Juli 2020, di sebuah perumahan Bintaro jaya jalan tekukur raya Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Team Sus 1 dibawah pimpinan Kanit team Sus 1 Akp Bangun berhasil mengamankan 2 orang pelaku Rk dan Ma serta sebuah mobil honda mobilio dimana di dalam kendaraan tersebut petugas kami dilapangan berhasil mengamankan sebanyak 3 plastik besar berwarna hitam didalamnya terdapat 18 bungkus yang berisikan narkoba jenis sabu setlah dilakukan penimbangan didapat narkoba tersebut dengan berat kurang lebih 18 kg (18.079 gr)  setelah dilakukan proses penyelidikan didapati bahwa narkoba yang diamankan itu merupakan jaringan asal Aceh.

Lanjut Audie menjelaskan, penangkapan ke tiga sekira hari Jum'at, 10 Juli 2020 unit 3 Sat Narkoba polres metro jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba dikamar kostan dijalan pisang raya serpong tangerang selatan dan di jalan raya Puspiptek buaran serpong tangerang selatan dan dari hasil penanganan di 2 tempat tersebut berhasil diamankan 2 orang pengedar berinisial Fb (28) dan Fs (27) dan mengamankan barang bukti narkoba berupa 1 paket besar daun ganja dengn berat 1 kg dan 1 paket tembakau sintetis Dengan berat 1,12 gram.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan dimana pengungkapan kali ini merupakan hasil pengungkapan dalam kurun 1 minggu terakhir namun proses penyelidikan nya lebih dari seminggu.

Pihaknya akan terus melakukan upaya penegakkan hukum terhadap para pengedar gelap narkoba.

"Dari hasil penangkapan kali ini ada seorang pelaku yang kami lakukan upaya tindakan tegas terukur di bagian betis sebelah kanan karena saat dilakukan penangkapan pelaku tersebut mencoba melawan petugas," ujar Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat livestreaming di Polres Metro Jakarta Barat.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Dua Orang Kurir Sabu Diringkus Satreskoba Polres Metro Jakarta Barat Di Kawasan Bintaro


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua orang kurir sabu dikawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Sabtu (11/07/2020) pagi. Dari tangan dua orang berinisial RK dan MA,  polisi menyita 18 paket sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona membenarkan pihaknya mengungkap narkoba jenis sabu yang disimpan dalam kantong plastik hitam di mobilnya.

"Benar, Tim Khusus (Timsus)  I Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Akp Bangun menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Tangsel (Tangerang Selatan)," ucap Maradona, Sabtu (11/07/2020).

Dari pengakuan RK dan MA, rumah tersebut dijadikan sebagai gudang penyimpnan sabu ketika barang itu tiba di Jakarta.


Ronaldo mengatakan, narkoba jenis sabu ini merupakan jaringan Aceh dan akan diedarkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Keduanya pun masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh pihaknya dan ia belum bisa beberkan lebih jauh lagi.

"Saat kami tangkap, keduanya mengakui barang bukti sabu itu miliknya dan akan diedarkan di Jabodetabek," tegas Ronaldo.

Setelah meringkus di Bintaro, ternyata keduanya tidak tinggal disana melainkan di sebuah kamar kost di Jalan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Disana polisi hanya menemukan buku catatan transaksi keluar masuk barang haram tersebut.

"Kami masih kembangkan buku catatan yang kami temukan di kamar kost kedua pelaku," tuturnya Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona. **


Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Polres Kukar Berhasil Mengamankan 6 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika


Duta Nusantara Merdeka |
Polres Kukar (Kutai Kartanegara) menggelar press realese pengungkapan kasus Narkotika bertempat didepan ruang Resnarkoba lantai 3 Polres Kukar. Rabu (08/07/2020).

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho yang didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Kukar IPTU Romy, Kapolres mengatakan Satuan Resnarkoba Polres Kukar berhasil mengamankan 6 (enam) tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dalam kurun waktu 2 hari yang dimana 5 orang ini saling terkait sebut saja inisial MR g(17), AP (33), FY (42), JH (38), dan HS (21) serta 1 orang lagi bermain sendiri yakni ET (26).

Ditambahkannya terang Kapolres, tentunya pengungkapan kasus ini tidak lepas dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ke Satuan Resnarkoba Polres Kukar, yang kemudian tim kami langsung melakukan sejumlah penyelidikan terkait informasi tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polres Kukar langsung melakukan penyelidikan dilapangan, dari hasil penyelidikan pada hari Kamis (02/07/2020) berhasil mengamankan kelima tersangka di tempat yang berbeda-beda dan pada hari Sabtu (04/07/2020) Tim Opsnal Polres Kukar juga berhasil mengamankan 1 tersangka di Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, namun tidak ada sangkut pautnya dengan kelima tersangka yang ditangkap sebelumnya,” ujar Kapolres Kukar.

Dari tangan MR,  Petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni 2 Poket Narkotika jenis sabu = 0,74 gram/bruto, 1 bal plastic klip kecil, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas, 1 buah HP redmi warna hitam merk Bloods. Dari hasil pengembangan didapatkan AP dan FY dengan barang bukti berupa 2 Poket Narkotika jenis sabu =1,52 gram/bruto, 1 buah timbangan digital, 1 bendel klip kecil, 2 buah sedotan, 1 buah HP Xiaomi warna putih.

Selanjutnya dari hasil pengembangan didapat JH dengan barang bukti yakni 1 poket Narkotika jenis sabu = 5,72 gram/bruto, 1 buah HP Nokia warna Hitam Serta HS dengan barang bukti berupa 13 poket Narkotika jenis sabu = 3,43 gram/ bruto, 3 buah plastic kecil, dan 1 buah stop kontak warna putih.

Sedangkan ET sendiri tidak ada sangkut pautnya dengan kelima tersangka sebelumnya yang mana pelaku ET kami dapatkan barang bukti 2 poket Narkotika jenis sabu = 2,52 gram/ bruto, 1 buah HP Nokia Warna Hitam dan 1 buah dompet emas warna kuning.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Kukar untuk menjauhi segala bentuk jenis penyalahgunaan Narkoba yang mana banyak merugikan orang banyak maupun merugikan diri sendiri. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Satreskoba Polres Bogor Bekuk 19 Tersangka Kasus Narkoba


Duta Nusantara Merdeka | Bogor
Jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil ungkap 15 Kasus Narkoba dan membekuk 19 Tersangka di hari Bhayangkara ke 74.

Sejumlah barang bukti berupa 70,39 gram sabu-sabu, 16,2 Kg ganja dan 11,8 gram tembakau sintetis berhasil disita dari 19 Tersangka yang salah satu Pelakunya merupakan anak dibawah umur.


“Pengungkapan kasus Narkoba ini kami lakukan selama periode bulan Juni tahun 2020. Dengan total pengungkapan 15 kasus Psikotropika dan Narkotika, dan berhasil menangkap 19 Tersangka.  Para Tersangka ini berinisial JJ, RE, FR, RMH, SN, RY, HA, AA, MU, IS, MR, GS, IM, ZR, MK, DS, HS, UN, MK,”  ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.S.H.,S.I.K.,M.Pict.,M.ISS.

Tersangka JJ dan RE berhasil kita tangkap di Kecamatan Leuwisadeng pada tanggal (30/06) dengan barang bukti berupa 13,4Kg Ganja. Tersangka FR, RMH dan SN berhasil ditangkap di Kecamatan Caringin pada tanggal (24/06) yang lalu, dengan barangbukti berupa 578 Gram Ganja. Tersangka RY dan HA berhasil di tangkap pada (03/06) di Kecamatan  Cileungsi dengan barang bukti berupa 35,4 Gram Sabu-Sabu.


Kemudian tersangka AA berhasil kita tangkap di Kecamatan Cibinong pada (15/06) dengan barang bukti berupa 1.040 Gram Ganja. Tersangka MU berhasil ditangkap di Kota Depok dengan barangbukti berupa 1.165 Gram Ganja. Tersanka IS ditangkap di Kota Bogor pada tanggal (01/06) dengan barangbukti 4,62 Gram Sabu. Tersangka MR berhasil di tangkap pada tanggal (05/06) di wilayah Caringin, dengan barangbukti berupa 18,63 Gram Ganja dan 10,91 Gram Tembakau Sintetis.

Lanjut Tersangka GS kita tangkap di Kecamatan Caringin pada (05/06), dengan barangbukti 0,89 Gram Tembakau Sintetis. Lalu Tersangka IM di tangkap pada (08/06) di Rancabungur. Tersangka ZR ditangkap di Ciawi pada (09/06), dengan barang bukti berupa 0,38 Gram Sabu-Sabu. Tersangka MK ditangkap juga di Kecamatan Ciawi pada hari yang sama penangkapan Tersangka ZR, dengan barang bukti berupa 1,46 Gram Ganja.


Lalu Tersangka DS ditangkap pada hari Jumat (12/06) di Karadenan Cibinong, dengan barangbukti berupa 0,28 Gram Sabu-sabu. Tersangka HS ditangkap di Babakan Madang pada (10/06), dengan barangbukti 0,10 Gram Sabu-Sabu. Tersangka UN ditangkap di Megamendung pada (12/06), dengan barangbukti berupa 0,18 Gram Sabu.

Dan Tersangka MK ditangkap di Kecamatan Sukamakmur pada (21/06) dengan barangbukti berupa 19,59 Gram Sabu-sabu.

“Dari 19 Tersangka ini kita jerat dengan pasal 114 ayat ,pasal 112 ayat dan Pasal 111  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup”, ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dalam penuturannya pada Press Conference yang dilakukan secara Daring pada (06/07).


“Untuk tindak pidana Narkotika dengan barangbukti Daun Ganja ini, didapat para Pelaku dari Aceh. Yang dikirimkan dengan cara dimasukkan kedalam Pipa Paralon yang dilumuri minyak gosok sehingga mengelabui anjing Pelacak, tentunya modus ini menjadi modus baru dari tindak Pidana Narkoba yang berhasil kita Ungkap”.

“Kesembilan Belas Tersangka ni tiga orang diantaranya masuk kedalam Residivis yaitu Tersangka inisial MR, HS dan MK yang sebelumnya terlibat dalam kasus yang sama. Juga Tersangka AA dan Tersangka MU yang keduanya  merupakan masuk kedalam jaringan Narkoba yang sama, serta kitapun ada satu orang DPO dalam jaringan ini atas nama inisial NC."


“Lalu dari Sembilan belas Tersangka ini ada salah satu Pelaku anak dibawah umur yaitu Tersangka dengan inisial RMH, dengan barang bukti 178 Gram. Dan Tersangka anak dibawah umur inisial RMH ini berperan sebagai pengedar, yang mana dalam proses peradilannya kita perlakukan sesuai aturan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak,” tutup Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, S.H., S.I.K., M.Pict., M.ISS. (Imam Sudrajat)
Share:

Sebulan Polres Majalengka Ungkap 5 Kasus Narkoba Dan 8 Orang Jadi Tersangka


Duta Nusantara Merdeka |Majalengka
Kapolres Majalengka Dr. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Ahmad Nasori dan jajarannya menggelar Konferensi pers di Gedung Serbaguna Sarja Arya Racana Polres Majalengka, Sabtu (13/6/2020).

Saat Konferensi Pers, Kapolres Majalengka Dr. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori, Kapolres menjelaskan bahwa dalam Sebulan terakhir, jajarannya berhasil mengungkap 5 Kasus Narkoba dan 8 orang tersangka.



Kegiatan yang gencar dilaksanakan oleh Tim Sat Narkoba tersebut dilakukan dalam rangka menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan Narkoba diwilayah Hukum Polres Majalengka, Jajaran Sat Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar Narkoba.

“Dari jumlah Pengungkapan sebanyak 5 kasus yang terjadi merupakan peredaran narkotika jenis sabu dan kasus Tindak Pidana di Bidang Kesehatan dengan tersangka yang diamankan sebanyak 8 orang."


Sementara, jumlah barang bukti yang kita amankan sabu sekitar 14 paket terbungkus plastik bening seberat 5,59 Gram dan ribuan obat obatan terlarang jenis Dextromethorpan, Tramadol dan obat Trihexyphenidyl sebanyak 3.596 butir. Ujar nya Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso.

Lanjut Kapolres menerangkan, para tersangka kita kenakan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 dan Pasal 112 ancaman maksimal 10 tahun Penjara kemudian di undang-undang kesehatan pasal 196 yo ayat 2 UU RI No 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara.



Menurut keterangan dari tersangka bahwa barang Narkotika Jenis Sabu didapat dari RB (DPO) warga Bandung dan untuk obat kebanyakan dari Majalengka 4 TKP, yang diamankan dari 5 ungkap kasus yang terungkap.

“Kepolisian Resor Majalengka dalam hal ini Sat Narkoba akan terus memburu peredaran obat-obat terlarang maupun Narkotika lainnya diwilayah Majalengka, apalagi saat ini obat-obatan sudah banyak yang diedarkan kepada anak dibawah umur sehingga dibutuhkan peran serta orang tua dan penanganan yang optimal seperti rehabiltasi," ujar Kapolres AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso. **


Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Satres Narkoba Polres Bogor Bekuk 3 Tersangka Pengedar Narkoba Ditengah Covid-19



Duta Nusantara Merdeka | Bogor
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor kembali membekuk 3 (tiga) Tersangka Pengedar Narkoba ditengah Pandemik Covid-19 pada bulan Ramadhan 1441H. Senin (04/05/2020).

Tiga tersangka pengedar Narkoba ini dibekuk di 2 TKP yang berbeda. "Tersangka dengan inisial AP,  kami bekuk di daerah Cigombong Kabupaten Bogor dengan barang bukti berupa 2 (dua ) plastik bening Narkotika jenis sabu-sabu  dengan berat  1,79 gram. Dan 2 Tersangka dengan inisial AR dan A kami bekuk di daerah Dramaga dengan barang bukti berupa sediaan farmasi berjenis obat-obatan 316 butir Trihexyphenidyl, 245 butir Heximer, 142 butir Tramadol juga uang tunai senilai Rp. 600.000,- dan  4 unit telepon selular," tutur Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.



Terhadap para Tersangka pengedar Narkoba dan sediaan Farmasi Ilegal ini ditangkap pada 29 dan 30 April 2020. "Kami sangat menyayangkan sekali adanya peredaran Narkoba di tengah Pandemi ini dengan memanfaatkan bulan Ramadhan, tapi kami selalu berupaya maksimal untuk memutus mata  rantai peredaran Narkoba dan sediaan farmasi ilegal khususnya di Kabupaten Bogor." Ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

Terhadap para Tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (1),112(1)  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 dan/atau pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara di atas 4 tahun. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkotika


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang
Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengadakan konferensi press pemusnahan barang bukti narkotika jenis ekstasi, sabu dan ganja di ruangan Aula Polres Metro Tangerang Kota. Rabu (29/4), pukul 10.00 Wib.

Kegiatan konferensi press dipimpin Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Sugeng Hariyanto, S.iK., M.Hum, didampingi Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo, S.iK, Kassubbag Humas Kompol Abdul Rachim, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Haerdin dan anggota dari Labfor BNN.


Sebelum barang bukti dimusnahkan, terlebih dahulu diperiksa pihak Labfor.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Pratomo Widodo mengatakan para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 undang-undang RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup/pidana mati.


Adapun barang bukti berdasarkan 10 laporan kasus narkoba antara lain sabu seberat 6.311,53 gram, ekstasi 299 butir dan ganja 3.540 gram. “Pemusnahan barang bukti ini sebagai strategi memutuskan mata rantai jaringan narkoba. Kami selalu bekerjasama dengan masyarakat, BNN, ormas serta awak media, untuk memberantas narkotika,” jelasnya AKBP Pratomo Widodo.

Ia melanjutkan, dari barang bukti narkotika yang disita, pihaknya klaim dapat menyelamatkan 51.556 jiwa.  "Kendati ditengah pandemi Covid-19, pihaknya tetap melaksanakan tugas memberantas jaringan narkoba."


Saya mengajak semua elemen masyarakat Kota Tangerang, mari kita membasmi peredaran narkoba. Silakan hubungi Hotline WA 081398759779, ucap Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Pratomo Widodo. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Buron Selama Sepekan Polres Jakarta Barat Tembak Mati Pengedar Narkoba Yang Membahayakan Polisi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Setelah buron selama satu pekan, akhirnya Petugas gabungan baik dari sat reskrim Polres Metro Jakarta Barat, unit reskrim Polsek Kalideres dan satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat akhirnya meringkus seorang tahanan Polsek Kalideres yang melarikan diri. Tahanan kabur sisa satu orang ini terpaksa ditembak mati pada Jumat, 24 April dini hari, lantaran saat hendak dilakukan penangkapan melawan petugas dengan menggunakan pisau.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di dampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya dan Kasat Narkoba Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, salah satu tahanan yang kabur ini (S) memang  sudah merencanakan sebelumnya dan ketika malam itu mereka bisa menjalankan rencana tersebut dengan cara menyekap anggota jaga tahanan.

Dan malam itu juga  petugas langsung menangkap tahanan yang kabur hingga menyisahkan satu orang pelaku S yang berhasil melarikan diri.

Pelarian S pun tidak cukup lama. Pasalnya, anggota berhasil meringkusnya di kawasan Tangerang dini hari tadi.


"Ketika akan ditangkap, S mencoba melawan petugas menggunakan senjata tajam hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur, namun nyawanya tak tertolong.  Dalam perjalanan ke Rumah Sakit dan S  meninggal dunia," jelas Kombes Pol Audie, Jumat (24/04/2020).

Ia menambahkan, anggota menemukan beberapa barang bukti diantaranya pisau yang digunakan untuk menyerang petugas, alat hisap sabu, korek api, tas pinggang dan juga ada narkotika jenis sabu seberat  satu gram.

"Perlu diketahui, tersangka S ini yang merencanakan kabur, sedangkan yang lainnya mudah tertangkap karena tidak terlalu memahami rencana kabur yang dibuat S ini," tambahnya kata Kombes Pol Audie.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, tersangka S ini sudah merencanakan pelariannya dengan sangat matang, sehingga membutuhkan waktu bagi petugas untuk melakukan pengejaran terhadap dirinya.


Tersangka ternyata tidak butuh waktu lama untuk bergabung ke jaringan narkobanya, hingga akhirnya kami mendapat infotmasi dari Timsus Satnarkoba bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu yang diketahui dilakukan tersangka terhadap seseorang.

"Tersangka memang sudah mempersiapkan apabila tertangkap, sudah membawa senjata tajam untuk melawan petugas. Pada saat akan ditangkap tersangka melawan, karena membahayakan nyawa petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur," kata Kompol Arsya.

Masih ia mengatakannya, pada diri tersangka ditemukan barang bukti berupa satu buah senjata tajam, kemudian paket narkoba diduga sabu seberat hampir 1 gram. Pasa Tersangka juga  positif mengandung metafetamin dan menggunakan ganja.

"Tersangka ini dalam pelariannya, kembali ke jaringannya (narkoba). Dia juga selalu   berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain. jaringan narkobanya pun sifatnya tertutup," imbuhnya. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini