Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan menandatangani nota kesepahaman strategis pada Senin (4/8/2025) di Jakarta Pusat untuk memperkuat sinergi pengawasan dan pelayanan hukum terpadu nasional.
MoU ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Imipas Dr. H. Agus Andrianto. Penandatanganan ini merupakan langkah konkret memperkuat kerja sama kelembagaan menghadapi tantangan domestik dan global.
Dalam sambutannya, Kapolri menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat respons terhadap ancaman nyata. Sinergi Polri–Imipas dinilai vital menghadapi tantangan multidimensi, termasuk kejahatan lintas negara yang terus berkembang.
Kapolri menyebut dinamika global memicu meningkatnya potensi ancaman domestik. Ia mencontohkan kasus illegal fishing, narkotika, hingga penyelundupan senjata api melalui jalur resmi seperti pelabuhan dan bandara utama.
“Indonesia memiliki 96 pelabuhan dan 20 bandara besar yang wajib diawasi ketat. Jalur ini sering dimanfaatkan sebagai titik masuk kejahatan lintas batas,” ujar Kapolri dalam sambutannya di hadapan peserta MoU.
Nota kesepahaman ini mencakup tujuh poin, termasuk pertukaran informasi, penguatan kapasitas SDM, percepatan layanan, hingga integrasi pengawasan. Kapolri menyebut kerja sama ini akan mengoptimalkan kinerja operasional di lapangan.
Kapolri juga menegaskan bahwa integrasi kelembagaan dari pusat hingga daerah dapat mendorong efektivitas sistem penegakan hukum. Hal itu penting untuk menjaga stabilitas, reformasi pelayanan publik, dan kepercayaan masyarakat.
Penandatanganan MoU ini juga mendukung visi besar Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Kolaborasi kelembagaan dianggap sebagai strategi kunci menjaga keamanan dan memperkuat tata kelola pemerintahan modern.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق