Masyarakat Indonesia kini harus lebih waspada. Mulai Agustus 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi tidak lagi menanggung 21 jenis layanan medis dan penyakit tertentu.
Kebijakan ini merujuk pada penyesuaian regulasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Daftar penyakit yang tak ditanggung ini mencakup kondisi yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip jaminan sosial.
Salah satu kategori layanan yang tak lagi dicover BPJS adalah tindakan yang tergolong kosmetik atau estetika seperti operasi plastik dan pemasangan behel gigi. Layanan ini dianggap non-medis atau elektif.
Penyakit yang disebabkan oleh kejadian luar biasa (KLB), tindak pidana, tawuran, hingga gangguan akibat konsumsi alkohol dan narkotika juga termasuk dalam daftar pengecualian tersebut.
Cedera karena usaha bunuh diri, pengobatan infertilitas, hingga pelayanan di luar negeri juga tidak masuk dalam cakupan jaminan. Ini termasuk pengobatan eksperimental dan terapi alternatif.
BPJS juga tak menanggung layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama, atau jika prosedur tidak mengikuti sistem rujukan. Pelayanan untuk anggota TNI/Polri dan kecelakaan kerja ditanggung oleh skema lain.
Berikutnya, pelayanan kesehatan yang sudah dijamin pihak lain seperti asuransi pribadi, program sosial, maupun kegiatan bakti sosial juga dikecualikan dari perlindungan BPJS.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti sebelum menjalani pengobatan. Pastikan layanan tersebut tercakup dalam manfaat BPJS agar tidak terbebani biaya mendadak yang tidak bisa diklaim.
Langkah antisipatif seperti menanyakan detail pembiayaan ke pihak fasilitas kesehatan dan mempertimbangkan asuransi tambahan bisa menjadi solusi untuk menghindari risiko finansial.
Sebarkan informasi ini agar keluarga dan orang terdekat tak terkaget dengan perubahan penting ini. Edukasi sejak dini bisa menyelamatkan dari tagihan tak terduga.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق