Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan

Zidam Tingkatkan Sinergitas Dengan Instansi Pemerintah Serta Jaga Komsos


Duta Nusantara Merdeka |Pontianak, KALBAR
 “Tak kenal maka tak sayang” kata kata yang sederhana tersebut adalah merupakan faktor utama penentu dalam setiap kegiatan. 

Zidam XII/Tpr yang memiliki tugas utama bergerak di bidang konstruksi, pembuatan sertifikat tanah negara dan pengawasan penggunaan Listrik dan Air harus memiliki soliditas yang baik dengan instansi instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah. 

Berangkat dari hal tersebut Zidam selalu menjaga komunikasi sosial yang baik untuk bersinergi bersama sama menyelesaikan tugas pokok demikian disampaikan oleh Kepala Zidam XII/Tanjungpura Letnan Kolonel Czi Srihartono pada Selasa (8/6/2021).

"Tugas yang saat ini menjadi tantangan Zidam adalah pembuatan sertifikat tanah milik TNI AD, kendala kendala dilapangan tentunya sangat banyak dan bisa diatasi apabila terjadi komunikasi dengan baik dengan instansi Badan Pertanahan Nasional," paparnya.

Dengan semangat untuk mengamankan aset negara tersebut Mayor Czi Deden Sopandi yang merupakan Kepala seksi pengurusan sertifikat hak milik TNI AD yang berada diwilayah Kalbar dan Kalteng melaksanakan komunikasi sosial dengan BPN untuk mencari solusi solusi dan terobosan baru dalam mengamankan aset negara.

Berawal dari hal tersebut Mayor Czi Deden Sopandi pada hari Selasa 08 Juni 2021 mengunjungi kantor BPN wilayah Kalbar untuk sekedar mempererat silaturahmi dan membahas program program yang memiliki keterkaitan dengan kantor Badan Pertanahan Nasional. 

"Dengan harapan adanya komunikasi yang intens tersebut dapat memberikan dampak positif yaitu meningkatkan kekompakan serta mempercepat pendeteksian permasalahan dalam pembuatan sertifikat tanah milik TNI AD," ucap Mayor Czi Deden Sopandi mengakhiri. **
Share:

Personel Polsek Medan Baru Bersama Tim Gabungan Gelar Operasi KRYD


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Petugas gabungan dari personel Polsek Medan Baru, TNI, Dishub, Satpol PP melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Pos Pengamanan (Pospam) V Carrefour Jalan Gatot Subroto Kecamatan Medan Petisah,  Rabu (19/5/2021).

Sebelum pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) diawali dengan apel bersama yang dipimpin Kanit Lantas Polsek Medan Baru Iptu R.H Situmorang.


"Kegiatan ini merupakan lanjutan Operasi Ketupat 2021 yang sudah selesai pelaksanaanya, dimana kegiatan KRYD ini dilaksanakan mulai tanggal 18 Mei 2021 yang akan berakhir pada 24 Mei 2021,"kata Iptu R.H Situmorang.

Selain melakukan pendataan dan pemeriksaan, pada kegiatan KRYD ini petugas membagikan masker kepada pengendara dan masyarakat.


"Petugas juga menghimbau kepada warga untuk selalu mentaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker apabila keluar dari rumah, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak guna mencegah penularan Covid-19," pesannya. **

Wartawan DNM : Didi Atmawijaya
Share:

Kapolda Kaltim Dampingi Gubernur Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Kutai Kartanegara


Duta Nusantara Merdeka | Kalimantan Timur
Gubernur Katim (Kalimantan Timur) Isran Noor melaksanakan kunjungan kerja di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan didampingi oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak dan Pangdam VI/MLW Mayjen TNI Heri Wiranto beserta rombongan, Kamis (6-5-2021) siang..

Kunjungan Forkopimda Kaltim ini guna memantau langsung penerapan PPKM Mikro di Desa dan menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan serta Pelaksanaan Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan menyambut Idul Fitri 1442 H / 2021 M di Kabupaten Kukar.

Kedatangan Gubernur Kaltim, Pangdam VI/MLW dan Kapolda Kaltim beserta rombongan disambut baik oleh Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin, Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, Dandim 0906/Tgr Letkol Inf. Charles Alling dan Sekda Kukar Sunggono.

Rombongan langsung melihat kesiapan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro dan juga Pembentukan RT SIGAP, RT 002 Desa Rempangan Kec. Loa Kulu.  Sasaran inspeksi kali ini adalah pelaksanaan PPKM di RT. 002 Desa Rempanga Kecamatan Loa Kulu.

Selanjutnya, rombongan menuju Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, untuk melihat pelaksanaan PPKM Mikro di Desa Sumber Sari apakah sudah berjalan baik dan juga bagaimana pelaksanaannya di lapangan.


"Saya melihat pelaksanaan PPKM Mikro di sini sudah cukup baik, semua sudah disiapkan mulai dari sarana dan prasarana sampai dengan petugasnya sudah mengetahui tugasnya masing-masing. Tadi sama-sama kita lihat di Posko PPKM Mikro, di situ sudah ada tempat Pemeriksaan, Ruang Isolasi, termasuk Dapur Umum," tutur Gubernur Kaltim.

Disamping melakukan pengecekan Posko PPKM Mikro di Desa Rempanga dan Desa Sumber Sari Kec. Loa Kulu, Kab. Kukar, Gubernur, Pangdam dan Kapolda juga menerima paparan dari Bupati Kukar yang diwakili oleh Wakil Bupati Kukar tentang kesiapan Kab. Kukar dalam menghadapi PPKM Mikro saat memasuki libur idul fitri dan juga melaksanakan virtual dengan Kecamatan, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam kegiatan virtual tersebut Gubernur Kaltim memberikan arahan kepada seluruh kepala OPD, Camat, Kades Dan Lurah Se Kabupaten Kutai Kartanegara terkait penerapan PPKM Mikro dan Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan menyambut Idul Fitri 1442 H.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kab. Kukar, Dandim dan Kapolres Kukar yang bersama-sama telah melaksanakan dengan baik terhadap pengendalian penyebaran covid 19 ini dan juga saya mengucapkan terimakasih kepada kades, bhabinsa , dan bhabinkamtibmas yang kiranya telah bekerja keras dilapangan guna melakukan upaya-upaya pencegahan covid 19 hingga sampai saat ini," ucap Gubernur Kaltim.

Kemudian diakhir kegiatan kunjungan kerja, rombongan melanjutkan kegiatan peninjauan ke kawasan pangan strategis Nasional Desa Sinergi Hijau Desa Tanjung Batu di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Kemendagri Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat di Pandeglang


Duta Nusantara Merdeka | Pandeglang 
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) menyalurkan bantuan bagi masyarakat di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Penyerahan bantuan dilakukan oleh Sekretaris Pengurus KORPRI Kemendagri, Yedi Rahmat dan diterima oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita, di Ruang Garuda II, Pendopo Pandeglang, Banten, Selasa (23/3/2021). 

"Alhamdulillah, kami di Korpri Kemendagri dan BNPP sudah menyalurkan bantuan untuk Provinsi Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Kabupaten Sumedang dan ini yang keempat ke Kabupaten Pandeglang," kata Yedi. 

Yedi juga menyampaikan dukungan pihaknya untuk pembangunan Kabupaten Pandeglang, dan berharap bantuan yang disalurkan dapat bermanfaat bagi masyarakat. 

"Kami mendukung sekali program-program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang, untuk itu kami dari Korpri Kemendagri dan BNPP menyampaikan bantuan untuk Pemda kabupaten Pandeglang agar bantuan tersebut berguna bagi masyarakat di sini," tandasnya. 

Sementara itu, Bupati Pandeglang Irna Narulita mengaku gembira dan mengapresiasi bantuan yang diberikan untuk masyarakat di wilayahnya. 

"Ini anugerah dari Allah, Bapak memberikan bantuan untuk masyarakat kami, jadi rasa gembira, akan kami sampaikan kepada masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan tersebut," ujar Irna. 

Irna juga berharap Kemendagri selalu memberikan dukungan kepada Pemda, terutama pada masa pandemi, di samping melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. 

"Kami doakan untuk tugas pokok dan fungsi, dan kinerja dari jajaran Kemendagri  ini bisa memberikan support kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia di tengah pandemi," imbuhnya. 

Bantuan yang diserahkan Korpri Kemendagri dan BNPP merupakan bantuan hasil penggalangan yang dilakukan di lingkungan Kemendagri dan BNPP, serta bantuan yang diperoleh dari lembaga lainnya. 

Adapun bantuan yang disalurkan berupa paket sembako dari Mayapada, mie instan, sarden, biskuit, beras, teh, kopi, susu, gula, air mineral, sikat gigi, sabun mandi, detergen, minyak goreng, shampoo, vitamin C, Paracetamol (Promed), obat batuk, obat diare, masker, selimut, dan terpal plastik. (Arianto)


Share:

Erick Thohir: MES Harus Mampu Optimalkan Potensi Ekonomi Syariah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Umum Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Erick Thohir mengatakan MES dapat menjadi wadah ekosistem ekonomi syariah bagi seluruh pemangku kepentingan. Hal ini disampaikan Erick saat pelantikan pengurus MES di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (22/3).

"Kita ingin mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi syariah yang efektif sehingga tidak perlu terjadi lagi yang namanya dikotomi sektor keuangan dan perbankan syariah dengan sektor riil," ujar Erick.

Pengurus MES, kata Erick, siap menjalankan arahan Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap untuk segera menyusun rencana program kerja yang efektif, solutif, dan berdampak besar. 

Erick menyebut peran penting sektor keuangan dan perbankan Syariah yang memiliki daya tahan dalam menghadapi berbagai situasi krisis. Menurut Erick, kehadiran sebuah ekosistem ekonomi syariah merupakan keharusan mengingat Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia.

"Kita berkaca dari situasi krisis sebelumnya, terbukti sektor ekonomi syariah memiliki kekuatan besar dalam menghadapi krisis tersebut," ucap Erick.

Erick berharap MES dapat menjadi jembatan bagi seluruh pemangku kepentingan ekonomi syariah, khususnya antara regulator seperti Bank Indonesia, OJK, LPS, dan KNEKS dengan lembaga pemerintah dan lembaga lainnya. 

Tak hanya itu, ucap Erick, MES juga bisa bersinergi dengan BUMN dalam mendorong perkembangan industri syariah atau halal, seperti makanan, minuman, fashion, obat-obatan dan kosmetik, media, kesehatan, serta pariwisata.

"Seperti yang disampaikan Pak Wapres, MES harus bisa hadir dan menberikan/ menyediakan solusi atas berbagai permasalahan yang ada di masyarakat. MES juga harus mampu mengoptimalkan potensi yang dimiliki bangsa," pungkasnya. (Arianto)


Share:

DPN GEPENTA: Perlu Amandemen Tentang Periode Presiden RI dari Dua Jadi Tiga Periode


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Ditengah pandemi Covid-19, Wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode menjadi isu perdebatan saat ini. Sebab, wacana tersebut  menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

"Banyaknya dukungan masyarakat yang menginginkan Presiden Jokowi bersedia memimpin sampai tiga periode, tentunya perlu ada payung hukum dan sesuai konstitusi UUD 1945 sebagai payung hukumnya," kata Ketua Umum DPN GEPENTA, Dr. Parasian Simanungkalit, SH, MH, Brigadir Jenderal Polisi (Purn) saat virtual zoom bertajuk "Usulan perubahan pasal 7 UUD 1945 Amandemen Tentang Periode Presiden RI dari dua menjadi tiga periode". Selasa (17/03)

Ditinjau dari sejarah perjalanan Pembangunan Indonesia, Presiden Sukarno menjadi Presiden RI dari tahun 1945 sampai tahun 1967, penuh dengan pergolakan dan pembangunan tidak dapat membangun menyeluruh seantero Indonesia Raya.

Demikian juga Presiden RI kedua memimpin dari 1967 sampai tahun 1998 dapat kita lihat hasilnya sampai didorong Mahasiswa dan rakyat untuk mundur. Presiden ke tiga, ke empat, kelima dan keenam dapat kita simpulkan tidak seberapa dibandingkan dengan yang dikerjakan Presiden Joko Widodo dalam Periode pertama 2014-2019.

Menurut Parasian, keberhasilan Program Nawacita yang sangat di tonjolkan pembangunan desa ke kota. Saya pernah bertugas di Irian Jaya hampir lima tahun (1987 - 1999) Saat itu, jalan dari Jayapura ke Wamena dan ke Nduga, atau ke Kiwirok, dan perbatasan tidak ada jalan raya. Sekarang jalan raya dapat dibangun dengan mulus, tidak kalah bagusnya jalan dari Sibolga ke Barus dan ke Pakkat menuju Tarutung,

Belum lagi Tambang Freeport, Exon, tambang minyak, dan lain lain sahamnya milik Nasional dan profitnya masuk ke kas Negara bukan masuk kantong sendiri. Selanjutnya Indonesia Bagian Timur, Bagian Tengah dan Bagian Barat dibangun menghubung kan desa ke kota, baik jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten, Kodya maupun jalan Tol.

Terlebih lagi rasa aman dan damai tercipta, tidak ada seperti Presiden Joko Widodo yang punya prinsip hidup “Satu lawan terlalu banyak seratus juta kawan terlalu sedikit”. Tetapi jangan menutup mata yang MENGHIANATI Pancasila adalah musuh Rakyat Bangsa dan Negara maka harus dilawan untuk tetap kokohnya NKRI berdasarkan Pancasila.

"Kesimpulannya, dibawah kepemimpinan Nasional Presiden Joko Widodo selama tiga periode akan dapat semakin dekat tercapainya masyarakat adil dan makmur dan Rakyat Indonesia akan melihat Indonesia Negeri Aman Damai Makmur dan Sejahtera," ungkapnya.

Jika rakyat menghendaki, lanjut Pensiunan Jenderal Polisi ini, maka langkah langkah yang perlu ditempuh adalah rakyat yang mengusulkan agar Undang-undang tentang masa jabatan presiden di amandemen terlebih dahulu. Sehingga segala upaya agar Presiden R.I yang sangat berprestasi dapat melanjutkan periodenya sampai tiga periode yang didukung Konstitusi dan Undang Undang.

Selanjutnya juga disampaikan, langkah yang harus ditempuh adalah:

MPR RI bersidang mencabut Amandemen UUD 1945 dan Kembali KE UUD 1945 ASLI. Karena Amandemen UUD 1945 kita telah meninggalkan Demokrasi Pancasila. Sejatinya Pemilihan Presiden dilaksanakan oleh MPR RI. Presiden RI menerbitkan Dekrit Presiden Kembali ke UUD 1945 dan memberlaku kan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 kembali ke UUD 1945.

Apabila tidak dilakukan Dekrit Presiden maka langkah yang harus dilakukan adalah langkah ketiga yaitu:

MPR RI bersidang khusus merobah pasal 7 UUD 1945 AMANDEMEN periode Presiden hanya dua kali menjadi dapat dipilih kembali hanya pada periode ketiga. Apabila MPR RI tidak berkeinginan kembali ke UUD 1945 ASLI tersebut nomor 1 diatas maka diupayakan nomor 2 Dekrit Presiden.

Apabila Presiden RI tidak berkeinginan menerbitkan Dekrit Presiden Kembali ke UUD 1945 ASLI maka agar diupayakan upaya nomor 3. Yaitu MPR RI merobah isi pasal 7 UUD 1945 AMANDEMEN yakni dari 2 periode maka dapat dipilih kembali periode ketiga kalinya.

Harus ada payung hukum konstitusi tersebut maka pada tahun 2024 Presiden Joko Widodo dapat dicalonkan kembali oleh Parpol dan koalisi pendukung. "Karena begitu besar keinginan rakyat dan Bangsa Indonesia untuk mempertahankan Presiden Joko Widodo memimpin Bangsa dan Negara Indonesia," ungkapnya.

"Sekarang masalahnya mungkin Presiden Joko Widodo tidak ingin dicalonkan kembali, tetapi kalau permintaan dan penugasan rakyat dan Bangsa Indonesia, maka sebagai WNI yang baik wajib menerima tugas tersebut," tandas Parasian.

"Oleh karena itu, MPR RI wajib dan sejatinya mendengarkan suara Rakyat. Karena rakyat yang memilih anggota Legislatif. Maka anggota Legislatif wajib hukumnya melaksanakan apa yang diinginkan rakyat," pungkasnya. (Arianto)










Share:

Alisha Sanger: Perlu Transformasi Digital di UMKM


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelengara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengelar seminar yang bertujuan untuk penguatan kaderisasi seluruh Indonesia pada Rabu (03/03)  di Hotel Aston City Kemayoran Jakarta Pusat.

"Pelayanan publik yang bagus serta penegakan hukum yang tegas selalu menjadi prioritas kami untuk kemajuan negara. Jadi dibutuhkan sinergitas antara BPI KPNPA RI dengan seluruh stackholder yang ada di negara Indonesia ini" kata Rahmad Sukendar saat seminar bertajuk Dasar Hukum Tipikor dan Membangun potensi UMKM lewat teknologi digital.

Selain itu, lanjutnya, Adanya kerjasama yang baik dari semua stateholder yang ada membuat penegakan hukum itu akan berjalan sempurna. Semua lembaga penegakan hukum harus selalu menjadi teman dengan berbagai lembaga agar dapat menyerap dan mengetahui permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Disaat yang sama, Alisha Fianne J Sanger, SE Executive Board UKM Memiles PT Aku Cinta Memiles (PT ACM) mengatakan, saat ini kita perlu tranformasi Digital supaya kita bisa membuka lapangan pekerjaan dan memberikan tambahan penghasilan.

Ini merupakan salah satu terobosan, ujar Alisha, jadi mau tidak mau kita harus memaksa anggota UMKM untuk mengenal dan membuat mereka untuk mengerti serta memahami kalau menggunakan aplikasi tidaklah sulit atau ribet seperti kata orang-orang.

Ia mencontohkan, saat ini kita punya Virtual Shopping Assisten yakni merupakan terobosan baru dari PT ACM untuk lebih efektif membantu pelanggan dan juga para UMKM dalam Penjualan dan Pembelian Produk serta yang menyangkut dengan internet atau kuota dan lain sebagainya.

Selain itu, lanjutnya, kami mempunyai program mengumpulkan beberapa pelaku UMKM di daerah dalam satu tempat yang ada internet gratisnya. Supaya mereka bisa memakai internet itu untuk melakukan transaksi, jatah kuota internet untuk Pelaku UMKM itu sebesar 50 Gb per 1 bulan selama 3 bulan.

Dalam BPI KPNPA RI ini, kata Alisha, saat ini tercatat sudah ada 300.000 UMKM dan kita targetkan sampai 1 juta program.

"Jadi, harapan kita semua kedepan negara ini bisa bebas dari korupsi sehingga Indonesia akan maju. Untuk itu diperlukan sinergitas yang kuat dari semua lembaga yang ada, baik penegak hukum maupun lembaga-lembaga yang terkait," pungkasnya. (Arianto)


Share:

Kapolres Hadiri Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Kukar 2021 - 2024 Secara Virtual


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Kapolres Kukar (Kutai Kartanegara) AKBP Irwan Masulin Ginting menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kukar Masa Jabatan 2021-2024 Secara Virtual, di kantor Bupati Kukar, Jumat (26/02/2021).

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Ps. Kasubbag Humas Polres Kukar IPTU I Ketut Kartika mengatakan bahwa kegiatan prosesi Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kukar merupakan puncak dari Pilkada serentak tahun 2020.


IPTU I Ketut Kartika juga menyampaikan, Prosesi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kukar dilantik secara langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor.

“Dengan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kukar Edi Damansyah – Rendi Solihin periode 2021-2024, harapannya semoga menjadi amanah serta bisa membawa Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) lebih maju," pungkas ucapnya IPTU I Ketut Kartika. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Mahkamah Agung RI Menuju Modernisasi Peradilan Songsong Tahun 2021


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pandemi Covid-19 menjadi ujian yang sangat berat di masa kepemimpinan saya sebagai Ketua Mahkamah Agung. Hampir setahun wabah virus corona telah memporak porandakan tatanan kehidupan manusia. Dua Hakim Agung yaitu Yang Mulia Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum dan Yang Mulia Prof. Dr. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin, S.H., M.Hum, serta Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Abdullah, S.H., M.S. meninggal dunia setelah sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19.

Sedangkan berdasarkan data yang diunggah pada situs corona.mahkamahagung.go.id, per tanggal 29 Desember 2020, jumlah aparatur peradilan yang dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19 sebanyak 213 orang, yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 862 orang, yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 402 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 15 orang.

Dr. HM, Syarifuddin, SH.,MH, Ketua Mahkamah Agung mengatakan, Pandemi Covid-19 menjadi tantangan untuk memaksimalkan kesiapan lembaga peradilan dalam menyongsong era modernisasi.

"Padahal, Pandemi ini merupakan sarana pembuktikan kepada publik bahwa lembaga peradilan siap dan mampu untuk menerapkan sistem peradilan elektronik sebagai wujud dari peradilan modern. Peradilan elektronik adalah solusi bagi kondisi yang terjadi saat ini," kata Ketua Mahkamah Agung saat memberikan penjelasan terkait kerja-kerja MA semenjak dirinya menjabat pada April 2020 di Jakarta. Rabu (30/12)

Disisi lain, katanya, Dengan sistem persidangan secara virtual dapat meminimalisasi pertemuan fisik antara aparatur peradilan dan para pencari keadilan. Selain itu, peradilan elektronik menawarkan proses yang lebih cepat, mudah dan murah dengan waktu penyelesaian yang lebih terukur.

Oleh karena itu, lanjut Syarifuddin, Mahkamah Agung menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk SEMA yang telah diterbitkan selama masa pandemi Covid-19 sebagai berikut:

1.SEMA Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

SEMA tersebut mengatur tentang mekanime pelayanan di masa pandemi Covid-19 dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 dengan menerapkan sistem pembagian pelaksanaan tugas melalui work from home (WFH) dan work from office (WFO).

2. SEMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Dalam Tatanan Normal Baru. SEMA tersebut mengatur tentang penyesuaian sistem kerja pada tatanan normal baru (new normal) dalam rangka menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020.

3. SEMA Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah Covid-19.

SEMA tersebut mengatur tentang pembagian jam kerja bagi yang berada di wilayah Zona Merah ke dalam dua shift, yaitu masing-masing 50% dari jumlah total pegawai dan aparatur peradilan untuk menghindari kerumunan dan pertemuan fisik di kalangan pegawai dan aparatur peradilan dalam jumlah yang besar.

Selain itu, dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaan atas SEMA Nomor 8 dan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah Dengan Status Zona Merah, Sekretaris Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.

Di samping penerbitan SEMA sebagai bentuk respons terhadap kondisi Covid-19, Mahkamah Agung juga menerbitkan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. SEMA ini merupakan hasil rumusan kamar terbaru pada tahun 2020 yang berisi tentang kesepakatan menyangkut permasalahan-permasalahan hukum baru dan revisi terhadap kesepakatan rapat pleno terdahulu berdasarkan peristiwa hukum terbaru.

Dalam rangka mendukung terwujudnya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya.

Sehingga diharapkan tidak ada lagi pungutan-pungutan yang dapat memberatkan bagi aparatur peradilan yang dilantik dan tidak ada lagi pembebanan biaya kepada Satker -Satker di daerah yang menjadi tempat tujuan dalam kunjungan kedinasan.

Selanjutnya, Pada tahun 2020 Mahkamah Agung telah menerbitkan regulasi dalam bentuk Perma sebagai berikut:

1. Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Perma tersebut bertujuan untuk mengurangi disparitas pemidanaan terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena disparitas dalam penjatuhan pidana terhadap perkara-perkara yang memiliki karakteristik permasalahan hukum yang sama, dapat menimbulkan ketidakadilan, sedangkan ruhnya keadilan adalah keseimbangan dan proporsionalitas.

Penting untuk digarisbawahi bahwa pedoman pemidanaan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 tidak bertujuan untuk membatasi kemerdekaan dan kemandirian para hakim dalam menjatuhkan putusan karena kemerdekaan dan kemandirian merupakan prinsip utama dalam fungsi kekuasaan kehakiman.

2. Perma Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan;
Perma tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari kenaikan kelas pada beberapa pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama.

Perma Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya; 
Perma tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik; Perma tersebut merupakan implementasi dari agenda Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang mana pada periodisasi lima tahunan ketiga merupakan fase peradilan elektronik atau e-Court serta sebagai payung hukum bagi pelaksanaan sidang perkara pidana, perkara pidana militer, dan perkara jinayat secara elektronik yang mengatur bebrapa hal yaitu tentang tata cara pelimpahan perkara dan pemanggilan dalam persidangan secara elektronik, mekanisme pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan pemeriksaan terdakwa melalui teleconference, mekanisme pemeriksaan dan pencocokan barang bukti, mekanisme pendampingan penasihat hukum dalam persidangan elektronik dan mekanisme pengucapan putusan secara elektronik.

Bahkan, tutur Syarifuddin, Sistem peradilan elektronik telah dimulai sejak tahun 2018 untuk perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha militer dan perkara tata usaha negara dengan penerbitan Perma Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian disempurnakan dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 dengan memasukan fitur e-Litigasi.

Untuk mengantisipasi kondisi kedaruratan yang terjadi akibat Covid-19, sambungnya, Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang mengizinkan persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.

Mahkamah Agung bertekad untuk tetap memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dalam kondisi apapun, sesuai prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum yaitu keadilan harus tetap ditegakkan meskipun langit akan runtuh. Ibarat dalam sebuah ujian, maka yang akan lulus hanyalah mereka yang siap untuk menjawab setiap tantangan.

5. Perma Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Kemanan dalam Lingkungan Pengadilan.

Perma tersebut mengatur tata tertib persidangan dan dalam rangka melindungi para hakim, aparatur peradilan dan para pencari keadilan yang berada di lingkungan pengadilan.

Perma ini juga sebagai respons atas banyaknya tindakan penyerangan terhadap hakim dan aparatur peradilan dalam proses persidangan, juga  mengatur bagi yang akan mengambil foto atau rekamanan pada saat berlangsungnya persidangan, untuk meminta izin terlebih dulu kepada Hakim/Ketua Majelis yang menyidangkan perkaranya agar pelaksanaan pengambilan foto dan rekaman bisa berjalan dengan tertib dan teratur.

Selain itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kehormatan dan wibawa lembaga peradilan.

Oleh karena itu, saya pastikan sekali lagi bahwa tidak ada pelarangan untuk pengambilan foto dan rekaman, baik audio maupun visual di persidangan sepanjang bukan dalam perkara yang ditentukan undang-undang bahwa persidangannya dilakukan secara tertutup dan senantiasa menjaga ketertiban di ruang sidang.

Di bidang penanganan perkara, Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 telah berhasil memutus perkara sebanyak 20.550 dari jumlah beban perkara tahun 2020 sebanyak 20.749 perkara atau sebesar 99,04%.

Jumlah sisa perkara sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 tercatat sebanyak 199 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang.

Capaian tersebut menunjukan peningkatan kinerja penanganan perkara di Mahkamah Agung yang luar biasa yang mana dalam suasana pandemi mekanisme kerja diatur sedemikian rupa sehingga hanya 50% yang menjalankan tugas di kantor, sedangkan jumlah Hakim Agung terus berkurang, khususnya Hakim Agung pada Kamar Pidana, sebelumnya berjumlah 18 orang, saat ini hanya tinggal 11 orang, sementara jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung meningkat 6% dari perkara yang masuk di tahun 2019 yang berjumlah 19.369 perkara.

Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor baru dalam jumlah sisa perkara terkecil sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung, melampaui jumlah sisa perkara tahun lalu yaitu sebanyak 217 perkara. Atas capaian dan prestasi yang luar biasa tersebut, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tiada terhingga kepada segenap Pimpinan, Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan perkara.

Di bidang kesekretariatan, total realisasi anggaran Mahkamah Agung tahun 2020, per tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp9.329.291.000.954 (sembilan triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh empat rupiah) dari total Pagu sebesar Rp9.855.005.914.000 (sembilan triliun delapan ratus lima puluh lima miliar lima juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) atau sebesar 94,67%.

Beberapa prestasi di bidang kesekretariatan telah diraih Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya selama tahun 2020.

Untuk yang ke-8 kalinya secara berturut-turut Mahkamah Agung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Kementerian Keuangan di bidang laporan keuangan. Hal ini menunjukan komitmen Mahkamah Agung dalam menjalankan sistem akuntansi yang transparan dan akuntabel serta memenuhi kaidah good governance.

Pada tanggal 21 Desember 2020 yang lalu, sebanyak 85 Satuan Kerja berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang salah satunya setingkat Eselon I yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan 9 Satuan Kerja mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Capaian tersebut merupakan bukti nyata bahwa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serius dalam melakukan reformasi birokrasi di tubuh lembaga peradilan.

Atas hal itu, saya mendapatkan anugerah sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tentu itu semua, merupakan hasil kerja keras dan jerih payah dari seluruh warga peradilan dalam memajukan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Selain itu, pada Tanggal 23 Desember 2020 Mahkamah Agung juga mendapatkan penghargaan dari Musieum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas prestasi dalam pelaksanaan Diklat Aparatur terbanyak sepanjang tahun 2020, yaitu dengan jumlah peserta sebanyak 16.963 orang melalui 269 jenis pelatihan yang dilakukan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.

Capaian tersebut sejalan dengan grand desain Mahkamah Agung dalam melaksanakan modernisasi peradilan yang membutuhkan SDM-SDM yang andal dan terampil di segala bidang. Di bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur. Selama tahun 2020, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 3.512 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.684 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 1.828 pengaduan masih dalam proses penanganan.

Sepanjang tahun 2020 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) sebanyak satu kali dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.

Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2020 berjumlah 52 rekomendasi, Sebanyak 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi. Sebanyak 41 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan sebagai berikut:

• 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial; dan

• 2 rekomendasi karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung.
Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik untuk dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi kinerja apartur, dengan tetap menjaga kehormatan dan kemandirian lembaga peradilan.

"Sebagai insan pers yang profesional, sudah semestinya memiliki tanggung jawab untuk turut meluruskan isu-isu negatif terkait Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dengan pemberitaan yang akurat, proporsional dan akuntabel, karena kehormatan lembaga peradilan merupakan cerminan dari kerhormantan bangsa dan negara," ucap Ketua Mahkamah Agung RI," pungkasnya. (Arianto)


Share:

Menkopolhukam: Selangkah Lagi, Madura Jadi Provinsi ke-35


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Harapan Madura menjadi Propinsi ke-35 Indonesia tinggal selangkah lagi. Hanya perlu menarik satu kabupaten tambahan, sehingga dapat memenuhi persyaratan memiliki lima Kabupaten/Kota.

"Tinggal selangkah lagi Madura bisa jadi provinsi. Sekarang Madura ada empat kabupaten/kota, tinggal tambah satu lagi karena untuk menjadi Propinsi harus memiliki minimal 5 (Lima) Kabupaten Kota," ujar Menkopolhukam, Mahfud MD saat menerima tokoh-tokoh Madura yang dipimpin H. Achmad Zaini di Jakarta.

Mahfud MD menjelaskan, secara politis upaya Madura menjadi provinsi sudah tidak ada masalah. Beda dengan sebelumnya yang masih diperdebatkan oleh masyarakat Madura sendiri.


"Kali ini semua sudah kompak mendukung Provinsi Madura. Ada Ulama, Kiai, Tokoh Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bahkan Dewan Perwakilan Rakyat dari Empat Kabupaten Kota,” tegas Mahfud MD.

Dalam pertemuan itu, Mahfud MD berdiskusi dengan 50 orang tokoh asal Madura. Ada Kiai dan Ulama, Ketua DPRD Bangkalan, Muhammad Fahad, DPRD dari Pamekasan, Sampang maupun Sumenep.

Juga hadir Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Madura (IKAMA) HM. Rawi, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal, dan sejumlah tokoh lainnya.

Ketua Tim Pembentukan Propinsi Madura, H. Achmad Zaini memaparkan hasil kajian komprehensif terkait kelayakan Madura menjadi provinsi. Terlebih seluruh masyarakat Madura, baik yang tinggal di Madura maupun di perantauan mendukung gagasan tersebut.


Sementara itu, salah satu inisiator Pendirian Madura sebagai Propinsi, HM. Jusuf Rizal yang juga Sekjen Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) meyakini pertemuan para tokoh dan elemen masyarakat Madura dengan Menkopolhukam Mahfud MD diharapkan menjadi puncak dari persiapan yang telah dilakukan lebih dari empat tahun.

Selama ini pemekaran Madura sebagai Propinsi terkendala karena adanya moratorium (penghentian sementara). Namun pemerintah telah mencabut moratorium sehingga Pemekaran Madura sebagai Propinsi kembali diusulkan.

"Pembentukan Provinsi Madura sangat urgen agar Madura mampu menata pembangunan dan Perekonomian daerahnya secara mandiri, lebih-lebih dengan adanya Tol Suramadu," jelas Jusuf Rizal yang juga menjabat Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) ini.



Dengan adanya penjelasan pemerintah melalui Menkopolhukam, dipastikan Madura bisa menjadi Propinsi ke-35 asal memenuhi persyaratan memiliki Lima Kabupaten/Kota. Kini tinggal melobi Kabupaten yang berdekatan, seperti Gersik, Probolinggo, Surabaya, dan lainnya.

“Jika menurut saya yang paling strategis adalah mengajak Kota Gresik menjadi bagian dari Propinsi Madura. Jadi tidak perlu melakukan pemekaran di Kota Pamekasan, sebab harus nunggu Tujuh Tahun baru boleh diusulkan. Yang cepat tarik Kabupaten Kota ke dalam Propinsi Madura,” tegas pria berdarah Madura-Batak itu.

Ditargetkan jika secara administrasi sudah komplit, maka tahun 2021, Madura sudah bisa menjadi Propinsi ke-35.

"Para pemangku kebijakan harus secara rutin berkoordinasi dengan Pemerintah, khususnya kementerian Dalam Negeri serta melobi Kabupaten Gersik agar masuk bergabung di Propinsi Madura," tuntas Jusuf Rizal. **
Share:

Uni Eropa Tingkatkan Kerja Sama Riset dan Inovasi dengan Peneliti Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Uni Eropa telah lama mendukung kerja sama internasional dalam kegiatan riset, menuju masyarakat dan ekonomi yang lebih berkelanjutan dan kompetitif.

European Research Day dirancang untuk memajukan karir peneliti Indonesia dengan memberikan peluang untuk melakukan penelitian di Eropa bersama mitra Eropa serta menghasilkan publikasi dan inovasi yang pada akhirnya dapat memberikan manfaat bagi pembangunan sosial dan ekonomi di Indonesia. 
 
Dalam sambutannya Prof. Bambang Soemantri Brodjonegoro, Menteri Riset dan Teknologi mengatakan, Indonesia sangat menghargai insiatif European Research Days yang membuka kesempatan bagi para pakar Indonesia untuk menumbuhkan karir riset di Eropa. 

"Uni Eropa sendiri telah lama menunjukkan komitmennya bagi kemajuan Indonesia, bukan hanya di sektor pendidikan secara umum, melainkan juga di bidang riset, teknologi dan inovasi," kata Bambang saat European Research Days (ERD) 2020, bertemakan “Boost Your Research Career in Europe. Senin (19/10)

Sementara itu, Bapak Vincent Piket, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia menyatakan, “Riset dan inovasi merupakan inisiatif global yang semakin membutuhkan kerja sama antara banyak mitra guna menawarkan solusi terhadap tantangan global yang tidak mengenal batas negara, seperti pandemi COVID-19. 

Sejak COVID-19 merebak, katanya, kegiatan penelitian dan inovasi Uni Eropa telah menjadi salah satu andalan kami yang paling berdampak untuk mengatasi penyakit tersebut. Hingga September 2020, Uni Eropa  telah menginvestasikan € 458,9 juta dari program Horizon 2020, untuk penelitian dan inovasi yang secara khusus menangani pandemi ini.

Bapak Piket menambahkan, Selain COVID-19, Uni Eropa berkomitmen untuk mengatasi tantangan terbesar saat ini yaitu perubahan iklim. Beberapa minggu yang lalu, Komisi Eropa baru saja meluncurkan peluang untuk mengajukan proposal melalui Kesepakatan Hijau Uni Eropa (European Green Deal call). 

"Selain itu, tegasnya, Peluang pendanaan melalui program Horizon 2020 ini menyediakan € 1 miliar untuk menanggapi krisis iklim. Peluang pendanaan terbuka untuk kerjasama internasional dalam konteks Perjanjian Paris dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)," pungkasnya. 

European Research Day (ERD) 2020 difasilitasi oleh EURAXESS ASEAN menghadirkan rangkaian webinar mulai dari tanggal 19-26 Oktober 2020. (Arianto)

 


 



 

Share:

Masyarakat Nias Utara Somasi Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara


Duta Nusantara Merdeka | Nias
Keluarga Besar Edizaro Lase pada prinsipnya sangat mendukung pembangunan untuk kepentingan umum bahkan menyampaikan ribuan terimakasih kepada Presiden Jokowi telah memperhatikan kampungnya dengan dengan alokasi dana penanggulangan bencana nasional tahun anggaran 2020 melalui rekomendasi BNPB dan Kemenku dan juga alokasi Dana Desa dari Kemendes. 

Edizaro Lase menduga sosialisasi Undang-Undang No 2 Tahun 2012 kurang di sosialisakan kepada masyarakat Nias Utara maupun kepada rekanan.

"Hal ini mengakibatkan CV. Rinjani Sentosa terkesan sewenang-wenang terhadap lahan dan tanah milik masyarakat untuk dipergunakan tanpa ijin," kata Edizaro Lase kepada awak media di Jakarta. Kamis (20/08)

Terkait hal diatas, Edizaro Lase melayangkan Surat Somasi kepada Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara,  Kepala BPBD Nias Utara Herman Zebua dan CV. Rinjani Sentosa pada Rabu (19/08). Karena Bupati Nias Utara dan Kepala BPBD Nias Utara lalai dan teledor tidak melaksanakan perintah konstitusi yang dituangkan di dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2012. 

Selain itu, lanjutnya, Bila perintah dan amanat konstitusi tersebut dilaksanakan seharusnya CV. Rinjani Sentosa tidak akan melakukan penyerobotan tanah warga tanpa ijin dan melakukan kegiatan bisnis yang merupakan sumber dananya dari uang rakyat dan negara di Desa Ononazara, Kec. Tugala Oyo, Kab. Nias Utara, Prov. Sumut. 

"Disisi lain, Masyarakat tidak sekedar memperjuangkan aspek ganti rugi atau ganti untung sesuai seruan Presiden Joko Widodo pada lahan atau tanah yang digunakan untuk alasan kepentingan umum. Sehingga mengakibatkan kerusakan ekositim dan bentangan alam dalam hal ini kali atau sungai yang dipindahkan dari jalur semula berdasarkan informasi dari masyarakat yang enggan disebutkan namanya," pungkasnya. (Arianto)






Share:

Bupati Ingati Nazara Bungkam Saat CV Rinjani Sentosa Serobot Lahan Warga


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
CV. Rinjani Sentosa serobot tanah warga tanpa ijin di Desa Ononazara, Kec. Tugala Oyo, Kab. Nias Utara, Prov. Sumut. Hal ini disampaikan oleh pemilik lahan Yosefo Lase alias Ama Pricila Lase yang diwakilan sekaligus diberikan kuasa kepada saudara kandungnya Edizaro Lase.

Edizaro Lase menyampaikan bahwa CV. Rinjani sentosa cenderung mengabaikan apa yang menjadi keinginan masyarakat yang punya hak atas lahan atau tanah sesuai hukum adat yang berlaku  setempat.  

"Perilaku CV. Rinjani Sentosa ini yang cenderung mengabaikan masyarakat setempat baik menurut adat maupun budaya yang diagungkan, diluhurkan dan dimuliakan, kearifan lokal dan etika masyarakat adat lokal," kata Edi kepada awak media di Jakarta. Kamis (13/08)

"Selain itu, kata sangat bertentangan dengan amanat dan perintah konstitusi sebagai kitab suci negara Republik Indonesia yang dituangkan melalui UU No 2 Tahun 2012. Edizaro Lase dan masyarakat setempat sangat kecewa dengan CV. Rinjani sentosa yang mengakangi UU No.2 Tahun 2012," tegas Edi Lase kepada awak media di Jakarta, Kamis (13/08).

Masyarakat setempat melalui Edizaro Lase memohonkan kepada Bupati Ingati M. Nazara untuk bersikap tegas, tidak intervensi, tidak memihak, berani melawan kesewenang-wenangan CV. Rinjani Sentosa terhadap masyarakat. 

Menurut Edizaro Lase, hal ini sangat berdampak buruk pada kinerja Bupati Ingati M Nazara, jika membiarkan hal ini terjadi dan tidak turun langsung ke lapangan melihat kondisi lahan yang dirusak oleh CV. Rinjani Sentosa tanpa ijin hibah tanah sesuai amanat konstitusi yang telah diundangan oleh Pemerintahan Pusat melalui Kemenkumham dan DPR RI. 

Edizaro Lase mengakui pernah menghubungi langsung Bupati Ingati M. Nazara melalui handphone seluler. Respon Bupati Ingati M. Nazara tidak menggembirakan, alasannya sedang coffee morning dan silakan disampaikan melalui sms.

Pada tanggal 7 Agustus 2020 Edizaro Lase berkirim surat kepada Bupati Nias Utara Ingati M. Nazara dan surat tersebut belum ada balasan dan respon dari pihak Bupati Ingati M. Nazara. Tembusannya disampaikan ke tiga belas Instansi terkait yakni KEMENDAGRI, OMBUDSMAN RI, KPK RI, BNPB RI,  Gubernur Sumut, POLDA Sumut, OMBUDSAMAN Perwakilan Sumut, Kajati Sumut, DPRD Prov. Sumut, Polres Nias,  Dandim Nias, Kajati Gunungsitoli dan DPRD nias Utara. 

Edizaro Lase sangat menyesalkan dan kecewa atas sikap Bupati Ingati M. Nazara yang tidak responsif, proaktif dan solutif terhadap permasalahan warga. 

"Sewajarnya Bupati Ingati M. Nazara pasang badan dan orang pertama yang bertanggungjawab melindungi, melayani dan  membantu warganya yang diabaikan hak-haknya oleh pihak kontraktor dalam hal ini CV. Rinjani Sentosa dengan nada kesal," pungkasnya. (Arianto)








Share:

Bupati Ingati Nazara Harus Tindak Tegas CV. Rinjani Sentosa


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Edizaro Lase, Pemuda Nias Utara melakukan konsultasi ke Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) perihal hibah pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana 2020 mengenai kegiatan proyek Rekonstruksi Tembok Penahan Tanah Desa Ononazara Kecamatan Tugala Oyo dengan nilai kontrak proyek Rp. 2.493.109.200,- ( Dua Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah).

Edizaro Lase mengungkapkan, Keluarga sesepuh adat Desa Ononazara Edizaro Lase yang  memiliki hak lahan atau tanah secara aturan adat menyatakan bahwa penggunaan lahan atau tanah oleh CV. Rinjani Sentosa tidak pernah minta izin penggunaan lahan atau tanah kepada keluarga melalui aturan adat yang berlaku yang diketahui oleh para sesepuh adat dan pemerintahan Desa Ononazara.
 
"CV. Rinjani Sentosa terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum dengan memasuki lahan warga tanpa ijin, merusak ekosistim dan ekologi alam, mengubah fungsi dan bentuk lahan atau tanah, memasukan alat-alat berat ke lahan warga tanpa ijin, memanfaatkan lahan atau tanah rakyat untuk mencari keuntungan pribadi maupun perusahaan, mengganggu eksistensi kehidupan warga, merendahkan dan mengabaikan hukum adat yang berlaku, nilai-nilai kearifan masyarakat lokal secara turun temurun, melecehkan dan merendahkan keberadaan tokoh adat dan masyarakat setempat," ujar Edi Lase kepada awak media di Jakarta. Jum'at (31/07) 

Sementara itu, kata Edi Lase, Bupati Ingati Nazara harus bersikap tegas dan berani terhadap rekanan nakal berintegritas lemah dengan mencabut dan membekukan ijin CV. Rinjani Sentosa dari daftar rekanan proyek Pemerintah Daerah Nias Utara dan black list nama-nama orang yang tercantum di CV. Rinjani Sentosa untuk memastikan dan menjamin akuntabilitas, transparansi,  dan reformasi birokrasi yang bersih, transparan dan tertib. 

"Selain itu, Penyalahgunaan dana Bencana nasional harus ditindak tegas, bila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan dan tindak pidana korupsi. Hal senada juga ditegaskan oleh Kepala BNPB Letjend Doni Monardo," pungkasnya. (Arianto)





Share:

Penanggulangan Covid-19, Kebijakan Pemerintah Harus Didukung Ilmu Pengetahuan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kebijakan publik berbasis ilmu pengetahuan dibutuhkan terutama untuk menjawab tantangan pandemi Covid-19. Tentunya dasar dari kebijakan tersebut berasal dari riset yang didukung oleh ekosistem pengetahuan dan inovasi.

Penyusunan kebijakan pemerintah juga harus didasarkan pada ilmu pengetahuan agar terjamin ketepatan dan kualitas kebijakan untuk masyarakat. Hal ini dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo saat menjadi pembicara dalam Diskusi Kebijakan Tiga Menteri oleh Media Katadata dengan topik Penanggulangan Covid-19 Berbasis Pengetahuan dan Inovasi. Senin (22/06).

“Sudah saatnya dalam setiap penyusunan kebijakan harus didasarkan pada hasil penelitian dan data-data yang valid. Hal ini akan lebih mendorong terciptanya masyarakat yang saintifik dan tidak memberikan ruang untuk tersebarnya hal-hal yang bersifat bohong,” ujarnya.

Dijelaskan, strategi teknis dan strategi budaya dalam penyusunan kebijakan pemerintah perlu didukung dengan sinergi antara kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (Litbangjirap) berbasis ilmu alam dan Litbangjirap berbasis ilmu sosial. Ilmu pengetahuan yang berasal dari proses Litbangjirap menghasilkan tiga dampak positif.

Pertama, keterbukaan dan pertukaran data dan informasi antar instansi pemerintah. Kedua, peningkatan koordinasi antar instansi pemerintah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat. Ketiga, data yang akurat untuk menunjang semua proses pengambilan keputusan, baik pemerintah pusat maupun daerah.

Kementerian PANRB senantiasa mendorong aparatur sipil negara (ASN) menjalankan peran sebagai penggerak tumbuhnya kultur pengetahuan dan inovasi serta tata kelola riset. Tjahjo menyontohkan gerakan _one agency, one innovation_ yang digagas oleh Kementerian PANRB sejak tahun 2013. Gerakan ini mendorong pimpinan instansi, khususnya kepala daerah, untuk membiasakan aparatnya bekerja menghasilkan terobosan atau inovasi baru, serta menghargai pencapaian yang diraih. Kementerian PANRB juga berinisiatif untuk memberikan apresiasi bagi para inovator dalam pelayanan publik dalam rangka penanganan Covid-19.

Meskipun awalnya belum terbiasa, seiring berjalannya waktu gerakan ini akan mengakar dalam organisasi sehingga menjadi budaya positif. “Pasti ada yang merasa terpaksa, tapi lama-lama ini akan menjadi sebuah kebiasaan yang akhirnya diharapkan menjadi sebuah budaya organisasi/lembaga yang ada,” terangnya.

Tjahjo mengakui, peranan pimpinan instansi sangat menentukan ekosistem pengetahuan dan inovasi di instansi pemerintah. Peranan ini, salah satunya dapat ditunjukkan melalui kebijakan pimpinan untuk menyertakan indikator inovasi sebagai bagian dari penilaian kerja, baik secara organisasi atau perorangan. Setiap unit kerja harus mampu menciptakan inovasi sekecil apapun.

Senada dengan Tjahjo, Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro menjelaskan bahwa ilmu pengetahuan menjadi landasan Kemenristek/BRIN dalam menyusun kebijakan. Salah satu contohnya adalah penerapan _triple helix_ di dalam Konsorsium Riset dan Inovasi tentang Covid-19. Mereka menghubungkan dunia penelitian, industri, dan pemerintah. Konsorsium tersebut memiliki fokus untuk membantu mencegah, mendeteksi cepat Covid-19 melalui riset dan inovasi.

Lebih lanjut, pandemi malah memberikan hikmah tersendiri yakni mendorong pertumbuhan ekosistem riset. Terbukti dengan meningkatnya permintaan pasar akan inovasi. “Pandemi ini juga menunjukkan ekosistem riset yang selama ini kita bayangkan, justru berkembang dengan baik. Sebelumnya kita belum mempunyai produksi ventilator sendiri, pandemi ini membuat inovasi bekerja dan menghubungkannya dengan dunia industri,” pungkasnya. (Arianto)


Share:

Mensos: Percepat Penyaluran BST


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial tunai (BST). Menteri Sosial Juliari P. Batubara langsung memerintahkan Direktur Utama PT Pos Indonesia Gilarsi Wahyu Setijono agar mengakselerasi penyaluran BST.

“Kami langsung menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo agar mempercepat penyaluran BST. Saya sudah menempuh sejumlah langkah baik terkait dengan PT Pos maupun dengan satuan kerja terkait di Kementerian Sosial,” kata Mensos Juliari kepada awak media di Jakarta. Minggu (17/05)

Kepada PT Pos, Mensos memerintahkan agar menambah loket-loket di Kantor Pos dan titik penyaluran di komunitas. Selama ini PT Pos sudah melakukan penjangkauan melalui komunitas, namun Mensos menilai masih kurang banyak.

Mensos meminta PT Pos agar bisa lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperbanyak tempat penyaluran bisa di kantor desa, di sekolah, di RW atau lokasi yang mudah diakses Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setempat.

“Saya minta tiitik-titik penyaluran tersebut ditambah dalam waktu secepat mungkin. Saya juga minta penambahan titik penyaluran di komunitas tersebut bisa memastikan BST lebih cepat tersalurkan. Hal ini untuk memperluas jangkauan dan cover layanan,” kata Mensos.

Untuk meningkatkan volume penyaluran, dan memberikan kesempatan lebih luas melayani KPM yang menerima BST, Mensos juga memerintahkan PT Pos untuk memperpanjang durasi penyaluran. “Bisa dimulai dari jam 07.00 sampai dengan selesai/malam setiap hari. Dengan demikian akan semakin banyak masyarakat yang bisa dilayani,” kata Mensos.

Selain itu, Mensos juga memerintahkan kepada Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) untuk terus memonitor dan melaporkan setiap waktu percepatan penyaluran BST.

“Dengan langkah-langkah ini mudah-mudahan penyaluran BST bisa berlangsung cepat dan lancar, dengan  mematuhi  protokol Kesehatan dalam penyaluran BST.  Dengan langkah tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri, BST Tahap I telah selesai disalurkan,” pungkasnya. (Arianto)




Share:

FMB 9 Gelar Diskusi Bertajuk "SP2020: Satu Data Indonesia"


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Keberhasilan pembangunan sedikit banyak ditentukan dari keseimbangan demografis di suatu wilayah, baik itu terkait tingkat kelahiran maupun kematian. Keseimbangan demografispun tidak hanya terkait angka kelahiran dan kematian semata. Tapi juga meliputi jumlah tenaga kerja produktif, non-produktif, tingkat pendidikan, dan beberapa hal lainnya.

Untuk itu, diperlukan data kependudukan yang valid dan terbarukan. Ini salah satu indicator yang akan memberikan patokan dasar pemerintah dalam merencanakan pembangunan nasional di berbagai sektor, seperti pendidikan, tenaga kerja, kesehatan dan sektor penting lainnya.

Ambil contoh, dengan data penduduk yang valid menurut kelompok umur, pemerintah dapat memperkirakan jumlah penduduk usia sekolah menurut wilayah tempat tinggal atau domisili. Ini akan dijadikan acuan perencanaan pembangunan infrastruktur sekolah serta sarana prasarana pendukung lainnya.

I Gede Suratha, Sekretaris Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dalam diskusi mengatakan, data kependudukan ini dapat dijadikan referensi para pelaku usaha. Misalnya dengan melihat pola sebaran penduduk baik menurut usia maupun gender, akan diperoleh informasi wilayah mana saja yang berpotensi dijadikan target prioritas dalam melakukan pemasaran atau pendistribusian produk.


Margo Yuwono, Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan, Badan Pusat Statistik (BPS) selaku garda terdepan telah menyiapkan terobosoan baru, diantaranya penerapan metode kombinasi konvensional (door to door) dengan metode berbasis registrasi (administrasi penduduk). Data administrasi yang tersedia pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri akan dikombinasikan dengan pencacahan lapangan.

"Dengan demikian, data kependudukan yang dihasilkan nantinya tidak hanya didapatkan secara de jure (berdasarkan administrasi/kartu keluarga tetapi juga secara de facto (berdasarkan tempat tinggal)," ujar Margo Yuwono di sela-sela Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "SP2020:Satu Data Indonesia" bertempat di Ruang Serbaguna Roeslan Abdulgani, Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (13/2/2020)

Langkah ini, lanjutnya, tentu jadi upaya penting sekaligus keseriusan BPS mewujudkan cita-cita nasional "Satu Data Indonesia" dengan di awali "Satu Data Kependudukan Indonesia'.

Selain itu, lanjutnya, Terobosan kedua adalah untuk pertama kalinya SP menerapkan system Online atau yang disebut juga Sensus Mandiri yang akan dimulai pada Februari hingga Maret 2020 mendatang. Metode ini menjadi tahapan awal dari SP2020.


Dengan memanfaatkan informasi serta jaringan internet, tegasnya, Sensus Penduduk Online ini diharapkan mampu mengakomodir setiap orang agar bisa turut berpartisipasi meng-update data dirinya masing-masing kapan pun dan dimana pun selama periode pencacahan. Masyarakat cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa mengakses website Sensus Online dengan alamat sensus.bps.go.id.

"Masyarakat tak perlu khawatir ketika tahapan pertama terlewatkan, karena pada tahapan kedua, adalah pencacahan lanjutan secara konvensional oleh para petugas BPS door to door pada bulan Juli 2020 yang disebut Sensus Penduduk Wawancara (SP Wawancara)," imbuhnya.

Dari dua tahapan ini, ujarnya lagi, hal yang ingin ditegaskan BPS adalah semua penduduk Indonesia tercatat. Tidak ada satupun yang terlewat atau terdata lebih dari satu kali (data ganda), yang sekali lagi, ini untuk dasar perencanaan kebijakan pembangunan. Untuk mendukung ini semua, Tahun 2019 BPS telah melaksanakan kegiatan Pemetaaan dai Pemutakhiran Wilayah Kerja Statistik.

Dengan memanfaatkan teknologi GPS pada perangkat andriod, jaringan internet, serta citra satelit, BPS berhasii memetakan dengan memb:gi habis seluruh wilayah Indonesia hingga level satuan lingkungan setempat (SLS) terkecil, atau dalam hal ini wilayah Rukun Tetangea (RT).


Integrasi data menjadi kata kunci lainnya menuju kedaulatan data seperti yang diperintahkan Presiden Jokowi. Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh pun telah memerintahkan jajarannya bahkan hingga ke Dinas terkait di tingkat Provinsi dan Kabupaten untuk memperkuat kelembagaan, bersama BPS.

"Hasil SP2020 ini akan memperkuat data kependudukan kita Saya mengajak seluruh jajaran Dukcapil dan BPS di semua tingkatan untuk memperkuat kelembagaan, membangun chemistry serta merapikan semua prosesnya, sehingga nanti pas pelaksanaan sensus apabila terjadi bias data tidak saling menyalahkan," katanya.

Kemajuan suatu bangsa banyak ditentukan oleh kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah. Namun tanpa data yang valid, kebijakan tersebut besar kemungkinan akan menjadi tanggung jawab BPS atau lembaga terkait lainnya, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh rakyat Indonesia. Terbangunnya kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dari suksesnya pelaksanaan Sensus Penduduk tahun 2020.

Hadir dalam FMB 9 kali ini adalah Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian
Margo PPN/Bappenas Pungky Sumadi, dan Sekretaris Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, I Gede Suratha. (Arianto)




Share:

INFID Gelar Konferensi Pers Catatan Awal Tahun 2020


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
INFID menggelar Konferensi Pers Catatan Awal Tahun 2020 dengan tajuk "Indonesia Maju dengan SDM Berkualitas Setara Demokratis dan Menghormati Hak Azasi Manusia" pada Jumat (10/01) di Tjikini Lima Restoran JL Ckini 1 No. 5 Menteng Jakarta.

Turut Hadir dalam acara ini antara lain: Zumrotin K.Susilo, Komisioner Komnas HAM Periode 2O02-2007, Dian Kartikasari, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Sugeng Bahagjo, Direktur Eksekutf INFID dan Mugiyanto, Direktur Program INFID dengan Moderator Talal, Progam Manager INFID.

Sugeng Bahagjo, Direktur Eksekutf INFID mengatakan, Kami sepakat dengan visi dan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Indonesia bergerak dan naik kelas menjadi negara maju. Namun kami hendak menekankan pentingnya pengertian "maju" yang juga mencakup semua dimensi., "Maju" tidak hanya dipahami dari aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial (sumber daya manusia yang unggul dan jaminan sosial) dan persatuan Indonesia (kohesi sosial Negara Indonesia).

"Yang menjadi pekerjaan rumah lima tahun ke depan adalah mencapai Indonesia yang semakin maju, setara dan non-diskriminatif dengan Sumber Daya Manusia yang unggul untuk bisa meningkatkan daya saing sosial ekonomi, ujar Sugeng saat konferensi pers di Jakarta. Jum'at (10/01)

Dengan latar belakang di atas, INFID memberikan catatan dan mengajukan beberapa usulan kepada Presiden Jokowi dan DPR antara lain:

Pertama, peristiwa penting di tahun ini adalah tidak disahkannya beberapa Undang-Undang (UU) yang sangat krusial bagi kemajuan dan masa depan Indonesia, antara lain Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Ini berarti, kasus-kasus kekerasan seksual kepada anak dan kaum perempuan akan terus berlanjut tanpa upaya sistematis dan preventif dari negara.

Kedua, dari komposisi KIM dan pernyataan Presiden Jokowi, kebijakan dan sikap tegas pemerintah Indonesia untuk meredam ekstremisme-kekerasan adalah hal yang perlu didukung untuk memajukan dan memperkuat toleransi dan kebhinekaan Indonesia. Teror, tindak kekerasan dan diskriminasi atas nama agama masih terus terjadi.

Ketiga, arahan Presiden Jokowi kepada Menkopolhukam untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) merupakan langkah yang baik, tepat waktu dan karenanya perlu diapresiasi. Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD bahwa KKR sebagai mekanisme non-judisial diperlukan karena tidak semua kasus bisa ditangani melalui pengadilan (judicial), mensyaratkan kesepahaman dari pihak-pihak terkait. Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, organisasi masyarakat sipil (OMS) dan korban pelanggaran HAM serta DPR harus duduk bersama untuk mengesahkan RUU KKR pada tahun 2020 nanti.

Keempat, Pemerintah Indonesia sudah mengikatkan diri dalam kesepakatan pembangunan global bernama Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) 2030. Setelah empat tahun implementasi TPB berjalan, strategi dan cara percepatan menjadi kata kunci dalam komitmen pelaksanaan dan pencapaian TPB ke depan, baik untuk Pemerintah Pusat dan Daerah. Secara proses, percepatan yang perlu dilakukan di antaranya seperti tata kelola multipihak, akses universal, data inklusif serta pembiayaan inovatif.

Kelima, perbaikan dan perluasan jaminan sosial. Indonesia lima tahun ke depan akan menyaksikan jumlah Lansia yang terus meningkat dibanding penduduk usia muda.

Sementara itu, jaminan sosial yang melindungi Lansia masih sangat terbatas. Pemerintahan Presiden Jokowi perlu memperluas cakupan jaminan sosial yang telah ada termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Ketenagakerjaan untuk dua lapisan penduduk: (i) Kaum muda dan pekerja; jaminan sosial pekerjaan (Unemployment Benefits) dan (i) Kelompok Lansia; jaminan kesehatan dan hari tua kepada Lansia lepas dari profesi dan daya beli mereka (pegawai negeri dan non-pegawai negeri, kaya dan miskin).

Keenam, INFID mengapresiasi bahwa aspek-aspek mengenai penghormatan HAM oleh sektor bisnis (Bisnis dan HAM) telah dimasukkan dalam Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM tahun 2019), tetapi tantangan untuk mencegah dan mengurangi pelanggaran HAM di sektor bisnis masih besar.

Ketujuh, pada tahun 2019 ada semakin banyak pemerintah Kabupaten dan Kota yang mengadopsi prinsip dan norma HAM dalam menjalankan roda pemerintahan dalam kerangka
Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities). Festival HAM 2019 di Jember sebagai forum bertukar strategi, inovasi dan pengalaman para pemangku pihak Kabupaten/Kota HAM berlangsung sangat
ramai dan meriah.

Kami mengharapkan, kata Sugeng, adanya dukungan yang lebih konkret dari pemerintah terkait inisiatif melokalkan HAM ini melalui kebijakan nasional, yaitu Peraturan Presiden. Komitmen dukungan ini juga bisa diukur dengan kehadiran Presiden Jokowi di Festival HAM 2020 di Banjarmasin. Terkait masih banyaknya kasus pelanggaran HAM oleh Pemkab dan Pemkot yang mendapat anugerah Kabupaten/Kota Peduli HAM, INFID mendorong Kemenkumham untuk memperbaiki kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM.

Selain itu, lanjutnya, Pemerintah melalui Kemendagri telah memberi anugerah penghargaan kepada berbagai organisasi dan lembaga non-pemerintah dan nirlaba dalam berbagai bidang. Kami menyambut baik langkah ini karena praktik seperti ini telah banyak dilakukan oleh berbagai negara maju di dunia dan karena organisasi nirlaba dan non-pemerintah Indonesia dalam berbagai bidang, telah terbukti memberi nilai tambah dan kontribusi besar melalui: (i) Produksi dan difusi pengetahuan teknis; (ii) Dana-dana pembangunan dan (iii) Pemecahan masalah yang langsung dan inovatif; serta (iv) Modal sosial yang luas.

Menurutnya, Kami selanjutnya mengajak dan mendorong pemerintah untuk melanjutkan langkah baik ini dengan melembagakannya dalam kebijakan "Kemitraan Pemerintah dan Masyarakat" dalam upaya memajukan partisipasi masyarakat sipil untuk dapat ikut serta mengatasi isu-isu publik jangka panjang seperti Toleransi, Perubahan Iklim-Kerusakan Lingkungan Hidup, Kesetaraan Gender dan Ketimpangan Sosial-Ekonomi serta Hak Asasi Manusia.

"Kami merekomendasikan agar Presiden Jokowi segera memberi instruksi agar Kementerian PPA bersama Komnas Perempuan dan DPR bersepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi Undang-Undang, dan KSP bersama Kemenkopolhukam segera merumuskan langkah-langkah untuk memulai pendirian Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta Pemerintah segera mengeluarkan Inpres tentang kemitraan pemerintah dan masyarakat untuk memajukan peran dan kontribusi OMS untuk bisa mengatasi masalah-masalah publik yang besar dan jangka panjang," pungkasnya. (Arianto)


Share:

Kinerja SKK Migas 2019 Lampaui 5 Target


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Melalui koordinasi yang intens dan peran aktif SKK Migas yang mendorong KKKS untuk senantiasa melakukan continual improvement, best practice serta berbagai forum yang menjadi ajang meningkatkan kompetensi, sharing knowledge telah mampu mendorong KKKS untuk merevisi target produksi migas menuju kemampuan produksi maksimum yang dapat dilakukan.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyampaikan, Patut kita syukuri, ditengah tantangan hulu migas di tahun 2019 dan semakin kompetitifnya sektor hulu migas, sektor ini mampu mencatatkan kinerja yang membanggakan pada aspek 1. lifting, 2. Realisasi cost recovery, 3. realisasi investasi hulu migas, 4. reserve replacement ratio (RRR), 5. penguatan kapasitas industri nasional melalui TKDN.

Terkait hal tersebut, kata Dwi Soetjipto, proposal awal KKKS untuk lifting minyak sebesar 699,8 ribu BOPD, maka kesepakatan bersama antara SKK Migas dan KKKS pada dokumen WP&B dapat ditingkatkan menjadi 729,5 ribu BOPD. Pada tataran pelaksanaannya, melalui berbagai langkah dalam mencapai operational excellence melalui antara lain : Filling The Gap (FTG), Production Enchancement Technology (PET), Management Work Through (MWT), Optimisasi Planned Shutdown dan lainnya, maka lifting minyak berhasil ditingkatkan pada angka 752.2 ribu BOPD.

“Adapun jika dibandingkan dengan RUEN yang pada tahun 2019 diprediksi lifting minyak berada di angka 590 ribu BOPD, maka capaian 746 ribu BOPD menunjukkan hasil yang membanggakan atas upaya kerja keras yang dilakukan oleh SKK Migas dan KKKS”, ujar Dwi Soetjipto saat Konferensi Pers "Capaian Kinerja Hulu Migas Tahun 2019 dan Target Tahun 2020 di Gedung City Plaza, SKK Migas Jl. Jend. Gatot Subroto No. 42 Jakarta. Kamis (09/01)

Untuk gas, kata Dwi Soetjipto, realisasi lifting tahun 2019 mencapai 5,934 MMSCFD atau 99,9% dibandingkan dalam target WP&B yang sebesar 5,937 MMSCFD. Adapun untuk target APBN 2019 ditetapkan sebesar 7.000 MMSCFD.

Kepala SKK Migas menambahkan “Kinerja lifting gas di 2019 pada awalnya sempat mencapai angka 6,002 MMSCD. Namun, adanya curtailment gas 60,8 MMSCFD seperti yang terjadi di JOB PMTS, Pertamina EP dan ENI. Kemudian kejadian H2S Spike EMCL dan accident di lapangan YY memberikan penurunan sebesar 7,2 MMSCFD”.

Meskipun kinerja gas kurang menggembirakan, lanjutnya, secara keseluruhan lifting Migas di tahun 2019 mencapai 1,806 MBOEPD atau 101,1% diatas target WP&B sebesar 1,790 MBOEPD, meskipun masih dibawah target APBN sebesar 2,025 MBOEPD.

Pada APBN 2019, kata Dwi Soetjipto, cost recovery ditetapkan sebesar US$ 10,1 miliar. Jika dibandingkan dengan tahun 2018 yang realisasi cost recovery mencapai US$ 12,1 miliar, maka capaian di tahun 2019 menurun secara signifikan.

"Kami senantiasa bekerja keras dan terus menerapkan corporate governance dalam menjalankan tugas, agar target dapat dipenuhi dan dalam pelaksanaanya memenuhi ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan”, kata Dwi Soetjipto.

Upaya menciptakan tata kelola organisasi yang baik, Kepala SKK Migas mengungkapkan, SKK Migas telah menerapkan berbagai sistem manajemen berstandar internasional seperti ISO 9001:2015 tentang manajemen mutu dan ISO 37001:2016 tentang sistem manajemen untuk membantu organisasi mencegah mendeteksi dan menangani penyuapan.

"Sejalan dengan upaya Pemerintah untuk meningkatkan investasi di Indonesia. SKK Migas terus mempromosikan investasi di sektor hulu migas. Realisasi investasi hulu migas di tahun 2019 mencapai US$ 11,49 miliar. Angka ini lebih tinggi dibandingkan realisasi investasi di tahun 2018 sebesar US$ 11 miliar maupun tahun 2017 sebesar US$ 10,27 miliar," jelasnya.

Selain itu, kata Dwi Sucipto, kontribusi dalam pendapatan negara, melalui pajak maupun pendapatan negara langsung, sektor hulu migas masih merupakan salah satu penggerak utama perekonomian nasional.

Untuk mencapai hal tersebut, imbuhnya, SKK Migas akan konsisten menerapkan 5 (lima) pilar transformasi yang telah ditetapkan untuk meraih visi bersama yaitu second golden era, 1 million BOPD di tahun 2030. Di tahun 2020 upaya yang dilakukan SKK Migas untuk meningkatkan produksi antara lain dengan : Mempertahankan Tingkat Produksi Eksisting yang tinggi melalui Pengeboran pengembangan naik 20-25% dengan rincian rencana kerja 2020 mencapai 407 sumur pengembangan.

Dalam rangka mencapai target RRR 100% di tahun 2020, SKK Migas akan memenuhinya dari 28 persetujuan POD/POFD/POP yang akan menambah cadangan sebesar 198 MMBO Minyak & 3,693 BSCF Gas atau setara 857 MMBOE.

Disisi lain, kata Kepala SKK Migas, Memangkas prosedur perijinan dan waktu penyelesaiannya menjadi salah satu target SKK Migas sebagai bagian untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di sektor hulu migas.
“Setelah melakukan persiapan di kuartal keempat tahun 2019, termasuk melakukan beberapa kali workshop dengan KKKS, dalam waktu dekat di bulan Januari 2020, SKK Migas akan melaunching layanan one door stop policy”, pungkasnya. (Arianto)


Share:

BPK dan Kejaksaan Agung Bahas Pemeriksaan Asuransi Jiwasraya


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dan Kejaksaan Agung pada Rabu (8 Januari 2020) melakukan koordinasi terkait pemeriksaan Asuransi Jiwasraya, di Kantor Pusat BPK, Jakarta.

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, menjelaskan dalam kurun 2010 sampai dengan 2019, BPK telah dua kali melakukan pemeriksaan atas PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) yaitu Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2016 dan Pemeriksaan Investigasi (Pendahuluan) Tahun 2018.

Dalam PDTT Tahun 2016, lanjutnya, BPK mengungkap 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional PT AJS Tahun 2014 s.d. 2015. Temuan tersebut antara lain: investasi pada saham TRIO, SUGI, dan LCGP Tahun 2014 dan 2015 tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai.

"PT AJS berpotensi menghadapi resiko gagal bayar atas Transaksi Investasi Pembelian Medium Term Note PT Hanson Internasional (HI) dan PTAJS Kurang Optimal Dalam Mengawasi Reksadana yang Dimiliki dan Terdapat Penempatan Saham Secara Tidak Langsung Di Satu Perusahaan yang Berkinerja Kurang Baik," ujar Agung saat konferensi pers Terkait Pemeriksaan Asuransi Jiwasraya di Kantor Pusat BPK Jakarta. Rabu (08/01)

Menindaklanjuti hasil PDTT Tahun 2016 tersebut, Ketua BPK menjelaskan, BPK melakukan Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan yang dimulai tahun 2018. Hasil pemeriksaan investigatif menunjukkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi fraud dalam pengelolaan Saving Plan dan Investasi.

Selain itu, kata Agung, BPK juga mendapat permintaan dari DPR dengan Surat Nomor PW/19166/DPR RIXI/2019 tanggal 20 November 2019 untuk melakukan PDTT atas permasalahan PT AJS.


Sementara itu, kata Agung, dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi pada PT AJS, BPK mendapat Permintaan Penghitungan Kerugian Negara dari Kejaksaan Agung, yaitu melalui Surat tertanggal 30 Desember 2019.

Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, saat ini BPK sedang melakukan dua pekerjaan yaitu: Pemeriksaan Investigatif untuk memenuhi menindaklanjuti Permintaan DPR dan menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan; dan Penghitungan Kerugian Negara atas Permintaan Kejaksaan Agung.

Terkait dengan hasil ekspose dengan Kejaksaan, Agung menambahkan, pada 30 Desember 2019 Kejaksaan Agung telah mengirimkan Surat Permintaan kepada BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara pada kasus PT AJS. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemaparan oleh pihak Kejaksaan Agung kepada BPK.

Menurutnya, Dari hasil pemaparan tersebut BPK menyimpulkan terjadi penyimpangan (perbuatan melawan hukum) dalam pengumpulan dana dari produk Saving Plan maupun penempatan investasi dalam bentuk saham dan reksadana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Namun nilai kerugian negara yang nyata dan pasti baru dapat ditentukan setelah BPK melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara.

Agung menjelaskan, BPK saat ini terus bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Agung untuk dapat menghitung nilai Kerugian Negara dalam kasus tersebut, dan direncanakan dapat selesai dalam waktu paling cepat dua bulan. BPK akan sepenuhnya mendukung pihak Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum pada kasus PTAJS.

Selain melakukan penghitungan kerugian negara, kata Agung, BPK juga mulai melakukan Pemeriksaan Investigatif pada PT AJS. Tujuan Pemeriksaan Investigatif ini adalah untuk mengungkap adanya
ketidakpatuhan, ketidakpatuhan yang berindikasi kecurangan (fraud), serta indikasi kerugian negara dan/atau unsur pidana dalam pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Ruang lingkup pemeriksaan adalah seluruh kegiatan di PT AJS yang meliputi kegiatan jasa asuransi, investasi, dan kegiatan operasional lainnya. Selain itu, BPK juga melakukan pemeriksaan atas Pengawasan oleh OJK, pembinaan dan pengawasan olen Komisaris dan Kementerian BUMN serta pemeriksaan oleh Akuntan Publik," pungkasnya. (Arianto)


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini