Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar bekerja sama dengan Resha Agriansyah Law Corporation (RALC) mengadakan seminar nasional bertema “Dinamika Lelang Eksekusi Harta Pailit” pada Selasa, 5 Agustus 2025, di Hotel Unhas Makassar.
Topik utama seminar berfokus pada dampak regulasi terbaru, yaitu PMK 122/2023 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 02/2024, terhadap proses hukum lelang aset dalam perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hakim Pengadilan Niaga Makassar, Bintang, memaparkan poin penting SEMA 02/2024, terutama rumusan hukum tentang jaminan perorangan (borgtocht) dalam sengketa kepailitan dan PKPU yang kini mendapat pembatasan perlindungan hukum.
Menurutnya, penjamin hanya bertanggung jawab atas utang debitor kepada kreditur tertentu saja. Harta milik penjamin juga tidak bisa langsung dimasukkan ke dalam boedel pailit, kecuali terbukti terikat langsung secara hukum.
“Borgtocht bersifat accessoir terhadap perjanjian pokok antara debitor dan kreditor, sebagaimana diatur dalam Pasal 1820 hingga 1850 KUHPerdata,” ujar Bintang dalam pemaparannya kepada peserta seminar nasional.
Ia menambahkan bahwa penjamin tidak dapat didudukkan sebagai termohon PKPU dan tidak serta-merta menjadi pihak yang harus menyerahkan asetnya saat debitor dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.
Selain Hakim Niaga PN Makassar, seminar ini juga menghadirkan akademisi dari Fakultas Hukum Unhas, Kepala KPKNL Makassar, dan kurator profesional sebagai narasumber, guna memberikan sudut pandang dari aspek hukum dan pelaksanaan lelang.
Seminar ini menjadi sarana penting untuk memberikan pemahaman utuh kepada pelaku hukum dan pemangku kepentingan mengenai perlindungan hukum dalam kasus kepailitan, serta batas kewenangan eksekusi harta penjamin.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق