Majelis Etik Ombudsman RI menyatakan telah menuntaskan seluruh tahapan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Saat ini, tim etik tengah memasuki fase perumusan rekomendasi dan usulan sanksi yang akan disampaikan kepada pimpinan Ombudsman dalam waktu dekat.
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Prof. Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa proses klarifikasi dan pemeriksaan telah selesai dilakukan. Fokus berikutnya adalah menyusun kesimpulan akhir berdasarkan fakta, dokumen, dan keterangan yang telah dihimpun selama proses pemeriksaan berlangsung.
Majelis Etik Susun Rekomendasi Sanksi
Dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026), Jimly mengatakan Majelis Etik masih memberikan kesempatan terakhir kepada Hery Susanto untuk menyampaikan jawaban tertulis sebagai bagian dari hak pembelaan diri.
"Kami masih menunggu jawaban tertulis dari Terlapor atas nama Hery Susanto. Terakhir kami tunggu sampai hari ini," ujar Jimly.
Menurutnya, mekanisme etik memiliki prosedur yang berbeda dengan proses pidana sehingga Majelis Etik tidak harus menunggu perkembangan penegakan hukum untuk mengambil keputusan internal. Penilaian etik dilakukan berdasarkan standar, aturan, dan tata cara yang berlaku di lingkungan Ombudsman RI.
Hasil pemeriksaan nantinya akan diserahkan kepada Wakil Ketua Ombudsman RI untuk dibahas lebih lanjut dalam forum Pleno Pimpinan sesuai ketentuan kelembagaan yang berlaku.
Independensi Majelis Etik Jadi Sorotan
Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Prof. R. Siti Zuhro, menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara independen tanpa campur tangan pihak mana pun. Menurut dia, penegakan etika merupakan fondasi penting dalam menjaga integritas lembaga negara.
"Majelis Etik tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Nawaitunya adalah agar siapa pun menaati peraturan etik," ujar Siti Zuhro.
Dorongan Perbaikan Tata Kelola Ombudsman
Selain menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran etik Hery Susanto, Majelis Etik juga menilai perlunya evaluasi yang lebih menyeluruh terhadap sistem tata kelola di lingkungan Ombudsman RI. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat transparansi, profesionalisme, serta akuntabilitas lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.
Dengan rampungnya proses pemeriksaan, perhatian kini tertuju pada hasil musyawarah Majelis Etik yang akan menentukan rekomendasi akhir dan bentuk sanksi yang diusulkan dalam kasus dugaan pelanggaran etik Hery Susanto.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto




























