Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan pembukaan kembali lebih dari 28 juta rekening yang sempat dibekukan dalam rangka pencegahan tindak kejahatan keuangan.
Rekening tersebut sebelumnya dihentikan sementara karena dicurigai terlibat dalam jaringan transaksi ilegal, khususnya kasus perjudian daring dan penyalahgunaan rekening tidak aktif oleh pelaku kejahatan digital.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pembekuan bersifat sementara demi verifikasi identitas nasabah serta dokumen pendukung agar rekening tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Selama proses ini berlangsung, sudah lebih dari 28 juta rekening kami buka kembali. Pembekuan dilakukan semata untuk mencegah penyalahgunaan rekening tidak aktif,” jelas Ivan lewat pesan kepada IDX Channel, Kamis (31/7/2025).
Ivan menekankan, PPATK tidak mempersulit masyarakat. Rekening akan dibuka jika nasabah melengkapi dokumen dan mengonfirmasi identitas, sehingga proses verifikasi berjalan transparan dan adil.
Rekening yang diblokir berasal dari berbagai wilayah Indonesia. PPATK menyisir rekening pasif, yang selama ini rentan dimanfaatkan sebagai penampungan hasil tindak pidana seperti judi online.
Program pembekuan sementara ini merupakan langkah strategis PPATK dalam mengantisipasi meningkatnya transaksi mencurigakan, sekaligus mendorong perbankan lebih aktif dalam pemantauan nasabahnya.
Dengan pembukaan kembali jutaan rekening ini, publik diimbau tetap menjaga kewaspadaan serta memastikan dokumen perbankan dan data diri selalu diperbarui agar terhindar dari risiko penyalahgunaan.
PPATK menegaskan akan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas keuangan mencurigakan dan tetap bekerja sama dengan otoritas perbankan serta penegak hukum untuk memberantas kejahatan finansial.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق