DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) resmi melaporkan dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Riau ke Polda Riau melalui Direktorat Krimsus.
Kasus berangkat dari temuan BPK 2025 yang menyoroti dua kegiatan: anggaran tahun 2024 senilai Rp40,21 miliar, dan perjalanan dinas 2025 sebesar Rp73,46 miliar.
"Kedua program itu terindikasi merugikan negara miliaran rupiah. Laporan teregister dengan Nomor 140/Lap-DPP-SPKN/VIII/2025 tertanggal 8 Agustus 2025," kata Sekjen DPP-SPKN Frans Sibarani di Pekanbaru, Senin (10/8/2025).
Frans menyebut pihak yang dilaporkan adalah Marto Saputra selaku Kabag Sekretariat DPRD Riau. Dugaan muncul dari pekerjaan tak sesuai aturan dan ketekoran kas sekretariat.
SPKN mendesak Dirkrimsus Polda Riau menggelar audit menyeluruh, melibatkan BPK maupun auditor independen untuk memeriksa RAB penggunaan dana kedua kegiatan tersebut.
Meski laporan masih berupa temuan awal, Frans memastikan SPKN akan melakukan investigasi lanjutan, termasuk meminta rincian anggaran langsung ke BPK Riau dan Sekretariat DPRD.
Menurut Frans, data yang dihimpun menunjukkan adanya pola korupsi sistematis, dibungkus dalam kegiatan perjalanan dinas yang tidak transparan dan minim manfaat bagi masyarakat.
Ia menilai praktik ini melanggar prinsip akuntabilitas keuangan negara. “Setiap tahun dianggarkan, tapi manfaatnya tidak jelas. Publik berhak tahu hasil perjalanan dinas,” tegasnya.
SPKN juga meminta penyidik memeriksa bukti kwitansi, biaya transportasi, penginapan, konsumsi, hingga honor kegiatan. Hal ini dinilai penting untuk menghitung potensi kerugian negara.
Frans menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas. “Kami tidak akan berhenti hingga titik terang tercapai,” pungkasnya.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق