Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Pers. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pers. Tampilkan semua postingan

Penahanan Wilson Lalengke Tuai Kecaman Internasional


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Proses penangkapan Wilson Lalengke paska merobohkan papan bunga yang menghina wartawan pada Sabtu (12/3/2022) menuai kecaman di luar negeri.

Berdasarkan video yang banyak beredar di kanal YouTube perihal penangkapan Ketua Umum Wilson Lalengke yang dianggap sangat cepat dan diduga melanggar Standard Operasional Procedure (SOP) dan tidak manusiawi itu, menuai kecaman dari Duta Besar Lebanon untuk Indonesia, Abdul Rohman Dabboussi.

"Saya sangat menyayangkan penangkapan tersebut tanpa memikirkan akibat yang ditimbulkan. Cara penangkapannya adalah penangkapan pembunuh, teroris, kriminal atau narkoba," katanya, Senin (14/3/2022).

Ia mengatakan penangkapan Ketum PPWI sangat tidak pantas karena jasanya mengibarkan bendera Indonesia dan bekerja keras untuk pemerintah Indonesia (khususnya menjalin persahabatan di luar negeri).

"Saya mengajukan pada Presiden RI agar dampak penangkapan tidak menimbulkan masalah yang meluas dan segera mengakhiri penahanan itu," tegasnya.

Ia juga mengatakan jika keamanan dan keadilan (hukum) di Indonesia hampir sudah tidak ada.

"Saya akan memberi tahu media dan LSM di semua negara yang memiliki hubungan dengan saya akan hal tersebut. Namun hal ini akan dilakukan dengan izin Presiden PPWI, Wilson Lalengke" tegasnya.

Abdul Rohman Dabboussi adalah Kepala Hubungan Masyarakat dan Kepala Internasional PPWI yang mengembangkan organisasi di luar negeri seperti di Lebanon, Oman, Maroko, Perancis, Jepang, China dan Amerika Serikat. **

(Redaksi/Arianto)
Share:

IPW Nilai Polres Lampung Timur Bertindak Sewenang - Wenang


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polres Lampung Timur bertindak sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya dalam penangkapan terhadap Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke. 

Hal itu dilakukan pihak kepolisian, setelah sehari sebelumnya, Wilson Lalengke merobohkan karangan bunga dan membentak-bentak polisi setelah rombongannya tidak diterima dengan baik oleh Polres Lampung Timur. 

Pada Jumat (11 Maret 2022), rombongan PPWI yang diketuai Wilson Lalengke mendatangi Polres Lampung Timur untuk mengklarifikasi penangkapan dan penahanan ID yang merupakan wartawan media online Revolusiv. com. Anggota PPWI itu ditahan setelah ditangkap pada Selasa (8 Maret 2022) karena diduga memeras warga Martiga, Lampung Timur. 


Dalam peristiwa ini, IPW melihat adanya arogansi kekuasaan dari Kapolres Lampung Timur yang menghianati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Program Polri Presisi dimana Polri harus melayani masyarakat. Bahkan Kapolri sendiri telah mencanangkan pelayanan prima terhadap pelayanan masyarakat. 

Sebab, apabila Kapolres Lampung Timur dengan cepat memfasilitasi apa yang disampaikan oleh PPWI dan menjelaskan duduk permasalahannya, maka perobohan karangan bunga tidak akan terjadi. Sebab, emosi dari rombongan PPWI bisa diredam. 

Alasan Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap Wilson dengan alasan perusakan karangan bunga sangat sumir dan mengada-ada. Pasalnya, karangan bunga itu tak ada kerusakan dan telah diberdirikan lagi oleh petugas. 

Oleh karena itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi tindakan Kapolres Lampung Timur yang tidak melaksanakan Program Polri Presisi, utamanya dalam melayani masyarakat. Sekali lagi, IPW mengingatkan kepada Kapolri tentang janjinya "memotong kepala ikan yang busuk." **

 (Redaksi/Arianto)
Share:

Surat Terbuka Untuk Presiden RI dari Kepala Humas & Internasional PPWI Terkait Penahanan Wilson Lalengke


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Terkait penahanan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke M.Sc., M.A. dan Tim PPWI, Kepala Humas dan Internasional PPWI, Abdul Rohman Salem Dabboussi mengirimkan mengirimkan surat terbuka khusus Presiden RI Joko Widodo pada Senin (14/3/2022).

Ia mengatakan tidak bisa tidur sebelum bicara dengan Presiden PPWI Wilson Lalengke dan memberi tahu sudah keluar dari tahanan.

"Siapapun yang menangkapnya dan memberi surat perintah nya harus meminta maaf secara pribadi," tegasnya.

Hal yang memalukan jika dia sampai ke dunia internasional tentang bagaimana menghadapi seorang tokoh seperti Presiden PPWI dengan cara ini (menghina hak asasi manusia).

"Dimana hak imunitas (kekebalan) Presiden PPWI, serta kekebalan wartawan internasional dan lokal," tegasnya.

_Berikut surat terbuka dari  Kepala Humas dan Internasional PPWI, Abdul Rohman Salem Dabboussi_

Dari Kabag Hubungan Internasional PPWI Indonesia

Untuk Yang Mulia Presiden Republik, keadilan Anda sama sekali tidak memungkinkan perbandingan antara orang yang positif dan orang yang aktif.
Dengan karangan bunga mawar layu dalam beberapa hari dan asalnya tidak diketahui.

Saya menyayangkan penangkapan Ketua PPWI yang akan merugikan orang yang melakukan perbuatan tersebut tanpa memikirkan akibat yang ditimbulkan.

Tugas polisi adalah mengendalikan keamanan untuk mencapai stabilitas melalui pintu keadilan dan pemerataan, dan bukan untuk menangkap presiden PPWI yang jujur dan jujur, dan karena cara penangkapannya adalah penangkapan seorang pembunuh, teroris, kriminal atau narkoba, pedagang, dan dia tidak berurusan dengan budaya dan pengetahuan, dan ini adalah hal yang memalukan jika dia sampai ke dunia internasional tentang bagaimana menghadapi seorang tokoh seperti presiden PPWI dengan cara ini menghina hak asasi manusia dulu, lalu ke kekebalan Presiden PPWI, serta kekebalan wartawan internasional dan lokal.

Menurut hukum Allah, Dia menciptakan bumi untuk anak-anak Adam dan menundukkan segala sesuatu di dalamnya untuk melayani manusia, dan ini sesuai dengan urutan, urutan, peringkat, hukum hierarki dan prioritas, yang dengan jelas dan meyakinkan menunjukkan bahwa manusia adalah makhluk terbaik di muka bumi.

Kami datang ke hadits Rasulullah, semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian, di mana dia memerintahkan kita untuk mengungkapkan kepada orang-orang atribut mereka yang akan menjadi peringkat atau derajat bagi mereka.

Seperti dalam situasi lain, Rasulullah, saw, berdiri untuk menghormati meninggalnya tubuh seorang pria Yahudi yang meninggal, dan orang-orang Yahudi membawanya untuk upacara pemakaman.

Menurut Syariah, hukuman untuk pekerjaan itu tidak pantas untuk penangkapan Presiden PPWI, terutama karena dia bekerja keras untuk pemerintah Indonesia dan mengibarkan bendera Indonesia setinggi-tingginya.

Kecemburuan Presiden PPWI terhadap Indonesia, tidak saya temukan pada siapapun yang saya temui di Indonesia, sehingga saya kagum dengan cara menangkapnya.

Menurut pengalaman saya yang sederhana, ada orang yang ingin merusak citranya dan membuatnya bermasalah dengan cara- cara provokasi.

Dari sudut pandang ini, saya mengajukan permintaan ini kepada Anda, Tuan Presiden, karena Anda tahu arti menangkap yang tersayang di antara orang-orang, yang tidak pantas dan menyebabkan masalah yang meluas secara khusus.

Jika media dan jurnalis diekspos, mereka adalah salah satu pilar dan wali kota terpenting Indonesia, yang mencerminkan berita lokal dan internasional.

Dan karena dia selalu berusaha untuk membangun Indonesia di semua tingkatan, dan kami memiliki langkah-langkah praktis yang positif untuk melanjutkan.

Termasuk kelompok pengacara internasional. Dan profesional media di dunia dan kami memulai proyek ini.

Saya tahu Presiden PPWI ingin menjaga nama baik Indonesia, jadi saya tidak akan memindahkan atau mengeskalasi atau mempublikasikan berita di media internasional. Saya ingin berbicara dengannya dalam waktu kurang dari 6 jam, jika tidak saya akan memberi tahu saudara-saudara media di semua negara-negara yang memiliki hubungan dengan saya, seperti yang akan saya katakan kepada LSM.  Juga, tidak ada keamanan atau keadilan di negara tempat Presiden PPWI ditahan, dan dia adalah sosok yang sangat, sangat, sangat patriotik.

Silakan ambil masalah kepentingan manusia.
(Saya menggunakan Google Terjemahan dan mungkin ada kata yang berbeda tetapi singkatnya).

Saya berharap pembebasan presiden PPWI sebelum berita menyebar dan reputasi Indonesia terpengaruh
Dari segi media
 dan pers
 dan seni
 dan penulis
 dan pariwisata
 dan ekonomi
Saya akan menahan diri untuk tidak mempublikasikan berita untuk waktu yang sangat, sangat, sangat singkat.

Saya tidak akan tidur sebelum saya berbicara dengan Presiden PPWI dan dia memberi tahu saya bahwa dia keluar dari tahanan dengan segala hormat dan siapa pun yang menangkapnya dan memberikan surat perintah penangkapannya harus meminta maaf kepadanya secara pribadi.

Terima kasih atas pengertian dan keadilan Anda, Yang Terhormat Presiden Indonesia. Dimana menghina Presiden Ppwi adalah penghinaan terhadap Indonesia di semua tingkatan.

Terima kasih Bapak Presiden Indonesia yang kami cintai dan hormati. Kami berharap dapat bertemu segera setelah kami memiliki proyek pengembangan.

Kepala Humas & Internasional
Abdul Rohman Salem Dabboussi
asdabboussi@gmail.com
Share:

Legalisasi “Law As a Tool of Crime” di Penangkapan Wilson Lalengke


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Judul di atas mungkin terkesan ekstrim. Tapi fakta yang terjadi sulit bagi penulis untuk tidak mengatakan bahwa dalam kasus penangkapan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) telah terjadi legalisasi “Law as a tool of crime” atau perbuatan menjadikan hukum sebagai alat kejahatan. 

Kepolisian Resort Lampung Timur boleh saja beralasan menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Laporan masyarakat memang wajib dilayani dan diproses sesuai ketentuan yang diatur. 

Namun dalam kasus penangkapan Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke atas laporan polisi terkait pengrusakan karangan bunga pemberian warga yang sudah menjadi milik Polres Lampung Timur langsung diproses secara ‘membabi-buta’. Tak ada surat pemanggilan kepada pelaku dan surat penetapan sebagai tersangka tiba-tiba Wilson Lalengke langsung ditangkap bak teroris saat hendak memperjuangkan keadilan terhadap wartawan di Markas Polda Lampung.
Wilson Lalengke kemudian diborgol dan diseret ke Mapolres dan diperlakukan oleh oknum petugas polisi seperti penjahat kelas berat. Sebagai rekan seprofesi, penulis miris dan sedih melihat perlakuan aparat negara yang digaji dari keringat rakyat dan memperlakukan tokoh pers dan alumni Lemhanas ini seperti penjahat dalam kasus sepeleh. 

Kapolres Lampung Timur sesungguhnya bukan anggota polisi yang masih berpangkat rendahan.  Seharusnya paham bahwa pemberi karangan bunga ucapan selamat dalam bentuk apapun secara hukum sudah melepas hak kepemilikan atas barang yang diberikan kepada penerima. Itu sudah menjadi hukum positif yang berlaku di seluruh dunia. Jadi karangan bunga itu adalah milik Polres bukan lagi milik si pemberi. 

Bahwa terjadi insiden penurunan papan karangan bunga milik Polres Lampung Timur di halaman Mapolres oleh Wilson Lalengke lebih disebabkan reaksi berlebihan yang diakibatkan isi dari ucapan selamat itu berisi pelecehan terhadap wartawan dan seakan ingin membenturkan watawan dengan institusi Polres Lamptim dalam penanganan perkara Pemimpin Redaksi ResolusiTV.com Muhammad Indra. 

Terlepas dari kejadian itu, Polres Lamptim seharusnya tidak memproses laporan polisi yang dilayangkan orang yang mengaku pemilik papan karangan bunga yang sejatinya sudah menjadi milik Polres Lamptim. 

Penulis ingin lebih menarik jauh ke belakang terkait apa sebetulnya yang diperjuangkan Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke di Polres Lamptim. Wilson sedang tidak membela pengusaha kaya tapi sedang memperjuangkan hak azasi anggotanya yang dikriminalisasi. 

Wilson yang saya kenal bukan sekali ini membela kepentingan wartawan yang terzalimi, tapi warga umum sekalipun tak luput dari perhatiannya. Bahkan seorang ibu anggota Bhayangkara, isteri perwira polisi di Polda Sulut yang menjadi korban kriminalisasi turut pula dibelanya mati-matian. Karena Wison menentang keras praktek legalisasi hukum sebagai alat kejahatan untuk mengkriminalisasi orang yang tak bersalah. 

Akan halnya Anggota PPWI Muhammad Indra, Pemimpin Redaksi ResolusiTV.com yang menjadi korban kriminalisasi ikut dibela Wilson tanpa pamrih. Jauh-jauh dari Jakarta terbang ke Lampung untuk membela anggotanya yang dizalimi. 

Dalam keterangan pers yang disampaikan Wilson selaku Ketua DPN PPWI usai korban kriminalisasi pers Muhammad Indra ditahan penyidik Polres Lamptim, secara gamblang diungkapan kronologis kejadian penangkapan terhadap korban di rumahnya. 

Sebelum ditangkap, Muhammad Indra diungkapkan sempat memberitakan peristiwa seorang isteri menggrebek suaminya lagi berselingkuh dengan wanita idaman lainnya. Pelaku perselingkuhan itu bernama Rio yang disebut-sebut merupakan pimpinan organisasi masyarakat dan orang dekat Bupati di Lampung. 

Pasca pemberitaan itu, Rio Bersama  keponakannya Noval yang juga berprofesi sebagai wartawan meminta Muhammad Indra melakukan pertemuan untuk membicarakan kasus perselingkuhan yang diberitakan di media ResolusiTV.com. 

Pihak Rio meminta bantuan Noval agar persoalan itu diselesaikan secara baik-baik dengan Muhammad Indra. Meskipun sibuk dengan kegiatan medianya, Indra akhirnya mengorbankan waktu dan kesibukannya untuk memenuhi permintaan Noval rekannya sesama wartawan untuk bertemu di Masjid Desa Sumbergede. 

Dalam suasana damai dan kekeluargaan Muhammad Indra bersedia menolong rekannya Noval agar berita tentang perselinguhan pamannya Rio dihapus dari halaman media ResolusiTV.com. Dan Noval pun memberikan uang kepada Muhammad Indra sebagai uang pengganti transport serta waktu yang diberikan untuk bertemu menyelesaikan persoalan nama baik pamannya dengan pendekatan sesama profesi. 

Uang yang diterima Muhammad Indra tidak banyak karena hanya 3 juta rupiah sehingga tidak layak dikategorikan pemerasan. Itupun bukan permintaan Indra melainkan pemberian. Yang pasti uang itu tidak diterima korban kriminalisasi pers Muhammad Indra dari Rio sang pelapor. 

Pertemuan itu rupanya bagian dari skenario untuk menjebak Muhammad Indra setelah menerima uang dari Noval. Rio yang secara langsung tidak memberikan uang kepada Muhammad Indra justru menghianati kesepakatan dan pertemuan di Masjid dengan melaporkan Muhammad Indra dengan tuduhan pemerasan. 

Dari peristiwa pertemuan itu sudah bisa dipastikan ada skenario yang dilakukan Rio Bersama Noval untuk menggunakan Hukum atau pasal pidana pemerasan terhadap Pimred ResolusiTV.com Muhammad Indra dengan bukti pemberian uang tersebut ke polisi. 

Bagi penulis cukup sulit untuk tidak berprasangka bahwa oknum aparat Polres Lampung Timur tidak terlibat dalam skenario legalisasi law as a tool of crime yang diterapkan Rio untuk menjerat Muhammad Indra. Sepertinya tabiat Rio yang suka berhianat kepada isterinya ikut pula dipraktekan kepada Mumammad Indra dengan menghianati kesepakatan dan niat baiknya menolong untuk menghapus berita perselingkuhannya di media ResolusiTV.com agar nama baik Rio bisa tetap terjaga. 

Bagaimana mungkin polisi memproses tuduhan pemerasan dengan uang yang hanya berjumlah 3 juta rupiah yang diterima tersangka. Serendah itukah parameter nilai uang pemerasan menurut Polres Lamptim? Polisi sangat jelas tidak memperlihatkan profesionalismenya ketika menangani perkara ini. Sejatinya wartawan yang dilaporkan dimintai keterangan dulu. 

Motif atau mens rea dalam kasus ini pun gak ada sama sekali. Karena berita terkait kasus tersebut sudah dimuat di media ResolusiTV.com oleh Muhammad Indra. Dari mana polisi dan pelapor memiliki bukti ada pemerasan atau permintaan uang dari Muhammad Indra kepada pelapor dalam jumlah besar karena tujuan pemberitaan. 

Faktanya berita sudah naik dan terpublikasi. Di mana letak pemerasannya lalu polisi bertindak vulgar dan menggerebek rumah tersangka dengan cara-cara yang kurang pas dan menggambarkan arogansi lembaga kepada rakyat yang menggajinya. 

Operasi tangkap tangan kelihatan sekali sangat dipaksakan. Karena tersangka tidak pernah meminta uang kepada pelapor dan kejadian bukan di rumah tersangka melainkan di Masjid Desa Sumber Gede. Niat tersangka justeru sebaliknya adalah itikad baik menolong pelapor agar nama baiknya bisa terjaga dengan bersedia menghapus berita perselingkuhanya. Fakta ini pun disaksikan langsung isteri tersangka. 

Akibat dari itu, wajar jika Wilson Lalengke selau Ketum DPN PPWI meradang karena anggotanya dikriminalisasi. Meskipun dalam proses pembelaan yang dilakukan Wilson Lalengke itu telah terjadi rentetan peristiwa yang menyebabkan dirinya ditangkap polisi.

Dengan fakta penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke ini, penulis menjadi semakin yakin ada pihak yang sukses menjadikan law as a tool of crime. Dan pihak oknum Polres Lamptim dan Kapolresnya harus ikut bertanggungjawab atas persoalan itu. Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo sebaiknya segera mencopot Kapolres Lampung Timur dan memberi sanksi kepada seluruh oknum penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Wilson Lalengke yang melanggar prosedur. Polisi harusnya menunjukan profesionalisme bukan arogansi.

Terlepas dari semua itu, Wilson Lalengke juga dikabarkan sudah meminta maaf kepada Polres karena sempat membentak petugas Polres dan merobohkan papan karangan bunga. Selain itu Wilson juga meminta maaf kepada tokoh adat Lampung karena karangan bunga dari keluarga adat yang dirobohkannya menyinggung keluarga adat setempat. (Ar)

Penulis : Heintje G. Mandagi
Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketum DPP SPRI



Share:

12 Maret 2022 Kebebasan dan Kemerdekaan Pers Dikoyak Polres Lampung Timur, Divisi Propam Polri Tolong Turun Tangan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ada tahapan  prosedur sesuai SOP yang harus dilakukan pihak Kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap warga sipil yang masih diduga bersalah, apakah kasusnya berat, sedang, atau ringan. 

Dari video yang beredar terhadap penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke yang dilakukan Polres Lampung Timur Polda Lampung yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung Apakah cara cara yang dilakukan pihak Polres Lampung Timur sudah benar dan sesuai SOP yang benar. 

Pertanyaannya yaitu apa yang dilakukan Wilson Lalengke sebelumnya, apakah Wilson Lalengke seorang pembunuh DPO kelas kakap, apakah Wilson Lalengke seorang penjahat narkoba kelas kakap, apakah Wilson Lalengke koruptor kelas kakap. Silahkan dijawab, apakah patut cara cara tersebut penangkapan yang dilakukan Polres Lampung Timur Polda Lampung.

Menurut Advokat Ujang Kosasih S.H, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum PPWI, aturan sudah jelas cara penangkapan, cara penyeledikan, dan cara penyidikan oleh pihak Polri yang wajib dipatuhi dan menjadi pedoman semua anggota Polri di seluruh Indonesia tanpa kecuali, ya, catat tanpa kecuali.

"Pers dan Polri itu seperti Saudara kandung. Kedepankan komunikasi yang apik seperti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Apa yang dilakukan pihak Polres Lampung Timur Polda Lampung itu kurang elegan menangkap Ketum PPWI Wilson Lalengke diduga secara arogan," jelas Ujang Kosasih, pria asal Lebak Rangkasbitung Banten.

Terkait penangkapan Wilson Lalengke, dari para advokat PPWI, lanjut Ujang Kosasih, kami akan mengawal dan mengawasi proses tersebut, Wilson Lalengke itu warga sipil yang dilindungi UU dan Hak Azasi Manusia. Kami minta dari Mabes Polri khususnya Divisi Propam turun langsung meninjau para anggota Polres Lampung Timur Polda Lampung tersebut.

"Beberapa waktu kemarin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dihadapan DPR RI, Ombudsman RI, KPK RI, dan Kemenpan RB RI, instruksi dan perintah Kapolri menekankan penyelenggaraan pelayanan publik harus semakin baik, siap dan laksanakan. Terkait dengan penetapan indeks pelayanan publik ini harus kita lakukan dengan sebaik-baiknya, kalau istilah di Kepolisian harus siap dan laksanakan. Apakah sudah secara penuh dilakukan pihak Polres Lampung Timur Polda Lampung, instruksi dan perintah Kapolri tersebut diabaikan pihak Polres Lampung Timur Polda Lampung, sungguh miris," ucap Ujang Kosasih. (Arianto)

Share:

Cara Penangkapan Wilson Lalengke, Alvin Lim: Tindakan Polres Lampung Timur Polda Lampung Jauh dari Slogan Polri Presisi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Advokat Alvin Lim, S.H, MSC, CFP, CLA selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm dan salah satu kuasa hukum Wilson Lalengke memberikan tanggapan khususnya Polres Lampung Timur Polda Lampung tidak bertindak berdasarkan desakan pihak tertentu melainkan berdasarkan aturan hukum.

Menurut pendapat hukum Alvin Lim, pertanyaan saya hanya satu, merobohkan papan bunga dan bicara dengan nada keras ada pidananya dimana dalam KUHPidana, merubuhkan papan bunga beda dengan pengrusakan, karena nyatanya setelah papan bunga dirubuhkan Wilson, tak lama ditegakkan kembali oleh anggota Kepolisian. 

"Jadi tidak ada kerusakan, karena pasal pengrusakan adalah unsurnya tidak dapat dipakai kembali. Jelas tidak ada kerusakan. Lalu dalam hal berbicara dengan nada keras belum ada hukumnya. Jelas pasal 1 KUHPidana berisi, bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali ada dasar hukum dan aturannya. Jadi penangkapan tanpa dasar hukum dan patut diketahui tidak ada unsur pidananya adalah pelanggaran hukum formil dan oknum Polri tersebut bisa dikenakan sanksi etik," kata Alvin.

Terlepas dari adanya dugaan kelakuan Wilson Lalengke yang mungkin tidak sopan dan menyinggung pihak lain, tambahnya lagi, kalau setiap orang yang tidak sopan dan menyinggung perasaan orang lain ditangkap dan ditahan, maka kantor Polisi penuh. Polri harusnya independen dan bertindak berdasarkan hukum dan bukan desakan pihak tertentu. 

"Sangat jauh tindakan Polres Lampung Timur Polda Lampung  terhadap Wilson Lalengke dari slogan Polri Presisi. Apalagi motif awal Wilson Lalengke datang ke Polres Lampung Timur Polda Lampung untuk meminta keterangan kenapa anggota nya ditahan?. Seharusnya pihak Kepolisian menerima dan memberikan penjelasan, bukannya malah berantem di depan kantor Polisi, sangat tidak elok dan profesional," jelas Alvin Lim.

Selanjutnya Alvin Lim, meminta agar Polres Lampung Timur Polda Lampung segera membebaskan Wilson Lalengke setelah kewenangan Kepolisian untuk menangkap, habis 1x24 jam, karena syarat penahanan tidak terpenuhi dalam kejadian ini, agar jangan menjadi preseden kesewenangan Polri  terhadap pimpinan anggota pers dan menyulut keributan dan kekisruhan yang lebih besar. Kepolisian harus bijak dalam menangani perkara ini dan menyelesaikan segera dengan Restorative Justice (RJ) dan bukan pidana yang adalah Ultimum Remedium, apalagi tidak ada kerugian material dan hanyalah ego masing-masing pihak. (Arianto)
Share:

Robohkan Bunga Papan yang Menghina Wartawan, Ketua Umum PPWI Ditangkap di Polda Lampung


Duta Nusantara Merdeka | Lampung  
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke (WS) ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur atas laporan tokoh adat Lampung Timur, yang tidak terima bunga papannya yang dipajang di depan Polres Lampung Timur dirobohkan.

Ketika ditanyakan berkali- kali, siapa yang membuat laporan, petugas tidak menjawab sama sekali. 

"Siapa yang membuat laporan," tanya Ketum PPWI itu berkaki- kali namun tidak dijawab oleh petugas.

Presiden Persaudaraan Indonesia- Maroko dan timnya diamankan saat akan keluar Polda Lampung bersama dua pengurus pada Sabtu (12/3/ 2022).

Alumni Lemhannas tersebut dituding menghina dan melecehkan adat di Lampung Timur dan membuat keonaran di Polres Lampung Timur. 

“Infonya ada laporan tokoh adat Lampung beliuk negeri tua Lampung Timur. Mereka tidak terima dan melaporkan Lalengke atas perobohan dan pengrusakan papan bunga yang dibuat tokoh adat tersebut,” kata petugas di Polda Lampung. Namun petugas tidak bisa memberikan nama perihal siapa identitas pelapor tersebut.

Wilson Lalengke dan timnya kemudian dibawa ke Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut. 

Sebelumnya, Wilson Lalengke merobohkan papan bunga tokoh adat untuk Polres Lampung Timur.

Belum ada keterangan resmi dari pejabat Polres Lampung Timur terkait penangkapan Ketum PPWI tersebut. 

“Konfirmasi silahkan dengan pimpinan Bang. Soal penangkapan benar ada, mereka dibawa ke Polres Lampung Timur,” kata petugas Resmob. (Arianto)

Share:

Terkait Penangkapan Wartawan, PPWI Tunjuk Sembilan Advokat Praperadilankan Polres Lampung Timur


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sembilan pengacara ditunjuk Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN- PPWI) untuk membuat kontruksi hukum mempraperadilankan Polres Lampung karena diduga telah salah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penangkapan dan penetapan tersangka wartawan yang dilaporkan melakukan pemerasan.

“Hari SelasaTanggal 11 Maret 2022, Edy Suryadi wartawan PPWI wilayah Bandar Lampung menghubungi para lawyer PPWI di Jakarta agar segera membuat kontruksi hukum prapradilan atas dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penyidik Polres Lampung Timur, menangkap, menahan, dan memukuli wartawan yang diduga melakukan pemerasan,” ujar Ujang Kosasih salah satu lawyer PPWI.

Ujang Kosasih juga menyampaikan, bahwa berdasarkan bukti Laporan Polisi, Penangkapan, dan bukti penahanan semua tertanggal 8 Maret 2022.

“Ini membuktikan bahwa Penyidik Polres Lampung Timur menunjukan kecerobohan dan kebodohan sehingga mencoreng institusi Polri, jelas tanggal 8 oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan dilaporkan oleh korban, mestinya dipanggil dulu secara patut ,jika panggilan 1, 2 dan 3 yang dipanggil tidak hadir barulah upaya paksa dilakukan oleh polisi,” ucap pria asal Lebak Banten ini

Ujang Kosasih, pengacara yang selalu menyuarakan cipta keadilan yang berkepastian hukum ini, mengatakan diduga keras Penyidik Polres Lampung Timur menyalahgunakan wewenang tindakan upaya paksa, penangkapan, penahanan dan penyiksaan merupakan perkosaan terhadap hak asasi seseorang.

“Oleh karena itu perlu pengawasan dari lembaga yang kita kenal prapradilan,” pungkasnya. (Arianto)

Share:

Peringati Hari Pers Nasional 2022, Nestlé Indonesia Tekankan Pentingnya Kerja Sama yang Baik dengan Jurnalis


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Nestlé Indonesia kembali mengapresiasi peran pers sebagai salah satu garda terdepan dalam menyajikan wawasan gizi dan makanan sehat bagi masyarakat Indonesia melalui kerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Kemitraan antara Nestlé Indonesia dan PWI telah terjalin sejak 2000, dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan pemberdayaan bagi para jurnalis di antaranya Safari Jurnalistik (Safjur), Hari Pers Nasional, maupun donasi pada saat pandemi Covid-19.

Safjur sebagai salah satu bentuk kolaborasi Nestlé dengan PWI rutin diadakan setiap tahun di lima kota terpilih, dan melibatkan sekitar 50 jurnalis di setiap kota. Safjur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme serta keterampilan jurnalistik rekan-rekan media, serta meningkatkan pengetahuan para jurnalis terkait isu ekonomi, khususnya ekonomi pertanian, praktik pertanian yang berkelanjutan, industri makanan bergizi serta masalah kesehatan lingkungan yang menjadi bagian dalam fokus kampanye Nestlé. Selama kurun waktu 19 tahun, tercatat sekitar 4,750 jurnalis di Indonesia telah berpartisipasi dalam acara ini.

Sufintri Rahayu, Director Corporate Affairs PT Nestlé Indonesia mengatakan, Nestlé menyadari betapa esensialnya peran jurnalis dalam setiap pertumbuhan bisnis kami, khususnya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan gizi yang baik dan seimbang seperti yang selalu kami suarakan. 

"Kami ingin berterima kasih kepada Persatuan Wartawan Indonesia yang telah melakukan berbagai kolaborasi dengan Nestlé Indonesia. Dengan diadakannya kegiatan-kegiatan yang bersifat edukatif untuk wartawan, kami berharap dapat meningkatkan kemitraan antara wartawan dengan dunia usaha, sehingga terjalin kesepahaman bersama dan menciptakan manfaat dalam dunia jurnalistik," kata Sufintri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/02).

"Pada kesempatan ini, mewakili PT Nestlé Indonesia, saya juga ingin mengucapkan selamat Hari Pers Nasional untuk seluruh rekan-rekan pers yang ada di Indonesia. Di era digital ini, peran pers semakin penting untuk memberikan informasi-informasi yang cepat dan akurat kepada seluruh masyarakat di Indonesia," ujar Sufintri.

Selain mendukung peningkatan keterampilan jurnalistik, Nestlé Indonesia melalui Nestlé Cares telah memberikan dukungan berupa produk-produk pangan yang dibutuhkan yang disalurkan melalui PWI Pusat untuk meningkatkan kesejahteraan jurnalis selama pandemi Covid-19. "Donasi ini diharapkan bisa membantu para jurnalis dan masyarakat luas yang terdampak pandemi Covid-19," ucapnya. (Lak/Tha)





Share:

Investigasi Tipikor dan Perlindungan Jurnalis dalam Peliputan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Investigasi merupakan salah satu strategi atau cara seseorang ataupun sekelompok wartawan dalam mendapatkan informasi dan data yang diperlukan untuk mengetahui secara persis, detail, dan mendalam tentang suatu gejala, fenomena, fakta, kejadian, dan/atau perkara. Dalam implementasi di lapangan, investigasi dapat berbentuk peliputan terbuka, dapat juga dilakukan secara tertutup atau rahasia. Untuk yang terakhir ini, umumnya dilakukan oleh para jurnalis senior dan terlatih, karena resiko yang dihadapi umumnya cukup tinggi.

Tindak pidana korupsi (Tipikor) adalah salah satu obyek liputan yang cukup beresiko. Hal ini umumnya disebabkan oleh kesulitan mendapatkan narasumber yang dengan terbuka dan sukarela memberikan informasi dan data yang dibutuhkan dalam pengungkapan kasus tipikor. Perlawanan dari para terduga pelaku tipikor yang diinvestigasi tidak jarang dilakukan dengan tindak pidana kekerasan, pengancaman, dan bahkan pembunuhan terhadap wartawan yang melakukan investigasi.

Unsur-unsur tindak (delik) pidana korupsi tidak akan terlepas dari unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [1]. Kedua pasal itu selengkapnya berbunyi sebagaimana berikut ini.

_“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.”_ (Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999)

_“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.”_ (Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999)

Merujuk kepada Firman Wijaya, unsur-unsur delik pidana korupsi yang terdapat dalam pasal 2 UU PTPK tersebut sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Secara melawan hukum;
3. Perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara itu, unsur delik pidana yang termasuk kategori korupsi sebagaimana pada pasal 3 UU PTPK, adalah:
1. Setiap orang;
2. Menyalahgunakan wewengan dan jabatan;
3. Perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Bagi seorang jurnalis, penting sekali artinya memahami pengertian unsur-unsur delik atau tindak pidana korupsi, antara lain untuk:
1. Untuk menyusun analisis awal dugaan adanya tipikor;
2. Dapat menguraikan perbuatan orang (orang-orang) yang diduga telah melakukan tipikor;
3. Merancang dan menyusun pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber, pakar, para pihak terkait, dan orang/pihak yang diduga melakukan tipikor;
4. Menuntun seorang jurnalis/investigator dalam melakukan tugas investigasi;
5. Menyusun laporan hasil investigasi, baik dalam bentuk jurnal, essay, features, maupun hard-news, baik berbentuk karya tulis, karya foto, karya video, maupun pesan audio;
6. Membangun argumentasi ketika menghadapi pernyataan dan pertanyaan kritis, maupun komplain dari pihak-pihak tertentu.

Sebagaimana telah disinggung di atas tadi bahwa kegiatan investigasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi memiliki konsekwensi dan resiko yang cukup tinggi dibandingkan dengan kegiatan peliputan lainnya. Untuk itu, seyogyanya para wartawan mendapatkan perlindungan dari negara dalam menjalankan setiap aktivitas kewartawanan, teristimewa pada obyek liputan yang memiliki resiko besar.

Peraturan perundangan yang memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis Indonesia dalam melakukan tugas-tugasnya sudah cukup memadai. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4- tahun 1999 tentang Pers sangat tegas menyatakan bahwa: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” [2].

Pelarangan wartawan atau jurnalis untuk melakukan peliputan terkait kejadian, peristiwa, fakta, dan fenomena di masyarakat dan dimanapun di negeri ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal ini disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Yang dimaksud penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik. Lagi, dalam pasal 4 ayat (3), jelas ditegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Jika terjadi pelarangan, penghambatan, bahkan hanya berbentuk teguran untuk tidak melakukan peliputan, maka pihak-pihak yang menghambat wartawan melakukan tugasnya itu dapat diproses secara hukum. Mereka ibarat virus Corona yang sangat berbahaya, yang dengan ganasnya menggerogoti kehidupan demokrasi di negeri ini.

Sebagai saran yang cukup baik bagi para wartawan, khususnya jurnalis investigasi, sebaiknya Anda cetak (print-out) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan bawa serta kemanapun di saat liputan. Jika ada oknum petugas, warga masyarakat, atau aparat yang melakukan pelarangan atau penghambatan dalam peliputan, maka bacakan saja Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 itu, dan jelaskan isi Pasal 4 ayat (2) dan (3), serta Pasal 1 ayat (8) yang terkait dengan kata 'penyensoran'. Kita juga perlu melakukan edukasi terhadap aparat, petugas, warga, dan siapapun dimanapun tentang Pasal 18 UU Pers ini.

Selain itu, perlu juga dibudayakan sebuah pola kerja yang mendahulukan keselamatan dan kesehatan kerja dalam peliputan, terutama terhadap hal-hal yang beresiko tinggi seperti investigasi tipikor. Kerjasama dengan rekan sekerja, rekan sejawat, kerja dalam team, serta pelibatan pihak berwenang di wilayah peliputan sangat dianjurkan. Dengan demikian, kerja-kerja jurnalisme yang dilakukan dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terjaga keselamatan diri para peliput-investigasi tipikornya. (Arianto)

Catatan:

[1] Pusat Edukasi Anti Korupsi; https://aclc.kpk.go.id/

[2] Undang-undang (UU) tentang Pers; https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45370/uu-no-40-tahun-1999
Share:

Terkait Uji Materiil UU Pers, Wilson Lalengke Berharap MK Kembalikan Hak Konstitusi Wartawan dan Organisasi Pers



Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers secara daring di ruang Sidang MK, Rabu (26/1/22). Sidang yang diketuai Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., menghadirkan dua saksi pemohon dengan agenda mendengarkan keterangan saksi [1].

Kedua saksi pemohon tersebut adalah Ketua Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) Dedik Sugianto dan Sekretaris Umum DPP Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Hika Transisia. Di hadapan Majelis Hakim, Dedik mengatakan bahwa SWI kehilangan hak untuk menyusun dan membuat peraturan karena diambil-alih oleh Dewan Pers.

Lanjutnya, hal tersebut terjadi sejak timbul kesalahan tafsir dari Dewan Pers yang menjadikan kesepakatan bersama organisasi-organisasi pers mengenai standar organisasi wartawan Indonesia berupa peraturan Dewan Pers dan bukan menjadi aturan organisasi Pers masing-masing pada 2006. Lebih parahnya lagi, Dedik melanjutkan, Dewan Pers sebagai fasilitator justru membuat peraturan pers, yakni Peraturan Dewan Pers yang merugikan wartawan Indonesia dan mengganggu sertifikasi kompetensi kerja nasional.

"Padahal setiap sertifikasi kompetensi wajib sertifikat asesor kompetensi," terang Dedik.

Sementara itu, Sekretaris umum DPP JNI Hika Transisia mengatakan mengalami kerugian karena adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf (f) UU Pers. Menurutnya, karena ketidakjelasan tafsir tersebut, pihaknya tidak dapat menentukan dan menyusun peraturan-peraturan di bidang pers karena wujud menfasilitasi Dewan Pers tanpa melibatkan JNI sebagai organisasi pers yang telah mempunyai struktur kepengurusan yang jelas, lengkap dan sah.

"Dengan adanya ketidakjelasan Pasal 15 ayat (2) huruf (f) UU Pers, Dewan Pers telah mengambil alih hak organisasi pers untuk menyusun dan membuat peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan," papar Hika.

Sementara itu, Tokoh Pers Nasional Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang juga Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) membenarkan dan mendukung keterangan saksi di persidangan MK terkait permohonan uji materiil UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Secara umum, PPWI membenarkan dan mendukung keterangan saksi di persidangan MK Rabu kemarin terkait permohonan uji materi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Kamis, 27 Januari 2022.

Ketiadaan aturan teknis pelaksanaan dari pasal 15 ayat (2) dan (3) dari UU Pers ini menjadikan lembaga Dewan Pers yang dibentuk dengan maksud menjalankan Pasal 15 ayat (1) UU Pers dengan mudah tergiring untuk melakukan hal-hal yang di luar kewenangannya. Salah satu contoh, kata Lalengke, adalah pelaksanaan uji kompetensi wartawan (UKW) yang dilaksanakan oleh Dewan Pers bersama segelintir underbow-nya selama ini.

“Masalah kompetensi atau keahlian dan profesi wartawan itu adalah kewenangan BNSP sesuai Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2004 yang telah diperbaharui dengan PP Nomor 10 tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Apa dasar hukumnya Dewan Pers membuat aturan tentang uji kompetensi wartawan? Juga, lembaga ini tidak diberi kewenangan oleh UU untuk membuat aturan yang diberlakukan bagi organisi pers dan wartawan. Jelas illegal alias tidak punya dasar hukum kebijakan dan kegiatan lembaga itu terkait UKW selama ini,” tegas trainer yang sudah melatih ribuan wartawan, guru, dosen, mahasiswa, ASN, TNI, Polri, pengacara, LSM, ormas dan masyarakat umum itu di bidang jurnalistik itu.

Yang paling aneh, lanjut Lalengke, adalah penentuan status kewartawanan seseorang yang oleh Dewan Pers selama ini disebutkan bahwa seseorang diakui sebagai wartawan jika menjadi konstituen lembaga itu dan telah mengikuti UKW. Artinya, jika seorang wartawan bergabung di organisasi pers non konstituen Dewan Pers dan tidak memiliki ijazah UKW, plus medianya tidak terdaftar di lembaga itu, maka yang bersangkutan akan dianggap bukan wartawan.

“Ini yang selalu terjadi. Contoh kasus di Lhokseumawe, Aceh, beberapa tahun lalu. Dewan Pers menyatakan dua wartawan media online BeritaAtjeh.Net bukan wartawan karena belum UKW dan medianya tidak terdaftar di Dewan Pers. Padahal, di KTP yang bersangkutan tertulis pekerjaannya sebagai wartawan [2]. Itu benar-benar konyol,” ujar lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, The United Kingdom, ini heran.

Sehubungan dengan perilaku menyimpang dari aturan perundangan yang ada, maka Wilson Lalengke mengharapkan agar Majelis Hakim Konstitusi yang mulia dapat mengembalikan dan mendudukan tugas dan fungsi masing-masing pihak, Dewan Pers, organisiasi pers, dan wartawan pada posisi yang sebenarnya. "PPWI berharap agar MK dapat mengembalikan hak konstitusi para wartawan dan organisasi pers yang selama ini dirampas oleh Dewan Pers akibat salah penafsiran atas Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers," tandas Lalengke mengakhiri pernyataannya. (Arianto)

Catatan:

[1] Peraturan Dewan Pers Rugikan Hak Wartawan Indonesia; https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17965&menu=2

[2] Ini Kronologis Penahanan Dua Wartawan Berita ATJEH; https://www.lintasatjeh.com/2015/09/ini-kronologis-penahanan-dua-wartawan.html

Share:

Dewan Redaksi dan Wapimred Aneka Fakta Penuhi Undangan Ditreskrimum Polda Banten


Duta Nusantara Merdeka | Serang, Banten 
Dewan Redaksi media online Aneka Fakta, Lilik Adi Goenawan, S.Ag, dan Wapimred Aneka Fakta, Antonius Rudianto, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Senin, 24 Januari 2022. Undangan klarifikasi terhadap keduanya  terkait dengan penyelidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/487/XII/RES.1.19/2021/SPKT III DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN yang dilaporkan oleh Rofik Hakim Safari.

Sebagaimana diketahui bahwa Rofik Hakim Safari, oknum yang mengaku sebagai perwakilan pergudangan Balaraja, Tangerang, Banten, membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 KUHPidana dan atau Pasal 167 KUHPidana terhadap Pimred Aneka Fakta, Eva Andriani. Rofik merasa dirugikan terkait liputan investigasi terhadap aktivitas di pergudangan Kolam Raja, Balaraja, Blok. E. 22, pada Selasa, 16 November 2021 lalu.

"Saya bersama Wapimred memenuhi panggilan undangan klarifikasi sehubungan dengan kasus yang dilaporkan Rofik guna kepentingan penyelidikan. Kami telah menghadap Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten," kata Lilik Adi Goenawan kepada awak media, usai memberikan keterangan ke penyidik, Senin (24/1/2022) . 

Gunawan, sapaan akrabnya, juga menjelaskan bahwa dirinya telah menjawab tidak kurang dari 29 pertanyaan polisi. "Saya menjawab 29 pertanyaan dari penyidik dan Wapimred menjawab 15 pertanyaan, dan saya nyatakan Eva Andryani tidak pernah menerima uang 1 milyar yang dituduhkan Rofik, baik dalam bentuk cash maupun transfer rekening bank," bebernya.

Selain itu, sambung Gunawan, dirinya juga menegaskan bahwa Eva Andryani tidak terkait dengan kegaduhan (penggerebekan - red) yang terjadi pada tanggal 18 November 2021 di gudang lainnya di kompleks pergudangan Balaraja. "Saya tegaskan ke penyidik bahwa Pimred Aneka Fakta, Eva Andriani, tidak terlibat dalam peristiwa kegaduhan di gudang Blok F-10 yang melibatkan oknum beacukai, oknum TNI dan oknum wartawan yang sempat ditahan selama 3 hari oleh Polda Banten". (Arianto)

Share:

Kebebasan Pers Di Bredel Oleh Camat Pagedangan


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang
Lagi - lagi kebebasan pers untuk memberikan informasi kepada masyarakat di bredel oleh Camat Pagedangan hal itu terjadi pada saat sejumlah awak media ingin meliput kegiatan musrenbang yang di laksanakan di kantor Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, Senin (24/1/22).

"Mohon maaf rekan-rekan media intruksi dari pak camat tidak boleh masuk kedalam "ucap salah satu pegawai Kecamatan Pagedangan kepada awak media yang ingin melakukan peliputan kegiatan tersebut.

Dengan adanya pernyataan itu sangat disayangkan oleh wakil pimpinan redaksi media Penajournalis.com Muhtadin yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.

"Sangat disayangkan sikap seorang camat yang terkesan tidak mengetahui tugas dari seorang jurnalis, menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, dikatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik," jelas Muhtadin.

Hal ini, lanjut Muhtadin meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk lisan, tulisan, suara, gambar maupun media elektronik, dan segala saluran yang tersedia, terangnya.

Sementara itu, Camat Pagedangan H.A.Zaenudin saat di konfirmasi di ruang kerjanya usai acara mengatakan, kita masih pandemi dan kita batasi jumlah peserta dan kita izinkan dua perwakilan wartawan masuk kedalam. "Karena kondisi kita masih pandemi jadi pesertanya di batasi tidak bisa masuk semua ke dalam," ucap camat. (Arianto)
Share:

Danlanal Sabang Hadiri Pelantikan Pengurus PWI dan IKWI Aceh Periode 2021-2026


Duta Nusantara Merdeka | Sabang
Komandan Lanal Sabang Kolonel Laut (P) Ardhi Sunaryo, S.T., M.M., diwakili Palaksa Lanal Sabang Letkol Laut (KH) Husni, S.Ag., menghadiri acara Pelantikan Pengurus PWI dan IKWI Aceh Periode 2021-2026, dengan Tema "Adaptif dan Kolaboratif Menciptakan Pers Sehat dan Berkompeten”, bertempat di Aula Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, Jalan Yos Sudarso Gampong Cot Ba'u, Kecamatan Sukajaya Sabang, Senin (6/12/2021).

Kegiatan diawali dengan Pembacaan Ayat Suci Alquran dan Sholawat Badar, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan Mars PWI dan IKWI, prosesi pelantikan dan pembacaan surat keputusan para Pengurus PWI Provinsi Aceh dan Pengurus IKWI Provinsi Aceh, penyerahan pataka kepada Ketua Pengurus PWI Provinsi Aceh, Penyerahan SK oleh Ketua PWI Pusat kepada Ketua Pengurus PWI Provinsi Aceh, Sambutan Ketua PWI Provinsi Aceh, Sambutan Ketua Pusat PWI, Sambutan Gubernur Aceh, dan ditutup dengan pembacaan doa.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur Provinsi Aceh diwakili Kadis Infokom dan Persandian Provinsi Aceh Drs. Marwan Yusuf, Walikota Sabang Nazarudin, S.Ikom., Ketua Umum PWI Pusat H. Atal S. Depari, Ketua Umum IKWI Pusat Ibu Indah Kirana Atal S. Depari, Bupati Aceh Barat Ramli MS., Komandan Lanal Sabang Kolonel Laut (P) Ardhi Sunaryo, S.T., M.M., diwakili Palaksa Lanal Sabang Letkol Laut (KH) Husni, S.Ag., Danlanudal Sabang Mayor Laut (P) Nasrullah, M.Tr.Opsla., Dansatrad 233 diwakili Kapten Lek Yudha, Kapolres Sabang diwakili Kasatbinmas Polres Sabang Iptu Rudi Sofyawan, Kafasharkan Sabang diwakili Mayor Laut (T) Edward S, Kajati Aceh diwakili Aspidsus R. Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H.

Hadir juga, Sekjen PWI Pusat Zulkifli, Ketua PWI Provinsi Aceh Nasir Nurdin, Ketua PWI Sabang Hendra, Pimpinan Umum Harian Serambi Indonesia Samsul Kahar, Para Perwakilan Anggota PWI Provinsi Aceh, Para SKPK Sabang, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Aceh diwakili Kepala Bidang Pemasaran Dinas Kebudayaan dan Pemasaran Provinsi Aceh T. Hendra Faisal, 3 orang anggota DPRK Sabang, Dirut Bank Aceh diwakili Kepala Cabang Bank Aceh Kota Sabang Mirsal, Para pengurus PWI dan IKWI Kota Sabang. (Arianto)

Share:

Tim Jelajah Kebangsaan JKW-PWI Sambangi Dumai


Duta Nusantara Merdeka | Dumai
Tim Jelajah Kebangsaan Wartawan - Persatuan Wartawan Indonesia (JKW-PWI) menyambangi PWI Kota Dumai sebelum ke Kota Batam Kepulauan Riau. Tim JKW-PWI tiba di Dumai pada Sabtu malam (27/11/221).

Kedatangan Tim JKW-PWI terdiri dari Agus Asianto, Yanni Krishnayanni, Indrawan Ibonk, dan Sonny Wibisono disambut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Dumai Bambang Hendriyanto diwakilkan oleh Sekretaris PWI Dumai, Bambang Prayetno, Ketua SIWO, Dika Cahaya Putra dan Agus Triadi anggota PWI Dumai.

Tim JKW-PWI menginap satu malam di Dumai sebelum melanjutkan perjalanan menuju Batam Kepulauan Riau. Sebelum ke Dumai, tim JKW-PWI menyambangi PWI Sumatera Utara di Medan.

Dari Dumai, tim JKW-PWI melanjutkan perjalanan ke Kota Batam, Kepulauan Riau, menggunakan kapal Ro-Ro di Sungai Pakning Kabupaten Bengkalis.

Yanni Krishnayanni salah satu tim dari JKW-PWI mengatakan, Tim JKW-PWI terdiri dari 4 orang akan melakukan ekspedisi keliling Indonesia untuk memenuhi target sambangi 34 provinsi di Tanah Air.

"Kami sudah menjelajahi beberapa Provinsi, kemarin kami singgah di Kota Medan menyambangi PWI Sumut dan akan melanjutkan perjalanan ke Batam Kepulauan Riau. Namun sebelum ke Batam kami mampir ke Dumai untuk istirahat satu malam, Minggu pagi kami melanjutkan perjalanan menuju terminal Ro-Ro di Sungai Pakning Bengkalis untuk melanjutkan perjalanan ke Kota Batam Kepulauan Riau." kata Yanni, Minggu (28/11/2021) di Dumai.

Lanjut Yanni, setiap kilo meter yang dijalani pasti ada cerita yang mereka alami. "Perjalanan menjelajahi setiap Provinsi pasti punya cerita menarik. Cerita ini nanti akan menjadi sebuah catatan dan tulisan kami," ungkapnya.

"Puncaknya, tim JKW-PWI akan menghadiri peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara. Kami nanti akan membagikan semua cerita yang kita dapat dari perjalanan ini," tambahnya.

Banyak suka duka selama perjalanan yang sudah kami tempuh. "Kehujanan di jalan, sempat terserang flu. Bahkan kemarin di Medan kami kena banjir, motor tim sempat mogok, namun tidak menjadi kendala bagi kami. Kami tetap semangat menyelesaikan perjalanan," tegasnya.

Kami mohon do'anya, termasuk dari teman-teman PWI di Dumai. "Do'akan kami agar di beri keselamatan dalam perjalanan, di beri kekuatan dan kesehatan agar kami dapat menyelesaikan perjalanan ini," harapnya.

Sementara itu, Sekretaris PWI Dumai Bambang Prayetno didampingi Ketua SIWO Dika Cahaya Putra mengucapkan terimakasih dan merasa tersanjung, karena Tim JKW-PWI dalam petualangannya menjelajahi sejumlah provinsi di Indonesia menyempatkan diri singgah dan bersilaturrahmi ke PWI Dumai.

"Terimakasih, kami tersanjung karena Tim JKW-PWI dalam petualangannya menjelajahi sejumlah provinsi di Indonesia menyempatkan diri singgah dan bersilaturrahmi ke PWI Dumai. Ini sebuah penghargaan bagi kami," kata Bambang.

Kami berharap, semangat yang ditunjukkan Tim JKW-PWI yang telah menempuh perjalanan dengan berbagai rintangan, akan menjadi motivasi bagi semua pihak khususnya bagi anggota PWI Dumai.

"Semoga tim Motoris JKW-PWI di beri kekuatan, kesehatan dan keselamatan dalam menempuh perjalanan. Sampai jumpa di Kota Kendari saat perayaan Hari Pers Nasional, Februari 2022 mendatang," pungkasnya. (Arianto)
Share:

Dewan Pers Akui Organisasi Wartawan Penyusun Peraturan Pers


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dewan Pers akhirnya mengakui swa regulasi atau self regulasi adalah azas yang memberikan kebebasan kepada organisasi pers untuk menyusun peraturan di bidang pers. Dewan Pers hanya melaksanakan memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers. Hal itu disampaikan secara tegas Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang dibacakan tiga orang kuasa hukum Dewan Pers secara bergantian pada sidang  uji materi Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi, Selasa (9/11/2021). 
 
Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh hadir memberikan keterangan selaku pihak terkait dalam perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945. Dalam keterangan yang dibacakan kuasa hukumnya, Dewan Pers mengatakan, para pemohon mendalilkan Dewan Pers memonopoli peraturan di bidang pers adalah tidak berdasar sama sekali. “Bahwa tafsir yang pada pokoknya Dewan Pers memonopoli segala peraturan pers sebagai kesesatan pikir dari para pemohon,” tegasnya. 
 
Pada kesempatan yang sama, Dewan Pers menyatakan, secara khusus ditetapkannya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan yang didalikan pemohon melanggar UU Pers dan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak berdasar. Karena menurutnya, pihak terkait diberi kewenangan oleh UU Pers untuk meningkatkan kualitas pers nasional. 
 
“Secara demikian peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan diterbitkan sebagai wujud nyata dari fungsi Dewan Pers pada pasal 15 Ayat (2) huruf f,” ungkapnya. Ditambahkannya, apabila mengacu pada putusan pengadilan tinggi DKI sudah tidak relevan, karena mengenai  Uji Kompetensi di BNSP sudah ada putusannya bahwa Pelaksanaan UKW dengan Standar Kompetensi Wartawan dinyatakan sah oleh putusan di PT DKI. 
 
Menanggapi keterangan tertulis pihak terkait Dewan Pers dalam sidang  kali ini, Hans Kawengian selaku Pemohon mengaku puas dan senang karena Dewan Pers sendiri sudah mengakui  di depan Mahkamah Konstitusi dan masyarakat Indonesia melalui tayangan live chanel youtube MK RI, bahwa kewenangan membuat peraturan pers itu ada pada organisasi pers. 
 
Kawengian yang menjadi saksi sekaligus pelaku sejarah penyusun peraturan pers tentang standar organsiasi wartawan menegaskan, Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan yang selama ini diterapkan adalah hanya berdasarkan keputusan sepihak oleh Dewan Pers. Peraturan Dewan Pers yang ada selama ini, menurutnya, tidak sah karena itu domainnya organisasi pers.
 
“Sebab hasil keputusan bersama organisasi-organisasi pers pada tahun 2006 yang disebut Dewan Pers sebagai konsensus, tidak ada satupun dari kami yang memberi kewenangan kepada Dewan Pers untuk merubah keputusan tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers,” ungkap Hans Kawengian, selaku salah satu peserta yang ikut menandatangani kesepakatan membuat peraturan pers tentang Standar Organisasi Wartawan dan kesepakatan memberi Penguatan Dewan Pers.
 
Hans Kawengian yang kini menjabat Ketua Umum Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI) menegaskan, seharusnya kesepakatan organisasi-organisasi pers tersebut dijadikan peraturan di masing-masing organisasi pers tentang Standar Oganisasi Wartawan. “Celakanya, peraturan yang kita buat itu dijadikan peraturan Dewan Pers secara sepihak pada tahun 2008, lalu dia (DP) secara sepihak pula menyatakan puluhan organisasi-organisasi pers itu bukan konstituen Dewan Pers karena tidak memenuhi standar organisasi wartawan tesebut,” Ujarnya.  
 
“Sehingga sejak 2008 sampai sekarang kami organisasi pers berbadan hukum yang diakui pemerintah tidak lagi dilibatkan, atau hak konstitusi memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers telah dirampas dan dihilangkan secara sepihak oleh  Dewan Pers,”  tutur Hans, selaku salah satu pemohon dalam uji materi UU Pers di MK ini. 
 
Di tempat terpisah, Hence Mandagi selaku pemohon lainnya, mengatakan, dalam sidang di MK sudah jelas dan terang benderang Dewan Pers menyatakan, atas dasar konsensus itu diterjemahkan keputusan bersama organisasi-organisasi pers tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers. “Ini yang kami uji materi di MK mengenai kalimat memfasiltasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers, agar tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Mandagi di Jakarta. 
 
Mandagi juga menanggapi miring keterangan Dewan Pers terkait peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan melanggar UU Pers dan UU Ketenagakerjaan adalah tidak relevan karena sudah ada putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menyatakan UKW di Dewan Pers sah dan tidak perlu melalui BNSP. 
Karena menurut Mandagi, keterangan tersebut adalah tidak benar. Karena faktanya, Ia mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI justeru Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan peraturan Dewan Pers dan pelaksanaan UKW adalah sah dan merupakan bagian dari perundang-undangan telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI. 
 
“Putusan PN yang menganggap peraturan Dewan Pers itu sah sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI, meski permohonan kami untuk membatalkan peraturan Dewan Pers ditolak kerena dianggap itu kewenangan Mahkamah Agung,” ujar Mandagi. Menurutnya, putusan di PT itu tidak dikasasi oleh pemohon karena syarat pembatalan suatu peraturan di MA, peraturan tersebut yang diuji harus masuk dalam lembar negara dan dianggap sebagai peraturan perundang-undangan. 
 
“Nah peratuan Dewan Pers bukan peraturan perundangan dan tidak ada dalam lembar negara. Jadi tidak mengikat, sehingga kami menganggap tidak perlu kasasi,” ungkap Mandagi yang juga adalah Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia.
 
Sementara itu, pemohon lainnya, Soegiharto Santoso yang ikut hadir dalam sidang kali ini sempat menyapa Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh,  Bahkan Hoky sapaan akrabnya, sempat pula menunjukan Mohammad Nuh ada pada Cover Majalahnya pada saat beliau menjabat Menkominfo. 

Hoky yang berprofesi sebagai wartawan sejak tahun 2001, mengaku heran dengan pernyataan Dewan Pers yang meragukan legal standing pihaknya selaku pemohon.  Menurut Hoky, bahwa Dewan Pers menyatakan pemohon merupakan pengurus organisasi pers dan individu yang jelas keberadaannya tidak menundukan diri pada hukum tersebut yaitu peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan atau tidak pernah ikut UKW di Dewan Pers. 

“Kami justeru tidak mau tunduk pada ketentuan DP tersebut karena praktek UKW di Dewan Pers illegal dan tidak memiliki dasar hukum,” ungkap Hoky. Dia menambahkan, pihaknya kini telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan. 
 
“Kami memiliki tenaga asesor atau penguji kompetensi yang dilatih secara khusus oleh BNSP, dan Skema kompetensi sudah disahkan oleh BNSP. Selain itu standar kompetensi yang kami gunakan berbasis Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia yang sudah diregistrasi di Kemenaker,” bebernya. 
 
Hoky juga menambahkan, Standar Kompetensi Wartawan yang digunakan Dewan Pers melakukan UKW tidak diakui negara dan tidak sah. “Kami memilih menentukan sikap untuk membentuk Dewan Pers Indonesia agar praktek tidak sah dan melanggar Undang-Undang di Dewan Pers tidak terjadi di Dewan Pers Indonesia. Dan peraturan pers benar-benar diserahkan kewenangannya kepada masing-masing organisasi pers,” pungkasnya.  
 
Dalam sidang ini juga MK telah mengabulkan pemohonan PWI dan LBH Pers untuk menjadi pihak terkait, selanjutnya sidang perkara ini akan dilaksanakan pada 8 Desember 2021. Turut hadir dalam sidang ini kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata, SH., MH dan Christo Laurenz Sanaki, SH. (Arianto)

Share:

Mahfud MD Apresiasi Usulan Dewan Pers untuk Atur Platform Digital



Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dewan Pers dan para pimpinan asosiasi media melakukan audiensi dan berdialog dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mereka memaparkan usulan regulasi tentang Jurnalisme berkualitas dan tanggung jawab perusahaan platform digital. Usulan ini mengatur hubungan perusahaan media dengan perusahaan platform digital. 

Menko Mahfud mengapresiasi usulan Dewan Pers ini, dan mengatakan bahwa dirinya sudah mempelajari naskah usulan regulasi tersebut dan telah mendiskusikan dengan para stafnya di Kemenko Polhukam.

“Ini usulan yang bagus. Saya juga sempat berdiskusi dengan Menkominfo dan memang mengenai hal ini, Presiden juga punya perhatian, terutama nasib perusuhaan media dalam menghadapi platform digital,” ujar Menko. 

Demikian hasil pertemuan Dewan Pers dan para pimpinan asosiasi media dengan Menko Polhukam di Kantor Kemenkopolhukam pada Jumat sore (22/10). 

Hadir dalam Dialog ini adalah tim penyusun usulan regulasi ‘Jurnalisme berkualitas dantanggung jawab perusahaan platform digital’ yaitu: Agus Sudibyo, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Kemal Gani, Ketua Dewan Penasihat Forum Pemred, Firdaus, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia(SMSI), Neil Tobing, Wakil Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia(ATVSI), Arifin Asydhad, Ketua Dewan Penguus Forum Pemred, Indria Purnama Hadi, Sekjen Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia(IJTI), Eduard Depari, Anggota Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Sasmito,  Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI). 

Agus Sudibyo dari Dewan Pers mengatakan bahwa masalah yang muncul terkait platform digital ini adalah merupakan fenomena global. “Data menunjukkan bahwa 40 persen belanja iklan global dikuasai hanya oleh dua perusahaan dan berada di negara yang sama” ujar Agus yang menjelaskan antara lain pentingnya pengaturan soal platform digital selain mengenai ancaman menurunnya kualitas jurnalistik. 

Usulan ini akan mengatur antara lain: Platform digital sebagai entitas bisnis, perlu dibebani tanggung-jawab untuk turut mewujudkan kemerdekaan pers, iklim persaingan usaha yang sehat di bidang media, serta ruang-publik yang beradab. 

Kemudian, usulan aturan ini memandang perlu dilembagakan proses perundingan untuk pemenuhan hak Perusahaan Media dan pemenuhan kewajiban Perusahaan Platform Digital, untuk mencapai kesetaraan dan keadilan terkait dengan konten berita milik Perusahaan Media yang disajikan atau dimanfaatkan oleh Perusahaan Platform Digital. 

Terhadap usulan ini, Menko menyambut baik dan pihaknya siap berkomunikasi lebih lanjut. Menurutnya, sejauh ini pilihannya ada tiga, Pertama, dijadikan UU tersendiri. kedua, merevisi UU yang ada. Lalu, ketiga, dibuat peraturan pemerintah. 

“Mari kita berkomunikasi lebih lanjut, lebih intens, mumpung masih punya waktu, silakan sambil berdiskusi. Alternatif-alternatifnya itu tadi,” ujar Menko Polhukam. (Arianto)

Share:

Perwakilan PPWI di Libya Resmi Terdaftar di Kementerian Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Libya


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kantor Perwakilan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Internasional di Libya telah secara resmi terdaftar di Kementerian Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Libya. Penerimaan pendaftaran Kantor Perwakilan PPWI Internasional di negara ini ditandai dengan pemberian surat ‘_Legal Licence for Libya PPWI Office_’, semacam Surat Keterangan Terdaftar (SKT), oleh Kementerian tersebut kepada Kepala Perwakilan PPWI Libya, Dr. Faez Mohmad Monsour Alfarjani. Legal Licence for Libya PPWI Office tertanggal 7 Juli 2021 tersebut ditandatangani oleh Kepala Departemen Media Internasional Kementerian Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Libya.

Hal itu disampaikan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, kepada media ini, Jumat, 6 Agustus 2021. “Alhamdulillah, Puji Tuhan, Sekretariat Nasional PPWI telah menerima copian Legal Licence for Libya PPWI Office, semacam SKT di Indonesia, yang diterbitkan oleh Pemerintah Libya melalui Departemen Media Internasional Kementerian Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Libya,” ungkap Lalengke yang mengaku sangat senang atas perkembangan baik ini.

Dengan terbitnya Legal Licence for Libya PPWI Office tersebut, tambah alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, PPWI Internasional Libya secara resmi diakui keberadaannya di negara itu. “Dengan diberikannya Legal Licence for Libya PPWI Office kepada perwakilan kita di sana, hal itu menandakan bahwa PPWI Internasional telah resmi dan diakui keberadaannya di negara Libya. Dan, ini merupakan Kantor Perwakilan PPWI yang pertama mendapatkan legal licence di luar negeri. Kita berharap kantor perwakilan PPWI di negara lainnya juga akan segera mendapatkan legalitas dari otoritas setempat,” beber Lalengke.

Ditanya tentang apa manfaat pembukaan Kantor Perwakilan PPWI Internasional di berbagai negara, lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris, itu menjawab singkat bahwa melalui pembukaan kantor di sejumlah negara PPWI memiliki peluang untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan pengembangan peradaban di tingkat global. 

Minimal kita bisa membangun silahturahmi, persahabatan dan persaudaraan antar bangsa. Kita secara konseptual dan faktual mempunyai ‘saudara dekat’ di negara-negara tersebut yang tergabung dalam Keluarga Besar PPWI. 

Dengan terbentuknya jalinan persaudaraan itu, kita mempunyai peluang besar dalam mengembangkan banyak hal, termasuk kerjasama-kerjasama antar bangsa,” jelas alumni Program Persahabatan Indonesia – Jepang Abad-21 tahun 2000 ini penuh semangat.

Sebagaimana telah diberitakan oleh jaringan media yang tergabung dalam PPWI Media Group beberapa waktu lalu bahwa PPWI telah berhasil membuka Kantor Perwakilan PPWI Internasional di Lebanon dan Libya [1]. Hingga berita ini ditayangkan, PPWI juga sudah memiliki perwakilan di Chad, Iraq, Arab Saudi, dan Oman.

“Rekan-rekan Perwakilan PPWI kita di sana sedang mempersiapkan Kantor Perwakilan PPWI Internasional di negara masing-masing. Saya berharap Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di negara-negara tersebut dapat memanfaatkan jaringan PPWI Internasional ini untuk keperluan Kedubes dan Konsulat RI, misalnya untuk sosialisasi program, pengembangan kerjasama ekonomi, dan lainnya,” jelas Lalengke.

PPWI sebagai organisasi jurnalis warga yang awalnya hanya bersifat nasional Indonesia, kini telah merambah ke berbagai negara di hampir semua benua: Asia, Eropa, Afrika, Amerika, Amerika Latin, dan Australia. Perkembangan itu tidak lepas dari kerja-keras Dewan Pengurus Nasional yang dimotori oleh Koordinator PPWI Internasional, Dr. Abdul Rohman Daboussy, seorang ahli dan praktisi teknologi informasi, media, dan konsultan global marketing. Dalam waktu dekat, PPWI Internasional akan mengadakan konferensi virtual yang akan menghadirkan beberapa tokoh jurnalisme warga untuk berbagi informasi, pengetahuan, pengalaman dan wawasan tentang berbagai isu global, termasuk mengenai Covid-19 dan penanganannya di masing-masing negara peserta. (Arianto)


Share:

Mahfud MD Diskusi dengan Dewan Pers dan Pemimpin Redaksi: Hindari Berita Sensasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta    
Menko Polhukam Mahfud MD menekankan bahwa dalam kondisi pandemi saat ini, yang dibutuhkan masyarakat adalah pikiran dan energi positif. Hal tersebut disampaikan sebagai respons atas pemberitaan sejumlah media yang kerap memberitakan dan menulis judul berita yang meleset dari pernyataan nara sumber.

"Semangat untuk bertahan, dan saling mendukung satu sama lain. Dibutuhkan ruang publik dan pemberitaan media yang kondusif, yang memotivasi masyarakat, tanpa harus menanggalkan independensi dan obyektifitas yang dimiliki," ujar Mahfud MD dalam sesi diskusi Dewan Pers dengan para pemimpin redaksi media dan pimpinan asosiasi pers yang diselenggarakan Dewan Pers secara daring. Rabu (4/8/2021) 

Mahfud menyampaikan yang membedakan antara media sosial yang menjadi tempat berkembangnya hoaks dan media mainstream adalah pada standar kualitas konten. Baik dari sisi akurasi maupun aspek etik atau moral konten yang disebarkan.

"Proses yang berjenjang di ruang redaksi, dari reporter, ke redaktur dan hingga pemred, adalah jaminan kualitas dan akurasi sehingga beritanya bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh sependapat dengan pernyataan Mahfud. Nuh menambahkan, ada hal yang belum selesai kaitannya dengan problem pers, yaitu meningkatkan kualitas para jurnalis, meningkatkan profesionalitas mereka, dan meningkatkan kemerdekaan pers.

"Oleh sebab itu, pertemuan terakhir dengan Menko Polhukam beberapa bulan lalu, saya kira sangat menarik untuk kita gagas dan tindaklanjuti. Ada pelatihan-pelatihan bersama antara Kemenko Polhukam dengan Dewan Pers," ujar Muhammad Nuh.

Ketua Forum Pemred, Kemal Gani menyadari perilaku sebagian media yang jurnalisnya kerap menulis judul yang tidak sesuai dengan isi berita, terutama media abal-abal. Ia mengajak pemerintah dan asosiasi pers bersama-sama membangun ekosistem media nasional yang sehat.

"Kami bersama Dewan Pers dan asosiasi-asosiasi media yang tergabung dalam Task Force Media Sustainability menyadari hal ini, karena itu salah satu concern kita adalah media abal-abal," ujar pendiri The London School of Public Relations (LSPR) tersebut.

Saat ini, tambah Kemal, tim Task Force sedang menyiapkan draft undang-undang yang terkait dengan platform global. "Kita ini media mainstream yang sudah diverifikasi, jumlahnya tidak sampai 1000 yang sudah diverifikasi secara faktual. Sementara media yang bebas sebebas bebasnya ada 800 ribuan Pak Menko. Kita kayak dikeroyok," tambahnya.

Dalam forum yang diikuti lebih 50 wartawan dari berbagai generasi ini, berbagai usulan dilontarkan oleh peserta diskusi untuk menghindari praktik jurnalisme yang tidak berhati-hati dan berempati di era pandemi. Misalnya, jurnalis senior Bambang Harymurti mengusulkan agar Dewan Pers mengaudit media-media nasional dan memberi peringkat khusus tentang kualitas jurnalistik masing-masing.

"Misalnya nanti diberi tanda hijau, kuning, atau merah, yang menandakan kualitas berita-berita medianya, agar publik sejak awal tahu akan berurusan dengan media jenis apa" ujar mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo tersebut.

Hadir dalam diskusi ini, selain Menko Polhukam, adalah Ketua Dewan Pers, M. Nuh, para anggota dewan pers, para pimpinan asosiasi pers, antara lain AJI, IJTI, AMSI, PWI, SPS, dan para pemimpin redaksi media nasional. Hadir juga Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi, dan Juru Bicara Menteri BUMN, Arya Sinulingga.

Selain Bambang Harymurti dan Kemal Gani, tokoh senior pers lain yang hadir dan ikut urun rembuk antara lain Ilham Bintang, Rustam F. Mandayun, Mara Sakti Siregar, Henry Ch. Bangun, dan lain-lain. (Arianto)


Share:

Kekerasan Terhadap Wartawan Kembali Terjadi, Seorang Wartawan Disiram Air Keras


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Medan- Seorang wartawan salah satu media online di kota Medan, bernama Persada Sembiring jadi korban penyiraman air keras oleh seseorang di Jalan Jamin Ginting, persisnya di simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Minggu (25/7/2021) malam.

Kejadian tersebut diketahui, pada saat seorang temanya yang juga wartawan online di telp oleh korban ( persada ) dengan mengatakan bahwa ia disiram air keras oleh orang yang tak dikenal disimpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Saat ini korban sudah dibawa ke IGD RS Adam Malik dan sudah mendapatkan perawatan medis.

Belum diketahui secara pasti apa sebabnya korban disiram air keras.

PS. Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Martua Manik saat dikonfirmasi via pesan what's (25/7) malam membenarkan kejadian ini.

"Benar bang, si Persada korbanya, saat ini kasusnya lagi diselidiki oleh Polsek Medan Tuntungan dan Pidum Satreskrim Polrestabes Medan. **

Wartawan DNM : Didi Atmawijaya
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini