Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Kemensos Cairkan Bansos PKH 6,53 Triliun


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kementerian Sosial menyakurkan bantuan sosial tunai Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar 6,53 triliun bertepatan dengan dimulainya puasa Ramadhan 1442 H. "Pencairan bantuan ini untuk tahap II, kebetulan bulan April, jadi pas bersamaan dengan awal puasa", kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangan tertulis, Sabtu(17/4).

Bansos 6,53 triliun itu, lanjut Mensos, menyasar 9.074.584 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang tersebar dseluruh pelosok Tanah Air.

Dengan pencairan bantuan PKH diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran di bulan puasa, karena biasanya kalau puasa kan beda dengan hari - hari biasa.

"Bulan puasa pengeluaran akan meningkat untuk memenuhi kebutuhan saur maupun buka puasa, untuk beli takjil atau beli makanan tambahan lainnya," ungkapnya.

Pencairan bansos PKH  juga diharapkan dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi, "semakin banyak uang yang beredar makin tinggi daya beli masyarakat," papar mantan Walikota Surabaya dua periode itu.

Kalau daya beli meningkat maka pedagang kecil juga akan terkena dampaknya, dagangan jadi laku dan bisa mendapatkan untung.

PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga yang memenuhi satu atau lebih komponen yaitu kompinen kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita. Komponen pendidikan dengan kategori anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat dan anak SMA/MAN atau sederajat.

Komponen Kesejahteraan Sosial dengan kategori lanjut usia diatas 70 tahun dan kategori Disabilitas berat.

Kemensos bekerja sama dengan Himbara dalam pencairan bantuan, seluruh KPM PKH mendapatkan bantuan langsung ke rekeningnya, "mereka bisa mencairkan di ATM bersama, e-warong, dan agen - agen bank yang ditunjuk oleh bank penyalur," pungkas Mensos Risma.

Berdasarkan data dari Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial, alokasi anggaran bantuan sosial PKH tahun 2021 sebesar 28,71 triliun dan telah disalurkan dua tahap sebesar 15.35 triliun yaitu bulan Januari 2021 sebesar 6,82 triliun rupiah dan bulan April 6,53  rupiah. (Arianto)




Share:

Menteri BUMN Hadiri Prosesi Topping Off Tower Cattleya Serpong


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Menteri BUMN Erick Thohir hari ini menghadiri prosesi topping off Tower Cattleya, Samesta Mahata Serpong. Ini merupakan proyek berkonsep Transit Oriented Development (TOD) yang digarap oleh Perum Perumnas. 

Dalam acara ini, Erick Thohir mengapresiasi apa yang dilakukan Perumnas. Di tengah pandemi Covid-19, Perumnas tetap komitmen dalam menyediakan hunian bagi masyarakat. Terlebih, ini merupakan hunian yang terintegrasi dengan KRL. 

"Saya pikir apa yang dilakukan Perum Perumnas ini mewakili semangat BUMN untuk tidak pernah menyerah dalam situasi apapun, seperti terus menyediakan hunian bagi masyarakat meski ekonomi sedang lesu di tengah pandemi Covid-19," kata Erick Thohir. 

Topping off kali ini menjadi topping off bersejarah bagi Perumnas karena menjadi hunian terintegrasi transportasi pertama di Indonesia yang telah diselesaikan perusahaan . 

Erick Thohir mengaku, hunian berkonsep TOD ini menjadi hunian perkotaan di masa depan. Selain memudahkan masyarakat untuk melakukan perjalanan, juga bisa membantu menekan macet di perkotaan, seperti di Jakarta. 

"Penduduk Indonesia sekarang didominasi usia produktif yang menuntut efisiensi baik dalam hal waktu maupun pekerjaan. Jadi ini bisa menjadi primadona generasi milenial," tambah Erick Thohir. 

Samesta Mahata Serpong rencananya akan dibangun dalam 2 tahap terdiri dari 3.632 unit hunian dengan tipe unit studio, 2 bedroom dan 2 bedroom+. Difasilitasi dengan area komersil seperti modern retail, cafe dan coffee shop, restaurant dan lainnya. 

Fasilitas penunjang lainnya pun disesuaikan dengan konsep milenial seperti adanya wall climbing, jogging track, yoga space, meeting space, game dan music area, serta spot area yang instragamable dan sarana peribadatan. 

Hunian yang tepat berada di lahan Stasiun Rawabuntu ini tidak hanya terintegrasi transportasi KRL saja, tetapi juga berada di akses pintu masuk tol Serpong - Jakarta dan jalan utama Tangerang Selatan juga mengedepankan pemanfaatan moda transportasi umum seperti bus dan angkutan perkotaan. Ke depannya, hunian ini pun akan terkoneksi langsung dengan LRT menuju Bandara Soekarno-Hatta dan perpanjangan jalur MRT dari Stasiun Lebak Bulus hingga Stasiun Rawabuntu. 

Konsep hunian seperti ini tentu akan sangat cocok dengan generasi milenial yang aktivitasnya serba cepat dan sangat mobile dalam kesehariannya. (Arianto)


Share:

Direktorat Polairud Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Rotan


Duta Nusantara Merdeka | Pontianak  
Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat gagalkan penyelundupan atau ekspor kurang lebih 100 ton rotan ilegal yang diangkut menggunakan Kapal Layar Motor ABNA Jaya pada Jum'at (09/04) dengan Nahkoda Suriansyah Gt.128 ABK 6 orang di perairan natai Kuini Kec. Kendawangan Kab. Ketapang di titik koordinat 2°56' 891" LS - 110°45' 392" BT

Digagalkannya upaya penyelundupan 100 ton rotan ini, saat Personil kami Unit Gakkum Bersama dengan Unit patroli Natai kuini melaksanakan patroli rutin dan dari hasil pemeriksaan anggota dilapangan angkutan rotan ini diduga melakukan TP Perdagangan Rotan, pemalsuan Dokumen Dan pelayaran 

Kombespol Benyamin Sapta T, S.I.K., M.Si Selaku Direktur Polairud Polda Kalbar menjelaskan, dalam rangka mendukung Polri Presisi Program Prioritas (100 hari) Kapolri, Dit Polairud Polda Kalbar tidak akan pernah berhenti melakukan GAKKUM terhadap Kejahatan yang terjadi di wilayah Perairan Kalimantan Barat

Oleh karena itu, Dit Polairud Polda Kalbar selalu berusaha maksimal untuk mengungkap kasus kasus atensi. 

Dengan diungkapnya Kasus ini diharapkan dapat memutus mata rantai permintaan Rotan Rotan illegal yang diselundupkan ke Luar Negeri serta memporakporandakan jaringan/sindikatnya untuk dilakukan proses hukum. Dan membantu menyelamatkan kerugian negara dari sektor PNBP ujar Dir Polairud Kalbar saat Press Release Di dermaga Dit Polairud Polda. jumat (16/04)

PASAL YANG DIPERSANGKAKAN : Dugaan TP. Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 51 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 264 KUHP Sub Pasal 266 KUHP lebih Sub Pasal 263 KUHP dengan ancaman Pidana Maksimal 7 Tahun dan Denda Maksimal 5 Milyar

"Saat ini barang bukti 100 ton rotan itu berada didermaga Ditpolairud polda kalbar guna proses lebih lanjut.

Direktur Polaroid Polda kalbar  mengimbau masyarakat agar melaporkan, jika melihat ada aktivitas ilegal maupun yang mencurigakan agar bisa dicegah maupun diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Arianto)


Share:

Tiadakan Mudik Lebaran 2021, Presiden: Mari Utamakan Keselamatan Bersama


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Bulan Ramadan tahun ini merupakan Ramadan kedua di tengah pandemi Covid-19. Seluruh pihak masih harus berupaya untuk mencegah penyebaran pandemi agar tidak semakin meluas.

Terkait hal itu, pemerintah telah mengambil keputusan untuk meniadakan atau melarang aktivitas mudik pada lebaran tahun 2021 ini. Keputusan tersebut tentunya diambil setelah melalui berbagai pertimbangan matang. Presiden Joko Widodo melalui tayangan video yang diunggah akun YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 16 April 2021, menjelaskan secara detail mengenai kebijakan tersebut.

“Pengalaman tahun lalu, terjadi tren kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang. Pertama, saat libur Idulfitri pada tahun lalu (2020) terjadi kenaikan jumlah kasus harian hingga 93 persen dan terjadi kenaikan tingkat kematian mingguan hingga 66 persen,” ujarnya.

Setelahnya, kenaikan kasus terjadi saat libur panjang 20-23 Agustus 2020 yang mengakibatkan terjadinya kenaikan kasus hingga 119 persen dengan tingkat kematian mingguan yang juga meningkat hingga 57 persen.

Lonjakan ketiga terjadi saat masa libur 28 Oktober hingga 1 November 2020. Setelah masa libur tersebut diketahui terjadi kenaikan kasus hingga 95 persen yang diikuti pula dengan kenaikan tingkat kematian mingguan mencapai 75 persen.

“Terakhir, yang keempat, terjadi saat libur di akhir tahun, 24 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, mengakibatkan kenaikan jumlah kasus harian mencapai 78 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan hingga 46 persen,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, kebijakan peniadaan mudik lebaran tahun ini juga diambil dengan mempertimbangkan tren penurunan kasus aktif di Indonesia dalam dua bulan terakhir ini yang harus terus dijaga dan ditekan seminimal mungkin. Pada 5 Februari 2021 lalu, angka kasus aktif tercatat berada di 176.672 kasus di mana pada 15 April 2021 angka tersebut turun menjadi 108.032 kasus.

Kasus harian juga telah mengalami tren penurunan di mana pada awal tahun 2021 kita pernah mengalami kasus harian sebanyak 14 ribu bahkan 15 ribu kasus. Namun, belakangan ini, jumlah kasus harian telah berhasil ditekan hingga di kisaran 4 ribu sampai 6 ribu kasus per hari.

Demikian halnya dengan tingkat kesembuhan pasien Covid-19 yang juga terus mengalami peningkatan. Pada 1 Maret 2021 lalu sebanyak 1.151.915 pasien yang sembuh setelah memperoleh perawatan Covid-19 atau sebesar 85,88 persen dari total kasus positif. Kini, pada 15 April 2021, tingkat kesembuhan tersebut meningkat menjadi 1.438.254 pasien atau mencapai 90,5 persen dari total kasus positif.

“Kita harus betul-betul menjaga bersama momentum yang sangat baik ini. Untuk itulah pada lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat,” kata Presiden.

Kepala Negara amat memahami kerinduan masyarakat untuk dapat merasakan suasana lebaran bersama keluarga di kampung halaman. Namun, di tengah situasi pandemi saat ini, keselamatan bersama merupakan prioritas yang harus didahulukan.

“Mari kita isi Ramadan dengan ikhtiar memutus rantai penularan wabah demi keselamatan seluruh sanak saudara, diri kita sendiri, dan seluruh masyarakat. Selamat menjalankan ibadah puasa. Semoga Allah Swt. meridai kita dan memberkahi bangsa Indonesia,” tandasnya. (Arianto)





Share:

Dirjen Dukcapil: Indonesia Miliki Bank Data 37,9 juta Golongan Darah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri merilis data statistik terbaru terkait jumlah penduduk yang sudah melaporkan golongan darahnya. Tercatat sebanyak 37.903.423 penduduk telah melaporkan golongan darah mereka.

Lebih rinci, tercatat sebanyak 7.926.326 jiwa memiliki golongan darah A; 8.036.227 bergolongan darah B; sebanyak 3.175.187 bergolongan darah AB. Selanjutnya sebanyak 16.878.049 penduduk memiliki golongan darah O; 640.844 jiwa bergolongan darah A+; 37.898 jiwa golongan darahnya A-; 358.837 golongan darah B+; 25.290 jiwa golongan darahnya B-; 113.962 jiwa golongan darahnya AB+; 44.090 jiwa bergolongan darah AB-; 328.149 jiwa bergolongan darah O+; dan 338.564 penduduk bergolongan darah O-.

Menurut Dirjen Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Dukcapil kini sudah memiliki data bank darah yang bisa digunakan oleh banyak pihak.
Yang menarik, kata Dirjen Zudan, dalam statistik kependudukan, penduduk terbanyak bergelar doktor atau S3 adalah penduduk bergolongan darah O.

"Bila gelar doktor disamakan dengan penduduk yang cerdas, maka yang bergolongan darah O di Indonesia itu cerdas-cerdas. Persentasi penduduk bergelar doktor itu terbanyak bergolongan darah O. Pemilik golongan darah O jumlahnya ada lebih 16 juta penduduk," ungkapnya di Jakarta, kamis (15/4/2021).

Bagi Palang Merah Indonesia, sambung Dirjen Zudan, informasi golongan darah penduduk akan mempermudah bagi PMI untuk merencanakan wilayah prioritas donor darah tertentu. "Sebab informasi golongan darah penduduk tersedia dengan akurat by name by address di database kependudukan Dukcapil. Juga penting bagi rumah sakit apabila memerlukan golongan darah bagi pasiennya." demikian Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. (Arianto)




Share:

Kemendagri Hadirkan Mesin Anjungan Mutasi Simudah


Duta Nusantara Merdeka | Bogor 
Sistem mutasi aparatur sipil negara (ASN) pada seluruh level pemerintah daerah di Indonesia makin dipermudah, seiring upaya perampingan birokrasi yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri telah menyiapkan mesin Anjungan Mutasi yang memuat sistem informasi mutasi daerah (Simudah).

“Kehadiran Anjungan Simudah mengedepankan prinsip transpransi karena setiap ASN di berbagai daerah cukup dengan NIP dan tampilan wajahnya untuk mengecek pengajuan mutasi dan SK yang diajukan secara online,” ungkap Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah, Jumat (16/4/2021).

Anjungan “Simudah” sudah diperkenalkan dan disimulasikan kepada  seluruh Kepala BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Imdonesia yang mengikuti Rapat Virtual Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Otonomi Daerah di De Boekit Coffee, Hambalang, Bogor, Kamis sore (15/4/2021).

Adapun pembicara dalam dalam Rapat Virtual tersebut adalah Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, Direktur Fasilitasi Kelembagaan Kepegawaian dan Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah; Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Hj Imas Sukmariah,  dan Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan & Otonomi Daerah, Kementerian PAN & Reformasi Birokrasi Jufri Rahman.

Menurut Cheka, nantinya setelah di-launching pada Hari Otonomi Daerah Tahun 2021, peralatan ini akan disebar ke seluruh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan begitu, ASN tidak perlu lagi mengeluarkan biaya ekstra untuk pergi ke Jakarta mengecek SK Mutasi. "Semua bisa dicetak langsung dari Anjungan Mutasi Simudah di daerahnya masing-masing,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menjelaskan reformasi birokrasi yang sedang dilakukan Kemendagri pada intinya memberikan ruang yang sama kepada semua ASN untuk berkarir di semua daerah di Indonesia. Itu berarti akan ada pergerakan dari satu daerah ke daerah yang lain. 

Oleh karena itu, dengan adanya sistem informasi mutasi daerah yang memberikan kemudahan, mutasi bukan lagi menjadi hal yang rumit bagi ASN karena lebih mudah mencari tempat berdinas demi karir ke depan.
“Jadi kehadiran “Simudah” ini betul-betul mempermudah karir ASN sekaligus mempermudah reformasi birokrasi,” ungkap Akmal. 

Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Imas Sukmariah yang hadir sebagai pembicara pada acara tersebut menambahkan kehadiran “Simudah” mempermudah ASN memantau proses pengajuan mutasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), BKN dan Kemendagri.

“Setiap keputusan bisa dilihat oleh setiap ASN yang mengajukan mutasi. Ini menjawab bahwa proses mutasi ini memang mudah dan akuntabel,” ujarnya.

Dengan makin mudahnya proses mutasi ASN daerah, Imas Sukmariah yakin, akan terjadi distribusi kompetensi yang merata pada pemerintah daerah di seluruh Indonesia. (Arianto)



Share:

Demi Menjaga Prokes, Istiqlal Tiadakan Sahur dan Buka Bersama


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Imam Besar Masjid Istiqlal K.H Nasaruddin Umar mengatakan pihaknya secara terus menerus meminta umat Islam agar bersamas-sama proaktif memutus rantai penyebaran Covid-19.

Khusus Masjid Istiqlal, katanya, secara masif telah memberikan literasi kepada jemaat, baik secara langsung, maupun melalui berbagai media seperti papan pengumuman dan bahkan brosur serta buku saku. Bahkan, Masjid Istiqlal juga membatasi ritual ibadah, termasuk pembatasan jumlah jemaat yang boleh berkegiatan di area Masjid Istiqlal.

"Aturannya 50% kapasitas. Tapi kami batasi hanya 1 persen atau sekitar 2000 orang. Jadi kami melakukan ketaatan protokol lebih dari yang ditetapkan pemerintah DKI Jakarta," kata K.H Nasaruddin Umar dalam dialog dengan tema Protokol Kesehatan Bulan Ramadan yang diselenggarakan FMB9 KCPPEN Jumat siang secara vitual.

Dalam dialog itu juga disampaikan, Masjid Istiqlal tidak lagi mengakomodir kegiatan buka bersama, itikaf, makan sahur bersama. Upaya lainnya adalah pembersihan area sholat setiap selesai digunakan sholat berjamaah, seperti tarawih.

"Masjid Istiqlal bukan sekedar ikon. Kami menjadi contoh bagi masjid-masjid di Indonesia," tegasnya.

Sementara itu, Vaksinolog Dirga Sakti Rambe mengingatkan agar seluruh pihak mengantisipasi momentum Ramadan dan Hari Raya umat Islam mendatang.

Dia menambahkan, mengacu pada Amerika, Inggris dan Israel yang dinilai sukses mengendalikan Covid-19, maka kunci untuk memutus rantai penularan Covid-19 adalah taat prokes dan vaksin.

"Karena kemarin kita berhasil cegah, dan saat ini adalah saat-saat yang cukup rawan karena ada puasa, lebaran, mudik yang harus diantisipasi. Karena walau bagaimanapun pengendalian pandemi sangat bergantung pada sikap kita masing-masing," pungkasnya. (Arianto)


Share:

MA Komitmen Penuhi Hak-hak Perempuan dan Anak


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung berkomiten dalam memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak dalam penyelesaian perkara di peradilan. Mahkamah Agung memiliki visi untuk meningkatkan akses perempuan dan anak di peradilan.

Demikian disampaikan oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., saat memberikan Pidato Kunci pada acara webinar tentang Peran Kepemimpinan Hakim Perempuan dalam Peradilan di Indonesia, Malaysia, dan Australia. Kamis (15/4).

Webinar ini merupakan kerja sama antara Mahkamah Agung dengan AIPJ (Australia Indonesia Partnership for Justice) dalam rangka memperingati Hari Perempuan Sedunia.

Selanjutnya, Prof. Takdir yang merupakan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, menyampaikan bahwa bentuk komitmen Mahkamah Agung dalam memenuhi hak-hak perempuan dan anak salah satunya adalah pembentukan Pokja Perempuan dan Anak. 

Sejauh ini, Pokja yang dipimpinnya tersebut telah menghasilkan dua rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma). 

Pertama, Perma No 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Perma ini menjadi panduan  bagi hakim agung dan hakim pada 4 badan peradilan di seluruh Indonesia, di antaranya yaitu Peradilan umum dalam perkara pidana dan perdata, peradilan agama dalam perkara perdata agama dan jinayat, peradilan militer dalam perkara pidana militer dan tata usaha militer serta dalam perkara/sengketa administrasi pemerintahan dalam lingkungan peradilan Tata Usaha Negara.

Kedua, Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Perma ini juga menjadi panduan bagi hakim dalam menangani perkara permohonan izin menikah anak yang belum berumur 19 tahun di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama. Perma ini bertujuan juga agar para hakim benar-benar memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak khususnya bagi anak perempuan yang selama ini banyak menjadi objek perkawinan anak.

Selain itu, Prof. Takdir juga menyampaikan, saat ini Pokja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung sedang membahas draft Perma Tata Cara Pemberian Restitusi dan kompensasi bagi Korban Tindak Pidana. Perma ini sebagai implementasi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Disisi lain, keterwakilan hakim perempuan dalam komposisi keseluruhan hakim di Indonesia maupun struktur pimpinan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Menurut Prof. Takdir menujukkan kondisi yang menjanjikan dan masih terbuka peluang untuk ditingkatkan. Sejak berdirinya Mahkamah Agung, tercatat beberapa kali hakim perempuan menjadi hakim agung. Bahkan, salah satu hakim agung perempuan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung di mana jabatan ini merupakan puncak pimpinan tertinggi kedua di Mahkamah Agung.

Secara umum, lanjut Prof. Takdir, Mahkamah Agung tidak menetapkan preferensi tertentu bahwa hakim di Mahkamah Agung yang akan menduduki jabatan harus berjenis kelamin tertentu. Semua hakim baik perempuan atau laki-laki mempunyai kesempatan dan peluang yang sama untuk menduduki jabatan pimpinan pengadilan.

Dalam webinar ini hadir sebagai pembicara yaitu Ketua Hakim Negara Malaysia Tun Tengku Maimun Binti Tuan Mat, Ketua Pengarah Jabatan Kehakiman Syar’iyah Malaysia dato’ Setia Dr. Hj. Moh. Naim Hj. Mochtar perwakilan dari FCOA (Family Court of Australia), Judy Ryan, dan yang lainnya.

Hadir juga sebagai penanggap para hakim perempuan dari Indonesia, yaitu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H, dan Ketua Pengadilan Agama Pariaman, Dr. Hj. Lelita Dewi, S.H., M.H.

Di akhir pidatonya, Prof. Takdir berharap webinar ini bisa memberikan kontribusi positif bagi peningkatan peran hakim perempuan dalam dunia peradilan khususnya di Indonesia dan umumnya di dunia. (Arianto)


Share:

Nekat Mudik Ke Sragen, Kena Karantina 7 Hari


Duta Nusantara Merdeka | Sragen Bupati Sragen Untung Yuni Sukowati Kamis (15/4) mengatakan pihakny telah bekerja sama dengan TNI, POLRI dan pihak lainnya untuk memastikan Sragren menaati maksimal Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik.

Yuni menjelaskan, pihaknya siap memblokade akses menuju kota yang terkenal karena situs warisan dunia UNESCO itu, baik dari arah Kabupaten Grobogan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Karanganyar maupun dari arah Kabupaten Boyolali.

Pemerintah Kabupaten Sragen, kata Yuni, juga sudah menyiapkan sanksi bagi para pemudik nekat yang melanggar aturan larangan mudik pada masa liburan Idul Fitri 2021.

"Karantina dulu 7 hari karena kalau hanya sebentar mereka pikir itu tempat transit biasa. Setelah 7 hari baru ditesting. Jadi menimbulkan dampak jera terlebih dahulu," kata Yuni dalam Dialog Tidak Mudik Lebih Baik yang diselenggarakan FMB9 KPCPEN Kamis siang.

Setelah itu, bila negatif, warga bisa kembali bersama keluarga di tempat masing-masing dan bagi yang positif Covid-19 maka melanjutkan karantina selama 14 hari. Dengan kebijakan-kebijakan itu diharapkan para warga Sragen tidak mudik karena lebih baik.

"Kecuali pergerakan di Solo Raya yang masuk.daerah aglomerasi."

Sementara itu Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan mengaku pihaknya sudah bersiap untuk memperketat arus perjalanan luar kota, untuk mendukung larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

"Kami sudah memetakan lokasi-lokasi mulai dari Lampung sampai ke Bali untuk mencegah masyarakat mudik. Jadi ada 333 titik penyekatan yang kami siapkan," katanya.

Penyekatan dilakukan baik di jalur tol, maupun arteri di pulau Jawa, yakni, jalur pantura, jalur Tengah, Selatan maupun Selatan Selatan. (Arianto)
Share:

Menhub Dukung LRT Jakarta Bangun Sistem Transportasi Terintegrasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendukung LRT Jakarta untuk terus berinovasi membangun sistem transportasi terintegrasi. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya perubahan perilaku masyarakat dalam bertransportasi di masa pandemi Covid-19, dimana penggunaan transportasi umum perkotaan mengalami peningkatan.

Di masa pandemi ini, memang transportasi terkena dampaknya. Tren bertransportasi secara umum mengalami penurunan baik di darat, laut, udara, dan kereta api. Namun mobilitas di kawasan pemukiman/perkotaan justru mengalami peningkatan. 

"Untuk itu, saya mengharapkan transportasi umum seperti LRT Jakarta ini dapat hadir melayani masyarakat secara mikro di kawasan tertentu di Jakarta," kata Menhub saat menjadi Keynote Speaker dalam Webinar Transportasi memperingati HUT Ke-3 PT LRT Jakarta yang bertema “Tantangan Integrasi dan Interaksi Transportasi Publik di Era Post Covid-19”, Rabu (14/4).

Menhub mengatakan, sistem transportasi perkotaan yang terintegrasi diperlukan dalam rangka meningkatkan pelayanan transportasi publik yang aman, nyaman dan juga sehat di masa pandemi ini.

“Penyediaan akses dan fasilitas park and ride, charging station untuk kendaraan listrik di stasiun-stasiun LRT diharapkan dapat mendorong lebih banyak lagi masyarakat yang menggunakan LRT Jakarta. Ini juga merupakan perwujudan dari konsep Transit Oriented Development (TOD) yang dapat mengintegrasikan kebutuhan masyarakat beraktivitas sehari-hari ke dalam jangkauan transportasi publik,” ucap Menhub.

Lebih lanjut, Menhub mengungkapkan, untuk mewujudkan transportasi yang aman, nyaman dan sehat, Kemenhub sebagai regulator di bidang transportasi tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan dukungan pemangku kepentingan agar sektor transportasi di Indonesia tetap berjalan melayani mobilitas masyarakat, di tengah perubahan perilaku masyarakat yang terjadi di masa pandemi ini.

"Regulator dan operator harus bersama-sama mengedukasi masyarakat untuk mewujudkan budaya baru bertransportasi yang aman, nyaman, dan sehat melalui berbagai macam kegiatan, dan bahu –membahu menghadapi tantangan di masa pandemi serta untuk mencegah penyebaran Covid-19 di transportasi publik," tutur Menhub.

Sementara itu, Dirut PT LRT Jakarta Wijanarko mengatakan, di umur LRT Jakarta yang sudah 3 tahun, pihaknya berkomitmen untuk terus menciptakan sistem transportasi perkotaan yang terintegrasi dengan baik. 

"Tak cuma itu, Beberapa hal yang sudah dilakukan diantaranya yaitu: membangun skybridge di Stasiun LRT Jakarta di Rawamangun yang menyambungkan kawasan Velodrome Rawamangun ke halte LRT Jakarta, sistem pembayaran yang seamless dan terintegrasi dengan moda lainnya, penyediaan park and ride, parkir sepeda, dan layanan terintegrasi lainnya," pungkasnya. (Arianto)



Share:

JAPFA Bukukan Penjualan Bersih sebesar Rp36,96 Triliun


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk ("JAPFA" atau "Perseroan") menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Kamis (15/04) di Jakarta. Perseroan mencatatkan penjualan bersih sebesar Rp36,96 Triliun. Disisi lain, laba tahun berjalan setelah efek penyesuaian laba entitas yang bergabung sebesar Rp1,22 Triliun. Sedangkan investasi modal (capital expenditure/capex) sebesar Rp1,65 Triliun dan total aset JAPFA sebesar Rp25,95 Triliun.

"Menghadapi pandemi COVID-19 saat ini, beberapa langkah strategis telah diambil Perusahaan sejak tahun 2020 lalu. Diantaranya adalah dengan menunda belanja modal yang sifatnya non-esensial, mengakuisisi PT So Good Food (SGF) dan menandatangani joint venture dengan Hendrix Genetics Aquaculture BV untuk
mendirikan Pusat Pembiakan Induk Udang (Broodstock Multipícation Centre/BMC) di Indonesia," ujar Leo Handoko Laksono, Direktur JAPFA kepada awak media di Jakarta.

Selain itu, kata Leo, strategi lainnya yang telah dirumuskan, diantaranya melakukan manajemen keuangan dan pengendalian kas yang hati-hati (prudent), fokus dalam meningkatkan efisiensi dan profitabilitas, dan memperkuat bisnis hilir melalui pengembangan bisnis pengolahan hasil peternakan dan produk konsumen, serta mendorong pertumbuhan penjualan ritel ke konsumen melalui outlet ritel yang dimiliki perusahaan, baik secara offline maupun online.

"Yang tidak kalah penting, perusahaan juga terus melakukan upaya edukasi akan pentingnya protein hewani bagi kesehatan, sejalan dengan program pemerintah untuk mengurangi stunting," ungkap Leo.

Menutup kuartal-I 2021, kata Leo, tepatnya pada 23 Maret lalu, JAPFA juga berhasil menerbitkan Sustainability-Linked Bond (SLB) dalam mata uang US dolar pertama dari Asia Tenggara, dan juga merupakan yang pertama
diterbitkan oleh pelaku usaha dalam industri agri-food global.

"Asal tahu saja, Kami optimis prospek jangka panjang dan pertumbuhan berkelanjutan JAPFA masih terbuka lebar, mengingat populasi penduduk Indonesia yang sangat besar. Kami pun akan berupaya untuk terus melakukan edukasi kepada para peternak dan petambak di Indonesia agar produk yang dihasilkan dapat memiliki kualitas yang baik dan daya saing yang kuat," pungkas Leo. (Arianto)


Share:

Kepala Daerah Terpilih Diimbau Kendalikan Laju Covid-19


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau agar kepala daerah terpilih melakukan pengendalian terhadap laju pandemi Covid-19, karena kepala daerah merupakan Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing. 

Mendagri membeberkan sejumlah indikator dari keberhasilan pengendalian Covid-19.  Yang paling utama adalah turunnya angka positif. Namun penurunan angka positif ini bukan dengan menurunkan jumlah testing. "Testingnya meningkat, tetapi memang angkanya (positifnya) yang rendah, karena kasusnya menurun," ujar Mendagri saat memberi arahan pada Rapat Koordinasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2020, yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (14/4/2021).

Indikator lainnya yakni tingkat kesembuhan yang tinggi. Ini didapatkan karena treatment dan pencegahan yang dilakukan secara baik. Indikator selanjutnya, yakni angka kematian yang rendah. Salah satu ukuran untuk melihat angka kematian akibat Covid-19 rendah, kepala daerah dapat memanfaatkan data kematian yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan kata lain, tak hanya mengandalkan data dari rumah sakit. 

"Dukcapil itu memiliki angka kematian, orang meninggal biasanya buat akta (kematian)," kata Mendagri. Bila ternyata tidak terjadi lonjakan kematian baik berdasarkan data Dinas Dukcapil maupun rumah sakit, itu berarti menunjukkan bahwa angka kematian akibat Covid-19 betul-betul rendah. 

Indikator terakhir, yakni kesiapan ruang rumah sakit untuk menampung pasien Covid-19 atau Bed Occupancy Rate (BOR). Jika ketersedian ruang ICU rumah sakit atau angka BOR masih di bawah 50 persen, itu menunjukkan kondisi yang baik. Namun, bila angka itu mendekati 100 persen, kondisi itu terbilang buruk, karena orang yang sakit tak bisa terlayani. 

Untuk itu, Mendagri menekankan, agar angka positif Covid-19 menjadi perhatian pemerintah daerah saban harinya. Perhatian itu juga dilakukan kepada angka kesembuhan dan kematian. Kondisi itu harus menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. "Itu menjadi menu tiap hari bagi kepala daerah," kata Mendagri. (Arianto)


Share:

Jaksa Agung RI Gelar KunKer Virtual Ketiga 2021


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH. melaksanakan kunjungan kerja virtual ketiga tahun 2021 secara virtual pada Rabu, 14 April 2021 dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta.

Hadir dalam kunjungan kerja virtual ini yaitu Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum., Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing. 

Maksud dan tujuan kunjungan kerja virtual ini guna memberikan arahan dalam rangka memastikan arahan yang telah disampaikan sebelumnya telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaaan Negeri, dan untuk memastikan pelaksanaan vaksin kepada seluruh pegawai Kejaksaan, serta tindak lanjut dan pelaksanaan berbagai kebijakan yang telah diterbitkan baik dalam bentuk Surat Jaksa Agung, Surat Edaran, Instruksi, Keputusan, Peraturan Kejaksaan maupun Pedoman harus diperhatikan. 

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung RI menyampaikan tentang pentingnya para pimpinan satuan kerja untuk lebih menggiatkan deteksi dini terhadap kemungkinan potensi ancaman gangguan hambatan tantangan (AGHT), baik sebelum mengambil kebijakan maupun terhadap situasi nasional yang mungkin menjalar di daerah hukum masing-masing.  

Terkait dengan upaya reformasi birokrasi yang sedang gencar-gencarnya dilakukan untuk mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), hendaknya harus dimaknai sebagai upaya membentuk dan merubah pola pikir serta perilaku menjadi lebih baik, sehingga pada akhirnya sampai pada tingkat dimana WBK WBBM bukan sekadar prestasi yang harus dicapai, melainkan sebuah kebutuhan perilaku dasar dari insititusi.

Selanjutnya, Jaksa Agung RI memberikan arahan untuk masing-masing bidang sebagai berikut :
Bidang Pembinaan
Sebagai solusi atas kekurangan pegawai di satuan kerja, Jaksa Agung telah mendelegasikan kewenangan mutasi lokal kepada Kepala Kejaksaan Tinggi melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 356 Tahun 2019. 

Salah satu tujuan dari pendelegasian kewenangan mutasi adalah untuk percepatan evaluasi kebutuhan personil.

Bidang Intelijen

Giatkan fungsi PAKEM secara intensif dengan turun langsung ke lapangan, cermati setiap aktivitasnya, jalin komunikasi dengan para tokoh lintas agama. Pastikan tidak tersisipi pemahaman terorisme dan radikalisme.

Terkait pelaksanaan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial, Jaksa Agung RI sangat mengapresiasi atas partisipasi para Kajati dan para Kajari yang sudah secara aktif di media sosial, selanjutnya kita menunggu partisipasi dan keaktifan satuan kerja lain di media sosial. 

“Mari kita ramaikan dunia maya dengan berita positif tentang karya Kejaksaan, saya ingatkan sekeras apapun kita bekerja kalau tidak kita publikasikan maka masyarakat tetap akan menganggap kita belum bekerja.” ajak Jaksa Agung.

Bidang Tindak Pidana Umum
Terkait dengan Instruksi 

Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kewajiban Menyidangkan Perkara Penting Bagi Asisten pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri. Instruksi tersebut guna mengasah dan memelihara keahlian serta memberikan contoh baik kepada adhyaksa muda di satuan kerja;

Dalam penerapan perkara ITE, khususnya terkait perbuatan tidak menyenangkan ataupun ujaran kebencian, Jaksa Agung RI meminta agar penyusunan Pedoman Penanganan perkara Informasi Elektronik (ITE) dipercepat, serta bagi para Kajati serta Kajari agar berhati-hati dan mencermati betul perkara dimaksud sampai dengan pedoman penanganan perkara ITE diterbitkan.

Bidang Tindak Pidana Khusus

Jaksa Agung berharap tidak ada lagi penumpukan perkara, oleh karenanya JAM Pidsus, para Kajati dan para Kajari segera evaluasi perkara-perkara yang berpotensi mangkrak, segera tentukan sikap penyelesaiannya dan jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. 

Kita harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa Kejaksaan tetap yang terbaik dalam pemberantasan korupsi!

Kejaksaan mulai meraih kepercayaan masyarakat, bahkan sesama instansi penegak hukum pun ikut memuji kinerja Kejaksaan, namun jangan cepat berpuas diri. Tunjukkan bahwa bukan hanya tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani, tetapi juga tindak pidana khusus lainnya. Untuk itu pertahankan kinerja dan terus membuat terobosan-terobosan baru, jaga integritas dan terus tingkatkan kapasitas untuk menjawab tantangan selanjutnya.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Terkait penyaluran Program Bantuan Sosial dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta kebijakan pemerintah, Jaksa Agung meminta agar Bidang Datun berkolaborasi dengan bidang Intelijen untuk mencermati perkembangan, jangan sampai maksud baik kita untuk mengawal program Pemerintah justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jaksa Agung menerima instruksi sebagaimana tertuang dalam diktum kedua butir dua puluh dua, untuk itu agar seluruh Kajati mempersiapkan diri, perihal pelaksanaannya akan segera diterbitkan pedomannya.

Bidang Pengawasan

Jajaran Pengawasan agar mengintensifkan pola kerja New Normal, khususnya kegiatan inspeksi rutin dan pemantauan. Pengawasan merupakan role model, sehingga memiliki tanggung jawab lebih dalam pelaksanaan pola kerja new normal. 

Terkait dengan integritas, Jaksa Agung telah mengeluarkan surat yang pada pokoknya melarang keras aparatur Kejaksaan menyalahgunakan kewenangan ataupun kedudukannya untuk meminta proyek maupun fasilitas tertentu kepada Pemerintah Daerah. Jaksa Agung mengingatkan Satgas 53 sudah berjalan efektif dan terus memantau perilaku negatif. 

Badan Pendidikan dan Pelatihan

Jaksa Agung mengapresiasi langkah Kepala Badan Diklat yang tengah menyiapkan simulasi persidangan secara virtual dengan menggunakan teknologi virtual Reality untuk digunakan pada diklat PPPJ tahun 2021. Semoga hal ini dapat menjadi solusi dalam mengatasi kendala persidangan pada masa new normal dan memberikan pemahaman lebih kepada peserta PPPJ;

Selain itu, Jaksa Agung berharap agar Badan Diklat dapat mempersiapkan materi diklat yang telah disesuaikan dengan peraturan, surat edaran maupun surat umum Jaksa Agung terbaru, seperti pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, Restoratif Justice dan Pedoman Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana, sehingga materi yang disampaikan kepada peserta diklat adalah materi teraktual;

Dukungan Pengusulan Jaksa Agung ke-4 R. Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional
Jaksa Agung mengajak seluruh Insan Adhyaksa untuk memberikan dukungan penuh pencalonan Jaksa Agung   ke-4 bapak R. Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional dengan memviralkan sosok beliau sebagai Bapak Kejaksaan, cerminan pribadi Tri Krama Adhyaksa yang telah mewarnai penegakan hukum di Indonesia. 

Kiprah beliau sebagai Jaksa Agung telah menggaung di seantero negeri, nama beliau banyak dijadikan nama jalan protokol di berbagai daerah, bahkan PT. Pos Indonesia (Persero) telah mengabadikan sosok beliau dalam bentuk filateli edisi Jaksa Agung R. Soeprapto sebagai wujud apresiasi kinerja beliau. 

Oleh karena itu, dengan penganugerahan bapak R. Soeprapto sebagai pahlawan nasional memiliki esensi tersendiri bagi segenap Insan Muda Adhyaksa. “ Saya harap Ketokohan, keteladanan dan keteguhan beliau dalam menegakan hukum serta panji-panji adhyaksa dapat menginspirasi seluruh warga adhyaksa dalam menjalankan tugasnya.” pesan Jaksa Agung 

Larangan Mudik

Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa Pemerintah secara resmi telah melarang kegiatan mudik lebaran tahun 2021. Langkah ini diambil oleh Pemerintah guna memutus persebaran Covid-19 dan menunjang keberhasilan vaksinasi Covid-19. 

“Mari kita patuhi larangan tersebut untuk kebaikan bersama, cermati potensi gejolak yang ada sebagai efek kebijakan tersebut di daerah hukum saudara, khususnya pada tempat-tempat persinggahan.” ajak Jaksa Agung 

Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung RI meminta kepada para pimpinan satuan kerja untuk melaporkan segera pelaksanaan arahan ini secara berkala dan berjenjang melalui Jaksa Agung Muda terkait, begitu juga jika terdapat hambatan dalam menangani suatu perkara agar segera berkoordinasi secara berjenjang, serta berharap para Jaksa Agung Muda dapat sekaligus memonitor pelaksaanannya. (Arianto)


Share:

Subsidi Listrik, Upaya Mendongkrak Perekonomian Saat Pandemi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rabu (14/4) menegaskan Pemerintah akan tetap memberikan stimulus listrik hingga Juni 2021, sebagai wujud perlindungan sosial pemerintah kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19, sekaligus memulihkan perekonomian negara.

EVP Tarif dan Subsidi PT PLN Tohari Hadiat menjelaskan pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA, serta bisnis dan industri daya 450 VA pasca bayar akan mengalami perubahan besaran stimulus.

Menurut Tohari, keputusan terkait stimulus listrik diputuskan, dan seluruh pelanggan yang sudah menerima strimulus 2020 dan Januari 2021, akan tetap menerima stimulus sebesar 50% dari yang dibayarkan sebelumnya.

Untuk pelanggan rumah tangga 450 VA sebelumnya gratis sekarang membayar 50%. Pelanggan rumah tangga 900 VA yang sebelumnya diskon 50%, maka sekarang diskonnya menjadi 25%, sehingga pelanggan membayar 75%.

"Sementara untuk pelanggan pra bayar, diskon diberikan saat pembelian token," katanya dalam dialog FMB9 KPCPEN yang diselenggarakan daring pada Rabu siang.

Tohari menambahkan, untuk pelanggan UMKM dan rumah tangga selama periode April hingga Desember 2020, pemerintah sudah alokasikan Rp13T. Sementara antara Januari sampai dengan April 2021, pemerintah sudah kucurkan sekitar Rp4,7T.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmi Radhi mengaku dirinya setuju dengan program stimulus listrik ini. Karena menurutnya, langkah pemerintah sesuai dengan salah satu tujuan stimulus, yakni mengurangi beban rakyat karena dampak pandemi Covid-19.

"Ini keputusan tepat karena diskonnya langsung dapat dilakukan instan. Sehingga stimulusnya dapat tepat sasaran," kata Fahmi.

Fahmi menjelaskan, keputusan pemerintah yang dinilainya tepat itu sesuai dengan kajian yang hasilnya menunjukkan bahwa penurunan tarif listik dan bahan bakar minyak (BBM) akan meningkatkan daya beli.

Namun demikian, di tengah kabar baik itu, Fahmi meminta agar PLN memperhatikan faktor non teknis sehingga informasi terkait perubahan besaran stimulus itu tidak kontra produktif.

"Perlu public relation mix melalui surat, media, TV agar tidak terjadi keributan yang merugikan PLN," pungkasnya. (Arianto)


Share:

Ramadhan Momentum Memutus Penyebaran Covid-19


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan program vaksinasi Covid-19 dapat terus dilakukan meski saat ini umat Islam tanah air sudah mulai melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan polemik pelaksanaan vaksinasi sepanjang bulan puasa, akhirnya mendorong pihaknya menerbitkan fatwa MUI Nomor 13/2021 tentang hukum vaksinasi COVID-19 pada saat berpuasa dan tetap memperhatikan kondisi penerima vaksin.

"Praktek vaksinasi Covid-19 dibolehkan secara syar'i sekalipun sedang puasa. Tinggal kuncinya adalah sejauh mana ketahanan fisiknya ini, yang merupakan hasil screening tenaga kesehatan apakah laik atau tidak untuk menjalankan vaksinasi," katanya dalam Dialog FMB9-KPCPEN dengan tema Vaksinasi Aman Di Bulan Ramadan pada hari Selasa (13/4) siang.

Dalam kesempatan itu, Asrorun Naim juga menambahkan, bulan Ramadhan adalah momentum terbaik untuk mengokohkan ikhtiar memutus mata rantai Covid-19 dengan ikhtiar lahiriah dan ikhtiar bathiniah.

Upaya-upaya yang bisa dilakukan adalah terobosan yang selama ini mungkin belum mungkin dilakukan. Contohnya adalah dengan menjadikan masjid sebagai tempat untuk melaksanakan vaksinasi pada malam hari setelah umat melakukan ritual Bulan Suci Ramadhan.

Selain dinilai dapat mengakselerasi durasi, pelaksanaan vaksinasi di masjid dinilai dapat menjadi solusi atas permasalahan vaksinasi bagi masyarakat kelompok lansia.

"Langkah-langkah kreatif yang kita lakukan bersama, maka ikhtiar untuk mempercepat target perwujudan herd immunity harus kita tempuh tanpa terkendala hal-hal bersifat non teknis," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Dokter Ahli Patologi Klinik Tonang Dwi Ardyanto menyampaikan tip persiapan bagi para penerima vaksinasi Covid-19 yang jadwalnya bersamaan dengan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 2021.

"Istirahat yang cukup, kalau biasa sarapan, sahurnya cukup, setelah itu tenang, termasuk pada saat datang ke tempat penyuntikan, ikuti seluruh prosedur, kemudian setelah selesai segera pulang istirahat," katanya. (Arianto)


Share:

Citilink Tetap Terbang 6-17 Mei 2021


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Maskapai Citilink memastikan tetap beroperasi pada periode larangan mudik, 6-17 Mei 2021, untuk melayani penumpang yang sesuai dengan kriteria.

Maskapai Citilink memastikan tetap beroperasi pada periode larangan mudik, 6-17 Mei 2021, untuk melayani penumpang yang sesuai dengan kriteria.   

Maskapai penerbangan PT Citilink Indonesia membantah informasi yang beredar bahwa perusahaan melakukan pemberhentian sementara seluruh penerbangan domestik pada periode larangan mudik, 6-17 Mei 2021.

VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia Resty Kusandarina memastikan pada periode tersebut maskapai masih beroperasi.

"Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar mengenai pemberhentian sementara seluruh penerbangan domestik Citilink pada periode 6-17 Mei 2021, dapat kami informasikan bahwa saat ini penerbangan Citilink pada periode tersebut masih beroperasi," jelasnya lewat rilis, Senin (12/4).

Citilink, lanjut dia, akan melakukan penyesuaian kapasitas penerbangan sesuai dengan permintaan yang ada sejalan dengan komitmen perusahaan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan layanan transportasi udara.

Bagi masyarakat yang akan melakukan penerbangan pada 6-17 Mei, Resty mengingatkan penumpang harus memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Salah satunya, Resty menambahkan, hanya pihak yang mengantongi surat izin resmi dari instansi terkait yang boleh melakukan perjalanan selama periode larangan mudik.

Sebelumnya, kata Resty, pada 10 April lalu, perusahaan sempat menerbitkan Surat Edaran CITILINK/CGKCT‐194/21 berisi pemberhentian sementara seluruh penerbangan domestik dari 6-17 Mei 2021. Dalam surat edaran itu, tercatat sebanyak 126 penerbangan disebut bakal diberhentikan.

"Namun, selang 2 hari, perusahaan mencabut surat tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran CITILINK/CGKCT‐195/21 perihal pembatalan pemberhentian sementara," pungkasnya. (Arianto)


Share:

Film You and I Resmi Tayang di Bioskop Online


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Bioskop Online resmi merilis konten orisinil terbaru, film ‘You and I’. Bekerjasama dengan KawanKawan Media, ‘You and I’ bercerita tentang Kaminah dan Kusdalini, dua sahabat yang dipertemukan di penjara.

Kisah film ini akan menunjukkan bagaimana Kaminah dan Kusdalini mengenang kehidupan pahit mereka sebagai mantan tahanan politik pada 1965 lalu dan berusaha tak melupakan sejarah kelam yang pernah mereka lewati. Dikemas menjadi sebuah film dokumenter, film You and I dapat disaksikan di aplikasi Bioskop Online sejak 9 April 2021.

Film dokumenter You and I arahan sutradara Fanny Chotimah berhasil menyabet berbagai penghargaan dari luar dan dalam negeri. Film yang menyorot persahabatan antara Kaminah dan Kusdalini itu berhasil memenangkan penghargaan luar negeri seperti Asian Perspective Award dari 12th DMZ International Documentary Film Festival dan terpilih mendapat Official Selection di Asian Vision dari Singapore International Film Festival 2020. Dari dalam negeri, film You and I juga memenangkan Film Dokumenter Panjang Terbaik dari Festival Film Indonesia 2020.

Kisah persahabatan yang unik dari sepasang mantan tahanan politik ini ternyata menjadi daya tarik tersendiri, bahkan mampu menguras air mata penonton. Fanny Chotimah, sebagai sutradara ingin menyuarakan keadilan. Bahwa apa yang dialami Kaminah dan Kusdalini adalah bentuk ketidakadilan, yang mungkin dialami siapa saja. Kisah mereka adalah sebuah ironi kehidupan.

"Saya tidak pernah bisa membayangkan bagaimana menemukan belahan jiwa di tempat yang mengerikan, di mana tak ada seorang pun mau mengalaminya. Mereka bertemu di masa muda mereka yang gemilang di penjara dan kemudian melalui hidup dengan mimpi yang telah hancur selama lebih dari 50 tahun," ujar Fanny Chotimah dalam keterangan tertulis. Selasa (14/03)

Selain itu, kata Fanny, Terlepas dari keyakinan politik mereka, dipenjara tanpa proses peradilan seperti yang telah mereka alami adalah bentuk ketidakadilan. Jika itu terjadi pada mereka, bukan tidak mungkin juga terjadi pada kita. Ini yang menjadi perhatian saya. Saya percaya pada keadilan dan kemanusiaan.

Begitu juga, Fanny menuturkan, Banyak perasaan yang tertuang dalam film dokumenter ini, termasuk rasa kehilangan di saat salah satu dari mereka pergi lebih dulu. Semua perasaan ini sangat manusiawi, dan ini adalah kami, Anda dan saya. Film ini bukan hanya tahun terakhir hubungan mereka, tetapi juga tahun terakhir kehidupan mereka,” ujar sang sutradara.

Sementara itu, Ajeng Parameswari selaku President Digital Visinema Group menuturkan, Bioskop Online sangat mengapresiasi karya-karya anak bangsa dan menjadi wadah para sineas Indonesia untuk membagikan karya mereka dalam berbagai format. Mulai dari film panjang, film pendek, hingga film dokumenter. Salah satunya adalah film You and I yang sudah terbukti meraih beragam penghargaan baik di dalam negeri maupun internasional.

"Kami melihat You and I sebagai sebuah dokumenter berkualitas yang begitu humanis dalam menceritakan kisah Mbah Kaminah & Mbah Kusdalini, yang sudah hidup bersama selama 50 tahun sejak mereka keluar dari penjara," ujar Ajeng.

Harapan kami, kata Ajeng,  film You and I bisa dinikmati oleh berbagai lapisan masyarakat, bisa sama-sama mengapresiasi, dan meneruskan semangat juang Mbah Kaminah dan Mbah Kusdalini.

Film You and I telah dirilis di aplikasi Bioskop Online, dengan tiket seharga mulai dari Rp 10.000,-. Saat ini aplikasi Bioskop Online juga sudah bisa diunduh melalui App Store dan Google Play Store. (Arianto)









Share:

Perpanjang SIM Pakai Aplikasi SIM Presisi Nasional Aja


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional). Kehadiran aplikasi SIM online ini perwujudan dari  janjinya saat fit and proper test dengan melaksanakan transformasi Presisi yakni kelembagaan, operasional, pelayanan publik dan pengawasan.

"Polri harus mengikuti strategi perkembagan teknologi dan adanya pandemi COVID-19," kata Sigit di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Selasa (13/04) 

Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan, dengan kehadiran SIM online ini dapat memberikan pelayanan kepolisian yang humanis dan menghindari kontak antara petugas dan masyarakat untuk menghilangkan penyalahgunaan wewenang.

"Sudah saatnya Polri menampilkan polisi lalu lintas (polantas) yang berwibawa dan disegani masyarakat tanpa menggunakan senjata," katanya.

Ia pun mengapresiasi jajaran Korlantas Polri yang sekali lagi membuktikan penerapan teknologi dalam pelayanan masyarakat setelah adanya ETLE.

"Hari ini Korlantas membuktikan lagi setelah ETLE, kemudian mampu merubah pelayanan kepolisian yang selalu berinteraksi dengan masyarakat, dan hari ini pelayanan SIM yang bisa diakses dari rumah dan dimana saja," katanya.

Dengan kehadiran SIM online, mantan Kapolda Banten ini menyebut masyarakat yang membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah. Ke depan, ia berharap permohonan SIM baru dan perpanjangan STNK juga bisa mengggunakan aplikasi.

"Cukup dari rumah pelayanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan menggandeng kantor pos untuk melakukan delivery (pengiriman)," katanya.

Bahkan, lanjutnya, Korlantas sendiri  menggandeng BNI dalam kemudahan pelayanan pembayaran PNBP SIM secara online, melalui Virtual Account (VA) dan PT Pos Indonesia untuk layanan pengiriman SIM hingga ke tempat tinggal pemohon . 

"Adapun kerja sama tersebut merupakan salah satu komitmen BNI untuk memberikan layanan terbaik  kepada masyarakat, terutama dalam penerapan layanan secara digital yang secara konsisten digaungkan BNI," imbuhnya. 

Sementara itu, Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan, BNI menyambut baik peluncuran SINAR ini sebagai upaya memudahkan pelayanan kepada masyarakat, implementasi digitalisasi dilingkungan Polri. Di sisi lain, inovasi ini turut mendukung upaya Pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan melalui layanan perpanjangan SIM dari rumah saja.

Selain itu, kata Royke, BNI siap dengan solusi layanan digital untuk pembayaran SIM tersebut, dimana pemohon SIM akan mendapatkan Virtual Account (VA) BNI sebagai sarana melakukan pembayaran PNBP SIM. 

"Untuk memudahkan masyarakat, Pembayaran PNBP tersebut bisa dilakukan melalui bank manapun termasuk melalui e-channel BNI seperti ATM, BNI Mobile Banking serta juga melalui seluruh kantor cabang BNI yang tersebar di seluruh Indonesia," tutup Royke. (Arianto)



Share:

Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. SE tersebut antara lain mengatur tentang diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjemaah (lima waktu, tarawih, dan witir), tadarus Al-Qur'an, serta iktikaf, dengan jumlah kehadiran maksimal 50% dari kapasitas masjid atau musala. 

Surat edaran juga mengatur bahwa kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing. Namun, ketentuan dalam surat edaran ini tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye. 

"Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid setempat," tegas Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (9/4/2021) lalu.

Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 telah menetapkan beberapa kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran virus. Ada empat kriteria wilayah, yaitu zona hijau (tidak terdampak), zona kuning (risiko rendah), zona oranye (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi). 

Edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning.  Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid 19.

Secara rinci, berikut ketentuan Surat Edaran Menag terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain: 

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing;

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit;

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menujuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

6. Kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

7. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk ketegori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

8. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya. 

9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

11. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing. (Arianto)



Share:

Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Cara Bikin SIM Online


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C kini bisa dilakukan melalui smartphone dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi), (12/4/2021).

Dengan adanya aplikasi ini, para pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya.

Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda Mengatakan 

"Dalam hal ini, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut, Dengan demikian pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya,” ungkap Valentino.

Valentino Lebih Lanjut mengungkapkan , "Segala proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat dalam aplikasi Sinar tersebut. Tidak hanya pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

“Pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke bank,” imbuhnya.

Berikut langkah-langkah yang harus diikuti saat melakukan pembuatan SIM secara online:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon.
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini