Zidam Tingkatkan Sinergitas Dengan Instansi Pemerintah Serta Jaga Komsos
Personel Polsek Medan Baru Bersama Tim Gabungan Gelar Operasi KRYD
Kapolda Kaltim Dampingi Gubernur Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Kutai Kartanegara
Kemendagri Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat di Pandeglang
Erick Thohir: MES Harus Mampu Optimalkan Potensi Ekonomi Syariah
DPN GEPENTA: Perlu Amandemen Tentang Periode Presiden RI dari Dua Jadi Tiga Periode
"Banyaknya dukungan masyarakat yang menginginkan Presiden Jokowi bersedia memimpin sampai tiga periode, tentunya perlu ada payung hukum dan sesuai konstitusi UUD 1945 sebagai payung hukumnya," kata Ketua Umum DPN GEPENTA, Dr. Parasian Simanungkalit, SH, MH, Brigadir Jenderal Polisi (Purn) saat virtual zoom bertajuk "Usulan perubahan pasal 7 UUD 1945 Amandemen Tentang Periode Presiden RI dari dua menjadi tiga periode". Selasa (17/03)
Ditinjau dari sejarah perjalanan Pembangunan Indonesia, Presiden Sukarno menjadi Presiden RI dari tahun 1945 sampai tahun 1967, penuh dengan pergolakan dan pembangunan tidak dapat membangun menyeluruh seantero Indonesia Raya.
Demikian juga Presiden RI kedua memimpin dari 1967 sampai tahun 1998 dapat kita lihat hasilnya sampai didorong Mahasiswa dan rakyat untuk mundur. Presiden ke tiga, ke empat, kelima dan keenam dapat kita simpulkan tidak seberapa dibandingkan dengan yang dikerjakan Presiden Joko Widodo dalam Periode pertama 2014-2019.
Menurut Parasian, keberhasilan Program Nawacita yang sangat di tonjolkan pembangunan desa ke kota. Saya pernah bertugas di Irian Jaya hampir lima tahun (1987 - 1999) Saat itu, jalan dari Jayapura ke Wamena dan ke Nduga, atau ke Kiwirok, dan perbatasan tidak ada jalan raya. Sekarang jalan raya dapat dibangun dengan mulus, tidak kalah bagusnya jalan dari Sibolga ke Barus dan ke Pakkat menuju Tarutung,
Belum lagi Tambang Freeport, Exon, tambang minyak, dan lain lain sahamnya milik Nasional dan profitnya masuk ke kas Negara bukan masuk kantong sendiri. Selanjutnya Indonesia Bagian Timur, Bagian Tengah dan Bagian Barat dibangun menghubung kan desa ke kota, baik jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten, Kodya maupun jalan Tol.
Terlebih lagi rasa aman dan damai tercipta, tidak ada seperti Presiden Joko Widodo yang punya prinsip hidup “Satu lawan terlalu banyak seratus juta kawan terlalu sedikit”. Tetapi jangan menutup mata yang MENGHIANATI Pancasila adalah musuh Rakyat Bangsa dan Negara maka harus dilawan untuk tetap kokohnya NKRI berdasarkan Pancasila.
"Kesimpulannya, dibawah kepemimpinan Nasional Presiden Joko Widodo selama tiga periode akan dapat semakin dekat tercapainya masyarakat adil dan makmur dan Rakyat Indonesia akan melihat Indonesia Negeri Aman Damai Makmur dan Sejahtera," ungkapnya.
Jika rakyat menghendaki, lanjut Pensiunan Jenderal Polisi ini, maka langkah langkah yang perlu ditempuh adalah rakyat yang mengusulkan agar Undang-undang tentang masa jabatan presiden di amandemen terlebih dahulu. Sehingga segala upaya agar Presiden R.I yang sangat berprestasi dapat melanjutkan periodenya sampai tiga periode yang didukung Konstitusi dan Undang Undang.
Selanjutnya juga disampaikan, langkah yang harus ditempuh adalah:
MPR RI bersidang mencabut Amandemen UUD 1945 dan Kembali KE UUD 1945 ASLI. Karena Amandemen UUD 1945 kita telah meninggalkan Demokrasi Pancasila. Sejatinya Pemilihan Presiden dilaksanakan oleh MPR RI. Presiden RI menerbitkan Dekrit Presiden Kembali ke UUD 1945 dan memberlaku kan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 kembali ke UUD 1945.
Apabila tidak dilakukan Dekrit Presiden maka langkah yang harus dilakukan adalah langkah ketiga yaitu:
MPR RI bersidang khusus merobah pasal 7 UUD 1945 AMANDEMEN periode Presiden hanya dua kali menjadi dapat dipilih kembali hanya pada periode ketiga. Apabila MPR RI tidak berkeinginan kembali ke UUD 1945 ASLI tersebut nomor 1 diatas maka diupayakan nomor 2 Dekrit Presiden.
Apabila Presiden RI tidak berkeinginan menerbitkan Dekrit Presiden Kembali ke UUD 1945 ASLI maka agar diupayakan upaya nomor 3. Yaitu MPR RI merobah isi pasal 7 UUD 1945 AMANDEMEN yakni dari 2 periode maka dapat dipilih kembali periode ketiga kalinya.
Harus ada payung hukum konstitusi tersebut maka pada tahun 2024 Presiden Joko Widodo dapat dicalonkan kembali oleh Parpol dan koalisi pendukung. "Karena begitu besar keinginan rakyat dan Bangsa Indonesia untuk mempertahankan Presiden Joko Widodo memimpin Bangsa dan Negara Indonesia," ungkapnya.
"Sekarang masalahnya mungkin Presiden Joko Widodo tidak ingin dicalonkan kembali, tetapi kalau permintaan dan penugasan rakyat dan Bangsa Indonesia, maka sebagai WNI yang baik wajib menerima tugas tersebut," tandas Parasian.
"Oleh karena itu, MPR RI wajib dan sejatinya mendengarkan suara Rakyat. Karena rakyat yang memilih anggota Legislatif. Maka anggota Legislatif wajib hukumnya melaksanakan apa yang diinginkan rakyat," pungkasnya. (Arianto)
Alisha Sanger: Perlu Transformasi Digital di UMKM
"Pelayanan publik yang bagus serta penegakan hukum yang tegas selalu menjadi prioritas kami untuk kemajuan negara. Jadi dibutuhkan sinergitas antara BPI KPNPA RI dengan seluruh stackholder yang ada di negara Indonesia ini" kata Rahmad Sukendar saat seminar bertajuk Dasar Hukum Tipikor dan Membangun potensi UMKM lewat teknologi digital.
Selain itu, lanjutnya, Adanya kerjasama yang baik dari semua stateholder yang ada membuat penegakan hukum itu akan berjalan sempurna. Semua lembaga penegakan hukum harus selalu menjadi teman dengan berbagai lembaga agar dapat menyerap dan mengetahui permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Disaat yang sama, Alisha Fianne J Sanger, SE Executive Board UKM Memiles PT Aku Cinta Memiles (PT ACM) mengatakan, saat ini kita perlu tranformasi Digital supaya kita bisa membuka lapangan pekerjaan dan memberikan tambahan penghasilan.
Ini merupakan salah satu terobosan, ujar Alisha, jadi mau tidak mau kita harus memaksa anggota UMKM untuk mengenal dan membuat mereka untuk mengerti serta memahami kalau menggunakan aplikasi tidaklah sulit atau ribet seperti kata orang-orang.
Ia mencontohkan, saat ini kita punya Virtual Shopping Assisten yakni merupakan terobosan baru dari PT ACM untuk lebih efektif membantu pelanggan dan juga para UMKM dalam Penjualan dan Pembelian Produk serta yang menyangkut dengan internet atau kuota dan lain sebagainya.
Selain itu, lanjutnya, kami mempunyai program mengumpulkan beberapa pelaku UMKM di daerah dalam satu tempat yang ada internet gratisnya. Supaya mereka bisa memakai internet itu untuk melakukan transaksi, jatah kuota internet untuk Pelaku UMKM itu sebesar 50 Gb per 1 bulan selama 3 bulan.
Dalam BPI KPNPA RI ini, kata Alisha, saat ini tercatat sudah ada 300.000 UMKM dan kita targetkan sampai 1 juta program.
"Jadi, harapan kita semua kedepan negara ini bisa bebas dari korupsi sehingga Indonesia akan maju. Untuk itu diperlukan sinergitas yang kuat dari semua lembaga yang ada, baik penegak hukum maupun lembaga-lembaga yang terkait," pungkasnya. (Arianto)
Kapolres Hadiri Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Kukar 2021 - 2024 Secara Virtual
Mahkamah Agung RI Menuju Modernisasi Peradilan Songsong Tahun 2021
Sedangkan berdasarkan data yang diunggah pada situs corona.mahkamahagung.go.id, per tanggal 29 Desember 2020, jumlah aparatur peradilan yang dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19 sebanyak 213 orang, yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 862 orang, yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 402 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 15 orang.
Dr. HM, Syarifuddin, SH.,MH, Ketua Mahkamah Agung mengatakan, Pandemi Covid-19 menjadi tantangan untuk memaksimalkan kesiapan lembaga peradilan dalam menyongsong era modernisasi.
"Padahal, Pandemi ini merupakan sarana pembuktikan kepada publik bahwa lembaga peradilan siap dan mampu untuk menerapkan sistem peradilan elektronik sebagai wujud dari peradilan modern. Peradilan elektronik adalah solusi bagi kondisi yang terjadi saat ini," kata Ketua Mahkamah Agung saat memberikan penjelasan terkait kerja-kerja MA semenjak dirinya menjabat pada April 2020 di Jakarta. Rabu (30/12)
Disisi lain, katanya, Dengan sistem persidangan secara virtual dapat meminimalisasi pertemuan fisik antara aparatur peradilan dan para pencari keadilan. Selain itu, peradilan elektronik menawarkan proses yang lebih cepat, mudah dan murah dengan waktu penyelesaian yang lebih terukur.
Oleh karena itu, lanjut Syarifuddin, Mahkamah Agung menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk SEMA yang telah diterbitkan selama masa pandemi Covid-19 sebagai berikut:
1.SEMA Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
SEMA tersebut mengatur tentang mekanime pelayanan di masa pandemi Covid-19 dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 dengan menerapkan sistem pembagian pelaksanaan tugas melalui work from home (WFH) dan work from office (WFO).
2. SEMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Dalam Tatanan Normal Baru. SEMA tersebut mengatur tentang penyesuaian sistem kerja pada tatanan normal baru (new normal) dalam rangka menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020.
3. SEMA Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah Covid-19.
SEMA tersebut mengatur tentang pembagian jam kerja bagi yang berada di wilayah Zona Merah ke dalam dua shift, yaitu masing-masing 50% dari jumlah total pegawai dan aparatur peradilan untuk menghindari kerumunan dan pertemuan fisik di kalangan pegawai dan aparatur peradilan dalam jumlah yang besar.
Selain itu, dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaan atas SEMA Nomor 8 dan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah Dengan Status Zona Merah, Sekretaris Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.
Di samping penerbitan SEMA sebagai bentuk respons terhadap kondisi Covid-19, Mahkamah Agung juga menerbitkan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. SEMA ini merupakan hasil rumusan kamar terbaru pada tahun 2020 yang berisi tentang kesepakatan menyangkut permasalahan-permasalahan hukum baru dan revisi terhadap kesepakatan rapat pleno terdahulu berdasarkan peristiwa hukum terbaru.
Dalam rangka mendukung terwujudnya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya.
Sehingga diharapkan tidak ada lagi pungutan-pungutan yang dapat memberatkan bagi aparatur peradilan yang dilantik dan tidak ada lagi pembebanan biaya kepada Satker -Satker di daerah yang menjadi tempat tujuan dalam kunjungan kedinasan.
Selanjutnya, Pada tahun 2020 Mahkamah Agung telah menerbitkan regulasi dalam bentuk Perma sebagai berikut:
1. Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Perma tersebut bertujuan untuk mengurangi disparitas pemidanaan terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena disparitas dalam penjatuhan pidana terhadap perkara-perkara yang memiliki karakteristik permasalahan hukum yang sama, dapat menimbulkan ketidakadilan, sedangkan ruhnya keadilan adalah keseimbangan dan proporsionalitas.
Penting untuk digarisbawahi bahwa pedoman pemidanaan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 tidak bertujuan untuk membatasi kemerdekaan dan kemandirian para hakim dalam menjatuhkan putusan karena kemerdekaan dan kemandirian merupakan prinsip utama dalam fungsi kekuasaan kehakiman.
2. Perma Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan;
Perma tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari kenaikan kelas pada beberapa pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama.
Perma Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya; Perma tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik; Perma tersebut merupakan implementasi dari agenda Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang mana pada periodisasi lima tahunan ketiga merupakan fase peradilan elektronik atau e-Court serta sebagai payung hukum bagi pelaksanaan sidang perkara pidana, perkara pidana militer, dan perkara jinayat secara elektronik yang mengatur bebrapa hal yaitu tentang tata cara pelimpahan perkara dan pemanggilan dalam persidangan secara elektronik, mekanisme pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan pemeriksaan terdakwa melalui teleconference, mekanisme pemeriksaan dan pencocokan barang bukti, mekanisme pendampingan penasihat hukum dalam persidangan elektronik dan mekanisme pengucapan putusan secara elektronik.
Bahkan, tutur Syarifuddin, Sistem peradilan elektronik telah dimulai sejak tahun 2018 untuk perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha militer dan perkara tata usaha negara dengan penerbitan Perma Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian disempurnakan dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 dengan memasukan fitur e-Litigasi.
Untuk mengantisipasi kondisi kedaruratan yang terjadi akibat Covid-19, sambungnya, Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang mengizinkan persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.
Mahkamah Agung bertekad untuk tetap memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dalam kondisi apapun, sesuai prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum yaitu keadilan harus tetap ditegakkan meskipun langit akan runtuh. Ibarat dalam sebuah ujian, maka yang akan lulus hanyalah mereka yang siap untuk menjawab setiap tantangan.
5. Perma Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Kemanan dalam Lingkungan Pengadilan.
Perma tersebut mengatur tata tertib persidangan dan dalam rangka melindungi para hakim, aparatur peradilan dan para pencari keadilan yang berada di lingkungan pengadilan.
Perma ini juga sebagai respons atas banyaknya tindakan penyerangan terhadap hakim dan aparatur peradilan dalam proses persidangan, juga mengatur bagi yang akan mengambil foto atau rekamanan pada saat berlangsungnya persidangan, untuk meminta izin terlebih dulu kepada Hakim/Ketua Majelis yang menyidangkan perkaranya agar pelaksanaan pengambilan foto dan rekaman bisa berjalan dengan tertib dan teratur.
Selain itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kehormatan dan wibawa lembaga peradilan.
Oleh karena itu, saya pastikan sekali lagi bahwa tidak ada pelarangan untuk pengambilan foto dan rekaman, baik audio maupun visual di persidangan sepanjang bukan dalam perkara yang ditentukan undang-undang bahwa persidangannya dilakukan secara tertutup dan senantiasa menjaga ketertiban di ruang sidang.
Di bidang penanganan perkara, Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 telah berhasil memutus perkara sebanyak 20.550 dari jumlah beban perkara tahun 2020 sebanyak 20.749 perkara atau sebesar 99,04%.
Jumlah sisa perkara sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 tercatat sebanyak 199 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang.
Capaian tersebut menunjukan peningkatan kinerja penanganan perkara di Mahkamah Agung yang luar biasa yang mana dalam suasana pandemi mekanisme kerja diatur sedemikian rupa sehingga hanya 50% yang menjalankan tugas di kantor, sedangkan jumlah Hakim Agung terus berkurang, khususnya Hakim Agung pada Kamar Pidana, sebelumnya berjumlah 18 orang, saat ini hanya tinggal 11 orang, sementara jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung meningkat 6% dari perkara yang masuk di tahun 2019 yang berjumlah 19.369 perkara.
Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor baru dalam jumlah sisa perkara terkecil sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung, melampaui jumlah sisa perkara tahun lalu yaitu sebanyak 217 perkara. Atas capaian dan prestasi yang luar biasa tersebut, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tiada terhingga kepada segenap Pimpinan, Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan perkara.
Di bidang kesekretariatan, total realisasi anggaran Mahkamah Agung tahun 2020, per tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp9.329.291.000.954 (sembilan triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh empat rupiah) dari total Pagu sebesar Rp9.855.005.914.000 (sembilan triliun delapan ratus lima puluh lima miliar lima juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) atau sebesar 94,67%.
Beberapa prestasi di bidang kesekretariatan telah diraih Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya selama tahun 2020.
Untuk yang ke-8 kalinya secara berturut-turut Mahkamah Agung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Kementerian Keuangan di bidang laporan keuangan. Hal ini menunjukan komitmen Mahkamah Agung dalam menjalankan sistem akuntansi yang transparan dan akuntabel serta memenuhi kaidah good governance.
Pada tanggal 21 Desember 2020 yang lalu, sebanyak 85 Satuan Kerja berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang salah satunya setingkat Eselon I yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan 9 Satuan Kerja mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Capaian tersebut merupakan bukti nyata bahwa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serius dalam melakukan reformasi birokrasi di tubuh lembaga peradilan.
Atas hal itu, saya mendapatkan anugerah sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tentu itu semua, merupakan hasil kerja keras dan jerih payah dari seluruh warga peradilan dalam memajukan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Selain itu, pada Tanggal 23 Desember 2020 Mahkamah Agung juga mendapatkan penghargaan dari Musieum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas prestasi dalam pelaksanaan Diklat Aparatur terbanyak sepanjang tahun 2020, yaitu dengan jumlah peserta sebanyak 16.963 orang melalui 269 jenis pelatihan yang dilakukan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.
Capaian tersebut sejalan dengan grand desain Mahkamah Agung dalam melaksanakan modernisasi peradilan yang membutuhkan SDM-SDM yang andal dan terampil di segala bidang. Di bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur. Selama tahun 2020, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 3.512 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.684 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 1.828 pengaduan masih dalam proses penanganan.
Sepanjang tahun 2020 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) sebanyak satu kali dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.
Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2020 berjumlah 52 rekomendasi, Sebanyak 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi. Sebanyak 41 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan sebagai berikut:
• 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial; dan
• 2 rekomendasi karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung.
Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik untuk dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi kinerja apartur, dengan tetap menjaga kehormatan dan kemandirian lembaga peradilan.
"Sebagai insan pers yang profesional, sudah semestinya memiliki tanggung jawab untuk turut meluruskan isu-isu negatif terkait Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dengan pemberitaan yang akurat, proporsional dan akuntabel, karena kehormatan lembaga peradilan merupakan cerminan dari kerhormantan bangsa dan negara," ucap Ketua Mahkamah Agung RI," pungkasnya. (Arianto)
Menkopolhukam: Selangkah Lagi, Madura Jadi Provinsi ke-35
Uni Eropa Tingkatkan Kerja Sama Riset dan Inovasi dengan Peneliti Indonesia
Masyarakat Nias Utara Somasi Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara
Bupati Ingati Nazara Bungkam Saat CV Rinjani Sentosa Serobot Lahan Warga
Bupati Ingati Nazara Harus Tindak Tegas CV. Rinjani Sentosa
Penanggulangan Covid-19, Kebijakan Pemerintah Harus Didukung Ilmu Pengetahuan
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kebijakan publik berbasis ilmu pengetahuan dibutuhkan terutama untuk menjawab tantangan pandemi Covid-19. Tentunya dasar dari kebijakan tersebut berasal dari riset yang didukung oleh ekosistem pengetahuan dan inovasi.
Penyusunan kebijakan pemerintah juga harus didasarkan pada ilmu pengetahuan agar terjamin ketepatan dan kualitas kebijakan untuk masyarakat. Hal ini dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo saat menjadi pembicara dalam Diskusi Kebijakan Tiga Menteri oleh Media Katadata dengan topik Penanggulangan Covid-19 Berbasis Pengetahuan dan Inovasi. Senin (22/06).
“Sudah saatnya dalam setiap penyusunan kebijakan harus didasarkan pada hasil penelitian dan data-data yang valid. Hal ini akan lebih mendorong terciptanya masyarakat yang saintifik dan tidak memberikan ruang untuk tersebarnya hal-hal yang bersifat bohong,” ujarnya.
Dijelaskan, strategi teknis dan strategi budaya dalam penyusunan kebijakan pemerintah perlu didukung dengan sinergi antara kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (Litbangjirap) berbasis ilmu alam dan Litbangjirap berbasis ilmu sosial. Ilmu pengetahuan yang berasal dari proses Litbangjirap menghasilkan tiga dampak positif.
Pertama, keterbukaan dan pertukaran data dan informasi antar instansi pemerintah. Kedua, peningkatan koordinasi antar instansi pemerintah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat. Ketiga, data yang akurat untuk menunjang semua proses pengambilan keputusan, baik pemerintah pusat maupun daerah.
Kementerian PANRB senantiasa mendorong aparatur sipil negara (ASN) menjalankan peran sebagai penggerak tumbuhnya kultur pengetahuan dan inovasi serta tata kelola riset. Tjahjo menyontohkan gerakan _one agency, one innovation_ yang digagas oleh Kementerian PANRB sejak tahun 2013. Gerakan ini mendorong pimpinan instansi, khususnya kepala daerah, untuk membiasakan aparatnya bekerja menghasilkan terobosan atau inovasi baru, serta menghargai pencapaian yang diraih. Kementerian PANRB juga berinisiatif untuk memberikan apresiasi bagi para inovator dalam pelayanan publik dalam rangka penanganan Covid-19.
Meskipun awalnya belum terbiasa, seiring berjalannya waktu gerakan ini akan mengakar dalam organisasi sehingga menjadi budaya positif. “Pasti ada yang merasa terpaksa, tapi lama-lama ini akan menjadi sebuah kebiasaan yang akhirnya diharapkan menjadi sebuah budaya organisasi/lembaga yang ada,” terangnya.
Tjahjo mengakui, peranan pimpinan instansi sangat menentukan ekosistem pengetahuan dan inovasi di instansi pemerintah. Peranan ini, salah satunya dapat ditunjukkan melalui kebijakan pimpinan untuk menyertakan indikator inovasi sebagai bagian dari penilaian kerja, baik secara organisasi atau perorangan. Setiap unit kerja harus mampu menciptakan inovasi sekecil apapun.
Senada dengan Tjahjo, Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro menjelaskan bahwa ilmu pengetahuan menjadi landasan Kemenristek/BRIN dalam menyusun kebijakan. Salah satu contohnya adalah penerapan _triple helix_ di dalam Konsorsium Riset dan Inovasi tentang Covid-19. Mereka menghubungkan dunia penelitian, industri, dan pemerintah. Konsorsium tersebut memiliki fokus untuk membantu mencegah, mendeteksi cepat Covid-19 melalui riset dan inovasi.
Lebih lanjut, pandemi malah memberikan hikmah tersendiri yakni mendorong pertumbuhan ekosistem riset. Terbukti dengan meningkatnya permintaan pasar akan inovasi. “Pandemi ini juga menunjukkan ekosistem riset yang selama ini kita bayangkan, justru berkembang dengan baik. Sebelumnya kita belum mempunyai produksi ventilator sendiri, pandemi ini membuat inovasi bekerja dan menghubungkannya dengan dunia industri,” pungkasnya. (Arianto)
Mensos: Percepat Penyaluran BST
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial tunai (BST). Menteri Sosial Juliari P. Batubara langsung memerintahkan Direktur Utama PT Pos Indonesia Gilarsi Wahyu Setijono agar mengakselerasi penyaluran BST.
“Kami langsung menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo agar mempercepat penyaluran BST. Saya sudah menempuh sejumlah langkah baik terkait dengan PT Pos maupun dengan satuan kerja terkait di Kementerian Sosial,” kata Mensos Juliari kepada awak media di Jakarta. Minggu (17/05)
Kepada PT Pos, Mensos memerintahkan agar menambah loket-loket di Kantor Pos dan titik penyaluran di komunitas. Selama ini PT Pos sudah melakukan penjangkauan melalui komunitas, namun Mensos menilai masih kurang banyak.
Mensos meminta PT Pos agar bisa lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperbanyak tempat penyaluran bisa di kantor desa, di sekolah, di RW atau lokasi yang mudah diakses Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setempat.
“Saya minta tiitik-titik penyaluran tersebut ditambah dalam waktu secepat mungkin. Saya juga minta penambahan titik penyaluran di komunitas tersebut bisa memastikan BST lebih cepat tersalurkan. Hal ini untuk memperluas jangkauan dan cover layanan,” kata Mensos.
Untuk meningkatkan volume penyaluran, dan memberikan kesempatan lebih luas melayani KPM yang menerima BST, Mensos juga memerintahkan PT Pos untuk memperpanjang durasi penyaluran. “Bisa dimulai dari jam 07.00 sampai dengan selesai/malam setiap hari. Dengan demikian akan semakin banyak masyarakat yang bisa dilayani,” kata Mensos.
Selain itu, Mensos juga memerintahkan kepada Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) untuk terus memonitor dan melaporkan setiap waktu percepatan penyaluran BST.
“Dengan langkah-langkah ini mudah-mudahan penyaluran BST bisa berlangsung cepat dan lancar, dengan mematuhi protokol Kesehatan dalam penyaluran BST. Dengan langkah tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri, BST Tahap I telah selesai disalurkan,” pungkasnya. (Arianto)
FMB 9 Gelar Diskusi Bertajuk "SP2020: Satu Data Indonesia"
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dengan memanfaatkan teknologi GPS pada perangkat andriod, jaringan internet, serta citra satelit, BPS berhasii memetakan dengan memb:gi habis seluruh wilayah Indonesia hingga level satuan lingkungan setempat (SLS) terkecil, atau dalam hal ini wilayah Rukun Tetangea (RT).
Margo PPN/Bappenas Pungky Sumadi, dan Sekretaris Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, I Gede Suratha. (Arianto)
INFID Gelar Konferensi Pers Catatan Awal Tahun 2020
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities). Festival HAM 2019 di Jember sebagai forum bertukar strategi, inovasi dan pengalaman para pemangku pihak Kabupaten/Kota HAM berlangsung sangat
ramai dan meriah.
Kinerja SKK Migas 2019 Lampaui 5 Target
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
BPK dan Kejaksaan Agung Bahas Pemeriksaan Asuransi Jiwasraya
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
ketidakpatuhan, ketidakpatuhan yang berindikasi kecurangan (fraud), serta indikasi kerugian negara dan/atau unsur pidana dalam pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).