Mahkamah Agung (MA) memberikan penjelasan resmi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Konferensi pers digelar di Media Center MA, Rabu (6/8/2025). Juru Bicara MA, Prof. Yanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan resmi pada 4 Agustus 2025 lalu.
Surat pengaduan tersebut tercatat dengan nomor 15/8/2025 dan diajukan langsung oleh tim kuasa hukum terdakwa kepada Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Yanto menyampaikan, surat itu menyangkut perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, yang mempersoalkan profesionalisme dan etik hakim yang memimpin sidang perkara Lembong.
Menanggapi aduan itu, MA akan segera menelaah substansi laporan untuk menentukan perlunya klarifikasi kepada pihak terkait dalam perkara tersebut.
Lebih lanjut, MA menegaskan bahwa seluruh hakim dalam perkara ini telah memiliki sertifikasi sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai ketentuan hukum.
Yanto menjelaskan, berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 dan UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, sertifikasi menjadi syarat wajib bagi hakim yang menangani perkara korupsi.
Ia juga menegaskan, baik hakim karier maupun Ad Hoc di pengadilan Tipikor wajib memiliki sertifikat tersebut sebagai bentuk kompetensi dan legalitas formal.
MA menekankan bahwa ketentuan teknis hukum acara tidak bisa diubah oleh kebijakan lain yang bertentangan, termasuk dalam hal sertifikasi hakim Tipikor.
“Setiap proses penanganan perkara korupsi wajib berlandaskan aturan yang berlaku dan tidak dapat dikesampingkan,” pungkas Yanto di hadapan para jurnalis.
MA juga menegaskan akan menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam menindaklanjuti laporan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق