Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Minuman MONSTER Gulung Merek 4MONSTER dari China di PN Jakpus


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Produsen minuman MONSTER dari Amerika Serikat (AS), Monster Energy Company berhasil menggulung merek 4MONSTER di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kementerian Hukum (Kemenkum) dan 4MONSTER tidak pernah hadir dalam persidangan.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Jakpus yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), sebagaimana dikutip DANDAPALA, Kamis (10/4/2025). Di mana MONSTER menggugat Jiangsu 4monster Industrial Co Ltd selaku produsen 4MONSTER yang bermarkas di Changzhou, China. Adapun Kemenkum menjadi pihak turut tergugat.

Disebutkan Monster Energy Company merupakan perusahaan multinasional yang telah berdiri sejak tahun 1992. Kantor pusatnya yaitu di 1 Monster Way, Corona, California 92879, AS.

MONSTER membeberkan sebagai produk yang terkenal. Di antaranya dibuktikan dengan menyeponsori MOTOGP 2023 di Mandalika. Selain itu juga sudah mendapatkan penghargaan Top 25 Most Innovative Companies 2016 dari Forbes, dan Most Improved Brand 2018 dari Checkout FMCG Awards. 

Selain itu, MONSTER juga sudah mendaftarkan merek serupa untuk kelas 25 (pakaian, alas kaki, penutup kepala, kaos, baju atasan, jaket, celana, dll) dan kelas 24 (handuk).

Nah, dalam gugatan itu, MONSTER menggugat 4MONSTER yang memiliki barang di kelas 24 yaitu bahan tekstil, handuk dari tekstil, handuk mandi, handuk muka dari tekstil, jersey [kain], kain pelapis, kain untuk penggunaan tekstil, linen mandi, kecuali pakaian, linen rumah tangga, saputangan tekstil.

“Secara visual dan konseptual, terlihat adanya persamaan pada pokoknya antara merek ‘4MONSTER + Logo’ milik Tergugat dengan Merek ‘MONSTER’ milik Penggugat,” demikian bunyi gugatan MONSTER.

Hingga persidangan selesai, Kemenkum tidak pernah hadir di sidang. Begitu juga dengan 4MONSTER. Gayung bersambut, gugatan itu dikabulkan.

“Membatalkan atau menyatakan batal merek ‘4MONSTER + Logo’ dengan No. Pendaftaran IDM000922753 milik Tergugat di kelas 24 dari Daftar Umum Merek,” demikian bunyi putusan PN Jakpus yang diketok ketua majelis Dariyanto dengan anggota Abdullatip dan Budi Prayitno.

Berikut amar lengkap putusan yang diketok pada 26 Maret 2025 itu:

-Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; 

-Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek; 

-Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik yang sah atas Merek "MONSTER" untuk membedakan barang dan jasa yang ditawarkan Penggugat dengan barang dan jasa milik pihak lainnya; 

-Menyatakan Merek "MONSTER" milik Penggugat adalah merek terkenal; 

-Menyatakan merek "4MONSTER + Logo" dengan No. Pendaftaran IDM000922753 milik Tergugat di kelas 24 mempunyai persamaan pada keseluruhannya atau setidak-tidaknya mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek "MONSTER" milik Penggugat; 

-Menyatakan merek "4MONSTER + Logo" dengan No. Pendaftaran IDM000922753 milik Tergugat di kelas 24 dimohonkan dengan iktikad tidak baik; 

-Membatalkan atau menyatakan batal merek "4MONSTER + Logo" dengan No. Pendaftaran IDM000922753 milik Tergugat di kelas 24 dari Daftar Umum Merek; 

-Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan merek "MONSTER" dengan No. Pendaftaran IDM000922753 milik Tergugat di kelas 24 dari Daftar Umum Merek; 

-Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 10.121.000.

“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-6 tentang Fotokopi Bukti sertifikat pendaftaran Merek dengan No. Pendaftaran IDM000151490, tertanggal 3 Januari 2008, untuk melindungi jenis barang dalam kelas 32 di Turut Tergugat jo bukti P-7, P-8 serta berdasarkan bukti pendaftaran merek ‘MONSTER’ di berbagai negara sebagaimana tercantum dalam bukti P- 20A sampai dengan P-81B dan bukti promosi dan pengiklanan merek ‘MONSTER’ milik Pengguat sebagaiaman bukti P-82A sampai dengan P-87 membuktikan bahwa merek ‘MONSTER’ milik Pengguat adalah memenuhi kriteria merek terkenal dan Penggugat adalah pemakai pertama dan pemilik merek ‘MONSTER’ tersebut sehingga karenannya petitum 2 dan petitum 3 cukup beralasan hukum dan dapat dikabulkan,” beber majelis. (Ar)


Share:

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق


KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

1830291

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini