Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Kasus pengadaan cloud tersebut disinyalir mengandung praktik koruptif. KPK sebelumnya mengungkap potensi kerugian negara dari harga sewa layanan selama pandemi Covid-19, yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Usai menjalani pemeriksaan, Nadiem memberikan pernyataan singkat. “Alhamdulillah sudah selesai, saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan cloud,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta.
Ia menegaskan proses berjalan lancar dan seluruh keterangannya telah disampaikan kepada penyidik. “Saya mengapresiasi kesempatan yang diberikan KPK untuk menyampaikan keterangan ini secara terbuka,” tambah pendiri Gojek tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut keterangan Nadiem sangat penting. Sebagai pimpinan kementerian saat proyek berlangsung, ia dinilai mengetahui detail kebijakan dan keputusan strategis yang diambil.
“Untuk pengadaan Google Cloud ini, pasti di level pucuk pimpinan. NM (Nadiem Makarim) pada waktunya akan diminta keterangannya,” ungkap Asep pada 31 Juli 2025 lalu.
Proyek Google Cloud di Kemendikbudristek memiliki nilai sekitar Rp400 miliar per tahun. KPK kini masih mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
Sebelum memanggil Nadiem, KPK telah memeriksa sejumlah nama, termasuk mantan Staf Khusus Fiona Handayani, serta eks petinggi GoTo, Melissa Siska Juminto dan Andre Soelistyo. Penyidik juga mengumpulkan dokumen pendukung dari internal kementerian.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Lembaga antirasuah memastikan penyelidikan berjalan dengan mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق