Duta Nusantara Merdeka | Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lembaga Bantuan Hukum Jalan Menuju Matahari (LBH JMM) pada Senin (29/09/2025), membahas revisi KUHAP.
Acara berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Jakarta. Forum ini bertujuan menghimpun masukan masyarakat sipil terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
LBH JMM menekankan pentingnya memperkuat perlindungan hak tersangka dan terdakwa, menegaskan posisi advokat dalam sistem hukum, serta menjamin akses keadilan rakyat kecil.
David Surya, Pendiri LBH JMM, mengungkapkan berbagai persoalan lapangan. Ia menyoroti kesulitan advokat pro bono dalam mengakses berkas perkara tanpa dipungut biaya berlebihan.
Ia menegaskan, nota pembelaan (pledoi) kerap dianggap formalitas belaka. Bahkan, beberapa pengadilan langsung menjatuhkan putusan segera setelah pleidoi disampaikan.
David juga menyoroti pembatasan waktu menemui klien di lembaga pemasyarakatan. Akses advokat sering kali dibatasi berdasarkan kebijakan subjektif aparat penegak hukum.
Menurutnya, praktik tersebut menunjukkan posisi advokat masih lebih lemah dibanding jaksa. Putusan pengadilan lebih menekankan tuntutan penuntut umum ketimbang argumen pembela.
Meski advokat pro bono membiayai sendiri pembelaan, mereka tetap berkomitmen membela rakyat kecil. David menyebut hal ini sebagai tanggung jawab moral, bukan sekadar profesi.
LBH JMM meminta DPR agar RUU KUHAP menguatkan kedudukan advokat, terutama yang bekerja pro bono, demi keseimbangan sistem hukum dan perlindungan hak rakyat.
Komisi III DPR RI mengapresiasi keberanian LBH JMM menyampaikan masukan. Legislator menilai advokat pro bono masih memegang teguh idealisme membela masyarakat secara gratis.
David menambahkan, tantangan terbesar pembahasan KUHAP terletak pada tarik-menarik kepentingan antar-lembaga hukum. Namun, ia berharap DPR tetap mengutamakan kepentingan rakyat.
LBH JMM mendorong lahirnya lebih banyak advokat muda yang berani menempuh jalan pro bono. Sikap tanpa pamrih dianggap sebagai pilar penting negara hukum demokratis.
RDPU ini diharapkan menjadi momentum perbaikan KUHAP agar benar-benar menjamin keadilan. Bukan kekuasaan yang berkuasa, melainkan hukum yang melindungi hak seluruh warga negara.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto