Duta Nusantara Merdeka |Jakarta
Beragam strategi menekan kewajiban pajak kembali ramai dibahas pelaku usaha dan konsultan pajak di media sosial. Skema yang mencakup penggunaan tarif final UMKM, pendirian PT atau CV, hingga optimalisasi biaya usaha dinilai legal, namun berpotensi mengurangi penerimaan negara bila tidak diawasi ketat.
Pembahasan itu muncul di tengah upaya pemerintah memperluas basis pajak dan mengejar target penerimaan 2026. Sejumlah strategi bahkan secara terbuka menawarkan cara membayar pajak lebih kecil melalui pengaturan struktur usaha dan distribusi laba.
Skema Pajak Legal yang Banyak Digunakan
Salah satu skema yang paling banyak dibicarakan ialah penggunaan tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 persen untuk wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar. Pemerintah disebut berencana memperpanjang fasilitas tersebut bagi wajib pajak orang pribadi.
Selain itu, pelaku usaha dengan omzet Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar juga mendapat fasilitas pengurangan tarif PPh badan sebesar 50 persen untuk bagian omzet tertentu. Kebijakan ini sebelumnya memang dirancang untuk mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah.
Di sisi lain, sejumlah strategi agresif mulai menjadi perhatian otoritas pajak. Salah satunya praktik memaksimalkan biaya perusahaan agar laba kena pajak menyusut. Secara aturan, biaya dapat dibebankan selama nyata, wajar, dan berkaitan dengan usaha.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak berpotensi melakukan koreksi bila menemukan biaya fiktif atau transaksi yang tidak sesuai prinsip kewajaran usaha.
Skema Dividen dan CV Jadi Sorotan
Praktik lain yang ramai dipakai ialah mendirikan perseroan terbatas atau PT, lalu mengambil gaji kecil agar PPh Pasal 21 lebih rendah. Sisa keuntungan perusahaan dibagikan dalam bentuk dividen yang dikenakan pajak final 10 persen atau bahkan nol persen bila direinvestasikan.
Selain PT, bentuk usaha CV juga dianggap menarik karena pemilik dapat menarik keuntungan atau prive tanpa tambahan pajak pribadi. Pajak dinilai telah dikenakan di level badan usaha.
Skema penyewaan aset pribadi ke perusahaan sendiri juga mulai banyak digunakan. Dalam pola ini, rumah, gedung, atau gudang milik pribadi disewakan ke perusahaan dengan tarif pajak final 10 persen.
Fenomena tersebut memperlihatkan meningkatnya kesadaran wajib pajak memanfaatkan celah legal dalam sistem perpajakan. Namun di saat bersamaan, DJP menghadapi tantangan menjaga kepatuhan agar penghindaran pajak tidak bergeser menjadi praktik manipulatif.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto






























