Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Mahfud MD Imbau Aparat Respon Laporan Pungli dengan Baik, Jangan Ditindak


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menghimbau aparat penegak hukum agar merespon laporan dan informasi mengenai Pungutan Liar (Pungli) dengan baik, dan berterima kasih atas niat baik yang bersangkutan. 

Hal ini ditegaskan Mahfud MD saat memberikan sambutan dalam acara "Pencanangan Kabupaten/Kota bebas Pungli di Daerah Istimewa Yogyakarta" yang digelar oleh Satgas Saber Pungli Pusat, di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (24/9). 

"Jika ada kontrol dan laporan mengenai pungli dari masyarakat, jangan kita musuhi, apalagi sampai dikriminalisasi. Kita perhatikan saja dan kita selesaikan tanpa harus gaduh, kita berterima kasih atas niat baik yang melaporkan,” ujar Mahfud kepada aparat yang hadir. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mencontohkan, saat aktivis antikorupsi Emerson Juntho melalui akun twitternya menyebut adanya pungli di sebagian Samsat dalam pengurusan surat-surat kendaraan, dirinya langsung merespons dengan baik.

“Kita tidak marah, kita tanggapi baik-baik laporan dia, dan kita undang ke Kantor Menko Polhukam," ujar Mahfud sembari mengingatkan aparat untuk terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat. 

Berbagai usulan dari masyarakat, lanjut Mahfud, agar ditampung dan dipelajari lebih dulu. Tapi terkait tindak lanjutnya, Mahfud mengatakan perlu bukti yang konkret, agar petugas atau aparat segera menyelesaikan. 

"Usul-usulnya kita tampung, kita cermati, kita berterima kasih dan menganggapnya sebagai niat baik. Tapi kalau untuk tindaklanjutnya kita perlu bukti konkret, sebab kalau menyebut ada korban tapi tak berani ngomong, ya kita tak bisa menindak” tegasnya. 

“Hukum itu harus jelas objectum litis dan subjectum litisnya. Tapi saya melarang dilakukannya tindakan represif terhadap orang yang memberi masukan, laporan, atau mengritik," papar Mahfud sembari menegaskan bahwa pemerintah tidak anti kritik sebagaimana sering dia sampaikan pada kesempatan yang lain. 

Upaya pemerintah, sambung Mahfud, untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas cepat, mudah dan terjangkau serta terukur, tentu tidak lepas dari adanya permasalahan yang timbul yaitu praktek-praktek pungutan liar. 

"Saya ingin menegaskan, meskipun merupakan bagian dari upaya pembangunan pemerintahan yang bersih dari korupsi, Saber Pungli ini bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi. Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan upaya pembersihan institusi pemerintah dari kebiasaan langsung melakukan pungutan liar di birokrasi," papar Mahfud. 

Saber Pungli meski ketuanya adalah Inspektur Pengawasan Umum Polri atau Irwasum, penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Saber Pungli sebagai institusi tidak boleh memproses hukum sendiri. Saber Pungli melakukan pencegahan, pembinaan, agar membuat sebuah kota bebas pungli. 

Dalam kesempatan ini, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwana X mengingatkan, sesuai arahan Presiden saat menandatangani Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2018 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar, agar Saber Pungli tindak hanya dilakukan di luar institusi penegakan hukum, tapi juga menyasar secara internal. 

"Ibaratnya, untuk membersihkan rumah harus menggunakan sapu yang bersih dulu, soal inilah yang terberat dan seringkali kita hadapi sebagai kejadian Pagar Makan Tanaman," ucap Sultan Yogya ini. 

Sultan juga meminta aparat sipil di lingkungan pemerintah DIY untuk berani meninggalkan kebiasaan buruk 'kalau bisa diperlambat mengapa harus dipercepat?' dan menggantikannya dengan layanan prima yang dijanjikan saat berikrar sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) serta saat menandatangani pakta integritas. 

"Di sini jangan seperti umumnya yang terjadi, setelah tanda tangan pakta integritas, tidak selang lama ada saja oknum yang secara sadar melanggar ikrarnya sendiri," tambah Sultan mengingatkan pejabat di lingkungan Pemda DIY. 

Selain Menko Polhukam Mahfud MD dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, hadir pula dalam kesempatan ini Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto sebagai Ketua Harian Saber Pungli, dan seluruh Forkompimda Daerah Istimewa Yogyakarta. (Arianto)

Share:

Anies: Pembangunan Kantor PCNU Jakut Harus Tepat Tiga


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan peletakan batu pertama pembangunan tahap kedua Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jakarta Utara di Jalan Kramat Jaya, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Kamis (23/9). Diperkirakan, proses pembangunan Kantor PCNU Jakarta Utara akan membutuhkan waktu sekitar satu tahun.

"Kita harap pembangunannya berjalan lancar dan harus tepat tiga yaitu tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat harga. Nantinya, yang sudah dirancang disini bisa tuntas waktu, kualitas baik, dan harganya terjangkau karena urunan dari semua orang. Jadikan ini sebagai sumur pahala bagi semua orang yang aliran jariyahnya tidak akan pernah berhenti," tutur Anies didampingi Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim dan unsur Forkopimko Jakarta Utara.

Di kesempatan itu pula, Anies berharap NU Jakarta akan semakin aktif dan terlibat langsung dalam kegiatan kemasyarakatan. "Untuk pembangunan disini pasti didukung dengan kolaborasi dari semua pihak. Insya Allah, bisa tuntas tepat waktu, cepat, dan manfaatnya bisa dirasakan oleh umat," ungkap Gubernur.

Sedangkan pembangunan tahap pertama gedung Kantor PCNU Jakarta Utara dilakukan sejak tahun 2001. "Sudah 20 tahun kantor ini tidak tersentuh pembangunan. Tahun ini, akan ada renovasi gedung supaya pengabdian benar-benar nyaman sehingga harus ada perubahan. Butuh dukungan dari semua untuk mewujudkan pembangunan Kantor PCNU Jakarta Utara," jelas Ketua PCNU Jakarta Utara, KH. Agus Muslim.

Selama ini, PCNU Jakarta Utara juga ikut terlibat langsung dalam upaya penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Jakarta Utara. "NU memiliki kepedulian dan tanggung jawab terhadap agama dan negara. Kita melaksanakan kolaborasi dengan mengadakan kegiatan vaksinasi di delapan titik kemudian membuat dapur umum untuk memfasilitasi warga yang isoman di Kecamatan Cilincing, Koja, dan Pademangan," tambahnya. (Arianto)

Share:

Bangun Kolaborasi Mendisiplinkan Prokes, Kabupaten Pulau Taliabu Diberi Penghargaan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui
Direktorat Polisi Pamong Praja dan Linmas, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, memberikan penghargaan kepada Bupati Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara H. Aliong Mus. Penghargaan itu diberikan atas dedikasinya selaku kepala daerah, dalam membina kesiagaan Satpol PP dan Linmas serta pencegahan bencana.

Penyerahan tanda penghargaan dalam bentuk piagam tersebut, diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Bina Admnistrasi Kewilayahan Safrizal ZA, dan disaksikan Direktur Pol PP Linmas Kemendagri Benhard E. Rondonuwu di Gedung H Kantor Pusat Kemendagri,  Selasa (21/9/2021).

Bupati Pulau Taliabu dipilih karena kerja kerasnya bersinergi bersama TNI-Polri dan masyarakat adat dalam 
melaksanakan kegiatan operasi yustisi. Selain itu, bersama TNI-Polri dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, pemerintah setempat juga berkolaborasi dalam mengatasi pandemi, serta berupaya mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat. 

Benhard E. Rondonuwu menuturkan, pemberian penghargaan  tersebut merupakan bagian dari bentuk rasa bangga dan apresiasi Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan kepada Bupati Pulau Taliabu beserta jajarannya. Mereka, kata dia, dinilai tak henti memberikan perhatian penuh terhadap Unit Kerja Satpol PP Kabupaten Pulau Taliabu.

Dia berharap, pembinaan Aliong Mus kepada Satpol PP Kabupaten Taliabu terkait penanggulangan bencana dapat menjadi motivasi bagi daerah lainnya. Sehingga, daerah lain dapat terpacu untuk meraih prestasi, khususnya terkait dengan pencegahan bencana. Dengan motivasi tersebut, jajaran Satpol PP dapat terdorong untuk bekerja secara profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menjaga ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota.

"Adanya koordinasi dan evaluasi antara pemerintah pusat selaku pembina, dengan penyelenggara penegakan Perda dan Perkada, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, diharapkan dapat mewujudkan aparatur yang disiplin, loyal dan berintegritas tinggi dalam pelayanan masyarakat," ucap Benhard.

Dia menuturkan, Satpol PP memiliki peran penting dalam penanganan Covid-19 di sektor hulu, yakni mencegah penularan. Peran itu dilakukan dengan menegakkan aturan terkait penanganan dan mencegah terjadinya kerumunan, maupun mengurangi mobilitas masyarakat yang berpotensi terhadap penularan Covid-19. 

Sedangkan peran di sektor hilir, Satpol PP dapat membantu memperkuat sistem kesehatan. Selain itu, Satpol PP juga bisa ditugaskan melacak orang yang melakukan kontak erat dengan pasien positif. Tak hanya itu, mereka juga dapat berperan mengimbau masyarakat agar melakukan isolasi mandiri, bila terkonfirmasi positif dengan gejala yang tak terlalu berat. 

Sementara itu, Aliong Mus pun mengucap rasa terima kasihnya karena telah dipercaya mendapatkan penghargaan dari Kemendagri. Ia menyebutkan, penghargaan itu ia dedikasikan untuk seluruh jajaran Pemkab Pulau Taliabu dan seluruh masyarakat Taliabu yang telah mendukung dalam penanganan Covid-19. (Arianto)

Share:

Bupati Kolaka Timur di OTT KPK Terkait Fee Proyek


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akhirnya gelar jumpa pers pasca OTT bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur alias AMN dan kepala BPBD Kolaka Timur, Nazarullah alias AZR, Rabu (22/9/2021).

Lembaga antirasuah tersebut melalui Wakil Ketua KPK RI, Nurul Gufron menjelaskan, AMN dan AZR menyusun proposal  permintaan dana hibah kepada BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi serta dana siap pakai. kemudian Bupati dan Kepala BPBD Koltim memaparkan proposal itu ke BNPB pusat. Alhasil, Pemkab Koltim berhasil menerima bantuan dana hibah relokasi dan rekonstruksi sebesar Rp26,9 miliar dan dana hibah siap pakai sebesar Rp12,1 miliar.

Kemudian kata Nurul Gufron, AZR meminta kepada AMN agar proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana BNPB tersebut dapat dikerjakan orang-orang kepercayaan AZR.

“Khusus untuk pekerjaaan perencanaan dua unit jembatan yakni di Kecamatan Uesi senilai Rp714 juta, dan perencanaan pembangunan 100 unit perumahan di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh kepercayaan AZR. kemudian AMN menyetujui permintaan AZR, dan AMN akan menerima fee sebesar 30 persen dari total anggaran pekerjaan tersebut,” ujar Nurul Gufron.

Selanjutnya sebut Nurul Gufron, AMN memerintahkan AZR untuk berkoordinasi dengan Kabag ULP, Dewa Made Ratmawan agar memproses pekerjaan lelang jasa konsultan perencanaan tersebut ke LPSE, sehingga perusahaan orang kepercayaan AZR itu menang dalam paket perencanaan tersebut.

“Sebagai realisasi kesepakatan, AMN diduga meminta uang pertama sebesar Rp25 juta dan uang kedua sebesar Rp225 juta,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Selasa, 21 September 2021 sekitar jam 8 malam di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Adapun lima orang lainnya, yaitu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR), Mujeri Dachri (MD) yang merupakan suami Andi Merya, dan tiga ajudan Bupati Kolaka Timur masing-masing Andi Yustika (AY), Novriandi (NR), dan Muawiyah (MW). (Arianto)

Share:

Blokir Nomor Ponsel, Oknum Pejabat DLHK Karawang Dilaporkan ke Bupati


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Salah satu perilaku kurang baik dari sebagian oknum pejabat di negeri ini adalah memblokir nomor kontak dari warganya. Tujuan utama dari pemblokiran itu tidak lain adalah agar si rakyat tidak dapat menghubunginya lagi di kemudian hari. Rupanya, ketika si pejabat dihubungi rakyat, entah untuk menyampaikan aspirasi, mengeluhkan sesuatu masalah, atau mempertanyakan kinerja pejabat itu, dan lain-lain, si pejabat merasa terganggu dan memandang perlu menjauhkan diri dari keluh-kesah rakyatnya.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mengaku sangat prihatin dengan sikap dan perilaku pejabat, termasuk beberapa oknum aparat TNI-Polri, yang selalu mengambil jalan pintas, memblokir nomor kontak warga masyarakat ketika si pejabat merasa terganggu dihubungi warga. “Kecuali jika terkait dengan modus penipuan, pengancaman dan sejenisnya, bolehlah nomor kontak si penelpon atau pengirim pesan SMS/WA diblokir. Modus seperti ini masuk delik dugaan tindak pidana, bisa diporses oleh pihak aparat penegak hukum. Namun, jika warga yang mempertanyakan kinerja pejabat, menyampaikan aspirasi, keluhan, dan sebagainya, hal seperti ini semestinya dijawab dengan baik dan ditindak-lanjuti sesuai tugas pokok dan fungsi si pejabat atau aparat tersebut,” terang Lalengke dalam pesan tertulisnya kepada media ini, Rabu, 22 September 2021.

Hal itu disampaikan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menjawab permintaan komentar wartawan media online Delik.Co.Id yang mengeluhkan perilaku pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DHLK) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang memblokir nomor ponselnya. 

Menurut si wartawan, pemblokiran tersebut menyebabkan terhambatnya komunikasi dengan si pejabat dalam rangka mendapatkan konfirmasi atas masalah pengelolaan linkungan, terutama terkait program Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kabupaten Karawang.

Wilson Lalengke mengaku banyak menemukan pejabat model itu, yang suka memblokir nomor handphone-nya karena terusik dengan pertanyaan kritis, kritikan, dan pengaduan warga yang perlu diteruskan kepada si pejabat dan/atau aparat terkait. “Ini pengalaman harian kita sebagai wartawan. Para oknum pejabat dan aparat itu kemungkinan mengalami sakit kepala, pusing tujuh keliling mencari alasan, alibi, dan argumentasi atas pertanyaan kritis wartawan dan warga terhadap kinerjanya yang tidak becus, koruptif, dan sewenang-wenang. Ini erat kaitannya dengan penyakit mental pengecut akut yang diidap sebagian oknum pejabat dan aparat di negeri ini,” tambahnya.

Bahkan, kata Lalengke lagi, pejabat atau aparat yang awalnya sangat welcome dengan dirinya, bisa tiba-tiba berbalik dan memblokir nomor ponselnya seketika dirinya mencium adanya gelagat penyelewengan yang dilakukan sang pejabat. “Ada beberapa oknum pejabat Polri yang awalnya bersikap baik dan komunikatif, namun tiba-tiba memblokir nomor saya. Mungkin karena ingin menutup diri agar tidak ketahuan lebih banyak kebobrokannya yaa. Oknum itu ada di hampir semua level, ada di lingkungan Mabes Polri, Mapolda, Mapolres, dan Mapolsek. Contohnya, itu oknum Kapolsek Kalideres yang mengkriminalisasi wartawan beberapa waktu lalu, oknum Kapolresta Manado yang sudah kita laporkan ke Divpropam Polri atas dugaan kriminalisasi Ibu Bhayangkari Nina Muhammad, dan beberapa oknum pejabat lainnya, mereka tidak ingin dihubungi lagi. Akibatnya, kita tidak bisa minta informasi dan/atau klarifikasi terhadap persoalan yang akan kita beritakan,” jelas alumni program persahabatan Indonesia-Jepang Abad-21 ini dengan nada prihatin.

Terkait blokir-memblokir nomor kontak warga masyarakat itu, lulusan program pasca sarjana bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, ini mengatakan bahwa seluruh perangkat penyelenggara pemerintahan, seperti ASN dan birokrat, anggota DPR, aparat penegak hukum, TNI-Polri, dan mereka yang hidupnya dibiayai dari uang rakyat, tidak semestinya menutup diri dari hubungan komunikasi dengan rakyat. 

“Segala fasilitas yang mereka miliki dan gunakan itu adalah pembelian dari uang rakyat. Bahkan isi perut mereka dibiayai dari uang rakyat. Tidak hanya itu, biaya hidup dan pembelian kolor anak-istri atau suami mereka dibeli dari uang gaji yang diberikan oleh negara yang notabene uang rakyat. Jadi, aneh dan sangat tidak sopan jika mereka bersikap alergi untuk dihubungi rakyat,” tegas tokoh pers nasional yang getol membela warga teraniaya itu.

Oleh karenanya, Wilson Lalengke menghimbau agar para pejabat dan aparat segera sadar diri bahwa dia ada di posisi jabatan itu adalah semata-mata untuk melayani rakyat. “Segeralah kembali ke jalan yang benar, gunakan handphone pembelian dari uang rakyat untuk melayani rakyat dengan baik, bukan menutup diri dengan memblokir nomor kontak rakyat. Jika tidak ingin diganggu rakyat, silahkan berhenti dari jabatan Anda, mari bergabung dengan rakyat kebanyakan, dan kita pelototi bersama para pejabat yang ada agar melaksanakan tupoksinya dengan baik,” pungkas Lalengke mengakhiri release-nya. (Arianto)

Share:

Tidak Becus Tangani Kasus Penculikan Anak, Pimpinan Polri Perlu Evaluasi Aparat Polres Cianjur


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, sulit menyembunyikan rasa kecewa saat mengetahui bahwa kasus penculikan anak yang telah bersangsung lebih dari 8 bulan di Polres Cianjur belum menemui titik terang alias berlarut-larut. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu mengaku sangat prihatin atas kasus tersebut dan menyayangkan rendahnya profesionalitas oknum aparat kepolisian untuk menuntaskan kasusnya sesegera mungkin.

“Saya sangat kecewa dengan cara kerja oknum-oknum polisi di Polres Cianjur yang menangani kasus itu. Saya sudah datangi Polres Cianjur pada 5 Februari 2021 lalu saat keluarga Darryl Kurniadi (anak korban penculikan – red) meminta bantuan untuk mengawal kasus ini. Saya pertanyakan penanganan kasusnya kepada Kanit PPA yang menangani, namun tidak mendapatkan jawaban yang pasti,” ungkap Wilson Lalengke kepada media ini, Kamis, 26 Agustus 2021.

Menurutnya, Team PPWI yang menyambangi Polres Cianjur menjumpai oknum polisi bernama Asep Sodikin. Ketika ditanyakan keberadaan anak korban penculikan, Asep mengatakan bahwa Darryl Kurniadi dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur, Jawa Barat. Usai di Polres Cianjur, Team mendatangi lokasi yang dimaksud. PPWI juga melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Ketua RT setempat, serta tetangga sekitar. Namun, mereka tidak diperkenankan masuk oleh penjaga P2TP2A. Alasannya, pimpinan tidak berada di tempat, dan si anak dilarang bertemu dengan siapapun.

“Ternyata oknum pimpinan P2TP2A Cianjur yang bernama Lidia ini terindikasi membantu si penculik Sofyan Jendi alias Dio dalam menyembunyikan anak korban penculikan. Minimal, Ibu Lidia diduga kuat tidak netral dalam kasus Darryl itu. Kita memiliki bukti tertulis bahwa Sofyan Jendi memberikan pekerjaan kepada Ibu Lidia, yang merupakan pengacara ini, untuk menangani kasus klien-nya si Sofyan Jendi itu,” terang pengacara keluarga korban penculikan, Zakaria Ginting, SH, MH, dalam keterangannya kepada PPWI Nasional.

Dalam kasus ini, tambah Wilson Lalengke, pihaknya tidak mempersoalkan masalah hukum yang harus dilalui dalam penyelesaian kasus tersebut. “Keberatan atau pertanyaan substantif kita sebenarnya adalah soal anak yang tidak boleh bertemu orang tuanya selama lebih dari 8 bulan ini. Saya curiga ada skenario jahat yang dirancang oleh penculik anak ini yang terkesan diback-up oleh oknum polisi Polres Cianjur dan pimpinan P2TP2A. Entah apa tujuannya, saya tidak tahu. Bayangkan, 8 bulan lebih Darryl Kurniadi yang masih usia 6 tahun saat diculik tidak diizinkan dijenguk ayah-ibunya atau keluarga lainnya, pun tidak juga boleh ditemui pengacara keluarga ini. Di mana otaknya para oknum polisi dan pihak terkait yang menangani kasus tersebut?” kata Lalengke yang mengaku geram terhadap perilaku dholim para oknum polisi Cianjur terhadap keluarga dan anak korban penculikan itu.

Untuk diketahui, pada tanggal 15 Desember 2020 telah terjadi peristiwa yang dapat diduga sebagai tindakan penculikan seorang anak berusia 6 tahun atas nama Darryl Kurniadi oleh seorang pria lajang usia menjelang 60-an tahun, bernama Sofyan Jendi alias Dio, mantan tetangga orang tua Darryl. Darryl yang merupakan anak dari Danny Eka Prasetio (29), warga Kemayoran, Jakarta Utara, “dipinjam” oleh Dio dari rumah neneknya di Villa Rahayu Kp. Pasir Kampung, RT.004, RW.016 Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, sekira pukul 12:00 siang.

Saat dijemput itu, Dio beralasan kepada nenek korban bahwa ia hanya ingin mengajak Derryl jalan untuk makan siang. Sejak siang itu hingga kini, Darryl Kurniadi raib tidak tentu rimbanya. Dikatakan demikian, karena orang tua korban tidak tahu (tepatnya tidak diberitahu dan dihalang-halangi untuk mengetahui – red) tentang keberadaan anak korban penculikan itu.

Terkait dengan kasus tersebut, pihak keluarga anak korban penculikan memohon bantuan kepada semua pihak kiranya berkenan menolong mereka menemukan anaknya. “Kami sudah datangi dan minta bantu ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Komnas Anak, KPAI, tapi hasilnya masih nihil. Kami juga beberapa hari lalu sudah mendatangi Balai Anak Handayani, di Bambu Apus, Jakarta Timur, katanya anak kami dititipkan di sana. Eh, tidak boleh bertemu, katanya harus didampingi oleh Polres Cianjur yang menitipkan anak itu di sana. Besoknya kami datang lagi, dua hari berturut-turut, kata petugas di Handayani, polres Cianjur mau datang, eh tidak datang-datang,” keluh kakenya Darryl, Bustomi. (Arianto)

Share:

Nestlé Indonesia Resmikan Rumah Pemulihan Material di Jakarta


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Novrizal Tahar, IPM bersama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan Drs. Isnawa Adji, MAP, meresmikan Rumah Pemulihan Material (RPM) pada Rabu (22/09) di Kelurahan Kebagusan, Jakarta Selatan.

Pembangunan RPM ini merupakan salah satu rangkaian dari inisiatif Nestlé Indonesia melalui program “Kebagusan Bijak Kelola Sampah” untuk mendukung penanganan sampah di Indonesia terutama di wilayah DKI Jakarta. Program ini merupakan wujud kolaborasi dengan Pemerintah Kelurahan Kebagusan dan Waste4Change untuk memberdayakan masyarakat yang berfokus pada partisipasi aktif dalam mengelola sampah secara mandiri dan bertanggung jawab.

"Saya sebagai Plt Walikota Administrasi Jakarta Selatan mengapresiasi PT Nestlé Indonesia dan Waste4Change yang sudah lama berkontribusi dalam mengedukasi dan mengaplikasi upaya pengurangan sampah pada sumbernya. Jakarta Selatan dengan permasalahan sampah 1500 ton perhari menyisakan masalah tersendiri, saya sangat senang PT Nestlé Indonesia dan Waste4Change ikut ambil bagian dalam membantu pengurangan sampah pada sumbernya khususnya di Jakarta,"  tutur Drs. Isnawa Adji, MAP, Plt Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Selain ajakan memilah sampah dan membuat bank sampah, saat ini Pemerintah kota Jakarta Selatan beserta 65 kelurahan sedang gencar membuat ecoenzym dan maggot. "Harapan saya PT Nestlé Indonesia dan Waste4Change terus bisa mengedukasi warga Jakarta Selatan dalam pengurangan sampah," ucapnya. 

Rumah Pemulihan Material merupakan sarana pengelolaan sampah masyarakat yang akan digunakan sebagai pusat pengumpulan sampah rumah tangga secara terpadu dari bank-bank sampah yang ada di wilayah Kelurahan Kebagusan. Dengan lahan seluas 195 m2 yang disediakan oleh Kelurahan Kebagusan, RPM Kebagusan menargetkan pengelolaan sampah anorganik sebanyak 1,3 ton per hari, dan melayani lebih dari 50.000 rumah tangga di Kelurahan Kebagusan. 

Pada kesempatan yang sama, Dr. Ir. Novrizal Tahar IPM, Direktur Pengelolaan Sampah, Ditjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan, Sejalan dengan ambisi pemerintah membangun pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan, pembangunan dan pengoperasian RPM diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman sekaligus mampu mendatangkan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar, khususnya di Kelurahan Kebagusan.

"Kami mengapresiasi dan mendukung kerja sama multipihak ini sebagai kelanjutan dari upaya mengurangi ketergantungan kepada TPST Bantargebang yang umur pakainya akan segera berakhir. Saya percaya inisiatif ini juga dapat mempercepat terciptanya praktek ekonomi sirkular sebagai babak baru pengelolaan sampah di Indonesia," kata Novrizal.

Asal tahu saja, Program “Kebagusan Bijak Kelola Sampah” dilaksanakan sejak tahun 2019, diawali dengan sosialisasi dan edukasi mengenai sampah kepada masyarakat termasuk siswa-siswa sekolah dasar, dilanjutkan dengan pendirian dua bank sampah dan pembangunan fasilitas Rumah Pemulihan Material (RPM). Program ini dilakukan untuk memberdayakan masyarakat di Kelurahan Kebagusan, Jakarta Selatan yang berlokasi dekat dengan kantor pusat Nestlé Indonesia.

Sementara itu, Mohamad Bijaksana Junerosano, Pendiri Waste4Change mengatakan, Kami senang dapat bekerjasama dengan Nestlé Indonesia serta Kelurahan Kebagusan dalam upaya mendukung ambisi pemerintah dalam mengurangi limbah sampah di Indonesia sebesar 30% dan menangani 70% sampah pada 2025.

Selain itu, lanjutnya, Sejalan dengan komitmen Nestlé untuk menjadikan 100% kemasan kami dapat didaur ulang atau digunakan kembali pada 2025, sekaligus mendukung ambisi pemerintah dalam mengurangi limbah sampah di Indonesia, Nestlé Indonesia bangga bekerja sama dengan para mitra dan menjadi bagian dari solusi untuk mendukung ambisi pemerintah serta sebagai upaya kami mendukung terciptanya masa depan bebas sampah.

"Kami berharap, fasilitas RPM ini dapat dimanfaatkan oleh warga kelurahan Kebagusan untuk mengelola sampah anorganik sebagai bagian dari dukungan terhadap program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi sampah yang dibuath ke Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu Bantar Gebang,” tutup Debora Tjandrakusuma, Direktur Corporate Affairs Nestlé Indonesia," pungkasnya. (Arianto)

Share:

ProDEM Desak Pencabutan SIPPT Sentul City


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Setelah kedatangan ProDEM ke Bandung untuk menemui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk mendesak pencabutan Surat Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat kepada PT Sentul City Tbk, yang telah disalahgunakan dengan melanggar prosedur maupun hukum dalam melakukan pembebasan tanah rakyat, maka berbagai dukungan datang dari berbagai Tokoh Bangsa, Organisasi Tani dan kelompok masyarakat yang tanahnya juga dirampas oleh pengembang/investor dan negara.

Untuk itu, ProDEM menggelar Konferensi Pers yang akan mendesak dan menuntut Bursa Efek/Pasal Modal untuk menghentikan seluruh penjualan saham PT. Sentul City Tbk dan menuntut Moratorium terhadap semua izin-izin peruntukan penggunaan tanah baik itu SIPPT, HGU, HGB, dan lain-lain. Serta menyerukan agar aksi-aksi perampasan tanah rakyat baik yang dilakukan pengembang/investor maupun negara segera dihentikan.

DR. Rizal Ramli, Bengawan Ekonomi menyampaikan, Saya bangga karena Prodem secara berani memperjuangkan demokrasi dan melawan pemerintahan otoriter sejak zaman Orba. Bangga karena hari ini, ditengah demokrasi yang berjalan menunjukkan sikap semakin otoriter, Prodem konsisten dan berani berpihak kepada rakyat dan melawan patgulipat eks-Napi Pemilik Sentul City yang memelihara oknum pejabat dan preman-preman untuk menggusur tanah rakyat.

"Di Bojong Koneng telah terjadi kasus pelanggaran HAM oleh perusahaan Sentul City dengan melakukan penggusuran paksa tanah rakyat dengan mengerahkan preman-preman dan buldozer," ungkapnya.

Asal tahu saja, Eksekusi hanya bisa dilakukan atas dasar keputusan pengadilan, bukan secara sepihak dan semena-mena oleh pengembang Sentul City dan anak perusahaannya menggunakan preman untuk mengintimidasi rakyat agar bersedia melepas tanah dengan harga yang tidak wajar, Rp30.000-Rp50.000/m2. Contoh, Pesantren dan tanah rakyat di Desa Cijayanti dan Bojong Koneng yang diambil paksa preman-preman dibawah Sentul City melalui anak perusahannya, PT Dayu Bahtera Kurnia.

Menurut rakyat setempat, preman-preman itu melakukan pemagaran secara paksa tanpa adanya surat-menyurat terhadap tanah rakyat, termasuk Pasantren Tahfidzul Quran dipagari paksa dengan kawat berduri.

Disisi lain, lanjutnya, Perusahaan-perusahaan pelanggar HAM Kehilangan akuntabilitas, transparansi dan tata-kelola, dan telah melanggar prinsip-prinsip pasar modal.

Selain soal HAM, DR. Rizal Ramli menegaskan, sebenarnya juga banyak terjadi pelanggaran praktik bisnis oleh Sentul City. Selain konflik kekerasan dengan rakyat, juga banyak pengaduan dari perusahaan atau perseorangan yang merasa ditipu, karena sertifikat tidak kunjung diberikan oleh Sentul City, artinya status aset tanah masih belum "clean and clear.

Menurut DR. Rizal Ramli, Ini tidak sesuai dengan yang disampaikan di prospektus atau promosi pemasaran Sentul City. Artinya diduga telah terjadi "penipuan" dalam aktivitas bisnis Sentul City selama ini. Sehingga Sentul City diduga telah melanggar UU Pasar Modal terutama Pasal 90a dan 90b. Yang bunyinya:

"Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung:
a. menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun;
b. turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain."

Atas dasar inilah, kata DR. Rizal Ramli, kami merasa perlu untuk menyerukan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM-LK) untuk segera menghentikan perdagangan dan melakukan audit investigasi terhadap saham Sentul City dan anak perusahaannya di Pasar Modal.

"Dan yang paling penting, Kami menuntut Pasar Modal untuk menghentikan seluruh transaksi saham PT. Sentul City Tbk dan menuntut BPN untuk melakukan Moratorium terhadap semua izin-izin peruntukan penggunaan tanah baik itu SIPPT, HGU, HGB, dan lain-lain. Serta menyerukan agar aksi-aksi perampasan tanah rakyat baik yang dilakukan pengembang/investor segera dihentikan!," pungkasnya. (Arianto)

Share:

DIIGC 2021: Transisi Energi Bukan Solusi Bahkan Harus Dilakukan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Digital Indonesia International Geothermal Convention (DIIGC) 2021 dibuka secara resmi pada Selasa (21/09) oleh President of INAGA, Prijandaru Effendi dan Chairman of DIIGC 2021, Ahmad Yuniarto di Jakarta. Acara ini dilangsungkan pada tanggal 21 - 24 September 2021 sebagai agenda tahunan Asosiasi Panasbumi Indonesia (API) sekaligus merupakan forum Pertemuan Ilmiah Tahunan "PIT" INAGA. DIIGC 2021, meliputi program Virtual Convention, Virtual Technical Paper Session, dan Virtual Field Trip. Acara pembukaan dilanjutkan dengan Keynote Session yang dihadiri oleh Arifin Tasrif; Menteri Energi Sumber Daya Mineral. Bahlil Lahadalia, Menteri BKPM, Hammam Riza, Kepala BPPT.

Dadan Kusdiana, selaku Dirjen EBTKE, KESDM dalam sambutannya menyampaikan,  Pemerintah Indonesia optimis mampu memberikan kontribusi optimal dalam menyelesaikan komitmen terhadap adaptasi perubahan iklim pada Paris Agreement yaitu dengan percepatan transisi energi dari fosil ke energi baru terbarukan dengan menerapkan Nationally Determined Contribution (NDC) sekaligus berusaha mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs). 

Dalam mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC), NDC dibutuhkan investasi yang cukup besar dan teknologi yang advance serta dukungan kerjasama teknis internasional serta sektor swasta. Pemanfaatan teknologi digital di seluruh sektor termasuk sektor panas bumi menjadi  sangat penting bagi perkembangan panas bumi saat ini, Kehadiran digitalisasi teknologi dalam sektor pemanfaatan energi bersih menjadikan pengembangan panas bumi menjadi lebih efisien dan diyakini sebagai salah satu faktor pendorong transisi energi. Hal itu pun sangat relevan dengan tema “Advancement Through Creative Technology Innovation” yang diangkat dalam DIIGC 2021.

Pada kesempatan yang sama, Prijandaru Effendi, President of INAGA menyampaikan, pemangku kepentingan panas bumi telah berkolaborasi  memulai inisiatif baru untuk mencari terobosan khususnya dibidang teknologi agar energi panas bumi dapat berperan serta menjadi andalan dalam transisi energi. Peran inovasi teknologi di geothermal bertujuan untuk meningkatkan penemuan sumber daya panas  bumi dimana teknologi baru yang lebih advance diharapkan dapat memberikan “Cost Effective” dalam pelaksanaan explorasi termasuk pengeboran sumur2 serta menekan biaya pembiayaan pengembangan panas bumi secara optimum dalam upaya untuk membuat harga dari listrik panas bumi lebih kompetitif.

Selain itu, Energi panas bumi akan menjadi sumber energi yang memiliki peranan penting untuk menggantikan peran bahan bakar fosil sebagai beban dasar utama untuk menghasilkan listrik. Energi terbarukan akan menjadi pilihan utama dan sangat dibutuhkan, mengingat perubahan iklim didunia  kini tengah terjadi yang mungkin sduah pada level yang kritikal, serta peran energi terbarukan sangat penting, karena merupakan energi bersih yang dapat mereduksi gas rumah kaca untuk mencapai NDC ditahun 2060.

“Diharapkan momen ini dianggap mampu menciptakan peluang baik untuk menjalin kerjasama antara pemangku kepentingan industri panas bumi. API akan terus mendukung upaya - upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan energi Indonesia khususnya energi panas bumi yang menunjukkan bahwa transisi energi itu bukan solusi, transisi energi harus dilakukan dalam menjawab tantangan ketahanan dan kemandirian energi nasional.” jelas Prijandaru Effendi. 

“Oleh karena itu tujuan diselenggarakannya The 2nd Digital Indonesia International Geothermal Convention (DIIGC) 2021 akan selalu menjadi forum dan momen besar dalam mempertemukan lembaga pemerintah, pembuat kebijakan, pemangku kepentingan, investor, perusahaan jasa, akademisi, dan pakar industri panas bumi untuk meningkatkan serta mempercepat  pengembangan di industri panas bumi di Indonesia khususnya dan sudah tentu seluruh dunia sebagai tanggung jawab bersama bagi masa depan yang lebih baik,” ujar Ahmad Yuniarto selaku Chairman of DIIGC 2021. 

Ahmad Yuniarto menargetkan lebih dari 1000 delegasi menghadiri convention secara virtual yang terdiri dari perusahaan pengembang panas bumi, perusahaan pelayanan panas bumi, perusahaan pendukung, pemerintah, para ahli dari universitas serta mahasiwa/i. Kegiatan ini dimulai dari tanggal 21 - 24 September 2021 dengan sesi Virtual Convention, Virtual Technical Paper Session, dan Virtual Field Trip ke Muara Laboh dan New Zealand*. Dimana tahun ini API bersama On Us Asia sebagai organizer berkolaborasi untuk penyelenggaraan kegiatan convention virtual dengan baik dan lebih menarik.  

“Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada sponsor – sponsor yaitu, PT. Pertamina Geothermal Energy, Star Energy Geothermal, Sarulla Operations Ltd, KS Orka atas dukunganya. Dukungan demi dukungan akan sangat dibutuhkan untuk terus menggali potensi Panas Bumi di Indonesia. Dengan seluruh manfaat yang dihadirkan oleh pengembangan panas bumi, harapannya panas bumi dapat dioptimalkan karena sudah terbukti memberikan “multi flyer effect” untuk kesejahteraan rakyat indonesia. Tidak ada alasan untuk menunda pemanfaatan panas bumi di Indonesia tercinta ini.” pungkasnya. (Lak/Tha)


Share:

Kemendes PDTT Komitmen Penggunaan Dana Desa Berdasarkan Kebutuhan Warga Desa, Bukan Kepentingan Elite Desa


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar kembali melakukan sosialisasi Permendes Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2022.
 
Setelah sebelumnya melakukan sosialisasi sesi kesatu untuk wilayah Indonesia Timur, kali ini, pria yang akrab disapa Gus Halim melakukan sosialisasi untuk wilayah Indonesia Tengah, secara virtual, Selasa (21/9).
 
Dalam paparannya, Gus Halim mengatakan, bahwa kebijakan penggunaan dana desa sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
Sebagai sebuah kewenangan delegatif dalam menetapkan kebijakan penggunaan dana desa, Kemendes PDTT selalu mempertimbangkan input kebijakan yang datang dari banyak pihak.
 
“Mulai dari internal pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, pegiat desa, mitra pembangunan serta data-data lapangan yang dilaporkan secara periodik oleh pendamping desa,” jelasnya.
 
Dengan demikian, lanjutnya, siklus kebijakan penggunaan dana desa selalu mengalami perubahan setiap tahun, setelah memperhatikan temuan dari aktivitas monitoring dan evaluasi kebijakan pada keseluruhan tahap implementasi.
 
Ia menegaskan, bahwa Kemendes PDTT berkomitmen agar penggunaan dana desa selalu berdasarkan pada kebutuhan warga desa, bukan kepentingan elite desa. Menurutnya, dana desa harus dibelanjakan untuk lokus dan sasaran yang tepat  berdasarkan data yang dimiliki oleh desa.
 
“Dengan demikian dana desa akan berdampak pada kemandirian desa, pada peningkatan kualitas kesehatan masyarakat desa, serta kebangkitan warga miskin desa,” ujarnya.
 
Lebih lanjut ia mengatakan, dana desa adalah bentuknya nyata rekognisi desa yang menjamin keberadaan desa dan memastikan eksistensi desa.
 
Dana desa adalah APBN yang pengelolaannya didelegasikan kepada pemerintah desa. Oleh karena itu, pemanfaatan dana desa harus mendukung pencapaian kebijakan nasional dan prioritas nasional.
 
“Untuk itulah efektivitas dana desa harus terus ditingkatkan, dana desa tidak boleh hanya mampu menyajikan angka-angka output berupa jalan, jembatan misalnya, tambatan perahu penahan tanah, drainase, itu bagus, tapi jangan hanya menghadirkan angka-angka ini,” ungkapnya.
 
“Tapi seharusnya, penggunaan dana desa sudah harus mampu memamerkan, menunjukkan outcomenya, berupa berapa sih warga miskin biasa yang terentaskan, berapa sih persentase pertumbuhan ekonomi warga desa, berapa persen pengangguran desa dapat tertangani hingga seberapa besar kontribusi dana desa menahan angka putus sekolah di desa,” sambungnya.
 
Dengan demikian, tambah Gus Halim, kehadiran dana desa diharapkan betul-betul terukur dan berdampak secara signifikan. (Arianto)

Share:

Binsan Simorangkir Jalani Sidang Kode Etik, Wilson Lalengke Hadir Sebagai Saksi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menggelar Sidang KEPP dengan terduga pelanggar AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH, bertempat di Ruang Sidang KEPP, Gedung Transnational Crime Centre (TNCC) Mabes Polri, Lt. 1, Jl. Trunojoyo No. 3, Jakarta Selatan, Senin, 20 September 2021. 

Sebagaimana banyak diberitakan di berbagai media, Binsan Simorangkir adalah seorang polisi, mantan penyidik di Direktorat Tindak Pidana Khusus dan Ekonomi (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri. Binsan Simorangkir didakwa telah melakukan pelanggaran KEPP berupa pemerasan dan/atau pemalakan terhadap warga, Leo Handoko, yang sedang diprosesnya saat bertugas sebagai penyidik.

Sidang yang berlangsung tertutup itu menghadirkan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, sebagai saksi pelapor atas kasus tersebut. Saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan perkara ini adalah Parwata, rekan satu team penyidik Binsan Simorangkir yang melakukan tugas penyidikan terhadap Leo Handoko.

Dalam sidang yang dimulai pada pukul 11.00 wib itu, dihadirkan juga terduga pelanggar KEPP, AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH, ditemani satu pendamping, seorang Polwan berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Di sisi lain, hadir sebagai penuntut dua orang Polisi dari unit Biro Pertanggungjawaban Profesi (Birowaprof) Divisi Propam Polri. Majelis Komisioner yang menyidangkan kasus ini diketuai oleh Kombespol Christiyanto bersama seorang wakil ketua dan satu orang anggota.

Sementara itu, saksi korban Leo Handoko bersama kakaknya Ery Biaya tidak dapat hadir di persidangan KEPP ini. Keterangan dan kesaksian mereka telah diberikan dalam bentuk informasi tertulis yang diambil oleh team penuntut (Birowaprof – red) terhadap keduanya sebelum persidangan itu digelar.

Sidang diawali dengan pengambilan sumpah oleh Majelis Komisioner terhadap kedua saksi, Wilson Lalengke dan Parwata. Selanjutnya, mendengarkan keterangan tentang identitas serta kondisi (kesehatan) dari kedua saksi dan awal-mula tentang mencuatnya kasus dugaan pemerasan dan/atau pemalakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH.

“Nama saya Wilson Lalengke, jabatan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, pekerjaan sebagai wartawan dan trainer jurnalistik warga, domisili di Jalan Anggrek Cenderawasih X Nomor 29, RT.001 / RW.003, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, saat ini dalam keadaan sehat wal afiat, terima kasih Yang Mulia,” terang alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menjawab pertanyaan Ketua Majelis Komisioner.

Pada persidangan sesi pertama, hanya satu Komisioner yang mengajukan berbagai pertanyaan kepada saksi pelapor, Wilson Lalengke, dan saksi dari penyidik Parwata. Ketum PPWI mendapat pertanyaan yang cukup banyak dibandingkan dengan saksi Parwata. Majelis mempertanyakan kapasitas Wilson Lalengke yang bertindak sebagai pelapor kasus ini hingga berproses sampai disidangkan di Komisi KEPP. Wilson juga diminta menjelaskan hubungan hukum antara dirinya dengan para korban pemerasan, termasuk awal mula mengetahui adanya dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oknum penyidik Bareskrim Mabes Polri terhadap para korban.

“Secara formal, saya diberikan kuasa oleh korban, Ery Biaya, untuk membuat laporan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas). Leo Handoko dan kawan-kawan adalah Anggota PPWI yang saya pimpinan, dan oleh karena itu saya bertanggung jawab moral untuk memantu mereka dalam kasus ini,” ungkapnya.

Berbeda dengan saksi Wilson Lalengke, Parwata tidak dapat memberikan banyak keterangan, ia hanya membenarkan informasi bahwa dirinya bertugas sebagai penyidik atas kasus Leo Handoko bersama-bersama terduga pelanggar Binsan Simorangkir. Namun, terkait dengan dugaan telah terjadi pemerasan dan/atau pemalakan terhadap Leo Handoko, dan kawan-kawan oleh atasannya itu, Parwata mengaku tidak mengetahui sama sekali.

Sidang kemudian di-skors pada pukul 12.00 wib untuk istrahat sholat dan makan siang.

Sesi kedua persidangan KEPP terhadap terduga pelanggar Binsan Simorangkir dimulai pada pukul 13.30 wib. Pada sesi ini, kembali Wilson Lalengke dijejali dengan berbagai pertanyaan dalam rangka menggali informasi dan fakta-fakta terkait laporan pelanggaran KEPP yang disangkakan kepada terduga pelanggar, Binsan Simorangkir. 

Ketum PPWI itu dengan lancar menceritakan tentang kronologis dirinya mendapatkan informasi dan data dari korban Ery Biyaya yang selanjutnya ditindak-lanjuti dengan melakukan investigasi lapangan. 

Semua informasi dan data tersebut selanjutnya dituangkan dalam bentuk artikel berita yang disiarkan atau ditayangkan melalui ratusan media massa di seluruh Indonesia yang tergabung dalam PPWI Media Group serta di jejaring media massa lainnya.

Saat dikonfirmasi kepada terduga pelanggar, Binsan Simorangkir menyangkal bahwa ia melakukan pemerasan. Menurutnya, para korban yang menawarkan bantuan membangun rumah toko untuk masa pensiunnya. Sebagaimana diketahui bahwa Binsan Simorangkir akan memasuki masa pensiun sekitar 2 tahunan lagi.

“Awalnya mereka bertanya, nanti Pak Binsan kalau sudah pensiun mau usaha apa? Saya jawab saya mau jadi dosen. Mereka tanya lagi, apakah Pak Binsan punya lahan? Saya jawab ada sedikit. Mereka kemudian menawarkan untuk membantu membangun ruko di tanah saya itu,” jelas Binsan Simorangkir.

Sayang sekali, kedua korban dugaan pemerasan Leo Handoko dan Ery Biyaya tidak hadir di persidangan, sehingga Majelis tidak dapat mengkonfrontir langsung keterangan Binsan Simorangkir terhadap mereka di persidangan KEPP ini. 

“Bagaimana kita bisa mengkonfrontir keterangan terduga pelanggar terhadap korban dugaan pemerasan karena kedua korban tidak hadir? Lain kali korban harus dihadirkan secara fisik, atau bisa juga secara online, yaa,” ujar seorang Komisioner kepada Team Penuntut dari Birowaprof.

Salah satu yang menarik dari persidangan ini adalah ketika Team Penuntut menanyakan kepada Wilson Lalengke tentang kemungkinan adanya laporan lainnya dari warga yang ditangani oleh PPWI selama ini. 

Menjawab pertanyaan itu, Ketum PPWI menjelaskan bahwa pihaknya menerima banyak sekali laporan dari masyarakat yang masuk ke Sekretariat PPWI Nasional. Lebih dari 80 persen adalah kasus yang melibatkan oknum anggota polisi yang terindikasi koruptif, melakukan pungli, tidak melaksanakan tupoksinya dengan baik, dan berbagai dugaan pelanggaran KEPP dan pidanya lainnya.

“Banyak sekali laporan warga masyarakat yang masuk ke Sekretariat Nasional PPWI, umumnya laporan yang masuk melibatkan oknum anggota polisi yang dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan. Oknum-oknum aparat Polisi itu berada di semua level dan daerah, dari Mabes Polri, Mapolda, Mapolres, hingga Mapolsek di hampir seluruh Indonesia,” tegas lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, ini.

Beberapa kasus yang sedang diadvokasi PPWI sempat dibeberkan secara detail. Salah satunya adalah kasus dugaan kriminalisasi Ibu Bhayangkari, Nina Muhammad, oleh oknum Polresta Manado, Sulawesi Utara. Ketika Wilson Lalengke menceritakan kasus itu, ruangan jadi hening, semua menyimak pemaparannya yang disampaikan dengan suara lantang bernada menggugat perilaku oknum-oknum di institusi Polri.

“Salah satu yang kami tangani saat ini adalah kasus dugaan kriminalisasi Ibu Bhayangkari, Nina Muhammad, oleh oknum Polresta Manado. Saya juga sudah melaporkan Kapolresta Manado ke Divpropam Mabes Polri. Saya pada Kamis minggu lalu (16 September 2021 – red) mendatangi Bareskrim Mabes Polri dan menyampaikan pertanyaan ‘mengapa saya yang orang luar ini yang harus sibuk membela Ibu Bhayangkari yang adalah anggota keluarga besar Polri? Semestinya kalian yang membela Ibu Bhayangkari itu dari tindak kriminalisasi yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Polresta Manado. Kecuali jika Ibu Bhayangkari itu memang benar-benar bersalah. Saya sudah pelajari dengan detil dan seksama kasus itu. Bagaimana mungkin penyidik Polresta Manado menerima laporan dari Rolandy Thalib yang mengaku sebagai korban, dengan barang bukti screenshot postingan di facebook yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan pelapor sebagai korban?’” gugat Wilson Lalengke.

Sementara itu, ketika giliran pendamping Binsan Simorangkir, seorang Polwan berpangkat AKBP menyampaikan pertanyaan, Wilson Lalengke sekali lagi bersuara keras dan tegas saat menjawab pertanyaan apakah dirinya mempunyai KTA PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). “Saya bukan anggota PWI, jadi saya tidak memiliki kartu anggota PWI. Inilah salah satu kesalahan besar dari banyak aparat di mana-mana, yang selalu mengira jika seorang wartawan itu harus menjadi anggota PWI. Sejak reformasi, ada puluhan bahkan ratusan organisasi wartawan di luar PWI yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah organisasi yang saya pimpin, PPWI atau Persatuan Pewarta Warga Indonesia,” sergah tokoh pers nasional yang dikenal gigih membela para wartawan dan warga yang terzolimi di berbagai tempat di nusantara ini.

Ketika semua pihak telah mendapatkan giliran bertanya-jawab dengan kedua saksi, Anggota Majelis Komisioner menyampaikan pesan-pesannya, terutama kepada Ketum PPWI. Poin penting dari pesan dan/atau nasehat yang disampaikan adalah bahwa Majelis menilai apa yang dilakukan oleh saksi Wilson Lalengke bersama jaringan PPWI adalah sesuatu yang baik dan dapat disinergikan dengan institusi Polri dalam rangka kontrol sosial terhadap kinerja anggota Polri di semua lini.

“Apa yang Pak Wilson Lakukan bersama PPWI ini bagus, ini akan sangat membantu kita dalam mengawasi kinerja anggota Polri di lapangan. Namun kami sangat berharap agar lain kali, Pak Wilson jangan mau hadir ke persidangan jika para korban yang bapak bantu tidak mau hadir. Saya menyayangkan sekali, karena terkesan peran Pak Wilson sudah berlebihan dalam membantu korban, sementara mereka sendiri seakan tidak peduli dengan perkara yang sedang bapak bantu ini. Sangat disayangkan jika justru Pak Wilson nanti dijadikan sebagai tameng atau bamper para korban ya. Itu saja, setuju Pak Wilson?” kata Anggota Majelis Komisioner yang dijawab singkat oleh Wilson Lalengke dengan kata “Setuju Yang Mulia.” (Arianto)

Share:

Jakarta Film Week Gelar Program Jakarta Film Fund


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Di tengah pandemi yang masih berlangsung, Jakarta Film Week, sebuah festival film berskala internasional yang diinisiasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, hadir untuk tetap menghidupkan semangat berkreasi para pelaku industri perfilman. Salah satu program yang dihadirkan dalam festival ini adalah Jakarta Film Fund. Sebuah kompetisi ide cerita untuk pembuatan film pendek yang memberi dukungan produksi, teknis, dan pelatihan untuk lima proposal yang terpilih.

Pada 12 September 2021, pendaftaran peserta Jakarta Film Fund resmi ditutup. Hingga pendaftaran berakhir, telah terkumpul sebanyak 141 proposal film pendek. Jumlah ini menunjukkan tingginya minat pembuat film untuk mengikuti Jakarta Film Fund, meski di tengah kondisi yang serba terbatas karena pandemi.

“Kami menerima respon luar biasa dari para pembuat film di Jakarta yang masih punya mimpi kuat untuk terus berkarya di tengah pandemi. Ini sangat menggembirakan, sebab Jakarta Film Week tidak hanya menjadi momentum bangkit kembalinya industri perfilman, tapi juga mendorong regenerasi sineas di Indonesia,” ungkap Lisa Siregar, selaku koodinator program Jakarta Film Week. Senin (20/09)

Dari total proposal ide cerita yang telah terdaftar, finalis sudah melalui proses kurasi dan 10 proposal ide cerita terpilih berhak mengikuti pitching forum. Dari pitching forum tersebut, akan dipilih kembali lima proposal terbaik. Kelima proposal terpilih inilah yang akan mendapatkan dana bantuan produksi masing-masing sebesar Rp 30.000.000,-. Para juri yang akan memilih lima proposal terbaik tersebut di antaranya, Gumilar Ekalaya, selaku Plt. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, sutradara dan penulis skenario Yosep Anggi Noen dan sinematografer sekaligus perwakilan Dewan Kesenian Jakarta Agni Ariatama.

“Setelah melalui proses yang cukup panjang terpilih lima proposal yang dikurasi oleh orang-orang berpengalaman di bidangnya, Jakarta Film Week ini menjadi angin segar bagi pelaku industri Perfilman di Indonesia untuk kembali menghadirkan film-film sekaligus menjadi ruang edukasi serta mempromosikan bakat-bakat baru di dunia film yang kemudian menjadibermanfaat besar bagi ekosistem perfilman Jakarta dan juga menjadi bagian dari upaya bersama membangun kembali sinema Indonesia serta yang tidak kalah pentingnya tujuan dari Jakarta film ini adalah sebagai bagian dari upaya untuk membantu para produser produser lokal. Kelima proposal yang terpilih memiliki keberagaman narasi, keberagaman narasi ini patut dapat apresiasi karena membuktikan tingginya kreativitas pelaku industri kreatif lokal, semoga hasil karya nanti sesuai dengan harapan kita bersama sehingga mampu menampilkan kepada publik jika karya-karya sineas Indonesia tidak kalah dengan karya-karya internasional serta besar harapan ini menjadi momentum kebangkitan industri kreatif di tengah pandemi,”  terang Gumilar Ekalaya, selaku Plt. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

Peserta yang karyanya terpilih juga akan mendapat pembekalan movielab penyutradaraan, penulisan naskah dan penyuntingan gambar yang didampingi oleh mentor yang sudah berpengalaman di bidangnya.
Beberapa narasumber film maker nasional yang akan berpartisipasi antara lain penulis skenario Irfan Ramly, manajemen produksi film oleh Gita Fara, pengantar ediitng oleh Andhy Pulung dan penyutradaraan bersama Yosep Anggi Noen.

Berikut Lima pemenang proposal ide cerita Jakarta Film Fund yang terpilih adalah; And That What Married is (Vivian Felicia Idris), One Night in Chinatown (William Adiguna), Ringroad (Andrew Kose), Sebelum malam Hari, Kita Masih Bersama (Cindyfia Gusdiah Wati) dan Suatu Hari di Tempat pemancingan (Mohamad Alfath Kamil). Semua film yang telah selesai diproduksi akan ditayangkan pada saat festival berlangsung, yaitu pada 18 hingga 21 November 2021.

Selain Jakarta Film Fund, masih ada program lainnya yang bisa diikuti oleh para pembuat film dalam dan luar negeri, yaitu program Film Submission. Pembuat film dapat berpartisipasi dengan mendaftarkan film panjang dan pendek melalui situs www.jakartafilmweek.com. Pendaftaran film ini masih akan terus dibuka hingga 30 September 2021 mendatang.
Film-film yang terdaftar akan diseleksi dan dapat memenangkan tiga kategori penghargaan, yaitu penghargaan film film panjang internasional terbaik, penghargaan film panjang Indonesia terbaik dan penghargaan film pendek internasional terbaik. (Lak/Tha)

Share:

Tolak Petisi Yang Menuntut Pembubaran BNPT


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Beredarnya petisi yang menuntut di bubarkannya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di laman change.org, perlu segera di antisipasi dan waspadai oleh segenap pimpinan BNPT agar jangan sampai opini ini menjadi sesuatu yang di anggap logis dan masuk akal, adanya petisi ini bisa membahayakan keamanan dan stabilitas negara yang selama ini cukup terkendali oleh BNPT, dan harus di akui BNPT berperan penting di garda depan dalam menghadapi serangan dan teror dari kelompok terorisme.

Dengan adanya tuntutan pembubaran BNPT yang di sebarkan melalui media sosial ini cukup mengkhawatirkan dan jangan sampai opini ini menjadi bola liar yang bisa mengganggu stabilitas dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu kami dari LAKSI menyatakan menolak dengan tegas adanya petisi itu yang menuntut pembubaran BNPT. 

Teroris dan sekutunya memang inginnya BNPT bubar. Negara tidak boleh kalah dengan teroris", LAKSI menolak ajakan dari petisi yang menuntut pembubaran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang sengaja di sebarkan oleh pihak tertentu melalui media sosial yang dapat mengganggu kinerja BNPT itu sendiri dalam menghadapi serangkaian aksi teror dan terorisme di Indonesia.

Tidak bisa di pungkiri bahwa kehadiran BNPT sangat berperan penting dalam melindungi dan mencegah paham radikalisme di Indonesia. Wacana untuk menuntut pembubaran BNPT yang menjadi isu hangat di tengah masyarakat merupakan usulan yang sesat dan tidak boleh terjadi, karena dengan di bubarkannya BNPT akan membuat posisi negara terancam oleh ganguan kelompok terorisme yang selama ini berusaha untuk menghancurkan negara. Perlu di ketahui bahwa di balik isu yang menuntut pembubaran BNPT ini ternyata ada kelompok terorisme yang bermain dan mereka mencoba berlindung di balik isu HAM, padahal selama ini merekalah yang tidak menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. 

Adanya petisi untuk meminta pembubaran BNPT hanyalah upaya untuk menjatuhkan capaian dari keberhasilan dan kesuksesan yang di raih selama ini oleh BNPT. Bahkan kami curiga usulan pembubaran BNPT sengaja di hembuskan untuk membuat kegaduhan, dan agar BNPT ini kehilangan fokus. Oleh karena itu BNPT harus dapat mencegah aksi provokasi dan penggiring opini yang dilakukan oleh kelompok teroris tersebut. 

Indonesia tetap membutuhkan BNPT karena potensi terorisme masih relatif tinggi. Bahkan di semua negara menyatakan perang melawan terorisme, Namun, kita berharap agar kedepan BNPT dapat lebih kredibel, profesional dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas yang di amanatkan oleh negara. **
Share:

Apresiasi Langkah DirLantas Polda Metro Jaya Di HUT Lalu Lintas Bhayangkara yang ke-66


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kami dari DPP LPPI menyambut apresiasi menjelang HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-66 Polda Metro Jaya, dimana ditlantas Polda Metro Jaya menunjukan sosial yang tinggi dengan menggelar bakti sosial berupa 6.600 paket sembako dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka menyambut hari ulang tahun Korps Lalu Lintas Bhayangkara ke-66, yang jaruh pada Rabu 22/9/21 mendatang.

Langkah yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro jaya Di masa PPKM level 3 ini telah menyalurkan ribuan paket sembako dapat meringankan ekonomi Masyarakat & masyarakat sangat terbantu apa yang dilakukan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya yang di pimpin oleh Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo

Atas dasar itulah kami melihat menjelang di hari HUT Lalu Lintas yang ke 66 ini Dit Lantas Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di tengah pandemi ini kami menilai empati yang sangat tinggi yang di bangun oleh jajaran Dit Lantas PMJ kepada masyarakat dengan menyalurkan sembako kepada masyarakat yang membutuhkan Artinya dengan salah satu langkah sosial seperti ini masyarakat sangat terbantu di tengah PPKM level 3 yang sedang berjalan ini.

Kami juga mengapresiasi Dirlantas yang juga menyelenggarakan Donor Darah Dengan tema Polisi Lalu Lintas Yang Presisi Tangguh Dan Bertumbuhan Di Era Kenormalan hingga hari ini masih berlangsung dalam Rangka Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Ke 66, dengan langkah mulia tersebut PMJ membantu PMI menambah persedian Pasokan Darah,

Acara donor darah itu berlangsung hingga hari ini Acara itu dihadiri oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, dan Wakapolda PMJ Brigjen. Pol. Drs. Hendro Pandowo, M.Si. juga yang hari ini Ketua PMI Jusuf Kalla berhadir. **
Share:

Satreskrim Polresta Tangerang Amankan Dua Orang Pelaku Curanmor


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang
Dua orang pria diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten, Jumat (21/8/2021) lalu. Keduanya berinisial MY (35) dan DA (38). 

MY ditangkap di Perumahan Graha Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. MY diduga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang peristiwanya terjadi pada Kamis, (27/5/2021) di Jalan Farmasi, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Sedangkan DA ditangkap di Desa Dukuh Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. DA adalah penadah motor yang dicuri tersangka MY," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin (20/9/2021).

Tertangkapnya kedua tersangka bermula dari informasi yang didapat petugas mengenai keberadaan sepeda motor yang dilaporin hilang oleh pemiliknya yakni seorang pria berinisial N (44) warga Kampung Kubang, Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Berbekal informasi ciri-ciri kendaraan, polisi bergerak ke lokasi yakni di Perumahan Graha Cisait. Di lokasi itu, polisi menangkap tersangka MY. Namun polisi tidak menemukan kendaraan sepeda motor. Pengakuan tersangka MY, motor sudah dijual ke tersangka DA.


Polisi kemudian bergerak mengejar tersangka DA. Di hari yang sama, polisi berhasil menangkap tersangka DA dan mengamankan sepeda motor hasil kejahatan.

"Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Tangerang guna penyidikan lebih lanjut," tutur Wahyu.

Wahyu menerangkan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan merusak kunci otomatis sepeda motor dengan kunci letter T. Hal itu diperkuat dengan ditemukannya kunci letter T dan mata kunci letter T di kediaman tersangka MY.

Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan aksi curanmor untuk memenuhi kebutuhan. Selain itu, sepeda motor hasil curian juga kadang dipakai tersangka untuk mobilitas sehari-hari.

"Tersangka MY dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka DA dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandas Wahyu. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

PT Sentul City Diminta Bertanggung Jawab atas Tindakan Kekerasan dan Pelanggaran Hak di Desa Bojong Koneng


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Setelah peristiwa penggusuran rumah dan bangunan, perampasan tanah, pengusiran warga secara paksa yang diduga dilakukan oleh PT Sentul City Tbk di Desa Bojong Koneng Bogor. Saat ini PT Sentul City Tbk, diduga tengah melakukan pematokan-pematokan, termasuk penempatan material-material bahan bangunan di atas tanah milk warga.

"Selain itu, penggusuran-penggusuran yang dilakukan pada lahan, kebun dan rumah bangunan warga dimaksud dilakukan pada beberapa lokasi yang telah dipasang plang/papan pengumuman yang menerangkan bahwa tanah dalam proses hukum di Pengadilan Negeni Jakarta Selatan dengan Register Perkara No. 718/PDT.G2021/PN.JKT SEL," kata Widi Syailendra SH saat konferensi pers di Jakarta. Selasa (21/09)

Asal tahu saja, pada tanggal 13 September 2021, Tim Hukum Warga Bojong Koneng telah membuat pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh PT Sentul City Tbk sebagai sebuah kejahatan kemanusiaan yang luar biasa besar. Sebuah kejahatan yang merampas, merusak, menggusur, mengusir, mengokupasi, mem-buldozzer hak milik orang lain secara extra yudisial atau main hakim sendiri termasuk didalamnya adalah tindakan pengancaman, pemukulan, tindakan intimidasi lain dengan tujuan menyebarkan rasa takut dan teror di masyarakat.

Adapun, kata Widi, terkait perbuatan pemukulan dan pengeroyokan yang dlalami oleh salah satu tim hukum pada tanggal 04 September 2021 telah dilaporkan di Kepolisian Resor Bogor di Kab. Bogor dengan nomor laporan STBLB/1278NN2021/J8RRES BGR. Bahwa atas laporan dimaksud hingga saat ini belum diündaklanjuti oleh Polres Bogor.

Sehubungan persoalan persoalan diatas, lanjutnya, kami menduga ada keterlibatan dari aparat hukum yang mem-back up untuk melakukan pembiaran pengaduan-pengaduan ataupun permohonan- pemohonan perlindungan hukum yang di ajukan oleh warga-warga korban gusur. Karena seharusnya persoalan penggusuran, perampasan tanah termasuk potensi konflik sosial dan teror ini dapat di hindari apabila pihak Kepolisian dapat melaksanakan Tugas dan Wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia selayaknya yang dimaksud pada Pasal 13 UU Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kapada masyarakat. Padahal pengaduan langsung maupun secara tertulis telah dlakukan.

Mirisnya, Widi menambahkan, Penggusuran atas bangunan dan/atau rumah milik masyarakat dilakukan dengan membabi buta, padahal bangunan dimaksud merupakan rumah tinggal yang sedang ditempati disaat Pemerintah dan/atau Satgas Covid menganjurkan agar masyarakat lebih banyak melakukan kegiatan dan/atau berdiam diri dirumah.

"Kami sangat memahami bahwa perseroan yang menjadi "biang" dari terjadinya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia ini adalah suatu perseroan raksasa baik secara struktur modal investasi, koneksi maupun media relasi. Selanjutnya, kami memahami bahwa penanganan hukum secara konvensional tidak akan cukup untuk menyelesaikan persoalan melawan "Biang" persoalan ini," ungkapnya. 

"Oleh karena Itu, berdasarkan data, dokumen dan informasi yang kami miliki, kedepan kami bermaksud untuk membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas beberapa dugaan tindak pidana berkaitan dengan Korupsi termasuk meminta kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk ikut menjaga jalannya peradilan atas gugatan kami," pungkasnya. (Arianto)





Share:

Dede Farhan Aulawi Jelaskan Hubungan Kausalitas Radikalisme Verbal


ARTIKEL KEBANGSAAN

 Hubungan Kausalitas Radikalisme Verbal

Oleh : Dede Farhan Aulawi
(Pemerhati Kebangsaan)

Iklim dan harmoni kehidupan bangsa saat ini sedang diuji dari berbagai dimensi. Mungkin ada oknum warga yang lupa bahwa tanggung jawab untuk menjaga keutuhan sebuah bangsa adalah tanggung jawab seluruh warga negaranya tanpa kecuali. Seluruh anak bangsa hakikatnya adalah keluarga besar kita semua, oleh karenanya satu sama lain seyogianya menjaga ucapan dan perilaku untuk tidak saling menyudutkan, mengejek, menghina satu sama lain. Karena saat kita mengejek atau menghinanya, sama saja kita menghina dan menjatuhkan martabat keluarga kita sendiri.

Radikalisme dianggap sebagai paham yang membahayakan keutuhan NKRI karena tidak hanya mengancam dari luar tetapi menyusupi ke dalam diri sehingga merubah cara berfikir dan cara bertindak yang radikal dalam menyikapi suatu fenomena. Jika merujuk pada hasil penelitian LIPI yang menyatakan bahwa ada 4 penyebab berkembangnya radikalisme di Indonesia yaitu faktor ekonomi, ideologi, agama dan politik, maka boleh jadi orang yang dipandang radikal tersebut karena dipengaruhi oleh salah satu atau kombinasi dari faktor – faktor tersebut.

Namun demikian, cara berfikir dan bertindak radikal tersebut seringkali memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat dengan suatu keadaan tertentu. Dalam ilustrasi yang sederhana, misalnya ada seseorang sebut saja si A melakukan tindakan pemukulan kepada si B, maka orang akan menilai bahwa si A tersebut radikal karena melakukan tindakan kekerasan atau memaksakan kehendak dengan caranya sendiri. Mungkin kita setuju, bahwa segala bentuk tindak kekerasan termasuk pemukulan harusnya dihindari dan di buang jauh – jauh dari perilaku kehidupan bernegara.

Masalahnya kemudian kita lupa untuk menggali lebih jauh faktor penyebab kenapa si A itu melakukan pemukulan terhadap si B. Padahal mungkin saja karena sebelumnya si B menghina, mengejek atau mengencingi keyakinan si A dan membuatnya marah sehingga membuatnya untuk tidak bisa lagi tinggal diam saat harga diri dan martabatnya diinjak – injak oleh si B. Kita terlalu bersemangat untuk menghukumi si A karena tindak kekerasan pemukulannya, tetapi kita lupa untuk mendidik dan mengajari si B agar tahu tata krama, sopan santun dan etika dalam menghargai satu sama lain.

Begitulah gambaran sederhana hubungan kausalitas sebuah cara berfikir dan bertindak yang radikal. Mungkin ilustrasi tersebut tidak terlalu utuh untuk mensimplifikasi konsep dasar radikalisme seperti di atas, namun kerangka sederhana hubungan sebab akibat suatu kejadian karena seperti itu. Meskipun tidak 100% selalu seperti itu.

Terkait dengan hal tersebut, guna mencegah tumbuhnya paham – paham baru radikalisme maka sebaiknya kita pun harus banyak mendalami dan meminimalisir kemungkinan – kemungkinan yang menjadi faktor penyebabnya. Jika kita mampu meminimalisir faktor “penyebab”, maka sesungguhnya merupakan awal keberhasilan dalam meminimalisir “akibat”. Inilah yang harus menjadi renungan kita semua, seluruh anak bangsa agar jangan sampai membiarkan lahirnya faktor – faktor penyebab berkeliaran bebas di tanah pertiwi ini.

Salah satu faktor penyebab yang saat ini sering tampak di permukaan adalah “kekerasan ucapan” atau “radikalisme verbal” terhadap satu sama lain sesama anak bangsa sendiri. Bahkan terkadang ucapan tersebut datang dari orang yang selama ini merasa sebagai bagian dari kaum “intelektual”, “terdidik”, “maju” dan lain – lain, tetapi sayang cara berfikir dan sikapnya seperti orang terbelakang. Dia tidak bisa mengendalikan “syahwat kebencian”, “syahwat kecurigaan”, dan “syahwat kecemburuan” untuk tidak menyinggung dan menyakiti sesama warganya sendiri.

Jika orang – orang yang seperti itu terus dibiarkan, tidak diingatkan dan tidak menghentikan kebiasaannya dalam melontarkan narasi – narasi penghinaan, ejekan yang penuh kebencian, maka apa mungkin kita akan bicara agar pihak yang lainnya disuruh diam. Kalaupun saat ini mereka terpaksa diam karena suatu “keadaan”, maka boleh jadi suatu saat emosinya tak lagi bisa diwadahi oleh bejana “kesabaran”. Bisa saja tiba – tiba mendidih dan bahkan meledak. Tentu hal ini tidak kita harapkan bersama demi keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa.

Oleh karenanya, mari satu sama lain untuk saling mengingatkan dengan bijak dan arif. Mari kita bicara penuh empati dengan lontaran – lontaran yang santun sebagi ciri jati diri bangsa yang luhur. Semua harus bisa menahan diri, menahan dari ucapan dan perbuatan yang radikal. Kita semua adalah keluarga besar, dan kita semua berkewajiban untuk saling menjaga perasaan. Radikalisme jangan hanya dinilai karena ada bukti kekerasan fisik saja agar mudah dibuktikan dengan visum, tapi radikalisme juga bisa melukai perasaan, hati dan jiwa saudara kita sendiri. Semangat kebersamaan seperti ini yang harus senantiasa kita jaga, demi utuhnya Indonesia tercinta. **
Share:

Muhamad Idris: Pelukis 4 Zaman Menilai Perempuan Sebagai Sumber Inspirasi

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Bila ukuran tahun lahir dianggap zaman, maka Muhamad Idris adalah pelukis 4 zaman, yaitu zaman pra kemerdekaan(pra 1945), zaman Kemerdekaan, zaman Konflik ideologi (1965), zaman Reformasi (1998).

Muhamad Idris lahir Senin 5 Juni 1939 di Jakarta merupakan pelukis sekaliber Basuki Abdullah, Affandi dan Nyoman Gunarsa.

 Mau tahu harga lukisan sang maestro Muhamad Idris? Tidak sedikit yang dibandrol dengan harga miliaran dan beberapa di antaranya ada juga yang berharga senilai Rp. 200.000.000. Luar biasa, bukan?

 "Saya melukis dengan inspirasi full sehingga kadang bisa selesai dengan cepat. Bisa 3 hari selesai satu lukisan. Bahkan ada yang lebih cepat dari itu," tutur Sang Maestro Idris, Minggu (19/9) malam di Depok.

Dirinya mengaku ahli dalam membaca anatomi objek perempuan. Menurutnya, perempuan adalah sumber inspirasi,sehingga detail estetika anatomi perempuan tercipta demikian natural estetikanya.

 Tidak hanya melukis perempuan, Idris pun juga melukis objek alam, harimau, potret diri dan lain sebagainya. Sambil menunjukkan contoh lukisan selain objek perempuan, Idris memperlihatkan *Bahagia di Hari Tua*, yaitu lelaki tua yang tersenyum bahagia.

"Ini adalah saya, Bahagia di Hari Tua. Contohnya saya. Saya bahagia bisa mencapai usia tua, yaitu 82 tahun dengan cucu belasan orang yang sehat - sehat dan cerdas," tutup Idris. **
Share:

Polres Kukar Gelar Apel Pasukan Operasi Mahakam Tahun 2022


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Patuh Mahakam tahun 2021, bertempat di halaman depan Mapolres Kutai Kartanegara, pada hari Senin (20/9/2021).

Apel Gelar pasukan dipimpin langsung Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama ini mengusung tema Melalui Operasi Patuh Mahakam 2021 kita tingkatkan Disiplin Protokol Kesehatan dan Tertib Berlalu Lintas Dalam Rangka mencegah Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) serta mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Mantap. 

Hadir dalam Apel para PJU Polres Kutai Kartanegara, 1 regu Sat Samapta, 1 regu Sat Lantas, 1 regu Staf Polres Kutai Kartanegara, 1 regu SatPol Air dan 1 Regu Gabungan Intelkam dan Reskrim.


Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan Polri dalam hal ini Polres Kutai Kartanegara akan melaksanakan kegiatan Operasi Patuh Mahakam tahun 2021 yang akan dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 20 September 2021 sampai 03 Oktober 2021.

“Semoga dengan terlaksananya Operasi Mahakam Tahun 2021 ini, masyarakat dapat tertib dalam berlalu lintas dan selalu menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai covid 19,” harapnya AKBP Arwin Amrih Wientama.

Utamakan keamanan dan keselamatan dalam melaksanakan tugas serta laksanakan Tugas dengan baik, Humanis, tidak arogan.
“Laksanakan kegiatan operasi ini dengan serius dan penuh hati serta selalu mempedomani protokol kesehatan 5 M memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” pesan Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama kepada seluruh peserta apel.


AKBP Arwin Amrih Wientama juga mengingatkan, agar personel melaksanakan kegiatan Bantuan Sosial kepada masyarakat terdampak covid 19 dan berikan edukasi tentang Protokol Kesehatan serta tertib berlalu lintas seperti Pemasangan Stiker atau Banner, Sosialisasi melalui berbagai media, pembagian masker kepada masyarakat dan kegiatan simpatik lainnya agar masyarakat paham bahwa dalam kondisi yang serba sulit seperti ini Polri masih tetap hadir untuk masyarakat. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Ayo Dukung Operasi Patuh Jaya Agar dapat Meningkatkan Kedisiplinan dalam Berlalu Lintas


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi dalam rilisnya yang di bagikan kepada rekan-rekan media online, menyatakan mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2021 yang dilaksanakan oleh Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya yang bertujuan agar dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas dan menaati protokol kesehatan Covid-19. serta dapat meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya. 

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya mulai Senin (20/9/2021). Operasi ini dilaksanakan selama dua pekan ke depan atau sampai 3 Oktober 2021. Melalui operasi ini, polisi akan menindak pengendara yang melanggar aturan selama berkendara.

"Sudah seharusnya masyarakat dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan berkendaraan di jalan raya, ini demi kebaikan kita semua," dengan adanya operasi patuh jaya ini Polri berharap kepatuhan warga dalam berlalu lintas dapat di tingkatkan terutama kedisiplinan, demi menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya. 

Operasi Patuh Jaya 2021 di Jakarta selama 14 hari mulai 20 September-3 Oktober 2021. "Yang bertujuan agar dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat serta menysosialisasikan protokol kesehatan covid-19. Oleh karena itu kami berharap operasi ini dapat di jadikan sarana perbaikan di masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan dalam berkendaraan di jalanan. 

Sesuai dengan program Kapolri yang mengusung jargon Polri Presisi yaitu (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan), Polri Presesi di harapkan jajaran polisi dalam melayani dan mengayomi masyarakat dengan mengedepankan pendekatan humanis ketimbang pendekatan yang berlebihan. 

Kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Oleh karena itu masyarakat di himbau untuk mematuhi segala aturan hukum yang ada. berikut daftar untuk kendaraan bermotor yang terhadap pelanggaran lalu lintas :

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM, Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia, Setiap pengendara kendaraan bermotor yang dipasangi Tanda Nomor Kendaraan, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan, Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling rendah, setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor. **
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini