Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta membongkar sindikat pemain judi online (judol) yang beroperasi di wilayah Bantul. Lima pelaku ditangkap dalam penggerebekan pada Kamis (31/7).
Komplotan ini diketahui memanfaatkan celah sistem situs judi daring dengan membuat banyak akun palsu guna mengejar bonus dan peluang menang. Modus tersebut membuat mereka bisa menguras dana bandar hingga Rp50 juta setiap bulan.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan. Saat digerebek, polisi mendapati lima orang sedang mengoperasikan sekitar 40 akun judi online.
Menurut Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Biyanto, otak dari operasi ini adalah RDS, yang bertindak sebagai pemodal. Ia merekrut empat operator berinisial NF, EN, DA, dan PA untuk menjalankan sistem secara rutin.
Para operator menerima upah mingguan antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Mereka menggunakan perangkat komputer dan rutin mengganti nomor ponsel serta IP address untuk menghindari pelacakan sistem keamanan situs.
Sindikat ini telah beroperasi selama setahun terakhir secara sistematis dan profesional. Mereka mengeksploitasi celah promo dari berbagai situs perjudian demi keuntungan maksimal, dengan metode yang terorganisir.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kasus ini menyoroti makin canggihnya metode operasional pelaku judol yang tidak lagi hanya sebagai pemain, tetapi juga peretas sistem. Aparat mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق