Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Pers. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pers. Tampilkan semua postingan

LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Peraturan Kerjasama Media


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP secara resmi menerima organisasi pers WAKOMINDO atau Wartawan Kompetensi Indonesia terkait persoalan terbitnya Peraturan Gubernur, Walikota, dan Bupati tentang anggaran publikasi media yang dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan Surat Edaran Kepala LKPP nomor 5 tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Surat pengaduan WAKOMINDO kepada LKPP direspon positif dengan mengundang jajaran WAKOMINDO mengikuti rapat bersama dengan jajaran LKPP pada Senin (6/2/2023) siang di kantor LKPP Kompleks Rasuna Epicentrum jalan Epicentrum Tengah Lot 11 B DKI Jakarta. 

Jajaran WAKOMINDO yang dipimpin Ketua Umum Dedik Sugianto, bersama Ketua dan anggota Dewan Pengawas Heintje G Mandagie dan Soegiharto Santoso, serta Dewan Penasehat Mangapul Matondang diterima langsung Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum, Emin Adhy Muhaemin dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sistem Informasi dan Umum Shahandra Hanitiyo, bersama jajaran humas. 

Pada kesempatan ini, Ketum WAKOMINDO Dedik Sugianto menyampaikan langsung aspirasi dari ribuan media massa yang mengalami diskriminasi dan terhalang hak ekonominya untuk mengelola anggaran publikasi akibat adanya Peraturan Gubernur, Walikota, dan Bupati yang memberatkan perusahaan pers. 

"Kami mempersoalkan adanya penambahan persyaratan kerjasama publikasi dengan pemerintah daerah, perusahaan wajib terverifikasi Dewan Pers. Dan syarat Pemimpin Redaksi harus mempunyai UKW Dewan Pers," ujar Dedik menjelaskan. 

Dedik menambahkan, seluruh anggota dan pengurus WAKOMINDO adalah wartawan yang sudah memiliki sertifikat kompetensi berlogo Garuda dari BNSP melalui LSP Pers Indonesia dan memiliki hak yang sama untuk bekerjasama dengan Pemda.

Sementara itu, Ketua Dewas WAKOMINDO Heince Mandagi turut diberi kesempatan memaparkan tentang Sertifikasi Kompetensi LSP Pers Indonesia dan Sertifikat Media yang diterbitkan DPP Serikat Pers Republik Indonesia. 

"Ada contoh Pemkot Mojokerto yang membuat aturan jelas dan tidak diskriminatif. Semua diakomodir, baik UKW dan SKW, serta verifikasi Dewan Pers dan Sertifikat Media lembaga yang setara Dewan Pers," ungkap Mandagi. 

Menanggapi laporan WAKOMINDO, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP, Emin Adhy Muhaemin menyambut baik pemaparan jajaran WAKOMINDO. 

"Surat edaran LKPP tentang larangan bagi pemerintah membuat regulasi penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah didasari banyaknya laporan masyarakat ke LKPP," ungkap Emin saat memberi tanggapan atas pemaparan dari tim WAKOMINDO. 

Dia juga menjelaskan, pihak LKPP sudah pernah menghapus peraturan tambahan yang mempersulit proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Namun saat ini sudah mulai ada pelanggaran dengan memasukan kembali peraturan tambahan yang sudah pernah dihapus tersebut. Untuk kasus perusahaan pers baru kali ini masuk aduan," terangnya. 

Emin pun berjanji akan mempelajari seluruh dokumen dan permasalahan yang diadukan atau dilaporkan WAKOMINDO, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Nomor 40 Tahin 1999 tentang Pers. 

"Dalam satu atau dua minggu kedepan kami akan undang meeting lanjutan untuk membicarakan hasil kajian tentang permasalahan ini," ujarnya. 

Sementara Dewan Pengawas Soegiharto Santoso memberi apresiasi atas respon positif LKPP terhadap laporan WAKOMINDO yang meneruskan aspirasi ribuan media dan puluhan ribu wartawan se-Indonesia yang mengalami diskriminasi oleh pemda. 

"Kami berharap dan yakin LKPP tidak akan diintervensi oleh siapapun dan akan mengakomodir kepentingan media dan wartawan yang tersertifikasi BNSP melalui LSP Pers Indonesia," ujar Hoky sapaan akrabnya. 

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Asesor penguji kompetensi LSP Pers Indonesia Mangapul Matondang yang ikut hadir rapat, mengatakan, sesuai edaran Kepala LKPP nomor 5 tahun 2022 jelas persyaratan pengadaan barang/ jasa tidak boleh diskriminatif. "Jadi kami minta LKPP dapat membuat regulasi tentang media dan wartawan yang juga belum SKW dan UKW sekalipun agar tidak ada yang merasa terabaikan," imbuh Mangapul yang jauh-jauh dari Batam ke Jakarta untuk ikut pertemuan ini. 

Di tempat terpisah, penasihat hukum WAKOMINDO Vincent Suriadinata, SH, MH dari Mustika Raja Law Office, mengomentari terkait dampak hukum jika ada peraturan atau larangan dari LKPP namun tetap dilanggar oleh Pemda. Menurutnya LKPP tidak bisa memberi sanksi. "Namun auditor, dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan bisa melakukan pemeriksaan apakah pengadaan barang dan jasa di kantor pemerintah daerah atau pusat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan LKPP atau tidak," kata Vincent menjelaskan. 

Vincent menambahkan, jika hasil audit pihak auditor BPK menemukan ada pelanggaran atau peraturan LKPP tidak diindahkan atau tidak dilaksanakan maka ada sanksi hukumnya. "Temuan auditor itu bisa diteruskan ke KPK atau ke Kejaksaan dan Polri. Karena itu merupakan hasil audit sehingga dapat dijadikan dasar pelaporan ke aparat penegak hukum," pungkas pengacara muda lulusan Pasca Sarjana Universitas Indonesia. (Arianto)
Share:

Ahli Pers Kamsul Hasan: Wartawan Tidak Wajib LuLus UKW


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Wartawan tidak wajib mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Hal itu ditegaskan Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers, pada Jumat (20/01/2023), dalam diskusi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) pada acara Nggopi Bareng. 

Penegasan tersebut ia kemukakan, untuk menjawab kesalahpahaman tentang UKW, yang berkembang di kalangan wartawan dan di lingkungan lembaga pemerintahan.

Sejumlah lembaga pemerintahan di berbagai wilayah tanah air, baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun di tingkat Provinsi, menerbitkan peraturan yang menyatakan bahwa lembaga pemerintahan yang dimaksud, hanya menjalin kerjasama dengan wartawan yang sudah lulus UKW dan berasal dari media yang sudah tersertifikasi di Dewan Pers.

"Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers," terang Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu.

Dalam hal ini, UKW mengacu kepada Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan.  

Saat ini, ada 30 lembaga yang telah mendapat lisensi dari Dewan Pers untuk melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di berbagai wilayah tanah air. Itu pun tidak semuanya aktif melaksanakan uji kompetensi wartawan. Padahal, menurut perkiraan Dewan Pers, jumlah media di Indonesia mencapai 47 ribu lebih, yang 43 ribu di antaranya adalah media online.

Jika rata-rata setiap media memiliki 5 wartawan, maka jumlah wartawan di Indonesia mencapai 235 ribu orang. Realitasnya, saat ini, total jumlah wartawan di seluruh Indonesia yang telah dinyatakan lulus UKW, baru sekitar 23.300 orang. Artinya, belum sampai 10 persen dari jumlah wartawan di Indonesia yang sudah lulus UKW.

Dengan kata lain, masih sangat banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW, yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di Indonesia. Sekali lagi, UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. 

Pertanyaannya, lanjut Kamsul, apakah para wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan?   

Secara blak-blakkan, Kamsul Hasan yang dua periode menjadi Ketua PWI Jaya, 2004-2009 dan 2009-2014, menyatakan, lulus UKW bukan jaminan. "Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka, rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas," ungkap Kamsul Hasan, Sarjana Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Iblam, Jakarta.

Lebih lanjut, Kamsul Hasan menduga, kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerjasama dengan wartawan yang belum UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat di kegiatan mereka. 

"Dari pencermatan saya, para pimpinan lembaga pemerintah yang hendak memperpanjang periode jabatannya, umumnya tidak mempermasalahkan wartawan UKW atau non-UKW," ujar Kamsul Hasan dengan senyum penuh makna.

Diskusi tentang pers dengan Kamsul Hasan pada Jumat (20/01/2023) tersebut, berlangsung penuh semangat. Ini memang bagian dari agenda Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI), dalam konteks mengembangkan wawasan anggota SWI. 

"Diskusi seperti ini akan dilakukan SWI secara reguler, dengan mengundang tokoh-tokoh pers ke Kantor DPP SWI. Bersamaan dengan itu, SWI terus berproses, agar dalam waktu dekat menjadi konstituen Dewan Pers," ungkap Herry Budiman selaku Sekretaris Jenderal SWI.

Herry Budiman lebih lanjut menjelaskan, Kantor Sekretariat DPP SWI di Jalan Indramayu No.17, Menteng, Jakarta Pusat, cukup representatif sebagai tempat diskusi untuk meningkatkan kompetensi para wartawan yang sudah bergabung dengan SWI. 

Pada Ngopi Bareng itu, selain diskusi tentang hukum pers dengan Kamsul Hasan, para peserta juga mendapatkan pengembangan wawasan tentang media online, yang disampaikan oleh Isson Khairul selaku Ketua Dewan Etik Sekber Wartawan Indonesia (SWI). (Arianto)

Share:

Ketua MPR RI Terima Certificate of Appreciation dari PPWI Nasional


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A. menerima Certificate of Appreciation atau Piagam Penghargaan dari Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA kepada Ketua MPR RI di sela-sela acara temu audiensi PPWI dengan Ketua MPR RI, Selasa, 10 Januari 2023.

PPWI memberikan penghargaan karena menilai kinerja Bambang Soesatyo telah memberikan dampak positif bagi bangsa dan kemanusiaan melalui lembaga MPR RI yang dipimpinnya. Certicate of Appreciation yang diberikan kepada Ketua MPR RI tersebut ditandatangani oleh Ketum Wilson Lalengke, Sekjen Fachrul Razi, Dewan Penasehat Maya Rumantir, dan PPWI Internasional Abdul Rahman Salem Dabbousi. 

Temu audiensi yang bertempat di ruang kerja Ketua MPR RI tersebut berlangsung sekitar satu jam mulai dari pukul 11.10 wib hingga selesai. Hadir dalam pertemuan itu, selain Ketum PPWI, juga terlihat sejumlah personil DPN PPWI, antara lain Wakil Ketum PPWI, Mung Pujanarko, S.Sos, M.I.Kom; Wakil Sekretaris Jenderal PPWI, Julian Caisar, SPd; dan Wakil Bendaraha PPWI, Winarsih, S.Pd. Turut mendampingi Ketum PPWI, Fernandia Sima Antasari dan Edwin Waturandang dari PPWI DKI Jakarta.

Sementara itu, dari pihak MPR RI, H. Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet ditemani beberapa staf MPR RI. Sejumlah media, baik dari Sekretariat MPR RI maupun PPWI juga hadir meliput pertemuan ini.

Pada kesempatan tersebut, Wilson Lalengke melaporkan hasil Kongres Nasional III PPWI yang telah dilaksanakan pada 10-12 November 2022 lalu. Terkait dengan hasil Kongres itu, alumni PPRA-48 Lemhannas RI ini menyampaikan permohonan kepada Ketua MPR RI sebagai salah satu Dewan Pembina PPWI kiranya berkenan hadir dan melantik Kepengurusan DPN PPWI periode 2022-2027.

"Silahkan diagendakan, nanti saya hadir dan melantik Kepengurusan PPWI hasil Kongres Nasional PPWI," ujar Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo merespon permohonan PPWI dimaksud.

Wilson Lalengke selanjutnya menyampaikan beberapa program yang dapat dilakukan PPWI untuk mendukung kinerja lembaga legislatif, baik MPR RI maupun DPR dan DPD RI. Diantara berbagai program yang disampaikan, pada umumnya sudah pernah dikerjasamakan dengan beberapa lembaga sebelumnya seperti dengan TNI, Polri, Kementerian Pendidikan, Kementerian Pertanian, Jasa Raharja, dan lain-lain.

"Program-program ini sudah sering kami laksanakan bersama Polri, TNI, dan beberapa kementerian maupun lembaga. Jadi, PPWI sudah berpengalaman dalam mengelola dan melaksanakan program kerjasama seperti ini," jelas tokoh pers nasional itu.

Program-program dimaksud adalah diklat jurnalistik, lomba foto, lomba video, lomba menulis, kerjasama peliputan, pemberitaan dan inseminasi informasi, serta konsultasi media dan publikasi. "Selain kepada kalangan wartawan, PPWI juga telah melakukan kerjasama pelatihan jurnalistik bagi banyak kalangan, termasuk buruh, staf pegawai, dan masyarakat umum. Hal ini bertujuan agar masyarakat awam mampu menuliskan informasi dengan pola penulisan ala wartawan, antara lain memenuhi prinsip 5W+1H, check and recheck, dan cover both-side," tutur Wilson Lalengke yang sudah melatih ribuan anggota TNI, Polri, PNS, guru/dosen, wartawan dan masyarakat umum ini.

Dalam pertemuan ini, Bambang Soesatyo menitipkan pesan agar Pewarta Warga yang tergabung di PPWI mendorong masyarakat melalui para pengurus di daerah-daerah untuk memperbanyak konten yang berisi informasi tentang potensi daerah, antara lain berupa potensi wisata dan hasil produk lokal. Menurutnya, penyebar-luasan informasi tentang potensi daerah akan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di pedesaan.

"Peran pewarta warga dalam menggerakkan sektor ekonomi pedesaan berbasis pariwisata dan UMKM sangat besar. Terbukti dari berbagai tempat yang dulunya tidak banyak orang tahu, kemudian menjadi viral dan akhirnya ramai dikunjungi warga karena pemberitaan yang dilakukan oleh para pewarta warga. Seperti Water Gong di Klaten, Sawah Nanggulan di Kulon Progo, Embung Kledung di Temanggung, Nuansa Riung Gunung di Bandung, Antapura De Jati di Garut, Ranu Manduro di Mojokerto, hingga Amaryllis Garden di Yogyakarta,” ujar Bambang Soesatyo yang merupakan mantan wartawan Media Prioritas ini.

Pada bagian lain arahannya, Bamsoet mengatakan bahwa pewarta warga dapat menjadi mitra kritis dan strategis bagi para penyelenggara negara, penyelenggara pemerintahan daerah, hingga penyelenggara pemerintahan desa di wilayahnya masing-masing. Misalnya dengan menjadi kekuatan sosial bagi masyarakat desa untuk memastikan dana desa dikelola dan dimanfaatkan secara tepat guna dan tepat sasaran oleh para penyelenggara negara.

“Dalam APBN 2023, Pemerintah dan DPR RI telah mengalokasikan Dana Desa mencapai Rp 70 triliun, yang dialokasikan kepada 74.954 desa di 434 kabupaten dan kota. Besarnya jumlah Dana Desa tersebut harus dipastikan bisa memberikan efek bagi peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa,” jelas Wakil Ketua Umum FKPPI itu.

Merespon arahan tersebut, Wilson Lalengke mengatakan bahwa pihaknya siap untuk membantu Pemerintah dalam mendorong masyarakat di semua daerah untuk mengeksplorasi potensi wilayahnya dan mempublikasikannya di media-media yang ada termasuk media sosial. PPWI juga siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam melakukan kontrol sosial dan kontrol pemerintah hingga di level desa, termasuk dalam hal penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN/APBD. (Ari/Tha)

Share:

Kabar Gembira!!! Kanwil Kumham Provinsi Lampung Akan Segera Luncurkan Griya Abhipraya


Duta Nusantara Merdeka | Lampung 
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kumham) Provinsi Lampung sedang menyiapkan pendirian Griya Abhipraya yang segera akan diluncurkan dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bandar Lampung, M. Rolan, kepada media ini melalui Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, usai melakukan pertemuan terkait rencana tersebut.

Diketahui, Bapas Bandar Lampung menginisasi pertemuan bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Provinsi Lampung, Dr. Farid Junaedi, di Gedung Kanwil Kumham Lampung, pada Selasa, 20 Desember 2022. Wilson Lalengke turut hadir dalam pertemuan informal ini dalam kapasitas sebagai inisiator pendirian organisasi Persaudaraan Mantan Tahanan (PERMATA) Indonesia.

“Dalam pertemuan Selasa lalu, selain Kadivpas Bapak Dr. Farid, Kabapas Bapak M. Rolan, dan saya, hadir juga praktisi kopi Indonesia, Bapak Ir. Anang Prihantoro dan Mas Kamto. Keduanya dihadirkan dalam rangka memberikan masukan dan informasi terkait masalah perkopian yang rencananya menjadi komoditi utama yang akan dihasilkan oleh Griya Abhipraya Bandar Lampung nantinya,” jelas Wilson Lalengke, Jumat, 23 Desember 2022.

Griya Abhipraya, sambung tokoh pers nasional itu, adalah rumah singgah yang dapat dimanfaatkan oleh setiap warga binaan dari universitas kehidupan (rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan). “Griya Abhipraya diutamakan kepada mereka yang akan menjalani masa persiapan penyelesaian pendidikan khusus alias sanksi hukuman di universitas kehidupan atau penjara. Namun, rumah singgah ini juga dapat digunakan bagi mereka yang sudah lepas dari masa pendidikan khususnya apabila belum mendapatkan pekerjaan lainnya,” sambung alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2022 itu.

Hakekatnya, Griya Abhipraya adalah rumah atau gedung yang menjadi pusat para warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tidak punya pekerjaan untuk melakukan kegiatan produktif. Griya Abhipraya Bandar Lampung direncanakan menjadi pusat produksi kopi olahan dengan merek dan brand tersendiri/khusus. Para pekerja yang akan diberdayakan di Griya Abhipraya tersebut adalah para mantan WBP dari beberapa universitas kehidupan di Bandar Lampung dan sekitarnya.

“Dalam waktu dekat, Kepala Bapas, Pak Rolan akan melakukan pertemuan lagi untuk membahas teknis penyiapan tempat dan sarana-prasarana produksi kopi olahan di Griya Abhipraya Bandar Lampung. Ada dua nama merek kopi olahan kita nanti di sana, yakni Kopi-Inn dan Permata Coffee,” tambah Wilson Lalengke yang sempat ditahan di Rutan Wayhui akibat dikriminalisasi oleh Polres Lampung Timur beberapa waktu lalu.

Merespon informasi ini, para WBP yang sempat dimintai tanggapannya menyatakan sangat senang dan bersemangat untuk menjalani kehidupan baru yang lebih cerah ke depannya. Bastian misalnya, warga Pesawaran, Lampung, ini mengatakan sangat mendukung adanya pendirian Griya Abhipraya itu.

“Senang sekali dan ini memberikan semangat baru untuk saya dan kawan-kawan WBP di sini. Setelah keluar nanti, ada masa depan bagi kami para mantan WBP usai menjalani program pendidikan khusus di Universitas Kehidupan (Rutan) Wayhui dan lainnya,” ungkap Bastian yang mengaku sudah 4 kali masuk rutan itu.

Wilson Lalengke yang berencana menghimpun segenap mantan lulusan universitas kehidupan di seluruh Indonesia ini mengatakan pihaknya sangat antusias untuk mewujudkan pendirian Griya Abhipraya Bandar Lampung. “Saya berharap seluruh mantan WBP dmendukung program ini dan ikut berpartisipasi mewujudkannya. Kita pasti dapat berkontribusi besar dalam membangun bangsa Indonesia melalui program-program positif nan produktif semacam ini. Minimal kita semua nantinya dapat menjadi konsumen aktif dari produk yang dihasilkan Griya Abhipraya,” tutur lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, The Netherlands, dan Linkoping University, Sweden, itu menutup keterangannya. (Lak/Tha)


Share:

Pasca Kongres, PPWI Nasional Berkirim Surat ke Instansi Pemerintah dan Belasan Kedubes


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) telah mengirimkan surat pemberitahuan tentang hasil Kongres Nasional ke-3 PPWI ke belasan instansi Pemerintah dan Kedutaan Besar negara sahabat. Hal itu dilakukan menyusul selesainya pelaksanaan Kongres Nasional PPWI pada tanggal 10 hingga 12 November 2022 lalu.

Sebagaimana diketahui bahwa Kongres Nasional ke-3 PPWI telah terlaksana dengan baik, lancar dan sukses. Kongres yang berlansung 3 hari di Hotel Sunlake Sunter, Jakarta Utara, tersebut dihadiri tidak kurang dari 200 delegasi dari 25 provinsi di tanah air. Selain dari dalam negeri, peserta kongres juga datang dari luar negeri, yakni dari Kesultanan Oman sebanyak 2 delegasi, Dr. Salim Hamed Ali Al-Jahwari dan Dr. Talib bin Saif Al-Dhabbari, serta puluhan perwakilan PPWI Luar Negeri yang mengikuti Kongres secara live-streaming.

Dalam acara pembukaan Kongres yang dibuka oleh Ketua DPD-RI, La Nyalla Mahmud Mattaliti, itu hadir sejumlah pejabat dalam negeri dan luar negeri. Dari pengamatan di lokasi acara, hadir Duta Besar Maroko yang diwakili Wakil Dubes Maroko, Dr. Mohamed Faouzi Touiger, dan Duta Besar Oman yang diwakili oleh Konsuler Kedubes Kesultanan Oman, Dr. Ayman Saeid. Sementara pejabat Indonesia, terlihat Menteri Luar Negeri Republik Indonesia yang diwakili Direktur Informasi dan Media, Hartyo Harkomoyo; Senator DPD RI, Fachrul Razi; dan Staf Ahli Kepala BNN Pusat, Brigjenpol (Purn) Dr. Victor Pudjiadi.

Ketua Umum terpilih untuk periode kepengurusan DPN PPWI 2022-2027, Wilson Lalengke, S,Pd, M.Sc, MA, mengatakan bahwa pihaknya telah selesai menyusun kepengurusan baru yang lengkap dan siap disosilisasikan di internal organisasi para jurnalis warga tersebut serta masyarakat umum. Langkah selanjutnya adalah pemberitahuan kepada seluruh instansi terkait, terutama di lingkungan Pemerintah Pusat dan Kedutaan Besar negara sahabat.

"Kepengurusan lengkap DPN PPWI sudah rampung, dan semua pengurus sudah confirmed. Juga di internal organisasi PPWI, semuanya sudah mengetahui, termasuk perwakilan PPWI Luar Negeri. Hari ini kita kirimkan hasil Kongres Nasional PPWI lalu ke instansi Pemerintah dan Kedubes negara sahabat," ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Selasa, 13 November 2022.

Ketika ditanya terkait tujuan surat-surat DPN PPWI, Wilson Lalengke mengatakan terdapat tidak kurang dari 30 alamat surat yang dikirimkan hari ini. Selanjutnya dia merinci alamat tujuan suratnya, sebagai berikut.

1. Presiden Republik Indonesia.
2. Ketua MPR RI.
3. Ketua DPR RI.
4. Ketua DPD RI.
5. Panglima Tentara Nasional Indonesia.
6. Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
7. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
8. Jaksa Agung Republik Indonesia.
9. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
10. Menteri Luar Negeri Republik Indonesia.
11. Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
12. Menteri Komunikasi dan Informatika RI.
13. Duta Besar Lebanon untuk Indonesia di Jakarta.
14. Duta Besar Algeria untuk Indonesia di Jakarta.
15. Duta Besar Saudi Arabia untuk Indonesia di Jakarta.
16. Duta Besar Brazil untuk Indonesia di Jakarta.
17. Duta Besar Mesir untuk Indonesia di Jakarta.
18. Duta Besar Iraq untuk Indonesia di Jakarta.
19. Duta Besar Libya untuk Indonesia di Jakarta.
20. Duta Besar Mauritania untuk Indonesia di Jakarta.
21. Duta Besar Oman untuk Indonesia di Jakarta.
22. Duta Besar Somalia untuk Indonesia di Jakarta.
23. Duta Besar Tunisia untuk Indonesia di Jakarta.
24. Duta Besar Japan untuk Indonesia di Jakarta.
25. Perwakilan Pemerintah Taiwan untuk Indonesia di Jakarta.
26. Duta Besar Netherlands untuk Indonesia di Jakarta.
27. Duta Besar France untuk Indonesia di Jakarta.
28. Duta Besar Malaysia untuk Indonesia di Jakarta.
29. Duta Besar Uni Emirate Arab untuk Indonesia di Jakarta.
30. Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Republik Indonesia.

Wilson Lalengke menambahkan bahwa saat ini PPWI sudah memiliki kantor perwakilan di 19 negara sahabat. "Untuk itu, kita perlu memberitahukan kepada para Duta Besar negara-negara sahabat itu. Setidaknya mereka tahu bahwa ada warga negaranya di negaranya sana yang telah bergabung menjadi anggota PPWI dan menjabat sebagai Representative atau Perwakilan PPWI di negaranya," jelas lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, itu.

Dalam suratnya, imbuh Wilson Lalengke, juga disampaikan permohonan kepada para pihak untuk memberikan bimbingan, saran, pertimbangan, usulan, dan masukan lainnya kepada DPN PPWI agar organisasi ini dapat menjalankan fungsi dan program-programnya dengan lebih maksimal dan bermanfaat, baik bagi bangsa Indonesia maupun masyarakat dunia. "Kita perlu dukungan dalam bentuk bimbingan, saran, pertimbangan dan berbagai bentuk masukan, agar kegiatan organisasi dalam menjalankan fungsinya dapat dilaksanakan dengan maksimal serta bermanfaat bagi Indonesia dan masyarakat dunia," beber Presiden Persaudaraan Indonesia-Sahara-Maroko (PERSISMA) ini.

Pada kesempatan yang sama Wilson Lalengke mengungkapkan bahwa kepengurusan DPN PPWI periode 2022-2027 lebih dikembangkan dari kepengurusan sebelumnya. Dalam kepengurusan baru PPWI Nasional ada Dewan Pakar yang diketuai oleh Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng, dengan 4 orang anggota, yakni Prof. Dr. Marthinus Johanes Saptenno, S.H., M.Hum; Dr. Geni Rina Sunaryo. M.Sc.; Dr. Victor Pudjiadi, SpB, FICS, DFM; dan Dr. Teuku Hasan Basri, S.Pd., M.Pd.

Di jajaran Dewan Penasehat, Dr. Maya Olivia Rumantir, M.A., Ph.D menjadi Ketua Dewan Penaset PPWI, dibantu sejumlah tokoh nasional lainnya, antara lain Irjenpol (Purn) Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H.; Mayjen TNI (Purn) Zaedun, S.Sos, M.M.; dan Brigjen TNI (Purn) H. Albiner Sitompul, S.I.P., M.M.

Sebagai Dewan Pengawas, PPWI mendaulat Ida Suhardja sebagai Ketua Dewan Pengawas, dibantu para tokoh dan pemimpin agama. Para rohaniawan tersebut adalah: Ustadz Muryanto Herutomo, S.Pd.I, M.Si; Pdt. Biantoro Setijo; Pandita Om Prakash M. Sharma; Ida Mulyaningrum; dan Jiao Sheng Liliany Lontoh.

Sementara di jajaran Dewan Pengurus terdapat wajah-wajah baru, yakni H. Yayan Sofyan dan Natalia Rusli, S.H. masing-masing sebagai Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum. Di jajaran Ketua, ada Captain H. Moh. Anton; Ujang Kosasih, S.H.; dan Dr. Abdul Rahman Salem Dabboussi, masing-masing sebagai Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III.

Di jajaran Kesekjenan, H. Fachrul Razi, S.I.P., M.I.P. masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal dibantu oleh Julian Caisar, S.Pd sebagai Wakil Sekretaris Jenderal. Sementara Andry Setiawan, S.H., Eva Susanti, dan Dr. Talib Saif Al-Dhabbari, masing-masing sebagai Wakil Sekretaris I, Wakil Sekretaris II, dan Wakil Sekretaris III.

Di jajaran Koordinator Regional, Ketum PPWI Wilson Lalengke juga melakukan pengembangan pengurus dengan membagi wilayah yang awalnya 7 zona, menjadi 10 zona, sebagai berikut.

Ketua DPD PPWI Sumatera Utara, Surya Putra Parungguan Sianipar, S.H., dipercayakan menjadi Koordinator Regional Sumatera Bagian Utara, meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.

Ketua DPD PPWI Lampung, Edi Suryadi, S.E., sebagai Koordinator Regional Sumatera Bagian Selatan, meliputi Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung.

Ketua DPD PPWI Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, menjabat sebagai Koordinator Regional Jawa Bagian Barat, meliputi Provinsi Banten dan Jawa Barat.

Ketua DPD PPWI Yogyakarta, Supadiyanto, S.Pd.I, M.I.Kom, ditunjuk sebagai Koordinator Regional Jawa Bagian Timur, meliputi Provinsi Jawa Tengah, Jogyakarta, dan Jawa Timur,

Ketua DPD PPWI Kalimantan Tengah, Noti Andy Runtuwene, sebagai Koordinator Regional Kalimantan Bagian Barat, meliputi Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

Sementara untuk wilayah Kalimantan Bagian Timur, meliputi Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dipercayakan kepada Ketua DPD PPWI Kalimantan Selatan, Drs. Muhammad Zahir Firdaus, sebagai Koordinator Regional-nya.

Ketua DPD PPWI Sulawesi Tenggara, La Songo, ditunjuk sebagai Koordinator Regional Sulawesi, yang meliputi seluruh provinsi di Pulau Sulawesi.

Ketua DPC PPWI Jembrana, Ahmad Muhtarom, dipercayakan sebagai Koordinator Regional Bali, Maluku dan Nusa Tenggara, meliputi semua wilayah provinsi di zona tersebut.

Ketua DPC PPWI Sorong Raya, Riswandi Panjaitan, ditunjuk sebagai Koordinator Regional Papua, meliputi Provinsi Papua dan Papua Barat serta seluruh provinsi pemekaran di wilayah Papua

Terakhir, PPWI Representative of Libya, Dr. Faez Mohmad Monsour Alfarjani, dipercayakan menjadi Koordinator Luar Negeri.

"Tugas para koordinator regional adalah menjadi wakil Dewan Pengurus Nasional di wilayah regional masing-masing," jelas Wilson Lalengke mengakhiri keterangannya. (Ari/Tha)

Share:

Silaturahmi Kapolda Metro Jaya dengan Pemimpin Redaksi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Silaturahmi Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. DR. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si. dengan Forum Pemimpin Redaksi di  Lobby Gedung Promoter Polda Metro Jaya dihadiri pejabat utama dan Kapolres jajaran Polda Metro Jaya, Rabu (07/12/22) malam.

Dalam sambutannya, Kapolda Metro Jaya mengatakan, ada beberapa rangkaian sederhana di momen ulang tahun Polda Metro Jaya yang usianya ke 73, tahun ini kita mengambil tema “Terus melindungi, mengayomi dan melayani” tujuannya kedepan polda metro jaya dalam menjalankan tugas bisa lebih baik serta memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat,“ ucap Irjen Fadil.

Suatu kehormatan dan kebanggaan saya pribadi, malam ini teman teman Pemimpin Redaksi bisa hadir di Polda Metro Jaya. Kami ingin masukan dari teman2 Pemimpin Redaksi mudah mudahan bisa terus bersinergi.

“Jakarta ini merupakan etalase negeri keberagaman suku budaya profesi dan ciri khas lainnya. Kami memandang bahwa perlu membangun sebuah cara berfikir baru tentang bagaimana menjaga keamanan di ibukota ini”.

Irjen Fadil menambahkan, Permasalahan utama di Jakarta adalah Kamtibmas, Bukan soal kerawanan namun turbulensi, Persoalan Kamtibmas memiliki kausalitas dengan tantangan ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan dan keamanan (ipoleksosbudhankam).

“Polda Metro Jaya telah melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka menjaga kamtibmas dan Dalam beberapa kesempatan saya turun ke lapangan melihat analisis dan eksekusi,” ujar Irjen Fadil.

"Adapun kegiatan yang sudah kami lakukan diantaranya membentuk Kampung Tangguh Jaya, Vaksinasi merdeka, Ramadhan Barokah, Qurban barokah, Streat Race Polda Metro Jaya, Patroli perintis Presisi, Ada polisi dan FGD (Focus Group Discussion). Program ini merupakan bentuk keseriusan saya untuk menjaga kamtibmas dan menerapkan pemolisian yang modern yang berorientasi pada pencegahan agar Jakarta Semakin Aman, Nyaman Adem dan Sejuk," tutup Irjen fadil. (Lak/Ari)

Share:

Didi Admawijaya Pimpin Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Provinsi Sumatera Utara


Duta Nusantara Merdeka | Deli Serdang
Organisasi Pers Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Wilayah Sumatera Utara resmi terbentuk pada Jum'at, (16/11/2022). Yang dinahkodai oleh DIDI ADMAWIJAYA.

Dalam penjelasannya, DIDI ADMAWIJAYA merasa sangat bahagia,bangga  atas terbentuknya DPW PWDPI SUMUT yang telah diberikan oleh ketua umum PWDPI, M. Nurullah RS.

“Saya merasa bangga dan mengucapkan banyak terima kasih, amanah yang diberikan kepada saya sebagai ketua DPW di Sumatera Utara, SK sudah keluar yang di tandatangani langsung oleh ketua Umum Muhammad Nurullah RS beserta Sekretaris Jenderal Indah Nurhayati.” Ungkapnya di sela sela saat ngopi santai di kedai kopi di Dusun XXII Pondok Rawa, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang,Kamis (01/12/2022).

“Kita akan segera mengagendakan rapat, untuk persiapan untuk pembentukan dan perekrutan DPC PWDPI se-Sumatera Utara serta penguatan struktur kepengurusan DPW SUMUT.

Kita telah mendapatkan SK dari pimpinan pusat,oleh karena itu kita akan berupaya agar dapat loyal untuk membesarkan organisasi.

"Kita harus loyal, semua pengurus saya harap bekerja sama untuk membesarkan organisasi yang sama – sama kita banggakan ini .” Tutupnya



Adapun  Visi dari wadah organisasi wartawan , Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) adalah Membangun Insan Pers Indonesia yang Tangguh,Kuat & Profesional sesuai dengan semangat dan cita-cita Undang-Undang Pers Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 yang tercatat didalam lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1666 Tahun 1999.

Dalam hal ini Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia memiliki Misi yakni. Ikut serta dalan Membangun kedaulatan rakyat, supremasi hukum dan demokrasi yang terpimpin dalam semangat dan cita-cita Pancasila, UUD dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kedua, Membangun jaringan ekonomi dan koprasi yang handal, kuat dan professional sesuai dengan pasal 3 ayat 2 UU Pers RI No. 40 Th 1999 guna mewujudkan kesejahteraan baik anggota maupun untuk masyarakat Indonesia.

Ketiga, Membangun kecerdasan Intelektual Emosional dan spiritual (IES) melaui pendidikan dan pelatihan (Diklat), sesuai semangat dan cita-cita preambule UUD 45 di dalam alenea 3 (Tiga) dan 4 (empat).

Keempat, Ikut serta didalam upaya bela Negara sesuai amanat pasal 27 ayat 3 junto pasal 30 ayat 1 UUD 45, demi terwujudnya kedamaian dan Kesejahteraan Negara Kesatuan Republik Indonesia. **
Share:

Pesan Kalisa Faika Putri kepada Puteri Pewarta Indonesia 2022


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kalisa Faika Putri, Puteri Pewarta Indonesia 2016 tampak cantik menghadiri acara Pemilihan Puteri Pewarta Indonesia 2022 dan Kongres Nasional PPWI di Sunlake Hotel Jakarta (11/11/2022).

Kalisa Putri didapuk menjadi National Director Puteri Pewarta Indonesia 2022, dan menjadi salah satu juri dari ajang kontes kecantikan jurnalistik ini.

Melalui proses seleksi yang ketat, Pemilihan Puteri Pewarta Indonesia 2022 dimenangkan oleh Hany Fiona Citra Dewi 17 tahun asal Jawa Barat.

Kalisa Putri berpesan kepada Puteri yang baru dinobatkan.

“Focus on your goals, tetap rendah hati, terus menjadi pribadi yang baik dimana pun berada. Perempuan itu cantik saja tidak cukup, harus cerdas dan memiliki kemampuan agar kita memiliki value dalam diri kita. Bisa bermanfaat atau memberikan dampak yang baik bagi masyarakat sekitar," ujar Kalisa.

"Hany masih 17 tahun masih panjang perjalanan dan pendidikannya, 
terus belajar, terus berkarya dengan talenta yang dimiliki. Find an activity or hobby you love and focus on it !,” ucap model cantik lulusan Sarjana Hukum ini.

“Semoga bisa turut mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai jurnalistik, aktif dalam kegiatan sosial,
dan dapat mengikuti diklat-diklat jurnalisme warga ke seluruh Indonesia terutama yang diadakan organisasi PPWI,” lanjut gadis dengan tinggi badan 173cm ini, yang juga Miss Tourism Journalist Indonesia 2020.

“Saya berharap dengan talenta dan kecerdasan yang dimiliki, semoga suatu saat memiliki kesempatan mewakili Indonesia di kancah Internasional, mau di bidang akademik maupun non akademik,” ucap Kalisa yang juga selebgram dengan ratusan ribu followers di akun miliknya @kalisa_putriii" harap Kalisa disela pesannya.

“Dan semoga kedepannya Hany sukses, apapun yang diinginkan tercapai... Tapi ingat! menjadi sukses itu tidak mudah, prosesnya butuh perjuangan, pengorbanan, dan kesabaran yang luar biasa. Be your better self, lets shinning dear,” tutup Kalisa Putri dengan ramah. (Arianto)

Share:

Wilson Lalengke Terpilih Kembali Sebagai Ketua Umum PPWI Periode 2022-2027


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Umum demisioner Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, terpilih kembali sebagai Ketua Umum organisasi para jurnalis warga itu untuk periode 2022-2027. Dalam Kongres Nasional III PPWI yang berlangsung di Hotel Sunlake, Sunter, Jakarta Utara, hari ini  Jumat, 11 November 2022, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI itu secara meyakinkan terpilih untuk menahkodai organisasi yang didirikan pada 11 November 2007 lalu.

Kongres itu sendiri berlangsung selama tiga hari, yakni dari tanggal 10 sampai dengan 12 November 2022. Kongres ini dirangkaikan juga dengan acara perayaan HUT ke-15 tahun PPWI.

Tidak kurang dari 150 delegasi yang hadir dalam Kongres Nasional yang mengagendakan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban DPN periode 2017-2022, penyusunan program kerja dan pemilihan ketua umum periode 2022-2027. Para peserta berasal dari 8 DPD, 43 DPC seluruh Indonesia dan Perwakilan PPWI Luar Negeri.

Menariknya, pada perhelatan 5 tahunan PPWI kali ini, hadir 2 orang Representative PPWI dari Kesultanan Oman. Keduanya adalah Dr. Salim Hamed Ali Al-Jahwari dan Dr. Talib bin Saif Al-Dhabbari. Delegasi PPWI Oman tersebut juga turut mendukung Wilson Lalengke untuk menjabat kembali sebagai Ketua Umum PPWI.

Dalam acara pembukaan Kongres yang disiarkan secara live-streaming itu hadir sejumlah pejabat, baik dalam negeri maupun luar negeri. Dari pengamatan di lokasi acara, hadir Wakil Dubes Maroko, Dr. Faouzi Touiger, dan Konsuler Kedubes Kesultanan Oman, Dr. Ayman Saeid. Sementara pejabat Indonesia, terlihat Direktur Informasi dan Media, Hartyo Harkomoyo, Senator DPD RI, Fachrul Razi, dan Staf Ahli Kepala BNN Pusat, Brigjenpol Dr. Victor Pudjiadi.

Selain itu, hadir juga beberapa mitra kerja PPWI, antara lain Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Kasihati, Ketua DPD Persadi DKI Jakarta, Irjenpol Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H., Ketua SKPP, Brigjenpol Drs. Hilman Thaib Mandagi, dan Mubalig Muda Subang, Ustadz Muryanto Herutomo, S.Pd.I. Sejumlah PH PPWI juga hadir, yakni Advokat Ujang Kosasih, S.H., Advokat Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H., dan Advokat Tondi Situmeang.

Dari delegasi DPC PPWI Lampung Timur, ikut juga Ketua Tokoh Adat Lampung Timur, Muhaidin Arifin yang bergelar Suttan Juragan St. Tokoh Adat yang sangat disegani oleh masyarakat adatnya itu hadir dalam balutan pakaian adat khusus bagi para pembesar adat Lampung.

Yang juga cukup menarik, sebelum proses pemilihan Ketua Umum yang baru, sejumlah pernyataan-pernyataan sikap, dalam bentuk video singkat dukungan terhadap Wilson Lalengke, sudah banyak beredar di kalangan peserta Kongres. Dukungan itu datang dari kalangan pengurus DPD dan DPC, juga dari delegasi luar negeri.

Memasuki sesi pemilihan Ketua Umum yang sangat ditunggu-tunggu sekitar pukul 15.00 wib ini, peserta calon ketua umum hanya satu orang. Para peserta dari Aceh hingga Papua itu hanya mencalonkan satu nama saja, yakni Wilson Lalengke.

Maka dengan demikian, pemilihan berlangsung tanpa melalui proses pemilihan suara alias voting. Hasilnya, Wilson Lalengke terpilih secara aklamasi. Tokoh pers nasional lulusan dari tiga universitas terkemuka di Europa ini akan memimpin PPWI untuk periode lima tahun ke depan.

Pimpinan Sidang dalam Kongres Nasional III PPWI, Noti Andy Runtuwene, Ketua DPD Kalteng, dan Muhammad Firdaus, Ketua DPD Kalsel, mengatakan bahwa keterpilihan Wilson Lalengke adalah secara aklamasi. Hasil musyawarah mufakat itu disambut dengan suasana peserta kongres gegap gempita.

"Dengan demikian, satu-satunya calon ketua umum Wilson Lalengke yang dicalonkan peserta, dan telah memenuhi syarat, maka Kongres memutuskan saudara Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA secara sah terpilih Ketua Umum PPWI periode 2022-2027. Tok...," ucap Noti  disambut tepuk tangan meriah.

Kongres Nasional III PPWI berlangsung dengan baik, lancar, dan sukses. Bravo PPWI..!! PPWI Jaya..!! PPWI sukses...!! PPWI Maju..!! (Lak/Red)

Share:

PWI Gelar Seminar Nasional Peran Pers Terhadap Pemulihan dan Kebangkitan Ekonomi Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kegiatan Seminar Nasional dengan tema "Peran Pers Terhadap Pemulihan dan Kebangkitan Ekonomi Indonesia" ini adalah bagian dari visi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, sebagai bentuk konkret dukungan dari sebuah organisasi pers pertama di Indonesia khususnya untuk berpartisipasi membantu Indonesia untuk pemulihan dan kebangkitan ekonomi.

Acara ini dibuka secara langsung oleh Atal S. Depari Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan juga di ikuti oleh peserta dari seluruh ketua PWI Provinsi di Indonesia. Melalui acara ini diharapkan akan diperoleh insight, knowledge, serta guidance terutama bagi pemerintah untuk bersiap menghadapi situasi ekonomi Indonesia di tahun 2023. 
 
Selain itu, Seminar Nasional ini juga merupakan wujud tanggung jawab, dukungan serta kontribusi dunia pers Indonesia dalam mendukung pemulihan dan kebangkitan ekonomi Indonesia. Acara ini digelar secara Hybrid (Offline dan Online) pada Kamis (27/10/2022) dari pukul 08.00-12.00 WIB di Auditorium Adhiyana Wisma ANTARA, Jakarta dengan menghadirkan pembicara dari regulator, tokoh pers, pengamat ekonomi, dan dari sektor Industri Indonesia.

Seminar ini mengangkat pembahasan menarik seputar sektor-sektor industri yang menopang pemulihan dan kebangkitan ekonomi Indonesia, prediksi perekonomian Indonesia kedepan, dan saran dari dunia pers Indonesia terhadap ekonomi Indonesia yang di prediksi akan mengalami resesi di tahun 2023.

Hadir dalam acara ini, Para Pembicara di antaranya adalah Iskandar Simorangkir Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Haru Koemahargyo -Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Usman Kansong Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Tauhid Ahmad Direktur Eksekutif INDEF, dan Risfaheri Kabiro Perencanaan, kerjasama, dan Humas Badan Pangan Nasional. 

Acara ini juga terselenggara berkat dukungan dari Mitra Persatuan Wartawan Indonesia diantaranya: PT Pertamina (Persero), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT. Perusahaan Gas Negara Tbk, PT Jasa Marga (PERSERO) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. PT. Danareksa (Persero). (Arianto)

Share:

Peringati HUT Ke-15, DPN PPWI Gelar Pemilihan Puteri Pewarta Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) atau Anniversary ke-15, Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) menggelar Pemilihan Puteri Pewarta Indonesia PPWI. Sebagaimana diketahui bahwa HUT PPWI tahun ini diselenggarakan serangkaian dengan pelaksanaan Kongres Nasional III  PPWI yang akan berlangsung pada tanggal 10-12 November 2022 di Ballroom Hotel Sunlake, Sunter, Jakarta Utara, DKI Jakarta.

Event pemilihan dan penobatan Puteri Pewarta Indonesia PPWI ini pernah dilaksanakan pada tahun 2016 dan 2017. Hal serupa juga dilaksanakan PPWI di beberapa daerah, seperti di Provinsi Aceh, Kota Langsa, dan Kabupaten Bireuen.

Terpilih sebagai Puteri Pewarta Indonesia PPWI tahun 2016 adalah Kalisa Faika Putri dan pada tahun 2017 diraih Yohana Eveline. Gadis yang akrab disapa Kalisa Putri adalah seorang Sarjana Hukum yang berprofesi sebagai model, influencer, serta selebgram.

Kepada awak media ini, Kalisa Putri yang juga founder PT. Mutiara Puteri menyampaikan beberapa pengalaman dan aktivitas selama menjadi Puteri Pewarta Indonesia PPWI. "Selama saya mengemban tugas sebagai Puteri Pewarta Indonesia tugas saya adalah menjadi model atau narasumber pada kegiatan pendidikan dan pelatihan jurnalistik yang diadakan PPWI dan bermitra dengan Divhumas Polri, TNI, dan perusahaan-perusahaan," tuturnya.

Kalisa Putri menambahkan, selain kegiatan tersebut di atas, ia juga hadir pada kegiatan sosial dan edukasi lainnya, serta kunjungan ke sekolah atau universitas untuk sosialisasi dan memberikan pelatihan jurnalistik. "Saya juga menghadiri kegiatan sosial dan mensosialisasikan jurnalistik kepada masyarakat," ungkapnya.

Ia berharap siapapun nanti yang terpilih menjadi Puteri Pewarta Indonesia, maka harus giat mensosialisasikan ke masyarakat terkait jurnalistik dan menjalankan tugas dengan baik. "Saya berharap untuk Puteri yang terpilih nantinya lebih giat mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai jurnalistik dan menjadi inspirasi masyarakat," pungkasnya. 

Bagi yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan Pemilihan Puteri Pewarta Indonesia PPWI tersebut, segera kirim data diri/CV dan foto Anda, maksimal sebelum 1 November 2022. Anda dapat menghubungi Ayu 08118189788 (WA) untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan/atau mendaftarkan diri.

Adapun beberapa persyaratannya sebagai berikut:
- Perempuan
- Usia 19-30 tahun
- Good Looking
- Berwawasan luas
- Cerdas, dan berkepribadian menarik.

Puteri Pewarta Indonesia 2022 akan dinobatkan saat acara Kongres Nasional III PPWI pada 11 November 2022 di Ballroom Sunlake Hotel Sunter, Jakarta. (Lak/Tha)

Share:

Patuhi Putusan MK, SPRI Serahkan Laporan Organisasi ke Dewan Pers


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia – DPP SPRI Hence Mandagi secara resmi membawa laporan organisasi ke Dewan Pers, Jumat (14/10/2022). Berkas organisasi SPRI diserahkan langsung Ketum SPRI Hence Mandagi kepada Bernhard, staf di bagian penerimaan surat sekretariat Dewan Pers di Jakarta, didampingi Sekretaris Jenderal Edi Anwar, Ketua Organisasi dan Keanggotaan Soegiharto Santoso, Koordinator Wilayah Barat Rosdiana Hutagalung, dan Direktur Bidang Sertifikasi Jimmy Hendro Wibowo. 
  
Usai penyerahan dokumen SPRI ke Dewan Pers, Ketum Hence Mandagi mengatakan, SPRI menghormati dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

“Bersama ini pula DPP SPRI menyampaikan laporan keberadaan organisasi kepada Dewan Pers dengan niat yang tulus dan harapan yang besar demi pengembangan kemerdekaan pers dan peningkatan kualitas kehidupan pers bagi seluruh jajaran pengurus dan anggota SPRI di seluruh Indonesia,” ujar Mandagi. 

Senada dengan Mandagi, Sekjen SPRI Edi Anwar menuturkan, dalam rangka memperjuangkan kepentingan anggota SPRI dan seluruh jaringan media SPRI, DPP SPRI menyatakan tunduk dan taat pada ketentuan yang diatur dalam UU Pers. “Untuk itu DPP SPRI mengakui bahwa Dewan Pers merupakan Lembaga Independen yang dibentuk berdasarkan UU Pers untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional,” ujarnya Edi Anwar, seraya menambahkan, pihaknya akan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers sesuai UU Pers. 

Mendukung pernyataan Ketum dan Sekjen, Ketua OKK SPRI Soegiharto Santoso menghimbau seluruh anggota SPRI dan jaringan media SPRI merapatkan barisan dan mendukung keputusan DPP SPRI merapat ke Dewan Pers meskipun banyak pihak yang tidak mengerti permasalahan mencibir dan mempertanyakan keputusan tersebut.

“Diskursus tentang kewenangan Dewan Pers sudah selesai di Mahkamah Konstitusi. Saatnya jajaran SPRI di seluruh Indonesia fokus pada konsolidasi organisasi dan keanggotaan khususnya peningkatan kualitas media dan kompetensi wartawan,” pungkasnya. 

Pada kesempatan lain, DPP SPRI sudah mengajukan permohonan audensi kepada pimpinan Dewan Pers dan keinginan tersebut sudah direspon positif oleh Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya.  “Terima kasih surat sudah kami terima, dalam beberapa minggu ini kami Anggota DP sedang berkegiatan pelaksanaan UKW dan IKP di luar kota. Kami akan agendakan pada kesempatan berikutnya,” kata Agung Dharmajaya melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp kepada Ketum DPP SPRI Hence Mandagi, (13/10/2022). (Lak/Tha)

Share:

Sinergitas! PPWI dan Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta Gelar Edukasi di Bidang Kehumasan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam Rangka meningkatkan kapasitas SDM bidang kehumasan, Tim Humas Jasa Raharja Cabang Utama mengadakan Pembinaan Teknis Bidang Kehumasan dengan menghadirkan beberapa narasumber yang kompeten di bidangnya. Tujuan diadakan kegiatan ini adalah memberikan motivasi baru, semangat baru, re-charger dan refresh ilmu yang berkaitan dengan pembuatan konten media sosial, kehumasan, dan media lini masa lainnya.

Training tersebut diikuti 20 orang dari berbagai satuan kerja Jasa Raharja seluruh DKI Jakarta, Sabtu (01/10/22), bertempat di Gedung Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta Lantai 4, Jl. Jatinegara Timur No. 123 Jakarta Timur. Hadir sebagai narasumber seorang tokoh pers nasional yang juga Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., dan Mung Pujanarko, S.Sos., S.I.Kom., Dosen Universitas Jayabaya, yang juga menjabat sebagai Ketua I DPN PPWI.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Cabang Jasa Raharja DKI Jakarta, Suhadi. Beliau menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk mengasah kemampuan pegawai dalam membuat berita kegiatan Jasa Raharja.

“Melalui kegiatan training kehumasan ini diharapkan pegawai dapat membuat berita yang bisa mendongkrak nama Jasa Raharja agar lebih dikenal oleh masyarakat luas,” kata Suhadi.

Dalam materinya, Wilson Lalengke menyampaikan tujuan training ini agar humas ke depan dapat menampilkan performa yang lebih prima dan menghasilkan produk kehumasan yang lebih inovatif, kreatif, dan berkualitas, sesuai dengan standar dan tata cara penulisan karya jurnalistik yang memuat unsur 5W+1H yang baik dan benar. "Tantangan di era digitalisasi, humas harus dapat menyesuaikan dengan era saat ini, terutama di bidang informasi publik. Dengan dilakukannya training ini bidang kehumasan dapat mengemas informasi secara cepat dan sesuai standar 5W+1H," jelas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Bertempat di Gedung Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta, para peserta yang notabene adalah bagian humas di masing-masing unit kerjanya terlihat sangat antusias dalam mengikuti alur materi yang disampaikan oleh kedua pemateri/narasumber. Dalam memberikan materi terlihat, baik pemateri atau pun para peserta, sangat serius untuk memahami teknis-teknis di dalam kehumasan, khususnya pada sesi pembuatan berita atau laporan kejadian, dan cara cepat menyampaikan berita yang berstandar 5W+1H. 

Sementara itu, Kasubag Humas Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta, Lousiana Margareth Salaki, S.H., A.WP, berharap melalui pelatihan itu, bagian humas Jasa Raharja akan terlihat semakin bagus dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik sehingga menentukan kebijakan dalam membangun reputasi lembaga. "Dalam konteks manajemen risiko, ada risiko reputasi yang harus dikelola agar bernilai positif," ungkap Lousiana.

Untuk itu, tambah dia, Humas di setiap Kementerian atau Lembaga harus melakukan media monitoring secara aktif dengan memperhatikan isu publik yang terkait kementerian atau lembaga. "Kegiatan humas atau public relation saat ini menjadi hal penting yang harus dibangun oleh pemerintah kepada publik sebagai cara memberikan edukasi serta membangun kepercayaan institusi di mata publik, bahwa pemerintah melakukan kerja nyata untuk pembangunan Indonesia demi meningkatkan daya saing dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," pungkas Lousiana.

Usai training yang berlangsung satu hari itu, setiap peserta yang diwajibkan membuat berita dengan jumlah 150 kata dalam 5-10 menit ini, mendapatkan sertifikat pelatihan jurnalistik dari PPWI Nasional. (Lak/Tha/Ant)

Share:

Hormati Putusan MK, DPP SPRI Segera Melapor ke Dewan Pers


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menghormati putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia – DPP SPRI menyatakan akan kembali menginduk ke Dewan Pers. Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Selasa, (13/9/2022) di Jakarta. 

Mandagi menegaskan, pertimbangan hukum MK yang menyatakan Dewan Pers itu single bar atau tunggal harus dihormati oleh seluruh masyarakat pers termasuk SPRI. “Sejak awal kami sudah menyatakan menghormati putusan MK. Dan untuk itu DPP SPRI sedang melalukan konsolidasi organisasi di seluruh tingkatan untuk membuat laporan tertulis tentang keberadaan organisasi SPRI kepada Dewan Pers dalam waktu dekat,” ujar Mandagi. 

Mandagi juga menyerukan kepada seluruh jajaran pengurus SPRI dari pusat hingga ke daerah untuk menghentikan diskursus tentang fungsi Dewan Pers karena putusan MK sudah jelas. “SPRI harus mengacu pada UU Pers untuk kembali berinduk ke Dewan Pers,” tandas Mandagi. 

Mengenai peran SPRI dalam keikutsertaan membentuk Dewan Pers Indonesia melalui Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019 adalah sejarah yang tetap harus dihormati dan dikenang. “Namun DPP SPRI sudah memutuskan untuk menghormati dan melaksanakan putusan MK dan mengakui legalitas Dewan Pers,” terang Mandagi. 

“Sekali lagi kita akan segera membuat laporan ke Dewan Pers. Tentunya kami akan mengikuti kebijakan dan ketentuan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan yang sudah dibuat oleh organisasi-organisasi pers,” ujarnya. 

Menyangkut Uji Kompetensi Wartawan- UKW yang dilaksanakan oleh Dewan Pers, Mandagi mengatakan, hal itu juga sudah dipertimbangkan dalam putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa UKW tersebut bukan Perbuatan Melawan Hukum dan MK juga sudah memasukannya dalam pertimbangan ketika memutus perkara uji materiil UU Pers. 

Terkait pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan-SKW yang dilaksanakan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi – BNSP, Mandagi menjelaskan, hal itu juga akan dilaporkan kepada Dewan Pers. 

Menurut Mandagi, SPRI sebagai pendiri LSP Pers Indonesia perlu berkonsultasi dengan Dewan Pers terkait pelaksanaan SKW. “Karena saat ini Dewan Pers tengah melakukan proses harmonisasi dengan BNSP maka DPP SPRI juga akan berkoordinasi dengan BNSP dan Dewan Pers agar proses harmonisasi bisa berjalan sesuai ketentuan yang ada,” terangnya. 

“Jadi seluruh anggota SPRI yang ingin mengikuti UKW kami persilahkan dan yang akan dan telah mengikuti SKW tetap jalan. Sertifikat UKW Dewan Pers dan Sertifikat SKW BNSP adalah sah menurut Undang-Undang. Jadi tidak perlu diperdebatkan lagi,” imbuhnya.   

Mandagi juga menyatakan, dirinya selaku Ketua LSP Pers Indonesia juga akan mengikuti proses harmonisasi Dewan Pers di BNSP. “Kita akan berkoordinasi terkait LSP Pers Indonesia ke Dewan Pers agar menjadi bagian dalam proses harmonisasi di BNSP,” pungkas Mandagi. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP SPRI , Edi Anwar Asfar mengatakan, sikap SPRI Kembali menginduk ke Dewan Pers, berangkat dari kepentingan yang lebih besar bagi Pers tanah air. 
Tujuan SPRI kata Edi Anwar, bagaimana insan pers yang ada di SPRI sama-sama memberi penguatan  bagi terciptanya iklim pers yang kondusif di tanah air. 

Menyinggung keputusan MK, kata Edi Anwar, keputusan itu sudah final dan harus dihormati oleh segenap insan pers dan stake holders lainnya. "Keputusan itu mestinya tidak perlu diperdebatkan lagi. Namun di lapangan pasca keputusan  MK itu, masih terjadi perdebatan yang sifatnya pro dan kontra," ujarnya. 

Di lapangan, para Gubernur dan Kepala Daerah masih saja mengunakan peraturan yang diterbitkan Dewan Pers sebagai rujukan untuk Pergub dan Perbup. 

Hal inilah, menurut Edi Anwar, yang masih manjadi perdebatan di kalangan insan pers di daerah. "Artinya peraturan-peraturan yang sudah ada, seyogianya sudah mesti dicabut ataupun tidak berlaku lagi," kata Edi. 

Sebab dalam konstruksi Hukum, lanjutnya, tidak hanya dilihat dari amar keputusan saja, tetapi harus  mencermati pertimbangan majelis hakim. "Pertimbangan majelis hakim itu lah menunjukan posisi mereka di dalam keputusan yang diambilnya," pungkasnya.  (Arianto)

Share:

Menanti Putusan MK Kembalikan Hak Regulator kepada Organisasi Pers


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sidang perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 akan segera diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 31 Agustus 2022 mendatang. Setelah melewati sidang yang berkepanjangan putusan perkara ini akhirnya akan segera dibacakan Majelis Hakim MK. 

Putusan MK terhadap uji materi Pasal 15 Ayat (2) Huruf f dan Ayat (5) UU Pers ini tentu sangat dinanti-nanti oleh seluruh insan pers tanah air yang berada di luar konstituen Dewan Pers. 

Betapa tidak, hak konstitusional wartawan yang tergabung dalam organisasi-organisasi pers untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers, menyusun peraturan-peraturan di bidang pers, dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, telah dirampas dan direnggut secara sepihak oleh institusi Dewan Pers sendiri melalui kaki tangan organisasi-organisasi pers berlabel Konstituen. 

Padahal, hak konstitusional adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara sesuai dengan konstitusi yang berlaku di negaranya. Keberadaan hak konstitusional merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin pemenuhan dan perlindungannya dalam konstitusi negara.

Namun sayangnya, hak konstitusional itu derunggut secara licik oleh petinggi organisasi pers melalui kaki-tangannya di Dewan Pers dengan cara menghilangkan hak wartawan untuk memilih dan dipilih dengan cara menetapkan peraturan organisasi konstituen Dewan Pers.

Wartawan Indonesia yang menjadi anggota organisasi non konstituen Dewan Pers kehilangan hak konstitusionalnya karena disingkirkan oleh sistem regulasi yang dibuat sepihak oleh oknum-oknum pimpinan organisasi pers dan para anggota Dewan Pers sebelumnya untuk menguasai Dewan Pers. 

Akibatnya, tak sedikit wartawan senior berpengalaman dari daerah dan pusat yang berasal dari organisasi pers berbadan hukum harus kehilangan haknya untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers karena label ‘haram’ konstituen Dewan Pers. Hak konstitusional wartawan inilah yang ‘dirampas’ oleh Dewan Pers dan kroni-kroninya. 

Padahal, dalam sidang Uji Materi di MK, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo selaku pihak pemerintah telah menyampaikan keterangan secara tertulis dan tegas bahwa dewan Pers bukan regulator melainkan hanya fasilitator. 

Jika alasan Dewan Pers menerbitkan peraturan (Regulasi) sebagai bentuk implementasi dari kata memfasilitasi berdasarkan hasil kesepakatan bersama atau konsensus organisasi-organisasi pers, maka pendapat itu melanggar UU Pers itu sendiri yang hanya memberi fungsi kepada Dewan Pers sebagai Fasilitator bukan Regulator.

Dan pada prakteknya Dewan Pers menerbitkan Regulasi berdasarkan sederet Peraturan maka Dewan Pers sudah beralih fungsi menjadi Regulator Pers Indonesia. Padahal, fungsi dan kewenangan Regulator itu ada pada organisasi-organisasi pers sesuai UU Pers. 

Namun betapa bodoh dan naifnya, organisasi-organisasi pers selama ini dibiarkan menjadi objekan Dewan Pers. Sesungguhnya Wartawan tidak bisa terpisahkan dari organisasi pers. Sehingga domain regulator pers harusnya dikembalikan kepada wartawan.

Saat ini domain regulator diserahkan kepada Anggota Dewan Pers yang di dalamnya ada anggota yang bukan wartawan. Dan selama ini orang-orang itu merasa orang yang paling berkuasa mengatur-ngatur wartawan Indonesia. 

Memag benar UU Pers memberi ruang kepada Tokoh Masyarakat untuk menjadi Anggota Dewan Pers karena bertujuan agar Wartawan bisa difasilitasi oleh tokoh masyarakat bersama dengan wartawan senior dalam menjalankan fungsinya mengatur ruang lingkup pers. Bukan sebaliknya, Dewan Pers justeru berubah peran mengatur wartawan dan organisasi pers. 

UU Pers sudah jelas mengatur domain pihak-pihak yang terlibat dalam ruang lingkup pers pada Pasal 1 Ketentuan Umum. Pada pasal ketentuan umum ini Dewan Pers tidak dimasukan oleh penyusun UU Pers karena sejarah kelam masa lalu sengaja dihindari agar wartawan bisa mendapat jaminan kebebasan pers agar tidak diatur-atur oleh pihak di luar itu. 

Makanya keberadaan Dewan Pers hanya disisip pada Pasal 15 UU Pers dengan tujuan hanya untuk memberi fungsi memfasilitasi wartawan dan organisasi pers terjamin kemerdekaan persnya dalam menyusun regulasi dan meningkatkan kualitasnya. 

Kata kasarnya, saat itu pers Indonesia dikasih hadiah ‘Office Boy’ atau ‘pembantu rumah tangga’ yang wujudnya bernama Dewan Pers, oleh para penyusun UU Pers. Jadi ‘Big Bos’ sesungguhnya berdasarkan sejarah pers, pasca Dewan Pers dan Departemen Penerangan dibubarkan, adalah Wartawan, Perusahaan Pers, dan Organisasi Pers sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum Pasal 1 UU Pers. 

Pada prakteknya, saat ini si ‘Office Boy’ atau ‘pembantu rumah tangga’ itu sudah menguasai rumah majikan dengan alasan anggota keluarga menyetujui si ‘Office Boy’ atau ‘pembantu rumah tangga’ itu menjadi tuan tanah dan majikan baru regulator peraturan pers. 

Di dunia ini hanya di Indonesia sebuah profesi diatur-atur oleh lembaga yang tidak berwenang selaku regulator dan oleh orang-orang yang tidak mengerti tentang pers. Coba bayangkan jika organisasi Kedokteran diatur-atur oleh orang yang bukan dokter, atau organisasi pengacara diatur-atur oleh orang yang bukan pengacara, apa jadinya diperlakukan demikian ? 

Yang berhak mengatur ruang lingkup pers harusnya orang-orang yang berkecimpung di dunia pers. Dalam hal ini adalah organisasi pers. 

Jadi Dewan Pers kedudukannya merupakan lembaga independen dan berfungsi sebagai fasilitator bukan regulator bagi insan pers. Jika Dewan Pers menerbitkan Regulasi berupa Peraturan Dewan Pers maka lembaga ini bukan lagi fasilitator atau lembaga independen melainkan Lembaga Regulator bagi insan pers tanah air. 

Sangat disayangkan, ada Ketua Umum oragnisasi pers ‘Old School’ secara terang-terangan berkicau di media menuding Pelaksanaan UKW yang sah adalah lewat Dewan Pers. Dan pelaksanaan UKW di luar lembaga Dewan Pers adalah abal-abal. 

Sang ketum organisasi pers ‘jadul’ ini mengkalim UKW versi Dewan Pers lebih sah dari Sertifikasi Kompetensi Wartawan versi Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia yang didirikan Serikat Pers Republik Indonesia berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi. 

Sertifikat yang berlogo burung Garuda Pancasila versi LSP Pers Indonesia dan BNSP dituding abal-abal. Sementara UKW ilegal versi Dewan Pers oleh Lembaga Penguji ilegal diklaim sah karena dasar penafsiran Pasal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers. 

Rupanya si Ketum Organisasi ‘Jadul’ itu tidak mengerti bahwa UU Pers merupakan merupakan lex specialis dari KUH Pidana bukan kepada UU Ketenagakerjaan. Lex Specialis UU Pers untuk melindungi karya jurnalistik wartawan dan media agar tidak dikriminalisasi. 

Namun bicara profesi harus tetap mengikuti aturan UU Ketenagakerjaan. KPK dan Polri aja tunduk pada peraturan BNSP dengan pendirian LSP KPK dan LSP Polri. 

Terlebih, di dalam UU Pers tidak ada pasal yang mengatur secara eksplisit tentang pelaksanaan UKW bahkan SKW. Bunyi Pasal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers : memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. 

Pasal ini jelas mengatur fungsi Dewan Pers hanya memberi fasilitas kepada organisasi-organisasi pers untuk : menyusun peraturan dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Jadi menyusun peraturan dan meningkatkan kualitas profesi itu domainnya organisasi-oragnisasi pers bukan fungsi Dewan Pers sebagaimana dikalim selama ini. 

Makanya, dalam uji materi di MK, pemohon menilai, Pasal 15 ayat (2) huruf f harus dimaknai 'dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers'. Sebab selama ini fungsi tersebut dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers

Selanjutnya Pasal 15 ayat (5) harusnya dimaknai ‘Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis.’

Jika tidak dimaknai demikian, maka hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Karena pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers merupakan upaya hukum yang dijamin secara konstitusional, dalam rangka mengupayakan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, termasuk wartawan. 

Sebagai penulis yang kebetulan juga menjadi pemohon pada Uji Materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers di MK, tetap berharap MK bisa memutuskan secara profesional tanpa ada tekanan dari pihak manapun juga. 

Sehingga publik pers berharap MK membuat keputusan yang dapat mengembalikan hak regulator kepada organisasi-organisasi pers dan wartawan.  (Arianto)



Share:

LSP Pers Indonesia Bakal Sertifikasi 35 Wartawan Utama di Batam


Duta Nusantara Merdeka | Batam 
Setelah sukses di Kota Surabaya, Kabupaten Tulungagung, dan Kota Pekanbaru, Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia kini merambah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sertifikasi Kompetensi Wartawan ( SKW ) di Kota Batam akan berlangsung selama dua hari Tempat Uji Kompetensi (TUK) Universitas Batam pada 21 dan 22 Juli 2022. 

Menurut Kepala Perwakilan LSP Pers Indonesia Kepri, Mangapul Matondang, saat ini tercatat sudah ada 35 peserta yang resmi mendaftar untuk Skema Wartawan Utama. Skema ini dikhususkan  untuk wartawan yang menjabat Pimpinan Redaksi dan Redaktur Pelaksana. 

"Persiapan pelaksanaan SKW sudah matang dan akan ada prosesi serta acara khusus untuk menggaungkan sertifikasi wartawan melalui BNSP dan LSP Pers Indonesia benar-benar berkualitas," ujar Mangapul, asesor bidang pers pertama di wilayah Kepri. 

Rencananya pelaksanaan SKW Wartawan Utama di TUK Uniba akan dihadiri dan dibuka langsung Ketua LSP Pers Indonesia, Heintje Mandagi, yang didampingi Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia, Soegiarto Santoso bersama tim asesor dari Jakarta dan Surabaya. 

5 orang asesor yang akan ditugaskan dalam pelaksanaan SKW di Batam ini merupakan Asesor bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi -BNSP. Kelima asesor masing-masing, Mangapul Matondang, Hendri Kampai, Edy Anwar, Dedik Sugianto, dan Hence Mandagi. 

Ketua LSP Pers Indonesia Heintje G. Mandagi menyampaikan, jaminan kehadiran negara dalam setiap pelaksanaan SKW pasti ada karena LSP Pers Indonesia beroperasi atas lisensi BNSP, termasuk pelaksanaan di Kota Batam nanti. 

"Lembaga yang berhak mengeluarkan Sertifikat Kompetensi Profesi adalah BNSP sesuai ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan. Dan LSP adalah representasi BNSP dalam menggelar Sertifikasi Kompetensi Wartawan," kata Heintje Mandagi, di Jakarta, Senin (18/7/2022). 

Dia menambahkan, LSP Pers Indonesia untuk saat ini adalah satu-satunya LSP yang berlisensi BNSP di bidang pers yang berhak melakukan Sertifikasi Kompetensi Profesi Wartawan. 

"Kita sudah gelar SKW di Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Riau, dan nantinya menyusul Kepri. Pemerintah Daerah sangat mendukung dan mengakui eksistensi BNSP sebagai pihak yang berwenang melaksanakan Sertifikasi Wartawan," terang Mandagi. 

Ia pun mengajak semua insan Pers yang merasa Kompeten untuk mengikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan. Ada 4 Skema dalam Sertifikasi Kompetensi Wartawan di LSP Pers Indonesia yakni Wartawan Muda Reporter, Muda Kameramen, Madya, dan Utama. 

Bagi peserta yang mengikuti asesmen SKW dan dinyatakan Kompeten oleh asesor, akan mendapatkan Sertifikat resmi dari BNSP berlogo lambang negara burung Garuda. "Lambang burung Garuda di sertifikat itulah yang melegitimasi pemegang sertifikat diakui negara," pungkas Heintje yang juga menjabat Ketua Dewan Pers Indonesia. 

Gerak cepat LSP Pers Indonesia setelah memperoleh Lisensi dari BNSP salah satunya langsung menggelar SKW di Kota Surabaya, Jawa Timur di TUK Sindikat Wartawan Indonesia-SWI pada (30/5/2022 dan 27/6/2022). Setelah itu pelaksanaan digelar pada (30/6/2022) di TUK Pusat, dan (15/7/022) di TUK SWI Tulungagung dan TUK SPI di Kota Pekanbaru, Riau. (Arianto)


Share:

BNSP dan LSP Pers Indonesia Resmi Terbitkan Sertifikat Kompetensi Wartawan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) akhirnya menerbitkan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) untuk 4 buah Skema pada Jumat (8/7/2022) di Jakarta. Atas nama BNSP, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia resmi mengeluarkan sertifikat berlogo burung Garuda kepada puluhan Pemimpin Redaksi, Redaktur, reporter, dan kameramen.yang sudah dinyatakan kompeten oleh asesor penguji. 

Empat Skema Kompetensi yang disertifikasi itu adalah Skema Wartawan Utama, Wartawan Madya, Wartawan Muda Reporter, dan Wartawan Muda Kameramen. 

"Ini merupakan sejarah baru bagi pers di Indonesia. Wartawan kini sudah bisa memiliki sertifikat kompetensi yang diakui negara," ujar Ketua LSP Pers Indonesia, Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim redaksi Kamis (8/7/2022) di Jakarta. 

Hence Mandagi yang juga menjabat Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia- SPRI- menuturkan, perjalanan panjang pengurusan lisensi LSP Pers Indonesia di BNSP yang cukup menyita waktu, tenaga, dan kesabaran, akhirnya tuntas pasca terbitnya Sertifikat Kompetensi ini oleh BNSP. 
 
Polemik seputar pernyataan Dirjen IKP Kementrian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong terkait kewenangan sertifikasi wartawan, menurut Mandagi, tidak perlu diperdebatkan. 

Dia juga menegaskan, tekanan Dewan Pers terhadap Kementrian Kominfo agar mendapatkan pengakuan pemerintah terkait kegiatan Uji Kompetensi Wartawan di Dewan Pers boleh saja dilakukan namun seharusnya tidak menabrak norma hukum dan perundang-undangan di negara ini. 

Ditambahkan pula, pengakuan negara seharusnya tidak cukup hanya dengan pernyataan seorang pejabat negara bahwa Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berwenang melaksanakan sertifikasi wartawan. 

"Sebaiknya Dewan Pers mengikuti prosedur hukum dan administrasi pemerintahan untuk urusan sertifikasi profesi di BNSP dan tidak mengambil jalan pintas," saran Mandagi. 

Mandagi juga menyatakan siap mendukung dan membantu Dewan Pers melanjutkan proses Harmonisasi Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan di BNSP. 

Hasil pertemuan Dewan Pers dan Menteri Ketenagakerjaan RI, bersama jajaran Komisioner BNSP beberapa waktu lalu di Kantor Kemenaker Jakarta, seharusnya ditindaklanjuti dengan besar hati oleh Dewan Pers. 

"Itu saja yang seharusnya dikerjakan oleh Dewan Pers yakni melakukan harmonisasi di BNSP  dan mengurus registrasi Standar Kompetensi Wartawa  di Kemenaker. Dan tidak perlu meminta legitimasi dari kementerian lain yang tidak memiliki kewenangan untuk menentukan domain pelaksaan SKW," ujarnya. 

Pada kesempatan yang sama, Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso menandaskan, terbitnya sertifikat kompetensi bagi wartawan oleh BNSP melalui LSP Pers Indonesia seharusnya bisa mengakhiri diskursus tentang kewenangan pelaksanaan sertifikasi wartawan. 

Apalagi sebelumnya LSP Pers Indonesia telah memperoleh surat dukungan regulator nomor: B- 263/BLSDM/HM.03.04 /08/2021, tertanggal 24 Agustus 2021 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, yang isinya berbunyi : "Bersama ini kami sampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika menyambut baik pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia dalam upaya mendukung peningkatan sertifikasi kompetensi tenaga kerja Indonesia dalam menghadapi Industri 4.0. Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai instansi teknis Pembina sektor komunikasi dan informatika, dengan ini menyatakan mendukung pemberian lisensi LSP Pers Indonesia dengan harapan lembaga tersebut dapat berperan dalam peningkatan daya saing dan produktivitas SDM tenaga kerja di bidang ini." 

Dan mengenai sikap Kemenkominfo terkait LSP Pers Indonesia, belum ditanggapi karena pihaknya mengaku belum diundang secara resmi untuk membahas permasalahan SKW secara langsung antar para pihak. 

Selain itu, lanjutnya, Dewan Pers pernah membuat keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan oleh lembaga di luar Dewan Pers melalui surat keputusan Ketua Dewan Pers No. 20/SK-DP/IV/2022 tertanggal 27 April 2022 setebal 4 halaman dengan lampirannya setebal 3 halaman. 

Dalam keputusan itu dicantumkan Dewan Pers memperhatikan tentang Rapat Dewan Pers dengan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi pada Rabu, 6 April 2022.

Kemudian dalam keputusannya menetapkan Tentang Penegasan Fungsi Dewan Pers Dalam Standar Kompetensi Wartawan. 

Pada poin kesatu disebutkan, Dewan Pers mengeluarkan Surat Keputusan yang menegaskan fungsi Dewan Pers dalam Standar Kompetensi Wartawan, terkait pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan sebagaimana sudah ditetapkan dalam Peraturaan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X2018 tertanggal 8 Oktober 2018. 

Dan di poin kedua Dewan Pers menyatakan  tidak bertangung jawab atas kegiatan dan hasil lembaga profesi wartawan di luar yang telah diatur di dalam Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan. 

Oleh karena itu, Dia mengatakan, persoalan ini telah menjadi jelas dan terang, bahwa tentang Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) yang diterbitkan oleh LSP Pers Indonesia yang terlisensi oleh BNSP menjadi tanggung jawab pihak LSP Pers Indonesia dan bukan menjadi tanggung jawab pihak Dewan Pers. 

"Sehingga sertifikat kompetensi wartawan (SKW) yang diterbitkan oleh BNSP melalui LSP Pers Indonesia patut dihormati oleh semua pihak, terutama oleh para pejabat pemerintahan dan swasta." kata Hoky sapaan akrabnya. 

Atas nama LSP Pers Indonesia Hoky tak lupa menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mensuport berdirinya LSP Pers Indonesia selama ini, terutama kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah, Menteri Kominfo Jhonny Plate, dan kepada Ketua BNSP Kunjung Masehat beserta  seluruh jajarannya. 

Menanggapi terbitnya sertifikat kompetensi ini, Pemimpin Redaksi Duta Metro Mairizal, sebagai salah satu peserta pertama penerima Sertifikat Wartawan Utama,
mengaku senang dan merasa bangga. 

"Ini adalah sertifikasi wartawan yang berkelas karena berdasarkan Standar Kompetensi yang diregistrasi Kemenaker. Sertifikatnya pun dicetak dan diterbitkan oleh pemerintah makin menambah kualitas kami selalu pemegang sertifikat," ungkap Mairizal, peserta witness SKW asal Kota Padang, Sumatera Barat.  

Sementara itu, Dedik Sugianto selaku asesor penguji mengajak seluruh wartawan di Indonesia tidak perlu ragu atau bimbang menentukan pilihan dalam mengikuti SKW di LSP Pers Indonesia. 

"Kalau negara sudah melegitimasi dan mengakui, kepada siapa lagi kita harus percaya bahwa sertifikat maupun proses sertifkasi mana yang bonafid dan berkelas," pungkas Dedik yang juga menjabat Ketum Sindikat Wartawan Indonesia-SWI. (Arianto)
Share:

PERJOSI, SWI, dan SPI Siapkan Pelaksanaan SKW di 3 Provinsi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Di tengah gonjang-ganjing kewenangan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi, Dewan Pimpinan Pusat Perserikatan Journalis Siber Indonesia – DPP PERJOSI tetap konsisten mendukung Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia di bawah otoritas Badan Nasional Sertifikasi Profesi - BNSP. 

Ketua Umum DPP PERJOSI Salim Djati Mamma menegaskan, sepanjang lisensi LSP Pers Indonesia sah dikeluarkan BNSP dan didukung Kementrian Komunikasi dan Informatika, tidak ada hal yang perlu dipersoalkan. 

Untuk itu, Salim menegaskan, pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi wartawan yang diakui negara adalah LSP Pers Indonesia karena memiliki legalitas yang diterbitkan lembaga negara yakni BNSP. 

“Kami mempersiapkan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi untuk wartawan di Sulawesi Selatan karena yakin sertifikat yang akan diterima oleh peserta berlogo lambang negara Burung Garuda, bukan logo lainnya yang tidak diakui negara,” tandas Salim kepada wartawan Senin (27/6/2022) di Makasar.

Salim juga meminta seluruh wartawan di Indonesia tidak perlu khawatir dengan siaran pers yang dikeluarkan Dewan Pers baru-baru ini tentang kewenangan Sertifikasi Kompetensi Wartawan. 

“Siaran pers yang disebarkan oleh Dewan Pers itu melanggar kode etik jurnalistik. Tidak ada konfirmasi kepada pihak LSP dan pihak BNSP. Selama ini Dewan Pers mengklaim bahwa berita yang disiarkan tanpa konfirmasi adalah informasi yang tidak layak publikasi dan melanggar kode etik,” ungkap Salim yang juga menjabat Pimred Berita 55 TV.

Disisi lain, Salim menyayangkan sikap Dewan Pers yang panik dan kalap ketika bisnis Uji Kompetensi Wartawan –UKW yang selama ini dijalankannya terdegradasi keabsahannya setelah LSP Pers Indonesia berdiri dan dilisensi pemerintah melalui BNSP. 

“Saya memilih untuk percaya dan tunduk pada ketentuan yang diatur pemerintah melalui BNSP. Karena sertifikat uji Kompetensi di LSP Pers Indonesia resmi dikeluarkan pemerintah dan diakui oleh negara. Wartawan silahkan memilih untuk ikut UKW yang tidak diakui negara atau SKW yang diakui negara,” ujar Salim yang pernah berpengalaman sebagai wartawan Global TV di Jakarta.

Salim juga menambahkan, pernyataan pejabat di Kementrian Kominfo sepertinya disampaikan karena berada dalam tekanan sehingga melupakan prinsip pemerintahan dalam pelayanan publik. 

Pelayanan publik di Kementrian Kominfo, menurut Salim, dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, serta didukung pegawasannya oleh Ombudsman Reublik Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Salim mengatakan, semua pihak tidak perlu bingung pijakan hukum pemerintah dalam mengambil kebijakan dalam hal adminsitrasi terkait surat dukungan kementrian terhadap LSP. 

“Pijakan hukumnya kan sudah jelas. Mencabut surat pemerintah dalam rangka pelayanan publik ada dasar hukum dan alasannya yang harus berdasarkan aturan yang ditetapkan UU Adminstrasi. Jadi tidak sembarangan,” pungkas Salim, sosok yang pernah menjabat Direktur Utama di Harian Unjung Pandang Ekspres – Jawa Post Grup di Makasar. 

Di tempat terpisah, Sindikat Wartawan Indonesia Dedik Sugianto mengaku tidak terpengaruh dengan siaran pers yang disebarkan Dewan Pers. “Wartawan yang cerdas tidak akan terpengaruh dengan berita rekayasa dan melanggar kode etik seperti itu. Makanya SKW yang kami laksanakan di Jawa Timur berjalan lancar,” ujar Dedik di Surabaya, Senin (27/6/2022). 

Dedik yang juga menjabat Pimpinan Redaksi Sindikat Post ini menambahkan, pelaksanaan SKW di Jawa Timur sedang dipersiapkan dengan matang. SWI sedang mempersiapkan pelaksanaan SKW di Kabupaten Tulung Agung pada 15 dan 16 Juli 2022 setelah Surabaya sukses dalam dua kali pelaksanaannya. 
 
Sementara di Pekan baru, Riau, organisasi Solidaritas Pers Indonesia –SPI juga mengambil kesempatan untuk melaksanakan SKW. “Persiapan sudah matang dan akan dilaksanakan pada pertengahan bulan depan,” ujar Suriani Siboro, Ketua Umum SPI di Pekanbaru, Riau Senin (27/6/2022). 

Seluruh proses dan ketentuan adminstrasi pelaksanaan SKW yang ditetapkan BNSP melalui LSP Pers Indonesia, kata dia,  sudah dipenuhi oleh pihakpenyelanggara dalam hal ini Tempat uji Kompetensi sewaktu SPI Riau. 

“Kami fokus pada pelaksanaan SKW yang diakui negara. Jadi di luar itu kita tidak perlu mempersoalkan. Yang penting legitimasi pemerintah itu yang kita ikuti,” tutup Suriani. (Arianto)

Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini