Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan angka tersebut merupakan perhitungan awal tim internal KPK yang sudah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Nilainya lebih dari Rp1 triliun, tetapi ini masih hitungan awal. Nanti BPK akan menghitung lebih detail," ujar Budi di Gedung Merah Putih.
KPK resmi memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan dua hari sebelumnya.
Dalam penyelidikan, KPK menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji, termasuk pembagian kuota tambahan yang dianggap melanggar ketentuan.
DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga menemukan indikasi pelanggaran pada pembagian kuota tambahan 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024.
Kementerian Agama membagi kuota tambahan itu secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang bertentangan dengan aturan resmi.
Menurut Pasal 64 UU No.8/2019, kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen, sementara sisanya 92 persen diperuntukkan bagi kuota haji reguler.
Kebijakan pembagian setengah-setengah ini diduga merugikan ribuan calon jemaah reguler yang seharusnya mendapatkan prioritas sesuai ketentuan hukum.
Selain kerugian finansial, kasus ini dinilai mencoreng integritas penyelenggaraan ibadah haji Indonesia dan memicu kemarahan publik terhadap pengelolaan kuota.
KPK menegaskan akan memproses kasus ini secara transparan, sementara BPK diminta segera merampungkan audit untuk memperkuat bukti perhitungan kerugian negara.
Kasus kuota haji ini menjadi salah satu skandal besar di sektor keagamaan dalam beberapa tahun terakhir, memicu tuntutan reformasi tata kelola ibadah haji.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق