Narasumber fungsional penyuluh pajak bersama ratusan peserta secara hibrida mengenai aturan PPh Final 0,5 persen.
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Riau berkolaborasi dengan Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Cabang Pekanbaru menggelar sosialisasi regulasi perpajakan UMKM terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Agenda strategis yang menata ulang kepatuhan fiskal ini diselenggarakan secara hibrida (hybrid) di Pekanbaru pada Rabu (8/7/2026).
Reformasi Regulasi demi Transparansi Fiskal
Hadirnya PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan langkah progresif pemerintah dalam menyempurnaan aturan perpajakan yang dinilai krusial bagi ketahanan ekonomi nasional.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen menghadirkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha kecil melalui penyusunan skema yang lebih akuntabel dan mudah diimplementasikan.
"Kami ingin aturan ini menjadi lebih transparan dan mudah dipahami oleh masyarakat luas," ujar YFR Hermiyana, Kepala Kanwil DJP Riau, dalam sambutannya.
Menurut Hermiyana, sinergi lintas organisasi profesi seperti Ikatan Keluarga Tionghoa Selatpanjang dan Sekitarnya (IKTS), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Riau, serta Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) diharapkan mampu memperluas jangkauan edukasi wajib pajak secara masif di wilayah Riau.
Substansi Baru: Insentif Permanen dan Pengetatan Subjek
Dalam sesi materi yang dipandu moderator Duni Kartono, tiga Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Riau—Gusfahmi Arifin, Tri Rizki Mefianto, dan Wisnu Purnomo Aji—membedah tiga poin fundamental perubahan dalam regulasi anyar tersebut.
Pertama, pemerintah memberikan insentif permanen berupa perpanjangan fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen tanpa batas waktu khusus, yang ditujukan spesifik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Namun, regulasi ini juga memperketat kualifikasi subjek pajak. Kelompok wajib pajak yang masuk dalam kategori "pekerjaan bebas", seperti dokter, pengacara, hingga akuntan, secara resmi dilarang memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen ini.
Selain itu, diperkenalkan pula klausul anti-penghindaran pajak melalui sistem pemantauan ketat guna mencegah praktik kecurangan manipulasi atau pemecahan omzet usaha yang kerap digunakan demi menghindari ambang batas pajak normal.
Inklusivitas dan Sinergi Berkelanjutan
Apresiasi tinggi datang dari Ketua P3KPI Cabang Pekanbaru, Ruhul Fitrios, yang menilai komposisi 200 peserta daring dan luring sangat inklusif, mencakup pelaku usaha mikro hingga akademisi. Keberhasilan ini dinilai menjadi jembatan edukasi yang efektif antara wajib pajak dan otoritas fiskal.
"Acara hari ini sangat interaktif dan membuka wawasan. Penjelasan narasumber Kanwil DJP Riau sangat jelas, praktis, dan mudah dipahami. Kami melihat antusiasme luar biasa dari pelaku UMKM dan anggota yang hadir," pungkas Nata Hedy Nyo, Ketua Harian IKTS, yang menegaskan pentingnya regulasi baru ini bagi terwujudnya kepatuhan pajak daerah yang lebih sehat.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
#PP20Tahun2026 #PajakUMKM #PPhFinal #DJPRiau #P3KPIPekanbaru #InovasiFiskal #UMKMRiau #KepatuhanPajak




























