Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Perlindungan Hak Reproduksi Pekerja Perempuan Masih Rendah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Komite Perempuan Industri ALL Indonesia Council memaparkan hasil survey perlindungan hak reproduksi buruh dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), hari Jumat, 27 Desember 2018.

Survey ini dilakukan untuk memotret kondisi perlindungan hak reproduksi dan kesehatan keselamatan kerja dalam PKB. Survey dilakukan terhadap 186 serikat pekerja di tingkat perusahaan dan 186 PKB dari Federasi Afiliasi IndustriALL di Indonesia.

Survey dilakukan dalam kurun waktu September - November 2018 di sektor industri kimia, energi, garmen, tekstil, sepatu, farmasi, metal, elektronika, kosmetik, pulp, dan kertas. Adapun sebaran perusahaan yang di survey adalah 85 Perusahaan Modal Asing (PMA), 70 Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN), dan 13 merupakan perusahaan Joint Venture.

*Cuti Haid*

Dalam survey ini terungkap, 87% perusahaan terdapat fasilitas cuti haid. Sedangkan 9% yang lain mengatakan tidak ada cuti haid dan sisanya sebanyak 3% tidak tahu.

Masih adanya perusahaan yang tidak memberikan cuti haid, tentu saja memprihatinkan. Hal ini mengingat cuti haid adalah hak normatif yang harus didapatkan pekerja. Belum lagi, haid bagi perempuan merupakan faktor penting dalam reproduksi.

Jika dilihat lebih dalam, dari perusahaan yang memberikan cuti haid, 42% mengatakan cara pengambilannya harus dengan surat dokter. Padahal haid bukan penyakit, yang semestinya tidak memerlukan surat dokter.

Hanya 26% responden yang mengatakan untuk mengambil cuti haid bisa dilakukan hanya dengan pemberitahuan. Sedangkan 32% harus mengisi formulir.

*Cuti Melahirkan*

Sedangkan untuk cuti melahirkan, 72% mengatakan perusahaan menerapkan sistem dengan kaku, yakni pelaksanaannya harus 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Hanya 22% yang pelaksanaannya bisa fleksibel, asalkan totalnya 3 bulan.

Menariknya, ada 6% yang memberikan cuti melahirkan lebih dari 12 minggu. Hal ini sejalan dengan perjuangan Komite Perempuan Industri ALL di Indonesia yang menuntut agar cuti melahirkan diberikan selama 14 minggu.

Hal lain yang menarik, 18% perusahaan membatasi cuti melahirkan hanya sampai pada anak ke 3. Untuk anak keempat dan seterusnya, tidak diberikan cuti, sehingga upahnya tidak dibayar.


*Menyusui Anak*

Terkait dengan pemberian kesempatan untuk menyusui anak, 49% perusahaan tidak ada izin untuk menyusui pada jam kerja. Hanya 42% yang memberikan izin, dan 9% lainnya menjawab tidak tahu.

Sementara terkait ruang laktasi, 41% menyatakan memiliki ruang laktasi di dalam perusahaan. Ada 44% perusahaan yang tidak memiliki ruang laktasi, dan 15% menjawab tidak tahu.

Ironisnya, meskipun 41% mengatakan ada ruang laktasi, tetapi 90% menyatakan tidak memiliki pasal dalam PKB yanb mengatur ruang laktasi.

*Diskriminasi dan Pelecehan Seksual*

Diskriminasi terhadap pekerja perempuan juga tergambar dalam survey ini. Terungkap, dalam pemberian tunjangan keluarga, ada 30% perusahaan yang memberikan tunjangan keluarga hanya pada laki-laki.

Hanya 25% yang diberikan pada keduanya, laki-laki dan perempuan. Sedangkan 37% menjawab di perusahaan tersebut tidak ada tunjangan keluarga.

Mengenai kebijakan perlindungan pelecehan seksual, 69% perusahaa. mengatakan tidak ada pengaturan khusus di dalam perusahaan. Hanya 31% yang mengatur hal ini.

Lebih jauh lagi, 77% perusahaan mengatakan dalam PKB tidak diatur dalam perlindungan terhadap pelecehan seksual. Hanya 23% yang dalam PKB-nya mengatur mengenai pelecehan seksual.

Hal ini tergambar, nampaknya pelecehan seksual belum menjadi isu penting bagi pekerja.

Ketua Industri ALL Indonesian Council Iwan Kusmawan mengharapkan hasil survey ini akan menjadi data awal untuk memperjuangkan perlindungan hak reproduksi pekerja perempuan yang lebih baik.

Sebagai catatan, Industri ALL Indonesian Council terdiri dari berbagai Federasi Serikat Buruh di Indonesia yaitu Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI); Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan (FSP KEP); Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSP ISI); Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FARKES Reformasi); Federasi Serikat Buruh Logam, Metal, Elektronik (F LOMENIK KSBSI); Federasi Serikat Buruh Garmen Tekstil (F GARTEKS KSBSI); Federasi Serikat Buruh Pertambangan dan Energi (FPE KSBSI); Federasi Serikat Buruh Kimia dan Kesehatan (F KIKES KSBSI); Federasi Serikat Buruh Kimia, Energi, Pertambangan SPSI (FSP KEP SPSI); Serikat Pekerja Nasional (SPN); dan Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI).

                                                                Reporter : Arianto
Share:

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق


KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

1820549

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini