Ketika regulasi sering tertinggal dari laju inovasi teknologi, para akademisi dan praktisi hukum Indonesia memilih untuk tidak diam. Mereka berkumpul dalam Seminar Nasional Asosiasi Pengajar Ilmu Perundang-undangan (ASIPPER) 2025 di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta, Kamis (23/10), membahas arah baru sistem perundang-undangan Indonesia.
Di bawah tema "Membangun Kolaborasi Akademisi dan Praktisi untuk Sistem Perundang-undangan di Indonesia", forum ini menjadi wadah dialog terbuka antara dunia akademik, pemerintah, dan profesi hukum yang selama ini berjalan terpisah.
Ketua ASIPPER, Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menghadapi krisis multidimensi hukum. "Ilmu perundang-undangan bukan hanya teori di ruang kuliah. Ini adalah fondasi untuk menjawab tantangan globalisasi dan digitalisasi hukum," ujarnya.
ASIPPER, yang berdiri tiga tahun lalu, kini menjadi asosiasi pengajar ilmu perundang-undangan terbesar di Indonesia. Forum tahun ini menghadirkan narasumber dari Badan Keahlian DPR dan Direktorat Jenderal Perundang-undangan, yang menyoroti pentingnya jembatan komunikasi antara pembuat kebijakan dan dunia akademik.
Yang menarik, seminar ini tak hanya melibatkan akademisi dan birokrat, tetapi juga pengacara dan pelaku industri. Mereka menyoroti masih lebarnya kesenjangan antara norma hukum dan kebutuhan praktik bisnis di lapangan.
"Banyak regulasi belum siap menjawab perubahan dunia usaha. Di sinilah kolaborasi kami dibutuhkan untuk melahirkan hukum yang hidup," kata Fitriani.
Para peserta berharap forum semacam ini menjadi tradisi tahunan untuk memperkuat ecosystem hukum nasional. Karena, seperti ditegaskan Fitriani, "Kolaborasi bukan lagi pilihan-melainkan syarat mutlak agar hukum tetap relevan."
Seperti diketahui, ASIPPER diluncurkan pada Sabtu (21/1/2023), menaungi dosen dan pakar hukum tata negara serta administrasi negara di seluruh Indonesia. Fokus pada penguatan kebijakan hukum berbasis riset akademik.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto