Tazbir : Pers Ujung Tombak Pemulihan Industri Pariwisata
Dialog Publik Evaluasi 100 Kerja Bupati dan Wabup Manggarai
Hoax Dan Ujaran Kebencian Salah Satu Ancaman, Mafindo Gelar Seminar Edukasi
MIPI Gelar Seminar Nasional Quo Vadis Etika Pemerintahan di Indonesia
PEI Gelar Lokakarya Bee and Polinator Awareness Day
Tantangan PPNS Bidang Pelayaran Kedepan Semakin Berat
Kuliah Ilmu Pancasila Bertema Gerakan Membumikan Pancasila Sukses Diselenggarakan Oleh AIP
Peran TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme Harus Dapat Dukungan dari Seluruh Elemen NKRI
Ustadz Haris: Hijrah dari Radikal kepada Moderat
Irjen Pol (Purn) Drs. Ansyaad Mbai, Kepala BNPT Periode 2011-2014 dalam pemaparan mengatakan, Para politisi dan Parpol seharusnya menghindari untuk memanfaatkan issue-issue keagamaan yang sensitive dalam upaya mencapai tujuan politik.
"Sebaliknya, para Da’i agar tidak mengabdikan dakwah-fatwah untuk kepentingan para politisi dalam kontestasi politik. Telah cukup banyak bukti bahwa ketika dakwah-fatwah digunakan untuk tujuan politik maka timbul kerusakan yang parah dan mengancam kesatuan berbangsa dan bernegara," kata Ansyaad saat webinar zoom. Selasa (06/10)
Sementara itu, Ustadz Haris Amir Falah, Mantan JI dalam webinar mengungkapkan, Dia mulai ada ketertarikan untuk belajar agama islam, karena guru di SMA sering mendakwahkan Islam dengan gaya yang menarik. Belakangan baru diketahui bahwa gurunya adalah salah satu anggota gerakan Islam radikal pada masa itu dan terakhir gurunya hijrah ke Afghanistan.
Tidak ada saringan pemikiran saat itu, katanya, apakah ini benar dari konsep Islam yang sesuai dengan pemahaman Rasulullah saw atau sudah menyimpang. Ini memang kondisi rawan seseorang bisa terpapar pemahaman radikalisme dan pada ujungnya melakukan tindakan terorisme atau kekerasan dengan atas nama agama.
Pada tanggal 6 Mei 2010, Dia tertangkap oleh aparat kepolisian DENSUS 88 ANTI TEROR, karena ikut serta secara aktif membantu pelatihan militer bersenjata yang dilakukan oleh rakyat sipil di wilayah hukum Republik Indonesia. Tepatnya di daerah gunung jalin Jantho Aceh dan kemudian dalam persidangan divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Dari sinilah, tuturnya, terjadi hijrah dari radikal kepada moderat. Dengan kesadaran penuh mulai meninggalkan pola pikir ekstrim dan terjadilah hijrah yang hakiki yaitu berpindah dari hal yang negatif kepada yang positif.
"Pada pertengahan tahun 2013, dia menghirup udara bebas, Keinginannya hanya satu, kembali berda'wah dengan program pokoknya adalah melakukan pencerahan kepada umat, agar menjadi umatan wasathan (umat moderat). Bersama-sama dengan pemerintah mencegah radikalisme agar tidak berkembang di kalangan umat ini," pungkasnya. (Arianto)
DIIGC 2020 dengan Tajuk "The Future is Now: Committing Geothermal Energy for Indonesia's Sustainable Development"
ILUNI UI: Tindak Tegas Pelaku Peretasan
GAAS Setuju Pilkada Serentak Desember 2020
Batch 7 GK-Plug and Play Program Dimulai!
KADIN Gelar Seminar "Mendefinisikan Ulang Produktivitas di Era Kenormalan Baru"
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
mereka berada dengan tingkat keamanan yang tinggi.
Penanggulangan Covid-19, Kebijakan Pemerintah Harus Didukung Ilmu Pengetahuan
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kebijakan publik berbasis ilmu pengetahuan dibutuhkan terutama untuk menjawab tantangan pandemi Covid-19. Tentunya dasar dari kebijakan tersebut berasal dari riset yang didukung oleh ekosistem pengetahuan dan inovasi.
Penyusunan kebijakan pemerintah juga harus didasarkan pada ilmu pengetahuan agar terjamin ketepatan dan kualitas kebijakan untuk masyarakat. Hal ini dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo saat menjadi pembicara dalam Diskusi Kebijakan Tiga Menteri oleh Media Katadata dengan topik Penanggulangan Covid-19 Berbasis Pengetahuan dan Inovasi. Senin (22/06).
“Sudah saatnya dalam setiap penyusunan kebijakan harus didasarkan pada hasil penelitian dan data-data yang valid. Hal ini akan lebih mendorong terciptanya masyarakat yang saintifik dan tidak memberikan ruang untuk tersebarnya hal-hal yang bersifat bohong,” ujarnya.
Dijelaskan, strategi teknis dan strategi budaya dalam penyusunan kebijakan pemerintah perlu didukung dengan sinergi antara kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (Litbangjirap) berbasis ilmu alam dan Litbangjirap berbasis ilmu sosial. Ilmu pengetahuan yang berasal dari proses Litbangjirap menghasilkan tiga dampak positif.
Pertama, keterbukaan dan pertukaran data dan informasi antar instansi pemerintah. Kedua, peningkatan koordinasi antar instansi pemerintah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat. Ketiga, data yang akurat untuk menunjang semua proses pengambilan keputusan, baik pemerintah pusat maupun daerah.
Kementerian PANRB senantiasa mendorong aparatur sipil negara (ASN) menjalankan peran sebagai penggerak tumbuhnya kultur pengetahuan dan inovasi serta tata kelola riset. Tjahjo menyontohkan gerakan _one agency, one innovation_ yang digagas oleh Kementerian PANRB sejak tahun 2013. Gerakan ini mendorong pimpinan instansi, khususnya kepala daerah, untuk membiasakan aparatnya bekerja menghasilkan terobosan atau inovasi baru, serta menghargai pencapaian yang diraih. Kementerian PANRB juga berinisiatif untuk memberikan apresiasi bagi para inovator dalam pelayanan publik dalam rangka penanganan Covid-19.
Meskipun awalnya belum terbiasa, seiring berjalannya waktu gerakan ini akan mengakar dalam organisasi sehingga menjadi budaya positif. “Pasti ada yang merasa terpaksa, tapi lama-lama ini akan menjadi sebuah kebiasaan yang akhirnya diharapkan menjadi sebuah budaya organisasi/lembaga yang ada,” terangnya.
Tjahjo mengakui, peranan pimpinan instansi sangat menentukan ekosistem pengetahuan dan inovasi di instansi pemerintah. Peranan ini, salah satunya dapat ditunjukkan melalui kebijakan pimpinan untuk menyertakan indikator inovasi sebagai bagian dari penilaian kerja, baik secara organisasi atau perorangan. Setiap unit kerja harus mampu menciptakan inovasi sekecil apapun.
Senada dengan Tjahjo, Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro menjelaskan bahwa ilmu pengetahuan menjadi landasan Kemenristek/BRIN dalam menyusun kebijakan. Salah satu contohnya adalah penerapan _triple helix_ di dalam Konsorsium Riset dan Inovasi tentang Covid-19. Mereka menghubungkan dunia penelitian, industri, dan pemerintah. Konsorsium tersebut memiliki fokus untuk membantu mencegah, mendeteksi cepat Covid-19 melalui riset dan inovasi.
Lebih lanjut, pandemi malah memberikan hikmah tersendiri yakni mendorong pertumbuhan ekosistem riset. Terbukti dengan meningkatnya permintaan pasar akan inovasi. “Pandemi ini juga menunjukkan ekosistem riset yang selama ini kita bayangkan, justru berkembang dengan baik. Sebelumnya kita belum mempunyai produksi ventilator sendiri, pandemi ini membuat inovasi bekerja dan menghubungkannya dengan dunia industri,” pungkasnya. (Arianto)
Simposium Nasional dengan Tajuk "Banjir dan Manajemen Penanggulangan Bencana"
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dalam Rangka menggali solusi mengenai persoalan Bencana Banjir Korps Alumni KNPI DKI menggelar program kemitraan dengan Pemerintah dalam bentuk kegiatan Simposium Nasional dengan tema "Banjir dan Manajemen Penanggulangan Bencana" pada Sabtu, 7 Maret 2020 di Ballroom Mansion Marc Hotel Jln Pintu Air Selatan Pasar Baroe, Jakarta.
Kegiatan ini dihadiri Narasumber/Pemapar: Ahmad Riza Patria, Komisi V DPR-RI, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Hadir juga Narasumber/Penanggap: Kepala Balai BBWSCC, Kepala BNPB RI, Dirut PT. Pembangunan Perumahan Tbk, Peneliti LIPI, Ahli/Akademisi ITB, dan Ketua Kadin Jakarta Pusat.
Victor Aritonang, Ketua Umum Kamar Dagang Dan Industri (KADIN) Jakarta Pusat mengatakan, Banjir sangat berpengaruh pada sosial dan ekonomi, meskipun berbagai upaya telah dilakukan pemerintah pusat dan daerah, namun bencana tahunan banjir masih menjadi ancaman serius, karena bencana banjir tidak hanya terkait aspek kesehatan masyarakat, tetapi juga sosial dan ekonomi.
Selain itu, kata Victor, Kalkulasi dampak banjir terhadap aspek sosial ekonomi terlihat dari prediksi sejumlah pelaku usaha yang menyatakan taksiran kerugian banjir di Jakarta mencapai miliaran rupiah per hari. Karena kawasan ekonomi-bisnis yang tidak bisa melakukan transaksi akibat tertutupnya arus lalu lintas.
Menurut Victor, Begitu juga mengenai distribusi barang dan jasa dari dan ke Jakarta juga mengalami hambatan. Bahkan, banjir kali ini juga semakin kuat memicu sentimen untuk memindahkan ibu kota.
"Rencananya, Hasil Simposium Nasional ini akan di makalahkan sebagai masukan dan/atau solusi dalam penanganan banjir dan diserahkan kepada Komisi V DPR RI," pungkasnya. (Arianto)
Mauren Toruan: Indonesia Butuh Energi yang Sustainable
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
"Terkait hal diatas, Penggunaan minyak sawit sebagai sumber pangan, bahan kimia, dan energi terbarukan perlu disegregasi, dengan pertimbangan keamanan pangan/proses dan keekonomian. Minyak sawit untuk pangan harusnya menggunakan safety factor tertinggi, dan harusnya dipisahkan dengan minyak sawit untuk kebutuhan non pangan dan energi terbarukan," ujarnya saat seminar dengan tajuk "Fakta, Peluang dan Tantangan penyediaan dan pemanfaatan Biodiesel di Indonesia".
Andri Rio Idris Padjalangi: Dialektika antara Harapan dan Keniscayaan
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Suara jutaan rakyat Indonesia seakan tak pernah berhenti menyuarakan agar DPR menunjukkan kapasitas dan kualitasnya sebagai lembaga wakil rakyat. Harapan rakyat Indonesia, sudah tentu merupakan harapan kita bersama. Tentu saja dalam kenyataannya, tidak ada harapan atau cita-cita yang akan terwujud secara sempurna. Namun harapan atau cita-cita tidak akan lenyap hanya karena belum terwujud dalam kenyataan.
Parlemen (baca: DPR) sebagai lembaga perwakilan yang menyuarakan aspirasi masyarakat, sebagai penghubung antara rakyat dengan pemerintah, mewakili kepentingan masyarakat, pembuatan keputusan, pengawas jalannya pemerintahan yang dilaksanakan oleh eksekutif, dan lain-lain peran dan fungsi yang melekat dalam tugas, wewenang, hak dan kewajibannya, menempatkannya sebagai lembaga yang penting dalam sebuah negara demokrasi.
Andri Rio Idris Padjalangi, SH.,MKn2, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI (F-Golkar) mengatakan, Seiring dengan banyaknya kasus yang terjadi saat ini, seperti penyalahgunaan kewenangan, politik uang, korupsi dan lain sebagainya dengan melibatkan anggota legislatif, judikatif, eksekutif, swasta dan lain-lain, memang bukan merupakan gejala yang baru, karena jauh sebelumnya beberapa di antara kasus-kasus tersebut sudah sangat menonjol.
"Kasus-kasus yang melibatkan anggota DPR dianggap sebagai perilaku yang menyimpang. Kecenderungan anggota DPR untuk terlibat dalam perilaku menyimpang, masyarakat menganggap hal itu adalah sebuah tindakan di luar kewajaran, karena tidak sesuai dengan hakikat keberadaannya sebagai wakil rakyat. Secara asumsi, anggapan ini mungkin sebagal Suatu ironi yang menunjukkan betapa moral dan hati Nurani seorang Wakil rakyat Indonesia sudah tidak lagi berbicara," ujar Andri dalam kegiatan seminar Nasional dengan tema "Arah Kebijakan MKD Upaya Menghadirkan Peradaban Hikmah" di Crowne Plaza Hotel Jakarta. Selasa (24/02)
Menurutnya, MKD menyadari bahwa penegakan etik adalah sebuah sistem. Kode etik, bukan variabel tunggal yang menentukan. Kode etik merupakan sarana dan panduan dalam penegakan etik dan pencegahan pelanggaran etik. Karena masih ada faktor-faktor lain yang ikut mempengaruhi dan menentukan penegakan etik. Faktor penegak etik, faktor sarana dan prasarana, faktor lingkungan, dan lain-lain menjadi faktor penting dan ikut mempengaruhi penegakan etik.
Selain itu, tegasnya, Faktor manusia merupakan salah satu faktor penting sebagai penentu dan menjadi jiwa dari penegakan etika. Penegakan etik bukan semata soal penerapan pasal peraturan perundangan-undangan. Kepedulian empati, kejujuran, kecermatan dan keberanian sebagai variabel penting dari moral yang mestinya atau harus diperkuat. Dengan cara ini maka dalam penegakan etik tidak hanya menggunakan logika melainkan juga nurani.
Hakikatnya, kata Andri, setiap kekuasaan (bukan hanya DPR) memiliki kecenderungan untuk melakukan perbuatan menyimpang dan melakukan kesewenang-wenangan serta memaksakan kehendaknya kepada pihak lain atau kemampuan mengendalikan pihak lain.
Kekuasaan itu sendiri, imbuhnya, seperti dikatakan oleh Lord Acton, cenderung bersalah guna, sedangkan kekuasaan yang mutlak bersalah guna secara mutlak pula.
Untuk itu, Ia menambahkan, kekuasaan harus dibatasi dan diawasi. Pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan ini dapat dilakukan oleh "konstitusi"19 yang pada hakekatnya dibentuk untuk melakukan pembatasan kekuasaan dan masyarakat sebagai pihak berdaulat dalam negara.
Dalam konteks MKD, lanjutnya, pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan anggota DPR, dapat dilakukan melalui penegakan etik dan pencegahan perilaku anggota DPR.
"Moral merupakan kebutuhan yang penting bagi setiap orang, termasuk anggota DPR. MKD dalam penegakan etika dan pencegahan perilaku anggota DPR, berkomitmen untuk melaksanakan dengan itikad baik,Ndengan dilandasi nurani, kejujuran dan kecermatan. Jujur untuk memproses setiap permasalahan dan cermat dalam menganalisa permasalahan atau kasus yang melibatkan anggota DPR," tandas Andri.
"Untuk kepentingan tersebut maka semua stakeholder harus memiliki jalinan keterkaitan moral yang sama sebagai satu kesatuan moral bangsa Indonesia. Sehingga pada akhirnya, akan dapat dibuktikan bahwa marwah dan keluhuran lembaga ini masih tegak. Saatnya untuk membuktikan itu semua," pungkasnya. (Arianto)
Seminar Bertajuk “Praktik Kepemilikan Tanah Secara Tidak Langsung dan Perlindungannya"
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Jual beli tanah merupakan kegiatan yang umum di Indonesia. Dalam perkembangannya, sering terjadi penggunaan nama pihak lain (nominee) untuk membeli tanah karena berbagai alasan.
Saat ini dalam perkembangan praktik jual beli tanah banyak muncul alternatif-alternatif bagi para pihak yang tidak memiliki kualifikasi untuk memiliki tanah dengan membuat suatu perjanjian pinjam nama (Nominee) untuk turut memiliki tanah di Indonesia.
Dengan adanya perjanjian Nominee tersebut, potensi sengketa kepemilikan tanah sering sekali tidak dapat dihindari. Hal ini tentu saja merugikan bagi pemilik asli tanah tersebut, maupun pembeli beritikad baik selanjutnya.
Dalam seminar bertema “Praktik Kepemilikan Tanah Secara Tidak Langsung dan Perlindungannya (terhadap Pembeli yang Beritikad Baik dalam Jual Beli Tanah)” yang digelar Hukumonline di Sari Pan Pacific Hotel Jakarta Selasa (18/02) didiskusikan perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik yang tidak mengetahui adanya kepemilikan secara tidak langsung tersebut.
Para narasumber seminar yakni Bapak Dr.H. Johamran Pransisto, S.H.,M.M., M.H. (Kepala Bagian Perundang-Undangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN) dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumanatha sepakat bahwa kedua institusi tersebut tidak mengakui kepemilikan tanah dengan cara nominee mengingat secara hukum hal tersebut dilarang. Pemilik yang berwenang memiliki hak atas tanah adalah nama pembeli yang tercantum dalam sertifikat tanah.
Hal lain yang dibahas dalam seminar adalah bentuk perlindungan hukum bagi pembeli yang beriktikad baik. Pembeli yang beritikad baik adalah (i) yang membeli dengan harga layak; (ii) telah melakukan pengecekan sertifikat dan tidak ada sengketa dan (iii) proses peralihan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan melalui PPAT. Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi meski di kemudian hari diketahui bahwa ternyata penjual adalah nominee.
Sertifikat yang dimiliki pembeli yang beritikad baik yang berasal dari pembelian dari penjual yang ternyata adalah nominee tidak seharusnya dibatalkan, karena penerbitan sertifikat atas nama penjual yang merupakan nominee tidaklah didasarkan pada perjanjian pinjam nama, tetapi bahwa penjual memenuhi ketentuan untuk mendapatkan hak atas tanah. Jadi pembeli beritikad baik harus tetap dilindungi karena penerbitan sertifikat tanah atas nama penjual tidak terkait dengan pengaturan nominee tersebut.
Selain perwakilan dari BPN dan MA, seminar tersebut juga menghadirkan Advokat dan Praktisi Hukum Hotman Paris Hutapea serta Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Suparjo, dan dimoderatori oleh Legal Research & Analyst Manager Hukumonline Christina Desy.
(Arianto)
Menakar Kesiapan Perusahaan BUMN Dalam Era Industri 4.0
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Seminar Nasional BUMN bertajuk
"Menakar Kesiapan Perusahaan BUMN Menapaki Era Industri 4.0 dan Peleburan Bisnis Sampingan BUMN" digelar pada Rabu, 5 Februari 2020 di Room Puri Ratna, Grand Sahid Jaya Hotel, Sudirman, Jakarta.
Mohamad Toha, Anggota Komisi VI DPR RI dalam seminar mengatakan, Menyinggung tentang percepatan informasi dan produktivitas yang meningkat dalam Revolusi industri 4.0, mengacu pada budaya Gotong royong dan budaya dalam kearifan lokal yang ada melawan industri.
“Saat dialog dengan BUMN saya pesan, boleh terbawa arus, tapi jangan terseret oleh arus pengaruh dunia. Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada harus mumpuni untuk mampu bersaing. Termasuk soal modal. Kondisi gula yang masih kurang 600.000 ton antara lain menjadi perhatian kita. Itu karena pabrik yang ada mayoritas adalah peninggalan Belanda," kata Toha di sela-sela acara seminar di Jakarta. Rabu (05/02)
Menurutnya, Ini masih bicara satu Produk. Bagaimana dengan kedele, Garam dan lainnya. Pemerintah hendaknya serius menangani kebutuhan pokok rakyat Indonesia dari segi pemenuhan konsumsi bukan hanya pembangunan infrastruktur dan konstruksi jalan tol semata.
Pada kesempatan yang sama, Bima Yudhistira, Pengamat Ekonomi INDEF mengatakan, Di Era industri 4.0 muncul lapangan kerja baru karena skill skill baru. Di BUMN justru pengaruhnya baik karena bisa menambah 2 juta lapangan kerja. Skill SDM harus lebih ditingkatkan. Tidak akan terjadi PHK, bila SDM kita bisa mengikuti teknologi.
Bima menjelaskan bahwa sejarah selalu berulang, kita tidak perlu kuatir dengan hadirnya Industri 4.0 dengan adanya robotisasi. Dinegara Jerman tidak ada ketakutan tentang pengangguran, karena era industri 4.0. Buktinya tingkat pengangguran di Jerman sangat rendah.
Seminar ini didukung oleh Jamkrimdo, PGN, Jasa Raharja, Angkasa Pura II, BRI, Pertamina Fastron syntetic Oil, ASDP Indonesia Ferry, BRI, dalam membahas soal peran BUMN dalam peningkatan kualitas SDM dan produksi dalam Negeri.
Turut hadir selaku Pembicara Andre Rosiade, Anggota Komisi VI DPR RI, Mohamad Toha, Anggota Komisi VI DPR RI, H. Abdul Kadir, Pengusaha, dan Bima Yudhistira, Pengamat Ekonomi INDEF.(Arianto)