Seorang pria muda asal Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, berinisial MA (23), mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa karena merasa tertekan oleh hubungan asmara dengan seorang janda beranak dua.
Didampingi ibunya, MA menyampaikan keresahannya kepada pihak LBH pada Selasa (15/7/2025). Ia mengaku hubungan mereka bermula dari media sosial dan berkembang menjadi kedekatan fisik selama dua bulan terakhir.
Pertemuan pertama berlangsung di kawasan Tangkil, dilanjutkan dengan jalan-jalan ke Kajen. Keduanya merasa cocok, hingga terjadi hubungan intim berulang kali, yang menurut pengakuan MA, justru diprakarsai oleh si perempuan.
"Dia yang mengajak lebih dulu ke kamar kos. Tapi lama-lama saya merasa nggak nyaman karena dia juga dekat dengan laki-laki lain," ujar MA yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit daster di rumahnya.
Puncak ketegangan terjadi saat MA menghapus foto kemesraan mereka dari ponsel. Tak lama kemudian, seorang pria yang mengaku paman sang janda datang ke rumah MA dan menekan agar ia segera menikahi keponakannya.
Menurut MA, pria tersebut juga mengaku sebagai anggota polisi dan mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum jika ia tidak bertanggung jawab atas hubungan tersebut. Tekanan inilah yang membuat MA meminta pendampingan hukum.
Didik Pramono dari LBH Adhyaksa menyatakan siap mendampingi MA jika terjadi upaya hukum terhadap kliennya. "Kami akan memberikan perlindungan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya dalam pernyataan resmi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut relasi kuasa dalam hubungan asmara yang tidak setara, serta tekanan pernikahan setelah kedekatan pribadi. LBH berharap semua pihak menghormati hukum dan hak warga negara.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق