Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia, yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus.
Kebijakan ini disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025 siang.
Menurut Juri, tambahan libur tersebut diberikan agar masyarakat memiliki waktu lebih untuk menggelar perlombaan kemerdekaan dan kegiatan perayaan yang bersifat partisipatif.
“Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ucapnya. Ia menambahkan, libur ini juga dimaksudkan untuk memperkuat semangat nasionalisme dan optimisme pasca kemerdekaan.
Namun, Juri belum menjelaskan secara spesifik apakah libur 18 Agustus ini tergolong sebagai libur nasional atau hanya cuti bersama.
Sebelumnya, melalui SKB Tiga Menteri, pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025, termasuk Hari Raya dan Idul Fitri.
Tak hanya menetapkan hari libur, pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran peringatan HUT RI ke-80 yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Surat tersebut meminta seluruh kantor pemerintah pusat, daerah, dan perwakilan RI di luar negeri memasang bendera Merah Putih dan dekorasi kemerdekaan.
Dekorasi dan bendera diminta dipasang selama 1–31 Agustus 2025 demi menyemarakkan bulan kemerdekaan di seluruh penjuru negeri.
Edaran ini juga ditujukan kepada semua gubernur, bupati, wali kota, kepala lembaga negara, TNI-Polri, hingga perwakilan Indonesia di luar negeri.
Pemerintah berharap, rangkaian kegiatan ini dapat mendorong kebanggaan nasional, memperkuat semangat gotong royong, serta membangun atmosfer perayaan kemerdekaan yang inklusif.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق