MA Komitmen Penuhi Hak-hak Perempuan dan Anak
Nekat Mudik Ke Sragen, Kena Karantina 7 Hari
Subsidi Listrik, Upaya Mendongkrak Perekonomian Saat Pandemi
Kemenhub Terbitkan Peraturan tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri
Pemerintah Adakan Penyederhanaan Birokrasi
Mal Pelayanan Publik Segera Hadir di Bojonegoro
Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik
“Segera tindaklanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat dan tuntas,” katanya sebagaimana dikutip dalam surat edaran tersebut. Senin (22/03)
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik, menyatakan bahwa seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk Pemerintah Daerah wajib menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan.
Oleh karenanya, pengelola pelayanan publik juga diminta segera mengimplementasikan amanat tersebut, melalui pemanfaatan aplikasi pengaduan.
“Secara aktif mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui pemanfaatan aplikasi Layanan Online Pengaduan Rakyat (LAPOR!),” ujar Mendagri sesuai poin nomor 2 dalam edaran tersebut.
Sesuai hasil evaluasi pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! Persentase penyelesaian pengaduan pada tahun 2020 oleh Pemerintah Daerah Tahun 2020 baru mencapai 69,78%.
“Khusus tindak lanjut pengaduan tahun 2020 diselesaikan Pemerintah Daerah; Provinsi, Kabupaten, dan Kota paling lambat pada 30 Maret 2021, sebagai salah satu indikator penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pelayanan publik,” tegasnya sebagaimana poin nomor 3 dalam edaran.
Dalam rangka pembinaan, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta untuk mendorong penyelesaian tindak lanjut pengaduan oleh Bupati/Walikota dan melaksankaan pembinaan dalam rangka percepatan dan penyelesaian dan perbaikan pengelolaan pengaduan sesuai hasil evaluasi dimaksud.
"Tak hanya itu, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat juga diminta menyampaikan laporan hasil tindaklanjut evaluasi pengaduan kepada Menteri Dalam Negeri setelah menerima laporan dari Bupati/Walikota," pungkasnya. (Arianto)
Langganan Banjir Warga Sei Rotan Minta Perhatian Khusus Pemerintah
Jembatan di Desa Klambir Lima Kampung Sangat Memprihatinkan
Ari Padang: FBT Sinterklas Masyarakat Pakpak Bharat
Mr. Norimasa Shimomura Resmi Diangkat sebagai Kepala Perwakilan UNDP Indonesia
Dalam acara yang diadakan secara daring di tengah pandemi Covid-19, Bapak Shimomura memuji komitmen Indonesia dalam mencapai agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ketika beliau menyampaikan visi strategis UNDP Indonesia.
“Saya memuji komitmen Indonesia dalam upayanya meningkatkan pembangunan manusia, ekonomi, pemerataan akses keuangan, dan pembangunan rendah karbon," kata Bapak Shimomura saat virtual meeting. Kamis (19/11)
Saya juga menyampaikan kekaguman terhadap Pemerintah Republik Indonesia yang memahami pentingnya jalinan antara perdamaian, keamanan, dan pembangunan berkelanjutan, sebagaimana telah ditunjukkan melalui kepemimpinan untuk mempromosikan agenda perempuan, perdamaian, dan keamanan, selama masa Kepresidenan di Dewan Keamanan PBB.
Bapak Shimomura juga menyampaikan penghargaan kepada pemerintah RI dalam dukungannya untuk penyusunan Country Program Document UNDP Indonesia kurun waktu 2021-2025 dan dalam Kerjasama Selatan-Selatan.
Berkat Indonesia di masa depan, katanya, UNDP telah menjadi partner di berbagai inisiatif strategis yang mendorong upaya Indonesia dalam pencapaian TPB/ SDG, yang juga telah menjadi contoh bagi negara-negara lain untuk belajar dan juga mengikuti teladan.
"Saya sangat percaya diri bahwa kerjasama yang terus terjalin akan memastikan bahwa tidak akan ada seorangpun yang tertinggal,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ibu Marsudi menyampaikan apresiasi atas kemitraan UNDP dengan Pemerintah Indonesia.
Beliau juga menegaskan kembali komitmen kuat Indonesia untuk mencapai agenda SDGs, dan menambahkan bahwa pemulihan pandemi COVID-19 harus menjadi pendorong untuk memenuhi agenda global.
Sebelum penunjukkan di Indonesia, kata Ibu Marsudi, Bapak Shimomura merupakan Koordinator Residen Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kazakhstan.
Beliau juga pernah menjabat sebagai Kepala Perwakilan UNDP di Kazakhstan dan bekerja di UNDP di Montenegro, Tajikistan, Albania, Macedonia Utara, dan Georgia.
Selain itu, Beliau pernah berada pada posisi kepemimpinan di Kantor Pusat Biro Regional UNDP untuk Eropa dan CIS dan menjabat sebagai Staff Khusus untuk Direktur di Biro Krisis Penanggulangan dan Pemulihan UNDP.
Begitu juga, Beliau merupakan Penasihat ekonomi di Misi Permanen Jepang untuk PBB, dan menjabat sebagai delegasi Komite Kedua Sidang Umum, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC) dan komite di bawahnya, dan dewan eksekutif UNDP/ UNFPA.
Asal tahu saja, Bapak Shimomura mengawali karir di UNDP di Turkmenistan dan Bosnia-Herzegovina. Berkebangsaan Jepang, Bapak Shimomura merupakan lulusan magister Hubungan Internasional dari Universitas Columbia di kota New York, Amerika Serikat dan lulusan sarjana Ilmu Politik dan Hubungan Internasional dari Universitas Sophia di Tokyo, Jepang. (Arianto)
Menteri PPN Hadiri Rapat Lanjutan Gerakan Revolusi Mental
Pemerintah Luncurkan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah
Hal ini sebelumnya dipertegas pada Rapat Terbatas (12/11/2019) bahwa Presiden Joko Widodo meminta menteri terkait mengimplementasikan penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah agar tepat sasaran. Presiden tidak ingin ada mahasiswa putus kuliah karena biaya pendidikan.
KIP Kuliah dibuat dengan skema arah kebijakan baru. KIP Kuliah akan memberikan dana bantuan UKT kepada 410.000 mahasiswa, dana KIP Kuliah 2020 kepada 200.000 mahasiswa baru dan dana bidik misi on going dan afimasi PT kepada 267.000 mahasiswa dengan total anggaran 4.1 Triliun Rupiah yang berasal dari APBN 2020.
Aminuddin Ma'ruf, Staf Khusus Presiden dalam sambutannya mengatakan, "Inisiasi Teman KIP kita harapkan ikut membantu memastikan bahwa Program ini tepat sasaran dan tidak ada lagi anak yang tidak bisa kuliah karena permasalahan ekonomi"
"Dengan adanya program ini, Teman KIP akan mengambil peran sebagai Pusat Informasi, Pusat Pendampingan, Pusat Pengaduan, dan Pusat Pengawasan berjalannya program KIP Kuliah," kata Aminuddin saat peluncuran Teman KIP pada Senin, 3 Agustus 2020 di Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung D Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, "Teman KIP adalah sebuah kerja sosial untuk memastikan manfaat KIP Kuliah sampai pada mereka yang berhak. Sebagai langkah afirmasi pemerintah untuk pemerataan akses pendidikan tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia".
"Sebagai Staf Khusus Presiden gugus urusan kelompok strategis, salah satunya adalah kelompok Mahasiswa, saya perlu berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Kementerian Agama Republik Indonesia, yang mana keduanya membawahi berbagai perguruan tinggi di Indonesia," ujar Aminuddin.
Maka, imbuhnya, terkait implementasi KIP-Kuliah ini, bersama-sama menginisiasi program #temanKlP upaya memastikan misi Presiden tepat sasaran.
Oleh sebab itu, Aminuddin menegaskan:
1. #temanKIP adalah sebuah kerja sosial bersifat kerelawanan untuk memastikan manfaat KIP-Kuliah sampai pada mereka yang berhak. Sebagai langkah afirmasi pemerintah untuk pemerataan akses pendidikan tinggi bagi seluruh rakyat indonesia.
2. #temanKIP ingin memastikan informasi KIP-Kuliah terbuka, mudah diakses dan tepat sasaran.
3. #temanKIP akan mendelegasikan kordinator disetiap kampus dari unsur mahasiswa untuk membantu memberikan informasi, pendampingan dan pengaduan KIP-Kuliah.
4. #temanKIP juga akan bersinergi dengan Rektorat Perguruan Tinggi Penyelenggara KIlP Kuliah.
5. Akhir kata, #temanKIP merupakan perwujudan pengawalan pemerataan akses dan kualitas pendidikan yang bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia dan diterima kepada mereka yang membutuhkan. (Arianto)
Calon Penerima Kartu Pra-Kerja Bisa Buka Rekening BNI Dari Rumah
Edy Rahmayadi Kaya Himbauan, Miskin Kebijakan
Dinilai Tepat, Laksi Dukung Menag Keluarkan Surat Edaran Aturan Ibadah Di Bulan Ramadhan
Pemko Makassar Tandatangani Surat Rekomendasi Kepada Lembaga Anti Narkotika Sulawesi Selatan
Liga Mahasiswa Nasdem Medan : Penerapan Darurat Sipil Kebijakan represif, Tidak Berprikemanusiaan Dan Berprikeadilan
Andri Rio Idris Padjalangi: Dialektika antara Harapan dan Keniscayaan
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Suara jutaan rakyat Indonesia seakan tak pernah berhenti menyuarakan agar DPR menunjukkan kapasitas dan kualitasnya sebagai lembaga wakil rakyat. Harapan rakyat Indonesia, sudah tentu merupakan harapan kita bersama. Tentu saja dalam kenyataannya, tidak ada harapan atau cita-cita yang akan terwujud secara sempurna. Namun harapan atau cita-cita tidak akan lenyap hanya karena belum terwujud dalam kenyataan.
Parlemen (baca: DPR) sebagai lembaga perwakilan yang menyuarakan aspirasi masyarakat, sebagai penghubung antara rakyat dengan pemerintah, mewakili kepentingan masyarakat, pembuatan keputusan, pengawas jalannya pemerintahan yang dilaksanakan oleh eksekutif, dan lain-lain peran dan fungsi yang melekat dalam tugas, wewenang, hak dan kewajibannya, menempatkannya sebagai lembaga yang penting dalam sebuah negara demokrasi.
Andri Rio Idris Padjalangi, SH.,MKn2, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI (F-Golkar) mengatakan, Seiring dengan banyaknya kasus yang terjadi saat ini, seperti penyalahgunaan kewenangan, politik uang, korupsi dan lain sebagainya dengan melibatkan anggota legislatif, judikatif, eksekutif, swasta dan lain-lain, memang bukan merupakan gejala yang baru, karena jauh sebelumnya beberapa di antara kasus-kasus tersebut sudah sangat menonjol.
"Kasus-kasus yang melibatkan anggota DPR dianggap sebagai perilaku yang menyimpang. Kecenderungan anggota DPR untuk terlibat dalam perilaku menyimpang, masyarakat menganggap hal itu adalah sebuah tindakan di luar kewajaran, karena tidak sesuai dengan hakikat keberadaannya sebagai wakil rakyat. Secara asumsi, anggapan ini mungkin sebagal Suatu ironi yang menunjukkan betapa moral dan hati Nurani seorang Wakil rakyat Indonesia sudah tidak lagi berbicara," ujar Andri dalam kegiatan seminar Nasional dengan tema "Arah Kebijakan MKD Upaya Menghadirkan Peradaban Hikmah" di Crowne Plaza Hotel Jakarta. Selasa (24/02)
Menurutnya, MKD menyadari bahwa penegakan etik adalah sebuah sistem. Kode etik, bukan variabel tunggal yang menentukan. Kode etik merupakan sarana dan panduan dalam penegakan etik dan pencegahan pelanggaran etik. Karena masih ada faktor-faktor lain yang ikut mempengaruhi dan menentukan penegakan etik. Faktor penegak etik, faktor sarana dan prasarana, faktor lingkungan, dan lain-lain menjadi faktor penting dan ikut mempengaruhi penegakan etik.
Selain itu, tegasnya, Faktor manusia merupakan salah satu faktor penting sebagai penentu dan menjadi jiwa dari penegakan etika. Penegakan etik bukan semata soal penerapan pasal peraturan perundangan-undangan. Kepedulian empati, kejujuran, kecermatan dan keberanian sebagai variabel penting dari moral yang mestinya atau harus diperkuat. Dengan cara ini maka dalam penegakan etik tidak hanya menggunakan logika melainkan juga nurani.
Hakikatnya, kata Andri, setiap kekuasaan (bukan hanya DPR) memiliki kecenderungan untuk melakukan perbuatan menyimpang dan melakukan kesewenang-wenangan serta memaksakan kehendaknya kepada pihak lain atau kemampuan mengendalikan pihak lain.
Kekuasaan itu sendiri, imbuhnya, seperti dikatakan oleh Lord Acton, cenderung bersalah guna, sedangkan kekuasaan yang mutlak bersalah guna secara mutlak pula.
Untuk itu, Ia menambahkan, kekuasaan harus dibatasi dan diawasi. Pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan ini dapat dilakukan oleh "konstitusi"19 yang pada hakekatnya dibentuk untuk melakukan pembatasan kekuasaan dan masyarakat sebagai pihak berdaulat dalam negara.
Dalam konteks MKD, lanjutnya, pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan anggota DPR, dapat dilakukan melalui penegakan etik dan pencegahan perilaku anggota DPR.
"Moral merupakan kebutuhan yang penting bagi setiap orang, termasuk anggota DPR. MKD dalam penegakan etika dan pencegahan perilaku anggota DPR, berkomitmen untuk melaksanakan dengan itikad baik,Ndengan dilandasi nurani, kejujuran dan kecermatan. Jujur untuk memproses setiap permasalahan dan cermat dalam menganalisa permasalahan atau kasus yang melibatkan anggota DPR," tandas Andri.
"Untuk kepentingan tersebut maka semua stakeholder harus memiliki jalinan keterkaitan moral yang sama sebagai satu kesatuan moral bangsa Indonesia. Sehingga pada akhirnya, akan dapat dibuktikan bahwa marwah dan keluhuran lembaga ini masih tegak. Saatnya untuk membuktikan itu semua," pungkasnya. (Arianto)
Jakarta Perkuat Kolaborasi untuk Kurangi Timbulan Sampah
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
“Preliminary Market Sounding merupakan awal dari penerimaan dan proses review proposal minat kolaborasi para calon mitra strategis, paralel dengan proses pra studi kelayakan,” lanjut Hanief.