Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Apatemen Taman Rasuna
Berhasil Wujudkan Presisi, Kapolri Diminta Promosikan Kasubdit Regident Ditlantas PMJ jadi Kapolres
Dirkrimsus Polda Aceh Dicopot, Polri: Lakukan Kesalahan Fatal, Masih Didalami Propam
Pemudik ke Jakarta Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19
Tinjau Penyekatan di Pelabuhan Merak, Kapolri: Waspadai Hari Terakhir Mudik dan Libur Wisata
Kapolri Minta Bhabinkamtibmas Jadi Problem Solving Masyarakat
Dukung Akselerasi PEN, Kabareskrim Polri Beri Pengarahan Kapolda dan Direktur Jajaran Reserse
Kimia Farma Dukung Pihak Berwajib dalam Kasus Alat Rapid Test Bekas
Polri Pegang Teguh Menjaga HAM Dalam Menciptakan Kamtibmas
DPD GNI Kota Medan : Kecam Keras Aksi Penyerangan di Mabes Polri
"Apapun motifnya, tindakan terorisme adalah perbuatan tidak terpuji dan tidak dibenarkan oleh agama apapun. Untuk itu, kami mengecam dan mengutuk keras tindakan yang tidak terpuji ini" tegas Ongky Prasetia Hulu, S.Kom. Rabu, (31/03/21).
"Kami mendorong pemerintah melalui aparat negara yang berwenang untuk segera mengusut dan membongkar seluruh jaringan para pelaku, dalang, hingga motif aksi teror yang baru-baru ini terjadi", tuturnya.
Ketua GNI Deli Serdang dan Ketua GAAS Kota Medan Angkat Suara Tentang Penyerangan Markas Polri
Kapolri Ajak Pemuda Masjid Membangun Bangsa
Korlantas Polri Bakal Luncurkan E-TLE
Kabidhumas Polda Banten Dukung Terbitnya Surat Edaran Bupati Tangerang tentang PSBB
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresisasi keluarnya surat edaran Bupati Tangerang, Mengingat belum usainya wabah pandemi ini dengan semakin meningkatnya angka orang yang terkonfirmasi Virus corona atau Covid-19 serta menurunnya kesadaran masyarakat dalam mendisplinkan Protokol Kesehatan (prokes) cegah Covid-19.
Lebih lanjut, Ia pun mengatakan polda banten berdasarkan perintah Kapolda Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto telah menerbitkan surat perintah untuk melaksanakan kegiatan yustisi terpadu operasi aman nusa tahun 2021.
Selain itu, Polda banten mendukung secara penuh dengan melibatkan personil polri mulai dari Polresta di back-up oleh Ditsamapta dan satbrimob polda banten.
"Selanjutnya, Kapolda banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto memberikan arahan instruksi perintah kepada semua jajaran anggota personil yang memback-up ini akan berada dibawah kendali langsung Kapolresta Tangerang," pungkasnya. (Arianto)
Kalangan Pengusaha Apresiasi 12 Program Kapolda Banten
Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian Di Polres Kutai Kartanegara
Panglima TNI Menganugerahi Kapolri Tiga Bintang Utama
Wakapolres Majalengka Pimpin Sidang BP4R Bagi 9 Pasangan Yang Melaksanakan Perkawinan Dengan Anggota Polri
Duta Nusantara Merdeka | Majalengka
Relawan Jokowi RIB Sumut Minta Polri Tangkap Masinton Pasaribu
Kordinator RIB sumut khairul Hadi SH menganggap bahwa tudingan Masinton Hoax dan berpotensi memecah belah kerukunan dan kekondusifan di sumut, khususnya Kab. Tapteng. Sebagai wakil rakyat harusnya masinton berbicara berdasarkan data dan fakta. Hal tersebut disampaikan ketika aksi unjuk rasa bersama Aliansi Mahasiswa, Pelajar, Masyarakat Sumut di Mapoldasu jumat 7 Februari 2020.
Jika persoalannya menurut masinton adalah tentang dugaan keterlibatan oknum brimob yang merupakan ajudan bupati Tapteng Bakhtiar Sibarani melakukan penculikan, dan kemudian kabaharkam melakukan intervensi agar kasus tersebut tidak dikembangkan tentunya ini lah yang menjadi dasar saya bahwa masinton adalah penyebar hoax dan fitnah dikarenakan berdasarkan keterangan Kapolres Tapteng AKBP Sukamat telah membantah adanya penculikan yang dimaksud.
Hadi menambahkan bahwa faktanya adalah oknum brimob tersebut melakukan penangkapan terhadap ametro pandiangan yang merupakan ponakan mantan bupati Tapteng Bonaran situmeang yang diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika dengan Barang bukti 2 paket sabu, Dan pasca penangkapan kemudian oknum brimob tersebut membawa dan membuat laporan ke polres Tapteng. Kesannya kok malah jadi masinton ini melindungi terduga pelaku tindak pidana.
Siapapun berhak melaporkan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana sebagaimana yang diatur pada Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. laporan ini lh yang kemudian menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk memulai tahap penyelidikan.
Selaku putra daerah harusnya masinton menunjukkan kepedulian terhadap daerahnya, semangat memerangi narkoba yang dilakukan oleh Bupati Tapteng Bakhtiar Sibarani seharusnya didukung untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda mengingat bahwa Indonesia saat ini darurat narkoba.
Dan untuk menyelesaikan persoalan ini Sebaiknya mabes polri segera menangkap dan memeriksa masinton atas pernyataannya agar persoalan ini bisa segera dituntaskan tutup Hadi.**
FGD Polri Gelar Diskusi yang Bertajuk "Merajut Kebhinnekaan Menuju Indonesia Maju"
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
FGD Divisi Humas Polri menggelar diskusi yang bertajuk "Merajut Kebhinnekaan Menuju Indonesia Maju" pada rabu, 11 September 2019 pukul 11:30 - 15:00 wib bertempat di Ballroom Grand Kemang Hotel, Jakarta Selatan dengan narasumber: Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H, Kepala Divisi Humas Polri, Lenis Kogoya, Staf Khusus Presiden Kelompok Kerja Papua, Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo, Gubernur Lemhannas RI, dan Kirana Larasati, Millenial Influencer, dimoderatori Fristian Griec.
Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H, Kepala Divisi Humas Polri saat memberikan sambutan mengatakan, dalam merajut kebhinnekaan, kita harus bersatu dalam keberagaman, prinsip Kebhinnekaan adalah mengelola dan menjaga persatuan dan kesatuan NKRI, sedangkan tugas polri adalah memelihara, melayani, mengayomi dan menjaga NKRI serta merajut Kebhinnekaan di Nusantara.
Lenis Kogoya, Staf Khusus Presiden Kelompok Kerja Papua mengatakan merajut Kebhinnekaan itu, perlu kedewasaan sikap dan perilaku, sikap dimulai dari hati untuk mempersatukan kasih sesama manusia, tidak korupsi, tidak marah, dan lain-lainnya, didalam Injil diberitakan, Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu.
"Cara menjaga keberagaman di Indonesia adalah perilaku toleransi di Indonesia harus didorong ditengah masyarakat. Sedangkan faktor penghambat intoleransi berupa tidak saling menghargai diantara masyarakat, tidak ada toleransi di masyarakat, adat istiadat yang berbeda yang dapat mempengaruhi gangguan stabilitas, serta etnis, suku dan budaya yang berbeda. Faktor faktor tersebut dapat dinetralisir dengan frame kebhinekaan ditengah masyarakat Indonesia," tutur Muhammad Iqbal. (Arianto)