Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
‏إظهار الرسائل ذات التسميات Mahkamah Agung. إظهار كافة الرسائل
‏إظهار الرسائل ذات التسميات Mahkamah Agung. إظهار كافة الرسائل

Sinergi Media dan Humas Peradilan Kunci Transparansi dan Integritas


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sinergi antara media dan humas di Mahkamah Agung (MA) serta badan peradilan menjadi faktor strategis dalam menjaga transparansi dan memperkuat kepercayaan publik. Di era informasi cepat, peradilan harus hadir dengan keterbukaan dan akuntabilitas tinggi.

Hubungan ini tidak sekadar berbagi informasi, tetapi membangun komunikasi saling mendukung demi terciptanya peradilan yang profesional dan bebas dari intervensi. Keberhasilan sinergitas mencerminkan komitmen bersama menjaga integritas lembaga yudikatif.

Humas berperan sebagai penghubung resmi antara peradilan dan masyarakat. Tugasnya memastikan informasi terkait kebijakan, putusan, dan agenda penting disampaikan secara akurat, tepat waktu, dan transparan, sehingga publik memperoleh pemahaman yang benar.

Akses informasi yang terbuka dari humas membantu media memberitakan peristiwa peradilan secara objektif dan faktual. Sebaliknya, media menjadi kanal kontrol sosial yang mampu menyampaikan kritik, aspirasi, sekaligus apresiasi masyarakat terhadap kinerja lembaga.

Kolaborasi ini memberikan manfaat signifikan, di antaranya peningkatan akuntabilitas peradilan. Setiap proses hukum yang disorot media mendorong lembaga untuk bekerja sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

Selain itu, sinergitas mampu mencegah penyebaran hoaks. Dengan komunikasi efektif, klarifikasi cepat bisa dilakukan, sehingga opini publik tidak terdistorsi oleh informasi yang salah atau sengaja dipelintir pihak tertentu.

Dampak positif lainnya adalah meningkatnya integritas lembaga. Pemberitaan yang transparan menunjukkan keseriusan peradilan dalam menegakkan keadilan secara adil dan independen, yang pada akhirnya memperkuat kepercayaan masyarakat.

Pemberitaan media juga memiliki fungsi edukasi hukum. Masyarakat menjadi lebih memahami proses, peran, dan wewenang peradilan, sehingga mampu menilai kebijakan dan putusan secara rasional serta menghindari kesalahpahaman.

Dengan demikian, sinergitas media dan humas di MA serta badan peradilan merupakan bentuk nyata komitmen integritas. Kerja sama harmonis keduanya menciptakan ekosistem informasi sehat yang memperkokoh legitimasi lembaga peradilan di mata publik.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Membeli Barang Murah di Bawah Harga Pasar Bisa Terjerat Pidana


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam transaksi jual beli, harga miring seringkali menjadi daya tarik utama. Banyak pembeli tergoda mendapatkan barang di bawah harga pasar, apalagi jika berniat menjual kembali dengan selisih keuntungan. Namun, praktik ini berisiko hukum serius.

Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan, setiap orang yang membeli, menyewa, menggadaikan, atau menyembunyikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan, dapat dijerat pidana penadahan.

Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi pembeli yang mengetahui secara pasti asal-usul barang, tetapi juga bagi mereka yang seharusnya bisa menduga berdasarkan logika harga dan kondisi barang yang diperoleh.

Mahkamah Agung, melalui sejumlah putusan, menegaskan bahwa pembelian barang jauh di bawah harga pasar merupakan indikasi kuat barang tersebut hasil tindak pidana. Hal ini tercermin dalam Himpunan Yurisprudensi MA Tahun 2018.

Salah satunya, Putusan Nomor 170 K/Pid/2014, dengan majelis yang diketuai Dr. Artidjo Alkostar, memutus bersalah terdakwa yang membeli pompa air PDAM seharga Rp3.000,00. Harga ini dianggap tidak wajar dibanding harga pasar yang berlaku.

Dalam kasus lain, Putusan Nomor 1008 K/Pid/2016 menyatakan terdakwa bersalah membeli laptop Toshiba Core i5, charger, power bank, dan tas dengan harga Rp2,2 juta, padahal harga pasarnya mencapai Rp5,5 juta.

Dari pertimbangan tersebut, kaidah hukum yang terbentuk adalah: pembelian di bawah harga pasar patut diduga terkait tindak pidana, sehingga pembeli dapat terjerat penadahan.

Namun, tidak semua kasus mengarah pada pidana. Dalam Putusan Nomor 770 K/Pid/2014 dan Nomor 607 K/Pid/2015, terdakwa dinyatakan bebas karena harga barang sesuai harga pasar dan transaksi dilakukan terbuka pada pagi hari, tanpa indikasi mencurigakan.

Konsistensi putusan ini memperkuat posisi yurisprudensi sebagai sumber hukum di Indonesia. Publikasi kasus-kasus tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih waspada dalam membeli barang murah.

Dengan memahami risiko ini, masyarakat dapat terhindar dari jerat hukum penadahan, sekaligus berkontribusi menciptakan iklim perdagangan yang adil dan sesuai hukum.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Seminar Nasional Unhas Kupas Borgtocht dan Lelang Pailit


Duta Nusantara Merdeka | Makassar 
Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar bekerja sama dengan Resha Agriansyah Law Corporation (RALC) mengadakan seminar nasional bertema “Dinamika Lelang Eksekusi Harta Pailit” pada Selasa, 5 Agustus 2025, di Hotel Unhas Makassar.

Topik utama seminar berfokus pada dampak regulasi terbaru, yaitu PMK 122/2023 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 02/2024, terhadap proses hukum lelang aset dalam perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Hakim Pengadilan Niaga Makassar, Bintang, memaparkan poin penting SEMA 02/2024, terutama rumusan hukum tentang jaminan perorangan (borgtocht) dalam sengketa kepailitan dan PKPU yang kini mendapat pembatasan perlindungan hukum.

Menurutnya, penjamin hanya bertanggung jawab atas utang debitor kepada kreditur tertentu saja. Harta milik penjamin juga tidak bisa langsung dimasukkan ke dalam boedel pailit, kecuali terbukti terikat langsung secara hukum.

“Borgtocht bersifat accessoir terhadap perjanjian pokok antara debitor dan kreditor, sebagaimana diatur dalam Pasal 1820 hingga 1850 KUHPerdata,” ujar Bintang dalam pemaparannya kepada peserta seminar nasional.

Ia menambahkan bahwa penjamin tidak dapat didudukkan sebagai termohon PKPU dan tidak serta-merta menjadi pihak yang harus menyerahkan asetnya saat debitor dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.

Selain Hakim Niaga PN Makassar, seminar ini juga menghadirkan akademisi dari Fakultas Hukum Unhas, Kepala KPKNL Makassar, dan kurator profesional sebagai narasumber, guna memberikan sudut pandang dari aspek hukum dan pelaksanaan lelang.

Seminar ini menjadi sarana penting untuk memberikan pemahaman utuh kepada pelaku hukum dan pemangku kepentingan mengenai perlindungan hukum dalam kasus kepailitan, serta batas kewenangan eksekusi harta penjamin.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
Share:

MA Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Hakim dalam Kasus Tom Lembong


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung (MA) memberikan penjelasan resmi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Konferensi pers digelar di Media Center MA, Rabu (6/8/2025). Juru Bicara MA, Prof. Yanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan resmi pada 4 Agustus 2025 lalu.

Surat pengaduan tersebut tercatat dengan nomor 15/8/2025 dan diajukan langsung oleh tim kuasa hukum terdakwa kepada Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Yanto menyampaikan, surat itu menyangkut perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, yang mempersoalkan profesionalisme dan etik hakim yang memimpin sidang perkara Lembong.

Menanggapi aduan itu, MA akan segera menelaah substansi laporan untuk menentukan perlunya klarifikasi kepada pihak terkait dalam perkara tersebut.

Lebih lanjut, MA menegaskan bahwa seluruh hakim dalam perkara ini telah memiliki sertifikasi sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai ketentuan hukum.

Yanto menjelaskan, berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 dan UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, sertifikasi menjadi syarat wajib bagi hakim yang menangani perkara korupsi.

Ia juga menegaskan, baik hakim karier maupun Ad Hoc di pengadilan Tipikor wajib memiliki sertifikat tersebut sebagai bentuk kompetensi dan legalitas formal.

MA menekankan bahwa ketentuan teknis hukum acara tidak bisa diubah oleh kebijakan lain yang bertentangan, termasuk dalam hal sertifikasi hakim Tipikor.

“Setiap proses penanganan perkara korupsi wajib berlandaskan aturan yang berlaku dan tidak dapat dikesampingkan,” pungkas Yanto di hadapan para jurnalis.

MA juga menegaskan akan menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam menindaklanjuti laporan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Tita Delima Menang Gugatan, Tak Wajib Bayar Rp120 Juta


Duta Nusantara Merdeka | Boyolali 
Warga Boyolali, Tita Delima (27), akhirnya dapat menghela napas lega setelah gugatan dari mantan bosnya, drg. Ester Dwi Cahyadi, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Boyolali, Jumat (1/8/2025).

Gadis asal Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono itu dinyatakan bebas dari tuntutan senilai Rp120 juta yang diajukan oleh eks tempat kerjanya.

Tita sebelumnya bekerja sebagai asisten dokter gigi di salah satu klinik kawasan Solo Baru, Sukoharjo, sejak pertengahan 2022. Dalam kontrak, ia terikat masa kerja dua tahun serta larangan bekerja di klinik lain selama setahun pasca-resign.

Namun pada November 2024, Tita mengundurkan diri karena alasan pribadi. Meski disetujui, gaji bulan terakhirnya dipotong sebagai sanksi. Ia pun menerima keputusan itu dan memilih berwirausaha menjual kue nastar dari rumah.

Tanpa disangka, klinik gigi lain di Solo Baru rutin memesan kue darinya. Meski hanya sebagai pemasok, mantan bosnya menilai itu pelanggaran kontrak karena dianggap “bekerja di klinik lain”.

Tita menerima empat kali somasi sebelum akhirnya digugat secara perdata ke PN Boyolali. Namun, hakim tunggal Teguh Indrasto memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Dalam putusan, penggugat justru dikenakan biaya perkara sebesar Rp236 ribu. Hakim menilai aktivitas Tita sebagai penjual makanan rumahan tidak masuk kategori pelanggaran kerja sebagaimana yang dituduhkan.

Kemenangan ini disambut positif publik, terutama sebagai preseden hukum terhadap batasan kewenangan perjanjian kerja di luar ranah profesional langsung.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

FORSIMEMA-RI Soroti Akses Media ke Humas Peradilan yang Rumit


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Nilai integritas tak cukup hanya sekadar slogan. Ia menuntut konsistensi antara ucapan, tindakan, dan hati nurani yang sejalan dengan etika serta aturan yang berlaku di institusi publik, termasuk di peradilan.

Dalam konteks lembaga peradilan, integritas seharusnya tidak menciptakan birokrasi rumit yang justru menjauhkan semangat transparansi. Sebaliknya, pimpinan dan humas pengadilan berperan penting menjaga lingkungan yang terbuka, kondusif, dan profesional.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung RI (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri, usai melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Agustus 2025. Ia menyoroti akses wartawan yang dianggap terlalu berbelit.

Menurutnya, awak media yang ingin menemui juru bicara (jubir) humas harus melewati sejumlah prosedur ketat, termasuk pendaftaran di PSTP dan antrean panjang, sebelum bisa bertemu. Hal ini dinilai kontraproduktif dengan semangat keterbukaan publik.

Syamsul meminta kepada Ketua Mahkamah Agung (KMA), Prof. Dr. Sunarto SH, MH, dan Wakil Ketua MA Non Yudisial, H. Suharto SH, MHum, agar akses wartawan terhadap jubir humas pengadilan diperbaiki, khususnya yang tergabung dalam Pokja FORISMEMA-RI.

Ia berharap tidak ada kesan pilih kasih terhadap media tertentu, sebab sinergi antara pengadilan dan jurnalis merupakan bagian dari penguatan akuntabilitas dan kontrol sosial yang sah.

"Integritas bukan sekadar jargon. Ia harus hadir dalam bentuk akses yang mudah, dialogis, dan menghargai peran pers," tegas Syamsul. Peradilan harus menjadi contoh dalam membangun budaya kerja yang terbuka dan inklusif, bukan sebaliknya.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Syamsul Bahri: Humas MA Wajib Bersinergi dengan Media


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, SH, MH, belakangan rutin menyampaikan pesan moral penting kepada jajaran internalnya.

Arahan tersebut ditujukan untuk menjaga marwah lembaga peradilan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung (MA).

Pesan itu sejalan dengan visi program kerja Ketua MA serta komitmen pimpinan MA untuk menyeleksi figur terbaik dalam penunjukan jabatan struktural.

Salah satu jabatan strategis yang menjadi perhatian adalah Kepala Biro Hukum dan Humas MA, posisi yang dinilai krusial dalam membangun citra lembaga.

Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) berharap, sosok terpilih nanti benar-benar memiliki kapasitas mumpuni.

"Kriteria ideal kepala biro meliputi kecerdasan emosional, wawasan hukum, serta kemampuan komunikasi publik," ujar Ketua Umum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri, dalam keterangan tertulis, Kamis (31/07/2025).

Bukan sekadar menyampaikan informasi atau sosialisasi hukum, Humas MA juga wajib merespons kritikan dan keresahan masyarakat pencari keadilan.

Ia harus mampu merangkul media, memfasilitasi kerja jurnalistik, dan membangun kepercayaan melalui kolaborasi aktif dengan semua lini komunikasi.

Syamsul menegaskan bahwa humas di institusi hukum tak boleh pasif. Mereka perlu tanggap terhadap dinamika isu, termasuk menjawab kebutuhan publik.

Di tengah gempuran digitalisasi dan kecerdasan buatan (AI), tantangan kehumasan makin kompleks dan menuntut figur adaptif dan profesional.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara MA dan media, khususnya media online, televisi dan radio, yang selama ini menjadi jembatan antara pengadilan dan publik luas.

“Yang kita butuhkan adalah pemimpin humas yang kolaboratif, proaktif, serta mampu menyatu dengan ekosistem komunikasi digital,” tegas Syamsul.

FORSIMEMA-RI menilai sosok Kepala Biro Humas MA ke depan harus menjadi representasi wajah MA yang transparan, komunikatif, dan terpercaya.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

FORSIMEMA Apresiasi Dr. Sobandi, Dukung Penuh Sinergi Baru di Mahkamah Agung RI



Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) menyampaikan apresiasi kepada Dr. H. Sobandi, SH., MH. atas kepemimpinannya sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI.

Dalam pelantikannya sebagai Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA RI pada (30/07/2025), FORSIMEMA mengucapkan selamat dan sukses atas amanah baru tersebut.

Ucapan serupa juga disampaikan kepada Suradi, S.Sos., SH., MH. sebagai Kepala Badan Pengawasan MA (Bawas) dan Dr. H. Syamsul Arief, SH., MH. sebagai Kepala Badan Strajak MA.

Ir. Soegiharto Santoso, SH. yang akrab disapa Hoky, Anggota Penasihat FORSIMEMA menilai Dr. Sobandi berhasil membangun hubungan harmonis antara MA dan media dengan pendekatan humanis, transparan, dan inklusif.

"Pak Sobandi menempatkan FORSIMEMA sebagai mitra strategis. Kami mendukung visi Ketua MA YM. Prof. Dr. H. Sunarto dalam menciptakan peradilan yang akuntabel dan modern," ujar Hoky.

Selama masa kepemimpinannya, Dr. Sobandi menunjukkan respon cepat terhadap isu pemberitaan, membangun silaturahmi, serta menerapkan komunikasi yang terbuka dan solutif.

FORSIMEMA menyoroti kolaborasi positif dalam berbagai momen, seperti buka puasa bersama dan diskusi media, yang memperkuat kemitraan antara lembaga peradilan dan pers.

Dalam amanat pelantikan, Ketua MA RI menegaskan pentingnya BUA sebagai pusat birokrasi yudikatif. Sementara Bawas dan Badan Strajak memegang peran dalam pengawasan dan pendidikan hukum.

Sementara itu, Ketua FORSIMEMA, Syamsul Bahri, menyatakan keyakinannya terhadap kemampuan Dr. Sobandi dalam mengelola BUA dan berharap sinergi yang telah terjalin akan terus diperkuat.

FORSIMEMA juga menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan selama menjalin kerja sama serta komitmen untuk terus mendukung visi reformasi peradilan MA RI.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
Share:

Kasasi Ditolak, Budi Said Tetap Divonis 16 Tahun Penjara


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Budi Said, pengusaha asal Surabaya. Pria yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya ini tetap divonis 16 tahun penjara atas kasus korupsi dan pencucian uang.

Putusan kasasi dengan nomor perkara 7055 K/PID.SUS/2025 ini diketok pada 18 Juni 2025. Majelis hakim yang menyidangkan perkara terdiri dari Jupriyadi, Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Sigid Triyono.

Dengan putusan ini, hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Budi Said dinyatakan tetap. Status perkara saat ini telah diputus dan dalam proses minutasi.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman dari 15 menjadi 16 tahun. Vonis ini membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tanggal 27 Desember 2024 lalu.

Hakim menyatakan Budi Said terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama dan berkelanjutan. Putusan banding sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

Tak hanya hukuman badan, Budi Said juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara dalam bentuk emas batangan dari PT Antam Tbk. Total mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Jumlah itu terdiri dari 58,841 kg emas setara Rp35,5 miliar dan 1.136 kg emas senilai Rp1,07 triliun. Nilai tersebut merujuk harga pokok produksi Antam per Desember 2023 lalu.

Hakim juga memperhitungkan dana provisi dalam laporan keuangan PT Antam sebesar Rp952 miliar serta aset milik Budi Said yang telah diblokir sebagai pengurang kewajiban pembayaran.

Jika uang pengganti tak dibayar dalam sebulan setelah putusan inkrah, maka harta Budi Said akan disita dan dilelang. Bila tak cukup, akan diganti pidana penjara 10 tahun tambahan.

Majelis juga menetapkan bahwa masa tahanan yang sudah dijalani Budi Said akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Proses hukum dinyatakan selesai hingga tingkat kasasi.

Kasus ini berawal dari pembelian emas batangan Antam oleh Budi Said melalui perantara yang disebut-sebut melibatkan oknum. Namun, transaksi itu kemudian bermasalah dan berujung pidana.

Budi Said dijerat atas dugaan rekayasa transaksi pembelian ribuan kilogram emas dengan harga di bawah pasar. Jaksa menilai tindakan itu merugikan negara dan melanggar hukum.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
Share:

Pengadilan Tinggi Jakarta Sosialisasikan Pengisian e-LLK


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Tinggi Jakarta menggelar sosialisasi pengisian aplikasi e-LLK pada Senin, 28 Juli 2025 di Aula Ansyahrul, sebagai tindak lanjut Instruksi Ketua PT Jakarta.

Kegiatan ini dipimpin Panitera H. Tavip Dwiyatmiko bersama Kabag Perencanaan dan Kepegawaian Emie Yuliati untuk menjelaskan teknis dan tata kelola pengisian e-LLK.

Peserta terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor, hingga seluruh pelaksana kepaniteraan dan kesekretariatan PT Jakarta.

Tujuan utama kegiatan ini ialah memastikan implementasi e-LLK akuntabel dan tepat guna, demi peningkatan efisiensi, kinerja, dan transparansi lembaga peradilan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

MA Dorong Peradi SAI Perkuat Etika dan Transformasi Digital Advokat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Mahkamah Agung (MA) mendorong Peradi SAI memperkuat etika profesi, digitalisasi, dan peran sosial advokat dalam Musyawarah Nasional 2025 yang digelar di Bali, Jumat 25 Juli 2025.

Melalui Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Ketua MA Prof. Dr. Sunarto menyampaikan sambutan strategis dalam pembukaan Munas Peradi SAI bertema “Pelopor Transformasi Digital Profesi Advokat.”

Dalam sambutannya, Prof. Sunarto menekankan pentingnya Munas sebagai momentum melahirkan kebijakan organisasi yang adaptif terhadap tantangan hukum era digital dan kebutuhan masyarakat.

MA menyampaikan tiga harapan utama kepada organisasi advokat Indonesia, dimulai dari penguatan kompetensi substantif dan etika profesi di tengah kompleksitas hukum modern seperti kejahatan digital dan keadilan restoratif.

Menurutnya, kecerdasan hukum tanpa integritas etik hanya akan menjadi ancaman bagi keadilan. Oleh karena itu, pembinaan etik harus dilakukan secara kolektif oleh organisasi profesi advokat.

Harapan kedua adalah keterlibatan aktif advokat dalam reformasi sistem hukum dan peradilan. Advokat dianggap sebagai mitra strategis dalam memperkuat akses keadilan dan sistem hukum acara.

MA terbuka terhadap masukan, kritik konstruktif, serta inisiatif kolaboratif dalam pembaruan lembaga peradilan yang lebih transparan dan berorientasi pada keadilan substantif.

Poin ketiga adalah penguatan peran advokat sebagai pembela kepentingan publik, terutama dalam isu keadilan struktural seperti kriminalisasi kelompok rentan atau masyarakat adat.

Ketua MA mengajak organisasi advokat terus mendorong anggotanya mengambil peran dalam layanan bantuan hukum dan advokasi publik sebagai wujud tanggung jawab sosial profesi.

Di tengah tantangan digitalisasi, integritas, dan geopolitik global, Prof. Sunarto menegaskan bahwa hukum akan menentukan wajah masa depan bangsa.

Munas ini diharapkan menjadi titik balik konsolidasi advokat Indonesia sebagai pilar utama penegakan hukum yang adaptif, inklusif, dan bermartabat.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW DPR


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Hasto Kristiyanto atas perkara suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.

Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Dana sebesar Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar disebut disiapkan oleh Hasto guna melancarkan proses PAW agar Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia di parlemen.

Putusan ini berdasarkan dakwaan kedua yang menyatakan Hasto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto KUHP. Dakwaan pertama soal perintangan penyidikan dinyatakan tidak terbukti.

Majelis menilai unsur delik pada dakwaan pertama tidak terpenuhi secara temporal maupun materiil, serta tak ada akibat konkret dari tindakan tersebut.

Komunikasi via WhatsApp dan rekaman telepon menjadi bukti kunci keterlibatan Hasto dalam skema suap yang dirancang secara sistematis dan berkelanjutan.

Hakim menekankan perbuatan Hasto tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi dan mencederai integritas lembaga pemilu yang seharusnya independen.

Sebagai hukuman tambahan, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan jika tidak dibayar.

Hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama sidang, tidak pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan rekam jejak pelayanan publiknya.

Seluruh masa penahanan akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga vonis berkekuatan hukum tetap.

Amicus curiae dari tokoh moral seperti Romo Franz Magnis-Suseno serta puluhan akademisi turut menjadi bahan pertimbangan dalam putusan hakim.

Putusan ini menjadi pengingat bahwa hukum harus ditegakkan demi menjaga marwah pemilu, kepercayaan publik, serta keadilan dalam demokrasi.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Era Baru Perceraian: Akta Cerai Kini Bisa Diakses Lewat Aplikasi EAC


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Peradilan Agama resmi meluncurkan akta cerai elektronik melalui aplikasi EAC sebagai bagian dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).

Langkah ini menjawab kebutuhan era digital dan mencegah pemalsuan data, sekaligus mempercepat pelayanan penerbitan salinan putusan dan akta cerai.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama No. 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025, sistem EAC berlaku mulai 1 Juli 2025 di seluruh pengadilan agama.

Surat lanjutan bernomor 1559/DJA/TI1.4.1/VII/2025 menegaskan implementasi akta cerai digital harus segera diterapkan di setiap satuan kerja pengadilan agama.

Untuk perkara perceraian berkekuatan hukum tetap (BHT) setelah 1 Juli 2025, akta cerai harus diterbitkan lewat sistem EAC tanpa pengecualian.

Sementara bagi perkara BHT sebelum 1 Juli 2025 namun belum terbit akta cerai, masih menggunakan blangko fisik yang akan segera dihapuskan.

Untuk menghindari penyalahgunaan, seluruh blangko akta cerai manual diperintahkan untuk dimusnahkan sesuai surat No. 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025.

Blangko berbentuk buku tidak boleh digunakan lagi, termasuk yang sudah tersalurkan ke kepaniteraan ataupun yang masih menjadi persediaan.

Setiap satuan kerja diwajibkan membuat berita acara pengusangan, lalu melakukan pemusnahan dan penghapusan sesuai aturan Barang Milik Negara (BMN).

Proses ini harus selesai paling lambat 31 Juli 2025 sebagai bentuk komitmen pada integritas administrasi dan akurasi dokumen negara.

Untuk mendapatkan akta cerai elektronik, para pihak bisa mengakses laman resmi https://eac.mahkamahagung.go.id dengan prosedur digital yang sederhana.

Pertama, pastikan perkara telah inkracht, lalu buat akun dengan NIK, email, dan nomor WhatsApp aktif untuk verifikasi digital.

Setelah berhasil mendaftar dan login, pengguna dapat memeriksa produk akta cerai melalui menu khusus yang tersedia di dalam sistem.

Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account atau transfer bank, sesuai nominal yang ditetapkan sistem.

Setelah pembayaran sukses, produk akta cerai elektronik dapat langsung diunduh dalam format PDF melalui fitur “pengambilan produk”.

Transformasi ini membawa peradilan agama menuju pelayanan hukum berbasis digital yang cepat, efisien, dan akuntabel sesuai tuntutan zaman.

Selain mempercepat layanan, sistem ini juga menjamin keamanan dokumen serta menghindari praktik duplikasi atau pemalsuan yang sering terjadi.

Dengan EAC, masyarakat kini tidak perlu lagi antre di pengadilan atau menunggu lama untuk mendapatkan salinan akta cerai mereka.

Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung dalam percepatan reformasi birokrasi dan transformasi digital lembaga peradilan.

Digitalisasi akta cerai menjadi bukti nyata bahwa pelayanan hukum Indonesia terus bergerak maju menyesuaikan perkembangan teknologi.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
 

 
Share:

Mahfud MD Bela Tom Lembong, Kritik Vonis Kasus Impor Gula


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahfud MD menyatakan pembelaannya terhadap Tom Lembong, yang divonis dalam kasus korupsi impor gula oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat berbicara di kanal YouTube Prof. Rhenald Kasali, Kamis (24/07/2025).

Mahfud menyebut ini pertama kalinya ia merasa perlu membela terdakwa kasus korupsi karena menyangkut prinsip hukum dan keadilan.

Menurut Mahfud, vonis terhadap Tom Lembong bisa mengancam rasa keadilan masyarakat jika dibiarkan tanpa koreksi dari sistem peradilan.

Ia menegaskan bahwa tidak semua kebijakan keliru dapat serta-merta dikriminalkan menjadi tindak pidana korupsi.

“Rasa keadilan kita terancam kalau pengadilan bekerja seperti ini,” ujar Mahfud dengan tegas dalam pernyataannya.

Mahfud mempertanyakan apakah unsur mens rea atau niat jahat telah benar-benar dibuktikan dalam kasus impor gula tersebut.

Tom Lembong, kata Mahfud, hanya menjalankan fungsi kebijakan ekonomi negara, bukan mencari keuntungan pribadi.

“Kalau semua pejabat salah dikriminalkan, negara tak bisa berjalan,” ucap Mahfud dalam diskusi hukum tersebut.

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Tom Lembong.

Ia disebut merugikan negara dalam kebijakan impor gula, meskipun niat jahatnya diragukan publik.

Vonis ini memicu perdebatan luas karena Tom dikenal sebagai figur profesional dengan rekam jejak bersih.

Mahfud mendorong perlunya evaluasi sistem hukum agar penegakan tidak melenceng dari rasa keadilan masyarakat.

Ia mengajak publik dan lembaga peradilan untuk menilai kembali logika putusan dalam perkara kebijakan publik.

“Ini soal prinsip hukum, bukan semata angka kerugian negara,” tutup Mahfud dalam pernyataan kritisnya.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Ketum FORSIMEMA-RI Usul Rotasi Sekretaris Peradilan Demi Integritas


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Lingkungan peradilan tingkat pertama dan banding saat ini diisi oleh wajah-wajah baru, terutama pada posisi hakim. Suasana baru ini dinilai sebagai angin segar bagi pembaruan institusional.

Ketua Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri, menyampaikan apresiasi kepada Ketua MA Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., yang telah membuka ruang diskusi soal pentingnya penyegaran struktur melalui rotasi hakim sejak Refleksi Akhir Tahun 2024.

Kini, Syamsul kembali menyuarakan pentingnya rotasi massal sekretaris peradilan. Ia menilai banyak pejabat yang telah menjabat lebih dari tiga tahun, bahkan ada yang mencapai lebih dari satu dekade.

Cegah Celah Korupsi, Dorong Transparansi Lembaga

Menurut Syamsul, mutasi rutin menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik. Rotasi internal Mahkamah Agung diyakini dapat menutup potensi celah penyimpangan dan memperkuat integritas kelembagaan.

“Mutasi bukan semata bentuk penghargaan atau sanksi, tapi langkah preventif untuk mensterilkan jabatan strategis dari relasi yang berpotensi menyimpang,” tegas Syamsul dalam keterangan tertulis, Rabu (23/07/2025).

Ia juga menekankan bahwa komunikasi dan hubungan baik antarpegawai penting, namun jika hal itu berujung pada praktik koruptif, harus segera dicegah.

Syamsul menilai, pengawasan menyeluruh terhadap kinerja sekretaris di lingkungan peradilan mutlak diperlukan. Evaluasi ini harus menyasar efektivitas, transparansi, serta kontribusi terhadap pelayanan publik yang lebih baik.

“Lingkungan internal yang komunikatif dan saling peduli akan berdampak positif terhadap pelayanan publik. Jika internalnya sehat, masyarakat pencari keadilan pun akan merasakan manfaatnya,” ujarnya.

Bukan hanya itu, Ia mengajak Ketua MA untuk menindaklanjuti usulan ini secara bertahap dan proporsional, demi mewujudkan peradilan bersih dan berintegritas sesuai visi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Panitera MA Imbau Waspadai Surat Palsu, Konfirmasi ke Hotline Resmi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Panitera Mahkamah Agung (MA) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai surat palsu dan selalu mengonfirmasi keabsahan dokumen melalui hotline resmi MA dan kanal informasi sah.

Surat Palsu Atas Nama Mahkamah Agung Kembali Beredar

Imbauan ini muncul setelah ditemukan surat palsu berkop Mahkamah Agung bernomor 141/Pan-Mud/Pdt/VII/2025 tertanggal 15 Juli 2025. Surat tersebut mengklaim ditandatangani oleh panitera muda perdata.

Kiat Agar Tidak Tertipu Oknum Berkedok Pejabat MA

Panitera MA menyarankan agar masyarakat hanya mengambil informasi dari dua kanal resmi Mahkamah Agung, yaitu:

Info Perkara MA: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara

Direktori Putusan MA: https://putusan3.mahkamahagung.go.id

Kedua sistem ini menyertakan QR Code untuk memastikan keaslian dokumen melalui URL resmi.

Waspadai Modus Permintaan Hubungi Panitera Pengganti

Panitera juga mengingatkan untuk tidak menanggapi surat atau pesan dari pihak yang mengaku sebagai pejabat MA dan menjanjikan pengurusan perkara. Apalagi jika diminta menghubungi panitera pengganti lewat jalur pribadi.

Ciri-Ciri Dokumen Diduga Palsu

Dokumen dengan tanda tangan majelis atau panitera pengganti yang diterima langsung (bukan salinan resmi) dan dikirim tanpa petugas pos atau pengadilan, patut dicurigai sebagai palsu.

Saluran Pengaduan Resmi Mahkamah Agung

Jika menerima surat meragukan, masyarakat dapat menghubungi:

• Hotline MA ext. 318

• Instagram: @kepaniteraan.mm

• WhatsApp Pengaduan: 08118204028

• Email: kepaniteraan.ma_info

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Ketua MA Lantik Ketua PTTUN Jakarta dan Makassar


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., melantik dua Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Jakarta, Senin, 21 Juli 2025, berdasarkan SK Nomor 110/KMA/SK.KP4.1.3/VII/2025.

Dalam pelantikan tersebut, H. Iswan Herwin, S.H., M.H., resmi menjabat sebagai Ketua PTTUN Jakarta. Sementara itu, H. Bambang Heriyanto, S.H., M.H., diangkat sebagai Ketua PTTUN Makassar menggantikan pejabat sebelumnya.

Ketua MA menyampaikan bahwa jabatan Ketua PTTUN merupakan puncak karir judex facti. Pencapaian ini, kata dia, diraih melalui pengabdian lebih dari tiga dekade yang penuh ketekunan dan loyalitas.

“Ini bukan sekadar prestasi struktural, tapi buah dari kerja keras dan dedikasi panjang dalam menjaga marwah lembaga peradilan,” ujar Prof. Sunarto dalam sambutannya.

Ia mengingatkan bahwa tugas Ketua PTTUN memiliki tanggung jawab strategis. Peradilan Tata Usaha Negara adalah benteng hukum warga terhadap kebijakan administratif negara yang berpotensi merugikan rakyat.

Sunarto menekankan pentingnya menjaga integritas dan menjadikan diri sebagai panutan. Menurutnya, kepercayaan publik bukan dibangun dari pencitraan, tetapi dari kerja nyata dan konsistensi moral.

“Keteladanan tidak cukup lewat ucapan, tapi harus terlihat dalam sikap, keputusan, dan kepemimpinan yang berintegritas,” tegasnya dengan nada serius.

Ketua MA juga mengajak seluruh jajaran pengadilan untuk membangun sistem peradilan yang bersih dan bermartabat. Ia mengutip Surah Al-Ma’idah ayat 2 tentang pentingnya bersinergi dalam kebajikan dan menjauhi kemungkaran.

“Jabatan adalah amanah, bukan ruang kompromi. Ia akan kita pertanggungjawabkan di dunia dan akhirat,” tambahnya seraya mengingatkan nilai-nilai spiritual di balik tugas kehakiman.

Sunarto juga menyampaikan harapan kepada para istri pejabat yang dilantik agar aktif mendukung tugas suami dan turut membangun solidaritas melalui organisasi Dharmayukti Karini di lingkungan peradilan.

Acara pelantikan disaksikan oleh para pimpinan Mahkamah Agung, pejabat eselon I, dan pengurus pusat Dharmayukti Karini. Suasana berlangsung khidmat dan sarat pesan moral untuk para aparatur peradilan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

PN Jakpus Klarifikasi LHKPN Ketua Majelis Hakim Thomas Trikasih Lembong


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Dennie Arsan Fatika, hakim yang memimpin sidang perkara Thomas Trikasih Lembong.

Melalui juru bicara Andi Saputra, PN Jakpus menegaskan bahwa Hakim Dennie memang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut. Namun, informasi mengenai hartanya perlu dilihat secara adil dan menyeluruh.

Disebutkan bahwa total kekayaan dalam LHKPN merupakan gabungan dari harta pribadi Dennie dengan sang istri yang berprofesi sebagai advokat. Beberapa aset juga berasal dari warisan keluarga, bukan hanya dari penghasilan profesi.

Penegasan ini disampaikan untuk menjawab berbagai spekulasi yang muncul di media sosial dan publik. PN Jakpus berharap masyarakat memahami informasi tersebut dengan proporsional, sesuai konteks yang benar.

Selain menjelaskan sumber kekayaan, PN Jakpus juga merilis riwayat karier Dennie Arsan Fatika sebagai hakim sejak 1999, yang telah bertugas di berbagai daerah di Indonesia hingga akhirnya ditugaskan di PN Jakarta Pusat sejak 2023.

Transparansi ini menjadi bagian dari upaya lembaga peradilan menjaga akuntabilitas dan integritas, sekaligus mencegah disinformasi di tengah perhatian publik terhadap perkara yang sedang berjalan.

PN Jakpus juga mengimbau media dan publik untuk tidak menggeneralisasi data tanpa konfirmasi. Sebab, LHKPN adalah bentuk keterbukaan pejabat publik yang perlu dihargai secara objektif.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Sobandi Diangkat Jadi Kepala BUA MA, Lengkapi Formasi Eselon I


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sobandi resmi ditunjuk sebagai Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (BUA MA) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 114/TPA Tahun 2025.

Penunjukan itu ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juli 2025, sekaligus mengakhiri kekosongan kursi BUA selama tujuh tahun.

Sobandi sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas MA, sekaligus Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang.

Bersama Sobandi, Presiden juga menunjuk Suradi sebagai Kepala Badan Pengawasan MA, dan Syamsul Arief sebagai Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum.

Dengan ini, formasi pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI kini lengkap, memperkuat struktur kelembagaan di tingkat pusat.

Posisi Kepala BUA terakhir dijabat oleh Aco Nur sebelum dilantik menjadi Dirjen Badilag pada 2018. Sejak itu, jabatan tersebut tidak terisi.

Tugas Kepala BUA dalam Struktur Sekretariat MA

Mengacu pada Perpres No. 13 Tahun 2005, Kepala BUA MA bertugas menangani perencanaan dan pengorganisasian administrasi pengadilan.

Tugasnya mencakup pengelolaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, keprotokolan, kehumasan, dan urusan rumah tangga di seluruh lingkungan MA.

Dengan pengalaman panjang di dunia peradilan, Sobandi diyakini mampu membawa penyegaran dalam tata kelola administrasi lembaga yudikatif tertinggi itu.

Jejak Karier Hakim: Dari Brebes ke Jakarta
Dr. Sobandi lahir di Karawang, 4 Februari 1969. Kariernya dimulai dari Calon Hakim di PN Brebes pada 1996. Ia dikenal sebagai hakim yang disiplin dan berdedikasi.

Setelahnya, ia pernah bertugas di Aceh, Jambi, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, hingga Kepulauan Riau, menjabat mulai dari Hakim hingga Ketua PN.

Beberapa jabatan penting yang pernah diemban, antara lain Ketua PN Sekayu, Ketua PN Depok, serta Ketua PN Denpasar Kelas IA.

Pada 2023, ia dipercaya sebagai Hakim Tinggi PT Palembang dan menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI.

Rekam Jejak Akademik dan Pelatihan Internasional

Sobandi meraih gelar doktor dari Universitas Sriwijaya Palembang. Ia juga aktif dalam pengembangan kapasitas hukum dan administrasi peradilan.

Pada 2019, ia mengikuti pelatihan internasional tentang Tindak Pidana Satwa Liar di International Law Enforcement Academy, AS.

Visi Baru untuk Administrasi Peradilan MA
Dengan jabatan barunya, Kepala BUA MA RI, Sobandi akan fokus pada pembenahan sistem administrasi, peningkatan layanan publik, dan inovasi digital peradilan.

Ia diharapkan mampu memperkuat efisiensi, transparansi, dan profesionalisme pengelolaan administrasi di lingkungan Mahkamah Agung.

Penunjukannya juga menandai pentingnya penguatan manajemen kelembagaan demi terwujudnya peradilan modern dan berintegritas.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

MA Tegaskan Perjanjian Lisan Jual Tanah Harta Bersama Tanpa Izin Isteri Tidak Sah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Putusan Mahkamah Agung dalam perkara perdata menegaskan perjanjian lisan penjualan tanah harta bersama yang dilakukan suami tanpa persetujuan isteri tidak sah secara hukum dan tidak mengikat.

Yurisprudensi ini merujuk pada Putusan Nomor 2691 K/Pdt/1996 yang kini menjadi salah satu pedoman hukum, dimuat dalam buku Yurisprudensi Mahkamah Agung 1998, dan dikukuhkan sebagai prinsip hukum.

Perkara bermula dari kesepakatan lisan antara penggugat dan tergugat I mengenai penjualan tanah 3,9 hektare seharga Rp2,68 miliar. Uang panjar senilai Rp80 juta diberikan dalam bentuk giro.

Penggugat menghitung potensi keuntungan hingga Rp3,2 miliar dari pembangunan 175 unit rumah, dengan harga masing-masing Rp85 juta, yang akan dijual habis dalam waktu empat tahun.

Namun, tergugat I membatalkan perjanjian tanpa alasan jelas dan mengembalikan panjar. Penggugat menuntut ganti rugi karena merasa dirugikan akibat pembatalan sepihak atas perjanjian.

Pengadilan Negeri Medan menolak gugatan karena menilai perjanjian belum dituangkan secara tertulis di hadapan notaris. Hak dan kewajiban para pihak dianggap belum jelas, termasuk objek tanah yang disengketakan.

Gugatan rekonvensi dari pihak tergugat juga dinyatakan tidak dapat diterima. PN Medan menyatakan, karena belum ada persetujuan isteri, maka tanah sebagai harta bersama tidak bisa dijual sepihak.

Namun, Pengadilan Tinggi Medan mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Majelis Hakim banding menganggap perjanjian lisan tetap sah meski belum dibukukan notaris, selama objek dan nilai disepakati.

Hakim tingkat banding menyatakan tergugat I sebagai suami sah, berhak melakukan tindakan hukum atas harta bersama, kecuali ada perjanjian pisah harta yang terbukti tidak ada dalam perkara ini.

Meski demikian, Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan mengadili sendiri perkara di tingkat kasasi. MA menyatakan, perjanjian lisan hanya dianggap sebagai voor overeenkomst atau perjanjian permulaan.

Perjanjian semacam ini belum sah karena masih harus ditindaklanjuti secara tertulis di depan notaris. Oleh karena itu, MA menilai perjanjian lisan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Lebih jauh, MA mengacu Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 bahwa tindakan atas harta bersama harus seizin kedua belah pihak, suami dan isteri. Dalam perkara ini, isteri tidak menyetujui penjualan.

Mahkamah Agung juga menyatakan sita jaminan yang telah dilakukan Pengadilan Negeri Medan tidak sah dan memerintahkan agar sita tersebut diangkat dan dinyatakan tidak memiliki nilai hukum.

Dari putusan ini, lahir tiga kaidah hukum penting: perjanjian lisan bukan bukti hukum sah, harta bersama butuh persetujuan bersama, dan perjanjian tanpa restu isteri tidak sah.

Putusan ini mempertegas posisi yurisprudensi sebagai sumber hukum penting. Ia berperan dalam menjaga kepastian dan keadilan dalam sistem hukum nasional, khususnya dalam sengketa harta perkawinan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka mak Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Nasional pers Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila pangan Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sunat Massal Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini