Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Pimpin Rakernis, Kadiv Humas Minta Jajaran Jaga Kepercayaan Masyarakat ke Polri


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho meminta seluruh jajaran agar dapat menjaga kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara. Hal tersebut disampaikan Sandi dalam sambutannya saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas di Hotel Wyndham, Surabaya, Jawa Timur, Senin (22/4).

“Kepercayaan kepolisian oleh masyarakat adalah adalah harga mati yang harus kita jaga,” ujar Sandi dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Sandi mengingatkan untuk menghadapi pelbagai tantangan di masa depan, Humas tidak bisa lagi hanya berperan sebagai public speaking tetapi juga harus sebagai public relation.

Pasalnya, kata dia, Humas merupakan garda terdepan Polri dalam mengelola dan menyampaikan informasi kepada publik. Khususnya terkait kinerja dan capaian yang dilakukan Polri.

“Sehingga dapat membangun kepercayaan atau public trust serta reputasi agar Polri Presisi dapat terwujud dengan baik,” jelasnya.

Sandi menegaskan, Humas Polri merupakan salah pilar penting untuk membangun kepercayaan publik dalam rangka memelihara ketertiban dan keamanan di masyarakat.

Ia mewanti-wanti apabila kepercayaan publik menjadi menurun bukan tidak mungkin justru akan menyebabkan gangguan ketertiban masyarakat.

Oleh karenanya, Sandi memerintahkan seluruh jajaran Humas agar dapat hadir mengawal dan ikut hingga akhir dalam setiap agenda kepolisian baik yang bersifat rutin maupun khusus.

“Ini peran dari divisi humas untuk bisa menjaga, baik memulai, menjaga, menyertai kegiatan, maupun mengakhiri kegiatan, sehingga polisi tetap dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan Rakernis Humas tersebut turut dihadiri oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo, Asisten Kapolri Bidang Logistik Irjen Argo Yuwono, Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto. (Arianto)


Share:

Panglima TNI Pimpin Upacara HUT Ke-78 TNI AU


Duta Nusantara Merdeka | Yogyakarta 
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin Upacara HUT Ke-78 TNI AU, bertempat di Lapangan Dirgantara Akademi Angkatan Udara Yogyakarta, Jawa Tengah, Senin (22/4/2024). 

Panglima TNI dalam amanatnya mengucapkan selamat ulang tahun dan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Prajurit dan PNS TNI AU. "Saya ucapkan selamat ulang tahun yang ke-78 TNI AU, saya juga mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh prajurit TNI AU atas profesionalitas, dedikasi dan militansi dalam setiap pelaksanaan tugas. Saya bersyukur dan bangga terhadap capaian Prajurit TNI AU yang telah berhasil melaksanakan misi bantuan kemanusiaan ke Palestina baru-baru ini," ujarnya. 

Lebih lanjut, Panglima TNI mengatakan, keberhasilan kemampuan diplomasi kemanusiaan khususnya TNI di kancah internasional merupakan salah satu wujud kemampuan TNI dalam interprobabilitas dengan militer negara lain.

Mengakhiri amanatnya, Panglima TNI memberikan beberapa penekanan yaitu:  

Pertama, bekerjalah dengan niat ibadah loyal, tulus dan ikhlas; 

Kedua, wujudkan TNI yang PRIMA dan TNI AU yang AMPUH (Adaptip, Modern, Profesional, Unggul dan Humanis); 

Ketiga, pertahankan tingkat kesiapan operasi dari kemampuan pemeliharaan seluruh Alutsista dengan tetap mengedepankan budaya safety. 

Keempat, lakukan terobosan-terobosan yang inovatif dan kreatif dan sesuai dengan marwah TNI Angkatan Udara yang syarat dengan ilmu pengetahuan dan teknologi;  

Kelima, pupuk dan perteguh komitmen sinergitas dan soliditas TNI dengan Polri serta Kementerian/Lembaga lain dengan berbasis Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI. (Arianto)


Share:

Sunarto Dilantik Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mengisi kekosongan posisi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, pasca Dr. Sunarto S.H., M.H., dilantik menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada 3 April 2023 lalu, Mahkamah Agung menyelenggarakan Sidang Paripurna Khusus dengan agenda tunggal Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial pada Senin, 22 April 2024 di Balairung Mahkamah Agung.

Sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. 

Warga peradilan di seluruh Indonesia serta masyarakat Indonesia dan dunia bisa menyaksikan secara langsung proses pemilihan ini melalui tayangan langsung di kanal youtube Mahkamah Agung.

Pemilihan ini diikuti oleh seluruh hakim agung yang berjumlah 51 orang. Namun berdasarkan daftar hadir terdapat 47 orang Hakim Agung yang hadir pada sidang tersebut, dengan rincian 46 hadir secara langsung di ruang Kusumah Atmadja dan 1 orang hadir di lantai 12 karena alasan sakit. 

Adapun 4 orang Hakim Agung lainnya tidak hadir. Meskipun demikian sidang memenuhi kuorum untuk dilaksanakan.

Seluruh Hakim Agung yang hadir tersebut memiliki hak untuk memilih dan dipilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah. 

Hal ini berdasarkan UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 5 Tahun 2004, dan terakhir UU RI No 3 Tahun 2009 yang menetapkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung.

Sebelum pemilihan digelar, bersamaan dengan undangan Sidang Paripurna Khusus, panitia memberikan Formulir Kebersediaan menjadi calon Wakil Ketua Mahkamah Agung kepada seluruh Hakim Agung. 

Dari 51 Hakim Agung terdapat lima nama Hakim Agung yang menyatakan kesediaannya menjadi Calon wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, berikut adalah kelima nama mereka yang disusun seusia abjad:

1.Dr. Hamdi, S.H., M.Hum.
 
2.Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M.

3.Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN.

4.Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H.

5.Suharto, S.H., M.Hum.

Ketika proses pemilihan akan dimulai, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Syarifuddin menyampaikan bahwa untuk menjaga netralitas sebagai Ketua, maka ia tidak menggunakan hak pilihnya. Meskipun begitu ia menegaskan tetap mendukung proses pemilihan dan mendukung siapapun yang akan terpilih nantinya.

Berikut adalah perolehan suara pada putaran pertama,

1.Dr. Hamdi, S.H., M.Hum. mendapatkan 4 suara

2.Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. meraih 10 suara

3.Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN. Meraih 7 suara

4.Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H. meraih 8 suara

5.Suharto, S.H., M.Hum meraih 16 suara
Dan terdapat satu suara tidak sah dan satu suara abstain.

Karena belum memenuhi kuorum, maka Pimpinan Sidang memutuskan untuk melakukan sidang putara kedua dengan. Pada putaran kedua ini menyisakan dua calon yang meraih suara terbanyak yaitu Haswandi meraih 22 suara dan Suharto meraih 24 suara. Dengan demikian, Suharto disahkan oleh Ketua MA sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial terpilih periode 2024-2029.

Dalam sambutannya, Suharto mengucapkan terima kasih kepada semua Hakim Agung yang telah memilih dirinya untuk mendampingi Ketua Mahkamah Agung. 

Ia mengatakan bahwa ia tidak bisa membayangkan pekerjaan ke depan seperti apa, karena memang itu bukan bidangnya, namun ia akan berusaha sebaik mungkin dengan banyak bertanya kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial sebelumnya Dr. Sunarto, S.H., M.H. yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial.

 “Saya tidak membayangkan ke depannya akan seperti apa, tapi alhamdulillah masih ada mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial sebelumnya yang bisa saya tanya, yang bisa memberikan arahan pada saya. Inilah yang menguatkan hati saya dalam menjaga marwah Mahkamah Agung ke depan” kata Suharto dengan suara bergertar.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya mengatakan selamat kepada Suharto yang telah terpilih. 

Ia berharap Suharto dapat mengemban tugas dan amanah yang dipercayakan kepadanya selama 5 tahun mendatang dengan baik. Ia berharap Suharto bisa membawa perubahan positif bagi Mahkamah Agung dan lembaga peradilan ke depan.

Sekilas tentang Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial terpilih

Suharto merupakan Hakim Agung kelahiran Madiun 13 Juni 1960. Ia dilantik menjadi Hakim Agung oleh Ketua Mahkamah Agung pada Selasa 19 Oktober 2021. Pada awal 2023 lalu, Alumnus Universitas Jember (1984) dan Universitas Merdeka Malang (2003) tersebut dipercaya menjadi Juru Bicara Mahkamah Agung menggantikan Andi Samsan Nganro yang telah memasuki masa purnabakti. 

Pada tahun yang sama, Suharto dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Kamar Pidana yang dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung pada 23 Oktober 2023 menggantikan Suhadi yang telah memasuki masa purnabakti.

Beberapa jabatan yang pernah diembannya sebelum terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial adalah Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan lain-lain. (Arianto)


Share:

Tanggapi Putusan MK, Ketua DPD RI: Harus Ditaati Para Pihak dan Mari Ambil Hikmah


Duta Nusantara Merdeka | Surabaya 
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Artinya pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah sebagai pemenang Pemilu 2024.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta para pihak yang bersengketa menaati putusan mahkamah yang memang bersifat final dan mengikat. Termasuk para pendukung dan masyarakat untuk menerima dengan legowo hasil yang diputuskan Mahkamah Konstitusi. 

"Para pihak kan sudah mengetahui kalau keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, jadi saya berharap para pihak juga konsisten dengan apa yang sudah ditempuh di MK. Dan saya berharap kita semua mengakhiri proses sengketa ini, dengan kembali menjalankan agenda kebangsaan dan agenda kenegaraan selanjutnya. Karena Indonesia harus tetap berjalan,” ungkap LaNyalla, Senin (22/4/2024).

Selanjutnya, LaNyalla mengajak para elit politik dan semua elemen masyarakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan. Sekaligus mengambil hikmah dari semua proses perjalanan bernegara di Indonesia. Termasuk merenungi kembali sistem bernegara kita sejak era reformasi yang menempuh sistem demokrasi langsung, yang sejatinya meninggalkan sistem Pancasila, terutama sila keempat. 

"Mari lupakan pertikaian, kembali guyub-rukun, bergandengan tangan dan bergotong royong melanjutkan pembangunan negeri ini, sekaligus mari kita merenungkan dan melakukan perenungan kebangsaan, terutama terhadap sistem bernegara, karena tantangan Indonesia ke depan semakin berat, terutama dengan adanya ancaman disrupsi teknologi dan disrupsi lingkungan akibat pemanasan global,” tukasnya.

Disrupsi tersebut, lanjut LaNyalla, harus disikapi dengan semangat kebersamaan, gotong royong dan dalam ikatan kebangsaan yang kuat, yang semua itu ada di dalam Pancasila. Sebaliknya, tidak ada di dalam nilai-nilai liberal yang bercirikan individualisme dan materialisme.

Kepada pemenang Pilpres 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, LaNyalla berharap keduanya bisa merangkul semua pihak dan menjadi presiden untuk seluruh rakyat Indonesia.

"Semoga Presiden dan Wakil Presiden yang baru bisa membawa kemajuan Indonesia, bisa membangun Indonesia dan mampu merespons aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat," katanya.

Seperti diketahui, MK menyidangkan perkara PHPU 2024 sejak 27 Maret hingga 5 April 2024 yang dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Keduanya mendalilkan bahwa telah terjadi kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sehingga meminta MK membatalkan kemenangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (Arianto) 


Share:

Liliek Prisbawono Adi Dilantik jadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan


Duta Nusantara Merdeka | Medan 
Ketua Pengadilan Tinggi Medan Bapak Dr. Drs. H. Panusunan Harahap, S.H., M.H. memimpin Sidang Luar Biasa di Ruang Sidang Cakra Gedung Pengadilan Tinggi Medan, Jum'at (19/04/2024). Agenda Tunggal Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Bapak Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H. sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan.

Acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Bapak Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H. sebagai Hakim Tinggi ini dihadiri oleh Para Hakim Tinggi, Pegawai Pengadilan Tinggi Medan, Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus serta para tamu undangan. 

Keluarga Besar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus mengucapkan "Selamat atas Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Bapak Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan". Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa Senantiasa memberikan perlindungan, bimbingan dan tuntunan Nya. Amiiin Yaa Robbal Alamin. (Arianto)


Share:

Mirah Krisna Chandra Hadiri Halalbihalal & Diskusi TEPI KOLAM RJ2: BPJS Gratis


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pertama-tama, saya sampaikan Minal Aidzin Wal Faidzin kepada semua yang merayakan Hari Raya Idul Fitri. Hal ini disampaikan oleh Kaesang, yang didampingi oleh Juru Bicara PSI, Dedek Prayudi (Uki), dan politikus PSI, Sis Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka & Sis Cheryl Anelia Tanzil saat memberikan sambutannya dalam acara Bi Halal & Diskusi TEPI KOLAM RJ2: BPJS Gratis di Jakarta, Jum'at (10/04/2024).

Selain itu, Kaesang juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh relawan Jokowi yang telah mendukung memenangkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

“Karena sudah berjuang, saya juga ingin mengucapkan terima kasih. Kemarin sudah berjuang juga buat kami, buat PSI. Walaupun kami belum bisa masuk ke Senayan, enggak masalah, balik lagi perjuangannya karena juga belum selesai,” ujar Kaesang.

Terpisah, Mirah Krisna Chandra, Wakil Sekretaris Perempuan Tionghoa Indonesia Emas, menyatakan bahwa "Hari ini diskusi tentang BPJS Gratis, makanya saya mau datang karena walaupun begitu banyak stakeholder yang harus turun tangan, tapi itu ideanya untuk bikin BPJS Gratis tidak menutup kemungkinan pada pemilu lima tahun ke depan PSI akan menjadi salah satu partai yang besar di Indonesia.

"Dengan mencanangkan program BPJS Gratis, Partai PSI diprediksinya akan menjadi salah satu partai besar dalam percaturan politik Indonesia, terutama pada penyelenggaraan Pemilihan Umum lima tahun mendatang," ujar Mirah.

Lebih lanjut, Wasekum juga berharap usai Pilpres 2024 ini segenap elemen bangsa Indonesia dapat terus hidup rukun dan damai memajukan Indonesia.

"Harapan saya, Indonesia setelah pemilu ini selesai, kita semua bisa hidup rukun dan damai, kembali bekerja dengan giat, dan membuat Indonesia maju," pungkasnya.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto



Share:

Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Raih Gelar Profesor Kehormatan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Dr. H. Yulius, S.H., M.H. meraih gelar Profesor Kehormatan (Honoris Causa) dari Universitas Diponegoro (Undip) pada Sabtu, 20 April 2024 di Gedung Prof. Soedarto Universitas Diponegoro Semarang.

Pemberian gelar ini berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro nomor: 133/UN7.A/IV/2024 tentang Pengangkatan Dr. H. Yulius, S.H., M.H. sebagai Profesor Kehormatan/Honoris Causa Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah. Berkaitan dengan hal itu, penulisan nama lengkap Hakim asal Bukittinggi itu adalah Prof. (H.C. Undip) Dr. H. Yulius, S.H., M.H.

Profesor Yulius diberikan gelar tersebut karena kepakarannya dalam bidang Hukum Administrasi dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Kepakaran tersebut dinyatakan telah memberikan kontribusi positif pada penegakan hukum di Indonesia melalui putusan-putusannya yang membawa paradigma baru bagi hakim-hakim peradilan TUN di seluruh Indonesia. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Rektor Undip, Ketua Senat Akademik Undip, Majelis Wali Amanat Undip, para hakim TUN dari seluruh Indonesia, Menteri Dalam Negeri Prof. Tito karnavian, Guru Besar Universitas Islam Indonesia Prof. Dr. Machfud MD, Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Yusril Ihza Mahendra, Ketua KPK, dan lain-lain. 

Lebih lanjut, Suami dari Nelfaleni ini menyatakan bahwa pemberian gelar tersebut merupakan tambahan tanggung jawab baginya. Ia memohon doa agar ia diberikan kekuatan dan keistikamahan dalam menjaga integritasnya. 

“Saya mohon doa dan dukungannya, semoga gelar ini semakin memotivasi diri saya dalam menjaga integritas baik di bidang hukum maupun di bidang pendidikan,” harapnya.

Sementara itu, Prof. Yulius menyampaikan Pidato Pengukuhan dengan judul Peranan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara dalam Penyelamatan Uang Negara. 

Sekilas tentang Prof. (H.C. Undip) Dr. H. Yulius, S.H., M.H.

Prof. Yulius merupakan pria kelahiran Bukittinggi, 17 Juli 1958. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Andalas ini memulai karir hakimnya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Padang pada 1984. Setahun setelahnya ia dimutasi ke PN Blangkejeren Aceh Tenggara untuk memulai tugasnya sebagai Hakim. 

Hakim yang suka bernyanyi ini pernah merangkap hakim PN sekaligus hakim Pengadilan Agama (PA) saat bertugas di Balai Asahan pada tahun 1989-1992. Saat itu, ia bercerita bahwa PA kekurangan hakim. 

Karirnya sebagai hakim Tata Usaha Negara dimulai pada tahun 1992 saat ia ditugaskan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado hingga tahun 1996. Selanjutnya ia berpindah ke PTUN Jakarta (1996-2001).

Pada 2001 ia mulai mendapat kepercayaan sebagai pimpinan pengadilan. Diawali sebagai Wakil Ketua PTUN Semarang pada 2001-2003. 

Kemudian dipercaya sebagai Ketua PTUN Pekanbaru pada 2003-2005. Setelah itu ia dilantik menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan pada 2005-2006, Hakim Tinggi pada PTTUN Jakarta pada 2006 sampai 2010. 

Alumnus program Magister Ilmu Hukum Universitas Krisna Dwipayana semakin memantapkan karirnya sebagai hakim, hal ini terbukti dengan ia mengikuti seleksi Hakim Agung pada 2010. Setelah melewati beragam tes uji kelayakan dan kepatutan, ia dinyatakan lulus dan dilantik sebagi Hakim Agung pada 2010 hingga sekarang. Selang 12 tahun setelahnya yaitu tahun 2022 ia dilantik menjadi Ketua Muda Tata Usaha Negara. 

Selain menjalani tugasnya sebagai hakim, alumnus program Pasca Sarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini juga rajin mengisi seminar baik skala nasional maupun internasional. Ia juga aktif menulis jurnal dan buku sesuai dengan kepakarannya, salah satu bukunya berjudul Pemeriksaan Sengketa Tindakan Pemerintahan di Peradilan Tata Usaha Negara. 

Prof. Yulius memberikan hormat kepada para Guru Besar
Bukan Sekedar Gelar

Dalam sambutan pengukuhan, Rektor Undip Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum. menyatakan bahwa pemberian gelar Profesor Kehormatan bukan sekedar pemberian gelar namun sebuah pencapaian terhadap dedikasi yang bersumber dari kepakaran ilmu pengetahuan. Gelar kehormatan ini juga merupakan simbol kematangan jiwa dan integritas. 

Pemberian gelar ini, menurut Rektor, melalui proses yang sangat ketat. Beberapa di antaranya yaitu penilaian attitude, integritas, dan lainnya. Penerima gelar juga harus memiliki kepakaran dalam suatu bidang ilmu. Kepakaran tersebut harus mendapat pengakuan bukan hanya di skala nasional namun juga internasional. 

Di Undip, lanjut Rektor, pemberian gelar kehormatan dilakukan melalui seleksi yang sangat ketat, untuk itu Undip hanya memiliki 10 guru besar. 

Para penerima gelar kehormatan ini memiliki kewajiban untuk menjaga nama baik Undip dan berkontrubusi pada Bangsa dan Negara. Mereka diharapkan bisa menyumbangkan tenaga dan fikiran bukan hanya bagi Undip, namun juga bangsa, dan negara. (Arianto)


Share:

Rayakan IdulFitri 1445, Mahkamah Agung Gelar Halalbihalal


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mengawali hari setelah libur Hari Raya Idulfitri 1445 H, Mahkamah Agung merayakan hari raya Idulfitri bersama dengan
menyelenggarakan Halalbihalal di Balairung Mahkamah Agung Jakarta, Selasa (16/04/2024). 

Acara yang bernuansa kekeluargaan ini diikuti oleh seluruh pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, para Pejabat Eselon 1-4, para Hakim Yustisial, para Pejabat Fungsional dan seluruh staf Mahkamah Agung.

Turut hadir dalam acara ini, Ketua Mahkamah Agung periode 2001-2008 Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.CL., Ketua Mahkamah Agung periode 2009-2012 Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung Periode 2012-2020 Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., serta mantan Ketua Kamar Mahkamah Agung dan yang lainnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan ikatan sillaturrahim keluarga besar Mahkamah Agung dan saling bermaaf-maafan. Selain itu, acara ini juga untuk mewujudkan hubungan yang lebih baik, sehingga dapat meningkatkan semangat dan spirit kerja seluruh jajaran untuk menciptakan Badan Peradilan yang Agung.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. mengucapkan selamat hari raya Idulfitri 1445 H kepada seluruh pegawai Mahkamah Agung dan para tamu undangan yang hadir. 

Selanjutnya, para pejabat dan seluruh pegawai Mahkamah Agung yang hadir secara bergiliran bersalaman dengan jajaran Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, para Pejabat Eselon I dan tamu undangan. (Arianto)


Share:

Dukung Pengurangan Sampah Plastik, Yayasan WINGS Peduli Giatkan Kampanye #PilahDariSekarang


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam rangka memperingati Hari Bumi, Yayasan WINGS Peduli ajak masyarakat kurangi sampah plastik dengan kampanyekan #PilahDariSekarang. Untuk itu, Yayasan WINGS Peduli melibatkan ratusan karyawan WINGS Group untuk terlibat memilah sampah di kantor, dengan menghadirkan fasilitas dan support system yang dibutuhkan karyawan. Rangkaian inisiatif ini merupakan upaya Yayasan WINGS Peduli untuk meningkatkan kelestarian Bumi, sejalan dengan pilar CSR #WINGSPeduliLingkungan.  

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengungkapkan, partisipasi publik secara masif merupakan kunci untuk mengurangi penumpukan sampah, khususnya plastik. “Kami terus mengajak masyarakat Jakarta untuk memilah sampah dari sumbernya, sebagai awal pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, sejalan dengan Peraturan Gubernur No.77 tahun 2020 mengenai Pengelolaan Sampah Lingkup RW. Selain itu, gerakan Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) Persampahan yang melibatkan banyak pemangku kepentingan seperti mulai dari perusahaan produsen plastik, perusahaan makanan dan minuman, pegiat lingkungan hingga akademisi juga diharapkan semakin masif. Semoga inisiatif #PilahDariSekarang ini bisa semakin meluas dilakukan oleh seluruh warga Jakarta,” ungkap Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Jum'at (19/04/2023).

Memilah sampah berdasarkan kategori, merupakan tahap awal di lingkup rumah tangga untuk memulai proses daur ulang plastik di skala yang lebih besar, yakni tahap “Koleksi”. Yayasan WINGS Peduli melalui gerakan #PilahDariSekarang terus mengedukasi masyarakat melakukan 3 langkah “KPS” yakni KENALI bahan baku sampah, PILAH berdasarkan kategori, dan SETOR ke Bank Sampah. 

Hingga saat ini, Yayasan WINGS Peduli telah mengedukasi lebih dari 20 ribu masyarakat, yang didominasi oleh Ibu Rumah Tangga dan pelajar, di 20 kota/kabupaten di Indonesia. Untuk menjangkau mereka, Yayasan WINGS Peduli berkolaborasi dengan berbagai pihak, seperti brand WINGS Group, pemerintah, akademisi, dan organisasi lingkungan. 

Di momen Hari Bumi, gerakan #PilahDariSekarang diharapkan dapat menjadi kebiasaan baik masyarakat untuk perangi penumpukan sampah plastik, selaras dengan spirit Hari Bumi 2024 bertajuk Planet vs Plastic.

Karyawan WINGS jadi agent of change untuk #PilahDariSekarang

Yayasan WINGS Peduli juga mengajak karyawan WINGS Group untuk melakukan gerakan #PilahDariSekarang di lingkungan kantor sebagai langkah memulai sustainable living atau hidup berkelanjutan. 

Untuk mendukung program ini, Yayasan WINGS Peduli bersama manajemen WINGS Group melengkapi fasilitas pengelolaan sampah, seperti tempat sampah pilah dan melakukan kategorisasi sampah di area penyimpanan sampah sementara dan akhir. Agar dapat berjalan secara berkelanjutan, Yayasan WINGS Peduli bersama beberapa divisi memperkuat support system pengelolaan sampah di kantor. Seperti, mengedukasi pemilahan sampah kepada semua karyawan dari berbagai departemen dan level, talkshow mengenai sustainability, hingga membuat pedoman pengangkutan sampah dan mengedukasikannya kepada pihak kebersihan kantor. 

Sementara itu, Sheila Kansil, perwakilan Yayasan WINGS Peduli mengatakan, keterlibatan karyawan WINGS Group diharapkan dapat memperkuat jangkauan audiens dari kampanye #PilahDariSekarang. 

“Upaya untuk menerapkan pengelolaan sampah bagi karyawan di kantor merupakan komitmen kami untuk menjadikan #PilahDariSekarang sebagai gerakan masif yang tidak hanya diikuti oleh konsumen eksternal saja. Diharapkan, setelah menerapkannya di kantor, karyawan dapat mempengaruhi orang-orang di sekitarnya untuk melakukan #PilahDariSekarang,” ungkap Sheila Kansil.

Sebagai kampanye berbasis edukasi, Yayasan WINGS Peduli juga melengkapi kampanye #PilahDariSekarang dengan program pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. Di tingkat hulu, Yayasan WINGS Peduli bersama brand berinovasi menggunakan kemasan rPET untuk beberapa produk minuman. Di tingkat tengah, Yayasan WINGS Peduli meresmikan Bank Sampah berikut dengan fasilitas pendukungnya seperti TPS dan trash boom, hingga Aksi Bersih di laut, sungai, dan kali. Di tingkat hilir, Yayasan WINGS Peduli berkolaborasi dengan beberapa pihak, seperti membuat instalasi seni bernama Plasti(C)ity bersama organisasi arsitektur dan pengolahan plastik menjadi produk baru lalu dijual menjadi salah satu sumber dana beasiswa untuk salah satu sekolah tinggi di Jakarta.

Berbagai upaya yang Yayasan WINGS Peduli lakukan sejalan dengan filosofi perusahaan yaitu the good things in life should be accessible for all. 

Editor: Arianto 





Share:

Polri Buka Penerimaan Anggota Baru, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya!


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Polri membuka penerimaan Terpadu Tahun Anggaran (TA) 2024. Masyarakat bisa mengikuti seleksi pendaftaran Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama.

“Taruna Akpol dimulai pada 26 Maret 2024 hingga 19 April 2024, Bintara Polri dimulai pada 4 April 2024 hingga 25 April 2024, Tamtama Polri dimulai pada 4 April 2024 hingga 25 April 2024,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Kamis (18/4/2024).

Terkhusus pendaftaran Bintara Polri, kata Karopenmas, terdapat beberapa kategori yaitu Bintara PTU, Bintara Bakomsus Kehumasan atau TI, Bintara Bakomsus Tenaga Kesehatan, Bintara Bakomsus Hukum dan Bintara Bakomsus Pariwisata.

Adapun para calon anggota Polri tingkat Bintara PTY akan menempuh pendidikan di SPN Polda untuk Bintara PTU. Kemudian di Sepolwan untuk Bintara PTU dan Bakomsus wanita dengan lama pendidikan 5 Bulan.

Untuk tempat pendidikan Tamtama Polri di Pusdik Sabhara Polri dan di SPN Polda dengan lama pendidikan 5 Bulan. 

Sementara Taruna Akpol dilaksanakan pendidikan di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah dengan lama pendidikan 4 tahun.

“Bagi masyarakat yang ingin mendaftar dapat melalui pendaftaran online di website penerimaan.polri.go.id, Polri menerapkan sistem BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis,” pungkas Karopenmas.

Adapun persyaratan beberapa kategori pada Bintara, antara lain:
A. Bintara PTU (Polisi Tugas Umum)
1) berijazah serendah-rendahnya:
a) SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B, atau C);
b) SMK/MAK semua program keahlian kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan;
c) Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan
d) Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA); atau
e) program D-I sampai dengan program Sarjana Terapan dan S-I, memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) umum:
1) Pria: 165 cm;
2) Wanita: 160 cm.
b) Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT):
1) Pria: 163 cm;
2) Wanita: 158 cm.
c) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1) Daerah Pesisir:
(a) Pria: 163 cm;
(b) Wanita: 158 cm.
(2) Daerah Pegunungan:
(a) Pria: 160 cm;
(b) Wanita: 155 cm

B. Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes):
1) berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai dengan Program Sarjana Terapan dan S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
a) Kebidanan;
b) Keperawatan;
c) Farmasi;
d) Keperawatan Anastesiologi;
e) Kesehatan Gigi;
f) Radiologi;
g) Elektro Medik;
h) Analis Lab;
i) Pranata Radiologi;
j) Kesehatan Lingkungan;
k) Fisioterapi.
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT):
(1) pria: 163 cm;
(2) wanita: 160 cm.
b) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1) pria: 160 cm;
(2) wanita: 155 cm.

C. Bintara Kompetensi Khusus Hukum:
1) berijazah serendah-rendahnya Program S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
a) Hukum;
b) Hukum Internasional.
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT):
(1) pria: 163 cm;
(2) wanita: 160 cm
b) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1) pria: 160 cm;
(2) wanita: 155 cm.

D. Bintara Kompetensi Khusus Kehumasan/TI:
1) berijazah serendah-rendahnya SMK/MAK, meliputi jurusan:
a) Desain Grafis;
b) Teknik Komputer dan Jaringan;
c) Elektro;
d) Rekayasa Perangkat Lunak;
e) Multimedia;
f) Teknik Audio dan Video;
g) Desain Komunikasi Visual;
h) Teknologi Informasi Jaringan.
2) berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai dengan Program Sarjana Terapan dan S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
a) Sistem Informasi;
b) Teknologi Informasi;
c) Teknik Komputer dan Jaringan;
d) Desain Komunikasi Visual;
e) Ilmu Komunikasi (Jurnalistik/ Public Relations).
3) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT):
(1) pria: 163 cm;
(2) wanita: 160 cm
b) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1) pria: 160 cm;
(2) wanita: 155 cm.

E. Bintara Kompetensi Khusus Pariwisata:
1) berijazah serendah-rendahnya: a) SMK/MAK Pariwisata (kecuali program keahlian Tata Busana dan Tata Kecantikan);
(1) Usaha Layanan Pariwisata;
(2) Ekowisata.
b) Program D-I sampai dengan Program Sarjana Terapan dan S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi) dengan program studi:
(1) Pemandu Pariwisata (Tour Guiding);
(2) Ekowisata;
(3) Ekowisata Laut;
(4) Perjalanan dan Wisata (Tour and Travel);
c) Program D-IV / S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi) dengan program studi Pariwisata.
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) untuk umum:
(1) pria: 163 cm;
(2) wanita: 160 cm.
b) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1) pria: 160 cm;
(2) wanita: 155 cm. (Arianto)





Share:

Sekjen PERATIN Apresiasi Rumah Kreatif Fadli Zon Koleksi Beragam Budaya Nusantara


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) dan juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS) Ir. Soegiharto Santoso, SH menyambangi Rumah Kreatif Fadli Zon (RKFZ) dan Rumah Musik Fadli Zon (RMFZ) dalam rangka Silaturahim Halal Bihalal di Kompleks Bumi Cimanggis Indah, Kota Depok (14/4/2024). 

Soegiharto yang akrab disapa Hoky mengaku takjub saat melihat langsung koleksi keris, wayang, tombak, pedang dan badik dari Nusantara, koleksi perangko, koleksi uang logam (coin), koleksi patung dan lukisan dari berbagai maestro seniman Indonesia.

Bahkan di Rumah Kreatif Fadli Zon ini juga terdapat koleksi piringan hitam (long play) dari musisi atau penyanyi Indonesia, koleksi rokok yang di produksi di Indonesia, koleksi tekstil atau kain tua dari berbagai daerah, koleksi kaca mata dari beberapa tokoh, bahkan koleksi koran tua ada juga di RKFZ.

Tak heran RKFZ dan RMFZ telah meraih penghargaan dari Musium Rekor-Dunia Indonesia (MURI) sebagai pemilik beragam Koleksi Budaya Nusantara Terbanyak yang diserahkan langsung Menteri Parekraf Sandiaga Uno dan pendiri MURI Jaya Suprana baru-baru ini di Jakarta. Dan ini merupakan penghargaan MURI ke-54. Terakhir pada tahun 2024, Fadli Zon tercatat berhasil meraih 9 rekor MURI.

Selain itu, RKFZ dan RMFZ yang berdiri sejak 2011 ini sebelumnya pernah meraih tiga penghargaan dari MURI pada tahun 2011, dalam kategori: (1) koleksi keris terbanyak, (2) koleksi koran tua terbanyak, (3) koleksi piringan hitam terbanyak. 

Selanjutnya di tahun 2012, Fadli Zon Library kembali memperoleh tiga rekor dari Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) dalam kategori: (1) koleksi mata uang logam kuno terbanyak, 2) koleksi jumlah buku terbanyak, dan 3) koleksi prangko terbanyak.

Pencapaian RKFZ dan RMFZ ini menuai apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk Hoky yang melihat langsung sederet koleksi yang berhasil meraih penghargaan dari rekor MURI. “Koleksi beragam budaya nasional di Rumah Kreatif Fadli Zon dan Rumah Musik Fadli Zon ini patut diapresiasi. 

Menariknya, di lokasi ini ternyata sering diadakan berbagai kegiatan seni dan budaya seperti pameran lukisan, diskusi sastra, pembacaan puisi, kreasi musik, membaca dongeng, drama, dan tari, serta beragam kegiatan seni dan budaya lainnya,” tutur Hoky.

Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan mengaku tertarik melihat koleksi koran tua di RKFZ dan RMFZ ini. “Kita sebagai wartawan tentu sangat antusias bisa melihat langsung koleksi koran-koran tua di tempat ini. Salah satu potret sejarah perjalanan pers Indonesia bisa dilihat dari koran-koran tua ini,” tutur Hoky yang juga menjabat Wakil Ketum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.

Fadli Zon sempat menyampaikan, "Pendirian Rumah Kreatif sebagai sarana mengembangkan seni dan kebudayaan Indonesia, Rumah Kreatif Fadli Zon selalu diisi berbagai kegiatan pameran lukisan, kreasi musik, membaca dongeng, drama, dan tari, maupun berbagai kegiatan seni dan budaya lainnya." tutur Fadli.

Fadli juga menegaskan bahwa Bangsa yang Beradab adalah Bangsa yang Menghargai Kebudayaannya.

Sementara itu, Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen. Pol. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si. yang juga hadir turut menyatakan ketakjubannya atas seluruh koleksi yang ada di Rumah Kreatif Fadli Zon dan Rumah Musik Fadli Zon serta memberi dukungan kepada RKFZ dan RMFZ. 

“Saya tidak mengira Bapak Fadli Zon mempunyai berbagai koleksi keris, wayang, tombak, pedang dan badik dari Nusantara, koleksi patung dan lukisan dari berbagai maestro seniman Indonesia serta lain-lainnya yang tidak dapat saya sebutkan satu-persatu, bahkan banyak memperoleh MURI, saya sungguh salute atas upaya yang dilakukan oleh Bapak Fadli Zon,” ungkap Brigjen. Pol. Suyudi.

Turut hadir pula pada silaturahim dan halal bihalal tersebut Gunawan Suhandi, Ote Abadi (The Mercys), Jelly Tobing dan Black Brothers, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, Vincent Suriadinata, Dani Setiadarma, Johan Mantiri, Andi Tanudiredja, sejumlah seniman, budayawan dan perwakilan pengurus DPN Himpinan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), pengurus Sekretariat Nasional Perkerisan Indonesia (SNKI), dan rekan-rekan pengurus Himpunan Seni Budaya Islam (HSBI) serta Komunitas Piringan Hitam. (Arianto)


Share:

Matangkan Pemindahan ASN ke IKN, Menteri PANRB: Ini Bukan Hanya Pindah Tempat Kerja


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pemindahan para aparatur sipil negara (ASN) terus dimatangkan oleh pemerintah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memaparkan, pemerintah menyiapkan kebijakan yang komprehensif terkait pemindahan ASN ke IKN.

“Sehingga, sesuai arahan Presiden Jokowi, ini bukan sekadar urusan memindahkan ASN dari satu tempat ke tempat lainnya, bukan soal pindah tempat kerja, tetapi pemerintah mendesain skema yang komprehensif, mulai soal efektivitas kinerja, budaya kerja digital, hingga paradigma kerja birokrasi yang transformatif,” ujar Anas dalam Konferensi Pers “Skema Pemindahan ASN ke IKN” di Jakarta, Rabu (17/04).

Anas memaparkan, ASN akan mulai pindah ke IKN secara bertahap. Pada Juli 2024, ada sejumlah menteri dan jajaran yang akan mulai pindah ke IKN. “Salah satunya, kemarin kami sudah ketemu Menteri PUPR yang memang akan pindah pertama bulan Juli 2024,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Lalu pada Agustus 2024, IKN disiapkan sebagai tempat upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI yang melibatkan sekitar 1.500 personel. “Kemudian pada September 2024 dilanjutkan dengan pemindahan ASN secara lebih masif. Ada prioritas satu, dua, dan tiga, berapa jumlah eselon I-nya dan seterusnya, semua sudah ada datanya. Tinggal eksekusi saja,” papar Anas.

Berdasarkan hasil penapisan yang telah dilakukan, lanjut Anas, terdapat beberapa prioritas unit kerja mana saja pada beberapa K/L untuk dipindah secara bertahap. Prioritas Pertama, terdapat 179 Unit Eselon I dari 38 K/L; Prioritas Kedua, terdapat 91 Unit Eselon I dari 29 K/L; dan Prioritas Ketiga, terdapat 378 Unit Eselon I dari 59 K/L.

“Terkait dengan siapa-siapa saja pegawai ASN yang akan dipindahkan, diatur teknisnya oleh masing-masing K/L yang terkait, dengan mempertimbangkan jumlah hunian yang tersedia dan kompetensi pegawai,” jelasnya.

Anas merinci beberapa prinsip dalam pelaksanaan pemindahan Pegawai ASN K/L pusat ke IKN, yaitu semua ASN K/L pada satuan kerja pusat akan dipindahkan ke IKN; skema pemindahan ASN dilakukan secara bertahap; setiap ASN diharapkan mendapat satu unit hunian apartemen/rumah dinas (disesuaikan dengan ketersediaannya); ASN yang dipindah pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir); serta penerapan Smart Government.

Masih kata dia, dari aspek kelembagaan dan tata kelola, pemindahan IKN dilakukan secara bertahap, yaitu Jangka Pendek, Jangka Menengah, dan Jangka Panjang.

“Dalam fase pertama, fokusnya adalah untuk menyiapkan miniatur pemerintahan. 

Fase kedua, Penerapan Shared Office dan Shared Services System. 

Fase ketiga, implementasi smart government. Fase-fase ini akan menyesuaikan dengan ketersediaan gedung dan infrastruktur IKN,” imbuhnya.

Anas menuturkan untuk pemindahan K/L ke IKN, pemerintah telah melakukan pendefinisian peran strategis K/L untuk mengidentifikasi seberapa penting peran K/L terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi. 

Selain itu, dilakukan identifikasi peran dan fungsi K/L sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan (decision support system) dan sebagai strategic enabler dan/atau sistem pertahanan dan keamanan.

“Kita juga melakukan penapisan (filter) bentuk risiko yang ditimbulkan dalam hal kegagalan pelaksanaan tugas dan fungsi K/L,” tutur Anas.

Anas menguraikan ASN yang akan dipindahkan ke IKN wajib memenuhi syarat kompetensi umum dan kompetensi teknis sesuai dengan jabatan masing-masing ASN yang akan berpindah. 

Selain itu dibutuhkan kompetensi tambahan menguasasi literasi (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai budaya kerja ASN.

“IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN,” pungkasnya. (Arianto)


Share:

Komisi Kejaksaan Dorong Kejagung Jadi Panglima Pemberantasan TPPU


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mendorong Kejaksaan RI untuk menjadi "Panglima" penegakan hukum pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejaksaan RI bisa menempatkan peran strategisnya membantu negara dalam upaya penegakan hukum TPPU.

Kewenangan yang saat ini dimiliki Kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi mampu menyasar pengembalian kerugian keuangan negara. Lewat penyitaan dan perampasan uang dan aset milik koruptor.

"Sudah saatnya Kejaksaan RI menjadi "Panglima" pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penanganan berbagai kasus mega korupsi mampu menjerat para tersangka, baik individu maupun korporasi. Kejaksaan turut menyita dan merampas uang dan aset koruptor dan korporasi untuk dikembalikan ke negara atas pidana korupsi," ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH.MH kepada awak media di Jakarta, Rabu (17/04/2024).

Komisi Kejaksaan RI meminta Kejaksaan untuk terus membangun koordinasi dan sinergitas dengan lembaga negara lainnya dalam penegakan hukum tindak pidana pencucian uang. Komisi Kejaksaan akan mendorong pemerintah untuk membuat regulasi terbaru yang mengatur tentang koordinasi dan sinergitas penegakan hukum TPPU ini.

"Porsi peran Kejaksaan RI dalam pemberantasan TPPU harus lebih ditingkatkan," pinta Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo ini.

Lebih lanjut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan selalu berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan follow the money dan follow the asset dalam pengungkapan suatu perkara. Segenap regulasi untuk mendukung hal tersebut telah ditetapkan, bahkan Kejaksaan memperluas area prioritas penyelidikan TPPU dan TPPT hingga berskala antarnegara, termasuk yang melibatkan korporasi. 

Negara telah membentuk Komite TPPU, Kejaksaan RI turut menjadi anggota dalam komite ini. Komite TPPU bertugas mengoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 Tahun dan denda 10 Miliar.

Hari ini, Rabu 17 April 2024, Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang (TPPU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (TPPT) memperingati 22 (dua puluh dua tahun) berdirinya organisasi ini. Presiden Joko Widodo didaulat memberikan sambutan pada even ini.

Presiden Jokowi menyampaikan sejumlah arahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Terorisme (APU PPT). Jokowi menyoroti pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terus mencari cara baru, utamanya dalam memanfaatkan teknologi.Ia menyampaikan, penanganan TPPU harus komprehensif dilakukan. 

Presiden Joko Widodo mewanti-wanti agar Indonesia tidak ketinggalan saat memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). Sebab, menurut Jokowi, pelaku TPPU kerap mencari cara baru dengan memanfaatkan digitalisasi. Perubahan pola transaksi hingga munculnya instrumen investasi baru turut digunakan pelaku tindak pidana melancarkan aksinya.

Adapun beberapa instrumen yang berisiko dimanfaatkan oleh pelaku TPPU meliputi crypto currency, aset virtual, NFT, aktivitas lokapasar, uang elektronik, dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang digunakan untuk mengotomasi transaksi.

Di sisi lain, Indonesia harus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. Ia berharap, lembaga terkait termasuk PPATK serta kementerian/lembaga lain terus meningkatkan sinergi dan inovasinya. 

"Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi, dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu serta pemanfaatan teknologi yang penting," kata Jokowi.

Selain itu, Presiden Jokowi mengucapkan selamat kepada PPATK dan kementerian/lembaga terkait karena Indonesia akhirnya menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) pada Oktober 2023.

Keanggotaan Indonesia, kata Jokowi, ditempuh dengan cara yang tidak mudah. Diterimanya Indonesia sebagai anggota FATF merupakan bentuk pengakuan dunia internasional terhadap Indonesia yang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

"Karena ini merupakan pengakuan dunia internasional atas efektivitas regulasi kita, atas efektivitas koordinasi kita, atas efektivitas implementasi di lapangan terhadap antipencucian uang dan juga pendanaan terorisme di negara kita Indonesia," katanya.

"Saya berharap keanggotaan penuh ini menjadi momentum yang baik untuk terus menguatkan komitmen pencegahan dan pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), sehingga kredibilitas ekonomi kita menjadi meningkat, kemudian juga persepsi mengenai sistem keuangan kita juga semakin baik, semakin positif, ini penting sekali. Dan, akhirnya ini akan mendorong berbondong-bondongnya investasi untuk masuk ke negara kita Indonesia. Reputasi itu penting, penilaian dunia internasional itu penting," ujar Presiden Jokowi.( Ari )



Share:

Periode Lebaran Idul Fitri 2024, Pasokan Jargas Wilayah Jawa Tengah Aman Terkendali


Duta Nusantara Merdeka | Semarang 
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memastikan selama periode Ramadan serta Idul Fitri (RAFI) 2024, pasokan gas bumi bagi pengguna Jaringan Gas Bumi (Jargas) di wilayah Semarang, Jawa Tengah, dalam kondisi aman. Hal ini disampaikan Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi dan Wahyudi Anas melakukan peninjauan ke Kantor PGN Wilayah Semarang serta terjun langsung ke pengguna jargas rumah tangga.

“Alhamdullilah pasokan jargas di periode RAFI aman, tidak ada kendala terkait ketersediaan dan penyaluran gas,” ungkap Anggota Komite BPH Migas, Iwan Prasetya Adhi saat ditemui di kantor PGN Wilayah Semarang, Sabtu (13/04/2024).

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan, jelang lebaran Idul Fitri, pemintaan terhadap gas industri mengalami penurunan (low demand) sedangkan permintaan gas untuk rumah tangga menunjukan kenaikan. "Hal ini dikarenakan aktivitas industri mengalami penurunan selama periode libur lebaran Idul Fitri, sementara untuk rumah tangga menunjukan kenaikan pada H-1 yang menunjukan aktivitas jelang lebaran meningkat," ujarnya.

Tidak hanya melakukan pemantauan lapangan, Iwan Prasetya Adhi dan Wahyudi Anas juga mengunjungi pelanggan jargas rumah tangga untuk mendengarkan saran maupun masukan.

“Di wilayah Semarang, kita juga melakukan kunjungan secara acak ke pelanggan. Alhamdulillah! masyarakat cukup nyaman berlangganan dengan PGN, tidak ada kendala-kendala baik dari sisi layanan serta penyaluran gas ke pelanggan rumah tangga,” jelas Wahyudi.

Dalam kunjungan ini, Wahyudi juga menyampaikan, wilayah Sales and Operation Regional (SOR) III PGN melakukan pengelolaan jargas dengan jumlah sekitar 207.585 pelanggan yang terbagi ke beberapa sektor, yaitu Rumah Tangga, Pelanggan Kecil Komersial serta Industri. Pada periode libur RAFI 2024, konsumsi gas bumi terjadi penurunan tertinggi sekitar 51%, di mana semula sebesar 220 BBTUD dan pada hari Idul Fitri turun menjadi 106 BBTUD. Penurunan penyerapan gas pelanggan PGN SOR III ini didominasi sektor industri yang mengurangi volume konsumsi gas saat libur Idul Fitri.

“Berdasarkan kondisi laporan layanan ke pelanggan, secara rekap di Semarang itu kendalanya minor, bukan gangguan yang diakibatkan pipa. Kebocoran pipa semuanya nihil, sehingga kita yakinkan untuk pelayanan pelanggan jargas dari sisi pasokan dan jaringan infrastruktur distribusi gas bumi semuanya aman,” tutup Wahyudi.

Turut hadir dalam kegiatan ini GM Sales & Operation Region III PT PGN Hedi Hedianto, Division Head Regional Sales Customer Management SOR III Fitria Agristina Wijaya, dan Area Head Semarang Sugianto Eko Cahyono. (Arianto)


Share:

Halal Bihalal Kemendes PDTT, Gus Halim Dorong Jajaran Agar Lebih Baik Dalam Bekerja


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyambut kehadiran kembali seluruh keluarga besar pegawai Kemendes PDTT dan menggelar Halal Bihalal Idul Fitri di kantor Kalibata, Jakarta.

Sebagian besar pegawai kembali bekerja usai merayakan Idul Fitri atau Lebaran di kampung halaman masing-masing.

"Syukur alhamdulillah, kita kembali berkantor di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi setelah melaksanakan ritual tahunan (merayakan Idul Fitri)," kata menteri yang akrab disapa Gus Halim saat memimpin Apel Gabungan di Lingkungan Kementerian Desa PDTT, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Gus Halim menyemangati seluruh jajaran Kemendes PDTT untuk kembali menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara.

"Kita siap menjalankan tugas-tugas mulia yang senantiasa sudah menunggu. Oleh karena itu selamat datang kembali dengan harapan dan menatap masa depan yang lebih baik," pesan Profesor Kehormatan UNESA ini.

Gus Halim usai memimpin Apel Gabungan dilanjutkan dengan saling berjabat tangan dengan seluruh keluarga besar Kemendes PDTT serta ramah tamah.

Setelah itu, digelar Halal Bihalal di lingkungan Kemendes PDTT yang dilaksanakan di Pelataran Parkir Kementerian Desa.

Halal Bihalal ini diramaikan dengan kehadiran pedangdut senior Iyeth Bustami. Kehadiran anggota DPR RI terpilih ini langsung meriahkan suasana dengan lantunan lagu andalannya seperti Laksamana Radja di Laut, Laila Canggung dan Cindai.

Iyeth Bustami bahkan mengajak Gus Halim dan seluruh pejabat Kemendes PDTT untuk menari bersama.

Suasana semakin meriah saat pembagian doorprize yang diundi oleh Gus Halim dan pejabat tinggi Kemendes PDTT.

Turut hadir dalam acara itu, Wakil Mendes PDTT Paiman Raharjo, Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madjid, pejabat tinggi pratama dan madya di lingkungan Kemendes PDTT, pimpinan cabang BNI, dan seluruh keluarga besar Kementerian Desa PDTT. (Arianto)



Share:

Kapolri Pastikan Semua Pihak Bersinergi Beri Pelayanan Terbaik Arus Balik Lebaran


Duta Nusantara Merdeka | Jabar 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan semua pihak bersinergi dalam rangka mengamankan pelaksanaan arus balik mudik Lebaran 2024.
Hal ini disampaikan Kapolri saat meninjau pelaksanaan arus balik di KM 70 Tol Cikampek bersama Menko PMK Muhadjir Effendy, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Senin (15/4/2024).

Kapolri menuturkan, pengamanan arus mudik dan balik Lebaran adalah tradisi yang harus diamankan setiap tahunnya. Apalagi, menurut survei pada tahun ini angka masyarakat yang mudik mengalami peningkatan.

“Sesuai arahan bapak Presiden bahwa mudik dan balik sebagaimana tradisi yang ada selama ini harus kita amankan. Berdasarkan hasil survei Menhub yang mana tahun 2024 ini terjadi peningkatan, mau tak mau kita harus bersinergi dengan seluruh stakeholder yang ada, baik dari perhubungan, Jasa Marga, Jasa Raharja, TNI, Polri, Kemenko PMK dan rekan-rekan yang lain. Kita lihat semuanya bekerja dengan optimal,” kata Sigit.

Lebih lanjut, Mantan Kabareskrim Polri ini menyampaikan, berdasarkan hasil laporan yang ia terima sampai hari ini, meskipun jumlah yang mudik dan balik jauh lebih tinggi, namun semuanya bisa dikelola dengan baik.

“Dilaporkan Jasa Marga bahwa hari ini, h+2 dan h+3 dari sisi pengelolaan yang ada, jumlah yang balik termonitor bisa terurai dengan adanya keputusan WFH,” ujar Sigit.

Lebih dari itu, ia menyampaikan bahwa diprediksi malam nanti akan terjadi puncak arus balik. Untuk itu, ia berharap semua stakeholder memberikan pelayanan terbaik.

Selain itu, mantan Kapolda Banten ini menuturkan, kebijakan WFH dua hari pada 16 dan 17 April serta diskon tarif tol yang diberikan juga bisa mengurai kepadatan arus balik.

“Mudah-mudahan apabila tidak harus malam ini, bisa memilih hari berikutnya di dua hari yang telah diberikan. Ini membantu untuk mengurai kepadatan,” ucap Sigit.

Beberapa strategi guna mengurai kepadatan pun telah disiapkan, diantaranya mempersiapkan jalur arteri jika nantinya terjadi kepadatan di jalan tol. Selain itu, ada juga rekayasa lalu lintas one way dan contraflow yang tetap akan dilaksanakan.

“Ini mohon masyarakat bisa memaklumi itu (rekayasa lalu lintas). Kami lakukan agar baik yang akan melaksanakan arus balik maupun kegiatan wisata semuanya bisa terlayani,” tutur Sigit.

Untuk jalur arus balik di penyeberangan Bakauheni menuju Merak, Sigit menuturkan, pihak ASDP juga telah siap memberikan pelayanan dan strategi agar tak terjadi kepadatan.

“Arus balik melalui jalur Bakauheni ke Merak ini sudah ada peningkatan. Harapan kita semuanya bisa terlayani dengan baik,” tutup Sigit. (Arianto)

 


Share:

Harga Minyak Dunia Naik, Pertamina Jaga Harga dan Stok BBM Tetap Stabil


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dampak dari ketegangan serangan Israel ke Iran dan sebaliknya, membuat harga minyak mentah dunia mengalami peningkatan. Harga minyak mentah jenis Brent diperdagangkan di atas US$90 setelah ditutup 1,1% lebih tinggi pada Rabu (10/4) sementara harga West Texas Intermediate (WTI) mendekati US$86.

"Ketegangan geopolitik dan pengurangan pasokan OPEC+ telah mengerek harga minyak dunia tahun ini naik hampir 18%," kata Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam keterangan tertulis, Senin (15/04/2024).

Ia menegaskan,di tengah kenaikan harga minyak mentah dunia, Pertamina Patra Niaga akan terus menjaga pasokan BBM nasional serta stabilitas harga.

“Kecenderungan harga minyak mentah naik, namun kami tetap memastikan pasokan BBM nasional dalam kondisi aman. Kami juga komitmen menjaga harga BBM domestik tetap stabil agar tidak berdampak pada inflasi dan daya beli masyarakat,” ujar Riva.

Riva menambahkan, Pertamina mengambil kebijakan mempertahankan harga walaupun biaya produksi BBM meningkat seiring kenaikan harga minyak dunia.

"Sebagai perusahaan negara, kami mendukung upaya Pemerintah menjaga perekonomian nasional lebih stabil dan kondusif," imbuh Riva.

Di tengah kondisi tersebut, lanjutnya, Pertamina Patra Niaga juga memastikan stok BBM nasional aman selama masa Satgas RAFI. Pasokan tersedia jauh lebih tinggi untuk mengantisipasi lonjakan permintaan selama arus mudik dan balik Lebaran.

Saat ini, stok Pertalite tercatat di level 20 hari, Pertamax 41 hari, Turbo 58 hari, Solar dan Biosolar 22 hari, Dex 70 hari serta Avtur 41 hari.

“Penambahan stok selama masa Satgas RAFI telah disiapkan sejak Satgas Natal dan Tahun Baru untuk memastikan kebutuhan nasional terpenuhi dengan baik,” imbuh Riva.

Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menambahkan, setelah memenuhi kebutuhan BBM dan LPG pada arus mudik, Pertamina Patra Niaga masih terus bersiaga menyiapkan kebutuhan masyarakat pasca libur Idulfitri dan arus balik yang saat ini masih berlangsung.

“Satgas RAFI terus siaga dan kebutuhan BBM pemudik menjadi perhatian Pertamina Patra Niaga untuk memastikan masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman dan lancar,” ujar Irto.

Pertamina terus menghimbau masyarakat untuk dapat mengakses Call Center Pertamina di nomor 135 jika menemukan kendala terkait BBM dan LPG di lapangan. (Arianto)



Share:

How Democratic Constitutionalism Die? Jalan Terjal Mahkamah Konstitusi di Tahun 2024


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Tahun ini sketsa pemilihan presiden (Pilpres) yang berujung di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap 3 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden menempatkan MK dalam posisi yang problematis-dilematis. Apakah MK akan bertahan pada tradisi kalkulasi angka-angka (Judicial Restrain) ataukah berani lebih jauh bergerak dengan legal frame work yang lebih luas (Judicial activism). 

Rumus Kecurangan dan Kemenangan PILPRES 

Para pihak baik pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maupun pihak lain yang terkait guna meneguhkan dalil kebenarannya telah “menggiring” pembentukan keyakinan Majelis Hakim MK ke dalam perspektif logis akademis maupun yuridis serba multidisipliner. Setidaknya rumus kecurangan dan kemenangan diindikasikan terdapat preferensi politik terhadap paslon tertentu oleh presiden yang sedang berkuasa.

Adapun, dugaan pelanggaran etika top level pejabat negara sekelas presiden dan jajarannya oleh pemohon PHPU Pilpres terutama terkait hasil rekapitulasi KPU oleh paslon 01 dan 03 tentu harus memiliki bobot argumentasi yuridis–yang tidak cukup sekedar menuding presiden dan jajaran menteri kabinetnya sudah melakukan–setidaknya apa yg disebut pelanggaran hukum dan sumpah jabatan, namun nuansa substansi perselisihan hasil PHPU Pilpres memiliki "toward common sense" di tengah transisi paradigma antara politik hukum dan sicence (boventura de santos) sehingga tidak cukup kemudian menjadi obyek utama persoalan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres paslon 02 oleh paslon 01 dan 03 KPU dianggap telah melakukan pelanggaran etika berat oleh KPU.

Pelanggaran Etika Berat dalam Pemilu 2024 

Tidak cukup bagi seorang penguasa hanya sekedar tidak melanggar hukum, lebih dari itu seorang penguasa dituntut lebih secara etis. Dalam konteks ini Presiden harus dapat menunjukan kesadaran bahwa tanggung-jawabnya adalah seluruh bangsa yang mana wawasan etis demikian telah dirumuskan dengan bagus dalam pembukaan UUD 1945 “…untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden oleh KPU adalah pelanggaran etika berat karena pendaftaran itu tetap dilakukan walaupun Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 sarat pelanggaran etika berat.

Untuk itu, mendasarkan diri pada suatu Putusan yang merupakan pelanggaran etika berat, dengan sendirinya juga merupakan pelanggaran etika berat. Tidak hanya itu, sekalipun Presiden secara etis boleh saja mengharapkan salah satu Pasangan Calon menang, tetapi begitu ia menggunakan kekuasaannya melalui Aparatur Sipil Negara, Kepolisian, Militer, dan lain lain., untuk kepentingan salah satu Pasangan Calon, terlebih apabila mengingat salah satu Calon Wakil Presiden merupakan keluarganya (Nepotism), adalah suatu pelanggaran etika berat pula. 

Selain itu, dalam sebuah PEMILU yang dituntut secara etis adalah seluruh pelaksanaannya baik proses maupun perumusan hasilnya dapat menjamin setiap warga negara dapat memilih siapa yang mau dipilihnya (hakikat demokrasi). Untuk itu, manipulasi dalam proses pemilu adalah pembongkaran hakikat demokrasi yang juga merupakan pelanggaran etika berat. 

Immanuel Kant menyatakan bahwa masyarakat akan dengan senang menaati segala peraturan hukum apabila pemerintah bertindak atas dasar hukum yang adil dan bijaksana. Apabila tidak demikian maka negara hukum akan merosot menjadi negara kekuassaan. 

Meskipun demikian, terhadap hal tersebut harus dilihat sudut pandang lain. Memang secara umum, etika adalah keyakinan tentang baik dan buruk.

Etika sendiri merupakan lapisan terluar dari hukum sebab tuntutan paling dasar dari etika sejak ribuan tahun lalu dituangkan dalam hukum. Untuk itu, sejatinya etika dan etika dalam kerangka hukum tidaklah berbeda. Namun tetap harus disadari bahwa etik yang tidak dirumuskan dalam hukum tidak bisa ditindak oleh Yudikatif. 

Dalam arti pelanggaran etika secara filsafat harus disadari tidak membawa implikasi bagi penyelenggaraan negara sebab hal tersebut hanya merupakan unsur untuk menilai kualitas seseorang atau suatu lembaga.

Votting Behaviour Sistemic by Presiden 

Indikasi berpotensi menguntungkan paslon tertentu, di mana posisi Presiden menjadi variabel dan faktor penting. Apalagi subjektivitas siapapun termasuk pribadi Presiden akan mendukung paslon yang satu gerbang (All presiden men endorce). Berbagai indikasi “rumus kemenangan politik” berbasis perencanaan kecurangan di coba dipaparkan dalam argumentasi Pasangan Calon Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) PILPRES. 

Dimulai sejak tahapan administratifnya di mana terdapat pelanggaran tahapan pencalonan PILPRES sejak pendaftaran dan verifikasi Bakal Pasangan Calon sampai penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang mana terdapat berbagai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dipandang cacat yuridis terutama Peraturan KPU No.19 Tahun2023 yang belum dirubah sesuai dengan Putusan MK No. 90/PUUXXI/2023. 

Berita Acara hasil verifikasi belum dirubah sehingga syarat usia minimal Gibran Rakabuming Raka (Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02) dipandang belum memenuhi syarat dan melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu. 

Tindakan deskriminatif KPU yang meololoskan Gibran dan memperlakukannya sama dengan Calon Wakil Presiden yang lainnya dianggap melanggar Putusan MK Nomor 27/PUU-VI/2007.

Prinsip Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian, dan Netralitas merupakan prinsip yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Namun tata cara penentuan, pengusulan, dan penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden termasuk verifikasi usia calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 dipandang melanggar staatsrecht (hukum tata negara) dan bestuursrecht (hukum administrasi negara) oleh Para Pemohon. 

Para pemohon kemudian lebih jauh mengkaitkan keberpihakan Presiden Jokowi sebagai the chief of executive kepada salah satu Pasangan Calon melalui perbuatan/tindakan dan ucapannya yang tampak dalam kebijakannya sebelum dan saat kampanye PILPRES mengangkat Kepala Daerah, dan pelibatan pejabat negara, secara terstruktur, masif, dan sistematis. 

Pengangkatan PJ Kepala Daerah dipandang Pemohon tidak memiliki legitimasi, namun terus dilakukan dengan cara sengaja tidak merevisi UU PILKADA No.10 Tahun 2016 bahkan mengesampingkan putusan MK No.15/PUUXX/2022 yang memberi mandat pemerintah membentuk peraturan pelaksana PILKADA yang transparan, akuntabel, dan tidak deskriminatif dengan cara menerbitkan PERMENDAGRI No.4 Tahun 2023 yang pekat dengan kepentingan subjektif presiden (melanggar prinsip free and fair election).

Pork Barrel Politics, BANSOS, dan Teknologi Fraud SIREKAP KPU 

Indikasi politisasi BANSOS untuk kepentingan elektoral digelontorkan 600 rb rupiah/individu secara sekaligus dengan total anggaran 11,2 Triliun Rupiah dalam bentuk BANSOS tunai dan program bantuan beras sejak 2023 di lanjut Januari-Maret 2024 diperpanjang hingga juni melalui PERPRES No.125 Tahun 2022. Keterlibatan Menteri Zulkifli Hasan dan Menteri Airlangga Hartanto diduga menurut Pemohon adalah bentuk penyalahgunaan BANSOS untuk kepentingan elektoral. 

Pemberian BANSOS tunai maupun beras jelang PEMILU adalah bentuk kampanye terselubung dan keberpihakan kepada salah satu calon yang didukung oleh Presiden. Pork Barrel Politics yang biasa dipraktekan di Amerika Serikat dengan mennggunakan fasilitas jabatan dengan sumber daya negara di Indonesia cukup efektif mendulang suara di tengah krisis ekonomi (votting behavior). 

Riset berbagai survei PEMILU 1999 sampai dengan 2014 variabel yang tampak kuat adalah variabel kondisi ekonomi, variabel leadership, dengan memobiliasi aparat negara (impact of social politics on votter behavior) di mana dicoba digambarkan Hamdi Muluk BANSOS dapat menjauhi instrumen electoral support. 

Sementara itu, terkait SIREKAP KPU dianggap tidak memiliki kualitas bahkan didalilkan sebagai sarana kecurangan/kejahatan. SIREKAP KPU yang diharapkan mempercepat dan memudahkan akses untuk menjaga integritas pemilu terkait rekapitulasi dan publikasi pemilu justru sebaliknya tidak memenuhi standar validasi autentikasi yang diharapkan publik.

Meskipun demikian, Para pihak terkait memandang alasan-alasan permohonan tersebut di luar yurisdiksi dan kompetensi Mahkamah Konstitusi. Perdebatan kewenangan MK dalam perspektif pihak-pihak tersebut secara sederhana dapat ditempatkan dalam tafsir ekstensif (meluas) oleh Pemohon dan tafsir menyempit oleh termohon dan Pihak terkait. 

Penafsiran kompetensi Yurisdiksi MK dalam arti luas artinya MK tidak sekedar the guardian of constitution dan the interpreter of constitution melainkan juga safeguard constitution yang harus membangun elektoral justice system. Penafsiran PHPU tidak sekedar normaitf positivistic namun melalui metode tafsir normologic empiric dialectic. 

MK sebaiknya mengoptimalisasi peran 8 Hakim MK untuk melakukan balancing probable (keseimbangan peluang) antara rechtstopassing (penerapan hukum keadilan prosedural) norma dengan rechtsvinding (penemuan hukum) kebenaran substansial hukum dengan spirit “living constitution” agar demokrasi dan konstitusi selalu dinamis (konstitualism).

Interpretasi Gramatikal dan Asas Yuridikitas Rechmatingheid 

Sebagaimana postulat hukum primo executienda est verbis vis, ne sermonis vitio obstruatur oratio, sive lex sine argumentis, perkataan adalah hal pertama yang diperiksa untuk mencegah adanya kesalahan pengertian atau kekeliruan dalam menemukan hukum (rechtsvinding). Untuk itu, dalam interpretasi harus pertama-tama dilakukan dengan cara menguraikannya menurut bahasa secara umum (interpretasi gramatikal).

Apabila kita melihat secara gramatikal berdasarkan Pasal 24 C Jo. Pasal 74 dan 75 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi diketahui bahwa Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, paslon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Keberatan sebagaimana dimaksud hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden. Frasa hanya terhadap hasil penghitungan suara bermakna adalah pembatasan dan itu qath’i, tetap, diksi hanya merupakan kata kunci pembatasan. 

Kewenangan MK dalam memutus PHPU khususnya pemilihan Presiden dan wakil presiden, berdasar pada dua hal pokok, yaitu apakah MK akan melihat penetapan hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU sudah sesuai dan sah serta apakah dalam penetapan hasil perolehan suara tersebut terhadap terdapat hal yang tidak sesuai dengan yang diajukan para Pemohon, maka Mahkamah akan mengambil putusan sendiri berkaitan dengan penetapan hasil perolehan suara tersebut. Dengan demikian dapat dipahami bahwa kewenangan Mahkamah adalah sebatas hasil perhitungan suara dan tidak ada interpretasi lain.

Jika Mahkamah dalam konteks ini melakukan judicial activism dengan memaksakan untuk mengadili hal yang di luar wewenangnya sejatinya hal tersebut telah bertentangan dengan asas yuridikitas rechmatingheid yang menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh memutus sesuatu yang berada di luar kewenangannya. 

Dalam Permohonan, Pemohon banyak mendalilkan tentang permasalahan proses dalam PEMILU 2024. Perlu dipahami bersama bahwa persoalan sengketa ihwal keabsahan pencalonan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka sejatinya bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi melainkan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Dalam kasus ini, Pemohon yang sejak ditetapkannya Gibran sebagai Calon Wakil Presiden tidak mengajukan gugatan harus dianggap telah melepaskan hak nya (rechtsverwerking). Terlebih apabila persoalan tersebut didasari alasan bahwa KPU belum melakukan penyesuaian antara Peraturan KPU No.19 Tahun 2023 dengan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. 

Hal tersebut sangat tidak beralasan sebab sebagaimana kita ketahui bersama Putusan MK memiliki kedudukan yang setara dengan undang-undang. Untuk itu, berdasarkan asas preferensi lex superior derogat lex inferiori, Peraturan KPU yang bertentangan dengan Putusan tersebut dengan sendirinya telah bersifat batal demi hukum. 

Selain itu, persoalan soal dugaan adanya nepotisme yang dalam hal ini dianggap sebagai pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) oleh Presiden juga tidak dapat diajukan di Mahkamah Konstitusi (berdasarkan sistem hukum kita Nepotisme diatur dalam UndangUndang N0. 28/1999 tentang Korupsi Kolusi Nepotisme). Apabila alasan di atas dipaksakan kiranya hal tersebut akan bertentangan dengan asas legalitas yang merupakan buah dari pejuang demokrasi itu sendiri.

Formasi 8 Hakim Mahkamah Konstitusi Apakah Penganut Judicial Activism atau Judicial Restrain 

Pemohon mendalilkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak hanya mengadili hasil melainkan juga termasuk proses. Mahkamah Konstitusi sejatinya memutus berdasarkan undang-undang dasar dan keyakinan hakim. 

Untuk itu, harus dipahami bahwa Mahkamah Konstitusi adalah beyond undang-undang. Walaupun jika dilihat dari rumusan Pasal 24 C UUD (original intent) keweanangan Mahkamah adalah sebatas hasil perhitungan suara, tapi persoalannya adalah Mahkamah juga harus memastikan sesuai atau tidaknya Pemilu dengan Pasal 22 E asas-asas PEMILU. Hal-hal yang sebenarnya vacuum harus diisi oleh Mahkamah, melakukan living constitution. 

Ia dilakukan apabila ada sesuatu yang sangat mendesak yang mahkamah harus hadir (Futuristik). Hal ini kembali membawa kita pada pilihan antara judicial activism atau judicial restrain , lantas bagaimana posisi Mahkamah?

Adagium PEMILU adalah predictable in process, unpredictable in result. Semua penyelenggara akan terkait dengan waktu dan proses yang akan dilakukakan. Bagaimana kemudian menerapkan proses kepastian hukum ini dalam keadilan. 

Di satu sisi, mahkamah dapat melakukan antara judicial restrain, namun di sisi yang lain mahkamah juga dapat judicial activism. Apalagi mahkamah dibatasi oleh legal frame tertentu seperti menyelesaikan perselisihan ini dalam waktu 14 hari. Adalah suatu perdebatan yang tidak berujung dalam filsafat hukum ketika kita mencari keadilan dan kepastian hukum. 

Kita tau dalam keadilan adalah konteks dari hukum itu sendiri, namun ketika kita berbicara soal penyelenggaraan negara kita tidak mungkin mencari sesuatu yang tidak berujung, namun kita harus mengambil keputusan. Untuk itu, sekalipun Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 problematik, namun secara kepastian hukum putusan tersebut jelas sekali. 

Untuk itu, kepastian hukum itu menjadi sangat penting apalagi dalam sebuah kontestasi politik sebab ibi jus incertum ibi jus nullum (tidak ada kepastian hukum berarti tidak ada hukum), maka semua harus ada akhirnya (litis finiri oportet), yang mana merupakan peran MK untuk mengakhiri perkara-perakara yang banyak berkembang. Perkara harus selesai MK lah yang harus menyelesaikannya.

Adapun, pilihan opsi hukum berdasarkan penalaran yang wajar bagi 8 Hakim MK adalah terbatas sebagai berikut: 1. Animous opinion, jika pandangan 8 Hakim bulat dan tidak terbelah; 2. Concurion opinion, jika pandangan 8 Hakim terbelah dalam alasan yang berbeda-beda tetapi sikap hukum putusan (diktum) seragam; 3. Dissenting opinion, jika pandangan 8 Hakim berbeda-beda baik alasan maupun sikap dalam diktum/amar putusan.

Mana yang lebih dominan di antara mereka penganut judicial activism (menggunakan tafsir meluas) ataukah judicial restrain (menggunakan tafsir wewenang terbatas pada selisih suara signifikan terpilihnya calon). 

Perjalanan intelektual 8 Hakim konstitusi begitu menentukan untuk menemukan jalan keluar dari kebuntuan sistemik di tengah arus kuat pemikiran hukum yang menuntut mahkamah tidak terbelenggu dalam hukum besi penjara norma (iron cage) dan melakukan penalaran kebenaran elastis (beyond positivism). 

Semoga 8 Hakim MK tidak kehilangan daya kreativitasnya dengan tidak berpaku pada paradigma tunggal melainkan dengan menggunakan tafsir dinamis ius constituendum living konstitusional (cita hukum yang hidup dalam masyarakat dan kosntitusi).

Penulis: Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, Ketua Umum PERADIN dan Asstafsus Bidang Hukum Wakil Presiden.

Editor: Arianto 


Share:

Himbauan Penting Untuk WNI di Kawasan Timur Tengah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Memperhatikan perkembangan situasi politik dan keamanan di kawasan Timur Tengah, Kemlu mengimbau agar WNI di wilayah Iran, Israel dan Palestina untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengantisipasi terjadinya eskalasi keamanan. 

Bagi WNI yang belum melakukan lapor diri, agar segera menghubungi Perwakilan RI terdekat atau melakukan lapor diri secara online di peduliwni.kemlu.go.id.

Bagi WNI yang memiliki rencana untuk melakukan perjalanan ke Israel atau Iran, sekiranya tidak mendesak, diimbau untuk menunda perjalanan.

Jika menghadapi situasi darurat agar segera menghubungi nomor hotline Perwakilan RI terdekat.

Hotline KBRI Tehran: +989024668889
Hotline KBRI Amman: +962779150407
Hotline KBRI Kairo: +201022229989
[Arianto] 



Share:

Jelang Arus Balik, BPH Migas Cek Ketersediaan Avtur DPPU Soekarno Hatta


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Jelang arus balik masyarakat usai silaturahmi dan libur Lebaran Idul Fitri 1445H/2024, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan pemantauan ke PT Pertamina Patra Niaga Soekarno Hatta Aviation Fuel Terminal & Hydrant Installation (SHAFTHI) atau Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Tangerang, Banten, Kamis (11/04/). Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan Jet-A1 (avtur) jelang periode arus balik yang diprediksi terjadi pada 14 - 16 April 2024 nanti.

“Ketersediaan avtur menjadi komponen yang penting untuk menjamin kelancaran arus balik masyarakat yang menggunakan pesawat. Hal ini (ketersediaan avtur) terkait dengan pelayanan kepada maskapai, BPH Migas memastikan distribusinya lancar dan tidak berkendala,” ungkap Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra di DPPU Soekarno Hatta.

Yapit menjelaskan, langkah-langkah antisipasi juga telah dilaksanakan oleh DPPU Soekarno Hatta, yaitu dengan melakukan monitoring dan maintainance pada sarana dan fasilitas, melakukan monitoring terhadap ketahanan stok yang dimiliki, baik realisasi maupun untuk perencanaan, serta melakukan pengawasan mutu produk avtur dengan melakukan quality control harian rutin.

“Kita berikan apresiasi yang setinggi-tingginya bagi rekan-rekan Pertamina, khususnya yang ada DPPU Soekarno Hatta, yang terus menjalankan tugasnya melayani masyarakat agar proses mudiknya berjalan lancar dengan mengorbankan waktu dengan keluarga,” jelas Yapit.

Sementara itu, Manager Soekarno Hatta Aviation Fuel Terminal & Hydrant Installation (SHAFTHI) Ridwan menjelaskan, SHAFTHI juga menyuplai avtur ke Bandara lain seperti Bandara Halim Perdana Kusuma (Jakarta), Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Bandara Pondok Cabe (Tangerang) serta Bandara Kertajati (Jawa Barat). Pertamina juga melakukan digitalisasi dalam melakukan refueling yang disebut dengan Digital Ground Operation (DGO), aplikasi berbasis digital yang digunakan operator dengan menggunakan gawai.

*Pemantauan SPBU di Kabupaten Tangerang*

Selain mengunjungi SHAFTHI, Yapit juga melakukan pengecekan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu SPBU di daerah Dadap, Kabupaten Tangerang, Jumat (12/4).

Yapit melakukan pengecekan tangki timbun guna melihat ketersediaan dan kualitas BBM yang akan disalurkan ke masyarakat. Serta untuk melihat sejauh mana pembinaan yang dilakukan oleh Badan Usaha Penugasan dalam hal ini Pertamina Patra Niaga kepada Penyalur.

“Pembinaan berjalan baik, hanya saja masih ada temuan, yaitu tera (tanda uji) nozzle sudah habis berlakunya. Diharapkan sesegera mungkin diajukan kepada Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Metrologi setempat. Agar BBM yang disalurkan kepada masyarakat tepat jumlah,” ujar Yapit.

Di samping itu, pasca banjir besar beberapa hari yang lalu, kondisi tangki pendam harus dilakukan pengecekan kembali agar kualitas BBM yang disalurkan sesuai dengan yang diharapkan.

Sementara itu, Sales Area Manager Banten Pertamina Patra Niaga Joko Priyambodo mengungkapkan, pihaknya segera menindaklanjuti hasil temuan ini. Hal ini bertujuan agar pendistribusian BBM tepat sasaran dan tepat volume.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan posko Ramadan Idul Fitri (RAFI) Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga 12 April 2024, distribusi BBM Gasoline naik 13% dibanding penyaluran normal, sementara distribusi BBM Gasoil tercatat turun 68% dibanding penyaluran normal. Secara umum ketersediaan dan penyaluran BBM dalam kondisi Aman. (Arianto)



Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini