Perselingkuhan bukan hanya luka hati, tetapi juga persoalan hukum yang bisa membawa suami dan pelakor ke balik jeruji penjara.
Di Indonesia, hukum memberi perlindungan kuat bagi istri sah yang menjadi korban pengkhianatan rumah tangga, khususnya jika disertai pelanggaran pidana.
Berdasarkan Pasal 284 KUHP, suami dan pelakor yang terbukti berzina dapat dipidana penjara hingga sembilan bulan, atas dasar laporan resmi istri sah.
Jika suami menikah lagi tanpa persetujuan istri sah, Pasal 279 KUHP mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara bagi pelaku.
Tak berhenti di situ, Pasal 372 KUHP juga bisa digunakan jika suami memberikan harta bersama kepada pelakor tanpa persetujuan istri, dengan ancaman empat tahun penjara.
Para ahli hukum menegaskan, langkah hukum ini bukan sekadar balas dendam, melainkan upaya menegakkan keadilan dan menjaga hak atas harta bersama.
Istri sah diimbau untuk tidak hanya diam atau menangis, tetapi mengumpulkan bukti, berkonsultasi dengan pengacara, dan membuat laporan ke pihak berwenang.
Tindakan ini dinilai penting agar pelaku perselingkuhan tidak merasa kebal hukum dan kasus serupa bisa diminimalisir di masa mendatang.
Pakar pidana juga mengingatkan, setiap laporan harus disertai bukti kuat seperti pesan, foto, atau saksi, untuk memastikan proses hukum berjalan efektif.
Kasus pelanggaran ini kerap menjadi perhatian publik karena menyentuh ranah moral, sosial, dan hukum secara bersamaan, memicu diskusi hangat di masyarakat.
Dengan pemahaman hukum yang benar, istri sah memiliki senjata ampuh untuk melindungi diri, keluarga, dan kehormatannya di mata hukum Indonesia.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق