Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Pers. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pers. Tampilkan semua postingan

Menjelang Persidangan Kasus Perobohan Papan Bunga, Wilson Lalengke Sampaikan Pesan-pesan TUHAN


Duta Nusantara Merdeka | Bandar Lampung 
Menjelang digelarnya persidangan ke-5 dan ke-6, Senin-Selasa, 30-31 Mei 2022, kasus perobohan papan bunga di PN Sukadana, Lampung Timur, Provinsi Lampung, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mengirimkan press releasenya ke redaksi media ini, Minggu, 29 Mei 2022. Dalam pernyataan pers tersebut, Wilson Lalengke mengutipkan beberapa pesan atau Firman TUHAN terkait proses peradilan yang akan melibatkan majelis hakim, jaksa, pengacara, dan para pesakitan yang sedang diadili.

"Pesan-pesan yang dikutip dari kitab suci Alquran dan Taurat ini hanyalah sebagai pengingat kepada diri saya sendiri, juga bagi masyarakat banyak yang mungkin suatu saat akan berhadapan dengan perkara hukum, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan," jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Dirinya juga berharap agar beberapa ayat yang dikutipnya dari kitab suci tersebut juga dipahami dan dianut oleh semua yang terlibat dalam proses peradilan kasus itu. "Tentunya saya berharap, pesan-pesan TUHAN ini juga menjadi bagian dari prinsip hidup yang dimiliki oleh para Majelis Hakim, para Jaksa Penuntut Umum, dan Penasehat Hukum, serta berbagai pihak yang terkait dengan masalah ini," tambah lulusan pasca sarjana dari tiga universitas bergengsi di Eropa itu.

Tanpa bertendensi apapun, kecuali dengan meminta petunjuk, rahmat, dan karunia-Nya, Wilson Lalengke menukilkan pesan-pesan TUHAN sebagai berikut.

Larangan suap-menyuap hakim, Allah SWT menyampaikan perintah-Nya melalui Nabi Muhammad SAW dalam Surah Al-Baqarah ayat 188 yang berbunyi:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (Q.S. Al-Baqarah: 188).

Sementara terkait pembelaan dan proses peradilan terhadap seseorang yang diperhadapkan ke meja hijau,  TUHAN berfirman melalui perantaraan Nabi Musa kepada manusia dalam Kitab Taurat, Imamat Pasal 18 ayat (22): "Janganlah engkau berbuat curang dalam peradilan; janganlah engkau membela orang kecil dengan tidak sewajarnya dan janganlah engkau terpengaruh oleh orang-orang besar, tetapi engkau harus mengadili orang sesamamu dengan kebenaran".

Juga Sang Khalik berpesan agar tidak boleh memutarbalikkan fakta dan melakukan praktek suap-menyuap, sebagaimana Firman TUHAN melalui Nabi Musa dalam Kitab Taurat, Ulangan Pasal 16 ayat (19): "Janganlah memutarbalikkan keadilan, janganlah memandang bulu dan janganlah menerima suap, sebab suap membuat buta mata orang-orang bijaksana dan memutarbalikkan perkataan orang-orang benar".

Dan, sebagai pengingat bagi diri sendiri, tokoh pers nasional itu mengutip pesan TUHAN melalui Nabi Musa AS dalam Kitab Taurat, Imamat Pasal 19 ayat (18): "Janganlah engkau menuntut balas, dan janganlah engkau menaruh dendam terhadap orang-orang sebangsamu, melainkan kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri; Akulah TUHAN". (TIM/Red) 

Sumber: PPWI 
Share:

Terkait Persidangan Kasus Papan Bunga, Saksi Kelabakan Jaksa Kelimpungan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Persidangan ke-3 kasus kriminalisasi Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, dan kawan-kawan atas dugaan perusakan papan bunga di Polres Lampung Timur telah digelar di PN Sukadana, Lampung Timur, Provinsi Lampung, Selasa, 17 Mei 2022. Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Timur.

Dari 3 saksi yang dijanjikan akan dihadirkan, JPU hanya dapat menghadirkan 2 saksi, yakni saksi pelapor Syarifudin bin Ahmad Junaidi, dan saksi korban, Wiwik Sutinah binti Slamet. Sidang yang dimulai pada pukul 13.00 wib itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dian Astuti, SH, MH.

Dari pengamatan media di ruang persidangan terlihat jelas bahwa kedua saksi telah memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan fakta yang terjadi. Sehubungan dengan itu, seperti sudah diprediksi sejak awal, pihak Penasehat Hukum PPWI berencana membuat Laporan Polisi atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di pengadilan terhadap kedua saksi, Syarifudin dan Wiwik Sutinah.

"Kita sedang mengumpulkan berbagai informasi dan data serta barang bukti terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP oleh kedua saksi, yakni Syarifudin dan Wiwik Sutinah. Dari fakta persidangan kemarin (Selasa, 17 Mei 2022 - red) jelas dan terang-benderang keduanya berbohong dan mengarang cerita, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya," ungkap Ketua TIm PH, Advokat Ujang Kosasih, SH, didampingi rekannya, Advokat Heryanrico Silitonga, SH, CLA, CTA, kepada media ini, Rabu, 18 Mei 2022.

Saksi pelapor Syafrudin, lanjut Ujang Kosasih, yang merupakan anggota Polres Lampung Timur memberikan keterangan berbeda di persidangan. Kedua PH Wilson Lalengke mencecar Syarifudin dengan pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh saksi pelapor, sehingga terlihat bingung dan gelagapan.

Advokat Heryanrico mempertanyakan terkait pengakuan saksi di berkas BAP bahwa dia mengalami kekerasan psikis, "Apakah saudara saksi pada saat masuk anggota Polri dites piskologi, tidak?" Saksi menjawab ya dites pak. Kemudian, bagian mana dari panggilan Wilson Lalengke yang membuat saksi mengalami kekerasan psikis dan trauma? Saksi menjawab, "Ya itu, hei hei hei kamu yang polisi, sini biar saya kasih pernyataan, jangan kebiasaan, viralkan.. viral kan.. itu yang membuat saya trauma sampai saat ini pak, jawab saksi. Saudara kan anggota Polri bagian humas, membidangi hubungan masyarakat mestinya saudara saksi bijak dalam menghadapi karakter masyarakat, timpal Heryanrico mempertanyakan kebenaran keterangan saksi pelapor itu.

Advokat Ujang Kosasih melanjutkan dengan menanyakan kebenaran kesaksian Syarifudin di-BAP terkait video peristiwa perobohan papan bunga yang diklaim milik saksi yang beredar luas di media sosial. Ketika ditanya siapa yang menyebarluaskan video milik saudara saksi, Syarifudin kebingungan, menjawab asal-asalan. Dia kemudian mengakui sekenanya bahwa video itu didapat dari WAG Polda Lampung, dikirimi oleh paman, dan lain-lain. Tetapi di BAP, Syarifudin menerangkan bahwa video miliknya itu diambil pada saat Wilson Lalengke merobohkan papan bunga, dan berada dekat dengan Ketua Umum PPWI itu saat kejadian.

Dari keterangan yang berbelit dan diduga kuat merupakan cerita bohong Syarifudin itu, Advokat Ujang Kosasih terlihat kesal dengan saksi, selanjutnya berkata kepada Majelis Hakim, "Cukup yang mulia, saksi ini tidak jelas, saya tidak perlu melanjutkan pertanyaan lagi." Menurut PH kelahiran Banten itu, BAP saksi pelapor hampir dapat dipastikan merupakan rekayasa penyidik untuk menjerat Wilson Lalengke karena kesal dengan ucapannya "celana dalam polisi dibeli dari uang rakyat" yang mereka tidak bisa bantah.

Saat diberi kesempatan memberi tanggapan dan pertanyaan, Wilson Lalengke mempertanyakan ketidaksesuaian informasi saksi Syarifudin pada BAP-nya. "Pada saat kejadian, saya tanya apa maksudnya pasang papan bunga itu, jawab saksi bukan saya yang pasang; saya tanya lagi siapa yang pasang, saksi menjawab saya tidak tahu. Namun, di BAP pertanyaan nomor 27 saksi mengatakan dia yang pasang papan bunga itu bersama Hengki Saputra. Mana yang benar dari kedua keterangan itu?" tanya Wilson Lalengke. Syarifudin hanya menjawab, "Saya tidak tahu."

Setelah saksi pelapor selesai didengar keterangannya, sidang dilanjutkan dengan saksi pemilik papan bunga, Wiwik Sutinah, yang merasa menjadi korban dalam kasus ini. Saat kedua saksi diambil sumpahnya, Ketua Majelis Hakim Dian Astuti, SH, MH, mengingatkan para saksi agar tidak memberikan keterangan palsu karena sanksinya lebih berat dari perkara yang sedang disidangkan itu.

Kesaksian di persidangan tersebut membuka fakta bahwa Wiwik Sutinah yang mengaku mengalami kerugian atas perusakan papan bunga miliknya sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) ternyata bukti pembayaran yang ditunjukan oleh JPU ke Majlis Hakim hanya sebesar Rp. 350.000 x 2 papan bunga, total Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).

Dengan tenang Advokat Heryanrico mempertanyakan keterangan saksi Wiwik Sutinah terkait kerugian 6 juta rupiah karena bukti kerugian yang ditunjukan JPU di persidangan hanya Rp. 350.000 untuk sewa 1 hari, yang dikalikan 2 papan bunga menjadi total seluruhnya Rp. 700.000. Dengan gaya seorang akrobat, Wiwik Sutinah mencoba berkelit dengan mengatakan bahwa 6 juta rupiah itu merupakan nilai kerugian yang dialaminya atas peristiwa tersebut, namun dia tidak mampu menunjukan bukti kerugian yang diklaimnya itu.

Diduga keras saksi Wiwik menyebut kerugian 6 juta rupiah karena ada yang mengondisikan atau merekayasa kasus tipiring ini. Tujuannya tidak lain agar proses hukum terhadap Wilson Lalengke dan dua rekannya tetap berlanjut.

Tidak hanya itu, saksi Wiwik Sutinah juga mengarang cerita bahwa pasca terjadinya perobohan papan bunganya, dia datang ke Polres memungut bunga yang rontok di halaman Polres Lampung Timur. Namun keterangan yang bersangkutan di BAP, papan bunga yang dirobohkan tersebut sudah diperintahkan kepada karyawannya untuk diperbaiki dan dipasang kembali.

Ketika ditanya sumber informasi terkait terjadinya perobohan papan bunganya, Wiwik Sutinah mengatakan mendapat telepon dari suaminya. Tapi dalam berkas BAP karyawannya, Hengki Saputra, dia menerangkan menelepon bos-nya Wiwik dari lolasi pasca kejadian perobohan bunga.

Selain menghadirkan kedua orang saksi, JPU juga menghadirkan barang bukti papan bunga yang dirobohkan. Karena ukuran barang bukti cukup besar, tidak bisa dibawa ke ruang sidang, maka Majelis Hakim, JPU dan PH bersama-sama memeriksa barang bukti di luar gedung pengadilan untuk memastikan bagian mana yang rusak.

Hal menarik lainnya yang penting disimak adalah ketika JPU akan memutarkan video yang disebut sebagai alat bukti terjadinya tindak pidana, kedua PH PPWI minta ijin meninggalkan ruang sidang. "Kami izin meninggalkan ruang sidang tiga kali yakni saat JPU akan menayangkam videonya, karena ternyata video tersebut belum diaudit forensik, dan hal itu melanggar ketentuan yang diatur dalam UU ITE terkait rekaman elektronik yang akan dijadikan alat bukti di persidangan. JPU-nya kebingunan dan malu atas hal tersebut. Mereka mungkin tidak paham aturannya.

Menjelang usai memberikan keterangan, saksi Wiwik mendadak memohon kepada Wilson dan kawan-kawan agar berkenan mengganti kerugiannya 6 juta rupiah yang dideritanya. Menanggapi hal aneh bin ajaib tersebut, Edi Suryadi yang juga dijadikan pesakitan dalam kasus ini mengatakan mengapa baru minta sekarang? "Pada saat RJ digelar di Kejari Lampung Timur, saksi menolak damai walau kami sudah mohon maaf dan siap mengganti kerugian para korban seberapapun yang diminta," jawabnya.

Merespon hasil persidangan dan perkembangan kasusnya, Wilson Lalengke mengatakan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan tim PH PPWI untuk mengkaji dugaan kebohongan yang dilakukan Syafrudin dan Wiwik Sutinah di pengadilan dan membuat Laporan Polsi sesegera mungkin. "Jika sudah cukup bukti dan meyakinkan, supaya segera dibuat LP ke Polres atau Polda atau Mabes Polri," jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 dari Rutan Polda Lampung itu singkat, Rabu, 18 Mei 2022.

Sidang akan dilanjutkan Senin depan, 23 Mei 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya dari JPU. Sebagaimana diketahui, JPU berencana menghadirkan 17 orang saksi dari pihaknya. (TIM PPWI/Ari)
Share:

Wilson Lalengke Sampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri dari Penjara


Duta Nusantara Merdeka | Bandar Lampung 
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum) PPWI Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H kepada seluruh warga masyarakat, khususnya kaum muslimin dan muslimat di tanah air dan dimanapun berada. Hal itu disampaikannya kepada media ini dari balik jeruji besi Ruang Tahanan Polda Lampung, Jumat (29/4/2022).

“Atas nama pribadi dan keluarga, serta atas nama Keluarga Besar PPWI, saya Wilson Lalengke dengan tulus hati menyampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1443 H, kepada seluruh warga masyarakat muslim tanah air dan manca negara, _minal aidin wal faizin,_ mohon maaf lahir dan batin,” ucap tokoh pers nasional itu dalam _press releasenya._ 

Alumni PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012 tersebut mengatakan bahwa bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri kali ini merupakan momentum yang langka dan spesial. “Ramadan dan Idul Fitri tahun 2022 ini adalah momentum yang langka dalam hidup saya, karena harus melewatinya di balik terali penjara. Oleh sebab itu, saya tidak ingin melewatkan momentum spesial ini untuk menyampaikan Selamat Idul Fitri bagi semua sahabat dan setiap warga yang merayakan hari istimewa ini dari balik tembok penjara,” tambahnya.

Selama di dalam tahanan, kata Wilson, dia cukup menikmati seluruh waktu yang ada dengan berbagai hal. “Walaupun kasus hukum saya bersama dua rekan saya (Edi Suryadi dan Sunarso-red) terkesan sangat dipaksakan, namun saya cukup menikmati waktu-waktu saya selama di dalam penjara dengan suka cita tanpa perlu bersusah hati,” jelasnya.

Saat ditahan di Polres Lampung Timur, aku Wilson, dia sempat mengajar tiga orang anak yang satu sel tahanan dengan dirinya. Dengan alat seadanya, Wilson mengajari 'muridnya', bernama Ali Mashudi (15 tahun) yang hanya tamat kelas satu Sekolah Dasar, belajar membaca.

“Sayang sekali tidak boleh bawa alat tulis-menulis ke dalam tahanan Polres Lampung Timur, sehingga saya mengajari Ali membaca dengan menggunakan tangkai sikat gigi untuk menuliskan huruf dan kata-kata di dinding penjara,” ujar lulusan Sarjana Pendidikan dari FKIP Universitas Riau Pekanbaru.

Selain belajar membaca, Wilson Lalengke juga melatih Ali dan dua rekannya, Muhammad Sadek (27 tahun) dan Khairul Anwar (25 tahun) menghapal dan mengucapkan teks Pancasila. Mereka bertiga juga diajari menyanyikan lagu kebangsaan Garuda Pancasila dan Padamu Negeri.

Untuk dirinya sendiri, tambah Wilson Lalengke, dia belajar membaca tulisan berbahasa Arab. “Kebetulan ada buku belajar Bahasa Arab berjudul _Iqra’_ karangan almarhum KH. As’Ad Humam. Buku itu bagus sekali. Saya belajar _Iqra’_ dan menghapal tulisan Arabnya dari huruf-huruf _Alif-Ba-Ta-Tsa_ hingga membaca kata dan kalimat berbahasa Arab yang cukup rumit. Saya tamatkan belajar menghapal dan membacanya dari jilid 1 sampai jilid 6. Itu tambahan ilmu dan pengalaman bagi saya pribadi dari sel tahanan Polres Lampung Timur,” ungkap lulusan Pasca Sarjana _Global Ethics_ dari _Birmingham University, England,_ itu.

Di akhir _releasenya,_ Wilson Lalengke mengharapkan agar melalui momentum Hari Raya Idul Fitri tahun ini, seluruh warga masyarakat dapat saling memaafkan serta memperbaiki dan mempererat silaturahmi antar semua anak bangsa. (Arianto)

Share:

Gagal Hadirkan Saksi Wilson Lalengke JPU Lampung Timur Dinilai Tidak Profesional


Duta Nusantara Merdeka | Lampung 
Persidangan kedua atas kasus dugaan pengrusakan papan bunga di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana Lampung Timur, Provinsi Lampung, berlangsung singkat. Sidang yang sedianya mengagendakan acara mendengarkan keterangan saksi itu harus ditunda oleh Majelis Hakim karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur gagal menghadirkan para saksi tanpa alasan yang jelas.

"Sidang ditunda hingga Selasa (17/5/2022) mendatang," Ketua Majelis Hakim, Dian Astuti, S.H., M.H., menutup sidang kedua tersebut, Selasa (26/4/2022).

Merespon hal itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang didudukkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut mengatakan sangat prihatin dan menyesalkan penundaan sidang itu. Alumni PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012 ini menilai bahwa JPU dari Kejari Lampung Timur terlihat tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Saya dengan tegas menyatakan bahwa para Jaksa itu tidak profesional. Mereka satu tim terdiri dari lima orang, tapi untuk menghadirkan satu saksi korban saja tidak sanggup. Dalam kasus persidangan yang ditunda, Selasa (26/4/2022), kemarin itu saya menilai JPU telah memandang enteng alias melecehkan peradilan!" tegas Wilson Lalengke dalam releasenya dari ruang tahanan Polda Lampung, Rabu (27/4/2022).

Lulusan Program Pasca Sarjana bidang Etika Global dari Universitas Birmingham, Inggris, ini mengaku kecewa atas persidangan yang berlarut-larut akibat penundaan persidangan. Untuk itu, dia berharap agar JPU dari Kejari Lampung Timur, yang dipimpin oleh Iskandar Zulkarnain, S.H., M.H., dapat bekerja lebih baik lagi dalam menjalankan tugasnya. Wilson juga menegaskan kepada Jaksa yang lalai menjalankan tugas dan kewajibannya di persidangan-persidangan.

"Saya sudah mematuhi aturan, yakni patuh untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh Jaksa Iskandar Zulkarnain dan kawan-kawannya. Saat sidang dia lalai melaksanakan tugasnya menghadirkan saksi di persidangan tanpa alasan yang jelas. Dalam konteks ini, JPU telah berperilaku zalim dan tidak adil terhadap saya dan penasehat hukum saya,” katanya. 

“PH saya datang jauh-jauh dari Jakarta ke Lampung Timur hanya untuk mendengarkan kalimat 'sidang ditunda'. JPU itu punya otak atau tidak, ya? Seenaknya melakukan tugas dan tidak memenuhi janjinya yang disampaikan pada sidang sebelumnya," lanjut Wilson dengan kesal.

Kepada Majelis Hakim, tokoh pers nasional yang juga menamatkan Program Pasca Sarjananya di bidang Etika Terapan di Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping Swedia, itu memohon agar menjaga sifat netral dan tetap tegas kepada semua pihak dalam persidangan. 

"Saya mohon kiranya Majelis Hakim yang mengadili perkara saya dan kawan-kawan ini menjunjung tinggi netralitas, tidak terintervensi oleh apapun dari siapapun. Marwah hukum Indonesia dipertaruhkan di tangan Ketua dan Anggota Majelis Hakim" pinta Wilson Lalengke.

Dalam rilisnya, Wilson juga mengimbau kepada para saksi agar bersedia datang menghadiri persidangan. Ia mempersilakan semua pihak yang mengetahui peristiwa perobohan papan bunga di Mapolres Lampung Timur pada Jumat (11/3/2022) lalu, untuk memberikan kesaksiannya di PN Sukadana.

"Silakan hadir ke pengadilan terutama mereka yang merasa dirugikan oleh saya dalam peristiwa tersebut. Sampaikan saja yang benar sesuai fakta, yang benar katakan yang benar, yang tidak benar katakan tidak benar. Kita bersama-sama mengupayakan agar perkara ini segera selesai, hubungan silaturahmi kita sebagai bangsa tetap baik dan utuh," imbau Presiden Organisasi Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) ini mengakhiri press releasenya. (Arianto)

Share:

Gila Aja! Papan Bunga Senilai 6 Juta, Muncul di Dakwaan Wilson Lalengke

Foto: Papan bunga Ucapan Selamat terhadap Resmob 308 Lampung Timur, atas penangkapan wartawan.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Mendengar pembacaan dakwaan terhadap Wilson Lalengke, dalam kasus menjatuhkan papan bunga, Ketua II/ Ketua Harian Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), Danny PH Siagian, SE., MM kaget setengah mati, karena harga papan bunga tiba-tiba melejit hingga 6 juta rupiah.

“Wah...Gila aja! Masak papan bunga yang dirobohkan Wilson Lalengke dan kawan-kawan melejit jadi 6 juta rupiah? Harga darimana tuh? Dari langit?,” ungkap Danny Siagian menahan kesal, saat bincang dengan beberapa media di Jakarta Timur, Jum’at (22/04/2022).

“Kenapa tidak sekalian aja bikin 6 miliar? Biar heboh jagad raya,” sergahnya.

Sebagaimana pantauan media, Sidang Perdana Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA, Ketua Umum DPN PPWI, atas dakwaan menjatuhkan papan bunga di halaman luar Polres Lampung Timur, 11 Maret 2022 lalu, telah digelar Kamis, 21 April 2022, Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur dengan No. Perkara 92/Pid.B/2022/PN.Sdn, Kamis (21/4/22), dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan.

Namun, dalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muchamad Habi Hendarso, S.H., M.H, dengan No. Perkara 92/Pid.B/2022/PN.Sdn, Kamis (21/4/22), tiba-tiba muncul harga papan bunga sebanyak 2 unit senilai Rp. 6.000.000, alias Rp. 3.000.000 per unit. Padahal, menurut pengakuan tukang bunga itu sebelumnya papan bunga itu sistemnya sewa, yang harganya bervariasi sekira Rp. 400.000-an,-.

Sontak saja akal sehat manusia waras bergidik, mengetahui harga papan bunga yang menjulang ke langit itu. Bahkan mungkin yang tak waraspun, bisa mendadak waras, karena sangkin kaget luar biasa.

Foto: Suasana Sidang Perdana pembacaan dakwaan Wilson Lalengke dan kawan-kawan (hybride: offline & online).

Dikatakan Danny Siagian, sepengetahuannya, pasal 170 KUHP yang didakwakan, pada ayat (1) berbunyi: “Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan”, ini tidak sesuai faktanya. 

“Nah, ini  saya kira tidak sesuai fakta. Karena perilaku merebahkan atau menjatuhkan, bukan termasuk kekerasan terhadap orang atau barang. Apalagi barang itu tidak rusak. Kenapa dikategorikan menghancurkan barang?,” terangnya.

Danny Siagian yang mengikuti perjalanan kasus rekannya itupun tak habis pikir, karena kasus ini dinilai sangat kental konspirasi.

“Bagaimana tidak menduga kental konspirasi? Sejak penangkapan Wilson Lalengke dengan memborgol tangan saja, sudah penuh kejanggalan. Belum lagi Sang Kapolres Zaky Nasution mengibuli Wilson dengan iming-iming dilepaskan dari tahanan, asalkan minta maaf dalam Konperensi Pers. RJ yang gagal di Kejari, karena hanya mendengarkan paduan suara 4 pihak untuk menolak perdamaian. Yang paling parah, mengenakan pasal 170 dan 406 KUHP yang dipaksakan, dan terakhir timbul lagi pasal 335 KUHP. Ini konspirasi apa bukan?,” bebernya.

Danny Siagian, yang pernah jadi Narasumber Pelatihan Jurnalistik di Mabes TNI, Mabes Polri dan beberapa Polda, Mako Paspampres, Mako Kopassus, BAIS inipun mengatakan, pada saatnya nanti akan membongkar siapa dalang semua ini.

“Serius. Kita akan bongkar nanti siapa saja dalang dibalik ketidak-adilan dan rekayasa ini semua. Konspirasi busuk ini. Supaya masyarakat juga tahu persis, manusia bobrok yang bersembunyi dibalik kasus ini,” tandasnya. 

Sementara itu, Koordinator Penasehat Hukum Wilson Lalengke, Ujang Kosasih, SH, saat dimintai komentarnya mengatakan, pihaknya tetap siap menghadapi dakwaan yang dikenakan terhadap kliennya.

“Kami sebagai Tim Penasehat Hukum selalu siap membela klien kami, sekalipun pasal-pasal yang dikenakan berlapis-lapis. Kami akan patahkan itu nanti, pasal-pasal yang tidak sesuai logika hukum didukung fakta-fakta yang ada,” ujarnya di Jakarta, usai kembali dari Sidang Perdana di Lampung Timur, Rabu (21/04/2022).

Menurutnya, keadilan hukum diyakini akan berpihak kepada mereka yang teraniaya oleh pengenaan hukum yang tidak seharusnya. 

“Kita tinggal tunggu waktunya. Keadilan hukum diyakini akan berpihak kepada mereka yang teraniaya oleh pengenaan hukum yang tidak seharusnya. Dan minggu depan, sidang akan dilanjutkan untuk mendengar keterangan saksi-saksi,” pungkasnya. (Arianto)

Share:

Keterangan Saksi DP dan Pemerintah Bertentangan Bukti Ketidakjelasan Tafsir UU Pers


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Keterangan saksi Bambang Sadono yang dihadirkan Dewan Pers pada sidang lanjutan perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/4/2022) mengundang pertanyaan kuasa hukum pemohon dan majelis hakim. 

Bambang Sadono menyatakan Dewan Pers mempunyai kewenangan untuk membuat regulasi, termasuk memfasilitasi organisasi pers untuk membuat regulasi. Dan saksi juga mengatakan Dewan Pers merupakan lembaga negara. 

Pada sidang kali ini, saksi lainnya yang dihadirkan Dewan Pers Maria Dian Andriana menerangkan panjang lebar tentang sejarah lahirnya kesepakatan bersama organisasi-organisasi pers tentang Standar Kompetensi Wartawan. Dia juga menjelaskan tentang mekanisme Uji Kompetensi Wartawan di Dewan Pers dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.  

Kuasa Hukum Pemohon, Vincent Suriadinata, SH., MH. mempertanyakan keterangan saksi Dewan Pers, Bambang Sadono. 

“Ini dalam satu kalimat yang Bapak Bambang Sadono sampaikan terdapat contradictio in terminis, pertentangan. Di satu sisi bapak mengatakan Dewan Pers mempunyai kewenangan membuat regulasi, di satu sisi lagi mengatakan memfasilitasi. Kalau kita bandingkan dengan keterengan pemerintah, Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator. Kemudian di Keterangan Dewan Pers (sebelumnya), memfasilitasi adalah mendiskusikan, membahas secara simultan, kemudian memformalkan hasil akhir. Jadi pertanyaan saya kepada Pak Bambang, kewenangan Dewan Pers ini membuat regulasi, memfasilitasi atau kedua-duanya? Supaya ini tidak timbul ketidakjelasan. Kalau dari kalimat yang bapak sampaikan itu keduanya, padahal itu dua hal yang berbeda,” papar Vincent mempertanyakan. 

Sementara majelis hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH, MH meminta klarifikasi mengenai keterangan saksi bahwa Dewan Pers adalah Lembaga Negara. "Dewan Pers itu lembaga negara diatur di mana itu, karena dalam pasal 15 itu yang ada adalah Dewan Pers yang independen. Apakah di memori fantulikting atau di mana itu? Itu diklarifikasi ya," kata Hakim Enny. 

Atas pertanyaan tersebut, Saksi Bambang Sadono menerangkan bahwa Dewan Pers adalah lembaga yang dibentuk Undang-Undang dan berwenang membuat regulasi. 

“Mungkin karena ini pertama kali sejak reformasi, Undang-Undang pertama yang dibuat tahun 1999 mungkin bentuknya tidak sejelas Undang-Undang berikutnya, seperti KPU, KPK, dan lembaga lainnya. Tentu untuk melaksanakan tugasnya itu Dewan Pers diberi kewenangan untuk membuat regulasi. Karena tidak mungkin menjalankan tugasnya kalau tidak membuat regulasi,” jawab Bambang. 

Keterangan saksi ini bertentangan dengan keterangan Presiden RI yang disampaikan pada sidang sebelumnya bahwa Dewan Pers hanya berfungsi sebagai fasilitator bukan regulator. Terjadi dua tafsir yang berbeda dari keterangan saksi Dewan Pers Bambang Sadono dan keterangan Presiden mengenai fungsi dan kewenangan Dewan Pers terkait regulasi atau peraturan di bidang pers. 

Pada sidang kali ini, Hence Mandagi selaku pihak pemohon yang diberi kesempatan bertanya kepada saksi, mempertanyakan kepeada saksi tentang mengapa ada organisasi perusahaan pers yakni Asosiasi Televisi Swasta Indonesia ATVSI yang anggotanya hanya 7 perusahaan pers tapi dijadikan konstituen Dewan Pers yang tidak sesuai ketentuan yang diatur Peraturan Dewan Pers sendiri tentang standar organisasi perusahaan pers yang seharusnya 200 anggota perusahaan pers. 

Mandagi juga bertanya mengenai sistem pemilihan Anggota Dewan Pers. "Sepengetahuan Saksi, Apakah benar selama ini anggota Dewan Pers memiliki hak suara dan bahkan ikut memilih Anggota Dewan Pers? padahal dalam UU Pers disebutkan anggota dewan pers dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers," 

Pertanyaan itu tidak bisa dijawab oleh saksi Bambang dan Maria yang dihadirkan Dewan Pers. 
 
Menariknya, pemohon lainnya Soegiharto Santoso yang ikut mengajukan pertanyaan mengejar keterangan saksi Maria terkait pelaksanaan UKW. 

Soegiharto mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan UKW dan standar kompetensi di Dewan Pers yang tidak teregistrasi di Kemenaker. 

"Sepengetahuan Saksi, apa landasan hukum Dewan Pers sebagai fasilitator memberi lisensi kepada lembaga swasta atau organisasi pers dan media sebagai Pelaksana Sertifikasi Profesi?
Sebab hal tersebut merupakan kewenangan BNSP melalui LSP yang landasan hukum nya jelas hingga ada 10," beber Soegiharto sembari membacakan 3 contoh landasan hukumnya yaitu : Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. 

"Jadi Sepengetahuan para Saksi, apa landasan hukum Dewan Pers sebagai fasilitator memberi lisensi tersebut? Sebab kami justru memiliki LSP yang terlisensi di BNSP," pungkasnya. 

Pertanyaan Mandagi dan Soegiharto tersebut tidak bisa dijawab oleh kedua saksi. Saksi Maria yang sebelumnya bicara tentang UKW, tidak bisa menjelaskan secara detail dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan UKW. 

Dihubungi usai sidang, Vincent menjelaskan bahwa keterangan saksi Dewan Pers semakin meyakinkan Pemohon bahwasanya ada ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers. 

“Saksi Bambang Sadono dengan tegas menyatakan Dewan Pers diberi kewenangan untuk membuat regulasi, padahal jelas di dalam UU Pers fungsi Dewan Pers hanya memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan," urai pengacara lulusan S2 Universitas Indonesia ini yakin. 

Terlebih, menurutnya, saksi Bambang menyatakan dirinya saat itu menjadi Panitia Kerja UU Pers. "Jadi pak Bambang tahu persis proses pembentukan UU Pers. Hal ini menunjukkan adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers dan juga bertentangan dengan keterangan pemerintah yang menyatakan Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator," terang Vincent yang juga adalah seorang asesor BNSP. 

Vincent berharap keterangan saksi dari Dewan Pers ini menjadi pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi dalam memutus perkara ini. 

Sidang lanjutan perkara uji materi Pasal 15 Ayat 2 Huruf f dan Ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini akan dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Dewan Pers dan PWI dan ahli dari PWI selaku pihak terkait. (Arianto)

Share:

Kejaksaan Negeri Lampung Timur Diduga Langgar Perma No.2 Tahun 2012 dalam Kasus ‘Tipiring’ Wilson Lalengke


Foto: Kejaksaan Negeri Lampung Timur saat menggelar Restorative Justice atas kasus tipiring Wilson Lalengke vs Masyarakat Adat Lampung Timur (08/04/2022)

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kejaksaan Negeri Lampung Timur diduga melanggar Perma No.2 Tahun 2012 dalam kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Wilson Lalengke dan kawan-kawan (Edi Suryadi dan Sunarso), atas peristiwa merubuhkan papan bunga di halaman luar Polres Lampung Timur. 

Pasalnya, setelah pelimpahan kasus tersebut dari Polres lampung Timur, Kejaksaan Negeri Lampung Timur mengundang pihak keluarga Wilson Lalengke (domisili Jakarta Barat) dan Tim Kuasa Hukumnya, dengan pihak Masyarakat Adat Lampung Timur (yang terdiri dari 4 (empat) pihak), untuk menggelar Restorative Justice (RJ), yang dipimpin Kepala Kejaksaan, Ariana Juliastuty, SH., MH,  pada Jum’at (8/04/2022) lalu.

Namun, Restorative Justice gagal mencapai kesepakatan perdamaian, karena 4 (empat) unsur dari Masyarakat Adat Lampung Timur itu, satu suara menyatakan untuk melanjutkan ke proses hukum. Artinya, Undangan Kejaksaan yang menyebutkan Pelaksanaan Perdamaian itu, hanya mempertontonkan penolakan bersama, yang diduga ada dalang dibalik itu.

Sementara itu, menurut Koordinator Tim Kuasa Hukum Wilson Lalengke, Ujang Kosasih, SH & Partner, jika RJ sudah diputuskan untuk digelar, itu pertanda kasus tersebut adalah tindak pidana ringan (tipiring).

“Jadi, ketika Kejaksaan Negeri Lampung Timur menggelar RJ, maka itu pertanda, bahwa kasus klien kami Wilson Lalengke, dkk, yang dikenakan pasal 170 dan 406 KUHP adalah kasus tipiring. Sebab itu, berlakulah Perma No.2 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, dan MOU empat institusi penegak hukum,” jelasnya kepada wartawan, Kamis malam (14/04/2022) di Jakarta.

Selanjutnya, pasca gagalnya RJ, Ujang Kosasih, SH mengajukan Permohonan Pemeriksaan Cepat ke Kepala Kejaksaan Agung R.I Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Cq Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur pada hari Senin (11/04/2022), sesuai dengan pasal 205 sampai dengan 210 KUHAP.

Namun, Kamis sore (14/04/2022), Ujang Kosasih mengaku dihubungi salah satu Jaksa dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Habibie, yang menginformasikan bahwa sidang Wilson Lalengke, Edi Suryadi dan Sunarso akan digelar minggu depan tanggal 21 April 2022.

“Atas informasi yang saya terima tadi sore, Tim Kuasa Hukum berkesimpulan, bahwa Permohonan Sidang Cepat sesuai Perma No.2 Tahun 2012 tidak dijalankan. Sebab tadi, informasi dari Jaksa pak Habibie mengatakan, sidang minggu depan itu adalah sidang umum atau sidang biasa di Pengadilan Negeri. Ini yang sangat kami sayangkan, kenapa Sidang Pemeriksaan Cepat tidak dikabulkan atau ditolak?. Padahal Kejaksaan sebelumnya sudah menggelar RJ,” tandasnya.

Dalam kesimpulan kami, lanjut Ujang, Kejaksaan Negeri Lampung Timur diduga melanggar Perma No.2 Tahun 2012 Surat Edaran MOU empat insitusi penegak hukum di Republik ini.

“Tentu, dalam kesimpulan kami Tim Kuasa Hukum, bahwa Kejaksaan Negeri Lampung Timur diduga melanggar Perma No.2 Tahun 2012, berikut Nota Kesepakatan Bersama (MOU) dari Ketua Mahkamah Agung R.I, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung R.I dan Kepolisian R.I, tentang pelaksanaan penerapan penyesuaian batasan tindak pidana ringan, dan jumlah denda, acara pemeriksaan cepat, serta penerapan keadilan Restorative Justice disingkat RJ,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kasi Pidum Kejaksaaan Negeri Lampung Timur, bernama Meryon, melalui komunikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan Jum’at (15/04/2022) dinihari, tidak ada respons. 

Diberitakan sebelumnya, kasus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA dan kawan-kawannya, Edi Suryadi dan Sunarso, berawal dari peristiwa merebahkan atau menjatuhkan karangan bunga atau papan bunga di pekarangan luar Polres Lampung Timur, pada 11 Maret 2022.

Atas perbuatan tersebut, keesokan harinya, mereka ditangkap di halaman Polda Lampung tanggal 12 Maret 2022, dan ditahan Polres Lampung Timur, sejak 12 Maret 2022 hingga 1 April 2022. Proses hukum berlanjut ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur dengan tambahan masa penahanan 20 hari, dan Kejaksaan melakukan RJ namun tidak membuahkan hasil. (Arianto)
Share:

Siapa Dalang Gagalnya ‘RJ’ di Kasus Wilson Lalengke Versus Masyarakat Adat Lampung Timur?


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pasca upaya Restorative Justice (RJ) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lampung Timur dalam rangka mencapai perdamaian antara pihak keluarga Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA versus Masyarakat Adat Lampung Timur, ada beberapa pihak yang justru bertanya, siapa dalang dibalik gagalnya RJ?

Pasalnya, prinsip RJ itu sendiri adalah Pelaksanaan Perdamaian, sebagaimana tertulis dalam Undangan Kejari Lampung  Timur kepada pihak keluarga Wilson Lalengke. Namun anehnya, kelompok masyarakat adat yang terdiri dari 4 (empat) unsur, bisa kompak menyatakan ‘lanjutkan proses hukum’.

Menanggapi hal ini, Ketua II Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), Danny PH Siagian, SE., MM mengatakan, dari segi logika, ada yang sangat janggal.

“Saya nggak habis pikir dengan kegagalan RJ ini. Nggak masuk akal. RJ itu sendiri kan merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Tapi, kenapa empat pihak yang ada di kelompok masyarakat adat itu bunyinya sama semua? Alasannya, proses hukum tetap jalan. Hahah...,” ungkapnya sinis saat bincang dengan media di Jakarta Timur, Senin (11/04/2022).

Dikatakan Danny Siagian, kalau hanya untuk mendengar kata-kata ‘lanjut ke proses hukum’, buat apa ada RJ?

“Buat apa digelar RJ, kalau hanya untuk mendengar jawaban yang sama semua, untuk lanjut ke proses hukum? Bukankah tujuan digelarnya RJ untuk membuka ruang perdamaian? Nggak usah dikatakan demikianpun, kan memang sudah harus lanjut ke proses hukum, kalau RJ tidak berhasil,” tandasnya.

Menurut Danny Siagian, model seperti ini sangat mudah terbaca oleh siapapun, karena jawabannya seragam.

“Sangat mudah membaca jawaban yang seragam seperti ini. Cuma, siapa dalang dibalik ini semua, sehingga mereka jadi satu suara ya?,” katanya justru bertanya.

Padahal, lanjut Danny, dari isu yang berkembang, ada salah satu tokoh adat yang memesan bunga papan, dan mengatasnamakan tokoh adat lainnya.

“Dari sini kan sudah jelas, diduga ada yang berkhianat antara satu dengan lainnya. Tapi anehnya, koq bisa kompak satu suara untuk tidak membuka ruang perdamaian, sebagaimana maksud dari pelaksanaan RJ itu sendiri? Siapa lagi kalau bukan dalang yang main?,” bebernya.

Narasumber beberapa angkatan Pelatihan Jurnalistik di Mabes TNI, Mabes Polri, dan Paspampres ini justru tak melihat adanya ketulusan dari para tokoh adat yang terlibat.

“Terus terang. Saya tidak melihat adanya ketulusan dan kejujuran para tokoh adat yang terlibat dalam kasus Wilson Lalengke, yang menjatuhkan bunga papan yang katanya milik mereka itu. Coba pikir! Mereka yang merasa keberatan, tapi anggota Humas Polres Lampung Timur yang melaporkan ke Polres Lampung Timur. Luar biasa busuknya permainan ini,” pungkasnya.  

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, kasus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA dan kawan-kawannya, Edi Suryadi dan Sunarso, berawal dari peristiwa merebahkan atau menjatuhkan karangan bunga atau papan bunga di pekarangan luar Polres Lampung Timur, pada tanggal 11 Maret 2022. 

Papan bunga tersebut katanya milik masyarakat adat, dan mereka tersinggung karena ada logo disana. Padahal, isi tulisan bunga papan itu, ucapan selamat kepada Polres Lampung Timur, yang berhasil menangkap wartawan pemeras, yang tentunya sangat aneh bagi logika publik.

Atas perbuatan tersebut, keesokan harinya, mereka ditangkap di halaman Polda Lampung tanggal 12 Maret 2022, dan ditahan Polres Lampung Timur, sejak 12 Maret 2022 hingga 1 April 2022. Kemudian, Kejaksaan Negeri Lampung Timur menambah masa penahanan 20 hari, dan menginisiasi menggelar RJ, namun tidak membuahkan hasil. (Arianto)
Share:

Restorative Justice Gagal, Tim Kuasa Hukum Wilson Lalengke Ajukan Permohonan Percepatan Sidang

Para peserta Restorative Justice dari pihak Wilson Lalengke dkk (kiri) dengan pihak Masyarakat Adat (kanan), difasilitasi Kejaksaan Negeri Lampung Timur
Para peserta Restorative Justice dari pihak Wilson Lalengke dkk (kiri) dengan pihak Masyarakat Adat (kanan), difasilitasi Kejaksaan Negeri Lampung Timur

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pasca gagalnya upaya Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Lamtim), Lampung, Jum’at (08/04/2022), Tim Kuasa Wilson Lalengke dan kawan-kawan (Edi Suryadi dan Sunarso) akan mengajukan permohonan Percepatan Sidang, pada hari Senin (11/04/2022).

Hal ini diungkapkan Koordinator Tim Kuasa Hukum Wilson Lalengke, dkk, Ujang Kosasih, SH & Partner, karena pihaknya menilai bahwa kasus ini sebenarnya tergolong tindak pidana ringan (tipiring).

“Dengan adanya upaya Restorative Justice yang kemarin difasilitasi Kejaksaan Negeri Lampung Timur, ini pertanda bahwa sesungguhnya kasus ini tergolong tindak pidana ringan atau tipiring,” ungkapnya menjawab pertanyaan media via selluler, Minggu malam (10/04/2022).  

Menurut Ujang Kosasih, dengan gagalnya RJ pada Jum’at lalu, maka pihaknya akan mengajukan permohonan Percepatan Persidangan. 

“Oleh sebab itu, dengan gagalnya RJ pada Jum’at kemarin, maka kami dari Kuasa Hukum Wilson Lalengke dan kawan-kawan, akan mengajukan permohonan Percepatan Persidangan ke Kepala Kejaksaan Agung R.I Cq Kepala Kejaksaan Tinggi lampung Cq Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur,” lanjutnya.

Dikatakan Ujang, terhadap pasal 170 dan 406 KUHP yang disangkakan kepada kliennya Wilson Lalengke dkk, tidak terpenuhi unsur, dikarenakan fakta yang ada karangan bunga tersebut hanya dirobohkan.

“Akan tetapi, karangan bunga itu tidak rusak dan masih dapat dipergunakan kembali. Harusnya pihak kepolisian mencari nilai kerugian objek pengrusakan tersebut. Sehingga secara proporsional dapat menetapkan, apakah memenuhi unsur pasal yang disangkakan atau tidak,” tandasnya.

Lebih jauh, Ujang menegaskan, perihal tipiring harus menjalankan Surat Edaran dan Nota Kesepakatan Bersama dari Ketua Mahkamah Agung R.I, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung R.I dan Kepolisian R.I, tentang pelaksanaan penerapan penyesuaian batasan tindak pidana ringan, dan jumlah denda, acara pemeriksaan cepat, serta penerapan keadilan Restorative Justice disingkat RJ. 

“Hal itu didasari adanya Peraturan Mahkamah Agung atau Perma No. 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Disisi lain, Nota Kesepakatan juga bertujuan untuk mengurangi persoalan beban kelebihan kapasitas di Lapas atau Rutan,” imbuhnya.

Sedangkan terkait tindak pidana ringan dimaksud adalah tindak pidana yang diatur dalam pasal 364,373,379,384,407, dan pasal 482 KUHP yang diancam dengan pidana penjara 3 bulan atau denda Rp.2.500.000.- dan tidak dapat ditahan.

“Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 1, dijelaskan bahwa kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah. Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2,5 Juta, Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP dan Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan,” bebernya.

Menjawab pertanyaan media, apakah masih ada kemungkinan celah aparat penegak hukum untuk mempermainkan hukum, mengingat RJ yang gagal, Ujang mengatakan pihaknya sangat yakin hukum sudah sangat jelas menegaskan.

“Kami sangat yakin, bahwa pasal-pasal dalam hukum sendiri sudah sangat jelas menegaskan semuanya. Terkait kemungkinan ada celah hukum yang masih ingin dipermainkan, kita lihat saja nanti, apakah masih ada penegak hukum yang berani melanggar hukum?,” jawabnya diplomatis.   

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, kasus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA dan kawan-kawannya, Edi Suryadi dan Sunarso, berawal dari peristiwa merebahkan atau menjatuhkan karangan bunga atau papan bunga di pekarangan luar Polres Lampung Timur, pada tanggal 11 Maret 2022.

Atas perbuatan tersebut, keesokan harinya, mereka ditangkap di halaman Polda Lampung tanggal 12 Maret 2022, dan ditahan Polres Lampung Timur, sejak 12 Maret 2022 hingga 1 April 2022. Proses hukum berlanjut ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur dengan tambahan masa penahanan 20 hari, dan Kejaksaan melakukan RJ namun tidak membuahkan hasil. (Arianto)
Share:

Mantan Wartawan, Prof. DR. Sutan Nasomal: Dewan Pers Lakukan Kejahatan Sistematis Terhadap Kelompok Lain


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Prof. DR. Sutan Nasomal angkat bicara terkait perkembangan isu-isu dunia kewartawanan (pers) di Indonesia. Walaupun saat ini dia seorang akademisi, rektor di salah satu universitas swasta di Jakarta, dahulu Sutan Nasomal adalah seorang wartawan. 

Dia menilai ada perang dingin sesama elemen pers yang ada di Indonesia, seperti dikatakannya pada _sinarpagibaru.id_.

Ia menanggapi perkembangan pers dewasa ini dan juga adanya Koalisi Wartawan Bersatu yang dibentuk oleh para aktivis pers yang terdiri dari elemen-elemen pers diantaranya wartawan, industri pers (media) dan organisasi pers.

Dia mengatakan elemen itu adalah kekuatan bagi institusi Dewan Pers dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia. 

"Kita mendukung apa yang menjadi tuntutan gerakan koalisi yang akan melakukan aksi secara berkesinambungan ke Dewan Pers dan Mabes Polri," katanya.

Dia berharap kedua pimpinan instansi itu mau menerima langsung perwakilan koalisi guna memahami kondisi dan situasi pers yang sebenarnya.

"Karena bukan tidak mungkin perang dingin bisa menjadi konflik horizontal antar sesama elemen pers yang menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyedia jasa informasi publik di lapangan bila polemik terus dibiarkan,' ujarnya, Rabu (23/3/2022).

Melihat situasi saat ini, dia menduga ada oknum yang memanfaatkan program-program Dewan Pers untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, hingga menyulut api kemarahan para aktifis pers.

"Mengenai kebijakan Dewan Pers yang menjadi pro dan kontra, yakni pertama, tentang media terverifikasi.

"Media terverifikasi Dewan Pers adalah kegiatan Dewan Pers untuk PENDATAAN media terhadap industri pers yang masih eksis dan konsisten menjalankan tugas dan fungsi pers di lapangan," jelasnya.

"Dulu setiap redaksi wajib mengisi formulir dan melampirkan legalisasi badan hukum yang masih berlaku dan bukti tayang/ cetak penerbitan secara berkala, kemudian Dewan Pers mencatat nama-nama media tersebut dan menerbitkan Buku Data Media Dewan Pers," ungkapnya.

Namun belakangan ini, dikabarkan kuisioner formulir ditambah dan dianggap sebagai persyaratan mutlak, yakni sertifikasi kompetensi setiap jajaran redaksi mulai dari wartawan, redaktur hingga pemimpin redaksi. Bila tidak ada maka tidak terverifikasi atau tidak didata Dewan Pers.

'Kemudian kuisioner penepatan upah atau gaji wartawan yang diwajibkan memiliki SK Kementerian Ketenagakerjaan yang harus sesuai dengan standar UMR/ UMP nasional. Tentu ini dilema bagi media-media pemodal kecil dan menengah," lanjutnya.

Belum lagi, biaya untuk mengikuti ujian sertifikasi kompetensi.

"Setiap tingkatan yang nilainya jutaan rupiah bahkan terdengar kabar ada yang mencapai belasan juta untuk uji kompetensi utama. Itu pun kalau lulus," imbuhnya.

Esensi dari kebijakan itu, media-media yang belum terverifikasi langsung dieksekusi dan dicap secara terbuka kepada publik sebagai media abal-abal, odong-odong, dan atau media liar.

"Padahal media yang belum terverifikasi sudah jauh eksis sebelum persyaratan itu ditambah-tambahi," jelasnya.

"Hal ini patut disebut sebagai kejahatan “genosida” secara sistematis untuk menghancurkan atau memusnahkan sebagian atau seluruh kelompok tertentu," tuturnya.

Kedua, tentang wartawan kompeten dan tidak kompeten. Hal ini juga sebagai pemicu konflik. Secara singkat Sutan memaparkan, bahwa banyak sekali wartawan senior atau yang sudah lama melakukan tugas jurnalistiknya baik itu yang populer maupun yang tidak populer di masyarakat.

"Sekarang terdengar gaung yang kuat di hadapan publik, bahwa wartawan yang tidak memiliki sertifikasi kompetensi UKW adalah bukan wartawan ataupun wartawan liar," katanya.

Ini menimbulkan kesan bahwa Dewan Pers tidak punya etika dan moral terhadap para senior wartawan yang sudah bekerja sejak lama menjalankan tugas dan fungsi pers dalam memberikan informasi kepada publik selama ini. "Ini pun dapat dikategorikan kejahatan “Genosida”, tegas Sutan.

Ketiga, tentang organisasi wartawan konstituen Dewan Pers. Seingatnya, paska reformasi dulu banyak organisasi-organisasi wartawan yang turut serta membantu dan memperjuangkan Dewan Pers kala itu.

"Sekarang malah Dewan Pers mengklaim organisasi wartawan di Indonesia hanya tujuh organisasi. Di luar daripada itu dipropagandakan dan dibuat image sebagai organisasi liar, abal-abal, tidak sah dan sebagainya," sebutnya.

Di sisi lain, Dewan Pers tidak melihat nilai positifnya sama sekali. "Perjuangan mereka (organisasi pers yang dianggap tidak konstituen Dewan Pers-red) tengah berjuang mendidik, melatih dan membina para anggotanya untuk menjadi profesional," ungkapnya.

"Dewan Pers telah mempertontonkan perilaku yang buruk dihadapan aktifis pers. Ujung-ujungnya, figur jabatan Ketua Dewan Pers akan jadi kambing hitam perilaku jahat tersebut. Padahal ada oknum- oknum yang berkoar- koar merasa paling hebat dan berkuasa, yang lain harus tersingkir,"tegas Sutan.

Untuk itu, dia menghimbau Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, untuk mau membenahi penerapan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Dewan Pers dengan cara arif dan bijaksana, dan membuang oknum-oknum yang congkak dan angkuh. Agar, Dewan Pers mampu menjadi 'holding' yang kuat.

"Mempersatukan semua elemen-elemen pers, dan merangkul organisasi pers sebagai perpanjangan tangan Dewan Pers dalam menata dan membentuk Pers Indonesia yang berkualitas dan profesional, serta mampu bersaing dengan media-media di tingkat internasional," harapnya.

Sebagai penutup konfirmasi, Sutan Nasomal berceloteh, biarlah peserta ujian UKW itu buat anak-anak muda saja, sedangkan yang senior sudah tua di tidak usah lah. "Aturan ketat dikasih ke media dan organisasi pers pemula saja. Kue jangan dimakan sendiri, sesama bis kota jangan saling mendahului,” tutupnya. (Arianto)

Share:

Heintje Mandagie: Mandat yang Disepakati, Tidak Semua Dilaksanakan Dewan Pers


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sekilas ke belakang, Dewan Pers membujuk 29 pimpinan organisasi pers untuk membahas konsep tentang penguatan terhadap kelembagaan Dewan Pers. Sesudah itu terbitlah Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/111/2006 tentang Penguatan Peran Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers Indonesia, Heintje Mandagie menyayangkan penerapan atau implementasi dari penguatan kelembagaan Dewan Pers ini salah diterjemahkan oleh pengurus Dewan Pers di tahun-tahun berikutnya. 

“Bahkan ketentuan yang disepakati justru tidak dilaksanakan secara menyuluruh oleh Dewan Pers hingga saat ini. Ada beberapa poin penting dalam isi penguatan kelembagaan Dewan Pers ini justru dilanggar oleh Dewan Pers,” kata Heintje di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Salah satunya adalah pada poin ke 10, Dewan Pers perlu terus mendorong berlakunya pasal-pasal yang mendukung dekriminalisasi terhadap karya jurnalistik atau tidak menganggap pelanggaran hukum dalam karya jurnalistik sebagai kejahatan.

Pada poin ke 10 huruf d, diatur tentang penerapan sanksi perdata terhadap karya jurnalistik dan hendaknya berupa denda proporsional yang tidak menyulitkan kehidupan pihak pembayar atau membangkrutkan perusahaan yang harus membayar denda, karena putusan hukum yang berakibat demikian serupa dengan putusan politik berupa pembredelan terhadap media pers.

“Sayangnya poin yang mengatur tentang perlindungan terhadap karya jurnalistik ini tidak dijalankan sesuai mandat dan amanah yang diberikan kepada Dewan Pers,” ungkapnya.

Contoh kasus yang menghebohkan jagad pers tanah air, Muhamad Yusuf yang bekerja di media Kemajuan Rakyat dan Sinar Pagi Baru, dikriminalisasi akibat berita yang ditulisnya tentang rakyat yang terzolimi oleh perlakuan perusahaan, justru direkomendasi Dewan Pers untuk diproses dengan ketentuan hukum lain di luar UU Pers.

“Almarhum Yusuf pun dikriminalisasi dan ditahan, dan akhirnya tewas dalam tahanan. Dia harus menerima nasib sebagai wartawan yang berita kontrol sosialnya direkomendasi Dewan Pers sebagai “kejahatan” dan layak diteruskan dengan hukum di luar Undang-Undang Pers,” jelasnya.

Pengingkaran terhadap kesepakatan penguatan peran Dewan Pers juga adalah mengenai pembentukan Perwakilan Dewan Pers di berbagai daerah sebagaimana diatur dalam poin ke 2.

“Sampai sekarang nyaris tidak ada perwakilan Dewan Pers di daerah yang terbentuk. Kondisi ini yang menyebabkan semua pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan di media akan lebih memilih melaporkan wartawan atau media ke pihak Polisi jika ada sengketa pers, bukannya ke Dewan Pers,” ungkapnya. (Arianto)

Share:

Konspirasi Hukum dan Politik Tingkat Tinggi, Akibatkan Ketum PPWI Ditangkap Secara Sadis


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Hari Jum’at (11/03/2022) merupakan hari dimana wajah Kepolisian tercoreng hebat oleh Oknum anggotanya sendiri dan dicorengnya wajah Pers se-Indonesia bahkan dunia oleh para oknum anggota Polri khususnya Polres Lampung Timur dan Polda Lampung.

Hal ini terjadi dikarenakan penangkapan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, Spd, Msc, MA oleh oknum anggota Polres Lampung timur dan Polda Lampung pada Jum’at (11/03/2022) dimana proses penangkapan tersebut jelas-jelas melanggar SOP Kepolisian serta memperlakukan Ketua Umum PPWI melebihi seorang teroris.

Diketahui, Wilson Lalengke adalah seorang jurnalis senior, Pimpinan Redaksi Media (KOPI) dan Ketua Umum dari organisasi Pers yaitu PPWI yang menaungi ratusan media serta alumni LEMHANAS dan banyak prestasi segudang lainnya dimana Wilson Lalengke juga merupakan tokoh Nasional, atas penangkapan dirinya oleh Polres Lampung Timur dan Polda Lampung yang jelas-jelas melanggar SOP dan melebihi seorang teroris jelas hal ini mencoreng institusi Polri dan Oknum anggota Polri telah mencoreng serta mencabik-cabik kemerdekaan pers serta tidak menghargai, menghormati insan Pers sedikitpun.

Penyebab turunnya Ketum PPWI ke Polres Lampung Timur yaitu untuk menjenguk sekaligus mempertanyakan kelanjutan perkara kepada Kapolres Lampung Timur mengenai salah satu anggota PPWI yaitu Pimpinan Redaksi salah satu media online dimana penangkapannya diduga diluar SOP, tetapi setelah sampai di Polres Lampung Timur dengan rombongan, Ketum PPWI diminta menunggu ber jam – jam tanpa ditemui dan terjadilah sedikit perdebatan antara Ketum PPWI dengan Kasat Reskrim serta beberapa anggota Polres Lampung Timur ditambah lagi Ketum PPWI marah melihat adanya karangan bunga yang berdiri diluar depan Polres dari yang mengatas namakan adat yang berisi ucapan selamat atas keberhasilan tekab 308 menangkap wartawan dimana sudah jelas penangkapan salah satu Pimpinan Redaksi tersebut melanggar SOP dan seakan dipaksakan bahwa Pimpinan Redaksi yang merupakan anggota PPWI tersebut salah karena telah melakukan pemerasan dimana kasusnya pun masih dalam proses.

“Salah dan tidaknya itu nanti dipengadilan, saat ini yang bersangkutan masih dalam proses di kepolisian dan kenapa sudah seakan akan di hakimi bersalah” ujar salah satu Tim Advokat PPWI Teuku Muhammad Luqmanul Hakim, SH, MH saat ditemui oleh media ini di kantornya bilangan Tangerang.

“Penangkapan Pimred tersebut sudah jelas menyalahi SOP Kepolisian,” lanjut Advokat Luqman.

Hal senada juga diungkapkan oleh Advokat Ujang Kosasih yang juga merupakan salah satu tim Advokat PPWI ”Menangkap, menahan apalagi memukuli Wartawan kasus dugaan pemerasan, sudah merupakan pemerkosaan hak asasi seseorang,” ucapnya.

Menurut Ujang Kosasih, berdasarkan bukti Laporan Polisi penangkapan dan penahanan pertanggal 08 Maret 2022. 

“Ini membuktikan, Oknum Penyidik Polres Lampung Timur menunjukkan kecerobohan dan kebodohan, sehingga mencoreng intitusi Polri,” tegas Pria asal Lebak Banten. 

“Tidak hanya itu, Jum’at (11 Marer 2022) Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke yang merobohkan papan karangan bunga di depan Kantor Polres Lampung Timur yang bertuliskan, selamat dan sukses atas penangkapan oknum wartawan, beliau langsung di Borgol dan dibawa ke Polda oleh Oknum Polisi Polres Lampung Timur yang jelas jelas cara-cara yang dilakukan oleh Oknum anggota Polres Lampung Timur dalam menangkap Ketum PPWI melebihi menangkap Seorang teroris,” tambah Advokat Luqman dengan nada marah.

“Wilson tidak membunuh, tidak Korupsi, tidak menipu Rakyat, tidak Makar, tidak Narkoba, hanya merobohkan papan karangan bunga, kenapa kok di Borgol, ini jelas konspirasi hukum dan politik tingkat tinggi sehingga memperlakukan Ketum kami dengan sadis, kami tim advokat PPWI akan melakukan upaya hukum maksimal dalam hal ini dan semua anggota PPWI akan bergerak,” tutup Advokat Luqman (Arianto)

Share:

Penahanan Wilson Lalengke Tuai Kecaman Internasional


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Proses penangkapan Wilson Lalengke paska merobohkan papan bunga yang menghina wartawan pada Sabtu (12/3/2022) menuai kecaman di luar negeri.

Berdasarkan video yang banyak beredar di kanal YouTube perihal penangkapan Ketua Umum Wilson Lalengke yang dianggap sangat cepat dan diduga melanggar Standard Operasional Procedure (SOP) dan tidak manusiawi itu, menuai kecaman dari Duta Besar Lebanon untuk Indonesia, Abdul Rohman Dabboussi.

"Saya sangat menyayangkan penangkapan tersebut tanpa memikirkan akibat yang ditimbulkan. Cara penangkapannya adalah penangkapan pembunuh, teroris, kriminal atau narkoba," katanya, Senin (14/3/2022).

Ia mengatakan penangkapan Ketum PPWI sangat tidak pantas karena jasanya mengibarkan bendera Indonesia dan bekerja keras untuk pemerintah Indonesia (khususnya menjalin persahabatan di luar negeri).

"Saya mengajukan pada Presiden RI agar dampak penangkapan tidak menimbulkan masalah yang meluas dan segera mengakhiri penahanan itu," tegasnya.

Ia juga mengatakan jika keamanan dan keadilan (hukum) di Indonesia hampir sudah tidak ada.

"Saya akan memberi tahu media dan LSM di semua negara yang memiliki hubungan dengan saya akan hal tersebut. Namun hal ini akan dilakukan dengan izin Presiden PPWI, Wilson Lalengke" tegasnya.

Abdul Rohman Dabboussi adalah Kepala Hubungan Masyarakat dan Kepala Internasional PPWI yang mengembangkan organisasi di luar negeri seperti di Lebanon, Oman, Maroko, Perancis, Jepang, China dan Amerika Serikat. **

(Redaksi/Arianto)
Share:

IPW Nilai Polres Lampung Timur Bertindak Sewenang - Wenang


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polres Lampung Timur bertindak sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya dalam penangkapan terhadap Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke. 

Hal itu dilakukan pihak kepolisian, setelah sehari sebelumnya, Wilson Lalengke merobohkan karangan bunga dan membentak-bentak polisi setelah rombongannya tidak diterima dengan baik oleh Polres Lampung Timur. 

Pada Jumat (11 Maret 2022), rombongan PPWI yang diketuai Wilson Lalengke mendatangi Polres Lampung Timur untuk mengklarifikasi penangkapan dan penahanan ID yang merupakan wartawan media online Revolusiv. com. Anggota PPWI itu ditahan setelah ditangkap pada Selasa (8 Maret 2022) karena diduga memeras warga Martiga, Lampung Timur. 


Dalam peristiwa ini, IPW melihat adanya arogansi kekuasaan dari Kapolres Lampung Timur yang menghianati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Program Polri Presisi dimana Polri harus melayani masyarakat. Bahkan Kapolri sendiri telah mencanangkan pelayanan prima terhadap pelayanan masyarakat. 

Sebab, apabila Kapolres Lampung Timur dengan cepat memfasilitasi apa yang disampaikan oleh PPWI dan menjelaskan duduk permasalahannya, maka perobohan karangan bunga tidak akan terjadi. Sebab, emosi dari rombongan PPWI bisa diredam. 

Alasan Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap Wilson dengan alasan perusakan karangan bunga sangat sumir dan mengada-ada. Pasalnya, karangan bunga itu tak ada kerusakan dan telah diberdirikan lagi oleh petugas. 

Oleh karena itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi tindakan Kapolres Lampung Timur yang tidak melaksanakan Program Polri Presisi, utamanya dalam melayani masyarakat. Sekali lagi, IPW mengingatkan kepada Kapolri tentang janjinya "memotong kepala ikan yang busuk." **

 (Redaksi/Arianto)
Share:

Surat Terbuka Untuk Presiden RI dari Kepala Humas & Internasional PPWI Terkait Penahanan Wilson Lalengke


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Terkait penahanan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke M.Sc., M.A. dan Tim PPWI, Kepala Humas dan Internasional PPWI, Abdul Rohman Salem Dabboussi mengirimkan mengirimkan surat terbuka khusus Presiden RI Joko Widodo pada Senin (14/3/2022).

Ia mengatakan tidak bisa tidur sebelum bicara dengan Presiden PPWI Wilson Lalengke dan memberi tahu sudah keluar dari tahanan.

"Siapapun yang menangkapnya dan memberi surat perintah nya harus meminta maaf secara pribadi," tegasnya.

Hal yang memalukan jika dia sampai ke dunia internasional tentang bagaimana menghadapi seorang tokoh seperti Presiden PPWI dengan cara ini (menghina hak asasi manusia).

"Dimana hak imunitas (kekebalan) Presiden PPWI, serta kekebalan wartawan internasional dan lokal," tegasnya.

_Berikut surat terbuka dari  Kepala Humas dan Internasional PPWI, Abdul Rohman Salem Dabboussi_

Dari Kabag Hubungan Internasional PPWI Indonesia

Untuk Yang Mulia Presiden Republik, keadilan Anda sama sekali tidak memungkinkan perbandingan antara orang yang positif dan orang yang aktif.
Dengan karangan bunga mawar layu dalam beberapa hari dan asalnya tidak diketahui.

Saya menyayangkan penangkapan Ketua PPWI yang akan merugikan orang yang melakukan perbuatan tersebut tanpa memikirkan akibat yang ditimbulkan.

Tugas polisi adalah mengendalikan keamanan untuk mencapai stabilitas melalui pintu keadilan dan pemerataan, dan bukan untuk menangkap presiden PPWI yang jujur dan jujur, dan karena cara penangkapannya adalah penangkapan seorang pembunuh, teroris, kriminal atau narkoba, pedagang, dan dia tidak berurusan dengan budaya dan pengetahuan, dan ini adalah hal yang memalukan jika dia sampai ke dunia internasional tentang bagaimana menghadapi seorang tokoh seperti presiden PPWI dengan cara ini menghina hak asasi manusia dulu, lalu ke kekebalan Presiden PPWI, serta kekebalan wartawan internasional dan lokal.

Menurut hukum Allah, Dia menciptakan bumi untuk anak-anak Adam dan menundukkan segala sesuatu di dalamnya untuk melayani manusia, dan ini sesuai dengan urutan, urutan, peringkat, hukum hierarki dan prioritas, yang dengan jelas dan meyakinkan menunjukkan bahwa manusia adalah makhluk terbaik di muka bumi.

Kami datang ke hadits Rasulullah, semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian, di mana dia memerintahkan kita untuk mengungkapkan kepada orang-orang atribut mereka yang akan menjadi peringkat atau derajat bagi mereka.

Seperti dalam situasi lain, Rasulullah, saw, berdiri untuk menghormati meninggalnya tubuh seorang pria Yahudi yang meninggal, dan orang-orang Yahudi membawanya untuk upacara pemakaman.

Menurut Syariah, hukuman untuk pekerjaan itu tidak pantas untuk penangkapan Presiden PPWI, terutama karena dia bekerja keras untuk pemerintah Indonesia dan mengibarkan bendera Indonesia setinggi-tingginya.

Kecemburuan Presiden PPWI terhadap Indonesia, tidak saya temukan pada siapapun yang saya temui di Indonesia, sehingga saya kagum dengan cara menangkapnya.

Menurut pengalaman saya yang sederhana, ada orang yang ingin merusak citranya dan membuatnya bermasalah dengan cara- cara provokasi.

Dari sudut pandang ini, saya mengajukan permintaan ini kepada Anda, Tuan Presiden, karena Anda tahu arti menangkap yang tersayang di antara orang-orang, yang tidak pantas dan menyebabkan masalah yang meluas secara khusus.

Jika media dan jurnalis diekspos, mereka adalah salah satu pilar dan wali kota terpenting Indonesia, yang mencerminkan berita lokal dan internasional.

Dan karena dia selalu berusaha untuk membangun Indonesia di semua tingkatan, dan kami memiliki langkah-langkah praktis yang positif untuk melanjutkan.

Termasuk kelompok pengacara internasional. Dan profesional media di dunia dan kami memulai proyek ini.

Saya tahu Presiden PPWI ingin menjaga nama baik Indonesia, jadi saya tidak akan memindahkan atau mengeskalasi atau mempublikasikan berita di media internasional. Saya ingin berbicara dengannya dalam waktu kurang dari 6 jam, jika tidak saya akan memberi tahu saudara-saudara media di semua negara-negara yang memiliki hubungan dengan saya, seperti yang akan saya katakan kepada LSM.  Juga, tidak ada keamanan atau keadilan di negara tempat Presiden PPWI ditahan, dan dia adalah sosok yang sangat, sangat, sangat patriotik.

Silakan ambil masalah kepentingan manusia.
(Saya menggunakan Google Terjemahan dan mungkin ada kata yang berbeda tetapi singkatnya).

Saya berharap pembebasan presiden PPWI sebelum berita menyebar dan reputasi Indonesia terpengaruh
Dari segi media
 dan pers
 dan seni
 dan penulis
 dan pariwisata
 dan ekonomi
Saya akan menahan diri untuk tidak mempublikasikan berita untuk waktu yang sangat, sangat, sangat singkat.

Saya tidak akan tidur sebelum saya berbicara dengan Presiden PPWI dan dia memberi tahu saya bahwa dia keluar dari tahanan dengan segala hormat dan siapa pun yang menangkapnya dan memberikan surat perintah penangkapannya harus meminta maaf kepadanya secara pribadi.

Terima kasih atas pengertian dan keadilan Anda, Yang Terhormat Presiden Indonesia. Dimana menghina Presiden Ppwi adalah penghinaan terhadap Indonesia di semua tingkatan.

Terima kasih Bapak Presiden Indonesia yang kami cintai dan hormati. Kami berharap dapat bertemu segera setelah kami memiliki proyek pengembangan.

Kepala Humas & Internasional
Abdul Rohman Salem Dabboussi
asdabboussi@gmail.com
Share:

Legalisasi “Law As a Tool of Crime” di Penangkapan Wilson Lalengke


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Judul di atas mungkin terkesan ekstrim. Tapi fakta yang terjadi sulit bagi penulis untuk tidak mengatakan bahwa dalam kasus penangkapan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) telah terjadi legalisasi “Law as a tool of crime” atau perbuatan menjadikan hukum sebagai alat kejahatan. 

Kepolisian Resort Lampung Timur boleh saja beralasan menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Laporan masyarakat memang wajib dilayani dan diproses sesuai ketentuan yang diatur. 

Namun dalam kasus penangkapan Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke atas laporan polisi terkait pengrusakan karangan bunga pemberian warga yang sudah menjadi milik Polres Lampung Timur langsung diproses secara ‘membabi-buta’. Tak ada surat pemanggilan kepada pelaku dan surat penetapan sebagai tersangka tiba-tiba Wilson Lalengke langsung ditangkap bak teroris saat hendak memperjuangkan keadilan terhadap wartawan di Markas Polda Lampung.
Wilson Lalengke kemudian diborgol dan diseret ke Mapolres dan diperlakukan oleh oknum petugas polisi seperti penjahat kelas berat. Sebagai rekan seprofesi, penulis miris dan sedih melihat perlakuan aparat negara yang digaji dari keringat rakyat dan memperlakukan tokoh pers dan alumni Lemhanas ini seperti penjahat dalam kasus sepeleh. 

Kapolres Lampung Timur sesungguhnya bukan anggota polisi yang masih berpangkat rendahan.  Seharusnya paham bahwa pemberi karangan bunga ucapan selamat dalam bentuk apapun secara hukum sudah melepas hak kepemilikan atas barang yang diberikan kepada penerima. Itu sudah menjadi hukum positif yang berlaku di seluruh dunia. Jadi karangan bunga itu adalah milik Polres bukan lagi milik si pemberi. 

Bahwa terjadi insiden penurunan papan karangan bunga milik Polres Lampung Timur di halaman Mapolres oleh Wilson Lalengke lebih disebabkan reaksi berlebihan yang diakibatkan isi dari ucapan selamat itu berisi pelecehan terhadap wartawan dan seakan ingin membenturkan watawan dengan institusi Polres Lamptim dalam penanganan perkara Pemimpin Redaksi ResolusiTV.com Muhammad Indra. 

Terlepas dari kejadian itu, Polres Lamptim seharusnya tidak memproses laporan polisi yang dilayangkan orang yang mengaku pemilik papan karangan bunga yang sejatinya sudah menjadi milik Polres Lamptim. 

Penulis ingin lebih menarik jauh ke belakang terkait apa sebetulnya yang diperjuangkan Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke di Polres Lamptim. Wilson sedang tidak membela pengusaha kaya tapi sedang memperjuangkan hak azasi anggotanya yang dikriminalisasi. 

Wilson yang saya kenal bukan sekali ini membela kepentingan wartawan yang terzalimi, tapi warga umum sekalipun tak luput dari perhatiannya. Bahkan seorang ibu anggota Bhayangkara, isteri perwira polisi di Polda Sulut yang menjadi korban kriminalisasi turut pula dibelanya mati-matian. Karena Wison menentang keras praktek legalisasi hukum sebagai alat kejahatan untuk mengkriminalisasi orang yang tak bersalah. 

Akan halnya Anggota PPWI Muhammad Indra, Pemimpin Redaksi ResolusiTV.com yang menjadi korban kriminalisasi ikut dibela Wilson tanpa pamrih. Jauh-jauh dari Jakarta terbang ke Lampung untuk membela anggotanya yang dizalimi. 

Dalam keterangan pers yang disampaikan Wilson selaku Ketua DPN PPWI usai korban kriminalisasi pers Muhammad Indra ditahan penyidik Polres Lamptim, secara gamblang diungkapan kronologis kejadian penangkapan terhadap korban di rumahnya. 

Sebelum ditangkap, Muhammad Indra diungkapkan sempat memberitakan peristiwa seorang isteri menggrebek suaminya lagi berselingkuh dengan wanita idaman lainnya. Pelaku perselingkuhan itu bernama Rio yang disebut-sebut merupakan pimpinan organisasi masyarakat dan orang dekat Bupati di Lampung. 

Pasca pemberitaan itu, Rio Bersama  keponakannya Noval yang juga berprofesi sebagai wartawan meminta Muhammad Indra melakukan pertemuan untuk membicarakan kasus perselingkuhan yang diberitakan di media ResolusiTV.com. 

Pihak Rio meminta bantuan Noval agar persoalan itu diselesaikan secara baik-baik dengan Muhammad Indra. Meskipun sibuk dengan kegiatan medianya, Indra akhirnya mengorbankan waktu dan kesibukannya untuk memenuhi permintaan Noval rekannya sesama wartawan untuk bertemu di Masjid Desa Sumbergede. 

Dalam suasana damai dan kekeluargaan Muhammad Indra bersedia menolong rekannya Noval agar berita tentang perselinguhan pamannya Rio dihapus dari halaman media ResolusiTV.com. Dan Noval pun memberikan uang kepada Muhammad Indra sebagai uang pengganti transport serta waktu yang diberikan untuk bertemu menyelesaikan persoalan nama baik pamannya dengan pendekatan sesama profesi. 

Uang yang diterima Muhammad Indra tidak banyak karena hanya 3 juta rupiah sehingga tidak layak dikategorikan pemerasan. Itupun bukan permintaan Indra melainkan pemberian. Yang pasti uang itu tidak diterima korban kriminalisasi pers Muhammad Indra dari Rio sang pelapor. 

Pertemuan itu rupanya bagian dari skenario untuk menjebak Muhammad Indra setelah menerima uang dari Noval. Rio yang secara langsung tidak memberikan uang kepada Muhammad Indra justru menghianati kesepakatan dan pertemuan di Masjid dengan melaporkan Muhammad Indra dengan tuduhan pemerasan. 

Dari peristiwa pertemuan itu sudah bisa dipastikan ada skenario yang dilakukan Rio Bersama Noval untuk menggunakan Hukum atau pasal pidana pemerasan terhadap Pimred ResolusiTV.com Muhammad Indra dengan bukti pemberian uang tersebut ke polisi. 

Bagi penulis cukup sulit untuk tidak berprasangka bahwa oknum aparat Polres Lampung Timur tidak terlibat dalam skenario legalisasi law as a tool of crime yang diterapkan Rio untuk menjerat Muhammad Indra. Sepertinya tabiat Rio yang suka berhianat kepada isterinya ikut pula dipraktekan kepada Mumammad Indra dengan menghianati kesepakatan dan niat baiknya menolong untuk menghapus berita perselingkuhannya di media ResolusiTV.com agar nama baik Rio bisa tetap terjaga. 

Bagaimana mungkin polisi memproses tuduhan pemerasan dengan uang yang hanya berjumlah 3 juta rupiah yang diterima tersangka. Serendah itukah parameter nilai uang pemerasan menurut Polres Lamptim? Polisi sangat jelas tidak memperlihatkan profesionalismenya ketika menangani perkara ini. Sejatinya wartawan yang dilaporkan dimintai keterangan dulu. 

Motif atau mens rea dalam kasus ini pun gak ada sama sekali. Karena berita terkait kasus tersebut sudah dimuat di media ResolusiTV.com oleh Muhammad Indra. Dari mana polisi dan pelapor memiliki bukti ada pemerasan atau permintaan uang dari Muhammad Indra kepada pelapor dalam jumlah besar karena tujuan pemberitaan. 

Faktanya berita sudah naik dan terpublikasi. Di mana letak pemerasannya lalu polisi bertindak vulgar dan menggerebek rumah tersangka dengan cara-cara yang kurang pas dan menggambarkan arogansi lembaga kepada rakyat yang menggajinya. 

Operasi tangkap tangan kelihatan sekali sangat dipaksakan. Karena tersangka tidak pernah meminta uang kepada pelapor dan kejadian bukan di rumah tersangka melainkan di Masjid Desa Sumber Gede. Niat tersangka justeru sebaliknya adalah itikad baik menolong pelapor agar nama baiknya bisa terjaga dengan bersedia menghapus berita perselingkuhanya. Fakta ini pun disaksikan langsung isteri tersangka. 

Akibat dari itu, wajar jika Wilson Lalengke selau Ketum DPN PPWI meradang karena anggotanya dikriminalisasi. Meskipun dalam proses pembelaan yang dilakukan Wilson Lalengke itu telah terjadi rentetan peristiwa yang menyebabkan dirinya ditangkap polisi.

Dengan fakta penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke ini, penulis menjadi semakin yakin ada pihak yang sukses menjadikan law as a tool of crime. Dan pihak oknum Polres Lamptim dan Kapolresnya harus ikut bertanggungjawab atas persoalan itu. Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo sebaiknya segera mencopot Kapolres Lampung Timur dan memberi sanksi kepada seluruh oknum penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Wilson Lalengke yang melanggar prosedur. Polisi harusnya menunjukan profesionalisme bukan arogansi.

Terlepas dari semua itu, Wilson Lalengke juga dikabarkan sudah meminta maaf kepada Polres karena sempat membentak petugas Polres dan merobohkan papan karangan bunga. Selain itu Wilson juga meminta maaf kepada tokoh adat Lampung karena karangan bunga dari keluarga adat yang dirobohkannya menyinggung keluarga adat setempat. (Ar)

Penulis : Heintje G. Mandagi
Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketum DPP SPRI



Share:

12 Maret 2022 Kebebasan dan Kemerdekaan Pers Dikoyak Polres Lampung Timur, Divisi Propam Polri Tolong Turun Tangan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ada tahapan  prosedur sesuai SOP yang harus dilakukan pihak Kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap warga sipil yang masih diduga bersalah, apakah kasusnya berat, sedang, atau ringan. 

Dari video yang beredar terhadap penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke yang dilakukan Polres Lampung Timur Polda Lampung yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung Apakah cara cara yang dilakukan pihak Polres Lampung Timur sudah benar dan sesuai SOP yang benar. 

Pertanyaannya yaitu apa yang dilakukan Wilson Lalengke sebelumnya, apakah Wilson Lalengke seorang pembunuh DPO kelas kakap, apakah Wilson Lalengke seorang penjahat narkoba kelas kakap, apakah Wilson Lalengke koruptor kelas kakap. Silahkan dijawab, apakah patut cara cara tersebut penangkapan yang dilakukan Polres Lampung Timur Polda Lampung.

Menurut Advokat Ujang Kosasih S.H, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum PPWI, aturan sudah jelas cara penangkapan, cara penyeledikan, dan cara penyidikan oleh pihak Polri yang wajib dipatuhi dan menjadi pedoman semua anggota Polri di seluruh Indonesia tanpa kecuali, ya, catat tanpa kecuali.

"Pers dan Polri itu seperti Saudara kandung. Kedepankan komunikasi yang apik seperti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Apa yang dilakukan pihak Polres Lampung Timur Polda Lampung itu kurang elegan menangkap Ketum PPWI Wilson Lalengke diduga secara arogan," jelas Ujang Kosasih, pria asal Lebak Rangkasbitung Banten.

Terkait penangkapan Wilson Lalengke, dari para advokat PPWI, lanjut Ujang Kosasih, kami akan mengawal dan mengawasi proses tersebut, Wilson Lalengke itu warga sipil yang dilindungi UU dan Hak Azasi Manusia. Kami minta dari Mabes Polri khususnya Divisi Propam turun langsung meninjau para anggota Polres Lampung Timur Polda Lampung tersebut.

"Beberapa waktu kemarin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dihadapan DPR RI, Ombudsman RI, KPK RI, dan Kemenpan RB RI, instruksi dan perintah Kapolri menekankan penyelenggaraan pelayanan publik harus semakin baik, siap dan laksanakan. Terkait dengan penetapan indeks pelayanan publik ini harus kita lakukan dengan sebaik-baiknya, kalau istilah di Kepolisian harus siap dan laksanakan. Apakah sudah secara penuh dilakukan pihak Polres Lampung Timur Polda Lampung, instruksi dan perintah Kapolri tersebut diabaikan pihak Polres Lampung Timur Polda Lampung, sungguh miris," ucap Ujang Kosasih. (Arianto)

Share:

Cara Penangkapan Wilson Lalengke, Alvin Lim: Tindakan Polres Lampung Timur Polda Lampung Jauh dari Slogan Polri Presisi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Advokat Alvin Lim, S.H, MSC, CFP, CLA selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm dan salah satu kuasa hukum Wilson Lalengke memberikan tanggapan khususnya Polres Lampung Timur Polda Lampung tidak bertindak berdasarkan desakan pihak tertentu melainkan berdasarkan aturan hukum.

Menurut pendapat hukum Alvin Lim, pertanyaan saya hanya satu, merobohkan papan bunga dan bicara dengan nada keras ada pidananya dimana dalam KUHPidana, merubuhkan papan bunga beda dengan pengrusakan, karena nyatanya setelah papan bunga dirubuhkan Wilson, tak lama ditegakkan kembali oleh anggota Kepolisian. 

"Jadi tidak ada kerusakan, karena pasal pengrusakan adalah unsurnya tidak dapat dipakai kembali. Jelas tidak ada kerusakan. Lalu dalam hal berbicara dengan nada keras belum ada hukumnya. Jelas pasal 1 KUHPidana berisi, bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali ada dasar hukum dan aturannya. Jadi penangkapan tanpa dasar hukum dan patut diketahui tidak ada unsur pidananya adalah pelanggaran hukum formil dan oknum Polri tersebut bisa dikenakan sanksi etik," kata Alvin.

Terlepas dari adanya dugaan kelakuan Wilson Lalengke yang mungkin tidak sopan dan menyinggung pihak lain, tambahnya lagi, kalau setiap orang yang tidak sopan dan menyinggung perasaan orang lain ditangkap dan ditahan, maka kantor Polisi penuh. Polri harusnya independen dan bertindak berdasarkan hukum dan bukan desakan pihak tertentu. 

"Sangat jauh tindakan Polres Lampung Timur Polda Lampung  terhadap Wilson Lalengke dari slogan Polri Presisi. Apalagi motif awal Wilson Lalengke datang ke Polres Lampung Timur Polda Lampung untuk meminta keterangan kenapa anggota nya ditahan?. Seharusnya pihak Kepolisian menerima dan memberikan penjelasan, bukannya malah berantem di depan kantor Polisi, sangat tidak elok dan profesional," jelas Alvin Lim.

Selanjutnya Alvin Lim, meminta agar Polres Lampung Timur Polda Lampung segera membebaskan Wilson Lalengke setelah kewenangan Kepolisian untuk menangkap, habis 1x24 jam, karena syarat penahanan tidak terpenuhi dalam kejadian ini, agar jangan menjadi preseden kesewenangan Polri  terhadap pimpinan anggota pers dan menyulut keributan dan kekisruhan yang lebih besar. Kepolisian harus bijak dalam menangani perkara ini dan menyelesaikan segera dengan Restorative Justice (RJ) dan bukan pidana yang adalah Ultimum Remedium, apalagi tidak ada kerugian material dan hanyalah ego masing-masing pihak. (Arianto)
Share:

Robohkan Bunga Papan yang Menghina Wartawan, Ketua Umum PPWI Ditangkap di Polda Lampung


Duta Nusantara Merdeka | Lampung  
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke (WS) ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur atas laporan tokoh adat Lampung Timur, yang tidak terima bunga papannya yang dipajang di depan Polres Lampung Timur dirobohkan.

Ketika ditanyakan berkali- kali, siapa yang membuat laporan, petugas tidak menjawab sama sekali. 

"Siapa yang membuat laporan," tanya Ketum PPWI itu berkaki- kali namun tidak dijawab oleh petugas.

Presiden Persaudaraan Indonesia- Maroko dan timnya diamankan saat akan keluar Polda Lampung bersama dua pengurus pada Sabtu (12/3/ 2022).

Alumni Lemhannas tersebut dituding menghina dan melecehkan adat di Lampung Timur dan membuat keonaran di Polres Lampung Timur. 

“Infonya ada laporan tokoh adat Lampung beliuk negeri tua Lampung Timur. Mereka tidak terima dan melaporkan Lalengke atas perobohan dan pengrusakan papan bunga yang dibuat tokoh adat tersebut,” kata petugas di Polda Lampung. Namun petugas tidak bisa memberikan nama perihal siapa identitas pelapor tersebut.

Wilson Lalengke dan timnya kemudian dibawa ke Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut. 

Sebelumnya, Wilson Lalengke merobohkan papan bunga tokoh adat untuk Polres Lampung Timur.

Belum ada keterangan resmi dari pejabat Polres Lampung Timur terkait penangkapan Ketum PPWI tersebut. 

“Konfirmasi silahkan dengan pimpinan Bang. Soal penangkapan benar ada, mereka dibawa ke Polres Lampung Timur,” kata petugas Resmob. (Arianto)

Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini