Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

66 Personel Polres Metro Jakarta Barat Ikuti Pemeriksaan Urine


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Sebanyak 66 personel Polres Metro Jakarta Barat mengikuti pemeriksaan urine yang di gelar oleh bid propam Polda Metro Jaya (PMJ) di halaman Polres Metro Jakarta Barat, pada hari Selasa (23/2/2021).

Kegiatan pemeriksaan urine tersebut diadakan secara dadakan dan diacak ke Polres jajaran Polda Metro Jaya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan bahwa kegiatan ini bersifat pendisiplinan bagi anggota polri guna meminimalisir terjadinya penyalahgunaan narkoba di tubuh polri khususnya personel Polres Metro Jakarta Barat.


"Kegiatan ini tak hanya pengecekan urine saja dan ada pemeriksaan gampol, sikap dan tampang penggunaan perhiasan berlebihan, kelengkapan surat-surat maupun peneriksaan kepemilika senjata api," ujar nya Kapolres saat dikonfirmasi, Selasa (23/2/2021).

Dalam pemeriksaan tersebut, sebanyak 66 personel Polres Metro Jakarta Barat menjalani pemeriksaan urine baik polki (polisi laki-laki) maupun Polwan (polisi wanita) tak lepas dari pemeriksaan urine tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan urine tersebut dari ke 66 personel Polres Metro Jakarta Barat dengan hasil keseluruhan negatif," tutupnya Kapolres. (Imam)
Share:

Sie Propam Polres Kukar Dengan BNK Gelar Pemeriksaan Tes Urine Cegah Penyalahgunaan Narkoba Personel Polri


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Sie Propam Polres Kukar (Kutai Kartanegara) bekerja sama dengan BNK Kukar kemarin, Selasa (23/2/2021) melakukan pemeriksaan urine terhadap semua personil Sat Reskrim dan juga personil Sie Propam untuk mencegah penyalahgunaan narkoba yang melibatkan personel polri.

Dari hasil pemeriksaan urine terhadap personil sie propam dan Sat Reskrim oleh tim Urkes Polres Kukar hasilnya seluruh personil propam dan Sat Reskrim yang diperiksa dinyatakan negatif.

”Ya semua anggota propam dan reskrim yang di cek urine hasilnya negatif semua," ungkap Kasi Propam Polres Kukar IPTU Darnuji dalam keterangannya.

Terpisah Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting mengatakan pelaksanaan cek urine akan di lakukan terhadap seluruh personil Polres Kukar namun akan dijadwal untul pelaksanaan tes urinenya sehingga protokol kesehatan tetap terlaksana.

Terakhir Kapolres Kukar berpesan untuk tidak coba-coba melakukan penyalahgunaan narkoba karena akan diberikan sanksi tegas hingga pemecatan.

”Sesuai komitmen, bila ada yang positif akan disanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan dan pemecatan,” tambah kata Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Polsek Loa Kulu Tangkap 3 Orang Jaringan Pengedar Sabu-sabu


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Polsek Loa Kulu Polres Kukar dengan sigap dan tanggap menindak lanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba.

Seperti hari ini, Rabu (3/2/2021), Polsek Loa Kulu Gelar Press Release terkait penangkapan 3 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dipimpin Kapolsek Loa Kulu AKP Ganda Syah didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu IPDA Jaelani dan Ps. Kasi Humas Polsek Loa Kulu AIPTU Awal Uripno.

Tiga tersangka di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yaitu D (35) alamat  Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Kemudian tersangka AH (41) alamat Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Dan Tersangka terakhir A (44) warga Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

Yang mana modus operandi ketiga tersangka ini, dimana tersangka D memesan (Via Tlp) sabu-sabu kepada tersangka A seharga Rp. 500.000,-.
Kemudian Tersangka D berboncengan dengan tersangka AH untuk mengambil sabu-sabu yang sudah dipesannya tadi dan sabu-sabu yang dipesan tadi diberikan oleh AE (DPO) karena tersangka A sedang keluar rumah serta uang senilai Rp. 500.000,- diterima langsung oleh AE.


Dari ketiga pelaku Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram, 2 poket narkorika jenis sabu dengan berat masing-masing per poketnya 1 gram dengan total keseluruhan dari 3 poket 2,26 gram dan barang bukti lainnya.

Untuk saat ini ketiganya beserta dengan barang bukti diamankan di Mako Polsek Loa Kulu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masuli Ginting melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Ganda Syah mengatakan "berkaitan dengan hal tersebut kami akan terus melakukan pengembangan dan upaya-upaya pemberantasan peredaran Narkoba sekaligus menghimbau kepada masyrakat Kabupaten Kukar, khususnya Kecamatan Loa Kulu agar menjauhi narkoba serta memberikan informasi kepada pihak Kepolisian jika ada hal-hal yang berkaitan dengan Narkoba." **

Wartawan DNM: Imam Sudrajat
Share:

Diimingi Uang 3 Juta, Kurir Sabu Asal Padang Di Tangkap Polsek Medan Timur


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Personil Polsek Medan Timur, menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu yang akan dibawa ke Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Kurir sabu dimaksud adalah Zul Indra (38) warga Jalan Gajah Mada No.27 Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

"Tersangka ditangkap di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di depan loket bus ALS pada Minggu, 31 Januari 2021 sekira pukul 14.30 WIB," kata Kapolsek Medan Timur, Mhd Arifin SH didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan SH, Senin (1/2/2021).

Dikatakan Kompol Arifin bahwa dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu-sabu seberat 300 gram)l, tas ransel warna hitam dan satu handphone nokia warna hitam. 

Dijelaskan Kompol Arifin, tersangka ditangkap berdasarkan informasi bahwa ada seorang yang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Rakyat Kecamatan Medan Perjuangan.

Kemudian Team Opsnal Polsek Medan Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan dan Panit Reskrim Iptu Andre Nasution, mendatangi lokasi.

Sesampainya di Jalan Rakyat, personel melihat tersangka yang sudah dicurigai sedang membawa tas ransel warna hitam sudah menaiki angkot. Lalu team langsung membuntuti tersangka yang menuju ke arah Jalan Sisingamangaraja dan berhenti di Pool Bus ALS.

"Saat tersangka sudah turun dari angkot dan masuk ke dalam Pool Bus ALS, personel langsung menangkap tersangka. Saat digeledah, team menemukan sabu dari tas hitam yang dibawa tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Timur," terang Kompol Arifin.

Kepada polisi, tersangka mengaku sabu tersebut berasal dari Aceh yang langsung dibawanya. Tersangka sebelumnya tinggal di Kota Padang dan sudah dua bulan bekerja di Aceh sebagai tukang gali sumur bor. 

Lantaran gaji sudah dua bulan tidak dibayar, tersangka bertemu dengan Edi yang menawarkan pekerjaan untuk membawa sabu ke Padang dengan upah Rp 3 juta.

"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau 20 tahun penjara," pungkas Kompol Mhd Arifin SH.

Wartawan : Septian Hernanto
Share:

Polisi Amankan Pengedar Narkotika Di Rumah Rakit


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Polsek Muara Muntai berhasil amankan pelaku diduga pengedar narkotika di rumah rakit Desa Muara Muntai Ilir, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (14/01/2021).

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Muntai AKP Harun Budiono menyampaikan, pelaku adalah SA (32) warga Desa Muara Muntai Ilir, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kukar.

AKP Harun Budiono menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021, sekira jam 21.00 WITA, anggota Polsek Muara Muntai menerima informasi bahwa di rumah rakit SA sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan terhadap alamat yang dimaksud.

“Kemudian di alamat tersebut tepatnya rumah rakit SA dilakukan penggerebekkan oleh anggota Polsek Muara Muntai,” kata Kapolsek.

Dari penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 poket besar, 12 poket sedang, 14 poket kecil dan uang tunai sebesar Rp. 550.000 (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) serta barang bukti lainnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Muara Muntai untuk di proses hukum lebih lanjut. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan 26,9 Kg Sabu Antar Provinsi


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil gagalkan peredaran 26,9 Kg sabu dari 4 tersangka. Salah satu tersangka terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin didampingi, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan dalam kasus pengungkapan narkoba di Rumah Sakit Bayangkara Medan Kamis (15/1/21)

Kapoldasu mengatakan "Ini prestasi yang membanggakan di awal 2021. Karena jajaran Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 26,9 Kg sabu dari 4 tersangka yang salah satunya meninggal dunia karena mendapat tindakan tegas, keras dan terukur," ujar Kapoldasu, Irjen Pol Martuani

Tambah Kapoldasu, "pengungkapan ini, berkat informasi masyarakat yang mengetahui akan adanya transaksi narkoba di salah satu hotel di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru. Dari informasi itu, petugas bergerak dan berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing, ESR (23) dan RS (20) yang keduanya merupakan warga Jumpa Glumpang VII, Kelurahan Jeumpa Glumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara serta FS (20) warga Dusun Habib Alwi I, Kelurahan Rambot, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, Dari ketiga tersangka, disita 22 paket sabu seberat 1.900 gram yang disembunyikan dalam sepatu. Tak sampai di situ, para tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial MS.

Petugas kemudian mengejar tersangka, MS (31) warga Dusun Klampis Utara, Desa Klampisrejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yang termonitor sedang berada di salah satu hotel di Jalan Sisingamangaraja Medan. Dari lokasi, petugas mengamankan tersangka MS bersama barang bukti 1 koper berisi 25 bungkus sabu seberat 25 Kg.

Dalam pengakuannya, sabu tersebut diterima dari H dan AA yang kini sedang dalam pengejaran. Petugas kemudian mengajak tersangka, MS untuk menunjukkan keberadaan H dan AA.
Namun di tengah perjalanan, tersangka MS menyerang petugas dengan cara memukul dengan borgol.

Tak mau ambil risiko, petugas langsung memberikan tindakan tegas, keras dan terukur ke arah dada tersangka. Meski sempa dilarikan ke RS namun nyawa tersangka, MS tak terselamatkan.

Di jelaskan Kapoldasu tujuan barang haram tersebut "Sabu itu rencananya akan dibawa tersangka MS ke Surabaya. Saya juga sudah instruksikan kepada anggota jika dalam penindakan ada yang mengancam keselamatan dan nyawa petugas, terapkan tindakan tegas, keras, tepat dan terukur," tegas Kapoldasu. 

Kapoldasu menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada setiap pelaku kejahatan yang mencoba melawan petugas. "tiada tempat untuk penjahat di Sumatera Utara ini" Tegas Kapoldasu. **

Wartawan DNM : Septian Hernanto

Share:

Budi Diamankan Polsek Loa Kulu Bersama Sabu 2,13 Gram


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Polsek Loa Kulu berhasil amankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (07/01/2021).

Sebut saja pelaku yang berinisial BU (38) warga Jonggon C Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar, yang diamankan oleh Polsek Loa Kulu dengan barang bukti 8 poket narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 2,13 gram.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Ganda Syah mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mana di Jonggon C Rt. 008 Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar, bahwa sering terjadi transaksi sabu-sabu.


“Anggota kami langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 19.20 WITA, hari Rabu 6 Januari 2021, dilakukan penggerebekan di TKP yang dimaksud dan berhasil diamankan BU di rumahnya tersebut,” ucap Kapolsek Loa Kulu.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti kemudian kami amankan ke Polsek Loa kulu guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup AKP Ganda Syah. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Polsek Muara Muntai Amankan Pelaku Narkoba Atas Laporan Masyarakat


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Warga Desa Muara Aloh banyak resah terhadap maraknya narkoba jenis sabu-sabu di desa mereka, hasil laporan masyarakat tersebut Polsek Muara Muntai berhasil mengaman kan pelaku berinisial IM (38) Warga Desa Muara Aloh, Rt. 003, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kukar, Kamis (07/01/2021) subuh.

Tempat kejadian pekara (TKP) yang diamankan yakni Dirumah IM Desa Muara Aloh Rt.003, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kukar dan barang bukti yang diamankan berupa lima poket kecil dalam bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 1,46 gram.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Muntai AKP Harun Budiono mengatakan kronologis kejadian bermula pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis shabu-shabu di Desa Muara Aloh Rt. 003 Kecamatan Muara Muntai.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Muara Muntai mendatangi lokasi, dan melakukan penggeledahan rumah IM ditemukan 5 poket kecil sabu yang disimpan didalam saku celana levis warna biru beserta barang bukti lainnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Muntai untuk proses penyidikan. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

BNN Sumut Gelar Relese Akhir Tahun 2020


Duta Nusantara Merdeka | Deli Serdang
BNN SUMUT gelar Press Release akhir tahun 2020 di Ruang Rapat BNN Sumut, Jalan Willem Iskandar No.01 A, Pasar V Medan Estate, Kec.Percut Sei Tua, Selasa 29/12/2020 siang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol, Drs. Atrial, S.H beserta jajarannya, wartawan dan awak media.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengulas balik seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh BNN Sumut sepanjang tahun 2020, dimana menjadi sebuah PR dan mencari kekurangan untuk dilakukan perbaikan di tahun 2021.

Dalam hal ini kegiatan tersebut dimulai dari pembacaan doa serta sambutan dari kepala BNNP Sumut, serta pemutaran video Dokumenter kegiatan selama tahun 2020.

Kepala BNNP Sumut mengatakan sepanjang tahun 2020 telah banyak kegiatan yang telah dilakukan oleh Institusinya yaitu dari segi Pemberantasan, Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Rehabilitasi.

Terkhususnya dari sektor Pemberantasan, BNN Sumut telah melakukan pengungkapan sebanyak 62 Kasus dengan perincian kasus sabu sebanyak 30231,02 gram, ekstasi sebanyak 1160,5 butir, ganja sebanyak 303972,2 gram, dan pemusnahan lahan ganja di wilayah Pegunungan Tor Sihite di Desa Banjar Lancat, Kec. Penyambungan Timur, Kab. Mandailing Natal sebangak 3 kali, di lokasi titik yang berbeda. Namun kegiatan tersebut banyak mengalami hambatan akibat dari Pandemi Covid 19 yang terjadi sepanjang tahun 2020.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol. Drs. Atrial, S.H mengatakan kepada. Awak wartawan agar upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Utara, agar lebih mengedepankan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat tentang bahaya narkoba, dan dampak yang ditimbulkan, dan harapannya untuk Sumut lebih baik dari peredaran narkoba baik dari tingkata desa/kelurahan,serta nasional maupun skla internasional. ujarnya.

Dalam kegiatan ini diakhiri dengan pemberian penghargaan kepada salah satu anggota BNNP Sumut di bidang Pemberantasan yakni Ipda Nova Rosmalina yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan ganja sebanyak 7 kg, di wilayah Padang Lawas serta di berbagai daerah kab/kota yang ada di wilayah provinsi sumatera utara. **

Wartawan DNM : Didi Atmawijaya
Share:

Satreskoba Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan Peredaran Ganja Lintas Provinsi Sijunjung Sumatera Barat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran dan penyelundupan narkoba jenis ganja lintas provinsi di Sijunjung, Sumatera Barat, pada Rabu (9/12/2020) dini hari.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan 2 pelaku berinisial NG (29) dan IP (25).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru membenarkan pihaknya menggagalkan 1 (satu) truk berisi ratusan kilogram narkoba jenis ganja lintas provinsi.

"Benar, anggota kami baru saja menggagalkan penyelundupan ratusan kilogram ganja," ujar Kapolres, Senin (14/12/2020).


Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, kedua pelaku mengkamuflase narkotika jenis ganja tersebut dalam keranjang besar dan karung dicampur dengan buah jeruk dan kedondong.

Penangkapan ini, lanjut Ronaldo di bawah pimpinan Kanit 2 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Hasoloan Situmorang. 

"Ini asalnya dari Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara. Jadi pelaku ini menaruh ganja di tengah-tengah buah kedongdong (atas kedondong, tengah ganja, bawah kedondong)," ungkap Kasat Narkoba.

Kini kedua pelaku dan barang bukti dalam perjalanan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Rencananya akan tiba di Mapolres Metro Jakarta Barat, pada Selasa (15/12/2020) besok. **

Wartawan DNM : Imam / Widuri
Share:

Kapolda Sumut Pimpin Press Release Pengungkapan 30 Kg Sabu Oleh Polrestabes Medan


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin,M.Si pimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 30 kg oleh Polrestabes Medan bertempat didepan kamar jenazah RS bhayangkara TK II Medan, Rabu (02/12/2020)

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumut didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto,S.H,S.I.K,M.Si, PJU polda Sumut, Kapolrestabes Medan serta personil Sat Resnarkoba Polrestabes Medan

Kapolda Sumut menjelaskan pegungkapan kasus berawal pada hari Selasa 01 Desember 2020 sekira pukul 20.00 wib di lobby Hotel Inna Darma Deli Jl. Balai Kota, Kel. Kesawan, Kec. Medan Barat, petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus satu tersangka AR (25) warga Jl. Banten, Kel. 16 Ulu, Kec. Seberang Ulu II, Sumatera Selatan

Petugas kemudian menggeledah tersangka dan menemukan barang bukti berupa 30 bungkus besar Narkotika jenis sabu seberat 30 kg. Dari hasil keterangan tersangka AR, barang bukti tersebut diperoleh dari laki-laki yang mengaku bernama BLACK (DPO) yang merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Medan. 

Selanjutnya petugas melakukan pengejaran ke Jalan Medan-Binjai seputaran Sei Semayam. Namun, didalam perjalanan tersangka AR melakukan perlawanann terhadap petugas sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah dada tersangka AR.


Kemudian petugas membawa tersangka AR ke RS Bhayangkara untuk mendapat pertolongan pertama namun di dalam perjalanan menuju ke rumah sakit, tersangka AR tidak terselamatkan lagi dan dinyatakan meninggal dunia

Adapun barang bukti yang disita petugas dari tersangka berupa 2 (dua) koper masing-masing warna hitam dan coklat yang berisi bungkus plastik teh cina berisi Narkotika jenis sabu seberat 30 kg, 7 (tujuh) buah identitas KTP palsu, 2 (dua) handphone merk Apple type 11 promax dan android merk Realme, serta uang tunai Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) 

"Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika ini, kita berhasil menyelamatkan 300.000 orang termasuk remaja penerus generasi bangsa", terang Kapolda Sumut

Kapolda Sumut menjelaskan bahwa Polda Sumut berkomitmen akan memberantas segala tindak pidana penyalahgunaan Narkotika secara tegas, tepat dan terukur

"Saya juga meminta rekan-rekan media berperan aktif membantu kami untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika dan menyampaikan informasi sekecil apapun jika mengetahui ada peredaran Narkotika ditempat tinggal masing-masing", ucap Jenderal bintang dua tersebut. **
 
Wartawan DNM : Septian Hernanto
Share:

Seorang Pemuda Diamankan Polisi Karena Miliki 2 Poket Sabu-Sabu


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Unit Reskrim Polsek Kenohan berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Laki-laki yang masih terbilang muda ini ditangkap karena kepemilikan 2 poket kecil sabu-sabu.

GL (21) warga Desa Semayang, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Kenohan di Jl. Poros Desa Tuana Tuha.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Kenohan AKP Salamun membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang pria pemilik 2 poket kecil Sabu-sabu.

Lanjut Kapolsek, Tersangka ditangkap di Jalan Poros Desa Tuana Tuha Menuju Desa Teluk Bingkai, Kecamatan Kenohan, dengan barang bukti 2 poket sabu yang disimpan didalam tas warna hitam milik GL.

Selain 2 poket kecil sabu-sabu, anggota juga mengamankan 1 buah pipet kaca, 1 buah bong, 1 buah tas hitam merk eiger dan 1 buah korek api merk tokai warna ungu.

Tersangka diamankan di Polsek Kenohan dan bersama barang buktinya. Terhadap tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Polrestabes Medan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba 54,9 Kg Sabu-Sabu Dan 977 Butir Ekstasi


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Polrestabes Medan Menggelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Acara ini digelar di halaman satres narkoba yang di pimpin langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko Polrestabes Medan menggelar pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 54,9 Kilogram (Kg) sabu dan 977 butir ekstasi. Pemusnahan barang bukti ini hasil dari penangkapan bulan Juli hingga Oktober 2020

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, barang bukti ini hasil tangkapan dari jajaran Satres Narkoba Polrestabes Medan, Polsek Patumbak, Polsek Sunggal, Polsek Percut Sei Tuan, dan Polsek Medan Kota.

"Barang bukti tersebut hasil penangkapan mulai dari bulanJuli sampai Oktober 2020 atau selama 3 bulan," ujar Kapolrestabes saat paparan di Mapolrestabes Medan, Rabu 11/10/2020.

Kombespol Riko sunarko juga mengatakan, dari penangkapan tersebut jajarannya berhasil mengamankan 14 orang tersangka. Dari 14 tersangka dua diantaranya meninggal dunia.


"12 orang yang dihadirkan, satu orang tersangka perempuan. Sementara, dua tersangka lainnya meninggal dunia. Saya juga berterima kasih karena pengungkapan ini atas berperan aktifnya masyarakat, rekan rekan dari media, penggiat anti narkotika.

Menurut Kapolrestabes, Kota Medan adalah pasar besar untuk peredaran narkoba, maka Dalam hal ini, Kapolrestabes medan kombespol Riko sunarko mengajak berbagai Elemen untuk bekerja sama membasmi peredaran narkoba di Kota Medan.

"Guna membasmi narkoba di Medan, perlu kerja sama dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, masyarakat dan penggiat anti narkoba," ungkapnya.

Kapolrestabes mengungkapkan, selama pandemi Covid-19, peredaran narkoba mengalami peningkatan.
"Selama pandemi Covid-19 ini permintaan narkoba makin tinggi.Atas pengakuan tersangka yang ditangkap biasa mengedarkan 1 Kg,tapi selama pandemi Covid-19 naik menjadi 2 Kg," unngkapnya.

Maka dari itu, mari kita bersama-sama untuk memberantas narkoba," ungkap Kapolrestabes medan Kombespol Riko sunarko.

Dalam hal ini turut hadir perwakilan dari BNNP Sumut, Kejari Medan, organisasi masyarakat penggiat anti narkoba,AMAN RI,SEGAN Indonesia,Granat, LAN,GAN serta para tersangka. **

Wartawan DNM : Didi Atmawijaya
Share:

Polrestro Jakarta Timur Berhasil Bongkar Pengiriman 159 KG Ganja Gunakan Jasa Ekspedisi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Timur
Polres Metro Jakarta Timur berhasil membongkar pengiriman 159 kilogram (kg) ganja dari dua sindikat narkoba. Kedua jaringan tersebut menyelundupkan barang dengan menggunakan jasa ekspedisi seolah-olah paket listrik dan provider.

Pelaku dari dua sindikat yang ditangkap itu berjumlah 4 yaitu berinisial RS (26), MR (25), MI (20), dan MF (26).

Selain mengamankan 4 tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu peti kayu berisi 47 kilogram ganja, satu peti kayu berstiker PLN berisi 55,5 kg ganja, satu peti kayu berlogo PLN berisi 56,5 kg ganja, satu mobil, satu mobil pikup, satu motor, dan satu ponsel.

“Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari jasa ekspedisi di Jakarta Timur bahwa ada pengiriman barang mencurigakan. Polisi lalu menyelidiki paket itu. Selanjutnya, polisi melakukan control delivery paket dari Aceh ke Jakarta,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).

Kapolres melanjutkan modus operandi yang dijalankan adalah dengan memanfaatkan jasa ekspedisi. Paket ganja yang dikirimkan disamarkan dengan paket dari PLN dan Telkomsel.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya terus mendalami dan melakukan control delivery hingga sampai ke tangan penerima.




“RS, MR, dan MI ditangkap di Jalan Sirtu Semenan, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), pada Kamis (8/10/2020). Sedangkan pelaku MF diamankan pada Rabu (4/11/2020) di Jalan Bambu Apus Raya, Cipayung, Jaktim. Keempat pelaku adalah pengedar dan bandar,” tutur Kapolres.

Dihadapan petugas, keempat pelaku mengaku kalau baru 2 bulan terakhir mengedarkan ganja. Ganja itu diedarkan disekitar Jaktim dan Jakbar.

“Jadi, nilai 1 kotak ganja ini adalah 1 kg sebesar Rp 5 juta. Sekarang yang dapat kita amankan adalah kg dari 2 TKP,” jelas Kapolres.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jaktim AKBP Aris Timang mengatakan pihaknya masih memburu beberapa pelaku lain yang masuk DPO.

Disinggung apakah para pelaku merupakan jaringan narkotika internasional, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.

Atas perbuatannya, pelaku RS, MR, MI dan MF dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan pidana paling banyak Rp10 miliar. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Telah Lahir Gerakan 5 G : Maju Bersama Berantas Kasus Narkoba


Duta Nusantara Merdeka | Banten
Sebagai langkah serius mencegah narkoba di Indonesia, Pemerintah memut Fuuskan menggelar Rencana Aksi Nasional Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Sejalan hal tersebut di atas Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS) pada Minggu (1/11) pagi di Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten menghadiri pertemuan bersama dengan 4 elemen penggiat anti NARKOBA lainnya, yaitu Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), Garuda Gandrung Satria (GAGAS), dan Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) sehingga terbentuk menjadi 5 G.

Ketua GRANAT Suhalimi Ismedi menyayangkan kurangnya keterbukaan polisi dalam penanganan kasus - kasus narkoba kepada elemen atau Aktivis yang bergiat dalam penanganan kasus narkoba. 

Sebagai tuan rumah, Dokter Bambang Eka yang menjadi Ketua GAGAS menjelaskan tentang pentingnya persatuan dan kesatuan untuk melawan dan berperang melawan bahaya narkoba.


"Tujuan semua kita ini adalah dapat dikelompokkan kedalam tiga hal, yaitu pertama Supply Reduction. Bagaimana terjadi pengurangan penawaran dari produsen dan Bandar narkoba. Bertujuan memutus mata rantai pemasok Narkotika mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya. Kedua, Demand Reduction, mengurangi tingkat permintaan dari konsumen atau memutus mata rantai para pengguna. Dan yang ketiga, Harm Reduction. Yaitu pengurangan dampak buruk pada pengguna Napza. Merupakan pendekatan pengurangan dampak buruk terkait  narkoba."Jelas Dokter Bambang Eka selaku Ketua GAGAS.

Menanggapi penjelasan dari para penggiat anti narkoba, Sekjen Gerakan Advokat dan Aktivis Suta Widhya SH berharap bersatunya di dalam wadah 5 G agar mampu menekan tingkat pengguna narkoba dan menekan serta mempersempit jaringan bandar dan produsen narkoba jenis apapun.

"Narkoba cenderung dipakai untuk hal yang bersifat fantasi, ilusi dan seks selain motivasi ingin mendapatkan uang _easy money_ dengan menjadi kurir hingga bandar dan produsen narkoba. Faktor-faktor semua ini menjadi tantangan bagi kita bagaimana menyelamatkan bangsa kita dari kehancuran yang diakibatkan oleh bahaya pemakaian dan perdagangan narkoba. Mayoritas penghuni Lapas saat ini dipenuhi oleh kasus Narkoba. Marilah kita bahu-membahu selamatkan bangsa ini dari bahaya Narkoba. "Tegas Suta. **
Share:

Polsek Muara Muntai Amankan Seorang Pria Simpan Sabu Di Senter Kepala


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Unit Reskrim Polsek Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Muara Muntai Ulu, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kukar, pada Minggu (25/10/2020) Siang.

Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Muntai yakni inisial ML (46) warga Desa Muara Muntai Ulu, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kukar.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Muntai AKP Harun Budiono mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan Narkotika di Desa Muara Muntai Ulu, Kecamatan Muara Muntai.


Lanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh anggota kami dilokasi yang dimaksud dan berhasil diamankan ML dirumahnya di Desa Muara Muntai Ulu Rt. 10, Kecamatan Muara Muntai, yang pada saat dilakukan penggeledehan badan dan rumah ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kamar tepatnya didalam senter kepala warna hitam.

Kapolsek menambahkan mengatakannya, bahwasanya barang bukti yang berhasil kami amankan yakni 2 poket sabu-sabu dengan berat 0,70 gram, 1 buab alat timbangan digital, 1 buah sendok plastik sedotan, 6 buah potongan platik klip kecil, 40 buah plastik klip kecil, 2 buah alat hisap lengkap, 7 korek gas, dan 1 buah senter kepala warna hitam.

Saat ini ML beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Muara Muntai untuk pemeriksaan lebih lanjut lagi.

"Guna pemeriksaan lebih lanjut, ML beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Muara Muntai," tutup jelasnya AKP Harun. **
Share:

Polsek Muara Kaman Amankan Tersangka Penyalahgunaan Shabu Di Mes Kelapa Sawit PT MKH


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Unit Reskrim Polsek Muara Kaman Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu bertempat di mes kebun kelapa sawit milik PT. MKH Kecamatan Muara Kaman, pada hari Jum'at (23/10/2019).

Kejadian bermula pada saat Anggota Polsek Muara Kaman mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba diwilayah PT. MKH Desa Sedulang, Kecamatan Muara Kaman.

Kemudian anggota oprasional Polsek Muara Kaman melakukan penyelidikan diareal PT. MKH Desa Sedulang, pada hari Jum'at 23 Oktober 2020, pukul 02.00 WITA dini hari.

Selanjutnya, anggota oprasional Polsek Muara Kaman melakukan penangkapan terhadap AS (28) di mess PT. MKH Utara 1 Desa Sedulang, Kecamatan Muara Kaman.

Lalu dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan ditemukan satu poket kecil serbuk yang diduka narkotika jenis sabu di dalam tas bewarna coklat.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Kaman AKP Trijadi pada Sabtu (24/10/2020), mengatakan "ketika dilakukan Introgasi tersangka mengakui bahwa narkotika jenis Sabu-sabu tersebut adalah miliknya."


Dari tangan inisial AS, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram, 1 (satu) buah pipet kaca bening, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah tas merk NINNDA warna coklat, 1 (satu) buah HP merk Advan warna hitam dan barang bukti lainnya. Terang AKP Trijadi.

"Atas perbuatannya, kini AS beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Muara Kaman guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya AKP Trijadi. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Polsek Kembang Janggut Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba Di Dermaga


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Petugas Kepolisian Polsek Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dermaga Dusun Muara Penoon Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Minggu (25/10/2020).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial AH (32) beserta barang bukti.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Kembang Janggut AKP Suwarno menjelaskan pengungkapan peredaran narkoba tersebut di lakukan pada hari Sabtu (24/10/2020) lalu, sekitar pukul 22.00 Wita, anggota unit reskrim Polsek Kembang Janggut mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan Narkotika di sekitaran Dermaga Dusun Muara Penoon, Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut.


"Lalu Anggota Reskrim Polsek Kembang Janggut melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud dan berhasil diamankan inisial AH yang mana dilakukan penggeledahan badan serta didapati 5 poket serbuk putih yang diduga sabu-sabu didalam kantong celana pelaku," terang Kapolsek.

Lanjut Kapolsek mengatakannya, dari tangan AH, polisi berhasil mengamankan barang bukti, yakni 5 (lima) poket yang diduga narkotika jenis sabu berat barang bukti 11,33 gram, 1 (satu) Hp Oppo warna hitam kebiruan, 1 (satu) buah alat timbangan digital, 9 (sembilan) lembar plastik klip kecil kosong dan uang tunai hasil penjualan sabu sejumlah Rp. 1.000.000,-.

"Setelah diamankan, tersangka AH beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kembang Janggut guna proses pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya Kapolsek. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Satreskoba Polres Majalengka Amankan 9 Pelaku Narkotika Kurun Waktu Dua Bulan


Duta Nusantara Merdeka |  Majalengka
Selama dua Bulan terakhir Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil mengamankan Sembilan pelaku penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu ganja dan obat obatan terlarang di Wilayah Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori menjelaskannya, diantaranya lima pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.

"Kelima pelaku pasrah dan tidak ada perlawanan saat polisi meringkus," ujar AKP Ahmad Nasori dalam keterangan saat Konferensi Pers di Mako Polres Majalengka, Rabu (14/10/2020).

Menurut AKP Ahmad Nasori, untuk kedua Pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu, diketahui berinisial MA (41) warga Ujung Berung Kodya Bandung dan Sdr AM (28) warga Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka sedangkan Sdr EP, GS, dan TG Warga Kabupaten Majalengka.

"Kedua Pelaku yakni Sdr MA kami tangkap di pinggir Jalan Raya Kadipaten - Bandung dan Sdr AM ditangkap dipinggir jalan Cikijing - Majalengka sedangkan ke tiga Pelaku Sdr EP, GS dan TG kami amankan pinggir jalan raya Cijati Kabupaten Majalengka.

Dari tangan pelaku Sdr MA kami berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) jenis Sabu, satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,41 gram dan dari tangan Pelaku AM berhasil mengamankan BB Jenis Sabu satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,25 Gram serta BB lainnya dan dari tangan ke Tiga Pelaku Sdr EP, GS dan TG berhasil mengamankan BB Jenis Sabu satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,30 gram serta BB lainnya," terangnya AKP Ahmad Nasori.

Sedangkan Pelaku Inisial RA (22) penyalahgunaan Narkotika jenis ganja kering ditangkap dilokasi Wilayah Kecamatan Kadipaten, "Dari tangan pelaku Sdr RA berhasil mengamankan satu peket ganja kering seberat 50,22 gram berbagai barang bukti lainnya," kata AKP Ahmad Nasori.


Lebih lanjut Kasat Narkoba mengungkapkan Ke tiga Pelaku pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin. Dari ke tiga pelaku tersebut
masing-masing berinisial AM (20) Warga Aceh, MA (24) Warga Majalengka dan AH (25) Warga Majalengka, polisi berhasil mengamankan ratusan pil farmasi berbagai jenis.

“Barang bukti yang kita amankan, sebanyak 395 pil farmasi berbagai jenis. Diantaranya, Trihexyphenidyl, Tramadol, Heximer dan pisikotropika jenis pil Merlopam 2MG serta barang bukti lainnya,” jelas AKP Ahmad Nasori.

Ke lima pelaku penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu masing masing dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I dipidana paling lama 4 tahun penjara.

Satu Pelaku penyalahgunaan Narkotika, jenis ganja kering dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI  No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana penjara paling singkat 4 tahun Penjara.

"Dan ketiga pelaku dijerat pasal 28 ayat (2) UU RI, No.36 tahun 2009. Tentang kesehatan, dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun penjara," tegas AKP Ahmad Nasori. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Satreskoba Polres Majalengka Berhasil Menyita 524 Miras Selama Dua Bulan Melakukan Operasi



Duta Nusantara Merdeka | Majalengka
Selama dua Bulan terakhir Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka melaksanakan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Dilaksanakan) Operasi Kepolisian dengan sasaran Miras dan Miras Oplosan di wilayah hukum Polres Majalengka.

"Dalam operasi minuman keras di wilayah Kabupaten Majalengka berhasil menyita sedikitnya 524 botol miras pabrikan berbagai merek," ucap Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori dalam keterangan saat Konferensi Pers, Rabu (14/10/2020).

Kasat Narkoba AKP Ahmad Nashori mengatakan bahwa pelaksanaan KRYD selama dua Bulan terakhir berhasil mengamankan miras di warung jamu dan klontongan diwilayah Kabupaten Majalengka, Personil satnarkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan 524 Botol Miras pabrikan berbagai merk yang sekarang diamankan di Mapolres Majalengka. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini