Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Narkotika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkotika. Tampilkan semua postingan

Satreskoba Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan Peredaran Ganja Lintas Provinsi Sijunjung Sumatera Barat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran dan penyelundupan narkoba jenis ganja lintas provinsi di Sijunjung, Sumatera Barat, pada Rabu (9/12/2020) dini hari.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan 2 pelaku berinisial NG (29) dan IP (25).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru membenarkan pihaknya menggagalkan 1 (satu) truk berisi ratusan kilogram narkoba jenis ganja lintas provinsi.

"Benar, anggota kami baru saja menggagalkan penyelundupan ratusan kilogram ganja," ujar Kapolres, Senin (14/12/2020).


Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, kedua pelaku mengkamuflase narkotika jenis ganja tersebut dalam keranjang besar dan karung dicampur dengan buah jeruk dan kedondong.

Penangkapan ini, lanjut Ronaldo di bawah pimpinan Kanit 2 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Hasoloan Situmorang. 

"Ini asalnya dari Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara. Jadi pelaku ini menaruh ganja di tengah-tengah buah kedongdong (atas kedondong, tengah ganja, bawah kedondong)," ungkap Kasat Narkoba.

Kini kedua pelaku dan barang bukti dalam perjalanan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Rencananya akan tiba di Mapolres Metro Jakarta Barat, pada Selasa (15/12/2020) besok. **

Wartawan DNM : Imam / Widuri
Share:

Kapolda Sumut Pimpin Press Release Pengungkapan 30 Kg Sabu Oleh Polrestabes Medan


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin,M.Si pimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 30 kg oleh Polrestabes Medan bertempat didepan kamar jenazah RS bhayangkara TK II Medan, Rabu (02/12/2020)

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumut didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto,S.H,S.I.K,M.Si, PJU polda Sumut, Kapolrestabes Medan serta personil Sat Resnarkoba Polrestabes Medan

Kapolda Sumut menjelaskan pegungkapan kasus berawal pada hari Selasa 01 Desember 2020 sekira pukul 20.00 wib di lobby Hotel Inna Darma Deli Jl. Balai Kota, Kel. Kesawan, Kec. Medan Barat, petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus satu tersangka AR (25) warga Jl. Banten, Kel. 16 Ulu, Kec. Seberang Ulu II, Sumatera Selatan

Petugas kemudian menggeledah tersangka dan menemukan barang bukti berupa 30 bungkus besar Narkotika jenis sabu seberat 30 kg. Dari hasil keterangan tersangka AR, barang bukti tersebut diperoleh dari laki-laki yang mengaku bernama BLACK (DPO) yang merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Medan. 

Selanjutnya petugas melakukan pengejaran ke Jalan Medan-Binjai seputaran Sei Semayam. Namun, didalam perjalanan tersangka AR melakukan perlawanann terhadap petugas sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah dada tersangka AR.


Kemudian petugas membawa tersangka AR ke RS Bhayangkara untuk mendapat pertolongan pertama namun di dalam perjalanan menuju ke rumah sakit, tersangka AR tidak terselamatkan lagi dan dinyatakan meninggal dunia

Adapun barang bukti yang disita petugas dari tersangka berupa 2 (dua) koper masing-masing warna hitam dan coklat yang berisi bungkus plastik teh cina berisi Narkotika jenis sabu seberat 30 kg, 7 (tujuh) buah identitas KTP palsu, 2 (dua) handphone merk Apple type 11 promax dan android merk Realme, serta uang tunai Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) 

"Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika ini, kita berhasil menyelamatkan 300.000 orang termasuk remaja penerus generasi bangsa", terang Kapolda Sumut

Kapolda Sumut menjelaskan bahwa Polda Sumut berkomitmen akan memberantas segala tindak pidana penyalahgunaan Narkotika secara tegas, tepat dan terukur

"Saya juga meminta rekan-rekan media berperan aktif membantu kami untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika dan menyampaikan informasi sekecil apapun jika mengetahui ada peredaran Narkotika ditempat tinggal masing-masing", ucap Jenderal bintang dua tersebut. **
 
Wartawan DNM : Septian Hernanto
Share:

Polrestabes Medan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba 54,9 Kg Sabu-Sabu Dan 977 Butir Ekstasi


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Polrestabes Medan Menggelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Acara ini digelar di halaman satres narkoba yang di pimpin langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko Polrestabes Medan menggelar pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 54,9 Kilogram (Kg) sabu dan 977 butir ekstasi. Pemusnahan barang bukti ini hasil dari penangkapan bulan Juli hingga Oktober 2020

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, barang bukti ini hasil tangkapan dari jajaran Satres Narkoba Polrestabes Medan, Polsek Patumbak, Polsek Sunggal, Polsek Percut Sei Tuan, dan Polsek Medan Kota.

"Barang bukti tersebut hasil penangkapan mulai dari bulanJuli sampai Oktober 2020 atau selama 3 bulan," ujar Kapolrestabes saat paparan di Mapolrestabes Medan, Rabu 11/10/2020.

Kombespol Riko sunarko juga mengatakan, dari penangkapan tersebut jajarannya berhasil mengamankan 14 orang tersangka. Dari 14 tersangka dua diantaranya meninggal dunia.


"12 orang yang dihadirkan, satu orang tersangka perempuan. Sementara, dua tersangka lainnya meninggal dunia. Saya juga berterima kasih karena pengungkapan ini atas berperan aktifnya masyarakat, rekan rekan dari media, penggiat anti narkotika.

Menurut Kapolrestabes, Kota Medan adalah pasar besar untuk peredaran narkoba, maka Dalam hal ini, Kapolrestabes medan kombespol Riko sunarko mengajak berbagai Elemen untuk bekerja sama membasmi peredaran narkoba di Kota Medan.

"Guna membasmi narkoba di Medan, perlu kerja sama dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, masyarakat dan penggiat anti narkoba," ungkapnya.

Kapolrestabes mengungkapkan, selama pandemi Covid-19, peredaran narkoba mengalami peningkatan.
"Selama pandemi Covid-19 ini permintaan narkoba makin tinggi.Atas pengakuan tersangka yang ditangkap biasa mengedarkan 1 Kg,tapi selama pandemi Covid-19 naik menjadi 2 Kg," unngkapnya.

Maka dari itu, mari kita bersama-sama untuk memberantas narkoba," ungkap Kapolrestabes medan Kombespol Riko sunarko.

Dalam hal ini turut hadir perwakilan dari BNNP Sumut, Kejari Medan, organisasi masyarakat penggiat anti narkoba,AMAN RI,SEGAN Indonesia,Granat, LAN,GAN serta para tersangka. **

Wartawan DNM : Didi Atmawijaya
Share:

Polsek Muara Muntai Amankan Seorang Pria Simpan Sabu Di Senter Kepala


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Unit Reskrim Polsek Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Muara Muntai Ulu, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kukar, pada Minggu (25/10/2020) Siang.

Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Muntai yakni inisial ML (46) warga Desa Muara Muntai Ulu, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kukar.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Muntai AKP Harun Budiono mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan Narkotika di Desa Muara Muntai Ulu, Kecamatan Muara Muntai.


Lanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh anggota kami dilokasi yang dimaksud dan berhasil diamankan ML dirumahnya di Desa Muara Muntai Ulu Rt. 10, Kecamatan Muara Muntai, yang pada saat dilakukan penggeledehan badan dan rumah ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kamar tepatnya didalam senter kepala warna hitam.

Kapolsek menambahkan mengatakannya, bahwasanya barang bukti yang berhasil kami amankan yakni 2 poket sabu-sabu dengan berat 0,70 gram, 1 buab alat timbangan digital, 1 buah sendok plastik sedotan, 6 buah potongan platik klip kecil, 40 buah plastik klip kecil, 2 buah alat hisap lengkap, 7 korek gas, dan 1 buah senter kepala warna hitam.

Saat ini ML beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Muara Muntai untuk pemeriksaan lebih lanjut lagi.

"Guna pemeriksaan lebih lanjut, ML beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Muara Muntai," tutup jelasnya AKP Harun. **
Share:

Polsek Kembang Janggut Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba Di Dermaga


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Petugas Kepolisian Polsek Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dermaga Dusun Muara Penoon Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Minggu (25/10/2020).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial AH (32) beserta barang bukti.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Kembang Janggut AKP Suwarno menjelaskan pengungkapan peredaran narkoba tersebut di lakukan pada hari Sabtu (24/10/2020) lalu, sekitar pukul 22.00 Wita, anggota unit reskrim Polsek Kembang Janggut mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan Narkotika di sekitaran Dermaga Dusun Muara Penoon, Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut.


"Lalu Anggota Reskrim Polsek Kembang Janggut melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud dan berhasil diamankan inisial AH yang mana dilakukan penggeledahan badan serta didapati 5 poket serbuk putih yang diduga sabu-sabu didalam kantong celana pelaku," terang Kapolsek.

Lanjut Kapolsek mengatakannya, dari tangan AH, polisi berhasil mengamankan barang bukti, yakni 5 (lima) poket yang diduga narkotika jenis sabu berat barang bukti 11,33 gram, 1 (satu) Hp Oppo warna hitam kebiruan, 1 (satu) buah alat timbangan digital, 9 (sembilan) lembar plastik klip kecil kosong dan uang tunai hasil penjualan sabu sejumlah Rp. 1.000.000,-.

"Setelah diamankan, tersangka AH beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kembang Janggut guna proses pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya Kapolsek. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Polrestabes Medan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Dalam hal ini disaksikan BNNP Sumut, Kejaksaan Negeri Medan, MUI Kota Medan, Pegiat Anti Narkotika, serta Tokoh Masyarakat, Kapolrestabes Medan musnahkan 358 kg Narkotika jenis Ganja kering di halaman Mapolrestabes

Berdasarkan Press Release yang di pimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko, S.I.K., M.H. tersebut berkat tangkapan pada 14 dan 15 Mei 2020, hasil dari kerja keras Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu dalam mengungkap peredaran  Narkotika di Wilayah Hukum Polrestabes Medan.

Ganja kering senilai 1,7 Milyar tersebut di dapat dari tangan 3 orang tersangka dengan lokasi dua tempat yang berbeda, yakni di Jalan Yayasan Komplek Perumahan Tata Alam, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan di Jalan Gatot Subroto/Amal Kelurahan Sei Sekambing D Kecamatan Medan Petisah.

Kombes Pol. Riko Sunarko juga memaparkan, bahwa pengungkapan kasus ganja tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial IT (35) seorang supir warga Desa Kuta Cane Lama, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Sedangkan 2 orang tersangka lainnya, yakni SA (56) warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan MR (47) warga Jalan Gatot Subroto Gang Amal, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

"Dari ketiga tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti 6 (enam) kotak kardus yang berisi 114 bal ganja, dengan berat 118 kilogram. Serta 240 bungkus ganja seberat 240 kilogram," kata Kombes Pol Riko Sunarko.

Saat dilangsungkan kegiatan Press Release, Kapolrestabes Medan juga didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, S.I.K., M.H. dan juga Kapolsek Pancur Batu, AKP Dedy Darma, serta para personil Satresnarkoba Polrestabes Medan.



Kapolrestabes Medan juga mengungkapkan, dengan tertangkapnya ketiga orang tersangka dan 385 kg barang bukti tersebut, dengan kata lain, Polisi sudah berhasil menyelamatkan  358.000 anak bangsa

Dalam hal  ini, saya mengajak semua pihak, baik tokoh agama, tokoh adat, tokoh, masyarakat dan para rekan-rekan media serta seluruh elemen bangsa, untuk bersama-sama dan bekerjasama dalam mengungkap peredaran gelap narkoba, khususnya di Kota Medan,

Selain itu, ia juga menegaskan, dalam menindak para pelaku peredaran narkoba di Wilayah Hukumnya, pihaknya bersama Polsek jajaran Polrestabes Medan tidak segan-segan memberikan tindakan tegas dan terarah kepada para pelaku narkoba.



"Kita tidak segan-segan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku narkoba. Bila diharuskan, kita juga tidak segan-segan menembak pelakunya," cetusnya

Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 111 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta maksimal  hukuman mati," ujar Kombes Pol. Riko mengakhiri**
Share:

Pelajar Di Tenggarong Tersangkut Narkotika Diamankan Polisi


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Polsek Tenggarong Seberang Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan tersangka peredaran narkotika di Kecamatan Tenggarong Seberang, yang mana tersangkanya masih berstatus sebagai Pelajar, Jum’at  (21/08/2020).

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu I Made Suryadinata menjelaskan tim opsnal Polsek Tenggarong Seberang awalnya mendapapatkan laporan dari masyarakat bahwa di rumah kost yang berada di Desa Bangun Rejo RT 09 sering dilakukan pesta narkoba.

"Dirumah kost yang berada di Desa Bangun Rejo RT 09  terlihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung dilakukan penangkapan. Berinisial IS (17) yang ditangkap dilokasi kemudian dilakukan pemeriksaan kepada dirinya, yang kemudian pada genggaman tangan kanannya AS didapati 1 (satu) poket kecil berisi serbuk putih yang diduga Sabu-sabu yang menurut keterangannya barang tersebut didapat dari D."

Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1(Satu) poket bungkus kecil, diduga sabu dengan berat Bruto 0,4 gram dan 1 (satu)  buah Hp Merk Oppo warna  merah.

"Setelah dilakukan penggeladahan dan ditemukan barang bukti kedua tersangka langsung dibawa ke Polsek Tenggarong Seberang untuk diamankan dan guna penyidikan lebih lanjut." **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkotika


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang
Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengadakan konferensi press pemusnahan barang bukti narkotika jenis ekstasi, sabu dan ganja di ruangan Aula Polres Metro Tangerang Kota. Rabu (29/4), pukul 10.00 Wib.

Kegiatan konferensi press dipimpin Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Sugeng Hariyanto, S.iK., M.Hum, didampingi Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo, S.iK, Kassubbag Humas Kompol Abdul Rachim, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Haerdin dan anggota dari Labfor BNN.


Sebelum barang bukti dimusnahkan, terlebih dahulu diperiksa pihak Labfor.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Pratomo Widodo mengatakan para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 undang-undang RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup/pidana mati.


Adapun barang bukti berdasarkan 10 laporan kasus narkoba antara lain sabu seberat 6.311,53 gram, ekstasi 299 butir dan ganja 3.540 gram. “Pemusnahan barang bukti ini sebagai strategi memutuskan mata rantai jaringan narkoba. Kami selalu bekerjasama dengan masyarakat, BNN, ormas serta awak media, untuk memberantas narkotika,” jelasnya AKBP Pratomo Widodo.

Ia melanjutkan, dari barang bukti narkotika yang disita, pihaknya klaim dapat menyelamatkan 51.556 jiwa.  "Kendati ditengah pandemi Covid-19, pihaknya tetap melaksanakan tugas memberantas jaringan narkoba."


Saya mengajak semua elemen masyarakat Kota Tangerang, mari kita membasmi peredaran narkoba. Silakan hubungi Hotline WA 081398759779, ucap Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Pratomo Widodo. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Manfaatkan Situasi Covid-19 Polres Metro Jakarta Barat Amankan 2 Orang Pengedar Narkoba



Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Perang terhadap narkoba terus digaungkan oleh satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat walau ditengah pandemik penyebaran Virus Covid 19 saat ini dimanfaatkan oleh para pengedar Narkoba.

Beberapa hari yang lalu unit 1 satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 2 orang berinisial Sa dan Aw di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 127,6 gram ( 1 ons lebih).


Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Audie S Latuheru membenarkan atas pengungkapan tersebut. "Ya benar, anggota kami berhasil mengamankan para pengedar narkoba yang memanfaatkan situasi ditengah pandemik penyebaran virus Covid 19." Ujar Kombes Pol Audie.

Kami sudah mengantisipasi akan adanya kejadian seperti ini yang bisa dimanfaatkan untuk para pelaku untuk memuluskan aksinya memasok narkoba, mereka beranggapan pihak kepolisian sibuk mengatasi dampak dari Covid 19 sehingga aparat kepolisian menjadi lengah. Kata Kapolres.

Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Rusdy Pramana mengatakan bahwa dari hasil penangkapan sebelum nya kami berhasil mengembangkan jaringan tersebut.

"Pengembangan jaringan sebelum nya, kami berhasil mengamankan kembali sebanyak 4 pelaku, dari penangkapan ini kami amankan di 4 titik berbeda." Ujar Akbp Rusdy, Senin (30/3/2020).



Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan kami berhasil mengamankan kembali sebanyak 4 pelaku jadi totalnya yang berhasil diamankan sebanyak 6 orang diantaranya berinisial Sa (30), Aw (30), Nr als R (34), Mas als K (34), AS als T (34), Aw als B (35) dalam kurun waktu 2 minggu terakhir ini.

Sementara untuk pelaku U (Dpo) yang merupakan warga asal Malaysia, kami masih melakukan pengejaran dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Ujarnya.

Kasat Narkoba Ronaldo Maradona Siregar menegaskan akan terus melakukan langkah perang terhadap Narkoba walau di tengah pandemik penyebaran virus corona saat ini kami akan terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap para penyelundup narkoba.

Kanit 1 Narkoba Akp Arif Purnama Oktora menjelaskan dari hasil penangkapan tersebut kami mengamankan di 4 titik yang berbeda-beda diantara nya untuk Tkp Pertama di daerah Cibinong Jawa Barat dan berhasil mengamankan sebanyak 119,76 gram (1 ons lebih) narkoba jenis Sabu dan 2 paket narkotika jenis daun ganja sebanyak dengan berat barang bukti 8 gram.


un8tuk Tkp ke dua di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dari hasil penangkapan tersebut kami menyita sebanyak 12 bungkus narkoba jenis sabu dengan total sebanyak 548 gram ( 5 ons), untuk Tkp ketiga kami kembali turut mengamankan seorang tersangka Nr als R di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan menyita sebanyak 6 plastik klip narkotika jenis sabu dengan total sebanyak 506 gram (5 ons) serta buku rekapan hasil penjualan dan untuk Tkp terakhir di sebuah kos-kosan Tanjung Duren, Jakarta Barat, dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial Aw als b dan berhasil menyita sebanyak 10 bungkus warna hijau yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 10.000 gram (10 kg).

"Penangkapan ini merupakan jaringan Internasional yang berasal dari Malaysia dan berdasarkan hasil pemeriksaan puslabfor mabes polri narkoba jenis sabu ini berkualitas sangat bagus. Ujar Akp arif.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya para pelaku ini dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup  dan denda paling banyak 10 milyar rupiah. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Presiden Jokowi Pimpin Sidang Paripurna Pertama Kabinet Indonesia Maju


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin sidang kabinet paripurna yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2019. Sidang ini merupakan sidang paripurna pertama Kabinet Indonesia Maju yang dilantik oleh Presiden Jokowi, kemarin.

Dalam pengantarnya, Kepala Negara memberikan arahan berkenaan dengan hal-hal besar yang ingin dicapai pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam lima tahun ke depan. Pertama, Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa tidak ada visi misi menteri, hanya ada visi misi Presiden dan Wapres.

"Ini tolong dicatat, karena dalam lima tahun yang lalu ada 1, 2, 3 menteri yang masih belum paham mengenai ini," kata Presiden.

Terkait hal tersebut, Presiden secara khusus menyebut bahwa hal-hal yang sudah diputuskan dalam rapat paripurna, rapat terbatas, maupun rapat internal harus dijalankan bersama dengan segala konsekuensinya. Presiden juga akan mendengarkan masukan dan pendapat dari jajarannya.

"Kalau sudah diputuskan di dalam rapat, jangan sampai di luar masih diributkan lagi. Silakan ramainya di dalam rapat. Mau debat di dalam rapat, saya dengarkan. Tapi kalau sudah diputuskan, dengan segala risiko harus kita laksanakan. Kalau ada perubahan-perubahan atau kondisi-kondisi tertentu di lapangan, ya marilah kita tarik lagi dalam rapat internal atau rapat terbatas," tegasnya.

Kedua, Presiden Jokowi mengingatkan para menterinya untuk bekerja sama sebagai sebuah tim dan tidak bekerja secara sektoral semata. Kerja para menteri tersebut akan dikoordinasikan oleh para Menteri Koordinator (Menko). Untuk itu, Presiden tidak ingin bila ada menteri yang tidak hadir saat diundang rapat oleh Menko.

"Bagaimana kita bisa mengonsolidasi, mengoordinasi, (jika) diundang rapat oleh Menko tidak pernah hadir. Hal-hal seperti ini yang harus saya garis bawahi. Sekali lagi kerja kita adalah kerja tim," tegasnya.

Ketiga, Kepala Negara berpandangan bahwa terlalu banyak regulasi dan peraturan yang tersebar di berbagai level pemerintahan, mulai dari pusat hingga daerah. Oleh karena itu, Presiden meminta para menterinya untuk melihat dan mengumpulkan berbagai peraturan yang masih tumpang tindih dengan peraturan di atasnya.

"Tolong ini dilihat di setiap kementerian. Yang membuat kita tidak cepat bekerja, yang menghambat pelayanan terhadap masyarakat, yang menghambat investasi dunia usaha, segera kumpulkan dalam waktu sebulan ini. Nanti akan segera saya rapatkan dalam dua minggu. Dua minggu lagi setelah itu, hal-hal yang menghambat itu yang ingin kita hapuskan sehingga kita bisa bekerja dengan cepat," paparnya.

Keempat, Presiden ingin agar setiap pekerjaan yang dilakukan oleh jajarannya mencapai suatu tujuan besar, yaitu menciptakan lapangan kerja. Presiden Jokowi berpandangan, hal tersebut yang diinginkan dan dibutuhkan oleh masyarakat.

"_Goal_ besar dari setiap pekerjaan kita adalah cipta lapangan kerja. Jadi jangan sampai ada kementerian-kementerian, provinsi, kabupaten/kota, yang tidak mengerti masalah ini," imbuhnya. (Arianto)



Share:

Polda Sumut Musnahkan Narkotika Berjumlah Miliaran Rupiah


Duta Nusantara Merdeka | Medan
Selama bulan Juli–Agustus 2019, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara meringkus 93 kurir narkoba melalui sejumlah rangkaian operasi.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja, sabu–sabu, ekstasi dan daun khat. Dari hasil tangkapan Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agus Andrianto, mengatakan sebagian besar kurir narkoba yang tertangkap merupakan anggota sindikat jaringan narkotika internasional dari Malaysia, Vietnam, Myanmar, Taiwan, Tiongkok dan Ethiopia.

“Pengungkapan itu dari 52 kasus, 93 tersangka yang diamankan. Sementara 40 tersangka diberi penindakan tegas terukur dan 2 orang meninggal dunia,” kata Irjenpol Agus di Mapolda Sumut, Jumat (9/8).

Irjenpol Agus juga menjelaskan jumlah barang bukti yang diamankan diantaranya sabu–sabu sebanyak 162,137 kg dan yang dimusnahkan 160,209 kg, ganja sebanyak 170 kg dan yang dimusnahkan 159,558 kg. Kemudian pil ekstasi sebanyak 16.224 butir dan yang dimusnahkan sebanyak 16.003 butir.


“Sedangkan daun khat dari barang bukti sebanyak 15,9 kg yang dimusnahkan sebanyak 15,7 kg. Selisih jumlah barang bukti yang dimusnahkan, digunakan untuk kepentingan labfor (laboratorium forensik),” jelas Irjenpol Agus.

Barang bukti sabu–sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus, sementara ganja dan daun khat dibakar di halaman Ditres Narkoba Polda Sumut.

“Para pelaku telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Kapolda. **

Wartawati DNM : Nora Tarigan
Share:

Kapolres Ciamis Gelar Konferensi Pers Tiga Kasus Narkoba Dan Miras


Duta Nusantara Merdeka | Ciamis
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso,S.H.,S.I.K.,M.H, menggelar konferensi pers mengungkap 3 kasus penyalagunaan narkoba dan peredaran miras jenis Ciu di halaman Mapolres Ciamis, Selasa (23/07/19) siang.

Sebanyak 4 orang pelaku berhasil diamankan, mereka di tangkap di sejumlah lokasi berbeda.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir diantaranya, Kapolres Ciamis (AKBP Bismo Teguh Prakoso,S.H., S.I.K., MH), Kasat narkoba (AKP Darli S.Sos), Kasubag Humas (Iptu Iis Yeni), dan KBO narkoba (Ipda Edi Permadi).

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa Satnarkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar obat jenis hexymer berinisal IPS (18) pemuda pengguran warga Cipto Mangunkusumo RT 05/23, Kab.Ciamis bersama barang bukti 50 butir hexymer dan uang tunai sebesar Rp. 125.000, hasil penjualan berhasil diamankan.


"Setiap bungkus isi 10 butir hexymer yang di beli IPS dengan harga Rp. 50.000,  di jual dengan harga Rp. 60.000, per-bungkus," ucapnya AKBP Bismo.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 196 jo pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Kasus ke-2, Polres Ciamis mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis ekstasi. Tersangka inisial AWG (36) karyawan swasta warga Jalan Buninagara III RT 003/ 005, Kel. Nagarasari, Kec. Cipedes, Kota Tasikmalaya.

"Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti 5 (lima) butir pil ekstasi warna hijau yang di masukkan ke dalam plastik klip dan di lilit menggunakan lakban warna hitam,  1 (satu) buah dus kosong bertuliskan Panasonic warna coklat, 1 (satu) pasang sandal jepit warna hijau dan 1 (satu) unit HP merk samsung warna hitam," terang AKBP Bismo Teguh Prakoso.


Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sedangkan pada kasus ke-3, Polres Ciamis mengamankan 1 (satu) pelaku sebagai pengedar obat psikotropika daftar G berinisial DA (43) seorang buruh warga Kp. Cipondok Rt 01/01 Desa Cipondok, Kec.Sukaresik, Kab.Tasikmalaya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti : 1 (satu) buah bungkus rokok Surya PRO yang di dalamnya berisikan 50 butir psikotropika jenis Aprazolam 0,5 gram merk Xanax dan 7 (tujuh) butir psikotropika jenis Nitrazepam merk Dumolid 5 mg, serta 1 (satu) buah tas selendang warna hitam abu merk Quiker.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).


Sementara, Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menambahkan, yakni kasus penjualan miras  jenis ciu diwilayah Kab.Ciamis, dan Kab.Tasikmalaya. Pelaku berinsial AS (24) adalah seorang buruh warga Kp. Sukaraja RT 017 /04 Desa Madiasari, Kec.Cineam, Kab.Tasikmalaya.

Dalam penggrebekan itu, anggota berhasil mengamankan barang bukti 6 dus yang berisi 73 botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter yang diduga minuman keras oplosan jenis Ciu dan 2 dus yang berisi 52 botol bekas air mineral ukuran 600 ml yang di dalamnya di duga minuman keras oplosan jenis Ciu.

"Pelaku membeli Ciu 8 dus baik ukuran besar maupun kecil tersebut dari Solo dengan harga Rp. 1.500.000,- dan di jual kembali seharga Rp. 4.000.000,- dengan keuntungan Rp. 2.500.000,- dan sudah di lakukan oleh pelaku selama 5 bulan," pungkasnya AKBP Bismo.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 204 ayat (1) KUHPidana jo pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf e  UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun, paling banyak 15 (lima belas) tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Sekretaris IMM Medan : Hari Anti Narkotika Internasional Jadi Semangat Pemberantasan Di Indonesia



Duta Nusantara Merdeka | Medan
Sekretaris Umum IMM Kota Medan mengucapkan selamat memperingati hari Anti narkotika internasional semoga dengan adanya peringatan ini menambah semangat kaum muda dan orang tua untuk menerangi dan memberantas narkotika di Indonesia

IMM Medan selalu siap untuk menjadi garda terdepan dalam memberantas narkotika baik ditingkat Mahasiswa ataupun dilapisan masyarakat karena itu merupakan salah satu bagian dari trilogi IMM yaitu humanis bagian kesosialan masyarakat ke depan akan siap bekerjasama dengan instansi manapun dalam pemberantasan Narkotika tersebut di kota Medan agar kota Medan bersih dari narkotika.

IMM Medan akan membuat program kerja tentang sosial kemasyarakatan salah satunya memberantas narkotika dikalangan mahasiswa dalam Rapat Kerja mendatang.
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini