Investasi senilai Rp10 triliun untuk proyek peternakan babi di Jepara, Jawa Tengah, resmi batal setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram. Keputusan ini menghapus peluang ribuan lapangan kerja dan potensi peningkatan ekonomi daerah.
Investor yang ditolak adalah PT Charoen Pokphand Indonesia. Perusahaan berencana membangun fasilitas peternakan babi berkapasitas 2–3 juta ekor per tahun, dengan retribusi Rp300 ribu per ekor bagi pemerintah kabupaten serta program tanggung jawab sosial (CSR).
Rencana tersebut kandas setelah MUI Jateng mengeluarkan fatwa haram, menyusul penolakan warga. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menyatakan lokasi peternakan akan dipindahkan ke daerah lain akibat keputusan tersebut.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, mengungkap sejak awal pihaknya mensyaratkan investor memperoleh persetujuan MUI, NU, dan Muhammadiyah. Menurutnya, nilai retribusi maupun CSR tidak dapat menjadi alasan mengabaikan prinsip keagamaan masyarakat.
“Jepara adalah wilayah religius. Kami memilih mendengar nasihat para kiai agar kebijakan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang dipegang warga,” ujar Witiarso usai acara di Gedung PCNU Jepara, Senin (4/8/2025).
MUI tetap menolak meskipun hasil produksi ditujukan untuk konsumen non-Muslim atau pasar ekspor. Ketua MUI Jawa Tengah, Ahmad Darodji, menilai keberadaan peternakan berpotensi memengaruhi generasi muda terhadap konsumsi barang haram.
“Siapa yang menjamin anak-anak kita tidak akan mencoba atau terpengaruh? Ini ancaman terhadap moral generasi mendatang,” tegas Darodji. Fatwa tersebut tercantum dalam SK MUI Jateng Nomor Kep.FW.01/DP-P.XW/SK/VIII/2025.
Polemik ini menyoroti benturan antara potensi ekonomi dan prinsip religius masyarakat. Meski kehilangan peluang pendapatan miliaran rupiah per tahun, pemerintah daerah dan MUI sepakat mempertahankan nilai keagamaan sebagai dasar kebijakan publik.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق