Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Suami Terdakwa Ria Panjatangi Ancam Wartawan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sidang kasus pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ria Hamria Panjatangi diwarnai aksi kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh suami terdakwa usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin 2 September 2019.

Wartawan Berita Hukum H Gronson M. yang coba mengambil gambar terdakwa usai sidang langsung diteriaki suami terdakwa dan berusaha mendorong leher wartawan dengan kasar sembari mengeluarkan kata-kata ancaman.
"Kamu jangan asal main ambil gambar ya, hapus fotonya atau saya hajar," teriak pelaku.

Salah seorang kerabat terdakwa juga berusaha merebut telepon genggamnya atau hp dan memaksa foto tersebut dihapus dari hp milik wartawan.

Wartawan Berita Hukum Gronson terpaksa menghapus foto di hp nya karena dipaksa oleh suami terdakwa dan kawan-kawannya.

"Ini jelas pelanggaran peliputan yang disertai kekerasan dan ancaman, ada ancaman pidananya," tutur Gronson. Gronson berniat melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian jika pelakunya tidak meminta maaf.


Pihak pengacara terdakwa yang menyaksikan perbuatan suami terdakwa langsung meminta maaf kepada wartawan Berita Hukum.

Pada saat yang sama juga, Syamsurisal mengatakan, kliennya tidak bisa mengikuti persidangan karena sedang sakit. Sidang kali ini yang sebetulnya agenda untuk mendengarkan  tuntutan Jaksa Penuntut Umum terpaksa ditunda karena terdakwa Ria Panjatangi sedang dalam keadaan sakit.

Sementara itu, JPU Isfardi yang ditemui wartawan usai persidangan mengaku sangat yakin tuntutannya pasti terbukti karena terdakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP.

Kasus ini berlanjut ke pengadilan berawal dari jual beli saham PT Rianta Jaya yang bergerak di bidang usaha pertambangan batubara  di Palangkaraya Kalimantan Tengah, antara terdakwa Ria Panjatangi dan korban pelapor.

Terdakwa Ria dituduh menggelapkan surat Ijin Usaha Pertambangan yang harusnya sudah diserahkan kepada korban pelapor yang merasa berhak karena sudah membeli saham PT RJ.

Berdasarkan keterangan di PN Jaksel Nomor Perkara kasus ini 691/PID.B/2019/PN.JKT.Sel. (Arianto)


Share:

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

1976435

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini